Back to announcement
20260225_INET_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32029303_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review INETSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
LAPORAN PENILAIAN 60% SAHAM
PT TRANS HYBRID COMMUNICATION
Tanggal Penilaian:
30 September 2025
Page 2
Nomor: 00045/2.0047-05/BS/06/0465/1/II/2026 11 Februari 2026 Kepada Yth. PT Trans Hybrid Communication Gedung Cyber Lantai 6, Jalan Kuningan Barat No.8, Jakarta Selatan – DKI Jakarta Up : Direksi Perihal : Penilaian 60% Saham PT Trans Hybrid Communication Dengan hormat, Sesuai dengan permintaan PT Trans Hybird Communication (“Pemberi Tugas”/”THC”) kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Iwan Bachron & Rekan (“IDR”), sehubungan dengan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (“INET”) berencana mengakuisisi 60% atau 60.000.000 lembar saham THC (“Rencana Transaksi”), seperti yang tertuang di dalam Surat Perjanjian Kerja No. 012/IDR-SPK/BS/XI/2025 pada tanggal 13 November 2025, serta dalam batas-batas kemampuan kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha dari Departemen Keuangan Republik Indonesia No. 552KM.1/2009. Maka dengan ini, kami menyatakan bahwa telah menilai 60% saham THC (termasuk di dalamnya penilaian saham atas seluruh entitas anak perusahaan yang beroperasi) pada tanggal 30 September 2025. LATAR BELAKANG THC adalah perusahaan yang berdiri sejak 25 Januari 2005, berstatus perusahaan tertutup dan bergerak dalam bidang industri telekomunikasi dengan layanan Network Access Provider (NAP) untuk memperoleh kapasitas internet internasional dari penyedia luar negeri, mengelolanya, dan didistribusikan kepada perusahaan Internet Service Provider (ISP). Selain itu, THC juga menjalankan kegiatan usaha sebagai ISP dengan menyediakan layanan internet langsung kepada end user (small medium enterprise, government, hotel, dan area pemukiman). Untuk mendukung operasional, THC memiliki berbagai infrastruktur jaringan, seperti jaringan kabel tertutup yang menghubungkan satu area dengan area lain dengan menghubungkan Base Transceiver Station (BTS), jaringan tertutup (jartup) internasional, serta jaringan tetap lokal (jartaplok) yang diperlukan untuk pembangunan layanan Fiber to the Home (FTTH). THC memiliki dua anak perusahaan terkendali yaitu PT Dukodu Digital Solution (“DDS) yang mulai menjalankan operasi komersialnya pada tahun 2024 dan PT THC Digital Solution (“TDS”) yang mulai menjalankan operasi komersialnya pada tahun 2025. Kedua anak perusahaan terkendali dari THC juga bergerak dalam bidang industri telekomunikasi. Kantor Pusat THC berlokasi di Indonesia dengan alamat di Gedung Cyber, Jl. Kuningan Barat IV No.8, Kuningan Bar., Kec. Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12710. INET merupakan sebuah perseroan terbatas yang didirikan pada tanggal 16 Desember 2016, berstatus perusahaan terbuka (publicly-held company) dan bergerak dalam sektor telekomunikasi/infrastruktur digital dan menyediakan layanan konektivitas B2B (terutama melayani penyedia layanan internet (ISP), korporasi, dan institusi). INET
Page 3
menyediakan beberapa layanan utama, seperti interkoneksi data center, colocation, local loop/akses lokal, IP Transit (NAP), managed network service, serta solusi jaringan seperti SD-WAN. Kantor pusat INET berlokasi di Indonesia dengan alamat di Gedung Cyber 1 Lantai 10, Jl. Kuningan Barat No. 8, Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi dari Pemberi Tugas, rencana transaksi yang akan dilaksanakan adalah pengambilalihan atas 60% saham THC (“Rencana Transaksi”). INET berpandangan bahwa pengambilalihan saham THC diharapkan dapat mendukung berjalannya bisnis INET dengan kompetensi yang dimiliki THC dalam penyediaan layanan terkait telekomunikasi dan internet mampu meningkatkan kualitas layanan INET sekaligus menciptakan peningkatan kemampuan operasional. Rencana akuisisi ini juga ditujukan untuk memberikan nilai tambah melalui perluasan jaringan layanan FTTH terutama di daerah Kalimantan Barat dan area JABODETABEK, serta jaringan inland cable internasional antar negara Indonesia - Malaysia. Rencana transaksi juga merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020. Dalam rangka pelaksanaan Transaksi Material dan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam POJK 17/2020, maka THC telah menunjuk kami untuk melaksanakan penilaian 60% saham THC. STATUS PENILAI IDR adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No.139 tertanggal 13 April 2009 oleh Notaris Publik Drajat Darmadji, S.H, IDR telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor Izin No. 2.09.0047, Tanggal 10 Juni 2009. Penilaian saham ini dilakukan oleh Penilai Publik Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) merupakan Penilai independen yang bernaung dalam IDR berdasarkan ijin Penilai Publik No. B-1.16.00465, yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar (“STTD”) Profesi Penunjang Pasar Modal dari Bagian Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Penilai Properti dan Bisnis) STTD OJK No. STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023. Bertindak independen, objektif, dan memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian saham sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini. IDR dalam memberikan jasa penilaian saham sesuai dengan kemampuan dan keahlian dengan menjunjung tinggi integritas, kejujuran dan tidak memihak. Penilai tidak memiliki keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan objek penilaian dan/atau pemilik aset dan Pemberi Tugas. Untuk penilaian saham sebagaimana dijelaskan di bawah tidak diperlukan bantuan tenaga ahli luar. Seluruh Penilai, ahli, dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim penugasan di bawah koordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan penilaian saham. IDENTITAS PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN Pemberi Tugas sebagaimana dimaksud dalam Laporan Penilaian ini adalah: Nama : PT Trans Hybrid Communication Domisili : Gedung Cyber Lantai 6, Jalan Kuningan Barat No. 8, Jakarta Selatan 12710 Industri : Telekomunikasi Laporan Penilaian 60% Saham – PT Trans Hybrid Communication II
Page 4
Email : info@transhybrid.net.id
Telp : +62811-1222-808
(Pemberi Tugas memastikan bahwa dalam kurun waktu yang bersamaan (dalam kurun waktu 2 bulan), aset atau objek penilaian
tersebut tidak sedang atau telah dilakukan penilaian lain untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal penilaian yang
sama atau berdekatan.) (KEPI Edisi VII – 2018 Pasal 5.8 poin C-4.).
Pengguna Laporan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Penilaian ini adalah:
Pengguna Laporan 1
Nama : PT Trans Hybrid Communication
Domisili : Gedung Cyber Lantai 6, Jalan Kuningan Barat No. 8, Jakarta Selatan 12710
Industri : Telekomunikasi
Email : info@transhybrid.net.id
Telp : +62811-1222-808
Pengguna Laporan 2
Nama : PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
Domisili : Gedung Cyber Lantai 10, Jalan Kuningan Barat No. 8, Jakarta Selatan 12710
Industri : Telekomunikasi
Email : info@sinergynetworks.co.id
Telp : +62 2150525588
OBJEK PENILAIAN
Objek penilaian dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
➢ 33% atau 33.000.000 lembar saham THC, milik Bapak Abdul Hamed bin Sepawi dengan bentuk kepemilikan
mayoritas dengan kendali.
➢ 4% atau 4.000.000 lembar saham THC, milik Bapak Fadzri Santosa dengan bentuk kepemilikan minoritas
tanpa kendali.
➢ 7% atau 7.000.000 lembar saham THC, milik Bapak Muhammad Fidelis Tedja Surya dengan bentuk
kepemilikan minoritas tanpa kendali.
➢ 6% atau 6.000.000 lembar saham THC, milik PT Ciawi Perkasa Properti dengan bentuk kepemilikan minoritas
tanpa kendali.
➢ 6% atau 6.000.000 lembar saham THC, milik Koperasi Jasa Transhybrid dengan bentuk kepemilikan
minoritas tanpa kendali.
➢ 4% atau 4.000.000 lembar saham THC, milik Bapak Ferry Yos dengan bentuk kepemilikan minoritas tanpa
kendali.
Dengan kepemilikan pada entitas anak sebagai berikut:
a. 99% atau 9.999 lembar saham PT Dukodu Digital Solution (“DDS”), milik THC dengan bentuk kepemilikan
mayoritas dengan kendali.
Laporan Penilaian 60% Saham – PT Trans Hybrid Communication III
Page 5
b. 99% atau 9.999 lembar saham PT THC Digital Solution (“TDS”), milik THC dengan bentuk kepemilikan
mayoritas dengan kendali.
JENIS MATA UANG
Dalam penugasan ini hasil penilaian saham dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN
Maksud dan tujuan dari penilaian atas penilaian saham ini adalah untuk memberikan opini/pendapat Nilai Pasar atas
OBJEK PENILAIAN tersebut pada tanggal 30 September 2025 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan atau
ekuivalensinya (“Penilaian Saham”), dalam rangka rencana transaksi jual beli dan untuk memenuhi ketentuan-
ketentuan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
DASAR NILAI
Sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian, Dasar Nilai yang digunakan dalam penilaian ini adalah Nilai Pasar.
Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu
aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat
menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak
masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI Edisi VII-
2018, SPI 101-3.1).
Mengacu pada POJK 35/POJK.04/2020, Nilai Pasar, didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat
diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa
paksaan.
TANGGAL PENILAIAN
Tanggal penilaian adalah 30 September 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan beserta tujuan
penilaian serta dari data keuangan THC yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan objek
penilaian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 yang menjadi dasar penilaian.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, laporan penilaian ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal
penilaian, yaitu tanggal 31 Maret 2026, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari
5% (lima persen).
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Penilaian dilakukan dengan batasan investigasi sebagai berikut :
➢ Tidak dilakukan uji tuntas atas laporan keuangan objek penilaian;
➢ Tidak dilakukan uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek penilaian;
Laporan Penilaian 60% Saham – PT Trans Hybrid Communication IV
Page 6
➢ Pengumpulan data dan informasi dari pihak manajemen perseroan diverifikasi secara tertulis atau wawancara
langsung;
➢ Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada objek penilaian. Bila pada objek
penilaian tertentu dijumpai keterbatasan untuk dijangkau dan/atau diversifikasi secara keseluruhan, maka kami
menggunakan pendataan secara sampling dan wawancara dari pihak yang relevan;
➢ Inspeksi dan/atau wawancara dapat dilakukan tanpa ada pembatasan termasuk akses data yang harus disediakan
oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait lainya;
➢ Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian ini akan dicatatkan sebagai bagian yang mengikat atas hasil
penilaian yang dilakukan.
SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui untuk digunakan sepanjang
sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data tersebut antara lain:
⮚ Informasi primer yang relevan atas objek penilaian saham diberikan secara langsung oleh Pemberi Tugas selama
proses penilaian dengan rincian sebagai berikut:
- Laporan keuangan Audit THC tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 yang telah diaudit oleh
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
ditandatangani pada tanggal 8 Desember 2025 oleh Jul Edy Siahaan dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1169,
dengan nomor laporan No. 01354/2.1030/AU.1/06/1169-5/1/XII/2025;
- Laporan keuangan Audit THC tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
ditandatangani pada tanggal 19 Juni 2025 oleh Jul Edy Siahaan dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1169,
dengan nomor laporan No. 01014/2.1030/AU.1/06/1169-4/1/VI/2025;
- Laporan keuangan Audit THC tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2024 oleh Jul Edy Siahaan dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1169,
dengan nomor laporan No. 00235/2.1030/AU.1/06/1169-3/1/III/2024;
- Laporan keuangan Audit THC tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
ditandatangani pada tanggal 6 November 2023 oleh Jul Edy Siahaan dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1169,
dengan nomor laporan No. 01104/2.1030/AU.1/06/1169-2/1/XI/2023;
- Laporan keuangan Audit THC tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
ditandatangani pada tanggal 28 Oktober 2022 oleh Jul Edy Siahaan dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1169,
dengan nomor laporan No. 00983/2.1 030/AU.1/06/1169-1/1 /X/2022;
- Laporan keuangan Audit DDS tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 yang telah diaudit oleh
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
Laporan Penilaian 60% Saham – PT Trans Hybrid Communication V
Page 7
ditandatangani pada tanggal 8 Desember 2025 oleh Jul Edy Siahaan dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1169,
dengan nomor laporan No. 01354/2.1030/AU.1/06/1169-5/1/XII/2025;
- Laporan keuangan Audit DDS tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
ditandatangani pada tanggal 6 Oktober 2025 oleh Jul Edy Siahaan dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1169,
dengan nomor laporan No. 01324/2.1030/AU.1/05/1169-1/1/X/2025;
- Laporan keuangan Audit TDS tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 yang telah diaudit oleh
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
ditandatangani pada tanggal 8 Desember 2025 oleh Jul Edy Siahaan dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1169,
dengan nomor laporan No. 01354/2.1030/AU.1/06/1169-5/1/XII/2025;
- Laporan keuangan Audit TDS tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
ditandatangani pada tanggal 6 Oktober 2025 oleh Jul Edy Siahaan dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1169,
dengan nomor laporan No. 01325/2.1030/AU.1/05/1169-1/1/X/2025;
- Proyeksi/Business Plan yang antara lain terdiri hasil operasi untuk periode 2025 sampai dengan 2030 yang
diproyeksikan mencerminkan pertimbangan yang terbaik dari Manajemen, berdasarkan harapan kondisi pasar
di masa mendatang dan tindakan-tindakan yang akan dilakukan oleh THC sesuai kondisi yang ada per
tanggal penilaian;
- Laporan Penilaian Aset KJPP Iwan Bachron dan Rekan No. 00005/2.0047-00/PP/06/0588/1/I/2026 tanggal 6
Januari 2026;
- Conditional Share Purchase Agreement No. 36/INET/II/2026 tanggal 2 Februari 2026.
⮚ Informasi sekunder atas data lain yang diperlukan untuk penilaian diperoleh dari media cetak, media elektronik
dan papan pengumuman yang layak:
- Bank Indonesia (BI);
- Badan Pusat Statistik (BPS);
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- Data riset dari lembaga independen seperti website Aswath Damodaran;
- Media cetak dan elektronik resmi seperti Yahoo Finance, Bloomberg, S&P Capital IQ dan website Bursa Efek
Indonesia.
ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS
➢ Objek penilaian yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikannya adalah sah, bebas dari
sengketa dan dapat dialihkan haknya;
➢ Objek penilaian yang ditunjukkan kepada kami adalah benar merupakan objek dalam penilaian;
➢ Seluruh data dan informasi yang diberikan Pemberi Tugas sehubungan dengan penilaian ini adalah relevan, benar
dan dapat dipercaya;
➢ Kami tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen legal yang terkait;
Laporan Penilaian 60% Saham – PT Trans Hybrid Communication VI
Page 8
➢ Seluruh pernyataan data dan informasi yang diberikan Pemberi Tugas adalah relevan, benar dan dapat dipercaya
sesuai dengan prosedur penilaian yang umum berlaku dan disampaikan dengan itikad baik;
➢ Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap objek penilaian yang dapat membawa efek negatif
terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab kami sebab merupakan bagian pekerjaan ahli lain;
➢ Baik Pemimpin Rekan dan atau Rekan, serta para Penilai maupun karyawannya tidak mempunyai kepentingan
finansial apapun terhadap objek penugasan.
PERSYARATAN DAN PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
Laporan penilaian saham atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional THC.
STANDAR PENILAIAN
Dalam pekerjaan penilaian saham ini kami berpedoman pada Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
Indonesia Tahun 2018 Edisi VII dan 320, 330, dan 340 – Edisi Revisi (KEPI-SPI Edisi VII.2018) dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
(POJK35/POJK.04/2020).
PREMIS PENILAIAN
Penilaian atas Saham dilakukan dengan premis penilaian bahwa THC adalah sebuah perusahaan yang “going
concern”. Menurut definisi oleh Standar Penilaian Indonesia, going concern adalah suatu kondisi yang mencerminkan
usaha yang sedang beroperasi atau sekurang-kurangnya dalam konstruksi dan juga sebuah premis dalam penilaian
dimana penilai menganggap suatu perusahaan akan terus melanjutkan operasinya secara berkelanjutan (SPI Edisi
VI-2018, SPI 330 3.10).
ASUMSI – ASUMSI POKOK
Penilaian saham disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penilaian. Dalam penilaian saham, kami
mempertimbangkan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban perusahaan.
KEJADIAN – KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan penilaian ini, kami tidak memperoleh informasi mengenai peristiwa
penting yang dapat berdampak secara material terhadap hasil analisis penilaian.
KONDISI PEMBATAS
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan dan kelengkapan
dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Pemberi Tugas atau
yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan, dan kami tidak
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
Laporan Penilaian 60% Saham – PT Trans Hybrid Communication VII
Page 9
bergantung kepada jaminan dari Pemberi Tugas bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Analisis penilaian saham THC dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan. Hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun penyusunan laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi, ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian saham THC tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. PENDEKATAN PENILAIAN THC memiliki investasi pada entitas anak, yaitu DDS sebesar 99% dan TDS sebesar 99%. Dalam hal melakukan penilaian saham THC, penilaian dilakukan secara terpisah sesuai dengan persentase kepemilikannya. Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian saham THC (Entitas Induk/Parent Entity) adalah Pendekatan Pendapatan dengan metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cashflow/“DCF”) dan pendekatan aset dengan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (“KKP”), sedangkan pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian saham DDS dan TDS (subsidiary) adalah pendekatan aset dengan metode penyesuaian aset bersih (“PAB”). Selanjutnya nilai - nilai yang diperoleh dari setiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan. Pendekatan pendapatan dengan metode DCF dan pendekatan aset dengan metode KKP digunakan dalam penilaian saham THC (Entitas Induk/Parent Entity) atas dasar THC memiliki karakteristik heavy asset based company, pendapatan yang diperoleh dimasa yang akan datang dapat diperkirakan dengan cukup meyakinkan, dan THC merupakan perusahaan yang beroperasi dengan baik (going concern) sehingga dapat men-generate income secara berkesinambungan, dengan asumsi going concern, yaitu aktivitas operasi berjalan terus walaupun pemilik atau manajemen berganti dan ketersediaan data terkait dengan Pendekatan Pendapatan dengan metode DCF dan pendekatan aset dengan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan untuk melakukan penilaian THC sudah memadai. Laporan Penilaian 60% Saham – PT Trans Hybrid Communication VIII
Page 10
Pendekatan aset dengan metode PAB digunakan dalam penilaian DDS dan TDS atas dasar perusahaan merupakan menjalankan kegiatan operasinya masih kurang dari kurun waktu 1 tahun dengan status perizinan kegiatan usaha utama TDS dan DDS masih belum diterbitkan oleh instansi terkait, dan dengan pertimbangan bahwa TDS dan DDS belum menjalankan kegiatan operasi utamanya dengan kondisi aset tetap operasional yang akan digunakan dalam kegiatan bisnis utamanya masih dalam tahap pembangunan (work in progress). Selain itu ketersediaan data terkait dengan pendekatan aset dengan Metode PAB untuk melakukan penilaian DDS dan TDS sudah memadai. Dalam menentukan pendekatan penilaian dan metode penilaian tersebut kami telah mempertimbangkan ketentuan- ketentuan dari POJK 35/2020 dan KEPI & SPI. Berdasarkan strategi dan rencana masa depan (business plan), THC (Entitas Induk/Parent Entity) akan tetap terus melanjutkan operasinya yaitu layanan Network Access Provider (NAP), Managed Service, dan Internet Service Provider (ISP). Dalam penilaian ini, jangka waktu proyeksi disajikan sampai dengan FY2030. Metode Diskonto Arus Kas merupakan suatu metode penilaian dimana nilai suatu objek ditentukan berdasarkan kemampuan objek penilaian tersebut untuk menghasilkan keuntungan di masa mendatang. Untuk menggunakan metode ini, sebelum melakukan proses diskonto (discounting), terlebih dahulu harus diproyeksikan pendapatan mendatang berupa arus kas bersih untuk ekuitas (net cash flow to equity) atau arus kas bersih untuk kapital (net cash flow to invested capital) sesuai dengan sifat dan jenis usaha yang dinilai. Setelah proyeksi dibuat, langkah berikutnya adalah menetapkan tingkat diskonto (discount rate) yang tepat. Proses selanjutnya adalah mendiskonto nilai - nilai arus kas bersih yang telah diproyeksikan, termasuk nilai periode kekal (continuing value), dengan faktor diskonto (discount factor) yang diperoleh dari tingkat diskonto sesuai dengan periode proyeksinya. Jika yang didiskonto adalah arus kas bersih untuk ekuitas, maka nilai kini (present value) dari keseluruhan pendapatan di masa mendatang tersebut merupakan nilai ekuitas, sedangkan jika yang didiskonto adalah arus kas bersih untuk kapital, jumlah nilai kini tersebut merupakan nilai perusahaan (corporate value), yang masih harus dikurangi dengan nilai liabilitas untuk mendapatkan nilai ekuitas. Metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan neraca (balance sheet approach). Dengan metode ini, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas (liabilities) harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen - komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau hutang bank). Aset lancar (current assets) harus dinilai ulang, misalnya untuk piutang dengan mengurangkan jumlah yang tak dapat ditagih secara normal. Aset tetap seperti tanah, bangunan, dan mesin - mesin perlu dinilai dengan konsep penilaian properti yang berlaku umum. Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud (intangible assets) diestimasi secara kolektif (big pot theory of goodwill). Kelebihan pendapatan ditentukan dengan menghitung pengembalian dari aset berwujud dan pendapatan ekonomis. Selanjutnya, apabila terdapat kelebihan pendapatan ekonomis yang telah dipisahkan dari total pengembalian yang diperoleh aset berwujud, maka kelebihan tersebut merupakan pengembalian yang berasal dari aset tak berwujud. Laporan Penilaian 60% Saham – PT Trans Hybrid Communication IX
Page 11
Pengembalian yang berasal dari aset tak berwujud kemudian dikapitalisasi dengan menggunakan tingkat
pengembalian aset tak berwujud, yang kemudian akan menghasilkan nilai pasar aset tak berwujud.
Setelah nilai aset berwujud bersih dan nilai pasar aset tak berwujud telah ditentukan, maka penjumlahan dari kedua
nilai tersebut akan menghasilkan nilai perusahaan (enterprise value) yang kemudian harus dikurangi dengan kewajiban
struktur modal perusahaan untuk mendapatkan nilai ekuitas.
Metode Penyesuaian Aset Bersih merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan neraca (balance
sheet approach). Dengan metode ini, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas (liabilities) harus disesuaikan
menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank
atau hutang bank).
Aset lancar (current assets) harus dinilai ulang, misalnya untuk piutang dengan mengurangkan jumlah yang tak dapat
ditagih secara normal. Aset tetap seperti tanah, bangunan, dan mesin-mesin perlu dinilai dengan konsep penilaian
properti yang berlaku umum.
Selain aset berwujud, Nilai pasar aset tak berwujud (intangible assets) seperti hak paten, lisensi, biaya riset dan
pengembangan, dan daftar langganan (pool of captive customer), juga harus dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud
tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas
(net worth) kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas (liabilities) yang telah
disesuaikan.
GAMBARAN PERUSAHAAN
THC adalah perusahaan yang berdiri sejak 25 Januari 2005, berstatus perusahaan tertutup dan bergerak dalam bidang
industri telekomunikasi. THC memiliki dua anak perusahaan terkendali yaitu DDS yang mulai menjalankan operasi
komersialnya pada tahun 2024 dan TDS yang mulai menjalankan operasi komersialnya pada tahun 2024. Kedua anak
perusahaan terkendali dari THC juga bergerak dalam bidang industri telekomunikasi. Kantor Pusat THC berlokasi di
Indonesia dengan alamat di Gedung Cyber, Jl. Kuningan Barat IV No.8, Kuningan Bar., Kec. Mampang Prpt., Kota
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12710.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham THC berdasarkan laporan keuangan audit THC untuk tahun
2025, susunan pemegang saham THC per tanggal 30 September 2025, adalah sebagai berikut:
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham THC
Persentase
Keterangan Jumlah Lembar Saham (%)
Abdul Hamed bin Sepawi 63.000.000 63
Fadzri Santosa 14.000.000 14
Muhammad Fidelis Tedja Surya 7.000.000 7
PT Ciawi Perkasa Properti 6.000.000 6
Koperasi Jasa Transhybrid Sejahtera Bersama 6.000.000 6
Ferry Yos 4.000.000 4
Total 100.000.000 100
Sumber: Laporan Keuangan Audit THC
Laporan Penilaian 60% Saham – PT Trans Hybrid Communication X
Page 12
Kepemilikan saham atas THC masing-masing terbagi atas saham yang dimiliki oleh Bapak Abdul Hamed bin Sepawi
sebanyak 63.000.000 lembar saham atau 63% kepemilikan, Bapak Fadzri Santosa sebanyak 14.000.000 lembar
saham atau 14% kepemilikan, Bapak Muhammad Fidelis Tedja Surya sebanyak 7.000.000 lembar saham atau 7%
kepemilikan, PT Ciawi Perkasa Properti sebanyak 6.000.000 lembar saham atau 6% kepemilikan, Koperasi Jasa
Transhybrid Sejahtera Bersama sebanyak 6.000.000 lembar saham atau 6% kepemilikan, dan Bapak Ferry Yos
sebanyak 4.000.000 lembar saham atau 4% kepemilikan.
RINGKASAN HASIL PENILAIAN
Berdasarkan penilaian yang telah dilakukan, ringkasan hasil penilaian kami adalah sebagai berikut:
Penilaian dilakukan kepada THC dan entitas anak secara terpisah sesuai dengan persentase kepemilikannya. Dengan
diterapkan diskon likuiditas pasar, maka diperoleh nilai pasar 60% saham THC (nilai mayoritas/kendali) per 30
September 2025 adalah sebesar Rp157.041.000.000,-. Berikut adalah perhitungan nilai pasar 60% saham THC
tanggal 30 September 2025.
Ringkasan Hasil Penilaian
Presentase
Indikasi Nilai Indikasi Nilai
Keterangan Metode Kepemilikan
100% Kepemilikan Saham
Saham
PT Trans Hybrid Digital Solution Adjusted Net Asset 10.076.316.892 99% 9.975.553.723
PT Dukodu Digital Solution Adjusted Net Asset 10.204.396.028 99% 10.102.352.068
Indikasi Nilai Entitas Anak 20.077.905.792
Discounted Cashflow dan
PT Trans Hybrid Communication 328.901.339.487 100% 328.901.339.487
Capitalized Excess Earning
Indikasi Nilai Entitas Induk 328.901.339.487
Indikasi Nilai 100% Saham PT Trans Hybrid Communication dan Entitas Anak 100% 348.979.245.278
Indikasi Nilai 60% Saham PT Trans Hybrid Communication dan Entitas Anak 60% 209.387.547.167
Discount for Lack of Control 0% -
Indikasi Nilai 60% Saham
209.387.547.167
Sebelum DLOM
Discount for Lack of Marketability 25% (52.346.886.792)
Nilai Pasar 60% Saham PT Trans Hybrid Communication dan Entitas Anak 157.040.660.375
Pembulatan 157.041.000.000
Sumber: Data diolah
Laporan Penilaian 60% Saham – PT Trans Hybrid Communication XI
Page 13
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penilaian dengan pendekatan pendapatan (income approach) menggunakan metode DCF
(discounted cash flow) dan pendekatan aset (asset approach) menggunakan metode KKP (kapitalisasi kelebihan
pendapatan), Nilai 60.000.000 lembar saham atau 60% saham penyertaan THC (termasuk di dalamnya penilaian
saham atas seluruh entitas anak perusahaan) pada Tanggal 30 September 2025 adalah sebesar:
Nilai Pasar
___________________ Rp157.041.000.000,-___________________
(Seratus Lima Puluh Tujuh Miliar Empat Puluh Satu Juta Rupiah)
Kami tegaskan pula bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun dari objek yang kami nilai serta
nilai yang kami laporkan, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang. Demikian penilaian saham ini
disampaikan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan dalam kapasitas kami sebagai Kantor Jasa Penilai
Publik.
Siapapun yang mendapat laporan ini, atau tembusan dari padanya, tidak ada hak untuk mengumumkan atau
mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin tertulis dari KJPP Iwan Bachron & Rekan, izin inipun hanya
diberikan dengan syarat-syarat yang layak. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan
stempel kantor (office seal) dari KJPP Iwan Bachron & Rekan.
Hormat kami,
KJPP IWAN BACHRON & REKAN
Appraiser and Consultant
Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Rekan
Penilai Bisnis dan Properti
Izin Penilai Publik No. B-1.16.00.465
Izin Penilai Publik No. P-1.17.00500
STTD No. STTD.PPB-27/PJ.1/PM.02/2023
MAPPI No. 11-S-02732
No. Register: RMK-2017.00554
Laporan Penilaian 60% Saham – PT Trans Hybrid Communication XII
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT TRANS HYBRID COMMUNICATION Tanggal Penilaian
p.1
unresolved
org
PT Trans Hybrid Communication
p.2 ×17
unresolved
org
PT Trans Hybird Communication
p.2
unresolved
org
Iwan Bachron & Rekan
p.2 ×4
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Dukodu Digital Solution
p.2 ×3
unresolved
org
PT THC Digital Solution
p.2 ×2
unresolved
person
Publik Drajat Darmadji
p.3
unresolved
person
Penilai Publik Bunga Budiarti
p.3
unresolved
org
PT Trans Hybrid Communication Domisili
p.3 ×2
unresolved
—
Domisili
p.3 ×3
unresolved
—
Penilaian 60% Saham – PT Trans Hybrid Communication
p.3 ×2
unresolved
person
Fadzri Santosa
p.4 ×2
unresolved
org
PT Ciawi Perkasa Properti
p.4 ×3
unresolved
org
Koperasi Jasa Transhybrid
p.4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.6 ×9
unresolved
org
Laporan Penilaian Aset KJPP Iwan Bachron dan Rekan
p.7
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron
p.7 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7
unresolved
org
Pusat Statistik
p.7
unresolved
org
PT Trans Hybrid Digital Solution
p.12
unresolved
person
Consultant Bunga Budiarti
p.13
unresolved
person
Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
· Rekan
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2404 ms
12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}