Back to announcement
20260224_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32029115_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00036/2026 24 Februari 2026
Kepada:
Direktur Utama
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Perubahan
Anggaran Dasar PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Dengan hormat,
Berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
1. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal
12 Desember 2025 tentang Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi (“Peraturan I-E”)
2. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk tanggal 15 Desember 2025 Mata Acara Ke - 1 (satu) tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar.
bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan
Informasi sebagai berikut:
1. Tanggal Kejadian Tanggal pada saat Perseroan menerima bukti
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar dan persetujuan atas perubahan Anggaran
Dasar dari Notaris yaitu pada Senin, 23 Februari 2026.
2. Jenis Informasi atau Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Fakta Material
3. Uraian Informasi atau Sehubungan dengan telah disetujuinya Perubahan
Fakta Material Anggaran Dasar Perseroan pada Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 15 Desember
2025 dan atas perubahan Anggaran Dasar tersebut
telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum Republik
Indonesia, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor
AHU-0011465.AH.01.02. TAHUN 2026 tanggal 18
Februari 2026 dan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan
Halaman 1 dari 3
Page 2
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00036/2026
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan
Nomor AHU-AH.01.03-0056261 tanggal 18 Februari
2026, sebagaimana keputusan tersebut dicetak oleh
Notaris pada tanggal 20 Februari 2026 dan
disampaikan kepada Perseroan pada tanggal
23 Februari 2026.
Sesuai ketentuan Butir III.2.3 Peraturan I-E, dengan ini
Perseroan menyampaikan ringkasan perubahan pada
Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut :
a. Penyesuaian Hak Istimewa atas Saham Seri A
Dwiwarna pada Pasal 5;
b. Penurunan Modal Dasar pada Pasal 4 ayat 1;
c. Penyesuaian Anggaran Dasar antara lain dalam
rangka penyesuaian perubahan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan termasuk
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara yaitu pada Pasal 1 Ayat 2, Pasal 4
Ayat 3, Pasal 4 Ayat 4, Pasal 4 Ayat 5, Pasal 4
Ayat 6, Pasal 4 Ayat 8, Pasal 6, Pasal 7, Pasal
8, Pasal 10, Pasal 11 Pasal 12, Pasal 13, Pasal
14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal
23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27,
Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32
Pasal 33.
Perubahan – perubahan tersebut sebagaimana
termuat pada Akta Anggaran Dasar Nomor: 5 tanggal
12 Januari 2026, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat Persetujuan
Menteri Hukum Republik Indonesia, sesuai dengan
Surat Keputusan Nomor AHU-0011465.AH.01.02.
TAHUN 2026 tanggal 18 Februari 2026 dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam
Halaman 2 dari 3
Page 3
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00036/2026
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum Republik Indonesia dengan Nomor
AHU-AH.01.03-0056261 tanggal 18 Februari 2026.
4. Dampak Kejadian, Tidak terdapat dampak kejadian yang bersifat material
Informasi atau Fakta terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
Material keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan atas
dilakukannya Perubahan Anggaran Dasar tersebut.
5. Keterangan lain-lain -
Demikian tanggapan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik kami
ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Halaman 3 dari 3
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7
POKOK-POKOK PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK
1. Pasal 1 tentang Nama dan Penyesuaian ketentuan pembukaan
Tempat Kedudukan kantor cabang
2. Pasal 4 tentang Modal Penurunan Modal Dasar Perseroan
sebagai pemenuhan atas ketentuan
Angka 7 huruf b butir 4) Peraturan IX.J.1
3. Pasal 5 tentang Saham Penyesuaian kepemilikan saham seri B
yang dapat dimiliki oleh BPI Danantara /
Holding Operasional / Masyarakat
Penyesuaian Kewenangan Hak Istimewa
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
sesuai Ps. 4C Ayat (3) UU BUMN
4. Pasal 6 tentang Penyesuaian frasa kalimat
5. Pasal 7 tentang Penyesuaian frasa kalimat
6. Pasal 8 tentang Penyesuaian frasa kalimat
7. Pasal 10 tentang Penyesuaian frasa kalimat dan rujukan
Pasal
8. Pasal 11 tentang Direksi Perubahan ketentuan persyaratan Direksi
sesuai Pasal 15A UU BUMN
Pendetailan ketentuan masa jabatan
Direksi dan akumulasi jabatan paling lama
Anggota Direksi
Penyesuaian ketentuan larangan rangkap
jabatan sesuai Pasal 15B UU BUMN
Pencantuman kewajiban Direksi untuk
mengundurkan diri dari jabatan yang
dilarang dirangkap dengan jabatan
Direksi dan Dewan Komisaris BUMN
Penyesuaian alasan pemberhentian
Direksi sesuai Pasal 15E UU BUMN
9. Pasal 12 tentang Tugas, Penyesuaian ketentuan terkait tindakan
Wewenang dan Kewajiban tertentu Direksi yang memerlukan
Direksi persetujuan Dewan Komisaris
Penambahan ketentuan kewenangan
Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk
memberi tanggapan tertulis atas
pengusulan Direksi dan Dewan Komisaris
perusahaan patungan, anak perusahaan
yang merupakan BUMN dan anak
perusahaan yang bukan merupakan
BUMN
Pengaturan kewenangan bagi
Pemegang Saham Seri B terbanyak
untuk menyetujui penetapan batas dan
kriteria oleh Dekom atas jenis tindakan
tertentu Direksi dan menyetujui tindakan
Page 8
Direksi tertentu sesuai dengan
penetapan batas dan/atau kriteria.
pengangkatan Sekretaris Perusahaan
dan/atau Kepala Satuan Pengawasan
Internal Perseroan dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari
Pemegang Saham Seri B terbanyak
10. Pasal 13 tentang Rapat Penyesuaian frekuensi rapat gabungan
Direksi Direksi dan Dewan Komisaris menjadi 1
(satu) kali dalam 1 (satu) bulan
11. Pasal 14 tentang Dewan Perubahan ketentuan persyaratan Dewan
Komisaris Komisaris sesuai Pasal 27A UU BUMN
Pendetailan ketentuan masa jabatan
Dewan Komisaris dan akumulasi jabatan
paling lama Anggota Dewan Komisaris
Penyesuaian ketentuan larangan rangkap
jabatan sesuai Pasal 27B UU BUMN
Pencantuman kewajiban Dewan
Komisaris untuk mengundurkan diri dari
jabatan yang dilarang dirangkap dengan
jabatan Direksi dan Dewan Komisaris
BUMN
Penyesuaian alasan pemberhentian dan
alasan berhentinya Anggota Dewan
Komisaris sesuai Pasal 27E UU BUMN
12. Pasal 15 tentang Tugas, Perubahan ketentuan terkait Pelaporan
Wewenang dan Kewajiban kepada pemegang saham Seri B
Dewan Komisaris terbanyak apabila terjadi gejala
menurunnya kinerja Perseroan
Penyesuaian penyampaian laporan
trwiulanan yaitu penyampaian laporan
triwulanan mengenai kinerja Perseroan
termasuk realisasi Indikator Kinerja Utama
kepada pemegang saham Seri B
terbanyak
13. Pasal 16 tentang Rapat Penyesuaian frekuensi rapat Dewan
Dewan Komisaris Komisaris menjadi 1 (satu) kali dalam 1
(satu) bulan
Penyesuaian frekuensi rapat gabungan
Direksi dan Dewan Komisaris menjadi 1
(satu) kali dalam 1 (satu) bulan
14. Pasal 17 tentang Rencana Penambahan ketentuan RJPP sesuai
Jangka Panjang Pasal 15G UU BUMN
Perusahaan
15. Pasal 18 tentang Rencana Penyesuaian urutan numerik Pasal.
Kerja dan Anggaran Tahunan Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 17
Penyesuaian ketentuan RKAP sesuai
Pasal 15G UU BUMN
16. Pasal 19 tentang Tahun Buku Penyesuaian urutan numerik Pasal.
dan Laporan Tahunan Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 18
Page 9
Perubahan ketentuan muatan minimal
Laporan Tahunan sesuai dengan Pasal
15H ayat (2) UU BUMN
17. Pasal 20 tentang Pelaporan Penyesuaian urutan numerik Pasal.
Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 19
18. Pasal 21 tentang Rapat Penyesuaian urutan numerik Pasal.
Umum Pemegang Saham Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 20
Penyesuaian frasa kalimat dan rujukan
Pasal
19. Pasal 22 tentang Rapat Penyesuaian urutan numerik Pasal.
Umum Pemegang Saham Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 21
Tahunan Penambahan ketentuan penunjukan dan
pemberhentian Akuntan Publik/KAP
Penyesuaian frasa kalimat dan rujukan
Pasal
20. Pasal 23 tentang Rapat Penyesuaian urutan numerik Pasal.
Umum Pemegang Saham Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 22
Lainnya
21. Pasal 24 tentang Tempat, Penyesuaian urutan numerik Pasal.
Pemberitahuan,Pengumuman, Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 23
Pemanggilan dan Waktu Penyesuaian frasa kalimat dan rujukan
Penyelenggaraan Rapat Pasal
Umum Pemegang Saham
22. Pasal 25 tentang Pimpinan, Penyesuaian urutan numerik Pasal.
Tata Tertib Dan Risalah Rapat Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 24
Umum Pemegang Saham Penyesuaian frasa kalimat dan rujukan
Pasal
23. Pasal 26 tentang Kuorum, Hak Penyesuaian urutan numerik Pasal.
Suara, dan Keputusan dalam Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 25
Rapat Umum Pemegang Penyesuaian kuorum keputusan RUPS
Saham untuk mata acara mengalihkan kekayaan
Perseroan atau menjadikan jaminan
utang kekayaan Perseroan yang
merupakan lebih dari 50% (lima puluh
persen) jumlah kekayaan bersih
Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau
lebih
Penyesuaian kuorum keputusan RUPS
untuk mata acara Perubahan Anggaran
Dasar
Penyesuaian frasa kalimat dan rujukan
Pasal
24. Pasal 27 tentang Penggunaan Penyesuaian urutan numerik Pasal.
Laba Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 26
Penambahan persetujuan penggunaan
laba oleh RUPS yang harus disetujui oleh
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
Pembagian dividen interim sebelum tahun
buku perlu persetujuan Dewan Komisaris
Page 10
25. Pasal 28 tentang Penggunaan Penyesuaian urutan numerik Pasal.
Dana Cadangan Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 27
26. Pasal 29 tentang Perubahan Penyesuaian urutan numerik Pasal.
Anggaran Dasar Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 28
Penyesuaian frasa kalimat dan rujukan
Pasal
27. Pasal 30 tentang Penyesuaian urutan numerik Pasal.
Penggabungan, Peleburan, Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 29
Pengambilalihan dan Penyesuaian rujukan Pasal
Pemisahan
28. Pasal 31 tentang Penyesuaian urutan numerik Pasal.
Pembubaran,Likuidasi dan Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 30
Berakhirnya Status Badan
Hukum
29. Pasal 32 tentang Domisili Penyesuaian urutan numerik Pasal.
Pemegang Saham Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 31
30. Pasal 33 tentang Ketentuan Penyesuaian urutan numerik Pasal.
Peraturan Penutup Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 32
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Milik Negara
p.2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.2
unresolved
org
Kementerian
p.3
unresolved
—
Penutup
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.