Skip to content
Back to announcement

20260224_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32029115_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
Nomor        : SE.01.00/A.CORSEC.00036/2026                       24 Februari 2026

Kepada:
Direktur Utama
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta

             Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Perubahan
                       Anggaran Dasar PT Wijaya Karya (Persero) Tbk

Dengan hormat,
Berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
   1. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal
      12 Desember 2025 tentang Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban
      Penyampaian Informasi (“Peraturan I-E”)
   2. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Wijaya
      Karya (Persero) Tbk tanggal 15 Desember 2025 Mata Acara Ke - 1 (satu) tentang
      Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar.

bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan
Informasi sebagai berikut:

 1.   Tanggal Kejadian       Tanggal pada saat Perseroan menerima bukti
                             penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran
                             Dasar dan persetujuan atas perubahan Anggaran
                             Dasar dari Notaris yaitu pada Senin, 23 Februari 2026.

 2.   Jenis Informasi atau Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
      Fakta Material

 3.   Uraian Informasi atau Sehubungan dengan telah disetujuinya Perubahan
      Fakta Material        Anggaran Dasar Perseroan pada Rapat Umum
                            Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 15 Desember
                            2025 dan atas perubahan Anggaran Dasar tersebut
                            telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum Republik
                            Indonesia, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor
                            AHU-0011465.AH.01.02. TAHUN 2026 tanggal 18
                            Februari 2026 dan Penerimaan Pemberitahuan
                            Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan


                                                                    Halaman 1 dari 3
Page 2
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00036/2026

                          dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
                          Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan
                          Nomor AHU-AH.01.03-0056261 tanggal 18 Februari
                          2026, sebagaimana keputusan tersebut dicetak oleh
                          Notaris pada tanggal 20 Februari 2026 dan
                          disampaikan kepada Perseroan pada tanggal
                          23 Februari 2026.

                          Sesuai ketentuan Butir III.2.3 Peraturan I-E, dengan ini
                          Perseroan menyampaikan ringkasan perubahan pada
                          Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut :
                             a. Penyesuaian Hak Istimewa atas Saham Seri A
                                Dwiwarna pada Pasal 5;
                             b. Penurunan Modal Dasar pada Pasal 4 ayat 1;
                             c. Penyesuaian Anggaran Dasar antara lain dalam
                                rangka penyesuaian perubahan peraturan
                                perundang-undangan dan kebijakan termasuk
                                Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang
                                Perubahan Keempat atas Undang-Undang
                                Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
                                Milik Negara yaitu pada Pasal 1 Ayat 2, Pasal 4
                                Ayat 3, Pasal 4 Ayat 4, Pasal 4 Ayat 5, Pasal 4
                                Ayat 6, Pasal 4 Ayat 8, Pasal 6, Pasal 7, Pasal
                                8, Pasal 10, Pasal 11 Pasal 12, Pasal 13, Pasal
                                14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
                                Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal
                                23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27,
                                Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32
                                Pasal 33.

                          Perubahan – perubahan tersebut sebagaimana
                          termuat pada Akta Anggaran Dasar Nomor: 5 tanggal
                          12 Januari 2026, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H,
                          Notaris di Jakarta, yang telah mendapat Persetujuan
                          Menteri Hukum Republik Indonesia, sesuai dengan
                          Surat Keputusan Nomor AHU-0011465.AH.01.02.
                          TAHUN 2026 tanggal 18 Februari 2026 dan
                          Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
                          Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam

                                                                  Halaman 2 dari 3
Page 3
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00036/2026

                            Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
                            Hukum   Republik    Indonesia   dengan     Nomor
                            AHU-AH.01.03-0056261 tanggal 18 Februari 2026.

4.   Dampak      Kejadian, Tidak terdapat dampak kejadian yang bersifat material
     Informasi atau Fakta terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
     Material              keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan atas
                           dilakukannya Perubahan Anggaran Dasar tersebut.

5.   Keterangan lain-lain   -




Demikian tanggapan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik kami
ucapkan terima kasih.



                                                        Corporate Secretariat




                                                            Ngatemin
                                                        Corporate Secretary




                                                                 Halaman 3 dari 3
Page 4

          
Page 5

          
Page 6

          
Page 7
             POKOK-POKOK PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
                  PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK

1.   Pasal 1 tentang Nama dan    Penyesuaian ketentuan         pembukaan
     Tempat Kedudukan             kantor cabang
2.   Pasal 4 tentang Modal       Penurunan Modal Dasar Perseroan
                                  sebagai pemenuhan atas ketentuan
                                  Angka 7 huruf b butir 4) Peraturan IX.J.1
3.   Pasal 5 tentang Saham       Penyesuaian kepemilikan saham seri B
                                  yang dapat dimiliki oleh BPI Danantara /
                                  Holding Operasional / Masyarakat
                                 Penyesuaian Kewenangan Hak Istimewa
                                  Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
                                  sesuai Ps. 4C Ayat (3) UU BUMN
4.   Pasal 6 tentang             Penyesuaian frasa kalimat
5.   Pasal 7 tentang             Penyesuaian frasa kalimat
6.   Pasal 8 tentang             Penyesuaian frasa kalimat
7.   Pasal 10 tentang            Penyesuaian frasa kalimat dan rujukan
                                  Pasal
8.   Pasal 11 tentang Direksi    Perubahan ketentuan persyaratan Direksi
                                  sesuai Pasal 15A UU BUMN
                                 Pendetailan ketentuan masa jabatan
                                  Direksi dan akumulasi jabatan paling lama
                                  Anggota Direksi
                                 Penyesuaian ketentuan larangan rangkap
                                  jabatan sesuai Pasal 15B UU BUMN
                                 Pencantuman kewajiban Direksi untuk
                                  mengundurkan diri dari jabatan yang
                                  dilarang dirangkap dengan jabatan
                                  Direksi dan Dewan Komisaris BUMN
                                 Penyesuaian       alasan  pemberhentian
                                  Direksi sesuai Pasal 15E UU BUMN
9.   Pasal 12 tentang Tugas,     Penyesuaian ketentuan terkait tindakan
     Wewenang dan Kewajiban       tertentu Direksi yang memerlukan
     Direksi                      persetujuan Dewan Komisaris
                                 Penambahan ketentuan kewenangan
                                  Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk
                                  memberi       tanggapan    tertulis   atas
                                  pengusulan Direksi dan Dewan Komisaris
                                  perusahaan patungan, anak perusahaan
                                  yang merupakan BUMN dan anak
                                  perusahaan yang bukan merupakan
                                  BUMN
                                 Pengaturan         kewenangan       bagi
                                  Pemegang Saham Seri B terbanyak
                                  untuk menyetujui penetapan batas dan
                                  kriteria oleh Dekom atas jenis tindakan
                                  tertentu Direksi dan menyetujui tindakan
Page 8
                                      Direksi   tertentu   sesuai     dengan
                                      penetapan batas dan/atau kriteria.
                                     pengangkatan Sekretaris Perusahaan
                                      dan/atau Kepala Satuan Pengawasan
                                      Internal Perseroan dilakukan setelah
                                      mendapatkan        persetujuan      dari
                                      Pemegang Saham Seri B terbanyak
10.   Pasal 13 tentang Rapat         Penyesuaian frekuensi rapat gabungan
      Direksi                         Direksi dan Dewan Komisaris menjadi 1
                                      (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
11.   Pasal 14 tentang Dewan         Perubahan ketentuan persyaratan Dewan
      Komisaris                       Komisaris sesuai Pasal 27A UU BUMN
                                     Pendetailan ketentuan masa jabatan
                                      Dewan Komisaris dan akumulasi jabatan
                                      paling lama Anggota Dewan Komisaris
                                     Penyesuaian ketentuan larangan rangkap
                                      jabatan sesuai Pasal 27B UU BUMN
                                      Pencantuman         kewajiban    Dewan
                                      Komisaris untuk mengundurkan diri dari
                                      jabatan yang dilarang dirangkap dengan
                                      jabatan Direksi dan Dewan Komisaris
                                      BUMN
                                     Penyesuaian alasan pemberhentian dan
                                      alasan berhentinya Anggota Dewan
                                      Komisaris sesuai Pasal 27E UU BUMN
12.   Pasal 15 tentang Tugas,        Perubahan ketentuan terkait Pelaporan
      Wewenang dan Kewajiban           kepada pemegang saham Seri B
      Dewan Komisaris                  terbanyak       apabila     terjadi   gejala
                                       menurunnya kinerja Perseroan
                                     Penyesuaian        penyampaian       laporan
                                       trwiulanan yaitu penyampaian laporan
                                       triwulanan mengenai kinerja Perseroan
                                       termasuk realisasi Indikator Kinerja Utama
                                       kepada pemegang saham Seri B
                                       terbanyak
13.   Pasal 16 tentang Rapat          Penyesuaian frekuensi rapat Dewan
      Dewan Komisaris                   Komisaris menjadi 1 (satu) kali dalam 1
                                        (satu) bulan
                                      Penyesuaian frekuensi rapat gabungan
                                        Direksi dan Dewan Komisaris menjadi 1
                                        (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
14.   Pasal 17 tentang Rencana        Penambahan ketentuan RJPP sesuai
      Jangka Panjang                    Pasal 15G UU BUMN
      Perusahaan
15.   Pasal 18 tentang Rencana       Penyesuaian urutan numerik Pasal.
      Kerja dan Anggaran Tahunan      Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 17
                                     Penyesuaian ketentuan RKAP sesuai
                                      Pasal 15G UU BUMN
16.   Pasal 19 tentang Tahun Buku    Penyesuaian urutan numerik Pasal.
      dan Laporan Tahunan             Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 18
Page 9
                                       Perubahan ketentuan muatan minimal
                                        Laporan Tahunan sesuai dengan Pasal
                                        15H ayat (2) UU BUMN
17.   Pasal 20 tentang Pelaporan       Penyesuaian urutan numerik Pasal.
                                        Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 19
18.   Pasal 21 tentang Rapat           Penyesuaian urutan numerik Pasal.
      Umum Pemegang Saham               Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 20
                                       Penyesuaian frasa kalimat dan rujukan
                                        Pasal
19.   Pasal 22 tentang Rapat           Penyesuaian urutan numerik Pasal.
      Umum Pemegang Saham               Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 21
      Tahunan                          Penambahan ketentuan penunjukan dan
                                        pemberhentian Akuntan Publik/KAP
                                       Penyesuaian frasa kalimat dan rujukan
                                        Pasal
20.   Pasal 23 tentang Rapat           Penyesuaian urutan numerik Pasal.
      Umum Pemegang Saham               Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 22
      Lainnya
21.   Pasal 24 tentang Tempat,         Penyesuaian urutan numerik Pasal.
      Pemberitahuan,Pengumuman,         Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 23
      Pemanggilan dan Waktu            Penyesuaian frasa kalimat dan rujukan
      Penyelenggaraan Rapat             Pasal
      Umum Pemegang Saham
22.   Pasal 25 tentang Pimpinan,       Penyesuaian urutan numerik Pasal.
      Tata Tertib Dan Risalah Rapat     Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 24
      Umum Pemegang Saham              Penyesuaian frasa kalimat dan rujukan
                                        Pasal
23.   Pasal 26 tentang Kuorum, Hak     Penyesuaian urutan numerik Pasal.
      Suara, dan Keputusan dalam        Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 25
      Rapat Umum Pemegang              Penyesuaian kuorum keputusan RUPS
      Saham                             untuk mata acara mengalihkan kekayaan
                                        Perseroan atau menjadikan jaminan
                                        utang    kekayaan     Perseroan    yang
                                        merupakan lebih dari 50% (lima puluh
                                        persen)    jumlah    kekayaan    bersih
                                        Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau
                                        lebih
                                       Penyesuaian kuorum keputusan RUPS
                                        untuk mata acara Perubahan Anggaran
                                        Dasar
                                       Penyesuaian frasa kalimat dan rujukan
                                        Pasal
24.   Pasal 27 tentang Penggunaan      Penyesuaian urutan numerik Pasal.
      Laba                              Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 26
                                       Penambahan persetujuan penggunaan
                                        laba oleh RUPS yang harus disetujui oleh
                                        Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
                                       Pembagian dividen interim sebelum tahun
                                        buku perlu persetujuan Dewan Komisaris
Page 10
25.   Pasal 28 tentang Penggunaan    Penyesuaian urutan numerik Pasal.
      Dana Cadangan                   Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 27
26.   Pasal 29 tentang Perubahan     Penyesuaian urutan numerik Pasal.
      Anggaran Dasar                  Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 28
                                     Penyesuaian frasa kalimat dan rujukan
                                      Pasal
27.   Pasal 30 tentang               Penyesuaian urutan numerik Pasal.
      Penggabungan, Peleburan,        Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 29
      Pengambilalihan dan            Penyesuaian rujukan Pasal
      Pemisahan
28.   Pasal 31 tentang               Penyesuaian urutan numerik Pasal.
      Pembubaran,Likuidasi dan        Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 30
      Berakhirnya Status Badan
      Hukum
29.   Pasal 32 tentang Domisili      Penyesuaian urutan numerik Pasal.
      Pemegang Saham                  Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 31
30.   Pasal 33 tentang Ketentuan     Penyesuaian urutan numerik Pasal.
      Peraturan Penutup               Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 32

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published24 Feb 2026
Pages10
Characters17,097
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×11
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Milik Negara p.2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.2
unresolved org Kementerian p.3
unresolved — Penutup p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result