Back to announcement
20260224_SKYB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32029097_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed SKYBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Jakarta, 18 Februari 2026
No. 07/OJK/RUPSLB/NCI/II/2026
Kepada Yth,
Para Pemegang Saham
Di Tempat
Kepada Yth,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lt. 4
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710
Kepada Yth,
PT. Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta 12190
Perihal: Penyampaian Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Dengan hormat,
Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 dan Anggaran Dasar
Perseroan Pasal 14 Ayat (4), bersama ini kami menyampaikan Ringkasan Risalah Hasil Rapat Umum
Pemegang Saham PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk yang telah diselenggarakan pada hari Kamis,
tanggal 12 Februari 2026..
Demikian di sampaikan, atas perhatian kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Arief Mulyadi
Direksi
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
Email: corsec.nci@gmail.com
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN & RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT NORTHCLIFF CITRANUSA INDONESIA Tbk (“Perseroan”)
Direksi dengan ini melakukan panggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa, yaitu :
A. WAKTU DAN TEMPAT RAPAT :
Hari/tanggal: Kamis, 12 Februari 2026
Waktu : 14.36 WIB s/d 15.45 WIB
Tempat : Graha Mampang Lantai 2 LPA, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100, Jakarta Selatan 12760
Telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”)
PT. NORTHCLIFF CITRANUSA INDONESIA Tbk berkedudukan di Jakarta Pusat, selanjutnya disebut Perseroan.
B. PIMPINAN RAPAT :
Rapat di pimpin oleh Bapak Steven Izaac Risakotta, selaku Komisaris Utama berdasarkan Pasal 12 ayat 11 Anggaran
Dasar dan Risalah Rapat Dewan Komisaris Perseroan, tertanggal 7 Mei 2024
C. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI YANG HADIR DALAM RAPAT :
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Bapak Steven Izaac Risakotta
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak Arief Mulyadi
D. KUORUM KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM :
Kourum yang diberlakukan untuk semua agenda Rapat adalah berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Anggaran Dasar
Perseroan, Pasal 41 dan 42 POJK No.15/POJK.04/2020 serta Tata Tertib yang telah dibagikan dan dibacakan yang
menyebutkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila :
1. Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua pertiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
Bahwa RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham
yang diwakili dalam Rapat ini, dengan hak suara sebanyak 301.438.800 (tiga ratus satu juta empat ratus tiga puluh
delapan ribu delapan ratus) saham atau mewakili 51,52% (lima puluh satu koma lima puluh dua persen) dari seluruh
jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai tanggal 24 April 2025, yaitu
sebanyak 585.000.000 (lima ratus delapan puluh lima juta) saham.
E. JUMLAH PEMEGANG SAHAM YANG MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN / ATAU MEMBERIKAN PENDAPAT
TERKAIT AGENDA RAPAT :
Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara rapat, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada
Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat atau saran yang berhubungan dengan Agenda yang sedang dibicarakan.
Bahwa tidak ada pertanyaan yang disampaikan dalam Rapat.
F. MATA ACARA RAPAT :
I. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2019, 2020
dan 2021
2. Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan
3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) bagi Dewan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan
Page 3
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022, 2023, 2024 dan 2025.
5. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan aksi korporasi (corporate action) dalam rangka
pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak
II. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
1. Perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait nama Perseroan
2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
G. MEKANISME KEPUTUSAN PENGAMBILAN RAPAT :
Sesuai Peraturan Tata Tertib Rapat pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan
pemungutan suara, dimana keputusan Rapat adalah sah jika:
1. Diisetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dalam RUPST dengan hak suara yang
hadir dalam Rapat.
2. Diisetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dalam RUPSLB dengan hak suara yang
hadir dalam Rapat.
H. KEPUTUSAN RAPAT :
Segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa tanggal 12 Februari 2026, yang pokoknya memuat sebagai berikut :
I. AGENDA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
1. Agenda Rapat Pertama
Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2019,
2020 dan 2021;
Hasil Perhitungan Suara:
Setuju Abstain Tidak Setuju
Saham % Saham % Saham %
301.438.800 100% dari dari seluruh saham dengan - - - -
hak suara yang hadir dalam RUPST
Sehubungan Pasal 47 Peraturan OJK No.15 Tahun 2020 bahwa Pemegang saham dari saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Keputusan:
Dengan demikian Rapat dengan secara musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Ø “Menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan
administrasi keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019, 2020 dan 2021 serta menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, 2020 dan 2021 yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Independen, dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2019, 2020 dan 2021”.
2. Agenda Rapat Kedua
Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan;
Hasil Perhitungan Suara:
Setuju Abstain Tidak Setuju
Saham % Saham % Saham %
301.438.800 100% dari dari seluruh saham dengan - - - -
hak suara yang hadir dalam RUPST
Page 4
Sehubungan Pasal 47 Peraturan OJK No.15 Tahun 2020 bahwa Pemegang saham dari saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Keputusan:
Dengan demikian Rapat dengan secara musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Ø Menyetujui dan mengesahkan pengangkatan kembali Direksi dan Komisaris Perseroan serta
pengangkatan Anggota Komisaris Perseroan Independen yakni Bapak Cevi Sudarto.
Sehingga Dengan pengangkatan tersebut, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
• Komisaris Utama : Steven Izaac Risakotta
• Komisaris Independen : Cevi Sudarto
Dewan Direksi
• Direktur Utama . : Arief Mulyadi
3. Agenda Rapat Ketiga
Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) bagi Dewan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan;
Hasil Perhitungan Suara:
Setuju Abstain Tidak Setuju
Saham % Saham % Saham %
301.438.800 100% dari dari seluruh saham dengan - - - -
hak suara yang hadir dalam RUPST
Sehubungan Pasal 47 Peraturan OJK No.15 Tahun 2020 bahwa Pemegang saham dari saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Keputusan:
Dengan demikian Rapat dengan secara musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Ø Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Perseroan untuk menetapkan Remunerasi
(gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan lainnya) bagi anggota Direksi Perseroan dan Komisaris
Perseroan.
4. Agenda Rapat Keempat
Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2022,
2023, 2024 dan 2025;
Hasil Perhitungan Suara:
Setuju Abstain Tidak Setuju
Saham % Saham % Saham %
301.438.800 100% dari dari seluruh saham dengan - - - -
hak suara yang hadir dalam RUPST
Sehubungan Pasal 47 Peraturan OJK No.15 Tahun 2020 bahwa Pemegang saham dari saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Page 5
Keputusan:
Dengan demikian Rapat dengan secara musyawarah untuk mufakat dengan suara yang setuju sebanyak
301.438.800 (tiga ratus satu juta empat ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus) saham atau mewakili
51,52% (lima puluh satu koma lima puluh dua persen) yang hadir memutuskan:
Ø “Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Perseroan untuk melakukan penunjukan
Akuntan Publik Independen dan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan memberikan jasa
audit atas buku–buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022,
2023, 2024 dan 2025 dengan ketentuan Akuntan Publik Independen dan Kantor Akuntan Publik
Independen yang ditunjuk merupakan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi yang baik, serta pemberian
wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan
Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.”
5. Agenda Rapat Kelima
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan aksi korporasi (corporate action) dalam rangka
pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak.
Hasil Perhitungan Suara:
Setuju Abstain Tidak Setuju
Saham % Saham % Saham %
301.438.800 100% dari dari seluruh saham dengan - - - -
hak suara yang hadir dalam RUPST
Sehubungan Pasal 47 Peraturan OJK No.15 Tahun 2020 bahwa Pemegang saham dari saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Keputusan:
Dengan demikian Rapat dengan secara musyawarah memutuskan:
Ø Menyetujui dan mengesahkan rencana Perseroan untuk melakukan aksi korporasi (corporate
action) dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak, yang
meliputi namun tidak terbatas pada:
1. Melaksanakan pengambilalihan (akuisisi) saham, investasi, dan/atau penyertaan modal pada
satu atau lebih perusahaan, baik secara langsung maupun melalui Entitas Anak, termasuk
tindakan pendukung seperti pembentukan entitas baru, restrukturisasi dan kerjasama
strategis;
2. Memperoleh fasilitas pinjaman dan/atau pembiayaan dari lembaga keuangan bank maupun
non-bank, termasuk penerbitan Surat Hutang, Obligasi, Medium Term Notes (MTN) serta
instrumen utang lainnya;
3. Memberikan jaminan atau agunan termasuk corporate guarantee dan/atau pembebanan aset
Perseroan/Entitas Anak sepanjang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan aksi korporasi
tersebut;
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi, dengan persetujuan Dewan Komisaris,
untuk melaksanakan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan aksi korporasi
tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan dokumen, perjanjian,
perizinan, dan penyampaian informasi kepada instansi berwenang.”
Page 6
II. AGENDA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
1. Agenda Rapat Pertama:
Perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait nama Perseroan;
Keputusan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 42 POJK No.
15/POJK.04/2020, RUPS dengan agenda perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilangsungkan apabila
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh saham dengan hak
suara yang sah.
Pada pelaksanaan RUPSLB untuk Agenda Rapat Pertama, jumlah saham yang hadir atau diwakili sebanyak
301.438.800 saham atau 51,52% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Dengan demikian, persyaratan kuorum kehadiran tidak terpenuhi, sehingga RUPSLB untuk Agenda Rapat
Pertama tidak dapat dilangsungkan dan tidak dapat mengambil keputusan yang sah.
2. Agenda Rapat Kedua:
Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
Keputusan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 42 POJK No.
15/POJK.04/2020, RUPS dengan agenda perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilangsungkan apabila
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh saham dengan hak
suara yang sah.
Pada pelaksanaan RUPSLB untuk Agenda Rapat Kedua, jumlah saham yang hadir atau diwakili sebanyak
301.438.800 saham atau 51,52% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Dengan demikian, persyaratan kuorum kehadiran tidak terpenuhi, sehingga RUPSLB untuk Agenda Rapat
Kedua tidak dapat dilangsungkan dan tidak dapat mengambil keputusan yang sah.
III. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA KEDUA
Perseroan akan melaksanakan RUPSLB kedua dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang mendahuluinya
dilangsungkan.
Pemanggilan kedua akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPSLB kedua
dilangsungkan.Perseroan akan melakukan pemanggilan Rapat Kedua melalui 1 (satu) surat kabar nasional dan
situs Bursa Efek Indonesia
Demikian ringkasan risalah rapat ini dibuat sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat.
Jakarta, 18 Februari 2026
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 12 Feb 2026 · 14:36–15:45 |
| Present | 301,438,800 (51.52%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
301,438,800
100.00%
Against
—
—
Abstain
202
—
Agenda 2
For
301,438,800
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
301,438,800
100.00%
Against
—
—
Abstain
202
—
Agenda 4
For
301,438,800
100.00%
Against
—
—
Abstain
202
—
Agenda 5
For
301,438,800
100.00%
Against
—
—
Abstain
202
—
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Arief Mulyadi D. KUORUM KEHADIRAN
· Direksi
p.2 ×4
unresolved
person
Cevi Sudarto. Sehingga
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.5 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
477 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
'seq': 1,
'votes_abstain': '202',
'votes_for': '301438800'},
{'pct_for': '100', 'seq': 2, 'votes_for': '301438800'},
{'pct_for': '100',
'seq': 3,
'votes_abstain': '202',
'votes_for': '301438800'},
{'pct_for': '100',
'seq': 4,
'votes_abstain': '202',
'votes_for': '301438800'},
{'pct_for': '100',
'seq': 5,
'votes_abstain': '202',
'votes_for': '301438800'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-02-12',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '51.52',
'shares_present': '301438800',
'shares_total_voting': '585000000',
'time_end': '15:45:00',
'time_start': '14:36:00'}