Skip to content
Back to announcement

20260224_SKYB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32029097_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed SKYB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Jakarta, 18 Februari 2026

No. 07/OJK/RUPSLB/NCI/II/2026

Kepada Yth,
Para Pemegang Saham
Di Tempat

Kepada Yth,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lt. 4
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710

Kepada Yth,
PT. Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta 12190


 Perihal:   Penyampaian Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
            PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk


Dengan hormat,

Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 dan Anggaran Dasar
Perseroan Pasal 14 Ayat (4), bersama ini kami menyampaikan Ringkasan Risalah Hasil Rapat Umum
Pemegang Saham PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk yang telah diselenggarakan pada hari Kamis,
tanggal 12 Februari 2026..

Demikian di sampaikan, atas perhatian kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk




Arief Mulyadi
Direksi




                                 PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
            Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta Selatan 12760
                                     Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
                                        Email: corsec.nci@gmail.com
Page 2
                           PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN & RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                   PT NORTHCLIFF CITRANUSA INDONESIA Tbk (“Perseroan”)

Direksi dengan ini melakukan panggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa, yaitu :

A. WAKTU DAN TEMPAT RAPAT :
   Hari/tanggal: Kamis, 12 Februari 2026
   Waktu       : 14.36 WIB s/d 15.45 WIB
   Tempat      : Graha Mampang Lantai 2 LPA, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100, Jakarta Selatan 12760

     Telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”)
     PT. NORTHCLIFF CITRANUSA INDONESIA Tbk berkedudukan di Jakarta Pusat, selanjutnya disebut Perseroan.

B. PIMPINAN RAPAT :
   Rapat di pimpin oleh Bapak Steven Izaac Risakotta, selaku Komisaris Utama berdasarkan Pasal 12 ayat 11 Anggaran
   Dasar dan Risalah Rapat Dewan Komisaris Perseroan, tertanggal 7 Mei 2024

C. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI YANG HADIR DALAM RAPAT :

     DEWAN KOMISARIS
     Komisaris Utama :          Bapak Steven Izaac Risakotta

     DIREKSI
     Direktur Utama     :       Bapak Arief Mulyadi

D. KUORUM KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM :
   Kourum yang diberlakukan untuk semua agenda Rapat adalah berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Anggaran Dasar
   Perseroan, Pasal 41 dan 42 POJK No.15/POJK.04/2020 serta Tata Tertib yang telah dibagikan dan dibacakan yang
   menyebutkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila :
   1. Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
      dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
   2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua pertiga)
      bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan

     Bahwa RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham
     yang diwakili dalam Rapat ini, dengan hak suara sebanyak 301.438.800 (tiga ratus satu juta empat ratus tiga puluh
     delapan ribu delapan ratus) saham atau mewakili 51,52% (lima puluh satu koma lima puluh dua persen) dari seluruh
     jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai tanggal 24 April 2025, yaitu
     sebanyak 585.000.000 (lima ratus delapan puluh lima juta) saham.

E.   JUMLAH PEMEGANG SAHAM YANG MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN / ATAU MEMBERIKAN PENDAPAT
     TERKAIT AGENDA RAPAT :
     Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara rapat, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada
     Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
     pendapat atau saran yang berhubungan dengan Agenda yang sedang dibicarakan.

     Bahwa tidak ada pertanyaan yang disampaikan dalam Rapat.

F.   MATA ACARA RAPAT :
     I. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
        1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2019, 2020
           dan 2021
        2. Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan
        3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) bagi Dewan Direksi dan Dewan
           Komisaris Perseroan
Page 3
         4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk mengaudit
            Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022, 2023, 2024 dan 2025.
         5. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan aksi korporasi (corporate action) dalam rangka
            pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak

  II.    Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
         1. Perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait nama Perseroan
         2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan

G. MEKANISME KEPUTUSAN PENGAMBILAN RAPAT :
   Sesuai Peraturan Tata Tertib Rapat pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
   Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan
   pemungutan suara, dimana keputusan Rapat adalah sah jika:
   1. Diisetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dalam RUPST dengan hak suara yang
       hadir dalam Rapat.
   2. Diisetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dalam RUPSLB dengan hak suara yang
       hadir dalam Rapat.

H. KEPUTUSAN RAPAT :
   Segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
   Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa tanggal 12 Februari 2026, yang pokoknya memuat sebagai berikut :

   I.   AGENDA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

        1.   Agenda Rapat Pertama

             Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2019,
             2020 dan 2021;

             Hasil Perhitungan Suara:
                                        Setuju                            Abstain            Tidak Setuju
                   Saham                        %                    Saham        %         Saham       %
                 301.438.800   100% dari dari seluruh saham dengan     -          -           -          -
                               hak suara yang hadir dalam RUPST

             Sehubungan Pasal 47 Peraturan OJK No.15 Tahun 2020 bahwa Pemegang saham dari saham dengan hak
             suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan
             suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

             Keputusan:

             Dengan demikian Rapat dengan secara musyawarah untuk mufakat memutuskan:
             Ø    “Menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan
                  administrasi keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                  2019, 2020 dan 2021 serta menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
                  tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, 2020 dan 2021 yang telah diaudit oleh
                  Akuntan Publik Independen, dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas
                  pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                  Desember 2019, 2020 dan 2021”.

        2.   Agenda Rapat Kedua

             Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan;

             Hasil Perhitungan Suara:
                                        Setuju                            Abstain            Tidak Setuju
                   Saham                        %                    Saham        %         Saham       %
                 301.438.800   100% dari dari seluruh saham dengan     -          -           -          -
                               hak suara yang hadir dalam RUPST
Page 4
     Sehubungan Pasal 47 Peraturan OJK No.15 Tahun 2020 bahwa Pemegang saham dari saham dengan hak
     suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan
     suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

     Keputusan:
     Dengan demikian Rapat dengan secara musyawarah untuk mufakat memutuskan:

     Ø    Menyetujui dan mengesahkan pengangkatan kembali Direksi dan Komisaris Perseroan serta
          pengangkatan Anggota Komisaris Perseroan Independen yakni Bapak Cevi Sudarto.

          Sehingga Dengan pengangkatan tersebut, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
          menjadi sebagai berikut:

          Dewan Komisaris:
             • Komisaris Utama                 : Steven Izaac Risakotta
             • Komisaris Independen            : Cevi Sudarto

          Dewan Direksi
             • Direktur Utama            .    : Arief Mulyadi

3.   Agenda Rapat Ketiga

     Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) bagi Dewan Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan;

     Hasil Perhitungan Suara:
                                Setuju                               Abstain          Tidak Setuju
           Saham                        %                       Saham        %       Saham       %
         301.438.800   100% dari dari seluruh saham dengan        -          -         -          -
                       hak suara yang hadir dalam RUPST

     Sehubungan Pasal 47 Peraturan OJK No.15 Tahun 2020 bahwa Pemegang saham dari saham dengan hak
     suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan
     suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

     Keputusan:
     Dengan demikian Rapat dengan secara musyawarah untuk mufakat memutuskan:

     Ø    Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Perseroan untuk menetapkan Remunerasi
          (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan lainnya) bagi anggota Direksi Perseroan dan Komisaris
          Perseroan.


4.   Agenda Rapat Keempat

     Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2022,
     2023, 2024 dan 2025;

     Hasil Perhitungan Suara:
                                Setuju                               Abstain          Tidak Setuju
           Saham                        %                       Saham        %       Saham       %
         301.438.800   100% dari dari seluruh saham dengan        -          -         -          -
                       hak suara yang hadir dalam RUPST
     Sehubungan Pasal 47 Peraturan OJK No.15 Tahun 2020 bahwa Pemegang saham dari saham dengan hak
     suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan
     suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Page 5
     Keputusan:
     Dengan demikian Rapat dengan secara musyawarah untuk mufakat dengan suara yang setuju sebanyak
     301.438.800 (tiga ratus satu juta empat ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus) saham atau mewakili
     51,52% (lima puluh satu koma lima puluh dua persen) yang hadir memutuskan:

     Ø    “Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Perseroan untuk melakukan penunjukan
          Akuntan Publik Independen dan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan memberikan jasa
          audit atas buku–buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022,
          2023, 2024 dan 2025 dengan ketentuan Akuntan Publik Independen dan Kantor Akuntan Publik
          Independen yang ditunjuk merupakan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen
          yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi yang baik, serta pemberian
          wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan
          Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.”

5.   Agenda Rapat Kelima

     Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan aksi korporasi (corporate action) dalam rangka
     pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak.

     Hasil Perhitungan Suara:
                                Setuju                             Abstain               Tidak Setuju
           Saham                        %                     Saham        %            Saham       %
         301.438.800   100% dari dari seluruh saham dengan      -          -              -          -
                       hak suara yang hadir dalam RUPST

     Sehubungan Pasal 47 Peraturan OJK No.15 Tahun 2020 bahwa Pemegang saham dari saham dengan hak
     suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan
     suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

     Keputusan:
     Dengan demikian Rapat dengan secara musyawarah memutuskan:

     Ø    Menyetujui dan mengesahkan rencana Perseroan untuk melakukan aksi korporasi (corporate
          action) dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak, yang
          meliputi namun tidak terbatas pada:
          1. Melaksanakan pengambilalihan (akuisisi) saham, investasi, dan/atau penyertaan modal pada
              satu atau lebih perusahaan, baik secara langsung maupun melalui Entitas Anak, termasuk
              tindakan pendukung seperti pembentukan entitas baru, restrukturisasi dan kerjasama
              strategis;
          2. Memperoleh fasilitas pinjaman dan/atau pembiayaan dari lembaga keuangan bank maupun
              non-bank, termasuk penerbitan Surat Hutang, Obligasi, Medium Term Notes (MTN) serta
              instrumen utang lainnya;
          3. Memberikan jaminan atau agunan termasuk corporate guarantee dan/atau pembebanan aset
              Perseroan/Entitas Anak sepanjang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan aksi korporasi
              tersebut;

          4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi, dengan persetujuan Dewan Komisaris,
             untuk melaksanakan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan aksi korporasi
             tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan dokumen, perjanjian,
             perizinan, dan penyampaian informasi kepada instansi berwenang.”
Page 6
   II.   AGENDA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)

         1. Agenda Rapat Pertama:

            Perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait nama Perseroan;

            Keputusan:
            Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 42 POJK No.
            15/POJK.04/2020, RUPS dengan agenda perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilangsungkan apabila
            dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh saham dengan hak
            suara yang sah.

            Pada pelaksanaan RUPSLB untuk Agenda Rapat Pertama, jumlah saham yang hadir atau diwakili sebanyak
            301.438.800 saham atau 51,52% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.

            Dengan demikian, persyaratan kuorum kehadiran tidak terpenuhi, sehingga RUPSLB untuk Agenda Rapat
            Pertama tidak dapat dilangsungkan dan tidak dapat mengambil keputusan yang sah.


         2. Agenda Rapat Kedua:

            Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.

            Keputusan:
            Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 42 POJK No.
            15/POJK.04/2020, RUPS dengan agenda perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilangsungkan apabila
            dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh saham dengan hak
            suara yang sah.

            Pada pelaksanaan RUPSLB untuk Agenda Rapat Kedua, jumlah saham yang hadir atau diwakili sebanyak
            301.438.800 saham atau 51,52% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.

            Dengan demikian, persyaratan kuorum kehadiran tidak terpenuhi, sehingga RUPSLB untuk Agenda Rapat
            Kedua tidak dapat dilangsungkan dan tidak dapat mengambil keputusan yang sah.

  III.   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA KEDUA

         Perseroan akan melaksanakan RUPSLB kedua dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling
         lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang mendahuluinya
         dilangsungkan.

         Pemanggilan kedua akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPSLB kedua
         dilangsungkan.Perseroan akan melakukan pemanggilan Rapat Kedua melalui 1 (satu) surat kabar nasional dan
         situs Bursa Efek Indonesia

Demikian ringkasan risalah rapat ini dibuat sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat.


                                             Jakarta, 18 Februari 2026
                                        PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
                                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.53 MB
Published24 Feb 2026
Pages6
Characters17,361
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held12 Feb 2026 · 14:36–15:45
Present301,438,800 (51.52%)
Chair—
Agenda 1
For
301,438,800
100.00%
Against
—
—
Abstain
202
—
Agenda 2
For
301,438,800
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
301,438,800
100.00%
Against
—
—
Abstain
202
—
Agenda 4
For
301,438,800
100.00%
Against
—
—
Abstain
202
—
Agenda 5
For
301,438,800
100.00%
Against
—
—
Abstain
202
—
RUPS detail

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Steven Izaac Risakotta · Komisaris Utama p.2 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person Arief Mulyadi D. KUORUM KEHADIRAN · Direksi p.2 ×4
unresolved person Cevi Sudarto. Sehingga p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.5 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 477 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '202',
             'votes_for': '301438800'},
            {'pct_for': '100', 'seq': 2, 'votes_for': '301438800'},
            {'pct_for': '100',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '202',
             'votes_for': '301438800'},
            {'pct_for': '100',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '202',
             'votes_for': '301438800'},
            {'pct_for': '100',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '202',
             'votes_for': '301438800'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-02-12',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '51.52',
 'shares_present': '301438800',
 'shares_total_voting': '585000000',
 'time_end': '15:45:00',
 'time_start': '14:36:00'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result