Skip to content
Back to announcement

20260224_ISSP_Laporan Hasil Pemeringkatan_32028903_lamp2.pdf

Other Needs review ISSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
Jakarta, 19 Februari 2026

Nomor           :    No.RC-0120/PEF-DIR/II/2026
Lampiran        :    12 (dua belas) berkas
Klasifikasi     :    Terbatas
Perihal         :    Surat Pengantar Sertifikat Pemeringkatan atas Perusahaan dan Surat Utang PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk.


Yth. Bapak Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Jalan Kalibutuh 189 - 191
SURABAYA 60173

Dengan hormat,

Merujuk pada surat PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk nomor 003/SPD/FA/XI/25 tanggal 3 November 2025 kepada PT Pemeringkat
Efek Indonesia (PEFINDO) tentang Mandat Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan III Spindo dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Spindo dan
Perjanjian Pemeringkatan antara Perusahaan dan PEFINDO nomor 028/PPJP/PEF-DIR/II/2026 tanggal 12 Februari 2026, serta
berdasarkan kajian terhadap seluruh data dan informasi yang kami peroleh dan hasil pembahasan oleh Komite Pemeringkatan pada hari
Kamis, 19 Februari 2026, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

       1.   Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Spindo dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Spindo. Sertifikat hasil
            pemeringkatan ini berlaku untuk Obligasi Berkelanjutan III Spindo senilai maksimum Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
            rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Spindo senilai maksimum Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) yang akan
            diterbitkan selama 2 (dua) tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Selanjutnya untuk setiap pelaksanaan rencana
            penawaran Obligasi tersebut, kami mohon untuk dapat menginformasikan kepada kami secara tertulis tentang nilai dan tenor
            Obligasi yang akan diterbitkan serta informasi lain yang relevan agar kami dapat menerbitkan surat keterangan peringkat yang
            berlaku untuk Obligasi tersebut.

       2.   Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan

       3.   Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan.


Dalam hal Perusahaan bermaksud mengajukan Pengajuan Keberatan atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan III Spindo dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Spindo, maka merujuk pada pasal 3.9 Perjanjian Pemeringkatan, Perusahaan wajib menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada PEFINDO tentang pengajuan Keberatan disertai informasi pendukung. Dengan mempertimbangkan
informasi pendukung yang disampaikan Perusahaan tersebut di atas, PEFINDO akan melakukan Rapat Komite Pemeringkatan atas
pengajuan Keberatan yang diajukan dalam batas waktu yang diatur dalam Perjanjian Pemeringkatan, dan putusan PEFINDO atas
pengajuan Keberatan tersebut adalah bersifat final.


Perusahaan dapat segera melaporkan seluruh hasil pemeringkatan yang disampaikan PEFINDO bersama dengan surat ini kepada pihak-
pihak terkait, termasuk Regulator, sesuai ketentuan yang berlaku. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan
dari keterlambatan atau kelalaian Perusahaan dalam menyampaikan hasil pemantauan pemeringkatan kepada pihak-pihak terkait,
termasuk namun tidak terbatas pada Regulator.


Dalam menetapkan peringkat, PEFINDO menerima seluruh data dan informasi termasuk informasi mengenai fakta material sebagaimana
yang telah ditetapkan dalam perjanjian pemeringkatan dan mengandalkan pihak yang meminta pemeringkatan dan/atau pihak lainnya
yang bertanggung jawab untuk menyampaikan data dan informasi yang akurat dan lengkap. Dalam rangka pemenuhan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK/2021 terkait dengan pemantauan terus menerus atas peringkat yang dipublikasikan dan merujuk
pada pasal 3.3 Perjanjian Pemeringkatan dan pasal 38.e POJK Nomor 24/POJK/2021, Perusahaan berkewajiban untuk menyampaikan
Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan kepada PEFINDO paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
adanya Informasi atau Fakta Material tersebut.




/rka                                                                                                 Rev.01
Page 2
PEFINDO berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001:2016, dengan
menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeringkatan. Sebagai bagian dari komitmen ini, seluruh
pegawai PEFINDO dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan untuk memastikan semua kegiatan
pemeringkatan bebas dari praktik penyuapan. Apabila terdapat pegawai PEFINDO yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut,
dapat dilaporkan melalui whistleblowing system PEFINDO www.pefindo.com atau ke alamat email compliance@pefindo.co.id.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                    Hendro Utomo
Direktur Utama                                              Direktur




/rka                                                                                          Rev.01
Page 3
Jakarta, 19 Februari 2026

Nomor         :   RC-0121/PEF-DIR/II/2026
Klasifikasi   :   Terbatas
Perihal       :   Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Spindo Periode 19 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari
                  2027

Yth. Bapak Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Jalan Kalibutuh 189 - 191
SURABAYA 60173

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                  idA
                                                              (Single A)

terhadap Obligasi Berkelanjutan III Spindo senilai maksimum Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) yang akan diterbitkan
selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan
serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 19 Februari 2026 sampai dengan 1
Februari 2027.

“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang
atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten
mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya
lebih tinggi.”

Kami mengharapkan persetujuan Perusahaan atas hasil peringkat dan untuk mempublikasikan hasil peringkat ini dengan
menandatangani kolom persetujuan di bawah dan mengembalikan tembusan ini ke PT PEFINDO. Apabila Perusahaan telah
merealisasikan, melakukan perubahan, menunda atau membatalkan emisi surat utang tersebut, harap dapat segera menginformasikan
hal tersebut secara tertulis kepada PEFINDO.

Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

                                                                           Menyetujui/Tidak Menyetujui * atas hasil peringkat
                                                                           Menyetujui/Tidak Menyetujui * publikasi

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




                                                                           Tanda Tangan : ______________________________
Irmawati                            Hendro Utomo
                                                                           Nama Lengkap :
Direktur Utama                      Direktur
                                                                           Jabatan      :
                                                                                                         * Coret yang tidak perlu




/rka                                                                                               Rev.01
Page 4
Jakarta, 19 Februari 2026

Nomor             :   RC-0121/PEF-DIR/II/2026
Klasifikasi       :   Terbatas
Perihal           :   Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Spindo Periode 19 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari
                      2027

Yth. Bapak Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Jalan Kalibutuh 189 - 191
SURABAYA 60173

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                           idA
                                                                                       (Single A)

terhadap Obligasi Berkelanjutan III Spindo senilai maksimum Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) yang akan diterbitkan
selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan
serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 19 Februari 2026 sampai dengan 1
Februari 2027.

“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang
atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten
mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya
lebih tinggi.”

Apabila Perusahaan telah merealisasikan, melakukan perubahan, menunda atau membatalkan emisi surat utang tersebut, harap dapat
segera menginformasikan hal tersebut secara tertulis kepada PEFINDO.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                                           Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                     Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan ha sil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) da n/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai
 entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang diangg ap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audi t, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan in formasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                      Rev.01
Page 5
Jakarta, 19 Februari 2026

Nomor         :   RC-0122/PEF-DIR/II/2026
Klasifikasi   :   Terbatas
Perihal       :   Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Spindo Periode 19 Februari 2026 sampai dengan 1
                  Februari 2027

Yth. Bapak Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Jalan Kalibutuh 189 - 191
SURABAYA 60173

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                               idA(sy)
                                                         (Single A Syariah)

terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Spindo senilai maksimum Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) yang akan diterbitkan
selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan
serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 19 Februari 2026 sampai dengan 1
Februari 2027.

“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idA(sy) mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen
keuangan jangka panjang dalam kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah kuat. Namun demikian,
mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan instrumen yang peringkatnya lebih
tinggi.”

Kami mengharapkan persetujuan Perusahaan atas hasil peringkat dan untuk mempublikasikan hasil peringkat ini dengan
menandatangani kolom persetujuan di bawah dan mengembalikan tembusan ini ke PT PEFINDO. Apabila Perusahaan telah
merealisasikan, melakukan perubahan, menunda atau membatalkan emisi surat utang tersebut, harap dapat segera menginformasikan
hal tersebut secara tertulis kepada PEFINDO.

Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

                                                                        Menyetujui/Tidak Menyetujui * atas hasil peringkat
                                                                        Menyetujui/Tidak Menyetujui * publikasi

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




                                                                        Tanda Tangan : ______________________________
Irmawati                           Hendro Utomo
                                                                        Nama Lengkap :
Direktur Utama                     Direktur
                                                                        Jabatan      :
                                                                                                      * Coret yang tidak perlu




/rka                                                                                              Rev.01
Page 6
Jakarta, 19 Februari 2026

Nomor             :    RC-0122/PEF-DIR/II/2026
Klasifikasi       :    Terbatas
Perihal           :    Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Spindo Periode 19 Februari 2026 sampai dengan 1
                       Februari 2027

Yth. Bapak Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Jalan Kalibutuh 189 - 191
SURABAYA 60173

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                       idA(sy)
                                                                                 (Single A Syariah)

terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Spindo senilai maksimum Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) yang akan diterbitkan
selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan
serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 19 Februari 2026 sampai dengan 1
Februari 2027.

“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idA(sy) mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen
keuangan jangka panjang dalam kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah kuat. Namun demikian,
mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan instrumen yang peringkatnya lebih
tinggi.”

Apabila Perusahaan telah merealisasikan, melakukan perubahan, menunda atau membatalkan emisi surat utang tersebut, harap dapat
segera menginformasikan hal tersebut secara tertulis kepada PEFINDO.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                                           Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                     Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan dipe roleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelen gkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                      Rev.01
Page 7
Jakarta, 19 Februari 2026

Nomor             :   RC-0123/PEF-DIR/II/2026
Klasifikasi       :   Terbatas
Perihal           :   Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Terkait Keberlanjutan I Spindo Tahun 2024 Seri A, Seri B dan
                      Seri C PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk Periode 19 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari 2027

Yth. Bapak Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Jalan Kalibutuh 189 - 191
SURABAYA 60173

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                   idAAA(cg)
                                                                      (Triple A; Corporate Guarantee)

terhadap Obligasi Terkait Keberlanjutan I Spindo Tahun 2024 Seri A, Seri B dan Seri C PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk senilai
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang dijamin tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat ditarik kembali (irrevocable) oleh
Credit Guarantee & Investment Facility dan berlaku untuk periode 19 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari 2027. Peringkat tersebut
diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.

“Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                                               Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                         Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelen gkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberi kan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                     Rev.01
Page 8
Jakarta, 19 Februari 2026

Nomor             :   RC-0124/PEF-DIR/II/2026
Klasifikasi       :   Terbatas
Perihal           :   Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Seri C, Tahap III Tahun 2025
                      Seri B dan Seri C PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk Periode 19 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari 2027

Yth. Bapak Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Jalan Kalibutuh 189 - 191
SURABAYA 60173

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                          idA
                                                                                      (Single A)

terhadap Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Seri C, Tahap III Tahun 2025 Seri B dan Seri C PT Steel Pipe Industry of Indonesia
Tbk senilai Rp68.985.000.000,00 (enam puluh delapan miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) untuk periode 19 Februari
2026 sampai dengan 1 Februari 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan
Keuangan Audit per 31 Desember 2025.

“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang
atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten
mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya
lebih tinggi.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                                              Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                        Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai
 entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelen gkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan
 informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud.
 Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertam a kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan
 informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFIND O dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang
 Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi
 dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan a tau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan
 atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                     Rev.01
Page 9
Jakarta, 19 Februari 2026

Nomor            :   RC-0125/PEF-DIR/II/2026
Klasifikasi      :   Terbatas
Perihal          :   Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Seri C, Tahap III Tahun
                     2025 Seri B dan Seri C PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk Periode 19 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari
                     2027

Yth. Bapak Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Jalan Kalibutuh 189 - 191
SURABAYA 60173

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                        idA(sy)
                                                                                 (Single A Syariah)

terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Seri C, Tahap III Tahun 2025 Seri B dan Seri C PT Steel Pipe Industry of
Indonesia Tbk senilai Rp87.065.000.000,00 (delapan puluh tujuh miliar enam puluh lima juta rupiah) untuk periode 19 Februari 2026
sampai dengan 1 Februari 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan
Audit per 31 Desember 2025.

“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idA(sy) mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen
keuangan jangka panjang dalam kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah kuat. Namun demikian,
mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan instrumen yang peringkatnya lebih
tinggi.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                                               Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                         Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual , atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) d an/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan dipe roleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                      Rev.01
Page 10
Jakarta, 19 Februari 2026

Nomor           :    RC-0126/PEF-DIR/II/2026
Klasifikasi     :    Terbatas
Perihal         :    Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Seri B PT Steel Pipe
                     Industry of Indonesia Tbk Periode 19 Februari 2026 sampai dengan 4 April 2026

Yth. Bapak Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Jalan Kalibutuh 189 - 191
SURABAYA 60173

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                          idA
                                                                                      (Single A)

terhadap Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Seri B PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk senilai Rp211.300.000.000,00 (dua
ratus sebelas miliar tiga ratus juta rupiah) untuk periode 19 Februari 2026 sampai dengan 4 April 2026. Peringkat tersebut diberikan
berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.

“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang
atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten
mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya
lebih tinggi.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                                               Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                         Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) da n/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                      Rev.01
Page 11
Jakarta, 19 Februari 2026

Nomor             :    RC-0127/PEF-DIR/II/2026
Klasifikasi       :    Terbatas
Perihal           :    Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Seri B PT Steel Pipe
                       Industry of Indonesia Tbk Periode 19 Februari 2026 sampai dengan 4 April 2026

Yth. Bapak Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Jalan Kalibutuh 189 - 191
SURABAYA 60173

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                        idA(sy)
                                                                                 (Single A Syariah)

terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Seri B PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk senilai Rp141.100.000.000,00
(seratus empat puluh satu miliar seratus juta rupiah) untuk periode 19 Februari 2026 sampai dengan 4 April 2026. Peringkat tersebut
diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.

“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idA(sy) mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen
keuangan jangka panjang dalam kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah kuat. Namun demikian,
mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan instrumen yang peringkatnya lebih
tinggi.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                                               Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                         Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tep at waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengam bil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) da n/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh da ri pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                      Rev.01
Page 12
Jakarta, 19 Februari 2026

Nomor           :    RC-0128/PEF-DIR/II/2026
Klasifikasi     :    Terbatas
Perihal         :    Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 Seri A PT Steel Pipe
                     Industry of Indonesia Tbk Periode 19 Februari 2026 sampai dengan 30 April 2026

Yth. Bapak Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Jalan Kalibutuh 189 - 191
SURABAYA 60173

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                          idA
                                                                                      (Single A)

terhadap Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 Seri A PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk senilai Rp71.465.000.000,00
(tujuh puluh satu miliar empat ratus enam puluh lima juta rupiah) untuk periode 19 Februari 2026 sampai dengan 30 April 2026.
Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.

“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang
atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten
mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya
lebih tinggi.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                                               Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                         Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) da n/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepa da PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                      Rev.01
Page 13
Jakarta, 19 Februari 2026

Nomor             :    RC-0129/PEF-DIR/II/2026
Klasifikasi       :    Terbatas
Perihal           :    Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 Seri A PT Steel Pipe
                       Industry of Indonesia Tbk Periode 19 Februari 2026 sampai dengan 30 April 2026

Yth. Bapak Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Jalan Kalibutuh 189 - 191
SURABAYA 60173

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                        idA(sy)
                                                                                 (Single A Syariah)

terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 Seri A PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk senilai Rp76.685.000.000,00
(tujuh puluh enam miliar enam ratus delapan puluh lima juta rupiah) untuk periode 19 Februari 2026 sampai dengan 30 April 2026.
Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.

“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idA(sy) mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen
keuangan jangka panjang dalam kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah kuat. Namun demikian,
mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan instrumen yang peringkatnya lebih
tinggi.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                                               Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                         Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) da n/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                      Rev.01
Page 14
Jakarta, 19 Februari 2026

Nomor             :   RC-0130/PEF-DIR/II/2026
Klasifikasi       :   Terbatas
Perihal           :   Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk Periode 19 Februari 2026 sampai
                      dengan 1 Februari 2027

Yth. Bapak Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Jalan Kalibutuh 189 - 191
SURABAYA 60173

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                  idA/Stable
                                                                          (Single A; Stable Outlook)

terhadap PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk untuk periode 19 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari 2027. Peringkat tersebut
diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.

“Obligor dengan peringkat idA memiliki kemampuan yang kuat dibandingkan obligor Indonesia lainnya untuk memenuhi komitmen
keuangan jangka panjangnya. Walaupun demikian, kemampuan obligor mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk
keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan obligor dengan peringkat lebih tinggi.”

Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan
struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang
bila emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan
penjamin, pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                                                 Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                           Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelen gkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberi kan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                     Rev.01

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published24 Feb 2026
Pages14
Characters54,719
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Steel Pipe Industry of Indonesia p.1 ×31
linked person Tedja Sukmana Hudianto p.1 ×25
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Steel Pipe Industry p.1 ×31
unresolved org Indonesia Tbk. p.1 ×31
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×24
unresolved org PT PEFINDO p.3 ×12
unresolved org PT PEFINDO. Apabila Perusahaan p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 632 ms 12 Sep 2026 19:41
Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-02-19',
 'meeting_type': 'OTHER'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result