Skip to content
Back to announcement

20260219_PTPP_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32027981_lamp1.pdf

Other Text extracted PTPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                   PANGGILAN
          RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
 OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PTPP TAHAP I TAHUN 2024
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berkedudukan di Bandung,
dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024, Akta No. 28 tanggal 15 Maret 2024 beserta
perubahan – perubahannya, yang dibuat dihadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, SH, Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan
ini mengundang para Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
(“Pemegang Obligasi”) untuk dapat menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
yang akan diselenggarakan pada :
    Hari, Tanggal : Selasa, 10 Maret 2026
    Waktu           : Pukul 15.00 s.d. 16.30 WIB
    Tempat          : Park Hotel Jakarta
    			 Jl. DI. Panjaitan No.5, Cawang, Kecamatan Jatinegara
    			 Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13340
Agenda RUPO adalah :
1. Waiver dan perubahan pasal atas sinking fund;
2. Waiver dan perubahan financial covenant.
Berdasarkan Pasal 10 angka (5).a) huruf (i) Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22 huruf g
ayat 1a angka 1 POJK No.20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk, kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal RUPO dimintakan
untuk diselenggarakan oleh Emiten dengan tujuan untuk memutuskan mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan adalah sebagai berikut :
1. Kuorum kehadiran :
    RUPO diselenggarakan dengan ketentuan dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
    paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh Obligasi yang belum dilunasi,
    tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya.
2. Kuorum pengambilan keputusan :
    RUPO berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
    3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh Obligasi yang hadir dalam RUPO, tidak
    termasuk Obligasi yang dimiliki Emiten dan/atau Afiliasinya.
Catatan :
1. RUPO ini diusulkan oleh Emiten.
2. Mengingat pentingnya RUPO ini, mohon kepada Pemegang Obligasi untuk menghadiri
    RUPO atau mengirimkan kuasanya yang berwenang untuk pengambilan keputusan.
3. Seluruh Pemegang Obligasi atau kuasanya harap menghadiri RUPO paling lambat 15 (lima
    belas) menit sebelum jadwal waktu dimulainya RUPO.
4. Para Pemegang Obligasi yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPO adalah Pemegang
    Obligasi yang memiliki Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (“KTUR”) dan namanya tercatat
    secara sah dalam daftar KTUR yang diterbitkan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
    (“KSEI”) 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
5. Seluruh Pemegang Obligasi yang akan menghadiri RUPO diwajibkan untuk membawa
    dokumen sebagai berikut :
    a. KTUR yang dikeluarkan oleh KSEI.
    b. Surat Kuasa asli (untuk para Pemegang Obligasi yang diwakili oleh kuasanya dalam
        RUPO ini).
    c. Salinan kartu identitas yang masih berlaku dari Pemegang Obligasi/Direksi Pemegang
        Obligasi (apabila Pemegang Obligasi adalah perusahaan/badan hukum atau badan
        usaha) pemberi kuasa maupun kuasanya (untuk para Pemegang Obligasi yang diwakili
        oleh kuasanya dalam RUPO ini).
    d. Salinan akta Anggaran Dasar termasuk perubahannya dari badan hukum atau badan
        usaha dan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
        berikut akta Notaris yang menetapkan susunan terakhir Direksi Pemegang Obligasi
        (apabila Pemegang Obligasi adalah perusahaan/badan hukum atau badan usaha).
6. Berdasarkan Pasal 10.4).o) Perjanjian Perwaliamanatan, sebelum dilaksanakannya RUPO
    (pada saat registrasi sebelum RUPO dimulai), Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang
    Obligasi yang hadir dalam RUPO, wajib membuat Surat Pernyataan yang menyatakan
    apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Emiten.
                                  Jakarta, 24 Februari 2026

                   EMITEN                                       WALI AMANAT




PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk           PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
                                                            dan Banten Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published24 Feb 2026
Pages1
Characters4,300
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×2
unresolved org Banten Tbk p.1 ×2
unresolved person Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1
unresolved org PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result