Back to announcement
20260223_WMUU_Laporan Informasi dan Fakta Material_32028796_lamp1.pdf
Other Text extracted WMUUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT WIDODO MAKMUR UNGGAS TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT WIDODO MAKMUR UNGGAS TBK KEPADA PEMEGANG
SAHAM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENINGKATAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“PMHMETD”) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NO.32/POJK.4/2015 TENTANG
PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH PERATURAN OJK NO.14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN OJK NO.32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT WIDODO MAKMUR UNGGAS TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Peternakan Ayam dan Perdagangan Pakan Ternak
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Graha Widodo Makmur
Jalan Raya Cilangkap, No. 58, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, 13870
Lokasi GPS Breeding Farm Lokasi PS Breeding Farm
Kab. Sukabumi, Kab. Gunungkidul,
Prov. Jawa Barat Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta
Lokasi Hatchery Lokasi Broiler Commercial Farm
Kab. Gunungkidul, Kab. Gunungkidul,
Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta
Lokasi Layer Commercial Farm Lokasi Slaughterhouse
Kab, Wonogiri, Kab. Wonogiri,
Prov. Jawa Tengah Prov. Jawa Tengah
Telp. (62 21) 843120 35 / 88 Faks. (62 21) 8430 6790 / 91
Email: ; corporate.secretary@wmu-group.co.id
Situs web: www.widodomakmurunggas.co.id
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”), PERSEROAN AKAN MEMINTA PERSETUJUAN DARI PARA PEMEGANG SAHAM
MELALUI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA
TANGGAL 2 APRIL 2026.
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2026
Page 2
DEFINISI
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
Keterbukaan Informasi : Informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana tercantum dalam
pengumuman ini.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) sebagaimana diubah sebagian dengan
UUP2SK.
Perseroan : PT Widodo Makmur Unggas Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
HMETD : Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
PMHMETD : Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Peraturan Nomor I-A : Peraturan BEI Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
POJK 32/2015 : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.
UUP2SK : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PMHMETD
Sehubungan dengan HMETD Perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 6.100.000.000 (enam milliar
seratus juta) saham baru yang berasal dari portepel Perseroan dengan nilai nominal sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah)
(“Saham Baru”).
Saham baru tersebut akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
termasuk Peraturan Nomor I-A.
Penerbitan saham baru akan dilakukan dengan memberikan HMETD sesuai dengan POJK 32/2015, dengan prosedur
sebagai berikut:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari pemegang saham pada RUPSLB sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan dan POJK 15/2020;
2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD beserta dengan dokumen pendukungnya
kepada OJK; dan
3. Pernyataan pendaftaran Perseroan yang disampaikan kepada OJK dinyatakan efektif oleh OJK.
PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD
Sesuai dengan POJK 32/2015, Perseroan akan mengajukan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD kepada OJK
setelah mendapat persetujuan dari RUPSLB. RUPSLB akan diselenggarakan pada tanggal 2 April 2026 untuk menyetujui
2
Page 3
rencana dari PMHMETD Perseroan, dan PMHMETD akan dilaksanakan setelah Perseroan menerima pernyataan efektif dari
OJK.
Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan
efektifnya pernyataan pendaftaran adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA
Sebagian nilai PMHMETD akan dilaksanakan dengan melakukan konversi atas hak tagih PT Widodo Makmur Perkasa Tbk.
(“WMP”) kepada Perseroan. Selebihnya, dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD setelah dikurangi dengan biaya-biaya
terkait pelaksanaan PMHMETD akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan. Detail dari rencana penggunaan dana
PMHMETD ini akan diungkapkan dalam Prospektus PMHMETD yang nantinya akan diterbitkan Perseroan.
PENYETORAN ATAS SAHAM BERUPA HAK TAGIH
WMP selaku pemegang saham Perseroan akan melaksanakan haknya untuk mengambil bagian dalam PMHMETD dengan
melakukan konversi hak tagih WMP kepada Perseroan.
ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
1. Pengaruh Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Perseroan memperkirakan bahwa rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD akan berpengaruh positif
terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dalam hal WMP mengambilbagian dalam PMHMETD dengan melakukan
konversi hak tagihnya terhadap Perseroan, maka rasio pinjaman terhadap ekuitas akan menurun dimana selanjutnya
hal tersebut dapat memperbaiki struktur permodalan Perseroan. Selanjutnya, dana hasil HMETD digunakan untuk modal
kerja Perseroan, sehingga dapat menambah kemampuan Perseroan untuk meningkatkan kegiatan usaha, kinerja
Perseroan dan daya saing dalam industri yang sama. Dengan meningkatnya kinerja dan daya saing Perseroan maka
diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.
2. Pengaruh Terhadap Pemegang Saham
Dalam PMHMETD ini, Perseroan mengharapkan partisipasi dari para pemegang saham Perseroan untuk melaksanakan
HMETD yang akan diperoleh para pemegang saham. Dalam hal pemegang saham tidak melaksanakan HMETD yang
akan diperoleh, maka persentase kepemilikan sahamnya terhadap saham-saham Perseroan akan terdilusi.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sehubungan dengan Rencana PMHMETD, Perseroan berencana melaksanakan RUPSLB sebagai berikut:
Hari, Tanggal : Kamis, 2 April 2026
Waktu : 09.30 WIB - selesai
Tempat : Kantor Pusat Perseroan, Graha Widodo Makmur, Jalan Raya Cilangkap No. 58, RT. 007, RW. 003,
Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13870,
Indonesia.
Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 15/2020. Berikut
tanggal-tanggal penting terkait rencana pelaksanaan RUPSLB Perseroan:
Penyampaian agenda RUPSLB ke OJK : 12 Februari 2026
Pengumuman RUPSLB pada situs web KSEI, BEI dan Perseroan : 23 Februari 2026
Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan dengan rencana PMHMETD : 23 Februari 2026
Daftar Pemegang Saham yang berhak untuk menghadiri RUPSLB (recording date) : 10 Maret 2026
Pemanggilan pada situs web BEI dan situs web Perseroan : 11 Maret 2026
RUPSLB : 2 April 2026
Pengumuman hasil ringkasan RUPSLB pada situs web KSEI, BEI dan Perseroan : 6 April 2026
3
Page 4
INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana PMHMETD dapat
menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB) pada hari Senin sampai dengan Jumat
(kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat berikut:
PT WIDODO MAKMUR UNGGAS TBK
Gedung Graha Widodo Makmur
Jalan Raya Cilangkap No. 58, Cilangkap
Cipayung, Jakarta Timur, 13870
Telp: (62 21) 8430 6787
Situs web: www.widodomakmurunggas.co.id
Email: corporate.secretary@wmu-group.co.id
Jakarta, 23 Februari 2026
Direksi Perseroan
4
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.