Skip to content
Back to announcement

20260223_CASH_Informasi Transaksi Afiliasi_32028783_lamp7.pdf

Asset transaction Needs review CASH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
                 LAPORAN
PENDAPAT KEWAJARAN (FAIRNESS OPINION)
RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN AFILIASI
          PINJAM MEMINJAM
           --------------------------




                   LOKASI DI :
                     Jakarta


NO. LAPORAN : 00140/2.0171-00/BS/09/0395/1/II/2026
Page 2
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)




No. Laporan        : 00140/2.0171-00/BS/09/0395/1/II/2026
Tanggal            : Jakarta, 20 Februari 2026

Kepada Yth.
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
ATRIA @SUDIRMAN Lantai 23,
Jl. Jenderal Sudirman no Kav 33 A,
RT.3/RW.2, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220

Up : Direktur Utama


Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Material dan Afiliasi
          berupa Transaksi Pinjam Meminjam oleh PT Bara Alam Utama sebagai Pemberi
          Pinjaman kepada PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk sebagai Penerima
          Pinjaman

Dengan hormat,

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOBING PANUTURI DAN REKAN (“KJPP TOPAZ”) telah
ditunjuk oleh PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA TBK (“CASH”) berdasarkan persetujuan
surat penawaran Pendapat Kewajaran CASH Nomor 0102/MK.B/KJPP-TOPAZ/I/2026 tanggal
19 Januari 2026, dengan maksud dan tujuan untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi Material dan Afiliasi berupa Transaksi Pinjam Meminjam oleh PT Bara Alam
Utama (”BAU”) sebagai Pemberi Pinjaman kepada PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk sebagai
Penerima Pinjaman.

Rencana Transaksi ini dalam kaitannya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan, POJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

KJPP Tobing Panuturi & Rekan (“TOPAZ”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di
Kementerian Keuangan dan juga terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan serta memiliki kompetensi untuk melakukan Pendapat Kewajaran ini. Berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 387/KM.1/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dengan Surat Ijin
Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) Nomor : 2.20.0171.

Selanjutnya TOPAZ telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran terhadap Rencana Transaksi
dengan Laporan Nomor 00140/2.0171-00/BS/09/0395/1/II/2026 Tanggal 20 Februari 2026 dengan
ringkasan sebagai berikut:



                                                                                   Halaman - 1
Page 3
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)


1. Status Penilai

     Penilai adalah partner dari KJPP Tobing Panuturi & Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut:

     Nama Penilai                      : Prasetyo Djoko Sasongko, SE., M.B.A., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
     Klasifikasi Izin                  : Penilai Bisnis (B)
     No. Izin Penilai                  : B-1.14.00395
     No. STTD OJK                      : STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023
     No. IKNB                          : 094/NB.122/STTD-P/2017
     No. MAPPI                         : 07-S-02115
     No. Register                      : RMK-2017.00395
     No. Penilai KI                    : 26-P/KI.Ekraf-0060

     Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami bertindak secara independen
     tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek
     Pendapat Kewajaran ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek
     Pendapat Kewajaran. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
     terkait dengan penugasan ini.

     Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
     merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh
     nilai yang dihasilkan

2. Identitas Pemberi Tugas

       Nama Perusahaan                                  :    PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
       Jenis Usaha                                      :    Jasa finansial teknologi dan penyedia jasa
                                                             pembayaran.
       Alamat                                           :    ATRIA @SUDIRMAN Lantai 23,
                                                             Jl. Jenderal Sudirman no Kav 33 A,
                                                             RT.3/RW.2, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah
                                                             Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus
                                                             Ibukota Jakarta 10220
       Nomor telepon                                    :    0811-1995-5944
       Web                                              :    https://cashup.id/

3. Identitas Pengguna Laporan

     Nama Perusahaan                                :       PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
     Jenis Usaha                                    :       Jasa finansial teknologi dan penyedia jasa
                                                            pembayaran.
     Alamat                                         :       ATRIA @SUDIRMAN Lantai 23,
                                                            Jl. Jenderal Sudirman no Kav 33 A,
                                                            RT.3/RW.2, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah
                                                            Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus
                                                            Ibukota Jakarta 10220
     Nomor telepon                                  :       0811-1995-5944
     Web                                            :       https://cashup.id/

                                                                                               Halaman - 2
Page 4
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)




4. Identifikasi Objek Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

     Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi Material dan
     Afiliasi berupa transaksi pinjam meminjam dana antara PT Bara Alam Utama (“BAU”) sebagai
     pemberi pinjaman kepada PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”) sebagai penerima
     pinjaman dengan nilai sebesar Rp31.000.000.000 (tiga puluh satu milyar Rupiah)
     (“Pinjaman”).

     Dana Pinjaman tersebut direncanakan untuk digunakan oleh CASH dalam rangka
     pengembangan infrastruktur teknologi informasi, termasuk pembelian perangkat keras
     (hardware) dan perangkat lunak (software), pengadaan perangkat Electronic Data Capture
     (EDC), serta untuk kebutuhan modal kerja dan operasional perusahaan (working capital),
     sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur lebih lanjut dalam perjanjian
     pinjam meminjam.

     Pinjaman dikenakan tingkat bunga sebesar 15% (lima belas persen) per tahun dari jumlah
     Pinjaman yang telah dicairkan dan masih terutang, dimana perhitungan bunga dilakukan
     berdasarkan jumlah hari aktual dengan dasar perhitungan 360 (tiga ratus enam puluh) hari
     dalam satu tahun.

5. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi

     Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
     Transaksi Material dan Afiliasi berupa Pinjam Meminjam antara BAU sebagai pemberi
     pinjaman kepada CASH sebagai penerima pinjaman per Desember 2025.

     Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah
     untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia Nomor
     17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, POJK Nomor
     42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Peraturan
     OJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan
     Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”)
     Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan
     Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan
     Standar Pendapat Kewajaran Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi
     Revisi Tahun 2020.

6. Tanggal Pendapat Kewajaran dan Masa Berlaku Laporan

     Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil atas
     dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Masa berlaku laporan
     Pendapat Kewajaran adalah sampai dengan 30 Juni 2026.




                                                                                   Halaman - 3
Page 5
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)


7. Tingkat Kedalaman Investigasi

       Dalam Pendapat Kewajaran ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan
       keyakinan yang memadai di antaranya dengan melakukan wawancara melalui media
       elektronik dan inspeksi. Berikut adalah pihak yang diwawancarai dalam hubungannya
       dengan Objek Pendapat Kewajaran, yaitu:

       No. Surat Tugas                 : 0281/ST/KJPP-TOPAZ/II/2026
       Tanggal                         : 20 Februari 2026

       Figur 1.1. Pihak Yang Diwawancarai
           Pihak Yang Diwawancarai                      Jabatan             Entitas
                   Dewi Cakra                 Head of Finance, Accounting   CASH
                                                and Tax, Dept Finance
                     Thriyani                    Corporate Secretary        CASH


       Berikut hasil diskusi dengan pihak manajemen CASH:

        1. Laporan keuangan audit Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
           31 Desember 2025 akan disampaikan kepada Penilai,
        2. Manajemen menyampaikan bahwa tanggal cut-off yang digunakan dalam penyusunan
           analisis adalah per 31 Desember 2025.
        3. Informasi dan data yang digunakan dalam proses penyusunan Pendapat Kewajaran
           sebagian masih bersifat sementara (draft) dan akan diperbarui apabila terdapat
           perubahan material.
        4. Manajemen menyatakan akan memberikan tambahan dokumen dan informasi yang
           diperlukan dalam proses penilaian secara bertahap sesuai ketersediaan.
        5. Tidak terdapat perubahan material dalam kegiatan usaha CASH sejak tanggal laporan
           keuangan terakhir sampai dengan tanggal wawancara, selain hal-hal yang telah
           disampaikan kepada Penilai.
        6. Manajemen menyampaikan bahwa rencana transaksi pinjam meminjam masih dalam
           tahap finalisasi dokumen perjanjian.
        7. Manajemen menyampaikan bahwa tidak terdapat benturan kepentingan dalam
           Rencana Transaksi ini.

8. Sifat dan Sumber Informasi yang dapat diandalkan

     Tinjauan terhadap kondisi fundamental objek studi kelayakan yang menyangkut sejarah
     singkatnya, struktur modal, susunan pengurus dan deskripsi bidang usaha serta
     memperhatikan kondisi makro yang ada. Data-data sebagai informasi pendukung adalah
     sebagai berikut:

     Adapun data dan informasi yang diperoleh dari internal perusahaan yang menjadi dasar
     penyusunan laporan studi kelayakan ini antara lain:
      • Akta Pendirian nomor 1 tanggal 12 Januari 2015 berdasarkan Akta Notaris Novita
         Puspitarini,S.H di Jakarta Selatan. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh Menteri
         Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
         0001712.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 15 Januari 2015.

                                                                                      Halaman - 4
Page 6
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)


      •    Akta perubahan nomor 297 tanggal 31 Mei 2024 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT
           Cashlez Worldwide Indonesia Tbk berdasarkan Akta Notaris Jimmy Tanal S.H.,M.KN di
           Jakarta Selatan. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
           Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0037026.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal
           24 Juni 2024.
      •    Nomor Induk Berusaha 9120601112415 dengan KBLI 63122 bidang Portal Web dan/
           atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, KBLI 66411 bidang Penyedia Jasa
           Pembayaran (PJP), KBLI 62012 bidang Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan
           Melalui Internet (E-Commerce), KBLI 63122 bidang Portal Web dan/ Atau Platform Digital
           Dengan Tujuan Komersial dan Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
           dengan KBLI 47414 bidang Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi ,KBLI 47793
           bidang Perdagangan Eceran Mesin Lainnya dan Perlengkapan, KBLI 62012 bidang
           Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce), KBLI
           58200 bidang Penerbitan Piranti Lunak (Software). KBLI 66413 bidang Penyelenggara
           Penunjang Sistem Pembayaran, KBLI 63122 bidang Portal Web dan/ atau Platform
           Digital Dengan Tujuan Komersial, KBLI 66411 bidang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
      •    Nomor Pokok Wajib Pajak 07327271770036000.
      •    Laporan keuangan per 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
           (KAP) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (PKF)
           00339/2.1133/AU.1/05/1601-1/1/III/2021 tanggal 18 Maret 2021 ditandatangani oleh
           Josef Surono,S.E.,M.Ak.,CPA No. No.AP.1601 dengan opini wajar tanpa modifikasian.
      •    Laporan keuangan per 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
           (KAP) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (PKF)
           00615/2.1133/AU.1/05/1601-2/1/III/2022 tanggal 28 Maret 2022 ditandatangani oleh
           Josef Surono,S.E.,M.Ak.,CPA No. No.AP.1601 dengan opini wajar tanpa modifikasian.
      •    Laporan keuangan per 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
           (KAP) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (PKF) Nomor
           00566/2.1133/AU.1/05/0121-1/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 ditandatangani oleh
           Akhyadi Wadisono,CPA No.AP.0121 dengan opini wajar tanpa modifikasian.
      •    Laporan keuangan per 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
           (KAP) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (PKF) Nomor
           00608/2.1133/AU.1/05/1929-1/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 ditandatangani oleh Heri
           Setianto,S.E.,CPA No.AP.1929 dengan opini wajar tanpa modifikasian.
      •    Laporan keuangan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
           (KAP) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (PKF) Nomor
           00726/2.1133/AU.1/05/1929-1/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 ditandatangani oleh Heri
           Setianto,S.E.,CPA No.AP.1929 dengan opini wajar tanpa modifikasian.
      •    Laporan keuangan per 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
           (KAP) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (PKF) Nomor
           00110/2.1133/AU.1/05/1929-3/1/III/2026 tanggal 12 Februari 2026 ditandatangani oleh
           Heri Setianto,S.E.,CPA No.AP.1929 dengan opini wajar tanpa modifikasian.
      •    Data proyeksi keuangan KBLI baru tahun 2026-2030 yang disiapkan oleh manajemen.
      •    TOPAZ tidak melakukan penyesuaian atas proyeksi keuangan yang telah disiapkan oleh
           manajemen Perusahaan dikarenakan Proyeksi telah mencerminkan kewajaran.
      •    Data-data yang berhubungan dengan pangsa pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, dan
           aspek modal manajemen yang disampaikan oleh manajemen Perusahaan.
      •    Struktur organisasi Perusahaan dan struktur organisasi untuk KBLI baru.


                                                                                      Halaman - 5
Page 7
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)


      •       Representation Letter nomor 049/SK/CSC-CWI/II/2026. tanggal 19 Februari 2026 yang
              disiapkan oleh manajemen Perusahaan dan ditujukan kepada TOPAZ sehubungan
              dengan penugasan penilaian.
      •       Data-data lain sebagai informasi pendukung.
      •       Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak dan elektronik, seperti website,
              Damodaran, website S&P, asosiasi industri terkait, dan Bank Indonesia, serta hasil
              analisis lain yang kami anggap relevan dengan penugasan ini.

9. Asumsi dan Asumsi Khusus

       Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi
       dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini.

          •    TOPAZ telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
               proses pendapat kewajaran.
          •    Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
               informasi yang disediakan oleh CASH dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
               tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
          •    Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
               penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan
               tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
          •    TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
               serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh CASH dengan mencerminkan
               kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
          •    Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
               rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional CASH.
          •    TOPAZ bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
               dihasilkan.
          •    TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari
               pemberi tugas.
          •    Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
               dan pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
          •    Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
               umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
               Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
          •    Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
               seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban CASH dan semua pihak yang
               terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana
               Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen CASH.
          •    Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
               sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
               lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
               kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.



                                                                                         Halaman - 6
Page 8
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)


             Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
             tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
        •    TOPAZ juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini
             sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun
             yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
             penyusunan pendapat kewajaran ini. TOPAZ tidak bertanggungjawab untuk
             menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat TOPAZ
             karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
             setelah tanggal surat ini.

       Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:
       • TOPAZ tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
           melakukan Rencana Transaksi.
       • Dalam melaksanakan analisis, TOPAZ mengasumsikan dan bergantung pada
           keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
           informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh CASH atau yang tersedia
           secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan,
           dan TOPAZ tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
           terhadap informasi-informasi tersebut. TOPAZ juga bergantung kepada jaminan dari
           manajemen CASH bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
           informasi-informasi yang diberikan kepada TOPAZ menjadi tidak lengkap atau
           menyesatkan.
       • Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data
           dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan
           informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material.
           Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas
           pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
       • TOPAZ tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi
           ini. Jasa-jasa yang TOPAZ berikan kepada CASH dalam kaitan dengan Rencana
           Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
           Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
           TOPAZ tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek
           hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
       • Pekerjaan TOPAZ yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan
           tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit
           atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
           tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
           pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
           pelanggaran hukum. Selain itu, TOPAZ tidak mempunyai kewenangan dan tidak
           berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-
           transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk CASH
           serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini




                                                                                    Halaman - 7
Page 9
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)


10. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi

     Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan permintaan dari CASH yang dipakai
     semata-mata untuk membantu CASH dalam memberikan gambaran mengenai Rencana
     Transaksi yang memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan
     diserahkan ke OJK dan akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak dapat digunakan
     untuk tujuan lainnya.

     Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
     rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna
     Laporan Pendapat Kewajaran ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan,
     menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi
     operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan
     yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan
     tertulis dari Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi Dan Rekan serta Pemberi Tugas.

     Tanda tangan Penilai Publik dan cap TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
     Penilaian yang dihasilkan.

11. Konfirmasi bahwa Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan POJK

     Maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini adalah untuk Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
     dan Perubahan Kegiatan Usaha, POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
     dan Transaksi Benturan Kepentingan, Peraturan OJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang
     Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar
     Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang
     Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar
     Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar Pendapat Kewajaran Indonesia
     (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.

12. Kesimpulan Analisis Kualitatif dan Kuantitatif

     Analisis Kewajaran Kualitatif

     Analisis kewajaran kualitatif atas rencana transaksi dilakukan dengan mempertimbangkan
     kondisi industri, strategi pengembangan usaha Perusahaan, serta potensi dampak transaksi
     terhadap kinerja operasional dan posisi keuangan Perusahaan di masa yang akan datang.

     Hal tersebut sejalan dengan tren nasional dimana transaksi berbasis QRIS terus menunjukkan
     pertumbuhan yang signifikan dan secara bertahap mulai menggeser penggunaan metode
     pembayaran berbasis kartu debit. Dalam rangka menangkap peluang pertumbuhan tersebut,
     CASH memposisikan diri melalui penguatan ekosistem layanan pembayaran serta
     pengembangan produk dan fitur baru yang mendukung peningkatan volume transaksi dan
     perluasan basis merchant. Strategi tersebut antara lain diwujudkan melalui rencana ekspansi
     produk dan diversifikasi sumber pendapatan sebagaimana diuraikan pada bagian berikut.



                                                                                   Halaman - viii
Page 10
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)


        1.  Ekspansi Produk & Diversifikasi Pendapatan dengan menambah:
              • BNPL
              • QR Cross Border
              • Fasilitas permodalan merchant
              • EDC pocket-size
              • Soundbox
             Diversifikasi ini membuka peluang recurring revenue yang lebih sehat dibanding
             penjualan perangkat.
        2. Sertifikasi & Kepatuhan (PCI DSS v4.1, ISO 27001:2022)
           Sertifikasi ini dapat memperkuat kredibilitas Perusahaan, khususnya dalam penetrasi
           segmen merchant menengah hingga korporasi, serta meningkatkan tingkat
           kepercayaan terhadap keamanan sistem pembayaran yang disediakan.

     Secara strategis, Perusahaan berpotensi mengalami pertumbuhan kembali seiring dengan
     implementasi berbagai inisiatif pengembangan usaha tersebut. Namun demikian,
     pertumbuhan yang diharapkan tidak semata-mata bersifat organik, melainkan sangat
     dipengaruhi oleh keberhasilan restrukturisasi model bisnis, perbaikan kualitas portofolio
     merchant, serta stabilisasi kondisi keuangan Perusahaan.

     Potensi pertumbuhan nyata jika:
       • CASH berhasil menggeser pendapatan dari penjualan perangkat → recurring MDR &
           layanan
       • Portofolio merchant diperbaiki (penurunan piutang bermasalah)
       • Struktur pendanaan distabilkan (mengurangi ketergantungan pada BAU)
       • Ekspansi QRIS & soundbox berhasil menembus pasar UMKM dan mid‑up
       • Efisiensi biaya operasional tercapai

     Namun demikian, terdapat sejumlah risiko yang berpotensi menghambat pertumbuhan
     Perusahaan, antara lain :
       • Rugi yang terus membesar
       • Cashflow negatif
       • Liabilitas melonjak
       • Margin rendah
       • Ketergantungan pada 1–2 pelanggan besar
       • Aset takberwujud yang rawan impairment

     Sehubungan dengan hal tersebut, Rencana Transaksi berupa fasilitas pinjaman dari PT Bara
     Alam Utama (“BAU”) kepada PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”) dilakukan dalam
     rangka memenuhi kebutuhan pendanaan Perusahaan untuk mendukung kegiatan
     operasional dan pengembangan usaha, khususnya pengembangan infrastruktur teknologi
     informasi, pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC), serta kebutuhan modal kerja.
     Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, secara kualitatif transaksi ini dinilai memiliki
     dasar pertimbangan bisnis yang rasional dan memberikan manfaat bagi Perusahaan.

     Dari sisi kebutuhan pendanaan, kondisi kinerja historis Perusahaan menunjukkan bahwa
     Perusahaan masih berada pada fase pertumbuhan dengan tingkat profitabilitas yang belum
     stabil serta kebutuhan investasi yang relatif tinggi. Oleh karena itu, tambahan pendanaan


                                                                                         Halaman - ix
Page 11
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)


     eksternal diperlukan untuk menjaga kesinambungan operasional dan mendukung strategi
     ekspansi usaha Perusahaan di masa mendatang.

     Dari sisi sumber pendanaan, alternatif pendanaan melalui pihak afiliasi dinilai memberikan
     fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan pendanaan dari lembaga keuangan
     perbankan, baik dari sisi proses pencairan maupun persyaratan administrasi. Pendanaan dari
     pihak afiliasi umumnya memiliki tingkat kompleksitas yang lebih rendah serta tidak
     mensyaratkan jaminan atau covenant keuangan yang ketat sebagaimana pembiayaan
     perbankan, sehingga dapat membantu Perusahaan dalam menjaga likuiditas dan
     kelangsungan operasional.

     Dari sisi hubungan afiliasi, meskipun transaksi dilakukan dengan pihak yang memiliki
     hubungan afiliasi, namun berdasarkan informasi yang diperoleh dari manajemen tidak
     terdapat benturan kepentingan dalam transaksi tersebut. Selain itu, tujuan penggunaan dana
     pinjaman diarahkan untuk kepentingan operasional Perusahaan yang pada akhirnya
     diharapkan memberikan manfaat ekonomi bagi Perusahaan dan pemegang saham.

     Dari sisi risiko, risiko utama transaksi adalah peningkatan beban keuangan berupa beban
     bunga serta kewajiban pelunasan pokok pinjaman pada saat jatuh tempo. Namun demikian,
     berdasarkan proyeksi keuangan yang telah disusun oleh manajemen, Perusahaan
     diproyeksikan memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan
     pokok pinjaman seiring dengan peningkatan kinerja usaha di masa mendatang. Dengan
     mempertimbangkan aspek kebutuhan pendanaan, manfaat strategis bagi pengembangan
     usaha, fleksibilitas sumber pendanaan, serta risiko yang masih dapat dikelola oleh
     Perusahaan, maka secara kualitatif Rencana Transaksi dinilai wajar untuk dilaksanakan.

     Manfaat atas Rencana Transaksi Perjanjian Pinjam Meminjam

     Risiko Atas Rencana Transaksi
     1. Peningkatan Beban Keuangan. Pinjaman dengan tingkat bunga tertentu akan
         menimbulkan tambahan beban bunga yang harus ditanggung Perusahaan. Apabila
         kinerja operasional tidak berkembang sesuai proyeksi, maka beban bunga tersebut dapat
         menekan profitabilitas Perusahaan.
     2. Peningkatan Leverage Perusahaan. Penambahan liabilitas akibat pinjaman akan
         meningkatkan rasio leverage Perusahaan. Peningkatan leverage yang terlalu tinggi dapat
         meningkatkan risiko keuangan serta mempengaruhi kemampuan Perusahaan dalam
         memperoleh pendanaan tambahan di masa depan.
     3. Risiko Likuiditas pada Saat Jatuh Tempo. Kewajiban pelunasan pokok pinjaman pada
         saat jatuh tempo berpotensi menimbulkan tekanan likuiditas apabila arus kas operasional
         Perusahaan tidak sesuai dengan proyeksi atau terjadi kondisi eksternal yang tidak
         menguntungkan.
     4. Risiko Kinerja Operasional. Apabila penggunaan dana pinjaman tidak menghasilkan
         peningkatan pendapatan atau efisiensi operasional sebagaimana yang diharapkan, maka
         manfaat ekonomi dari transaksi dapat lebih rendah dibandingkan dengan beban
         keuangan yang timbul.
     5. Risiko Ketergantungan pada Pendanaan Afiliasi. Penggunaan sumber pendanaan dari
         pihak afiliasi dapat meningkatkan ketergantungan Perusahaan terhadap kelompok usaha



                                                                                     Halaman - x
Page 12
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)


          tertentu, yang dalam jangka panjang dapat mempengaruhi fleksibilitas strategi
          pendanaan Perusahaan.

     Keuntungan Rencana Transaksi :

      1. Mendukung kebutuhan pendanaan CASH, Rencana Transaksi memberikan tambahan
         sumber pendanaan bagi CASH yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan
         operasional serta pengembangan usaha CASH, termasuk pengembangan infrastruktur
         teknologi dan kebutuhan modal kerja.
      2. Fleksibilitas dalam struktur pembiayaan. Pendanaan yang diperoleh dari pihak afiliasi
         dinilai memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan alternatif
         pendanaan lain, terutama dalam hal proses pencairan dana, ketentuan pembayaran
         kembali, dan penyesuaian terhadap kondisi usaha CASH.
      3. Efisiensi waktu dalam memperoleh pendanaan. Proses perolehan pinjaman dari pihak
         afiliasi umumnya dapat dilakukan dalam waktu yang relatif lebih cepat dibandingkan
         dengan pendanaan melalui lembaga keuangan eksternal, sehingga dapat membantu
         CASH dalam memenuhi kebutuhan likuiditas secara tepat waktu.
      4. Mendukung kesinambungan usaha. Dengan tersedianya tambahan pendanaan, CASH
         diharapkan dapat menjaga kelangsungan kegiatan operasional serta meningkatkan
         kapasitas usaha di masa mendatang.

     Kerugian yang bersifat kualitatif dari dilaksanakannya Rencana Transaksi pinjam meminjam
     adalah sebagai berikut:

      1. Dengan adanya Rencana Transaksi, jumlah liabilitas CASH akan meningkat sehingga
         berpotensi menambah beban keuangan berupa kewajiban pembayaran bunga dan
         pokok pinjaman di masa yang akan datang;
      2. CASH memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran bunga dan pelunasan pinjaman
         sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, sehingga dapat mempengaruhi kondisi arus
         kas CASH pada periode pembayaran;
      3. Peningkatan kewajiban pinjaman dapat mempengaruhi tingkat leverage CASH yang
         berpotensi mengurangi fleksibilitas Perusahaan dalam memperoleh sumber pendanaan
         tambahan di masa yang akan datang;
      4. Pendanaan yang berasal dari pihak afiliasi berpotensi meningkatkan ketergantungan
         CASH terhadap sumber pendanaan dalam kelompok usaha.

     Analisis Kewajaran Kuantitatif

       Dengan Rencana Transaksi Pinjaman Material dan Afiliasi sebesar Rp31 M ini, maka Better
       Off atau keadaan lebih baik emiten, maka akan mengalami hal-hal berikut:
        1. Perusahaan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam memenuhi kebutuhan
           operasional, termasuk pembayaran kewajiban kepada pemasok, pengembangan
           usaha, serta kebutuhan operasional lainnya.
        2. Pendapatan diproyeksikan meningkat secara signifikan dari sekitar Rp20,24 miliar pada
           tahun 2026 menjadi sekitar Rp420,26 miliar pada tahun 2030. Peningkatan Proyeksi
           tersebut karena dukungan pendanaan yang memadai.
        3. Proyeksi laporan laba rugi menunjukkan bahwa Perusahaan diproyeksikan mengalami
           perbaikan kinerja operasional secara bertahap, dari kondisi rugi pada periode 2026

                                                                                    Halaman - xi
Page 13
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)


             menjadi laba sejak tahun 2027 dan terus meningkat hingga mencapai laba bersih
             sekitar Rp44,73 miliar pada tahun 2030. Kontribusi ini karena dukungan dari pinjaman
             afiliasi.
        4.   Berdasarkan proyeksi laporan posisi keuangan, ekuitas Perusahaan diproyeksikan
             meningkat dari sekitar Rp232,07 miliar pada tahun 2026 menjadi sekitar Rp335,29
             miliar pada tahun 2030.
        5.   Pendanaan yang berasal dari pihak terafiliasi memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi
             dibandingkan sumber pendanaan konvensional seperti pinjaman bank, antara lain
             karena tidak dipersyaratkannya agunan, tidak adanya pembatasan rasio keuangan
             yang ketat, serta proses pencairan yang relatif lebih cepat.
        6.   Transaksi pinjaman memberikan kontribusi positif terhadap keberlangsungan usaha
             Perusahaan dalam jangka menengah dan panjang.
        7.   Saat keadaan membaik akan berdampak Nilai Perusahaan yang Naik.

       Analisis kewajaran kuantitatif dilakukan dengan mempertimbangkan dampak keuangan
       Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perusahaan, termasuk struktur permodalan,
       likuiditas, kemampuan pembayaran kewajiban, serta kontribusi nilai tambah yang dihasilkan
       dari penggunaan dana pinjaman.

       Berdasarkan analisis laporan keuangan proforma dengan dan tanpa Rencana Transaksi,
       diperoleh indikasi bahwa tambahan pendanaan dari pinjaman akan meningkatkan posisi kas
       dan aset Perusahaan, sehingga memberikan ruang likuiditas yang lebih memadai untuk
       mendukung kegiatan operasional dan investasi. Di sisi lain, transaksi ini juga menyebabkan
       peningkatan liabilitas dan beban bunga, yang berdampak pada peningkatan leverage
       Perusahaan.

       Meskipun terjadi peningkatan leverage, rasio keuangan Perusahaan masih berada dalam
       tingkat yang dapat ditoleransi dengan mempertimbangkan karakteristik industri serta fase
       pertumbuhan Perusahaan. Selain itu, hasil analisis proyeksi menunjukkan bahwa
       Perusahaan memiliki potensi peningkatan pendapatan dan kinerja operasional yang dapat
       mendukung kemampuan pembayaran kewajiban pinjaman pada saat jatuh tempo.

       Dari sisi tingkat bunga pinjaman sebesar 15% per tahun, tingkat tersebut dinilai masih
       berada dalam kisaran yang wajar dengan mempertimbangkan fleksibillitas untuk profil risiko
       Perusahaan yang masih berada pada tahap pemulihan pertumbuhan, kondisi kinerja historis
       yang belum stabil, serta keterbatasan akses terhadap pendanaan konvensional dengan
       biaya dana yang lebih rendah. Tingkat bunga tersebut juga mencerminkan kompensasi
       risiko yang lazim dalam transaksi pinjaman dengan karakteristik risiko serupa.

       Selanjutnya, berdasarkan analisis inkremental terhadap proyeksi keuangan Perusahaan,
       penggunaan dana pinjaman menunjukkan kontribusi positif terhadap peningkatan skala
       usaha, kapasitas operasional, serta potensi perbaikan kinerja keuangan di masa
       mendatang. Hal ini mengindikasikan bahwa manfaat ekonomi yang diperoleh dari
       penggunaan dana pinjaman lebih besar dibandingkan dengan beban keuangan yang timbul
       akibat transaksi tersebut.

       Dengan mempertimbangkan dampak terhadap struktur keuangan, kemampuan
       pembayaran kewajiban, tingkat bunga pinjaman yang masih dalam kisaran wajar, serta


                                                                                        Halaman - xii
Page 14
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)


       adanya potensi peningkatan kinerja usaha Perusahaan, maka secara kuantitatif nilai
       Rencana Transaksi dinilai wajar.

       Dampak Analisis Inkremental atas Rencana Transaksi, Nilai tambah adalah sebagai berikut:
       a. Ringkasan Nilai tambah dalam Angka

           Rencana transaksi akan memberikan tambahan dana sebesar Rp31.000.000.000 yang
           akan meningkatkan kas dan setara kas Perusahaan secara signifikan. Tambahan
           likuiditas tersebut akan memperkuat posisi modal kerja Perusahaan sehingga
           Perusahaan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam memenuhi kebutuhan
           operasional, termasuk pembayaran kewajiban kepada pemasok, pengembangan usaha,
           serta kebutuhan operasional lainnya. Peningkatan likuiditas ini juga memberikan ruang
           fleksibilitas bagi Manajemen dalam mengelola arus kas Perusahaan secara lebih optimal.

           Berdasarkan proyeksi keuangan Perusahaan, pendapatan diproyeksikan meningkat
           secara signifikan dari sekitar Rp20,24 miliar pada tahun 2026 menjadi sekitar Rp420,26
           miliar pada tahun 2030. Peningkatan tersebut menunjukkan adanya potensi
           pertumbuhan usaha yang memerlukan dukungan pendanaan yang memadai. Dengan
           adanya tambahan dana dari transaksi pinjaman, Perusahaan memiliki kapasitas yang
           lebih baik untuk mendukung ekspansi kegiatan usaha, peningkatan volume transaksi,
           serta pengembangan produk dan layanan yang pada akhirnya diharapkan dapat
           meningkatkan pendapatan Perusahaan di masa mendatang.

           Proyeksi laporan laba rugi menunjukkan bahwa Perusahaan diproyeksikan mengalami
           perbaikan kinerja operasional secara bertahap, dari kondisi rugi pada periode awal
           menjadi laba sejak tahun 2027 dan terus meningkat hingga mencapai laba bersih sekitar
           Rp44,73 miliar pada tahun 2030. Perbaikan profitabilitas tersebut mencerminkan bahwa
           penggunaan dana pinjaman diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap
           peningkatan kinerja usaha Perusahaan dalam jangka menengah dan panjang.

           Berdasarkan proyeksi laporan posisi keuangan, ekuitas Perusahaan diproyeksikan
           meningkat dari sekitar Rp232,07 miliar pada tahun 2026 menjadi sekitar Rp335,29 miliar
           pada tahun 2030. Peningkatan ekuitas tersebut sejalan dengan proyeksi peningkatan
           laba yang dihasilkan Perusahaan. Dengan meningkatnya ekuitas, struktur permodalan
           Perusahaan menjadi lebih kuat sehingga meningkatkan kapasitas Perusahaan dalam
           memperoleh pendanaan di masa mendatang apabila diperlukan.

       b. Ringkasan Nilai tambah dalam Persentase

           Berdasarkan hasil analisis inkremental terhadap proyeksi keuangan Perusahaan dengan
           dan tanpa pelaksanaan Rencana Transaksi selama periode 2026 sampai dengan 2030,
           diperoleh indikasi adanya peningkatan kinerja keuangan Perusahaan secara signifikan
           dalam bentuk persentase.

           Dari sisi pendapatan usaha, pelaksanaan Rencana Transaksi memberikan peningkatan
           yang sangat signifikan dibandingkan kondisi tanpa transaksi. Pada tahun 2026,
           pendapatan Perusahaan meningkat sekitar 1.438%, sedangkan pada tahun 2030



                                                                                    Halaman - xiii
Page 15
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)


           meningkat sekitar 244% dibandingkan dengan kondisi tanpa pelaksanaan Rencana
           Transaksi.

           Dari sisi profitabilitas, laba bersih Perusahaan juga menunjukkan peningkatan
           dibandingkan kondisi tanpa transaksi. Pada tahun 2030, laba bersih Perusahaan
           meningkat sekitar 19% dibandingkan dengan kondisi tanpa pelaksanaan Rencana
           Transaksi.

           Secara keseluruhan, peningkatan tersebut menunjukkan bahwa kondisi Perusahaan
           dengan pelaksanaan Rencana Transaksi berada pada posisi yang lebih baik (better-off)
           dibandingkan dengan kondisi tanpa pelaksanaan Rencana Transaksi, sehingga
           memberikan nilai tambah bagi Perusahaan.

13. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi

     Demikian hasil Pendapat Kewajaran kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar
     penilaian dan kode etik yang berlaku.

14. Ruang Lingkup dan Metodologi Pendekatan Analisis Pendapat Kewajaran Rencana
    Transaksi

     Dalam rangka memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, Penilai telah
     melakukan penelaahan atas dokumen dan informasi yang relevan terkait transaksi, termasuk
     namun tidak terbatas pada perjanjian pinjam meminjam, data keuangan, serta informasi
     pendukung lainnya yang dianggap relevan. Selanjutnya Penilai melakukan analisis terhadap
     transaksi yang direncanakan, kondisi usaha dan prospek bisnis Perusahaan, serta dampak
     keuangan sebelum dan sesudah transaksi, guna menilai kewajaran transaksi dari aspek
     ekonomi dan keuangan.

     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, Penilai menggunakan pendekatan analisis yang
     meliputi:

     Analisis Transaksi, meliputi:
     1) Besaran dana dari objek transaksi;
     2) Dampak keuangan; dan
     3) Pertimbangan bisnis.

     Analisis kualitatif, meliputi:
     1) Riwayat perusahaan;
     2) Analisis industri dan bisnis;
     3) Analisis operasional dan prospek perusahaan;
     4) Analisis alasan dan latar belakang manajemen untuk melakukan transaksi pinjam –
          meminjam dana dan/ atau penjaminan;
     5) Keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi pinjam – meminjam dana
          dan/ atau penjaminan;
     6) Analisis dampak leverage pada keuangan perusahaan di masa yang akan datang, yang
          dibandingkan dengan industri yang sejenis dan sebanding ;



                                                                                  Halaman - xiv
Page 16
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)


      7) Analisis dampak likuiditas pada keuangan perusahaan di masa yang akan datang untuk
         memastikan bahwa pinjaman dapat dilunasi pada saat jatuh tempo ; dan
      8) Analisis dampak keuangan perusahaan jika proyek yang dibiayai oleh dana hasil
         transaksi pinjam meminjam dana dan/ atau penjaminan tersebut mengalami kegagalan.

     Analisis Kuantitatif, meliputi:
     1) Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabiltas, dan kondisi keuangan perusahaan,
          termasuk :
     2) Analisis yield dari transaksi pinjam meminjam dana terhadap efek bersifat utang yang
          sejenis dan sebanding yang memiliki peringkat yang sama atau 1 (satu) notch di atas
          atau di bawah, jika transaksi pinjam – meminjam dalam bentuk surat berharga;
     3) Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari
          transaksi pinjam – meminjam dana dengan mempertimbangkan paling sedikit hal
          sebagai berikut :
     4) Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengkur keuntungan dan
          kerugian dari transaksi pinjam – meminjam dana dan/ atau penjaminan, jika diperlukan;

15. Independensi Penilai

     Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini TOPAZ bertindak secara independen
     tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan CASH ataupun pihak-pihak
     yang terafiliasi dengan CASH. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan
     pribadi terkait dengan penugasan ini. Berdasarkan Penawaran 0102/MK.B/KJPP-
     TOPAZ/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 penugasan TOPAZ adalah untuk memberikan
     Pendapat Kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi.

16. Kesimpulan Kewajaran

     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
     digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
     diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana
     Transaksi ini adalah WAJAR.

     Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
     material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
     pada, perubahan kondisi baik secara internal pada CASH maupun secara eksternal yaitu
     kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
     peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
     Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
     Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut diatas, maka kesimpulan
     mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.

Demikian hasil Pendapat Kewajaran yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Peraturan OJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang
Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar
Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang


                                                                                   Halaman - xv
Page 17
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)


Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar
Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar Pendapat Kewajaran Indonesia
(“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020. Kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,

KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”)




Prasetyo Djoko Sasongko, SE., M.B.A., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
Partner

Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
No. Izin Penilai : B-1.14.00395
No. STTD OJK : STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023
No. IKNB         : 094/NB.122/STTD-P/2017
No. MAPPI        : 07-S-02115
No. Register : RMK-2017.00395
No. Penilai KI : 26-P/KI.Ekraf-0060




                                                                                 Halaman - xvi
Page 18
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)



                                     PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda-tangan
dibawah ini menerangkan bahwa:

    1. Pernyataan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, sebatas pengetahuan kami, adalah
        benar dan akurat.
    2. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran
        ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan
        Pendapat Kewajaran, yang mana merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai
        yang tidak berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan.
    3. TOPAZ tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang
        terhadap objek pendapat kewajaran, maupun memiliki kepentingan pribadi atau
        keberpihakan kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap objek
        pendapat kewajaran.
    4. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Pendapat kewajaran
        yang telah disepakati sebelumnya dengan pemberi tugas.
    5. Biaya jasa profesional tidak dikaitkan dengan pendapat yang telah ditentukan sebelumnya
        atau gambaran yang diinginkan oleh pemberi tugas, besaran opini, pencapaian hasil yang
        dinyatakan, atau adanya kondisi yang terjadi kemudian (subsequent event) yang
        berhubungan secara langsung dengan penggunaan yang dimaksud.
    6. Penilai telah mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan / dilaksanakan
        oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
    7. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan jenis industri yang
        dinilai.
    8. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut:
             • Identifikasi Penugasan dan Pemahaman Latar belakang Rencana Transaksi;
             • Pengumpulan Data dan Wawancara;
             • Analisis Data Internal dan Eksternal;
             • Analisis Kualitatif dan kuantitatif;
             • Penyusunan Laporan.
    9. Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan objek Pendapat Kewajaran.
    10. Tidak seorangpun selain yang bertandatangan dibawah ini, yang telah terlibat dalam
        pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang
        dinyatakan dalam laporan pendapat kewajaran ini.
    11. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta laporan pendapat kewajaran
        yang telah dibuat dengan memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Republik
        Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
        Usaha, POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
        Kepentingan, Peraturan OJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang Pedoman Pendapat
        Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, Surat
        Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman
        Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar Modal,
        serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar Pendapat Kewajaran Indonesia
        (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
    12. Laporan ini merupakan Laporan Lengkap.



                                                                                    Halaman - xvii
Page 19
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)


Jakarta, 20 Februari 2026
                                                                    Project Leader

 Prasetyo Djoko Sasongko, MBA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
 Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
 No. Izin Penilai : B-1.14.00395
 No. STTD OJK : STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023
 No. IKNB         : 094/NB.122/STTD-P/2017
 No. MAPPI        : 07-S-02115
 No. Register : RMK-2017.00395                                     ...……………………..
 No. Penilai KI : 26-P/KI.Ekraf-0060



                                                                   Quality Assurance

 Panuturi L Tobing,S.P.,S.H.,M.Ec.Dev.,MAPPI
 (Cert).,CSA.,CACP.,CRP.,C.Med.,CFIA
 No. MAPPI      : 06-S-01967
 No. Register : RMK-2017.00377                                     ……………………..


                                                                        Penilai


 Mery Ganis S,S.E.
 No. MAPPI     : 17-T-07610
 No. Register : RMK-2018.02577
                                                                   ………………………..




                                                                                     Halaman - xviii

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.64 MB
Published23 Feb 2026
Pages19
Characters55,046
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Cashlez Worldwide Indonesia Tbk · Nama Perusahaan p.2 ×81
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×10
unresolved org KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN Pendapat Kewajaran p.2 ×18
unresolved org KJPP TOPAZ p.2
unresolved org Pasar Modal. KJPP Tobing Panuturi & Rekan p.2
unresolved org KJPP Tobing Panuturi p.2 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org KJPP Tobing Panuturi & Rekan p.3
unresolved person M.B.A. p.3 ×3
unresolved person Akta Notaris Novita Puspitarini p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Palilingan & Rekan p.6 ×6
unresolved person Josef Surono p.6 ×2
unresolved person Akhyadi Wadisono p.6
unresolved person Heri Setianto p.6 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi Dan Rekan p.9
unresolved org KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN p.17
unresolved person Project Leader Prasetyo Djoko Sasongko p.19 ×3
unresolved person Penilai Mery Ganis S p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 7801 ms 12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Prasetyo Djoko Sasongko, SE., M.B.A., M.Ec.Dev., MAPPI '
                   '(Cert)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result