Skip to content
Back to announcement

20260223_MKNT_Pemanggilan RUPS_32028661_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted MKNT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                           PEMANGGILAN
                                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA KEDUA
                                      PT MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA Tbk (“Perseroan”)

Direksi dengan ini melakukan panggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Kedua (“RUPST2”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar biasa Kedua (“RUPSLB2”) (Selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan
yang akan diselenggarakan pada:

Hari/ tanggal      : Senin, 2 Maret 2026
Pukul              : 11.00 WIB – Selesai
Tempat             : Wisma SMR, Lobby, Meeting Room, Kav.89, Jl. Yos Sudarso No.89, RT.10/RW.11, Sunter Jaya
                     Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14350

Adapun mata acara RUPST2 adalah:

     1.   Persetujuan pemberian dispensasi mengenai keterlambatan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan
          Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024.
          Penjelasan:
          Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
          ("UUPT") disebutkan bahwa RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir,
          sehingga dengan ini Perseroan mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memberikan dispensasi mengenai
          keterlambatan RUPS Tahunan pada tahun-tahun tersebut.

     2.   Persetujuan dan mengesahkan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, Laporan Direksi, dan
          Laporan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 serta memberikan pembebasan
          dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris selama tahun buku
          tersebut atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukannya sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin
          dalam pembukuan Perseroan dan sesuai dengan UUPT, Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundangan-undangan
          lainnya yang berlaku di Indonesia.
          Penjelasan:
          Perseroan akan mengusulkan kepada RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
          2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), bahwa Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan,
          Laporan Direksi serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

     3.   Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023 dan tahun 2024.
          Penjelasan:
          Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, undang -
          undang No. 40 tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan OJK).

     4.   Persetujuan untuk meratifikasi tindakan-tindakan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan penunjukan
          Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024.
          Penjelasan:
          Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
          Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 9/2023) disebutkan bahwa RUPS wajib memutuskan penunjukan
          AP dan/atau KAP, sehingga dengan ini Perseroan mengusulkan kepada RUPS untuk memberikan ratifikasi tindakan-tindakan Direksi dan
          Dewan Komisaris sehubungan dengan penunjukan AP dan/atau KAP pada tahun-tahun tersebut.

     5.   Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan
          untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
          Penjelasan:
          Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, undang -
          undang No. 40 tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan OJK);

     6.   Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2025 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
          Perseroan.
Page 2
         Penjelasan:
         Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, undang -
         undang No. 40 tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan OJK).

Adapun mata acara RUPSLB2 adalah:

    1.   Persetujuan atas perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai nama perseroan.
         Penjelasan:
         Perubahan nama perseroan merupakan perubahan terhadap Anggaran Dasar, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPT,
         perubahan tersebut harus ditetapkan melalui RUPS.

    2.   Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
         Penjelasan:
         Sesuai dengan ketentuan Pasal 94 UUPT, disebutkan bahwa pengangkatan/ pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS.

    3.   Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
         Penjelasan:
         Sesuai dengan ketentuan Pasal 111 UUPT, disebutkan bahwa pengangkatan/ pemberhentian anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh
         RUPS.

Catatan :
    1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing- masing Pemegang
          Saham Perseroan, sehingga Iklan Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan. Panggilan ini dapat
          dilihat juga pada laman https://remitraglobi.co.id/rups/ (“Situs Web Perseroan”), aplikasi penyelenggaraan RUPS secara elektronik atau
          eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang dapat diakses melalui situs web KSEI dalam tautan
          https://akses.ksei.co.id (“eASY.KSEI”), dan laman situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
    2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
           a) Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif, hanyalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
                 dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 20 Februari 2026 selambatnya-lambatnya sampai dengan pukul
                 16.00 WIB pada PT Ficomindo Buana Registrar, Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat
                 di Jl. Kyai Caringin, No.2A, RT11 RW4, Kel.Cideng, Kec. Gambir, Jakarta Pusat-10150;
           b) Untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif pada KSEI atau pada Bank Kustodian (“BK”) atau pada Perusahaan Efek
                 (“PE”), hanyalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di KSEI atau BK atau PE pada tanggal
                 20 Februari 2026 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.
    3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif yang bermaksud untuk menghadiri Rapat,diwajibkan untuk
          mendaftarkan diri melalui anggota bursa atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Ter tulis
          Untuk Rapat (“KTUR”);
    4. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan
          fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal pribadi lainnya yang masih berlaku kepada
          petugas BAE sebelum memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diwajibkan untuk membawa KTUR
          dan memperlihatkannya kepada petugas BAE sebelum memasuki ruang Rapat;
    5. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya yang sah dengan membawa asli surat kuasa yang sah
          dengan isi dan bentuk sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri
          lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya;
    6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun waji b
          membawa fotokopi anggaran dasarnya yang terbaru dan lengkap serta pengesahan atas akta pendirian dan persetujuan atas perubah an
          anggaran dasarnya yang terakhir dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berikut susunan pengurus yang
          terakhir;
    7. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat,
          namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;
    8. Bahan-bahan Rapat dapat diunduh secara langsung di Situs Web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan
          pelaksanaan Rapat;

Demikian agar para Pemegang Saham memakluminya.
                                                           Jakarta, 23 Februari 2026
                                                     PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
                                                                   Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published23 Feb 2026
Pages2
Characters9,322
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.2
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result