Skip to content
Back to announcement

20260223_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32028498_lamp1.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
           Nomor : 172/WK/SEKPER/2026                                        Jakarta, 21 Februari 2026


                  Kepada Yth. :
                  Direktur Utama
                  PT Bursa Efek Indonesia
                  Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lantai 6
                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                  Jakarta

                                    Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material
                                              Perubahan Anggaran Dasar PT Waskita Karya
                                              (Persero) Tbk

                  Dengan hormat,
                  Berdasarkan:

                     1. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025
                        tanggal 12 Desember 2025 tentang Peraturan Nomor I-E tentang
                        Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan I-E”)
                     2. Keputusan Mata Acara Ke-1 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                        (“RUPSLB”) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) tanggal 23
                        Desember 2025.

                  bersama ini PT Waskita Karya ("Persero") Tbk menyampaikan Laporan Informasi
                  atau Fakta Material sebagai berikut:
                  Refer to:

                     1. Decree of the Board of Directors of PT Bursa Efek Indonesia No.
                        Kep00087/BEI/12-2025 December 12, 2025 on Regulation Number I-E on
                        the Obligations to Submit Information (“Regulation I-E”)
                     2. Resolution of First Agenda of Extraordinary General Meeting of
                        Shareholders (“EGMS”) of PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Company”)
                        held on December 23, 2025

                  PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Company”) hereby submits Information
                  Disclosure on Material Facts as follows:




PB.06.01       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
               1. Tanggal Kejadian              20 Februari 2026

                   Date of Event                February 20, 2026
                  Jenis Informasi atau
                                                Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
               2. Fakta Material
                                                Amendments         of   the    Company’s       Articles   of
                   Type of material
                                                Association
                   information or fact
                                          Sehubungan dengan telah disetujuinya Perubahan
                                          Anggaran Dasar Perseroan pada Rapat Umum
                                          Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 23
                                          Desember     2025,    dengan     ini   Perseroan
                                          memberitahukan bahwa Perseroan melakukan
                                          perubahan pada Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal
                                          13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal
                                          18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal
                                          23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal
                  Uraian Informasi atau
               3.                         28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal
                  Fakta Material
                                          33 sebagaimana termuat pada Akta Nomor 32
                                          tanggal 21 Januari 2026 yang dibuat oleh Ashoya
                                          Ratam S.H, M.Kn, Notaris di Kota Administrasi
                                          Jakarta Selatan dan mendapatkan Penerimaan
                  Description of material
                                          Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT
                  information or fact
                                          Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya
                                          Tbk dari Menteri Hukum Republik Indonesia
                                          Nomor AHU-AH.01.03-0054244 tanggal            20
                                          Februari 2026.


                                                In connection with the approval of the
                                                Amendment to the Company's Articles of
                                                Association at the Extraordinary General Meeting
                                                of Shareholders on December 23, 2025, the
                                                Company hereby announces that it has amended
                                                Article 5, Article 11, Article 12, Article 13, Article
                                                14, Article 15, Article 16, Article 17, Article 18,
                                                Article 19, Article 20, Article 21, Article 22, Article
                                                23, Article 24, Article 25, Article 26, Article 27,
                                                Article 28, Article 29, Article 30, Article 31, Article
                                                32, Article 33 as contained in Notarial Deed
                                                Number 32 dated January 21, 2026, drawn up by
                                                Notary Ashoya Ratam S.H, M.Kn, Notary in the
                                                Administrative City of South Jakarta as well as
                                                obtaining the Acknowledgement of Receipt of
                                                Notification of the Amendment to the Articles of
                                                Association of PT Perusahaan Perseroan (Persero)
                                                PT Waskita Karya Tbk from the Minister of Law of
                                                the Republic of Indonesia Number AHU-AH.01.03-
                                                0054244 dated February 20, 2026.




PB.06.01   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
               4. Dampak Kejadian,              Tidak terdapat dampak kejadian yang bersifat
                  informasi atau fakta          material terhadap kegiatan operasional, hukum,
                  material                      kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha
                                                Perseroan.
                   The impact of such
                   event, material              There is no material impact on the Company’s
                   information or facts         operational activities, legal matters, financial
                                                condition, or business sustainability.
               5. Keterangan lain-lain          -

                   Other Information            -

              Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
              kasih.
              Thus, we convey this information, thank you for your attention.


                                                    [XXXX]




              Lamp : 2 Berkas
              Tembusan:
              - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
              - Direksi




PB.06.01   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 4
                                                         KEMENTERIAN HUKUM
                                                          REPUBLIK INDONESIA
                                        DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
                                          Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan
                                                       Telp. (021) 5202387 - Hunting




 Nomor     : AHU-AH.01.03-0054244                                                   Kepada Yth.
                                                                                    Notaris ASHOYA
 Lampiran :
                                                                                    RATAM, S.H., M.KN..
 Perihal   : Penerimaan Pemberitahuan                                               JL.SURYO NO.54
             Perubahan Anggaran Dasar                                               JAKARTA SELATAN
             PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. WASKITA
             KARYA Tbk




      Sesuai dengan data dalam format Isian Perubahan yang disimpan di dalam sistem Administrasi

Badan Hukum berdasarkan Akta Notaris Nomor 32 Tanggal 21 Januari 2026 yang dibuat oleh Notaris

ASHOYA RATAM, S.H., M.KN., berkedudukan di JAKARTA SELATAN, beserta dokumen pendukungnya,

yang diterima tanggal 20 Februari 2026, mengenai perubahan Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,

Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal

24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, PT

PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. WASKITA KARYA Tbk disingkat PT WASKITA

KARYA (PERSERO) TBK, berkedudukan di JAKARTA TIMUR, telah diterima dan dicatat di dalam

Sistem Administrasi Badan Hukum.




                                                    Diterbitkan di Jakarta, Tanggal 20 Februari 2026.

                                                                a.n. MENTERI HUKUM
                                                                REPUBLIK INDONESIA
                                                   DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,




                                                                         Widodo


DICETAK PADA TANGGAL 20 Februari 2026
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0035532.AH.01.11.TAHUN 2026 TANGGAL 20 Februari
2026
Pemberitahuan ini hanya merupakan keterangan, bukan produk Tata Usaha Negara
Page 5
                                 POKOK-POKOK PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
                                      PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK


No.             Keterangan                                Pokok-Pokok Perubahan
 1    Pasal 5 tentang Saham          Penyesuaian Kewenangan Hak Istimewa Pemegang Saham Seri A
                                     Dwiwarna memperhatikan ketentuan Pasal 4C Ayat (3) UU BUMN dan
                                     alignment kewenangan. Diatur dalam Pasal 5 – saham Draft AD Baru.
2     Pasal 11 tentang Direksi       • Penyesuaian terkait persyaratan Direksi
                                     • Penyesuaian ketentuan terkait larangan rangkap jabatan Direksi
                                     • Masa Jabatan Direksi
                                     • Penegasan kewajiban Direksi untuk mengundurkan diri dari jabatan
                                         yang dilarang dirangkap dengan jabatan Direksi dan Dewan
                                         Komisaris BUMN
                                     • Penyesuaian alasan pemberhentian anggota Direksi

3     Pasal 12 tentang Tugas, •           Kewenangan Direksi untuk melakukan penetapan kebijakan
      Wewenang dan Kewajiban              pengurusan Perseroan sebagaimana dalam UU BUMN
      Direksi                 •           Penambahan ketentuan bahwa pengangkatan Sekretaris
                                          Perusahaan dan/atau Kepala Satuan Pengawasan Internal
                                          Perseroan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
                                          Pemegang Saham Seri B terbanyak/DAM
                                     • Penyesuaian jenis tindakan Direksi yang memerlukan persetujuan
                                          tertulis Dewan Komisaris antara lain penghapusbukuan aset
                                     • Penambahan ketentuan kewenangan Pemegang Saham Seri B
                                          terbanyak/DAM untuk memberi tanggapan tertulis atas pengusulan
                                          Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan patungan, anak
                                          perusahaan yang merupakan BUMN dan anak perusahaan yang
                                          bukan merupakan BUMN
                                     • Penambahan ketentuan kewenangan Pemegang Saham Seri B
                                          terbanyak /DAM untuk menyetujui penetapan batas dan/atau kriteria
                                          tindakan tertentu Direksi
                                     • Penetapan kebijakan tata kelola kegiatan konstruksi dan investasi
                                          setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris
4     Pasal 13 tentang Rapat Direksi Penyesuaian Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris menjadi 1 (satu)
                                     kali dalam 1 (satu) bulan.
5     Pasal 14 tentang Dewan • Masa jabatan anggota Dewan Komisaris
      Komisaris                      • Penegasan larangan rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris
                                     • Penyesuaian alasan pemberhentian anggota Dewan Komisaris
                                     • Penyesuaian alasan berhentinya anggota Dewan Komisaris
                                     • Penegasan ketentuan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris
                                          akibat rangkap jabatan
6     Pasal 15 tentang Tugas, • Penegasan pelaporan Dewan Komisaris kepada Pemegang Saham
      Wewenang, dan Kewajiban             Seri B terbanyak/DAM apabila terjadi gejala menurunnya kinerja
      Dewan Komisaris                     perseroan
                                     • Penyampaian laporan triwulan kinerja perseroan oleh Dewan
                                          Komisaris kepada Pemegang Saham Seri B Terbanyak/DAM
Page 6
7    Pasal 16 tentang Rapat          Penyesuaian kewajiban Rapat Dewan Komisaris yang wajib diadakan
     Dewan Komisaris                 paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
8    Pasal 17 tentang Rencana        Penambahan Pasal khusus terkait Rencana Jangka Panjang Perusahaan
     Jangka Panjang Perusahaan       (RJPP), dalam hal ini RJPP disetujui oleh RUPS namun kewenangan
                                     RUPS dapat dikuasakan kepada Dewan Komisaris dengan terlebih
                                     dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Seri B Terbanyak.
9    Pasal 18 tentang Rencana        Penyesuaian sebagaimana dalam UU BUMN bahwa RKAP disetujui oleh
     Kerja dan Anggaran Tahunan      RUPS, namun dalam hal ini kewenangan RUPS dapat dikuasakan
                                     kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan
                                     persetujuan Pemegang Saham Seri B Terbanyak.
10   Pasal 19 tentang Tahun Buku     Penyesuaian muatan minimal laporan tahunan sebagaimana diatur di
     dan Laporan Tahunan             dalam Pasal 15H ayat (2) UU BUMN.
11   Pasal 20 tentang Pelaporan      Semula terdapat dalam pasal 19 AD lama
12   Pasal 21 tentang Rapat Umum     Penegasan pengertian RUPS Elektronik
     Pemegang Saham
13   Pasal 22 tentang Rapat Umum     Penambahan ketentuan mengenai RUPS dapat mendelegasikan
     Pemegang Saham Tahunan          kewenangannya kepada Dewan Komisaris untuk memberhentikan
                                     sewaktu-waktu Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang
                                     telah ditunjuk termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
                                     Akuntan Publik pengganti, dengan memperhatikan peraturan di bidang
                                     Pasar Modal
14   Pasal 23 tentang Rapat Umum     Semula terdapat dalam Pasal 22 AD lama
     Pemegang Saham Lainnya
15   Pasal 24 tentang Tempat,        Penegasan terkait ralat pemanggilan ulang tidak berlaku apabila atas
     Pemberitahuan,                  perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPS
     Pengumuman, Pemanggilan         dan/atau penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena
     dan Waktu Penyelenggaraan       kesalahan Perseroan dan sepanjang OJK tidak memerintahkan
     RUPS                            pemanggilan ulang. (pergantian penyebutan regulator bidang pasar
                                     modal menjadi OJK)
16   Pasal 25 tentang Pimpinan,      Semula terdapat dalam Pasal 24 AD lama
     Tata Tertib Dan Risalah Rapat
     Umum Pemegang Saham
17   Pasal 26 tentang Kuorum, Hak    Kuorum RUPS terkait pengalihan kekayaan perseroan/menjadikan
     Suara, dan Keputusan dalam      jaminan harus melalui persetujuan seri A Dwiwarna + 3/4 dari jumlah
     Rapat Umum Pemegang             saham yang hadir dalam RUPS
     Saham
18   Pasal 27 tentang Penggunaan     •  Penambahan persetujuan penggunaan laba oleh RUPS yang harus
     Laba                               disetujui oleh pemegang saham seri A Dwiwarna
                                     • Pembagian dividen interim sebelum tahun buku perlu persetujuan
                                        Dewan Komisaris
19   Pasal 28 tentang Penggunaan     Dalam AD lama terdapat dalam pasal 27
     Dana Cadangan
20   Pasal 29 tentang Perubahan Dalam AD lama terdapat dalam pasal 28
     Anggaran Dasar
21   Pasal       30       tentang Dalam AD lama terdapat dalam pasal 29
     Penggabungan, Peleburan,
     Pengambilalihan          dan
     Pemisahan
Page 7
22 Pasal 31 tentang             Dalam AD lama terdapat dalam pasal 30
   Pembubaran,Likuidasi dan
   Berakhirnya Status Badan
   Hukum
23 Pasal 32 tetang Domisili     Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 32
   Pemegang Saham
24 Pasal 33 tentang Ketentuan   Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 33
   Peraturan Penutup

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published23 Feb 2026
Pages7
Characters18,199
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.1 ×31
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.2
unresolved org PT Perusahaan Perseroan (Persero) p.2 ×3
unresolved org Minister of Law p.2
unresolved org KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM p.4
unresolved person RATAM p.4
unresolved person ASHOYA RATAM p.4
unresolved org Diterbitkan p.4
unresolved org MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result