Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK MEGA Tbk
Direksi PT Bank Mega Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para
Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”) pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026. Rapat akan
diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring), secara daring melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang diselenggarakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11
ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik (“POJK No. 16/2020”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar Perseroan dan
ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK No. 15/2020”), Pemanggilan Rapat akan diumumkan pada hari Senin,
tanggal 9 Maret 2026 melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id),
situs web Perseroan (www.bankmega.com) dan situs web eASY.KSEI melalui
(https://akses.ksei.co.id).
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang
Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik
saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham hari
Jumat, tanggal 6 Maret 2026 pukul 16.00 WIB. Pemegang saham yang berhak hadir
dalam Rapat diberikan kesempatan untuk memberikan kuasa kehadiran dan suaranya
secara elektronik dengan menggunakan e-Proxy pada situs web eASY.KSEI yang dapat di
akses melalui tautan https://akses.ksei.co.id atau dengan mengunduh formulir kuasa pada
situs web Perseroan yang tersedia sejak Pemanggilan Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (9) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16
ayat (2) POJK No. 15/2020, pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat
adalah 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau
lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara. Setiap usulan dari Pemegang
Saham akan dimasukkan ke dalam mata acara Rapat jika memenuhi persyaratan Pasal 14
ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK No. 15/2020 dan harus sudah
diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan
Rapat yaitu selambatnya pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2026.
Jakarta, 20 Februari 2026
PT Bank Mega Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
126 ms
12 Sep 2026 19:41
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}