Back to announcement
20260220_BFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32028189_lamp2.pdf
Other Text extracted BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DALAM KONDISI
PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
PT BFI FINANCE INDONESIA TBK
(“Keterbukaan Informasi”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT BFI FINANCE INDONESIA
TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") NO. 13 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN
DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI
PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN, PERATURAN OJK NO. 29
TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN
OLEH PERUSAHAAN TERBUKA, SURAT OJK NO. S-102/D.04/2025 TANGGAL
17 SEPTEMBER 2025 TENTANG KEBIJAKAN PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA DALAM KONDISI
PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN DAN PERATURAN OJK NO.
31/POJK.04/2015 TAHUN 2015 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK BESERTA
PERUBAHANNYA.
PT BFI Finance Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha:
Kegiatan umum di bidang usaha Lembaga Pembiayaan
Berkedudukan di Tangerang Selatan
Kantor Pusat:
BFI Tower Sunburst CBD Lot 1.2
Jl. Kapt Soebianto Djojohadikusumo
BSD City – Tangerang Selatan 15322
No. Telp. +62 21 2965 0300
Website : www.bfi.co.id
Email : corsec@bfi.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2026
Page 2
RINGKASAN INFORMASI
Untuk mendukung langkah regulator dalam menjaga kestabilan harga saham di Bursa Efek
Indonesia (“BEI”), Perseroan bermaksud untuk melaksanakan pembelian kembali atas saham-
saham Perseroan yang telah diterbitkan dan tercatat di BEI (“Buyback”).
Pelaksanaan Buyback ini akan dilakukan antara lain dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan
yang berlaku sebagai berikut:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Kinerja dan
Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“POJK No.
13/2023”);
2. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-102/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 perihal
Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“Surat OJK No. S-
102/D.04/2025”); dan
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham
Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK No. 29/2023”).
Jumlah nilai Buyback adalah sebesar-sebesarnya Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
yang sudah termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan
Buyback. Jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 1% (satu
persen) dari modal disetor Perseroan dan saham yang beredar (free float) setelah pelaksanaan
Buyback tidak akan menjadi kurang dari 40% (empat puluh persen) dari modal disetor
Perseroan. Pelaksanaan Buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan
kegiatan usaha Perseroan.
A. LATAR BELAKANG DAN TUJUAN
Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Saham dalam kondisi pasar yang
berfluktuasi secara signifikan, sesuai surat Nomor: S-102/D.04/2025 tanggal 17 September
2025. Sehubungan dengan Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 13/2023 dan dengan telah ditetapkannya kondisi tersebut oleh OJK
berdasarkan Surat OJK No. S-102/D.04/2025 tanggal 17 September 2025, maka dalam rangka
ikut serta mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal Indonesia yang stabil, Perseroan
berencana untuk melakukan Buyback sebagai upaya menjaga stabilitas perdagangan saham
di pasar modal dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.
Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan sebagaimana berlaku sampai
dengan 6 (enam) bulan yaitu 17 Maret 2026.
Sesuai Surat OJK No. S-102/D.04/2025, selain tunduk pada ketentuan POJK No. 13/2023,
pelaksanaan Buyback wajib memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 14 POJK No.
29/2023.
1%BALI
B. RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM YANG DIBELI KEMBALI
Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil Buyback dengan memperhatikan
ketentuan POJK No. 13/2023, POJK No. 29/2023, dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan lainnya yang berlaku.
C. PERKIRAAN JADWAL DAN PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK, METODE YANG
AKAN DIGUNAKAN, DAN PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK BUYBACK SAHAM
Jadwal dan Pembatasan Jangka Waktu
1. Penyampaian Pemberitahuan Keterbukaan Informasi: 20 Februari 2026
2. Periode Buyback (Pembatasan Jangka Waktu Buyback): Terhitung sejak tanggal 23
Februari 2026 sampai dengan maksimum selama periode 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal Keterbukaan Informasi (20 Februari 2026), kecuali diakhiri lebih cepat oleh
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Page 3
Metode Buyback akan dilakukan di BEI melalui pasar reguler dan hanya akan dilakukan melalui PT Trimegah Sekuritas Indonesia. Pelaksanaan Buyback akan mengikuti ketentuan lainnya sesuai POJK No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023. Pembatasan Harga Buyback akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. D. PERKIRAAN JUMLAH NOMINAL SELURUH SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI DAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM Maksimal jumlah pembelian kembali saham Perseroan adalah setara dengan nilai pembelian yang sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah), yang sudah termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan Buyback. Sesuai dengan POJK 13/2023, jumlah saham yang akan dilakukan Buyback tidak akan melebihi 1% (satu persen) dari modal disetor Perseroan. E. PEMBAHASAN DAN ANALISA MANAJEMEN, PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERUSAHAAN TERBUKA SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERUSAHAAN TERBUKA DAN PROFORMA LABA PER SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SETELAH RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DILAKSANAKAN, DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA PENDAPATAN SERTA SUMBER DANA YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM Pembahasan dan Analisa Manajemen serta Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perusahaan Terbuka Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap operasional, kinerja keuangan, struktur permodalan, maupun tingkat likuiditas Perseroan. Perseroan juga berada dalam posisi likuiditas yang kuat dan memiliki arus kas yang mencukupi untuk mendukung kelangsungan kegiatan operasionalnya. Proforma Laba per Saham Rencana Pembelian Kembali Saham Berikut proforma beberapa indikator keuangan yang menunjukan dampak yang minimal dengan asumsi nilai Buyback sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dan seolah- olah dilakukan di tahun buku 2025: Dalam Rp milyar (kecuali rasio) (tidak diaudit) Uraian September 2025 Proforma Dampak Aset 25.429 25.329 -100 Ekuitas 10.893 10.793 -100 Laba Bersih 1.167 1.167 - ROA 6,2% 6,2% - ROE 14,8% 14,8% - Sumber Dana Yang Akan Digunakan untuk Pembelian Kembali Saham Dalam pelaksanaan Buyback, Perseroan akan menggunakan dana sendiri dan bukan dari pinjaman. Hasil pelaksanaan Buyback akan dicatat sebagai saham treasuri sebagai pengurang ekuitas perseroan.
Page 4
F. INFORMASI LAINNYA
Sesuai Pasal 11 POJK 13/2023, setiap pihak yang merupakan:
a. komisaris, direktur, pegawai, dan pemegang saham utama Perseroan;
b. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan
usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang
dalam; atau
c. pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan dalam periode pembelian kembali
saham atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil pembelian kembali yang
dilakukan oleh Perseroan melalui BEI.
G. TAMBAHAN INFORMASI
Para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan terkait dengan Buyback
dapat menghubungi:
PT BFI FINANCE INDONESIA TBK
Corporate Secretary
BFI Tower Sunburst CBD Lot 1.2
Jl. Kapt Soebianto Djojohadikusumo
BSD City – Tangerang Selatan 15322
No. Telp. +62 21 2965 0300
Website : www.bfi.co.id
Email : corsec@bfi.co.id
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Trimegah Sekuritas Indonesia. Pelaksanaan Buyback
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.