Back to announcement
20260219_GDYR_Pemanggilan RUPS_32028063_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted GDYRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PT Goodyear Indonesia Tbk.
Jalan Pemuda Nomor 27, Bogor,
Indonesia, 16161.
TATA TERTIB RAPAT UMUM PEMEGANG RULES OF 2025 EXTRAORDINARY GENERAL
SAHAM LUAR BIASA 2025 MEETING OF SHAREHOLDERS
PT GOODYEAR INDONESIA TBK PT GOODYEAR INDONESIA TBK
Senin, 16 Maret 2026 Monday, March 16th, 2026.
Tata Tertib ini berlaku untuk Rapat Umum Pemegang These Rules will apply at the Extraordinary General
Saham Luar Biasa (yang selanjutnya akan disebut Meeting of Shareholders (hereinafter referred to as the
“Rapat”) PT Goodyear Indonesia Tbk (“Perseroan”) “the Meeting”) of PT Goodyear Indonesia Tbk (the
pada tanggal 16 Maret 2026. “Company”) on March 16th, 2026.
1. Ketua Rapat 1. Chairman of the Meeting
Berdasarkan Pasal 22.1 Anggaran Dasar Based on Article 22.1 of the Company’s Article
Perseroan, Rapat akan dipimpin oleh seorang of Association, the Meeting will be chaired by
anggota Dewan Komisaris berdasarkan one of the member or Board of Commissioner
penunjukan oleh Rapat Dewan Komisaris. based on the appointment by the Meeting of
Board of Commissioner.
2. Bahasa yang dipakai 2. Language used
Rapat akan diselenggarakan dengan The Meeting will be conducted in the
menggunakan Bahasa Indonesia. Indonesian language.
3. Para pemegang saham yang berhak hadir atau 3. Shareholders who are entitled to attend or be
diwakili dalam Rapat adalah para pemegang represented at the Meeting are shareholders
saham yang namanya tercatat dalam Daftar whose names are registered in the Company's
Pemegang Saham Perseroan tanggal 19 Register of Shareholders on February 19th,
Februari 2026 sampai dengan pukul 16:00 2026, until 16:00 WIB. For the Company's
WIB. Untuk saham-saham Perseroan yang shares which are in the Collective Custody of
berada dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian the PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) hanyalah Para ("KSEI"), only Shareholders or Authorized
Pemegang Saham atau Kuasa Para Shareholders' Authorities whose names are
Pemegang Saham yang sah nama-namanya registered in the Register of Shareholders of the
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Company on February 19th, 2026, are issued by
Perseroan pada tanggal 19 Februari 2026 KSEI.
yang diterbitkan KSEI.
4. Bukti hak untuk hadir atau untuk diwakili 4. Proof of entitlement to attend or be
dalam Rapat represented at the Meeting
Ketua Rapat berhak untuk meminta seseorang The Chairman of the Meeting shall be entitled
yang menghadiri Rapat untuk membuktikan to request any person attending the Meeting to
bahwa ia berwenang untuk hadir dalam Rapat. prove that they are entitled to attend the
Meeting.
Page 2
PT Goodyear Indonesia Tbk.
Jalan Pemuda Nomor 27, Bogor,
Indonesia, 16161.
5. Pemegang Saham dapat menghadiri Rapat 5. The Shareholders may attend electronically
secara elektronik dengan ketentuan with the following provisions for granting
pemberian Surat Kuasa sebagai berikut: Powers of Attorney:
(i) Surat Kuasa Konvensional – Bagi (i) Shareholders of the Company who
Pemegang Saham Perseroan yang have shares not on the KSEI's
sahamnya belum masuk dalam Collective Custody yet (script
Penitipan Kolektif KSEI (pemegang shareholders), may only attend and
saham warkat) hanya dapat vote at the Meeting by conventionally
menghadiri dan memberikan suara granting power of attorney to an
dalam Rapat dengan memberikan Independent Representative
kuasa secara konvensional kepada appointed by the Company by filling in
Pihak Independen yang ditunjuk the Power of Attorney form which can
Perseroan dengan mengisi formulir be downloaded on the Company's
Surat Kuasa yang dapat diunduh di website www.goodyear-
situs Perseroan www.goodyear- indonesia.com, to be represented
indonesia.com, agar diwakilkan electronically by the Independent
kehadiran dan suaranya secara Representative in its attendance and
elektronik oleh Pihak Independen vote at the Meeting. The original
pada saat Rapat. Asli surat kuasa Power of Attorney should be received
wajib diterima paling lambat hari no later than Friday, March 13th, 2026,
Jumat, 13 Maret 2026 pukul 16:00 at 4pm by the Company's Securities
WIB oleh Biro Administrasi Efek Administration Bureau ("BAE"), by
(“BAE”) Perseroan dengan submit to PT Bima Registra having its
mengirimkan ke PT Bima Registra address at Satrio Tower, 9th Floor, Jl.
yang beralamat di Satrio Tower, lantai Prof. DR. Satrio, RT.7 / RW.2,
9, Jl. Prof. DR. Satrio, RT.7/RW.2, Kuningan, Jakarta 12950, Indonesia
Kuningan, Jakarta 12950, Indonesia and can contact via telephone 021-
dan dapat menghubungi melalui 25984818.
telepon 021- 25984818.
Surat Kuasa Elektronik atau e-Proxy Electronic Power of Attorney or e-
yang dapat diakses melalui Proxy that can be accessed through
eASY.KSEI - suatu sistem pemberian eASY.KSEI - a power of attorney
kuasa yang disediakan oleh PT system provided by KSEI to facilitate
Kustodian Sentral Efek Indonesia and integrate power of attorney from
(KSEI) untuk memfasilitasi dan scripless Shareholders whose shares
mengintegrasikan surat kuasa dari are in KSEI's collective custody to their
Pemegang Saham tanpa warkat yang proxy electronically through the
sahamnya berada dalam penitipan eASY.KSEI website
kolektif KSEI kepada kuasanya (https://easy.ksei.co.id) no later than
secara elektronik melalui situs web Friday, March 13th, 2026.
eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id)
paling lambat hari Jumat, 13 Maret
2026.
Page 3
PT Goodyear Indonesia Tbk.
Jalan Pemuda Nomor 27, Bogor,
Indonesia, 16161.
6. Persyaratan Kuorum 6. Quorum requirement
Rapat adalah sah dan berhak mengambil The Meeting shall be valid and entitled to adopt
keputusan yang sah dan mengikat jika para valid and binding resolutions if shareholders of
pemegang saham Perseroan yang tercatat the Company registered in the Register of
dalam Daftar Pemegang Saham pada pukul Shareholders as at 4.00 pm West Indonesian
16.00 Waktu Indonesia Bagian Barat tertanggal Time dated on February 19th, 2026 with the
19 Februari 2026, dengan ketentuan yang provisions those representing more than ½
mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari (one half) of all shares issued by the Company
semua saham yang telah dikeluarkan oleh with valid voting rights for the Meeting, who are
Perseroan dengan hak suara yang sah untuk present or legally represented at the Meeting.
Rapat yang hadir atau diwakili secara sah
dalam Rapat.
7. Pengambilan Keputusan dalam Rapat 7. Adoption of resolutions at the Extraordinary
Umum Pemegang Saham Luar Biasa General Meeting of Shareholders
- The resolution on the Meeting Agenda shall
- Keputusan Mata Acara Rapat diambil be adopted based on affirmative votes of
berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 more than 1/2 (one-half) of the total
(satu per dua) bagian dari seluruh jumlah numbers of votes legally cast at the
suara yang sah yang diambil dalam Rapat. Meeting.
8. Pemungutan suara dalam Rapat 8. Voting at the Meeting
(i) Para anggota Direksi, para anggota (i) Members of the Board of Directors,
Dewan Komisaris dan karyawan members of the Board of
Perseroan boleh bertindak selaku Commissioners and employees of the
kuasa pemegang saham Perseroan Company may act as a proxy of a
dalam Rapat ini, namun suara yang shareholder of the Company in the
mereka keluarkan selaku kuasa Meeting, but their votes cast in the
dalam Rapat tidak dihitung dalam Meeting shall not be counted in voting.
pemungutan suara.
(ii) Sesuai ayat 23.11 Pasal 23 Anggaran (ii) Pursuant to paragraph 23.11 of Article
Dasar Perseroan, tiap saham 23 of the Articles of Association of the
memberikan hak kepada pemiliknya Company, each share shall grant to its
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara holder the right to cast 1 (one) vote in
dalam Rapat. respect of each proposal at the
Meeting.
(iii) Pemungutan suara mengenai diri (iii) Voting regarding a person is carried
orang dilakukan dengan surat tertutup out by means of a closed letter that is
yang tidak ditandatangani dan not signed, and regarding other
mengenai hal lain secara lisan, matters, verbally, unless the Chairman
kecuali apabila Ketua Rapat of the Meeting determines otherwise
menentukan lain tanpa ada keberatan without any objection from 1 (one) or
Page 4
PT Goodyear Indonesia Tbk.
Jalan Pemuda Nomor 27, Bogor,
Indonesia, 16161.
dari 1 (satu) atau lebih pemegang more shareholders who together
saham yang bersama-sama mewakili represent at least 3/10 (three tenths)
sedikitnya 3/10 (tiga per sepuluh) of the total number of shares with valid
bagian dari jumlah semua saham voting rights that have been issued by
dengan hak suara yang sah yang the Company.
telah dikeluarkan Perseroan.
(iv) Hanya pemegang saham Perseroan (iv) Only shareholders of the Company
yang sah yang tercatat dalam Daftar registered in the Register of
Pemegang Saham pada pukul 16.00 Shareholders as at 4.00pm West
Waktu Indonesia Barat pada tanggal Indonesian Time on February 19th,
19 Februari 2026 atau kuasa mereka 2026, or their duly appointed proxies
yang sah yang berhak mengeluarkan shall be entitled to vote at the Meeting.
suara dalam Rapat.
(v) Untuk setiap usulan dalam (v) For any proposal put to voting at the
pemungutan suara pada Rapat, Meeting, a shareholder or a proxy of a
seorang pemegang saham atau shareholder must cast his/her vote in
kuasa pemegang saham harus the same manner (or abstain from
mengeluarkan suara yang sama untuk voting) in respect of all of the shares in
semua saham dalam Perseroan yang the Company held by the shareholder
dipegang oleh pemegang saham concerned. A shareholder (or their
yang bersangkutan. Seorang proxy) cannot vote in favor of a
pemegang saham (atau kuasanya) proposal in respect of some of his/her
tidak dapat mengeluarkan suara shares and against the proposal in
setuju untuk sebagian sahamnya dan respect of others. Neither can a
suara tidak setuju untuk bagian shareholder (or their proxy) abstain
saham lainnya. Seorang pemegang from voting in respect of some of
saham (atau kuasanya) tidak dapat his/her shares and vote for or against
mengeluarkan suara abstain untuk the proposal in respect of others.
sebagian sahamnya dan suara tidak
setuju untuk bagian saham lainnya.
(vi) Menurut ayat 23.16 Pasal 23 (vi) Pursuant to paragraph 23.16 of Article
Anggaran Dasar Perseroan, 23 of the Articles of Association of the
pemegang saham dengan hak suara Company, a shareholder or proxy that
yang hadir dalam Rapat namun tidak casts no vote in respect of a proposal
memberikan suara (abstain) dianggap (abstains), shall be deemed to have
mengeluarkan suara yang sama voted in the same manner as the
dengan suara mayoritas pemegang majority of votes cast at the Meeting in
saham yang mengeluarkan suara respect of the proposal. So, if a
dalam Rapat terkait dengan usulan majority votes cast in respect of a
keputusan dalam Rapat. Sehingga, proposal approves the proposal,
jika mayoritas suara terkait dengan shareholders or proxies who abstain
usulan keputusan menyetujui usulan from voting will be deemed to have
keputusan, maka para pemegang approved the proposal, and if a
Page 5
PT Goodyear Indonesia Tbk.
Jalan Pemuda Nomor 27, Bogor,
Indonesia, 16161.
saham atau kuasanya yang tidak majority votes cast in respect of a
memberikan suara (abstain) proposal are against the proposal,
sehubungan dengan usulan shareholders or proxies who abstain
keputusan tersebut akan dianggap from voting will be deemed to have
telah menyetujui usulan keputusan voted against the proposal.
tersebut, dan jika mayoritas suara
terkait dengan usulan keputusan
adalah tidak setuju, maka para
pemegang saham atau kuasanya
yang tidak memberikan suara
(abstain) sehubungan dengan usulan
keputusan tersebut akan dianggap
tidak menyetujui usulan keputusan
tersebut.
(vii) Tata cara pemungutan suara bagi (vii) Voting procedure for shareholders
pemegang saham yang hadir secara who are physically attend as following:
fisik sebagai berikut: a) Shareholders who vote
a) Pemegang saham yang blank/abstain will be asked to
memberikan suara raise hand.
blanko/abstain akan diminta
mengangkat tangan.
b) Pemegang saham yang b) Shareholder who against will
tidak setuju akan diminta be asked to raise their hand.
mengangkat tangan.
c) Pemegang saham yang c) Shareholders who don't raise
tidak mengangkat tangan their hands in the first and
pada tahap pertama dan second stages could deem to
kedua dapat dianggap have agreed to the proposal
menyetujui usul yang being discussed.
sedang dibicarakan.
d) Untuk memudahkan d) To facilitate the calculation of
perhitungan hasil the voting results,
pemungutan suara, shareholders or a valid
pemegang saham atau power of attorney from the
kuasa yang sah dari shareholder can fill out the
pemegang saham dapat voting form has been
mengisi formulir suara yang distributed to be filled with
sudah dibagikan untuk diisi the name of the shareholder,
dengan nama pemegang the number of shares owned
saham, jumlah saham yang and their vote.
dimiliki dan pilihan suaranya.
Page 6
PT Goodyear Indonesia Tbk.
Jalan Pemuda Nomor 27, Bogor,
Indonesia, 16161.
9. Prosedur untuk mengajukan pertanyaan 9. Procedures for raising questions at the
dalam Rapat Meeting
(i) Untuk setiap Mata Acara akan (i) Q&A session will be available for every
diberikan kesempatan untuk tanya Agenda of the Meeting, the questions
jawab dimana pertanyaan adalah are limited to matters related to
mengenai hal-hal yang berkaitan Agenda and to be delivered briefly and
langsung dengan Mata Acara, straight to the point.
disampaikan secara singkat, padat
dan langsung ke pokok
permasalahan.
(ii) Bagi pemegang saham atau (ii) To the shareholders or their proxies
kuasanya yang mengikuti jalannya who physically attend the Meeting, the
Rapat secara fisik following conditions apply:
berlaku ketentuan sebagai berikut: a) Shareholders or their proxies
a) Para pemegang saham atau who wish to apply questions
kuasa pemegang saham and/or opinions could be
yang ingin mengajukan raise hand and then asked to
pertanyaan dan/atau fill out the question form that
pendapat dapat mengangkat has been provided by include
tangan dan selanjutnya the name, number of shares
diminta mengisi formulir owned or represented as well
pertanyaan yang telah as the question, and submit it
tersedia dengan to the Meeting officer.
mencantumkan nama,
jumlah saham yang dimiliki
atau yang diwakili serta
pertanyaannya, dan
menyerahkannya kepada
petugas Rapat.
b) Petugas Rapat kemudian b) Then the Meeting Officer will
akan menyerahkan formulir submit the form to the
tersebut kepada Ketua Chairman of the Meeting.
Rapat.
c) Hanya formulir pertanyaan c) Only question forms that
yang telah lengkap diisi dan have been completely filled
berhubungan dengan mata out and related to Meeting
acara Rapat yang akan agenda items to be accepted
diterima dan ditanggapi oleh and responded by the
Ketua Rapat atau oleh pihak Chairman of the Meeting or
yang ditunjuk oleh Ketua by the party appointed by the
Rapat Chairman of the Meeting.
Page 7
PT Goodyear Indonesia Tbk.
Jalan Pemuda Nomor 27, Bogor,
Indonesia, 16161.
(iii) Setelah semua pertanyaan dijawab (iii) After all the questions have been
dan semua tanggapan ditanggapi addressed the Chairman of the
oleh Ketua Rapat atau oleh anggota Meeting will continue the Meeting.
Direksi atau Dewan Komisaris, Ketua
Rapat akan melanjutkan Rapat.
10. Perseroan sangat mengimbau kepada para 10. The Company strongly urges to the
Pemegang Saham Perseroan yang berhak Shareholders of the Company who are entitled
hadir dalam Rapat sebagaimana tersebut pada to attend the Meeting as referred to in number
nomor 3 di atas untuk memberikan kuasa 3 above to authorize an independent party
kepada pihak independen yang ditunjuk oleh appointed by the Company to represent the
Perseroan untuk mewakili Pemegang Saham attendance of Shareholders and vote at the
hadir dan memberikan suara dalam Rapat, baik Meeting, either through the eASY.KSEI system
melalui sistem eASY.KSEI dalam tautan at link https://akses.ksei.co.id provided by KSEI
https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh as a mechanism for empowering electronic
KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa proxies (E-Proxy) in the process of holding the
secara elektronik (E-Proxy) dalam proses GMS, as well as through a conventional Power
penyelenggaraan RUPS, maupun melalui of Attorney as referred to in number 5.1 above.
Surat Kuasa konvensional, sebagaimana
tersebut pada nomor 5.1 di atas.
11. Untuk kelancaran pengaturan dan tertibnya 11. To facilitate swift and orderly conduct of the
Rapat, para Pemegang Saham atau Kuasanya Meeting, the Shareholders or their legitimate
yang sah dimohon dengan hormat untuk sudah Proxies are respectfully requested to present at
berada di tempat Rapat sebelum Rapat the Meeting venue before the Meeting begins.
dimulai.
12. Apabila kapasitas kursi di dalam ruang Rapat 12. If the seats capacity in the Meeting room is fully
sudah terisi penuh, maka Perseroan berhak occupied, the Company has the right to ask the
meminta kepada Pemegang Saham yang Shareholders who came later to authorize their
datang belakangan untuk memberikan kuasa presence to an independent party appointed by
kehadirannya kepada pihak independen yang the Company.
ditunjuk oleh Perseroan.
13. Jika ada hal yang terkait dengan 13. If there are matters related to the convening or
penyelenggaraan Rapat yang tidak tercakup conduct of the Meeting which are not covered
dalam Peraturan Tata Tertib ini atau Anggaran by these Procedural Rules or the Company’s
Dasar Perseroan, Ketua Rapat berhak untuk Articles of Association, the Chairman of the
memutuskan hal tersebut. Meeting is entitled to resolve such matters.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.