Back to announcement
20260219_WSBP_Pemanggilan RUPS_32028122_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted WSBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Nomor : 157/WBP/DIR/2026 Jakarta, 19 Februari 2026
Kepada Yth,
Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
U.P Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Penyampaian Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2026 PT Waskita Beton Precast Tbk
Dengan hormat,
Guna memenuhi:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik;
3. Peraturan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi.
Bersama ini kami sampaikan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) Tahun 2026 PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”).
Pemasangan Pemanggilan RUPSLB Tahun 2026 Perseroan tersebut dilakukan pada tanggal 19
Februari 2026 pada situs web eASY.KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal
Fathul Anwar
Lampiran : 2 (dua) Berkas
Tembusan:
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk
TU.01.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1 dari 1
Page 2
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT WASKITA BETON PRECAST TBK
Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Timur, beralamat di Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A, dengan ini
mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Tahun 2026 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 13 Maret 2026
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Gedung Waskita Heritage
Auditorium Lt. 11
Jl. M.T Haryono Kav No.10 Jakarta Timur
Dengan Mata Acara Rapat yaitu “Perubahan Susunan Pengurus Perseroan”.
Penjelasan :
Perseroan menerima surat pengunduran diri dari Komisaris Utama Perseroan tanggal 18
Desember 2025, dan mengenai pengunduran diri tersebut telah disampaikan dalam Surat
Perseroan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.
904/WBP/DIR/2025 tanggal 22 Desember 2025 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material
Pengunduran Diri Komisaris Utama PT Waskita Beton Precast Tbk.
Sehubungan dengan hal tersebut, mata acara Rapat ini dilaksanakan guna memenuhi
ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (“UUPT”), Anggaran Dasar Perseroan, dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik yang mengatur bahwa perubahan susunan anggota Direksi dan/atau
Anggota Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan
karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
laman situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs web Bursa Efek Indonesia
(“BEI”), dan situs web Perseroan (https://investor.waskitaprecast.co.id/gms.html).
2. Berdasarkan Pasal 12 ayat 15 butir 2 Anggaran Dasar Perseroan, juncto Pasal 23 ayat (2)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”), yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan suara dalam Rapat
adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan atau Pemegang Saham dalam Rekening Efek pada Penitipan Kolektif
Page 3
KSEI pada penutupan perdagangan saham yaitu tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan
pukul 16.00 WIB.
3. Pemegang Saham Perseroan dan/atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta
untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti
identitas diri lain yang sah dan masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk Badan Hukum
diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Anggaran Dasarnya beserta
perubahannya berikut dengan akta pengangkatan Susunan Pengurus terakhir. Bagi
Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI
diwajibkan untuk membawa dan menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis untuk Rapat
(“KTUR”).
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System
KSEI (“eASY KSEI”).
5. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk dapat memberikan kuasa kepada pihak lain
yang ditunjuk oleh Pemegang Saham dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Mekanisme pemberian kuasa melalui fasilitas eASY KSEI yang disediakan oleh KSEI,
sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) dalam
penyelenggaraan Rapat yang akan tersedia bagi Pemegang Saham Perseroan yang
berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan 1 (satu) hari
kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu tanggal 12 Maret 2026. Panduan
registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat
pada situs (https://easy.ksei.co.id); atau
b. Menggunakan formulir surat kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan
(https://investor.waskitaprecast.co.id/gms.html), dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat
bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara
yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;
ii. Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang akan menghadiri Rapat diminta untuk
membawa dan menyerahkan asli surat kuasa yang telah dilengkapi dan
ditandatangani dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
bukti identitas diri lain yang sah dan masih berlaku atas nama Pemegang Saham
Perseroan selaku Pemberi Kuasa beserta dokumen-dokumen sebagaimana
dimaksud pada ketentuan angka 3 diatas kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat.
c. Dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap perkembangan kondisi
terkini di lingkungan sekitar, Perseroan memberikan kesempatan kepada setiap
Pemegang Saham yang memutuskan tidak berkenan untuk datang dalam Rapat, dapat
memberikan kuasa kepada pihak independen, tanpa mengurangi hak Pemegang
Saham untuk hadir, menyampaikan pertanyaan, pendapat dan/atau saran serta
memberikan suara dalam Rapat, dan suara yang dikeluarkan melalui kuasanya dalam
Rapat diperhitungkan dalam pemungutan suara. Kuasa tersebut diberikan kepada
penerima kuasa yang telah memenuhi ketentuan Pasal 85 UUPT, yang mana penerima
kuasa bukan merupakan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan.
Page 4
6. Pemegang Saham yang dapat hadir secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4
huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal dan atau badan hukum yang sahamnya
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
7. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
8. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
secara fisik.
9. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
10. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling
lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
11. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
c. Proses Pemungutan Suara (Voting)
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini juga
kami upload di situs web Perseroan (https://investor.waskitaprecast.co.id/gms.html) atau
di tautan eASY.KSEI (https://web.ksei.co.id).
12. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk dokumen elektronik tersedia di situs web Perseroan
(https://investor.waskitaprecast.co.id/gms.html) sejak tanggal Pemanggilan Rapat
sampai dengan penyelenggaraan Rapat.
13. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Perseroan atau
kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat untuk telah berada di tempat Rapat
paling lambat 45 (empat puluh lima) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 19 Februari 2026
Direksi
PT Waskita Beton Precast Tbk
Page 5
INVITATION OF
EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT WASKITA BETON PRECAST TBK
The Board of Directors of PT Waskita Beton Precast Tbk (hereinafter referred to as the
"Company") domiciled in East Jakarta, having its address at Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A,
hereby invites the Shareholders of the Company to attend the Extraordinary General Meeting
of Shareholders Year 2026 (the “Meeting”) which will be held on:
Day/Date : Friday, 13th March 2026
Time : 14.00 Western Indonesia Time (WIB) - finish
Place : Waskita Heritage Building
Auditorium, 11th floor
Jl. M.T Haryono Kav No.10, East Jakarta.
With the Meeting Agenda being “Changes of the Compositions of the Company’s
Management”.
Explanation :
The Company received a letter of resignation from the Company's President Commissioner on
December 18, 2025, and the resignation was conveyed in the Company's Letter to the
Chairman of the Board of Commissioners of the Financial Services Authority (OJK) No.
904/WBP/DIR/2025 dated December 22, 2025, concerning the Report of Material Information
or Facts on the Resignation of the President Commissioner of PT Waskita Beton Precast Tbk.
In this regard, this Meeting agenda item held to fulfil the provisions of Law No. 40 of 2007 on
Limited Liability Companies (“Company Law”), as amended by Law No. 6 of 2023 concerning
the Stipulation of Goverment Regulation of Lieu of Law of the Republic Indonesia No. 2 of
2022 concerning Job Creation into Law (“UUPT”), the Company's Articles of Association and
the Financial Services Authority Regulation No. 33/POJK.04/2014 regarding the Board of
Directors and Board of Commissioners of Issuers or Public Companies that changes in the
composition of members of the Board of Directors and/or members of the Board of
Commissioners of the Company must obtain approval from the General Meeting of
Shareholders.
Notes :
1. The Company does not send a separate invitation to the Shareholders, as this Invitation
serves as an official invitation. This Invitation can also be seen on the website of PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), the Indonesia Stock Exchange (“Stock
Exchange”) website, and the Company's website at
https://investor.waskitaprecast.co.id/gms.html.
2. Based on Article 12 paragraph 15 point 2 of the Company's Articles of Association, those
entitled to attend/represent and vote at the Meeting are the Company's Shareholders
whose names are registered in the Company's Shareholders Register or Shareholders in
Page 6
the Securities Account at the Collective Custody of KSEI at the close of stock trading,
which is February 18th, 2026 until 16.00 WIB.
3. The Company's Shareholders and/or their proxies who will attend the Meeting are asked
to bring and submit a photocopy of their Identity Card (KTP) or other valid and valid proof
of identity to the registrar before entering the Meeting room. Shareholders of the
Company in the form of a Legal Entity are required to bring and submit a photocopy of
their Articles of Association and its amendments along with the latest deed of appointment
of the Board of Directors. Shareholders of the Company whose shares are included in
KSEI's collective custody are required to bring and submit the original Written
Confirmation for the Meeting ("KTUR").
4. Participation of Shareholders in the Meeting, can be done with the following mechanism:
a. attend the meeting physically; or
b. attend the Meeting electronically through the KSEI Electronic General Meeting System
(“eASY KSEI”) application.
5. The Company urges Shareholders to be able to grant power of attorney to other parties
appointed by Shareholders with the following mechanism:
a. the mechanism for granting power of attorney through the eASY KSEI facility
provided by KSEI, as an electronic power of attorney mechanism ("e-Proxy") in
organizing the Meeting which will be available to the Shareholders of the Company
who are entitled to attend the Meeting from the date of this Invitation until 1 (one)
day prior to the Meeting, which is March 12th, 2026. Guidelines for registration, use
and further explanation regarding eASY.KSEI can be seen on the website
(https://easy.ksei.co.id); or
b. using the power of attorney form available on the Company's website
(https://investor.waskitaprecast.co.id/gms.html), with the following conditions:
i. Members of the Board of Directors, members of the Board of Commissioners and
employees of the Company may act as proxies for the Company's Shareholders at
the Meeting, but the votes they cast are not counted in the voting;
ii. Proxy of the Company's Shareholders who will attend the Meeting are requested
to bring and submit the original power of attorney which has been completed and
signed by attaching a photocopy of Identity Card (KTP) or other valid and valid
proof of identity on behalf of the Company's Shareholders as the Authorizer along
with documents as referred to the item 3 above to the registration officer before
entering the Meeting room.
c. the Company provides an opportunity for every Shareholder who decides not to
attend the Meeting, to give power of attorney to an independent party, without
prejudice to the Shareholders' rights to attend, submit questions, opinions and/or
suggestions as well as voting at the Meeting, and the votes issued by their proxies
at the Meeting are counted in the voting. The power of attorney is given to the
recipient of the power of attorney who has complied with the provisions of Article 85
UUPT, in which the recipient of the power of attorney is not a member of the Board
of Directors, Board of Commissioners and employees of the Company.
6. Shareholders who can attend electronically as referred to in point 4 letter b are local
individual Shareholders and or legal entity (company) whose shares are kept in KSEI's
collective custody.
Page 7
7. To use the eASY.KSEI application, Shareholders can access the eASY.KSEI menu, the
eASY.KSEI Login sub-menu located in the AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/).
8. Prior to determining participation in the Meeting, Shareholders are required to read the
provisions conveyed through this Invitation and other provisions related to the
implementation of the Meeting based on the authority set by each Company. Other
provisions can be seen through document attachments in the 'Meeting Info' feature on
the eASY.KSEI application and/or the Invitation to the Meeting which is located on the
related Company’s website page. The Company has the right to determine other
requirements regarding the participation of Shareholders or their proxies who will
physically attend the Meeting.
9. Shareholders who will exercise their voting rights through the eASY.KSEI application can
inform their presence or appoint their proxies, and/or submit their voting choices to the
eASY.KSEI application.
10. The deadline for submitting an electronic declaration of presence or electronic proxy (e-
proxy) and electronic voting in the eASY.KSEI application is no later than 12.00 WIB on
1 (one) business day before the date of the Meeting.
11. Shareholders who will attend or provide power of attorney electronically at the Meeting
through the eASY.KSEI application must pay attention to the following matters:
a. Registration Process;
b. Process of Submitting Questions and/or Opinions Electronically;
c. Voting Process;
d. Live Broadcast of the Meeting.
We also upload the registration guide, usage and further explanation regarding eASY.KSEI
on the Company's website (https://investor.waskitaprecast.co.id/gms.html) or at the
eASY.KSEI link (https://web.ksei.co.id).
12. Materials for the agenda of the Meeting in the form of electronic documents are available
on the Company's website (https://investor.waskitaprecast.co.id/gms.html) from the date
of the Invitation to the Meeting until the Meeting is held.
13. To facilitate the arrangement and orderlines of the Meeting, the Shareholders of the
Company or their legal proxies are kindly requested to be present at the Meeting venue
no later than 45 (forty-five) minutes before the Meeting begins.
Jakarta, February 19th 2026
Board of Directors
PT WASKITA BETON PRECAST TBK
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Financial Services Authority
p.5 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.