Skip to content
Back to announcement

20260219_MYTX_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32027932.pdf

Other Needs review MYTX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          S-013/API/CORP-LGL/II/2026

 Nama Perusahaan                      PT Asia Pacific Investama Tbk.

 Kode Emiten                          MYTX

 Lampiran                             0

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02169/BEI.PP3/02-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Sepanjang pengetahuan kami sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat informasi atau fakta material
           sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
           Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang belum diungkapkan kepada publik dan yang dapat
           mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    2      Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Sepanjang pengetahuan kami sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat informasi atau fakta material
           sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (Lampiran
           Keputusan Direksi PT BEI Kep-00015/BEI/01-2021), yang belum disampaikan kepada publik
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
           mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan
           kepada publik.
    3
           Sehubungan dengan peningkatan harga dan aktivitas transaksi saham pada tanggal 12 s.d. 13 Februari
           2026, Perseroan memandang bahwa pergerakan tersebut antara lain dipengaruhi oleh dibukanya kembali
           perdagangan saham Perseroan setelah masa suspensi. Dalam kondisi tersebut, secara umum dapat terjadi
           penyesuaian harga dan peningkatan volume transaksi sebagai bagian dari mekanisme pasar

           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4      Berdasarkan konfirmasi internal serta komunikasi dengan pemegang saham utama dan pengendali,
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam
           POJK No. 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
           Perusahaan Terbuka yang belum dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
           dalam waktu dekat (paling tidak dalam 3 bulan mendatang) yang dapat berdampak terhadap pencatatan
           saham Perseroan di Bursa
           Rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
           Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
    6      pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
           Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan, pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama
           tidak memiliki rencana tertentu terkait perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat


           Sepanjang pengetahuan kami sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat informasi atau fakta material
    7      sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
           Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang belum diungkapkan kepada publik dan yang dapat
           mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal
Page 2
  8    Sepanjang pengetahuan kami sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat informasi atau fakta material
       sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (Lampiran
       Keputusan Direksi PT BEI Kep-00015/BEI/01-2021), yang belum disampaikan kepada publik


       Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
       mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan
       kepada publik.
  9    Sehubungan dengan peningkatan harga dan aktivitas transaksi saham pada tanggal 12 s.d. 13 Februari
       2026, Perseroan memandang bahwa pergerakan tersebut antara lain dipengaruhi oleh dibukanya kembali
       perdagangan saham Perseroan setelah masa suspensi. Dalam kondisi tersebut, secara umum dapat terjadi
       penyesuaian harga dan peningkatan volume transaksi sebagai bagian dari mekanisme pasar



       Berdasarkan konfirmasi internal serta komunikasi dengan pemegang saham utama dan pengendali,
  10   Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam
       POJK No. 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
       Perusahaan Terbuka yang belum dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.


  11   Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
       dalam waktu dekat (paling tidak dalam 3 bulan mendatang) yang dapat berdampak terhadap pencatatan
       saham Perseroan di Bursa

  12   Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan, pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama
       tidak memiliki rencana tertentu terkait perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Asia Pacific Investama Tbk.




Kristina Bay Maca

Corporate Secretary




PT Asia Pacific Investama Tbk.
Jl. Pajajaran 14 No.62 Kelurahan Gandasari, Jatiuwung, Kota Tangerang 15137
Telepon : (021) 556688 88 Ext.34021, Fax : (021) 556 678 33, www.apinvestama.co.



Nama Pengirim                      Kristina Bay Maca

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  19-02-2026 11:12




   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Asia Pacific Investama Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Asia Pacific Investama Tbk. bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          S-013/API/CORP-LGL/II/2026

Issuer Name                        PT Asia Pacific Investama Tbk.

Issuer Code                        MYTX

Attachment                         0

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-02169/BEI.PP3/02-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
1
    Sepanjang pengetahuan kami sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat informasi atau fakta material
    sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
    Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang belum diungkapkan kepada publik dan yang dapat
    mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
    Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2   Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    Sepanjang pengetahuan kami sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat informasi atau fakta material
    sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (Lampiran
    Keputusan Direksi PT BEI Kep-00015/BEI/01-2021), yang belum disampaikan kepada publik
    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
    mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan
    kepada publik.
3
    Sehubungan dengan peningkatan harga dan aktivitas transaksi saham pada tanggal 12 s.d. 13 Februari
    2026, Perseroan memandang bahwa pergerakan tersebut antara lain dipengaruhi oleh dibukanya kembali
    perdagangan saham Perseroan setelah masa suspensi. Dalam kondisi tersebut, secara umum dapat terjadi
    penyesuaian harga dan peningkatan volume transaksi sebagai bagian dari mekanisme pasar

    Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4   Berdasarkan konfirmasi internal serta komunikasi dengan pemegang saham utama dan pengendali,
    Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam
    POJK No. 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
    Perusahaan Terbuka yang belum dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
    Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
    rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    3 bulan mendatang)?
5
    Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
    dalam waktu dekat (paling tidak dalam 3 bulan mendatang) yang dapat berdampak terhadap pencatatan
    saham Perseroan di Bursa
    Rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
    Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
6   pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
    Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan, pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama
    tidak memiliki rencana tertentu terkait perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat


    Sepanjang pengetahuan kami sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat informasi atau fakta material
7   sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
    Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang belum diungkapkan kepada publik dan yang dapat
    mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal


8   Sepanjang pengetahuan kami sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat informasi atau fakta material
    sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (Lampiran
    Keputusan Direksi PT BEI Kep-00015/BEI/01-2021), yang belum disampaikan kepada publik


    Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
    mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan
    kepada publik.
9   Sehubungan dengan peningkatan harga dan aktivitas transaksi saham pada tanggal 12 s.d. 13 Februari
    2026, Perseroan memandang bahwa pergerakan tersebut antara lain dipengaruhi oleh dibukanya kembali
    perdagangan saham Perseroan setelah masa suspensi. Dalam kondisi tersebut, secara umum dapat terjadi
    penyesuaian harga dan peningkatan volume transaksi sebagai bagian dari mekanisme pasar
Page 5
        Berdasarkan konfirmasi internal serta komunikasi dengan pemegang saham utama dan pengendali,
  10    Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam
        POJK No. 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
        Perusahaan Terbuka yang belum dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.


  11    Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
        dalam waktu dekat (paling tidak dalam 3 bulan mendatang) yang dapat berdampak terhadap pencatatan
        saham Perseroan di Bursa

  12    Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan, pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama
        tidak memiliki rencana tertentu terkait perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Asia Pacific Investama Tbk.




Kristina Bay Maca

Corporate Secretary




PT Asia Pacific Investama Tbk.
Jl. Pajajaran 14 No.62 Kelurahan Gandasari, Jatiuwung, Kota Tangerang 15137
Phone : (021) 556688 88 Ext.34021, Fax : (021) 556 678 33, www.apinvestama.co.id



Sender Name                         Kristina Bay Maca

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       19-02-2026 11:12




 This is an official document of PT Asia Pacific Investama Tbk. that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. PT Asia Pacific Investama Tbk. is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published19 Feb 2026
Pages5
Characters14,802
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Asia Pacific Investama Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Kristina Bay Maca · Corporate Secretary p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 491 ms 12 Sep 2026 19:41
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': 'S-013/API/CORP-LGL/II/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result