Back to announcement
20260218_FITT_Pemanggilan RUPS_32027761_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted FITTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
Direksi PT Hotel Fitra International Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 12 Maret 2026
Waktu : 10.00 WIB - selesai
Tempat : Noble House Lantai 28, Kawasan Mega Kuningan Jl. DR. Ide Anak Agung Gde
Agung No. 2 Kav. E4.2, RT.5/RW.2, Kelurahan Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Kota
Adm. Jakarta Selatan, Jakarta 12950
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Perubahan Nama Perseroan;
2. Persetujuan Perubahan Domisili dan Alamat Kantor Perseroan;
3. Persetujuan Perubahan Maksud, Tujuan, serta Kegiatan Usaha Perseroan;
4. Persetujuan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan;
5. Persetujuan Pengalihan Kekayaan Perseroan Lebih dari 50% Dari Harta Kekayaan Bersih Perseroan
dan Transaksi Material Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
6. Perubahan Susunan Pengurus dan Pengawas Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Mata Acara Rapat ke-1, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“UUPT”), bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”).
2. Mata Acara Rapat ke-2, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, dan UUPT, bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
3. Mata Acara Rapat ke-3, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”), bahwa perubahan kegiatan usaha wajib untuk mendapatkan persetujuan
RUPS terlebih dahulu, serta sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT
perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS. Selain itu, Mata Acara ini juga membahas studi
kelayakan tentang perubahan kegiatan usaha Perseroan ditinjau dari berbagai aspek untuk memberikan
gambaran terkait kelayakan perubahan kegiatan usaha yang akan dilakukan Perseroan, dengan
memperhatikan POJK 17/2020.
4. Mata Acara Rapat ke-4, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
5. Mata Acara Rapat ke-5, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan POJK
17/2020 sehubungan dengan rencana Perseroan menjual atau mengalihkan (divestasi) seluruh
kepemilikan sahamnya pada anak perusahaan Perseroan, yaitu PT Bumi Majalengka Permai, dan PT
Fitra Amanah Wisata. Rencana transaksi ini secara keseluruhan merupakan transaksi material yang
memerlukan RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai transaksi telah melebihi
50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan. Sehubungan dengan Mata Acara ini, Perseroan telah
1
Page 2
melakukan dan menyampaikan Keterbukaan Informasi bersamaan dengan Pengumuman Rapat pada
tanggal 3 Februari 2026
6. Mata Acara Rapat ke-6, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, bahwa perubahan susunan
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan RUPS.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan dan
Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri
Rapat. Pemanggilan Rapat ini dimuat dalam situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
melalui Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI ("Aplikasi eASY.KSEI"), situs web PT Bursa
Efek Indonesia (“BEI”), dan situs web Perseroan www.fitratbk.co.id;
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada Penitipan
Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 13
Februari 2026 pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”);
3. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI
yang disediakan oleh KSEI, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun
2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”);
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat secara fisik dan elektronik melalui Aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat
dilakukan dengan:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI;
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa yang terdapat dalam situs
web Perseroan www.fitratbk.co.id;
5. Perseroan menghimbau Pemegang Saham Yang Berhak untuk hadir dalam Rapat, dapat memberikan
kuasa kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Bima Registra, melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses
penyelenggaraan Rapat;
6. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka Pemegang
Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan www.fitratbk.co.id
yang dapat diisi dan dikirimkan dengan subject “Surat Kuasa RUPS FITT” melalui email
rups@bimaregistra.co.id. Asli surat kuasa wajib disampaikan secara langsung atau melalui surat
tercatat kepada BAE Perseroan, yang beralamat di Satrio Tower, Lantai 9. Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4,
Setiabudi, Jakarta Selatan, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat;
7. Pemegang Saham individu lokal yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan
dalam Penitipan Kolektif KSEI, untuk hadir dan memberikan hak suara secara elektronik ("E-Voting")
melalui sistem eASY.KSEI yang dikelola oleh KSEI;
2
Page 3
8. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi
eASY.KSEI, diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik paling lambat 1 (satu)
hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran”), dan memberikan pilihan suaranya melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal
Pemanggilan sampai dengan pembukaan masing-masing Mata Acara Rapat;
b. Untuk:
- Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan
Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
- Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik, tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat;
- Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham, tetapi Pemegang Saham yang bersangkutan belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat;
- Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima
kuasa dari Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan suara dalam Aplikasi eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi melalui Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat paling
lambat sampai dengan pukul 08.00 WIB;
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
9. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik perlu menyerahkan berkas
tertentu kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat, yaitu:
a. bagi Pemegang Saham perorangan wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
tanda pengenal lainnya;
b. bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum wajib menyerahkan fotokopi akta anggaran
dasarnya yang terakhir (berikut Surat Keputusan Persetujuan/ Surat Penerimaan Pemberitahuan
Menteri Hukum) dan akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus
terakhir (berikut Surat Penerimaan Pemberitahuan Menteri Hukum);
c. bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam Penitipan Kolektif KSEI wajib memberikan Konfirmasi
Tertulis untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau bank kustodian di mana
Pemegang Saham membuka rekening efeknya;
d. Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang telah menyatakan atau
mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian pemegang saham atau kuasanya
tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran pemegang saham
Perseroan atau kuasanya secara elektronik yang bersangkutan di aplikasi eASY.KSEI; dan
e. Diberitahukan kepada para pemegang saham bahwa kehadiran secara fisik dibatasi maksimal 35
(tiga puluh lima) orang. Pemegang saham yang datang lebih awal akan memperoleh hak masuk
hingga kuota terpenuhi.
10. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara mata
acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang
berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI;
11. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh
saham yang dimilikinya;
12. Pemegang Saham atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada
pada situs web AKSes KSEI, dengan ketentuan:
3
Page 4
a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta dan kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve based. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang
tidak mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS, tetap
dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam Aplikasi eASY.KSEI;
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS, namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada Aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran
Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser)
Mozilla Firefox;
13. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada
situs web easy.ksei.co.id dan akses.ksei.co.id;
14. Bahan-bahan Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat dan dapat diunduh pada situs web
Perseroan www.fitratbk.co.id. Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak
kepada para Pemegang Saham pada saat pelaksanaan Rapat;
15. Untuk ketertiban Rapat, para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dimohon untuk melakukan
registrasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham
Perseroan atau kuasanya yang hadir setelah registrasi ditutup tidak diperkenankan untuk hadir dalam
Rapat;
16. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur kemudian pada
tata tertib Rapat yang akan tersedia pada Aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan
www.fitratbk.co.id.
Majalengka, 18 Februari 2026
Direksi
PT Hotel Fitra International Tbk
4
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DR. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1
unresolved
org
PT Bumi Majalengka Permai
p.1
unresolved
org
PT Fitra Amanah Wisata. Rencana
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2
unresolved
org
Menteri
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.