Skip to content
Back to announcement

20260218_NATO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32027695_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review NATO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
 PT MERCURY STRATEGIC INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
 KETERANGAN, DATA DAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
 PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TELAH MENGUNGKAPAN SELURUH INFORMASI DAN DENGAN
 DEMIKIAN INFORMASI INI TIDAK MENYESATKAN.
 KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI
 PERATURAN NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA

                                PERNYATAAN PENAWARAN TENDER WAJIB
                                               OLEH
                                PT MERCURY STRATEGIC INDONESIA
                                            Kegiatan Usaha Utama:
                                     Bergerak sebagai Perusahaan Investasi

                                      PENAWARAN TENDER WAJIB ATAS

Sebanyak-banyaknya 5.851.111.504 (lima miliar delapan ratus lima puluh satu juta seratus sebelas ribu lima ratus
empat) saham milik Pemegang Saham Yang Ditawarkan, yang mewakili sekitar 73,129% (tujuh puluh Ɵga koma satu
dua sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran per tanggal Keterbukaan
Informasi ini, akan ditawarkan melalui Penawaran Tender Wajib dengan harga Rp183,00 (seratus delapan puluh Ɵga
koma nol nol Rupiah) per saham. Harga Penawaran Tender Wajib tersebut lebih Ɵnggi dibandingkan dengan rata-rata
harga terƟnggi perdagangan harian saham Perusahaan Sasaran di Bursa Efek Indonesia selama 90 (sembilan puluh)
hari terakhir, yaitu sejak 16 September 2025 hingga 14 Desember 2025, yang tercatat sebesar Rp162,38 (seratus
enam puluh dua koma Ɵga delapan Rupiah) per saham, serta sama dengan harga pengambilalihan yang dibayarkan
oleh Pengendali Baru, yaitu sebesar Rp183,00 (seratus delapan puluh Ɵga koma nol nol Rupiah) per saham. Dengan
demikian, nilai maksimum dari Penawaran Tender Wajib ini adalah sebesar Rp1.070.753.405.232 (satu triliun tujuh
puluh miliar tujuh ratus lima puluh Ɵga juta empat ratus lima ribu dua ratus Ɵga puluh dua Rupiah).

                                             Perusahaan Sasaran:




                                      PT SURYA PERMATA ANDALAN Tbk

                                          Kegiatan Usaha Utama:
     Perseroan bergerak dalam bidang Perdagangan, Jasa, dan Investasi. Adapun kegiatan yang benar-benar
                       dijalankan adalah melalui Entitas Anak pada bidang Perhotelan.
                                                   Kantor Pusat:
                                   Jl. Sarinande No. 20, Lingkungan Seminyak
                             Kel. Seminyak, Kec. Kuta, Kab. Badung, Bali, Indonesia
                                    Telp.: (0361) 738163, Fax.: (0361) 731652
                                 Email : admin@suryapermataandalan.co.id
                                 Website : www.suryapermataandalan.co.id

                                        Perusahaan Efek Yang Ditunjuk:



                 Keterbukaan Informasi ini dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2026



                                                       1
Page 2
                                                    JADWAL
 Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi               :                                      18 Februari 2026
 Periode Penawaran Tender Wajib
  Mulai                                                     :                                  19 Februari 2026
  Akhir                                                     :                                    20 Maret 2026
 Tanggal Pembayaran                                         :                                    30 Maret 2026


                                          DEFINISI DAN SINGKATAN

Kecuali didefinisikan lain, isƟlah dalam Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib (Keterbukaan Informasi) ini
memiliki arƟ sebagai berikut:

 BAE                         berarƟ Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Ficomindo Buana
                             Registrar.

 Bank Kustodian              BerarƟ bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan jasa
                             peniƟpan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam pasal 134
                             angka 19 UU P2SK.

 BEI                         berarƟ Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 4 Undang-Undang No.
                             8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU P2SK, dalam hal
                             ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

 DPS                         berarƟ daŌar yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek, yaitu PT Ficomindo Buana
                             Registrar, yang memuat keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek
                             baik saham dalam peniƟpan kolekƟf di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
                             pemegang rekening kepada KSEI dan saham dalam bentuk warkat yang
                             diadministrasikan oleh BAE.

 FPTW                        berarƟ Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender
                             wajib, yang wajib dilengkapi oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang bersedia
                             menerima Penawaran Tender Wajib.

 Hari                        berarƟ Ɵap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
                             kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
                             waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu
                             keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari
                             kerja biasa.

 Hari Bursa                  berarƟ seƟap hari diselenggarakannya perdagangan efek di BEI, yaitu Senin sampai
                             dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh BEI.

 Harga Penawaran Tender      berarƟ harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
 Wajib                       Penawaran Tender Wajib, yaitu Rp183,00 (seratus delapan puluh Ɵga koma nol nol
                             Rupiah) per saham yang akan dibayarkan secara tunai.

 KPPU                        berarƟ Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia

 KSEI                        berarƟ PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

 Keterbukaan Informasi       berarƟ Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.


                                                        2
Page 3
Menkumham                 berarƟ Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya
                          Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke
                          waktu).

OJK                       berarƟ Otoritas Jasa Keuangan, berarƟ lembaga yang independen, yang mempunyai
                          fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                          sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22
                          November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU
                          P2SK.

Pihak Yang Dikecualikan   berarƟ seƟap pemegang saham yang telah melakukan transaksi pengambilalihan
                          dengan Pengendali Baru, pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan
                          syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru, pihak lain yang pada saat
                          bersamaan juga melakukan Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender
                          sukarela atas saham Perusahaan Sasaran, Pemegang Saham Utama, dan Pengendali
                          lain Perusahaan Sasaran.

Pemegang Saham Yang       berarƟ pemegang saham dari Perusahaan Sasaran selain dari Pihak Yang Dikecualikan
Ditawarkan                dalam Penawaran Tender Wajib, yang namanya tercatat pada DPS Perusahaan
                          Sasaran sebelum berakhirnya periode Penawaran Tender Wajib.

Pemegang Saham Utama      berarƟ pihak yang, baik secara langsung maupun Ɵdak langsung, memiliki paling
                          sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak
                          suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
                          sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

Penawaran Tender Wajib    berarƟ Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
                          Pemegang Saham Yang Ditawarkan untuk membeli sebanyak-banyaknya
                          5.851.111.504 (lima miliar delapan ratus lima puluh satu juta seratus sebelas ribu
                          lima ratus empat) saham Perusahaan Sasaran atau sekitar 73,129% (tujuh puluh Ɵga
                          koma satu dua sembilan persen) dari seluruh saham Perusahaan Sasaran yang telah
                          ditempatkan dan disetor penuh dengan Harga Penawaran Tender Wajib sebesar
                          Rp183,00 (seratus delapan puluh Ɵga koma nol nol Rupiah) per saham

Perubahan Pengendalian    berarƟ terjadinya perubahan pengendalian atas Perusahaan Sasaran akibat
                          dilaksanakannya pembelian 2.150.000.000 (dua miliar seratus lima puluh juta)
                          saham Perusahaan Sasaran atau sekitar 26,871%% (dua puluh enam koma delapan
                          tujuh satu persen) oleh Pengendali Baru dari seluruh saham Perusahaan Sasaran
                          yang telah ditempatkan dan disetor penuh.

Pengendali                berarƟ pihak yang baik langsung maupun Ɵdak langsung: (a) memiliki saham
                          perusahaan terbuka lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
                          disetor penuh; atau (b) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
                          mapupun Ɵdak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                          perusahaan terbuka.

Pengendali Baru           berarƟ PT Mercury Strategic Indonesia, perusahan yang didirikan berdasarkan
                          hukum negara Indonesia.

Pemegang Saham Yang       berarƟ PT Karunia Berkah Jayasejahtera.
Menjual


                                                    3
Page 4
Peraturan    KPPU      No.    berarƟ Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Penilaian
3/2023                        Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset
                              yang dapat Mengakibatkan Terjadinya PrakƟk Monopoli dan/atau Persaingan Usaha
                              Tidak Sehat.

Periode      Penawaran        berarƟ periode yang dimulai pada pukul 09.00 WIB pada tanggal 19 Februari 2026
Tender Wajib                  dan berakhir pada pukul 16.00 WIB pada tanggal 20 Maret 2026.

Perusahaan      Efek   Yang   berarƟ PT KB Valbury Sekuritas, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Ditunjuk

Perusahaan Sasaran            berarƟ PT Surya Permata Andalan Tbk., suatu perseroan terbatas yang sahamnya
                              tercatat di BEI dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
                              berkedudukan di Bali.

POJK No.9/2018                berarƟ Peraturan OJK No.9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
                              Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Rekening Efek                 berarƟ rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang
                              saham yang diadministrasikan di KSEI, atau pemegang rekening, berdasarkan
                              perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dan
                              perusahan efek dan/atau Bank Kustodian.

Rupiah atau Rp                berarƟ mata uang yang berlaku secara sah di Negara Republik Indonesia.

Saham                         berarƟ saham Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan disetor yang memiliki
                              nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dan tercatat serta diperdagangkan
                              di BEI.

Tanggal Pembayaran            berarƟ tanggal 30 Maret 2026, merupakan tanggal dimana pembayaran akan
                              dilakukan kepada Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang telah menyerahkan FPTW
                              yang dilakukan paling lambat 12 (dua belas) hari kalender setelah Periode Penawaran
                              Tender.

Tanggal Penutupan             berarƟ tanggal 20 Maret 2026, merupakan tanggal terakhir dimana Pemegang Saham
                              Yang Ditawarkan dapat menyerahkan FPTW

UU P2SK                       berarƟ Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                              Sektor Keuangan




                                                        4
Page 5
                                               PENDAHULUAN

Pada tanggal 12 Desember 2025, telah terjadi transaksi melalui Pasar Negosiasi dimana saham PT Surya Permata
Andalan Tbk (“Perusahaan Sasaran”) yang dimiliki oleh PT Karunia Berkah Jayasejahtera telah dijual kepada PT
Mercury Strategic Indonesia sebanyak 2.150.000.000 (dua miliar seratus lima puluh juta) saham, yang mewakili
26,871%% (dua puluh enam koma delapan tujuh satu persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
Perusahaan Sasaran, dengan harga transaksi sebesar Rp183,00 (seratus delapan puluh Ɵga koma nol nol Rupiah) per
saham.

Melalui transaksi tersebut, PT Mercury Strategic Indonesia menjadi Pengendali Baru Perusahaan Sasaran. Sebelum
terjadinya transaksi pengambilalihan tersebut, PT Karunia Berkah Jayasejahtera merupakan pemilik manfaat
sekaligus pengendali Perusahaan Sasaran. Dengan demikian, total nilai transaksi pengambilalihan saham yang
dilakukan melalui Pasar Negosiasi tersebut adalah sebesar Rp393.450.000.000 (Ɵga ratus sembilan puluh Ɵga miliar
empat ratus lima puluh juta Rupiah). Transaksi tersebut telah terselesaikan pada tanggal 12 Desember 2025.

Pengendali Baru juga telah mengumumkan pengambilalihan Perusahaan Sasaran tersebut melalui surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, yaitu Kontan, pada tanggal 15 Desember 2025, serta telah
menyampaikan bukƟ pengumuman dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana tercantum dalam
surat No. 048/DIR-NATO/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025.



Ketentuan Transaksi Saham

 Para Pihak                   :   a. Penjual, yaitu PT Karunia Berkah Jayasejahtera
                                  b. Pembeli, yaitu PT Mercury Strategic Indonesia
 Objek Transaksi              :   Objek perjanjian adalah penjualan sebesar 2.150.000.000 (dua miliar seratus
                                  lima puluh juta) saham dalam Perusahaan Sasaran oleh penjual kepada
                                  PT Mercury Strategic Indonesia
 Nilai Perjanjian             :   Total nilai transaksi sebesar Rp393.450.000.000 (Ɵga ratus sembilan puluh Ɵga
                                  miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah)
 Tanggal Penyelesaian         :   Merupakan tanggal di mana dilakukan Crossing atas Saham yang dijual oleh
                                  broker penjual dan broker pembeli dan penyelesaian pemindahbukuan melalui
                                  Central Depository and Book Entry SeƩlement System (C-BEST) sesuai dengan
                                  ketentuan-ketentuan KSEI.
 Hukum yang Berlaku           :   Hukum Negara Republik Indonesia
 Penyelesaian Sengketa        :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Sesuai dengan pasal 1 ayat 4 POJK 9/2018 yang mendefinisikan Pengendali Perusahaan Terbuka, adalah pihak yang,
baik langsung maupun Ɵdak langsung: a. memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
langsung maupun Ɵdak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka. Dengan
demikian, sebagai Pengendali baru Perusahaan Sasaran, Pengendali Baru wajib tunduk kepada dan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 9/2018.

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) b POJK No. 9/2018, Pengendali Baru wajib melakukan Penawaran Tender Wajib atas
saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan. Tidak terdapat suatu aturan berdasarkan ketentuan
dan/per undang-undangan yang berlaku atau Anggaran Dasar dari Pengendali Baru yang melarang atau membatasi
untuk menjadi pengendali Perusahaan Sasaran dan melakukan Penawaran Tender Wajib ini. Sehingga, Pengendali
Baru telah menyatakan niatnya untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib untuk membeli hingga sebanyak-
banyaknya 5.851.111.504 (lima miliar delapan ratus lima puluh satu juta seratus sebelas ribu lima ratus empat)
saham Perusahaan Sasaran atau sekitar 73,129% (tujuh puluh Ɵga koma satu dua sembilan persen) dari seluruh

                                                       5
Page 6
modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran per tanggal Keterbukaan Informasi ini, dengan harga Penawaran
Tender Wajib sebesar Rp183,00 (seratus delapan puluh Ɵga koma nol nol Rupiah) per saham, sehingga total harga
pengambilalihan adalah sebesar Rp1.070.753.405.232 (satu triliun tujuh puluh miliar tujuh ratus lima puluh Ɵga juta
empat ratus lima ribu dua ratus Ɵga puluh dua Rupiah).

Hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perusahaan Sasaran telah menerbitkan sejumlah 8.001.111.504 (delapan
miliar satu juta seratus sebelas ribu lima ratus empat) saham yang tercatat di BEI, yang merupakan 100% (seratus
persen) saham Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan disetor penuh dengan nilai nominal Rp100 per
saham.

Untuk mematuhi ketentuan POJK 9/2018, Pengendali Baru dari Perusahaan Sasaran akan melaksanakan Penawaran
Tender Wajib terhadap seluruh saham-saham yang dimiliki Pemegang Saham Yang Ditawarkan, kecuali saham-saham
yang dimiliki oleh pihak-pihak sebagai berikut:

     1.    Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi pengambilalihan dengan Pengendali
           baru;
     2.    Saham yang dimiliki Pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama
           dari Pengendali baru;
     3.    Saham yang dimiliki Pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan Penawaran Tender Wajib atau
           penawaran tender sukarela atas saham Perusahaan Sasaran;
     4.    Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
     5.    Saham yang dimiliki Pengendali lain dalam Perusahaan Sasaran.


                        SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB

Pengendali Baru untuk membeli sebanyak-banyaknya 5.851.111.504 (lima miliar delapan ratus lima puluh satu juta
seratus sebelas ribu lima ratus empat) saham milik Pemegang Saham Yang Ditawarkan, yang mewakili sekitar
73,129% (tujuh puluh Ɵga koma satu dua sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perusahaan
Sasaran per tanggal Keterbukaan Informasi ini, sebagaimana diatur dalam Keterbukaan Informasi Penawaran Tender
Wajib dan dalam FPTW. Dengan demikian, Penawaran Tender Wajib ini terbatas pada para Pemegang Saham Yang
Ditawarkan. Keterbukaan Informasi ini berisi prosedur yang harus dipenuhi para Pemegang Saham Yang Ditawarkan,
yang tertarik untuk menerima Penawaran Tender, serta informasi lainnya sehubungan dengan Penawaran Tender.

1.   Harga Penawaran Tender Wajib

     Berdasarkan POJK No.9/2018, dalam hal perubahan pengendalian terjadi secara langsung atas saham
     Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di BEI, harga pembelian saham paling rendah sebesar
     harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari
     terakhir sebelum pengumuman pengambilalihan yang telah mengungkapkan informasi mengenai calon
     Pengendali baru atau harga pengambilalihan yang telah dilakukan, mana yang paling tinggi.


                                       Harga                                     Harga                                 Harga
      No        Hari       Tanggal                No    Hari         Tanggal                No    Hari    Tanggal
                                      Tertinggi                                 Tertinggi                             Tertinggi
      1        Minggu     14-Dec-25       -       31   Jumat        14-Nov-25     145       61    Rabu    15-Oct-25     147
      2        Sabtu      13-Dec-25       -       32   Kamis        13-Nov-25     147       62   Selasa   14-Oct-25     150
      3        Jumat      12-Dec-25     248       33    Rabu        12-Nov-25     147       63   Senin    13-Oct-25     154
      4        Kamis      11-Dec-25     208       34   Selasa       11-Nov-25     148       64   Minggu   12-Oct-25       -
      5         Rabu      10-Dec-25     214       35   Senin        10-Nov-25     147       65   Sabtu    11-Oct-25       -
      6        Selasa     9-Dec-25      220       36   Minggu       9-Nov-25        -       66   Jumat    10-Oct-25     145
      7        Senin       8-Dec-25     224       37   Sabtu        8-Nov-25        -       67   Kamis     9-Oct-25     148
      8        Minggu      7-Dec-25       -       38   Jumat         7-Nov-25     150       68    Rabu     8-Oct-25     149
      9        Sabtu       6-Dec-25       -       39   Kamis         6-Nov-25     152       69   Selasa    7-Oct-25     148
      10       Jumat       5-Dec-25     288       40    Rabu         5-Nov-25     152       70   Senin     6-Oct-25     147
      11       Kamis       4-Dec-25     234       41   Selasa       4-Nov-25      150       71   Minggu    5-Oct-25       -


                                                                6
Page 7
                                          Harga                                     Harga                                 Harga
       No         Hari        Tanggal                No    Hari        Tanggal                 No    Hari     Tanggal
                                         Tertinggi                                 Tertinggi                             Tertinggi
       12         Rabu        3-Dec-25     176       42   Senin        3-Nov-25      153       72   Sabtu     4-Oct-25       -
       13        Selasa       2-Dec-25     174       43   Minggu       2-Nov-25        -       73   Jumat     3-Oct-25     147
       14        Senin        1-Dec-25     182       44   Sabtu        1-Nov-25        -       74   Kamis     2-Oct-25     149
       15       Minggu       30-Nov-25       -       45   Jumat        31-Oct-25     155       75    Rabu     1-Oct-25     146
       16        Sabtu       29-Nov-25       -       46   Kamis        30-Oct-25     152       76   Selasa   30-Sep-25     144
       17        Jumat       28-Nov-25     170       47    Rabu        29-Oct-25     150       77   Senin    29-Sep-25     145
       18        Kamis       27-Nov-25     171       48   Selasa       28-Oct-25     150       78   Minggu   28-Sep-25       -
       19         Rabu       26-Nov-25     183       49   Senin        27-Oct-25     150       79   Sabtu    27-Sep-25       -
       20        Selasa      25-Nov-25     181       50   Minggu       26-Oct-25       -       80   Jumat    26-Sep-25     145
       21        Senin       24-Nov-25     186       51   Sabtu        25-Oct-25       -       81   Kamis    25-Sep-25     145
       22       Minggu       23-Nov-25       -       52   Jumat        24-Oct-25     149       82    Rabu    24-Sep-25     145
       23        Sabtu       22-Nov-25       -       53   Kamis        23-Oct-25     147       83   Selasa   23-Sep-25     144
       24        Jumat       21-Nov-25     198       54    Rabu        22-Oct-25     146       84   Senin    22-Sep-25     143
       25        Kamis       20-Nov-25     198       55   Selasa       21-Oct-25     145       85   Minggu   21-Sep-25       -
       26         Rabu       19-Nov-25     149       56   Senin        20-Oct-25     147       86   Sabtu    20-Sep-25       -
       27        Selasa      18-Nov-25     149       57   Minggu       19-Oct-25       -       87   Jumat    19-Sep-25     144
       28        Senin       17-Nov-25     149       58   Sabtu        18-Oct-25       -       88   Kamis    18-Sep-25     144
       29       Minggu       16-Nov-25       -       59   Jumat        17-Oct-25     145       89    Rabu    17-Sep-25     144
       30        Sabtu       15-Nov-25       -       60   Kamis        16-Oct-25     146       90   Selasa   16-Sep-25     144
     Sumber: Yahoo Finance


     Rata-rata harga tertinggi perdagangan harian saham di Bursa Efek Indonesia dalam 90 (sembilan puluh) hari
     terakhir sebelum tanggal Pengumuman Pengambilalihan, yang dihitung mundur dari tanggal 15 Desember 2025
     (yaitu sejak 16 September 2025 hingga 14 Desember 2025), tercatat sebesar Rp162,38 (seratus enam puluh dua
     koma tiga delapan Rupiah) per saham, sementara harga pengambilalihan yang dibayarkan oleh Pengendali Baru
     adalah sebesar Rp183,00 (seratus delapan puluh tiga koma nol nol Rupiah) per saham dan lebih tinggi
     dibandingkan dengan rata-rata harga tertinggi perdagangan harian saham tersebut; oleh karena itu, dengan
     mengacu pada ketentuan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018, Harga Penawaran
     Tender Wajib ditetapkan sebesar Rp183,00 (seratus delapan puluh tiga koma nol nol Rupiah) per saham.

     Dalam hal Pengendali Baru akan melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham
     Publik dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.851.111.504 (lima miliar delapan ratus lima puluh satu juta seratus
     sebelas ribu lima ratus empat) saham milik Pemegang Saham Yang Ditawarkan, yang mewakili sekitar 73,129%
     (tujuh puluh tiga koma satu dua sembilan persen) dari seluruh modal Perusahaan Sasaran yang telah
     ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran, maka total nilai transaksi jika seluruh Saham Publik
     dibeli adalah sebesar Rp1.070.753.405.232 (satu triliun tujuh puluh miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta empat
     ratus lima ribu dua ratus tiga puluh dua Rupiah)

2.   Periode Penawaran Tender Wajib

     Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 Hari yang dimulai 1 Hari setelah pengumuman Keterbukaan
     Informasi ini, yaitu dimulai pada tanggal 19 Februari 2026 dan berakhir pada tanggal 20 Maret 2026.

     Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang menerima Penawaran Tender Wajib harus melengkapi dan
     menyerahkan FPTW sesuai prosedur yang diatur dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini sebelum Tanggal
     Penutupan Penawaran Tender Wajib.

     Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan sesuai ketentuan POJK 9/2018.

3.   Tanggal Pembayaran

     Pembayaran kepada para Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang menerima Penawaran Tender Wajib dan
     menyerahkan seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai ketentuan dalam Keterbukaan Informasi ini dan FPTW
     akan dilaksanakan selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari setelah Tanggal Penutupan Penawaran Tender
     Wajib. Apabila hari terakhir tanggal pembayaran adalah hari libur, maka Tanggal Pembayaran terakhir adalah
     hari bursa berikutnya setelah hari libur tersebut (“Tanggal Pembayaran”).

                                                                   7
Page 8
4.   Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah

     Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan KPPU No. 3/2023, kewajiban notifikasi berlaku jika transaksi
     memenuhi seluruh kriteria berikut:
     a. Memenuhi batasan nilai aset dan/atau nilai penjualan;
     b. Terjadi perubahan pengendalian;
     c. Bukan transaksi antar pelaku usaha terafiliasi; dan
     d. Transaksi antar pelaku usaha yang memiliki aset dan/atau penjualan di Indonesia.

     Sehubungan dengan transaksi antara PT Mercury Strategic Indonesia dan Perusahaan Sasaran, kami sampaikan
     bahwa transaksi tersebut hanya memenuhi kriteria pada poin b (terjadi perubahan pengendalian) dan poin c
     (bukan transaksi antar pelaku usaha terafiliasi). Namun, transaksi ini tidak memenuhi kriteria pada poin a
     (batasan nilai aset dan/atau nilai penjualan) dan poin d (transaksi antar pelaku usaha yang memiliki aset
     dan/atau penjualan di Indonesia).

     Dengan demikian, transaksi ini tidak memenuhi seluruh kriteria wajib notifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal
     3 Peraturan KPPU No. 3/2023.

        LATAR BELAKANG PENGENDALIAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN RENCANA
                             TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN

1.   Latar Belakang Pengendalian Perusahaan Sasaran

     Pengambilalihan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat struktur pengendalian Perusahaan,
     mendukung kesinambungan operasional, serta membuka ruang bagi pengembangan usaha di masa mendatang.
     Melalui pengambilalihan ini, diharapkan Perusahaan Sasaran dapat melakukan optimalisasi proses bisnis,
     meningkatkan efisiensi, serta memanfaatkan peluang strategis yang mendukung pertumbuhan usaha. Secara
     keseluruhan, pengambilalihan ini dimaksudkan untuk menciptakan nilai tambah bagi Perusahaan Sasaran dan
     seluruh pemangku kepentingannya.

2.   Tujuan Penawaran Tender Wajib

     Guna mematuhi ketentuan POJK 9/2018, Pengendali Baru bermaksud untuk memberikan kesempatan kepada
     para Pemegang Saham Yang Ditawarkan untuk menjual saham mereka pada Harga Penawaran Tender Wajib.


3.   Rencana Terhadap Perusahaan Sasaran

     Pengambilalihan ini juga dimaksudkan untuk membuka peluang pengembangan usaha Perusahaan Sasaran yang
     bergerak di bidang Perdagangan dan melakukan investasi pada entitas anak yang bergerak pada bidang
     perdagangan kendaraan, Suku cadang, jasa perawatan dan perbaikan kendaraan serta penyewaan kendaraan
     melalui potensi sinergi bisnis, diversifikasi portofolio, serta optimalisasi kegiatan usaha secara keseluruhan.
     Langkah ini diharapkan dapat memperluas ruang pertumbuhan Perusahaan Sasaran dan mendukung
     peningkatan nilai jangka panjang.

     Pengendali Baru dengan ini menyatakan bahwa Pengendali Baru tidak memiliki rencana untuk melakukan hal-
     hal sebagai berikut atas Perusahaan Sasaran:
      1) Menghapuskan pencatatan Perusahaan Sasaran dari BEI;
      2) Merubah status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
      3) Melikuidasi Perusahaan Sasaran; dan
      4) Merubah kebijakan dividen. Dalam hal Pengendali Baru hendak melakukan hal tersebut, Pengendali Baru
          akan tunduk pada peraturan yang berlaku.

                                                         8
Page 9
4.   Kecukupan Dana Untuk Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib

     Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, Pengendali Baru dengan dengan ini menyatakan telah memiliki
     dana yang cukup untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib untuk membeli seluruh saham Perusahaan
     Sasaran yang dimiliki Pemegang Saham Yang Ditawarkan per tanggal Keterbukaan Informasi ini. Dana ini berasal
     dari kas internal Pengendali Baru.

5.   Kewajiban Pengalihan Saham Kembali

     Berdasarkan Pasal 21 POJK 9/2018, Pengendali Baru mempunyai kewajiban, dalam jangka waktu paling lama 2
     (dua) tahun sejak penyelesaian Penawaran Tender Wajib, untuk melakukan penjualan kembali saham yang
     diperoleh pada saat Penawaran Tender Wajib kepada masyarakat apabila pada Pelaksanaan Tender Wajib
     Pengendali Baru memiliki lebih dari 80% (delapan puluh persen) saham Perusahaan Sasaran sehingga komposisi
     Saham Perusahaan Sasaran harus dimiliki masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor
     Perusahaan Sasaran. Kewajiban penjualan kembali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun tidak berlaku apabila
     Perusahaan Sasaran melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan terpenuhinya persyaratan tersebut.

6.   Gugatan Hukum Sehubungan Dengan Pengambilalihan

     Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini Pengendali
     Baru tidak menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak manapun dan Penawaran Tender Wajib ini juga
     tidak bertentangan atau melanggar ketentuan dalam anggaran dasar Perusahaan Sasaran.


                                  KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU


1.   Riwayat Singkat

     PT Mercury Startegic Indonesia adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
     hukum negara Republik Indonesia (“MSI”). MSI didirikan melalui Akta Pendirian Perseroan Terbatas MSI No. 4
     tanggal 6 April 2018 dibuat di hadapan Arief Yulianto, S.H. Magister Kenotariatan, Notaris di Cirebon, yang telah
     mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan keputusannya No. AHU
     0019988.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 13 April 2018.

     Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa perubahan yang mana
     terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MSI No. 1 tanggal 4 Desember 2025
     yang dibuat di hadapan Meyranda Lista Br Purba, S.H., M.Kn., Notaris.

     Pengendali Baru beralamat di Gedung Office 8 Lantai 33 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta
     Selatan, dengan nomor telepon 021 - 2922 2999 dan alamat surat elektronik cs@mercuryindonesia.com.

2.   Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Utama Pengendali Baru

     Pengendali Baru merupakan Perusahaan Investasi

3.   Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham

     Berikut adalah Struktur Permodalan MSI:




                                                          9
Page 10
                                                         Nilai Nominal Rp1.000,- Per Saham
                                                                               Nilai Nominal
                       Keterangan                       Jumlah Saham                                      %
                                                                                   Saham
                                                          (Lembar)
                                                                                  (Rupiah)
       Modal Dasar                                            100.000.000       100.000.000.000
       Pemegang Saham:
       1. Mercury Strategic Partners Pte Ltd                   24.990.000         24.990.000.000           99,96
       2. PT Multi Nusa Indonesia                                  10.000             10.000.000            0,04
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     25.000.000         25.000.000.000          100,00
       Saham Dalam Portepel                                    75.000.000         75.000.000.000

4.   Penerima Manfaat

     Perseroan telah melaporkan nama pemilik manfaat Perseroan (beneficial owner) yaitu Al Alan Rachmat
     Budiman kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018
     tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
     Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme yaitu melalui situs web Direktorat
     Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 28 Januari 2026.

5.   Pengurusan

     Direksi
     Direktur             : Mauritz Nainggolan

     Dewan Komisaris
     Komisaris            : Ari Hersudrajat

6.   Hubungan Afiliasi antara Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran

     Bahwa sebelum dilaksanakannya Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
     Perusahaan Sasaran. Hubungan antara Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran setelah Pengambilalihan
     semata-mata timbul akibat kepemilikan saham dan pengendalian, dan bukan merupakan hubungan afiliasi yang
     telah ada sebelumnya.

7.   Hubungan Afiliasi antara Pengendali Lama dan Pengendali Baru

     PT Mercury Strategic Indonesia selaku Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pengendali lama
     maupun pemegang saham penjual lainnya serta dewan komisaris dan direksi Perusahaan Sasaran.

8.   Informasi Lainnya

     Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
      (i) Pengendali Baru tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
            berlaku;
      (ii) Pengendali Baru tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan;
      (iii) Pengendali Baru tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang berwenang untuk
            menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek;
      (iv) Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan rencana
            Penawaran Tender Wajib;
      (v) Tidak terdapat tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan
            pengambilalihan Perusahaan Sasaran; dan
      (vi) Tidak terdapat persetujuan yang dibutuhkan oleh Pengendali Baru baik dari pihak yang berwenang
            maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan.

                                                       10
Page 11
      (vii) Tidak terdapat perkara atau sengketa yang sedang dihadapi oleh anggota direksi maupun dewan
             komisaris Pengendali Baru.
      (viii) Tidak terdapat peraturan khusus yang mensyaratkan persetujuan RUPS terkait dengan pengambilalihan
             sebagaimana pula diatur dalam Pasal 9 POJK 9 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
      (ix) Perubahan pengendali tidak memerlukan persetujuan khusus dari kreditur atau pihak berwenang
             lainnya.

                                  KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN

1.   Riwayat Singkat

     PT Surya Permata Andalan Tbk (“Perusahaan”) didirikan tanggal 17 April 2015, berdasarkan akta No. 74 dari
     Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris Jakarta Utara dengan nama “PT Total Bersama Internasional”. Akta
     pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
     Keputusan No. AHU-2435278.AH.01.01. Tahun 2015 tanggal 21 April 2015. Perubahan nama Perusahaan dari PT
     Nusantara ProperƟ Internasional Tbk menjadi PT Surya Permata Andalan Tbk didasarkan pada akta No. 16
     tanggal 4 September 2020 dari Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan. Perubahan tersebut telah mendapat
     pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indoensia dalam surat keputusannya No. AHU-
     0063065.AH.01.02. Tahun 2020 tanggal 14 September 2020.

     Anggaran dasar Perusahaan mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan akta no. 77 tanggal 19
     Juli 2022 dari Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor
     Perusahaan. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
     Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat No. AHU-AH.01.03- 0267421 tanggal
     19 Juli 2022.

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan melipuƟ bidang
     pembangunan, jasa, perdagangan dan investasi. Kegiatan usaha yang sedang dijalankan oleh Perusahaan adalah
     jasa manajemen dan melakukan investasi pada enƟtas anak.

     Perusahaan berdomisili di Jl. Sarinande No. 20, Lingkungan Seminyak, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta,
     Kabupaten Badung, Bali.

     Informasi Mengenai EnƟtas Anak
                                         Kegiatan       Kepemilikan    Tahun      Tahun Mulai        Status
     No.           Nama EnƟtas
                                          Usaha             (%)       Pendirian    Penyertaan      Operasional
               PT Nusantara Mandala   Jasa Konsultasi                                                Belum
      1                                                    99,99        2017          2017
                      Prima             Manajemen                                                  beroperasi
                 PT Nusantara Jaya                                                                   Belum
      2                               Perdagangan          99,99        2017          2017
                      RealƟ                                                                        beroperasi

2.   Kegiatan Usaha

     Perseroan didirikan dengan maksud dan tujuan untuk menjalankan kegiatan usaha pada bidang pembangunan,
     jasa, investasi, dan perdagangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan. Informasi
     terkait kegiatan usaha utama dan penunjang yang dijalankan Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Terakhir
     diuraikan sebagai berikut:

     1.    Kegiatan Usaha Utama:
                Melaksanakan kegiatan sebagai pemborong/kontraktor, seperti perencanaan, pelaksanaan dan
                 pengawasan, pemborong bangunan gedung, perumahan, pusat perbelanjaan, jalan, jembatan, serta
                 pemasangan instalasi listrik, air, telepon, dan pekerjaan umum lainnya;

                                                            11
Page 12
               Melaksanakan kegiatan sebagai developer properti, termasuk pembebasan/ pembelian, pengolahan,
                pematangan, pengurugan, dan penggalian tanah;
               Merencanakan, membangun, menyewakan, menjual, dan mengusahakan real estat, kawasan terpadu,
                pusat perkantoran, serta berbagai sarana, seperti gedung, perumahan, perkantoran, apartemen,
                perhotelan, rumah sakit, pusat perbelanjaan, pusat sarana olahraga, dilengkapi prasarana/
                infrastruktur dan sarana penunjang, seperti lapangan golf, klub-klub, restoran, dan tempat-tempat
                hiburan lain;
               Menjalankan usaha di bidang jasa secara langsung maupun melalui Entitas Anak, termasuk di antaranya
                jasa pengelolaan atau pengoperasian yang menunjang kegiatan utama Perseroan, seperti jasa
                konsultasi bidang bisnis dan manajemen, jasa konsultasi bidang properti, jasa konsultasi bidang
                arsitektur, landscape, design dan interior, jasa konsultasi bidang konstruksi sipil, jasa di bidang
                kontraktor, jasa agen properti, jasa pengelolaan properti, jasa konsultasi terkait pengelolaan dan
                operasional hotel, kecuali jasa di bidang hukum dan pajak;
               Melakukan penyertaan secara langsung (investasi) maupun pelepasan (divestasi) pada perusahaan lain
                yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan; serta
               Melakukan penyertaan pada perusahaan-perusahaan lain yang kegiatan usahanya berhubungan
                dengan kegiatan usaha penunjang Perseroan.


     2. Kegiatan Usaha Penunjang:
        Menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan secara langsung maupun melalui EnƟtas Anak,
        termasuk ekspor impor, interinsuler, lokal, leveransir, grosir, supplier, distributor, dan keagenan, kecuali agen
        perjalanan.

     Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar adalah bidang pembangunan, jasa, investasi, dan
     perdagangan, namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan saat ini adalah
     investasi pada perusahaan anak yang saat ini bergerak di bidang perhotelan.

3.   Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham

     Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 November 2025 yang dikeluarkan oleh BAE, struktur
     permodalan dan susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:

                                              Sebelum Pengambilalihan                               Setelah Pengambilalihan
                                          Nilai Nominal Rp100,- Per Saham                       Nilai Nominal Rp100,- Per Saham
                                                            Nilai Nominal
              Keterangan               Jumlah Saham                             %       Jumlah Saham          Jumlah Saham
                                                                Saham                                                              %
                                          (Lembar)                                        (Lembar)              (Lembar)
                                                               (Rupiah)
 Modal Dasar                           24.000.000.000       240.000.000.000              24.000.000.000         240.000.000.000
 Pemegang Saham:
 PT Sukses Makmur Jayapratama             853.663.399       85.366.339.900     10,669       853.663.399          85.366.339.900   10,669
 PT Karunia Berkah Jayasejahtera        2.150.000.000      215.000.000.000     26,871                 0                       0    0,000
 PT Bhinneka Life Indonesia               535.330.900       53.533.090.000      6,691       535.330.900          53.533.090.000    6,691
 Glenwood Corporation                   1.104.620.264      110.462.026.400     13,806     1.104.620.264         110.462.026.400   13,806
 PT Mercury Strategic Indonesia                     -                    -          -     2.150.000.000         215.000.000.000   26,871
 Masyarakat dibawah 5%                  3.357.496.941      335.749.694.100     41,963     3.357.496.941         335.749.694.100   41,963
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh    8.001.111.504      800.111.150.400    100,000     8.001.111.504         800.111.150.400
 Saham Dalam Portepel                  15.998.888.496    1.599.888.849.600               15.998.888.496       1.599.888.849.600


     Berikut struktur perusahaan yang menggambarkan posisi Perseroan sebelum Pengambilalihan:




                                                                     12
Page 13
     Dengan adanya perubahan pengendali dan kepemilikan, maka Struktur Kepemilikan Saham Perseroan pada saat
     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




     Perseroan telah melaporkan nama pemilik manfaat Perseroan (beneficial owner) yaitu Al Alan Rachmat
     Budiman kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018
     tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
     Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme yaitu melalui situs web Direktorat
     Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 28 Januari 2026.

4.   Pengurusan

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
     berikut:

     Direksi
     Direktur Utama                : Gede Putu Adnawa
     Direktur                      : Dessy Christian

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama               : Sayid Anwar
     Komisaris Independen          : Hotrin Tua Situmorang

                                                        13
Page 14
5.   Informasi Lainnya

     Tidak terdapat perkara atau sengketa yang sedang dihadapi oleh anggota direksi maupun dewan komisaris
     Perusahaan Sasaran.

                                  PROSEDUR PENAWARAN TENDER WAJIB

1.   Pemohon yang Berhak

     Pihak-pihak yang berhak untuk turut serta dalam Penawaran Tender Wajib (“Pemohon”) adalah para Pemegang
     Saham Yang Ditawarkan yang telah melengkapi dan mengajukan dokumen-dokumen yang disyaratkan untuk
     Penawaran Tender Wajib ini sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender.

     Pemohon adalah pemegang saham Perusahaan Sasaran yang namanya terdaftar dalam DPS Perusahaan Sasaran
     dan atau dalam daftar penyimpanan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib. Bagi
     Pemohon yang memiliki saham dalam Penitipan Kolektif KSEI (scripless) yang bermaksud mengikuti Penawaran
     Tender Wajib, diminta untuk menginstruksikan kepada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana yang
     bersangkutan untuk melakukan withdrawal, penarikan saham yang akan diikutsertakan dalam Penawaran
     Tender Wajib, serta menyerahkan bukti withdrawal kepada BAE Perusahaan Sasaran.

     Formulir Penjualan Saham dan bukti pengiriman/ penerimaan Formulir Penjualan Saham disampaikan kepada
     BAE selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib. Jumlah
     saham yang diikut sertakan dalam Penawaran Tender Wajib demikian tidak dapat diperdagangkan dan
     dipindahtangankan kepada pihak lain kecuali kepada Pengendali Baru untuk melakukan pembelian atas saham
     tersebut. Bagi Pemohon yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dan berniat untuk menawarkan
     saham-sahamnya kepada Pengendali Baru, wajib untuk menyerahkan Formulir Penjualan Saham serta sertifikat
     kolektif sahamnya atas nama pemohon kepada BAE selambat- lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Tanggal
     Penutupan Penawaran Tender Wajib.

2.   Formulir Penawaran Tender Wajib

     Permohonan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib akan ditandatangani sesuai dengan ketentuan-
     ketentuan yang disebutkan dalam pernyataan Penawaran Tender Wajib dan dalam FPTW. Pemohon dapat
     memperoleh Formulir Penawaran Tender Wajib di BAE dengan alamat kantor berikut:

                                           PT Ficomindo Buana Registrar
                                                   Wisma Bumiputera
                                            Jl. Jenderal Sudirman Kav. 75
                                                 Jakarta Selatan, 12910

     Permohonan atas Penawaran Tender Wajib dapat dibuat dengan melengkapi FPTW yang diperoleh di kantor
     BAE. Setiap permohonan yang tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan diatas akan dianggap tidak berlaku.

3.   Prosedur Penawaran Tender Wajib

     a) Permohonan Penawaran Tender Wajib harus dilengkapi dan dimasukkan dengan keadaan sebagai berikut:
          (i) 2 (dua) Rangkap FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya; dan
          (ii) Fotokopi KTP Pemohon atau Fotokopi Anggaran Dasar (apabila Pemohon adalah badan hukum /
               korporasi). bersama-sama “Permohonan Penawaran Tender”.

     b) Dalam hal pemohon adalah seorang penerima kuasa, kuasa tersebut harus menunjukkan bukti surat kuasa
        asli yang diberikan kepada penerima kuasa yang bertidak untuk dan atas nama Pemohon yang


                                                      14
Page 15
        ditandatangani oleh Pemohon dan dalam formulir yang dapat diterima oleh BAE.

     c) Dalam hal saham Pemohon masih dalam bentuk elektronik (scripless), Pemohon wajib mengajukan
        Permohonan Penawaran Tender Wajib kepada BAE pada alamat tersebut di atas. Pemohon wajib
        memastikan bahwa, sebelum memasukkan, FPTW telah melaksanakan withdrawal atau penarikan saham
        dari penitipan kolektif KSEI yang telah distempel oleh perusahaan sekuritas / bank kustodian dimana
        pemegang saham/Pemohon membuka Sub Rekening Efek. Permohonan Penawaran Tender Wajib dapat
        pula diserahkan kepada broker/ perusahaan sekuritas/bank kustodian Pemohon yang kemudian akan
        menyerahkan Permohonan Penawaran Tender Wajib tersebut kepada BAE.

     d) BAE akan menyediakan tanda terima untuk Permohonan Penawaran Tender Wajib, yang merupakan
        FPTW lembar Kedua, yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE (“Tanda Terima”).

     e) Setelah Permohonan Penawaran Tender Wajib telah diperiksa, maka Pengendali Baru akan
        menandatangani FPTW dan mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian ke rekening Bank yang
        ditunjuk oleh Pemohon, pengalihan saham dan dana tersebut akan dilakukan pada Tanggal Pembayaran.

4.   Tanggal Pembayaran

       a.   Pembayaran kepada Pemohon yang telah memenuhi persyaratan akan dilakukan dengan pemindah
            bukukan dana ke rekening bank Pemohon yang telah memenuhi persyaratan.

       b.   Pembayaran kepada Pemohon yang telah memenuhi persyaratan, akan dilakukan pada Tanggal
            Pembayaran. Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi dengan komisi,
            biaya transaksi bursa efek yang berlaku dan semua pajak yang berlaku, yang harus dibayar oleh
            Pemohon yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.   Mekanisme Pembelian

     Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang menerima Penawaran Tender Wajib harus melengkapi dan
     menyerahkan FPTW sesuai prosedur yang diatur dalam FPTW dan Bab II Keterbukaan Informasi ini sebelum
     Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib.

6.   Biaya Transaksi

     Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi
     komisi, biaya transaksi bursa efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh pemohon yang
     disetujui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan dikenakan biaya
     oleh Perusahaan Efek yang ditunjuk dalam hal ini PT KB Valbury Sekuritas sebesar 0,25% (nol koma dua lima
     persen) dari nilai transaksi. Keterangan mengenai Perusahaan Efek yang ditunjuk adalah:

                                            PT KB Valbury Sekuritas
                                             Sahid Sudirman Center
                                                  Lt. 41, Unit AC
                                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                                   Jakarta 10220
                                               Tel. (021) 2509 8300
                                               Fax. (021) 2509 8400
                                               www.kbvalbury.com
                                           email: dcm.ib@kbvalbury.com



                                                      15
Page 16
7.   Pembatalan Permohonan Penawaran Wajib

     Sebelum periode Penawaran Tender Wajib berakhir, pemegang saham yang telah menyerahkan sahamnya ke
     kustodian yang ditunjuk oleh Pengendali Baru setiap saat dapat membatalkan keikutsertaannya dalam
     Penawaran Tender Wajib untuk seluruh atau sebagian saham yang telah diserahkan sebelum Tanggal
     Penutupan Penawaran Tender Wajib.

8.   Pembatalan Penawaran Tender Wajib

     Penawaran Tender Wajib tidak akan dibatalkan setelah Penawaran Tender Wajib tersebut diumumkan.

               PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB


Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:

1.   Perusahaan Efek Yang Ditunjuk

     PT KB Valbury Sekuritas
     Sahid Sudirman Center
     Lt. 41, Unit AC
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
     Jakarta 10220
     Tel                    : (021) 2509 8300
     Fax                    : (021) 2509 8400
     Website                : www.kbvalbury.com
     Email                  : dcm.ib@kbvalbury.com
     Penanggung Jawab : Trio Handoko
     Jabatan                : Investment Banking

     Tugas utama Perusahaan Efek yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan
     pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas
     nama Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan
     konfirmasi kepada KSEI atas pemohon yang disetujui; (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan
     oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran saham kepada KSEI.

2.   Biro Administrasi Efek

     PT Ficomindo Buana Registrar
     Wisma Bumiputera
     Jl. Jenderal Sudirman Kav. 75
     Jakarta Selatan, 12910
     Telepon: (021) 526096
     Faksimili: (021) 526097

     Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk mendistribusikan dan menyediakan FPTW
     dan salinan dari Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib, menerima FPTW dari Pemohon setelah
     dikonfirmasikan oleh perusahaan sekuritas / bank kustodian, untuk mengeluarkan tanda terima penerimaan
     FPTW, memeriksa akurasi data yang diterima dari Pemohon, menyediakan laporan harian selama Masa
     Penawaran Tender Wajib kepada perusahaan sekuritas yang ditunjuk, secara bersama-sama dengan
     perusahaan sekuritas yang ditunjuk melaksanakan rekonsiliasi harian dengan KSEI dan melakukan verifikasi
     keabsahan kepemilikan Saham Pemohon sesuai dengan syarat dan ketentuan Keterbukaan Informasi
     Penawaran Tender Wajib ini.

                                                       16
Page 17
3.   Kustodian Sentral

     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
     Jakarta 12190 Indonesia
     Telepon: (62-21) 5299 1099,
     Faksimili: (62-21) 5299 1199

     Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima saham (dalam bentuk scripless)
     yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan, (ii) menerbitkan daftar pemohon yang telah
     mengalihkan sahamnya ke dalam Rekening Penampungan, (iii) menerima dana untuk pembayaran saham dari
     Perusahaan Efek yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru, dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran
     kepada pemohon yang disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).

                                                       ***




                                                      17

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published18 Feb 2026
Pages17
Characters57,405
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MERCURY STRATEGIC p.1 ×11
linked person Karunia Berkah p.3 ×5
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.4 ×5
linked org Sukses Makmur p.12
linked org Glenwood Corporation p.12
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×4
possible org PT Bhinneka Life Indonesia p.12
unresolved org PT MERCURY STRATEGIC INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS p.1
unresolved org PT MERCURY STRATEGIC INDONESIA Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org SURYA PERMATA ANDALAN Tbk p.1 ×10
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar. Bank p.2
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.2
unresolved org KPPU p.2 ×5
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Mercury Strategic Indonesia p.3 ×6
unresolved org PT Karunia Berkah Jayasejahtera. Menjual p.3
unresolved org PT Karunia Berkah Jayasejahtera p.5 ×4
unresolved org PT Mercury Strategic Indonesia Objek Transaksi p.5
unresolved org PT Mercury Strategic Indonesia Nilai Perjanjian p.5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sesuai p.5
unresolved org PT Mercury Startegic Indonesia p.9
unresolved person Arief Yulianto p.9
unresolved person H. Magister Kenotariatan p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI p.9
unresolved person Meyranda Lista Br Purba · Notaris p.9
unresolved org Mercury Strategic Partners Pte Ltd p.10
unresolved org PT Multi Nusa Indonesia p.10
unresolved person Humberg Lie p.11
unresolved org PT Total Bersama Internasional p.11
unresolved org PT Nusantara Proper p.11
unresolved org Internasional Tbk p.11
unresolved person Yulia p.11 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indoensia p.11
unresolved org Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11
unresolved org PT Nusantara Mandala p.11
unresolved org PT Nusantara Jaya p.11
unresolved org PT Sukses Makmur Jayapratama p.12
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar Wisma Bumiputera p.14 ×2
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Sahid Sudirman Center p.15 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2845 ms 12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Objek perjanjian adalah penjualan sebesar '
                            '2.150.000.000 (dua miliar seratus'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Objek perjanjian adalah penjualan sebesar 2.150.000.000 (dua '
                'miliar seratus',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result