Back to announcement
20260213_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32027589_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00032/2026 13 Februari 2026
Kepada
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal : Laporan Informasi dan Fakta Material
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
(“POJK 45/2024”) Jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material (“POJK 31/2015”),
dengan ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (”Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi
atau Fakta Material terkait dengan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (“PKPU”) yang ditujukan kepada Perseroan sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri
Energi, Energi Terbarukan, dan Energi Konversi,
Penyelenggaraan Penyelenggaraan Pelabuhan,
Perkeretaapian, Engineering Procurement Construction,
Layanan Peningkatan Kemampuan di bidang Jasa
Konstruksi, Jasa Enjinering, dan Perencanaan, Investasi
dan/atau Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan
Sarana Dasar (Infrastruktur)
Telepon : [021 – 8067 9200]
Faksimili : [021 – 2289 3830]
Alamat surat elektronik (e-mail) : [investor.relations@wikamail.id]
1. Tanggal Kejadian
Tanggal kejadian merupakan tanggal pencabutan permohonan PKPU yang diajukan oleh
PT Abacurra Indonesia (“Pemohon”) kepada Perseroan dengan register Perkara Nomor
406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Ps yaitu tanggal 13 Februari 2026.
Page 2
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00032/2026
2. Uraian Informasi atau Fakta Material
Bahwa merujuk Laporan Informasi dan Fakta Material kami sebelumnya Nomor
SE.01.00/A.CORSEC.00371/2025 tanggal 29 Desember 2025 mengenai adanya
permohonan PKPU yang diajukan Pemohon kepada Perseroan, maka dengan ini kami
sampaikan bahwa atas perkara tersebut telah dilakukan pencabutan oleh Pemohon PKPU
yang kemudian ditetapkan dalam Penetapan Nomor 406/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Jkt.Pst
yang dianggap dibacakan dan terbuka untuk umum.
3. Dampak Kejadian, Informasi, atau Fakta Material
Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya Pencabutan Permohonan PKPU tersebut,
tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan
operasional Perseroan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Halaman 2 dari 2
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Abacurra Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.