Back to announcement
20260213_HYGN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32027395_lamp1.pdf
Other Text extracted HYGNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA
SIGNIFIKAN
("Keterbukaan Informasi")
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT ECOCARE INDO PASIFIK
TBK DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN ("OJK") NO. 13 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DALAM MENJAGA
KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG
BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN JUNCTO SURAT OJK NO. S-102/D.04/2025
TANGGAL 17 SEPTEMBER 2025 TENTANG KEBIJAKAN PELAKSANAAN PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA DALAM
KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN DAN PERATURAN OJK
NO. 29 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN
OLEH PERUSAHAAN TERBUKA.
(“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kegiatan Usaha yang telah dijalankan:
Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga
Kantor Pusat
Jl. Gedung Infinia Park Blok A No. 55, Jl. Dr Saharjo No. 45 ,
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12850,
Telepon: (021) 22083400
Email: info@ecocare.co.id
Website: www. https://www.ecocare.id/
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk
dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum
dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan,
sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi,
penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 13 Februari 2026
Page 2
I. PENDAHULUAN
Pelaksanaan pembelian kembali saham ("Pembelian Kembali Saham") merupakan salah
satu bentuk usaha Perseroan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga
stabilitas dan keyakinan terhadap pasar modal Indonesia. Selain itu, pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham juga diambil sebagai upaya untuk meningkatkan nilai bagi para
pemegang saham Perseroan serta mencerminkan kondisi fundamental Perseroan.
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan antara lain sesuai dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
1. Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Kinerja dan Stabilitas Pasar
Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan ("POJK No. 13/2023");
2. Surat OJK No. S-102/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 perihal Kebijakan
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan; dan
3. Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan
oleh Perusahaan Terbuka ("POJK No. 29/2023").
Jumlah nilai Pembelian Kembali Saham adalah sebanyak-banyaknya Rp5.000.000.000,-
(lima miliar rupiah), dengan ketentuan (i) jumlah saham yang akan dibeli kembali tersebut
tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan,
dan (ii) jumlah saham free float setelah pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan
menjadi kurang dari 15% (lima belas persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak memiliki dampak material bagi kinerja
keuangan dan kegiatan usaha Perseroan.
II. PERKIRAAN JADWAL PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Sesuai dengan POJK No. 13/2023, Pembelian Kembali Saham hanya dapat dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Keterbukaan Informasi. Berikut adalah
tanggal‐tanggal penting terkait dengan Pembelian Kembali Saham:
Keterangan Tanggal
Penyampaian pemberitahuan Keterbukaan Informasi 13 Februari 2026
kepada OJK dan PT Bursa Efek Indonesia ("BEI") serta
pengumuman Keterbukaan Informasi melalui situs
web BEI dan situs web Perseroan
Perkiraan jadwal Pembelian Kembali Saham 13 Februari 2026 – 13 Mei 2026
III. BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN PERKIRAAN JUMLAH NOMINAL
SELURUH SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI
Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan akan bergantung
kepada jumlah saham yang dibeli dengan nilai pembelian saham sebanyak-banyaknya Rp
5.000.0000.0000 (lima miliar rupiah), yang tidak termasuk biaya perantara pedagang efek
dan biaya lain yang berkaitan dengan Pembelian Kembali Saham.
Dalam pelaksanaan Pembelian Kembali Saham, Perseroan akan menggunakan dana
internal Perseroan dan bukan dari pinjaman atau dana hasil penawaran umum.
Page 3
Sesuai dengan POJK No. 13/2023, jumlah saham yang akan dibeli kembali dalam
pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari
jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan
bahwa jumlah saham free float setelah pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan
menjadi kurang dari 15% (lima belas persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
IV. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERUSAHAAN SEBAGAI AKIBAT
PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN
PERUSAHAAN
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan
memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja operasional dan pendapatan
Perseroan, karena Perseroan pada saat ini memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk
membiayai Pembelian Kembali Saham dan membiayai kegiatan usaha Perseroan.
V. PROFORMA LABA PER SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SETELAH RENCANA
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DILAKSANAKAN, DENGAN MEMPERTIMBANGKAN
MENURUNNYA PENDAPATAN
Dampak dari pelaksanaan Pembelian kembali Saham terhadap kondisi keuangan Perseroan
dapat dilihat dalam proforma Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 sebagai berikut :
SEBELUM SETELAH
PEMBELIAN PEMBELIAN
INDIKATOR KEMBALI *) DAMPAK KEMBALI
219,068,481,570 (5,000,000,070) 214,068,481,500
TOTAL ASET
161,072,666,412 (5,000,000,070) 156,072,666,342
TOTAL EKUITAS
Laba Bersih Tahun Berjalan
Yang Diatribusikan Kepada 10,595,622,407 - 10,595,622,407
Pemilik Entitas Induk
Jumlah Saham Beredar
(Lembar) 2,525,000,000 (38,461,539) 2,486,538,461
Laba Bersih Per Lembar
Saham (Rp.) 4.2 4.3
*) Sesuai dengan Laporan Keuangan Konsolidasian 30 September 2025 (tidak diaudit)
VI. PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Page 4
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, khususnya POJK No. 13/2023
dan POJK No. 29/2023.
VII. PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan terhitung sejak 13 Februari 2026 (“Periode
Pembelian Kembali Saham”).
Perseroan dapat menghentikan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sewaktu-waktu
atas pertimbangannya sendiri dalam hal terdapat kondisi-kondisi di bawah ini yang
terpenuhi:
1. Telah berakhirnya Periode Pembelian Kembali Saham pada tanggal 13 Mei 2026
2. Dana yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sudah mencapai Rp5.000.000.000,- (lima
miliar rupiah); atau
3. Perseroan memutuskan untuk menghentikan Pembelian Kembali Saham lebih awal.
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam angka 3, Perseroan akan menyampaikan
informasi mengenai penghentian Pembelian Kembali Saham kepada OJK disertai dengan
alasannya dan mengumumkannya kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah penghentian tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 POJK No. 29/2023.
VIII. METODE PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan akan melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan metode sebagai berikut:
1. Pembelian Kembali Saham akan dilakukan secara bertahap atau secara penuh melalui
BEI.
2. Perseroan akan menunjuk 1 (satu) perusahaan efek untuk melakukan Pembelian Kembali
Saham.
3. Setiap pihak yang merupakan:
a. Komisaris, Direktur, pegawai, dan Pemegang Saham Utama Perseroan;
b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan
usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi
orang dalam; atau
c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
dimaksud dalam huruf (a) dan (b),
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan dalam Periode Pembelian Kembali
Saham.
IX. PEMBAHASAN DAN ANALISA MANAJEMEN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini. Setelah melakukan penelaahan terhadap
rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan, termasuk mempertimbangkan risiko dan
manfaat bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, serta dengan memperhatikan
prospek usaha Perseroan yang tetap baik dan kondisi keuangan serta struktur permodalan
Perseroan yang sehat, Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak menyesatkan.Oleh
karena itu, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada pemegang
saham untuk menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan sebagaimana diuraikan
dalam Keterbukaan Informasi ini.
.
Page 5
X. TAMBAHAN INFORMASI
Pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan terkait dengan Pembelian Kembali
Saham dapat menghubungi:
PT ECOCARE INDO PASIFIK TBK
Sekretaris Perusahaan
Jl. Gedung Infinia Park Blok A No. 55, Jl. Dr Saharjo No. 45 ,
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12850,
Telepon: (021) 22083400
Email: info@ecocare.co.id
Website: www. https://www.ecocare.id/
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.