Back to announcement
20260213_ELPI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32027418_lamp1.pdf
Other Text extracted ELPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Surabaya, 13 Februari 2025
Nomor : 071/COR-CEO/II/2026
Lampiran : 1 (satu) berkas
Kepada Yth,
Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kadiv Penilaian Perusahaan 2
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta
12190
Perihal : Penyampaian Tanggapan atas Permintaan Penjelasan dan Reminder Rencana
Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat Nomor S-01916/BEI.PP2/02-2026 perihal Permintaan Penjelasan
dan Reminder atas Rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMHMETD”) yang Perseroan terima melalui sistem SPE OJK–IDX pada tanggal 11 Februari
2026, perkenankan kami menyampaikan:
1. Rencana aksi korporasi tersebut telah diungkapkan melalui Keterbukaan Informasi
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”POJK”) Nomor 32/POJK.04/2015
Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas POJK Nomor 32/POJK.04/2015 mengenai Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, serta
telah disampaikan melalui sistem SPE OJK–IDX dan dipublikasikan pada situs web
resmi Perseroan pada tanggal 30 Januari 2026.
2. Rencana PMHMETD masih berada dalam tahap persiapan dan hingga saat ini belum
memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
3. Segala hal terkait PMHMETD yang lebih rinci akan terangkum dalam bentuk
Prospektus yang baru dapat dipublikasikan setelah mendapatkan izin efektif dari
Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”).
4. Seluruh informasi yang disampaikan dalam surat ini sehubungan dengan rencana
PMHMETD masih bersifat indikatif dan tunduk pada persetujuan RUPS serta
diperolehnya pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku. Dengan demikian,
informasi-informasi mengenai diantaranya, struktur, penggunaan dana, standby
buyer, proforma keuangan, rasio, dan lain sebagainya tersebut dapat mengalami
perubahan, penyesuaian, dan/atau pembaruan sesuai dengan hasil RUPS dan/atau
proses penelaahan oleh OJK.
Page 2
Perseroan tetap berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta akan menyampaikan informasi lanjutan secara tepat waktu apabila telah memenuhi persyaratan untuk dipublikasikan. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT PELAYARAN NASIONAL EKALYA PURNAMASARI Tbk WAWAN HERI PURNOMO Corporate Secretary Tembusan Yth: 1. Direksi & Komisaris Perseroan 2. Pertinggal
Page 3
Lampiran Surat Nomor : 071/COR-CEO/II/2026
Tanggal : 13 Februari 2026
Penjelasan lebih lanjut:
1. Sehubungan rencana pendanaan Perseroan melalui PMHMETD, agar Perseroan dapat
menjelaskan:
a. Latar belakang Perseroan melaksanakan PMHMETD.
Jawaban:
PMHMETD dilaksanakan sebagai bagian dari strategi penguatan struktur permodalan
Perseroan untuk:
• Mendukung ekspansi usaha dan penambahan armada.
• Diversifikasi kegiatan usaha.
• Memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan kapasitas pembiayaan
proyek.
• Menjaga fleksibilitas keuangan serta memperbaiki rasio leverage.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi kebutuhan permodalan Perseroan
pasca perolehan kontrak-kontrak bernilai signifikan serta rencana ekspansi regional.
b. Latar belakang Perseroan memilih PMHMETD dibandingkan alternatif opsi
pendanaan lainnya yang tersedia seperti perbankan.
Jawaban:
Perseroan selama ini juga telah memanfaatkan opsi pendanaan melalui perbankan
dengan mempertimbangkan skala prioritas strategis dan kebutuhan proyek tertentu
yang dalam keadaan tertentu merupakan persyaratan wajib dalam rangka
pemenuhan tender atau kontrak.
Untuk tahun ini, Perseroan memilih opsi PMHMETD terlebih dahulu dibandingkan
dengan opsi perbankan dengan pertimbangan:
• Tidak menambah beban bunga dan kewajiban pembayaran tetap
sebagaimana pembiayaan perbankan.
• Memperkuat ekuitas sehingga memperbaiki debt to equity ratio (DER).
• Memberikan kesempatan kepada seluruh pemegang saham dan potensi
adanya pemegang saham baru untuk menjadi bagian atau pemegang saham
Perseroan sebagai suatu perusahaan terbuka.
• Meningkatkan kapasitas pendanaan jangka panjang yang lebih sehat dan
berkelanjutan.
c. Bagaimana upaya Perseroan untuk dapat mengoptimalkan penyerapan dana dari
para pemegang saham khususnya pemegang saham publik dalam rangka
pelaksanaan PMHMETD 2026 tersebut.
Jawaban:
Upaya yang telah dilakukan Perseroan dalam mengoptimalkan penyerapan dana
(khususnya pemegang saham publik) di antaranya:
• Melakukan aspek keterbukaan informasi pada tanggal 30 Januari 2026
melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE OJK-IDX) dan website Perseroan.
• Penetapan harga pelaksanaan dengan mempertimbangkan kondisi pasar,
valuasi Perseroan, dan keberhasilan penyerapan.
Page 4
• Komitmen pemegang saham pendiri untuk melepaskan haknya (tidak
mengambil bagian) dalam PMHMETD untuk ditawarkan ke publik. Namun,
jika tidak terserap oleh publik, kemungkinan/potensial dari salah satu
Pemegang Saham Pendiri akan bertindak sebagai standybuy buyer.
d. Informasi harga pelaksanaan PMHMETD.
Jawaban:
Harga pelaksanaan direncanakan sebesar Rp 350,- (Tiga Ratus Lima Puluh) per
lembar saham.
Mohon diperhatikan bahwa hingga saat ini angka tersebut masih dalam proses
pembahasan internal dan oleh karenanya dapat mengalami perubahan dari waktu
ke waktu hingga ditetapkan secara final oleh Perseroan.
e. Informasi mengenai rasio PMHMETD.
Jawaban:
Setiap pemegang saham yang memiliki 40 (Empat Puluh) saham yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) berhak atas 11 (Sebelas) HMETD.
Mohon diperhatikan bahwa hingga saat ini angka tersebut masih dalam proses
pembahasan internal dan oleh karenanya dapat mengalami perubahan dari waktu
ke waktu hingga ditetapkan secara final oleh Perseroan
f. Komitmen dari seluruh pemegang saham pengendali dan utama untuk dapat
melaksanakan HMETD.
Jawaban:
Pemegang saham pendiri menyatakan bahwa HMETD akan dilaksanakan namun
Pemegang saham pendiri tidak mengambil bagian haknya dan ditawarkan kepada
publik, dikecualikan jika tidak terserap oleh publik sebagaimana telah dijelaskan
dalam poin 1(c).
g. Apakah terdapat pemegang saham pengendali maupun utama yang berencana untuk
melaksanakan HMETD lebih dari proporsi bagiannya apabila terdapat pemegang
saham lain yang tidak melaksanakan HMETD tersebut?
Jawaban:
Dalam hal terdapat saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lain, pemegang
saham pengendali/utama akan melaksanakan HMETD sesuai ketentuan yang berlaku
dan dengan tetap memperhatikan ketentuan free float serta peraturan pasar
modal.
h. Apakah terdapat rencana Perseroan melakukan aksi korporasi lain dalam jangka
waktu 12 bulan setelah pelaksanaan PMHMETD? Jika iya, mohon penjelasan
Perseroan mengenai rencana aksi korporasi Perseroan tersebut.
Jawaban:
Saat ini Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi material lainnya dalam
jangka waktu 12 bulan setelah PMHMETD selain yang telah diungkapkan kepada
publik. Apabila terdapat rencana lain, Perseroan akan memenuhi seluruh kewajiban
keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Page 5
i. Perkiraan dana yang dihasilkan dari pelaksanaan PMHMETD
Jawaban:
Perkiraan dana yang dapat diperoleh sebesar Rp 713.405.000.000, (Tujuh Ratus Tiga
Belas Miliar Empat Ratus Lima Juta Rupiah) dengan asumsi seluruh HMETD
dilaksanakan dan /atau berdasarkan realisasi saham tambahan yang dikeluarkan
setelah perhitungan penjatahan yang dilakukan oleh Biro Administrasi Efek (BAE).
Terdapat koreksi atas penerbitan saham baru dimana yang awalnya 2.030.000.000
lembar saham menjadi 2.038.300.000 yang disebabkan adanya revisi persentase (2
digit di belakang koma) perhitungan masing-masing pemegang saham.
Mohon diperhatikan bahwa hingga saat ini angka tersebut masih dalam proses
pembahasan internal dan oleh karenanya dapat mengalami perubahan dari waktu
ke waktu hingga ditetapkan secara final oleh Perseroan.
j. Informasi (disertai dengan profil) atas pihak yang akan menjadi standby buyer
(jika ada).
Jawaban:
Saat ini Perseroan dalam kajian terkait kondisi HMETD yang jika tidak terserap oleh
publik dimana terdapat potensial standyby buyer saat ini sebagai berikut:
1) PT GMT Kapital Asia
• Alamat : Setiabudi Atrium Lt. 5, Suite 508, Jl. HR Rasuna Said Kav 62.
2) Pemegang Saham Pendiri : Eka Taniputra
• Alamat : Jl. Camar Elok 5/11 RT 010 RW 006 Kapuk Muara – Penjaringan,
Jakarta Utara
Mohon diperhatikan bahwa hingga saat ini informasi tersebut masih dalam proses
pembahasan internal dan oleh karenanya dapat mengalami perubahan dari waktu
ke waktu hingga ditetapkan secara final oleh Perseroan.
k. Perhitungan Pemenuhan free float sesuai Peraturan BEI Nomor I-A.
Jawaban:
1) Berdasarkan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. 1-A tentang Pencatatan Saham
dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan
Tercatat, Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. KEP-
00101/BEI/12-2021, tanggal 21 Desember 2021 yang terakhir diubah oleh
Peraturan Bursa Efek Indonesia No. 1-I tentang Pemecahan Saham dan
Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat Yang Menerbitkan Efek Bersifat
Ekuitas, Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. KEP-
00044/BEI/04-2024, tanggal 1 April 2024 (“Peraturan BEI Nomor I-A”).
Perusahaan tercatat dapat tetap tercatat di Bursa apabila presentase saham
free float minimal 7,5% saham dan dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 Single
Investor Identification (SID)
2) Saat ini persentase free float Perseroan adalah 15% dengan Single Investor
Identification (SID) ialah sebesar 2.109.
3) Berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-A, persentase saham free float
diestimasikan akan sebesar 15% dan dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 Single
Investor Identification (SID).
4) Dalam PMHMETD ini, Perseroan akan memberikan hak kepada publik sesuai
dengan ketentuan yaitu 15%.
5) Jika publik tidak dapat menyerap haknya sehingga persentase kepemilikan
Page 6
menjadi <15% (terdilusi), maka Perseroan akan melakukan PMHMETD kembali
untuk publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang akan
ditetapkan ke depannya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Bursa Efek Indonesia.
l. Ketentuan saham – saham yang tidak diambil atau dibeli oleh Pemegang HMETD.
Jawaban:
• Dalam HMETD ini terdapat ketentuan sebagai berikut:
• Pemegang saham pendiri (PT Kreasi Cipta Timur:82,36%, Tan Christian
Taniputra:2,55%, Eka Taniputra:0,09%) tidak akan mengambil bagian
haknya.
• Persentase pemegang saham pendiri akan mengalami dilusi yang sebelumnya
sebesar 85% menjadi estimasi sekitar 66,67%.
• Publik mendapatkan haknya sesuai dengan porsinya yaitu 15% baik sebelum
dan sesudah HMETD.
• Atas saham yang tidak diambil atau dibeli oleh pemegang saham pendiri dan
publik, akan diambil atau dibeli oleh standby buyer.
Mohon diperhatikan bahwa hingga saat ini persentase diluasi tersebut masih dalam
proses pembahasan internal dan oleh karenanya dapat mengalami perubahan dari
waktu ke waktu hingga ditetapkan secara final oleh Perseroan.
m. Struktur pemegang saham sebelum dan sesudah PMHMETD.
Jawaban:
Struktur pemegang saham sebelum berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 18, tanggal 5 April 2022 dan Akta No. 123, tanggal 20
September 2022, yang keduanya dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, jo. Daftar Pemegang Saham Per Tanggal 31 Januari 2026
yang diterbitkan oleh PT Adimitra dan sesudah PMHMETD disampaikan dalam tabel
terlampir:
Pemegang Saham
Sebelum HMETD Setelah HMETD
No
Nama Lembar
Lembar % %
Saham Baru Penambahan Perubahan
1 PT Kreasi Cipta Timur 6.104.700.000 82,36 1.678.792.500 - 6.104.700.000 64,60
2 Tan Christian Taniputra 189.000.000 2,55 51.975.000 - 189.000.000 2,00
3 Eka Taniputra 6.300.000 0,09 1.732.500 - 6.300.000 0,07
4 Masyarakat 1.112.000.000 15,00 305.800.000 305.800.000 1.417.800.000 15,00
5 Pemegang Saham Baru 1.732.500.000 1.732.500.000 18,33
Total 7.412.000.000 100 2.038.300.000 2.038.300.000 9.450.300.000 100
Mohon diperhatikan bahwa hingga saat ini angka tersebut masih dalam proses
pembahasan internal dan oleh karenanya dapat mengalami perubahan dari waktu
ke waktu hingga ditetapkan secara final oleh Perseroan.
2. Dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan, Perseroan menyatakan akan
menggunakan PMHMETD untuk likuiditas umum, belanja modal, dan modal kerja
termasuk usaha dan kegiatan dalam rangka diversifikasi, ekspansi dan investasi serta
kegiatan penunjangnya. Agar dapat dijelaskan:
a. Klarifikasi penggunaan mengenai likuiditas umum.
Jawaban:
Likuiditas umum adalah penggunaan dana untuk memperkuat posisi kas Perseroan
guna menjaga fleksibilitas keuangan dan memenuhi kewajiban jangka pendek
operasional.
Page 7
b. Agar Perseroan sampaikan perincian penggunaan dana hasil PMHMETD, dengan
melengkapi tabel sebagai berikut:
Perincian Proyek % Penggunaan Dana Timeline Realisasi Penggunaan
Pembiayaan (estimasi / ±) Dana
Likuiditas Umum 15% 2026-2028
Belanja Modal 78% 2026-2028
Modal Kerja 7% 2026-2027
Jumlah 100%
Mohon diperhatikan bahwa hingga saat ini angka tersebut masih dalam proses
pembahasan internal dan oleh karenanya dapat mengalami perubahan dari waktu ke
waktu hingga ditetapkan secara final oleh Perseroan
c. Bagaimana urgensi kebutuhan modal kerja Perseroan? Apakah saat ini Perseroan
mengalami kekurangan modal kerja?
Jawaban:
Kebutuhan modal kerja Perseroan mengalami peningkatan seiring dengan
bertambahnya nilai kontrak yang diperoleh serta pengembangan dan penambahan
armada operasional. Meskipun demikian, saat ini Perseroan tidak berada dalam
kondisi kekurangan likuiditas. Namun, untuk memastikan kelancaran operasional
yang berkelanjutan serta menjaga stabilitas arus kas, Perseroan memandang perlu
adanya penguatan struktur modal kerja.
Perseroan saat ini berada dalam fase pertumbuhan yang ditandai dengan strategi
diversifikasi usaha dan rencana ekspansi pasar yang akan dimulai di kawasan Middle
East. Langkah ekspansi ini membutuhkan dukungan modal kerja yang memadai guna
mendukung kebutuhan operasional awal, penyesuaian infrastruktur, serta
optimalisasi peluang kontrak di wilayah baru tersebut. Oleh karena itu, penguatan
modal kerja menjadi langkah strategis untuk mendukung kesinambungan usaha
sekaligus merealisasikan rencana ekspansi dan diversifikasi Perseroan.
d. Bagaimana kontrol Perseroan terkait dengan penggunaan dana?
Jawaban:
Kontrol Perseroan atas penggunaan dana HMETD dilakukan di antaranya:
• Pelaporan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan BEI secara berkala.
• Pengawasan yang dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
melalui laporan Direksi dan Dewan Komisaris Penggunaan dana berdasarkan
persetujuan Direksi dan pengawasan Dewan Komisaris.
• Laporan Keuangan Audited oleh auditor independen.
e. Bagaimana Perseroan dapat meyakinkan bahwa dana hasil PMHMETD akan digunakan
untuk hal yang telah diungkapkan di Keterbukaan Informasi? Agar dapat dijelaskan.
Jawaban:
Penggunaan dana akan diungkapkan dan dilaksanakan sesuai Prospektus serta
dilaporkan secara transparan melalui laporan realisasi penggunaan dana sampai
dengan seluruh dana terealisasi.
Page 8
3. Berdasarkan surat Perseroan nomor 586/COR-CEO/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025 perihal penjelasan atas volatilias transaksi, Bursa menanyakan terkait rencana untuk melakukan tindakan korporasi paling tidak 3 bulan mendatang, selanjutnya Perseroan menyatakan pada tanggapan nomor 5 bahwa ”Perseroan saat ini belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang dapat mempengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa, setidaknya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan. Apabila di kemudian hari Perseroan berencana melakukan tindakan korporasi, seluruh ketentuan dan kewajiban keterbukaan informasi akan dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku”. Agar diklarifikasi kesesuaian informasi tersebut mengingat pada tanggal 30 Januari 2026, Perseroan menyampaikan mata acara RUPSLB dengan agenda Persetujuan Rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD). Jawaban: Pada saat penyampaian surat tanggal 16 Oktober 2025, Perseroan memang belum memiliki rencana final terkait PMHMETD. Keputusan PMHMETD merupakan hasil evaluasi strategis yang dilakukan setelah periode tersebut dan diputuskan pada awal tahun 2026, salah satunya adalah setelah Perseroan memenangkan tender Floating Liquid Natural Gas (“FLNG”) yang telah kami laporkan atas Keterbukaan Informasinya pada SPE OJK-IDX dan web Perseroan pada tanggal 22 Desember 2025. 4. Apakah PMHMETD akan disertai dengan penerbitan Waran? Jika iya, mohon informasi terkait jumlah Waran yang akan diterbitkan. Jawaban: PMHMETD ini tidak disertai penerbitan Waran. 5. Apakah penyetoran atas saham dalam PMHMETD akan dilakukan dalam bentuk lain selain uang. Jika iya, mohon penjelasan lebih lanjut terkait bentuk lain tersebut, termasuk ringkasan laporan penilai independen atas objek dimaksud. Jawaban: Seluruh penyetoran saham akan dilakukan dalam bentuk uang tunai dan tidak terdapat setoran dalam bentuk lain 6. Apakah PMHMETD ini dapat menyebabkan perubahan pengendalian? Jika iya, mohon dapat menjelaskan identitas calon Pengendali Perseroan. Jawaban: PMHMETD ini tidak akan menyebabkan perubahan pengendalian Perseroan. 7. Apakah rencana pelaksanaan PMHMETD dengan rencana penggunaan dana untuk pembiayaan proyek Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019? Jawaban: Rencana dan pelaksanaan PMHMETD telah disusun sesuai POJK 32/2015 dan POJK 14/2019 serta peraturan BEI yang berlaku. 8. Analisis dan pembahasan manajemen mengenai dampak pelaksanaan PMHMETD terhadap kinerja operasional dan keuangan? Mohon dilampirkan juga penyajian dalam proforma keuangan. Jawaban: Proforma keuangan kami sajikan dalam attachment.
Page 9
9. Bagaimana dampak pelaksanaan PMHMETD terhadap struktur permodalan Perseroan?
Agar disampaikan struktur permodalan Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan
PMHMETD termasuk apabila seluruh pemegang saham publik melaksanakan atau tidak
melaksanakan HMETD tersebut.
Jawaban:
Struktur pemegang saham sebelum dan sesudah PMHMETD, termasuk simulasi partisipasi
publik dan non-partisipasi publik, terlampir pada menjabaran poin 1(m) surat ini.
Adapun struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan PMHMETD
adalah sebagai berikut:
Struktur Modal
No Sebelum HMETD Sesudah HMETD
Uraian
Lembar % Lembar %
1 Modal Dasar 25.200.000.000 100,00 25.200.000.000 100,00
2 Modal Disetor 7.412.000.000 29,41 9.450.300.000 37,50
3 Saham Portepel 17.788.000.000 70,59 15.749.700.000 62,50
Total 25.200.000.000 100 25.200.000.000 100
Mohon diperhatikan bahwa hingga saat ini angka yang disebutkan dalam poin 1(m) & poin
9 surat ini masih dalam proses pembahasan internal dan oleh karenanya dapat mengalami
perubahan dari waktu ke waktu hingga ditetapkan secara final oleh Perseroan.
10. Apakah Perseroan memiliki perkara hukum (termasuk terkait perpajakan, somasi,
gugatan, PKPU atau pailit) dari pihak ketiga, kreditur maupun supplier Perseroan? Jika
ada, mohon disampaikan nomor perkara, pokok perkara, dan perkembangan atas perkara
hukum tersebut.
Jawaban:
Perseroan menyatakan bahwa hingga saat ini Perseroan tidak memiliki perkara hukum
material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha.
11. Sehubungan dengan perbedaan penyajian jumlah saham beredar Perseroan pada Laporan
Keuangan yang dilaporkan yaitu modal dasar sebanyak 2.520.000 saham dan modal
ditempatkan dan disetor penuh sebanyak 741.200 saham yang berbeda dengan Laporan
Bulanan Registrasi Efek Perseroan yaitu sebanyak 7.412.000.000 saham. Agar dapat
dijelaskan:
a. Latar belakang adanya perbedaan penyajian tersebut.
Jawaban:
Perbedaan jumlah saham antara Laporan Keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi
Efek terjadi karena kesalahan pengetikan (typo) dalam penyajian angka pada Laporan
Keuangan. Jumlah saham yang benar sesuai dengan data Biro Administrasi Efek dan
Laporan Registrasi Efek adalah sebesar 7.412.000.000 saham untuk modal
ditempatkan dan disetor penuh.
Adapun angka 741.200 saham yang tercantum dalam Laporan Keuangan merupakan
kesalahan administratif dalam penulisan dan bukan mencerminkan kondisi yang
sebenarnya.
Page 10
b. Dalam hal terdapat kesalahan pada salah satu pelaporan, agar dapat dilakukan
perbaikan/koreksi atas pelaporan tersebut.
Jawaban:
Atas kesalahan administratif tersebut, Perseroan telah:
1) Melakukan koreksi penyajian pada laporan keuangan periode berikutnya, yaitu
pada Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited annual financial
statements).
2) Memastikan bahwa jumlah saham yang disajikan dalam laporan keuangan
audited telah sesuai dengan data resmi Biro Administrasi Efek dan Anggaran
Dasar Perseroan.
3) Melakukan evaluasi internal guna meningkatkan ketelitian dalam proses
penyusunan dan review laporan keuangan.
Dengan telah dilakukannya koreksi pada laporan keuangan tahunan audited, saat ini
penyajian jumlah saham telah konsisten dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
c. Bagaimana Kantor Akuntan Publik memastikan kesesuaian penyajian laporan
keuangan Perseroan dan bagaimana Perseroan memastikan bahwa penyajian laporan
keuangan Perseroan telah sesuai?
Jawaban:
Dalam proses audit laporan keuangan tahunan, Kantor Akuntan Publik melakukan
prosedur audit atas akun modal saham, melalui prosedur tersebut, auditor
memastikan bahwa jumlah saham yang disajikan dalam laporan keuangan tahunan
audited telah sesuai dengan kondisi aktual dan didukung oleh dokumen yang sah.
Selain itu Kantor Akuntan Publik & Akuntan Publik yang ditunjuk Perseroan telah
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor STTD.KAP-00010/PM.22/2017 dan
AP.1730.
12. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik.
Jawaban:
Tidak terdapat informasi atau fakta material lainnya yang belum diungkapkan kepada
publik dan dapat mempengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kadiv Penilaian
p.1
unresolved
org
PELAYARAN NASIONAL EKALYA PURNAMASARI Tbk
p.2 ×2
unresolved
person
WAWAN HERI PURNOMO
· Corporate Secretary
p.2
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.