Skip to content
Back to announcement

20260213_ELPI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32027418_lamp1.pdf

Other Text extracted ELPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
Surabaya, 13 Februari 2025

Nomor          : 071/COR-CEO/II/2026
Lampiran       : 1 (satu) berkas

Kepada Yth,
Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kadiv Penilaian Perusahaan 2
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta
12190

Perihal : Penyampaian Tanggapan atas Permintaan Penjelasan dan Reminder Rencana
          Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)

Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat Nomor S-01916/BEI.PP2/02-2026 perihal Permintaan Penjelasan
dan Reminder atas Rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMHMETD”) yang Perseroan terima melalui sistem SPE OJK–IDX pada tanggal 11 Februari
2026, perkenankan kami menyampaikan:
   1. Rencana aksi korporasi tersebut telah diungkapkan melalui Keterbukaan Informasi
       sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”POJK”) Nomor 32/POJK.04/2015
       Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang
       Perubahan atas POJK Nomor 32/POJK.04/2015 mengenai Penambahan Modal
       Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, serta
       telah disampaikan melalui sistem SPE OJK–IDX dan dipublikasikan pada situs web
       resmi Perseroan pada tanggal 30 Januari 2026.

   2. Rencana PMHMETD masih berada dalam tahap persiapan dan hingga saat ini belum
      memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

   3. Segala hal terkait PMHMETD yang lebih rinci akan terangkum dalam bentuk
      Prospektus yang baru dapat dipublikasikan setelah mendapatkan izin efektif dari
      Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”).

   4. Seluruh informasi yang disampaikan dalam surat ini sehubungan dengan rencana
      PMHMETD masih bersifat indikatif dan tunduk pada persetujuan RUPS serta
      diperolehnya pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku. Dengan demikian,
      informasi-informasi mengenai diantaranya, struktur, penggunaan dana, standby
      buyer, proforma keuangan, rasio, dan lain sebagainya tersebut dapat mengalami
      perubahan, penyesuaian, dan/atau pembaruan sesuai dengan hasil RUPS dan/atau
      proses penelaahan oleh OJK.
Page 2
Perseroan tetap berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta akan menyampaikan informasi lanjutan secara tepat waktu
apabila telah memenuhi persyaratan untuk dipublikasikan.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami
mengucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT PELAYARAN NASIONAL EKALYA PURNAMASARI Tbk




WAWAN HERI PURNOMO
Corporate Secretary

Tembusan Yth:
 1. Direksi & Komisaris Perseroan
 2. Pertinggal
Page 3
Lampiran Surat Nomor : 071/COR-CEO/II/2026
Tanggal : 13 Februari 2026

Penjelasan lebih lanjut:
1. Sehubungan rencana pendanaan Perseroan melalui PMHMETD, agar Perseroan dapat
   menjelaskan:
     a. Latar belakang Perseroan melaksanakan PMHMETD.
        Jawaban:
        PMHMETD dilaksanakan sebagai bagian dari strategi penguatan struktur permodalan
        Perseroan untuk:
           • Mendukung ekspansi usaha dan penambahan armada.
           • Diversifikasi kegiatan usaha.
           • Memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan kapasitas pembiayaan
               proyek.
           • Menjaga fleksibilitas keuangan serta memperbaiki rasio leverage.
        Langkah ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi kebutuhan permodalan Perseroan
        pasca perolehan kontrak-kontrak bernilai signifikan serta rencana ekspansi regional.
     b. Latar belakang Perseroan memilih PMHMETD dibandingkan alternatif opsi
        pendanaan lainnya yang tersedia seperti perbankan.
        Jawaban:
        Perseroan selama ini juga telah memanfaatkan opsi pendanaan melalui perbankan
        dengan mempertimbangkan skala prioritas strategis dan kebutuhan proyek tertentu
        yang dalam keadaan tertentu merupakan persyaratan wajib dalam rangka
        pemenuhan tender atau kontrak.

        Untuk tahun ini, Perseroan memilih opsi PMHMETD terlebih dahulu dibandingkan
        dengan opsi perbankan dengan pertimbangan:
           • Tidak menambah beban bunga dan kewajiban pembayaran tetap
               sebagaimana pembiayaan perbankan.
           • Memperkuat ekuitas sehingga memperbaiki debt to equity ratio (DER).
           • Memberikan kesempatan kepada seluruh pemegang saham dan potensi
               adanya pemegang saham baru untuk menjadi bagian atau pemegang saham
               Perseroan sebagai suatu perusahaan terbuka.
           • Meningkatkan kapasitas pendanaan jangka panjang yang lebih sehat dan
               berkelanjutan.

     c. Bagaimana upaya Perseroan untuk dapat mengoptimalkan penyerapan dana dari
        para pemegang saham khususnya pemegang saham publik dalam rangka
        pelaksanaan PMHMETD 2026 tersebut.
        Jawaban:
        Upaya yang telah dilakukan Perseroan dalam mengoptimalkan penyerapan dana
        (khususnya pemegang saham publik) di antaranya:
           • Melakukan aspek keterbukaan informasi pada tanggal 30 Januari 2026
               melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE OJK-IDX) dan website Perseroan.
           • Penetapan harga pelaksanaan dengan mempertimbangkan kondisi pasar,
               valuasi Perseroan, dan keberhasilan penyerapan.
Page 4
       •   Komitmen pemegang saham pendiri untuk melepaskan haknya (tidak
           mengambil bagian) dalam PMHMETD untuk ditawarkan ke publik. Namun,
           jika tidak terserap oleh publik, kemungkinan/potensial dari salah satu
           Pemegang Saham Pendiri akan bertindak sebagai standybuy buyer.

d. Informasi harga pelaksanaan PMHMETD.
   Jawaban:
   Harga pelaksanaan direncanakan sebesar Rp 350,- (Tiga Ratus Lima Puluh) per
   lembar saham.

   Mohon diperhatikan bahwa hingga saat ini angka tersebut masih dalam proses
   pembahasan internal dan oleh karenanya dapat mengalami perubahan dari waktu
   ke waktu hingga ditetapkan secara final oleh Perseroan.

e. Informasi mengenai rasio PMHMETD.
   Jawaban:
   Setiap pemegang saham yang memiliki 40 (Empat Puluh) saham yang namanya
   tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) berhak atas 11 (Sebelas) HMETD.

   Mohon diperhatikan bahwa hingga saat ini angka tersebut masih dalam proses
   pembahasan internal dan oleh karenanya dapat mengalami perubahan dari waktu
   ke waktu hingga ditetapkan secara final oleh Perseroan

f. Komitmen dari seluruh pemegang saham pengendali dan utama untuk dapat
   melaksanakan HMETD.
   Jawaban:
   Pemegang saham pendiri menyatakan bahwa HMETD akan dilaksanakan namun
   Pemegang saham pendiri tidak mengambil bagian haknya dan ditawarkan kepada
   publik, dikecualikan jika tidak terserap oleh publik sebagaimana telah dijelaskan
   dalam poin 1(c).

g. Apakah terdapat pemegang saham pengendali maupun utama yang berencana untuk
   melaksanakan HMETD lebih dari proporsi bagiannya apabila terdapat pemegang
   saham lain yang tidak melaksanakan HMETD tersebut?
   Jawaban:
   Dalam hal terdapat saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lain, pemegang
   saham pengendali/utama akan melaksanakan HMETD sesuai ketentuan yang berlaku
   dan dengan tetap memperhatikan ketentuan free float serta peraturan pasar
   modal.

h. Apakah terdapat rencana Perseroan melakukan aksi korporasi lain dalam jangka
   waktu 12 bulan setelah pelaksanaan PMHMETD? Jika iya, mohon penjelasan
   Perseroan mengenai rencana aksi korporasi Perseroan tersebut.
   Jawaban:
   Saat ini Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi material lainnya dalam
   jangka waktu 12 bulan setelah PMHMETD selain yang telah diungkapkan kepada
   publik. Apabila terdapat rencana lain, Perseroan akan memenuhi seluruh kewajiban
   keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Page 5
i. Perkiraan dana yang dihasilkan dari pelaksanaan PMHMETD
   Jawaban:
   Perkiraan dana yang dapat diperoleh sebesar Rp 713.405.000.000, (Tujuh Ratus Tiga
   Belas Miliar Empat Ratus Lima Juta Rupiah) dengan asumsi seluruh HMETD
   dilaksanakan dan /atau berdasarkan realisasi saham tambahan yang dikeluarkan
   setelah perhitungan penjatahan yang dilakukan oleh Biro Administrasi Efek (BAE).

   Terdapat koreksi atas penerbitan saham baru dimana yang awalnya 2.030.000.000
   lembar saham menjadi 2.038.300.000 yang disebabkan adanya revisi persentase (2
   digit di belakang koma) perhitungan masing-masing pemegang saham.

   Mohon diperhatikan bahwa hingga saat ini angka tersebut masih dalam proses
   pembahasan internal dan oleh karenanya dapat mengalami perubahan dari waktu
   ke waktu hingga ditetapkan secara final oleh Perseroan.

j. Informasi (disertai dengan profil) atas pihak yang akan menjadi standby buyer
   (jika ada).
   Jawaban:
   Saat ini Perseroan dalam kajian terkait kondisi HMETD yang jika tidak terserap oleh
   publik dimana terdapat potensial standyby buyer saat ini sebagai berikut:
   1) PT GMT Kapital Asia
           • Alamat : Setiabudi Atrium Lt. 5, Suite 508, Jl. HR Rasuna Said Kav 62.
   2) Pemegang Saham Pendiri : Eka Taniputra
           • Alamat : Jl. Camar Elok 5/11 RT 010 RW 006 Kapuk Muara – Penjaringan,
               Jakarta Utara

   Mohon diperhatikan bahwa hingga saat ini informasi tersebut masih dalam proses
   pembahasan internal dan oleh karenanya dapat mengalami perubahan dari waktu
   ke waktu hingga ditetapkan secara final oleh Perseroan.

k. Perhitungan Pemenuhan free float sesuai Peraturan BEI Nomor I-A.
   Jawaban:
   1) Berdasarkan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. 1-A tentang Pencatatan Saham
      dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan
      Tercatat, Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. KEP-
      00101/BEI/12-2021, tanggal 21 Desember 2021 yang terakhir diubah oleh
      Peraturan Bursa Efek Indonesia No. 1-I tentang Pemecahan Saham dan
      Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat Yang Menerbitkan Efek Bersifat
      Ekuitas, Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. KEP-
      00044/BEI/04-2024, tanggal 1 April 2024 (“Peraturan BEI Nomor I-A”).
      Perusahaan tercatat dapat tetap tercatat di Bursa apabila presentase saham
      free float minimal 7,5% saham dan dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 Single
      Investor Identification (SID)
   2) Saat ini persentase free float Perseroan adalah 15% dengan Single Investor
      Identification (SID) ialah sebesar 2.109.
   3) Berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-A, persentase saham free float
      diestimasikan akan sebesar 15% dan dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 Single
      Investor Identification (SID).
   4) Dalam PMHMETD ini, Perseroan akan memberikan hak kepada publik sesuai
      dengan ketentuan yaitu 15%.
   5) Jika publik tidak dapat menyerap haknya sehingga persentase kepemilikan
Page 6
              menjadi <15% (terdilusi), maka Perseroan akan melakukan PMHMETD kembali
              untuk publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang akan
              ditetapkan ke depannya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Bursa Efek Indonesia.

     l. Ketentuan saham – saham yang tidak diambil atau dibeli oleh Pemegang HMETD.
        Jawaban:
           • Dalam HMETD ini terdapat ketentuan sebagai berikut:
           • Pemegang saham pendiri (PT Kreasi Cipta Timur:82,36%, Tan Christian
              Taniputra:2,55%, Eka Taniputra:0,09%) tidak akan mengambil bagian
              haknya.
           • Persentase pemegang saham pendiri akan mengalami dilusi yang sebelumnya
              sebesar 85% menjadi estimasi sekitar 66,67%.
           • Publik mendapatkan haknya sesuai dengan porsinya yaitu 15% baik sebelum
              dan sesudah HMETD.
           • Atas saham yang tidak diambil atau dibeli oleh pemegang saham pendiri dan
              publik, akan diambil atau dibeli oleh standby buyer.
         Mohon diperhatikan bahwa hingga saat ini persentase diluasi tersebut masih dalam
         proses pembahasan internal dan oleh karenanya dapat mengalami perubahan dari
         waktu ke waktu hingga ditetapkan secara final oleh Perseroan.

     m. Struktur pemegang saham sebelum dan sesudah PMHMETD.
        Jawaban:
        Struktur pemegang saham sebelum berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
        Pemegang Saham No. 18, tanggal 5 April 2022 dan Akta No. 123, tanggal 20
        September 2022, yang keduanya dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn.,
        Notaris di Jakarta Selatan, jo. Daftar Pemegang Saham Per Tanggal 31 Januari 2026
        yang diterbitkan oleh PT Adimitra dan sesudah PMHMETD disampaikan dalam tabel
        terlampir:
                                                      Pemegang Saham
                                            Sebelum HMETD                                  Setelah HMETD
         No
                             Nama                                                        Lembar
                                        Lembar             %                                                           %
                                                                       Saham Baru      Penambahan      Perubahan
          1   PT Kreasi Cipta Timur     6.104.700.000          82,36   1.678.792.500             -     6.104.700.000   64,60
          2   Tan Christian Taniputra     189.000.000           2,55      51.975.000             -       189.000.000    2,00
          3   Eka Taniputra                 6.300.000           0,09       1.732.500             -         6.300.000    0,07
          4   Masyarakat                1.112.000.000          15,00     305.800.000     305.800.000   1.417.800.000   15,00
          5   Pemegang Saham Baru                                                      1.732.500.000   1.732.500.000   18,33

                          Total         7.412.000.000          100     2.038.300.000   2.038.300.000   9.450.300.000   100



        Mohon diperhatikan bahwa hingga saat ini angka tersebut masih dalam proses
        pembahasan internal dan oleh karenanya dapat mengalami perubahan dari waktu
        ke waktu hingga ditetapkan secara final oleh Perseroan.

2. Dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan, Perseroan menyatakan akan
   menggunakan PMHMETD untuk likuiditas umum, belanja modal, dan modal kerja
   termasuk usaha dan kegiatan dalam rangka diversifikasi, ekspansi dan investasi serta
   kegiatan penunjangnya. Agar dapat dijelaskan:
   a. Klarifikasi penggunaan mengenai likuiditas umum.
      Jawaban:
      Likuiditas umum adalah penggunaan dana untuk memperkuat posisi kas Perseroan
      guna menjaga fleksibilitas keuangan dan memenuhi kewajiban jangka pendek
      operasional.
Page 7
b. Agar Perseroan sampaikan perincian penggunaan dana hasil PMHMETD, dengan
   melengkapi tabel sebagai berikut:

         Perincian Proyek       % Penggunaan Dana     Timeline Realisasi Penggunaan
           Pembiayaan              (estimasi / ±)                 Dana

    Likuiditas Umum                     15%                     2026-2028
    Belanja Modal                       78%                     2026-2028

    Modal Kerja                         7%                      2026-2027

    Jumlah                             100%


   Mohon diperhatikan bahwa hingga saat ini angka tersebut masih dalam proses
   pembahasan internal dan oleh karenanya dapat mengalami perubahan dari waktu ke
   waktu hingga ditetapkan secara final oleh Perseroan

c. Bagaimana urgensi kebutuhan modal kerja Perseroan? Apakah saat ini Perseroan
   mengalami kekurangan modal kerja?
   Jawaban:
   Kebutuhan modal kerja Perseroan mengalami peningkatan seiring dengan
   bertambahnya nilai kontrak yang diperoleh serta pengembangan dan penambahan
   armada operasional. Meskipun demikian, saat ini Perseroan tidak berada dalam
   kondisi kekurangan likuiditas. Namun, untuk memastikan kelancaran operasional
   yang berkelanjutan serta menjaga stabilitas arus kas, Perseroan memandang perlu
   adanya penguatan struktur modal kerja.

   Perseroan saat ini berada dalam fase pertumbuhan yang ditandai dengan strategi
   diversifikasi usaha dan rencana ekspansi pasar yang akan dimulai di kawasan Middle
   East. Langkah ekspansi ini membutuhkan dukungan modal kerja yang memadai guna
   mendukung kebutuhan operasional awal, penyesuaian infrastruktur, serta
   optimalisasi peluang kontrak di wilayah baru tersebut. Oleh karena itu, penguatan
   modal kerja menjadi langkah strategis untuk mendukung kesinambungan usaha
   sekaligus merealisasikan rencana ekspansi dan diversifikasi Perseroan.

d. Bagaimana kontrol Perseroan terkait dengan penggunaan dana?
   Jawaban:
   Kontrol Perseroan atas penggunaan dana HMETD dilakukan di antaranya:
      • Pelaporan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan BEI secara berkala.
      • Pengawasan yang dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
          melalui laporan Direksi dan Dewan Komisaris Penggunaan dana berdasarkan
          persetujuan Direksi dan pengawasan Dewan Komisaris.
      • Laporan Keuangan Audited oleh auditor independen.

e. Bagaimana Perseroan dapat meyakinkan bahwa dana hasil PMHMETD akan digunakan
   untuk hal yang telah diungkapkan di Keterbukaan Informasi? Agar dapat dijelaskan.
   Jawaban:
   Penggunaan dana akan diungkapkan dan dilaksanakan sesuai Prospektus serta
   dilaporkan secara transparan melalui laporan realisasi penggunaan dana sampai
   dengan seluruh dana terealisasi.
Page 8
3. Berdasarkan surat Perseroan nomor 586/COR-CEO/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025
   perihal penjelasan atas volatilias transaksi, Bursa menanyakan terkait rencana untuk
   melakukan tindakan korporasi paling tidak 3 bulan mendatang, selanjutnya Perseroan
   menyatakan pada tanggapan nomor 5 bahwa ”Perseroan saat ini belum memiliki rencana
   untuk melakukan tindakan korporasi yang dapat mempengaruhi pencatatan saham
   Perseroan di Bursa, setidaknya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan. Apabila di
   kemudian hari Perseroan berencana melakukan tindakan korporasi, seluruh ketentuan
   dan kewajiban keterbukaan informasi akan dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku”.
   Agar diklarifikasi kesesuaian informasi tersebut mengingat pada tanggal 30 Januari 2026,
   Perseroan menyampaikan mata acara RUPSLB dengan agenda Persetujuan Rencana
   Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).
   Jawaban:
   Pada saat penyampaian surat tanggal 16 Oktober 2025, Perseroan memang belum
   memiliki rencana final terkait PMHMETD.

   Keputusan PMHMETD merupakan hasil evaluasi strategis yang dilakukan setelah periode
   tersebut dan diputuskan pada awal tahun 2026, salah satunya adalah setelah Perseroan
   memenangkan tender Floating Liquid Natural Gas (“FLNG”) yang telah kami laporkan
   atas Keterbukaan Informasinya pada SPE OJK-IDX dan web Perseroan pada tanggal 22
   Desember 2025.

4. Apakah PMHMETD akan disertai dengan penerbitan Waran? Jika iya, mohon informasi
   terkait jumlah Waran yang akan diterbitkan.
   Jawaban:
   PMHMETD ini tidak disertai penerbitan Waran.

5. Apakah penyetoran atas saham dalam PMHMETD akan dilakukan dalam bentuk lain selain
   uang. Jika iya, mohon penjelasan lebih lanjut terkait bentuk lain tersebut, termasuk
   ringkasan laporan penilai independen atas objek dimaksud.
   Jawaban:
   Seluruh penyetoran saham akan dilakukan dalam bentuk uang tunai dan tidak terdapat
   setoran dalam bentuk lain

6. Apakah PMHMETD ini dapat menyebabkan perubahan pengendalian? Jika iya, mohon
   dapat menjelaskan identitas calon Pengendali Perseroan.
   Jawaban:
   PMHMETD ini tidak akan menyebabkan perubahan pengendalian Perseroan.

7. Apakah rencana pelaksanaan PMHMETD dengan rencana penggunaan dana untuk
   pembiayaan proyek Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   Nomor 32/POJK.04/2015 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   14/POJK.04/2019?
   Jawaban:
   Rencana dan pelaksanaan PMHMETD telah disusun sesuai POJK 32/2015 dan POJK 14/2019
   serta peraturan BEI yang berlaku.

8. Analisis dan pembahasan manajemen mengenai dampak pelaksanaan PMHMETD terhadap
   kinerja operasional dan keuangan? Mohon dilampirkan juga penyajian dalam proforma
   keuangan.
   Jawaban:
   Proforma keuangan kami sajikan dalam attachment.
Page 9
9. Bagaimana dampak pelaksanaan PMHMETD terhadap struktur permodalan Perseroan?
   Agar disampaikan struktur permodalan Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan
   PMHMETD termasuk apabila seluruh pemegang saham publik melaksanakan atau tidak
   melaksanakan HMETD tersebut.
   Jawaban:
   Struktur pemegang saham sebelum dan sesudah PMHMETD, termasuk simulasi partisipasi
   publik dan non-partisipasi publik, terlampir pada menjabaran poin 1(m) surat ini.

   Adapun struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan PMHMETD
   adalah sebagai berikut:
                                             Struktur Modal
     No                                   Sebelum HMETD                  Sesudah HMETD
                      Uraian
                                        Lembar              %         Lembar             %
     1    Modal Dasar                  25.200.000.000      100,00     25.200.000.000     100,00
     2    Modal Disetor                 7.412.000.000       29,41      9.450.300.000      37,50
     3    Saham Portepel               17.788.000.000       70,59     15.749.700.000      62,50

                    Total              25.200.000.000           100   25.200.000.000         100


   Mohon diperhatikan bahwa hingga saat ini angka yang disebutkan dalam poin 1(m) & poin
   9 surat ini masih dalam proses pembahasan internal dan oleh karenanya dapat mengalami
   perubahan dari waktu ke waktu hingga ditetapkan secara final oleh Perseroan.

10. Apakah Perseroan memiliki perkara hukum (termasuk terkait perpajakan, somasi,
    gugatan, PKPU atau pailit) dari pihak ketiga, kreditur maupun supplier Perseroan? Jika
    ada, mohon disampaikan nomor perkara, pokok perkara, dan perkembangan atas perkara
    hukum tersebut.
    Jawaban:
    Perseroan menyatakan bahwa hingga saat ini Perseroan tidak memiliki perkara hukum
    material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha.

11. Sehubungan dengan perbedaan penyajian jumlah saham beredar Perseroan pada Laporan
    Keuangan yang dilaporkan yaitu modal dasar sebanyak 2.520.000 saham dan modal
    ditempatkan dan disetor penuh sebanyak 741.200 saham yang berbeda dengan Laporan
    Bulanan Registrasi Efek Perseroan yaitu sebanyak 7.412.000.000 saham. Agar dapat
    dijelaskan:
    a. Latar belakang adanya perbedaan penyajian tersebut.
        Jawaban:
        Perbedaan jumlah saham antara Laporan Keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi
        Efek terjadi karena kesalahan pengetikan (typo) dalam penyajian angka pada Laporan
        Keuangan. Jumlah saham yang benar sesuai dengan data Biro Administrasi Efek dan
        Laporan Registrasi Efek adalah sebesar 7.412.000.000 saham untuk modal
        ditempatkan dan disetor penuh.
        Adapun angka 741.200 saham yang tercantum dalam Laporan Keuangan merupakan
        kesalahan administratif dalam penulisan dan bukan mencerminkan kondisi yang
        sebenarnya.
Page 10
   b. Dalam hal terdapat kesalahan pada salah satu pelaporan, agar dapat dilakukan
      perbaikan/koreksi atas pelaporan tersebut.
      Jawaban:
      Atas kesalahan administratif tersebut, Perseroan telah:
         1) Melakukan koreksi penyajian pada laporan keuangan periode berikutnya, yaitu
             pada Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited annual financial
             statements).
         2) Memastikan bahwa jumlah saham yang disajikan dalam laporan keuangan
             audited telah sesuai dengan data resmi Biro Administrasi Efek dan Anggaran
             Dasar Perseroan.
         3) Melakukan evaluasi internal guna meningkatkan ketelitian dalam proses
             penyusunan dan review laporan keuangan.

      Dengan telah dilakukannya koreksi pada laporan keuangan tahunan audited, saat ini
      penyajian jumlah saham telah konsisten dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

   c. Bagaimana Kantor Akuntan Publik memastikan kesesuaian penyajian laporan
      keuangan Perseroan dan bagaimana Perseroan memastikan bahwa penyajian laporan
      keuangan Perseroan telah sesuai?
      Jawaban:
      Dalam proses audit laporan keuangan tahunan, Kantor Akuntan Publik melakukan
      prosedur audit atas akun modal saham, melalui prosedur tersebut, auditor
      memastikan bahwa jumlah saham yang disajikan dalam laporan keuangan tahunan
      audited telah sesuai dengan kondisi aktual dan didukung oleh dokumen yang sah.

      Selain itu Kantor Akuntan Publik & Akuntan Publik yang ditunjuk Perseroan telah
      terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor STTD.KAP-00010/PM.22/2017 dan
      AP.1730.

12. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
    efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
    publik.
    Jawaban:
    Tidak terdapat informasi atau fakta material lainnya yang belum diungkapkan kepada
    publik dan dapat mempengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha Perseroan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published13 Feb 2026
Pages10
Characters25,205
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PELAYARAN NASIONAL EKALYA p.2
linked person Eka Taniputra p.5 ×3
linked org PT Kreasi Cipta Timur p.6 ×3
linked — Tan Christian Taniputra p.6 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org PT GMT Kapital Asia p.5
unresolved person Adi Pratomo Aryanto Kadiv Penilaian p.1
unresolved org PELAYARAN NASIONAL EKALYA PURNAMASARI Tbk p.2 ×2
unresolved person WAWAN HERI PURNOMO · Corporate Secretary p.2
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result