Skip to content
Back to announcement

20260212_BWPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32027295_lamp1.pdf

Listing Text extracted BWPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
                                                                                          INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS

OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.

INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.

PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk
                                                                                                     Kegiatan Usaha Utama:
                                                                  Bergerak di bidang Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak

                                                  KANTOR PUSAT                                                                                                   KANTOR CABANG:
                                                Rajawali Place Lt. 28                                                Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan 4 Kantor Cabang yang berlokasi di Banjarmasin,
                                           Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4                                             Palangkaraya, Samarinda, dan Jayapura.
                                                    Jakarta 12910
                                                Tel: (021) 8665 8828
                                    Website: www.eaglehighplantations.com
                                    Email: corsec@eaglehighplantations.com

                                                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS
                                                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp475.000.000.000 (EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
                                                                  Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2025
                                           DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp62.175.000.000 (ENAM PULUH LIMA MILIAR SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025
                                                     DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp290.000.000.000,- (DUA RATUS SEMBILAN PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                         Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP III TAHUN 2026
                                   DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp122.825.000.000,- (SERATUS DUA PULUH DUA MILIAR DELAPAN RATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                          (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp 267.075.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar tujuh puluh Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
  Seri A    :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp36.060.000.000,- (tiga puluh enam miliar enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                   berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah 6,217% (enam koma dua satu tujuh persen) dari Pendapatan yang
                   Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
  Seri B    :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp42.800.000.000,- (empat puluh dua miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                   berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah 7,347% (tujuh koma tiga empat tujuh persen) dari Pendapatan yang
                   Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
  Seri C    :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp Rp43.965.000.000,- (empat puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                   yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah 8,289% (delapan koma dua delapan sembilan persen) dari
                   Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk
Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Mei 2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan
pada tanggal 9 Maret 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 27 Februari 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan tanggal 27 Februari 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

                                         SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                                                    PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH
  KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA
  KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI
  SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

  PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DI MANA
  PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK
  MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN APABILA
  PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK
  UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN
  MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

  PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.

  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
  DI KSEI.

  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA MINYAK KELAPA SAWIT. HARGA CPO SAAT INI DIPENGARUHI OLEH BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN PENAWARAN DAN PERMINTAAN CPO DAN MINYAK
  NABATI LAINNYA, TINGKAT PRODUKSI MINYAK NABATI LAINNYA, HARGA DARI MINYAK NABATI LAINNYA, PENGGUNAAN BIOFUEL DAN HARGA BAHAN BAKAR FOSIL SERTA KONDISI PERUBAHAN IKLIM DAN PENGARUH ALAM LAINNYA,
  PERKEMBANGAN EKONOMI GLOBAL PADA UMUMNYA; DAN PERMINTAAN DARI SEKTOR-SEKTOR BARU SEPERTI BIOFUEL. HAL INI DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PRODUKSI DAN PERMINTAAN TERHADAP CPO ITU SENDIRI YANG
  BERDAMPAK TERHADAP HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) DAN HARGA CPO SECARA GLOBAL.

  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
  TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                           DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
                                                                                PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                  idA-(sy) (Single A Minus Syariah)
                                                UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

                                                  SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                     PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
                                                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH




                                           PT KB VALBURY SEKURITAS                                                                                                 PT BNI SEKURITAS

                                                                                                           WALI AMANAT
                                                                                     PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                                         Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2026
Page 2
                                                        JADWAL

 Tanggal Efektif Sukuk Mudharabah                                                   :                      26 Juni 2025
 Masa Penawaran Umum                                                                :             23 – 24 Februari 2026
 Tanggal Penjatahan                                                                 :                  25 Februari 2026
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                :                  26 Februari 2026
 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                                      :                  27 Februari 2026
 Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia                                       :                     2 Maret 2026

                                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014
dan POJK No. 3/2018, yaitu:

a.   Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
     pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun
     ketiga sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Sukuk;
b.   Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
     Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
c.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi
     Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tidak pernah
     mengalami gagal bayar dari Perseroan tertanggal 11 Februari 2026 dan laporan praktisi independen dengan No.
     244/III/2025/AB/MSId pada tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat oleh akuntan atas surat pernyataan Perseroan tersebut;
     dan
d.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
     pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
     terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
     Pemeringkat Efek.

KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk yaitu kegiatan usaha Penerbit dalam bidang perkebunan
dan industri kelapa sawit tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode
Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, termasuk perubahan
dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.

Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah
sebagai berikut:
1. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah khususnya Pasal 9
    pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Perseroan dapat dikenakan kompensasi sesuai Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Apabila Perseroaan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
    yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan/atau Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah setelah
    lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk
    Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.2 Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan dikenakan
    Kompensasi Kerugian sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan.

Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
Page 3
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 11 Februari 2026 oleh Tim Ahli Syariah Pasar Modal
Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026, Tim Ahli Syariah telah menyatakan
bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional -
Majelis Ulama Indonesia.

PERUBAHAN ASET YANG MENJADI DASAR SUKUK MUDHARABAH

Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset yang menjadi
dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan perubahan,
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah
     Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu.
3. Dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan oleh Perseroan,
     maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan pembelian
     kembali yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 adalah sebagai berikut:




Penjelasan:
1. a. Perseroan sebagai Penerbit/Pengelola Usaha/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah, dan
     b. Pada saat yang bersamaan Investor sebagai Pemodal/Pemegang Sukuk/Shahib al-Mal menyerahkan sejumlah dana
        sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
2. Dana hasil emisi Sukuk Mudharabah (ra’s al-mal) digunakan untuk Kegiatan Usaha Perseroan yang tidak bertentangan
     dengan prinsip syariah, yaitu di bidang usaha Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit.
3. Dari kegiatan dimaksud, diperoleh pendapatan usaha.
4. Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH) kepada investor Sukuk Mudharabah berasal dari Laba Bruto hasil kegiatan usaha
     Perseroan. Pendapatan Bagi Hasil untuk Investor akan dihitung sesuai dengan Nisbah bagi hasil yang telah disepakati
     berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
5. Pada saat jatuh tempo, Perseroan (Mudharib) membayar kembali modal (ra’s al-mal) kepada Investor (Pemegang Sukuk
     Mudharabah/Shahib al-Mal) sebesar Dana Sukuk Mudharabah.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
    •    Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
         dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan
         Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
    •    Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan
         dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode
         Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di
         Pasar Modal;
    •    Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan
         karakteristik Akad Syariah; dan



1
Page 4
      •    Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
           bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil (Pendapatan Yang Dibagihasilkan) Sukuk
Mudharabah adalah pendapatan laba bruto Perseroan.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
•    Para Pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang
     merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal), selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan
     Perseroan (Mudharib).
•    Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp122.825.000.000,- (seratus dua puluh dua
     miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah).

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal) dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp122.825.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar
delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan seluruh dana yang diperoleh dari
hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan
untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan minyak kelapa sawit, biaya
pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional.

OBJEK SUKUK MUDHARABAH

Aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Perseroan di bidang
perkebunan dan industri kelapa sawit melalui anak perusahaan, yang terdiri dari:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying
asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan
kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan Surat Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI Nomor U-0101/DSN-
MUI/II/2026 tanggal 16 Sya'ban 1447 H/4 Februari 2026 M, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam
penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

    No.                 Nama                Jabatan                  Izin                         Tanggal Perizinan
    1.    Dr. H. Asep Supyadillah, M.Ag     Ketua       KEP-06/PM.223/PJ-ASPM/2021                            5 April 2021
    2.    Awang Muda Satria , LC., MIRKH    Anggota     KEP-02/PM.02/PJ-ASPM/2023                         8 Februari 2023

Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Penerbitan Sukuk
    Perseroan sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah
    Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk Perseroan;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk Perseroan; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam rangka Penerbitan
    Sukuk Perseroan apabila diperlukan.

HARGA PENAWARAN

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Dana Sukuk Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA
SUKUK MUDHARABAH


2
Page 5
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) atas Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah (ra’sul mal), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

    Seri A      :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp36.060.000.000,- (tiga puluh enam
                     miliar enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                     perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana
                     besarnya Nisbah adalah 6,217% (enam koma dua satu tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                     dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu
                     Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
    Seri B      :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp42.800.000.000,- (empat puluh
                     dua miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                     berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan,
                     dimana besarnya Nisbah adalah 7,347% (tujuh koma tiga empat tujuh persen) dari Pendapatan yang
                     Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per
                     tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
    Seri C      :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp Rp43.965.000.000,- (empat puluh
                     tiga miliar sembilan ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                     yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
                     Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah 8,289% (delapan koma dua delapan sembilan persen) dari
                     Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol
                     persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk
Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Mei 2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir
sekaligus tanggal pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal
9 Maret 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 27 Februari 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan tanggal 27
Februari 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi . Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada
informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan
keuangan triwulanan (tidak diaudit).

Apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk keseluruhan Sukuk lebih besar dari yang diproyeksikan dan disepakati maka
Perseroan sebagai Mudharib mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai Shahib a-Mal menyatakan setuju untuk
melepaskan hak atas kelebihan Pendapatan tersebut kepada Mudharib, dan penghitungan Pendapatan Bagi Hasil dan Nisbah
menggunakan Pendapatan Yang Dibagihasilkan setelah dikurangi kelebihan pendapatan tersebut.

Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini

             Bagi Hasil Ke-                    Seri A                         Seri B                        Seri C
                   1                        27 Mei 2026                    27 Mei 2026                   27 Mei 2026
                   2                      27 Agustus 2026                27 Agustus 2026               27 Agustus 2026
                   3                     27 November 2026               27 November 2026              27 November 2026
                   4                       09 Maret 2027                 27 Februari 2027              27 Februari 2027
                   5                             -                         27 Mei 2027                   27 Mei 2027
                   6                             -                       27 Agustus 2027               27 Agustus 2027
                   7                             -                      27 November 2027              27 November 2027
                   8                             -                       27 Februari 2028              27 Februari 2028
                   9                             -                         27 Mei 2028                   27 Mei 2028
                  10                             -                       27 Agustus 2028               27 Agustus 2028
                  11                             -                      27 November 2028              27 November 2028
                  12                             -                       27 Februari 2029              27 Februari 2029
                  13                             -                              -                        27 Mei 2029
                  14                             -                              -                      27 Agustus 2029


3
Page 6
         Bagi Hasil Ke-                   Seri A                         Seri B                        Seri C
              15                            -                              -                     27 November 2029
              16                            -                              -                      27 Februari 2030
              17                            -                              -                        27 Mei 2030
              18                            -                              -                      27 Agustus 2030
              19                            -                              -                     27 November 2030
              20                            -                              -                      27 Februari 2031

Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari
Bursa berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak diproteksi maupun dijamin dengan jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun, tetapi
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan
Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dengan ketentuan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya dimana pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan
melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek dan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan
mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan sebagian atau
seluruh Sukuk Mudharabah atau untuk kemudian disimpan dan/atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur Perseroan lainnya dan Sukuk
Mudharabah tidak dijamin dengan jaminan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.   Menerima Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal
     Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan
     jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
     pada Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah;




4
Page 7
2.   Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan
     lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang sudah
     jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah
     lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal PelunasanDana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan
     harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil
     dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan. Kompensasi Kerugian yang
     dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan
     kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
     persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Dana Sukuk Mudharabah yang
     dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
     diselenggarakan RUPSU/e-RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
     yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang
     Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
     Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
     setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan
     demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk
     Mudharabah yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSu) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 dan
Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil
pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-970/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026,
yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-023/PEF-DIR/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB), dengan peringkat:

                                                           idA-(sy)
                                                 (Single A Minus Syariah)

Hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah di atas berlaku untuk periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO),
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai dengan Peraturan OJK No.
49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.



WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan
Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
                                                  Divisi Treasury


5
Page 8
                                                 Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                                     Gedung T Tower Lantai 17
                                                       Jl. Gatot Subroto No 93
                                                    Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                                        Jakarta Selatan 12780
                                                         Tel: (021) 26966553,
                                             E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                 Untuk perhatian : Divisi Treasury, Grup Kustodian dan Wali Amanat

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang bertindak
sebagai Wali Amanat.

                             PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar
dan minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya
overhead.

Keterangan lebih lengkap mengenai Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.

                                                 IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
interim Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
(tidak diaudit).

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00771/2.1090/AU.1/01/1904-1/1/VI/2025 dengan opini wajar tanpa
modifikasian yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor pada tanggal 4 Juni 2025.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         30 September                31 Desember
    Keterangan
                                                                             2025*              2024                2023
  Jumlah Aset Lancar                                                               1,527,134     1,420,678           1,300,009
  Jumlah Aset Tidak Lancar                                                         7,882,391     8,373,702           8,883,501
  Jumlah Aset                                                                      9.409.525     9.794.380          10.183.510
  Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                  2,411,654     2,328,677           3,018,163
  Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                 4,269,391     5,013,614           4,973,797
  Jumlah Liabilitas                                                                6.681.045     7.342.291           7.991.960
  Jumlah Ekuitas                                                                   2.728.480     2.452.089           2.191.550
*tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 30 September                         31 Desember
    Keterangan
                                                           2025*                2024*           2024                 2023
  Pendapatan Usaha                                           4.197.208            2.932.488      4.302.676            4.204.612
  Beban Pokok Penjualan                                      3,042,937            2,060,440      3,048,251            3,147,466
  Laba Kotor                                                 1.154.271              872.048      1.254.425            1.057.146
  Jumlah Beban Usaha                                           284,240              269,007         327,918             353,680
  Laba Usaha                                                   870,031              603,041         926,507             703,466
  Beban Lain-Lain - Bersih                                   (309,943)            (306,210)       (460,401)           (827,619)
  Laba (Rugi) periode/tahun berjalan                           285.653              185.150         272.132             159.970
  Jumlah      penghasilan    (rugi)     komprehensif
    periode/tahun berjalan                                    276.391               175.877          260.539           152.517
  Laba bersih per saham dasar dan dilusian                       8,72                  5,75             8,36              5,68
*tidak diaudit

LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN

                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)



6
Page 9
                                                                         30 September                                  31 Desember
    Keterangan
                                                                 2025*                   2024*                  2024                     2023
  Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                 1,002,685                  557,278              711,696                  607,944
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi              (199,268)                 (93,302)             (85,470)                (132,208)
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan              (753,620)                (446,356)            (595,654)                (557,257)
  Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank                            49,797                   17,620               30,572                 (81,521)
  Kas dan Bank Awal Tahun                                             58,080                   27,378               27,378                  108,876
  Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                 (8)                       3                  130                       23
  Kas dan Bank Akhir Tahun                                           107,869                   45,001               58,080                   27,378
*tidak diaudit

RASIO KEUANGAN

                                                                            30 September                        31 Desember
    Keterangan
                                                                                2025                    2024                      2023
    Pertumbuhan (%)
    Pendapatan                                                                  43,1                     2,3                    (8,1)
    EBITDA                                                                      27,7                    67,7                    (5,5)
    Laba kotor                                                                  32,4                    18,7                     2,5
    Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                           54,3                    70,1                  1.166,1
    Aset                                                                        (3,9)                   (3,8)                  (16,7)
    Liabilitas                                                                  (9,0)                   (8,1)                  (21,4)
    Ekuitas                                                                     11,3                    11,9                     6,9

    Rasio Usaha (%)
    Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                               3,0                     2,8                       1,6
    Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                           10,5                    11,1                       7,3
    EBITDA / Pendapatan                                                         29,5                    33,1                      20,2
    Laba kotor / Pendapatan                                                     27,5                    29,2                      25,1
    Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                               6,8                     6,3                       3,8

    Rasio Keuangan (x)
    Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                        0,6                    0,6                        0,4
    Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                            2,4                    3,0                        3,6
    Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                               0,7                    0,7                        0,8
    Debt service coverage ratio1)                                                1,1                    0,8                        0,4
    Interest coverage ratio2)                                                    5,4                    3,0                        1,5
    Interest-bearing debt to equity ratio3)                                      1,5                    1,8                        2,3
Catatan:
1)      Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan
        bukan bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2)      Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3)      Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/
        jumlah ekuitas.

RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA

                                                                                   Persyaratan
                                  Keterangan                                                                       30 September 2025
                                                                                    Keuangan
    PERSYARATAN PERBANKAN
    ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP
    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
    Current ratio                                                                    Min. 1x                               1,12x
    Debt service coverage ratio                                                      Min. 1x                               1,12x
    Debt to equity ratio2)                                                          Maks. 2,6x                             1,76x
    SGA, STP, PLS dan KAPAG
    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
    Debt to equity ratio2)                                                              Maks. 3x                           1,66x
    Interest coverage ratio                                                             Min. 1x                            7,07x
    JMS
    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
    Debt to equity ratio2)                                                         Maks. 2,75x                              2,1x
    Debt to EBITDA ratio                                                            Maks. 4x                                3,6x
    Debt service coverage ratio                                                     Min. 1x                                1,17x

    PERSYARATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
    EHP
    Interest Coverage Ratio                                                             Min 1,5x                           4,1x
Catatan:



7
Page 10
1)   ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP telah menerima surat persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk pengenyampingan
     pemenuhan kewajiban keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
2)   Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga keuangan
     bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.

Keterangan lebih lengkap mengenai Data Keuangan Perseroan dapat dibaca pada Bab III Informasi Tambahan.

                                      KEJADIAN PENTING SETELAH LAPORAN KEUANGAN

Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 samapai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.

             KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

KEGIATAN USAHA

Pada tanggal 7 Januari 2026, Perseroan melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan melalui Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan Perseroan, yang mana, persetujuan dan bukti penerimaan pemberitahuan dari
Menteri Hukum yang relevan atas Akta Pernyataan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 5, tanggal 7 Januari 2026, yang
dibuat di hadapan Notaris Dini Lastari Siburian, S.H. (“Akta 5/2026”) tersebut sedang diproses pengurusan berdasarkan Surat
Keterangan Notaris Dini Lastari Siburian, S.H., No. 018/Not/I/2026, tanggal 7 Januari 2026.

Sehingga,Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Eagle High Plantations Tbk. No. 61, tanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Selatan dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0444896, tanggal 7 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0151874.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 7 September 2021 ("Akta No. 61/2021") jo. Anggaran
dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk No.
56, tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum berdasarkan Persetujuan No. AHU-0033681.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0113603.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah
diumumkan dalam BNRI No. 42, tanggal 27 Mei 2025, Tambahan No. 14123/2025 (“Akta 56/2025”). Anggaran Dasar Perseroan
telah disesuaikan dengan (i) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014; (ii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020; (iii) Peraturan OJK
No. 16/POJK.04/2020; dan (iv) Peraturan POJK No. 14/POJK.04/2022. Perseroan belum melakukan pembagian atas kegiatan
usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai ketentuan angka 4 huruf c dan d Peraturan No. IX.J.1 karena Perseroan
tidak memiliki kegiatan usaha penunjang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 56/2025, maksud dan
tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
b. Industri Pengolahan;
c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.

Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang perkebunan dan industri
kelapa sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha
perkebunan kelapa sawit yang memiliki hak atas tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi perkebunan
Perseroan tersebar pada 6 provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%, Kalimantan Selatan tertanam
sekitar 26%, Kalimantan Tengah tertanam sekitar 31%, Kalimantan Barat tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam sekitar
2% dan Papua tertanam sekitar 13%. Seluruh tanaman Perseroan merupakan tanaman menghasilkan dengan rata-rata usia
tanaman sekitar 17 tahun dan sebagian besar tanaman kelapa sawit Perseroan dalam usia prima untuk menghasilkan produksi
yang optimum pada beberapa tahun ke depan.

Perkebunan Perseroan memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena sebagian besar kebun merupakan satu hamparan sawit yang
menyatu sehingga menjadi keunggulan kompetitif Perseroan.


8
Page 11
     Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS sebesar 400 ton per jam
     atau sekitar 2.400.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO dengan kapasitas total sebesar 94.000 ton.

     Dalam rangka mengoptimalisasi sumber daya, Perseroan memanfaatkan sisa hasil pengolahan pabrik kelapa sawit dan/atau
     produk turunannya menjadi sumber energi terbarukan menggunakan limbah hasil pengolahan.

     PROSPEK USAHA

     Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang
     seluruhnya diserap oleh pasar domestik, baik untuk kebutuhan industri pangan, oleokimia, maupun program biodiesel nasional
     B40. Produk-produk Perseroan telah memenuhi standar keberlanjutan global dengan RSPO pada seluruh CPO yang dihasilkan
     serta ISPO mencapai sekitar 90% luas areal perkebunan. Kedepannya, strategi Perseroan difokuskan pada peningkatan
     produktivitas kebun mature melalui intensifikasi pemeliharaan, digitalisasi operasional, pembangunan fasilitas baru berupa
     Kernel Crushing Plant (KCP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), serta penguatan implementasi ESG untuk
     memperluas akses pasar premium domestik dan meningkatkan penyerapan pada segmen biodiesel serta oleokimia yang terus
     berkembang.

     Dengan pertumbuhan konsumsi biodiesel nasional yang signifikan melalui program B40 (alokasi 15,6 juta kiloliter atau setara
     sekitar 14 juta ton CPO pada tahun 2025 serta rencana menuju B50 pada tahun 2026) ditambah ketatnya pasokan global akibat
     aging plantation dan lambatnya program replanting, Perseroan memperkirakan permintaan serta harga produk CPO dan PK
     akan tetap stabil tinggi. Berdasarkan data GAPKI, Kementerian ESDM, serta Oil World tahun 2025, konsumsi domestik minyak
     sawit Indonesia mencapai 23-26 juta ton dengan biodiesel sebagai pendorong utama, sementara harga CPO tetap resilien di
     atas USD 950/MT (referensi November 2025 sebesar USD 963,75/MT) didorong defisit pasokan struktural serta mandat biofuel
     yang semakin ambisius.

     Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan.

     KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

     Pada tanggal Informasi Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau
     lebih dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025:

            Nama                                     Status                     Kepemi-       Tahun          Kontribusi     Kontribusi
No                     Domisili   Kegiatan Usaha                   Pendirian
         Perusahaan                                Operasional                   likan      Penyertaan         Aset*       Pendapatan*
1.       BLP          Jakarta     Bidang           Beroperasi        15         99,99%         2007           18,21%          8,64%
                      Selatan     pertanian,                      November
                                  industri,                         1989
                                  perdagangan,
                                  pengangkutan
                                  dan
                                  pergudangan
2.       BHL          Jakarta     Bidang           Beroperasi      1 Maret      99,99%         2007           12,80%          24,37%
                      Selatan     pertanian,                        1991
                                  industri,
                                  perdagangan,
                                  pengangkutan
                                  dan
                                  pergudangan
3.       JMS          Jakarta     Bidang           Beroperasi       28 Mei       95,0%         2014           25,80%          24,87%
                      Selatan     pertanian,                         2004
                                  industri,
                                  perdagangan,
                                  pengangkutan
                                  dan
                                  pergudangan
4.       STP          Jakarta     Bidang           Beroperasi         11         95,0%         2014           14,06%          26,94%
                                  pertanian,                      September
                                  industri,                         1997
                                  perdagangan,
                                  pengangkutan
                                  dan
                                  pergudangan

     Keterangan lebih lengkap Keterangan Mengenai Entitas Anak Perseroan dapat dibaca pada Bab V Informasi Tambahan.

                                                            PERPAJAKAN



     9
Page 12
CALON PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

                                             PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 sebesar Rp122.825.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar
delapan ratus dua puluh lima ribu Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        Porsi Penjaminan
                                                                                                         Total
 No.                  Nama Penjamin Emisi                   Seri A             Seri B       Seri C                      %
                                                                                                      Penjaminan
                                                           370 Hari           3 Tahun      5 Tahun
 1       PT BNI Sekuritas                                      18.000            27.800       1.665       47.465        38,64
 2       PT KB Valbury Sekuritas Indonesia                     18.060            15.000      42.300       75.360        61,36
 Total                                                         36.060            42.800      43.965      122.825       100,00


Selain Perjanjian Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Emisi Sukuk
Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang turut dalam Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam penawaran umum Sukuk Mudharabah, adalah PT BNI Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.

Keterangan lebih lengkap mengenai Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan.

                                        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

 Wali Amanat                                 :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
 Konsultan Hukum                             :   AGI Legal
 Notaris                                     :   Vita Cahyojati, S.H.M.Hum
 Perusahaan Pemeringkat                      :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)

                                             TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH

1.     PEMESAN YANG BERHAK

Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Sukuk No. SP-008/SKK/KSEI/0126 tanggal 11 Februari 2026 di KSEI yang ditandatangani Perseroan
dengan KSEI. Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk
Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.     PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan.
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana
tercantum pada Bab XI Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Mudharabah. Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan FPPSu yang
dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan
Pembelian Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.

3.     JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan yaitu
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.


10
Page 13
4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 23 – 24 Februari 2026 mulai pukul 09.00 - 16.00 WIB.

 Masa Penawaran Umum                                                     Waktu Pemesanan
 23 Februari 2026                                                        09.00 – 23.59 WIB
 24 Februari 2026                                                        00.00 – 16.00 WIB

5.   PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan
dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
     yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam
     bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan
     dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 27 Februari 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang
     diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
     Sukuk Mudharabah.
c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan
     Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Pendapatah yang Bagi Hasil
     Sukuk Mudharabah, pelunasan Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSu, serta hak-hak lainnya yang
     melekat pada Sukuk Mudharabah.
e. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Sukuk
     Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk
     selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan
     Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
     Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
     Perseroan melaksanakan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
     berdasarkan data kepemilikan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa
     asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan
     dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPSU.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
     Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk Mudharabah yang
     didistribusikan oleh Perseroan.

6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPSU kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSU
diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti
tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   PENJATAHAN SUKUK MUDHARABAH

Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan maka
penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 25 Februari 2026.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek,
Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio
Efek mereka sendiri.




11
Page 14
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek,
Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan
dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, dalam hal ini PT BNI Sekuritas, akan menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada
Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.

9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Mudharabah, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal
26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

 Penjamin Emisi Efek                                                                 Rekening
 PT BNI Sekuritas                                                              PT Bank BCA Syariah
                                                                                Cabang: KCP Kenari
                                                                              No. Rek: 006-222-6667
                                                                           Atas nama : PT BNI Sekuritas
 PT KB Valbury Sekuritas                                                    PT Bank KB Bukopin Syariah
                                                                                 Cabang: Melawai
                                                                              No. Rek: 880 098 1019
                                                                        Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek
wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 27 Februari 2026 pukul
14.00.

10. DISTRIBUSI SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK

Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada
KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek
atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Mudharabah yang akan
disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Sukuk Mudharabah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah.

Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, tidak akan menerima alokasi Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh KSEI sampai
dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM

A.   Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum,
     Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan
     Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
     1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
          a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) hari bursa
              berturut-turut;



12
Page 15
          b)   Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
               kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
          c)   Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh
               Bapepam dan LK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11; dan

     2)   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
          a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang
               satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja
               setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
               Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
          b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut
               kepada Bapepam dan LK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
          c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada Bapepam dan LK paling
               lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
          d) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
               dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek
               kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

B.   Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali Masa
     Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
     1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir
          1) poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja
          setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
          perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
     2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam
          huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran Umum;
     3) wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
          tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum
          (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
          peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping
          kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
     4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada Bapepam dan LK paling
          lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.

12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH

Dalam hal pemesanan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Sukuk
Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, maka uang
pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah kepada
para pemesan Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan
atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan,
denda untuk tiap hari keterlambatan dengan kompensasi sebesar-besarnya ekuivalen dengan 1% (satu persen) di atas tingkat
pendapatan bagi hasil masing-masing seri Sukuk Mudharabah, paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi
Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:

1.   Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
     pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau
     berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
2.   Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang menyebabkan
     keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per
     tahun di atas tingkat bunga Sukuk Mudharabah masing-masing seri sukuk mudharabah dari jumlah dana yang terlambat
     dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.
     Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari
     dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
3.   Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
     mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum
     atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan
     dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para
     pemesan Sukuk Mudharabah.

13
Page 16
4.   Pengembalian uang apabila pencatatan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
     Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas,
     namun apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
     tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan
     Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
5.   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas,
     maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1%
     (satu persen) per tahun di atas tingkat Bagi Hasil masing-masing Seri Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, dari jumlah
     dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari
     dan 1 bulan adalah 30 hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang
     dihitung secara harian.

13. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudarabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

        PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada masa Penawaran Umum
pada tanggal 23 – 24 Februari 2026 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek berikut ini:

                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK

                      PT BNI Sekuritas                                          PT KB Valbury Sekuritas

           Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16                        Sahid Sudirman Center Lt. 41, Unit AC
                Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                          Jakarta 12910                                                 Jakarta 10220
                      Tel. (021) 2554 3946                                          Tel. (021) 2509 8300
                              Fax. -                                                Fax. (021) 2509 8400
                    www.bnisekuritas.co.id                                          www.kbvalbury.com
               email: dcm@bnisekuritas.co.id                                email: dcm.ib@kbvalbury.com
                                                                             fixed.income@kbvalbury.com


 SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
 MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published12 Feb 2026
Pages16
Characters84,785
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK p.1 ×24
linked org PT KB VALBURY SEKURITAS p.1 ×6
linked org BNI SEKURITAS p.1 ×11
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.9 ×2
linked org Bank KB Bukopin p.14
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT BNI SEKURITAS WALI AMANAT p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×6
unresolved org Banten Tbk p.1 ×4
unresolved person Dr. H. Asep Supyadillah · Ketua p.4
unresolved person KEP- · Ketua p.4 ×2
unresolved — Awang Muda Satria , LC., MIRKH · Anggota p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.8
unresolved org Menteri p.10 ×2
unresolved person Dini Lastari Siburian · Notaris p.10 ×3
unresolved person Muhammad Hanafi · Notaris p.10
unresolved org Kementerian ESDM p.11
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Indonesia p.12
unresolved org PT BNI Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah p.12
unresolved — | AGI Legal · Konsultan Hukum p.12
unresolved — | Vita Cahyojati, S.H.M.Hum · Notaris p.12 ×2
unresolved org Bapepam p.14 ×14
unresolved org PT Bank BCA Syariah Cabang p.14
unresolved org PT Bank KB Bukopin Syariah Cabang p.14
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Semua p.14
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Sudirman Plaza p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result