Skip to content
Back to announcement

20260212_TBIG_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32027187_lamp1.pdf

Listing Text extracted TBIG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 198

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     JADWAL
INFORMASI TAMBAHAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP III TAHUN 2026 & SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP III TAHUN 2026




                                                                                                                                                                                                  I N F O R MA S I TA M B A H A N
                                                                                                                                                                                                                                    Tanggal Efektif                                                                                                                                        :                                      26 Juni 2025
                                                                                                                                                                                                                                    Masa Penawaran Umum                                                                                                                                    :                                  10 Februari 2026
                                                                                                                                                                                                                                    Tanggal Penjatahan                                                                                                                                     :                                  11 Februari 2026
                                                                                                                                                                                                                                    Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                                                    :                                  12 Februari 2026
                                                                                                                                                                                                                                    Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                                                                                 :                                  12 Februari 2026
                                                                                                                                                                                                                                    Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                                                                                                        :                                  13 Februari 2026

                                                                                                                                                                                                                                     OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
                                                                                                                                                                                                                                     ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                                                                                                     INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN
                                                                                                                                                                                                                                     DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                                     INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
                                                                                                                                                                                                                                     DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN

                                                                                                                                                                                                                                     PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG
                                                                                                                                                                                                                                     JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                                     PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII DAN SUKUK
                                                                                                                                                                                                                                     IJARAH BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                                                                                                           PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                KEGIATAN USAHA UTAMA
                                                                                                                                                                                                                                    Perusahaan holding dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik,layanan internet, pekerjaan telekomunikasi, investasi dan real estat
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     KANTOR PUSAT
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           The Convergence Indonesia, lantai 11
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Kawasan Rasuna Epicentrum
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940 - Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Telepon : (62 21) 2924 8900; Faksimili : (62 21) 2157 2015
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     E-mail: corporate.secretary@tower-bersama.com
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 www.tower-bersama.com
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   KANTOR REGIONAL
                                                                                                                                                                                                                                                         18 kantor regional yang terletak di Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar,
                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE
                                                                                                                                                                                                                                                          DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp20.000.000.000.000 (DUA PULUH TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           dan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE
                                                                                                                                                                                                                                              DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000 (DELAPAN TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                                                                                                                                                Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                                                                                                                                                                                                                                            obligasi sebesar Rp2.350.000.000.000 (dua triliun tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dan sukuk ijarah sebesar Rp1.350.000.000.000 (satu triliun tiga ratus lima puluh miliar Rupiah).
                                                                                                                                                                                                                                                      Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :
                                                                                                                                                                                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP III TAHUN 2026 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.062.000.000.000
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         (SATU TRILIUN ENAM PULUH DUA MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                                                                    Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri yaitu :
                                                                                                                                                                                                                                    Seri A :        Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,85% (empat koma delapan lima persen) per tahun, yang
                                                                                                                                                                                                                                                    berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                                                                                                                                                    Seri B :        Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp189.000.000.000 (seratus delapan puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per
                                                                                                                                                                                                                                                    tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                                                                                                                                                                    Seri C :        Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp173.000.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen), yang berjangka
                                                                                                                                                                                                                                                    waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                    Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan
                                                                                                                                                                                                                                    dibayarkan pada tanggal 22 Februari 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 12 Februari 2029 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 12 Februari 2031 untuk Obligasi Seri C.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           dan
                                                                                                                                                                                                                                            SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP III TAHUN 2026 DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp210.100.000.000
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   (DUA RATUS SEPULUH MILIAR SERATUS JUTA RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
                                                                                                                                                                                                                                    Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu :
                                                                                                                                                                                                                                    Seri A :        Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp125.100.000.000 (seratus dua puluh lima miliar seratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp7.130.700.000 (tujuh miliar
                                                                                                                                                                                                                                                    seratus tiga puluh juta tujuh ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp57.000.000 (lima puluh tujuh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000
                                                                                                                                                                                                                                                    (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                                                                                                                                                                    Seri B :        Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp85.000.000.000 (delapan puluh lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.100.000.000 (lima miliar seratus juta Rupiah)
                                                                                                                                                                                                                                                    per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka
                                                                                                                                                                                                                                                    waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                    Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal
                                                                                                                                                                                                                                    Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 12 Februari 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 12 Februari 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
                                                                                                                                                                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN/ATAU SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAHAP IV DAN/ATAU
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                                                                     OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK
                                                                                                                                                                                                                                     MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
                                                                                                                                                                                                                                     INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARI PASSU
                                                                                                                                                                                                                                     TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
                                                                                                                                                                                                                                     YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
                                                                                                                                                                                                                                     OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                                     1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/
                                                                                                                                                                                                                                     ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU TANGGAL PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
                                                                                                                                                                                                                                     MEMBERLAKUKAN BUYBACK TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
                                                                                                                                                                                                                                     PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH SERTA PERATURAN
                                                                                                                                                                                                                                     PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM
                                                                                                                                                                                                                                     INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                                     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH PERSEROAN SEBAGAI PERUSAHAAN HOLDING BERGANTUNG PADA PEMBAYARAN DARI PERUSAHAAN ANAK.

                                                                                                                                                                                                                                     RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
                                                                                                                                                                                                                                     DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                                                                                                     PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
                                                                                                                                                                                                                                     INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                                                                                     PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH DAN DANA SUKUK IJARAH.

                                                                                                                                                                                                                                     DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
                                                                                                                                                                                                                                     PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    AA+(idn) (Double A Plus)
                                                                                                                                                                                                                                     KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                                                                                                                                               OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
                                                                                                                                                                                                                                         Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
                                                                                                                                                                                                                                                                          menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI



                                                                                                                                                                                                                                         PT Indo Premier           PT Trimegah Sekuritas            PT CIMB Niaga  PT DBS Vickers Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas                            PT Kay Hian                   PT BNI
                                                                                                                                                                                                                                            Sekuritas                  Indonesia Tbk                  Sekuritas           Indonesia               Indonesia                                     Sekuritas                   Sekuritas
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH



                                                                                                                                                                                                                                            PT Indo Premier               PT Trimegah Sekuritas                 PT CIMB Niaga          PT DBS Vickers Sekuritas        PT Aldiracita Sekuritas                            PT BNI
                                                                                                                                                                                                                                               Sekuritas                      Indonesia Tbk                       Sekuritas                    Indonesia                     Indonesia                                   Sekuritas
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
                                                                                                                                                                                                                                                                                               Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal10 Februari 2026.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK di Jakarta dengan Surat No. 0908/TBIG-TBI-00/CSI/05/
IV/2025 pada tanggal 21 April 2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845 (selanjutnya disebut “UUP2SK”).
Pernyataan Pendaftaran telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-60/D.04/2025 tanggal 26 Juni
2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026”
pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-05218/BEI.PP1/05-
2025 tanggal 27 Mei 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Ijarah batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan
kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum (“Peraturan No.IX.A.2”).

Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta
standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, setiap pihak terafiliasi dilarang
untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi
Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab IX dan Bab X dalam Informasi
Tambahan ini.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN
 UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG
 SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI
 TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI
 OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
 SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
 TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG
 BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI
 OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN
 SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK
 IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
 PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH
 KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA
 DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK
 BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI. . ............................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN . . ...................................................................................................................... iii
ISTILAH DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA. . ........................................................................... xxiii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN...........................................................................................................xxv
RINGKASAN.. ........................................................................................................................................ xxvii
I.    PENAWARAN UMUM........................................................................................................................... 1
      1. Penawaran Umum Obligasi........................................................................................................... 1
      2. Penawaran Umum Sukuk Ijarah. . ................................................................................................. 16
      3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan . . ................................................................. 34
      4. Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.......................................... 35
      5. Keterangan Mengenai Wali Amanat............................................................................................. 38
      6. Perpajakan.. ............................................................................................................................... 38
II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH............ 40
III. PERNYATAAN UTANG....................................................................................................................... 44
     1. Perubahan Liabilitas Setelah 30 September 2025 sampai dengan Tanggal Diterbitkannya
		Informasi Tambahan................................................................................................................... 44
     2. Utang yang akan Jatuh Tempo dalam 3 (Tiga) Bulan.................................................................... 47
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.............................................................................................. 48
    1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian .. .................................................................................... 48
    2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian......................................... 50
    3. Data Keuangan Lainnya. . ............................................................................................................ 51
    4. Rasio-Rasio Penting................................................................................................................... 51
    5. Rasio-Rasio dalam Perjanjian Pinjaman . . ..................................................................................... 52
V.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR. . ................................... 53
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
    PROSPEK USAHA............................................................................................................................. 56
  A. Keterangan Tentang Perseroan................................................................................................... 56
		   1. Riwayat Singkat Perseroan.................................................................................................. 56
		   2. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan............................................ 56
		   3. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak . . .......................................................... 57
		4. Perjanjian Penting............................................................................................................... 57
		   5. Keterangan Tentang Aset Tetap Penting yang Dimiliki dan/atau Dikuasai Perseroan dan
			Perusahaan Anak................................................................................................................ 93
		   6. Struktur Kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak . . ........................................................ 95
		   7. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan. . ............................................................................ 98
		   8. Perkara yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi dan Dewan Komisaris
			      Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak.......................................... 98
      B.     Keterangan Tentang Perusahaan Anak........................................................................................ 99
  C. Keterangan tentang Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.......................... 102
		1. Umum.. . ............................................................................................................................ 102
		   2. Hak atas Kekayaan Intelektual........................................................................................... 103


                                                                               i
Page 4
VII. PERATURAN INDUSTRI MENARA TELEKOMUNIKASI INDONESIA. . .................................................. 105
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH....................................................................... 112
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL................................................................... 114
X.    TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN.. ........................................................................................... 116
 A. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI. . ....................................................................................... 116
		1. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif............................................................... 116
		2. Pemesan Yang Berhak.. ..................................................................................................... 116
		3. Pemesanan Pembelian Obligasi......................................................................................... 117
		4. Jumlah Minimum Pemesanan............................................................................................. 117
		5. Masa Penawaran Umum Obligasi....................................................................................... 117
		6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi .. ........................................................... 117
		7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi............................................................................ 117
		8. Penjatahan Obligasi.......................................................................................................... 117
		9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi.. .................................................................... 118
		10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik.................................................................................. 119
		11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi. . ......................................................................... 119
 B. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH................................................................................ 120
		1. Pendaftaran Sukuk Ijarah ke Dalam Penitipan Kolektif.. ....................................................... 120
		2. Pemesan Yang Berhak.. ..................................................................................................... 120
		3. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah . . ................................................................................. 121
		4. Jumlah Minimum Pemesanan............................................................................................. 121
		5. Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah . . ............................................................................... 121
		6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah...................................................... 121
		7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Sukuk Ijarah...................................................................... 121
		8. Penjatahan Sukuk Ijarah. . .................................................................................................. 121
		9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah............................................................... 122
		10. Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik........................................................................... 123
		11. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk Ijarah.................................................................... 123
XI. AGEN PEMBAYARAN...................................................................................................................... 124
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
     OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH. . ..................................................................................................... 125
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM....................................................................................................... 127




                                                                      ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu :
                    (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                        kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                        seseorang dengan :
                        1) suami atau istri;
                        2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                        3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                               dari cucu;
                        4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                               saudara yang bersangkutan; atau
                        5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                    (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                        kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                        seorang dengan :
                        1) orang tua dan anak;
                        2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                        3) saudara dari orang yang bersangkutan.
                    (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                        dari pihak tersebut;
                    (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat
                        1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                        atau pengawas yang sama;
                    (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                        tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                        dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                        menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                        pihak dimaksud;
                    (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                        baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                        dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
                        oleh pihak yang sama; atau
                    (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                        pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                        paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                        hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
                    di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban
                    untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan masing-
                    masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
                    Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran
                    Surat Berharga Syariah di KSEI; dan (ii) membantu melaksanakan
                    pembayaran jumlah Bunga Obligasi/Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan
                    Pokok Obligasi/pelunasan Sisa Imbalan Ijarah serta Denda/Kompensasi
                    Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
                    dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening untuk
                    dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
                    Pembayaran segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut
                    dari Perseroan.




                                 iii
Page 6
“Ahli Syariah Pasar Modal”   berarti (a) orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan
                             pengalaman di bidang syariah; atau (b) badan usaha yang pengurus dan
                             pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah,
                             yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
                             Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/
                             atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa
                             syariah di pasar modal.

“Akad Ijarah”                berarti (i) suatu perjanjian atau kontrak tertulis yang ditandatangani
                             antara Perseroan dengan PT Tower Bersama (“TB”), Perusahaan
                             Anak Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akad Ijarah Dalam
                             Rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama
                             Infrastructure Tahap III Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026 yang dibuat
                             di bawah tangan berikut setiap addendum, perubahan, amandemen,
                             penambahannya dari waktu ke waktu; dan (ii) suatu perjanjian atau
                             kontrak tertulis yang ditandatangani antara Perseroan dengan Wali
                             Amanat sebagaimana tercantum dalam Akad Ijarah Dalam Rangka
                             Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama
                             Infrastructure Tahap III Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026 yang dibuat
                             di bawah tangan berikut setiap addendum, perubahan, amandemen,
                             penambahannya dari waktu ke waktu, yang memuat hak dan kewajiban
                             masing-masing pihak sehubungan dengan ketentuan pemanfaatan
                             Objek Ijarah dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah.

”Akad Wakalah”               berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
                             Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
                             tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sehubungan
                             dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, sebagaimana dituangkan
                             dalam Akad Wakalah Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah
                             Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026
                             tanggal 26 Januari 2026 yang dibuat di bawah tangan berikut setiap
                             addendum, perubahan, amandemen, penambahannya dari waktu ke
                             waktu, dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015.

“Akuntan Publik”             berarti Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja
                             (firma anggota Ernst & Young Global Limited), yang melaksanakan
                             audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada
                             tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada
                             tanggal tersebut.

“Arus Kas Teranualisasi”     berarti EBITDA Proforma, sebagaimana digunakan dalam surat utang
                             jangka panjang dalam Dolar Amerika Serikat.

“Aset Tetap”                 berarti aset berwujud termasuk properti investasi yang digunakan
                             dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan
                             administratif.

“BAE”                        berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang
                             berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan
                             pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek, dalam
                             hal ini PT Datindo Entrycom.

“Bank Kustodian”             berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                             melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud
                             dalam UUP2SK.

“BEI” atau “Bursa Efek”      berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa,
                             yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
                             di Jakarta Selatan.



                                          iv
Page 7
“BNRI”                           berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”                 berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang
                                 harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi pada
                                 Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki
                                 oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut :
                                 •    Seri A: 4,85% (empat koma delapan lima persen) per tahun;
                                 •    Seri B: 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun; dan
                                 •    Seri C: 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun.

“CAGR”                           berarti singkatan dari Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat
                                 pertumbuhan majemuk per tahun.

“Cicilan Imbalan Ijarah”         berarti jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                                 Sukuk Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki Perseroan, sebagai
                                 bagian dari imbalan atas manfaat yang diterima oleh Pemegang Sukuk
                                 atas dasar Akad Ijarah, yang pembayarannya akan dilakukan pada
                                 setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali Sukuk
                                 Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut :
                                 •    Seri A: Rp7.130.700.000 (tujuh miliar seratus tiga puluh juta tujuh
                                      ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
                                      Ijarah Seri A atau sebesar Rp57.000.000 (lima puluh tujuh juta
                                      Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun; dan
                                 •    Seri B: Rp5.100.000.000 (lima miliar seratus juta Rupiah) per tahun
                                      yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar
                                      Rp60.000.000 (enam puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000
                                      (satu miliar Rupiah) per tahun.

“Daftar Pemegang Rekening”       berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                                 tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah oleh Pemegang
                                 Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI
                                 yang memuat keterangan antara lain : nama, jumlah kepemilikan
                                 Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan
                                 Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berdasarkan data yang
                                 diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dampak Negatif yang Material”   berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau
                                 peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material
                                 yang merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional, dan
                                 hukum Perseroan dan Perusahaan Anak secara konsolidasian yang
                                 dapat memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan
                                 melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                                 Obligasi dan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah.

“Denda”                          berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                                 kewajiban pembayaran Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
                                 Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal
                                 Pelunasan Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
                                 di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
                                 dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                                 keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                                 harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
                                 ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                                 adalah 30 Hari Kalender.




                                              v
Page 8
“Dokumen Emisi”             berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                            Berkelanjutan VII, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                            Berkelanjutan I, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
                            Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Hutang Obligasi, Pengakuan
                            Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                            Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran
                            Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, Perjanjian
                            Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Perjanjian Pendaftaran Surat
                            Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
                            Utang, Akad Ijarah, Akad Wakalah, Prospektus, Prospektus Ringkas,
                            Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-
                            dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini
                            berikut segala perubahan-perubahannya.

“EBITDA”                    berarti laba dari operasi konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
                            Anak ditambah penyusutan menara bergerak, penyusutan aset tetap,
                            penyusutan aset hak guna serta amortisasi sewa lahan dan perizinan.

“EBITDA Proforma”           berarti Modified EBITDA, ditambah dengan (i) pendapatan yang
                            diharapkan dari aset yang akan diakuisisi dikalikan Modified EBITDA
                            Margin Perseroan sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam
                            rangka akuisisi aset; dan/atau (ii) pendapatan perusahaan yang akan
                            diakuisisi berdasarkan laporan keuangan perusahaan tersebut dikalikan
                            Modified EBITDA Margin Perseroan dikalikan 90% (sembilan puluh
                            persen) sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam rangka
                            akuisisi perusahaan.

“EBITDA yang Disesuaikan”   berarti laba bersih bulan berjalan dari para obligor US$325.000.000
                            Facility Agreement, ditambah dengan : (a) beban bunga; (b) beban
                            pajak penghasilan; (c) kerugian selisih nilai tukar mata uang asing yang
                            berasal dari penjabaran akun-akun pada laporan posisi keuangan, dan
                            penyesuaian nilai wajar dari pertukaran mata uang; (d) beban non-kas
                            lainnya yang mengurangi laba usaha; (e) depresiasi dan amortisasi atau
                            penurunan nilai wajar, termasuk goodwill; (f) kerugian akibat pelepasan
                            atau penilaian kembali nilai aset; (g) saldo akhir akun pendapatan yang
                            diterima di muka; (h) saldo awal akun pendapatan yang masih harus
                            diterima; dan (i) beban bunga pinjaman lainnya selain US$325.000.000
                            Facility Agreement, kemudian dikurangi dengan : (a) keuntungan dari
                            pelepasan atau penilaian kembali nilai aset; (b) keuntungan selisih nilai
                            tukar mata uang asing yang berasal dari penjabaran akun-akun pada
                            laporan posisi keuangan, dan penyesuaian nilai wajar dari pertukaran
                            mata uang; (c) pendapatan non-kas lainnya yang menambah laba
                            usaha; (d) saldo awal akun pendapatan yang diterima di muka; dan (e)
                            saldo akhir akun pendapatan yang masih harus diterima.

“Efek”                      berarti surat berharga (termasuk Obligasi dan Sukuk Ijarah ini) atau
                            kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau
                            bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
                            hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                            memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
                            berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat
                            dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana
                            dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.

“Emisi”                     berarti Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan
                            dan dijual oleh Perseroan kepada Masyarakat.




                                         vi
Page 9
“Force Majeure”                 berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                                kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa
                                bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya, kebakaran, perang
                                atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
                                material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                                kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; (ii) perubahan
                                dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan
                                peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter
                                di dalam negeri dan diberlakukannya peraturan dibidang valuta
                                asing yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                                kelangsungan usaha Perseroan; atau (iii) saat dan pada saat
                                dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau
                                pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan
                                undang-undang peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan
                                atau otoritas pemerintah yang memiliki dampak negatif terhadap
                                kegiatan usaha Grup Tower Bersama.

“Formulir Pemesanan Pembelian   berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Obligasi” atau “FPPO”           calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.

“Formulir Pemesanan Pembelian   berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Sukuk Ijarah” atau “FPPSI”      calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.

“Hari Bursa”                    berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                                Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                                tersebut.

“Hari Kalender”                 berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                                nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
                                Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Hari Kerja”                    berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                                yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
                                suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
                                Hari Kerja biasa.

“IAPI”                          berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Imbalan Ijarah”                berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan oleh
                                Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
                                Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta perjanjian-perjanjian lainnya
                                yang berhubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah, termasuk tetapi tidak
                                terbatas pada Cicilan Imbalan Ijarah dan, Sisa Imbalan Ijarah yang
                                harus dibayar oleh Perseroan dari waktu ke waktu selama berlakunya
                                Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“Indenture Surat Utang 2027”    berarti perjanjian indenture tanggal 2 November 2021 yang dibuat
                                antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch
                                untuk US$400.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan
                                bunga 2,80% dan jatuh tempo pada tahun 2027 (“Surat Utang 2027”).

“Jumlah Terutang”               berarti jumlah utang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
                                termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
                                Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.



                                             vii
Page 10
“Kegiatan Usaha Perseroan     berarti setiap kegiatan operasional, baik yang dilakukan langsung oleh
Sehari-Hari”                  Perseroan maupun melalui Perusahaan Anak, di bidang penyedia jasa
                              infrastruktur telekomunikasi terintegrasi melalui Perusahaan Anak,
                              serta kegiatan lainnya yang terkait dengan atau kegiatan penunjang
                              bidang-bidang tersebut.

“Kemenkum”                    berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
                              sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan
                              nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                              Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                              Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
                              Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

“Kompensasi Kerugian Akibat   berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Keterlambatan”                Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN/
                              MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan Fatwa DSN MUI
                              Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh
                              Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah an ‘An-Nukul),
                              sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam
                              memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Cicilan
                              Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/
                              atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa
                              Imbalan Ijarah, di mana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari
                              Pemegang Sukuk Ijarah serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai
                              akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut. Kompensasi kerugian
                              akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
                              hak Pemegang Sukuk Ijarah ditetapkan sebesar biaya riil dikeluarkan
                              dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan
                              potensi kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena
                              adanya peluang yang hilang (opportunity loss atau al-furshah al-dha-
                              i’ah), yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
                              Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah
                              yang dimilikinya.

                              Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk kerugian
                              per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per hari adalah sebagai
                              berikut :
                              •    Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp186.111 (seratus delapan puluh
                                   enam ribu seratus sebelas Rupiah); dan
                              •    Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp194.444 (seratus sembilan puluh
                                   empat ribu empat ratus empat puluh empat Rupiah).

                              Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian
                              berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
                              360 hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 hari, yang dihitung secara
                              proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan
                              tanggal pembayaran efektif.

“Konfirmasi Tertulis”         berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau
                              Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
                              Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
                              Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan konfirmasi
                              tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
                              untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Cicilan
                              Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan Sisa
                              Imbalan Ijarah, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/
                              atau Sukuk Ijarah.




                                           viii
Page 11
“Konfirmasi Tertulis untuk RUPO/    berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
RUPSI” atau “KTUR”                  yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
                                    Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
                                    dan/atau RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPO dan/atau RUPSI,
                                    dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“Konsultan Hukum”                   berarti Umbra Partnership yang melakukan pemeriksaan atas fakta
                                    hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dan
                                    keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
                                    Obligasi dan Sukuk Ijarah.

“Kustodian”                         berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                                    berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                                    kolektif, serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,
                                    menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
                                    menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi
                                    KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.

“Manajer Penjatahan”                berarti PT BNI Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
                                    Obligasi dan Sukuk Ijarah yang keduanya ditawarkan sesuai dengan
                                    syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.

“Masa Penawaran Umum”               berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                                    pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
                                    Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSI, yaitu 1 (satu) Hari Kerja.

“Masyarakat”                        berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                                    Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
                                    maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan
                                    di Indonesia maupun di luar Indonesia, dengan memperhatikan
                                    peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.

“Menkum”                            berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu Menteri Hukum
                                    dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
                                    Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik
                                    Indonesia dan atau nama lainnya.

“Modified EBITDA”                   berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah
                                    laba bersih periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan :
                                    (a) beban keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya; (c) beban
                                    pajak penghasilan - bersih; (d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi
                                    dan amortisasi, termasuk penurunan nilai wajar goodwill dan aset tidak
                                    berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau penurunan
                                    nilai wajar Aset Tetap; (g) beban non-kas lainnya; dikurangi dengan :
                                    (a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
                                    Aset Tetap; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
                                    selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.

“Modified EBITDA Margin”            berarti Modified EBITDA kuartal terakhir dibandingkan dengan
                                    pendapatan kuartal terakhir Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Nilai Emisi Obligasi Bersih”       berarti dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini,
                                    setelah dikurangi biaya-biaya Emisi Obligasi.

“Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih”   berarti dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
                                    ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi Sukuk Ijarah.




                                                  ix
Page 12
“Notaris”                    berarti Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. yang membuat
                             perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan
                             Sukuk Ijarah.

“Obligasi”                   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                             Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
                             Perseroan untuk jangka waktu terlama 5 (lima) tahun, dalam jumlah
                             Pokok Obligasi sebesar Rp1.062. 000.000.000 (satu triliun enam puluh
                             dua miliar Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
                             di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                             dengan pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/
                             atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari
                             masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                             Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                             Perwaliamanatan.

“Obligasi Berkelanjutan VI   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                     Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
                             Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023, yang dikeluarkan
                             Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu
                             triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A
                             dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap
                             sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun (yang saat ini
                             telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)
                             tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima
                             persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
                             didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan VI   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV”                    Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
                             Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024, yang dikeluarkan
                             Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua
                             triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu
                             370 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma
                             empat lima persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A);
                             dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga
                             tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, yang
                             seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan VI   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap V”                     Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
                             Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025, yang dikeluarkan
                             Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.790.345.000.000 (dua
                             triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar tiga ratus empat puluh lima
                             juta Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu
                             370 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma
                             delapan nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B dengan jangka waktu
                             3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol
                             nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
                             didaftarkan di KSEI.




                                          x
Page 13
“Obligasi Berkelanjutan VI    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap VI”                     Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025,
                              yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
                              Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025, yang dikeluarkan
                              Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.678.000.000.000 (dua
                              triliun enam ratus tujuh puluh delapan miliar Rupiah) dalam 2 (dua)
                              seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat
                              bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun;
                              dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga
                              tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang
                              seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan VII   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                      Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025,
                              yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VII
                              Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025, yang dikeluarkan
                              Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus
                              lima puluh miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan
                              jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,75%
                              (enam koma tujuh lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B dengan jangka
                              waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
                              koma nol nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
                              Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan VII   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II”                     Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025,
                              yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VII
                              Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025, yang dikeluarkan
                              Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp1.600.000.000.000 (satu
                              triliun enam ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A
                              dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar
                              5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B dengan
                              jangka waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 5,85%
                              (lima koma delapan lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
                              di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Otoritas Jasa Keuangan”      berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau“OJK”                     wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                              sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
                              tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

”Pemegang Obligasi”           berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                              Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam : (i) Rekening
                              Efek pada KSEI; dan/atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
                              Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”           berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                              di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                              dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                              peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

“Pemerintah”                  berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
                              pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat
                              pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.

“Penawaran Umum”              berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan
                              oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk
                              menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan
                              tata cara yang diatur dalam Peraturan No. IX.A.2.



                                           xi
Page 14
“Penawaran Umum Berkelanjutan”   berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan VII dan
                                 Sukuk Berkelanjutan I yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap
                                 oleh Perseroan, sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Penawaran Umum Perdana          berarti Penawaran Umum Saham Perdana yang dilakukan oleh
Saham”                           Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
                                 sebesar 551.111.000 saham biasa atas nama yang merupakan
                                 saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham yang ditawarkan
                                 kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp2.025 setiap
                                 sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada tanggal 15 Oktober
                                 2010 berdasarkan Surat Ketua Bapepam-LK No.S-9402/BL/2010
                                 tanggal 15 Oktober 2010 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
                                 Pendaftaran.

“Pengakuan Hutang Obligasi”      berarti akta yang memuat pengakuan hutang Perseroan sehubungan
                                 dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan
                                 Hutang No. 103 tanggal 26 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Jose
                                 Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Pengakuan Kewajiban Sukuk       berarti akta yang memuat pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan
Ijarah”                          dengan Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan
                                 Kewajiban No. 107 tanggal 26 Januari 2026, yang dibuat di hadapan
                                 Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Pengendali”                     berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung : (i) memiliki
                                 saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
                                 seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
                                 (ii) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
                                 tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                                 perusahaan terbuka.

“Penitipan Kolektif”             berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
                                 oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                                 sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi Obligasi”        berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
                                 untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini atas nama Perseroan
                                 dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
                                 Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang
                                 dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
                                 Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas
                                 Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Kay Hian Sekuritas
                                 dan PT BNI Sekuritas, yang memberikan jaminan kesanggupan penuh
                                 (full commitment) terhadap penerbitan Obligasi, sesuai dengan syarat-
                                 syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                                 Obligasi.

“Penjamin Emisi Sukuk Ijarah”    berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                                 melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini atas nama Perseroan
                                 dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
                                 Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang
                                 dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
                                 Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas
                                 Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT BNI Sekuritas,
                                 yang memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment)
                                 terhadap penerbitan Sukuk Ijarah, sesuai dengan syarat-syarat dan
                                 ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.




                                              xii
Page 15
“Penjamin Pelaksana Emisi         berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi”                         Penawaran Umum Obligasi ini, yang dalam hal ini adalah PT Indo
                                  Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB
                                  Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Aldiracita
                                  Sekuritas Indonesia, PT Kay Hian Sekuritas dan PT BNI Sekuritas,
                                  sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                                  Penjaminan Emisi Obligasi.

“Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Ijarah”                           Umum Sukuk Ijarah ini, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
                                  Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga
                                  Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas
                                  Indonesia dan PT BNI Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan
                                  ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

“Peraturan KSEI”                  berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                                  Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
                                  2012.

“Peraturan No. IX.A.2”            berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
                                  No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                                  Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, sebagaimana diubah
                                  dengan POJK No. 45/2024.

“Peraturan No. IX.A.7”            berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
                                  No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                                  dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran       berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran
Obligasi”                         perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
                                  Obligasi serta pembayaran Denda (jika ada) dan/atau pembayaran
                                  hak-hak lain atas Obligasi (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta
                                  Perjanjian Agen Pembayaran No. 105 tanggal 26 Januari 2026, yang
                                  dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                                  Selatan.

“Perjanjian Agen Pembayaran       berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran
Sukuk Ijarah”                     perihal pelaksanaan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan
                                  Sisa Imbalan Ijarah serta pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat
                                  Keterlambatan (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Sukuk
                                  Ijarah (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen
                                  Pembayaran No. 109 tanggal 26 Januari 2026, yang dibuat di hadapan
                                  Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Perjanjian Pendaftaran Efek      berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Bersifat Utang di KSEI”           dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
                                  No. SP-003/OBL/KSEI/0126 tanggal 26 Januari 2026, yang dibuat di
                                  bawah tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Pendaftaran Surat     berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
Berharga Syariah di KSEI”         dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI
                                  No. SP-001/SKK/KSEI/0126 tanggal 26 Januari 2026, yang dibuat
                                  di bawah tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan Emisi      berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Obligasi”                         Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                                  Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun
                                  2026 No. 104 tanggal 26 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Jose
                                  Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.



                                               xiii
Page 16
“Perjanjian Penjaminan Emisi   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah”                  Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
                               Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure
                               Tahap III Tahun 2026 No. 108 tanggal 26 Januari 2026, yang dibuat
                               di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Perjanjian Perwaliamanatan    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi”                      sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                               Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026
                               No. 102 tanggal 26 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima
                               Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Perjanjian Perwaliamanatan    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Ijarah”                  sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                               Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun
                               2026 No. 106 tanggal 26 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Jose
                               Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Pernyataan Penawaran          berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan Obligasi    Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure No. 57 tanggal
Berkelanjutan”                 16 April 2025, sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan
                               Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                               Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure No. 41 tanggal
                               14 Mei 2025; (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan
                               Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower
                               Bersama Infrastructure No. 5 tanggal 3 Juni 2025; (iii) Akta Addendum III
                               dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                               Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure No. 65 tanggal
                               13 Juni 2025; dan (iv) Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali
                               Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
                               Tower Bersama Infrastructure No. 141 tanggal 24 Juni 2025, seluruhnya
                               dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                               Selatan.

“Pernyataan Penawaran Umum     berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Sukuk Ijarah     Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 61 tanggal 16 April
Berkelanjutan”                 2025, sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan Pernyataan
                               Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
                               Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 44 tanggal 14 Mei
                               2025; (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan
                               Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower
                               Bersama Infrastructure No. 8 tanggal 3 Juni 2025; (iii) Akta Addendum III
                               dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                               Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 68
                               tanggal 13 Juni 2025; dan (iv) Akta Addendum IV dan Pernyataan
                               Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
                               Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 145 tanggal 24 Juni
                               2025, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                               Notaris di Jakarta Selatan.

“Pernyataan Pendaftaran”       berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                               dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
                               VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, sebagaimana dimaksud dalam
                               UUP2SK.




                                            xiv
Page 17
“Pernyataan Pendaftaran menjadi   berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Efektif”                          sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak
                                  diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
                                  yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK. Pernyataan Pendaftaran
                                  menjadi Efektif telah diterima Perseroan sesuai dengan Surat OJK
                                  No. S-60/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan
                                  Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

“Perseroan”                       berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, berkedudukan di Jakarta
                                  Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
                                  berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara
                                  Republik Indonesia.

“Persetujuan Prinsip Pencatatan   berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek kepada
Efek Bersifat Utang”              Perseroan berdasarkan Surat BEI No. S-05218/BEI.PP1/05-
                                  2025 tanggal 27 Mei 2025, sebagaimana diwajibkan berdasarkan
                                  Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran
                                  Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00038/BEI/05-
                                  2020 tanggal 20 Mei 2020.

“Perusahaan Anak”                 berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                                  laporan keuangan Perseroan dengan standar akuntansi yang berlaku
                                  di Indonesia.

“Perusahaan Asosiasi”             berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
                                  secara langsung maupun tidak langsung sampai dengan sebesar 50%
                                  (lima puluh persen) dan laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan
                                  dengan laporan keuangan Perseroan.

“Perusahaan Efek”                 berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
                                  efek, perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana
                                  dimaksud dalam UUP2SK.

“Perusahaan Pemeringkat Efek”     berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
                                  melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam
                                  hal ini PT Fitch Ratings Indonesia, yang melakukan pemeringkatan atas
                                  Obligasi dan Sukuk Ijarah.

“Pinjaman”                        berarti semua bentuk utang termasuk utang bank, utang sewa guna
                                  usaha, utang efek konversi, utang efek dan instrumen pinjaman lainnya,
                                  utang kredit investasi, utang Perseroan atau pihak lain yang dijamin
                                  dengan agunan atau gadai atas aset Perseroan dan Perusahaan Anak
                                  sesuai dengan nilai penjaminan, utang pihak lain di luar Perusahaan
                                  Anak yang dijamin (guaranteed) oleh Perseroan dan Perusahaan Anak,
                                  termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi
                                  dan menjadi Perusahaan Anak atau perusahaan lain yang melebur
                                  ke dalam Perseroan, kecuali utang dalam rangka Kegiatan Usaha
                                  Perseroan Sehari-Hari (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada utang
                                  dagang, utang pajak, utang dividen, dan kewajiban tanpa syarat (non
                                  contingent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk Letter
                                  of Credit (L/C) atau instrumen sejenis.

“POJK No. 3/2018”                 berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas
                                  POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No. 7/2017”                 berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017
                                  tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                                  Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.




                                               xv
Page 18
“POJK No. 9/2017”    berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                     tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                     Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 14/2025”   berarti Peraturan OJK No. 14/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
                     Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
                     Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

“POJK No. 17/2020”   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                     tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 18/2015”   berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                     Persyaratan Sukuk.

“POJK No. 19/2020”   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                     tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                     tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015”   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                     tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 33/2014”   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                     tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                     tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                     Publik.

“POJK No. 35/2014”   berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                     dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                     Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 45/2024”   berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
                     tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

“POJK No. 49/2020”   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                     tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 53/2015”   berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang
                     Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

“POJK No. 55/2015”   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                     tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                     Audit Internal.




                                 xvi
Page 19
“Pokok Obligasi”                   berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                                   yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
                                   yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan
                                   Obligasi Berkelanjutan VII pada Tanggal Emisi, dengan jumlah Pokok
                                   Obligasi sebesar Rp1.062.000.000.000 (satu triliun enam puluh dua
                                   miliar Rupiah), yang terdiri dari :
                                   •    Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus
                                        miliar Rupiah), dengan jangka waktu 370 Hari Kalender sejak
                                        Tanggal Emisi, dan pelunasan Pokok Obligasi tersebut akan
                                        dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                                        (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal
                                        Pelunasan Pokok Obligasi Seri A;
                                   •    Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp189.000.000.000 (seratus
                                        delapan puluh sembilan miliar Rupiah), dengan jangka waktu
                                        3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pelunasan Pokok Obligasi
                                        tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
                                        100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal
                                        Pelunasan Pokok Obligasi Seri B; dan
                                   •    Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp173.000.000.000 (seratus tujuh
                                        puluh tiga miliar Rupiah), dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
                                        sejak Tanggal Emisi, dan pelunasan Pokok Obligasi tersebut
                                        akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
                                        100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal
                                        Pelunasan Pokok Obligasi Seri C.

                                   Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                   pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                                   pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari
                                   masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                                   Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                                   Perwaliamanatan Obligasi.

“Prinsip Syariah di Pasar Modal”   berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal
                                   berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,
                                   sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK
                                   mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau peraturan
                                   OJK lainnya yang didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional -
                                   Majelis Ulama Indonesia.

“Prospektus”                       berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum
                                   Berkelanjutan yang telah diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2025.

“PSAK”                             berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”                    berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi, Sukuk Ijarah
                                   dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang
                                   diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                                   berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
                                   dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.

“Rp”                               berarti singkatan dari Rupiah, mata uang yang berlaku sah di Negara
                                   Republik Indonesia.

“RUPO”                             berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
                                   diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                               xvii
Page 20
“RUPS”                            berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu organ
                                  perseroan terbatas yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
                                  kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan
                                  dalam UUPT dan/atau anggaran dasar perseroan terbatas.

“RUPSI”                           berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
                                  sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“RUPSLB”                          berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

“Satuan Pemindahbukuan”           berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat
                                  dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya,
                                  yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”              berarti satuan perdagangan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
                                  diperdagangkan adalah senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/
                                  atau kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”       berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
                                  di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                                  nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                                  Rekening.

“Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah”   berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan
                                  Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
                                  atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui
                                  Pemegang Rekening.

“Sisa Imbalan Ijarah”             berarti jumlah bagian dari pengalihan hak manfaat yang wajib dibayar
                                  oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk
                                  Ijarah yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan dalam rangkaian
                                  Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
                                  pada Tanggal Emisi, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
                                  Rp210.100.000.000 (dua ratus sepuluh miliar seratus juta Rupiah),
                                  yang terdiri dari :
                                  •    Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp125.100.000.000
                                       (seratus dua puluh lima miliar seratus juta Rupiah), dengan jangka
                                       waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pelunasan Sisa
                                       Imbalan Ijarah tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
                                       payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan
                                       Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Seri A; dan
                                  •    Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp85.000.000.000
                                       (delapan puluh lima miliar Rupiah), dengan jangka waktu 5 (lima)
                                       tahun sejak Tanggal Emisi, dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
                                       tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
                                       100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada
                                       Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Seri B.

                                  Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
                                  dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri
                                  Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                                  pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah
                                  sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dengan
                                  memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                  Sukuk Ijarah.

“Sukuk”                           berarti Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
                                  bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak
                                  terbagi (syuyu’ atau undivided share), atas aset yang mendasarinya.



                                              xviii
Page 21
“Sukuk Ijarah”                    berarti surat berharga dengan nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower
                                  Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026, yang dibuktikan dengan
                                  Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, yang dikeluarkan Perseroan untuk jangka
                                  waktu terlama 5 (lima) tahun, dalam jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
                                  Rp210.100.000.000 (dua ratus sepuluh miliar seratus juta Rupiah) yang
                                  akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Sisa
                                  Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                                  Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau
                                  pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk Ijarah dari
                                  masing-masing seri Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan
                                  Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                  Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I     berarti surat berharga, dengan nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap I”                          Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025, yang dibuktikan
                                  dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I, yang
                                  dikeluarkan Perseroan dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar
                                  Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dalam
                                  2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan
                                  cicilan imbalan ijarah sebesar Rp5.435.100.000 (lima miliar empat
                                  ratus tiga puluh lima juta seratus ribu Rupiah) per tahun; dan (ii) Seri B
                                  dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan cicilan imbalan ijarah sebesar
                                  Rp46.863.600.000 (empat puluh enam miliar delapan ratus enam puluh
                                  tiga juta enam ratus ribu Rupiah) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
                                  di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I     berarti surat berharga, dengan nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap II”                         Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025, yang dibuktikan
                                  dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II, yang
                                  dikeluarkan Perseroan dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar
                                  Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri,
                                  yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan cicilan imbalan
                                  ijarah sebesar Rp11.000.000.000 (sebelas miliar Rupiah) per tahun;
                                  dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan cicilan imbalan
                                  ijarah sebesar Rp23.400.000.000 (dua puluh tiga miliar empat ratus
                                  juta Rupiah) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
                                  didaftarkan di KSEI.

“Tanggal Distribusi”              berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
                                  Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang
                                  merupakan tanggal distribusi secara elektronik paling lambat 2 (dua)
                                  Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan. Distribusi Obligasi
                                  dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
                                  12 Februari 2026.

“Tanggal Emisi”                   berarti Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang juga
                                  merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
                                  dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi
                                  Sukuk Ijarah kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
                                  Obligasi dan Sukuk Ijarah.

“Tanggal Pelunasan Pokok          berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Obligasi”                         kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                                  Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan   berarti tanggal di mana Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan
Ijarah”                           wajib dibayar kembali kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sebagaimana
                                  ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
                                  Pembayaran.



                                               xix
Page 22
“Tanggal Pembayaran Bunga       berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi”                       dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                                dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan
                                dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                Obligasi.

“Tanggal Pembayaran Cicilan     berarti tanggal-tanggal pada saat mana Cicilan Imbalan Ijarah menjadi
Imbalan Ijarah”                 jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang
                                namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                                Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                                Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“Tanggal Penjatahan”            berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
                                dalam hal jumlah permintaan Obligasi dan Sukuk Ijarah selama
                                Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah
                                yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib
                                diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya
                                Masa Penawaran Umum. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah akan
                                dilakukan pada tanggal 11 Februari 2026.

“Tim Ahli Syariah”              berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah
                                atas produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau
                                dikeluarkan pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.

“Total Pinjaman Konsolidasian   berarti jumlah Pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
Proforma”                       pengujian, ditambah dengan Pinjaman baru yang akan diajukan oleh
                                Perseroan dan/atau Perusahaan Anak kepada pihak ketiga. Untuk
                                Pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan belum
                                dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing
                                adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada
                                tanggal pengujian. Untuk utang valuta asing yang telah dilindung nilai,
                                maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil
                                perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai dari
                                utang valuta asing tersebut.

“US$”                           berarti mata uang Amerika Serikat atau Dolar Amerika Serikat atau
                                Dolar AS.

“US$1.000.000.000 Facility      berarti perjanjian pinjaman tanggal 21 November 2014 sebesar
Agreement”                      US$1.000.000.000 (satu miliar Dolar Amerika Serikat) sebagaimana
                                diubah beberapa kali dengan Amendment and Restatement Agreement
                                tanggal 6 November 2015, Amendment and Waiver Letter tanggal
                                17 Maret 2017 dan Amendment Letter tanggal 21 April 2017, antara
                                Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB,
                                TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original
                                Borrowers dan Original Guarantors/Obligors) dengan Australia and New
                                Zealand Banking Group Ltd., The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd.,
                                Jakarta Branch, BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore Branch,
                                Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, CTBC Bank Co. Ltd.,
                                Singapore Branch, DBS Bank Limited, The Hongkong and Shanghai
                                Banking Corporation Limited, Oversea-Chinese Banking Corporation
                                Limited, Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan United Overseas
                                Bank Limited (sebagai Arrangers) dan United Overseas Bank Limited
                                (sebagai Agen/ Agent). Sejak tanggal 22 Desember 2021, Fasilitas B
                                (revolving facility) sebesar US$100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika
                                Serikat) yang merupakan satu-satunya fasilitas yang masih tersedia
                                dalam perjanjian pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya
                                berdasarkan permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’
                                Agent.



                                             xx
Page 23
“US$200.000.000 Facility   berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$200.000.000 (dua
Agreement”                 ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal
                           30 Maret 2017 oleh antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan
                           Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP,
                           Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers dan Original
                           Guarantors/Obligors), dengan PT Bank ANZ Indonesia, The Bank of
                           Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore
                           Branch, PT Bank CIMB Niaga Tbk, DBS Bank Limited, The Hongkong
                           and Shanghai Banking Corporation Limited, Oversea-Chinese Banking
                           Corporation Limited dan PT Bank UOB Indonesia (sebagai Arrangers)
                           dan United Overseas Bank Limited (sebagai Agen/Agent), dengan
                           tanggal akhir pembayaran kembali pada tanggal 30 Juni 2022. Sejak
                           tanggal 22 Desember 2021, fasilitas yang tersedia dalam perjanjian
                           pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan
                           permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’ Agent.

“US$375.000.000 Facility   berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$375.000.000 (tiga
Agreement”                 ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani
                           pada tanggal 28 Juni 2019 oleh antara lain Perseroan (sebagai
                           Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS,
                           Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers
                           dan Original Guarantors/Obligors), dengan Australia and New Zealand
                           Banking Group Limited, CIMB Bank Berhad, Singapore Branch,
                           Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Limited,
                           Mizuho Bank Limited, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited,
                           PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank
                           DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk,
                           The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Singapore
                           Branch dan United Overseas Bank Limited (sebagai Arrangers) dan
                           United Overseas Bank Limited (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal
                           akhir pembayaran kembali pada tanggal 24 Januari 2025. Sejak tanggal
                           3 Mei 2023, fasilitas yang tersedia dalam perjanjian pinjaman dimaksud
                           telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan permintaan Perseroan yang
                           bertindak sebagai Obligors’ Agent.

“US$275.000.000 Facility   berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar
Agreement”                 US$275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika
                           Serikat) yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2021 oleh
                           antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka,
                           MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI, dan
                           MBT (sebagai Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors),
                           dengan PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk,
                           Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Limited,
                           PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Mizuho Indonesia, Oversea-Chinese
                           Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, Sumitomo
                           Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch, dan United Overseas
                           Bank Limited (sebagai Arranger) dan United Overseas Bank Limited
                           (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal akhir pembayaran kembali pada
                           tanggal 30 Juni 2026. Sesuai dengan keterbukaan informasi pada
                           tanggal 28 April 2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan
                           pembatalan total komitmen atas US$275.000.000 Facility Agreement
                           pada tanggal 26 April 2023, yang berlaku secara penuh sejak
                           tanggal 3 Mei 2023. Sejak tanggal 3 Mei 2023, fasilitas yang tersedia
                           dalam perjanjian pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya
                           berdasarkan permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’
                           Agent, dan Perseroan telah melakukan pembayaran kembali secara
                           penuh atas semua pinjaman yang terutang.




                                       xxi
Page 24
“US$325.000.000 Facility     berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar
Agreement”                   US$325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat)
                             yang ditandatangani pada tanggal 18 April 2023 sebagaimana diubah
                             dengan Amendment Agreement tanggal 18 Oktober 2024 oleh antara
                             lain Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, TI, TB, BT,
                             Balikom, Mitrayasa, MBT, MSI, UT, TO, PMS, SKP, dan SMI (sebagai
                             Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors), dengan United
                             Overseas Bank Limited, DBS Bank Limited, PT Bank HSBC Indonesia,
                             PT Bank CIMB Niaga Tbk, Crédit Agricole Corporate and Investment
                             Bank, Singapore Branch, Oversea-Chinese Banking Corporation
                             Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Mizuho Indonesia, dan
                             BNP Paribas (sebagai Original Lenders), dengan tanggal pelunasan
                             akhir pada tanggal 17 Oktober 2029.

“UU Cipta Kerja”             berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                             2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah
                             ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang
                             No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                             Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
                             Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023,
                             Tambahan No.6856, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“UUP2SK”                     berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                             tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                             Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No.6845.

“UUPM” atau “Undang-Undang   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tanggal 10 November
Pasar Modal”                 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                             No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan
                             pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.

“UUPT”                       berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                             tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
                             No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan
                             UU Cipta Kerja.

“Wali Amanat”                berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
                             Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal
                             ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
                             di Jakarta Pusat, atau para pengganti dan penerima hak dan
                             kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
                             Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.




                                         xxii
Page 25
ISTILAH DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA

“3G”               berarti standar dari International Mobile Telecommunications-2000
                   (IMT-2000) termasuk UTMS, W-CDMA dan WiMax yang memungkinkan
                   pengunaan layanan suara dan data secara bersamaan.

“4G”               berarti singkatan dari fourth generation technology, yang merupakan
                   pengembangan dari teknologi 3G yang akan menyediakan solusi
                   Internet Protocol yang komprehensif di mana suara, data dan arus
                   multimedia dapat sampai kepada pengguna kapan saja dan di mana
                   saja pada rata-rata data lebih tinggi dari generasi sebelumnya.

“5G”               berarti singkatan dari fifth generation technology, yang merupakan
                   pengembangan dari teknologi 4G, yang memiliki kecepatan data lebih
                   tinggi dibandingkan 4G.

“anchor tenant”    berarti pelanggan yang pertama kali menyewa menara telekomunikasi
                   milik Grup Tower Bersama (initial customer).

“BAPS”             berarti singkatan dari Berita Acara Penggunaan Site.

“BAUK”             berarti singkatan dari Berita Acara Uji Kelayakan.

“BTS”              berarti singkatan dari Base Transceiver Station, yaitu perangkat
                   transmisi pada jaringan telekomunikasi selular yang terdiri dari
                   beberapa transceivers yang digunakan untuk mengirim dan menerima
                   suara dan data dari dan ke telepon selular di suatu area tertentu.

“build–to–suit”    berarti sites yang dibangun oleh Grup Tower Bersama sesuai pesanan
                   dari operator telekomunikasi.

“CDMA”             berarti singkatan dari Code Division Multiple Access, yang merupakan
                   suatu standar untuk komunikasi selular digital.

“CME”              berarti singkatan dari Construction, Mechanical and Electrical, yang
                   merupakan fungsi dari kegiatan konstruksi site menara dan termasuk
                   persiapan dari lokasi fisik untuk konstruksi, persiapan design
                   dan gambar konstruksi, membangun pondasi, pendirian menara,
                   pembangunan halaman dan pagar (untuk menara ground-based),
                   instalasi shelter, air conditioning dan peralatan pendukung lainnya
                   (jika diminta oleh operator telekomunikasi), dan menghubungkan kabel
                   dan sambungan listrik.

“DAS” atau “IBS”   berarti singkatan dari Distributed Antenna System atau In-Building
                   System, yaitu sistem antena terdistribusi, yang merupakan jaringan
                   antena yang didistribusikan ke seluruh gedung untuk menyediakan
                   sinyal dalam area gedung.

“GSM”              berarti singkatan dari Global System for Mobile Communication yang
                   merupakan suatu standar komunikasi digital.

“IMB”              berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan.

“IMBM”             berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi.

“kolokasi”         berarti pelanggan kedua dan seterusnya yang menyewa menara
                   telekomunikasi (setelah anchor tenant).




                               xxiii
Page 26
“rasio kolokasi”           berarti perbandingan antara jumlah penyewa menara telekomunikasi
                           (anchor tenant dan kolokasi) dengan jumlah menara telekomunikasi.

“MLA”                      berarti singkatan dari Master Lease Agreement, atau perjanjian
                           induk sewa menyewa antara Grup Tower Bersama dengan operator
                           telekomunikasi yang mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                           penyewaan sites telekomunikasi.

“penyewaan atau tenancy”   berarti jumlah penyewaan sites oleh anchor tenant ditambah dengan
                           jumlah penyewaan kolokasi.

“RFI”                      berarti singkatan dari Ready for Installation yaitu suatu pemberitahuan
                           yang dikirimkan Perseroan kepada pelanggan setelah selesainya
                           konstruksi sites.

“SDM”                      berarti singkatan dari sumber daya manusia.

“SITAC”                    berarti singkatan dari site acquisition atau perolehan lahan yang
                           merupakan aktivitas untuk mengidentifikasi, memperoleh hak untuk
                           menggunakan suatu lahan properti, dan mendapatkan seluruh perizinan
                           dan sertifikat yang diperlukan untuk konstruksi dan operasi dari suatu
                           sites di lahan properti tersebut.

“sites menara”             berarti menara yang berada di atas tanah (ground-based) atau di atas
                           atap bangunan (rooftop) yang dibangun dan dimiliki oleh Grup Tower
                           Bersama atau pada lahan properti (termasuk rooftop) yang umumnya
                           dimiliki atau disewa oleh Grup Tower Bersama.

“Sites” atau “Sites        berarti tiap-tiap dari (i) site menara; (ii) IBS.
Telekomunikasi”

“tower”                    berarti menara telekomunikasi yang didesain sedemikian rupa sehingga
                           memiliki kemampuan dan spesifikasi yang sesuai untuk penggunaan/
                           penempatan alat-alat telekomunikasi serta mampu digunakan secara
                           bersama-sama atau oleh lebih dari satu pengguna (operator).

“tower space”              berarti tempat dengan ketinggian tertentu pada menara telekomunikasi
                           untuk menempatkan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi.

“WiMax”                    berarti singkatan dari Worldwide Interoperability for Microwave Access,
                           yaitu suatu protokol telekomunikasi yang melayani akses internet
                           secara tetap atau bergerak (mobile).




                                        xxiv
Page 27
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

“Balikom”              berarti PT Bali Telekom.

“BDIA”                 berarti Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.

“Berca”                berarti PT Berca Hardayaperkasa.

“BT”                   berarti PT Batavia Towerindo.

“CSA”                  berarti PT Ciptajaya Sejahtera Abadi.

“DNET”                 berarti PT Dutakom Wibawa Putra.

“GHON”                 berarti PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk.

“GOLD”                 berarti PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk.

“GPS”                  berarti PT Global Patra Sinertama.

“Grup Tower Bersama”   berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Hutch”                berarti PT Hutchison 3 Indonesia (saat ini telah bergabung dengan
                       PT Indosat Tbk, berdasarkan Pengumuman Hasil Penggabungan Usaha
                       Indosat dan PT Hutchison 3 Indonesia tanggal 3 Februari 2022).

“IOH”                  berarti PT Indosat Tbk.

“JPI”                  berarti PT Jaringan Pintar Indonesia.

“MBT”                  berarti PT Menara Bersama Terpadu.

“MSI”                  berarti PT Metric Solusi Integrasi.

“Mitrayasa”            berarti PT Mitrayasa Sarana Informasi.

“PKP”                  berarti PT Permata Karya Perdana.

“Protelindo”           berarti PT Sarana Menara Nusantara Tbk.

“PMS”                  berarti PT Prima Media Selaras.

“SKP”                  berarti PT Solu Sindo Kreasi Pratama.

“SMART”                berarti PT SMART Telecom.

“Smartfren”            berarti PT Smartfren Telecom Tbk, dahulu dikenal PT Mobile-8
                       Telecom Tbk (“Mobile-8”).

“SMI”                  berarti PT Solusi Menara Indonesia.

“STP”                  berarti PT Solusi Tunas Pratama Tbk.

“TB”                   berarti PT Tower Bersama.

“TDT”                  berarti PT Teknologi Digital Terpadu.

“Telinco”              berarti PT Telinco Networks Indonesia.

“Telkom”               berarti PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.




                                   xxv
Page 28
“Telkomsel”   berarti PT Telekomunikasi Selular.

“TI”          berarti PT Telenet Internusa.

“TK”          berarti PT Towerindo Konvergensi.

“TO”          berarti PT Tower One.

“Triaka”      berarti PT Triaka Bersama.

“UT”          berarti PT United Towerindo.

“Unicom”      berarti PT Unicom Muda Utama.

“WAS”         berarti PT Wahana Anugerah Sejahtera.

“XL Axiata”   berarti PT XL Axiata Tbk.

“XLSmart”     berarti PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.




                          xxvi
Page 29
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tidak tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Grup Tower Bersama disusun dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan
lain dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.


1.		     U mum

Riwayat singkat Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2026
(“Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II
Tahun 2026 (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II”) sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23 Mei 2022,
dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 8 Juni 2022 (“Akta No. 116/2022”). Berdasarkan Akta No. 116/2022, Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Perseroan telah menyetujui, antara lain perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyelarasan dan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah berusaha dalam
aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209).
Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang, yaitu
konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi dengan kabel. Adapun
kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah perusahaan holding dari grup perusahaan yang
bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik, layanan internet, pekerjaan
telekomunikasi, investasi, dan real estat. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki
penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi.

Perseroan berdomisili di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Rasuna
Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 166 tanggal 30 Oktober 2019,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019, didaftarkan pada
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019, diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0354029
tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal
31 Oktober 2019; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per 31 Desember 2025 yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :




                                                     xxvii
Page 30
Keterangan                                                       Nilai Nominal Rp20 per Saham                   % (1)
                                                         Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar                                                   72.100.600.000                1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.                18.418.171.023                  368.363.420.460    81,47%
 PT Wahana Anugerah Sejahtera                                  2.122.271.590                   42.445.431.800     9,39%
 Edwin Soeryadjaya                                                71.585.630                    1.431.712.600     0,32%
 Hardi Wijaya Liong                                               68.359.905                    1.367.198.100     0,30%
 Budianto Purwahjo                                                 5.025.000                      100.500.000     0,02%
 Herman Setya Budi                                                 4.625.000                       92.500.000     0,02%
 Helmy Yusman Santoso                                              3.125.000                       62.500.000     0,01%
 Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                          1.914.477.697                   38.289.553.940     8,47%
                                                              22.607.640.845                  452.152.816.900   100,00%
    Saham treasuri                                                49.358.600                      987.172.000          -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    22.656.999.445                  453.139.988.900   100,00%
Saham Dalam Portepel                                          49.443.600.555                  988.872.011.100
Catatan :
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.


Kegiatan Usaha Perseroan

Sejak resmi menjadi perusahaan publik pada tahun 2010, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan
holding dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan
fiber optik, layanan internet, pekerjaan telekomunikasi investasi, dan real estat, dan saat ini merupakan salah
satu perusahaan menara terbesar di Indonesia yang dikenal dengan nama Grup Tower Bersama. Per tanggal
30 September 2025, Perseroan melalui 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, mengoperasikan
sekitar 24.318 sites telekomunikasi, yang terdiri dari 24.209 sites menara telekomunikasi dan 109 jaringan IBS,
dan Grup Tower Bersama memiliki 42.771 penyewaan pada sites telekomunikasi dengan sejumlah operator
telekomunikasi berbeda.

Grup Tower Bersama memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :

-      Hubungan yang erat dengan operator telekomunikasi besar di Indonesia;
-      Kontrak sewa jangka panjang Grup Tower Bersama dengan pelanggan memberikan kepastian atas jumlah
       pendapatan yang masih akan diterima di masa mendatang;
-      Pengalaman yang ekstensif untuk melakukan build-to-suit dan menjalankan kegiatan operasional;
-      Kemampuan untuk melakukan akuisisi kemudian mengintegrasikan dengan portofolio yang telah ada;
-      Margin keuntungan dan tingkat leverage operasional yang signifikan;
-      Tim manajemen yang berpengalaman dan pemegang saham yang bereputasi baik.

Grup Tower Bersama memiliki strategi usaha sebagai berikut :

-      Memaksimalkan penyewaan kolokasi pada portofolio menara telekomunikasi Grup Tower Bersama yang
       telah ada;
-      Terus mempererat hubungan dengan operator telekomunikasi;
-      Memperbesar Grup Tower Bersama melalui proses konstruksi build-to-suit dan akuisisi yang selektif;
-      Tetap fokus pada kecepatan dalam melakukan eksekusi dan terus meningkatan kinerja operasional;
-      Terus terlibat dalam pemenuhan kebutuhan pelanggan atas kapitalisasi perkembangan teknologi yang
       memerlukan infrastruktur telekomunikasi;
-      Mengoptimalkan struktur permodalan untuk mencapai fleksibilitas pendanaan dan meminimalkan biaya
       pinjaman.




                                                     xxviii
Page 31
Prospek Usaha

Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri menara di Indonesia masih memiliki potensi pertumbuhan
yang signifikan, didorong oleh pembangunan menara baru dan peningkatan kolokasi pada menara yang telah
ada. Strategi investasi Grup Tower Bersama yang disiplin berfokus pada pembangunan sites baru dan akuisisi
portofolio yang sudah ada hanya jika memenuhi kriteria investasi yang ketat, yang biasanya berupa sewa jangka
panjang dengan operator telekomunikasi untuk sites menara baru dan/atau kabel serat optik. Model bisnis Grup
Tower Bersama sangat menarik secara ekonomi, karena penambahan penyewa tambahan melalui kolokasi sangat
menambah arus kas dikarenakan biaya tambahan yang relatif rendah.

Seiring dengan operator telekomunikasi yang terus meningkatkan cakupan dan kapasitas jaringan mereka untuk
memenuhi permintaan yang terus meningkat, Grup Tower Bersama memiliki posisi strategis dengan portofolio
aset menara dan serat optik yang beragam secara geografis. Pada akhir tahun 2024, sekitar 56% dari pendapatan
Grup Tower Bersama berasal dari Jawa dan Bali, dan Grup Tower Bersama mengantisipasi investasi kapasitas
yang berkelanjutan dari para operator di seluruh wilayah operasional Grup Tower Bersama.

Grup Tower Bersama mengantisipasi tren yang terus berlanjut di antara operator telekomunikasi Indonesia untuk
fokus pada kegiatan inti sebagai penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi serta informatika, dan
meng-outsource pembangunan menara dan kabel serat optik yang padat modal kepada perusahaan seperti Grup
Tower Bersama. Kemampuan Grup Tower Bersama yang telah terbukti dalam menyediakan solusi infrastruktur
di seluruh kepulauan Indonesia menempatkan Grup Tower Bersama sebagai mitra yang handal dan efisien dalam
dinamika outsourcing ini.

Keterangan tentang Perusahaan Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut :

                                                                       Tahun                  Tahun         Kepemilikan (%)
                                                                                 Tahun
No.     Nama Perusahaan        Kegiatan Usaha (1)        Domisili    Penyertaan              Operasi     Secara    Secara Tidak
                                                                                Pendirian
                                                                     Perseroan              Komersial   Langsung    Langsung
Perusahaan Anak
1.    PT Telenet Internusa   KBLI No. 42206              Jakarta           2004   1999        1999       99,50%          -
      (“TI”)                 (Konstruksi Sentral         Selatan
                             Telekomunikasi)
2.    PT United Towerindo    KBLI No. 42206              Jakarta           2005   2004        2004       99,90%       0,10%
      (“UT”)                 (Konstruksi Sentral         Selatan                                                     melalui TB
                             Telekomunikasi)
3.    PT Batavia Towerindo   KBLI No. 42206              Jakarta           2005   2005        2006         -          89,90%
      (“BT”)                 (Konstruksi Sentral         Selatan                                                    melalui UT
                             Telekomunikasi)                                                                        dan 10,10%
                                                                                                                     melalui TB
4.    PT Tower Bersama       KBLI No. 42206              Jakarta           2006   2006        2006       99,99%        0,01%
      (“TB”)                 (Konstruksi Sentral         Selatan                                                    melalui TO
                             Telekomunikasi),
                             KBLI No. 61100
                             (Aktivitas Telekomunikasi
                             Dengan Kabel),
                             KBLI No. 68111 (Real
                             Estate Yang Dimiliki
                             Sendiri Atau Disewa),
                             KBLI No. 61921
                             (Internet Service
                             Provider)
5.    PT Towerindo           KBLI No. 42206              Jakarta           2011   2009        2009       0,02%        99,98%
      Konvergensi (“TK”)     (Konstruksi Sentral         Selatan                                                     melalui TB
                             Telekomunikasi)
6.    PT Prima Media         KBLI No. 42206              Jakarta           2009   2003        2003       0,01%        99,99%
      Selaras (“PMS”)        (Konstruksi Sentral         Selatan                                                     melalui TB
                             Telekomunikasi)
7.    PT Mitrayasa           KBLI No. 42206              Jakarta           2011   2004        2004         -          70,00%
      Sarana Informasi       (Konstruksi Sentral         Selatan                                                     melalui TB
      (“Mitrayasa”)          Telekomunikasi)                                                                        dan 30,00%
                                                                                                                    melalui SKP




                                                                    xxix
Page 32
                                                                     Tahun                  Tahun          Kepemilikan (%)
                                                                               Tahun
No.     Nama Perusahaan        Kegiatan Usaha (1)     Domisili     Penyertaan              Operasi      Secara    Secara Tidak
                                                                              Pendirian
                                                                   Perseroan              Komersial    Langsung    Langsung
8.    PT Metric Solusi       KBLI No. 64200             Jakarta          2010   2010        2010        98,74%       1,26%
      Integrasi (“MSI”)      (Aktivitas Perusahaan      Selatan                                                    melalui TB
                             Holding)
9.    PT Solu Sindo Kreasi KBLI No. 42206               Jakarta          2010   1999        1999          -         99,71%
      Pratama (“SKP”)        (Konstruksi Sentral        selatan                                                    melalui MSI
                             Telekomunikasi)
10.   PT Tower One (“TO”) KBLI No. 64200                Jakarta          2007   2006        2006        99,90%          -
                             (Aktivitas Perusahaan      Selatan
                             Holding)
11.   PT Bali Telekom        KBLI No. 42206             Jakarta          2008   2003        2003        0,01%        99,99%
      (“Balikom”)            (Konstruksi Sentral        Selatan                                                     melalui TO
                             Telekomunikasi)
12.   PT Triaka Bersama      KBLI No. 42206             Jakarta          2009   2009        2009        90,00%       10,00%
      (“Triaka”)             (Konstruksi Sentral        Selatan                                                     melalui TB
                             Telekomunikasi)
13.   PT Solusi Menara       KBLI No. 42206             Jakarta          2011   2011        2012        70,03%      29,97%
      Indonesia (“SMI”)      (Konstruksi Sentral        Selatan                                                    melalui SKP
                             Telekomunikasi)
14.   PT Menara Bersama      KBLI No. 42206             Jakarta          2013   2013        belum       99,99%       0,01%
      Terpadu (“MBT”)        (Konstruksi Sentral        Selatan                           beroperasi                melalui TB
                             Telekomunikasi)
15.   PT Jaringan Pintar     KBLI No. 42206             Jakarta          2016   2015        2016        0,08%        83,36%
      Indonesia (“JPI”)      (Konstruksi Sentral         Pusat                                                      melalui TB
                             Telekomunikasi)
16.   PT Gihon Telekomuni- KBLI No. 42206               Jakarta          2018   2001        2001        50,43%          -
      kasi Indonesia Tbk     (Konstruksi Sentral         Barat
      (“GHON”)               Telekomunikasi)
17.   PT Visi Telekomuni-    KBLI No. 64200             Jakarta          2018   1995        1995        51,09%          -
      kasi Infrastruktur Tbk (Aktivitas Perusahaan      Selatan
      (“GOLD”)               Holding)
18.   PT Permata Karya       KBLI No. 42206             Jakarta          2018   2013        2013          -         99,99%
      Perdana (“PKP”)        (Konstruksi Sentral        Selatan                                                   melalui GOLD
                             Telekomunikasi),
                             KBLI No. 61100
                             (Aktivitas Telekomunikasi
                             dengan Kabel)
19.   PT Unicom Muda         KBLI No. 61100             Jakarta          2022   2020        2021          -          80,00%
      Utama                  (Aktivitas                  Barat                                                      melalui UT
      (“Unicom”)             Telekomunikasi
                             dengan Kabel)
20.   PT Global Patra        KBLI No. 61100            Tangerang         2023   2018        2021          -          80,00%
      Sinertama (“GPS”)      (Aktivitas                 Selatan                                                   melalui GHON
                             Telekomunikasi
                             dengan Kabel)
21.   PT Dutakom Wibawa KBLI No. 61921                 Surabaya          2025   1997        1997          -          72,00%
      Putra (“DNET”)         (Internet Service                                                                      melalui TB
                             Provider), KBLI
                             46511 (Perdagangan
                             Besar Komputer
                             dan Perlengkapan
                             Komputer)
Perusahaan Asosiasi
1.    PT Telinco Networks     KBLI No. 42206         Kabupaten           2024   2023        2024          -         46,67%
      Indonesia (“Telinco”)   (Konstruksi Sentral    Tangerang                                                     melalui MSI
                              Telekomunikasi),
                              KBLI No. 42101
                              (Konstruksi Bangunan
                              Sipil Jalan)




                                                                   xxx
Page 33
                                                                    Tahun                  Tahun         Kepemilikan (%)
                                                                              Tahun
No.     Nama Perusahaan       Kegiatan Usaha (1)     Domisili     Penyertaan              Operasi     Secara    Secara Tidak
                                                                             Pendirian
                                                                  Perseroan              Komersial   Langsung    Langsung
2.     PT Ciptajaya         KBLI No. 33119           Kabupaten          2024   2006        2006          -        40,00%
       Sejahtera Abadi      (Reparasi Produk         Tangerang                                                   melalui MSI
       (“CSA”)              Logam Pabrikasi
                            Lainnya), KBLI
                            No. 63111 (Aktivitas
                            Pengolahan Data),
                            KBLI No. 46599
                            (Perdagangan Besar
                            Mesin, Peralatan,
                            dan Perlengkapan
                            Lainnya), KBLI
                            No. 78300 (Penyediaan
                            Sumber Daya Manusia
                            dan Manajemen
                            Fungsi Sumber
                            Daya Manusia),
                            KBLI No.70209
                            (Aktivitas Konsultasi
                            Manajemen Lainnya),
                            KBLI No. 33111
                            (Reparasi Produk
                            Logam Siap Pasang
                            Untuk Bangunan,
                            Tangki, Tandon Air
                            dan Generator Uap),
                            KBLI No. 62024
                            (Aktivitas Konsultasi
                            dan Perancangan
                            Internet of Things
                            [IoT]), KBLI No. 42101
                            (Konstruksi Bangunan
                            Sipil Jalan), KBLI
                            No. 43212 (Instalasi
                            Telekomunikasi),
                            KBLI No. 43120
                            (Penyiapan Lahan),
                            KBLI No. 43213
                            (Instalasi Elektronika),
                            KBLI No. 42206
                            (Konstruksi Sentral
                            Telekomunikasi)
Catatan :
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak.


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan adalah TB, SMI dan SKP
yang memberikan kontribusi masing-masing sebesar 65,0%, 8,9%, dan 18,8% dari total pendapatan Grup Tower
Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.


2.		       K eterangan T entang O bligasi dan S ukuk I jarah Y ang D itawarkan

A.		 Obligasi

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan :

Nama Obligasi                                      : Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap III
                                                     Tahun 2026.

Jumlah Pokok Obligasi                              : Sebesar Rp1.062.000.000.000 (satu triliun enam puluh dua miliar
                                                     Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri, sebagai berikut :
                                                     •   Seri A dengan jumlah sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus
                                                         miliar Rupiah);
                                                     •   Seri B dengan jumlah sebesar Rp189.000.000.000 (seratus
                                                         delapan puluh sembilan miliar Rupiah);dan
                                                     •   Seri C dengan jumlah sebesar Rp173.000.000.000 (seratus
                                                         tujuh puluh tiga miliar Rupiah).


                                                                 xxxi
Page 34
Jangka Waktu                  : •   Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender;
                                •   Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
                                    dan
                                •   Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Tingkat Bunga Obligasi        : •   Seri A sebesar 4,85% (empat koma delapan lima persen) per
                                    tahun;
                                •   Seri B sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun;
                                    dan
                                •   Seri C sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun.

Pembayaran Kupon Bunga        : Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
                                pertama akan dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2026, sedangkan
                                Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan
                                dibayarkan pada tanggal 22 Februari 2027 untuk Obligasi Seri A,
                                tanggal 12 Februari 2029 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 12
                                Februari 2031 untuk Obligasi Seri C.

Harga Penawaran               : 100% dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Perdagangan            : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan         : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Jaminan                       : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
                                dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
                                maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
                                akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi
                                ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
                                Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah
                                pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
                                lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali
                                hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
                                kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                di kemudian hari.

Pembelian Kembali (Buyback)   : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
                                seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan buyback tersebut
                                sebagai pelunasan Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual
                                kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan
                                dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan
                                perundang-undangan yang berlaku.

Sinking fund                  : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan
                                rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.




                                        xxxii
Page 35
Pembatasan dan Kewajiban Perseroan       : Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran
                                           lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
                                           penerbitan Obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari
                                           Wali Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-
                                           tindakan (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa
                                           pengecualian tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau
                                           peleburan dengan perusahaan lain, merubah kegiatan usaha utama,
                                           mengurangi modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap
                                           Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian
                                           transaksi dalam tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10%
                                           dari total aset Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak
                                           ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak.

Hasil Pemeringkatan                      : AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.

Rating rationale                         : Berdasarkan rating rationale yang diterbitkan oleh Fitch pada bulan
                                           Januari 2026, faktor-faktor penggerak peringkat adalah leverage
                                           terjaga, kenaikan non-renewal sewa dapat dikelola, visibilitas arus
                                           kas yang kuat, posisi pasar yang kuat, dan peringkat berdasarkan
                                           profil standalone. Penjelasan mengenai rating rationale dapat dilihat
                                           lebih lanjut pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan ini.

Wali Amanat                              : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.

B.		 Sukuk Ijarah

Berikut merupakan ringkasan struktur Sukuk Ijarah yang ditawarkan :

Nama Sukuk Ijarah                        : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap
                                           III Tahun 2026.

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah               : Sebesar Rp210.100.000.000 (dua ratus sepuluh miliar seratus juta
                                           Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut :
                                           •   Seri A dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
                                               Rp125.100.000.000 (seratus dua puluh lima miliar seratus
                                               juta Rupiah); dan
                                           •   Seri B dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
                                               Rp85.000.000.000 (delapan puluh lima miliar Rupiah).

Jangka Waktu                             : •    Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
                                                dan
                                           •    Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Jumlah Cicilan Imbalan Ijarah            : •    Seri A sebesar Rp7.130.700.000 (tujuh miliar seratus tiga puluh
                                                juta tujuh ratus ribu Rupiah) per tahun atau Rp57.000.000
                                                (lima puluh tujuh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar
                                                Rupiah) per tahun; dan
                                           •    Seri B sebesar Rp5.100.000.000 (lima miliar seratus juta
                                                Rupiah) per tahun atau Rp60.000.000 (enam puluh juta Rupiah)
                                                per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun.

Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah        : Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan
                                           Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2026
                                           sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus pelunasan
                                           Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 12 Februari
                                           2029 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 12 Februari 2031 untuk
                                           Sukuk Ijarah Seri B.


                                                    xxxiii
Page 36
Objek Ijarah                         : Manfaat atas aset tetap berupa sejumlah menara telekomunikasi
                                       milik TB, Perusahaan Anak, dengan total nilai manfaat pendapatan
                                       sewa sebesar Rp283.348.111.398 (dua ratus delapan puluh tiga
                                       miliar tiga ratus empat puluh delapan juta seratus sebelas ribu
                                       tiga ratus sembilan puluh delapan Rupiah), dengan spesifikasi
                                       sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1 Akad Ijarah yang
                                       merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
                                       dari Akad Ijarah. Objek Ijarah tersebut wajib tidak bertentangan
                                       dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan
                                       perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam
                                       Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan
                                       Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal (“POJK No.
                                       53/2015”), sebagaimana ditentukan dalam Akad Ijarah.

Harga Penawaran                      : 100% dari nilai Sisa Imbalan Ijarah.

Satuan Perdagangan                   : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan                : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Jaminan                              : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
                                       dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
                                       maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
                                       akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
                                       Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
                                       Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah
                                       adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
                                       Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian
                                       hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
                                       dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
                                       ada di kemudian hari.

Pembelian Kembali (Buyback)          : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                       melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
                                       seluruh Sukuk Ijarah sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan
                                       Ijarah. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan buyback
                                       tersebut sebagai pelunasan Sukuk Ijarah atau disimpan untuk
                                       kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
                                       ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan
                                       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinking fund                         : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                       Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                       penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan
                                       rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah.

Pembatasan dan Kewajiban Perseroan   : Sebelum seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah dilunasi atau
                                       pembayaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
                                       sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan tanpa
                                       persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak diperkenankan untuk
                                       melakukan tindakan-tindakan (dengan memperhatikan adanya
                                       pengaturan beberapa pengecualian tertentu), antara lain :
                                       melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan
                                       lain, merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal dasar
                                       dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan dan/atau
                                       Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian transaksi dalam
                                       tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset
                                       Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali
                                       kepada Perusahaan Anak.



                                               xxxiv
Page 37
Hasil Pemeringkatan                       : AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.

Rating rationale                          : Berdasarkan rating rationale yang diterbitkan oleh Fitch pada bulan
                                            Januari 2026, faktor-faktor penggerak peringkat adalah leverage
                                            terjaga, kenaikan non-renewal sewa dapat dikelola, visibilitas arus
                                            kas yang kuat, posisi pasar yang kuat, dan peringkat berdasarkan
                                            profil standalone. Penjelasan mengenai rating rationale dapat dilihat
                                            lebih lanjut pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan ini.

Wali Amanat                               : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Skema Sukuk Ijarah




Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah

1.   Perseroan menandatangani Akad Wakalah antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
     dan Perseroan, di mana Pemegang Sukuk Ijarah sebagai pemberi kuasa (muwakkil), memberikan kuasa
     khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan sebagai penerima kuasa (wakil)
     untuk menyewa (ijarah) atas Objek Ijarah milik TB (Perusahaan Anak).
     1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah.
     1b. Pemegang Sukuk Ijarah (muwakkil) menyerahkan dana Sukuk Ijarah sebesar Rp210.100.000.000 (dua
         ratus sepuluh miliar seratus juta Rupiah) kepada Perseroan (wakil).

2.   Berdasarkan Akad Wakalah tersebut, Perseroan sebagai penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah
     melakukan Akad Ijarah dengan TB sebagai pemilik Objek Ijarah untuk menyewa Objek Ijarah dari TB (“Akad
     Ijarah TB”). Dalam hal ini, Perseroan bertindak sebagai penyewa (musta’jir) dan TB bertindak sebagai
     pemberi sewa (mu’jir).

3.   Atas Akad Ijarah TB tersebut, Perseroan mengalihkan hak atas Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah,
     dan Pemegang Sukuk Ijarah menerima Objek Ijarah dari TB, sehingga Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang
     Sukuk Ijarah.

4.   Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat selanjutnya menandatangani Akad
     Ijarah, di mana Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk menyewakan serta memberikan hak untuk menggunakan
     Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Dalam hal ini, Pemegang Sukuk Ijarah bertindak sebagai pemberi
     sewa (mu’jir) dan Perseroan sebagai penyewa (musta’jir).

5.   Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada Pemegang
     Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta
     Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.



                                                     xxxv
Page 38
6.    Setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan
      kembali Objek Ijarah (mahall al-manfaah) kepada Perseroan yang kemudian dialihkan hak atas Objek Ijarah
      kepada TB.

Sumber dana Sukuk Ijarah

Sumber dana untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan yang digunakan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
berasal dari kegiatan usaha Perseroan yang berfokus pada penyewaan tower space pada sites telekomunikasi
sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi dengan memanfaatkan sumber
daya produktif dari aset tetap milik dan dilakukan oleh TB, Perusahaan Anak Perseroan (Objek Ijarah) dan
sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Perubahan akad Syariah, isi akad Syariah dan/atau Objek Ijarah

Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
(“POJK No. 18/2015”) dan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK No.18/POJK.04/2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK No. 3/2018”), syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan
akan mengubah jenis akad Syariah, isi akad Syariah, dan/atau Objek Ijarah adalah sebagai berikut :

(i)   perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
      Sukuk Ijarah (“RUPSI”) atas usulan perubahan;

(ii) perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian Syariah dari
     Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSI;

(iii) dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan oleh
      Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan
      pembelian kembali yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Tim Ahli Syariah

Berdasarkan Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-0057/DSN-MUI/I/2026 tanggal 1 Sya’ban 1447 H atau
bertepatan dengan 20 Januari 2026 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah yang
bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :

 No.             Nama                  Jabatan            No. Izin ASPM                  Masa Berlaku
1.   Mohammad Bagus Teguh Perwira       Ketua      KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021     12 Maret 2021 - 11 Maret 2026
2.   Tri Meryta                        Anggota     KEP-11/PM.021/PJ-ASPM/2024   21 Oktober 2024 - 20 Oktober 2029


Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah

Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah
dari Tim Ahli Syariah berdasarkan surat tanggal 7 Sya’ban 1447 H atau bertepatan dengan tanggal 26 Januari
2026 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.




                                                     xxxvi
Page 39
3.		        K eterangan T entang E fek B ersifat U tang yang B elum D ilunasi

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut :

                                                                     Bunga Tetap
                                                                       Tahunan
                                                Jumlah Pokok /       (%) / Cicilan
                                              Sisa Imbalan Ijarah   Imbalan Ijarah
Keterangan                                      (dalam jutaan)      (dalam jutaan)    Jatuh Tempo       Peringkat dari Fitch
Surat Utang Dolar Amerika Serikat
Surat Utang 2027                                   US$400               2,80%          2 Mei 2027              BBB-
Total                                              US$400
Obligasi dan Sukuk Ijarah
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I
  Seri B                                               Rp500.000        6,25%          11 Juli 2026          AA+(idn)
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV
  Seri B                                               Rp756.925        6,75%        3 Desember 2027         AA+(idn)
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V
  Seri A                                             Rp2.045.190        6,80%        22 Februari 2026        AA+(idn)
  Seri B                                              Rp745.155         7,00%        12 Februari 2028        AA+(idn)
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI
  Seri A                                              Rp804.945         7,00%         21 Maret 2028          AA+(idn)
  Seri B                                             Rp1.873.055        7,25%         21 Maret 2030          AA+(idn)
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I
  Seri A                                               Rp201.000        6,75%          8 Juli 2028           AA+(idn)
  Seri B                                               Rp549.000        7,00%          8 Juli 2030           AA+(idn)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I
  Seri A                                                Rp80.520     Rp5.435,1         8 Juli 2028           AA+(idn)
  Seri B                                               Rp669.480     Rp46.864,6        8 Juli 2030           AA+(idn)
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II
  Seri A                                              Rp347.985         5,50%        4 Desember 2028         AA+(idn)
  Seri B                                             Rp1.252.015        5,85%        4 Desember 2030         AA+(idn)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II
  Seri A                                               Rp200.000     Rp11.000,0      4 Desember 2028         AA+(idn)
  Seri B                                               Rp400.000     Rp23.400,0      4 Desember 2030         AA+(idn)
Total                                               Rp10.425.270


Sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023 Seri B yang
akan jatuh tempo pada tanggal 11 Juli 2026, Perseroan berencana melunasinya dengan menggunakan sumber
dana dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan.


4.		        R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi dan S ukuk I jarah

A.		        R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi Obligasi
(“Nilai Emisi Obligasi Bersih”), akan digunakan oleh untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam
rangka rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun
2025 (“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V”) Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 22 Februari 2026.




                                                          xxxvii
Page 40
Detil rencana pembayaran seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Seri A adalah sebagai berikut :

•   Saldo pokok obligasi terutang per : Rp2.045,19 miliar.
    tanggal 23 Januari 2026

•   Tingkat suku bunga                     : 6,80% per tahun.

•   Tanggal jatuh tempo                    : 22 Februari 2026.

•   Jumlah yang akan dibayarkan dari : Rp1.054,96 miliar.
    Nilai Emisi Obligasi Bersih

•   Sisa saldo pokok obligasi terutang : Rp990,23 miliar.
    yang akan dibayarkan dengan sumber
    dana lain

•   Rencana sumber dana lain untuk : (i) Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih sekitar Rp208,54 miliar; dan
    pelunasan pokok obligasi terutang (ii) arus kas dari kegiatan operasional dan/atau pendanaan.

•   Sisa saldo pokok obligasi terutang     : nihil.

•   Rencana tanggal pembayaran ke : paling lambat tanggal 20 Februari 2026.
    KSEI

•   Prosedur dan persyaratan pembayaran : pembayaran akan dilakukan oleh Perseroan kepada pemegang
                                          obligasi melalui KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
                                          tanggal pelunasan pokok obligasi.

B.		     R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum S ukuk I jarah

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
Sukuk Ijarah (“Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih”), akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian
kewajiban Perseroan dalam rangka rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Seri A
yang akan jatuh tempo pada tanggal 22 Februari 2026.

Detil rencana pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Seri A adalah sebagai berikut :

•   Saldo pokok obligasi terutang per : Rp2.045,19 miliar.
    tanggal 23 Januari 2026

•   Tingkat suku bunga                     : 6,80% per tahun.

•   Tanggal jatuh tempo                    : 22 Februari 2026.

•   Jumlah yang akan dibayarkan dari : Rp208,54 miliar.
    Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih

•   Sisa saldo pokok obligasi terutang : Rp1.836,65 miliar.
    yang akan dibayarkan dengan sumber
    dana lain

•   Rencana sumber dana lain untuk : (i) Nilai Emisi Obligasi Bersih sekitar Rp1.054,96 miliar; dan
    pelunasan pokok obligasi terutang (ii) arus kas dari kegiatan operasional dan/atau pendanaan.

•   Sisa saldo pokok obligasi terutang     : nihil.

•   Rencana tanggal pembayaran ke : paling lambat tanggal 20 Februari 2026.
    KSEI




                                                      xxxviii
Page 41
•     Prosedur dan persyaratan pembayaran : pembayaran akan dilakukan oleh Perseroan kepada pemegang
                                            obligasi melalui KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
                                            tanggal pelunasan pokok obligasi.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.


5.		       I khtisar D ata K euangan P enting

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon
investor juga harus membaca mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen yang dapat dilihat pada
Prospektus dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember
2024 dan 2023 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari :

(i)   laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk
      periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024 yang tidak
      diaudit dan tidak direviu;

(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
     anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
     tercantum dalam laporan auditor independen No. 01583/2.1032/AU.1/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 13 Juni
     2025 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan opini
     tanpa modifikasian; dan

(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
      Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
      independen No. 00515/2.1068/AU.1/06/0117-2/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh
      E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117) dengan opini tanpa
      modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 September               31 Desember
                                                                 2025 (1)          2024                  2023
Total Aset Lancar                                                   2.648.137        4.830.007             4.407.135
Total Aset Tidak Lancar                                            42.070.685       42.486.339            42.139.843
Total Aset                                                         44.718.822       47.316.346            46.546.978
Total Liabilitas Jangka Pendek                                     16.807.091       23.300.859            15.132.923
Total Liabilitas Jangka Panjang                                    17.210.819       13.449.964            19.053.028
Total Liabilitas                                                   34.017.910       36.750.823            34.185.951
Total Ekuitas                                                      10.700.912       10.565.523            12.361.027
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.




                                                     xxxix
Page 42
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                       Periode 9 (sembilan) bulan yang             Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                     berakhir pada tanggal 30 September                     31 Desember
                                                         2025 (1)                2024 (1)             2024                    2023
Pendapatan                                                  5.162.758               5.126.850           6.867.399               6.640.645
Laba bruto                                                  3.702.296               3.679.317           4.926.187               4.738.248
Laba usaha                                                  3.261.186               3.241.348           4.318.756               4.234.072
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan              1.666.632               1.656.177           2.117.283               2.370.238
Laba sebelum pajak penghasilan                              1.194.921               1.269.289           1.476.550               1.804.519
Laba periode/tahun berjalan                                 1.148.750               1.208.683           1.423.035               1.621.694
Total penghasilan komprehensif periode/tahun
  berjalan                                                       826.874             860.443                 10.536              2.065.002
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan
  kepada :
   Pemilik entitas induk                                    1.108.292               1.167.384            1.361.624               1.560.307
   Kepentingan non-pengendali                                  40.458                  41.299               61.411                  61.387
Total penghasilan komprehensif yang dapat
  diatribusikan kepada :
   Pemilik entitas induk                                         790.301             817.664              (61.744)               2.011.244
   Kepentingan non-pengendali                                     36.573              42.779                72.280                  53.758
Laba bersih per saham dasar yang dapat
  diatribusikan kepada pemegang saham biasa
  Entitas induk (nilai penuh)                                       49,67                51,63                60,38                   69,11
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.


Rasio-Rasio Penting

                                                                  30 September                               31 Desember
                                                          2025                   2024                 2024                    2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan                                                      0,7% (1)                3,5% (1)              3,4%                     1,8%
Laba bruto                                                      0,6% (1)                2,7% (1)              4,0%                   (0,1%)
Laba usaha                                                      0,6% (1)                1,1% (1)              2,0%                   (1,1%)
Laba periode/tahun berjalan                                   (5,0)% (1)                3,8% (1)           (12,3%)                   (4,0%)
Total penghasilan komprehensif periode/
  tahun berjalan                                              (3,9)% (1)            105,4% (1)             (99,5%)                (474,6%)
EBITDA                                                          1,0% (1)               2,7% (1)               2,5%                    1,2%
Total aset                                                    (5,5)% (2)             (0,7)% (3)               1,7%                    8,5%
Total liabilitas                                              (7,4)% (2)             (0,5)% (3)               7,5%                    6,9%
Total ekuitas                                                   1,3% (2)             (1,2)% (3)            (14,5%)                   13,2%
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan                                            71,7%                71,8%                71,7%                   71,4%
Laba usaha / Pendapatan                                            63,2%                63,2%                62,9%                   63,8%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan                           22,3%                23,6%                20,7%                   24,4%
Total penghasilan komprehensif periode/tahun
  berjalan / Pendapatan                                           16,0%                 16,8%                 0,2%                   31,1%
EBITDA / Pendapatan                                               86,2%                 85,9%                85,5%                   86,3%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                     10,7% (4)              9,9% (4)             13,5%                   13,1%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                           2,6 (4)             2,6% (4)              3,0%                    3,5%
RASIO KEUANGAN (x)
Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek                   0,2x                 0,2x                 0,2x                    0,3x
Total liabilitas / Total ekuitas                                     3,2x                 2,8x                 3,5x                    2,8x
Total liabilitas / Total aset                                        0,8x                 0,7x                 0,8x                    0,7x
Interest coverage ratio (5)                                          2,8x                 3,1x                 3,1x                    3,4x
Debt coverage service ratio (6)                                    0,4x (7)             0,3x (7)               0,3x                    0,5x




                                                                     xl
Page 43
Catatan :
(1) Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
(3) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
(4) Dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan pinjaman
      jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.


Rasio-Rasio Dalam Perjanjian Pinjaman

                                                                                         Persyaratan
                                                                                          Keuangan        30 September 2025
Perseroan
US$325.000.000 Facility Agreement
  Rasio Senior Leverage                                                                 maksimum 5,0x                    na (1)
  Rasio top tier revenue                                                                minimum 50%                    84,7%
GHON
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”)
  Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi                                     maksimum 3,75x                    1,4x
  Rasio top tier revenue                                                                minimum 70%                    90,3%
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)
  Debt Service Coverage Ratio                                                           minimum 2,0x                     2,8x
  Debt to Equity Ratio                                                                  maksimum 1,5x                    0,6x
  Rasio Debt to EBITDA                                                                  maksimum 3,5x                    1,4x
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank QNB”)
  Debt Service Coverage Ratio                                                            minimum 1,1x                    2,8x
  Debt to Equity Ratio                                                                   maksimum 2x                     0,6x
Fasilitas pinjaman term loan PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)
  Debt to Equity Ratio                                                                  maksimum 2,0x                    0,6x
  Debt Service Coverage Ratio                                                           minimum 1,1x                     2,8x
   Rasio top tier revenue                                                               minimum 50%                    90,3%
Catatan :
(1) Tidak dapat dihitung karena Perseroan berada dalam posisi kas bersih (net cash).


Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.

Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini.




                                                                xli
Page 44
Halaman ini sengaja dikosongkan




              xlii
Page 45
I.		 PENAWARAN UMUM


1.		     P enawaran U mum O bligasi

1.1.		   Nama Obligasi

         Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026

1.2.		   Mata Uang Obligasi

         Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.

1.3.		   Jenis Obligasi

         Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
         atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
         Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
         yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
         Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
         Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
         oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
         dengan Pemegang Rekening.

1.4.		   Harga Penawaran

         Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.5.		   Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi

         Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.062.000.000.000 (satu
         triliun enam puluh dua miliar Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri, dengan ketentuan :

         Seri A    :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah)
                        dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,85% (empat koma delapan lima persen) per tahun,
                        yang berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;

         Seri B    :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp189.000.000.000 (seratus delapan puluh
                        sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,70% (lima koma tujuh
                        nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan

         Seri C    :    Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp173.000.000.000 (seratus tujuh puluh tiga
                        miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen),
                        yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
         dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi
         sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
         Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
         Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
         setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
         Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa,
         maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.



                                                        1
Page 46
         Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan
         Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi adalah sebagai berikut :

                Bunga ke-                 Seri A                     Seri B                    Seri C
                    1                  12 Mei 2026                12 Mei 2026               12 Mei 2026
                    2                12 Agustus 2026            12 Agustus 2026           12 Agustus 2026
                    3               12 November 2026           12 November 2026          12 November 2026
                    4                22 Februari 2027           12 Februari 2027          12 Februari 2027
                    5                                             12 Mei 2027               12 Mei 2027
                    6                                           12 Agustus 2027           12 Agustus 2027
                    7                                          12 November 2027          12 November 2027
                    8                                           12 Februari 2028          12 Februari 2028
                    9                                             12 Mei 2028               12 Mei 2028
                   10                                           12 Agustus 2028           12 Agustus 2028
                   11                                          12 November 2028          12 November 2028
                   12                                           12 Februari 2029          12 Februari 2029
                   13                                                                       12 Mei 2029
                   14                                                                     12 Agustus 2029
                   15                                                                    12 November 2029
                   16                                                                     12 Februari 2030
                   17                                                                       12 Mei 2030
                   18                                                                     12 Agustus 2030
                   19                                                                    12 November 2030
                   20                                                                     12 Februari 2031


1.6.		   Perhitungan Bunga Obligasi

         Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
         berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
         360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

1.7.		   Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi

         i.     Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
                tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
                Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI tentang Jasa
                Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal
                11 Juni 2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu
                4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
                menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
                Obligasi yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
                berlaku.

         ii.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
                Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
                bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.

         iii.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
                oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
                Obligasi.

         iv.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
                Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
                tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
                memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
                dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.




                                                        2
Page 47
1.8.		   Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi

         i.     Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         ii.    Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
                oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
                Obligasi.

         iii.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
                Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
                tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan
                memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
                dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

1.9.		   Satuan Pemindahbukuan

         Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

1.10.    Satuan Perdagangan

         Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta
         Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.11.    Jaminan

         Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
         Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
         akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
         dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
         passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
         di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
         Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

1.12.    Pembelian Kembali Obligasi (Buyback)

         Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

         i.     Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
                kembali dengan harga pasar.

         ii.    Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.

         iii.   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.

         iv.    Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
                tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

         v.     Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
                (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
                memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”).

         vi.    Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
                ter-Afiliasi, kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
                oleh Pemerintah.

         vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
              2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;



                                                         3
Page 48
viii. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
      kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
      sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui :
      situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
      yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar
      harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

ix.   Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan
      pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi
      tentang :
      a. periode penawaran pembelian kembali;
      b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
      c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
      d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
      e. tata cara penyelesaian transaksi;
      f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
      g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
      h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
      i.   hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.

x.    Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
      Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
      untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.

xi.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
      disampaikan oleh Pemegang Obligasi.

xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas dengan ketentuan :
     a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
         masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
         dan
     c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
     dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
     pembelian kembali Obligasi.

xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
      dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
      informasi yang meliputi antara lain :
      a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
      b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
           kembali;
      c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
     pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang
     tidak dijamin.

xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
    wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
    tersebut.

xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib
     mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat
     utang tersebut.



                                             4
Page 49
        xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
              a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
                 hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
                 jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
              b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
                 menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi
                 yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

1.13.   Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)

        Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan jumlah Pokok Obligasi atau pembayaran
        Bunga Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi
        sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada
        Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

1.14.   Pembayaran Manfaat Lain atas Obligasi

        Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
        Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi.

1.15.   Hak-Hak Pemegang Obligasi

        i.     Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
               dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
               atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
               oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
               jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
               pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

        ii.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
               tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian
               jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
               Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
               KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

        iii.   Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan
               pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
               Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara
               harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan
               1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
               Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara
               proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

        iv.    Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
               lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
               Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
               kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis
               Untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
               ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
               mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
               yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
               dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut
               wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah
               tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
               RUPO.


                                                       5
Page 50
        v.   Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
             dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
             suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

1.16.   Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

        Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
        Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :

        i.   Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
             adalah sebagai berikut :

             Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
             berikut :
             a. melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
                  bubarnya Perseroan atau yang menurut penilaian Perseroan akan mempunyai Dampak Negatif
                  yang Material, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
                  putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu
                  badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
             b. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
                  transaksi pembelian kembali saham Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
                  perundang-undangan yang berlaku atau yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
                  pada RUPS;
             c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan dan Perusahaan Anak
                  termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang ada sekarang
                  maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali :
                  1) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
                       Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
                  2) penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
                       menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang
                       (refinancing) baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap di masa yang akan
                       datang yang dijamin dengan aset dengan jenis yang sama;
                  3) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
                       atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir i huruf a di atas;
                  4) penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
                       Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
                       garansi, letter of credit, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working
                       capital) Perseroan;
                  5) Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
                       selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi.
             d. memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga dan/atau Afiliasi, kecuali :
                  1) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
                       Perwaliamanatan Obligasi, termasuk namun tidak terbatas pada pinjaman atau jaminan
                       perusahaan yang dibuat sehubungan dengan atau yang diperbolehkan berdasarkan
                       Indenture Surat Utang 2027;
                  2) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau
                       yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
                       dan Koperasi (PUKK) sesuai dengan program Pemerintah;
                  3) pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak;
                  4) pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
                       Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
                       guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
                       kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek usaha
                       yang wajar dan lazim (arm’s length basis);
                  5) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
                       sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari.




                                                     6
Page 51
       e.   melakukan pengalihan atas Aset Tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
            rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh
            persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang
            telah diaudit oleh auditor independen, kecuali :
            1) pengalihan Aset Tetap yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha
                 Perseroan Sehari-Hari dan/atau pengalihan Aset Tetap yang tidak menghasilkan
                 pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan
                 syarat penjualan Aset Tetap tersebut secara material tidak mengganggu kelancaran
                 kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan
                 Anak;
            2) pengalihan aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dilakukan khusus dalam
                 rangka sekuritisasi aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan ketentuan aset
                 Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif
                 selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi nilai ekuitas Perseroan sesuai dengan
                 laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Tower Bersama terkini yang telah diaudit
                 oleh auditor independen;
            3) pengalihan aset yang dilakukan antar Perusahaan Anak Perseroan atau antara Perseroan
                 dengan Perusahaan Anak (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material
                 tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
            4) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
                 kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi
                 utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang
                 subordinasi dan secara material tidak memengaruhi kemampuan Perseroan untuk
                 memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang harus
                 dilakukan dalam waktu 365 Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut.
       f.   mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
            dalam anggaran dasar Perseroan;
       g.   mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
            (PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Bunga Obligasi
            belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
       h.   mengeluarkan obligasi atau efek-efek lainnya melalui pasar modal yang dijamin secara lebih
            senior (khusus), kecuali jaminan tersebut diberikan juga kepada pemegang Obligasi ini secara
            pro-rata dan pari passu, dengan tetap memperhatikan ketentuan butir i huruf c angka 2)
            di atas.

ii.    Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
       Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
       a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
       b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
            pendukung lainnya dalam waktu 15 Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
            dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
            15 Hari Kerja tersebut Perseroan tidak mendapat jawaban dari Wali Amanat maka Wali Amanat
            dianggap telah memberikan persetujuannya.

iii.   Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk :
       a. memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
       b. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
           Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
           Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan
           Pokok Obligasi ke rekening KSEI;
       c. apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
           Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
           butir iii huruf b di atas, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah
           Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran
           Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
           dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
           Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
           Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi;


                                                7
Page 52
d.   mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
     hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
     Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
     sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
     berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
e.   menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan
     di Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup
     untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
     Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten;
f.   segera mungkin memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
     ada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
     Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
     hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan pengadilan
     yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
     ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat memengaruhi kemampuan
     Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
g.   memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
     lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung :
     1) adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan atau
          pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
          pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
          RUPS Tahunan dan keputusan RUPS Luar Biasa (“RUPSLB”) dari Perseroan serta
          menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan selambat-lambatnya 30 Hari Kerja
          setelah kejadian tersebut berlangsung;
     2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
          yang secara material dapat memengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
          kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi.
h.   menyerahkan kepada Wali Amanat :
     1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
          selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
          permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
          Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
          (bila ada) selambat-lambatnya 10 Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut
          diterima oleh Perseroan;
     2) menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
          terdaftar di OJK bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan
          Bursa Efek selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan
          keuangan tahunan Perseroan;
     3) menyampaikan laporan keuangan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 Maret,
          30 Juni, 30 September, dan 31 Desember disampaikan bersamaan dengan penyerahan
          laporan keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek; dan
     4) menyampaikan perhitungan perbandingan antara Total Pinjaman Konsolidasian dengan
          EBITDA dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat), bersamaan dengan penyampaian laporan
          keuangan oleh Perseroan untuk setiap periode yang dimaksudkan dalam ketentuan
          butir iii huruf h angka 3) di atas.

     Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak
     pada tanggal pelaporan. Untuk pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan
     belum dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil
     perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada tanggal pelaporan. Untuk utang
     valuta asing yang telah dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing
     tersebut adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai dari
     utang valuta asing tersebut.




                                         8
Page 53
                   EBITDA berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah laba bersih
                   periode triwulan pelaporan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan: (a) beban keuangan -
                   bunga; (b) beban keuangan - lainnya (c) beban pajak penghasilan - bersih; (d) kerugian selisih
                   nilai tukar; (e) depresiasi dan amortisasi, termasuk penurunan nilai wajar goodwill dan aset
                   tidak berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau penurunan nilai wajar Aset
                   Tetap dan Properti Investasi; (g) beban non-kas lainnya; dikurangi dengan : (a) keuntungan
                   penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar Aset Tetap dan Properti Investasi;
                   (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan selisih nilai tukar; (d) pendapatan
                   non-kas lainnya.
              i.   memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
                   asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
                   yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
                   ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
              j.   memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
                   (termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
                   maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
                   langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
                   dapat memengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
                   kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
                   keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
                   dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan pasar modal yang berlaku, dengan
                   pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya
                   6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
              k.   menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik;
              l.   mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
                   yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
                   dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
              m.   menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
                   Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya
                   5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
              n.   mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar
                   modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
              o.   melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
                   pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
                   dengan pemeringkatan.

        iv.   Apabila :
              Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau
              terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak
              tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
              keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
              dibebaskan dari seg ala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi
              menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

1.17.   Kelalaian Perseroan

        i.    Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
              atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
              a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
                   Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
                   Pembayaran Bunga Obligasi; atau
              b. apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
                   perjanjian utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, untuk sejumlah nilai melebihi 10%
                   (sepuluh persen) dari total kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan
                   keuangan konsolidasian terkini, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa
                   pinjaman atau letter of credit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari




                                                       9
Page 54
                   yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
                   seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya
                   untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
              c.   Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
                   peradilan yang berwenang; atau
              d.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                   secara material (selain butir i huruf a di atas, yaitu kewajiban-kewajiban lainnya diantaranya
                   sebagaimana dimaksud dalam poin 1.16 butir iii di atas) atau fakta material mengenai keadaan
                   atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
                   yang diberikan oleh Perseroan.

        ii.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu :

              Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
              a. butir i huruf a, b, dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                  paling lama 10 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
                  kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
                  adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
                  diterima oleh Wali Amanat; atau
              b. butir i huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                  dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
                  berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama
                  180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
                  Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
                  untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
              maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
              Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
              berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

              Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
              ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
              Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila
              RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO
              berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
              dengan Obligasi.

              Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
              maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
              pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
              keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

              Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
              yang bersangkutan.

1.18.   RUPO

        Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
        ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan di bidang pasar modal dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

        i.    RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
              a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
                 mengenai perubahan jangka waktu, jumlah atau nilai Pokok Obligasi, tingkat suku Bunga
                 Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan
                 lain dalam Perjanjian Perwalimanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/
                 POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
                 dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);



                                                      10
Page 55
       b.   menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
            pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
            kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
            mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
       c.   memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
            Perjanjian Perwaliamanatan;
       d.   mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
            penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
            dimaksud dalam Pasal Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
            POJK No. 20/2020; dan
       e.   mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
            termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
            yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

ii.    RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
       a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi
          karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
       b. Perseroan;
       c. Wali Amanat; atau
       d. OJK.

iii.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
       secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
       diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

iv.    Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
       mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
       tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 Hari Kalender setelah
       diterimanya surat permohonan.

v.     Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
       a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
           yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 Hari Kalender sebelum
           pemanggilan;
       b. pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
           sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
       c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
           sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
           telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
       d. panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
           lain :
           1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
           2) agenda RUPO;
           3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
           4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
           5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
       e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 Hari Kalender dan paling lama
           21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
       f. kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan RUPO (apabila ada),
           pemanggilan ulang (apabila ada), dan pengumuman ringkasan risalah RUPO secara fisik
           atau RUPO secara elektronik wajib dilakukan melalui situs web Bursa Efek.
           Selain melalui media tersebut diatas, juga wajib dilakukan melalui:
           -      situs web penyedia sistem e-RUPO;
           -      situs web KSEI; dan/atau
           -      Situs web Perseroan



                                              11
Page 56
          dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
          paling sedikit bahasa inggris.

vi.   Tata cara RUPO :
      a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
           RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
      b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
           terncantum dalam Daftar Pemegang Rekening, berdasarkan mana namanya tercatat pada
           4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI
           atau sesuai dengan Peraturan KSEI;
      c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
           Amanat;
      d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
           dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
           sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
           dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
           yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
           1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
      e. setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
           dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
           suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
      f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
           kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
      g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
           diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
           atau penyertaan modal Pemerintah;
      h. sebelum pelaksanaan RUPO :
           -     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
                 kepada Wali Amanat;
           -     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
                 Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
           -     Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
                 untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
                 memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
      i.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
           Perseroan dan Wali Amanat;
      j.   RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
      k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
           untuk membuat berita acara RUPO.
      l.   dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
           RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
           RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
           tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
           Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
      m. dalam hal Perseroan menyelenggarakan RUPO secara fisik atau RUPO Secara Elektronik,
           Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir dalam RUPO namun tidak
           menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan
           atau mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi yang
           mengeluarkan suara selain suara abstain.

vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan :
     a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
         sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut :
         1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut :




                                             12
Page 57
     (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
          bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
          empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
     (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
          dalam RUPO;
     (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
     (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
          dalam RUPO.
2)   apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
     (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
          yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
          dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
     (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
          dalam RUPO;
     (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
     (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
          dalam RUPO.
3)   apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan
     sebagai berikut :
     (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
          yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
          dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
     (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
          dalam RUPO;
     (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
     (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
          dalam RUPO.


                                    13
Page 58
      b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
           diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
           1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO kedua;
           3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
           5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
                terbanyak;
           6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
                maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
           7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
                oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.

viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
      Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
      dari Wali Amanat.

ix.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

x.    Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
      Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
      diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
      atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
      ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
      sehubungan dengan Obligasi.

xi.   Wali Amanat wajib (1) mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan mengumumkan
      ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO secara
      fisik atau RUPO Secara Elektronik diselenggarakan; dan (2) mengumumkan hasil RUPO dalam
      1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang
      dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.Selain
      melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah
      RUPO kepada masyarakat melalui :
      -     situs web penyedia sistem e-RUPO;
      -     situs web KSEI; dan/atau
      -     situs web Perseroan
      dalam 1 (satu) Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
      digunakan paling sedikit bahasa Inggris.

xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
     Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi,
     dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
     Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
     dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain



                                              14
Page 59
            yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
            perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
            berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
            dahulu menyelenggarakan RUPO. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
            serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah
            oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan
            perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

        xiii. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
              di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tersebut yang
              berlaku.

        xiv. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam butir i sampai dengan xiii di atas,
             Perseroan dapat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang
             disediakan oleh Penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi
             serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 14/2025 tentang Pelaksanaan
             Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
             Sukuk Secara Elektronik (“POJK No. 14/2025”).


1.19.   Hak Keutamaan (Senioritas) Obligasi

        Tidak terdapat senioritas (hak keutamaan) dari Obligasi dan tidak ada utang lain yang memiliki
        senioritas lebih tinggi dari Obligasi. Obligasi bersifat pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
        kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
        Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
        akan ada di kemudian hari.

1.20.   Pemberitahuan

        Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
        dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada
        alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan
        secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung
        dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

        Perseroan :
        Nama            :       PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
        Alamat          :       The Convergence Indonesia, lantai 11
        		                      Kawasan Rasuna Epicentrum
        		                      Jl. H.R. Rasuna Said
        		                      Jakarta Selatan 12940
        Telepon         :       (62 21) 2924 8900
        Faksimili       :       (62 21) 2157 2015
        E-mail          :       corporate.secretary@tower-bersama.com
        Untuk perhatian :       Corporate Secretary

        Wali Amanat :
        Nama            : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
        Alamat          : Menara 2 BTN, lantai 8
        		                Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
        		                Jakarta Selatan 12980
        Telepon         : (62 21) 50931835
        E-mail          : trustee.btn@gmail.com
        Untuk perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
        		                Financial Institutional & Capital Market Division (FICD)




                                                    15
Page 60
1.21.    Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi

         Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

         i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum diterbitkannya Informasi
               Tambahan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut
               harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan
               dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
               ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

         ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal
               Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah
               mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam
               suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan
               lain dalam peraturan/perundangan-undangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/
               perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan
               dengan kontrak perwaliamanatan.

1.22.    Hukum yang berlaku

         Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
         yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


2.		     P enawaran U mum S ukuk I jarah

2.1.		   Nama Sukuk Ijarah

         Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026

2.2.		   Jenis Sukuk Ijarah

         Sukuk Ijarah ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan
         untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai
         kewajiban pembayaran kepada pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dengan
         memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal.

2.3.		   Objek Ijarah

         Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah hak manfaat atas aset
         tetap berupa sejumlah menara telekomunikasi milik TB, Perusahaan Anak, dengan total nilai manfaat
         pendapatan sewa sebesar Rp283.348.111.398 (dua ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus empat
         puluh delapan juta seratus sebelas ribu tiga ratus sembilan puluh delapan Rupiah), dengan spesifikasi
         sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1 Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang
         tidak terpisahkan dari Akad Ijarah. Sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah, Objek Ijarah tersebut wajib
         tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan
         dan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015, sebagaimana ditentukan dalam Akad Ijarah.

         Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan
         Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah, maka Perseroan akan menyiapkan Objek Ijarah Pengganti yang
         merupakan penggantian dan/atau penambahan atas aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah dengan
         aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai
         Objek Ijarah.




                                                      16
Page 61
2.4.		   Skema Sukuk Ijarah




         Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah

         1.   Perseroan menandatangani Akad Wakalah antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali
              Amanat dan Perseroan, di mana Pemegang Sukuk Ijarah sebagai pemberi kuasa (muwakkil),
              memberikan kuasa khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan sebagai
              penerima kuasa (wakil) untuk menyewa (ijarah) atas Objek Ijarah milik TB (Perusahaan Anak).
              1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah.
              1b. Pemegang Sukuk Ijarah (muwakkil) menyerahkan dana Sukuk Ijarah sebesar Rp210.100.000.000
                  (dua ratus sepuluh miliar seratus juta Rupiah) kepada Perseroan (wakil).

         2.   Berdasarkan Akad Wakalah tersebut, Perseroan sebagai penerima kuasa dari Pemegang Sukuk
              Ijarah melakukan Akad Ijarah dengan TB sebagai pemilik Objek Ijarah untuk menyewa Objek Ijarah
              dari TB (“Akad Ijarah TB”). Dalam hal ini, Perseroan bertindak sebagai penyewa (musta’jir) dan
              TB bertindak sebagai pemberi sewa (mu’jir).

         3.   Atas Akad Ijarah TB tersebut, Perseroan mengalihkan hak atas Objek Ijarah kepada Pemegang
              Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah menerima Objek Ijarah dari TB, sehingga Objek Ijarah
              dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah.

         4.   Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat selanjutnya menandatangani
              Akad Ijarah, di mana Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk menyewakan serta memberikan hak
              untuk menggunakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Dalam hal ini, Pemegang Sukuk
              Ijarah bertindak sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan Perseroan sebagai penyewa (musta’jir).

         5.   Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada
              Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang
              diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

         6.   Setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
              mengalihkan kembali Objek Ijarah (mahall al-manfaah) kepada Perseroan yang kemudian dialihkan
              hak atas Objek Ijarah kepada TB.




                                                    17
Page 62
         Sumber dana Sukuk Ijarah

         Sumber dana untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal
         dari kegiatan usaha Perseroan yang berfokus pada penyewaan tower space pada sites telekomunikasi
         sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi dengan memanfaatkan
         sumber daya produktif dari aset tetap milik dan dilakukan oleh TB, Perusahaan Anak Perseroan (Objek
         Ijarah) dan sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
         Modal.

         Perubahan akad Syariah, isi akad Syariah dan/atau Objek Ijarah

         Sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015 dan POJK No. 3/2018, syarat dan ketentuan dalam hal
         Perseroan akan mengubah jenis akad Syariah, isi akad Syariah, dan/atau Objek Ijarah adalah sebagai
         berikut :

         (i)   perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSI atas
               usulan perubahan;

         (ii) perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
              Syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
              RUPSI;

         (iii) dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan
               oleh Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai
               dengan ketentuan pembelian kembali yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
               Ijarah.

         Pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah

         Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan
         Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan surat tanggal 7 Sya’ban 1447 H atau yang
         bertepatan dengan tanggal 26 Januari 2026 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-
         akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-
         prinsip Syariah yang terdapat dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
         (DSN-MUI).

2.5.		   Harga Penawaran

         Sukuk Ijarah ini ditawarkan pada nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

2.6.		   Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, dan Jatuh Tempo Sukuk Ijarah

         Seluruh nilai Sukuk Ijarah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp210.100.000.000 (dua ratus
         sepuluh miliar seratus juta Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan :

         Seri A    :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp125.100.000.000 (seratus dua puluh lima
                       miliar seratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp7.130.700.000 (tujuh
                       miliar seratus tiga puluh juta tujuh ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah
                       Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp57.000.000 (lima puluh tujuh juta Rupiah) per
                       Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                       sejak Tanggal Emisi; dan

         Seri B    :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp85.000.000.000 (delapan puluh lima miliar
                       Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.100.000.000 (lima miliar seratus
                       juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar
                       Rp60.000.000 (enam puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per
                       tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.



                                                      18
Page 63
         Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
         masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali (buyback) Sisa Imbalan Ijarah
         sebagai pelunasan sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai ketentuan
         Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan dilunasi oleh Perseroan dengan
         nilai yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
         oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

         Sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah)
         wajib tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

         Besarnya Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai
         dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Dalam hal Tanggal Pembayaran
         Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar
         pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.

         Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah dan Tanggal
         Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :

              Cicilan Imbalan Ijarah ke-              Seri A                                Seri B
                          1                        12 Mei 2026                           12 Mei 2026
                          2                      12 Agustus 2026                       12 Agustus 2026
                          3                     12 November 2026                      12 November 2026
                          4                      12 Februari 2027                      12 Februari 2027
                          5                        12 Mei 2027                           12 Mei 2027
                          6                      12 Agustus 2027                       12 Agustus 2027
                          7                     12 November 2027                      12 November 2027
                          8                      12 Februari 2028                      12 Februari 2028
                          9                        12 Mei 2028                           12 Mei 2028
                         10                      12 Agustus 2028                       12 Agustus 2028
                         11                     12 November 2028                      12 November 2028
                         12                      12 Februari 2029                      12 Februari 2029
                         13                                                              12 Mei 2029
                         14                                                            12 Agustus 2029
                         15                                                           12 November 2029
                         16                                                            12 Februari 2030
                         17                                                              12 Mei 2030
                         18                                                            12 Agustus 2030
                         19                                                           12 November 2030
                         20                                                            12 Februari 2031


2.7.		   Perhitungan Cicilan Imbalan Ijarah

         Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari
         Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

2.8.		   Tata Cara Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah

         i.      Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.

         ii.     Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah
                 Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
                 Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI
                 sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu
                 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah
                 yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada
                 periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
                 ketentuan KSEI yang berlaku.




                                                         19
Page 64
         iii.   Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
                kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan
                Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.

         iv.    Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
                dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
                Pembayaran Sukuk Ijarah.

         v.     Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
                Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
                setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada
                KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan demikian
                Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang
                bersangkutan.

2.9.		   Tata Cara Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah

         i.     Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

         ii.    Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
                dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
                Pembayaran Sukuk Ijarah.

         iii.   Sumber dana yang digunakan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan
                Perseroan yang diperoleh dari kegiatan usahanya yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
                di Pasar Modal. Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang
                dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap
                sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
                Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
                Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
                melakukan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.

2.10.    Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah

         Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

2.11.    Satuan Perdagangan

         Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu
         juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

2.12.    Jaminan

         Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
         Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
         ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam
         Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari
         passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
         di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
         Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

2.13.    Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buyback)

         Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai
         berikut :

         i.     Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
                kembali dengan harga pasar.


                                                      20
Page 65
ii.    Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
       Efek.

iii.   Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.

iv.    Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
       Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
       Ijarah.

v.     Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
       (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali
       telah memperoleh persetujuan RUPSI.

vi.    Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
       ter-Afiliasi, kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
       oleh Pemerintah.

vii. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
     lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut.

viii. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
      kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
      sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui :
      situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
      yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar
      harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

ix.    Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan
       pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi
       tentang :
       a. periode penawaran pembelian kembali;
       b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
       c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
       d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
       e. tata cara penyelesaian transaksi;
       f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
       g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
       h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
       i.   hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah.

x.     Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
       Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
       ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
       dibeli kembali.

xi.    Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
       disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.

xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas dengan ketentuan :
     a. jumlah pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk
         Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi
         Perseroan; dan
     c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
         kembali;
     dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
     pembelian kembali Sukuk Ijarah.


                                               21
Page 66
        xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
              dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
              Ijarah, informasi yang meliputi antara lain :
              a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
              b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
                   dijual kembali;
              c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
              d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.

        xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu sukuk bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
             pembelian kembali sukuk dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin.

        xv. Dalam hal terdapat lebih dari sukuk yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
            mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali sukuk
            tersebut.

        xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh sukuk, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
             aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali sukuk tersebut.

        xvii. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan :
              a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
                 RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
                 Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
              b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali,
                 hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat
                 lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
                 kembali.

2.14.   Dana Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah (Sinking Fund)

        Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah atau pembayaran
        Cicilan Imbalan Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi
        Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana
        diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

2.15.   Pembayaran Manfaat Lain atas Sukuk Ijarah

        Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Ijarah (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
        Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPSI dan ketentuan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

2.16.   Hak-hak Pemegang Sukuk Ijarah

        i.    Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari
              Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Sisa
              Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Jumlah
              yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan
              harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
              dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

        ii.   Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
              yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
              Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
              Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari
              Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima
              pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan
              Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
              KSEI yang berlaku.


                                                     22
Page 67
        iii.   Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
               dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau
               Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian
               Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara
               harian bedasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan
               1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar
               oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan
               diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah
               yang dimilikinya.

        iv.    Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
               lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk
               Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
               kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
               tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
               tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
               tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum
               dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
               mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan
               secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
               surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.

        v.     Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI,
               dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan
               suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.

2.17.   Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

        Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
        Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :

        i.     Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
               adalah sebagai berikut :

               Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
               berikut :
               a. melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
                    bubarnya Perseroan atau yang menurut penilaian Perseroan akan mempunyai Dampak Negatif
                    yang Material, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
                    putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu
                    badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
               b. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
                    transaksi pembelian kembali saham Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
                    perundang-undangan yang berlaku atau yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
                    pada RUPS;
               c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan dan Perusahaan Anak
                    termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang ada sekarang
                    maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali :
                    1) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Kewajiban
                         berdasarkan Sukuk Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
                    2) penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
                         menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang
                         (refinancing) baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap di masa yang akan
                         datang yang dijamin dengan aset dengan jenis yang sama;
                    3) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
                         atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir i huruf a di atas;




                                                       23
Page 68
     4)   penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
          Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
          garansi, letter of credit, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working
          capital) Perseroan;
     5) Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
          selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi.
d.   memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga dan/atau Afiliasi, kecuali :
     1) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, termasuk namun tidak terbatas pada pinjaman
          atau jaminan perusahaan yang dibuat sehubungan dengan atau yang diperbolehkan
          berdasarkan Indenture Surat Utang 2027;
     2) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau
          yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
          dan Koperasi (PUKK) sesuai dengan program Pemerintah;
     3) pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak;
     4) pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
          Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
          guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
          kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktik usaha
          yang wajar dan lazim (arm’s length basis);
     5) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
          sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari.
e.   melakukan pengalihan atas Aset Tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
     rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh
     persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang
     telah diaudit oleh auditor independen, kecuali :
     1) pengalihan Aset Tetap yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha
          Perseroan Sehari-Hari dan/atau pengalihan Aset Tetap yang tidak menghasilkan
          pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan
          syarat penjualan Aset Tetap tersebut secara material tidak mengganggu kelancaran
          kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan
          Anak;
     2) pengalihan aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dilakukan khusus dalam
          rangka sekuritisasi aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan ketentuan aset
          Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif
          selama jangka waktu Sukuk Ijarah tidak akan melebihi nilai ekuitas Perseroan sesuai
          dengan laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Tower Bersama terkini yang telah
          diaudit oleh auditor independen;
     3) pengalihan aset yang dilakukan antar Perusahaan Anak Perseroan atau antara Perseroan
          dengan Perusahaan Anak (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material
          tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
     4) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
          kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi
          utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang
          subordinasi dan secara material tidak memengaruhi kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang harus
          dilakukan dalam waktu 365 Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut.
f.   mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
     dalam anggaran dasar Perseroan;
g.   mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
     (PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Cicilan
     Imbalan Ijarah belum dibayar dan Sisa Imbalan Ijarah belum dilunasi oleh Perseroan;
h.   mengeluarkan sukuk atau efek-efek lainnya melalui pasar modal yang dijamin secara lebih
     senior (khusus), kecuali jaminan tersebut diberikan juga kepada Pemegang Sukuk Ijarah
     ini secara pro-rata dan pari passu, dengan tetap memperhatikan ketentuan butir i huruf c
     angka 2) di atas.




                                        24
Page 69
ii.    Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
       Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
       a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
       b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
            pendukung lainnya dalam waktu 15 Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
            dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
            15 Hari Kerja tersebut Perseroan tidak mendapat jawaban dari Wali Amanat maka Wali Amanat
            dianggap telah memberikan persetujuannya.

iii.   Selama Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib
       untuk :
       a. memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
       b. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
           pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-
           lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
           Ijarah dan Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah ke rekening KSEI;
       c. apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
           Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
           butir iii huruf b di atas, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
           Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
           tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Cicilan
           Imbalan Ijarah atau Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah hingga Jumlah Kewajiban tersebut
           dibayar sepenuhnya. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan
           yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah
           secara proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan
           ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah;
       d. mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
           hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
           Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
           sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
           berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
       e. menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan
           di Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup
           untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
           Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten;
       f. segera mungkin memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
           pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
           Perseroan dalam rangka pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
           dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah, antara lain, terdapatnya penetapan
           pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan
           pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat memengaruhi
           kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
       g. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
           lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung :
           1) adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan atau
                pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
                pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
                RUPS Tahunan dan keputusan RUPSLB dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta
                keputusan RUPS Perseroan selambat-lambatnya 30 Hari Kerja setelah kejadian tersebut
                berlangsung;
           2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
                yang secara material dapat memengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
                kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
                Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.




                                              25
Page 70
h.   menyerahkan kepada Wali Amanat :
     1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
         selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
         pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
         permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
         Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
         (bila ada) selambat-lambatnya 10 Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut
         diterima oleh Perseroan;
     2) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
         bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek selambat-
         lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
         Perseroan;
     3) laporan keuangan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 Maret, 30 Juni,
         30 September, dan 31 Desember disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
         keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek; dan
     4) perhitungan perbandingan antara Total Pinjaman Konsolidasian dengan EBITDA dari
         kuartal terakhir dikalikan 4 (empat), bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan
         oleh Perseroan untuk setiap periode yang dimaksudkan dalam ketentuan butir iii huruf h
         angka 3) di atas.

     Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak
     pada tanggal pelaporan. Untuk pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan
     belum dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil
     perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada tanggal pelaporan. Untuk utang
     valuta asing yang telah dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing
     tersebut adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai dari
     utang valuta asing tersebut.

     EBITDA berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah laba bersih
     periode triwulan pelaporan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan: (a) beban keuangan -
     bunga; (b) beban keuangan – lainnya; (c) beban pajak penghasilan - bersih; (d) kerugian
     selisih nilai tukar; (e) depresiasi dan amortisasi, termasuk penurunan nilai wajar goodwill dan
     aset tidak berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau penurunan nilai wajar Aset
     Tetap dan Properti Investasi; (g) beban non-kas lainnya; dikurangi dengan : (a) keuntungan
     penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar Aset Tetap dan Properti Investasi;
     (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan selisih nilai tukar; (d) pendapatan
     non-kas lainnya.
i.   memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
     asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
     yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
     ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
j.   memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
     (termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat
     untuk maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan
     kunjungan langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu
     kejadian yang dapat memengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
     kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Ijarah, memeriksa catatan keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin
     sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan
     di bidang Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu
     kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan
     dilakukan;
k.   menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik;
l.   mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
     yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
     dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;




                                         26
Page 71
              m.   menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
                   Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Sisa Imbalan Ijarah selambat-lambatnya
                   5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah;
              n.   mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di bidang
                   Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
              o.   melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
                   pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
                   dengan pemeringkatan.

        iv.   Apabila :
              Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau
              terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; maka Wali Amanat berhak
              tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil
              keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat
              dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk
              Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.


2.18.   Kelalaian Perseroan

        i.    Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
              atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
              a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pelunasan
                   Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan
                   Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
              b. apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
                   perjanjian utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, untuk sejumlah nilai melebihi 10%
                   (sepuluh persen) dari total kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan
                   keuangan konsolidasian terkini, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa
                   pinjaman atau letter of credit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
                   yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
                   seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya
                   untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
              c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
                   peradilan yang berwenang; atau
              d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                   Sukuk Ijarah secara material (selain butir i huruf a di atas, yaitu kewajiban-kewajiban lainnya
                   sebagaimana dimaksud dalam poin 1.16 butir iii di atas) atau fakta material mengenai keadaan
                   atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
                   yang diberikan oleh Perseroan.

        ii.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu :

              Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
              a. butir i huruf a, b, dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                  paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
                  sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
                  tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
                  dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
              b. butir i huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                  dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
                  berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama
                  180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
                  Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
                  untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
              maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
              Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
              berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.


                                                       27
Page 72
              Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang
              ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat
              akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
              Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan
              RUPSI berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
              sehubungan dengan Sukuk Ijarah.

              Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
              maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
              pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
              keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

              Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
              yang bersangkutan.

2.19.   RUPSI

        Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
        berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan di bidang Pasar Modal dengan
        memperhatikan POJK No. 20/2020 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia serta peraturan BEI.

        i.    RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain :
              a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
                 mengenai perubahan jangka waktu, jumlah atau nilai Sisa Imbalan Ijarah, tingkat Cicilan
                 Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan/
                 atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan
                 POJK No. 20/2020;
              b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
                 pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
                 kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau
                 untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
              c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
                 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
              d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk
                 dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
                 dimaksud dalam Pasal Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                 dan dalam POJK No. 20/2020; dan
              e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
                 tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan
                 perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

        ii.   RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan :
              a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
                 sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi
                 (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali
                 Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) mengajukan
                 permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan
                 asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
                 sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
                 yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
                 Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
                 Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
                 persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
              b. Perseroan;
              c. Wali Amanat; atau
              d. OJK.



                                                    28
Page 73
iii.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
       secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
       surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.

iv.    Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
       mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
       tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 Hari Kalender setelah
       diterimanya surat permohonan.

v.     Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI.
       a. pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
           yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 Hari Kalender sebelum
           pemanggilan;
       b. pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling
           sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
       c. pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
           sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya
           telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
       d. panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara
           lain :
           1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
           2) agenda RUPSI;
           3) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
           4) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
           5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
       e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 Hari Kalender dan paling lama
           21 Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya;
       f. kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan RUPSI (apabila ada),
           pemanggilan ulang (apabila ada), dan pengumuman ringkasan risalah RUPSI secara fisik
           atau RUPSI secara elektronik wajib dilakukan melalui situs web Bursa Efek.
           Selain melalui media tersebut diatas, juga wajib dilakukan melalui:
           -      situs web penyedia sistem e-RUPSI;
           -      situs web KSEI; dan/atau
           -      Situs web Perseroan
           dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
           paling sedikit bahasa inggris.

vi.    Tata cara RUPSI :
       a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
            menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang
            dimilikinya;
       b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah
            yang tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, berdasarkan mana namanya tercatat
            pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI, yang diterbitkan oleh
            KSEI atau sesuai dengan ketentuan KSEI;
       c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
            Amanat;
       d. seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
            dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
            RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
            pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
            transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
            penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI;
       e. setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
            RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
            mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya;




                                              29
Page 74
      f.    suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
            kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
      g.    Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
            dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
            kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
      h.    sebelum pelaksanaan RUPSI :
            -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar pemegang Sukuk Ijarah dari
                 Afiliasinya kepada Wali Amanat;
            -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
                 Sukuk Ijarah yang dimilik oleh Perseroan dan Afiliasinya;
            -    Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
                 wajib membuat surat pernyataan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki
                 atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
      i.    RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
            Perseroan dan Wali Amanat;
      j.    RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat;
      k.    Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk
            notaris untuk membuat berita acara RUPSI dengan mengacu pada ketentuan dalam butir ix
            di bawah;
      l.    dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah,
            maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
            diadakannya RUPSI tersebut;
      m.    Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan
            untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk notaris untuk membuat
            berita acara RUPSI;
      n.    dalam hal Perseroan menyelenggarakan RUPSI secara fisik atau RUPSI Secara Elektronik,
            Pemegang Sukuk Ijarah dengan hak suara sah yang telah hadir dalam RUPSI namun tidak
            menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSI dan memberikan
            atau mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Ijarah yang
            mengeluarkan suara selain suara abstain.

vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
     keputusan :
     a. d a l a m h a l R U P S I b e r t u j u a n u n t u k m e m u t u s k a n m e n g e n a i p e r u b a h a n P e r j a n j i a n
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai
         berikut :
         1) apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
                sebagai berikut :
                (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                    bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
                (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPSI yang kedua;
                (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
                    atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
                    yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                    apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
                    yang hadir dalam RUPSI;
                (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga;
                (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
                    atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
                    yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                    apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
                    yang hadir dalam RUPSI.




                                                           30
Page 75
     2)   apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
          (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
               bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPSI yang kedua;
          (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
               yang hadir dalam RUPSI;
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga;
          (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
               yang hadir dalam RUPSI.
     3) apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          sebagai berikut :
          (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPSI yang kedua;
          (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
               yang hadir dalam RUPSI;
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga;
          (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
               yang hadir dalam RUPSI.
b.   RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
     1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
          bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
          bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
     2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPSI kedua;
     3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
          diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
          RUPSI;
     4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga;




                                        31
Page 76
          5)   RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
               diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
               keputusan suara terbanyak;
          6)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
               maka dapat diadakan RUPSI yang keempat;
          7)   RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
               diwakili dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
               yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat. Pengumuman, pemanggilan,
               dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
               dimaksud dalam butir v di atas.

viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
      Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
      dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

ix.   Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

x.    Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat,
      karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-
      keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk
      Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
      Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.

xi.   Wali Amanat wajib (1) mengumumkan hasil ringkasan risalah RUPSI kepada OJK dan mengumumkan
      ringkasan risalah RUPSI kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSI secara
      fisik atau RUPSI Secara Elektronik diselenggarakan; dan (2) mengumumkan hasil RUPSI dalam
      1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang
      dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan. Selain
      melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah
      RUPSI kepada masyarakat melalui :
      -     situs web penyedia sistem e-RUPSI;
      -     situs web KSEI; dan/atau
      -     situs web Perseroan
      dalam 1 (satu) Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
      digunakan paling sedikit bahasa Inggris.

xii. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
     perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan tingkat Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata
     cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
     menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
     perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
     30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI
     (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
     langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih
     dahulu menyelenggarakan RUPSI. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
     serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah
     oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan di bidang Pasar Modal dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan BEI.
     Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
     dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
     dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
     di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.



                                              32
Page 77
        xiii. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
              di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
              berlaku.

        xiv. Selain penyelenggaraan RUPSI sebagaimana diatur dalam butir i sampai dengan butir xiii di atas,
             Perseroan dapat melaksanakan RUPSI Secara Elektronik dengan menggunakan e- RUPSI yang
             disediakan oleh Penyedia e-RUPSI dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi
             serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 14/2025.

2.20.   Hak Keutamaan (Senioritas) Sukuk Ijarah

        Tidak terdapat hak keutamaan (senioritas) dari Sukuk Ijarah dan tidak ada utang lain yang memiliki
        senioritas lebih tinggi dari Sukuk Ijarah. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak
        preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
        hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
        yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

2.21.   Tim Ahli Syariah

        Berdasarkan Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-0057/DSN-MUI/I/2026 tanggal 1 Sya’ban
        1447 H atau bertepatan dengan 20 Januari 2026 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah,
        Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah
        sebagai berikut :

         No.            Nama                 Jabatan           No. Izin ASPM                Masa Berlaku
        1.   Mohammad Bagus Teguh Perwira     Ketua     KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021   12 Maret 2021 - 11 Maret 2026
        2.   Tri Meryta                      Anggota    KEP-11/PM.021/PJ-ASPM/2024 21 Oktober 2024 - 20 Oktober 2029


        Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah adalah sebagai
        berikut :

        i.     Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
               penerbitan Sukuk Ijarah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan Syariah di pasar modal
               berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;

        ii.    Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan Sukuk
               Ijarah;

        iii.   Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah; dan

        iv.    Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat
               dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah apabila diperlukan.

2.22.   Pemberitahuan

        Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
        Ijarah dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan
        kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan
        diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
        langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.




                                                       33
Page 78
         Perseroan :
         Nama            :        PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
         Alamat          :        The Convergence Indonesia, lantai 11
         		                       Kawasan Rasuna Epicentrum
         		                       Jl. H.R. Rasuna Said
         		                       Jakarta Selatan 12940
         Telepon         :        (62 21) 2924 8900
         Faksimili       :        (62 21) 2157 2015
         E-mail          :        corporate.secretary@tower-bersama.com
         Untuk perhatian :        Corporate Secretary

         Wali Amanat :
         Nama            : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
         Alamat          : Menara 2 BTN, lantai 8
         		                Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
         		                Jakarta Selatan 12980
         Telepon         : (62 21) 50931835
         E-mail          : trustee.btn@gmail.com
         Untuk perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
         		                Financial Institutional & Capital Market Division (FICD)

2.23.    Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah

         Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

         i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan sebelum diterbitkannya
               Informasi Tambahan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
               Ijarah tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat
               dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan
               tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
               Indonesia;

         ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah
               Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan
               setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat
               dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali
               ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/
               perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah berdasarkan peraturan baru yang
               berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.

2.24.    Hukum yang berlaku

         Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah berada dan tunduk di bawah
         hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


3.		     P emenuhan K riteria P enawaran U mum B erkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I dapat dilaksanakan
oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”),
sebagai berikut :




                                                       34
Page 79
i.     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I akan
       dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum
       Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada
       OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. Pernyataan
       Pendaftaran telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-60/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal
       Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

ii.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
       Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik
       sejak tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan Surat Bapepam-LK No. S-9402/BL/2010 perihal Pemberitahuan
       Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.

iii.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
       pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi
       oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 24 Juni 2025 dan Laporan Akuntan
       Independen No. 00347/2.1032/JL.0/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025, keduanya menyatakan
       Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
       Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir
       sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
       Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi
       kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
       lima persen) dari modal disetor. Perseroan selanjutnya telah memperbarui Surat Pernyataan Tidak Pernah
       Gagal Bayar pada tanggal 26 Januari 2026 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang mengalami
       Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
       dan Sukuk Ijarah ini.

iv.    Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
       (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
       dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
       pemeringkatan AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch berdasarkan Surat No. 107/DIR/RATLTR/VI/2025 tanggal
       24 Juni 2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, yang telah ditegaskan kembali
       berdasarkan Surat No. 9/DIR/RATLTR/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 perihal Peringkat PT Tower Bersama
       Infrastructure Tbk.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah dan
tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.


4.		       K eterangan M engenai H asil P emeringkatan O bligasi dan S ukuk I jarah

4.1.		     Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk,
POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh peringkat nasional dari Fitch sesuai dengan Surat No. 107/
DIR/RATLTR/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, yang telah
ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. 9/DIR/RATLTR/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 perihal Peringkat
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, dengan peringkat :

                                                      AA+ (idn)
                                                  (Double A Plus)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch, sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.




                                                          35
Page 80
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi dan
Sukuk Ijarah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

4.2.		       Skala Pemeringkatan Efek Utang Jangka Panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang untuk memberikan
gambaran tentang posisi peringkat Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan :

AAA (idn)                      Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala
                               peringkat nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas
                               kredit terbaik dibanding perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
                               di negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan
                               yang dikeluarkan atau dijamin oleh Pemerintah.

AA (idn)                       Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat
                               dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
                               yang sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-kewajiban
                               keuangan ini hanya berbeda sedikit dari perusahaan-perusahaan atau surat-surat
                               utang yang mendapat peringkat tertinggi di suatu negara.

A (idn)                        Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan
                               perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang sama. Namun,
                               perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat dapat
                               memengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan
                               secara tepat waktu akan lebih besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan
                               yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.

BBB (idn)                      Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
                               dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
                               di negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-
                               kondisi ekonomi dapat memengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-
                               kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih tinggi dibandingkan kewajiban-
                               kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.

BB (idn)                       Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup lemah
                               dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
                               di negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajiban-
                               kewajiban keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara
                               tepat waktu akan lebih rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi yang tidak
                               menguntungkan.

B (idn)                        Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan
                               lebih lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain
                               pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi
                               meskipun dengan margin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk menjalankan
                               pembayaran secara tepat waktu bergantung pada kondisi usaha dan perekonomian
                               yang menguntungkan dan berkelanjutan.

CCC (idn), CC (idn), C (idn)   Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat
                               lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain pada negara
                               yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan bergantung
                               sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan

DDD (idn), DD (idn), D (idn)   Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-
                               kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.




                                                          36
Page 81
Sebagai tambahan, tanda tambah (“+”) atau kurang (“-“) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA”
hingga “C” yang menandakan kedudukan relatif di dalam suatu kategori : tanda tambah (“+”) menunjukkan di atas
rata-rata, tanda kurang (“-“) menunjukkan di bawah rata-rata dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.

4.3.		   Faktor-faktor penggerak peringkat

Leverage Terjaga: Fitch memperkirakan Perseroan akan mempertahankan EBITDA net leverage di 5,0x pada
tahun 2026 (2025E: 4,9x; 2024; 5,0x). Manajemen Perseroan berkomitmen terhadap target 5,0x net leverage/
EBITDA kuartal terakhir tahunan, yang sejalan dengan definisi EBITDA net leverage menurut Fitch. Fitch menilai
Perseroan memiliki ruang yang cukup untuk mengantisipasi dampak dari meningkatnya sewa yang tidak diperbarui
dari PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (“XLSmart”) (AA+(idn)/Stabil).

Perseroan tetap menjaga leverage di bawah target yang ditetapkan saat konsolidasi sektor telekomunikasi
di tahun 2022 - 2023, saat sewa yang tidak diperbarui meningkat karena integrasi jaringan PT Indosat Tbk (“IOH”)
(AAA(idn)/Stabil). Fitch menilai Perseroan memiliki kontrol leverage yang signifikan, didukung oleh visibilitas
arus kas yang tinggi, ekspektasi belanja modal yang lebih rendah pada tahun 2026 dan fleksibilitas dividen.
Fitch memperkirakan pembayaran dividen tahunan sebesar Rp1,2 triliun - Rp1,3 triliun (2025E: Rp1,2 triliun,
2024: Rp1,2 triliun).

Kenaikan Non-Renewal Sewa Dapat Dikelola: Fitch memperkirakan integrasi jaringan XLSmart akan menaikkan
tingkat tidak diperbaruinya sewa Perseroan, menghasilkan pertumbuhan net tenancy yang lebih rendah pada tahun
2026. Namun, jumlah sewa XLSmart yang habis masa berlakunya pada tahun 2026 lebih sediit dibandingkan sewa
milik IOH yang habis pada tahun 2022-2023. Oleh karena itu, kecil kemungkinannya untuk peringkat Perseroan
terdampak. Kontrak sewa menara di Indonesia umumnya tidak dapat dibatalkan sebelum masa berakhirnya.

Visibilitas Arus Kas Kuat : Peringkat Perseroan mendapat manfaat dari perjanjian sewa jangka panjang yang
memberikan visibilitas arus kas. Total pendapatan yang telah dikunci menurun tipis menjadi Rp36,0 triliun pada
akhir kuartal ketiga tahun 2025 (akhir 2024: Rp39,0 triliun) dengan rata-rata sisa masa kontrak di 5,5 tahun.
Hal ini cukup untuk menutup utang yang masih ada sebesar Rp29,5 triliun pada kuartal ketiga tahun 2025
setelah membayar pengeluaran kas operasional. Tingkat pembaruan sewa biasanya tinggi karena menara
merupakan infrastruktur penting bagi operator telekomunikasi, yang biasanya menghindari relokasi peralatan
untuk meminimalisir gangguan layanan.

Posisi Pasar Kuat : Industri menara telekomunikasi Indonesia telah terkonsolidasi menjadi oligopoli dengan
3 (tiga) perusahaan menara terbesar menguasai sekitar 85% menara. Perseroan, sebagai perusahaan terbesar
ketiga, memiliki sekitar 20% menara. Operator-operator lainnya memiliki skala yang jauh lebih kecil. Operator
telekomunikasi Indonesia sangat bergantung pada menara yang disediakan oleh operator menara independen,
yang umumnya menghindari membangun menara yang berdekatan dengan menara milik operator lain yang
sudah ada.

Peringkat Berdasarkan Profil Standalone : Fitch memberikan peringkat kepada Perseroan secara standalone
berdasarkan kriteria Parent and Subsidiary Linkage dari Fitch. Fitch menilai profil kredit konsolidasi induk,
Bersama Digital Infrastructure Asia Pte Ltd (“BDIA”), sama dengan Perseroan, karena perusahaan anak BDIA
lainnya memiliki skala yang jauh lebih kecil. Selain itu, perusahaan anak lain memiliki kepemilikan minoritas
yang signifikan, atau partner joint-venture dengan kepemilikan yang seimbang. Fitch menilai akses BDIA ke
kas Perseroan terbatas pada kebijakan pembagian hasil kepada pemegang saham. Publik memiliki 9% saham
Perseroan. Hal ini berarti transaksi afiliasi yang besar dengan BDIA atau entitas terkait memerlukan persetujuan
pemegang saham independen dan pengungkapan kepada regulator.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
 KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
 TERKAIT, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK No. 49/2020.




                                                      37
Page 82
5.		      K eterangan M engenai W ali A manat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”)
telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat. Dengan demikian, BTN akan bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

BTN sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No.10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, BTN dan Perseroan telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, BTN sebagai Wali Amanat menyatakan bahwa :

(i)   sesuai dengan Surat Pernyataan No. 070/FICD/FS/I/2026 tanggal 26 Januari 2026, Wali Amanat telah
      melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan Obligasi
      dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;

(ii) sesuai dengan surat pernyataan No. 071/FICD/FS/I/2026 tanggal 26 Januari 2026, selama menjadi Wali
     Amanat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
     Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, Wali Amanat (a) tidak mempunyai hubungan
     Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan; (c) tidak menerima dan
     meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
     hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
     Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah; dan (d) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau
     pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah; serta

(iii) sesuai dengan surat pernyataan No. 072/FICD/FS/I/2026 tanggal 26 Januari 2026, Wali Amanat mempunyai
      1 (satu) orang penanggung jawab yang memiliki pengetahuan yang memadai, dan/atau pengalaman di bidang
      perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                           Menara 2 BTN, lantai 8
                                         Jl. H.R. Rasuna Said No.1
                                      Jakarta Selatan 12980, Indonesia
                                         Situs web : www.btn.co.id

                        Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
                            Financial Institution & Capital Market Division (FICD)


6.		      P erpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang diterima atau
diperoleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebagai berikut :




                                                     38
Page 83
a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak
     dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
     penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10%
     atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
     pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
     bunga berjalan (accrued interest);

c.   Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar :
     (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B
     bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
     atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
     Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
     kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
     tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak :

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
     mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
     Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
     terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan

b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN
 SUKUK IJARAH INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-
 MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI/CICILAN
 IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
 LAIN ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI
 DAN SUKUK IJARAH INI.




                                                         39
Page 84
II.		 RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
		 OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH


A.		     R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi Obligasi
(“Nilai Emisi Obligasi Bersih”), akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan
dalam rangka rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Seri A yang akan jatuh tempo
pada tanggal 22 Februari 2026.

Detil rencana pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Seri A adalah sebagai berikut :

•   Saldo pokok obligasi terutang per : Rp2.045,19 miliar.
    tanggal 23 Januari 2026

•   Tingkat suku bunga                     : 6,80% per tahun.

•   Tanggal jatuh tempo                    : 22 Februari 2026.

•   Jumlah yang akan dibayarkan dari : Rp1.054,96 miliar.
    Nilai Emisi Obligasi Bersih

•   Sisa saldo pokok obligasi terutang : Rp990,23 miliar.
    yang akan dibayarkan dengan sumber
    dana lain

•   Rencana sumber dana lain untuk : (i) Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih, sekitar Rp208,54 miliar; dan
    pelunasan pokok obligasi terutang (ii) arus kas dari kegiatan operasional dan/atau pendanaan.

•   Sisa saldo pokok obligasi terutang     : nihil.

•   Rencana tanggal pembayaran ke : paling lambat tanggal 20 Februari 2026.
    KSEI

•   Prosedur dan persyaratan pembayaran : pembayaran akan dilakukan oleh Perseroan kepada pemegang
                                          obligasi melalui KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
                                          tanggal pelunasan pokok obligasi.

Adapun dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V, setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi
kewajiban Perseroan, telah digunakan oleh Perseroan (i) sebesar Rp2.700,0 miliar untuk mendanai seluruh
kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama
Infrastructure Tahap III Tahun 2024 yang jatuh tempo pada tanggal 16 Februari 2025; dan (ii) sisanya untuk
mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan V
Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 2 Maret 2025.

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai
sebagian kewajiban Perseroan dalam rangka rencana pelunasan seluruh Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V
Seri A, bukan merupakan suatu transaksi benturan kepentingan dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
pada Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), serta bukan merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud
pada Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).




                                                      40
Page 85
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum RUPO dan memperoleh
persetujuan sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).

Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada Wali
Amanat dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan serta wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kalinya dibuat pada tanggal
laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025
(“Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I”) dan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II, setelah dikurangi dengan
seluruh biaya yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan
dana penawaran umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana tersebut
masing-masing dengan Surat No. 0204/TBIG-TBI-00/CSI/05/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 perihal Laporan
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan Surat No. 0206/TBIG-TBI-00/
CSI/05/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 perihal Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap II Tahun 2025.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus
dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang (“POJK No. 9/2017”), total
perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,663% (nol koma enam enam tiga persen) dari
nilai Emisi Obligasi yang meliputi :

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%;

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,150%;

•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,107%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
    sekitar 0,091% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,016%;

•   Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,080%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar
    0,012% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,068%;

•   Biaya jasa konsultasi keuangan sekitar 0,150%, yang diberikan kepada PT Indo Premier Sekuritas,
    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia,
    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Kay Hian Sekuritas, dan PT BNI Sekuritas; dan

•   Biaya lain-lain sekitar 0,126%, termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya
    pencetakan Informasi Tambahan, biaya out-of pocket expenses (PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah
    Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Aldiracita
    Sekuritas Indonesia, PT Kay Hian Sekuritas, dan/atau PT BNI Sekurita), dan biaya audit penjatahan.




                                                     41
Page 86
B.		     R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum S ukuk I jarah

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
Sukuk Ijarah (“Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih”), akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian
kewajiban Perseroan dalam rangka rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Seri A
yang akan jatuh tempo pada tanggal 22 Februari 2026.

Detil rencana pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Seri A adalah sebagai berikut :

•   Saldo pokok obligasi terutang per : Rp2.045,19 miliar.
    tanggal 23 Januari 2026

•   Tingkat suku bunga                     : 6,80% per tahun.

•   Tanggal jatuh tempo                    : 22 Februari 2026.

•   Jumlah yang akan dibayarkan dari : Rp208,54 miliar.
    Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih

•   Sisa saldo pokok obligasi terutang : Rp1.836,65 miliar.
    yang akan dibayarkan dengan sumber
    dana lain

•   Rencana sumber dana lain untuk : (i) Nilai Emisi Obligasi Bersih sekitar Rp1.054,96 miliar; dan
    pelunasan pokok obligasi terutang (ii) arus kas dari kegiatan operasional dan/atau pendanaan.

•   Sisa saldo pokok obligasi terutang     : nihil.

•   Rencana tanggal pembayaran ke : paling lambat tanggal 20 Februari 2026.
    KSEI

•   Prosedur dan persyaratan pembayaran : pembayaran akan dilakukan oleh Perseroan kepada pemegang
                                          obligasi melalui KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
                                          tanggal pelunasan pokok obligasi.

Adapun dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V, setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi
kewajiban Perseroan, telah digunakan oleh Perseroan (i) sebesar Rp2.700,0 miliar untuk mendanai seluruh
kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama
Infrastructure Tahap III Tahun 2024 yang jatuh tempo pada tanggal 16 Februari 2025; dan (ii) sisanya untuk
mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan V
Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 2 Maret 2025.

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang akan digunakan oleh Perseroan untuk
mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rangka rencana pelunasan seluruh Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap V Seri A, bukan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada POJK No. 42/2020, serta
bukan merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud pada POJK No. 17/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Ijarah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum RUPSI dan memperoleh
persetujuan sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada Wali
Amanat dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan serta wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kalinya dibuat pada tanggal
laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.




                                                       42
Page 87
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Dana hasil penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025
(“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II, setelah dikurangi dengan
seluruh biaya yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan
dana penawaran umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana tersebut
masing-masing dengan Surat No. 0204/TBIG-TBI-00/CSI/05/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 perihal Laporan
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan Surat No. 0206/TBIG-TBI-00/
CSI/05/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 perihal Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap II Tahun 2025.

Sesuai dengan POJK No. 9/ 2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,744%
(nol koma tujuh empat empat persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang meliputi :

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%;

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,150%;

•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,139%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
    sekitar 0,091% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,048%;

•   Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,080%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
    0,012% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,068%;

•   Biaya jasa konsultasi keuangan sekitar 0,150%, yang diberikan kepada PT Indo Premier Sekuritas,
    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, dan
    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT BNI Sekuritas; dan

•   Biaya lain-lain sekitar 0,175%, termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya Tim Ahli
    Syariah, biaya pencetakan Informasi Tambahan, biaya out-of pocket expenses (PT Indo Premier Sekuritas,
    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, dan
    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan/atau PT BNI Sekuritas), dan biaya audit penjatahan.




                                                     43
Page 88
III.		      PERNYATAAN UTANG


Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Grup
Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal tersebut, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian
Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut tidak diaudit dan tidak direviu.

Pada tanggal 30 September 2025, Grup Tower Bersama mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah
Rp34.017,9 miliar, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp16.807,1 miliar dan liabilitas jangka
panjang sebesar Rp17.210,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                   Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                                                              63.313
  Pihak berelasi                                                                                            10.343
Utang lain-lain
  Pihak ketiga                                                                                              18.058
  Pihak berelasi                                                                                            24.257
Utang pajak                                                                                                 45.480
Pendapatan yang diterima di muka                                                                         1.839.981
Beban masih harus dibayar                                                                                1.098.323
Bagian lancar atas:
  Liabilitas sewa                                                                                           21.976
  Utang obligasi                                                                                         8.766.121
  Utang bank                                                                                             4.919.239
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                          16.807.091
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian lancar:
  Liabilitas sewa                                                                                           10.163
  Utang obligasi                                                                                        11.575.653
  Utang bank                                                                                             4.657.151
  Sukuk ijarah                                                                                             744.098
Liabilitas pajak tangguhan                                                                                  79.460
Provisi jangka panjang                                                                                     117.273
Liabilitas imbalan kerja                                                                                    27.021
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                         17.210.819
TOTAL LIABILITAS                                                                                        34.017.910


Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut dapat dilihat pada Informasi Tambahan
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II.


1.		        P erubahan L iabilitas S etelah 30 S eptember 2025 sampai dengan T anggal D iterbitkannya I nformasi
            T ambahan

a.		 Pencairan pinjaman

      •     Fasilitas pinjaman

            Pada berbagai tanggal di bulan Oktober 2025 sampai dengan 23 Januari 2026, Perseroan, GHON dan
            Unicom telah menarik sebagian fasilitas pinjaman masing-masing sebesar Rp13.552,3 miliar, Rp224,1
            miliar dan Rp261,0 miliar. Perseroan juga telah menarik sebagian fasilitas pinjaman dalam Dolar AS
            sebesar US$355,0 juta.


                                                               44
Page 89
•   Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II

    Pada tanggal 4 Desember 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II. Nominal
    Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II ini sebesar Rp1.600,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada
    tanggal 5 Desember 2025.

    Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II telah digunakan untuk
    pembayaran seluruh kewajiban Perseroan terkait pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI
    Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV”) Seri A
    dan sisanya untuk pembayaran sebagian kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

    Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :

    i.    Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp348,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
          5,50% per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;

    ii.   Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.252,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
          5,85% per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.

    Bunga Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran bunga
    pertama adalah pada tanggal 4 Maret 2026, sedangkan jatuh tempo pembayaran bunga terakhir sekaligus
    dengan pelunasan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II adalah pada tanggal 4 Desember 2028 untuk
    obligasi Seri A dan tanggal 4 Desember 2030 untuk obligasi Seri B.

    Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 No. 22 tanggal 5 November
    2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Bertindak
    sebagai wali amanat adalah BTN.

    Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi berkelanjutan VII Tahap II ini, maka
    Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-
    tindakan, antara lain: melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha
    utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh
    atau sebagian aset, memberikan opsi, waran, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali
    kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan usaha Grup Tower Bersama.

    Pada tanggal 4 November 2025, Fitch, lembaga pemeringkat efek independen, telah memberikan
    peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II ini.

•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II

    Pada tanggal 4 Desember 2025, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II. Nominal
    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini sebesar Rp600,0 miliar. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini
    dicatatkan pada BEI pada tanggal 5 Desember 2025.

    Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II telah digunakan
    seluruhnya untuk pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :

    i.    Sisa imbalan ijarah Seri A sebesar Rp200,0 miliar dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp11,0
          miliar per tahun yang dihitung dari jumlah sisa imbalan ijarah Seri A atau sebesar Rp55,0 juta per
          Rp1,0 miliar per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;

    ii.   Sisa imbalan ijarah Seri B sebesar Rp400,0 miliar dengan cicilan imbalan Ijarah sebesar Rp23,4
          miliar per tahun yang dihitung dari jumlah sisa imbalan ijarah Seri B atau sebesar Rp58,5 juta per
          Rp1,0 miliar per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.



                                                   45
Page 90
       Cicilan imbalan ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana cicilan imbalan ijarah pertama akan dibayarkan
       pada tanggal 4 Maret 2026, sedangkan cicilan imbalan ijarah terakhir sekaligus tanggal pelunasan
       sisa imbalan ijarah akan dibayarkan pada tanggal 4 Desember 2028 untuk sukuk ijarah Seri A dan
       4 Desember 2030 untuk sukuk ijarah Seri B.

       Objek ijarah yang mendasari penerbitan sukuk adalah hak manfaat atas aset tetap berupa sejumlah
       menara telekomunikasi milik TB, Perusahaan Anak.

       Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Penjaminan
       Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 No. 27 tanggal
       5 November 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
       Bertindak sebagai wali amanat adalah BTN.

       Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini, maka
       Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-
       tindakan, antara lain: melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain, merubah
       kegiatan usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan
       dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun buku berjalan yang
       jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga,
       kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan.

       Pada tanggal 4 November 2025, Fitch, lembaga pemeringkat efek independen, telah memberikan
       peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini.

b.		 Pembayaran pinjaman

   •   Fasilitas pinjaman

       Pada berbagai tanggal di bulan Oktober 2025 sampai dengan 23 Januari 2026, Perseroan, GHON dan
       Unicom telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman masing-masing sebesar Rp12.559,0 miliar, Rp205,9
       miliar dan Rp254,5 miliar. Perseroan juga telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman dalam Dolar AS
       sebesar US$76,3 juta.

   •   Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV

       Pada tanggal 13 Desember 2025, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Seri A
       sebesar Rp1.243,1 miliar.

   •   Surat Utang 2026

       Pada tanggal 20 Januari 2026, Perseroan telah melunasi Surat Utang 2026 sebesar US$300,0 juta.

c.		 Penandatangan fasilitas pinjaman

   •   Perjanjian Fasilitas PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI (Persero)”)

       Pada tanggal 18 November 2025, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas untuk fasilitas
       pembiayaan investasi senilai Rp975,0 miliar dengan SMI (Persero).

d.		 Pembelian kembali saham

       Pada berbagai tanggal di bulan Oktober sampai dengan 31 Desember 2025, Perseroan telah membeli
       kembali saham beredarnya dari bursa saham sebanyak 49.358.600 saham dengan biaya perolehan
       sebesar Rp111,6 miliar. Jumlah saham tersebut mencerminkan 0,2% dari seluruh saham beredar
       Perseroan.




                                                     46
Page 91
2.		     U tang yang akan J atuh T empo dalam 3 (T iga ) B ulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
US$80,0 juta dan Rp9.047,1 miliar, yang terdiri dari fasilitas pinjaman bank dan obligasi. Kewajiban ini akan
dibayar dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan
Grup Tower Bersama, termasuk Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.

 SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASI GRUP TOWER BERSAMA PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025
 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TAHAP II
 DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAHAP II, DAN INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN
 TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP TOWER BERSAMA TELAH MELUNASI
 SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.

 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
 DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL
 DITERBITKANNYA LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM GRUP TOWER BERSAMA PADA
 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SERTA UNTUK PERIODE 9 (SEMBILAN) BULAN YANG BERAKHIR PADA
 TANGGAL TERSEBUT DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
 KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP
 TOWER BERSAMA SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI
 TAMBAHAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TAHAP II DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAHAP II,
 DAN INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
 KONSOLIDASIAN GRUP TOWER BERSAMA PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SERTA UNTUK PERIODE
 9 (SEMBILAN) BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN
 DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.

 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN
 HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
 DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
 TAMBAHAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TAHAP II DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAHAP II,
 DAN INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
 PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM GRUP
 TOWER BERSAMA YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

 DARI TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA LAPORAN
 KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM GRUP TOWER BERSAMA PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025
 SERTA UNTUK PERIODE 9 (SEMBILAN) BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT DAN
 SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL
 DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN
 LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM GRUP TOWER BERSAMA
 ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                                        47
Page 92
IV.		      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor
juga harus membaca mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen yang dapat dilihat pada Prospektus
dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember
2024 dan 2023 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan pada tabel
di bawah ini diambil dari:

(i)    laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk
       periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024 yang tidak
       diaudit dan tidak direviu;

(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
     anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
     tercantum dalam laporan auditor independen No. 01583/2.1032/AU.1/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 13 Juni
     2025 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan opini
     tanpa modifikasian; dan

(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
      Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
      independen No. 00515/2.1068/AU.1/06/0117-2/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh
      E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117) dengan opini tanpa
      modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.


1.		       L aporan P osisi K euangan K onsolidasian

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 September               31 Desember
                                                                  2025 (1)         2024                  2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                                       835.424     1.481.912                800.857
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                   18.931             -                  5.528
Piutang usaha - pihak ketiga                                             459.525     1.901.884              1.685.757
Piutang lain-lain - pihak ketiga                                          66.070        37.597                 47.979
Pendapatan yang masih harus diterima                                     543.397       645.551                895.936
Uang muka dan beban dibayar di muka                                       65.591        82.901                101.656
Pajak dibayar dimuka                                                     659.199       436.561                650.596
Bagian lancar atas taksiran tagihan
  dan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak                                   -      243.601                   218.826
Total Aset Lancar                                                     2.648.137      4.830.007              4.407.135




                                                          48
Page 93
                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 September                  31 Desember
                                                                         2025 (1)            2024                  2023
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain jangka panjang - pihak berelasi                              154.725            44.254                      -
Aset tetap                                                                  35.842.334        36.001.532             36.462.467
Properti investasi                                                             443.475           440.379                469.571
Aset hak guna                                                                3.375.419         3.346.574              3.652.362
Investasi pada entitas asosiasi                                                 13.374            11.099                      -
Uang jaminan                                                                     1.273             1.045                  1.009
Aset keuangan derivatif                                                      1.301.318         1.756.261                759.501
Aset pajak tangguhan                                                               632               572                  1.165
Goodwill                                                                       491.954           390.368                390.368
Taksiran tagihan pajak dan keberatan, atas hasil pemeriksaan pajak
  setelah dikurangi bagian lancar                                               335.066         378.677                   310.752
 Aset tidak lancar lainnya                                                      111.115         115.578                    92.648
Total Aset Tidak Lancar                                                     42.070.685        42.486.339             42.139.843
TOTAL ASET                                                                  44.718.822        47.316.346             46.546.978
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                                      63.313      106.609                   182.971
  Pihak berelasi                                                                    10.343        5.019                         -
Utang lain-lain
  Pihak ketiga                                                                  18.058            14.351                 13.716
  Pihak berelasi                                                                24.257            20.011                      -
Utang pajak                                                                     45.480           119.554                280.778
Pendapatan yang diterima di muka                                             1.839.981         2.785.411              2.430.631
Beban masih harus dibayar                                                    1.098.323         1.519.977              1.475.123
Bagian lancar atas:
  Liabilitas sewa                                                               21.976            13.688                103.805
  Utang obligasi                                                             8.766.121        10.787.381              5.960.331
  Utang bank                                                                 4.919.239         7.928.858              4.685.568
Total Liabilitas Jangka Pendek                                              16.807.091        23.300.859             15.132.923
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian lancar:
  Liabilitas sewa                                                               10.163            14.646                356.394
  Utang obligasi                                                            11.575.653        12.550.230             17.868.137
  Utang bank                                                                 4.657.151           678.675                627.160
  Sukuk ijarah                                                                 744.098                 -                      -
Liabilitas pajak tangguhan                                                      79.460            73.147                 79.448
Provisi jangka panjang                                                         117.273           111.781                 99.208
Liabilitas imbalan kerja                                                        27.021            21.485                 22.681
Total Liabilitas Jangka Panjang                                             17.210.819        13.449.964             19.053.028
TOTAL LIABILITAS                                                            34.017.910        36.750.823             34.185.951




                                                                 49
Page 94
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 September                  31 Desember
                                                                           2025 (1)            2024                   2023
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                              453.140            453.140                453.140
Saham treasuri                                                                 (679.501)          (552.062)               (41.015)
Tambahan modal disetor                                                         1.608.572          1.608.572              1.608.572
Penghasilan komprehensif lain                                                  2.475.400          2.971.156              4.648.810
Saldo laba
  Cadangan wajib                                                                  64.500             64.000                 63.600
  Belum ditentukan penggunaannya                                               6.109.036          5.352.815              4.980.987
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik
   entitas induk                                                              10.031.147          9.897.621             11.714.094
Kepentingan non-pengendali                                                        669.765          667.902                   646.933
TOTAL EKUITAS                                                                 10.700.912         10.565.523             12.361.027
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                  44.718.822         47.316.346             46.546.978
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.



2.		       L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian

                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                     Periode 9 (sembilan) bulan yang        Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                   berakhir pada tanggal 30 September                31 Desember
                                                       2025 (1)            2024 (1)            2024                   2023
Pendapatan                                                 5.162.758          5.126.850           6.867.339              6.640.645
Beban pokok pendapatan                                   (1.460.462)        (1.447.533)         (1.941.212)            (1.902.397)
Laba bruto                                                3.702.296            3.679.317          4.926.187              4.738.248
Beban usaha                                               (441.110)            (437.969)          (607.431)              (504.176)
Laba usaha                                                3.261.186            3.241.348          4.318.756              4.234.072
Pendapatan keuangan                                          49.256               23.441             30.993                 20.289
Beban keuangan
  Utang bank, obligasi dan sukuk ijarah                  (1.441.974)         (1.387.178)        (1.871.178)             (1.696.345)
  Lainnya                                                  (104.877)           (134.090)          (177.059)               (129.245)
Lainnya
  Pendapatan                                                   7.398                6.495            37.939                   2.247
  Beban                                                    (104.357)             (93.839)         (222.168)                (60.780)
Laba sebelum pajak final dan pajak
  penghasilan                                             1.666.632            1.656.177          2.117.283              2.370.238
Beban pajak final                                         (471.711)            (386.888)          (640.733)              (565.719)
Laba sebelum pajak penghasilan                            1.194.921            1.269.289          1.476.550              1.804.519
Manfaat (beban) pajak penghasilan
Kini                                                        (39.918)             (55.704)          (63.386)              (100.029)
Tangguhan                                                    (6.253)              (4.902)             9.871               (82.796)
Beban pajak penghasilan - neto                              (46.171)             (60.606)          (53.515)              (182.825)
Laba periode/tahun berjalan                               1.148.750            1.208.683          1.423.035              1.621.694
Penghasilan komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
  laba rugi
  Defisit revaluasi                                        (418.281)            (616.596)       (1.600.768)              (212.844)
  Laba (rugi) atas pengukuran kembali
    liabilitas imbalan kerja                                        -                   -             6.678                  (1.643)




                                                               50
Page 95
                                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                   Periode 9 (sembilan) bulan yang                   Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                 berakhir pada tanggal 30 September                           31 Desember
                                                     2025 (1)                  2024 (1)                 2024                    2023
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
  Selisih translasi mata uang asing                                  -                 (687)                 (7.965)                    (1.683)
  Perubahan lindung nilai arus kas                              96.405               269.043                189.556                    659.478
Total penghasilan komprehensif periode/
  tahun berjalan                                             826.874                 860.443                   10.536              2.065.002
Laba periode/tahun berjalan yang dapat
  diatribusikan kepada :
  Pemilik entitas induk                                  1.108.292                 1.167.384               1.361.624               1.560.307
  Kepentingan non-pengendali                                40.458                    41.299                  61.411                  61.387
Total                                                    1.148.750                 1.208.683               1.423.035               1.621.694
Total penghasilan komprehensif yang dapat
  diatribusikan kepada :
  Pemilik entitas induk                                      790.301                 817.664                (61.744)               2.011.244
  Kepentingan non-pengendali                                  36.573                  42.779                  72.280                  53.758
Total                                                        826.874                 860.443                   10.536              2.065.002
Laba bersih per saham dasar yang dapat
  diatribusikan kepada pemegang saham biasa
  entitas induk (nilai penuh)                                    49,67                     51,63                60,38                    69,11
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.



3.		       D ata K euangan L ainnya

                                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                30 September                                   31 Desember
                                                      2025               2024              2024                2023
EBITDA (1)                                              4.447.914          4.403.339          5.869.273          5.727.650
Belanja Modal                                           1.624.196          2.086.715          2.535.195          2.740.238
Pinjaman Bersih (2)                                    30.096.041         28.171.428         30.716.985         28.584.716
Catatan :
(1) EBITDA = Laba dari operasi + Amortisasi perizinan + Penyusutan menara dan menara bergerak + Penyusutan aset hak guna +
      Penyusutan aset tetap.
(2) Pinjaman bersih = Pinjaman - Kas dan setara kas.



4.		       R asio -R asio P enting

                                                                30 September                                   31 Desember
                                                      2025                      2024                    2024                    2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan                                                   0,7% (1)                     3,5% (1)              3,4%                      1,8%
Laba bruto                                                   0,6% (1)                     2,7% (1)              4,0%                    (0,1%)
Laba usaha                                                   0,6% (1)                     1,1% (1)              2,0%                    (1,1%)
Laba periode/tahun berjalan                                (5,0)% (1)                     3,8% (1)           (12,3%)                    (4,0%)
Total penghasilan komprehensif periode/
  tahun berjalan                                           (3,9)% (1)               105,4% (1)               (99,5%)                (474,6%)
EBITDA                                                       1,0% (1)                  2,7% (1)                 2,5%                    1,2%
Total aset                                                 (5,5)% (2)                (0,7)% (3)                 1,7%                    8,5%
Total liabilitas                                           (7,4)% (2)                (0,5)% (3)                 7,5%                    6,9%
Total ekuitas                                                1,3% (2)                (1,2)% (3)              (14,5%)                   13,2%




                                                                 51
Page 96
                                                                30 September                                 31 Desember
                                                        2025                   2024                   2024                 2023
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan                                          71,7%                71,8%                  71,7%                71,4%
Laba usaha / Pendapatan                                          63,2%                63,2%                  62,9%                63,8%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan                         22,3%                23,6%                  20,7%                24,4%
Total penghasilan komprehensif periode/tahun
  berjalan / Pendapatan                                         16,0%                 16,8%                   0,2%                31,1%
EBITDA / Pendapatan                                             86,2%                 85,9%                  85,5%                86,3%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                   10,7% (4)              9,9% (4)               13,5%                13,1%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                         2,6 (4)             2,6% (4)                3,0%                 3,5%
RASIO KEUANGAN (x)
Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek                 0,2x            0,2x              0,2x                 0,3x
Total liabilitas / Total ekuitas                                   3,2x            2,8x              3,5x                 2,8x
Total liabilitas / Total aset                                      0,8x            0,7x              0,8x                 0,7x
Interest coverage ratio (5)                                        2,8x            3,1x              3,1x                 3,4x
Debt coverage service ratio (6)                                  0,4x (7)        0,3x (7)            0,3x                 0,5x
Catatan :
(1) Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
(3) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
(4) Dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan pinjaman
       jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.



5.		       R asio -R asio dalam P erjanjian P injaman

                                                                                                  Persyaratan
                                                                                                   Keuangan          30 September 2025
Perseroan
US$325.000.000 Facility Agreement
  Rasio Senior Leverage                                                                          maksimum 5,0x                      na (1)
  Rasio top tier revenue                                                                         minimum 50%                      84,7%
GHON
Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
  Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi                                               maksimum 3,75x                     1,4x
  Rasio top tier revenue                                                                          minimum 70%                     90,3%
Fasilitas pinjaman revolving Bank Hana
  Debt Service Coverage Ratio                                                                    minimum 2,0x                       2,8x
  Debt to Equity Ratio                                                                           maksimum 1,5x                      0,6x
  Rasio Debt to EBITDA                                                                           maksimum 3,5x                      1,4x
Fasilitas pinjaman revolving Bank QNB
  Debt Service Coverage Ratio                                                                     minimum 1,1x                      2,8x
  Debt to Equity Ratio                                                                            maksimum 2x                       0,6x
Fasilitas pinjaman term loan Bank Permata
  Debt to Equity Ratio                                                                           maksimum 2,0x                      0,6x
  Debt Service Coverage Ratio                                                                    minimum 1,1x                       2,8x
   Rasio top tier revenue                                                                        minimum 50%                      90,3%
Catatan :
(1) Tidak dapat dihitung karena Perseroan berada dalam posisi kas bersih (net cash).


Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.




                                                                  52
Page 97
V.		 KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
		KEUANGAN TERAKHIR


Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian
interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dan 2024, yaitu 30 Oktober 2025, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
selain hal-hal sebagai berikut :

a.		 Pencairan pinjaman

    •    Fasilitas pinjaman

         Pada berbagai tanggal di bulan November 2025 sampai dengan 23 Januari 2026, Perseroan, GHON
         dan Unicom telah menarik sebagian fasilitas pinjaman masing-masing sebesar Rp8.830,7 miliar,
         Rp184,3miliar dan Rp73,5 miliar. Perseroan juga telah menarik sebagian fasilitas pinjaman dalam
         Dolar AS sebesar US$355,0 juta.

    •    Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II

         Pada tanggal 4 Desember 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II. Nominal
         Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II ini sebesar Rp1.600,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada
         tanggal 5 Desember 2025.

         Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II telah digunakan untuk
         pembayaran seluruh kewajiban Perseroan terkait pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI
         Tahap IV Seri A dan sisanya untuk pembayaran sebagian kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

         Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :

         i.    Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp348,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
               5,50% per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;

         ii.   Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.252,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
               5,85% per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.

         Bunga Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran bunga
         pertama adalah pada tanggal 4 Maret 2026, sedangkan jatuh tempo pembayaran bunga terakhir sekaligus
         dengan pelunasan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II adalah pada tanggal 4 Desember 2028 untuk
         obligasi Seri A dan tanggal 4 Desember 2030 untuk obligasi Seri B.

         Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 No. 22 tanggal 5 November
         2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Bertindak
         sebagai wali amanat adalah BTN.

         Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi berkelanjutan VII Tahap II ini, maka
         Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-
         tindakan, antara lain: melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha
         utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh
         atau sebagian aset, memberikan opsi, waran, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali
         kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan usaha Grup Tower Bersama.




                                                      53
Page 98
       Pada tanggal 4 November 2025, Fitch, lembaga pemeringkat efek independen, telah memberikan
       peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II ini.

   •   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II

       Pada tanggal 4 Desember 2025, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II. Nominal
       Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini sebesar Rp600,0 miliar. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini
       dicatatkan pada BEI pada tanggal 5 Desember 2025.

       Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II telah digunakan
       seluruhnya untuk pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

       Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :

       i.    Sisa imbalan ijarah Seri A sebesar Rp200,0 miliar dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp11,0
             miliar per tahun yang dihitung dari jumlah sisa imbalan ijarah Seri A atau sebesar Rp55,0 juta per
             Rp1,0 miliar per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;

       ii.   Sisa imbalan ijarah Seri B sebesar Rp400,0 miliar dengan cicilan imbalan Ijarah sebesar Rp23,4
             miliar per tahun yang dihitung dari jumlah sisa imbalan ijarah Seri B atau sebesar Rp58,5 juta per
             Rp1,0 miliar per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.

       Cicilan imbalan ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana cicilan imbalan ijarah pertama akan dibayarkan
       pada tanggal 4 Maret 2026, sedangkan cicilan imbalan ijarah terakhir sekaligus tanggal pelunasan
       sisa imbalan ijarah akan dibayarkan pada tanggal 4 Desember 2028 untuk sukuk ijarah Seri A dan
       4 Desember 2030 untuk sukuk ijarah Seri B.

       Objek ijarah yang mendasari penerbitan sukuk adalah hak manfaat atas aset tetap berupa sejumlah
       menara telekomunikasi milik TB, Perusahaan Anak.

       Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Penjaminan
       Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 No. 27 tanggal
       5 November 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
       Bertindak sebagai wali amanat adalah BTN.

       Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini,
       maka Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan
       tindakantindakan, antara lain: melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain,
       merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap
       Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun buku berjalan
       yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga,
       kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan.

       Pada tanggal 4 November 2025, Fitch, lembaga pemeringkat efek independen, telah memberikan
       peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini.

b.		 Pembayaran pinjaman

   •   Fasilitas pinjaman

       Pada berbagai tanggal di bulan November 2025 sampai dengan 23 Januari 2026, Perseroan, GHON
       dan Unicom telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman masing-masing sebesar Rp7.507,6 miliar,
       Rp177,8 miliar dan Rp49,0 miliar. Perseroan juga telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman dalam
       Dolar AS sebesar US$55,0 juta.




                                                      54
Page 99
   •   Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV

       Pada tanggal 13 Desember 2025, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Seri A
       sebesar Rp1.243,1 miliar.

   •   Surat Utang 2026

       Pada tanggal 20 Januari 2026, Perseroan telah melunasi Surat Utang 2026 sebesar US$300,0 juta.

c.		 Penandatangan fasilitas pinjaman

   •   Perjanjian Fasilitas SMI (Persero)

       Pada tanggal 18 November 2025, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas untuk fasilitas
       pembiayaan investasi senilai Rp975,0 miliar dengan SMI (Persero).

d.		 Pembelian kembali saham

       Pada berbagai tanggal di bulan Oktober sampai dengan 31 Desember 2025, Perseroan telah membeli
       kembali saham beredarnya dari bursa saham sebanyak 49.358.600 saham dengan biaya perolehan
       sebesar Rp111,6 miliar. Jumlah saham tersebut mencerminkan 0,2% dari seluruh saham beredar
       Perseroan.




                                                 55
Page 100
VI.		    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
		       SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA


Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan :


A.		     K eterangan T entang P erseroan


1.		     R iwayat S ingkat P erseroan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami
perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23 Mei 2022, dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 (“Akta No. 116/2022”). Berdasarkan Akta No. 116/2022,
para pemegang saham dalam RUPS Perseroan telah menyetujui, antara lain perubahan Pasal 3 anggaran dasar
Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan KBLI 2020.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah berusaha dalam
aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209).
Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang, yaitu
konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi dengan kabel. Adapun
kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah perusahaan holding dari grup perusahaan yang
bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik, layanan internet, pekerjaan
telekomunikasi, investasi, dan real estat. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki
penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi.


2.		     P erkembangan P ermodalan dan K epemilikan S aham P erseroan

Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :

Tahun 2026

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 166 tanggal 30 Oktober 2019,
yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019, diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0354029
tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal
31 Oktober 2019, di mana para pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa Perseroan telah menyetujui antara
lain perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) anggaran dasar sehubungan dengan pemecahan nilai
nominal saham Perseroan dari Rp100 (seratus Rupiah) per saham menjadi Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham,
yang tidak menyebabkan perubahan jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan; dan
(ii) DPS Perseroan per 31 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE Perseroan,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :




                                                       56
Page 101
Keterangan                                                          Nilai Nominal Rp20 per Saham                  % (1)
                                                            Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar                                                     72.100.600.000                1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.                  18.418.171.023                  368.363.420.460    81,47%
 PT Wahana Anugerah Sejahtera                                    2.122.271.590                   42.445.431.800     9,39%
 Edwin Soeryadjaya                                                  71.585.630                    1.431.712.600     0,32%
 Hardi Wijaya Liong                                                 68.359.905                    1.367.198.100     0,30%
 Budianto Purwahjo                                                   5.025.000                      100.500.000     0,02%
 Herman Setya Budi                                                   4.625.000                       92.500.000     0,02%
 Helmy Yusman Santoso                                                3.125.000                       62.500.000     0,01%
 Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                            1.914.477.697                   38.289.553.940     8,47%
                                                                22.607.640.845                  452.152.816.900   100,00%
     Saham treasuri                                                 49.358.600                      987.172.000          -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      22.656.999.445                  453.139.988.900   100,00%
Saham Dalam Portepel                                            49.443.600.555                  988.872.011.100
Catatan :
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.



3.           D okumen P erizinan P erseroan dan P erusahaan A nak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin penting,
antara lain, Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang diperoleh dari instansi-instansi berwenang dan seluruhnya masih
berlaku. NIB Perseroan dengan No. 0220202120963 berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.
Sehubungan dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak, Perusahaan
Anak terkait telah mendapatkan sebagian besar perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut,
antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang di setiap daerah.
Izin-izin yang dimiliki oleh Perusahaan Anak tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 7 Maret 2026 untuk
IMB/PBG atau IMBM dan paling lama keberlakuan izin tersebut adalah sampai dengan tanggal 1 Juli 2049 untuk
IMB/PBG atau IMBM. Apabila jangka waktu berakhir, baik Perseroan melalui Perusahaan Anak akan melakukan
perpanjangan atas izin-izin tersebut.

Sampai dengan tanggal 27 Januari 2026, dari keseluruhan jumlah 24.209 sites menara telekomunikasi sebanyak
1.947 sites menara telekomunikasi belum memiliki IMB/PBG atau IMBM. Dari jumlah tersebut, Perseroan
berkeyakinan bahwa sebanyak 226 sites menara telekomunikasi tidak membutuhkan IMB/PBG atau IMBM
dikarenakan menara telekomunikasi tersebut berjenis menara rooftop dengan ketinggian 6 (enam) meter atau
kurang. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bersama tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama
Menara Telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tahun 2009, penempatan menara di atas
bangunan gedung dengan ketinggian sampai dengan 6 (enam) meter dari permukaan atap bangunan gedung
(sepanjang tidak melampaui ketinggian maksimum selubung bangunan gedung yang diizinkan) tidak memerlukan
izin. Sisanya, Perusahaan Anak masih dalam proses melakukan pengurusan perizinan untuk memperoleh IMB/
PBG atau IMBM atas sebanyak 1.721 sites menara telekomunikasi.


4.           P erjanjian P enting

4.1.		       Perjanjian penting dengan pihak afiliasi

Perseroan dan Perusahaan Anak dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi keuangan dengan
pihak-pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi guna mendukung kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan
Anak dalam bentuk pemberian pinjaman maupun pemberian jaminan perusahaan serta penyediaan jasa. Seluruh
transaksi dengan pihak Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar (arms’ length).




                                                          57
Page 102
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau
pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan dengan
pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :

4.1.1    Perjanjian kredit

    a.   Fasilitas pinjaman revolving PT Bank Mizuho Indonesia (“Bank Mizuho”)

         Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman bergulir (revolving) tanpa komitmen
         (sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 18 Desember 2023, sebagaimana terakhir
         diubah dengan Perjanjian Perubahan Kedua No. 815/AMD/MZH/0725 tertanggal 11 Juli 2025, antara
         Perseroan dengan Bank Mizuho) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian
         pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :

         -    Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 297/TBG-SKP/LEG/04/I/26 tanggal 8 Januari 2026
              antara Perseroan dan SKP

              Para pihak
              (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
              (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

              Nilai pokok
              Jumlah pokok pinjaman Rp300.000.000.000.

              Tujuan
              Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sisa pinjaman
              berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 286/TBG-SKP/LEG/04/XII/25 tanggal
              12 Desember 2025 dalam jumlah sebesar Rp600.000.000.000.

              Jangka waktu
              Jatuh tempo pada tanggal 22 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
              dengan tanggal 11 Juli 2026.

              Suku bunga
              5,882% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
              dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

              Hak dan kewajiban
              (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
                   yang telah ditentukan; dan
              (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
                   pada waktu yang telah ditentukan.

              Pembatasan (negative covenant)
              Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

              Pengakhiran
              Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
              terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
              sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
              sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

              Hukum yang berlaku
              Hukum Negara Republik Indonesia.

              Penyelesaian perselisihan
              Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).


                                                     58
Page 103
         Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
         Rp300,0 miliar.

     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 298/TBG-TB/LEG/04/I/26 tanggal 8 Januari 2026
         antara Perseroan dan TB

         Para pihak
         (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp100.000.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sisa pinjaman
         berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 282/TBG-TB/LEG/04/XII/25 tanggal
         9 Desember 2025 dalam jumlah sebesar Rp200.000.000.000.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 22 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
         dengan tanggal 11 Juli 2026.

         Suku bunga
         5,882% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
         Rp100,0 miliar.

b.   Fasilitas pinjaman revolving dari Bank QNB

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas revolving tanpa komitmen (sebagaimana tercantum
     dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 18 September 2024, sebagaimana diubah dengan Perjanjian
     Perubahan Pertama No. 026/PK/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025, antara Perseroan dengan Bank
     QNB) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian
     mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :



                                                59
Page 104
     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 296/TBG-TB/LEG/04/I/26 tanggal 8 Januari 2026
         antara Perseroan dan TB

         Para pihak
         (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp100.000.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
         berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 282/TBG-TB/LEG/04/XII/25 tanggal
         9 Desember 2025 sebesar Rp200.000.000.000.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
         tanggal 18 September 2027.

         Suku bunga
         6,018% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
         Rp100,0 miliar.

c.   Fasilitas pinjaman revolving dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
     tercantum dalam Perjanjian Kredit Fasilitas tertanggal 28 Maret 2024, sebagaimana diubah dengan
     Perjanjian Perubahan tertanggal 27 Maret 2025, antara Perseroan dengan Bank Danamon) telah
     disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai
     perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :




                                                60
Page 105
-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 291/TBG-SKP/LEG/04/I/26 tanggal 8 Januari 2026
    antara Perseroan dan SKP

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp300.000.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 286/TBG-SKP/LEG/04/XII/25 tanggal
    12 Desember 2025 dalam jumlah sebesar Rp600.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 28 Maret 2026.

    Suku bunga
    5,824% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
    Rp300,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 292/TBG-SKP/LEG/04/I/26 tanggal 8 Januari 2026
    antara Perseroan dan SKP

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp92.321.115.794.




                                           61
Page 106
    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 28 Maret 2026.

    Suku bunga
    5,824% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
    Rp92,3 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 293/TBG-SMI/LEG/04/I/26 tanggal 8 Januari 2026
    antara Perseroan dan SMI

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SMI, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp3.023.617.585.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 28 Maret 2026.

    Suku bunga
    5,824% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.




                                           62
Page 107
    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
    Rp3,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 294/TBG-TB/LEG/04/I/26 tanggal 8 Januari 2026
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp100.000.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 284/TBG-TB/LEG/04/XII/25 tanggal
    12 Desember 2025 dalam jumlah sebesar Rp100.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 28 Maret 2026.

    Suku bunga
    5,824% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.




                                           63
Page 108
    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
    Rp100,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 295/TBG-TB/LEG/04/I/26 tanggal 8 Januari 2026
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp53.655.266.621.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 28 Maret 2026.

    Suku bunga
    5,824% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).




                                           64
Page 109
         Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
         Rp53,6 miliar.

     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 299/TBG-TB/LEG/04/I/26 tanggal 13 Januari 2026
         antara Perseroan dan TB

         Para pihak
         (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp106.700.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
         berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 279/TBG-TB/LEG/04/XI/25 tanggal
         27 November 2025 dalam jumlah sebesar Rp127.435.000.000.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 13 Februari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
         dengan tanggal 28 Maret 2026.

         Suku bunga
         5,824% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
         Rp106,7 miliar.

d.   Fasilitas pinjaman revolving Citibank N.A., Jakarta branch (“Citibank N.A.”)

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman bergulir (revolving) tanpa komitmen
     (sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tertanggal 25 September 2024 No. MCFA/00072/
     TBIG/20092024, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan Pertama tertanggal
     25 September 2025, antara Perseroan dengan Citibank N.A.) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak,
     dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan
     tersebut :


                                                65
Page 110
-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 300/TBG-TB/LEG/04/I/26 tanggal 14 Januari 2026
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp505.287.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar: (i) sisa pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 279/TBG-TB/LEG/04/XI/25 tanggal
    27 November 2025 dalam jumlah sebesar Rp127.435.000.000; (ii) seluruh pinjaman berdasarkan
    Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 281/TBG-TB/LEG/04/XII/25 tanggal 9 Desember 2025
    dalam jumlah sebesar Rp149.298.000.000; dan (iii) seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian
    Pinjaman Antar Perusahaan No. 283/TBG-TB/LEG/04/XII/25 tanggal 12 Desember 2025 dalam
    jumlah sebesar Rp335.254.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 25 September 2026.

    Suku bunga
    6,790% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
    Rp505,3 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 301/TBG-SMI/LEG/04/I/26 tanggal 14 Januari 2026
    antara Perseroan dan SMI

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SMI, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.



                                           66
Page 111
         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp10.000.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
         berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 280/TBG-SMI/LEG/04/XI/25 tanggal
         27 November 2025 dalam jumlah sebesar Rp10.000.000.000.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
         tanggal 25 September 2026.

         Suku bunga
         5,941% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
         Rp10,0 miliar.

e.   Fasilitas pinjaman revolving PT UOB

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
     tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tertanggal 29 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan
     Perubahan Ketiga terhadap Perjanjian Fasilitas No. 1291/08/2025 tanggal 18 September 2025, antara
     Perseroan dengan PT UOB) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian
     pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 285/TBG-TB/LEG/04/XII/25 tanggal 12 Desember
         2025 antara Perseroan dan TB

         Para pihak
         (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp200.000.000.000.



                                                67
Page 112
    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 270/TBG-TB/LEG/04/XI/25 tanggal
    14 November 2025 dalam jumlah sebesar Rp200.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 12 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 29 Mei 2026.

    Suku bunga
    5,471% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
    Rp200,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 287/TBG-TB/LEG/04/XII/25 tanggal 22 Desember
    2025 antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp289.549.511.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar: (i) seluruh pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 255/TBG-TB/LEG/04/X/25 tanggal
    7 Oktober 2025 dalam jumlah sebesar Rp434.000.000.000; (ii) seluruh pinjaman berdasarkan
    Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 256/TBG-TB/LEG/04/X/25 tanggal 7 Oktober 2025
    dalam jumlah sebesar Rp594.511.000.000; (iii) sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman
    Antar Perusahaan No. 192/TBG-TB/LEG/04/III/25 tanggal 25 Maret 2025 dalam jumlah sebesar
    Rp335.400.000.000; dan (iv) biaya operasional.




                                           68
Page 113
         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 22 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
         dengan tanggal 29 Mei 2026.

         Suku bunga
         5,471% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
         Rp289,5 miliar.

f.   Fasilitas pinjaman PT Bank CTBC Indonesia (“CTBC”)

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman jangka pendek tanpa komitmen (sebagaimana
     tercantum dalam Perjanjian Fasilitas No. 423/N/XI/2023 tanggal 28 November 2023 dengan CTBC,
     sebagaimana diubah dengan Perubahan Pertama Perjanjian Fasilitas No. 095/ADD/III/2025 tanggal
     17 Maret 2025, antara Perseroan dengan CTBC) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam
     bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 288/TBG-TB/LEG/04/XII/25 tanggal 23 Desember
         2025 antara Perseroan dan TB

         Para pihak
         (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp250.000.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
         berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 192/TBG-TB/LEG/04/III/25 tanggal
         25 Maret 2025 dalam jumlah sebesar Rp335.400.000.000.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 22 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
         tanggal 31 Januari 2026.


                                                69
Page 114
         Suku bunga
         5,957% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
         Nihil.

g.   Fasilitas pinjaman revolving SMI (Persero)

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
     tercantum dalam Perjanjian Fasilitas No. 25 tertanggal 18 November 2025 antara Perseroan dengan
     SMI (Persero), yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta) telah disalurkan
     kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
     pinjaman antar perusahaan tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 274/TBG-TB/LEG/04/XI/25 tanggal 26 November
         2025 antara Perseroan dan TB

         Para pihak
         (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp743.582.450.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar: (i) seluruh pinjaman
         berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 267/TBG-TB/LEG/04/XI/25 tanggal
         5 November 2025 dalam jumlah sebesar Rp577.864.500.000; dan (ii) sisa pinjaman berdasarkan
         Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 271/TBG-TB/LEG/04/XI/25 tanggal 14 November 2025
         dalam jumlah sebesar Rp265.717.950.000.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 23 Desember 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
         dengan tanggal 18 November 2032.




                                                 70
Page 115
    Suku bunga
    7,412% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
    Rp743,6 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 275/TBG-SMI/LEG/04/XI/25 tanggal 26 November
    2025 antara Perseroan dan SMI

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SMI, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp42.849.050.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 273/TBG-SMI/LEG/04/XI/25 tanggal
    14 November 2025 dalam jumlah sebesar Rp42.849.050.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 23 Desember 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 18 November 2032.

    Suku bunga
    7,412% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.




                                           71
Page 116
    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
    Rp42,8 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 276/TBG-TB/LEG/04/XI/25 tanggal 27 November
    2025 antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp75.000.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 23 Desember 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 18 November 2032.

    Suku bunga
    7,697% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.




                                           72
Page 117
    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
    Rp75,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 277/TBG-SKP/LEG/04/XI/25 tanggal 27 November
    2025 antara Perseroan dan SKP

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp113.568.500.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar: (i) seluruh pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 268/TBG-SKP/LEG/04/XI/25 tanggal
    5 November 2025 dalam jumlah sebesar Rp22.135.500.000; dan (ii) seluruh pinjaman berdasarkan
    Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 272/TBG-SKP/LEG/04/XI/25 tanggal 14 November
    2025 dalam jumlah sebesar Rp.91.433.500.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 23 Desember 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 18 November 2032.

    Suku bunga
    7,697% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
    Rp113,6 miliar.




                                           73
Page 118
4.2.		    Perjanjian penting dengan pihak ketiga

Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian
dengan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Anak.

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :

4.2.2.    Perjanjian kredit

     a.   Perjanjian Fasilitas No. 423/N/XI/2023 tanggal 28 November 2023, sebagaimana diperpanjang
          dengan Perpanjangan Perjanjian Fasilitas Kredit No. 018/SPK/I/2026 tanggal 21 Januari 2026

          Para pihak
          (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
          (ii) CTBC sebagai Kreditur.

          Nilai pokok
          Fasilitas pinjaman jangka pendek tanpa komitmen sebesar Rp300.000.000.000.

          Tujuan
          Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas ini untuk membiayai
          kebutuhan umum perusahaan termasuk tetapi tidak terbatas pada kebutuhan umum pinjaman antar
          perusahaan Debitur kepada perusahaan anak Debitur.

          Jangka waktu
          Periode ketersediaan untuk fasilitas adalah sampai dengan tanggal 30 April 2026.

          Suku bunga
          Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk setiap periode bunga adalah persentase per tahun
          yang akan disepakati oleh Kreditur dan Debitur dan yang dikutip pada tanggal penggunaan pinjaman
          tersebut.

          Pembatasan
          Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan dalam perjanjian ini, Debitur
          tidak akan dan tidak diperbolehkan untuk antara lain : (i) membebankan atau memperbolehkan adanya
          pembebanan jaminan atas aset-asetnya kecuali untuk jaminan yang diizinkan; (ii) menandatangani
          suatu transaksi tunggal atau rangkaian transaksi dan baik secara sukarela ataupun tidak sukarela untuk
          menjual, menyewa, memindahkan atau cara lain melepaskan sebagian besar aset selain menjalankan
          kegiatan usaha sehari-hari dan pelepasan yang diizinkan; (iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger,
          merger atau rekonstruksi korporasi selain dari transaksi yang diizinkan; (iv) tanpa izin tertulis terlebih
          dahulu dari Kreditur untuk : (a) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usahanya;
          dan (b) melakukan perubahan substansial apapun terhadap struktur hukum atau status korporasinya
          yang dijalankan pada tanggal perjanjian yang secara wajar diperkirakan akan mengakibatkan dampak
          merugikan material; (v) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat investasi selain
          dari akuisisi yang diizinkan; (vi) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan
          jaminan atau ganti rugi kepada atau untuk kepentingan seseorang atau dengan cara lain secara sukarela
          menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban seseorang kecuali
          terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan yang diizinkan; dan (vii) tanpa pemberitahuan
          terlebih dahulu kepada Kreditur, secara langsung atau tidak langsung, menciptakan, menimbulkan,
          menanggung atau tetap berkewajiban secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang
          keuangan apapun kecuali utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain utang keuangan
          jika tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan
          manapun yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham
          antara Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.



                                                        74
Page 119
     Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur
     karena Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak
     dalam keadaan cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

     Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
     Nihil.

b.   Perjanjian Fasilitas No. WCO.KP/2192/TLN/2023 tanggal 4 Desember 2023, sebagaimana terakhir
     diubah dan dinyatakan kembali dengan Addendum II Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian
     Fasilitas tanggal 4 Desember 2025

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp1.000.000.000.000. Fasilitas ini bersifat uncommitted dan
     revolving.

     Tujuan
     Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas untuk membiayai
     kebutuhan modal kerja Debitur dan/atau cashflow gap.

     Jangka waktu
     Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas ini harus dibayar kembali pada tanggal jatuh tempo
     akhir, yaitu tanggal 3 Desember 2026.

     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk setiap periode bunga adalah persentase per tahun
     yang akan disepakati oleh Kreditur dan Debitur dan akan dicantumkan pada permohonan penggunaan
     atas masing-masing pinjaman tersebut.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan dalam perjanjian ini, Debitur
     tidak akan dan tidak diperbolehkan untuk antara lain : (i) membebankan atau memperbolehkan adanya
     pembebanan jaminan atas aset-asetnya kecuali untuk jaminan yang diizinkan; (ii) menandatangani
     suatu transaksi tunggal atau rangkaian transaksi baik secara sukarela ataupun tidak sukarela untuk
     menjual, menyewa memindahkan atau cara lain melepaskan aset selain dari pelepasan yang diizinkan;
     (iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi selain dari transaksi
     yang diizinkan; (iv) tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Kreditur untuk: (a) melakukan perubahan
     substansial apapun terhadap sifat umum usahanya; dan (b) melakukan perubahan substansial apapun
     terhadap struktur hukum atau status korporasinya yang dijalankan pada tanggal perjanjian yang secara
     wajar diperkirakan akan mengakibatkan dampak merugikan material; (v) melakukan akuisisi perusahaan,
     bisnis, aset-aset atau membuat investasi selain dari akuisisi yang diizinkan; (vi) tanpa persetujuan
     tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan jaminan atau ganti rugi kepada atau untuk kepentingan
     seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen,
     sehubungan dengan kewajiban seseorang kecuali terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan
     yang diizinkan; (vii) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, secara langsung atau
     tidak langsung, menciptakan, menimbulkan, menanggung atau tetap berkewajiban secara langsung
     atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apapun kecuali utang yang diizinkan. Utang
     yang diizinkan berarti, antara lain utang keuangan jika tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang



                                                  75
Page 120
     keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang ditimbulkan dengan cara pinjaman
     antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan salah satu dari anggota grup yang
     disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan; (viii) mengubah tahun buku atau para auditornya tanpa
     izin tertulis terlebih dahulu dari Kreditur; dan (ix) mengurangi atau menurunkan modal disetor Debitur
     yang dapat memengaruhi kelanjutan usaha utama Debitur dan kemampuan pengembalian kewajiban
     Debitur kepada Kreditur. Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan
     terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang
     yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
     Rp100,0 miliar.

c.   Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 398/PFP-DBSI/XII/1-2/2022 tanggal 29 Desember 2022,
     sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Keempat atas Perubahan dan Penegasan Kembali
     atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 344/PFPA-DBSI/XII/1-2/2025 tanggal 17 Desember 2025

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Nasabah 1;
     (ii) Unicom sebagai Nasabah 2; dan
     (iii) PT Bank DBS Indonesia (“Bank DBSI”) sebagai Kreditur.
     Nasabah 1 dan Nasabah 2 disebut secara bersama-sama sebagai Debitur.

     Nilai pokok
     Kreditur setuju untuk menyediakan kepada Debitur fasilitas perbankan dalam bentuk Uncommitted
     Revolving Credit Facility (“Fasilitas RCF”) dengan jumlah pokok fasilitas tersedia maksimum hingga
     sebesar Rp2.050.000.000.000 atau ekuivalennya dalam mata uang lain yang disetujui oleh Kreditur,
     dengan jangka waktu untuk setiap penarikan maksimum 1 (satu) tahun (“Pokok Fasilitas”), yang dapat
     digunakan secara bersama-sama oleh Debitur namun tidak melebihi Pokok Fasilitas dengan rincian
     sebagai berikut : (i) Nasabah 1 maksimum hingga sebesar Rp2.050.000.000.000; dan (ii) Nasabah
     2 maksimum hingga sebesar Rp800.000.000.000.

     Tujuan
     Kreditur memberikan Fasilitas RCF tersebut kepada Debitur untuk kebutuhan pendanaan umum grup
     termasuk namun tidak terbatas pada pelunasan utang yang telah ada.

     Jangka waktu
     Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 (yang
     merupakan tanggal jatuh tempo) dan akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 3 (tiga)
     bulan sejak tanggal jatuh tempo dengan pemberitahuan kepada Debitur, kecuali jika diakhiri lebih awal
     oleh Kreditur.

     Suku bunga
     Suku bunga sebagaimana dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh Kreditur dengan maksimum periode
     bunga 6 (enam) bulan dan wajib dibayarkan pada setiap akhir jangka waktu bunga yang bersangkutan
     yang akan diberitahukan oleh Kreditur kepada Debitur sebelum Debitur menggunakan Fasilitas RCF.

     Pembatasan
     Debitur setuju bahwa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur tidak akan
     melakukan hal-hal sebagai berikut, antara lain, (i) menjaminkan dan/atau membebani dengan cara
     apapun aset Debitur termasuk hak atas pendapatan Debitur, baik yang ada sekarang maupun yang
     akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali, antara lain, penjaminan atau pembebanan untuk



                                                  76
Page 121
     menjamin pembayaran utang serta penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman
     baru yang menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang
     baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap di masa yang akan datang yang dijamin dengan
     jenis aset yang sama; (ii) memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali,
     antara lain, pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya perjanjian
     ini dan pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan perusahaan anak atau uang muka,
     pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan dengan kegiatan
     usaha Debitur sehari-hari; (iii) mengubah jenis usaha Debitur; (iv) memindahtangankan sebagian
     besar aset (major asset) dalam bentuk atau dengan nama apapun juga dan dengan maksud apapun
     juga kepada pihak ketiga; dan (v) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau permohonan
     penundaan pembayaran utang.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

     Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
     Nihil.

d.   Perjanjian Fasilitas No. 001/CBCI-TCT/PTDA/I/2025 tanggal 9 Januari 2025, sebagaimana
     diubah dengan Perjanjian Perubahan Pertama sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas tanggal
     19 Desember 2025

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) PT Bank ICBC Indonesia sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman tetap on demand-A (uncommitted revolving) sebesar maksimum ekuivalen
     Rp350.000.000.000.

     Tujuan
     Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas ini untuk keperluan
     pembiayaan umum Debitur.

     Jangka waktu
     Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada tanggal pembayaran
     kembali akhir, yaitu tanggal 9 Januari 2027.

     Suku bunga
     Kreditur akan segera memberitahu Debitur mengenai suku bunga sebelum penarikan dilakukan yang
     besarnya sebagaimana disepakati antara Kreditur dan Debitur.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan dalam perjanjian ini, Debitur
     tidak akan dan tidak diperbolehkan untuk antara lain : (i) menciptakan atau memperbolehkan adanya
     jaminan atas asetnya yang manapun kecuali untuk jaminan yang diizinkan; (ii) menandatangani suatu
     transaksi tunggal atau transaksi berkelanjutan baik secara sukarela ataupun tidak sukarela untuk
     menjual, menyewa memindahkan atau cara lain melepaskan aset selain dari pelepasan yang diizinkan;
     (iii) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan jaminan atau ganti rugi kepada
     atau untuk manfaat seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual
     atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban seseorang kecuali terkait dengan utang yang diizinkan
     atau pelepasan yang diizinkan; dan (iv) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, secara
     langsung atau tidak langsung, menimbulkan, menanggung atau tetap berkewajiban secara langsung
     atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apapun kecuali utang yang diizinkan. Utang



                                                   77
Page 122
     yang diizinkan berarti, antara lain utang keuangan apapun jika tidak ada cidera janji berlanjut pada
     saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang ditimbulkan dengan
     cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan salah satu dari
     anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian di atas, Debitur
     tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran Umum Obligasi
     dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
     Nihil.

e.   Perjanjian Fasilitas tertanggal 19 Desember 2024, sebagaimana diubah dengan Perjanjian
     Perubahan Pertama sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas tanggal 27 Januari 2026

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman tanpa komitmen (kredit jangka pendek) dalam mata uang Rupiah sebesar
     Rp500.000.000.000.

     Tujuan
     Debitur wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk membiayai modal kerja dalam rangka memenuhi
     kebutuhan manajemen likuiditas perusahaan namun tidak boleh digunakan untuk menutupi/melunasi
     kewajiban fasilitas kredit jangka pendek eksisting di Kreditur.

     Jangka waktu
     Debitur wajib membayar kembali semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas dalam perjanjian ini
     pada tanggal pembayaran kembali akhir, yang merupakan tanggal pembayaran (jatuh tempo) seluruh
     kewajiban pokok dan bunga yang telah disepakati dengan maksimal per penggunaan 180 hari kalender
     sepanjang tidak melebihi jangka waktu fasilitas. Fasilitas akan tersedia dalam periode ketersediaan
     yang dimulai dari dan termasuk tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 19 Desember 2026.

     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing penarikan adalah suku bunga dengan persentase per tahun yang
     direviu oleh Kreditur dan disepakati oleh Debitur yang berlaku sejak tanggal penggunaan pinjaman
     sampai dengan tanggal pembayaran kembali akhir.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
     antara lain : (i) menciptakan atau memperbolehkan jaminan atas asetnya, kecuali jaminan yang
     diizinkan; (ii) menandatangani suatu transaksi tunggal atau transaksi berkelanjutan (baik terkait ataupun
     tidak) untuk menjual atau melepaskan asetnya, kecuali pelepasan yang diizinkan; (iii) melakukan
     suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi, kecuali transaksi yang diizinkan;
     (iv) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat investasi, kecuali akuisisi yang
     diizinkan; (v) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan jaminan atau ganti rugi
     (kecuali dipersyaratkan berdasarkan dokumen pembiayaan atau diberikan dalam kegiatan perdagangan
     sehari-hari dengan persyaratan komersial normal) kepada atau untuk kepentingan seseorang atau
     dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen, sehubungan
     dengan kewajiban seseorang, kecuali terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan yang diizinkan;
     dan (vi) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Kreditur, secara langsung atau tidak langsung



                                                    78
Page 123
     menimbulkan, menanggung, atau tetap berkewajiban secara langsung atau tidak langsung sehubungan
     dengan utang keuangan, kecuali utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang
     keuangan apabila tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut timbul atau utang
     keuangan yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antarperusahaan atau pinjaman pemegang saham
     antara Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.
     Berdasarkan uraian diatas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur
     karena Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan Utang yang Diizinkan dan Debitur
     tidak dalam keadaan cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

     Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
     Nihil.

f.   Perjanjian Fasilitas tanggal 23 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
     Perubahan Kedua tertanggal 14 November 2025

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) PT Bank BNP Paribas Indonesia sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas kredit bergulir tanpa komitmen hingga sebesar Rp1.000.000.000.000.

     Tujuan
     Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam untuk kebutuhan pendanaan umum dari
     Perseroan dan Perusahaan Anak, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran kembali utang
     yang ada.

     Jangka waktu
     Semua jumlah yang terutang harus dibayar kembali pada tanggal 30 Oktober 2026.

     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah persentase per
     tahun yang merupakan keseluruhan dari IndONIA ditambah dengan margin 1% per tahun.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
     antara lain : (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
     atau status korporasinya; (ii) menjual atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
     (iii) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap
     jaminan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban
     secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apa pun kecuali utang
     yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera
     janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang
     ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan
     salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian
     di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran
     Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan
     cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.



                                                  79
Page 124
     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
     Nihil.

g.   Perjanjian Fasilitas No. 25 tanggal 18 November 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa S.H.,
     S.E., Notaris di Jakarta

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) SMI (Persero) sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas pembiayaan investasi sebesar Rp975.000.000.000.

     Tujuan
     Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam olehnya untuk pembiayaan investasi dalam
     rangka mendukung pengembangan infrastruktur telekomunikasi dan informatika di Indonesia yang
     dilakukan oleh Debitur dan/atau anak usaha yang dimiliki Debitur secara mayoritas, antara lain untuk :
     (i) mendanai pembangunan, pengembangan/peningkatan kapasitas/ekspansi, penyelesaian dan belanja
     modal proyek infrastruktur telekomunikasi dan informatika; (ii) pembiayaan kembali proyek infrastruktur
     telekomunikasi dan informatika; dan (iii) pembiayaan kembali surat utang dan/atau pinjaman bank lain.

     Jangka waktu
     Semua jumlah yang terutang harus dibayar kembali pada tanggal jatuh tempo akhir yaitu 17 November
     2032.

     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah tetap, yaitu
     6,25% per tahun.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
     antara lain : (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
     atau status korporasinya; (ii) menjual atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
     (iii) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap
     jaminan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban
     secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apa pun kecuali utang
     yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera
     janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang
     ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan
     salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian
     di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran
     Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan
     cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
     Rp975,0 miliar.




                                                  80
Page 125
h.   Akta Perjanjian Kredit No. 128 tanggal 31 Oktober 2018, yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H.,
     Notaris di Jakarta Barat, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit
     No. 1827/12/2025 tanggal 24 Desember 2025

     Para pihak
     (i) GHON sebagai Debitur; dan
     (ii) PT UOB sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas Revolving Credit Facility 1 bersifat uncommitted hingga jumlah pokok sebesar
     Rp300.000.000.000 (“RCF 1”).

     Tujuan
     RCF 1 diberikan untuk modal kerja Debitur dan/atau pendanaan sebelumnya atas belanja modal.

     Jangka waktu
     RCF 1 disediakan oleh Kreditur untuk dicairkan/ditarik oleh Debitur sampai dengan tanggal 31 Maret
     2026.

     Suku bunga
     (i) Rasio debt to EBITDA kurang dari 3x dikenakan JIBOR ditambah dengan margin 1,20% per tahun.
          Pada 1 Januari 2026 berlaku ketentuan Suku Bunga Acuan Compounded IndONIA in Advance
          ditambah 1,50% per tahun;
     (ii) Rasio debt to EBITDA lebih atau sama dengan 3x dikenakan JIBOR ditambah dengan margin
          1,70% per tahun. Pada 1 Januari 2026 berlaku ketentuan Suku Bunga Acuan Compounded IndONIA
          in Advance ditambah 2,00% per tahun.

     Pembatasan finansial
     Debitur wajib memenuhi financial covenant dengan wajib memastikan :
     (i) Total Utang (pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka panjang dan utang Debitur yang memiliki
          bunga) terhadap EBITDA (laba sebelum dipotong bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi)
          maksimum sebesar 3,75x; dan
     (ii) Top Tier Revenue Ratio (rasio pendapatan dari 3 (tiga) operator telekomunikasi teratas yaitu
          Telkom dan/atau Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata (saat ini XLSmart) terhadap total pendapatan
          Debitur) minimal sebesar 50%.

     Pembatasan
     Debitur setuju bahwa sejak penandatanganan perjanjian kredit dan selama jumlah terutang belum
     dibayar penuh, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut, antara lain : (i) menjual, menghibahkan, melepaskan hak, mewakafkan,
     menggadaikan, membebani atau dengan cara apapun melakukan tindakan pengalihan hak atau
     kepentingan, membebani dengan jaminan fidusia, membebani dengan hak tanggungan atau dengan
     cara apapun melakukan tindakan pengikatan jaminan, atau menyewakan kepada pihak ketiga manapun
     juga, harta kekayaan Debitur, kecuali dalam rangka kegiatan operasional usaha Debitur sehari-hari;
     (ii) mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, membubarkan
     atau melakukan atau menyetujui untuk dilakukannya penggabungan usaha (merger), akuisisi peleburan
     usaha (konsolidasi) atau pemisahan usaha (spin off); (iii) memberikan pinjaman kepada pihak lain
     (termasuk pemberian pinjaman kepada pemegang saham, perusahaan anak dan perusahaa afiliasinya),
     kecuali pinjaman kepada karyawan, pengusaha kecil dan koperasi yang ditentukan oleh pemerintah, atau
     pinjaman yang memang biasa dan wajib dilakukan dalam rangka kegiatan operasional usaha Debitur
     sehari-hari yang wajar; (iv) melakukan penyertaan modal, pengambilalihan saham (termasuk melakukan
     akuisisi), investasi baru di dalam perusahaan lain, atau mendirikan perusahaan anak; (v) mengalihkan
     hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian kredit kepada pihak manapun; (vi) melakukan perubahan
     atas anggaran dasar, susunan pengurus dan/atau pemegang saham Debitur yang mengakibatkan
     kepemilikan saham Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung pada Debitur menjadi
     berkurang dari 50,425%; dan (vii) mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung corporate guarantee
     kepada pihak lain manapun.



                                                 81
Page 126
          Hukum yang berlaku
          Hukum Negara Republik Indonesia.

          Penyelesaian perselisihan
          Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

          Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
          Rp88,3 miliar.

4.2.3.    Perjanjian sewa menara telekomunikasi antara Perseroan dan Perusahaan Anak dengan pelanggan

     a.   Perjanjian sewa menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik

          Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian induk sewa-menyewa menara telekomunikasi dan jaringan
          fiber optik (“Master Lease Agreement” atau “Perjanjian Induk Sewa Menara Telekomunikasi atau
          Jaringan Fiber Optik”) dengan perusahaan-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia,
          antara lain Telkomsel, Telkom, XL Axiata, IOH, Smartfren, PT Smart Telecom (“SMART”), PT Aplikanusa
          Lintasarta (“Lintasarta), PT Berca Hardayaperkasa (“Berca”), PT Mora Telematika Indonesia Tbk,
          PT Bakrie Telecom Tbk (“BTEL”), PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (“Mitratel”), PT Sampoerna
          Telekomunikasi Indonesia (“Sampoerna”), PT Anugerah Creative Nusantara (“ACN”), dan dan PT Solusi
          Sinergi Digital Tbk (“WIFI”) (perusahaan-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi tersebut untuk
          selanjutnya disebut “Penyewa”). Dalam Perjanjian ini, Penyewa sepakat untuk menyewa menara
          telekomunikasi dan infrastruktur telekomunikasi milik Perseroan melalui Perusahaan Anak (“Obyek
          Sewa”), di mana Penyewa akan menempatkan perangkat telekomunikasi milik Penyewa, yaitu antara
          lain antenna seluler, antenna microwave, BTS, jaringan fiber optik dan perangkat telekomunikasi lainnya
          dan Perseroan melalui Perusahaan Anak sepakat untuk menyediakan Obyek Sewa tersebut kepada
          Penyewa. Para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa atas masing-masing
          menara dan infrastruktur telekomunikasi (tower lease agreement) atau jaringan fiber optik yang sudah
          ada atau yang akan dibangun di lokasi-lokasi yang telah disetujui atau akan disetujui oleh para pihak.

          Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik antara Perseroan melalui Perusahaan
          Anak dengan Penyewa pada umumnya memiliki jangka waktu antara 5 (lima) tahun sampai dengan
          20 tahun. Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik pada umumnya hanya
          dapat diputuskan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Selama jangka waktu perjanjian Perseroan
          melalui Perusahaan Anak memiliki kewajiban, untuk, antara lain :

          (i) membebaskan lokasi di mana Obyek Sewa akan ditempatkan;
          (ii) mengurus segala kelengkapan perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku dan/atau kebiasaan setempat;
          (iii) bertanggung jawab atas kerusakan Obyek Sewa serta kelengkapannya yang disebabkan kurang
                baiknya mutu bangunan Obyek Sewa;
          (iv) melakukan perbaikan-perbaikan yang akan ditentukan secara khusus dalam masing-masing
                perjanjian; dan
          (v) memberi izin kepada Penyewa untuk memasuki lokasi dan melaksanakan pekerjaan atas Obyek
                Sewa.

          Setiap tahunnya Penyewa membayar harga sewa kepada Perseroan melalui Perusahaan Anak selama
          jangka waktu sewa masih berlangsung.

          Di bawah ini adalah tambahan Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi antara Perseroan, Perusahaan
          Anak dengan Penyewa sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
          II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :




                                                       82
Page 127
          •         SKP

              No.                             Judul Perjanjian                                                          Jangka Waktu
              IOH
              1.  P e r j a n j i a n I n d u k K e r j a s a m a P e n g a d a a n F a s i l i t a s Jangka waktu perjanjian ini berlaku hingga tanggal 22 Juli
                  I n f r a s t r u k t u r Te l e k o m u n i k a s i s e r t a C i v i l M e c h a n i c a l 2028, kecuali diakhiri terlebih dahulu oleh para pihak
                  Electrical dan Site Acquisition untuk Penempatan Perangkat berdasarkan syarat dan ketentuan dalam perjanjian.
                  Telekomunikasi No. 448/FKTR/B00-BBB/08 tanggal 23 Juli
                  2008, sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen
                  Kelima No. 5100004760 tertanggal 15 Agustus 2019


          •         TB

              No.                             Judul Perjanjian                                                          Jangka Waktu
              XL Axiata
              1.   Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0212-027- Jangka waktu perjanjian akan dimulai sejak tanggal efektif
                   DNOT-39033 tanggal 17 September 2007, sebagaimana perjanjian, kecuali diakhiri lebih dulu sesuai ketentuan
                   terakhir diubah dengan Amendemen No. 14 atas Perjanjian perjanjian, akan tetap berlaku terkait dengan masing-masing
                   Sewa Menyewa Infrastruktur No. A14-0212-07-DNOT-39033 BAK selama setiap BAK masih berlaku, dan perjanjian ini
                   tanggal 30 November 2021                                akan berakhir pada tanggal pertama dimana tidak ada BAK
                                                                           dengan XL Axiata yang masih berlaku.


          •         PKP

              No.                             Judul Perjanjian                                                          Jangka Waktu
              XL Axiata
              1.   Perjanjian Kerjasama Layanan Fiber to the Home (FTTH)                      Jangka waktu perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal
                   antara PT Permata Karya Perdana dengan PT Infrastruktur                    15 September 2024 dan akan terus berlangsung selama
                   Digital Indonesia No. PKP: 0074/MKT-PKP/13/03-2025                         masih ada periode sewa jaringan PKP (10 tahun sejak
                   No. IDI: IDI/004548/BP/04/VI/25 tanggal 15 September 2024                  tanggal BAST RFS disepakati oleh para pihak) atau jangka
                                                                                              waktu minimum Komitmen (berlaku sejak memasuki tahun
                                                                                              ke-5 sampai dengan tahun ke-10) di suatu lokasi kerja sama
                                                                                              yang masih berlaku (mana yang lebih lama).


     b.   Saldo perjanjian sewa menara telekomunikasi dengan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia

          Berikut adalah jumlah estimasi pembayaran sewa minimum di masa depan untuk perjanjian-perjanjian
          sewa induk yang telah ditandatangani oleh Grup Tower Bersama per tanggal 30 September 2025 :

                                                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                                                 Jumlah
          Kurang dari satu tahun                                                                                                                      6.248.703
          Dari satu tahun sampai dengan lima tahun                                                                                                   19.973.379
          Lebih dari lima tahun                                                                                                                       9.976.442
          Total                                                                                                                                         36.198.524

4.2.4.    Perjanjian dengan kontraktor

     a.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Akuisisi Lahan (Site Acquisition/
          SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal, dan Elektrikal (CME), Sarana Penunjang Base
          Transreceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel

          Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
          Sewa Menara Telekomunikasi, Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-
          kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”) dan
          Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) sarana penunjang Base Transceiver Station (“BTS”),
          Microcell Pole (“MCP”) & BTS Hotel. Dalam Perjanjian Pengadaan Lahan ini, kontraktor wajib untuk
          melakukan (i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas pada Site Investigation
          Survey (“SIS”) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/gedung, mengadakan




                                                                                83
Page 128
sosialisasi dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga (apabila ada), pembuatan
Berita Acara Negosiasi (“BAN”) dan Berita Acara Kesepakatan (“BAK”) untuk lahan sewa atau lahan
beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah
satu perusahaan Grup Tower Bersama di hadapan notaris dan melakukan pengurusan sampai dengan
diterbitkannya izin-izin atas menara yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(ii) pekerjaan SITAC untuk MCP & BTS Hotel pada lahan milik pemerintah daerah maupun lahan
milik umum, termasuk namun tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi kepada
warga (apabila ada), pembuatan BAN dan BAK untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan
perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah satu perusahaan Grup Tower
Bersama di hadapan notaris dan melakukan pengurusan sampai dengan diterbitkannya izin-izin atas
menara yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (iii) pekerjaan CME untuk
pembangunan new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan,
pembuatan konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi material menara, erection
dan painting menara, instalasi mekanikal dan elektrikal serta grounding pada site, pembuatan pagar
dan halaman serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan catu daya (power supply) listrik
dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”) atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian
teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan; dan (iv) pekerjaan CME MCP yang
menggunakan transmisi melalui Fiber Optic (“FO”) dan yang Non-FO, termasuk namun tidak terbatas
pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi microcell pole (menara), transportasi material
menara, erection menara, pengadaan dan instalasi jalur kabel, pengadaan dan instalasi rak, mekanikal
dan elektrikal serta grounding, finishing, penyambungan catu daya listrik dari PLN atau sumber listrik
alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.

Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari
total nilai purchase order. Untuk pekerjaan CME new site pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga)
termin, masing-masing sebesar 30%, 50% dan 20%. Untuk pekerjaan CME colocation, pembayaran
akan dilakukan dalam (i) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70%; atau (ii) 1 (satu) termin
sebesar 100% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
secara benar sesuai checklist invoice terkait. Sedangkan untuk pekerjaan CME MCP & BTS Hotel
pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70% dari nilai purchase order
setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME)
Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel yang telah
diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK,
SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
(CME) Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel antara
Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                            Jangka Waktu
1.  PT Tekno Infrastruktur     0068/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/VII/2023 tanggal   1 Agustus 2023 sampai dengan
    Sukses                     12 Juli 2023                                    31 Juli 2026
2.  CV Adhi Makmur             0009/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/VII/2023 tanggal   1 Agustus 2023 sampai dengan
                               12 Juli 2023                                    31 Juli 2026


Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 50 perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
31 Juli 2026.




                                              84
Page 129
b.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur
     Telekomunikasi

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi. Dalam
     perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan, barang dan jasa
     instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam perintah kerja
     yang diberikan oleh Grup Tower Bersama dan wajib memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya
     masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.

     Pekerjaan pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi
     akan dibayarkan sesuai dengan pilihan, yaitu (i) dalam 2 (dua) dengan termin I sebesar 30% dari nilai
     perintah kerja setelah diterbitkannya jaminan uang muka dan termin II sebesar 70% dari nilai perintah
     kerja setelah ditandatanganinya berita acara material on site dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
     secara benar sesuai checklist invoice terkait; atau (ii) dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai
     perintah kerja setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist
     invoice untuk terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan
     Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi yang telah diadakan oleh Grup Tower
     Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan
     Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
     Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                            Jangka Waktu
     1.  PT Nexwave                 0025/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/VII/2025 tanggal   1 Agustus 2025 sampai dengan
                                    1 Agustus 2025                                  31 Juli 2026
     2.   PT Indomitra Global       0017/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/VII/2025 tanggal   1 Agustus 2025 sampai dengan
                                    1 Agustus 2025                                  31 Juli 2026


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2026.

c.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana
     Penunjang Removable Tower (RETO)

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan
     pekerjaan terkait pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle untuk sarana penunjang removable
     tower (“RETO”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan,
     pengiriman, instalasi dan dismantle RETO sesuai desain yang diberikan oleh Grup Tower Bersama
     dan memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan
     mampu menyediakan material suku cadang.

     Untuk pekerjaan pengadaan dan instalasi RETO, pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin,
     masing-masing sebesar 40% dan 60% dari nilai purchase order. Untuk pekerjaan dismantle tower,
     pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order setelah, antara
     lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan,
     Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO yang telah diadakan oleh Grup Tower
     Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan,
     Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO antara Grup Tower Bersama
     dengan kontraktor :




                                                   85
Page 130
     No.      Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                           Jangka Waktu
     1.  PT Duta Esa Adiperkasa      0002/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/VII/2025 tanggal   1 Agustus 2024 sampai dengan
                                     1 Agustus 2025                                 31 Juli 2026
     2.   PT Rizqallah Boer Makmur   0003/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/VII/2025 tanggal   1 Agustus 2024 sampai dengan
                                     1 Agustus 2025                                 31 Juli 2026


d.   Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jaringan Akses Untuk Penyelenggaraan Layanan Telepon
     Tetap

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait penggunaan
     jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
     melaksanakan penyelenggaraan layanan telepon tetap melalui infrastruktur telekomunikasi pada tiap-
     tiap lokasi kerja sama serta bertanggung jawab untuk melakukan pengaktifan, integrasi, pemeliharaan
     dan hal-hal lain sehubungan dengan perangkat.

     Pekerjaan terkait penggunaan jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap akan
     dibayarkan dengan cara melakukan rekonsiliasi per bulan untuk menghitung biaya penggunaan yang
     ditagihkan.

     TB telah mengadakan kerja sama dengan PT Batam Bintan Telekomunikasi berdasarkan Perjanjian
     Kerjasama Penggunaan Jaringan Akses Untuk Penyelenggaraan Layanan Telepon Tetap No. 0013/
     TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/XI/2019 tanggal 30 Oktober 2019. Perjanjian tersebut berlaku sejak
     tanggal 29 Oktober 2018 sampai dengan 28 Oktober 2028.

e.   Perjanjian Project Turnkey

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan Project Turnkey. Dalam
     perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan (i) site investigation survey (SIS) untuk lahan/site
     pemerintah daerah dan non-pemerintah daerah, antara lain, meliputi pre-survey, hunting minimal
     3 (tiga) kandidat site, engineering survey dan site survey report (SSR)/techical site survey report
     (TSSR), SITAC, pengurusan perizinan; (ii) melakukan pekerjaan CME berikut pengadaan material terkait
     termasuk pengadaan microcell pole dengan desain kamuflase dan antena kamuflase; (iii) melakukan
     pekerjaan penyambungan listrik dari PLN, yang terdiri dari 2 (dua) sambungan (untuk 2 (dua) tenant)
     masing-masing dengan daya 1,3 KVA 1 Phase dan pengadaan material sesuai kebutuhan di lapangan.

     Pekerjaan Project Turnkey akan dibayarkan dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 20%, 40%,
     dan 40% dari total nilai purchase order setelah diterbitkannya purchase order, setelah diselesaikannya
     pekerjaan konstruksi sampai dengan angkur terpasang dan setelah pekerjaan CME dinyatakan
     selesai 100%.

     TB telah mengadakan kerja sama dengan PT Karya Lintas Sejahtera berdasarkan Perjanjian Project
     Turnkey No. 0001/TBG-TBG-00/VEM-SACMEMCP/04/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023. Perjanjian tersebut
     berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2026.

f.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site
     Coverage Survey Reports (SCSR)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa tentang jasa Engineering
     Survey Reports (“ESR”) dan Site Coverage Survey Reports (“SCSR”). Dalam perjanjian ini, kontraktor
     wajib melaksanakan (i) pekerjaan ESR meliputi pendataan perangkat dan tenant di area site yang
     telah ditentukan untuk dituangkan ke dalam dokumen report dengan format yang sudah ditentukan
     oleh PKP, serta pembuatan sketch atau layout drawing beserta jarak dan dimensi denah terakhir dari
     lahan site (dengan format autocad) sesuai dengan standar; dan (ii) pekerjaan SCSR, meliputi : mencari
     atau menentukan titik point of interest (POI) untuk dituangkan ke dalam dokumen laporan dengan
     format yang sudah ditentukan oleh PKP. Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya
     yang tidak dapat dirinci satu-persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus
     dilakukan oleh kontraktor dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh PKP.




                                                    86
Page 131
     Pekerjaan jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site Coverage Survey Reports (SCSR) akan
     dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah ditandatanganinya
     BAST, diterimanya dokumen pekerjaan oleh PKP dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara
     benar sesuai checklist invoice terkait.

     PKP telah mengadakan kerja sama dengan PT Transcellcom berdasarkan Perjanjian Kerjasama
     Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site Coverage Survey Reports
     (SCSR) No. 0046/PKP-TRA/ESR/V/2023 tanggal 29 Mei 2023. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal
     29 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2026.

g.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan
     Bangunan)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa survei,
     desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan). Dalam perjanjian ini, para kontraktor sepakat
     untuk melakukan pekerjaan (i) pembuatan desain dan analisa tower; (ii) survei dan analisa konstruksi
     yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iii) survei, perencanaan dan pembuatan desain konstruksi
     yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iv) survei, perencanaan dan pembuatan desain konstruksi
     perkuatan yang diperlukan dan terkait pada suatu site; dan (v) survei, soil test, concrete test, analisa,
     desain, plan drawing dan final bill of quantity pada pekerjaan new site.

     Pekerjaan jasa survei, desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan) akan dibayarkan dalam
     (i) 2 (dua) termin, yaitu pembayaran dimuka sebesar 30% dan pembayaran akhir sebesar 70%; atau
     (ii) 1 (satu) termin dari nilai perintah kerja, setelah ditandatanganinya BAST, diterimanya seluruh
     dokumentasi oleh PKP kemudian penyerahan kepada kontraktor berupa asuransi jaminan pemeliharaan
     dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) :

     No.     Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                             Jangka Waktu
     1.  PT Whidia Bharaya           0021/PKP-WBH/DAK/I/2024 tanggal 1 Januari 2024    1 Januari 2024 sampai dengan
                                                                                       31 Desember 2026
     2.   PT Teleconsult Nusantara   0040/PKP-TLN/DAK/I/2024 tanggal 30 Januari 2024   30 Januari 2024 sampai dengan
                                                                                       29 Januari 2027


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 2 (dua) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang
     mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 31 Desember 2026 dan
     paling lama pada tanggal 30 Juni 2028.

h.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan
     Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME) Sarana Penunjang Base Transreceiver Station
     (BTS) dan Microcell Pole (MCP)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan
     jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”)
     sarana penunjang Base Transceiver Station (“BTS”), dan Microcell Pole. Dalam Perjanjian ini,
     kontraktor wajib untuk melakukan (i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas
     pada Site Investigation Survey (“SIS”) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/
     gedung, mengadakan sosialisasi dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga,
     pembuatan Berita Acara Negosiasi (“BAN”) dan Berita Acara Kesepakatan (“BAK”) untuk lahan sewa
     atau lahan beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS)
     dengan PKP di hadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan; (ii) pekerjaan
     SITAC untuk MCP baik pada lahan milik pemerintah daerah maupun lahan milik umum, termasuk namun
     tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga, pembuatan BAN dan BAK
     untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja
     Sama/PKS) dengan PKP di hadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan;




                                                     87
Page 132
     (iii) pekerjaan CME untuk pembangunan new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas
     pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi
     material menara, erection dan painting menara, instalasi mekanikan dan elektrikal serta grounding pada
     site, pembuatan pagar dan halaman serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan catu daya
     (power supply) listrik dari PLN atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan
     serah terima pekerjaan secara keseluruhan; dan (iv) pekerjaan CME yang menggunakan transmisi
     melalui Fiber Optic (“FO”) dan yang non-FO, termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan,
     pembuatan konstruksi pondasi microcell pole (menara), transportasi material menara, erection menara,
     pengadaan dan instalasi jalur kabel, pengadaan dan instalasi rak, mekanikal dan elektrikal serta
     grounding, finishing, penyambungan catu daya listrik dari PLN atau sumber listrik alternatif lainnya,
     pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.

     Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari nilai
     purchase order. Untuk pekerjaan CME new site, pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga) termin,
     masing-masing sebesar 30%, 50% dan 20% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan CME colocation,
     pembayaran akan dilakukan dalam (i) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70%; atau
     (ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order, setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen
     tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan CME MCP, pembayaran
     akan dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai purchase order
     setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
     (CME) Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) antara PKP dengan
     kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                               Jangka Waktu
     1.  PT Catra Media Indonesia   0027/PKP-CMI/SACME/IV/2024 tanggal 1 April 2024    1 April 2024 sampai dengan
                                                                                       31 Maret 2027
     2.   PT Lintas Banyu Lestari   0035/PKP-LBL/SACME/I/2024 tanggal 1 Januari 2024   1 Januari 2024 sampai dengan
                                                                                       31 Desember 2026


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 26 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
     yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 28 April 2026 dan
     paling lama pada tanggal 31 Agustus 2028.

i.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower
     dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan jasa tentang
     jasa konstruksi perkuatan tower dan perkuatan pondasi tower untuk sarana penunjang BTS. Dalam
     perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan yang, antara lain, meliputi pekerjaan
     perkuatan tower dan/atau perkuatan pondasi tower, pekerjaan perkuatan base frame dan/atau perkuatan
     gedung, pekerjaan perbaikan kemiringan/puntir tower, pengujian teknis serta pekerjaan lainnya yang
     tidak dapat dirinci satu per satu, namun menurut ruang lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus
     dilakukan oleh kontraktor, dengan spesifikasi teknis dan standar yang disetujui oleh operator dan PKP.

     Untuk pekerjaan perkuatan, pembayaran akan dilakukan dalam (i) 2 (dua) termin, masing-masing
     sebesar 30% dan 70% dari nilai purchase order; atau (ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai
     purchase order, setelah ditandatanganinya BAST, diterimanya dokumen binder oleh PKP kemudian
     penyerahan kepada kontraktor berupa certificate erection all risks policy insurance dan dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
     dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana
     Penunjang Base Transceiver Station (BTS) :




                                                    88
Page 133
     No.      Nama Kontraktor                          Nomor Kontrak                            Jangka Waktu
     1.  PT Suryasantika Infrastruktur 0011/PKP-SIM/PERKUATAN/III/2025 tanggal         3 Maret 2025 sampai dengan
         Mediaselaras                  3 Maret 2025                                    2 Maret 2028
     2.  CV Karya Dua Duta             0076/PKP-KDD/PERKUATAN/VIII/2023 tanggal        1 Agustus 2023 sampai dengan
                                       1 Agustus 2023                                  31 Juli 2026


j.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Tower Untuk Sarana
     Penunjang Base Transceiver Station (BTS)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait pengadaan,
     pengiriman, instalasi dan dismantle tower untuk sarana penunjang BTS. Dalam perjanjian ini, kontraktor
     wajib melaksanakan (i) pekerjaan berupa pengadaan material tower dan material aksesoris yang
     meliputi namun tidak terbatas pada pembuatan desain, pengujian teknis, pembuatan daftar material,
     pembuatan erection drawing dan proses fabrication inspection test; (ii) pekerjaan pengiriman dan
     instalasi material tower, termasuk material aksesoris, serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak
     dapat dirinci satu per satu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh
     kontraktor; (iii) pekerjaan berupa dismantle perangkat BTS dan material tower sesuai desain/instruksi
     yang diberikan oleh PKP; dan (iv) memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/
     atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.

     Pekerjaan pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle tower untuk sarana penunjang BTS pada
     umumnya akan dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% setelah ditandatanganinya BAST dan
     dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan,
     Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)
     antara PKP dengan kontraktor :

     No.       Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                              Jangka Waktu
     1.    CV Karya Dua Duta         0075/PKP-KDD/SIDT/VIII/2023 tanggal 1 Agustus     1 Agustus 2023 sampai dengan
                                     2023                                              31 Juli 2026
     2.    PT Duta Esa Adiperkasa    0001/PKP-DEA/SIDT/I/2024 tanggal 1 Januari 2024   1 Januari 2024 sampai dengan
                                                                                       31 Desember 2026


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang
     mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2028.

k.   Perjanjian Project Turnkey

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan Project Turnkey. Dalam
     perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan (i) site investigation survey (SIS) untuk lahan/site
     pemda dan non-pemda, antara lain, meliputi pre-survey, mencari (hunting) minimal 3 (tiga) kandidat
     site, engineering survey dan site survey report (SSR)/techical site survey report (TSSR), SITAC,
     memproses pengurusan sampai dengan diterbitkannya izin-izin atas microcell pole sesuai dengan
     ketentuan peraturan perundang-undangan dan detail site design; (ii) melakukan pekerjaan CME berikut
     pengadaan material terkait termasuk pengadaan microcell pole dengan desain kamuflase dan antena
     kamuflase; (iii) penyambungan listrik dari PLN, yang terdiri dari 2 (dua) sambungan (untuk 2 (dua) tenant)
     masing-masing dengan daya 1,3 KVA 1 Phase dan pengadaan materian sesuai kebutuhan di lapangan.

     Pekerjaan Project Turnkey akan dibayarkan dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 20%,
     40%, dan 40% dari total nilai purchase order setelah diterbitkannya purchase order, diselesaikannya
     pekerjaan konstruksi sampai dengan angkur terpasang dan pekerjaan CME dinyatakan selesai 100%.

     PKP telah mengadakan kerja sama dengan PT Karya Lintas Sejahtera berdasarkan Perjanjian Project
     Turnkey No. 0067/PKP-KLS/TURNKEY/VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023. Perjanjian tersebut berlaku
     sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2026.




                                                     89
Page 134
l.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
     Telekomunikasi

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa tentang
     pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi. Dalam perjanjian ini, para kontraktor
     sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) preventive maintenance (pemeliharaan rutin) yang terdiri dari
     antara lain pembersihan dan pengecekan reguler site; (ii) corrective maintenance (pemeliharaan
     perbaikan) berdasarkan nomor log trouble ticket dari contact center yang terdiri dari antara lain
     melakukan penanganan atau perbaikan trouble shooting dan melakukan perbaikan temporary grounding
     system, catu daya listrik, dan lain-lain; dan (iii) penyediaan back up genset.

     PKP akan melakukan pembayaran kepada para kontraktor setelah diterbitkannya perintah kerja untuk
     masing-masing jenis pekerjaan yang diatur dalam perjanjian ini.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi antara PKP dengan
     kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                      Nomor Kontrak                               Jangka Waktu
     1.  CV Rigen Timur Raya        0006/PKP-RTR/MAINTENANCE/I/2024 tanggal             1 Januari 2024 sampai dengan
                                    1 Januari 2024                                      31 Desember 2026
     2.   PT Daya Guna Karsa        0008/PKP-DGK/MAINTENANCE/I/2024 tanggal             1 Januari 2024 sampai dengan
                                    1 Januari 2024                                      31 Desember 2026


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 14 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
     yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

m. Perjanjian Kerjasama tentang Pengadaan Jasa Tenaga Kerja

     Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor
     penyedia tenaga kerja yang siap pakai untuk membantu GHON dalam melakukan kegiatan usahanya.
     Pekerjaan dari tenaga kerja yang dibutuhkan, antara lain, meliputi security, office services dan project &
     operation maintenance. Setiap tenaga kerja wajib memenuhi standar persyaratan (kualifikasi) yang
     ditentukan oleh GHON.

     Pembayaran akan dilakukan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan atas biaya jasa
     pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan dokumen
     pendukung lainnya.

     Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama tentang Pengadaan
     Jasa Tenaga Kerja antara GHON dengan kontraktor :

     No.     Nama Kontraktor                           Nomor Kontrak                            Jangka Waktu
     1.  PT Wahana Infrastruktur    001/PK-GTI/IV/2018 tanggal 2 April 2018, sebagaimana 29 Maret 2025 sampai dengan
         Nusantara                  terakhir diubah dengan Addendum III No. 314-I/PKS- 28 Maret 2026
                                    LGL-GTI/II/2025 tanggal 25 Februari 2025
     2.   PT Anugerah Creative      001/PK-GTI/I/2025 tanggal 15 Januari 2025            15 Januari 2025 sampai dengan
          Nusantara                                                                      14 Januari 2028


n.   Perjanjian Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal dan
     Elektrikal Serta Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya

     Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
     Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
     untuk menyediakan jasa investigasi lokasi, akuisisi lokasi, pekerjaan sipil mekanikal dan elektrikal
     serta jasa-jasa terkait menara lainnya kepada GHON. Berdasarkan perjanjian, para kontraktor wajib
     melaksanakan pekerjaan, yang meliputi (i) jasa akuisisi lokasi, investigasi lokasi dan konsultasi




                                                    90
Page 135
     pengurusan perizinan IMB; (ii) pekerjaan sipil, mekanikal dan elektrikal; dan (iii) pekerjaan-pekerjaan
     terkait menara lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada audit lokasi, jasa konsultasi teknik, jasa
     pekerjaan kolokasi, jasa penguatan menara, pekerjaan yang berhubungan dengan kelistrikan, jasa
     pengurusan perijinan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang merupakan subyek dari purchase order.

     Pekerjaan penyediaan tenaga kerja akan dibayarkan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan
     atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan
     dokumen pendukung lainnya.

     GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara berdasarkan Perjanjian
     Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal dan Elektrikal Serta
     Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya No. 001/PK-GTI/I/2016 tanggal 4 Januari 2016, sebagaimana terakhir
     diubah dengan Addendum V No. 001/GHON/LGL/WIN/XII/25 tanggal 29 Desember 2025. Perjanjian
     tersebut berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2030.

o.   Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS

     GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor dalam rangka melaksanakan pekerjaan pengadaan
     Catu Daya Sunray Pro BTS, yang hanya berkaitan dengan pengadaan, supervisi, instalasi, serta
     pemeliharaan. Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Catu
     Daya Sunray Pro BTS dengan merk Sundaya sesuai dengan surat pesanan yang diterbitkan oleh GHON.

     Pekerjaan pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS akan dibayarkan dalam 2 (dua) termin, yaitu sebesar
     30% uang muka pada saat surat pesanan terbit dengan cara transfer atau setoran dan 70% pelunasan
     dibayarkan paling lambat 14 hari kalender setelah pengambilan perangkat di gudang Sundaya terbit
     dengan cara penyerahan cek.

     GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Aprillia Profesional Teknologi berdasarkan Perjanjian
     Kerja Sama Pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS Merk Sundaya No. 002/PKS-LGL-GTI/IV/2021
     tanggal 26 April 2021, sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian Kerjasama Pengadaan
     Catu Daya Sunray Pro BTS Merk Sundaya No. 013/ADDPKS-LGL-GTI/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021.
     Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 26 April 2021 sampai dengan 25 April 2031.

p.   Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Fiberisasi

     Unicom mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pembangunan fiberisasi.
     Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk melakukan pekerjaan pembangunan fiberisasi pada
     lokasi dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan oleh Unicom. Pekerjaan pembangunan
     fiberisasi ini dibayarkan oleh Unicom setelah selesainya pekerjaan pembangunan fiberisasi (100%)
     dan diterimanya surat permohonan permintaan pembayaran (invoice) dari kontraktor.

     Pekerjaan pembangunan fiberisasi akan dibayarkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari
     kerja sejak dokumen kelengkapan invoice dinyatakan sah, lengkap dan benar oleh Unicom.

     Unicom telah mengadakan kerja sama dengan PT Sumber Cemerlang Kencana Permai berdasarkan
     Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Fiberisasi No. 002/SK/Unicom-SCKP/I/2022 tanggal 3 Januari
     2022. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2032.

q.   Perjanjian Penyediaan Layanan Penyimpanan Barang dan Manajemen Stok

     Pada tanggal 1 Agustus 2025, Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP,
     Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI. selaku Pihak Pertama dengan PT Total Mandiri Selaras
     selaku Pihak Kedua menandatangani Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Penyediaan Layanan
     Penyimpanan Barang dan Manajemen Stok No. 0002/TBG-TBG-00/VEM-SWGD/04/VII/2025 untuk
     (i) penyediaan jasa layanan dan tempat penyimpanan barang; dan (ii) penyediaan fasilitas manajemen
     stok barang kepada Grup Tower Bersama oleh Pihak Kedua.




                                                  91
Page 136
          Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Juli 2026 dan
          dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak. Imbal jasa atas pekerjaan ini adalah berdasarkan
          kesepakatan para pihak, yang akan dituangkan lebih lanjut dalam masing-masing perintah kerja yang
          diterbitkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

     r.   Saldo utang usaha atas perjanjian dengan kontraktor

          Berikut adalah saldo utang usaha Grup Tower Bersama dengan kontraktor-kontraktor pada tanggal
          30 September 2025 :

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 Jumlah
          Pihak ketiga
          PT Wahana Infrastruktur Nusantara                                                               19.922
          PT Jaya Engineering Technology                                                                   5.297
          PT Nayaka Pratama                                                                                2.343
          PT Berkat Bersama Teknik                                                                         2.015
          PT Sumber Cemerlang Kencana Permai                                                                 506
          Lain-lain (masing-masing di bawah Rp3.000 juta)                                                 33.230
                                                                                                          63.313
          Pihak berelasi
          PT Ciptajaya Sejahtera Abadi                                                                    10.343
          Total                                                                                           73.656


4.2.5.    Perjanjian sewa tanah

          Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
          Sewa Menara Telekomunikasi, Perusahaan Anak mengadakan Perjanjian Sewa Tanah dengan para
          pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, para pemilik tanah sepakat untuk menyewakan tanahnya yang
          akan dipakai sebagai lokasi pembangunan menara telekomunikasi milik Perusahaan Anak (“Perjanjian
          Sewa Tanah”).

          Dalam Perjanjian Sewa Tanah tersebut diatur hak dan kewajiban Perusahaan Anak selaku Penyewa
          dan pemilik tanah, yaitu antara lain : (i) penyewa wajib membayar uang sewa tahunan atau total uang
          sewa kepada pemilik tanah; (ii) segala sesuatu yang didirikan atau dibangun di atas tanah sewa milik
          pemilik tanah adalah merupakan milik penyewa atau pihak lain yang ditunjuk oleh penyewa; (iii) dalam
          hal pemilik tanah tidak berhak atas tanah sewa atau sewa dikemudian hari dibebani dengan jaminan
          dan/atau disita oleh pengadilan, menjadi objek sengketa dengan pihak lain atau timbul gangguan
          lainnya yang menyebabkan penyewa tidak dapat menggunakan tanah sewa dengan mudah dan leluasa,
          maka penyewa berhak untuk mengakhiri perjanjian dengan seketika; dan (iv) pemilik tanah tidak boleh
          menjaminkan atau mengikatkan diri untuk menjaminkan tanah sewa pada pihak manapun juga tanpa
          persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penyewa.

          Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak telah menandatangani 23.903
          Perjanjian Sewa Tanah dengan rata-rata masa keberlakuan sewa adalah selama 7,3 tahun sejak
          tanggal Perjanjian Sewa Tanah. Saldo aset hak guna Grup Tower Bersama per 30 September 2025
          adalah sebesar Rp3.375,4 miliar.

4.2.6.    Perjanjian lainnya

     -    Perjanjian Sewa Unit Ruang Kantor Gedung The Convergence Indonesia, sebagaimana diubah
          dengan Perubahan Perjanjian Sewa Unit Ruang Kantor Gedung The Convergence Indonesia
          tanggal 2 Januari 2026

          Para pihak
          (i) PT Ezypolis Insurance Brokers, sebagai Penyewa; dan
          (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Pemberi Sewa.



                                                            92
Page 137
            Ruang lingkup
            Pemberi Sewa memberikan sewa kepada Penyewa dan Penyewa setuju untuk menyewa tempat yang
            disewakan, yaitu ruangan kantor yang berlokasi di dalam bangunan gedung perkantoran strata title (yang
            berlokasi di Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940, dikenal sebagai
            The Convergence Indonesia) dengan uraian unit dan luasnya sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.

            Jangka waktu
            Masa sewa yaitu tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2027 atau tanggal lain jika
            adanya perpanjangan masa sewa dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama Penyewa
            dan Pemberi Sewa.

            Harga sewa
            Rp150.000 per m 2 per bulan dengan luas 297 m 2.

            Hak dan kewajiban
            (i) Pemberi Sewa menyerahkan tempat yang disewakan dalam keadaan kosong kepada Penyewa
                 pada tanggal siap sesuai perjanjian; dan
            (ii) Penyewa wajib membayar jumlah harga sewa pada tanggal pembayaran sewa dan skema
                 pembayaran harga sewa sebagaimana tercantum dalam perjanjian.

            Pengakhiran
            Perjanjian dapat diakhiri oleh Pemberi Sewa atau Penyewa segera sesudah terjadinya peristiwa cidera
            janji atau sebaliknya sebagaimana tercantum dalam perjanjian, dengan pemberitahuan tertulis terlebih
            dahulu kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 30 hari kalender sebelum tanggal pengakhiran
            perjanjian.

            Hukum yang berlaku
            Hukum Negara Republik Indonesia.

            Penyelesaian perselisihan
            Pusat Mediasi Nasional/Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).


5.		        K eterangan T entang A set T etap P enting yang D imiliki dan / atau D ikuasai P erseroan dan P erusahaan A nak

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada aset tetap penting
yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak berupa tanah, sebagai berikut :

Perseroan melalui Perusahaan Anak, yaitu TI, UT, TB, Mitrayasa, SKP, Balikom, Triaka, PMS, SMI, BT, TK, GHON
dan DNET memiliki dan/atau menguasai tanah yang seluruhnya diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan
menara telekomunikasi, yaitu sebagai berikut :

No.    Perusahaan Anak                         Aset Tanah yang Dimiliki                                    Aset Tanah yang Dikuasai
1.  TI                          35 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 2 (dua) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara
                                yang terletak di Bengkulu, Banten, Jawa Barat, yang terletak di Jawa Barat dan Jawa Timur.
                                Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Lampung.
2.     UT                       7 (tujuh) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
                                menara yang terletak di Bali dan Banten.
3.     TB                       168 bidang tanah yang di atasnya berdiri kantor -
                                dan/atau menara yang terletak di Sumatera Utara,
                                Jambi, Sumatera Selatan, Bali, Maluku, DKI
                                Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
                                D I Yo g y a k a r t a , B a n t e n , G o r o n t a l o , S u l a w e s i
                                Tengah, Riau, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara
                                Ti m u r, N u s a Te n g g a r a B a r a t , L a m p u n g , d a n
                                Sulawesi Selatan.
4.     Mitrayasa                12 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri
                                yang terletak di Sulawesi Utara, Bengkulu, Sulawesi menara yang terletak di Jawa Barat dan Nusa
                                Tengah, Banten, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Tenggara Timur.
                                Timur.




                                                               93
Page 138
No.    Perusahaan Anak                  Aset Tanah yang Dimiliki                           Aset Tanah yang Dikuasai
5.  SKP                    132 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 6 (enam) bidang tanah yang di atasnya berdiri
                           yang terletak di Aceh, Riau, Lampung, Jawa Barat, menara yang terletak di Jawa Barat, DI Yogyakarta,
                           Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara.
                           Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jambi, Bali,
                           DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan
                           Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah,
                           Gorontalo, Banten, Kepulauan Bangka Belitung,
                           dan DI Yogyakarta.
6.    Balikom              28 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri
                           yang terletak di Kalimantan Tengah, Sumatera menara yang terletak di Jawa Timur.
                           Selatan, Banten, Jawa Barat, Sulawesi Tengah,
                           Kalimantan Selatan, dan Jawa Timur.
7.    Triaka               6 (enam) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
                           menara yang terletak di Sulawesi Barat, Sulawesi
                           Selatan, dan Papua.
8.    PMS                  3 (tiga) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara -
                           yang terletak di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.
9.    SMI                  17 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 3 (tiga) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara
                           yang terletak di Lampung, Jawa Tengah, Jawa yang terletak di Jawa Barat.
                           Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Banten, dan
                           Bengkulu.
10.   BT                   1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
                           menara yang terletak di DKI Jakarta.
11.   TK                   1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
                           menara yang terletak di Jawa Barat.
12.   GHON                 -                                                    8 (delapan) bidang tanah yang di atasnya berdiri
                                                                                menara yang terletak di Banten dan Jawa Barat.
13.   DNET                 2 (dua) bidang tanah yang di atasnya berdiri kantor -
                           yang terletak di Jawa Timur.


Benda-benda tidak bergerak yang material yang akan digunakan oleh masing-masing Perusahaan Anak
sebagaimana disebutkan di atas untuk menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi
dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia, kecuali bagi tanah-
tanah yang dikuasai masing-masing Perusahaan Anak namun nama pihak-pihak perseorangan masih tercantum
sebagai pemilik di dalam Sertifikat Hak Milik atau masih dalam bentuk akta jual beli atau surat pelepasan hak
atas tanah, sehingga masih diperlukan proses balik nama menjadi atas nama masing-masing Perusahaan Anak
ke dalam suatu Sertifikat Hak Guna Bangunan.




                                                           94
Page 139
     6.		            S truktur K epemilikan P erseroan dan P erusahaan A nak

     Hubungan kepemilikan Perseroan, pemegang saham, dan Perusahaan Anak pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :


                Edwin Soeryadjaya                    Joyce Soeryadjaya

                          50,00%                               50,00%



                                                                                                                       Masyarakat                       MAIF3 Investments
                                                                                                                                                                                                                           Public Sector Pension
                PT Unitras Pertama                    Sandiaga S. Uno              Saham treasuri                    (kepemilikan di                  Indonesia Holdings Pte.                   Minoritas(23)                                                 Winato Kartono                    Hardi Wijaya Liong
                                                                                                                                                                                                                            Investment Board(24)
                                                                                                                       bawah 5%)                              Ltd.(23)
                          31,62%                               21,51%                       0,11%                                 10,89%                               52,2%                            47,8%                              100,00%                       100,00%                             100,00%


       35,87%


           PT Saratoga Investama                                                                                                                                                            MAIF3 Investments
                                                                                                                                      Gavin Arnold Caudle                                                                   Infra-PSP Credit Inc.          Newford Ventures Ltd.              Fulham Ventures Ltd.
              Sedaya Tbk.(22)                                                                                                                                                              Indonesia Pte. Ltd.(23)
                                                                                                                                                                                                        59,4%                              40,6%


                          99,96%                                                                                                  100,00%                              100,00%                                                                                  57,14%     42,86%                   57,14%   42,86%

                                           100,00%
                                                                                    Lynwood Hills
               PT Wahana Anugerah                                                                                 Kosambi Holdings Pte.                Sudirman Agung Pte.                                  MAIF3 Investments                              Perean Holdings Pte.              Pujung Investment Pte.
                                                                                 Investment Solution
                   Sejahtera(21)                                                                                          Ltd.                                Ltd.                                        Indonesia 2 Pte. Ltd.(23)                                Ltd.                               Ltd.
                                                                                       Pte. Ltd.
                                                                                            27,89%                                7,89%                                2,94%                                            35,99%                                           18,41%                              6,87%




95
                                                                                                                                                                                                                               Masyarakat
                                                                                                                                                           Bersama Digital                    Helmy Yusman
                                                                                 Herman Setya Budi                 Budianto Purwahjo                                                                                      (kepemilikan di bawah
                                                                                                                                                       Infrastructure Pte. Ltd.                  Santoso
                                                                                                                                                                                                                                   5%)
       0,32%              9,39%                                                             0,02%                                 0,02%                                81,47%                           0,01%                             8,47%                                                                        0,30%




                                                                                                                                                               Perseroan(1)



                                         99,50%                         99,99%             99,99%                                                    98,74%                       99,90%                    90,00%                      99,90%                 50,43%                      51,09%

                                                                                                                                                                                                                                                         PT Gihon                    PT Visi
                                  PT Telenet                 PT Menara             PT Tower                                                 PT Metric Solusi                                         PT Triaka                    PT United
                                                                                                                                                                       PT Tower One(6)                                                                Telekomunikasi            Telekomunikasi
                                  Internusa(2)           Bersama Terpadu(3)        Bersama(4)                                                 Integrasi(5)                                           Bersama(7)                  Towerindo(8)
                                                                                                                                                                                                                                                     Indonesia Tbk.(9)        Infrastruktur Tbk.(10)




                                         72,00%                         83,36%            99,98%                      99,99%                         99,71%                       99,99%                    89,90%                      80,00%                 80,00%                      99,99%

                                                            PT Jaringan                                                                                                                             PT Batavia             PT Unicom Muda            PT Global Patra
                              PT Dutakom                                         PT Towerindo            PT Prima Media                      PT Solu Sindo                  PT Bali                                                                                           PT Permata Karya
                                                               Pintar                                                                                                                              Towerindo(16)              Utama(17)               Sinertama (18)
                            Wibawa Putra (20)                                    Konvergensi(12)           Selaras(13)                     Kreasi Pratama(14)             Telekom(15)                                                                                            Perdana(19)
                                                            Indonesia(11)


                                                                                                70,00%   30,00%          70,03%            29,97%


                                                                                             PT Mitrayasa              PT Solusi Menara
                                                                                            Sarana Informasi              Indonesia



                                                                                                                                                                  95
Page 140
Catatan :
(1) Berdasarkan sumber dari DPS Perseroan per 31 Desember 2025. Perhitungan persentase berdasarkan hak suara;
(2) Sisa sebesar 0,50% dari TI dimiliki oleh WAS;
(3) Sisa sebesar 0,01% dari MBT dimiliki oleh TB;
(4) Sisa sebesar 0,01% dari TB dimiliki oleh TO;
(5) Sisa sebesar 1,26% dari MSI dimiliki oleh TB;
(6) Sisa sebesar 0,10% dari TO dimiliki oleh Provident Capital Indonesia;
(7) Sisa sebesar 10,00% dari Triaka dimiliki oleh TB;
(8) Sisa sebesar 0,10% dari UT dimiliki oleh TB;
(9) Berdasarkan sumber dari DPS GHON per 31 Desember 2025. Sisa sebesar 49,57% dari GHON dimiliki oleh Rudolf Parningotan
      Nainggolan, Felix Ariodamar, Yoyong, dan masyarakat;
(10) Berdasarkan sumber dari DPS GOLD per 31 Desember 2025. Sisa sebesar 48,91% dari GOLD dimiliki oleh PT Amanda Cipta Persada,
      PT Mulia Sukses Mandiri, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan masyarakat;
(11) Sisa sebesar 16,64% dari JPI dimiliki oleh Perseroan, Kristiono, Bagas Dwi Bawono dan Perseroan;
(12) Sisa sebesar 0,02% dari TK dimiliki oleh Perseroan;
(13) Sisa sebesar 0,01% dari PMS dimiliki oleh Perseroan;
(14) Sisa sebesar 0,29% dari SKP dimiliki oleh Sakti Wahyu Trenggono dan Abdul Satar;
(15) Sisa sebesar 0,01% dari Balikom dimiliki oleh Perseroan;
(16) Sisa sebesar 10,10% dari BT dimiliki oleh TB;
(17) Sisa sebesar 20,0% dari Unicom dimiliki oleh 13 pemegang saham individu;
(18) Sisa sebesar 20,0% dari GPS dimiliki oleh Roisatul Ummah;
(19) Sisa sebesar 0,01% dari PKP dimiliki oleh PT Sukses Prima Sakti;
(20) Sisa sebesar 28,00% dari DNET dimiliki oleh Carolin Tjahjaningsih dan Djarino Gondo Kusumo;
(21) Sisa sebesar 0,04% dari WAS dimiliki oleh PT Surya Nuansa Ceria;
(22) Berdasarkan sumber dari DPS PT Saratoga Investama Sedaya Tbk per 31 Desember 2025;
(23) Perseroan tidak dapat mengungkapkan informasi kepemilikan saham sampai dengan tingkat individu karena informasi tersebut tidak
      tersedia di publik. Berdasarkan sumber dari situs www.macquarie.com, MAIF3 Investments Indonesia Holdings Pte. Ltd., MAIF3
      Investments Indonesia Pte. Ltd. dan MAIF3 Investments Indonesia 2 Pte. Ltd merupakan dana investasi infrastruktur yang dikelola
      oleh Macquarie Asset Management, dengan investor meliputi berbagai investor institusional, sovereign wealth funds dan dana pensiun;
(24) Perseroan tidak dapat mengungkapkan informasi kepemilikan saham sampai dengan tingkat individu karena informasi tersebut tidak
      tersedia di publik. Berdasarkan sumber dari situs www.investpsp.com, Public Sector Pension Investment Board merupakan pengelola
      dana pensiun di Kanada untuk Public Service, Canadian Armed Forces, Royal Canadian Mounted Police dan Reserve Force.


Pengendali Perseroan adalah BDIA, di mana pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Winato Kartono
dan Edwin Soeryadjaya secara tidak langsung bersama-sama mengendalikan 52,2% saham BDIA. Meskipun
demikian, Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya tidak termasuk ke dalam suatu definisi kelompok terorganisasi.
Dalam hal terdapat perbedaan pendapat di antara Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya, maka pengambilan
keputusan akan mengikuti mekanisme pengambilan keputusan dalam rups sebagaimana diatur dalam ketentuan
anggaran dasar BDIA.

Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat dari Perseroan, yaitu Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya, kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) untuk memenuhi ketentuan Peraturan Presiden No. 13
tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, berdasarkan Surat
Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal 3 Juni 2025.

Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak dan pemegang saham
berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut :

                                             Perseroan             BDIA                 TI                 UT                 BT
                 Nama
                                           Kom       Dir      Kom         Dir     Kom        Dir     Kom        Dir     Kom        Dir
Edwin Soeryadjaya                           PK        -        -           -       -          -       -          -       -          -
Verena Lim                                  K         -        -           D       -          -       -          -       -          -
Ludovicus Sensi Wondabio                    KI        -        -           -       -          -       -          -       -          -
Heri Sunaryadi                              KI        -        -           -       -          -       -          -       -          -
Herman Setya Budi                            -       PD        -           -       -          -       -          -       -          -
Hardi Wijaya Liong                           -       WD        -           -       K          -       -          -       -          -
Budianto Purwahjo                            -        D        -           -       -         PD       K          -       K          -
Helmy Yusman Santoso                         -        D        -           -       -          D       -          D       -          D
Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo          -        D        -           -       -          -       -          -       -          -




                                                                   96
Page 141
                                                TB                TK                    PMS            Mitrayasa                MSI
                Nama
                                          Kom         Dir   Kom         Dir       Kom          Dir   Kom            Dir   Kom         Dir
Edwin Soeryadjaya                          -           -     -           -         -            -      -             -     -           -
Verena Lim                                 -           -     -           -         -            -      -             -     -           -
Ludovicus Sensi Wondabio                   -           -     -           -         -            -      -             -     -           -
Heri Sunaryadi                             -           -     -           -         -            -      -             -     -           -
Herman Setya Budi                          K           -     -           -         -            D      -            PD     -          PD
Hardi Wijaya Liong                         -           -     -           -         -            -     PK             -     K           -
Budianto Purwahjo                          -           D     -           -         -            -      K             -     -           -
Helmy Yusman Santoso                       -           -     -           -         K            -      -             D     -           D
Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo        -           -     -           -         -            -      -             -     -           -


                                                SKP               TO                   Balikom             Triaka               SMI
                Nama
                                          Kom         Dir   Kom         Dir       Kom          Dir   Kom            Dir   Kom         Dir
Edwin Soeryadjaya                           -          -      -          -         -            -     -              -      -          -
Verena Lim                                  -          -      -          -         -            -     -              -      -          -
Ludovicus Sensi Wondabio                    -          -      -          -         -            -     -              -      -          -
Heri Sunaryadi                              -          -      -          -         -            -     -              -      -          -
Herman Setya Budi                           -         PD      -         PD         K            -     K              -      -         PD
Hardi Wijaya Liong                         PK          -      -          -         -            -     -              -     PK          -
Budianto Purwahjo                          K           -     PK          -         -            D     -              D      K          -
Helmy Yusman Santoso                        -          D     K           -         -           PD     -              -      -          D
Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo         -          -      -          -         -            -     -              -      -          -


                                               TBGG               MBT                    JPI               GHON                GOLD
                Nama
                                          Kom         Dir   Kom         Dir       Kom          Dir   Kom            Dir   Kom         Dir
Edwin Soeryadjaya                          -           -     -           -         -            -     -              -     -           -
Verena Lim
Ludovicus Sensi Wondabio                   -          -      -           -         -             -     -             -     -           -
Heri Sunaryadi                             -          -      -           -                             -             -     -           -
Herman Setya Budi                          -          -      -          PD        KU            -      -             -     -           -
Hardi Wijaya Liong                         -          D      K           -         -            -      -             -     -           -
Budianto Purwahjo                          -          -      -           -         K            -      -             -     -           -
Helmy Yusman Santoso                       -          -      -          D          -           DU      -             -    PK           -
Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo        -          -      -           -         -            -      -             -     -           -


                                                PKP              Unicom                 GPS                DNET
                Nama
                                          Kom         Dir   Kom         Dir       Kom          Dir   Kom            Dir
Edwin Soeryadjaya                          -           -     -           -         -            -      -             -
Verena Lim                                 -           -     -           -         -            -      -             -
Ludovicus Sensi Wondabio                   -           -     -           -         -            -      -             -
Heri Sunaryadi                             -           -     -           -         -            -      -             -
Herman Setya Budi                          -           -     -           -         -            -      -             -
Hardi Wijaya Liong                         -           -     -           -         -            -      -             -
Budianto Purwahjo                          -           -     -           -         -            -      -             -
Helmy Yusman Santoso                       -           -     -           -         -            -      -             -
Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo        -           -     -           -         -            -     KU             -
Catatan :
PK          :      Presiden Komisaris                             PD          :            Presiden Direktur
KU          :      Komisaris Utama                                DU          :            Direktur Utama
K           :      Komisaris                                      WD          :            Wakil Presiden Direktur
KI          :      Komisaris Independen                           D           :            Direktur




                                                                 97
Page 142
7.		      P engurusan dan P engawasan P erseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 40 tanggal 10 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0297393 tanggal 12 Juni 2025 dan
didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0129707.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Juni 2025,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris            :    Edwin Soeryadjaya
Komisaris                     :    Verena Lim
Komisaris Independen          :    Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen          :    Heri Sunaryadi

Direksi
Presiden Direktur             :    Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur       :    Hardi Wijaya Liong
Direktur                      :    Budianto Purwahjo
Direktur                      :    Helmy Yusman Santoso
Direktur                      :    Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang mengangkat anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali
sesuai keputusan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris di atas
berlaku sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2030.


8.		      P erkara yang D ihadapi P erseroan , P erusahaan A nak , D ireksi dan D ewan K omisaris P erseroan , serta
          D ewan K omisaris dan D ireksi P erusahaan A nak

8.1. 		   Status litigasi Perseroan dan Perusahaan Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tertanggal 5 Februari
2026, Perseroan (i) tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik pada bidang perdata maupun pidana dan/
atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan
administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan/Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit; (ii) tidak terlibat dalam perkara
praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha; atau (iii)
tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat berpengaruh
negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta rencana penerbitan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk.

Adapun beberapa Perusahaan Anak saat ini sedang menghadapi perkara-perkara hukum yang tidak memiliki
dampak negatif secara material terhadap kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan maupun
Perusahaan Anak tersebut, sebagaimana diuraikan di bawah ini :

(a) TB

      TB merupakan Tergugat II atas kasus perbuatan melawan hukum sebagai akibat pembangunan menara
      telekomunikasi milik TB di atas tanah yang diakui sebagai milik Penggugat yang terletak di Dusun III,
      Desa Tonala, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
      Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang memerintahkan pembongkaran



                                                        98
Page 143
       menara telekomunikasi yang berdiri di atas tanah dimaksud dan mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II,
       baik secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng, untuk membayar ganti rugi material dan immaterial
       kepada Penggugat sebesar Rp180.000.000. Perkara telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu
       dalam Putusan No. 135/Pdt.G/2025/PN Ktg yang menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk
       memeriksa perkara; dan

(b) GHON

       GHON merupakan Tergugat dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum sebagai akibat tuduhan
       pembatalan sepihak Perjanjian Jual Beli Bersyarat atas Saham No. 002/HGP-Hendra-GHN/CSPA/
       II/2024 tertanggal 22 Februari 2024 dan 17 April 2024 dan Perjanjian Jual Beli Bersyarat atas Saham
       No. 005/HGP-Dewi-RPN/CSPA/II/2024 tertanggal 22 Februari 2024 dan 17 April 2024 (“Perjanjian”) oleh
       PT Hyperindo Global Perkasa (Penggugat). GHON telah sebelumnya melakukan pembayaran pertama
       sebesar Rp880.000.000 sebagaimana diwajibkan dalam Perjanjian kepada Penggugat. Namun setelahnya,
       Penggugat dan GHON menyepakati pembatalan Perjanjian pada tanggal 16 Mei 2025 sebagaimana dibuktikan
       dengan Minutes of Meeting yang ditandatangani oleh GHON dan Penggugat, yang dengan demikian
       mewajibkan Penggugat untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh GHON. Perkara telah diputus
       oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam Putusan No. 638/Pdt.G/2025/PN Tng yang menyatakan bahwa
       pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa perkara. Sampai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas, yaitu
       6 Februari 2026, perkara ini masih dalam proses penyerahan kontra memori banding.

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum yang menjadi kuasa hukum Grup Tower Bersama dalam menangani
perkara-perkara tersebut, bahwa Grup Tower Bersama berpijak pada dasar hukum yang kuat, maka manajemen
berkeyakinan akan dapat mematahkan gugatan hukum sebagai tergugat. Manajemen berpendapat bahwa perkara
hukum tersebut tidak berdampak material terhadap laporan keuangan konsolidasian dan/atau tidak memberikan
pengaruh signifikan terhadap kedudukan, peranan dan kelangsungan usaha Grup Tower Bersama, sehingga
manajemen berpendapat tidak perlu membentuk provisi ada perkara-perkara tersebut.

8.2.		        Status litigasi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung dengan surat pernyataan dari masing-masing
anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Perseroan tertanggal 5 Februari 2026, anggota Direksi dan Dewan
Komisaris dari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam kapasitas mereka sebagai anggota Direksi dan/
atau Dewan Komisaris, (i) tidak sedang terlibat dalam perkara bidang perdata, pidana dan/atau perselisihan
lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit
atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan Komisaris
di Perseroan; (ii) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh
Komisi Pengawas Persaingan Usaha; atau (iii) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara.


B.		          K eterangan T entang P erusahaan A nak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut :

                                                                Tahun                  Tahun         Kepemilikan (%)
            Nama                                                          Tahun
 No.                        Kegiatan Usaha (1)     Domisili   Penyertaan              Operasi     Secara    Secara Tidak
         Perusahaan                                                      Pendirian
                                                              Perseroan              Komersial   Langsung    Langsung
1.       TI           KBLI No. 42206 (Konstruksi   Jakarta         2004    1999        1999       99,50%         -
                      Sentral Telekomunikasi)      Selatan
2.       UT           KBLI No. 42206 (Konstruksi   Jakarta         2005    2004        2004       99,90%      0,10%
                      Sentral Telekomunikasi)      Selatan                                                   melalui TB




                                                              99
Page 144
                                                               Tahun                  Tahun          Kepemilikan (%)
         Nama                                                            Tahun
No.                      Kegiatan Usaha (1)       Domisili   Penyertaan              Operasi      Secara    Secara Tidak
      Perusahaan                                                        Pendirian
                                                             Perseroan              Komersial    Langsung     Langsung
3.    BT           KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2005   2005        2006           -         89,90%
                   Sentral Telekomunikasi)        Selatan                                                    melalui UT
                                                                                                             dan 10,10%
                                                                                                              melalui TB
4.    TB           KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2006   2006        2006        99,99%        0,01%
                   Sentral Telekomunikasi),       Selatan                                                    melalui TO
                   KBLI No. 61100 (Aktivitas
                   Telekomunikasi Dengan
                   Kabel), KBLI No. 68111 (Real
                   Estate Yang Dimiliki Sendiri
                   Atau Disewa), KBLI No. 61921
                   (Internet Service Provider)
5.    TK           KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2011   2009        2009        0,02%        99,98%
                   Sentral Telekomunikasi)        Selatan                                                     melalui TB
6.    PMS          KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2009   2003        2003        0,01%        99,99%
                   Sentral Telekomunikasi)        Selatan                                                     melalui TB
7.    Mitrayasa    KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2011   2004        2004          -          70,00%
                   Sentral Telekomunikasi)        Selatan                                                     melalui TB
                                                                                                             dan 30,00%
                                                                                                             melalui SKP
8.    MSI          KBLI No. 64200 (Aktivitas      Jakarta          2010   2010        2010        98,74%        1,26%
                   Perusahaan Holding)            Selatan                                                     melalui TB
9.    SKP          KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2010   1999        1999          -          99,71%
                   Sentral Telekomunikasi)        selatan                                                    melalui MSI
10.   TO           KBLI No. 64200 (Aktivitas      Jakarta          2007   2006        2006        99,90%           -
                   Perusahaan Holding)            Selatan
11.   Balikom      KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2008   2003        2003        0,01%       99,99%
                   Sentral Telekomunikasi)        Selatan                                                    melalui TO
12.   Triaka       KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2009   2009        2009        90,00%      10,00%
                   Sentral Telekomunikasi)        Selatan                                                    melalui TB
13.   SMI          KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2011   2011        2012        70,03%      29,97%
                   Sentral Telekomunikasi)        Selatan                                                    melalui SKP
14.   MBT          KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2013   2013        belum       99,99%       0,01%
                   Sentral Telekomunikasi)        Selatan                           beroperasi               melalui TB
15.   JPI          KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2016   2015         2016       0,08%       83,36%
                   Sentral Telekomunikasi)         Pusat                                                     melalui TB
16.   GHON         KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2018   2001        2001        50,43%          -
                   Sentral Telekomunikasi)         Barat
17.   GOLD         KBLI No. 64200 (Aktivitas      Jakarta          2018   1995        1995        51,09%          -
                   Perusahaan Holding)            Selatan
18.   PKP          KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2018   2013        2013          -         99,99%
                   Sentral Telekomunikasi),       Selatan                                                   melalui GOLD
                   KBLI No. 61100 (Aktivitas
                   Telekomunikasi dengan Kabel)
19.   Unicom       KBLI No. 61100 (Aktivitas      Jakarta          2022   2020        2021          -          80,00%
                   Telekomunikasi dengan Kabel)    Barat                                                     melalui UT
20.   GPS          KBLI No. 61100 (Aktivitas     Tangerang         2023   2018        2021          -          80,00%
                   Telekomunikasi dengan Kabel)   Selatan                                                   melalui GHON
21.   DNET         KBLI No. 61921 (Internet         Kota           2025   1997        1997          -          72,00%
                   Service Provider), KBLI 46511 Surabaya                                                    melalui TB
                   (Perdagangan Besar Komputer
                   dan Perlengkapan Komputer)




                                                             100
Page 145
                                                                Tahun                  Tahun         Kepemilikan (%)
          Nama                                                            Tahun
 No.                      Kegiatan Usaha (1)       Domisili   Penyertaan              Operasi     Secara    Secara Tidak
       Perusahaan                                                        Pendirian
                                                              Perseroan              Komersial   Langsung    Langsung
 Perusahaan Asosiasi
 1.   Telinco      KBLI No. 42206 (Konstruksi      Kabupaten      2024        2023     2024         -         46,67%
                   Sentral Telekomunikasi),        Tangerang                                                 melalui MSI
                   KBLI No. 42101 (Konstruksi
                   Bangunan Sipil Jalan)
 2.   CSA          KBLI No. 33119 (Reparasi        Kabupaten      2024        2006     2006         -         40,00%
                   Produk Logam Pabrikasi          Tangerang                                                 melalui MSI
                   Lainnya), KBLI No. 63111
                   (Aktivitas Pengolahan Data),
                   KBLI No. 46599 (Perdagangan
                   Besar Mesin, Peralatan,
                   dan Perlengkapan Lainnya),
                   KBLI No. 78300 (Penyediaan
                   Sumber Daya Manusia dan
                   Manajemen Fungsi Sumber
                   Daya Manusia), KBLI
                   No.70209 (Aktivitas Konsultasi
                   Manajemen Lainnya), KBLI
                   No. 33111 (Reparasi Produk
                   Logam Siap Pasang Untuk
                   Bangunan, Tangki, Tandon
                   Air dan Generator Uap),
                   KBLI No. 62024 (Aktivitas
                   Konsultasi dan Perancangan
                   Internet of Things [IoT]),
                   KBLI No. 42101 (Konstruksi
                   Bangunan Sipil Jalan),
                   KBLI No. 43212 (Instalasi
                   Telekomunikasi), KBLI
                   No. 43120 (Penyiapan
                   Lahan), KBLI No. 43213
                   (Instalasi Elektronika), KBLI
                   No. 42206 (Konstruksi Sentral
                   Telekomunikasi)
Catatan :
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.


Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak Perseroan yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan :

1.		       PT T ower B ersama (“TB”)

           Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah
           Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
           pada TB terkait dengan perizinan, yaitu sebagai berikut :

           Perizinan

           TB telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
           instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB TB dengan No. 812003960254 tanggal
           5 September 2018 dan Sertifikat Standar TB dengan No. 81200039602541588 tanggal 6 Juli 2022,
           berlaku selama TB menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi yang
           dimiliki oleh TB, TB telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut,
           antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang di setiap
           daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh TB tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal
           28 Maret 2026 dan paling lama sampai dengan tanggal 1 Juli 2049. Apabila jangka waktunya berakhir,
           TB akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.




                                                              101
Page 146
2.		     PT S olusi M enara I ndonesia (“SMI”)

         Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah
         Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
         pada SMI terkait dengan perizinan, yaitu sebagai berikut :

         Perizinan

         SMI telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
         instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SMI dengan No. 8120102942412 tanggal
         21 September 2018 dan Sertifikat Standar SMI dengan No. 8120102942412 tanggal 8 Juni 2022,
         berlaku selama SMI menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi
         yang dimiliki oleh SMI, SMI telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi
         tersebut, antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang
         di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SMI tersebut paling dekat akan berakhir
         pada tanggal 27 Maret 2026 dan paling lama sampai dengan tanggal 3 September 2047. Apabila jangka
         waktunya berakhir, SMI akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.

3.		     PT S olu S indo K reasi P ratama (“SKP”)

         Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah
         Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
         pada SKP terkait dengan perizinan, yaitu sebagai berikut :

         Perizinan

         SKP telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
         instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SKP dengan No. 8120101962042 tanggal
         24 September 2018 dan Sertifikat Standar SKP dengan No. 81201019620420109 tanggal 27 Juni 2022,
         berlaku selama SKP menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi
         yang dimiliki oleh SKP, SKP telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi
         tersebut, antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang
         di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SKP tersebut paling dekat akan berakhir
         pada tanggal 31 Maret 2026 dan paling lama sampai dengan tanggal 21 Februari 2048. Apabila jangka
         waktunya berakhir, SKP akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.


C.		     K eterangan tentang K egiatan U saha , serta K ecenderungan dan P rospek U saha


1.		     U mum

Perseroan, didirikan dengan nama PT Banyan Mas pada tahun 2004, awalnya merupakan perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, pembangunan, pengadaan barang, pertambangan, industri,
pertanian, jasa, konsultan, penerbitan, angkutan, dan perbengkelan. Perseroan selanjutnya melakukan perubahan
nama menjadi PT Tower Bersama Infrastructure pada tahun 2009 dan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk pada
tahun 2010 sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham.

Sejak resmi menjadi perusahaan publik pada tahun 2010, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan
holding dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber
optik, layanan internet, pekerjaan telekomunikasi, investasi, dan real estat, dan saat ini merupakan salah satu
perusahaan menara terbesar di Indonesia yang dikenal dengan nama Grup Tower Bersama. Kegiatan usaha
utama Grup Tower Bersama adalah menyewakan ruangan pada sites sebagai tempat pemasangan perangkat
telekomunikasi untuk transmisi sinyal berdasarkan skema perjanjian sewa jangka panjang dengan operator




                                                      102
Page 147
telekomunikasi. Grup Tower Bersama juga menyediakan akses untuk operator telekomunikasi ke jaringan IBS milik
Grup Tower Bersama di gedung-gedung perkantoran dan pusat-pusat perbelanjaan yang terletak pada wilayah
perkotaan. Selain itu, Grup Tower Bersama memiliki dan mengoperasikan infrastruktur komunikasi seperti serat
optik. Per 30 September 2025, Grup Tower Bersama mengoperasikan sekitar 24.318 sites telekomunikasi, yang
terdiri dari 24.209 sites menara telekomunikasi dan 109 jaringan IBS, dan Grup Tower Bersama memiliki 42.771
penyewaan pada sites telekomunikasi dengan sejumlah operator telekomunikasi berbeda. Sekitar 84,7% dari
pendapatan menara telekomunikasi Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 berasal dari penyewaan menara telekomunikasi dengan Telkomsel, IOH, XLSmart,
dan XL Axiata. Grup Tower Bersama menyewakan tower space dan jaringan serat optik melalui perjanjian sewa
jangka panjang umumnya sampai dengan jangka waktu 10 tahun dan menyewakan akses terhadap IBS milik
Grup Tower Bersama melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya dengan jangka waktu 5 (lima) sampai
8 (delapan) tahun. Per 30 September 2025, rata-rata sisa periode perjanjian sewa seluruh penyewaan Perseroan
adalah sekitar 5,5 tahun dan Grup Tower Bersama memiliki pendapatan kontrak yang akan diterima dari penyewa
untuk semua jenis penyewaan sebesar Rp36.198,5 miliar. Pendapatan Grup Tower Bersama dari penyewaaan
tower space, serat optik, dan properti investasi masing-masing memberikan kontribusi sebesar 90,8%, 9,1%,
dan 0,1% dari pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025.

Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia memiliki potensi yang besar
untuk terus bertumbuh baik melalui pembangunan menara baru maupun penambahan jumlah kolokasi dari
menara telekomunikasi yang ada. Grup Tower Bersama akan mengakuisisi portofolio menara telekomunikasi
hanya apabila telah memenuhi kriteria investasi Grup Tower Bersama yang mencakup, antara lain, tingkat
pengembalian investasi, potensi kolokasi masa yang akan datang, kemudahan untuk membeli atau menyewa
lahan, kemudahan mendapatkan perizinan warga dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit calon penyewa.
Grup Tower Bersama memiliki suatu kebijakan hanya akan membangun sites telekomunikasi baru ketika Grup
Tower Bersama telah mendapatkan komitmen penyewaan dari pelanggan. Meskipun Grup Tower Bersama
telah membangun site menara di hampir seluruh provinsi di Indonesia, sebagian besar site menara Grup Tower
Bersama berada di wilayah padat penduduk dengan 81,5% site menara di Jawa, Bali dan Sumatra dan 18,5%
site di wilayah lain di Indonesia per 31 Desember 2024.

Grup Tower Bersama berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan margin laba operasi. Hal ini terjadi
karena biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan
pendapatan atas kolokasi tersebut. Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi Indonesia
telah dan akan terus mencari untuk memenuhi kebutuhan peningkatan cakupan dan kapasitas jaringan, sementara
di saat yang sama mengendalikan belanja modal mereka dari kegiatan-kegiatan non-inti, seperti dengan
pengalihan kegiatan pembangunan sites dan penyewaan tower space kepada perusahaan penyewaan menara.
Per 30 September 2025, Grup Tower Bersama memiliki rasio kolokasi 1,76x.

Pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
adalah sebesar Rp5.162,8 miliar. EBITDA dan margin EBITDA Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp4.447,9 miliar atau mencapai 86,2%.

Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Jakarta Selatan 12940 – Indonesia dan mengoperasikan 18 titik pelayanan regional yang terletak di Banda
Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya,
Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua, melalui Perusahaan Anak.


2.		     H ak atas K ekayaan I ntelektual

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki tambahan aset berupa
desain industri dan hak cipta atas nama TB, Perusahaan Anak, yang didaftarkan pada Direktur Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan perincian sebagai berikut :




                                                     103
Page 148
•         Desain Industri

                                        Perlindungan                                             Tanggal
    No.        Desain Industri                            No. Permohonan   No.Pendaftaran                      Masa Berlaku
                                            Untuk                                              Penerimaan
    1.    Perangkat Pengaman             Bentuk dan        A00202406246    IDD000078104     12 November 2024 12 November 2034
          Kabinet Base Transceiver       Konfigurasi
          Station (Flexible Belting)


•         Hak Cipta

                                                                                                Tanggal        Masa Berlaku
    No.        Judul Ciptaan            Jenis Ciptaan     No. Permohonan   No. Pencatatan
                                                                                              Diumumkan
    1.    SHIELD (Secure Handling Program Komputer        EC002025174088     001014348        30 Juni 2025       50 tahun
          and Intelligent Early Leak                                                                           sejak tanggal
          Detection)                                                                                            diumumkan
    2.    DELISIO (Digital           Program Komputer     EC002025174097     001014357       1 Agustus 2025      50 tahun
          Enhancement for                                                                                      sejak tanggal
          Logistics, Inventory and                                                                              diumumkan
          System Integration)
    3.    FIBERNITY (Fiber Infinity) Program Komputer     EC002025175993     001016253        21 April 2025      50 tahun
                                                                                                               sejak tanggal
                                                                                                                diumumkan
    4.    IRIS (Intersite Routing      Program Komputer   EC002025174084     001014344      11 Agustus 2025      50 tahun
          Intelligent System)                                                                                  sejak tanggal
                                                                                                                diumumkan
    5.    SRIKANDI (Sistem             Program Komputer   EC002025174101     001014361        14 April 2025      50 tahun
          Pengecekan As Plan                                                                                   sejak tanggal
          Drawing)                                                                                              diumumkan




                                                                  104
Page 149
VII.     PERATURAN INDUSTRI MENARA TELEKOMUNIKASI DAN
		       JARINGAN FIBER OPTIK INDONESIA


1.		     U mum

Industri sewa menyewa menara telekomunikasi di Indonesia diatur oleh peraturan pemerintah, baik pusat maupun
daerah.


2.		     P eraturan N asional

Undang-Undang Bangunan Gedung

Sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja, konstruksi bangunan apapun, termasuk menara telekomunikasi, harus
memiliki IMB sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Setelah
berlakunya UU Cipta Kerja, IMB telah diganti dengan perizinan baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”)
yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PBG diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP No. 16/2021”), Peraturan
Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 28/2025”)
dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025
Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman
Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“Perka BKPM No. 5/2025”). Berdasarkan
PP No. 16/2021, PP No. 28/2025, dan Perka BKPM No. 5/2025, untuk memperoleh PBG pemohon atau pemilik
bangunan gedung menyampaikan informasi yang antara lain terdiri dari: (i) data pemohon atau pemilik; (ii) data
bangunan gedung; dan (iii) dokumen rencana teknis, yang disampaikan melalui sistem perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission atau “Sistem OSS”), untuk selanjutnya data tersebut
disampaikan ke sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Setelah keseluruhan informasi tersebut dinyatakan lengkap maka dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen
rencana teknis oleh Tim Profesi Ahli (“TPA”) atau Tim Penilai Teknis (“TPT”) yang ditunjuk atau dibentuk oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen rencana teknis
telah memenuhi Standar Teknis, TPA akan memberikan rekomendasi penerbitan Surat Pernyataan Pemenuhan
Standar Teknis sebagaimana termuat dalam berita acara yang nantinya diunggah ke dalam Sistem OSS.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Sistem OSS akan menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis
yang digunakan untuk memperoleh PBG.

Dalam hal bangunan gedung baru, pemilik bangunan gedung wajib memperoleh PBG sebelum dimulainya
pelaksanaan konstruksi. Pelanggaraan terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif antara
lain berupa teguran tertulis, pembatasan atau penghentian pembangunan dan pemanfaatan hingga pembongkaran.
Terkait dengan bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum atau telah memiliki PBG sebelum Perka BKPM
No. 5/2025 berlaku, dapat langsung menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan atau memperpanjang
permohonan berizinan berusaha melalui Sistem OSS. Mengacu pada ketentuan peralihan pada Perka BKPM
No. 5/2025, bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebelum berlakunya PP No. 16/2021 izinnya dinyatakan masih tetap berlaku.

Undang-Undang Telekomunikasi

Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi telah diubah dengan UU Cipta Kerja (“UU
Telekomunikasi”). Setelah diubah, UU Telekomunikasi mengatur beberapa ketentuan baru sehubungan dengan
konstruksi dan penggunaan infrastruktur pasif seperti menara telekomunikasi. Dalam UU Telekomunikasi,
pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan fasilitas dan/atau kemudahan untuk melakukan
pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama
dengan biaya terjangkau.


                                                     105
Page 150
UU Telekomunikasi juga mewajibkan perusahaan penyedia menara untuk membuka akses pemanfaatan menara
yang dimilikinya kepada penyelenggara telekomunikasi secara adil, wajar, dan non-diskriminatif.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (“PP
No. 46/2021”), fasilitas dan/atau kemudahan yang dapat diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi meliputi pemberian hak perlintasan (right of way),
akses terhadap gedung dan kawasan, pungutan dan/atau retribusi berdasarkan biaya yang wajar dan menjamin
kepastian berusaha, tarif sewa dan/atau penggunaan aset milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan
standardisasi teknis dan teknologi telekomunikasi.

PP No. 46/2021 mengatur pemanfaatan menara oleh penyelenggara telekomunikasi dilakukan melalui kerja sama
dengan perusahaan penyedia menara dengan harga pemanfaatan yang wajar dan berbasis biaya. Perusahaan
penyedia menara dalam menetapkan tarif harga pemanfaatan menara mempertimbangkan efisiensi nasional,
kondisi pasar, dampak positif perekonomian, dan kepentingan masyarakat. Dalam hal harga pemanfaatan menara
tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menkominfo”) dapat menetapkan
tarif batas atas harga pemanfaatan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan penyedia menara.

Menkominfo kemudian menerbitkan Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
(“Perkominfo No. 5/2021”) yang merupakan peraturan pelaksana dari PP No. 46/2021. Berdasarkan Perkominfo
No. 5/2021 perusahaan penyedia menara wajib untuk membuka akses pemanfaatan menara kepada penyelenggara
telekomunikasi dan menginformasikan ketersediaan kapasitas menara secara transparan dan non-diskriminatif.
Perusahaan penyedia menara dapat menolak untuk membuka akses pemanfaatan menara kepada penyelenggara
telekomunikasi dalam hal: (i) kapasitas tidak tersedia karena sudah terisi; (ii) dicadangkan (reserved) untuk
layanan bagi kepentingan umum yang lebih besar; dan/atau (iii) pembukaan akses tidak layak secara teknis.
Apabila perusahaan penyedia menara menolak untuk membuka akses pemanfaatan menara, perusahaan penyedia
menara wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada penyelenggara telekomunikasi.

Kerja sama pemanfaatan menara telekomunikasi wajib dilakukan dengan perjanjian tertulis dan paling sedikit
mengatur tentang: (i) hak dan kewajiban penyelenggara telekomunikasi dan perusahaan penyedia menara;
(ii) tarif pemanfaatan infrastruktur pasif; (iii) penggunaan kapasitas infrastruktur pasif; (iv) masa berlaku kerja
sama; dan (v) penyelesaian perselisihan. Sehubungan dengan tarif pemanfaatan menara, Perkominfo No. 5/2021
mensyaratkan perusahaan penyedia menara untuk: (i) menetapkan harga yang wajar dan berbasis biaya,
dengan mempertimbangkan biaya investasi, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan keuntungan yang wajar;
(ii) mempublikasikan dan memberikan informasi tarif harga pemanfaatan menara secara transparan dan non-
diskriminatif; (iii) menyediakan perhitungan harga pemanfaatan menara yang wajar dan berbabis biaya apabila
diperlukan oleh penyelenggara telekomunikasi; serta (iv) mematuhi tarif batas atas pemanfaatan menara dalam
hal Menkominfo menetapkan tarif batas atas pemanfaatan menara.

Surat Keputusan Bersama

Pada tahun 2009, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan Peraturan Bersama tentang Pedoman Pembangunan
dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“SKB”). SKB tersebut mengatur mengenai pembangunan
dan pengoperasian kolokasi meskipun penerimaan dan pelaksanaannya berbeda di setiap wilayah Indonesia.
Berdasarkan SKB ini, sites menara telekomunikasi selular dapat dibangun dan dioperasikan oleh penyelenggara
telekomunikasi atau perusahaan menara.

SKB mewajibkan seluruh perusahaan penyedia menara telekomunikasi untuk melaksanakan ketentuan SKB
dalam waktu 2 tahun sejak ditetapkan (30 Maret 2011). Meskipun SKB memberi sedikit tambahan persyaratan
terhadap pembangunan menara, termasuk fasilitas pendukung bagi menara telekomunikasi sebagaimana
dijelaskan di atas, SKB tersebut secara ketat mengharuskan kepatuhan terhadap rencana tata ruang daerah dan
mengakui wewenang bagi pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaannya. SKB mengatur persyaratan
administrasi dan teknis yang harus dipenuhi perusahaan menara sebelum memperoleh IMBM. Selain dari hal-hal
umum mengenai perusahaan, persyaratan administrasi termasuk, dan yang paling penting adalah (i) persetujuan
dari masing-masing rumah tangga penduduk yang berada di lingkungan sektiar dalam radius sesuai dengan
ketinggian menara; (ii) konfirmasi dari dinas tata ruang; (iii) rekomendasi dari pejabat yang berwenang untuk
menara di wilayah tertentu. SKB juga mewajibkan bahwa seluruh menara harus memenuhi standar keamanan
Indonesia atau internasional lainnya yang berlaku. Ketentuan standar tersebut diatur di dalam SKB.


                                                       106
Page 151
Berdasarkan SKB, perusahaan penyedia menara telekomunikasi harus dimiliki seluruhnya oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia, kecuali perusahaan penyedia menara telekomunikasi adalah perusahaan
terbuka yang tercatat pada Bursa Efek di mana saham perusahaan penyedia menara telekomunikasi tersebut
dapat dimiliki oleh warga negara maupun badan hukum Indonesia maupun asing. Perusahaan penyedia menara
telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan ini dalam 2 (dua) tahun atau pada tanggal 30 Maret 2011. Dengan
diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Pemerintah saat ini telah membuka ruang investasi bagi
penanaman modal asing khususnya dalam perusahaan penyedia menara telekomunikasi di mana tidak lagi
terdapat pembatasan terhadap penanam modal asing untuk memiliki saham pada perusahaan tersebut.

Perlu diperhatikan perkembangan selanjutnya apakah ketentuan dalam SKB akan diubah mengikuti perubahan
berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 16/2021 (terkait penggantian IMB menjadi PBG), khususnya terkait
persyaratan untuk memperoleh IMBM.

Perjanjian Penggunaan Menara Bersama

Penempatan bersama perangkat milik beberapa penyelenggara telekomunikasi pada satu infrastruktur yang
sama (“Kolokasi”) yang disediakan oleh perusahaan penyedia menara telekomunikasi harus dilakukan dengan
memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi, tanpa adanya perlakuan
yang diskriminatif, untuk memanfaatkan menara tersebut sesuai dengan kapasitas teknis yang tersedia dan
relevan.

Prinsip non-diskriminasi dan keterbukaan dalam kolokasi ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (“Permenkominfo
No. 5/2021”), yang menegaskan bahwa kerja sama pemanfaatan infrastruktur dilakukan secara adil, wajar,
dan non-diskriminatif. Selanjutnya, untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerja sama tersebut, Pasal 25
Permenkominfo No. 5/2021 mengatur bahwa kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif wajib dilakukan guna
menjaga kesinambungan kualitas layanan. Apabila terjadi gangguan yang menimbulkan kerugian bagi salah satu
pihak, penyelenggara telekomunikasi berkewajiban untuk mengambil langkah penyelesaian atas gangguan tersebut
dengan berkoordinasi bersama penyedia menara telekomunikasi untuk memastikan pemulihan layanan tersebut.

Ketentuan mengenai pembebanan biaya Kolokasi juga diatur dalam Pasal 28 Permenkominfo No. 5/2021.
Dalam hal ini, perusahaan penyedia menara telekomunikasi dapat membebankan biaya kepada penyedia jasa
telekomunikasi atas kolokasi yang diberikan, dengan harga yang wajar berdasarkan basis-basis biaya seperti
biaya investasi, biaya operasi, biaya pemeliharaan, serta imbal hasil investasi maupun keuntungan yang wajar.

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital tentang Pembatasan Sementara Kegiatan Usaha
Penyelenggaraan Jaringan Fiber Optic

Pada 8 Oktober 2025, Menteri Komunikasi dan Digital (“Menkomdigi”) menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi
No. 4 Tahun 2025 tentang Penataan Kesehatan Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Perizinan Berusaha
Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet-Switched yang Menggunakan Media Fiber Optik untuk
Akses ke Pelanggan dan Penyelenggaraan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet Melalui Jaringan Tetap Lokal
Berbasis Packet-Switched yang Menggunakan Media Fiber Optik (“SE Komdigi No. 4/2025”), yang mengatur
mengenai penghentian sementara terhadap permohonan perizinan berusaha dan pembatasan perluasan kegiatan
usaha fiber optic untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched di 24 wilayah kabupaten/
kota, di antaranya, wilayah Jabodebek, Tangerang Selatan, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan,
Pekanbaru dan Batam. Adapun perizinan di wilayah-wilayah di luar 24 kabupaten/kota dimaksud tetap dapat
diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka penataan penyelenggaraan telekomunikasi, SE Komdigi No. 4/2025 menghentikan permohonan
perolehan perizinan berusaha baru untuk izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched
serta melarang perluasan pembangunan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched melalui media fiber optik
untuk akses ke pelanggan bagi pelaku usaha yang sebelumnya telah memperoleh izin efektif penyelenggaraan
jaringan tetap lokal berbasis packet-switched di ke-24 wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan. Menkomdigi




                                                     107
Page 152
melalui Direktur Jenderal Ekosistem Digital dan Direktur Jenderal Infrastruktur Digital berwenang melakukan
pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan SE Komdigi No. 4/2025 ini. Penting untuk diperhatikan
bahwa SE Komdigi No. 4/2025 bersifat sementara sampai dengan dicabut oleh Menkomdigi.

Pengelolaan Lingkungan Hidup

Perlindungan lingkungan hidup di Indonesia diatur oleh undang-undang, peraturan dan keputusan yang berbeda,
termasuk diantaranya :

•   Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana
    diubah dengan UU Cipta Kerja (“UU Lingkungan Hidup”), yang menggantikan Undang-Undang No. 23
    Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

•   Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
    Lingkungan Hidup, yang menggantikan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;

•   Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

•   Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun
    2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas
    Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;

•   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau
    Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan
    Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
    Pemantauan Lingkungan Hidup (“Permen LHK No. 4/2021”), yang menggantikan Peraturan Menteri
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha
    dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; dan

•   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 03 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup (“Permen
    No. 03/2013”).

UU Lingkungan Hidup meliputi beberapa ketentuan penting, termasuk :

•   Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, kewajiban untuk memperoleh Izin Lingkungan telah dihapus dan
    digantikan dengan Persetujuan Lingkungan. Persetujuan Lingkungan ini dapat berupa Keputusan Kelayakan
    Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disetujui oleh
    pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya;

•   Setiap usaha dan/atau kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
    AMDAL dan menyusun dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait analisis tersebut. Dokumen AMDAL
    dinilai dan disetujui oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Apabila
    pemerintah menyetujui dokumen AMDAL, maka pemerintah akan menerbitkan Persetujuan Lingkungan dalam
    bentuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Penerbitan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup wajib
    diumumkan kepada masyarakat. Daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL diatur dalam
    Permen No. 4/2021. Berdasarkan Permen No. 4/2021, perusahaan penyedia menara telekomunikasi tidak
    termasuk dalam daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL;

•   Apabila usaha dan/atau kegiatan usaha yang dilakukan suatu perusahaan tidak termasuk dalam kriteria wajib
    AMDAL, usaha dan/atau kegiatan usaha tersebut wajib memenuhi standar Upaya Pengelolaan Lingkungan
    Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”). Pemenuhan standar UKL-UPL dinyatakan
    dalam Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sekaligus berlaku sebagai Persetujuan
    Lingkungan, berdasarkan mana pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan menerbitkan Perizinan
    Berusaha;




                                                    108
Page 153
•   Dalam hal usaha dan/atau kegiatan usaha tidak wajib dilengkapi UKL-UPL, suatu perusahaan wajib membuat
    Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL yang akan
    diintegrasikan dengan Nomor Induk Berusaha atau NIB;

•   Usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup dan/atau kegiatan yang
    menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup diwajibkan untuk
    melakukan audit lingkungan hidup;

•   Pada tanggal 7 Maret 2013, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan Permen No. 03/2013 yang mengatur
    mengenai pelaksanaan audit lingkungan hidup yang bersifat sukarela dan diwajibkan. Setiap audit lingkungan
    hidup, baik sukarela maupun diwajibkan, dilakukan oleh tim audit lingkungan hidup yang tersertifikasi. Audit
    lingkungan hidup yang diwajibkan dapat diusulkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada
    usaha dan/atau kegiatan usaha yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan
    di bidang lingkungan hidup, dengan biaya dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
    usaha yang diaudit.

Laporan hasil audit lingkungan hidup yang diwajibkan paling sedikit berisi proses pelaksanaan audit dan akan
dinilai oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selanjutnya
akan menetapkan tindak lanjut terhadap hasil audit lingkungan hidup;

•   Pemegang Persetujuan Lingkungan diwajibkan untuk menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi
    lingkungan hidup yang disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat;

•   Setiap usaha yang membuang limbah diwajibkan untuk mendapat perizinan berusaha atau persetujuan dari
    pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dan kegiatan tersebut hanya
    dapat dilakukan di lokasi tertentu yang telah ditentukan;

•   Kegiatan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan serta sanksi (seperti kewajiban untuk memulihkan
    wilayah tercemar, pengenaan ketentuan pidana berupa penjara dan denda, dan pembatalan perizinan) dapat
    diterapkan untuk mencegah atau memulihkan pengaruh polusi yang disebabkan kegiatan komersial; dan

•   Sanksi pidana penjara antara 1 sampai 15 tahun, dan/atau denda antara Rp500 juta sampai dengan Rp15
    miliar, dapat dikenakan terhadap setiap orang yang menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan. Sanksi
    yang dijatuhkan (baik penjara atau denda) akan diperberat sepertiga bila tindak pidana tersebut dilakukan
    berdasarkan perintah dari suatu pihak untuk melakukan tindak pidana atau suatu pihak yang bertindak
    sebagai pemimpin tindak pidana.

Ketentuan di atas akan didukung oleh beberapa peraturan pelaksanaan, yang sebagian belum dikeluarkan pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Seluruh peraturan pelaksana yang diterbitkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan tentang lingkungan hidup terdahulu, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup. Namun, apabila peraturan pelaksana baru
diterbitkan, yang mengakibatkan pencabutan peraturan perlaksana terdahulu, Grup Tower Bersama wajib untuk
mematuhi peraturan-peraturan tersebut.


3.		     P eraturan D aerah

Izin dan Lisensi Menara

Berdasarkan SKB, setiap pembangunan menara ground-based dengan ketinggian lebih dari 6 (enam) meter
wajib memiliki izin untuk membangun menara dalam bentuk IMB atau IMBM yang diterbitkan oleh pemerintah
pusat atau daerah. SKB juga mengatur IMB (yang berdasarkan UU Cipta Kerja diubah menjadi persetujuan
bangunan gedung) atau IMBM untuk menara ground-based tidak memiliki batas waktu berlaku sepanjang tidak
ada perubahan dalam konstruksi menara, namun, perusahaan penyedia menara telekomunikasi harus memeriksa
“kelayakan konstruksi” secara tahunan dan menyampaikan laporan tersebut kepada pejabat yang berwenang.




                                                     109
Page 154
SKB mengatur bahwa untuk menara yang diletakkan di atas gedung (dengan ketinggian sampai dengan 6 meter
dari permukaan atap bangunan gedung sepanjang tidak melampaui ketinggian maksimum selubung bangunan
gedung yang diizinkan) atau bangunan lainnya seperti papan reklame, tiang lampu penerangan jalan dan
sebagainya, tidak memerlukan IMB.

Perlu diperhatikan apakah pergantian dari IMB ke persetujuan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam UU
Cipta Kerja akan diikuti dengan perubahan ketentuan di dalam SKB.

Selain IMB dan IMBM, beberapa kotamadya dan kabupaten tertentu mewajibkan menara telekomunikasi untuk
memiliki IOM. Peraturan daerah tersebut menetapkan berbagai sanksi untuk pemanfaatan menara tanpa IOM
yang sebagian besar bersifat administratif, meskipun beberapa peraturan daerah yang diterbitkan oleh kotamadya
dan kabupaten tertentu memberlakukan sanksi pembongkaran menara dan/atau sanksi pidana dalam hal terjadi
pelanggaran. Sebagaimana diatur di dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, peraturan daerah dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, perlu diperhatikan apakah persyaratan daerah untuk
memperoleh IOM akan disesuaikan dengan persyaratan untuk memperoleh persetujuan bangunan gedung.

Lokasi Menara

Penempatan menara harus sesuai dengan kebutuhan rencana tata ruang wilayah yang termasuk diantaranya
adalah wilayah yang terlarang dan yang diizinkan untuk konstruksi menara dan pembatasan terhadap populasi
dan kepadatan menara. Pembangunan di wilayah tertentu, seperti bandara udara/pelabuhan, hutan lindung atau
wilayah yang dilindungi lainnya harus mematuhi peraturan yang berlaku untuk wilayah tersebut, misalnya “izin
pinjam pakai” untuk menggunakan area hutan.

Pada bulan Juni 2010, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 tahun 2010
(“Permendagri No. 32/2010”) yang memberikan pedoman dalam penerbitan IMB. Meskipun Permendagri
No. 32/2010 tidak secara khusus mengatur menara telekomunikasi, secara umum peraturan tersebut mengakui
bahwa konstruksi menara merupakan suatu kegiatan yang memerlukan IMB. Berdasarkan Permendagri No. 32/2010
tersebut, penerbitan IMB dilakukan berdasarkan rencana tata ruang yang terperinci yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah yang bersangkutan. Bangunan yang berdiri sebelum adanya rencana tata ruang diperbolehkan
untuk berdiri namun diharuskan memohon penerbitan IMB. Bangunan yang dibangun setelah adanya rencana
tata ruang harus mematuhi rencana tata ruang dan mengharuskan IMB untuk disetujui dan diterbitkan oleh
pemerintah daerah, dan tanpa hal tersebut bangunan harus dibongkar. Namun, dengan diubahnya IMB menjadi
persetujuan bangunan gedung, perlu diperhatikan apakah ketentuan di dalam Permendagri No. 32/2010 akan
disesuaikan dengan perubahan tersebut.

Jakarta

Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi (“Pergub No. 14/2014”). Pergub No. 14/2014 mengatur, antara lain: (i) menara telekomunikasi
eksisting; (ii) pembangunan menara telekomunikasi baru; (iii) penempatan perangkat, lokasi menara dan bentuk
menara; (iv) rekomendasi zona menara telekomunikasi; (v) izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi;
(vi) Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi (“IPPT”); dan (vii) persyaratan teknis pembangunan menara
telekomunikasi.

Pergub No. 14/2014 menentukan area yang diperbolehkan untuk pembangunan menara baru, meliputi zona-zona
sebagai berikut : (i) zona menara baru; (ii) zona menara eksisting yang telah dipergunakan secara bersama-sama
oleh paling sedikit 2 (dua) penyelenggara telekomunikasi; atau (iii) zona menara eksisting jika menara eksisting
secara teknis tidak memungkinkan memenuhi persyaratan berupa kecukupan ketinggian dan dukungan konstruksi
yang dibutuhkan. Lebih lanjut, pembangunan menara telekomunikasi baru harus memenuhi persyaratan, antara lain
(i) ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan teknis pembangunan menara; (ii) ketinggian menara disesuaikan
dengan kebutuhan teknis yang diatur sesuai dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan; (iii) struktur
menara mampu menampung paling sedikit 2 (dua) penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan daya
dukung menara bersama; dan (iv) kajian teknis dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan (“Dinas
Kominfomas”) berupa pengukuran titik koordinat, spektrum frekuensi dan radiasi.




                                                      110
Page 155
Berdasarkan Pergub No. 14/2014, menara telekomunikasi eksisting harus memenuhi syarat: (i) memiliki IMB
menara; (ii) memiliki IPPT; dan (iii) Surat Kelayakan Konstruksi Menara. Selain itu, lokasi menara telekomunikasi
eksisting harus sesuai dengan zona menara. Pergub No. 14/2014 memberikan waktu paling lambat 6 (enam) bulan
sejak peraturan ini diundangkan untuk: (i) memperoleh kajian teknis yang diberikan oleh Dinas Kominfomas untuk
menara telekomunikasi eksisting yang berada dalam zona menara yang telah ditetapkan dan akan diubah menjadi
menara telekomunikasi bersama; (ii) mengurus IMB menara untuk menara telekomunikasi eksisting yang berada
dalam zona menara yang telah ditetapkan tetapi tidak memiliki izin; dan (iii) merelokasi menara telekomunikasi
eksisting yang berada di luar zona menara yang telah ditetapkan. Sanksi untuk pelanggaran terhadap Pergub
No. 14/2014 beragam mulai dari surat peringatan hingga perintah pembongkaran menara telekomunikasi yang
tidak dibangun sesuai dengan peraturan.

Berdasarkan Surat No. 1195/-1.817 tanggal 12 Juni 2006, Gubernur DKI Jakarta memberi penegasan bahwa
Grup Tower Bersama, melalui salah satu Perusahaan Anak yaitu BT, ditunjuk sebagai salah satu mitra Propinsi
DKI Jakarta dalam pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Jakarta.

Batam

Pemerintah Daerah Kota Batam (“Pemkot Batam”) telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Batam No. 6 Tahun
2009 tentang Menara Telekomunikasi di Kota Batam (“Perda Batam No. 6”), di mana pengaturan dan penataan
menara telekomunikasi di Batam harus sesuai dengan Peraturan Walikota yang ditetapkan setelah dikonsultasikan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam. Perda Batam No. 6 mengatur bahwa sebaran menara
telekomunikasi dibagi dalam beberapa zona, dengan memperhatikan kepadatan penduduk, kerapatan bangunan
dan infrastruktur disekitar wilayah. Detail pembagian zona ditetapkan secara terpisah dengan peraturan walikota.

Perda Batam No. 6 mengklasifikasikan menara menjadi menara telekomunikasi tunggal dan menara
telekomunikasi bersama apabila menara telekomunikasi dapat digunakan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
operator telekomunikasi. Perda Batam No. 6 tersebut mengarahkan pembangunan menara kepada pembangunan
dan pengembangan menara telekomunikasi bersama dan permohonan pembangunan menara telekomunikasi
baru harus memenuhi syarat untuk dijadikan menara telekomunikasi bersama. Lebih lanjut, peraturan tersebut
mengharuskan bahwa menara telekomunikasi yang dibangun sebelum adanya Perda Batam No. 6, sepanjang
spesifikasi teknik yang memungkinkan, harus digunakan sebagai menara telekomunikasi bersama.

Perda Batam No. 6 mewajibkan setiap pembangunan menara untuk memperoleh rekomendasi pembangunan
menara telekomunikasi dan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi dari Walikota Batam atau pejabat
yang ditunjuk. Perusahaan menara telekomunikasi juga wajib melaksanakan pemeriksaan kelaikan fungsi
bangunan menara dan melaporkan hasilnya kepada Walikota Batam atau pejabat yang tunjuk secara berkala
satu kali setiap tahun. Selain itu perusahaan menara telekomunikasi juga wajib mengasuransikan setiap menara
telekomunikasinya dan wajib bertanggung jawab terhadap setiap kecelakaan yang timbul akibat dibangunnya
menara telekomunikasi.

Perusahaan penyedia menara telekomunikasi diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam bentuk sumbangan
pihak ketiga kepada Pemkot Batam dan/atau melalui program tanggung jawab sosial (corporate social
responsibility). Besaran dan tata cara untuk kontribusi tersebut diatur dalam perjanjian tertulis antara perusahaan
penyedia menara telekomunikasi dengan Pemkot Batam.

Kegagalan dalam mematuhi ketentuan Perda Batam No. 6, dapat mengakibatkan sanksi administratif dalam bentuk
surat peringatan, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin, hingga perintah pembongkaran. Pelanggaran dalam
hal pemenuhan ketentuan teknis bangunan yang mengakibatkan menara telekomunikasi tidak dapat berfungsi
dan membahayakan orang di sekitar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan dan
denda paling banyak Rp50 juta.

Perusahaan penyedia menara telekomunikasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Perda Batam No. 6 tersebut
dalam waktu 2 (dua) tahun atau wajib melakukan relokasi menara dengan biaya sendiri.

Berdasarkan Surat No. B/42/PDSI/X/2007 tanggal 24 Oktober 2007, Otorita Batam memberikan konfirmasi bahwa
Grup Tower Bersama, melalui salah satu Perusahaan Anak, TI, ditunjuk sebagai salah satu mitra Otorita Batam
dalam pembangunan menara di wilayah Batam.



                                                        111
Page 156
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH


1.		        P enjaminan E misi O bligasi dan S ukuk I jarah

A.		 Obligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis
yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :

                                                                           Porsi Penjaminan
No.    Keterangan                               Seri A            Seri B            Seri C             Total           %
 1.    PT Indo Premier Sekuritas             105.000.000.000    28.980.000.000    28.000.000.000   161.980.000.000    15,25%
 2.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk   105.000.000.000        20.000.000                 -   105.020.000.000     9,89%
 3.    PT CIMB Niaga Sekuritas               105.000.000.000     5.000.000.000    50.000.000.000   160.000.000.000    15,07%
 4.    PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia    105.000.000.000   100.000.000.000    50.000.000.000   255.000.000.000    24,01%
 5.    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia     105.000.000.000    55.000.000.000    20.000.000.000   180.000.000.000    16,95%
 6.    PT Kay Hian Sekuritas                  70.000.000.000                 -                 -    70.000.000.000     6,59%
 7.    PT BNI Sekuritas                      105.000.000.000                 -    25.000.000.000   130.000.000.000    12,24%
Jumlah                                       700.000.000.000   189.000.000.000   173.000.000.000 1.062.000.000.000   100,00%


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT BNI Sekuritas.

B.		 Sukuk Ijarah

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum
di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Sukuk Ijarah secara kesanggupan penuh
(full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis
maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :

                                                                                    Porsi Penjaminan
No.    Keterangan                                                 Seri A            Seri B             Total           %
 1.    PT Indo Premier Sekuritas                                25.050.000.000    15.000.000.000    40.050.000.000    19,06%
 2.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                      25.050.000.000    10.000.000.000    35.050.000.000    16,68%
 3.    PT CIMB Niaga Sekuritas                                  15.000.000.000    20.000.000.000    35.000.000.000    16,66%
 4.    PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                       50.000.000.000    20.000.000.000    70.000.000.000    33,32%
 5.    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                        10.000.000.000    10.000.000.000    20.000.000.000     9,52%
 6.    PT BNI Sekuritas                                                      -    10.000.000.000    10.000.000.000     4,76%
Jumlah                                                         125.100.000.000    85.000.000.000   210.100.000.000   100,00%




                                                               112
Page 157
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang turut
dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk
Ijarah ini adalah PT BNI Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.


2.		     M etode P enentuan J umlah P okok O bligasi dan S isa I mbalan I jarah , serta T ingkat S ukuk bunga O bligasi
         dan C icilan I mbalan I jarah


Jumlah Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi dan sukuk, benchmark
terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah), dan risk
premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Ijarah). Imbal hasil SUN yang dijadikan acuan berasal
dari data per tanggal 22 Januari 2026, dengan tingkat imbal hasil sebesar 4,78% untuk tenor 370 hari kalender,
5,29% untuk tenor 3 (tiga) tahun, dan 5,48% untuk tenor 5 (lima) tahun.




                                                         113
Page 158
IX.		     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


1.		      L embaga dan P rofesi P enunjang P asar M odal

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut :

KONSULTAN HUKUM

Umbra Partnership
Telkom Landmark Tower, lantai 49
Jl. Gatot Subroto No.Kav. 52
Jakarta Selatan 12710

STTD                         :    No. STTD.KH-240/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 25 September 2023 atas nama
                                  Ahmad Zakaria.
Keanggotaan Asosiasi         :    Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
                                  Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”).
Pedoman Kerja                :    Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh HKHPM
                                  berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal
                                  10 November 2021.
Surat Penunjukan             :    No. ECH/79602-v4 tanggal 6 Januari 2026 Perihal Proposal Penawaran Jasa
                                  Hukum Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III
                                  dan Sukuk Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2026, yang telah disetujui oleh
                                  Direktur Perseroan.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak
yang berbadan hukum di Indonesia dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan pasar modal yang berlaku.

NOTARIS

Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420

STTD                         :    No. STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023 atas nama Jose
                                  Dima Satria.
Keanggotaan Asosiasi         :    Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012 atas nama Jose Dima
                                  Satria.
Pedoman Kerja                :    Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-
                                  Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
                                  tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan
                                  Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan             :    No. 5387/JDS/I/2026 tanggal 22 Januari 2026 Perihal Penawaran Biaya, yang
                                  telah disetujui Perseroan.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah membuat akta-akta
perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, sesuai dengan UU Notaris dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.



                                                       114
Page 159
WALI AMANAT

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN, lantai 8
Jl. H.R.Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980

STTD                         :    No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
Pedoman Kerja                :    Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan
                                  tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan             :    No. 0047/TBG-TBI-00/CSI/05/I/2026 tanggal 7 Januari 2026 Perihal Penunjukan
                                  Wali Amanat pada Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                                  Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk
                                  Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan
hak-hak Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan Sukuk Ijarah, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2.   P erusahaan P emeringkat E fek

PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940, Indonesia

Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan
dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat
memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya
fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari
proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini
menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                         115
Page 160
X.		 TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN


A.		     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI


1.		     P endaftaran O bligasi ke D alam P enitipan K olektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
     yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
     Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
     menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
     Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
     atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
     yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak
     lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Pemegang Obligasi yang berhak
     atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
     yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
     di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum
     tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
     pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.


2.		     P emesan Y ang B erhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.




                                                        116
Page 161
3.		     P emesanan P embelian O bligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah
FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.


4.		     J umlah M inimum P emesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		     M asa P enawaran U mum O bligasi

Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada 10 Februari 2026 sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.


6.		     T empat P engajuan P emesanan P embelian O bligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.


7.		     B ukti T anda T erima P emesanan O bligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.


8.		     P enjatahan O bligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 11 Februari 2026.




                                                       117
Page 162
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.


9.		     P embayaran P emesanan P embelian O bligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 11 Februari 2026 (in good funds), kecuali Penjamin
Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini :

PT Indo Premier Sekuritas                                                  Bank Permata
                                                                     Cabang Sudirman Jakarta
                                                                    No. Rekening : 0701392302
                                                                  A/n : PT Indo Premier Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                    Bank Rakyat Indonesia
                                                                    Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                  No. Rekening : 067101000645304
                                                             A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

PT CIMB Niaga Sekuritas                                                  Bank CIMB Niaga
                                                                    Cabang Graha CIMB Niaga
                                                                  No. Rekening : 800163442600
                                                                  A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas

PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                                     Bank DBS Indonesia
                                                                  Cabang Jakarta Mega Kuningan
                                                                    No. Rekening : 3320132572
                                                             A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                          Bank Sinarmas
                                                                        Cabang KFO Thamrin
                                                                     No. Rekening : 0055054363
                                                               A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT Kay Hian Sekuritas                                                 Bank UOB Indonesia
                                                                       Cabang UOB Plaza
                                                                  No. Rekening : 3273078256
                                                                 A/n : UOB Kay Hian Sekuritas,
                                                             PT QQ Tower Bersama Infrastructure Tbk




                                                       118
Page 163
PT BNI Sekuritas                                                       Bank Negara Indonesia
                                                                      Cabang Mega Kuningan
                                                                     No. Rekening : 7888899787
                                                                       A/n : PT BNI Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 12 Februari 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Obligasi dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada
bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut :

                                             Bank UOB Indonesia
                                              Cabang UOB Plaza
                                          No. Rekening: 3273031772
                                   A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk


10.		    D istribusi O bligasi S ecara E lektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2026. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.


11.		    P engembalian U ang P emesanan O bligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima
oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek
atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui
KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.




                                                      119
Page 164
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/
atau denda kepada para pemesan Obligasi.


B.		     TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH


1.		     P endaftaran S ukuk I jarah ke D alam P enitipan K olektif

Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :

a.   Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
     Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
     Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Ijarah
     hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
     KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
     bukti pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
     kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
     yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak
     atas pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI,
     serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;

d.   Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku
     Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai
     dengan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
     Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah yang dibayarkan pada periode pembayaran
     Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk
     Ijarah pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain
     oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR
     asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang
     disimpan di KSEI sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari
     Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPSI yang dibuktikan
     dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.


2.		     P emesan Y ang B erhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.




                                                        120
Page 165
3.		     P emesanan P embelian S ukuk I jarah

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Setelah FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSI tersebut wajib disampaikan
kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSI wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah apabila
pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPSI.


4.		     J umlah M inimum P emesanan

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		     M asa P enawaran U mum S ukuk I jarah

Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada 10 Februari 2026 sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.


6.		     T empat P engajuan P emesanan P embelian S ukuk I jarah

Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah
dengan mengajukan FPPSI selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat
di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI.


7.		     B ukti T anda T erima P emesanan S ukuk I jarah

Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPSI yang telah ditandatanganinya dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.


8.		     P enjatahan S ukuk I jarah

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang
dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 11 Februari 2026.




                                                           121
Page 166
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Ijarah untuk Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah.


9.		     P embayaran P emesanan P embelian S ukuk I jarah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya pada tanggal 11 Februari 2026 (in good funds), kecuali
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dapat melakukan
pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini :

PT Indo Premier Sekuritas                                              Bank Permata Syariah
                                                                     Cabang Sudirman Jakarta
                                                                    No. Rekening : 0701575830
                                                                  A/n : PT Indo Premier Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                    Bank Permata Syariah
                                                                    Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                    No. Rekening : 00970613161
                                                             A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

PT CIMB Niaga Sekuritas                                                   Bank CIMB Niaga
                                                                     Cabang Graha CIMB Niaga
                                                                   No. Rekening : 860008298400
                                                                   A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas

PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                               Bank Maybank Syariah Indonesia
                                                                        Cabang Jatinegara
                                                                    No. Rekening : 2700000738
                                                             A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                        Bank Nano Syariah
                                                                   Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
                                                                     No. Rekening : 9930048938
                                                               A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT BNI Sekuritas                                                     Bank Syariah Indonesia
                                                                            Cabang JPU
                                                                    No. Rekening : 4493174290
                                                                      A/n : PT BNI Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.




                                                      122
Page 167
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 12 Februari 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah pada bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut :

                                              Bank CIMB Niaga
                                          Cabang Graha CIMB Niaga
                                         No. Rekening: 879399333300
                                   A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk


10.		    D istribusi S ukuk I jarah S ecara E lektronik

Distribusi Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan pembayaran yang telah
dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk
Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bersangkutan.


11.		    P engembalian U ang P emesanan S ukuk I jarah

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Ijarah ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah
diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Sukuk
Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPSI. Dalam hal pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam
jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi,
penawaran atas Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan
kepada para pemesan Sukuk Ijarah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya
Penawaran Umum Sukuk Ijarah.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk Ijarah, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Sukuk Ijarah kompensasi kerugian untuk tiap hari keterlambatan per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sebesar
Rp186.111 (seratus delapan puluh enam ribu seratus sebelas Rupiah) per hari untuk Sukuk Ijarah Seri A dan
Rp194.444 (seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat Rupiah) per hari untuk Sukuk
Ijarah Seri B dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender
dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan tidak diwajibkan membayar
kompensasi kerugian akibat keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.




                                                          123
Page 168
XI.		    AGEN PEMBAYARAN


Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut :

                                  PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                               Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, Lantai 5
                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                          Jakarta Selatan 12190
                                        Telepon: (021) 5299 1099
                                      E-mail: helpdesk@ksei.co.id

Pelunasan Pokok Obligasi/pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Bunga Obligasi/Cicilan Imbalan Ijarah
akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Ijarah kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.




                                                    124
Page 169
XII.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
		        PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH


Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSI dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
10 Februari 2026, pada kantor dan/atau dengan cara mengirimkan e-mail kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Pejamin Emisi Sukuk
Ijarah di bawah ini :

                      PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

              PT Indo Premier Sekuritas                       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

    Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10                 Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                     Jakarta 12190                                          Jakarta 12190
               Telp. : (62 21) 5088 7168                              Telp. : (62 21) 2924 9088
               Faks. : (62 21) 5088 7167                              Faks. : (62 21) 2924 9150
           E-mail : fixed.income@ipc.co.id                            E-mail : fit@trimegah.com
                 www.indopremier.com                                     www.trimegah.com

               PT CIMB Niaga Sekuritas                        PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

              Graha CIMB Niaga, lantai 25                   DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
                Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                        Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                       Jakarta 12190                                      Jakarta 12940
                 Telp. : (62 21) 5084 7847                         Telp. : (62 21) 3003 4945
       E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id                  Faks. : (62 21) 3003 4944
                                                               E-mail: corporate.finance@dbs.com
                                                                     www.dbsvickers.com.id

          PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                           PT Kay Hian Sekuritas

                 Menara Tekno, lantai 9                         UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36
                  Jl. Fachrudin No. 19                              Jl M.H. Thamrin Kav. 8-10
                      Jakarta 10250                                        Jakarta 10230
                Telp. : (62 21) 3970 5858                            Telp. : (62 21) 2993 3888
                Faks. : (62 21) 3970 5850                            Faks. : (62 21) 230 0238
   E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan              E-mail : fixedincome@uobkayhian.com
              fixedincome@aldiracita.com                                  www.utrade.co.id
                   www.aldiracita.com

                                              PT BNI Sekuritas

                                  Sudirman Plaza, Indofood Tower, lantai 16
                                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                                                 Jakarta 12910
                                           Telp. : (62 21) 2554 3946
                                       E-mail : dcm@bnisekuritas.co.id
                                             www.bnisekuritas.co.id




                                                     125
Page 170
              PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH

         PT Indo Premier Sekuritas                     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

 Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10            Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                  Jakarta 12190                                     Jakarta 12190
            Telp. : (62 21) 5088 7168                         Telp. : (62 21) 2924 9088
            Faks. : (62 21) 5088 7167                         Faks. : (62 21) 2924 9150
        E-mail : fixed.income@ipc.co.id                       E-mail : fit@trimegah.com
              www.indopremier.com                                www.trimegah.com

          PT CIMB Niaga Sekuritas                       PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

         Graha CIMB Niaga, lantai 25                  DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                       Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                  Jakarta 12190                                     Jakarta 12940
            Telp. : (62 21) 5084 7847                        Telp. : (62 21) 3003 4945
  E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id                 Faks. : (62 21) 3003 4944
                                                         E-mail: corporate.finance@dbs.com
                                                               www.dbsvickers.com.id

     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                            PT BNI Sekuritas

              Menara Tekno, lantai 9                  Sudirman Plaza, Indofood Tower, lantai 16
               Jl. Fachrudin No. 19                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                   Jakarta 10250                                     Jakarta 12910
             Telp. : (62 21) 3970 5858                         Telp. : (62 21) 2554 3946
             Faks. : (62 21) 3970 5850                     E-mail : dcm@bnisekuritas.co.id
E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan                    www.bnisekuritas.co.id
           fixedincome@aldiracita.com
                www.aldiracita.com




                                                126
Page 171
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Umbra
Partnership.




                                                    127
Page 172
Halaman ini sengaja dikosongkan




              128
Page 173
129
Page 174
130
Page 175
131
Page 176
132
Page 177
133
Page 178
134
Page 179
135
Page 180
136
Page 181
137
Page 182
138
Page 183
139
Page 184
140
Page 185
141
Page 186
142
Page 187
143
Page 188
144
Page 189
145
Page 190
146
Page 191
147
Page 192
148
Page 193
149
Page 194
150
Page 195
151
Page 196
152
Page 197
153
Page 198
154

File

File Open PDF
Source IDX
Size10.33 MB
Published12 Feb 2026
Pages198
Characters699,530
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 141 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Trimegah Sekuritas p.1 ×3
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×19
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.14 ×23
linked org Bank, CTBC p.22
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.22 ×2
linked org United Overseas Bank Limited p.22 ×15
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.23 ×11
linked org PT Bank UOB Indonesia p.23 ×3
linked org Mizuho Bank Limited p.23
linked org PT Bank DBS Indonesia p.23
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.23 ×5
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.23 ×8
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.23 ×3
linked org Sarana Menara Nusantara Tbk. p.27 ×2
linked org PT SMART Telecom. p.27
linked org Smartfren Telecom Tbk p.27 ×2
linked org Solusi Tunas Pratama Tbk. p.27 ×2
linked org PT Wahana Anugerah Sejahtera. p.28 ×3
linked org XL Axiata Tbk. p.28 ×3
linked org XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. p.28 ×5
linked person Hardi Wijaya Liong p.30 ×2
linked person Budianto Purwahjo p.30 ×2
linked person Herman Setya Budi p.30 ×2
linked person Helmy Yusman Santoso p.30 ×2
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.43
linked org Bank QNB Indonesia Tbk p.43 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.43 ×4
linked person Verena Lim p.142
linked person Heri Sunaryadi p.142
linked org Global Perkasa p.143
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk p.1 ×18
possible — DBS Vickers p.1 ×10
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×21
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.13 ×4
possible org DBS Bank Limited p.22 ×9
possible org Indosat Tbk p.27 ×6
possible person Edwin Soeryadjaya p.30 ×2
possible org PT Permata Karya p.32
possible org PT UOB p.43
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT Indo Premier p.1 ×2
unresolved org PT CIMB Niaga p.1 ×2
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas p.1 ×2
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.1 ×2
unresolved org PT Kay Hian p.1
unresolved org Indonesia Tbk p.1 ×3
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×10
unresolved org Young Global Limited p.6 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom. p.6 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.10
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.10
unresolved org Departemen p.10
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.11
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.11
unresolved person Kantor Notaris Jose Dima Satria · Notaris p.12 ×30
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.14 ×8
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.14 ×8
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.14 ×8
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.14 ×8
unresolved org PT Kay Hian Sekuritas p.14 ×4
unresolved org New Zealand Banking Group Ltd. p.22 ×2
unresolved org Bank Berhad p.22 ×3
unresolved org CTBC Bank Co. Ltd. p.22
unresolved org Shanghai Banking Corporation Limited p.22 ×3
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.22 ×2
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.23
unresolved org PT Bank BNP Paribas Indonesia p.23 ×2
unresolved org PT Bali Telekom. p.27 ×2
unresolved org PT Berca Hardayaperkasa. p.27
unresolved org PT Batavia Towerindo. p.27 ×2
unresolved org PT Ciptajaya Sejahtera Abadi. p.27
unresolved org PT Dutakom Wibawa Putra. p.27
unresolved org PT Global Patra Sinertama. p.27
unresolved org PT Hutchison p.27 ×2
unresolved org PT Jaringan Pintar Indonesia. p.27
unresolved org PT Menara Bersama Terpadu. p.27
unresolved org PT Metric Solusi Integrasi. p.27
unresolved org PT Mitrayasa Sarana Informasi. p.27
unresolved org PT Permata Karya Perdana. p.27
unresolved org PT Prima Media Selaras. p.27
unresolved org PT Solu Sindo Kreasi Pratama. p.27
unresolved org PT Mobile- p.27
unresolved org Telecom Tbk p.27
unresolved org PT Teknologi Digital Terpadu. p.27
unresolved org PT Telinco Networks Indonesia. p.27
unresolved org Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. p.27 ×2
unresolved org PT Telekomunikasi Selular. p.28
unresolved org PT Telenet Internusa. p.28 ×2
unresolved org PT Towerindo Konvergensi. p.28
unresolved org PT Triaka Bersama. p.28 ×2
unresolved org PT United Towerindo. p.28 ×2
unresolved org PT Unicom Muda Utama. p.28
unresolved org Disetor Penuh Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. p.30
unresolved org PT Towerindo p.31
unresolved org PT Prima Media p.31
unresolved org PT Mitrayasa p.31
unresolved org PT Metric Solusi p.32
unresolved org PT Solu Sindo Kreasi KBLI p.32
unresolved org PT Jaringan Pintar p.32
unresolved org PT Gihon Telekomuni- KBLI p.32
unresolved org PT Visi Telekomuni- p.32
unresolved org Infrastruktur Tbk p.32
unresolved org PT Unicom Muda p.32
unresolved org PT Global Patra p.32
unresolved org PT Dutakom Wibawa KBLI p.32
unresolved org PT Telinco Networks p.32
unresolved org PT Ciptajaya p.33
unresolved person Mohammad Bagus Teguh Perwira · Ketua p.38 ×2
unresolved person KEP- · Ketua p.38 ×4
unresolved — Tri Meryta · Anggota p.38
unresolved org Purwantono p.41
unresolved person Benediktio Salim p.41
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.41
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.41
unresolved person E. Wisnu Susilo Broto p.41
unresolved person CPA p.41
unresolved org Bank Hana p.43
unresolved org Bank QNB p.43
unresolved org Menteri Keuangan p.83
unresolved org PT BNI Sekurita p.85
unresolved person Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo p.142 ×2
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.142 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Kotamobagu p.143
unresolved org PT Hyperindo Global Perkasa p.143
unresolved org Pengadilan Negeri Tangerang p.143
unresolved — Sentral Telekomunikasi) p.143

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result