Back to announcement
20260212_TBIG_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32027187_lamp1.pdf
Listing Text extracted TBIGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 198
Page 1
JADWAL
INFORMASI TAMBAHAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP III TAHUN 2026 & SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP III TAHUN 2026
I N F O R MA S I TA M B A H A N
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 10 Februari 2026
Tanggal Penjatahan : 11 Februari 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 12 Februari 2026
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 12 Februari 2026
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 13 Februari 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN
DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII DAN SUKUK
IJARAH BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
KEGIATAN USAHA UTAMA
Perusahaan holding dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik,layanan internet, pekerjaan telekomunikasi, investasi dan real estat
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT
The Convergence Indonesia, lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940 - Indonesia
Telepon : (62 21) 2924 8900; Faksimili : (62 21) 2157 2015
E-mail: corporate.secretary@tower-bersama.com
www.tower-bersama.com
KANTOR REGIONAL
18 kantor regional yang terletak di Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar,
Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp20.000.000.000.000 (DUA PULUH TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII”)
dan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE
DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000 (DELAPAN TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan
obligasi sebesar Rp2.350.000.000.000 (dua triliun tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dan sukuk ijarah sebesar Rp1.350.000.000.000 (satu triliun tiga ratus lima puluh miliar Rupiah).
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP III TAHUN 2026 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.062.000.000.000
(SATU TRILIUN ENAM PULUH DUA MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri yaitu :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,85% (empat koma delapan lima persen) per tahun, yang
berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp189.000.000.000 (seratus delapan puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per
tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp173.000.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen), yang berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 22 Februari 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 12 Februari 2029 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 12 Februari 2031 untuk Obligasi Seri C.
dan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP III TAHUN 2026 DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp210.100.000.000
(DUA RATUS SEPULUH MILIAR SERATUS JUTA RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu :
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp125.100.000.000 (seratus dua puluh lima miliar seratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp7.130.700.000 (tujuh miliar
seratus tiga puluh juta tujuh ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp57.000.000 (lima puluh tujuh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000
(satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp85.000.000.000 (delapan puluh lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.100.000.000 (lima miliar seratus juta Rupiah)
per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 12 Februari 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 12 Februari 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN/ATAU SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAHAP IV DAN/ATAU
TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK
MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARI PASSU
TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/
ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU TANGGAL PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
MEMBERLAKUKAN BUYBACK TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH SERTA PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH PERSEROAN SEBAGAI PERUSAHAAN HOLDING BERGANTUNG PADA PEMBAYARAN DARI PERUSAHAAN ANAK.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH DAN DANA SUKUK IJARAH.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT :
AA+(idn) (Double A Plus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier PT Trimegah Sekuritas PT CIMB Niaga PT DBS Vickers Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas PT Kay Hian PT BNI
Sekuritas Indonesia Tbk Sekuritas Indonesia Indonesia Sekuritas Sekuritas
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT Indo Premier PT Trimegah Sekuritas PT CIMB Niaga PT DBS Vickers Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas PT BNI
Sekuritas Indonesia Tbk Sekuritas Indonesia Indonesia Sekuritas
WALI AMANAT
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal10 Februari 2026.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK di Jakarta dengan Surat No. 0908/TBIG-TBI-00/CSI/05/ IV/2025 pada tanggal 21 April 2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845 (selanjutnya disebut “UUP2SK”). Pernyataan Pendaftaran telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-60/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026” pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-05218/BEI.PP1/05- 2025 tanggal 27 Mei 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No.IX.A.2”). Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab IX dan Bab X dalam Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. . ............................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN . . ...................................................................................................................... iii
ISTILAH DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA. . ........................................................................... xxiii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN...........................................................................................................xxv
RINGKASAN.. ........................................................................................................................................ xxvii
I. PENAWARAN UMUM........................................................................................................................... 1
1. Penawaran Umum Obligasi........................................................................................................... 1
2. Penawaran Umum Sukuk Ijarah. . ................................................................................................. 16
3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan . . ................................................................. 34
4. Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.......................................... 35
5. Keterangan Mengenai Wali Amanat............................................................................................. 38
6. Perpajakan.. ............................................................................................................................... 38
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH............ 40
III. PERNYATAAN UTANG....................................................................................................................... 44
1. Perubahan Liabilitas Setelah 30 September 2025 sampai dengan Tanggal Diterbitkannya
Informasi Tambahan................................................................................................................... 44
2. Utang yang akan Jatuh Tempo dalam 3 (Tiga) Bulan.................................................................... 47
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.............................................................................................. 48
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian .. .................................................................................... 48
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian......................................... 50
3. Data Keuangan Lainnya. . ............................................................................................................ 51
4. Rasio-Rasio Penting................................................................................................................... 51
5. Rasio-Rasio dalam Perjanjian Pinjaman . . ..................................................................................... 52
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR. . ................................... 53
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA............................................................................................................................. 56
A. Keterangan Tentang Perseroan................................................................................................... 56
1. Riwayat Singkat Perseroan.................................................................................................. 56
2. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan............................................ 56
3. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak . . .......................................................... 57
4. Perjanjian Penting............................................................................................................... 57
5. Keterangan Tentang Aset Tetap Penting yang Dimiliki dan/atau Dikuasai Perseroan dan
Perusahaan Anak................................................................................................................ 93
6. Struktur Kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak . . ........................................................ 95
7. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan. . ............................................................................ 98
8. Perkara yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak.......................................... 98
B. Keterangan Tentang Perusahaan Anak........................................................................................ 99
C. Keterangan tentang Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.......................... 102
1. Umum.. . ............................................................................................................................ 102
2. Hak atas Kekayaan Intelektual........................................................................................... 103
i
Page 4
VII. PERATURAN INDUSTRI MENARA TELEKOMUNIKASI INDONESIA. . .................................................. 105
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH....................................................................... 112
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL................................................................... 114
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN.. ........................................................................................... 116
A. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI. . ....................................................................................... 116
1. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif............................................................... 116
2. Pemesan Yang Berhak.. ..................................................................................................... 116
3. Pemesanan Pembelian Obligasi......................................................................................... 117
4. Jumlah Minimum Pemesanan............................................................................................. 117
5. Masa Penawaran Umum Obligasi....................................................................................... 117
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi .. ........................................................... 117
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi............................................................................ 117
8. Penjatahan Obligasi.......................................................................................................... 117
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi.. .................................................................... 118
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik.................................................................................. 119
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi. . ......................................................................... 119
B. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH................................................................................ 120
1. Pendaftaran Sukuk Ijarah ke Dalam Penitipan Kolektif.. ....................................................... 120
2. Pemesan Yang Berhak.. ..................................................................................................... 120
3. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah . . ................................................................................. 121
4. Jumlah Minimum Pemesanan............................................................................................. 121
5. Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah . . ............................................................................... 121
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah...................................................... 121
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Sukuk Ijarah...................................................................... 121
8. Penjatahan Sukuk Ijarah. . .................................................................................................. 121
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah............................................................... 122
10. Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik........................................................................... 123
11. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk Ijarah.................................................................... 123
XI. AGEN PEMBAYARAN...................................................................................................................... 124
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH. . ..................................................................................................... 125
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM....................................................................................................... 127
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu :
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seseorang dengan :
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seorang dengan :
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat
1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban
untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan masing-
masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran
Surat Berharga Syariah di KSEI; dan (ii) membantu melaksanakan
pembayaran jumlah Bunga Obligasi/Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan
Pokok Obligasi/pelunasan Sisa Imbalan Ijarah serta Denda/Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening untuk
dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut
dari Perseroan.
iii
Page 6
“Ahli Syariah Pasar Modal” berarti (a) orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan
pengalaman di bidang syariah; atau (b) badan usaha yang pengurus dan
pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah,
yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/
atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa
syariah di pasar modal.
“Akad Ijarah” berarti (i) suatu perjanjian atau kontrak tertulis yang ditandatangani
antara Perseroan dengan PT Tower Bersama (“TB”), Perusahaan
Anak Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akad Ijarah Dalam
Rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama
Infrastructure Tahap III Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026 yang dibuat
di bawah tangan berikut setiap addendum, perubahan, amandemen,
penambahannya dari waktu ke waktu; dan (ii) suatu perjanjian atau
kontrak tertulis yang ditandatangani antara Perseroan dengan Wali
Amanat sebagaimana tercantum dalam Akad Ijarah Dalam Rangka
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama
Infrastructure Tahap III Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026 yang dibuat
di bawah tangan berikut setiap addendum, perubahan, amandemen,
penambahannya dari waktu ke waktu, yang memuat hak dan kewajiban
masing-masing pihak sehubungan dengan ketentuan pemanfaatan
Objek Ijarah dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
”Akad Wakalah” berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sehubungan
dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, sebagaimana dituangkan
dalam Akad Wakalah Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026
tanggal 26 Januari 2026 yang dibuat di bawah tangan berikut setiap
addendum, perubahan, amandemen, penambahannya dari waktu ke
waktu, dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015.
“Akuntan Publik” berarti Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja
(firma anggota Ernst & Young Global Limited), yang melaksanakan
audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada
tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut.
“Arus Kas Teranualisasi” berarti EBITDA Proforma, sebagaimana digunakan dalam surat utang
jangka panjang dalam Dolar Amerika Serikat.
“Aset Tetap” berarti aset berwujud termasuk properti investasi yang digunakan
dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan
administratif.
“BAE” berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang
berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan
pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek, dalam
hal ini PT Datindo Entrycom.
“Bank Kustodian” berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa,
yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Selatan.
iv
Page 7
“BNRI” berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang
harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut :
• Seri A: 4,85% (empat koma delapan lima persen) per tahun;
• Seri B: 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun; dan
• Seri C: 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun.
“CAGR” berarti singkatan dari Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat
pertumbuhan majemuk per tahun.
“Cicilan Imbalan Ijarah” berarti jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki Perseroan, sebagai
bagian dari imbalan atas manfaat yang diterima oleh Pemegang Sukuk
atas dasar Akad Ijarah, yang pembayarannya akan dilakukan pada
setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut :
• Seri A: Rp7.130.700.000 (tujuh miliar seratus tiga puluh juta tujuh
ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Seri A atau sebesar Rp57.000.000 (lima puluh tujuh juta
Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun; dan
• Seri B: Rp5.100.000.000 (lima miliar seratus juta Rupiah) per tahun
yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar
Rp60.000.000 (enam puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000
(satu miliar Rupiah) per tahun.
“Daftar Pemegang Rekening” berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah oleh Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI
yang memuat keterangan antara lain : nama, jumlah kepemilikan
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berdasarkan data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dampak Negatif yang Material” berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau
peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material
yang merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional, dan
hukum Perseroan dan Perusahaan Anak secara konsolidasian yang
dapat memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 Hari Kalender.
v
Page 8
“Dokumen Emisi” berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VII, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Berkelanjutan I, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Hutang Obligasi, Pengakuan
Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
Utang, Akad Ijarah, Akad Wakalah, Prospektus, Prospektus Ringkas,
Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-
dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini
berikut segala perubahan-perubahannya.
“EBITDA” berarti laba dari operasi konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak ditambah penyusutan menara bergerak, penyusutan aset tetap,
penyusutan aset hak guna serta amortisasi sewa lahan dan perizinan.
“EBITDA Proforma” berarti Modified EBITDA, ditambah dengan (i) pendapatan yang
diharapkan dari aset yang akan diakuisisi dikalikan Modified EBITDA
Margin Perseroan sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam
rangka akuisisi aset; dan/atau (ii) pendapatan perusahaan yang akan
diakuisisi berdasarkan laporan keuangan perusahaan tersebut dikalikan
Modified EBITDA Margin Perseroan dikalikan 90% (sembilan puluh
persen) sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam rangka
akuisisi perusahaan.
“EBITDA yang Disesuaikan” berarti laba bersih bulan berjalan dari para obligor US$325.000.000
Facility Agreement, ditambah dengan : (a) beban bunga; (b) beban
pajak penghasilan; (c) kerugian selisih nilai tukar mata uang asing yang
berasal dari penjabaran akun-akun pada laporan posisi keuangan, dan
penyesuaian nilai wajar dari pertukaran mata uang; (d) beban non-kas
lainnya yang mengurangi laba usaha; (e) depresiasi dan amortisasi atau
penurunan nilai wajar, termasuk goodwill; (f) kerugian akibat pelepasan
atau penilaian kembali nilai aset; (g) saldo akhir akun pendapatan yang
diterima di muka; (h) saldo awal akun pendapatan yang masih harus
diterima; dan (i) beban bunga pinjaman lainnya selain US$325.000.000
Facility Agreement, kemudian dikurangi dengan : (a) keuntungan dari
pelepasan atau penilaian kembali nilai aset; (b) keuntungan selisih nilai
tukar mata uang asing yang berasal dari penjabaran akun-akun pada
laporan posisi keuangan, dan penyesuaian nilai wajar dari pertukaran
mata uang; (c) pendapatan non-kas lainnya yang menambah laba
usaha; (d) saldo awal akun pendapatan yang diterima di muka; dan (e)
saldo akhir akun pendapatan yang masih harus diterima.
“Efek” berarti surat berharga (termasuk Obligasi dan Sukuk Ijarah ini) atau
kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau
bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.
“Emisi” berarti Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan
dan dijual oleh Perseroan kepada Masyarakat.
vi
Page 9
“Force Majeure” berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa
bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya, kebakaran, perang
atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; (ii) perubahan
dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan
peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter
di dalam negeri dan diberlakukannya peraturan dibidang valuta
asing yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; atau (iii) saat dan pada saat
dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau
pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan
undang-undang peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan
atau otoritas pemerintah yang memiliki dampak negatif terhadap
kegiatan usaha Grup Tower Bersama.
“Formulir Pemesanan Pembelian berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Obligasi” atau “FPPO” calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“Formulir Pemesanan Pembelian berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Sukuk Ijarah” atau “FPPSI” calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.
“Hari Bursa” berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
Hari Kerja biasa.
“IAPI” berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Imbalan Ijarah” berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta perjanjian-perjanjian lainnya
yang berhubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah, termasuk tetapi tidak
terbatas pada Cicilan Imbalan Ijarah dan, Sisa Imbalan Ijarah yang
harus dibayar oleh Perseroan dari waktu ke waktu selama berlakunya
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Indenture Surat Utang 2027” berarti perjanjian indenture tanggal 2 November 2021 yang dibuat
antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch
untuk US$400.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan
bunga 2,80% dan jatuh tempo pada tahun 2027 (“Surat Utang 2027”).
“Jumlah Terutang” berarti jumlah utang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
vii
Page 10
“Kegiatan Usaha Perseroan berarti setiap kegiatan operasional, baik yang dilakukan langsung oleh
Sehari-Hari” Perseroan maupun melalui Perusahaan Anak, di bidang penyedia jasa
infrastruktur telekomunikasi terintegrasi melalui Perusahaan Anak,
serta kegiatan lainnya yang terkait dengan atau kegiatan penunjang
bidang-bidang tersebut.
“Kemenkum” berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan
nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Kompensasi Kerugian Akibat berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Keterlambatan” Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN/
MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan Fatwa DSN MUI
Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh
Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah an ‘An-Nukul),
sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam
memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Cicilan
Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/
atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah, di mana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari
Pemegang Sukuk Ijarah serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai
akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut. Kompensasi kerugian
akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
hak Pemegang Sukuk Ijarah ditetapkan sebesar biaya riil dikeluarkan
dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan
potensi kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena
adanya peluang yang hilang (opportunity loss atau al-furshah al-dha-
i’ah), yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah
yang dimilikinya.
Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk kerugian
per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per hari adalah sebagai
berikut :
• Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp186.111 (seratus delapan puluh
enam ribu seratus sebelas Rupiah); dan
• Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp194.444 (seratus sembilan puluh
empat ribu empat ratus empat puluh empat Rupiah).
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
360 hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 hari, yang dihitung secara
proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan
tanggal pembayaran efektif.
“Konfirmasi Tertulis” berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan konfirmasi
tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Cicilan
Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah.
viii
Page 11
“Konfirmasi Tertulis untuk RUPO/ berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
RUPSI” atau “KTUR” yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
dan/atau RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPO dan/atau RUPSI,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” berarti Umbra Partnership yang melakukan pemeriksaan atas fakta
hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dan
keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“Kustodian” berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi
KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” berarti PT BNI Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang keduanya ditawarkan sesuai dengan
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
“Masa Penawaran Umum” berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSI, yaitu 1 (satu) Hari Kerja.
“Masyarakat” berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan
di Indonesia maupun di luar Indonesia, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.
“Menkum” berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik
Indonesia dan atau nama lainnya.
“Modified EBITDA” berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah
laba bersih periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan :
(a) beban keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya; (c) beban
pajak penghasilan - bersih; (d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi
dan amortisasi, termasuk penurunan nilai wajar goodwill dan aset tidak
berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau penurunan
nilai wajar Aset Tetap; (g) beban non-kas lainnya; dikurangi dengan :
(a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
Aset Tetap; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.
“Modified EBITDA Margin” berarti Modified EBITDA kuartal terakhir dibandingkan dengan
pendapatan kuartal terakhir Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Nilai Emisi Obligasi Bersih” berarti dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini,
setelah dikurangi biaya-biaya Emisi Obligasi.
“Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih” berarti dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi Sukuk Ijarah.
ix
Page 12
“Notaris” berarti Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. yang membuat
perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Ijarah.
“Obligasi” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
Perseroan untuk jangka waktu terlama 5 (lima) tahun, dalam jumlah
Pokok Obligasi sebesar Rp1.062. 000.000.000 (satu triliun enam puluh
dua miliar Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/
atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Obligasi Berkelanjutan VI berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I” Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023, yang dikeluarkan
Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu
triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A
dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap
sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun (yang saat ini
telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima
persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan VI berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV” Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024, yang dikeluarkan
Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua
triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu
370 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma
empat lima persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A);
dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga
tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, yang
seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan VI berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap V” Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025, yang dikeluarkan
Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.790.345.000.000 (dua
triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar tiga ratus empat puluh lima
juta Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu
370 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma
delapan nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol
nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
x
Page 13
“Obligasi Berkelanjutan VI berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap VI” Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025, yang dikeluarkan
Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.678.000.000.000 (dua
triliun enam ratus tujuh puluh delapan miliar Rupiah) dalam 2 (dua)
seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat
bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun;
dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga
tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang
seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan VII berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I” Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VII
Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025, yang dikeluarkan
Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus
lima puluh miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,75%
(enam koma tujuh lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
koma nol nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan VII berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II” Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VII
Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025, yang dikeluarkan
Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp1.600.000.000.000 (satu
triliun enam ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar
5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 5,85%
(lima koma delapan lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Otoritas Jasa Keuangan” berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau“OJK” wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
”Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam : (i) Rekening
Efek pada KSEI; dan/atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat
pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan
oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk
menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan
tata cara yang diatur dalam Peraturan No. IX.A.2.
xi
Page 14
“Penawaran Umum Berkelanjutan” berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan VII dan
Sukuk Berkelanjutan I yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap
oleh Perseroan, sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Penawaran Umum Perdana berarti Penawaran Umum Saham Perdana yang dilakukan oleh
Saham” Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
sebesar 551.111.000 saham biasa atas nama yang merupakan
saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham yang ditawarkan
kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp2.025 setiap
sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada tanggal 15 Oktober
2010 berdasarkan Surat Ketua Bapepam-LK No.S-9402/BL/2010
tanggal 15 Oktober 2010 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
“Pengakuan Hutang Obligasi” berarti akta yang memuat pengakuan hutang Perseroan sehubungan
dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan
Hutang No. 103 tanggal 26 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Pengakuan Kewajiban Sukuk berarti akta yang memuat pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan
Ijarah” dengan Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan
Kewajiban No. 107 tanggal 26 Januari 2026, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Pengendali” berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung : (i) memiliki
saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
(ii) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan terbuka.
“Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi” berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini atas nama Perseroan
dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang
dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Kay Hian Sekuritas
dan PT BNI Sekuritas, yang memberikan jaminan kesanggupan penuh
(full commitment) terhadap penerbitan Obligasi, sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
“Penjamin Emisi Sukuk Ijarah” berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini atas nama Perseroan
dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang
dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT BNI Sekuritas,
yang memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment)
terhadap penerbitan Sukuk Ijarah, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
xii
Page 15
“Penjamin Pelaksana Emisi berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi” Penawaran Umum Obligasi ini, yang dalam hal ini adalah PT Indo
Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB
Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia, PT Kay Hian Sekuritas dan PT BNI Sekuritas,
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Ijarah” Umum Sukuk Ijarah ini, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga
Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia dan PT BNI Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
“Peraturan KSEI” berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
2012.
“Peraturan No. IX.A.2” berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, sebagaimana diubah
dengan POJK No. 45/2024.
“Peraturan No. IX.A.7” berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran
Obligasi” perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
Obligasi serta pembayaran Denda (jika ada) dan/atau pembayaran
hak-hak lain atas Obligasi (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta
Perjanjian Agen Pembayaran No. 105 tanggal 26 Januari 2026, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan.
“Perjanjian Agen Pembayaran berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran
Sukuk Ijarah” perihal pelaksanaan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah serta pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Sukuk
Ijarah (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen
Pembayaran No. 109 tanggal 26 Januari 2026, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Perjanjian Pendaftaran Efek berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Bersifat Utang di KSEI” dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
No. SP-003/OBL/KSEI/0126 tanggal 26 Januari 2026, yang dibuat di
bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Pendaftaran Surat berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
Berharga Syariah di KSEI” dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI
No. SP-001/SKK/KSEI/0126 tanggal 26 Januari 2026, yang dibuat
di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Obligasi” Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun
2026 No. 104 tanggal 26 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
xiii
Page 16
“Perjanjian Penjaminan Emisi berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah” Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2026 No. 108 tanggal 26 Januari 2026, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Perjanjian Perwaliamanatan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026
No. 102 tanggal 26 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Perjanjian Perwaliamanatan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Ijarah” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun
2026 No. 106 tanggal 26 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Pernyataan Penawaran berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure No. 57 tanggal
Berkelanjutan” 16 April 2025, sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan
Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure No. 41 tanggal
14 Mei 2025; (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower
Bersama Infrastructure No. 5 tanggal 3 Juni 2025; (iii) Akta Addendum III
dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure No. 65 tanggal
13 Juni 2025; dan (iv) Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
Tower Bersama Infrastructure No. 141 tanggal 24 Juni 2025, seluruhnya
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan.
“Pernyataan Penawaran Umum berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 61 tanggal 16 April
Berkelanjutan” 2025, sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan Pernyataan
Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 44 tanggal 14 Mei
2025; (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower
Bersama Infrastructure No. 8 tanggal 3 Juni 2025; (iii) Akta Addendum III
dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 68
tanggal 13 Juni 2025; dan (iv) Akta Addendum IV dan Pernyataan
Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 145 tanggal 24 Juni
2025, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan.
“Pernyataan Pendaftaran” berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
xiv
Page 17
“Pernyataan Pendaftaran menjadi berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Efektif” sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK. Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif telah diterima Perseroan sesuai dengan Surat OJK
No. S-60/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
“Perseroan” berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia.
“Persetujuan Prinsip Pencatatan berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek kepada
Efek Bersifat Utang” Perseroan berdasarkan Surat BEI No. S-05218/BEI.PP1/05-
2025 tanggal 27 Mei 2025, sebagaimana diwajibkan berdasarkan
Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00038/BEI/05-
2020 tanggal 20 Mei 2020.
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
laporan keuangan Perseroan dengan standar akuntansi yang berlaku
di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi” berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
secara langsung maupun tidak langsung sampai dengan sebesar 50%
(lima puluh persen) dan laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
efek, perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“Perusahaan Pemeringkat Efek” berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam
hal ini PT Fitch Ratings Indonesia, yang melakukan pemeringkatan atas
Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“Pinjaman” berarti semua bentuk utang termasuk utang bank, utang sewa guna
usaha, utang efek konversi, utang efek dan instrumen pinjaman lainnya,
utang kredit investasi, utang Perseroan atau pihak lain yang dijamin
dengan agunan atau gadai atas aset Perseroan dan Perusahaan Anak
sesuai dengan nilai penjaminan, utang pihak lain di luar Perusahaan
Anak yang dijamin (guaranteed) oleh Perseroan dan Perusahaan Anak,
termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi
dan menjadi Perusahaan Anak atau perusahaan lain yang melebur
ke dalam Perseroan, kecuali utang dalam rangka Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada utang
dagang, utang pajak, utang dividen, dan kewajiban tanpa syarat (non
contingent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk Letter
of Credit (L/C) atau instrumen sejenis.
“POJK No. 3/2018” berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas
POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
xv
Page 18
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 14/2025” berarti Peraturan OJK No. 14/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
“POJK No. 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015” berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 45/2024” berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“POJK No. 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 53/2015” berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang
Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
xvi
Page 19
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VII pada Tanggal Emisi, dengan jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp1.062.000.000.000 (satu triliun enam puluh dua
miliar Rupiah), yang terdiri dari :
• Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus
miliar Rupiah), dengan jangka waktu 370 Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi, dan pelunasan Pokok Obligasi tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Seri A;
• Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp189.000.000.000 (seratus
delapan puluh sembilan miliar Rupiah), dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pelunasan Pokok Obligasi
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Seri B; dan
• Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp173.000.000.000 (seratus tujuh
puluh tiga miliar Rupiah), dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi, dan pelunasan Pokok Obligasi tersebut
akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Seri C.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Prinsip Syariah di Pasar Modal” berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal
berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,
sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK
mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau peraturan
OJK lainnya yang didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional -
Majelis Ulama Indonesia.
“Prospektus” berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan yang telah diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2025.
“PSAK” berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi, Sukuk Ijarah
dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang
diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah, mata uang yang berlaku sah di Negara
Republik Indonesia.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
xvii
Page 20
“RUPS” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu organ
perseroan terbatas yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan
dalam UUPT dan/atau anggaran dasar perseroan terbatas.
“RUPSI” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“RUPSLB” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“Satuan Pemindahbukuan” berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya,
yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” berarti satuan perdagangan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
diperdagangkan adalah senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/
atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
“Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah” berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening.
“Sisa Imbalan Ijarah” berarti jumlah bagian dari pengalihan hak manfaat yang wajib dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk
Ijarah yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan dalam rangkaian
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
pada Tanggal Emisi, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp210.100.000.000 (dua ratus sepuluh miliar seratus juta Rupiah),
yang terdiri dari :
• Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp125.100.000.000
(seratus dua puluh lima miliar seratus juta Rupiah), dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Seri A; dan
• Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp85.000.000.000
(delapan puluh lima miliar Rupiah), dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi, dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada
Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Seri B.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri
Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
“Sukuk” berarti Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak
terbagi (syuyu’ atau undivided share), atas aset yang mendasarinya.
xviii
Page 21
“Sukuk Ijarah” berarti surat berharga dengan nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower
Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026, yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, yang dikeluarkan Perseroan untuk jangka
waktu terlama 5 (lima) tahun, dalam jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp210.100.000.000 (dua ratus sepuluh miliar seratus juta Rupiah) yang
akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Sisa
Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk Ijarah dari
masing-masing seri Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I berarti surat berharga, dengan nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap I” Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025, yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I, yang
dikeluarkan Perseroan dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar
Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dalam
2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan
cicilan imbalan ijarah sebesar Rp5.435.100.000 (lima miliar empat
ratus tiga puluh lima juta seratus ribu Rupiah) per tahun; dan (ii) Seri B
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan cicilan imbalan ijarah sebesar
Rp46.863.600.000 (empat puluh enam miliar delapan ratus enam puluh
tiga juta enam ratus ribu Rupiah) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I berarti surat berharga, dengan nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap II” Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025, yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II, yang
dikeluarkan Perseroan dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar
Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri,
yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan cicilan imbalan
ijarah sebesar Rp11.000.000.000 (sebelas miliar Rupiah) per tahun;
dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan cicilan imbalan
ijarah sebesar Rp23.400.000.000 (dua puluh tiga miliar empat ratus
juta Rupiah) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
“Tanggal Distribusi” berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang
merupakan tanggal distribusi secara elektronik paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan. Distribusi Obligasi
dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
12 Februari 2026.
“Tanggal Emisi” berarti Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang juga
merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pelunasan Pokok berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Obligasi” kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan berarti tanggal di mana Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan
Ijarah” wajib dibayar kembali kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Pembayaran.
xix
Page 22
“Tanggal Pembayaran Bunga berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi” dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
“Tanggal Pembayaran Cicilan berarti tanggal-tanggal pada saat mana Cicilan Imbalan Ijarah menjadi
Imbalan Ijarah” jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
dalam hal jumlah permintaan Obligasi dan Sukuk Ijarah selama
Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib
diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah akan
dilakukan pada tanggal 11 Februari 2026.
“Tim Ahli Syariah” berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah
atas produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau
dikeluarkan pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.
“Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
Proforma” pengujian, ditambah dengan Pinjaman baru yang akan diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak kepada pihak ketiga. Untuk
Pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan belum
dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing
adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada
tanggal pengujian. Untuk utang valuta asing yang telah dilindung nilai,
maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil
perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai dari
utang valuta asing tersebut.
“US$” berarti mata uang Amerika Serikat atau Dolar Amerika Serikat atau
Dolar AS.
“US$1.000.000.000 Facility berarti perjanjian pinjaman tanggal 21 November 2014 sebesar
Agreement” US$1.000.000.000 (satu miliar Dolar Amerika Serikat) sebagaimana
diubah beberapa kali dengan Amendment and Restatement Agreement
tanggal 6 November 2015, Amendment and Waiver Letter tanggal
17 Maret 2017 dan Amendment Letter tanggal 21 April 2017, antara
Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB,
TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original
Borrowers dan Original Guarantors/Obligors) dengan Australia and New
Zealand Banking Group Ltd., The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd.,
Jakarta Branch, BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore Branch,
Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, CTBC Bank Co. Ltd.,
Singapore Branch, DBS Bank Limited, The Hongkong and Shanghai
Banking Corporation Limited, Oversea-Chinese Banking Corporation
Limited, Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan United Overseas
Bank Limited (sebagai Arrangers) dan United Overseas Bank Limited
(sebagai Agen/ Agent). Sejak tanggal 22 Desember 2021, Fasilitas B
(revolving facility) sebesar US$100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika
Serikat) yang merupakan satu-satunya fasilitas yang masih tersedia
dalam perjanjian pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya
berdasarkan permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’
Agent.
xx
Page 23
“US$200.000.000 Facility berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$200.000.000 (dua
Agreement” ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal
30 Maret 2017 oleh antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan
Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP,
Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers dan Original
Guarantors/Obligors), dengan PT Bank ANZ Indonesia, The Bank of
Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore
Branch, PT Bank CIMB Niaga Tbk, DBS Bank Limited, The Hongkong
and Shanghai Banking Corporation Limited, Oversea-Chinese Banking
Corporation Limited dan PT Bank UOB Indonesia (sebagai Arrangers)
dan United Overseas Bank Limited (sebagai Agen/Agent), dengan
tanggal akhir pembayaran kembali pada tanggal 30 Juni 2022. Sejak
tanggal 22 Desember 2021, fasilitas yang tersedia dalam perjanjian
pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan
permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’ Agent.
“US$375.000.000 Facility berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$375.000.000 (tiga
Agreement” ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani
pada tanggal 28 Juni 2019 oleh antara lain Perseroan (sebagai
Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS,
Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers
dan Original Guarantors/Obligors), dengan Australia and New Zealand
Banking Group Limited, CIMB Bank Berhad, Singapore Branch,
Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Limited,
Mizuho Bank Limited, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited,
PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank
DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk,
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Singapore
Branch dan United Overseas Bank Limited (sebagai Arrangers) dan
United Overseas Bank Limited (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal
akhir pembayaran kembali pada tanggal 24 Januari 2025. Sejak tanggal
3 Mei 2023, fasilitas yang tersedia dalam perjanjian pinjaman dimaksud
telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan permintaan Perseroan yang
bertindak sebagai Obligors’ Agent.
“US$275.000.000 Facility berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar
Agreement” US$275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika
Serikat) yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2021 oleh
antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka,
MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI, dan
MBT (sebagai Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors),
dengan PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk,
Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Limited,
PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Mizuho Indonesia, Oversea-Chinese
Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, Sumitomo
Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch, dan United Overseas
Bank Limited (sebagai Arranger) dan United Overseas Bank Limited
(sebagai Agen/Agent), dengan tanggal akhir pembayaran kembali pada
tanggal 30 Juni 2026. Sesuai dengan keterbukaan informasi pada
tanggal 28 April 2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan
pembatalan total komitmen atas US$275.000.000 Facility Agreement
pada tanggal 26 April 2023, yang berlaku secara penuh sejak
tanggal 3 Mei 2023. Sejak tanggal 3 Mei 2023, fasilitas yang tersedia
dalam perjanjian pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya
berdasarkan permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’
Agent, dan Perseroan telah melakukan pembayaran kembali secara
penuh atas semua pinjaman yang terutang.
xxi
Page 24
“US$325.000.000 Facility berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar
Agreement” US$325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat)
yang ditandatangani pada tanggal 18 April 2023 sebagaimana diubah
dengan Amendment Agreement tanggal 18 Oktober 2024 oleh antara
lain Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, TI, TB, BT,
Balikom, Mitrayasa, MBT, MSI, UT, TO, PMS, SKP, dan SMI (sebagai
Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors), dengan United
Overseas Bank Limited, DBS Bank Limited, PT Bank HSBC Indonesia,
PT Bank CIMB Niaga Tbk, Crédit Agricole Corporate and Investment
Bank, Singapore Branch, Oversea-Chinese Banking Corporation
Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Mizuho Indonesia, dan
BNP Paribas (sebagai Original Lenders), dengan tanggal pelunasan
akhir pada tanggal 17 Oktober 2029.
“UU Cipta Kerja” berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023,
Tambahan No.6856, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUP2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No.6845.
“UUPM” atau “Undang-Undang berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tanggal 10 November
Pasar Modal” 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan
UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal
ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
di Jakarta Pusat, atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
xxii
Page 25
ISTILAH DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA
“3G” berarti standar dari International Mobile Telecommunications-2000
(IMT-2000) termasuk UTMS, W-CDMA dan WiMax yang memungkinkan
pengunaan layanan suara dan data secara bersamaan.
“4G” berarti singkatan dari fourth generation technology, yang merupakan
pengembangan dari teknologi 3G yang akan menyediakan solusi
Internet Protocol yang komprehensif di mana suara, data dan arus
multimedia dapat sampai kepada pengguna kapan saja dan di mana
saja pada rata-rata data lebih tinggi dari generasi sebelumnya.
“5G” berarti singkatan dari fifth generation technology, yang merupakan
pengembangan dari teknologi 4G, yang memiliki kecepatan data lebih
tinggi dibandingkan 4G.
“anchor tenant” berarti pelanggan yang pertama kali menyewa menara telekomunikasi
milik Grup Tower Bersama (initial customer).
“BAPS” berarti singkatan dari Berita Acara Penggunaan Site.
“BAUK” berarti singkatan dari Berita Acara Uji Kelayakan.
“BTS” berarti singkatan dari Base Transceiver Station, yaitu perangkat
transmisi pada jaringan telekomunikasi selular yang terdiri dari
beberapa transceivers yang digunakan untuk mengirim dan menerima
suara dan data dari dan ke telepon selular di suatu area tertentu.
“build–to–suit” berarti sites yang dibangun oleh Grup Tower Bersama sesuai pesanan
dari operator telekomunikasi.
“CDMA” berarti singkatan dari Code Division Multiple Access, yang merupakan
suatu standar untuk komunikasi selular digital.
“CME” berarti singkatan dari Construction, Mechanical and Electrical, yang
merupakan fungsi dari kegiatan konstruksi site menara dan termasuk
persiapan dari lokasi fisik untuk konstruksi, persiapan design
dan gambar konstruksi, membangun pondasi, pendirian menara,
pembangunan halaman dan pagar (untuk menara ground-based),
instalasi shelter, air conditioning dan peralatan pendukung lainnya
(jika diminta oleh operator telekomunikasi), dan menghubungkan kabel
dan sambungan listrik.
“DAS” atau “IBS” berarti singkatan dari Distributed Antenna System atau In-Building
System, yaitu sistem antena terdistribusi, yang merupakan jaringan
antena yang didistribusikan ke seluruh gedung untuk menyediakan
sinyal dalam area gedung.
“GSM” berarti singkatan dari Global System for Mobile Communication yang
merupakan suatu standar komunikasi digital.
“IMB” berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan.
“IMBM” berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi.
“kolokasi” berarti pelanggan kedua dan seterusnya yang menyewa menara
telekomunikasi (setelah anchor tenant).
xxiii
Page 26
“rasio kolokasi” berarti perbandingan antara jumlah penyewa menara telekomunikasi
(anchor tenant dan kolokasi) dengan jumlah menara telekomunikasi.
“MLA” berarti singkatan dari Master Lease Agreement, atau perjanjian
induk sewa menyewa antara Grup Tower Bersama dengan operator
telekomunikasi yang mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
penyewaan sites telekomunikasi.
“penyewaan atau tenancy” berarti jumlah penyewaan sites oleh anchor tenant ditambah dengan
jumlah penyewaan kolokasi.
“RFI” berarti singkatan dari Ready for Installation yaitu suatu pemberitahuan
yang dikirimkan Perseroan kepada pelanggan setelah selesainya
konstruksi sites.
“SDM” berarti singkatan dari sumber daya manusia.
“SITAC” berarti singkatan dari site acquisition atau perolehan lahan yang
merupakan aktivitas untuk mengidentifikasi, memperoleh hak untuk
menggunakan suatu lahan properti, dan mendapatkan seluruh perizinan
dan sertifikat yang diperlukan untuk konstruksi dan operasi dari suatu
sites di lahan properti tersebut.
“sites menara” berarti menara yang berada di atas tanah (ground-based) atau di atas
atap bangunan (rooftop) yang dibangun dan dimiliki oleh Grup Tower
Bersama atau pada lahan properti (termasuk rooftop) yang umumnya
dimiliki atau disewa oleh Grup Tower Bersama.
“Sites” atau “Sites berarti tiap-tiap dari (i) site menara; (ii) IBS.
Telekomunikasi”
“tower” berarti menara telekomunikasi yang didesain sedemikian rupa sehingga
memiliki kemampuan dan spesifikasi yang sesuai untuk penggunaan/
penempatan alat-alat telekomunikasi serta mampu digunakan secara
bersama-sama atau oleh lebih dari satu pengguna (operator).
“tower space” berarti tempat dengan ketinggian tertentu pada menara telekomunikasi
untuk menempatkan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi.
“WiMax” berarti singkatan dari Worldwide Interoperability for Microwave Access,
yaitu suatu protokol telekomunikasi yang melayani akses internet
secara tetap atau bergerak (mobile).
xxiv
Page 27
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“Balikom” berarti PT Bali Telekom.
“BDIA” berarti Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.
“Berca” berarti PT Berca Hardayaperkasa.
“BT” berarti PT Batavia Towerindo.
“CSA” berarti PT Ciptajaya Sejahtera Abadi.
“DNET” berarti PT Dutakom Wibawa Putra.
“GHON” berarti PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk.
“GOLD” berarti PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk.
“GPS” berarti PT Global Patra Sinertama.
“Grup Tower Bersama” berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Hutch” berarti PT Hutchison 3 Indonesia (saat ini telah bergabung dengan
PT Indosat Tbk, berdasarkan Pengumuman Hasil Penggabungan Usaha
Indosat dan PT Hutchison 3 Indonesia tanggal 3 Februari 2022).
“IOH” berarti PT Indosat Tbk.
“JPI” berarti PT Jaringan Pintar Indonesia.
“MBT” berarti PT Menara Bersama Terpadu.
“MSI” berarti PT Metric Solusi Integrasi.
“Mitrayasa” berarti PT Mitrayasa Sarana Informasi.
“PKP” berarti PT Permata Karya Perdana.
“Protelindo” berarti PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
“PMS” berarti PT Prima Media Selaras.
“SKP” berarti PT Solu Sindo Kreasi Pratama.
“SMART” berarti PT SMART Telecom.
“Smartfren” berarti PT Smartfren Telecom Tbk, dahulu dikenal PT Mobile-8
Telecom Tbk (“Mobile-8”).
“SMI” berarti PT Solusi Menara Indonesia.
“STP” berarti PT Solusi Tunas Pratama Tbk.
“TB” berarti PT Tower Bersama.
“TDT” berarti PT Teknologi Digital Terpadu.
“Telinco” berarti PT Telinco Networks Indonesia.
“Telkom” berarti PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
xxv
Page 28
“Telkomsel” berarti PT Telekomunikasi Selular.
“TI” berarti PT Telenet Internusa.
“TK” berarti PT Towerindo Konvergensi.
“TO” berarti PT Tower One.
“Triaka” berarti PT Triaka Bersama.
“UT” berarti PT United Towerindo.
“Unicom” berarti PT Unicom Muda Utama.
“WAS” berarti PT Wahana Anugerah Sejahtera.
“XL Axiata” berarti PT XL Axiata Tbk.
“XLSmart” berarti PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.
xxvi
Page 29
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tidak tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Grup Tower Bersama disusun dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan
lain dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. U mum
Riwayat singkat Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2026
(“Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II
Tahun 2026 (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II”) sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23 Mei 2022,
dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 8 Juni 2022 (“Akta No. 116/2022”). Berdasarkan Akta No. 116/2022, Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Perseroan telah menyetujui, antara lain perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyelarasan dan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah berusaha dalam
aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209).
Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang, yaitu
konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi dengan kabel. Adapun
kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah perusahaan holding dari grup perusahaan yang
bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik, layanan internet, pekerjaan
telekomunikasi, investasi, dan real estat. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki
penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi.
Perseroan berdomisili di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Rasuna
Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 166 tanggal 30 Oktober 2019,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019, didaftarkan pada
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019, diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0354029
tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal
31 Oktober 2019; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per 31 Desember 2025 yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :
xxvii
Page 30
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham % (1)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar 72.100.600.000 1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. 18.418.171.023 368.363.420.460 81,47%
PT Wahana Anugerah Sejahtera 2.122.271.590 42.445.431.800 9,39%
Edwin Soeryadjaya 71.585.630 1.431.712.600 0,32%
Hardi Wijaya Liong 68.359.905 1.367.198.100 0,30%
Budianto Purwahjo 5.025.000 100.500.000 0,02%
Herman Setya Budi 4.625.000 92.500.000 0,02%
Helmy Yusman Santoso 3.125.000 62.500.000 0,01%
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 1.914.477.697 38.289.553.940 8,47%
22.607.640.845 452.152.816.900 100,00%
Saham treasuri 49.358.600 987.172.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.656.999.445 453.139.988.900 100,00%
Saham Dalam Portepel 49.443.600.555 988.872.011.100
Catatan :
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
Kegiatan Usaha Perseroan
Sejak resmi menjadi perusahaan publik pada tahun 2010, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan
holding dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan
fiber optik, layanan internet, pekerjaan telekomunikasi investasi, dan real estat, dan saat ini merupakan salah
satu perusahaan menara terbesar di Indonesia yang dikenal dengan nama Grup Tower Bersama. Per tanggal
30 September 2025, Perseroan melalui 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, mengoperasikan
sekitar 24.318 sites telekomunikasi, yang terdiri dari 24.209 sites menara telekomunikasi dan 109 jaringan IBS,
dan Grup Tower Bersama memiliki 42.771 penyewaan pada sites telekomunikasi dengan sejumlah operator
telekomunikasi berbeda.
Grup Tower Bersama memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :
- Hubungan yang erat dengan operator telekomunikasi besar di Indonesia;
- Kontrak sewa jangka panjang Grup Tower Bersama dengan pelanggan memberikan kepastian atas jumlah
pendapatan yang masih akan diterima di masa mendatang;
- Pengalaman yang ekstensif untuk melakukan build-to-suit dan menjalankan kegiatan operasional;
- Kemampuan untuk melakukan akuisisi kemudian mengintegrasikan dengan portofolio yang telah ada;
- Margin keuntungan dan tingkat leverage operasional yang signifikan;
- Tim manajemen yang berpengalaman dan pemegang saham yang bereputasi baik.
Grup Tower Bersama memiliki strategi usaha sebagai berikut :
- Memaksimalkan penyewaan kolokasi pada portofolio menara telekomunikasi Grup Tower Bersama yang
telah ada;
- Terus mempererat hubungan dengan operator telekomunikasi;
- Memperbesar Grup Tower Bersama melalui proses konstruksi build-to-suit dan akuisisi yang selektif;
- Tetap fokus pada kecepatan dalam melakukan eksekusi dan terus meningkatan kinerja operasional;
- Terus terlibat dalam pemenuhan kebutuhan pelanggan atas kapitalisasi perkembangan teknologi yang
memerlukan infrastruktur telekomunikasi;
- Mengoptimalkan struktur permodalan untuk mencapai fleksibilitas pendanaan dan meminimalkan biaya
pinjaman.
xxviii
Page 31
Prospek Usaha
Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri menara di Indonesia masih memiliki potensi pertumbuhan
yang signifikan, didorong oleh pembangunan menara baru dan peningkatan kolokasi pada menara yang telah
ada. Strategi investasi Grup Tower Bersama yang disiplin berfokus pada pembangunan sites baru dan akuisisi
portofolio yang sudah ada hanya jika memenuhi kriteria investasi yang ketat, yang biasanya berupa sewa jangka
panjang dengan operator telekomunikasi untuk sites menara baru dan/atau kabel serat optik. Model bisnis Grup
Tower Bersama sangat menarik secara ekonomi, karena penambahan penyewa tambahan melalui kolokasi sangat
menambah arus kas dikarenakan biaya tambahan yang relatif rendah.
Seiring dengan operator telekomunikasi yang terus meningkatkan cakupan dan kapasitas jaringan mereka untuk
memenuhi permintaan yang terus meningkat, Grup Tower Bersama memiliki posisi strategis dengan portofolio
aset menara dan serat optik yang beragam secara geografis. Pada akhir tahun 2024, sekitar 56% dari pendapatan
Grup Tower Bersama berasal dari Jawa dan Bali, dan Grup Tower Bersama mengantisipasi investasi kapasitas
yang berkelanjutan dari para operator di seluruh wilayah operasional Grup Tower Bersama.
Grup Tower Bersama mengantisipasi tren yang terus berlanjut di antara operator telekomunikasi Indonesia untuk
fokus pada kegiatan inti sebagai penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi serta informatika, dan
meng-outsource pembangunan menara dan kabel serat optik yang padat modal kepada perusahaan seperti Grup
Tower Bersama. Kemampuan Grup Tower Bersama yang telah terbukti dalam menyediakan solusi infrastruktur
di seluruh kepulauan Indonesia menempatkan Grup Tower Bersama sebagai mitra yang handal dan efisien dalam
dinamika outsourcing ini.
Keterangan tentang Perusahaan Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut :
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Tahun
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
Perusahaan Anak
1. PT Telenet Internusa KBLI No. 42206 Jakarta 2004 1999 1999 99,50% -
(“TI”) (Konstruksi Sentral Selatan
Telekomunikasi)
2. PT United Towerindo KBLI No. 42206 Jakarta 2005 2004 2004 99,90% 0,10%
(“UT”) (Konstruksi Sentral Selatan melalui TB
Telekomunikasi)
3. PT Batavia Towerindo KBLI No. 42206 Jakarta 2005 2005 2006 - 89,90%
(“BT”) (Konstruksi Sentral Selatan melalui UT
Telekomunikasi) dan 10,10%
melalui TB
4. PT Tower Bersama KBLI No. 42206 Jakarta 2006 2006 2006 99,99% 0,01%
(“TB”) (Konstruksi Sentral Selatan melalui TO
Telekomunikasi),
KBLI No. 61100
(Aktivitas Telekomunikasi
Dengan Kabel),
KBLI No. 68111 (Real
Estate Yang Dimiliki
Sendiri Atau Disewa),
KBLI No. 61921
(Internet Service
Provider)
5. PT Towerindo KBLI No. 42206 Jakarta 2011 2009 2009 0,02% 99,98%
Konvergensi (“TK”) (Konstruksi Sentral Selatan melalui TB
Telekomunikasi)
6. PT Prima Media KBLI No. 42206 Jakarta 2009 2003 2003 0,01% 99,99%
Selaras (“PMS”) (Konstruksi Sentral Selatan melalui TB
Telekomunikasi)
7. PT Mitrayasa KBLI No. 42206 Jakarta 2011 2004 2004 - 70,00%
Sarana Informasi (Konstruksi Sentral Selatan melalui TB
(“Mitrayasa”) Telekomunikasi) dan 30,00%
melalui SKP
xxix
Page 32
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Tahun
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
8. PT Metric Solusi KBLI No. 64200 Jakarta 2010 2010 2010 98,74% 1,26%
Integrasi (“MSI”) (Aktivitas Perusahaan Selatan melalui TB
Holding)
9. PT Solu Sindo Kreasi KBLI No. 42206 Jakarta 2010 1999 1999 - 99,71%
Pratama (“SKP”) (Konstruksi Sentral selatan melalui MSI
Telekomunikasi)
10. PT Tower One (“TO”) KBLI No. 64200 Jakarta 2007 2006 2006 99,90% -
(Aktivitas Perusahaan Selatan
Holding)
11. PT Bali Telekom KBLI No. 42206 Jakarta 2008 2003 2003 0,01% 99,99%
(“Balikom”) (Konstruksi Sentral Selatan melalui TO
Telekomunikasi)
12. PT Triaka Bersama KBLI No. 42206 Jakarta 2009 2009 2009 90,00% 10,00%
(“Triaka”) (Konstruksi Sentral Selatan melalui TB
Telekomunikasi)
13. PT Solusi Menara KBLI No. 42206 Jakarta 2011 2011 2012 70,03% 29,97%
Indonesia (“SMI”) (Konstruksi Sentral Selatan melalui SKP
Telekomunikasi)
14. PT Menara Bersama KBLI No. 42206 Jakarta 2013 2013 belum 99,99% 0,01%
Terpadu (“MBT”) (Konstruksi Sentral Selatan beroperasi melalui TB
Telekomunikasi)
15. PT Jaringan Pintar KBLI No. 42206 Jakarta 2016 2015 2016 0,08% 83,36%
Indonesia (“JPI”) (Konstruksi Sentral Pusat melalui TB
Telekomunikasi)
16. PT Gihon Telekomuni- KBLI No. 42206 Jakarta 2018 2001 2001 50,43% -
kasi Indonesia Tbk (Konstruksi Sentral Barat
(“GHON”) Telekomunikasi)
17. PT Visi Telekomuni- KBLI No. 64200 Jakarta 2018 1995 1995 51,09% -
kasi Infrastruktur Tbk (Aktivitas Perusahaan Selatan
(“GOLD”) Holding)
18. PT Permata Karya KBLI No. 42206 Jakarta 2018 2013 2013 - 99,99%
Perdana (“PKP”) (Konstruksi Sentral Selatan melalui GOLD
Telekomunikasi),
KBLI No. 61100
(Aktivitas Telekomunikasi
dengan Kabel)
19. PT Unicom Muda KBLI No. 61100 Jakarta 2022 2020 2021 - 80,00%
Utama (Aktivitas Barat melalui UT
(“Unicom”) Telekomunikasi
dengan Kabel)
20. PT Global Patra KBLI No. 61100 Tangerang 2023 2018 2021 - 80,00%
Sinertama (“GPS”) (Aktivitas Selatan melalui GHON
Telekomunikasi
dengan Kabel)
21. PT Dutakom Wibawa KBLI No. 61921 Surabaya 2025 1997 1997 - 72,00%
Putra (“DNET”) (Internet Service melalui TB
Provider), KBLI
46511 (Perdagangan
Besar Komputer
dan Perlengkapan
Komputer)
Perusahaan Asosiasi
1. PT Telinco Networks KBLI No. 42206 Kabupaten 2024 2023 2024 - 46,67%
Indonesia (“Telinco”) (Konstruksi Sentral Tangerang melalui MSI
Telekomunikasi),
KBLI No. 42101
(Konstruksi Bangunan
Sipil Jalan)
xxx
Page 33
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Tahun
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
2. PT Ciptajaya KBLI No. 33119 Kabupaten 2024 2006 2006 - 40,00%
Sejahtera Abadi (Reparasi Produk Tangerang melalui MSI
(“CSA”) Logam Pabrikasi
Lainnya), KBLI
No. 63111 (Aktivitas
Pengolahan Data),
KBLI No. 46599
(Perdagangan Besar
Mesin, Peralatan,
dan Perlengkapan
Lainnya), KBLI
No. 78300 (Penyediaan
Sumber Daya Manusia
dan Manajemen
Fungsi Sumber
Daya Manusia),
KBLI No.70209
(Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya),
KBLI No. 33111
(Reparasi Produk
Logam Siap Pasang
Untuk Bangunan,
Tangki, Tandon Air
dan Generator Uap),
KBLI No. 62024
(Aktivitas Konsultasi
dan Perancangan
Internet of Things
[IoT]), KBLI No. 42101
(Konstruksi Bangunan
Sipil Jalan), KBLI
No. 43212 (Instalasi
Telekomunikasi),
KBLI No. 43120
(Penyiapan Lahan),
KBLI No. 43213
(Instalasi Elektronika),
KBLI No. 42206
(Konstruksi Sentral
Telekomunikasi)
Catatan :
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan adalah TB, SMI dan SKP
yang memberikan kontribusi masing-masing sebesar 65,0%, 8,9%, dan 18,8% dari total pendapatan Grup Tower
Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.
2. K eterangan T entang O bligasi dan S ukuk I jarah Y ang D itawarkan
A. Obligasi
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan :
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap III
Tahun 2026.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.062.000.000.000 (satu triliun enam puluh dua miliar
Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri, sebagai berikut :
• Seri A dengan jumlah sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus
miliar Rupiah);
• Seri B dengan jumlah sebesar Rp189.000.000.000 (seratus
delapan puluh sembilan miliar Rupiah);dan
• Seri C dengan jumlah sebesar Rp173.000.000.000 (seratus
tujuh puluh tiga miliar Rupiah).
xxxi
Page 34
Jangka Waktu : • Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender;
• Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
dan
• Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi : • Seri A sebesar 4,85% (empat koma delapan lima persen) per
tahun;
• Seri B sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun;
dan
• Seri C sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun.
Pembayaran Kupon Bunga : Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2026, sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 22 Februari 2027 untuk Obligasi Seri A,
tanggal 12 Februari 2029 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 12
Februari 2031 untuk Obligasi Seri C.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi
ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah
pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari.
Pembelian Kembali (Buyback) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan buyback tersebut
sebagai pelunasan Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.
xxxii
Page 35
Pembatasan dan Kewajiban Perseroan : Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran
lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-
tindakan (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa
pengecualian tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau
peleburan dengan perusahaan lain, merubah kegiatan usaha utama,
mengurangi modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian
transaksi dalam tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10%
dari total aset Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak
ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak.
Hasil Pemeringkatan : AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.
Rating rationale : Berdasarkan rating rationale yang diterbitkan oleh Fitch pada bulan
Januari 2026, faktor-faktor penggerak peringkat adalah leverage
terjaga, kenaikan non-renewal sewa dapat dikelola, visibilitas arus
kas yang kuat, posisi pasar yang kuat, dan peringkat berdasarkan
profil standalone. Penjelasan mengenai rating rationale dapat dilihat
lebih lanjut pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan ini.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.
B. Sukuk Ijarah
Berikut merupakan ringkasan struktur Sukuk Ijarah yang ditawarkan :
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap
III Tahun 2026.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah : Sebesar Rp210.100.000.000 (dua ratus sepuluh miliar seratus juta
Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut :
• Seri A dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp125.100.000.000 (seratus dua puluh lima miliar seratus
juta Rupiah); dan
• Seri B dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp85.000.000.000 (delapan puluh lima miliar Rupiah).
Jangka Waktu : • Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
dan
• Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Cicilan Imbalan Ijarah : • Seri A sebesar Rp7.130.700.000 (tujuh miliar seratus tiga puluh
juta tujuh ratus ribu Rupiah) per tahun atau Rp57.000.000
(lima puluh tujuh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar
Rupiah) per tahun; dan
• Seri B sebesar Rp5.100.000.000 (lima miliar seratus juta
Rupiah) per tahun atau Rp60.000.000 (enam puluh juta Rupiah)
per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun.
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah : Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan
Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2026
sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 12 Februari
2029 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 12 Februari 2031 untuk
Sukuk Ijarah Seri B.
xxxiii
Page 36
Objek Ijarah : Manfaat atas aset tetap berupa sejumlah menara telekomunikasi
milik TB, Perusahaan Anak, dengan total nilai manfaat pendapatan
sewa sebesar Rp283.348.111.398 (dua ratus delapan puluh tiga
miliar tiga ratus empat puluh delapan juta seratus sebelas ribu
tiga ratus sembilan puluh delapan Rupiah), dengan spesifikasi
sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1 Akad Ijarah yang
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Akad Ijarah. Objek Ijarah tersebut wajib tidak bertentangan
dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan
perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan
Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal (“POJK No.
53/2015”), sebagaimana ditentukan dalam Akad Ijarah.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Sisa Imbalan Ijarah.
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari.
Pembelian Kembali (Buyback) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
seluruh Sukuk Ijarah sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan
Ijarah. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan buyback
tersebut sebagai pelunasan Sukuk Ijarah atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah.
Pembatasan dan Kewajiban Perseroan : Sebelum seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah dilunasi atau
pembayaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan tanpa
persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak diperkenankan untuk
melakukan tindakan-tindakan (dengan memperhatikan adanya
pengaturan beberapa pengecualian tertentu), antara lain :
melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan
lain, merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian transaksi dalam
tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset
Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali
kepada Perusahaan Anak.
xxxiv
Page 37
Hasil Pemeringkatan : AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.
Rating rationale : Berdasarkan rating rationale yang diterbitkan oleh Fitch pada bulan
Januari 2026, faktor-faktor penggerak peringkat adalah leverage
terjaga, kenaikan non-renewal sewa dapat dikelola, visibilitas arus
kas yang kuat, posisi pasar yang kuat, dan peringkat berdasarkan
profil standalone. Penjelasan mengenai rating rationale dapat dilihat
lebih lanjut pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan ini.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Skema Sukuk Ijarah
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah
1. Perseroan menandatangani Akad Wakalah antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
dan Perseroan, di mana Pemegang Sukuk Ijarah sebagai pemberi kuasa (muwakkil), memberikan kuasa
khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan sebagai penerima kuasa (wakil)
untuk menyewa (ijarah) atas Objek Ijarah milik TB (Perusahaan Anak).
1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah.
1b. Pemegang Sukuk Ijarah (muwakkil) menyerahkan dana Sukuk Ijarah sebesar Rp210.100.000.000 (dua
ratus sepuluh miliar seratus juta Rupiah) kepada Perseroan (wakil).
2. Berdasarkan Akad Wakalah tersebut, Perseroan sebagai penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah
melakukan Akad Ijarah dengan TB sebagai pemilik Objek Ijarah untuk menyewa Objek Ijarah dari TB (“Akad
Ijarah TB”). Dalam hal ini, Perseroan bertindak sebagai penyewa (musta’jir) dan TB bertindak sebagai
pemberi sewa (mu’jir).
3. Atas Akad Ijarah TB tersebut, Perseroan mengalihkan hak atas Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah,
dan Pemegang Sukuk Ijarah menerima Objek Ijarah dari TB, sehingga Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Ijarah.
4. Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat selanjutnya menandatangani Akad
Ijarah, di mana Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk menyewakan serta memberikan hak untuk menggunakan
Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Dalam hal ini, Pemegang Sukuk Ijarah bertindak sebagai pemberi
sewa (mu’jir) dan Perseroan sebagai penyewa (musta’jir).
5. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada Pemegang
Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta
Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
xxxv
Page 38
6. Setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan
kembali Objek Ijarah (mahall al-manfaah) kepada Perseroan yang kemudian dialihkan hak atas Objek Ijarah
kepada TB.
Sumber dana Sukuk Ijarah
Sumber dana untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan yang digunakan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
berasal dari kegiatan usaha Perseroan yang berfokus pada penyewaan tower space pada sites telekomunikasi
sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi dengan memanfaatkan sumber
daya produktif dari aset tetap milik dan dilakukan oleh TB, Perusahaan Anak Perseroan (Objek Ijarah) dan
sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Perubahan akad Syariah, isi akad Syariah dan/atau Objek Ijarah
Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
(“POJK No. 18/2015”) dan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK No.18/POJK.04/2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK No. 3/2018”), syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan
akan mengubah jenis akad Syariah, isi akad Syariah, dan/atau Objek Ijarah adalah sebagai berikut :
(i) perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
Sukuk Ijarah (“RUPSI”) atas usulan perubahan;
(ii) perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian Syariah dari
Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSI;
(iii) dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan oleh
Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan
pembelian kembali yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tim Ahli Syariah
Berdasarkan Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-0057/DSN-MUI/I/2026 tanggal 1 Sya’ban 1447 H atau
bertepatan dengan 20 Januari 2026 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah yang
bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :
No. Nama Jabatan No. Izin ASPM Masa Berlaku
1. Mohammad Bagus Teguh Perwira Ketua KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021 12 Maret 2021 - 11 Maret 2026
2. Tri Meryta Anggota KEP-11/PM.021/PJ-ASPM/2024 21 Oktober 2024 - 20 Oktober 2029
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah
dari Tim Ahli Syariah berdasarkan surat tanggal 7 Sya’ban 1447 H atau bertepatan dengan tanggal 26 Januari
2026 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.
xxxvi
Page 39
3. K eterangan T entang E fek B ersifat U tang yang B elum D ilunasi
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut :
Bunga Tetap
Tahunan
Jumlah Pokok / (%) / Cicilan
Sisa Imbalan Ijarah Imbalan Ijarah
Keterangan (dalam jutaan) (dalam jutaan) Jatuh Tempo Peringkat dari Fitch
Surat Utang Dolar Amerika Serikat
Surat Utang 2027 US$400 2,80% 2 Mei 2027 BBB-
Total US$400
Obligasi dan Sukuk Ijarah
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I
Seri B Rp500.000 6,25% 11 Juli 2026 AA+(idn)
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV
Seri B Rp756.925 6,75% 3 Desember 2027 AA+(idn)
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V
Seri A Rp2.045.190 6,80% 22 Februari 2026 AA+(idn)
Seri B Rp745.155 7,00% 12 Februari 2028 AA+(idn)
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI
Seri A Rp804.945 7,00% 21 Maret 2028 AA+(idn)
Seri B Rp1.873.055 7,25% 21 Maret 2030 AA+(idn)
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I
Seri A Rp201.000 6,75% 8 Juli 2028 AA+(idn)
Seri B Rp549.000 7,00% 8 Juli 2030 AA+(idn)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I
Seri A Rp80.520 Rp5.435,1 8 Juli 2028 AA+(idn)
Seri B Rp669.480 Rp46.864,6 8 Juli 2030 AA+(idn)
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II
Seri A Rp347.985 5,50% 4 Desember 2028 AA+(idn)
Seri B Rp1.252.015 5,85% 4 Desember 2030 AA+(idn)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II
Seri A Rp200.000 Rp11.000,0 4 Desember 2028 AA+(idn)
Seri B Rp400.000 Rp23.400,0 4 Desember 2030 AA+(idn)
Total Rp10.425.270
Sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023 Seri B yang
akan jatuh tempo pada tanggal 11 Juli 2026, Perseroan berencana melunasinya dengan menggunakan sumber
dana dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan.
4. R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi dan S ukuk I jarah
A. R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi Obligasi
(“Nilai Emisi Obligasi Bersih”), akan digunakan oleh untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam
rangka rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun
2025 (“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V”) Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 22 Februari 2026.
xxxvii
Page 40
Detil rencana pembayaran seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Seri A adalah sebagai berikut :
• Saldo pokok obligasi terutang per : Rp2.045,19 miliar.
tanggal 23 Januari 2026
• Tingkat suku bunga : 6,80% per tahun.
• Tanggal jatuh tempo : 22 Februari 2026.
• Jumlah yang akan dibayarkan dari : Rp1.054,96 miliar.
Nilai Emisi Obligasi Bersih
• Sisa saldo pokok obligasi terutang : Rp990,23 miliar.
yang akan dibayarkan dengan sumber
dana lain
• Rencana sumber dana lain untuk : (i) Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih sekitar Rp208,54 miliar; dan
pelunasan pokok obligasi terutang (ii) arus kas dari kegiatan operasional dan/atau pendanaan.
• Sisa saldo pokok obligasi terutang : nihil.
• Rencana tanggal pembayaran ke : paling lambat tanggal 20 Februari 2026.
KSEI
• Prosedur dan persyaratan pembayaran : pembayaran akan dilakukan oleh Perseroan kepada pemegang
obligasi melalui KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal pelunasan pokok obligasi.
B. R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum S ukuk I jarah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
Sukuk Ijarah (“Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih”), akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian
kewajiban Perseroan dalam rangka rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Seri A
yang akan jatuh tempo pada tanggal 22 Februari 2026.
Detil rencana pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Seri A adalah sebagai berikut :
• Saldo pokok obligasi terutang per : Rp2.045,19 miliar.
tanggal 23 Januari 2026
• Tingkat suku bunga : 6,80% per tahun.
• Tanggal jatuh tempo : 22 Februari 2026.
• Jumlah yang akan dibayarkan dari : Rp208,54 miliar.
Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih
• Sisa saldo pokok obligasi terutang : Rp1.836,65 miliar.
yang akan dibayarkan dengan sumber
dana lain
• Rencana sumber dana lain untuk : (i) Nilai Emisi Obligasi Bersih sekitar Rp1.054,96 miliar; dan
pelunasan pokok obligasi terutang (ii) arus kas dari kegiatan operasional dan/atau pendanaan.
• Sisa saldo pokok obligasi terutang : nihil.
• Rencana tanggal pembayaran ke : paling lambat tanggal 20 Februari 2026.
KSEI
xxxviii
Page 41
• Prosedur dan persyaratan pembayaran : pembayaran akan dilakukan oleh Perseroan kepada pemegang
obligasi melalui KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal pelunasan pokok obligasi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
5. I khtisar D ata K euangan P enting
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon
investor juga harus membaca mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen yang dapat dilihat pada
Prospektus dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember
2024 dan 2023 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari :
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024 yang tidak
diaudit dan tidak direviu;
(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 01583/2.1032/AU.1/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 13 Juni
2025 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan opini
tanpa modifikasian; dan
(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00515/2.1068/AU.1/06/0117-2/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh
E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117) dengan opini tanpa
modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2025 (1) 2024 2023
Total Aset Lancar 2.648.137 4.830.007 4.407.135
Total Aset Tidak Lancar 42.070.685 42.486.339 42.139.843
Total Aset 44.718.822 47.316.346 46.546.978
Total Liabilitas Jangka Pendek 16.807.091 23.300.859 15.132.923
Total Liabilitas Jangka Panjang 17.210.819 13.449.964 19.053.028
Total Liabilitas 34.017.910 36.750.823 34.185.951
Total Ekuitas 10.700.912 10.565.523 12.361.027
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
xxxix
Page 42
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
berakhir pada tanggal 30 September 31 Desember
2025 (1) 2024 (1) 2024 2023
Pendapatan 5.162.758 5.126.850 6.867.399 6.640.645
Laba bruto 3.702.296 3.679.317 4.926.187 4.738.248
Laba usaha 3.261.186 3.241.348 4.318.756 4.234.072
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan 1.666.632 1.656.177 2.117.283 2.370.238
Laba sebelum pajak penghasilan 1.194.921 1.269.289 1.476.550 1.804.519
Laba periode/tahun berjalan 1.148.750 1.208.683 1.423.035 1.621.694
Total penghasilan komprehensif periode/tahun
berjalan 826.874 860.443 10.536 2.065.002
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada :
Pemilik entitas induk 1.108.292 1.167.384 1.361.624 1.560.307
Kepentingan non-pengendali 40.458 41.299 61.411 61.387
Total penghasilan komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk 790.301 817.664 (61.744) 2.011.244
Kepentingan non-pengendali 36.573 42.779 72.280 53.758
Laba bersih per saham dasar yang dapat
diatribusikan kepada pemegang saham biasa
Entitas induk (nilai penuh) 49,67 51,63 60,38 69,11
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
Rasio-Rasio Penting
30 September 31 Desember
2025 2024 2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan 0,7% (1) 3,5% (1) 3,4% 1,8%
Laba bruto 0,6% (1) 2,7% (1) 4,0% (0,1%)
Laba usaha 0,6% (1) 1,1% (1) 2,0% (1,1%)
Laba periode/tahun berjalan (5,0)% (1) 3,8% (1) (12,3%) (4,0%)
Total penghasilan komprehensif periode/
tahun berjalan (3,9)% (1) 105,4% (1) (99,5%) (474,6%)
EBITDA 1,0% (1) 2,7% (1) 2,5% 1,2%
Total aset (5,5)% (2) (0,7)% (3) 1,7% 8,5%
Total liabilitas (7,4)% (2) (0,5)% (3) 7,5% 6,9%
Total ekuitas 1,3% (2) (1,2)% (3) (14,5%) 13,2%
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan 71,7% 71,8% 71,7% 71,4%
Laba usaha / Pendapatan 63,2% 63,2% 62,9% 63,8%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan 22,3% 23,6% 20,7% 24,4%
Total penghasilan komprehensif periode/tahun
berjalan / Pendapatan 16,0% 16,8% 0,2% 31,1%
EBITDA / Pendapatan 86,2% 85,9% 85,5% 86,3%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 10,7% (4) 9,9% (4) 13,5% 13,1%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset 2,6 (4) 2,6% (4) 3,0% 3,5%
RASIO KEUANGAN (x)
Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek 0,2x 0,2x 0,2x 0,3x
Total liabilitas / Total ekuitas 3,2x 2,8x 3,5x 2,8x
Total liabilitas / Total aset 0,8x 0,7x 0,8x 0,7x
Interest coverage ratio (5) 2,8x 3,1x 3,1x 3,4x
Debt coverage service ratio (6) 0,4x (7) 0,3x (7) 0,3x 0,5x
xl
Page 43
Catatan :
(1) Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
(3) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
(4) Dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan pinjaman
jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.
Rasio-Rasio Dalam Perjanjian Pinjaman
Persyaratan
Keuangan 30 September 2025
Perseroan
US$325.000.000 Facility Agreement
Rasio Senior Leverage maksimum 5,0x na (1)
Rasio top tier revenue minimum 50% 84,7%
GHON
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”)
Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi maksimum 3,75x 1,4x
Rasio top tier revenue minimum 70% 90,3%
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)
Debt Service Coverage Ratio minimum 2,0x 2,8x
Debt to Equity Ratio maksimum 1,5x 0,6x
Rasio Debt to EBITDA maksimum 3,5x 1,4x
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank QNB”)
Debt Service Coverage Ratio minimum 1,1x 2,8x
Debt to Equity Ratio maksimum 2x 0,6x
Fasilitas pinjaman term loan PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)
Debt to Equity Ratio maksimum 2,0x 0,6x
Debt Service Coverage Ratio minimum 1,1x 2,8x
Rasio top tier revenue minimum 50% 90,3%
Catatan :
(1) Tidak dapat dihitung karena Perseroan berada dalam posisi kas bersih (net cash).
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.
Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini.
xli
Page 44
Halaman ini sengaja dikosongkan
xlii
Page 45
I. PENAWARAN UMUM
1. P enawaran U mum O bligasi
1.1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026
1.2. Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
1.3. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
dengan Pemegang Rekening.
1.4. Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.5. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.062.000.000.000 (satu
triliun enam puluh dua miliar Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri, dengan ketentuan :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,85% (empat koma delapan lima persen) per tahun,
yang berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp189.000.000.000 (seratus delapan puluh
sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,70% (lima koma tujuh
nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp173.000.000.000 (seratus tujuh puluh tiga
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen),
yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa,
maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
1
Page 46
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi adalah sebagai berikut :
Bunga ke- Seri A Seri B Seri C
1 12 Mei 2026 12 Mei 2026 12 Mei 2026
2 12 Agustus 2026 12 Agustus 2026 12 Agustus 2026
3 12 November 2026 12 November 2026 12 November 2026
4 22 Februari 2027 12 Februari 2027 12 Februari 2027
5 12 Mei 2027 12 Mei 2027
6 12 Agustus 2027 12 Agustus 2027
7 12 November 2027 12 November 2027
8 12 Februari 2028 12 Februari 2028
9 12 Mei 2028 12 Mei 2028
10 12 Agustus 2028 12 Agustus 2028
11 12 November 2028 12 November 2028
12 12 Februari 2029 12 Februari 2029
13 12 Mei 2029
14 12 Agustus 2029
15 12 November 2029
16 12 Februari 2030
17 12 Mei 2030
18 12 Agustus 2030
19 12 November 2030
20 12 Februari 2031
1.6. Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
1.7. Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI tentang Jasa
Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal
11 Juni 2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu
4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
Obligasi yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi.
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
2
Page 47
1.8. Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
1.9. Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
1.10. Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.11. Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
1.12. Pembelian Kembali Obligasi (Buyback)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
i. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
ii. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
iii. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
iv. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
v. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”).
vi. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
ter-Afiliasi, kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
oleh Pemerintah.
vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
3
Page 48
viii. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui :
situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
ix. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi
tentang :
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas dengan ketentuan :
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi.
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain :
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang
tidak dijamin.
xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
tersebut.
xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat
utang tersebut.
4
Page 49
xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
1.13. Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan jumlah Pokok Obligasi atau pembayaran
Bunga Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada
Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
1.14. Pembayaran Manfaat Lain atas Obligasi
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
1.15. Hak-Hak Pemegang Obligasi
i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian
jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan
pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara
harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis
Untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut
wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
RUPO.
5
Page 50
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
1.16. Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
i. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
adalah sebagai berikut :
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut :
a. melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
bubarnya Perseroan atau yang menurut penilaian Perseroan akan mempunyai Dampak Negatif
yang Material, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu
badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
transaksi pembelian kembali saham Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku atau yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
pada RUPS;
c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan dan Perusahaan Anak
termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang ada sekarang
maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali :
1) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
2) penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang
(refinancing) baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap di masa yang akan
datang yang dijamin dengan aset dengan jenis yang sama;
3) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir i huruf a di atas;
4) penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
garansi, letter of credit, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working
capital) Perseroan;
5) Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi.
d. memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga dan/atau Afiliasi, kecuali :
1) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, termasuk namun tidak terbatas pada pinjaman atau jaminan
perusahaan yang dibuat sehubungan dengan atau yang diperbolehkan berdasarkan
Indenture Surat Utang 2027;
2) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau
yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
dan Koperasi (PUKK) sesuai dengan program Pemerintah;
3) pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak;
4) pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek usaha
yang wajar dan lazim (arm’s length basis);
5) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari.
6
Page 51
e. melakukan pengalihan atas Aset Tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh
persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang
telah diaudit oleh auditor independen, kecuali :
1) pengalihan Aset Tetap yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari dan/atau pengalihan Aset Tetap yang tidak menghasilkan
pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan
syarat penjualan Aset Tetap tersebut secara material tidak mengganggu kelancaran
kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak;
2) pengalihan aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dilakukan khusus dalam
rangka sekuritisasi aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan ketentuan aset
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif
selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi nilai ekuitas Perseroan sesuai dengan
laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Tower Bersama terkini yang telah diaudit
oleh auditor independen;
3) pengalihan aset yang dilakukan antar Perusahaan Anak Perseroan atau antara Perseroan
dengan Perusahaan Anak (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material
tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
4) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi
utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang
subordinasi dan secara material tidak memengaruhi kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang harus
dilakukan dalam waktu 365 Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut.
f. mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
dalam anggaran dasar Perseroan;
g. mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Bunga Obligasi
belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
h. mengeluarkan obligasi atau efek-efek lainnya melalui pasar modal yang dijamin secara lebih
senior (khusus), kecuali jaminan tersebut diberikan juga kepada pemegang Obligasi ini secara
pro-rata dan pari passu, dengan tetap memperhatikan ketentuan butir i huruf c angka 2)
di atas.
ii. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
15 Hari Kerja tersebut Perseroan tidak mendapat jawaban dari Wali Amanat maka Wali Amanat
dianggap telah memberikan persetujuannya.
iii. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk :
a. memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
b. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi ke rekening KSEI;
c. apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
butir iii huruf b di atas, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah
Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi;
7
Page 52
d. mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
e. menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan
di Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten;
f. segera mungkin memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
ada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan pengadilan
yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat memengaruhi kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
g. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung :
1) adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan atau
pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
RUPS Tahunan dan keputusan RUPS Luar Biasa (“RUPSLB”) dari Perseroan serta
menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan selambat-lambatnya 30 Hari Kerja
setelah kejadian tersebut berlangsung;
2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
yang secara material dapat memengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
h. menyerahkan kepada Wali Amanat :
1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
(bila ada) selambat-lambatnya 10 Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut
diterima oleh Perseroan;
2) menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan
Bursa Efek selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan
keuangan tahunan Perseroan;
3) menyampaikan laporan keuangan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 Maret,
30 Juni, 30 September, dan 31 Desember disampaikan bersamaan dengan penyerahan
laporan keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek; dan
4) menyampaikan perhitungan perbandingan antara Total Pinjaman Konsolidasian dengan
EBITDA dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat), bersamaan dengan penyampaian laporan
keuangan oleh Perseroan untuk setiap periode yang dimaksudkan dalam ketentuan
butir iii huruf h angka 3) di atas.
Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal pelaporan. Untuk pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan
belum dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil
perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada tanggal pelaporan. Untuk utang
valuta asing yang telah dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing
tersebut adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai dari
utang valuta asing tersebut.
8
Page 53
EBITDA berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah laba bersih
periode triwulan pelaporan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan: (a) beban keuangan -
bunga; (b) beban keuangan - lainnya (c) beban pajak penghasilan - bersih; (d) kerugian selisih
nilai tukar; (e) depresiasi dan amortisasi, termasuk penurunan nilai wajar goodwill dan aset
tidak berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau penurunan nilai wajar Aset
Tetap dan Properti Investasi; (g) beban non-kas lainnya; dikurangi dengan : (a) keuntungan
penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar Aset Tetap dan Properti Investasi;
(b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan selisih nilai tukar; (d) pendapatan
non-kas lainnya.
i. memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
j. memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
(termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
dapat memengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan pasar modal yang berlaku, dengan
pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya
6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
k. menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik;
l. mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
m. menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya
5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
n. mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar
modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
o. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
dengan pemeringkatan.
iv. Apabila :
Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau
terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak
tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari seg ala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
1.17. Kelalaian Perseroan
i. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, untuk sejumlah nilai melebihi 10%
(sepuluh persen) dari total kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian terkini, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa
pinjaman atau letter of credit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
9
Page 54
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
secara material (selain butir i huruf a di atas, yaitu kewajiban-kewajiban lainnya diantaranya
sebagaimana dimaksud dalam poin 1.16 butir iii di atas) atau fakta material mengenai keadaan
atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
yang diberikan oleh Perseroan.
ii. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu :
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
a. butir i huruf a, b, dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
paling lama 10 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat; atau
b. butir i huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama
180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila
RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
1.18. RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan di bidang pasar modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
i. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu, jumlah atau nilai Pokok Obligasi, tingkat suku Bunga
Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan
lain dalam Perjanjian Perwalimanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/
POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
10
Page 55
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
POJK No. 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
iii. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 Hari Kalender sebelum
pemanggilan;
b. pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
lain :
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 Hari Kalender dan paling lama
21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
f. kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan RUPO (apabila ada),
pemanggilan ulang (apabila ada), dan pengumuman ringkasan risalah RUPO secara fisik
atau RUPO secara elektronik wajib dilakukan melalui situs web Bursa Efek.
Selain melalui media tersebut diatas, juga wajib dilakukan melalui:
- situs web penyedia sistem e-RUPO;
- situs web KSEI; dan/atau
- Situs web Perseroan
11
Page 56
dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa inggris.
vi. Tata cara RUPO :
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
terncantum dalam Daftar Pemegang Rekening, berdasarkan mana namanya tercatat pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI
atau sesuai dengan Peraturan KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat;
d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah;
h. sebelum pelaksanaan RUPO :
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
l. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
m. dalam hal Perseroan menyelenggarakan RUPO secara fisik atau RUPO Secara Elektronik,
Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir dalam RUPO namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan
atau mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi yang
mengeluarkan suara selain suara abstain.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan :
a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut :
1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
12
Page 57
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
2) apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
3) apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
13
Page 58
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat.
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
x. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi.
xi. Wali Amanat wajib (1) mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan mengumumkan
ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO secara
fisik atau RUPO Secara Elektronik diselenggarakan; dan (2) mengumumkan hasil RUPO dalam
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.Selain
melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah
RUPO kepada masyarakat melalui :
- situs web penyedia sistem e-RUPO;
- situs web KSEI; dan/atau
- situs web Perseroan
dalam 1 (satu) Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi,
dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain
14
Page 59
yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
dahulu menyelenggarakan RUPO. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah
oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
xiii. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tersebut yang
berlaku.
xiv. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam butir i sampai dengan xiii di atas,
Perseroan dapat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang
disediakan oleh Penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi
serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 14/2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Secara Elektronik (“POJK No. 14/2025”).
1.19. Hak Keutamaan (Senioritas) Obligasi
Tidak terdapat senioritas (hak keutamaan) dari Obligasi dan tidak ada utang lain yang memiliki
senioritas lebih tinggi dari Obligasi. Obligasi bersifat pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
1.20. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada
alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung
dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan :
Nama : PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
Alamat : The Convergence Indonesia, lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940
Telepon : (62 21) 2924 8900
Faksimili : (62 21) 2157 2015
E-mail : corporate.secretary@tower-bersama.com
Untuk perhatian : Corporate Secretary
Wali Amanat :
Nama : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Alamat : Menara 2 BTN, lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980
Telepon : (62 21) 50931835
E-mail : trustee.btn@gmail.com
Untuk perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
Financial Institutional & Capital Market Division (FICD)
15
Page 60
1.21. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum diterbitkannya Informasi
Tambahan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut
harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan
dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal
Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam
suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan
lain dalam peraturan/perundangan-undangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/
perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan
dengan kontrak perwaliamanatan.
1.22. Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. P enawaran U mum S ukuk I jarah
2.1. Nama Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026
2.2. Jenis Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai
kewajiban pembayaran kepada pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal.
2.3. Objek Ijarah
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah hak manfaat atas aset
tetap berupa sejumlah menara telekomunikasi milik TB, Perusahaan Anak, dengan total nilai manfaat
pendapatan sewa sebesar Rp283.348.111.398 (dua ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus empat
puluh delapan juta seratus sebelas ribu tiga ratus sembilan puluh delapan Rupiah), dengan spesifikasi
sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1 Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Akad Ijarah. Sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah, Objek Ijarah tersebut wajib
tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan
dan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015, sebagaimana ditentukan dalam Akad Ijarah.
Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah, maka Perseroan akan menyiapkan Objek Ijarah Pengganti yang
merupakan penggantian dan/atau penambahan atas aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah dengan
aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai
Objek Ijarah.
16
Page 61
2.4. Skema Sukuk Ijarah
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah
1. Perseroan menandatangani Akad Wakalah antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali
Amanat dan Perseroan, di mana Pemegang Sukuk Ijarah sebagai pemberi kuasa (muwakkil),
memberikan kuasa khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan sebagai
penerima kuasa (wakil) untuk menyewa (ijarah) atas Objek Ijarah milik TB (Perusahaan Anak).
1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah.
1b. Pemegang Sukuk Ijarah (muwakkil) menyerahkan dana Sukuk Ijarah sebesar Rp210.100.000.000
(dua ratus sepuluh miliar seratus juta Rupiah) kepada Perseroan (wakil).
2. Berdasarkan Akad Wakalah tersebut, Perseroan sebagai penerima kuasa dari Pemegang Sukuk
Ijarah melakukan Akad Ijarah dengan TB sebagai pemilik Objek Ijarah untuk menyewa Objek Ijarah
dari TB (“Akad Ijarah TB”). Dalam hal ini, Perseroan bertindak sebagai penyewa (musta’jir) dan
TB bertindak sebagai pemberi sewa (mu’jir).
3. Atas Akad Ijarah TB tersebut, Perseroan mengalihkan hak atas Objek Ijarah kepada Pemegang
Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah menerima Objek Ijarah dari TB, sehingga Objek Ijarah
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
4. Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat selanjutnya menandatangani
Akad Ijarah, di mana Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk menyewakan serta memberikan hak
untuk menggunakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Dalam hal ini, Pemegang Sukuk
Ijarah bertindak sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan Perseroan sebagai penyewa (musta’jir).
5. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada
Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang
diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
6. Setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
mengalihkan kembali Objek Ijarah (mahall al-manfaah) kepada Perseroan yang kemudian dialihkan
hak atas Objek Ijarah kepada TB.
17
Page 62
Sumber dana Sukuk Ijarah
Sumber dana untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal
dari kegiatan usaha Perseroan yang berfokus pada penyewaan tower space pada sites telekomunikasi
sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi dengan memanfaatkan
sumber daya produktif dari aset tetap milik dan dilakukan oleh TB, Perusahaan Anak Perseroan (Objek
Ijarah) dan sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
Perubahan akad Syariah, isi akad Syariah dan/atau Objek Ijarah
Sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015 dan POJK No. 3/2018, syarat dan ketentuan dalam hal
Perseroan akan mengubah jenis akad Syariah, isi akad Syariah, dan/atau Objek Ijarah adalah sebagai
berikut :
(i) perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSI atas
usulan perubahan;
(ii) perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
Syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
RUPSI;
(iii) dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan
oleh Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai
dengan ketentuan pembelian kembali yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
Pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan
Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan surat tanggal 7 Sya’ban 1447 H atau yang
bertepatan dengan tanggal 26 Januari 2026 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-
akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip Syariah yang terdapat dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI).
2.5. Harga Penawaran
Sukuk Ijarah ini ditawarkan pada nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
2.6. Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, dan Jatuh Tempo Sukuk Ijarah
Seluruh nilai Sukuk Ijarah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp210.100.000.000 (dua ratus
sepuluh miliar seratus juta Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan :
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp125.100.000.000 (seratus dua puluh lima
miliar seratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp7.130.700.000 (tujuh
miliar seratus tiga puluh juta tujuh ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp57.000.000 (lima puluh tujuh juta Rupiah) per
Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp85.000.000.000 (delapan puluh lima miliar
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.100.000.000 (lima miliar seratus
juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar
Rp60.000.000 (enam puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per
tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
18
Page 63
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali (buyback) Sisa Imbalan Ijarah
sebagai pelunasan sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai ketentuan
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan dilunasi oleh Perseroan dengan
nilai yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
Sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah)
wajib tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Besarnya Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Dalam hal Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar
pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah dan Tanggal
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :
Cicilan Imbalan Ijarah ke- Seri A Seri B
1 12 Mei 2026 12 Mei 2026
2 12 Agustus 2026 12 Agustus 2026
3 12 November 2026 12 November 2026
4 12 Februari 2027 12 Februari 2027
5 12 Mei 2027 12 Mei 2027
6 12 Agustus 2027 12 Agustus 2027
7 12 November 2027 12 November 2027
8 12 Februari 2028 12 Februari 2028
9 12 Mei 2028 12 Mei 2028
10 12 Agustus 2028 12 Agustus 2028
11 12 November 2028 12 November 2028
12 12 Februari 2029 12 Februari 2029
13 12 Mei 2029
14 12 Agustus 2029
15 12 November 2029
16 12 Februari 2030
17 12 Mei 2030
18 12 Agustus 2030
19 12 November 2030
20 12 Februari 2031
2.7. Perhitungan Cicilan Imbalan Ijarah
Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
2.8. Tata Cara Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
i. Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.
ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah
Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu
4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah
yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada
periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
19
Page 64
iii. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
iv. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah.
v. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada
KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang
bersangkutan.
2.9. Tata Cara Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
i. Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
ii. Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah.
iii. Sumber dana yang digunakan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan
Perseroan yang diperoleh dari kegiatan usahanya yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal. Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang
dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap
sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
2.10. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
2.11. Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
2.12. Jaminan
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
2.13. Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buyback)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut :
i. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
20
Page 65
ii. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek.
iii. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
iv. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
v. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPSI.
vi. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
ter-Afiliasi, kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
oleh Pemerintah.
vii. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut.
viii. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui :
situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
ix. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi
tentang :
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah.
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
dibeli kembali.
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas dengan ketentuan :
a. jumlah pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk
Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Ijarah.
21
Page 66
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
Ijarah, informasi yang meliputi antara lain :
a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu sukuk bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali sukuk dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin.
xv. Dalam hal terdapat lebih dari sukuk yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali sukuk
tersebut.
xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh sukuk, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali sukuk tersebut.
xvii. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan :
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat
lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
kembali.
2.14. Dana Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah (Sinking Fund)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah atau pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi
Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana
diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
2.15. Pembayaran Manfaat Lain atas Sukuk Ijarah
Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Ijarah (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPSI dan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2.16. Hak-hak Pemegang Sukuk Ijarah
i. Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Jumlah
yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima
pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan
Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku.
22
Page 67
iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau
Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara
harian bedasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar
oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah
yang dimilikinya.
iv. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
v. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
2.17. Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
i. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
adalah sebagai berikut :
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut :
a. melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
bubarnya Perseroan atau yang menurut penilaian Perseroan akan mempunyai Dampak Negatif
yang Material, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu
badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
transaksi pembelian kembali saham Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku atau yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
pada RUPS;
c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan dan Perusahaan Anak
termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang ada sekarang
maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali :
1) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Kewajiban
berdasarkan Sukuk Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
2) penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang
(refinancing) baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap di masa yang akan
datang yang dijamin dengan aset dengan jenis yang sama;
3) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir i huruf a di atas;
23
Page 68
4) penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
garansi, letter of credit, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working
capital) Perseroan;
5) Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi.
d. memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga dan/atau Afiliasi, kecuali :
1) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, termasuk namun tidak terbatas pada pinjaman
atau jaminan perusahaan yang dibuat sehubungan dengan atau yang diperbolehkan
berdasarkan Indenture Surat Utang 2027;
2) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau
yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
dan Koperasi (PUKK) sesuai dengan program Pemerintah;
3) pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak;
4) pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktik usaha
yang wajar dan lazim (arm’s length basis);
5) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari.
e. melakukan pengalihan atas Aset Tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh
persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang
telah diaudit oleh auditor independen, kecuali :
1) pengalihan Aset Tetap yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari dan/atau pengalihan Aset Tetap yang tidak menghasilkan
pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan
syarat penjualan Aset Tetap tersebut secara material tidak mengganggu kelancaran
kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak;
2) pengalihan aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dilakukan khusus dalam
rangka sekuritisasi aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan ketentuan aset
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif
selama jangka waktu Sukuk Ijarah tidak akan melebihi nilai ekuitas Perseroan sesuai
dengan laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Tower Bersama terkini yang telah
diaudit oleh auditor independen;
3) pengalihan aset yang dilakukan antar Perusahaan Anak Perseroan atau antara Perseroan
dengan Perusahaan Anak (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material
tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
4) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi
utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang
subordinasi dan secara material tidak memengaruhi kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang harus
dilakukan dalam waktu 365 Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut.
f. mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
dalam anggaran dasar Perseroan;
g. mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Cicilan
Imbalan Ijarah belum dibayar dan Sisa Imbalan Ijarah belum dilunasi oleh Perseroan;
h. mengeluarkan sukuk atau efek-efek lainnya melalui pasar modal yang dijamin secara lebih
senior (khusus), kecuali jaminan tersebut diberikan juga kepada Pemegang Sukuk Ijarah
ini secara pro-rata dan pari passu, dengan tetap memperhatikan ketentuan butir i huruf c
angka 2) di atas.
24
Page 69
ii. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
15 Hari Kerja tersebut Perseroan tidak mendapat jawaban dari Wali Amanat maka Wali Amanat
dianggap telah memberikan persetujuannya.
iii. Selama Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib
untuk :
a. memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
b. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah dan Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah ke rekening KSEI;
c. apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
butir iii huruf b di atas, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah atau Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah hingga Jumlah Kewajiban tersebut
dibayar sepenuhnya. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah
secara proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan
ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah;
d. mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
e. menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan
di Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten;
f. segera mungkin memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
Perseroan dalam rangka pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah, antara lain, terdapatnya penetapan
pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan
pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat memengaruhi
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
g. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung :
1) adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan atau
pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
RUPS Tahunan dan keputusan RUPSLB dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta
keputusan RUPS Perseroan selambat-lambatnya 30 Hari Kerja setelah kejadian tersebut
berlangsung;
2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
yang secara material dapat memengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
25
Page 70
h. menyerahkan kepada Wali Amanat :
1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
(bila ada) selambat-lambatnya 10 Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut
diterima oleh Perseroan;
2) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek selambat-
lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
Perseroan;
3) laporan keuangan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 Maret, 30 Juni,
30 September, dan 31 Desember disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek; dan
4) perhitungan perbandingan antara Total Pinjaman Konsolidasian dengan EBITDA dari
kuartal terakhir dikalikan 4 (empat), bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan
oleh Perseroan untuk setiap periode yang dimaksudkan dalam ketentuan butir iii huruf h
angka 3) di atas.
Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal pelaporan. Untuk pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan
belum dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil
perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada tanggal pelaporan. Untuk utang
valuta asing yang telah dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing
tersebut adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai dari
utang valuta asing tersebut.
EBITDA berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah laba bersih
periode triwulan pelaporan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan: (a) beban keuangan -
bunga; (b) beban keuangan – lainnya; (c) beban pajak penghasilan - bersih; (d) kerugian
selisih nilai tukar; (e) depresiasi dan amortisasi, termasuk penurunan nilai wajar goodwill dan
aset tidak berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau penurunan nilai wajar Aset
Tetap dan Properti Investasi; (g) beban non-kas lainnya; dikurangi dengan : (a) keuntungan
penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar Aset Tetap dan Properti Investasi;
(b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan selisih nilai tukar; (d) pendapatan
non-kas lainnya.
i. memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
j. memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
(termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat
untuk maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan
kunjungan langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu
kejadian yang dapat memengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, memeriksa catatan keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan
di bidang Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu
kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan
dilakukan;
k. menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik;
l. mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
26
Page 71
m. menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Sisa Imbalan Ijarah selambat-lambatnya
5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah;
n. mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di bidang
Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
o. melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
dengan pemeringkatan.
iv. Apabila :
Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau
terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; maka Wali Amanat berhak
tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk
Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2.18. Kelalaian Perseroan
i. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan
Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
b. apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, untuk sejumlah nilai melebihi 10%
(sepuluh persen) dari total kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian terkini, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa
pinjaman atau letter of credit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah secara material (selain butir i huruf a di atas, yaitu kewajiban-kewajiban lainnya
sebagaimana dimaksud dalam poin 1.16 butir iii di atas) atau fakta material mengenai keadaan
atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
yang diberikan oleh Perseroan.
ii. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu :
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
a. butir i huruf a, b, dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. butir i huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama
180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
27
Page 72
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat
akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan
RUPSI berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
2.19. RUPSI
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan di bidang Pasar Modal dengan
memperhatikan POJK No. 20/2020 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan BEI.
i. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
mengenai perubahan jangka waktu, jumlah atau nilai Sisa Imbalan Ijarah, tingkat Cicilan
Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan/
atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan
POJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan :
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi
(tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
28
Page 73
iii. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI.
a. pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 Hari Kalender sebelum
pemanggilan;
b. pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara
lain :
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
2) agenda RUPSI;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
4) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 Hari Kalender dan paling lama
21 Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya;
f. kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan RUPSI (apabila ada),
pemanggilan ulang (apabila ada), dan pengumuman ringkasan risalah RUPSI secara fisik
atau RUPSI secara elektronik wajib dilakukan melalui situs web Bursa Efek.
Selain melalui media tersebut diatas, juga wajib dilakukan melalui:
- situs web penyedia sistem e-RUPSI;
- situs web KSEI; dan/atau
- Situs web Perseroan
dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa inggris.
vi. Tata cara RUPSI :
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang
dimilikinya;
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, berdasarkan mana namanya tercatat
pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI, yang diterbitkan oleh
KSEI atau sesuai dengan ketentuan KSEI;
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat;
d. seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI;
e. setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
29
Page 74
f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
h. sebelum pelaksanaan RUPSI :
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar pemegang Sukuk Ijarah dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Ijarah yang dimilik oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
wajib membuat surat pernyataan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki
atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk
notaris untuk membuat berita acara RUPSI dengan mengacu pada ketentuan dalam butir ix
di bawah;
l. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah,
maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
diadakannya RUPSI tersebut;
m. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan
untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk notaris untuk membuat
berita acara RUPSI;
n. dalam hal Perseroan menyelenggarakan RUPSI secara fisik atau RUPSI Secara Elektronik,
Pemegang Sukuk Ijarah dengan hak suara sah yang telah hadir dalam RUPSI namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSI dan memberikan
atau mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Ijarah yang
mengeluarkan suara selain suara abstain.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
keputusan :
a. d a l a m h a l R U P S I b e r t u j u a n u n t u k m e m u t u s k a n m e n g e n a i p e r u b a h a n P e r j a n j i a n
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai
berikut :
1) apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua;
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga;
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI.
30
Page 75
2) apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua;
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga;
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI.
3) apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua;
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga;
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI.
b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI kedua;
3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga;
31
Page 76
5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPSI yang keempat;
7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat. Pengumuman, pemanggilan,
dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam butir v di atas.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
ix. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
x. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk
Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
xi. Wali Amanat wajib (1) mengumumkan hasil ringkasan risalah RUPSI kepada OJK dan mengumumkan
ringkasan risalah RUPSI kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSI secara
fisik atau RUPSI Secara Elektronik diselenggarakan; dan (2) mengumumkan hasil RUPSI dalam
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan. Selain
melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah
RUPSI kepada masyarakat melalui :
- situs web penyedia sistem e-RUPSI;
- situs web KSEI; dan/atau
- situs web Perseroan
dalam 1 (satu) Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
xii. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan tingkat Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata
cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI
(jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih
dahulu menyelenggarakan RUPSI. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah
oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan di bidang Pasar Modal dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan BEI.
Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
32
Page 77
xiii. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
xiv. Selain penyelenggaraan RUPSI sebagaimana diatur dalam butir i sampai dengan butir xiii di atas,
Perseroan dapat melaksanakan RUPSI Secara Elektronik dengan menggunakan e- RUPSI yang
disediakan oleh Penyedia e-RUPSI dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi
serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 14/2025.
2.20. Hak Keutamaan (Senioritas) Sukuk Ijarah
Tidak terdapat hak keutamaan (senioritas) dari Sukuk Ijarah dan tidak ada utang lain yang memiliki
senioritas lebih tinggi dari Sukuk Ijarah. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
2.21. Tim Ahli Syariah
Berdasarkan Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-0057/DSN-MUI/I/2026 tanggal 1 Sya’ban
1447 H atau bertepatan dengan 20 Januari 2026 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah,
Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah
sebagai berikut :
No. Nama Jabatan No. Izin ASPM Masa Berlaku
1. Mohammad Bagus Teguh Perwira Ketua KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021 12 Maret 2021 - 11 Maret 2026
2. Tri Meryta Anggota KEP-11/PM.021/PJ-ASPM/2024 21 Oktober 2024 - 20 Oktober 2029
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah adalah sebagai
berikut :
i. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
penerbitan Sukuk Ijarah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan Syariah di pasar modal
berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
ii. Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Ijarah;
iii. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah; dan
iv. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat
dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah apabila diperlukan.
2.22. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan
kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
33
Page 78
Perseroan :
Nama : PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
Alamat : The Convergence Indonesia, lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940
Telepon : (62 21) 2924 8900
Faksimili : (62 21) 2157 2015
E-mail : corporate.secretary@tower-bersama.com
Untuk perhatian : Corporate Secretary
Wali Amanat :
Nama : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Alamat : Menara 2 BTN, lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980
Telepon : (62 21) 50931835
E-mail : trustee.btn@gmail.com
Untuk perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
Financial Institutional & Capital Market Division (FICD)
2.23. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan sebelum diterbitkannya
Informasi Tambahan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat
dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan
tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah
Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat
dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali
ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/
perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah berdasarkan peraturan baru yang
berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
2.24. Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah berada dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
3. P emenuhan K riteria P enawaran U mum B erkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I dapat dilaksanakan
oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”),
sebagai berikut :
34
Page 79
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I akan
dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada
OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. Pernyataan
Pendaftaran telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-60/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik
sejak tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan Surat Bapepam-LK No. S-9402/BL/2010 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi
oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 24 Juni 2025 dan Laporan Akuntan
Independen No. 00347/2.1032/JL.0/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025, keduanya menyatakan
Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir
sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
lima persen) dari modal disetor. Perseroan selanjutnya telah memperbarui Surat Pernyataan Tidak Pernah
Gagal Bayar pada tanggal 26 Januari 2026 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang mengalami
Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Ijarah ini.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
pemeringkatan AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch berdasarkan Surat No. 107/DIR/RATLTR/VI/2025 tanggal
24 Juni 2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, yang telah ditegaskan kembali
berdasarkan Surat No. 9/DIR/RATLTR/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 perihal Peringkat PT Tower Bersama
Infrastructure Tbk.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah dan
tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
4. K eterangan M engenai H asil P emeringkatan O bligasi dan S ukuk I jarah
4.1. Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk,
POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh peringkat nasional dari Fitch sesuai dengan Surat No. 107/
DIR/RATLTR/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, yang telah
ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. 9/DIR/RATLTR/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 perihal Peringkat
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, dengan peringkat :
AA+ (idn)
(Double A Plus)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch, sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
35
Page 80
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi dan
Sukuk Ijarah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
4.2. Skala Pemeringkatan Efek Utang Jangka Panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang untuk memberikan
gambaran tentang posisi peringkat Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan :
AAA (idn) Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala
peringkat nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas
kredit terbaik dibanding perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
di negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan
yang dikeluarkan atau dijamin oleh Pemerintah.
AA (idn) Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat
dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
yang sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-kewajiban
keuangan ini hanya berbeda sedikit dari perusahaan-perusahaan atau surat-surat
utang yang mendapat peringkat tertinggi di suatu negara.
A (idn) Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan
perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang sama. Namun,
perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat dapat
memengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan
secara tepat waktu akan lebih besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan
yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.
BBB (idn) Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
di negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-
kondisi ekonomi dapat memengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-
kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih tinggi dibandingkan kewajiban-
kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.
BB (idn) Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup lemah
dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
di negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajiban-
kewajiban keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara
tepat waktu akan lebih rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi yang tidak
menguntungkan.
B (idn) Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan
lebih lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain
pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi
meskipun dengan margin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk menjalankan
pembayaran secara tepat waktu bergantung pada kondisi usaha dan perekonomian
yang menguntungkan dan berkelanjutan.
CCC (idn), CC (idn), C (idn) Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat
lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain pada negara
yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan bergantung
sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan
DDD (idn), DD (idn), D (idn) Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-
kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.
36
Page 81
Sebagai tambahan, tanda tambah (“+”) atau kurang (“-“) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA”
hingga “C” yang menandakan kedudukan relatif di dalam suatu kategori : tanda tambah (“+”) menunjukkan di atas
rata-rata, tanda kurang (“-“) menunjukkan di bawah rata-rata dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.
4.3. Faktor-faktor penggerak peringkat
Leverage Terjaga: Fitch memperkirakan Perseroan akan mempertahankan EBITDA net leverage di 5,0x pada
tahun 2026 (2025E: 4,9x; 2024; 5,0x). Manajemen Perseroan berkomitmen terhadap target 5,0x net leverage/
EBITDA kuartal terakhir tahunan, yang sejalan dengan definisi EBITDA net leverage menurut Fitch. Fitch menilai
Perseroan memiliki ruang yang cukup untuk mengantisipasi dampak dari meningkatnya sewa yang tidak diperbarui
dari PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (“XLSmart”) (AA+(idn)/Stabil).
Perseroan tetap menjaga leverage di bawah target yang ditetapkan saat konsolidasi sektor telekomunikasi
di tahun 2022 - 2023, saat sewa yang tidak diperbarui meningkat karena integrasi jaringan PT Indosat Tbk (“IOH”)
(AAA(idn)/Stabil). Fitch menilai Perseroan memiliki kontrol leverage yang signifikan, didukung oleh visibilitas
arus kas yang tinggi, ekspektasi belanja modal yang lebih rendah pada tahun 2026 dan fleksibilitas dividen.
Fitch memperkirakan pembayaran dividen tahunan sebesar Rp1,2 triliun - Rp1,3 triliun (2025E: Rp1,2 triliun,
2024: Rp1,2 triliun).
Kenaikan Non-Renewal Sewa Dapat Dikelola: Fitch memperkirakan integrasi jaringan XLSmart akan menaikkan
tingkat tidak diperbaruinya sewa Perseroan, menghasilkan pertumbuhan net tenancy yang lebih rendah pada tahun
2026. Namun, jumlah sewa XLSmart yang habis masa berlakunya pada tahun 2026 lebih sediit dibandingkan sewa
milik IOH yang habis pada tahun 2022-2023. Oleh karena itu, kecil kemungkinannya untuk peringkat Perseroan
terdampak. Kontrak sewa menara di Indonesia umumnya tidak dapat dibatalkan sebelum masa berakhirnya.
Visibilitas Arus Kas Kuat : Peringkat Perseroan mendapat manfaat dari perjanjian sewa jangka panjang yang
memberikan visibilitas arus kas. Total pendapatan yang telah dikunci menurun tipis menjadi Rp36,0 triliun pada
akhir kuartal ketiga tahun 2025 (akhir 2024: Rp39,0 triliun) dengan rata-rata sisa masa kontrak di 5,5 tahun.
Hal ini cukup untuk menutup utang yang masih ada sebesar Rp29,5 triliun pada kuartal ketiga tahun 2025
setelah membayar pengeluaran kas operasional. Tingkat pembaruan sewa biasanya tinggi karena menara
merupakan infrastruktur penting bagi operator telekomunikasi, yang biasanya menghindari relokasi peralatan
untuk meminimalisir gangguan layanan.
Posisi Pasar Kuat : Industri menara telekomunikasi Indonesia telah terkonsolidasi menjadi oligopoli dengan
3 (tiga) perusahaan menara terbesar menguasai sekitar 85% menara. Perseroan, sebagai perusahaan terbesar
ketiga, memiliki sekitar 20% menara. Operator-operator lainnya memiliki skala yang jauh lebih kecil. Operator
telekomunikasi Indonesia sangat bergantung pada menara yang disediakan oleh operator menara independen,
yang umumnya menghindari membangun menara yang berdekatan dengan menara milik operator lain yang
sudah ada.
Peringkat Berdasarkan Profil Standalone : Fitch memberikan peringkat kepada Perseroan secara standalone
berdasarkan kriteria Parent and Subsidiary Linkage dari Fitch. Fitch menilai profil kredit konsolidasi induk,
Bersama Digital Infrastructure Asia Pte Ltd (“BDIA”), sama dengan Perseroan, karena perusahaan anak BDIA
lainnya memiliki skala yang jauh lebih kecil. Selain itu, perusahaan anak lain memiliki kepemilikan minoritas
yang signifikan, atau partner joint-venture dengan kepemilikan yang seimbang. Fitch menilai akses BDIA ke
kas Perseroan terbatas pada kebijakan pembagian hasil kepada pemegang saham. Publik memiliki 9% saham
Perseroan. Hal ini berarti transaksi afiliasi yang besar dengan BDIA atau entitas terkait memerlukan persetujuan
pemegang saham independen dan pengungkapan kepada regulator.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
TERKAIT, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK No. 49/2020.
37
Page 82
5. K eterangan M engenai W ali A manat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”)
telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat. Dengan demikian, BTN akan bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
BTN sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No.10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, BTN dan Perseroan telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, BTN sebagai Wali Amanat menyatakan bahwa :
(i) sesuai dengan Surat Pernyataan No. 070/FICD/FS/I/2026 tanggal 26 Januari 2026, Wali Amanat telah
melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan Obligasi
dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
(ii) sesuai dengan surat pernyataan No. 071/FICD/FS/I/2026 tanggal 26 Januari 2026, selama menjadi Wali
Amanat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, Wali Amanat (a) tidak mempunyai hubungan
Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan; (c) tidak menerima dan
meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah; dan (d) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau
pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah; serta
(iii) sesuai dengan surat pernyataan No. 072/FICD/FS/I/2026 tanggal 26 Januari 2026, Wali Amanat mempunyai
1 (satu) orang penanggung jawab yang memiliki pengetahuan yang memadai, dan/atau pengalaman di bidang
perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Menara 2 BTN, lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No.1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Situs web : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
6. P erpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang diterima atau
diperoleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebagai berikut :
38
Page 83
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10%
atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar :
(i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B
bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak :
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-
MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI/CICILAN
IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
LAIN ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI
DAN SUKUK IJARAH INI.
39
Page 84
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
A. R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi Obligasi
(“Nilai Emisi Obligasi Bersih”), akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan
dalam rangka rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Seri A yang akan jatuh tempo
pada tanggal 22 Februari 2026.
Detil rencana pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Seri A adalah sebagai berikut :
• Saldo pokok obligasi terutang per : Rp2.045,19 miliar.
tanggal 23 Januari 2026
• Tingkat suku bunga : 6,80% per tahun.
• Tanggal jatuh tempo : 22 Februari 2026.
• Jumlah yang akan dibayarkan dari : Rp1.054,96 miliar.
Nilai Emisi Obligasi Bersih
• Sisa saldo pokok obligasi terutang : Rp990,23 miliar.
yang akan dibayarkan dengan sumber
dana lain
• Rencana sumber dana lain untuk : (i) Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih, sekitar Rp208,54 miliar; dan
pelunasan pokok obligasi terutang (ii) arus kas dari kegiatan operasional dan/atau pendanaan.
• Sisa saldo pokok obligasi terutang : nihil.
• Rencana tanggal pembayaran ke : paling lambat tanggal 20 Februari 2026.
KSEI
• Prosedur dan persyaratan pembayaran : pembayaran akan dilakukan oleh Perseroan kepada pemegang
obligasi melalui KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal pelunasan pokok obligasi.
Adapun dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V, setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi
kewajiban Perseroan, telah digunakan oleh Perseroan (i) sebesar Rp2.700,0 miliar untuk mendanai seluruh
kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama
Infrastructure Tahap III Tahun 2024 yang jatuh tempo pada tanggal 16 Februari 2025; dan (ii) sisanya untuk
mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan V
Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 2 Maret 2025.
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai
sebagian kewajiban Perseroan dalam rangka rencana pelunasan seluruh Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V
Seri A, bukan merupakan suatu transaksi benturan kepentingan dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
pada Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), serta bukan merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud
pada Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).
40
Page 85
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum RUPO dan memperoleh
persetujuan sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada Wali
Amanat dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan serta wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kalinya dibuat pada tanggal
laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025
(“Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I”) dan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II, setelah dikurangi dengan
seluruh biaya yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan
dana penawaran umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana tersebut
masing-masing dengan Surat No. 0204/TBIG-TBI-00/CSI/05/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 perihal Laporan
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan Surat No. 0206/TBIG-TBI-00/
CSI/05/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 perihal Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap II Tahun 2025.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus
dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang (“POJK No. 9/2017”), total
perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,663% (nol koma enam enam tiga persen) dari
nilai Emisi Obligasi yang meliputi :
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,150%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,107%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
sekitar 0,091% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,016%;
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,080%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar
0,012% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,068%;
• Biaya jasa konsultasi keuangan sekitar 0,150%, yang diberikan kepada PT Indo Premier Sekuritas,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia,
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Kay Hian Sekuritas, dan PT BNI Sekuritas; dan
• Biaya lain-lain sekitar 0,126%, termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya
pencetakan Informasi Tambahan, biaya out-of pocket expenses (PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia, PT Kay Hian Sekuritas, dan/atau PT BNI Sekurita), dan biaya audit penjatahan.
41
Page 86
B. R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum S ukuk I jarah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
Sukuk Ijarah (“Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih”), akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian
kewajiban Perseroan dalam rangka rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Seri A
yang akan jatuh tempo pada tanggal 22 Februari 2026.
Detil rencana pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Seri A adalah sebagai berikut :
• Saldo pokok obligasi terutang per : Rp2.045,19 miliar.
tanggal 23 Januari 2026
• Tingkat suku bunga : 6,80% per tahun.
• Tanggal jatuh tempo : 22 Februari 2026.
• Jumlah yang akan dibayarkan dari : Rp208,54 miliar.
Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih
• Sisa saldo pokok obligasi terutang : Rp1.836,65 miliar.
yang akan dibayarkan dengan sumber
dana lain
• Rencana sumber dana lain untuk : (i) Nilai Emisi Obligasi Bersih sekitar Rp1.054,96 miliar; dan
pelunasan pokok obligasi terutang (ii) arus kas dari kegiatan operasional dan/atau pendanaan.
• Sisa saldo pokok obligasi terutang : nihil.
• Rencana tanggal pembayaran ke : paling lambat tanggal 20 Februari 2026.
KSEI
• Prosedur dan persyaratan pembayaran : pembayaran akan dilakukan oleh Perseroan kepada pemegang
obligasi melalui KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal pelunasan pokok obligasi.
Adapun dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V, setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi
kewajiban Perseroan, telah digunakan oleh Perseroan (i) sebesar Rp2.700,0 miliar untuk mendanai seluruh
kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama
Infrastructure Tahap III Tahun 2024 yang jatuh tempo pada tanggal 16 Februari 2025; dan (ii) sisanya untuk
mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan V
Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 2 Maret 2025.
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang akan digunakan oleh Perseroan untuk
mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rangka rencana pelunasan seluruh Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap V Seri A, bukan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada POJK No. 42/2020, serta
bukan merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud pada POJK No. 17/2020.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Ijarah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum RUPSI dan memperoleh
persetujuan sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada Wali
Amanat dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan serta wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kalinya dibuat pada tanggal
laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
42
Page 87
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dana hasil penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025
(“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II, setelah dikurangi dengan
seluruh biaya yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan
dana penawaran umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana tersebut
masing-masing dengan Surat No. 0204/TBIG-TBI-00/CSI/05/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 perihal Laporan
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan Surat No. 0206/TBIG-TBI-00/
CSI/05/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 perihal Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap II Tahun 2025.
Sesuai dengan POJK No. 9/ 2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,744%
(nol koma tujuh empat empat persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang meliputi :
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,150%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,139%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
sekitar 0,091% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,048%;
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,080%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
0,012% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,068%;
• Biaya jasa konsultasi keuangan sekitar 0,150%, yang diberikan kepada PT Indo Premier Sekuritas,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, dan
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT BNI Sekuritas; dan
• Biaya lain-lain sekitar 0,175%, termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya Tim Ahli
Syariah, biaya pencetakan Informasi Tambahan, biaya out-of pocket expenses (PT Indo Premier Sekuritas,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, dan
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan/atau PT BNI Sekuritas), dan biaya audit penjatahan.
43
Page 88
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Grup
Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal tersebut, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian
Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut tidak diaudit dan tidak direviu.
Pada tanggal 30 September 2025, Grup Tower Bersama mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah
Rp34.017,9 miliar, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp16.807,1 miliar dan liabilitas jangka
panjang sebesar Rp17.210,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
Pihak ketiga 63.313
Pihak berelasi 10.343
Utang lain-lain
Pihak ketiga 18.058
Pihak berelasi 24.257
Utang pajak 45.480
Pendapatan yang diterima di muka 1.839.981
Beban masih harus dibayar 1.098.323
Bagian lancar atas:
Liabilitas sewa 21.976
Utang obligasi 8.766.121
Utang bank 4.919.239
Total Liabilitas Jangka Pendek 16.807.091
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian lancar:
Liabilitas sewa 10.163
Utang obligasi 11.575.653
Utang bank 4.657.151
Sukuk ijarah 744.098
Liabilitas pajak tangguhan 79.460
Provisi jangka panjang 117.273
Liabilitas imbalan kerja 27.021
Total Liabilitas Jangka Panjang 17.210.819
TOTAL LIABILITAS 34.017.910
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut dapat dilihat pada Informasi Tambahan
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II.
1. P erubahan L iabilitas S etelah 30 S eptember 2025 sampai dengan T anggal D iterbitkannya I nformasi
T ambahan
a. Pencairan pinjaman
• Fasilitas pinjaman
Pada berbagai tanggal di bulan Oktober 2025 sampai dengan 23 Januari 2026, Perseroan, GHON dan
Unicom telah menarik sebagian fasilitas pinjaman masing-masing sebesar Rp13.552,3 miliar, Rp224,1
miliar dan Rp261,0 miliar. Perseroan juga telah menarik sebagian fasilitas pinjaman dalam Dolar AS
sebesar US$355,0 juta.
44
Page 89
• Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II
Pada tanggal 4 Desember 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II. Nominal
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II ini sebesar Rp1.600,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada
tanggal 5 Desember 2025.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II telah digunakan untuk
pembayaran seluruh kewajiban Perseroan terkait pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI
Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV”) Seri A
dan sisanya untuk pembayaran sebagian kewajiban keuangan Perusahaan Anak.
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :
i. Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp348,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
5,50% per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;
ii. Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.252,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
5,85% per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
Bunga Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran bunga
pertama adalah pada tanggal 4 Maret 2026, sedangkan jatuh tempo pembayaran bunga terakhir sekaligus
dengan pelunasan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II adalah pada tanggal 4 Desember 2028 untuk
obligasi Seri A dan tanggal 4 Desember 2030 untuk obligasi Seri B.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 No. 22 tanggal 5 November
2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Bertindak
sebagai wali amanat adalah BTN.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi berkelanjutan VII Tahap II ini, maka
Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-
tindakan, antara lain: melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha
utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh
atau sebagian aset, memberikan opsi, waran, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali
kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan usaha Grup Tower Bersama.
Pada tanggal 4 November 2025, Fitch, lembaga pemeringkat efek independen, telah memberikan
peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II ini.
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II
Pada tanggal 4 Desember 2025, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II. Nominal
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini sebesar Rp600,0 miliar. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini
dicatatkan pada BEI pada tanggal 5 Desember 2025.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II telah digunakan
seluruhnya untuk pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :
i. Sisa imbalan ijarah Seri A sebesar Rp200,0 miliar dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp11,0
miliar per tahun yang dihitung dari jumlah sisa imbalan ijarah Seri A atau sebesar Rp55,0 juta per
Rp1,0 miliar per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;
ii. Sisa imbalan ijarah Seri B sebesar Rp400,0 miliar dengan cicilan imbalan Ijarah sebesar Rp23,4
miliar per tahun yang dihitung dari jumlah sisa imbalan ijarah Seri B atau sebesar Rp58,5 juta per
Rp1,0 miliar per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
45
Page 90
Cicilan imbalan ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana cicilan imbalan ijarah pertama akan dibayarkan
pada tanggal 4 Maret 2026, sedangkan cicilan imbalan ijarah terakhir sekaligus tanggal pelunasan
sisa imbalan ijarah akan dibayarkan pada tanggal 4 Desember 2028 untuk sukuk ijarah Seri A dan
4 Desember 2030 untuk sukuk ijarah Seri B.
Objek ijarah yang mendasari penerbitan sukuk adalah hak manfaat atas aset tetap berupa sejumlah
menara telekomunikasi milik TB, Perusahaan Anak.
Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 No. 27 tanggal
5 November 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Bertindak sebagai wali amanat adalah BTN.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini, maka
Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-
tindakan, antara lain: melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain, merubah
kegiatan usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun buku berjalan yang
jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga,
kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan.
Pada tanggal 4 November 2025, Fitch, lembaga pemeringkat efek independen, telah memberikan
peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini.
b. Pembayaran pinjaman
• Fasilitas pinjaman
Pada berbagai tanggal di bulan Oktober 2025 sampai dengan 23 Januari 2026, Perseroan, GHON dan
Unicom telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman masing-masing sebesar Rp12.559,0 miliar, Rp205,9
miliar dan Rp254,5 miliar. Perseroan juga telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman dalam Dolar AS
sebesar US$76,3 juta.
• Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV
Pada tanggal 13 Desember 2025, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Seri A
sebesar Rp1.243,1 miliar.
• Surat Utang 2026
Pada tanggal 20 Januari 2026, Perseroan telah melunasi Surat Utang 2026 sebesar US$300,0 juta.
c. Penandatangan fasilitas pinjaman
• Perjanjian Fasilitas PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI (Persero)”)
Pada tanggal 18 November 2025, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas untuk fasilitas
pembiayaan investasi senilai Rp975,0 miliar dengan SMI (Persero).
d. Pembelian kembali saham
Pada berbagai tanggal di bulan Oktober sampai dengan 31 Desember 2025, Perseroan telah membeli
kembali saham beredarnya dari bursa saham sebanyak 49.358.600 saham dengan biaya perolehan
sebesar Rp111,6 miliar. Jumlah saham tersebut mencerminkan 0,2% dari seluruh saham beredar
Perseroan.
46
Page 91
2. U tang yang akan J atuh T empo dalam 3 (T iga ) B ulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
US$80,0 juta dan Rp9.047,1 miliar, yang terdiri dari fasilitas pinjaman bank dan obligasi. Kewajiban ini akan
dibayar dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan
Grup Tower Bersama, termasuk Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASI GRUP TOWER BERSAMA PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TAHAP II
DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAHAP II, DAN INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP TOWER BERSAMA TELAH MELUNASI
SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM GRUP TOWER BERSAMA PADA
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SERTA UNTUK PERIODE 9 (SEMBILAN) BULAN YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL TERSEBUT DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP
TOWER BERSAMA SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TAHAP II DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAHAP II,
DAN INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN GRUP TOWER BERSAMA PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SERTA UNTUK PERIODE
9 (SEMBILAN) BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN
DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN
HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TAHAP II DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAHAP II,
DAN INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM GRUP
TOWER BERSAMA YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
DARI TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM GRUP TOWER BERSAMA PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025
SERTA UNTUK PERIODE 9 (SEMBILAN) BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN
LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM GRUP TOWER BERSAMA
ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
47
Page 92
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor
juga harus membaca mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen yang dapat dilihat pada Prospektus
dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember
2024 dan 2023 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan pada tabel
di bawah ini diambil dari:
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024 yang tidak
diaudit dan tidak direviu;
(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 01583/2.1032/AU.1/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 13 Juni
2025 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan opini
tanpa modifikasian; dan
(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00515/2.1068/AU.1/06/0117-2/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh
E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117) dengan opini tanpa
modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
1. L aporan P osisi K euangan K onsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2025 (1) 2024 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 835.424 1.481.912 800.857
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 18.931 - 5.528
Piutang usaha - pihak ketiga 459.525 1.901.884 1.685.757
Piutang lain-lain - pihak ketiga 66.070 37.597 47.979
Pendapatan yang masih harus diterima 543.397 645.551 895.936
Uang muka dan beban dibayar di muka 65.591 82.901 101.656
Pajak dibayar dimuka 659.199 436.561 650.596
Bagian lancar atas taksiran tagihan
dan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak - 243.601 218.826
Total Aset Lancar 2.648.137 4.830.007 4.407.135
48
Page 93
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2025 (1) 2024 2023
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain jangka panjang - pihak berelasi 154.725 44.254 -
Aset tetap 35.842.334 36.001.532 36.462.467
Properti investasi 443.475 440.379 469.571
Aset hak guna 3.375.419 3.346.574 3.652.362
Investasi pada entitas asosiasi 13.374 11.099 -
Uang jaminan 1.273 1.045 1.009
Aset keuangan derivatif 1.301.318 1.756.261 759.501
Aset pajak tangguhan 632 572 1.165
Goodwill 491.954 390.368 390.368
Taksiran tagihan pajak dan keberatan, atas hasil pemeriksaan pajak
setelah dikurangi bagian lancar 335.066 378.677 310.752
Aset tidak lancar lainnya 111.115 115.578 92.648
Total Aset Tidak Lancar 42.070.685 42.486.339 42.139.843
TOTAL ASET 44.718.822 47.316.346 46.546.978
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
Pihak ketiga 63.313 106.609 182.971
Pihak berelasi 10.343 5.019 -
Utang lain-lain
Pihak ketiga 18.058 14.351 13.716
Pihak berelasi 24.257 20.011 -
Utang pajak 45.480 119.554 280.778
Pendapatan yang diterima di muka 1.839.981 2.785.411 2.430.631
Beban masih harus dibayar 1.098.323 1.519.977 1.475.123
Bagian lancar atas:
Liabilitas sewa 21.976 13.688 103.805
Utang obligasi 8.766.121 10.787.381 5.960.331
Utang bank 4.919.239 7.928.858 4.685.568
Total Liabilitas Jangka Pendek 16.807.091 23.300.859 15.132.923
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian lancar:
Liabilitas sewa 10.163 14.646 356.394
Utang obligasi 11.575.653 12.550.230 17.868.137
Utang bank 4.657.151 678.675 627.160
Sukuk ijarah 744.098 - -
Liabilitas pajak tangguhan 79.460 73.147 79.448
Provisi jangka panjang 117.273 111.781 99.208
Liabilitas imbalan kerja 27.021 21.485 22.681
Total Liabilitas Jangka Panjang 17.210.819 13.449.964 19.053.028
TOTAL LIABILITAS 34.017.910 36.750.823 34.185.951
49
Page 94
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2025 (1) 2024 2023
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 453.140 453.140 453.140
Saham treasuri (679.501) (552.062) (41.015)
Tambahan modal disetor 1.608.572 1.608.572 1.608.572
Penghasilan komprehensif lain 2.475.400 2.971.156 4.648.810
Saldo laba
Cadangan wajib 64.500 64.000 63.600
Belum ditentukan penggunaannya 6.109.036 5.352.815 4.980.987
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik
entitas induk 10.031.147 9.897.621 11.714.094
Kepentingan non-pengendali 669.765 667.902 646.933
TOTAL EKUITAS 10.700.912 10.565.523 12.361.027
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 44.718.822 47.316.346 46.546.978
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
2. L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
berakhir pada tanggal 30 September 31 Desember
2025 (1) 2024 (1) 2024 2023
Pendapatan 5.162.758 5.126.850 6.867.339 6.640.645
Beban pokok pendapatan (1.460.462) (1.447.533) (1.941.212) (1.902.397)
Laba bruto 3.702.296 3.679.317 4.926.187 4.738.248
Beban usaha (441.110) (437.969) (607.431) (504.176)
Laba usaha 3.261.186 3.241.348 4.318.756 4.234.072
Pendapatan keuangan 49.256 23.441 30.993 20.289
Beban keuangan
Utang bank, obligasi dan sukuk ijarah (1.441.974) (1.387.178) (1.871.178) (1.696.345)
Lainnya (104.877) (134.090) (177.059) (129.245)
Lainnya
Pendapatan 7.398 6.495 37.939 2.247
Beban (104.357) (93.839) (222.168) (60.780)
Laba sebelum pajak final dan pajak
penghasilan 1.666.632 1.656.177 2.117.283 2.370.238
Beban pajak final (471.711) (386.888) (640.733) (565.719)
Laba sebelum pajak penghasilan 1.194.921 1.269.289 1.476.550 1.804.519
Manfaat (beban) pajak penghasilan
Kini (39.918) (55.704) (63.386) (100.029)
Tangguhan (6.253) (4.902) 9.871 (82.796)
Beban pajak penghasilan - neto (46.171) (60.606) (53.515) (182.825)
Laba periode/tahun berjalan 1.148.750 1.208.683 1.423.035 1.621.694
Penghasilan komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi
Defisit revaluasi (418.281) (616.596) (1.600.768) (212.844)
Laba (rugi) atas pengukuran kembali
liabilitas imbalan kerja - - 6.678 (1.643)
50
Page 95
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
berakhir pada tanggal 30 September 31 Desember
2025 (1) 2024 (1) 2024 2023
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih translasi mata uang asing - (687) (7.965) (1.683)
Perubahan lindung nilai arus kas 96.405 269.043 189.556 659.478
Total penghasilan komprehensif periode/
tahun berjalan 826.874 860.443 10.536 2.065.002
Laba periode/tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk 1.108.292 1.167.384 1.361.624 1.560.307
Kepentingan non-pengendali 40.458 41.299 61.411 61.387
Total 1.148.750 1.208.683 1.423.035 1.621.694
Total penghasilan komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk 790.301 817.664 (61.744) 2.011.244
Kepentingan non-pengendali 36.573 42.779 72.280 53.758
Total 826.874 860.443 10.536 2.065.002
Laba bersih per saham dasar yang dapat
diatribusikan kepada pemegang saham biasa
entitas induk (nilai penuh) 49,67 51,63 60,38 69,11
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
3. D ata K euangan L ainnya
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2025 2024 2024 2023
EBITDA (1) 4.447.914 4.403.339 5.869.273 5.727.650
Belanja Modal 1.624.196 2.086.715 2.535.195 2.740.238
Pinjaman Bersih (2) 30.096.041 28.171.428 30.716.985 28.584.716
Catatan :
(1) EBITDA = Laba dari operasi + Amortisasi perizinan + Penyusutan menara dan menara bergerak + Penyusutan aset hak guna +
Penyusutan aset tetap.
(2) Pinjaman bersih = Pinjaman - Kas dan setara kas.
4. R asio -R asio P enting
30 September 31 Desember
2025 2024 2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan 0,7% (1) 3,5% (1) 3,4% 1,8%
Laba bruto 0,6% (1) 2,7% (1) 4,0% (0,1%)
Laba usaha 0,6% (1) 1,1% (1) 2,0% (1,1%)
Laba periode/tahun berjalan (5,0)% (1) 3,8% (1) (12,3%) (4,0%)
Total penghasilan komprehensif periode/
tahun berjalan (3,9)% (1) 105,4% (1) (99,5%) (474,6%)
EBITDA 1,0% (1) 2,7% (1) 2,5% 1,2%
Total aset (5,5)% (2) (0,7)% (3) 1,7% 8,5%
Total liabilitas (7,4)% (2) (0,5)% (3) 7,5% 6,9%
Total ekuitas 1,3% (2) (1,2)% (3) (14,5%) 13,2%
51
Page 96
30 September 31 Desember
2025 2024 2024 2023
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan 71,7% 71,8% 71,7% 71,4%
Laba usaha / Pendapatan 63,2% 63,2% 62,9% 63,8%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan 22,3% 23,6% 20,7% 24,4%
Total penghasilan komprehensif periode/tahun
berjalan / Pendapatan 16,0% 16,8% 0,2% 31,1%
EBITDA / Pendapatan 86,2% 85,9% 85,5% 86,3%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 10,7% (4) 9,9% (4) 13,5% 13,1%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset 2,6 (4) 2,6% (4) 3,0% 3,5%
RASIO KEUANGAN (x)
Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek 0,2x 0,2x 0,2x 0,3x
Total liabilitas / Total ekuitas 3,2x 2,8x 3,5x 2,8x
Total liabilitas / Total aset 0,8x 0,7x 0,8x 0,7x
Interest coverage ratio (5) 2,8x 3,1x 3,1x 3,4x
Debt coverage service ratio (6) 0,4x (7) 0,3x (7) 0,3x 0,5x
Catatan :
(1) Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
(3) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
(4) Dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan pinjaman
jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.
5. R asio -R asio dalam P erjanjian P injaman
Persyaratan
Keuangan 30 September 2025
Perseroan
US$325.000.000 Facility Agreement
Rasio Senior Leverage maksimum 5,0x na (1)
Rasio top tier revenue minimum 50% 84,7%
GHON
Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi maksimum 3,75x 1,4x
Rasio top tier revenue minimum 70% 90,3%
Fasilitas pinjaman revolving Bank Hana
Debt Service Coverage Ratio minimum 2,0x 2,8x
Debt to Equity Ratio maksimum 1,5x 0,6x
Rasio Debt to EBITDA maksimum 3,5x 1,4x
Fasilitas pinjaman revolving Bank QNB
Debt Service Coverage Ratio minimum 1,1x 2,8x
Debt to Equity Ratio maksimum 2x 0,6x
Fasilitas pinjaman term loan Bank Permata
Debt to Equity Ratio maksimum 2,0x 0,6x
Debt Service Coverage Ratio minimum 1,1x 2,8x
Rasio top tier revenue minimum 50% 90,3%
Catatan :
(1) Tidak dapat dihitung karena Perseroan berada dalam posisi kas bersih (net cash).
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.
52
Page 97
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN TERAKHIR
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian
interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dan 2024, yaitu 30 Oktober 2025, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
selain hal-hal sebagai berikut :
a. Pencairan pinjaman
• Fasilitas pinjaman
Pada berbagai tanggal di bulan November 2025 sampai dengan 23 Januari 2026, Perseroan, GHON
dan Unicom telah menarik sebagian fasilitas pinjaman masing-masing sebesar Rp8.830,7 miliar,
Rp184,3miliar dan Rp73,5 miliar. Perseroan juga telah menarik sebagian fasilitas pinjaman dalam
Dolar AS sebesar US$355,0 juta.
• Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II
Pada tanggal 4 Desember 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II. Nominal
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II ini sebesar Rp1.600,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada
tanggal 5 Desember 2025.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II telah digunakan untuk
pembayaran seluruh kewajiban Perseroan terkait pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap IV Seri A dan sisanya untuk pembayaran sebagian kewajiban keuangan Perusahaan Anak.
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :
i. Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp348,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
5,50% per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;
ii. Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.252,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
5,85% per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
Bunga Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran bunga
pertama adalah pada tanggal 4 Maret 2026, sedangkan jatuh tempo pembayaran bunga terakhir sekaligus
dengan pelunasan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II adalah pada tanggal 4 Desember 2028 untuk
obligasi Seri A dan tanggal 4 Desember 2030 untuk obligasi Seri B.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 No. 22 tanggal 5 November
2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Bertindak
sebagai wali amanat adalah BTN.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi berkelanjutan VII Tahap II ini, maka
Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-
tindakan, antara lain: melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha
utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh
atau sebagian aset, memberikan opsi, waran, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali
kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan usaha Grup Tower Bersama.
53
Page 98
Pada tanggal 4 November 2025, Fitch, lembaga pemeringkat efek independen, telah memberikan
peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II ini.
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II
Pada tanggal 4 Desember 2025, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II. Nominal
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini sebesar Rp600,0 miliar. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini
dicatatkan pada BEI pada tanggal 5 Desember 2025.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II telah digunakan
seluruhnya untuk pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :
i. Sisa imbalan ijarah Seri A sebesar Rp200,0 miliar dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp11,0
miliar per tahun yang dihitung dari jumlah sisa imbalan ijarah Seri A atau sebesar Rp55,0 juta per
Rp1,0 miliar per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;
ii. Sisa imbalan ijarah Seri B sebesar Rp400,0 miliar dengan cicilan imbalan Ijarah sebesar Rp23,4
miliar per tahun yang dihitung dari jumlah sisa imbalan ijarah Seri B atau sebesar Rp58,5 juta per
Rp1,0 miliar per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
Cicilan imbalan ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana cicilan imbalan ijarah pertama akan dibayarkan
pada tanggal 4 Maret 2026, sedangkan cicilan imbalan ijarah terakhir sekaligus tanggal pelunasan
sisa imbalan ijarah akan dibayarkan pada tanggal 4 Desember 2028 untuk sukuk ijarah Seri A dan
4 Desember 2030 untuk sukuk ijarah Seri B.
Objek ijarah yang mendasari penerbitan sukuk adalah hak manfaat atas aset tetap berupa sejumlah
menara telekomunikasi milik TB, Perusahaan Anak.
Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 No. 27 tanggal
5 November 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Bertindak sebagai wali amanat adalah BTN.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini,
maka Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan
tindakantindakan, antara lain: melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain,
merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun buku berjalan
yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga,
kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan.
Pada tanggal 4 November 2025, Fitch, lembaga pemeringkat efek independen, telah memberikan
peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini.
b. Pembayaran pinjaman
• Fasilitas pinjaman
Pada berbagai tanggal di bulan November 2025 sampai dengan 23 Januari 2026, Perseroan, GHON
dan Unicom telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman masing-masing sebesar Rp7.507,6 miliar,
Rp177,8 miliar dan Rp49,0 miliar. Perseroan juga telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman dalam
Dolar AS sebesar US$55,0 juta.
54
Page 99
• Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV
Pada tanggal 13 Desember 2025, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Seri A
sebesar Rp1.243,1 miliar.
• Surat Utang 2026
Pada tanggal 20 Januari 2026, Perseroan telah melunasi Surat Utang 2026 sebesar US$300,0 juta.
c. Penandatangan fasilitas pinjaman
• Perjanjian Fasilitas SMI (Persero)
Pada tanggal 18 November 2025, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas untuk fasilitas
pembiayaan investasi senilai Rp975,0 miliar dengan SMI (Persero).
d. Pembelian kembali saham
Pada berbagai tanggal di bulan Oktober sampai dengan 31 Desember 2025, Perseroan telah membeli
kembali saham beredarnya dari bursa saham sebanyak 49.358.600 saham dengan biaya perolehan
sebesar Rp111,6 miliar. Jumlah saham tersebut mencerminkan 0,2% dari seluruh saham beredar
Perseroan.
55
Page 100
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan :
A. K eterangan T entang P erseroan
1. R iwayat S ingkat P erseroan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami
perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23 Mei 2022, dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 (“Akta No. 116/2022”). Berdasarkan Akta No. 116/2022,
para pemegang saham dalam RUPS Perseroan telah menyetujui, antara lain perubahan Pasal 3 anggaran dasar
Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan KBLI 2020.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah berusaha dalam
aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209).
Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang, yaitu
konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi dengan kabel. Adapun
kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah perusahaan holding dari grup perusahaan yang
bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik, layanan internet, pekerjaan
telekomunikasi, investasi, dan real estat. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki
penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi.
2. P erkembangan P ermodalan dan K epemilikan S aham P erseroan
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Tahun 2026
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 166 tanggal 30 Oktober 2019,
yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019, diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0354029
tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal
31 Oktober 2019, di mana para pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa Perseroan telah menyetujui antara
lain perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) anggaran dasar sehubungan dengan pemecahan nilai
nominal saham Perseroan dari Rp100 (seratus Rupiah) per saham menjadi Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham,
yang tidak menyebabkan perubahan jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan; dan
(ii) DPS Perseroan per 31 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE Perseroan,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :
56
Page 101
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham % (1)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar 72.100.600.000 1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. 18.418.171.023 368.363.420.460 81,47%
PT Wahana Anugerah Sejahtera 2.122.271.590 42.445.431.800 9,39%
Edwin Soeryadjaya 71.585.630 1.431.712.600 0,32%
Hardi Wijaya Liong 68.359.905 1.367.198.100 0,30%
Budianto Purwahjo 5.025.000 100.500.000 0,02%
Herman Setya Budi 4.625.000 92.500.000 0,02%
Helmy Yusman Santoso 3.125.000 62.500.000 0,01%
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 1.914.477.697 38.289.553.940 8,47%
22.607.640.845 452.152.816.900 100,00%
Saham treasuri 49.358.600 987.172.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.656.999.445 453.139.988.900 100,00%
Saham Dalam Portepel 49.443.600.555 988.872.011.100
Catatan :
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
3. D okumen P erizinan P erseroan dan P erusahaan A nak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin penting,
antara lain, Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang diperoleh dari instansi-instansi berwenang dan seluruhnya masih
berlaku. NIB Perseroan dengan No. 0220202120963 berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.
Sehubungan dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak, Perusahaan
Anak terkait telah mendapatkan sebagian besar perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut,
antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang di setiap daerah.
Izin-izin yang dimiliki oleh Perusahaan Anak tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 7 Maret 2026 untuk
IMB/PBG atau IMBM dan paling lama keberlakuan izin tersebut adalah sampai dengan tanggal 1 Juli 2049 untuk
IMB/PBG atau IMBM. Apabila jangka waktu berakhir, baik Perseroan melalui Perusahaan Anak akan melakukan
perpanjangan atas izin-izin tersebut.
Sampai dengan tanggal 27 Januari 2026, dari keseluruhan jumlah 24.209 sites menara telekomunikasi sebanyak
1.947 sites menara telekomunikasi belum memiliki IMB/PBG atau IMBM. Dari jumlah tersebut, Perseroan
berkeyakinan bahwa sebanyak 226 sites menara telekomunikasi tidak membutuhkan IMB/PBG atau IMBM
dikarenakan menara telekomunikasi tersebut berjenis menara rooftop dengan ketinggian 6 (enam) meter atau
kurang. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bersama tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama
Menara Telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tahun 2009, penempatan menara di atas
bangunan gedung dengan ketinggian sampai dengan 6 (enam) meter dari permukaan atap bangunan gedung
(sepanjang tidak melampaui ketinggian maksimum selubung bangunan gedung yang diizinkan) tidak memerlukan
izin. Sisanya, Perusahaan Anak masih dalam proses melakukan pengurusan perizinan untuk memperoleh IMB/
PBG atau IMBM atas sebanyak 1.721 sites menara telekomunikasi.
4. P erjanjian P enting
4.1. Perjanjian penting dengan pihak afiliasi
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi keuangan dengan
pihak-pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi guna mendukung kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan
Anak dalam bentuk pemberian pinjaman maupun pemberian jaminan perusahaan serta penyediaan jasa. Seluruh
transaksi dengan pihak Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar (arms’ length).
57
Page 102
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau
pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan dengan
pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :
4.1.1 Perjanjian kredit
a. Fasilitas pinjaman revolving PT Bank Mizuho Indonesia (“Bank Mizuho”)
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman bergulir (revolving) tanpa komitmen
(sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 18 Desember 2023, sebagaimana terakhir
diubah dengan Perjanjian Perubahan Kedua No. 815/AMD/MZH/0725 tertanggal 11 Juli 2025, antara
Perseroan dengan Bank Mizuho) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian
pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 297/TBG-SKP/LEG/04/I/26 tanggal 8 Januari 2026
antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp300.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sisa pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 286/TBG-SKP/LEG/04/XII/25 tanggal
12 Desember 2025 dalam jumlah sebesar Rp600.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 22 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
dengan tanggal 11 Juli 2026.
Suku bunga
5,882% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
58
Page 103
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Rp300,0 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 298/TBG-TB/LEG/04/I/26 tanggal 8 Januari 2026
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp100.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sisa pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 282/TBG-TB/LEG/04/XII/25 tanggal
9 Desember 2025 dalam jumlah sebesar Rp200.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 22 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
dengan tanggal 11 Juli 2026.
Suku bunga
5,882% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Rp100,0 miliar.
b. Fasilitas pinjaman revolving dari Bank QNB
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas revolving tanpa komitmen (sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 18 September 2024, sebagaimana diubah dengan Perjanjian
Perubahan Pertama No. 026/PK/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025, antara Perseroan dengan Bank
QNB) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian
mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
59
Page 104
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 296/TBG-TB/LEG/04/I/26 tanggal 8 Januari 2026
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp100.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 282/TBG-TB/LEG/04/XII/25 tanggal
9 Desember 2025 sebesar Rp200.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 18 September 2027.
Suku bunga
6,018% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Rp100,0 miliar.
c. Fasilitas pinjaman revolving dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Kredit Fasilitas tertanggal 28 Maret 2024, sebagaimana diubah dengan
Perjanjian Perubahan tertanggal 27 Maret 2025, antara Perseroan dengan Bank Danamon) telah
disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai
perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
60
Page 105
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 291/TBG-SKP/LEG/04/I/26 tanggal 8 Januari 2026
antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp300.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 286/TBG-SKP/LEG/04/XII/25 tanggal
12 Desember 2025 dalam jumlah sebesar Rp600.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 28 Maret 2026.
Suku bunga
5,824% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Rp300,0 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 292/TBG-SKP/LEG/04/I/26 tanggal 8 Januari 2026
antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp92.321.115.794.
61
Page 106
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 28 Maret 2026.
Suku bunga
5,824% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Rp92,3 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 293/TBG-SMI/LEG/04/I/26 tanggal 8 Januari 2026
antara Perseroan dan SMI
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SMI, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp3.023.617.585.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 28 Maret 2026.
Suku bunga
5,824% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
62
Page 107
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Rp3,0 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 294/TBG-TB/LEG/04/I/26 tanggal 8 Januari 2026
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp100.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 284/TBG-TB/LEG/04/XII/25 tanggal
12 Desember 2025 dalam jumlah sebesar Rp100.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 28 Maret 2026.
Suku bunga
5,824% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
63
Page 108
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Rp100,0 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 295/TBG-TB/LEG/04/I/26 tanggal 8 Januari 2026
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp53.655.266.621.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 28 Maret 2026.
Suku bunga
5,824% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
64
Page 109
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Rp53,6 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 299/TBG-TB/LEG/04/I/26 tanggal 13 Januari 2026
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp106.700.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 279/TBG-TB/LEG/04/XI/25 tanggal
27 November 2025 dalam jumlah sebesar Rp127.435.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 13 Februari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
dengan tanggal 28 Maret 2026.
Suku bunga
5,824% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Rp106,7 miliar.
d. Fasilitas pinjaman revolving Citibank N.A., Jakarta branch (“Citibank N.A.”)
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman bergulir (revolving) tanpa komitmen
(sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tertanggal 25 September 2024 No. MCFA/00072/
TBIG/20092024, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan Pertama tertanggal
25 September 2025, antara Perseroan dengan Citibank N.A.) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak,
dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan
tersebut :
65
Page 110
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 300/TBG-TB/LEG/04/I/26 tanggal 14 Januari 2026
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp505.287.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar: (i) sisa pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 279/TBG-TB/LEG/04/XI/25 tanggal
27 November 2025 dalam jumlah sebesar Rp127.435.000.000; (ii) seluruh pinjaman berdasarkan
Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 281/TBG-TB/LEG/04/XII/25 tanggal 9 Desember 2025
dalam jumlah sebesar Rp149.298.000.000; dan (iii) seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian
Pinjaman Antar Perusahaan No. 283/TBG-TB/LEG/04/XII/25 tanggal 12 Desember 2025 dalam
jumlah sebesar Rp335.254.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 25 September 2026.
Suku bunga
6,790% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Rp505,3 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 301/TBG-SMI/LEG/04/I/26 tanggal 14 Januari 2026
antara Perseroan dan SMI
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SMI, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
66
Page 111
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp10.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 280/TBG-SMI/LEG/04/XI/25 tanggal
27 November 2025 dalam jumlah sebesar Rp10.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 25 September 2026.
Suku bunga
5,941% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Rp10,0 miliar.
e. Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tertanggal 29 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan
Perubahan Ketiga terhadap Perjanjian Fasilitas No. 1291/08/2025 tanggal 18 September 2025, antara
Perseroan dengan PT UOB) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian
pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 285/TBG-TB/LEG/04/XII/25 tanggal 12 Desember
2025 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp200.000.000.000.
67
Page 112
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 270/TBG-TB/LEG/04/XI/25 tanggal
14 November 2025 dalam jumlah sebesar Rp200.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 12 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
dengan tanggal 29 Mei 2026.
Suku bunga
5,471% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Rp200,0 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 287/TBG-TB/LEG/04/XII/25 tanggal 22 Desember
2025 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp289.549.511.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar: (i) seluruh pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 255/TBG-TB/LEG/04/X/25 tanggal
7 Oktober 2025 dalam jumlah sebesar Rp434.000.000.000; (ii) seluruh pinjaman berdasarkan
Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 256/TBG-TB/LEG/04/X/25 tanggal 7 Oktober 2025
dalam jumlah sebesar Rp594.511.000.000; (iii) sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman
Antar Perusahaan No. 192/TBG-TB/LEG/04/III/25 tanggal 25 Maret 2025 dalam jumlah sebesar
Rp335.400.000.000; dan (iv) biaya operasional.
68
Page 113
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 22 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
dengan tanggal 29 Mei 2026.
Suku bunga
5,471% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Rp289,5 miliar.
f. Fasilitas pinjaman PT Bank CTBC Indonesia (“CTBC”)
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman jangka pendek tanpa komitmen (sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Fasilitas No. 423/N/XI/2023 tanggal 28 November 2023 dengan CTBC,
sebagaimana diubah dengan Perubahan Pertama Perjanjian Fasilitas No. 095/ADD/III/2025 tanggal
17 Maret 2025, antara Perseroan dengan CTBC) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam
bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 288/TBG-TB/LEG/04/XII/25 tanggal 23 Desember
2025 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp250.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 192/TBG-TB/LEG/04/III/25 tanggal
25 Maret 2025 dalam jumlah sebesar Rp335.400.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 22 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 31 Januari 2026.
69
Page 114
Suku bunga
5,957% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Nihil.
g. Fasilitas pinjaman revolving SMI (Persero)
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Fasilitas No. 25 tertanggal 18 November 2025 antara Perseroan dengan
SMI (Persero), yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta) telah disalurkan
kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 274/TBG-TB/LEG/04/XI/25 tanggal 26 November
2025 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp743.582.450.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar: (i) seluruh pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 267/TBG-TB/LEG/04/XI/25 tanggal
5 November 2025 dalam jumlah sebesar Rp577.864.500.000; dan (ii) sisa pinjaman berdasarkan
Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 271/TBG-TB/LEG/04/XI/25 tanggal 14 November 2025
dalam jumlah sebesar Rp265.717.950.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 23 Desember 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
dengan tanggal 18 November 2032.
70
Page 115
Suku bunga
7,412% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Rp743,6 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 275/TBG-SMI/LEG/04/XI/25 tanggal 26 November
2025 antara Perseroan dan SMI
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SMI, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp42.849.050.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 273/TBG-SMI/LEG/04/XI/25 tanggal
14 November 2025 dalam jumlah sebesar Rp42.849.050.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 23 Desember 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
dengan tanggal 18 November 2032.
Suku bunga
7,412% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
71
Page 116
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Rp42,8 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 276/TBG-TB/LEG/04/XI/25 tanggal 27 November
2025 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp75.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 23 Desember 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
dengan tanggal 18 November 2032.
Suku bunga
7,697% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
72
Page 117
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Rp75,0 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 277/TBG-SKP/LEG/04/XI/25 tanggal 27 November
2025 antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp113.568.500.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar: (i) seluruh pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 268/TBG-SKP/LEG/04/XI/25 tanggal
5 November 2025 dalam jumlah sebesar Rp22.135.500.000; dan (ii) seluruh pinjaman berdasarkan
Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 272/TBG-SKP/LEG/04/XI/25 tanggal 14 November
2025 dalam jumlah sebesar Rp.91.433.500.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 23 Desember 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
dengan tanggal 18 November 2032.
Suku bunga
7,697% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Rp113,6 miliar.
73
Page 118
4.2. Perjanjian penting dengan pihak ketiga
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian
dengan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Anak.
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :
4.2.2. Perjanjian kredit
a. Perjanjian Fasilitas No. 423/N/XI/2023 tanggal 28 November 2023, sebagaimana diperpanjang
dengan Perpanjangan Perjanjian Fasilitas Kredit No. 018/SPK/I/2026 tanggal 21 Januari 2026
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) CTBC sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas pinjaman jangka pendek tanpa komitmen sebesar Rp300.000.000.000.
Tujuan
Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas ini untuk membiayai
kebutuhan umum perusahaan termasuk tetapi tidak terbatas pada kebutuhan umum pinjaman antar
perusahaan Debitur kepada perusahaan anak Debitur.
Jangka waktu
Periode ketersediaan untuk fasilitas adalah sampai dengan tanggal 30 April 2026.
Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk setiap periode bunga adalah persentase per tahun
yang akan disepakati oleh Kreditur dan Debitur dan yang dikutip pada tanggal penggunaan pinjaman
tersebut.
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan dalam perjanjian ini, Debitur
tidak akan dan tidak diperbolehkan untuk antara lain : (i) membebankan atau memperbolehkan adanya
pembebanan jaminan atas aset-asetnya kecuali untuk jaminan yang diizinkan; (ii) menandatangani
suatu transaksi tunggal atau rangkaian transaksi dan baik secara sukarela ataupun tidak sukarela untuk
menjual, menyewa, memindahkan atau cara lain melepaskan sebagian besar aset selain menjalankan
kegiatan usaha sehari-hari dan pelepasan yang diizinkan; (iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger,
merger atau rekonstruksi korporasi selain dari transaksi yang diizinkan; (iv) tanpa izin tertulis terlebih
dahulu dari Kreditur untuk : (a) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usahanya;
dan (b) melakukan perubahan substansial apapun terhadap struktur hukum atau status korporasinya
yang dijalankan pada tanggal perjanjian yang secara wajar diperkirakan akan mengakibatkan dampak
merugikan material; (v) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat investasi selain
dari akuisisi yang diizinkan; (vi) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan
jaminan atau ganti rugi kepada atau untuk kepentingan seseorang atau dengan cara lain secara sukarela
menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban seseorang kecuali
terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan yang diizinkan; dan (vii) tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Kreditur, secara langsung atau tidak langsung, menciptakan, menimbulkan,
menanggung atau tetap berkewajiban secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang
keuangan apapun kecuali utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain utang keuangan
jika tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan
manapun yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham
antara Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.
74
Page 119
Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur
karena Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak
dalam keadaan cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Nihil.
b. Perjanjian Fasilitas No. WCO.KP/2192/TLN/2023 tanggal 4 Desember 2023, sebagaimana terakhir
diubah dan dinyatakan kembali dengan Addendum II Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Fasilitas tanggal 4 Desember 2025
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp1.000.000.000.000. Fasilitas ini bersifat uncommitted dan
revolving.
Tujuan
Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas untuk membiayai
kebutuhan modal kerja Debitur dan/atau cashflow gap.
Jangka waktu
Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas ini harus dibayar kembali pada tanggal jatuh tempo
akhir, yaitu tanggal 3 Desember 2026.
Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk setiap periode bunga adalah persentase per tahun
yang akan disepakati oleh Kreditur dan Debitur dan akan dicantumkan pada permohonan penggunaan
atas masing-masing pinjaman tersebut.
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan dalam perjanjian ini, Debitur
tidak akan dan tidak diperbolehkan untuk antara lain : (i) membebankan atau memperbolehkan adanya
pembebanan jaminan atas aset-asetnya kecuali untuk jaminan yang diizinkan; (ii) menandatangani
suatu transaksi tunggal atau rangkaian transaksi baik secara sukarela ataupun tidak sukarela untuk
menjual, menyewa memindahkan atau cara lain melepaskan aset selain dari pelepasan yang diizinkan;
(iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi selain dari transaksi
yang diizinkan; (iv) tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Kreditur untuk: (a) melakukan perubahan
substansial apapun terhadap sifat umum usahanya; dan (b) melakukan perubahan substansial apapun
terhadap struktur hukum atau status korporasinya yang dijalankan pada tanggal perjanjian yang secara
wajar diperkirakan akan mengakibatkan dampak merugikan material; (v) melakukan akuisisi perusahaan,
bisnis, aset-aset atau membuat investasi selain dari akuisisi yang diizinkan; (vi) tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan jaminan atau ganti rugi kepada atau untuk kepentingan
seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen,
sehubungan dengan kewajiban seseorang kecuali terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan
yang diizinkan; (vii) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, secara langsung atau
tidak langsung, menciptakan, menimbulkan, menanggung atau tetap berkewajiban secara langsung
atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apapun kecuali utang yang diizinkan. Utang
yang diizinkan berarti, antara lain utang keuangan jika tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang
75
Page 120
keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang ditimbulkan dengan cara pinjaman
antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan salah satu dari anggota grup yang
disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan; (viii) mengubah tahun buku atau para auditornya tanpa
izin tertulis terlebih dahulu dari Kreditur; dan (ix) mengurangi atau menurunkan modal disetor Debitur
yang dapat memengaruhi kelanjutan usaha utama Debitur dan kemampuan pengembalian kewajiban
Debitur kepada Kreditur. Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan
terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang
yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Rp100,0 miliar.
c. Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 398/PFP-DBSI/XII/1-2/2022 tanggal 29 Desember 2022,
sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Keempat atas Perubahan dan Penegasan Kembali
atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 344/PFPA-DBSI/XII/1-2/2025 tanggal 17 Desember 2025
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Nasabah 1;
(ii) Unicom sebagai Nasabah 2; dan
(iii) PT Bank DBS Indonesia (“Bank DBSI”) sebagai Kreditur.
Nasabah 1 dan Nasabah 2 disebut secara bersama-sama sebagai Debitur.
Nilai pokok
Kreditur setuju untuk menyediakan kepada Debitur fasilitas perbankan dalam bentuk Uncommitted
Revolving Credit Facility (“Fasilitas RCF”) dengan jumlah pokok fasilitas tersedia maksimum hingga
sebesar Rp2.050.000.000.000 atau ekuivalennya dalam mata uang lain yang disetujui oleh Kreditur,
dengan jangka waktu untuk setiap penarikan maksimum 1 (satu) tahun (“Pokok Fasilitas”), yang dapat
digunakan secara bersama-sama oleh Debitur namun tidak melebihi Pokok Fasilitas dengan rincian
sebagai berikut : (i) Nasabah 1 maksimum hingga sebesar Rp2.050.000.000.000; dan (ii) Nasabah
2 maksimum hingga sebesar Rp800.000.000.000.
Tujuan
Kreditur memberikan Fasilitas RCF tersebut kepada Debitur untuk kebutuhan pendanaan umum grup
termasuk namun tidak terbatas pada pelunasan utang yang telah ada.
Jangka waktu
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 (yang
merupakan tanggal jatuh tempo) dan akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 3 (tiga)
bulan sejak tanggal jatuh tempo dengan pemberitahuan kepada Debitur, kecuali jika diakhiri lebih awal
oleh Kreditur.
Suku bunga
Suku bunga sebagaimana dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh Kreditur dengan maksimum periode
bunga 6 (enam) bulan dan wajib dibayarkan pada setiap akhir jangka waktu bunga yang bersangkutan
yang akan diberitahukan oleh Kreditur kepada Debitur sebelum Debitur menggunakan Fasilitas RCF.
Pembatasan
Debitur setuju bahwa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur tidak akan
melakukan hal-hal sebagai berikut, antara lain, (i) menjaminkan dan/atau membebani dengan cara
apapun aset Debitur termasuk hak atas pendapatan Debitur, baik yang ada sekarang maupun yang
akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali, antara lain, penjaminan atau pembebanan untuk
76
Page 121
menjamin pembayaran utang serta penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman
baru yang menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang
baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap di masa yang akan datang yang dijamin dengan
jenis aset yang sama; (ii) memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali,
antara lain, pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya perjanjian
ini dan pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan perusahaan anak atau uang muka,
pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan dengan kegiatan
usaha Debitur sehari-hari; (iii) mengubah jenis usaha Debitur; (iv) memindahtangankan sebagian
besar aset (major asset) dalam bentuk atau dengan nama apapun juga dan dengan maksud apapun
juga kepada pihak ketiga; dan (v) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau permohonan
penundaan pembayaran utang.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Nihil.
d. Perjanjian Fasilitas No. 001/CBCI-TCT/PTDA/I/2025 tanggal 9 Januari 2025, sebagaimana
diubah dengan Perjanjian Perubahan Pertama sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas tanggal
19 Desember 2025
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) PT Bank ICBC Indonesia sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas pinjaman tetap on demand-A (uncommitted revolving) sebesar maksimum ekuivalen
Rp350.000.000.000.
Tujuan
Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas ini untuk keperluan
pembiayaan umum Debitur.
Jangka waktu
Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada tanggal pembayaran
kembali akhir, yaitu tanggal 9 Januari 2027.
Suku bunga
Kreditur akan segera memberitahu Debitur mengenai suku bunga sebelum penarikan dilakukan yang
besarnya sebagaimana disepakati antara Kreditur dan Debitur.
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan dalam perjanjian ini, Debitur
tidak akan dan tidak diperbolehkan untuk antara lain : (i) menciptakan atau memperbolehkan adanya
jaminan atas asetnya yang manapun kecuali untuk jaminan yang diizinkan; (ii) menandatangani suatu
transaksi tunggal atau transaksi berkelanjutan baik secara sukarela ataupun tidak sukarela untuk
menjual, menyewa memindahkan atau cara lain melepaskan aset selain dari pelepasan yang diizinkan;
(iii) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan jaminan atau ganti rugi kepada
atau untuk manfaat seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual
atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban seseorang kecuali terkait dengan utang yang diizinkan
atau pelepasan yang diizinkan; dan (iv) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, secara
langsung atau tidak langsung, menimbulkan, menanggung atau tetap berkewajiban secara langsung
atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apapun kecuali utang yang diizinkan. Utang
77
Page 122
yang diizinkan berarti, antara lain utang keuangan apapun jika tidak ada cidera janji berlanjut pada
saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang ditimbulkan dengan
cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan salah satu dari
anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian di atas, Debitur
tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Nihil.
e. Perjanjian Fasilitas tertanggal 19 Desember 2024, sebagaimana diubah dengan Perjanjian
Perubahan Pertama sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas tanggal 27 Januari 2026
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas pinjaman tanpa komitmen (kredit jangka pendek) dalam mata uang Rupiah sebesar
Rp500.000.000.000.
Tujuan
Debitur wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk membiayai modal kerja dalam rangka memenuhi
kebutuhan manajemen likuiditas perusahaan namun tidak boleh digunakan untuk menutupi/melunasi
kewajiban fasilitas kredit jangka pendek eksisting di Kreditur.
Jangka waktu
Debitur wajib membayar kembali semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas dalam perjanjian ini
pada tanggal pembayaran kembali akhir, yang merupakan tanggal pembayaran (jatuh tempo) seluruh
kewajiban pokok dan bunga yang telah disepakati dengan maksimal per penggunaan 180 hari kalender
sepanjang tidak melebihi jangka waktu fasilitas. Fasilitas akan tersedia dalam periode ketersediaan
yang dimulai dari dan termasuk tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 19 Desember 2026.
Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing penarikan adalah suku bunga dengan persentase per tahun yang
direviu oleh Kreditur dan disepakati oleh Debitur yang berlaku sejak tanggal penggunaan pinjaman
sampai dengan tanggal pembayaran kembali akhir.
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
antara lain : (i) menciptakan atau memperbolehkan jaminan atas asetnya, kecuali jaminan yang
diizinkan; (ii) menandatangani suatu transaksi tunggal atau transaksi berkelanjutan (baik terkait ataupun
tidak) untuk menjual atau melepaskan asetnya, kecuali pelepasan yang diizinkan; (iii) melakukan
suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi, kecuali transaksi yang diizinkan;
(iv) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat investasi, kecuali akuisisi yang
diizinkan; (v) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan jaminan atau ganti rugi
(kecuali dipersyaratkan berdasarkan dokumen pembiayaan atau diberikan dalam kegiatan perdagangan
sehari-hari dengan persyaratan komersial normal) kepada atau untuk kepentingan seseorang atau
dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen, sehubungan
dengan kewajiban seseorang, kecuali terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan yang diizinkan;
dan (vi) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Kreditur, secara langsung atau tidak langsung
78
Page 123
menimbulkan, menanggung, atau tetap berkewajiban secara langsung atau tidak langsung sehubungan
dengan utang keuangan, kecuali utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang
keuangan apabila tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut timbul atau utang
keuangan yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antarperusahaan atau pinjaman pemegang saham
antara Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.
Berdasarkan uraian diatas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur
karena Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan Utang yang Diizinkan dan Debitur
tidak dalam keadaan cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Nihil.
f. Perjanjian Fasilitas tanggal 23 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
Perubahan Kedua tertanggal 14 November 2025
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) PT Bank BNP Paribas Indonesia sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas kredit bergulir tanpa komitmen hingga sebesar Rp1.000.000.000.000.
Tujuan
Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam untuk kebutuhan pendanaan umum dari
Perseroan dan Perusahaan Anak, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran kembali utang
yang ada.
Jangka waktu
Semua jumlah yang terutang harus dibayar kembali pada tanggal 30 Oktober 2026.
Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah persentase per
tahun yang merupakan keseluruhan dari IndONIA ditambah dengan margin 1% per tahun.
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
antara lain : (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
atau status korporasinya; (ii) menjual atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
(iii) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap
jaminan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban
secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apa pun kecuali utang
yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera
janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang
ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan
salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian
di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan
cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
79
Page 124
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Nihil.
g. Perjanjian Fasilitas No. 25 tanggal 18 November 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) SMI (Persero) sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas pembiayaan investasi sebesar Rp975.000.000.000.
Tujuan
Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam olehnya untuk pembiayaan investasi dalam
rangka mendukung pengembangan infrastruktur telekomunikasi dan informatika di Indonesia yang
dilakukan oleh Debitur dan/atau anak usaha yang dimiliki Debitur secara mayoritas, antara lain untuk :
(i) mendanai pembangunan, pengembangan/peningkatan kapasitas/ekspansi, penyelesaian dan belanja
modal proyek infrastruktur telekomunikasi dan informatika; (ii) pembiayaan kembali proyek infrastruktur
telekomunikasi dan informatika; dan (iii) pembiayaan kembali surat utang dan/atau pinjaman bank lain.
Jangka waktu
Semua jumlah yang terutang harus dibayar kembali pada tanggal jatuh tempo akhir yaitu 17 November
2032.
Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah tetap, yaitu
6,25% per tahun.
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
antara lain : (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
atau status korporasinya; (ii) menjual atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
(iii) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap
jaminan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban
secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apa pun kecuali utang
yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera
janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang
ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan
salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian
di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan
cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Rp975,0 miliar.
80
Page 125
h. Akta Perjanjian Kredit No. 128 tanggal 31 Oktober 2018, yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H.,
Notaris di Jakarta Barat, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit
No. 1827/12/2025 tanggal 24 Desember 2025
Para pihak
(i) GHON sebagai Debitur; dan
(ii) PT UOB sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas Revolving Credit Facility 1 bersifat uncommitted hingga jumlah pokok sebesar
Rp300.000.000.000 (“RCF 1”).
Tujuan
RCF 1 diberikan untuk modal kerja Debitur dan/atau pendanaan sebelumnya atas belanja modal.
Jangka waktu
RCF 1 disediakan oleh Kreditur untuk dicairkan/ditarik oleh Debitur sampai dengan tanggal 31 Maret
2026.
Suku bunga
(i) Rasio debt to EBITDA kurang dari 3x dikenakan JIBOR ditambah dengan margin 1,20% per tahun.
Pada 1 Januari 2026 berlaku ketentuan Suku Bunga Acuan Compounded IndONIA in Advance
ditambah 1,50% per tahun;
(ii) Rasio debt to EBITDA lebih atau sama dengan 3x dikenakan JIBOR ditambah dengan margin
1,70% per tahun. Pada 1 Januari 2026 berlaku ketentuan Suku Bunga Acuan Compounded IndONIA
in Advance ditambah 2,00% per tahun.
Pembatasan finansial
Debitur wajib memenuhi financial covenant dengan wajib memastikan :
(i) Total Utang (pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka panjang dan utang Debitur yang memiliki
bunga) terhadap EBITDA (laba sebelum dipotong bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi)
maksimum sebesar 3,75x; dan
(ii) Top Tier Revenue Ratio (rasio pendapatan dari 3 (tiga) operator telekomunikasi teratas yaitu
Telkom dan/atau Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata (saat ini XLSmart) terhadap total pendapatan
Debitur) minimal sebesar 50%.
Pembatasan
Debitur setuju bahwa sejak penandatanganan perjanjian kredit dan selama jumlah terutang belum
dibayar penuh, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut, antara lain : (i) menjual, menghibahkan, melepaskan hak, mewakafkan,
menggadaikan, membebani atau dengan cara apapun melakukan tindakan pengalihan hak atau
kepentingan, membebani dengan jaminan fidusia, membebani dengan hak tanggungan atau dengan
cara apapun melakukan tindakan pengikatan jaminan, atau menyewakan kepada pihak ketiga manapun
juga, harta kekayaan Debitur, kecuali dalam rangka kegiatan operasional usaha Debitur sehari-hari;
(ii) mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, membubarkan
atau melakukan atau menyetujui untuk dilakukannya penggabungan usaha (merger), akuisisi peleburan
usaha (konsolidasi) atau pemisahan usaha (spin off); (iii) memberikan pinjaman kepada pihak lain
(termasuk pemberian pinjaman kepada pemegang saham, perusahaan anak dan perusahaa afiliasinya),
kecuali pinjaman kepada karyawan, pengusaha kecil dan koperasi yang ditentukan oleh pemerintah, atau
pinjaman yang memang biasa dan wajib dilakukan dalam rangka kegiatan operasional usaha Debitur
sehari-hari yang wajar; (iv) melakukan penyertaan modal, pengambilalihan saham (termasuk melakukan
akuisisi), investasi baru di dalam perusahaan lain, atau mendirikan perusahaan anak; (v) mengalihkan
hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian kredit kepada pihak manapun; (vi) melakukan perubahan
atas anggaran dasar, susunan pengurus dan/atau pemegang saham Debitur yang mengakibatkan
kepemilikan saham Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung pada Debitur menjadi
berkurang dari 50,425%; dan (vii) mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung corporate guarantee
kepada pihak lain manapun.
81
Page 126
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saldo pada tanggal 23 Januari 2026
Rp88,3 miliar.
4.2.3. Perjanjian sewa menara telekomunikasi antara Perseroan dan Perusahaan Anak dengan pelanggan
a. Perjanjian sewa menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian induk sewa-menyewa menara telekomunikasi dan jaringan
fiber optik (“Master Lease Agreement” atau “Perjanjian Induk Sewa Menara Telekomunikasi atau
Jaringan Fiber Optik”) dengan perusahaan-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia,
antara lain Telkomsel, Telkom, XL Axiata, IOH, Smartfren, PT Smart Telecom (“SMART”), PT Aplikanusa
Lintasarta (“Lintasarta), PT Berca Hardayaperkasa (“Berca”), PT Mora Telematika Indonesia Tbk,
PT Bakrie Telecom Tbk (“BTEL”), PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (“Mitratel”), PT Sampoerna
Telekomunikasi Indonesia (“Sampoerna”), PT Anugerah Creative Nusantara (“ACN”), dan dan PT Solusi
Sinergi Digital Tbk (“WIFI”) (perusahaan-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi tersebut untuk
selanjutnya disebut “Penyewa”). Dalam Perjanjian ini, Penyewa sepakat untuk menyewa menara
telekomunikasi dan infrastruktur telekomunikasi milik Perseroan melalui Perusahaan Anak (“Obyek
Sewa”), di mana Penyewa akan menempatkan perangkat telekomunikasi milik Penyewa, yaitu antara
lain antenna seluler, antenna microwave, BTS, jaringan fiber optik dan perangkat telekomunikasi lainnya
dan Perseroan melalui Perusahaan Anak sepakat untuk menyediakan Obyek Sewa tersebut kepada
Penyewa. Para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa atas masing-masing
menara dan infrastruktur telekomunikasi (tower lease agreement) atau jaringan fiber optik yang sudah
ada atau yang akan dibangun di lokasi-lokasi yang telah disetujui atau akan disetujui oleh para pihak.
Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik antara Perseroan melalui Perusahaan
Anak dengan Penyewa pada umumnya memiliki jangka waktu antara 5 (lima) tahun sampai dengan
20 tahun. Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik pada umumnya hanya
dapat diputuskan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Selama jangka waktu perjanjian Perseroan
melalui Perusahaan Anak memiliki kewajiban, untuk, antara lain :
(i) membebaskan lokasi di mana Obyek Sewa akan ditempatkan;
(ii) mengurus segala kelengkapan perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan/atau kebiasaan setempat;
(iii) bertanggung jawab atas kerusakan Obyek Sewa serta kelengkapannya yang disebabkan kurang
baiknya mutu bangunan Obyek Sewa;
(iv) melakukan perbaikan-perbaikan yang akan ditentukan secara khusus dalam masing-masing
perjanjian; dan
(v) memberi izin kepada Penyewa untuk memasuki lokasi dan melaksanakan pekerjaan atas Obyek
Sewa.
Setiap tahunnya Penyewa membayar harga sewa kepada Perseroan melalui Perusahaan Anak selama
jangka waktu sewa masih berlangsung.
Di bawah ini adalah tambahan Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi antara Perseroan, Perusahaan
Anak dengan Penyewa sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :
82
Page 127
• SKP
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
IOH
1. P e r j a n j i a n I n d u k K e r j a s a m a P e n g a d a a n F a s i l i t a s Jangka waktu perjanjian ini berlaku hingga tanggal 22 Juli
I n f r a s t r u k t u r Te l e k o m u n i k a s i s e r t a C i v i l M e c h a n i c a l 2028, kecuali diakhiri terlebih dahulu oleh para pihak
Electrical dan Site Acquisition untuk Penempatan Perangkat berdasarkan syarat dan ketentuan dalam perjanjian.
Telekomunikasi No. 448/FKTR/B00-BBB/08 tanggal 23 Juli
2008, sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen
Kelima No. 5100004760 tertanggal 15 Agustus 2019
• TB
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
XL Axiata
1. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0212-027- Jangka waktu perjanjian akan dimulai sejak tanggal efektif
DNOT-39033 tanggal 17 September 2007, sebagaimana perjanjian, kecuali diakhiri lebih dulu sesuai ketentuan
terakhir diubah dengan Amendemen No. 14 atas Perjanjian perjanjian, akan tetap berlaku terkait dengan masing-masing
Sewa Menyewa Infrastruktur No. A14-0212-07-DNOT-39033 BAK selama setiap BAK masih berlaku, dan perjanjian ini
tanggal 30 November 2021 akan berakhir pada tanggal pertama dimana tidak ada BAK
dengan XL Axiata yang masih berlaku.
• PKP
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
XL Axiata
1. Perjanjian Kerjasama Layanan Fiber to the Home (FTTH) Jangka waktu perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal
antara PT Permata Karya Perdana dengan PT Infrastruktur 15 September 2024 dan akan terus berlangsung selama
Digital Indonesia No. PKP: 0074/MKT-PKP/13/03-2025 masih ada periode sewa jaringan PKP (10 tahun sejak
No. IDI: IDI/004548/BP/04/VI/25 tanggal 15 September 2024 tanggal BAST RFS disepakati oleh para pihak) atau jangka
waktu minimum Komitmen (berlaku sejak memasuki tahun
ke-5 sampai dengan tahun ke-10) di suatu lokasi kerja sama
yang masih berlaku (mana yang lebih lama).
b. Saldo perjanjian sewa menara telekomunikasi dengan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia
Berikut adalah jumlah estimasi pembayaran sewa minimum di masa depan untuk perjanjian-perjanjian
sewa induk yang telah ditandatangani oleh Grup Tower Bersama per tanggal 30 September 2025 :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Kurang dari satu tahun 6.248.703
Dari satu tahun sampai dengan lima tahun 19.973.379
Lebih dari lima tahun 9.976.442
Total 36.198.524
4.2.4. Perjanjian dengan kontraktor
a. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Akuisisi Lahan (Site Acquisition/
SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal, dan Elektrikal (CME), Sarana Penunjang Base
Transreceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel
Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Sewa Menara Telekomunikasi, Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”) dan
Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) sarana penunjang Base Transceiver Station (“BTS”),
Microcell Pole (“MCP”) & BTS Hotel. Dalam Perjanjian Pengadaan Lahan ini, kontraktor wajib untuk
melakukan (i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas pada Site Investigation
Survey (“SIS”) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/gedung, mengadakan
83
Page 128
sosialisasi dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga (apabila ada), pembuatan
Berita Acara Negosiasi (“BAN”) dan Berita Acara Kesepakatan (“BAK”) untuk lahan sewa atau lahan
beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah
satu perusahaan Grup Tower Bersama di hadapan notaris dan melakukan pengurusan sampai dengan
diterbitkannya izin-izin atas menara yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(ii) pekerjaan SITAC untuk MCP & BTS Hotel pada lahan milik pemerintah daerah maupun lahan
milik umum, termasuk namun tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi kepada
warga (apabila ada), pembuatan BAN dan BAK untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan
perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah satu perusahaan Grup Tower
Bersama di hadapan notaris dan melakukan pengurusan sampai dengan diterbitkannya izin-izin atas
menara yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (iii) pekerjaan CME untuk
pembangunan new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan,
pembuatan konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi material menara, erection
dan painting menara, instalasi mekanikal dan elektrikal serta grounding pada site, pembuatan pagar
dan halaman serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan catu daya (power supply) listrik
dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”) atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian
teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan; dan (iv) pekerjaan CME MCP yang
menggunakan transmisi melalui Fiber Optic (“FO”) dan yang Non-FO, termasuk namun tidak terbatas
pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi microcell pole (menara), transportasi material
menara, erection menara, pengadaan dan instalasi jalur kabel, pengadaan dan instalasi rak, mekanikal
dan elektrikal serta grounding, finishing, penyambungan catu daya listrik dari PLN atau sumber listrik
alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.
Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari
total nilai purchase order. Untuk pekerjaan CME new site pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga)
termin, masing-masing sebesar 30%, 50% dan 20%. Untuk pekerjaan CME colocation, pembayaran
akan dilakukan dalam (i) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70%; atau (ii) 1 (satu) termin
sebesar 100% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
secara benar sesuai checklist invoice terkait. Sedangkan untuk pekerjaan CME MCP & BTS Hotel
pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70% dari nilai purchase order
setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME)
Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel yang telah
diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK,
SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
(CME) Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel antara
Grup Tower Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Tekno Infrastruktur 0068/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/VII/2023 tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan
Sukses 12 Juli 2023 31 Juli 2026
2. CV Adhi Makmur 0009/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/VII/2023 tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan
12 Juli 2023 31 Juli 2026
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 50 perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
31 Juli 2026.
84
Page 129
b. Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur
Telekomunikasi
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi. Dalam
perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan, barang dan jasa
instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam perintah kerja
yang diberikan oleh Grup Tower Bersama dan wajib memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya
masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.
Pekerjaan pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi
akan dibayarkan sesuai dengan pilihan, yaitu (i) dalam 2 (dua) dengan termin I sebesar 30% dari nilai
perintah kerja setelah diterbitkannya jaminan uang muka dan termin II sebesar 70% dari nilai perintah
kerja setelah ditandatanganinya berita acara material on site dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
secara benar sesuai checklist invoice terkait; atau (ii) dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai
perintah kerja setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist
invoice untuk terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan
Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi yang telah diadakan oleh Grup Tower
Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan
Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Nexwave 0025/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/VII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan
1 Agustus 2025 31 Juli 2026
2. PT Indomitra Global 0017/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/VII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan
1 Agustus 2025 31 Juli 2026
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2026.
c. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana
Penunjang Removable Tower (RETO)
Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan
pekerjaan terkait pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle untuk sarana penunjang removable
tower (“RETO”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan,
pengiriman, instalasi dan dismantle RETO sesuai desain yang diberikan oleh Grup Tower Bersama
dan memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan
mampu menyediakan material suku cadang.
Untuk pekerjaan pengadaan dan instalasi RETO, pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin,
masing-masing sebesar 40% dan 60% dari nilai purchase order. Untuk pekerjaan dismantle tower,
pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order setelah, antara
lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan,
Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO yang telah diadakan oleh Grup Tower
Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan,
Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO antara Grup Tower Bersama
dengan kontraktor :
85
Page 130
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Duta Esa Adiperkasa 0002/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/VII/2025 tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan
1 Agustus 2025 31 Juli 2026
2. PT Rizqallah Boer Makmur 0003/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/VII/2025 tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan
1 Agustus 2025 31 Juli 2026
d. Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jaringan Akses Untuk Penyelenggaraan Layanan Telepon
Tetap
TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait penggunaan
jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
melaksanakan penyelenggaraan layanan telepon tetap melalui infrastruktur telekomunikasi pada tiap-
tiap lokasi kerja sama serta bertanggung jawab untuk melakukan pengaktifan, integrasi, pemeliharaan
dan hal-hal lain sehubungan dengan perangkat.
Pekerjaan terkait penggunaan jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap akan
dibayarkan dengan cara melakukan rekonsiliasi per bulan untuk menghitung biaya penggunaan yang
ditagihkan.
TB telah mengadakan kerja sama dengan PT Batam Bintan Telekomunikasi berdasarkan Perjanjian
Kerjasama Penggunaan Jaringan Akses Untuk Penyelenggaraan Layanan Telepon Tetap No. 0013/
TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/XI/2019 tanggal 30 Oktober 2019. Perjanjian tersebut berlaku sejak
tanggal 29 Oktober 2018 sampai dengan 28 Oktober 2028.
e. Perjanjian Project Turnkey
TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan Project Turnkey. Dalam
perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan (i) site investigation survey (SIS) untuk lahan/site
pemerintah daerah dan non-pemerintah daerah, antara lain, meliputi pre-survey, hunting minimal
3 (tiga) kandidat site, engineering survey dan site survey report (SSR)/techical site survey report
(TSSR), SITAC, pengurusan perizinan; (ii) melakukan pekerjaan CME berikut pengadaan material terkait
termasuk pengadaan microcell pole dengan desain kamuflase dan antena kamuflase; (iii) melakukan
pekerjaan penyambungan listrik dari PLN, yang terdiri dari 2 (dua) sambungan (untuk 2 (dua) tenant)
masing-masing dengan daya 1,3 KVA 1 Phase dan pengadaan material sesuai kebutuhan di lapangan.
Pekerjaan Project Turnkey akan dibayarkan dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 20%, 40%,
dan 40% dari total nilai purchase order setelah diterbitkannya purchase order, setelah diselesaikannya
pekerjaan konstruksi sampai dengan angkur terpasang dan setelah pekerjaan CME dinyatakan
selesai 100%.
TB telah mengadakan kerja sama dengan PT Karya Lintas Sejahtera berdasarkan Perjanjian Project
Turnkey No. 0001/TBG-TBG-00/VEM-SACMEMCP/04/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023. Perjanjian tersebut
berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2026.
f. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site
Coverage Survey Reports (SCSR)
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa tentang jasa Engineering
Survey Reports (“ESR”) dan Site Coverage Survey Reports (“SCSR”). Dalam perjanjian ini, kontraktor
wajib melaksanakan (i) pekerjaan ESR meliputi pendataan perangkat dan tenant di area site yang
telah ditentukan untuk dituangkan ke dalam dokumen report dengan format yang sudah ditentukan
oleh PKP, serta pembuatan sketch atau layout drawing beserta jarak dan dimensi denah terakhir dari
lahan site (dengan format autocad) sesuai dengan standar; dan (ii) pekerjaan SCSR, meliputi : mencari
atau menentukan titik point of interest (POI) untuk dituangkan ke dalam dokumen laporan dengan
format yang sudah ditentukan oleh PKP. Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya
yang tidak dapat dirinci satu-persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus
dilakukan oleh kontraktor dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh PKP.
86
Page 131
Pekerjaan jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site Coverage Survey Reports (SCSR) akan
dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah ditandatanganinya
BAST, diterimanya dokumen pekerjaan oleh PKP dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara
benar sesuai checklist invoice terkait.
PKP telah mengadakan kerja sama dengan PT Transcellcom berdasarkan Perjanjian Kerjasama
Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site Coverage Survey Reports
(SCSR) No. 0046/PKP-TRA/ESR/V/2023 tanggal 29 Mei 2023. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal
29 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2026.
g. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan
Bangunan)
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa survei,
desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan). Dalam perjanjian ini, para kontraktor sepakat
untuk melakukan pekerjaan (i) pembuatan desain dan analisa tower; (ii) survei dan analisa konstruksi
yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iii) survei, perencanaan dan pembuatan desain konstruksi
yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iv) survei, perencanaan dan pembuatan desain konstruksi
perkuatan yang diperlukan dan terkait pada suatu site; dan (v) survei, soil test, concrete test, analisa,
desain, plan drawing dan final bill of quantity pada pekerjaan new site.
Pekerjaan jasa survei, desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan) akan dibayarkan dalam
(i) 2 (dua) termin, yaitu pembayaran dimuka sebesar 30% dan pembayaran akhir sebesar 70%; atau
(ii) 1 (satu) termin dari nilai perintah kerja, setelah ditandatanganinya BAST, diterimanya seluruh
dokumentasi oleh PKP kemudian penyerahan kepada kontraktor berupa asuransi jaminan pemeliharaan
dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Whidia Bharaya 0021/PKP-WBH/DAK/I/2024 tanggal 1 Januari 2024 1 Januari 2024 sampai dengan
31 Desember 2026
2. PT Teleconsult Nusantara 0040/PKP-TLN/DAK/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 30 Januari 2024 sampai dengan
29 Januari 2027
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 2 (dua) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang
mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 31 Desember 2026 dan
paling lama pada tanggal 30 Juni 2028.
h. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan
Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME) Sarana Penunjang Base Transreceiver Station
(BTS) dan Microcell Pole (MCP)
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan
jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”)
sarana penunjang Base Transceiver Station (“BTS”), dan Microcell Pole. Dalam Perjanjian ini,
kontraktor wajib untuk melakukan (i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas
pada Site Investigation Survey (“SIS”) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/
gedung, mengadakan sosialisasi dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga,
pembuatan Berita Acara Negosiasi (“BAN”) dan Berita Acara Kesepakatan (“BAK”) untuk lahan sewa
atau lahan beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS)
dengan PKP di hadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan; (ii) pekerjaan
SITAC untuk MCP baik pada lahan milik pemerintah daerah maupun lahan milik umum, termasuk namun
tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga, pembuatan BAN dan BAK
untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja
Sama/PKS) dengan PKP di hadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan;
87
Page 132
(iii) pekerjaan CME untuk pembangunan new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas
pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi
material menara, erection dan painting menara, instalasi mekanikan dan elektrikal serta grounding pada
site, pembuatan pagar dan halaman serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan catu daya
(power supply) listrik dari PLN atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan
serah terima pekerjaan secara keseluruhan; dan (iv) pekerjaan CME yang menggunakan transmisi
melalui Fiber Optic (“FO”) dan yang non-FO, termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan,
pembuatan konstruksi pondasi microcell pole (menara), transportasi material menara, erection menara,
pengadaan dan instalasi jalur kabel, pengadaan dan instalasi rak, mekanikal dan elektrikal serta
grounding, finishing, penyambungan catu daya listrik dari PLN atau sumber listrik alternatif lainnya,
pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.
Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari nilai
purchase order. Untuk pekerjaan CME new site, pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga) termin,
masing-masing sebesar 30%, 50% dan 20% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya
dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan CME colocation,
pembayaran akan dilakukan dalam (i) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70%; atau
(ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order, setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen
tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan CME MCP, pembayaran
akan dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai purchase order
setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
(CME) Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) antara PKP dengan
kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Catra Media Indonesia 0027/PKP-CMI/SACME/IV/2024 tanggal 1 April 2024 1 April 2024 sampai dengan
31 Maret 2027
2. PT Lintas Banyu Lestari 0035/PKP-LBL/SACME/I/2024 tanggal 1 Januari 2024 1 Januari 2024 sampai dengan
31 Desember 2026
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 26 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 28 April 2026 dan
paling lama pada tanggal 31 Agustus 2028.
i. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower
dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan jasa tentang
jasa konstruksi perkuatan tower dan perkuatan pondasi tower untuk sarana penunjang BTS. Dalam
perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan yang, antara lain, meliputi pekerjaan
perkuatan tower dan/atau perkuatan pondasi tower, pekerjaan perkuatan base frame dan/atau perkuatan
gedung, pekerjaan perbaikan kemiringan/puntir tower, pengujian teknis serta pekerjaan lainnya yang
tidak dapat dirinci satu per satu, namun menurut ruang lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus
dilakukan oleh kontraktor, dengan spesifikasi teknis dan standar yang disetujui oleh operator dan PKP.
Untuk pekerjaan perkuatan, pembayaran akan dilakukan dalam (i) 2 (dua) termin, masing-masing
sebesar 30% dan 70% dari nilai purchase order; atau (ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai
purchase order, setelah ditandatanganinya BAST, diterimanya dokumen binder oleh PKP kemudian
penyerahan kepada kontraktor berupa certificate erection all risks policy insurance dan dipenuhinya
dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana
Penunjang Base Transceiver Station (BTS) :
88
Page 133
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Suryasantika Infrastruktur 0011/PKP-SIM/PERKUATAN/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 sampai dengan
Mediaselaras 3 Maret 2025 2 Maret 2028
2. CV Karya Dua Duta 0076/PKP-KDD/PERKUATAN/VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan
1 Agustus 2023 31 Juli 2026
j. Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Tower Untuk Sarana
Penunjang Base Transceiver Station (BTS)
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait pengadaan,
pengiriman, instalasi dan dismantle tower untuk sarana penunjang BTS. Dalam perjanjian ini, kontraktor
wajib melaksanakan (i) pekerjaan berupa pengadaan material tower dan material aksesoris yang
meliputi namun tidak terbatas pada pembuatan desain, pengujian teknis, pembuatan daftar material,
pembuatan erection drawing dan proses fabrication inspection test; (ii) pekerjaan pengiriman dan
instalasi material tower, termasuk material aksesoris, serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak
dapat dirinci satu per satu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh
kontraktor; (iii) pekerjaan berupa dismantle perangkat BTS dan material tower sesuai desain/instruksi
yang diberikan oleh PKP; dan (iv) memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/
atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.
Pekerjaan pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle tower untuk sarana penunjang BTS pada
umumnya akan dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% setelah ditandatanganinya BAST dan
dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan,
Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)
antara PKP dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. CV Karya Dua Duta 0075/PKP-KDD/SIDT/VIII/2023 tanggal 1 Agustus 1 Agustus 2023 sampai dengan
2023 31 Juli 2026
2. PT Duta Esa Adiperkasa 0001/PKP-DEA/SIDT/I/2024 tanggal 1 Januari 2024 1 Januari 2024 sampai dengan
31 Desember 2026
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang
mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2028.
k. Perjanjian Project Turnkey
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan Project Turnkey. Dalam
perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan (i) site investigation survey (SIS) untuk lahan/site
pemda dan non-pemda, antara lain, meliputi pre-survey, mencari (hunting) minimal 3 (tiga) kandidat
site, engineering survey dan site survey report (SSR)/techical site survey report (TSSR), SITAC,
memproses pengurusan sampai dengan diterbitkannya izin-izin atas microcell pole sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan detail site design; (ii) melakukan pekerjaan CME berikut
pengadaan material terkait termasuk pengadaan microcell pole dengan desain kamuflase dan antena
kamuflase; (iii) penyambungan listrik dari PLN, yang terdiri dari 2 (dua) sambungan (untuk 2 (dua) tenant)
masing-masing dengan daya 1,3 KVA 1 Phase dan pengadaan materian sesuai kebutuhan di lapangan.
Pekerjaan Project Turnkey akan dibayarkan dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 20%,
40%, dan 40% dari total nilai purchase order setelah diterbitkannya purchase order, diselesaikannya
pekerjaan konstruksi sampai dengan angkur terpasang dan pekerjaan CME dinyatakan selesai 100%.
PKP telah mengadakan kerja sama dengan PT Karya Lintas Sejahtera berdasarkan Perjanjian Project
Turnkey No. 0067/PKP-KLS/TURNKEY/VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023. Perjanjian tersebut berlaku
sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2026.
89
Page 134
l. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
Telekomunikasi
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa tentang
pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi. Dalam perjanjian ini, para kontraktor
sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) preventive maintenance (pemeliharaan rutin) yang terdiri dari
antara lain pembersihan dan pengecekan reguler site; (ii) corrective maintenance (pemeliharaan
perbaikan) berdasarkan nomor log trouble ticket dari contact center yang terdiri dari antara lain
melakukan penanganan atau perbaikan trouble shooting dan melakukan perbaikan temporary grounding
system, catu daya listrik, dan lain-lain; dan (iii) penyediaan back up genset.
PKP akan melakukan pembayaran kepada para kontraktor setelah diterbitkannya perintah kerja untuk
masing-masing jenis pekerjaan yang diatur dalam perjanjian ini.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi antara PKP dengan
kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. CV Rigen Timur Raya 0006/PKP-RTR/MAINTENANCE/I/2024 tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan
1 Januari 2024 31 Desember 2026
2. PT Daya Guna Karsa 0008/PKP-DGK/MAINTENANCE/I/2024 tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan
1 Januari 2024 31 Desember 2026
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 14 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
m. Perjanjian Kerjasama tentang Pengadaan Jasa Tenaga Kerja
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor
penyedia tenaga kerja yang siap pakai untuk membantu GHON dalam melakukan kegiatan usahanya.
Pekerjaan dari tenaga kerja yang dibutuhkan, antara lain, meliputi security, office services dan project &
operation maintenance. Setiap tenaga kerja wajib memenuhi standar persyaratan (kualifikasi) yang
ditentukan oleh GHON.
Pembayaran akan dilakukan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan atas biaya jasa
pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan dokumen
pendukung lainnya.
Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama tentang Pengadaan
Jasa Tenaga Kerja antara GHON dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Wahana Infrastruktur 001/PK-GTI/IV/2018 tanggal 2 April 2018, sebagaimana 29 Maret 2025 sampai dengan
Nusantara terakhir diubah dengan Addendum III No. 314-I/PKS- 28 Maret 2026
LGL-GTI/II/2025 tanggal 25 Februari 2025
2. PT Anugerah Creative 001/PK-GTI/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 15 Januari 2025 sampai dengan
Nusantara 14 Januari 2028
n. Perjanjian Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal dan
Elektrikal Serta Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya
Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
untuk menyediakan jasa investigasi lokasi, akuisisi lokasi, pekerjaan sipil mekanikal dan elektrikal
serta jasa-jasa terkait menara lainnya kepada GHON. Berdasarkan perjanjian, para kontraktor wajib
melaksanakan pekerjaan, yang meliputi (i) jasa akuisisi lokasi, investigasi lokasi dan konsultasi
90
Page 135
pengurusan perizinan IMB; (ii) pekerjaan sipil, mekanikal dan elektrikal; dan (iii) pekerjaan-pekerjaan
terkait menara lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada audit lokasi, jasa konsultasi teknik, jasa
pekerjaan kolokasi, jasa penguatan menara, pekerjaan yang berhubungan dengan kelistrikan, jasa
pengurusan perijinan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang merupakan subyek dari purchase order.
Pekerjaan penyediaan tenaga kerja akan dibayarkan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan
atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan
dokumen pendukung lainnya.
GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara berdasarkan Perjanjian
Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal dan Elektrikal Serta
Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya No. 001/PK-GTI/I/2016 tanggal 4 Januari 2016, sebagaimana terakhir
diubah dengan Addendum V No. 001/GHON/LGL/WIN/XII/25 tanggal 29 Desember 2025. Perjanjian
tersebut berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2030.
o. Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS
GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor dalam rangka melaksanakan pekerjaan pengadaan
Catu Daya Sunray Pro BTS, yang hanya berkaitan dengan pengadaan, supervisi, instalasi, serta
pemeliharaan. Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Catu
Daya Sunray Pro BTS dengan merk Sundaya sesuai dengan surat pesanan yang diterbitkan oleh GHON.
Pekerjaan pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS akan dibayarkan dalam 2 (dua) termin, yaitu sebesar
30% uang muka pada saat surat pesanan terbit dengan cara transfer atau setoran dan 70% pelunasan
dibayarkan paling lambat 14 hari kalender setelah pengambilan perangkat di gudang Sundaya terbit
dengan cara penyerahan cek.
GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Aprillia Profesional Teknologi berdasarkan Perjanjian
Kerja Sama Pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS Merk Sundaya No. 002/PKS-LGL-GTI/IV/2021
tanggal 26 April 2021, sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian Kerjasama Pengadaan
Catu Daya Sunray Pro BTS Merk Sundaya No. 013/ADDPKS-LGL-GTI/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021.
Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 26 April 2021 sampai dengan 25 April 2031.
p. Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Fiberisasi
Unicom mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pembangunan fiberisasi.
Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk melakukan pekerjaan pembangunan fiberisasi pada
lokasi dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan oleh Unicom. Pekerjaan pembangunan
fiberisasi ini dibayarkan oleh Unicom setelah selesainya pekerjaan pembangunan fiberisasi (100%)
dan diterimanya surat permohonan permintaan pembayaran (invoice) dari kontraktor.
Pekerjaan pembangunan fiberisasi akan dibayarkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari
kerja sejak dokumen kelengkapan invoice dinyatakan sah, lengkap dan benar oleh Unicom.
Unicom telah mengadakan kerja sama dengan PT Sumber Cemerlang Kencana Permai berdasarkan
Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Fiberisasi No. 002/SK/Unicom-SCKP/I/2022 tanggal 3 Januari
2022. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2032.
q. Perjanjian Penyediaan Layanan Penyimpanan Barang dan Manajemen Stok
Pada tanggal 1 Agustus 2025, Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP,
Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI. selaku Pihak Pertama dengan PT Total Mandiri Selaras
selaku Pihak Kedua menandatangani Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Penyediaan Layanan
Penyimpanan Barang dan Manajemen Stok No. 0002/TBG-TBG-00/VEM-SWGD/04/VII/2025 untuk
(i) penyediaan jasa layanan dan tempat penyimpanan barang; dan (ii) penyediaan fasilitas manajemen
stok barang kepada Grup Tower Bersama oleh Pihak Kedua.
91
Page 136
Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Juli 2026 dan
dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak. Imbal jasa atas pekerjaan ini adalah berdasarkan
kesepakatan para pihak, yang akan dituangkan lebih lanjut dalam masing-masing perintah kerja yang
diterbitkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
r. Saldo utang usaha atas perjanjian dengan kontraktor
Berikut adalah saldo utang usaha Grup Tower Bersama dengan kontraktor-kontraktor pada tanggal
30 September 2025 :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pihak ketiga
PT Wahana Infrastruktur Nusantara 19.922
PT Jaya Engineering Technology 5.297
PT Nayaka Pratama 2.343
PT Berkat Bersama Teknik 2.015
PT Sumber Cemerlang Kencana Permai 506
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp3.000 juta) 33.230
63.313
Pihak berelasi
PT Ciptajaya Sejahtera Abadi 10.343
Total 73.656
4.2.5. Perjanjian sewa tanah
Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Sewa Menara Telekomunikasi, Perusahaan Anak mengadakan Perjanjian Sewa Tanah dengan para
pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, para pemilik tanah sepakat untuk menyewakan tanahnya yang
akan dipakai sebagai lokasi pembangunan menara telekomunikasi milik Perusahaan Anak (“Perjanjian
Sewa Tanah”).
Dalam Perjanjian Sewa Tanah tersebut diatur hak dan kewajiban Perusahaan Anak selaku Penyewa
dan pemilik tanah, yaitu antara lain : (i) penyewa wajib membayar uang sewa tahunan atau total uang
sewa kepada pemilik tanah; (ii) segala sesuatu yang didirikan atau dibangun di atas tanah sewa milik
pemilik tanah adalah merupakan milik penyewa atau pihak lain yang ditunjuk oleh penyewa; (iii) dalam
hal pemilik tanah tidak berhak atas tanah sewa atau sewa dikemudian hari dibebani dengan jaminan
dan/atau disita oleh pengadilan, menjadi objek sengketa dengan pihak lain atau timbul gangguan
lainnya yang menyebabkan penyewa tidak dapat menggunakan tanah sewa dengan mudah dan leluasa,
maka penyewa berhak untuk mengakhiri perjanjian dengan seketika; dan (iv) pemilik tanah tidak boleh
menjaminkan atau mengikatkan diri untuk menjaminkan tanah sewa pada pihak manapun juga tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penyewa.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak telah menandatangani 23.903
Perjanjian Sewa Tanah dengan rata-rata masa keberlakuan sewa adalah selama 7,3 tahun sejak
tanggal Perjanjian Sewa Tanah. Saldo aset hak guna Grup Tower Bersama per 30 September 2025
adalah sebesar Rp3.375,4 miliar.
4.2.6. Perjanjian lainnya
- Perjanjian Sewa Unit Ruang Kantor Gedung The Convergence Indonesia, sebagaimana diubah
dengan Perubahan Perjanjian Sewa Unit Ruang Kantor Gedung The Convergence Indonesia
tanggal 2 Januari 2026
Para pihak
(i) PT Ezypolis Insurance Brokers, sebagai Penyewa; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Pemberi Sewa.
92
Page 137
Ruang lingkup
Pemberi Sewa memberikan sewa kepada Penyewa dan Penyewa setuju untuk menyewa tempat yang
disewakan, yaitu ruangan kantor yang berlokasi di dalam bangunan gedung perkantoran strata title (yang
berlokasi di Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940, dikenal sebagai
The Convergence Indonesia) dengan uraian unit dan luasnya sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
Jangka waktu
Masa sewa yaitu tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2027 atau tanggal lain jika
adanya perpanjangan masa sewa dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama Penyewa
dan Pemberi Sewa.
Harga sewa
Rp150.000 per m 2 per bulan dengan luas 297 m 2.
Hak dan kewajiban
(i) Pemberi Sewa menyerahkan tempat yang disewakan dalam keadaan kosong kepada Penyewa
pada tanggal siap sesuai perjanjian; dan
(ii) Penyewa wajib membayar jumlah harga sewa pada tanggal pembayaran sewa dan skema
pembayaran harga sewa sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
Pengakhiran
Perjanjian dapat diakhiri oleh Pemberi Sewa atau Penyewa segera sesudah terjadinya peristiwa cidera
janji atau sebaliknya sebagaimana tercantum dalam perjanjian, dengan pemberitahuan tertulis terlebih
dahulu kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 30 hari kalender sebelum tanggal pengakhiran
perjanjian.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pusat Mediasi Nasional/Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
5. K eterangan T entang A set T etap P enting yang D imiliki dan / atau D ikuasai P erseroan dan P erusahaan A nak
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada aset tetap penting
yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak berupa tanah, sebagai berikut :
Perseroan melalui Perusahaan Anak, yaitu TI, UT, TB, Mitrayasa, SKP, Balikom, Triaka, PMS, SMI, BT, TK, GHON
dan DNET memiliki dan/atau menguasai tanah yang seluruhnya diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan
menara telekomunikasi, yaitu sebagai berikut :
No. Perusahaan Anak Aset Tanah yang Dimiliki Aset Tanah yang Dikuasai
1. TI 35 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 2 (dua) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara
yang terletak di Bengkulu, Banten, Jawa Barat, yang terletak di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Lampung.
2. UT 7 (tujuh) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
menara yang terletak di Bali dan Banten.
3. TB 168 bidang tanah yang di atasnya berdiri kantor -
dan/atau menara yang terletak di Sumatera Utara,
Jambi, Sumatera Selatan, Bali, Maluku, DKI
Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
D I Yo g y a k a r t a , B a n t e n , G o r o n t a l o , S u l a w e s i
Tengah, Riau, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara
Ti m u r, N u s a Te n g g a r a B a r a t , L a m p u n g , d a n
Sulawesi Selatan.
4. Mitrayasa 12 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri
yang terletak di Sulawesi Utara, Bengkulu, Sulawesi menara yang terletak di Jawa Barat dan Nusa
Tengah, Banten, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Tenggara Timur.
Timur.
93
Page 138
No. Perusahaan Anak Aset Tanah yang Dimiliki Aset Tanah yang Dikuasai
5. SKP 132 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 6 (enam) bidang tanah yang di atasnya berdiri
yang terletak di Aceh, Riau, Lampung, Jawa Barat, menara yang terletak di Jawa Barat, DI Yogyakarta,
Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara.
Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jambi, Bali,
DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan
Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah,
Gorontalo, Banten, Kepulauan Bangka Belitung,
dan DI Yogyakarta.
6. Balikom 28 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri
yang terletak di Kalimantan Tengah, Sumatera menara yang terletak di Jawa Timur.
Selatan, Banten, Jawa Barat, Sulawesi Tengah,
Kalimantan Selatan, dan Jawa Timur.
7. Triaka 6 (enam) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
menara yang terletak di Sulawesi Barat, Sulawesi
Selatan, dan Papua.
8. PMS 3 (tiga) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara -
yang terletak di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.
9. SMI 17 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 3 (tiga) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara
yang terletak di Lampung, Jawa Tengah, Jawa yang terletak di Jawa Barat.
Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Banten, dan
Bengkulu.
10. BT 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
menara yang terletak di DKI Jakarta.
11. TK 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
menara yang terletak di Jawa Barat.
12. GHON - 8 (delapan) bidang tanah yang di atasnya berdiri
menara yang terletak di Banten dan Jawa Barat.
13. DNET 2 (dua) bidang tanah yang di atasnya berdiri kantor -
yang terletak di Jawa Timur.
Benda-benda tidak bergerak yang material yang akan digunakan oleh masing-masing Perusahaan Anak
sebagaimana disebutkan di atas untuk menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi
dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia, kecuali bagi tanah-
tanah yang dikuasai masing-masing Perusahaan Anak namun nama pihak-pihak perseorangan masih tercantum
sebagai pemilik di dalam Sertifikat Hak Milik atau masih dalam bentuk akta jual beli atau surat pelepasan hak
atas tanah, sehingga masih diperlukan proses balik nama menjadi atas nama masing-masing Perusahaan Anak
ke dalam suatu Sertifikat Hak Guna Bangunan.
94
Page 139
6. S truktur K epemilikan P erseroan dan P erusahaan A nak
Hubungan kepemilikan Perseroan, pemegang saham, dan Perusahaan Anak pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Edwin Soeryadjaya Joyce Soeryadjaya
50,00% 50,00%
Masyarakat MAIF3 Investments
Public Sector Pension
PT Unitras Pertama Sandiaga S. Uno Saham treasuri (kepemilikan di Indonesia Holdings Pte. Minoritas(23) Winato Kartono Hardi Wijaya Liong
Investment Board(24)
bawah 5%) Ltd.(23)
31,62% 21,51% 0,11% 10,89% 52,2% 47,8% 100,00% 100,00% 100,00%
35,87%
PT Saratoga Investama MAIF3 Investments
Gavin Arnold Caudle Infra-PSP Credit Inc. Newford Ventures Ltd. Fulham Ventures Ltd.
Sedaya Tbk.(22) Indonesia Pte. Ltd.(23)
59,4% 40,6%
99,96% 100,00% 100,00% 57,14% 42,86% 57,14% 42,86%
100,00%
Lynwood Hills
PT Wahana Anugerah Kosambi Holdings Pte. Sudirman Agung Pte. MAIF3 Investments Perean Holdings Pte. Pujung Investment Pte.
Investment Solution
Sejahtera(21) Ltd. Ltd. Indonesia 2 Pte. Ltd.(23) Ltd. Ltd.
Pte. Ltd.
27,89% 7,89% 2,94% 35,99% 18,41% 6,87%
95
Masyarakat
Bersama Digital Helmy Yusman
Herman Setya Budi Budianto Purwahjo (kepemilikan di bawah
Infrastructure Pte. Ltd. Santoso
5%)
0,32% 9,39% 0,02% 0,02% 81,47% 0,01% 8,47% 0,30%
Perseroan(1)
99,50% 99,99% 99,99% 98,74% 99,90% 90,00% 99,90% 50,43% 51,09%
PT Gihon PT Visi
PT Telenet PT Menara PT Tower PT Metric Solusi PT Triaka PT United
PT Tower One(6) Telekomunikasi Telekomunikasi
Internusa(2) Bersama Terpadu(3) Bersama(4) Integrasi(5) Bersama(7) Towerindo(8)
Indonesia Tbk.(9) Infrastruktur Tbk.(10)
72,00% 83,36% 99,98% 99,99% 99,71% 99,99% 89,90% 80,00% 80,00% 99,99%
PT Jaringan PT Batavia PT Unicom Muda PT Global Patra
PT Dutakom PT Towerindo PT Prima Media PT Solu Sindo PT Bali PT Permata Karya
Pintar Towerindo(16) Utama(17) Sinertama (18)
Wibawa Putra (20) Konvergensi(12) Selaras(13) Kreasi Pratama(14) Telekom(15) Perdana(19)
Indonesia(11)
70,00% 30,00% 70,03% 29,97%
PT Mitrayasa PT Solusi Menara
Sarana Informasi Indonesia
95
Page 140
Catatan :
(1) Berdasarkan sumber dari DPS Perseroan per 31 Desember 2025. Perhitungan persentase berdasarkan hak suara;
(2) Sisa sebesar 0,50% dari TI dimiliki oleh WAS;
(3) Sisa sebesar 0,01% dari MBT dimiliki oleh TB;
(4) Sisa sebesar 0,01% dari TB dimiliki oleh TO;
(5) Sisa sebesar 1,26% dari MSI dimiliki oleh TB;
(6) Sisa sebesar 0,10% dari TO dimiliki oleh Provident Capital Indonesia;
(7) Sisa sebesar 10,00% dari Triaka dimiliki oleh TB;
(8) Sisa sebesar 0,10% dari UT dimiliki oleh TB;
(9) Berdasarkan sumber dari DPS GHON per 31 Desember 2025. Sisa sebesar 49,57% dari GHON dimiliki oleh Rudolf Parningotan
Nainggolan, Felix Ariodamar, Yoyong, dan masyarakat;
(10) Berdasarkan sumber dari DPS GOLD per 31 Desember 2025. Sisa sebesar 48,91% dari GOLD dimiliki oleh PT Amanda Cipta Persada,
PT Mulia Sukses Mandiri, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan masyarakat;
(11) Sisa sebesar 16,64% dari JPI dimiliki oleh Perseroan, Kristiono, Bagas Dwi Bawono dan Perseroan;
(12) Sisa sebesar 0,02% dari TK dimiliki oleh Perseroan;
(13) Sisa sebesar 0,01% dari PMS dimiliki oleh Perseroan;
(14) Sisa sebesar 0,29% dari SKP dimiliki oleh Sakti Wahyu Trenggono dan Abdul Satar;
(15) Sisa sebesar 0,01% dari Balikom dimiliki oleh Perseroan;
(16) Sisa sebesar 10,10% dari BT dimiliki oleh TB;
(17) Sisa sebesar 20,0% dari Unicom dimiliki oleh 13 pemegang saham individu;
(18) Sisa sebesar 20,0% dari GPS dimiliki oleh Roisatul Ummah;
(19) Sisa sebesar 0,01% dari PKP dimiliki oleh PT Sukses Prima Sakti;
(20) Sisa sebesar 28,00% dari DNET dimiliki oleh Carolin Tjahjaningsih dan Djarino Gondo Kusumo;
(21) Sisa sebesar 0,04% dari WAS dimiliki oleh PT Surya Nuansa Ceria;
(22) Berdasarkan sumber dari DPS PT Saratoga Investama Sedaya Tbk per 31 Desember 2025;
(23) Perseroan tidak dapat mengungkapkan informasi kepemilikan saham sampai dengan tingkat individu karena informasi tersebut tidak
tersedia di publik. Berdasarkan sumber dari situs www.macquarie.com, MAIF3 Investments Indonesia Holdings Pte. Ltd., MAIF3
Investments Indonesia Pte. Ltd. dan MAIF3 Investments Indonesia 2 Pte. Ltd merupakan dana investasi infrastruktur yang dikelola
oleh Macquarie Asset Management, dengan investor meliputi berbagai investor institusional, sovereign wealth funds dan dana pensiun;
(24) Perseroan tidak dapat mengungkapkan informasi kepemilikan saham sampai dengan tingkat individu karena informasi tersebut tidak
tersedia di publik. Berdasarkan sumber dari situs www.investpsp.com, Public Sector Pension Investment Board merupakan pengelola
dana pensiun di Kanada untuk Public Service, Canadian Armed Forces, Royal Canadian Mounted Police dan Reserve Force.
Pengendali Perseroan adalah BDIA, di mana pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Winato Kartono
dan Edwin Soeryadjaya secara tidak langsung bersama-sama mengendalikan 52,2% saham BDIA. Meskipun
demikian, Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya tidak termasuk ke dalam suatu definisi kelompok terorganisasi.
Dalam hal terdapat perbedaan pendapat di antara Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya, maka pengambilan
keputusan akan mengikuti mekanisme pengambilan keputusan dalam rups sebagaimana diatur dalam ketentuan
anggaran dasar BDIA.
Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat dari Perseroan, yaitu Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya, kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) untuk memenuhi ketentuan Peraturan Presiden No. 13
tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, berdasarkan Surat
Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal 3 Juni 2025.
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak dan pemegang saham
berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut :
Perseroan BDIA TI UT BT
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya PK - - - - - - - - -
Verena Lim K - - D - - - - - -
Ludovicus Sensi Wondabio KI - - - - - - - - -
Heri Sunaryadi KI - - - - - - - - -
Herman Setya Budi - PD - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - WD - - K - - - - -
Budianto Purwahjo - D - - - PD K - K -
Helmy Yusman Santoso - D - - - D - D - D
Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo - D - - - - - - - -
96
Page 141
TB TK PMS Mitrayasa MSI
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Verena Lim - - - - - - - - - -
Ludovicus Sensi Wondabio - - - - - - - - - -
Heri Sunaryadi - - - - - - - - - -
Herman Setya Budi K - - - - D - PD - PD
Hardi Wijaya Liong - - - - - - PK - K -
Budianto Purwahjo - D - - - - K - - -
Helmy Yusman Santoso - - - - K - - D - D
Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo - - - - - - - - - -
SKP TO Balikom Triaka SMI
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Verena Lim - - - - - - - - - -
Ludovicus Sensi Wondabio - - - - - - - - - -
Heri Sunaryadi - - - - - - - - - -
Herman Setya Budi - PD - PD K - K - - PD
Hardi Wijaya Liong PK - - - - - - - PK -
Budianto Purwahjo K - PK - - D - D K -
Helmy Yusman Santoso - D K - - PD - - - D
Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo - - - - - - - - - -
TBGG MBT JPI GHON GOLD
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Verena Lim
Ludovicus Sensi Wondabio - - - - - - - - - -
Heri Sunaryadi - - - - - - - -
Herman Setya Budi - - - PD KU - - - - -
Hardi Wijaya Liong - D K - - - - - - -
Budianto Purwahjo - - - - K - - - - -
Helmy Yusman Santoso - - - D - DU - - PK -
Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo - - - - - - - - - -
PKP Unicom GPS DNET
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - -
Verena Lim - - - - - - - -
Ludovicus Sensi Wondabio - - - - - - - -
Heri Sunaryadi - - - - - - - -
Herman Setya Budi - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - -
Budianto Purwahjo - - - - - - - -
Helmy Yusman Santoso - - - - - - - -
Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo - - - - - - KU -
Catatan :
PK : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris WD : Wakil Presiden Direktur
KI : Komisaris Independen D : Direktur
97
Page 142
7. P engurusan dan P engawasan P erseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 40 tanggal 10 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0297393 tanggal 12 Juni 2025 dan
didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0129707.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Juni 2025,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Verena Lim
Komisaris Independen : Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Direksi
Presiden Direktur : Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Helmy Yusman Santoso
Direktur : Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang mengangkat anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali
sesuai keputusan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris di atas
berlaku sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2030.
8. P erkara yang D ihadapi P erseroan , P erusahaan A nak , D ireksi dan D ewan K omisaris P erseroan , serta
D ewan K omisaris dan D ireksi P erusahaan A nak
8.1. Status litigasi Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tertanggal 5 Februari
2026, Perseroan (i) tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik pada bidang perdata maupun pidana dan/
atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan
administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan/Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit; (ii) tidak terlibat dalam perkara
praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha; atau (iii)
tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat berpengaruh
negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta rencana penerbitan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk.
Adapun beberapa Perusahaan Anak saat ini sedang menghadapi perkara-perkara hukum yang tidak memiliki
dampak negatif secara material terhadap kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan maupun
Perusahaan Anak tersebut, sebagaimana diuraikan di bawah ini :
(a) TB
TB merupakan Tergugat II atas kasus perbuatan melawan hukum sebagai akibat pembangunan menara
telekomunikasi milik TB di atas tanah yang diakui sebagai milik Penggugat yang terletak di Dusun III,
Desa Tonala, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang memerintahkan pembongkaran
98
Page 143
menara telekomunikasi yang berdiri di atas tanah dimaksud dan mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II,
baik secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng, untuk membayar ganti rugi material dan immaterial
kepada Penggugat sebesar Rp180.000.000. Perkara telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu
dalam Putusan No. 135/Pdt.G/2025/PN Ktg yang menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk
memeriksa perkara; dan
(b) GHON
GHON merupakan Tergugat dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum sebagai akibat tuduhan
pembatalan sepihak Perjanjian Jual Beli Bersyarat atas Saham No. 002/HGP-Hendra-GHN/CSPA/
II/2024 tertanggal 22 Februari 2024 dan 17 April 2024 dan Perjanjian Jual Beli Bersyarat atas Saham
No. 005/HGP-Dewi-RPN/CSPA/II/2024 tertanggal 22 Februari 2024 dan 17 April 2024 (“Perjanjian”) oleh
PT Hyperindo Global Perkasa (Penggugat). GHON telah sebelumnya melakukan pembayaran pertama
sebesar Rp880.000.000 sebagaimana diwajibkan dalam Perjanjian kepada Penggugat. Namun setelahnya,
Penggugat dan GHON menyepakati pembatalan Perjanjian pada tanggal 16 Mei 2025 sebagaimana dibuktikan
dengan Minutes of Meeting yang ditandatangani oleh GHON dan Penggugat, yang dengan demikian
mewajibkan Penggugat untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh GHON. Perkara telah diputus
oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam Putusan No. 638/Pdt.G/2025/PN Tng yang menyatakan bahwa
pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa perkara. Sampai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas, yaitu
6 Februari 2026, perkara ini masih dalam proses penyerahan kontra memori banding.
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum yang menjadi kuasa hukum Grup Tower Bersama dalam menangani
perkara-perkara tersebut, bahwa Grup Tower Bersama berpijak pada dasar hukum yang kuat, maka manajemen
berkeyakinan akan dapat mematahkan gugatan hukum sebagai tergugat. Manajemen berpendapat bahwa perkara
hukum tersebut tidak berdampak material terhadap laporan keuangan konsolidasian dan/atau tidak memberikan
pengaruh signifikan terhadap kedudukan, peranan dan kelangsungan usaha Grup Tower Bersama, sehingga
manajemen berpendapat tidak perlu membentuk provisi ada perkara-perkara tersebut.
8.2. Status litigasi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung dengan surat pernyataan dari masing-masing
anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Perseroan tertanggal 5 Februari 2026, anggota Direksi dan Dewan
Komisaris dari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam kapasitas mereka sebagai anggota Direksi dan/
atau Dewan Komisaris, (i) tidak sedang terlibat dalam perkara bidang perdata, pidana dan/atau perselisihan
lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit
atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan Komisaris
di Perseroan; (ii) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh
Komisi Pengawas Persaingan Usaha; atau (iii) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara.
B. K eterangan T entang P erusahaan A nak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut :
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Nama Tahun
No. Kegiatan Usaha (1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Perusahaan Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
1. TI KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2004 1999 1999 99,50% -
Sentral Telekomunikasi) Selatan
2. UT KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2005 2004 2004 99,90% 0,10%
Sentral Telekomunikasi) Selatan melalui TB
99
Page 144
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Nama Tahun
No. Kegiatan Usaha (1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Perusahaan Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
3. BT KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2005 2005 2006 - 89,90%
Sentral Telekomunikasi) Selatan melalui UT
dan 10,10%
melalui TB
4. TB KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2006 2006 2006 99,99% 0,01%
Sentral Telekomunikasi), Selatan melalui TO
KBLI No. 61100 (Aktivitas
Telekomunikasi Dengan
Kabel), KBLI No. 68111 (Real
Estate Yang Dimiliki Sendiri
Atau Disewa), KBLI No. 61921
(Internet Service Provider)
5. TK KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2011 2009 2009 0,02% 99,98%
Sentral Telekomunikasi) Selatan melalui TB
6. PMS KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2009 2003 2003 0,01% 99,99%
Sentral Telekomunikasi) Selatan melalui TB
7. Mitrayasa KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2011 2004 2004 - 70,00%
Sentral Telekomunikasi) Selatan melalui TB
dan 30,00%
melalui SKP
8. MSI KBLI No. 64200 (Aktivitas Jakarta 2010 2010 2010 98,74% 1,26%
Perusahaan Holding) Selatan melalui TB
9. SKP KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2010 1999 1999 - 99,71%
Sentral Telekomunikasi) selatan melalui MSI
10. TO KBLI No. 64200 (Aktivitas Jakarta 2007 2006 2006 99,90% -
Perusahaan Holding) Selatan
11. Balikom KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2008 2003 2003 0,01% 99,99%
Sentral Telekomunikasi) Selatan melalui TO
12. Triaka KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2009 2009 2009 90,00% 10,00%
Sentral Telekomunikasi) Selatan melalui TB
13. SMI KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2011 2011 2012 70,03% 29,97%
Sentral Telekomunikasi) Selatan melalui SKP
14. MBT KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2013 2013 belum 99,99% 0,01%
Sentral Telekomunikasi) Selatan beroperasi melalui TB
15. JPI KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2016 2015 2016 0,08% 83,36%
Sentral Telekomunikasi) Pusat melalui TB
16. GHON KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2018 2001 2001 50,43% -
Sentral Telekomunikasi) Barat
17. GOLD KBLI No. 64200 (Aktivitas Jakarta 2018 1995 1995 51,09% -
Perusahaan Holding) Selatan
18. PKP KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2018 2013 2013 - 99,99%
Sentral Telekomunikasi), Selatan melalui GOLD
KBLI No. 61100 (Aktivitas
Telekomunikasi dengan Kabel)
19. Unicom KBLI No. 61100 (Aktivitas Jakarta 2022 2020 2021 - 80,00%
Telekomunikasi dengan Kabel) Barat melalui UT
20. GPS KBLI No. 61100 (Aktivitas Tangerang 2023 2018 2021 - 80,00%
Telekomunikasi dengan Kabel) Selatan melalui GHON
21. DNET KBLI No. 61921 (Internet Kota 2025 1997 1997 - 72,00%
Service Provider), KBLI 46511 Surabaya melalui TB
(Perdagangan Besar Komputer
dan Perlengkapan Komputer)
100
Page 145
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Nama Tahun
No. Kegiatan Usaha (1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Perusahaan Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
Perusahaan Asosiasi
1. Telinco KBLI No. 42206 (Konstruksi Kabupaten 2024 2023 2024 - 46,67%
Sentral Telekomunikasi), Tangerang melalui MSI
KBLI No. 42101 (Konstruksi
Bangunan Sipil Jalan)
2. CSA KBLI No. 33119 (Reparasi Kabupaten 2024 2006 2006 - 40,00%
Produk Logam Pabrikasi Tangerang melalui MSI
Lainnya), KBLI No. 63111
(Aktivitas Pengolahan Data),
KBLI No. 46599 (Perdagangan
Besar Mesin, Peralatan,
dan Perlengkapan Lainnya),
KBLI No. 78300 (Penyediaan
Sumber Daya Manusia dan
Manajemen Fungsi Sumber
Daya Manusia), KBLI
No.70209 (Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya), KBLI
No. 33111 (Reparasi Produk
Logam Siap Pasang Untuk
Bangunan, Tangki, Tandon
Air dan Generator Uap),
KBLI No. 62024 (Aktivitas
Konsultasi dan Perancangan
Internet of Things [IoT]),
KBLI No. 42101 (Konstruksi
Bangunan Sipil Jalan),
KBLI No. 43212 (Instalasi
Telekomunikasi), KBLI
No. 43120 (Penyiapan
Lahan), KBLI No. 43213
(Instalasi Elektronika), KBLI
No. 42206 (Konstruksi Sentral
Telekomunikasi)
Catatan :
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak Perseroan yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan :
1. PT T ower B ersama (“TB”)
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
pada TB terkait dengan perizinan, yaitu sebagai berikut :
Perizinan
TB telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB TB dengan No. 812003960254 tanggal
5 September 2018 dan Sertifikat Standar TB dengan No. 81200039602541588 tanggal 6 Juli 2022,
berlaku selama TB menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi yang
dimiliki oleh TB, TB telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut,
antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang di setiap
daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh TB tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal
28 Maret 2026 dan paling lama sampai dengan tanggal 1 Juli 2049. Apabila jangka waktunya berakhir,
TB akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
101
Page 146
2. PT S olusi M enara I ndonesia (“SMI”)
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
pada SMI terkait dengan perizinan, yaitu sebagai berikut :
Perizinan
SMI telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SMI dengan No. 8120102942412 tanggal
21 September 2018 dan Sertifikat Standar SMI dengan No. 8120102942412 tanggal 8 Juni 2022,
berlaku selama SMI menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi
yang dimiliki oleh SMI, SMI telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi
tersebut, antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang
di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SMI tersebut paling dekat akan berakhir
pada tanggal 27 Maret 2026 dan paling lama sampai dengan tanggal 3 September 2047. Apabila jangka
waktunya berakhir, SMI akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
3. PT S olu S indo K reasi P ratama (“SKP”)
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
pada SKP terkait dengan perizinan, yaitu sebagai berikut :
Perizinan
SKP telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SKP dengan No. 8120101962042 tanggal
24 September 2018 dan Sertifikat Standar SKP dengan No. 81201019620420109 tanggal 27 Juni 2022,
berlaku selama SKP menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi
yang dimiliki oleh SKP, SKP telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi
tersebut, antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang
di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SKP tersebut paling dekat akan berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 dan paling lama sampai dengan tanggal 21 Februari 2048. Apabila jangka
waktunya berakhir, SKP akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
C. K eterangan tentang K egiatan U saha , serta K ecenderungan dan P rospek U saha
1. U mum
Perseroan, didirikan dengan nama PT Banyan Mas pada tahun 2004, awalnya merupakan perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, pembangunan, pengadaan barang, pertambangan, industri,
pertanian, jasa, konsultan, penerbitan, angkutan, dan perbengkelan. Perseroan selanjutnya melakukan perubahan
nama menjadi PT Tower Bersama Infrastructure pada tahun 2009 dan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk pada
tahun 2010 sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham.
Sejak resmi menjadi perusahaan publik pada tahun 2010, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan
holding dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber
optik, layanan internet, pekerjaan telekomunikasi, investasi, dan real estat, dan saat ini merupakan salah satu
perusahaan menara terbesar di Indonesia yang dikenal dengan nama Grup Tower Bersama. Kegiatan usaha
utama Grup Tower Bersama adalah menyewakan ruangan pada sites sebagai tempat pemasangan perangkat
telekomunikasi untuk transmisi sinyal berdasarkan skema perjanjian sewa jangka panjang dengan operator
102
Page 147
telekomunikasi. Grup Tower Bersama juga menyediakan akses untuk operator telekomunikasi ke jaringan IBS milik
Grup Tower Bersama di gedung-gedung perkantoran dan pusat-pusat perbelanjaan yang terletak pada wilayah
perkotaan. Selain itu, Grup Tower Bersama memiliki dan mengoperasikan infrastruktur komunikasi seperti serat
optik. Per 30 September 2025, Grup Tower Bersama mengoperasikan sekitar 24.318 sites telekomunikasi, yang
terdiri dari 24.209 sites menara telekomunikasi dan 109 jaringan IBS, dan Grup Tower Bersama memiliki 42.771
penyewaan pada sites telekomunikasi dengan sejumlah operator telekomunikasi berbeda. Sekitar 84,7% dari
pendapatan menara telekomunikasi Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 berasal dari penyewaan menara telekomunikasi dengan Telkomsel, IOH, XLSmart,
dan XL Axiata. Grup Tower Bersama menyewakan tower space dan jaringan serat optik melalui perjanjian sewa
jangka panjang umumnya sampai dengan jangka waktu 10 tahun dan menyewakan akses terhadap IBS milik
Grup Tower Bersama melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya dengan jangka waktu 5 (lima) sampai
8 (delapan) tahun. Per 30 September 2025, rata-rata sisa periode perjanjian sewa seluruh penyewaan Perseroan
adalah sekitar 5,5 tahun dan Grup Tower Bersama memiliki pendapatan kontrak yang akan diterima dari penyewa
untuk semua jenis penyewaan sebesar Rp36.198,5 miliar. Pendapatan Grup Tower Bersama dari penyewaaan
tower space, serat optik, dan properti investasi masing-masing memberikan kontribusi sebesar 90,8%, 9,1%,
dan 0,1% dari pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025.
Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia memiliki potensi yang besar
untuk terus bertumbuh baik melalui pembangunan menara baru maupun penambahan jumlah kolokasi dari
menara telekomunikasi yang ada. Grup Tower Bersama akan mengakuisisi portofolio menara telekomunikasi
hanya apabila telah memenuhi kriteria investasi Grup Tower Bersama yang mencakup, antara lain, tingkat
pengembalian investasi, potensi kolokasi masa yang akan datang, kemudahan untuk membeli atau menyewa
lahan, kemudahan mendapatkan perizinan warga dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit calon penyewa.
Grup Tower Bersama memiliki suatu kebijakan hanya akan membangun sites telekomunikasi baru ketika Grup
Tower Bersama telah mendapatkan komitmen penyewaan dari pelanggan. Meskipun Grup Tower Bersama
telah membangun site menara di hampir seluruh provinsi di Indonesia, sebagian besar site menara Grup Tower
Bersama berada di wilayah padat penduduk dengan 81,5% site menara di Jawa, Bali dan Sumatra dan 18,5%
site di wilayah lain di Indonesia per 31 Desember 2024.
Grup Tower Bersama berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan margin laba operasi. Hal ini terjadi
karena biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan
pendapatan atas kolokasi tersebut. Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi Indonesia
telah dan akan terus mencari untuk memenuhi kebutuhan peningkatan cakupan dan kapasitas jaringan, sementara
di saat yang sama mengendalikan belanja modal mereka dari kegiatan-kegiatan non-inti, seperti dengan
pengalihan kegiatan pembangunan sites dan penyewaan tower space kepada perusahaan penyewaan menara.
Per 30 September 2025, Grup Tower Bersama memiliki rasio kolokasi 1,76x.
Pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
adalah sebesar Rp5.162,8 miliar. EBITDA dan margin EBITDA Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp4.447,9 miliar atau mencapai 86,2%.
Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Jakarta Selatan 12940 – Indonesia dan mengoperasikan 18 titik pelayanan regional yang terletak di Banda
Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya,
Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua, melalui Perusahaan Anak.
2. H ak atas K ekayaan I ntelektual
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki tambahan aset berupa
desain industri dan hak cipta atas nama TB, Perusahaan Anak, yang didaftarkan pada Direktur Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan perincian sebagai berikut :
103
Page 148
• Desain Industri
Perlindungan Tanggal
No. Desain Industri No. Permohonan No.Pendaftaran Masa Berlaku
Untuk Penerimaan
1. Perangkat Pengaman Bentuk dan A00202406246 IDD000078104 12 November 2024 12 November 2034
Kabinet Base Transceiver Konfigurasi
Station (Flexible Belting)
• Hak Cipta
Tanggal Masa Berlaku
No. Judul Ciptaan Jenis Ciptaan No. Permohonan No. Pencatatan
Diumumkan
1. SHIELD (Secure Handling Program Komputer EC002025174088 001014348 30 Juni 2025 50 tahun
and Intelligent Early Leak sejak tanggal
Detection) diumumkan
2. DELISIO (Digital Program Komputer EC002025174097 001014357 1 Agustus 2025 50 tahun
Enhancement for sejak tanggal
Logistics, Inventory and diumumkan
System Integration)
3. FIBERNITY (Fiber Infinity) Program Komputer EC002025175993 001016253 21 April 2025 50 tahun
sejak tanggal
diumumkan
4. IRIS (Intersite Routing Program Komputer EC002025174084 001014344 11 Agustus 2025 50 tahun
Intelligent System) sejak tanggal
diumumkan
5. SRIKANDI (Sistem Program Komputer EC002025174101 001014361 14 April 2025 50 tahun
Pengecekan As Plan sejak tanggal
Drawing) diumumkan
104
Page 149
VII. PERATURAN INDUSTRI MENARA TELEKOMUNIKASI DAN
JARINGAN FIBER OPTIK INDONESIA
1. U mum
Industri sewa menyewa menara telekomunikasi di Indonesia diatur oleh peraturan pemerintah, baik pusat maupun
daerah.
2. P eraturan N asional
Undang-Undang Bangunan Gedung
Sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja, konstruksi bangunan apapun, termasuk menara telekomunikasi, harus
memiliki IMB sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Setelah
berlakunya UU Cipta Kerja, IMB telah diganti dengan perizinan baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”)
yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PBG diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP No. 16/2021”), Peraturan
Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 28/2025”)
dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025
Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman
Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“Perka BKPM No. 5/2025”). Berdasarkan
PP No. 16/2021, PP No. 28/2025, dan Perka BKPM No. 5/2025, untuk memperoleh PBG pemohon atau pemilik
bangunan gedung menyampaikan informasi yang antara lain terdiri dari: (i) data pemohon atau pemilik; (ii) data
bangunan gedung; dan (iii) dokumen rencana teknis, yang disampaikan melalui sistem perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission atau “Sistem OSS”), untuk selanjutnya data tersebut
disampaikan ke sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Setelah keseluruhan informasi tersebut dinyatakan lengkap maka dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen
rencana teknis oleh Tim Profesi Ahli (“TPA”) atau Tim Penilai Teknis (“TPT”) yang ditunjuk atau dibentuk oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen rencana teknis
telah memenuhi Standar Teknis, TPA akan memberikan rekomendasi penerbitan Surat Pernyataan Pemenuhan
Standar Teknis sebagaimana termuat dalam berita acara yang nantinya diunggah ke dalam Sistem OSS.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Sistem OSS akan menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis
yang digunakan untuk memperoleh PBG.
Dalam hal bangunan gedung baru, pemilik bangunan gedung wajib memperoleh PBG sebelum dimulainya
pelaksanaan konstruksi. Pelanggaraan terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif antara
lain berupa teguran tertulis, pembatasan atau penghentian pembangunan dan pemanfaatan hingga pembongkaran.
Terkait dengan bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum atau telah memiliki PBG sebelum Perka BKPM
No. 5/2025 berlaku, dapat langsung menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan atau memperpanjang
permohonan berizinan berusaha melalui Sistem OSS. Mengacu pada ketentuan peralihan pada Perka BKPM
No. 5/2025, bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebelum berlakunya PP No. 16/2021 izinnya dinyatakan masih tetap berlaku.
Undang-Undang Telekomunikasi
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi telah diubah dengan UU Cipta Kerja (“UU
Telekomunikasi”). Setelah diubah, UU Telekomunikasi mengatur beberapa ketentuan baru sehubungan dengan
konstruksi dan penggunaan infrastruktur pasif seperti menara telekomunikasi. Dalam UU Telekomunikasi,
pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan fasilitas dan/atau kemudahan untuk melakukan
pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama
dengan biaya terjangkau.
105
Page 150
UU Telekomunikasi juga mewajibkan perusahaan penyedia menara untuk membuka akses pemanfaatan menara
yang dimilikinya kepada penyelenggara telekomunikasi secara adil, wajar, dan non-diskriminatif.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (“PP
No. 46/2021”), fasilitas dan/atau kemudahan yang dapat diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi meliputi pemberian hak perlintasan (right of way),
akses terhadap gedung dan kawasan, pungutan dan/atau retribusi berdasarkan biaya yang wajar dan menjamin
kepastian berusaha, tarif sewa dan/atau penggunaan aset milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan
standardisasi teknis dan teknologi telekomunikasi.
PP No. 46/2021 mengatur pemanfaatan menara oleh penyelenggara telekomunikasi dilakukan melalui kerja sama
dengan perusahaan penyedia menara dengan harga pemanfaatan yang wajar dan berbasis biaya. Perusahaan
penyedia menara dalam menetapkan tarif harga pemanfaatan menara mempertimbangkan efisiensi nasional,
kondisi pasar, dampak positif perekonomian, dan kepentingan masyarakat. Dalam hal harga pemanfaatan menara
tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menkominfo”) dapat menetapkan
tarif batas atas harga pemanfaatan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan penyedia menara.
Menkominfo kemudian menerbitkan Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
(“Perkominfo No. 5/2021”) yang merupakan peraturan pelaksana dari PP No. 46/2021. Berdasarkan Perkominfo
No. 5/2021 perusahaan penyedia menara wajib untuk membuka akses pemanfaatan menara kepada penyelenggara
telekomunikasi dan menginformasikan ketersediaan kapasitas menara secara transparan dan non-diskriminatif.
Perusahaan penyedia menara dapat menolak untuk membuka akses pemanfaatan menara kepada penyelenggara
telekomunikasi dalam hal: (i) kapasitas tidak tersedia karena sudah terisi; (ii) dicadangkan (reserved) untuk
layanan bagi kepentingan umum yang lebih besar; dan/atau (iii) pembukaan akses tidak layak secara teknis.
Apabila perusahaan penyedia menara menolak untuk membuka akses pemanfaatan menara, perusahaan penyedia
menara wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada penyelenggara telekomunikasi.
Kerja sama pemanfaatan menara telekomunikasi wajib dilakukan dengan perjanjian tertulis dan paling sedikit
mengatur tentang: (i) hak dan kewajiban penyelenggara telekomunikasi dan perusahaan penyedia menara;
(ii) tarif pemanfaatan infrastruktur pasif; (iii) penggunaan kapasitas infrastruktur pasif; (iv) masa berlaku kerja
sama; dan (v) penyelesaian perselisihan. Sehubungan dengan tarif pemanfaatan menara, Perkominfo No. 5/2021
mensyaratkan perusahaan penyedia menara untuk: (i) menetapkan harga yang wajar dan berbasis biaya,
dengan mempertimbangkan biaya investasi, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan keuntungan yang wajar;
(ii) mempublikasikan dan memberikan informasi tarif harga pemanfaatan menara secara transparan dan non-
diskriminatif; (iii) menyediakan perhitungan harga pemanfaatan menara yang wajar dan berbabis biaya apabila
diperlukan oleh penyelenggara telekomunikasi; serta (iv) mematuhi tarif batas atas pemanfaatan menara dalam
hal Menkominfo menetapkan tarif batas atas pemanfaatan menara.
Surat Keputusan Bersama
Pada tahun 2009, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan Peraturan Bersama tentang Pedoman Pembangunan
dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“SKB”). SKB tersebut mengatur mengenai pembangunan
dan pengoperasian kolokasi meskipun penerimaan dan pelaksanaannya berbeda di setiap wilayah Indonesia.
Berdasarkan SKB ini, sites menara telekomunikasi selular dapat dibangun dan dioperasikan oleh penyelenggara
telekomunikasi atau perusahaan menara.
SKB mewajibkan seluruh perusahaan penyedia menara telekomunikasi untuk melaksanakan ketentuan SKB
dalam waktu 2 tahun sejak ditetapkan (30 Maret 2011). Meskipun SKB memberi sedikit tambahan persyaratan
terhadap pembangunan menara, termasuk fasilitas pendukung bagi menara telekomunikasi sebagaimana
dijelaskan di atas, SKB tersebut secara ketat mengharuskan kepatuhan terhadap rencana tata ruang daerah dan
mengakui wewenang bagi pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaannya. SKB mengatur persyaratan
administrasi dan teknis yang harus dipenuhi perusahaan menara sebelum memperoleh IMBM. Selain dari hal-hal
umum mengenai perusahaan, persyaratan administrasi termasuk, dan yang paling penting adalah (i) persetujuan
dari masing-masing rumah tangga penduduk yang berada di lingkungan sektiar dalam radius sesuai dengan
ketinggian menara; (ii) konfirmasi dari dinas tata ruang; (iii) rekomendasi dari pejabat yang berwenang untuk
menara di wilayah tertentu. SKB juga mewajibkan bahwa seluruh menara harus memenuhi standar keamanan
Indonesia atau internasional lainnya yang berlaku. Ketentuan standar tersebut diatur di dalam SKB.
106
Page 151
Berdasarkan SKB, perusahaan penyedia menara telekomunikasi harus dimiliki seluruhnya oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia, kecuali perusahaan penyedia menara telekomunikasi adalah perusahaan
terbuka yang tercatat pada Bursa Efek di mana saham perusahaan penyedia menara telekomunikasi tersebut
dapat dimiliki oleh warga negara maupun badan hukum Indonesia maupun asing. Perusahaan penyedia menara
telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan ini dalam 2 (dua) tahun atau pada tanggal 30 Maret 2011. Dengan
diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Pemerintah saat ini telah membuka ruang investasi bagi
penanaman modal asing khususnya dalam perusahaan penyedia menara telekomunikasi di mana tidak lagi
terdapat pembatasan terhadap penanam modal asing untuk memiliki saham pada perusahaan tersebut.
Perlu diperhatikan perkembangan selanjutnya apakah ketentuan dalam SKB akan diubah mengikuti perubahan
berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 16/2021 (terkait penggantian IMB menjadi PBG), khususnya terkait
persyaratan untuk memperoleh IMBM.
Perjanjian Penggunaan Menara Bersama
Penempatan bersama perangkat milik beberapa penyelenggara telekomunikasi pada satu infrastruktur yang
sama (“Kolokasi”) yang disediakan oleh perusahaan penyedia menara telekomunikasi harus dilakukan dengan
memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi, tanpa adanya perlakuan
yang diskriminatif, untuk memanfaatkan menara tersebut sesuai dengan kapasitas teknis yang tersedia dan
relevan.
Prinsip non-diskriminasi dan keterbukaan dalam kolokasi ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (“Permenkominfo
No. 5/2021”), yang menegaskan bahwa kerja sama pemanfaatan infrastruktur dilakukan secara adil, wajar,
dan non-diskriminatif. Selanjutnya, untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerja sama tersebut, Pasal 25
Permenkominfo No. 5/2021 mengatur bahwa kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif wajib dilakukan guna
menjaga kesinambungan kualitas layanan. Apabila terjadi gangguan yang menimbulkan kerugian bagi salah satu
pihak, penyelenggara telekomunikasi berkewajiban untuk mengambil langkah penyelesaian atas gangguan tersebut
dengan berkoordinasi bersama penyedia menara telekomunikasi untuk memastikan pemulihan layanan tersebut.
Ketentuan mengenai pembebanan biaya Kolokasi juga diatur dalam Pasal 28 Permenkominfo No. 5/2021.
Dalam hal ini, perusahaan penyedia menara telekomunikasi dapat membebankan biaya kepada penyedia jasa
telekomunikasi atas kolokasi yang diberikan, dengan harga yang wajar berdasarkan basis-basis biaya seperti
biaya investasi, biaya operasi, biaya pemeliharaan, serta imbal hasil investasi maupun keuntungan yang wajar.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital tentang Pembatasan Sementara Kegiatan Usaha
Penyelenggaraan Jaringan Fiber Optic
Pada 8 Oktober 2025, Menteri Komunikasi dan Digital (“Menkomdigi”) menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi
No. 4 Tahun 2025 tentang Penataan Kesehatan Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Perizinan Berusaha
Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet-Switched yang Menggunakan Media Fiber Optik untuk
Akses ke Pelanggan dan Penyelenggaraan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet Melalui Jaringan Tetap Lokal
Berbasis Packet-Switched yang Menggunakan Media Fiber Optik (“SE Komdigi No. 4/2025”), yang mengatur
mengenai penghentian sementara terhadap permohonan perizinan berusaha dan pembatasan perluasan kegiatan
usaha fiber optic untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched di 24 wilayah kabupaten/
kota, di antaranya, wilayah Jabodebek, Tangerang Selatan, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan,
Pekanbaru dan Batam. Adapun perizinan di wilayah-wilayah di luar 24 kabupaten/kota dimaksud tetap dapat
diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penataan penyelenggaraan telekomunikasi, SE Komdigi No. 4/2025 menghentikan permohonan
perolehan perizinan berusaha baru untuk izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched
serta melarang perluasan pembangunan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched melalui media fiber optik
untuk akses ke pelanggan bagi pelaku usaha yang sebelumnya telah memperoleh izin efektif penyelenggaraan
jaringan tetap lokal berbasis packet-switched di ke-24 wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan. Menkomdigi
107
Page 152
melalui Direktur Jenderal Ekosistem Digital dan Direktur Jenderal Infrastruktur Digital berwenang melakukan
pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan SE Komdigi No. 4/2025 ini. Penting untuk diperhatikan
bahwa SE Komdigi No. 4/2025 bersifat sementara sampai dengan dicabut oleh Menkomdigi.
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perlindungan lingkungan hidup di Indonesia diatur oleh undang-undang, peraturan dan keputusan yang berbeda,
termasuk diantaranya :
• Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana
diubah dengan UU Cipta Kerja (“UU Lingkungan Hidup”), yang menggantikan Undang-Undang No. 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
• Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, yang menggantikan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
• Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
• Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun
2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas
Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup (“Permen LHK No. 4/2021”), yang menggantikan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha
dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; dan
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 03 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup (“Permen
No. 03/2013”).
UU Lingkungan Hidup meliputi beberapa ketentuan penting, termasuk :
• Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, kewajiban untuk memperoleh Izin Lingkungan telah dihapus dan
digantikan dengan Persetujuan Lingkungan. Persetujuan Lingkungan ini dapat berupa Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disetujui oleh
pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya;
• Setiap usaha dan/atau kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
AMDAL dan menyusun dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait analisis tersebut. Dokumen AMDAL
dinilai dan disetujui oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Apabila
pemerintah menyetujui dokumen AMDAL, maka pemerintah akan menerbitkan Persetujuan Lingkungan dalam
bentuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Penerbitan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup wajib
diumumkan kepada masyarakat. Daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL diatur dalam
Permen No. 4/2021. Berdasarkan Permen No. 4/2021, perusahaan penyedia menara telekomunikasi tidak
termasuk dalam daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL;
• Apabila usaha dan/atau kegiatan usaha yang dilakukan suatu perusahaan tidak termasuk dalam kriteria wajib
AMDAL, usaha dan/atau kegiatan usaha tersebut wajib memenuhi standar Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”). Pemenuhan standar UKL-UPL dinyatakan
dalam Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sekaligus berlaku sebagai Persetujuan
Lingkungan, berdasarkan mana pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan menerbitkan Perizinan
Berusaha;
108
Page 153
• Dalam hal usaha dan/atau kegiatan usaha tidak wajib dilengkapi UKL-UPL, suatu perusahaan wajib membuat
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL yang akan
diintegrasikan dengan Nomor Induk Berusaha atau NIB;
• Usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup dan/atau kegiatan yang
menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup diwajibkan untuk
melakukan audit lingkungan hidup;
• Pada tanggal 7 Maret 2013, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan Permen No. 03/2013 yang mengatur
mengenai pelaksanaan audit lingkungan hidup yang bersifat sukarela dan diwajibkan. Setiap audit lingkungan
hidup, baik sukarela maupun diwajibkan, dilakukan oleh tim audit lingkungan hidup yang tersertifikasi. Audit
lingkungan hidup yang diwajibkan dapat diusulkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada
usaha dan/atau kegiatan usaha yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang lingkungan hidup, dengan biaya dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
usaha yang diaudit.
Laporan hasil audit lingkungan hidup yang diwajibkan paling sedikit berisi proses pelaksanaan audit dan akan
dinilai oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selanjutnya
akan menetapkan tindak lanjut terhadap hasil audit lingkungan hidup;
• Pemegang Persetujuan Lingkungan diwajibkan untuk menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi
lingkungan hidup yang disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat;
• Setiap usaha yang membuang limbah diwajibkan untuk mendapat perizinan berusaha atau persetujuan dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dan kegiatan tersebut hanya
dapat dilakukan di lokasi tertentu yang telah ditentukan;
• Kegiatan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan serta sanksi (seperti kewajiban untuk memulihkan
wilayah tercemar, pengenaan ketentuan pidana berupa penjara dan denda, dan pembatalan perizinan) dapat
diterapkan untuk mencegah atau memulihkan pengaruh polusi yang disebabkan kegiatan komersial; dan
• Sanksi pidana penjara antara 1 sampai 15 tahun, dan/atau denda antara Rp500 juta sampai dengan Rp15
miliar, dapat dikenakan terhadap setiap orang yang menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan. Sanksi
yang dijatuhkan (baik penjara atau denda) akan diperberat sepertiga bila tindak pidana tersebut dilakukan
berdasarkan perintah dari suatu pihak untuk melakukan tindak pidana atau suatu pihak yang bertindak
sebagai pemimpin tindak pidana.
Ketentuan di atas akan didukung oleh beberapa peraturan pelaksanaan, yang sebagian belum dikeluarkan pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Seluruh peraturan pelaksana yang diterbitkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan tentang lingkungan hidup terdahulu, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup. Namun, apabila peraturan pelaksana baru
diterbitkan, yang mengakibatkan pencabutan peraturan perlaksana terdahulu, Grup Tower Bersama wajib untuk
mematuhi peraturan-peraturan tersebut.
3. P eraturan D aerah
Izin dan Lisensi Menara
Berdasarkan SKB, setiap pembangunan menara ground-based dengan ketinggian lebih dari 6 (enam) meter
wajib memiliki izin untuk membangun menara dalam bentuk IMB atau IMBM yang diterbitkan oleh pemerintah
pusat atau daerah. SKB juga mengatur IMB (yang berdasarkan UU Cipta Kerja diubah menjadi persetujuan
bangunan gedung) atau IMBM untuk menara ground-based tidak memiliki batas waktu berlaku sepanjang tidak
ada perubahan dalam konstruksi menara, namun, perusahaan penyedia menara telekomunikasi harus memeriksa
“kelayakan konstruksi” secara tahunan dan menyampaikan laporan tersebut kepada pejabat yang berwenang.
109
Page 154
SKB mengatur bahwa untuk menara yang diletakkan di atas gedung (dengan ketinggian sampai dengan 6 meter
dari permukaan atap bangunan gedung sepanjang tidak melampaui ketinggian maksimum selubung bangunan
gedung yang diizinkan) atau bangunan lainnya seperti papan reklame, tiang lampu penerangan jalan dan
sebagainya, tidak memerlukan IMB.
Perlu diperhatikan apakah pergantian dari IMB ke persetujuan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam UU
Cipta Kerja akan diikuti dengan perubahan ketentuan di dalam SKB.
Selain IMB dan IMBM, beberapa kotamadya dan kabupaten tertentu mewajibkan menara telekomunikasi untuk
memiliki IOM. Peraturan daerah tersebut menetapkan berbagai sanksi untuk pemanfaatan menara tanpa IOM
yang sebagian besar bersifat administratif, meskipun beberapa peraturan daerah yang diterbitkan oleh kotamadya
dan kabupaten tertentu memberlakukan sanksi pembongkaran menara dan/atau sanksi pidana dalam hal terjadi
pelanggaran. Sebagaimana diatur di dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, peraturan daerah dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, perlu diperhatikan apakah persyaratan daerah untuk
memperoleh IOM akan disesuaikan dengan persyaratan untuk memperoleh persetujuan bangunan gedung.
Lokasi Menara
Penempatan menara harus sesuai dengan kebutuhan rencana tata ruang wilayah yang termasuk diantaranya
adalah wilayah yang terlarang dan yang diizinkan untuk konstruksi menara dan pembatasan terhadap populasi
dan kepadatan menara. Pembangunan di wilayah tertentu, seperti bandara udara/pelabuhan, hutan lindung atau
wilayah yang dilindungi lainnya harus mematuhi peraturan yang berlaku untuk wilayah tersebut, misalnya “izin
pinjam pakai” untuk menggunakan area hutan.
Pada bulan Juni 2010, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 tahun 2010
(“Permendagri No. 32/2010”) yang memberikan pedoman dalam penerbitan IMB. Meskipun Permendagri
No. 32/2010 tidak secara khusus mengatur menara telekomunikasi, secara umum peraturan tersebut mengakui
bahwa konstruksi menara merupakan suatu kegiatan yang memerlukan IMB. Berdasarkan Permendagri No. 32/2010
tersebut, penerbitan IMB dilakukan berdasarkan rencana tata ruang yang terperinci yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah yang bersangkutan. Bangunan yang berdiri sebelum adanya rencana tata ruang diperbolehkan
untuk berdiri namun diharuskan memohon penerbitan IMB. Bangunan yang dibangun setelah adanya rencana
tata ruang harus mematuhi rencana tata ruang dan mengharuskan IMB untuk disetujui dan diterbitkan oleh
pemerintah daerah, dan tanpa hal tersebut bangunan harus dibongkar. Namun, dengan diubahnya IMB menjadi
persetujuan bangunan gedung, perlu diperhatikan apakah ketentuan di dalam Permendagri No. 32/2010 akan
disesuaikan dengan perubahan tersebut.
Jakarta
Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi (“Pergub No. 14/2014”). Pergub No. 14/2014 mengatur, antara lain: (i) menara telekomunikasi
eksisting; (ii) pembangunan menara telekomunikasi baru; (iii) penempatan perangkat, lokasi menara dan bentuk
menara; (iv) rekomendasi zona menara telekomunikasi; (v) izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi;
(vi) Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi (“IPPT”); dan (vii) persyaratan teknis pembangunan menara
telekomunikasi.
Pergub No. 14/2014 menentukan area yang diperbolehkan untuk pembangunan menara baru, meliputi zona-zona
sebagai berikut : (i) zona menara baru; (ii) zona menara eksisting yang telah dipergunakan secara bersama-sama
oleh paling sedikit 2 (dua) penyelenggara telekomunikasi; atau (iii) zona menara eksisting jika menara eksisting
secara teknis tidak memungkinkan memenuhi persyaratan berupa kecukupan ketinggian dan dukungan konstruksi
yang dibutuhkan. Lebih lanjut, pembangunan menara telekomunikasi baru harus memenuhi persyaratan, antara lain
(i) ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan teknis pembangunan menara; (ii) ketinggian menara disesuaikan
dengan kebutuhan teknis yang diatur sesuai dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan; (iii) struktur
menara mampu menampung paling sedikit 2 (dua) penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan daya
dukung menara bersama; dan (iv) kajian teknis dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan (“Dinas
Kominfomas”) berupa pengukuran titik koordinat, spektrum frekuensi dan radiasi.
110
Page 155
Berdasarkan Pergub No. 14/2014, menara telekomunikasi eksisting harus memenuhi syarat: (i) memiliki IMB
menara; (ii) memiliki IPPT; dan (iii) Surat Kelayakan Konstruksi Menara. Selain itu, lokasi menara telekomunikasi
eksisting harus sesuai dengan zona menara. Pergub No. 14/2014 memberikan waktu paling lambat 6 (enam) bulan
sejak peraturan ini diundangkan untuk: (i) memperoleh kajian teknis yang diberikan oleh Dinas Kominfomas untuk
menara telekomunikasi eksisting yang berada dalam zona menara yang telah ditetapkan dan akan diubah menjadi
menara telekomunikasi bersama; (ii) mengurus IMB menara untuk menara telekomunikasi eksisting yang berada
dalam zona menara yang telah ditetapkan tetapi tidak memiliki izin; dan (iii) merelokasi menara telekomunikasi
eksisting yang berada di luar zona menara yang telah ditetapkan. Sanksi untuk pelanggaran terhadap Pergub
No. 14/2014 beragam mulai dari surat peringatan hingga perintah pembongkaran menara telekomunikasi yang
tidak dibangun sesuai dengan peraturan.
Berdasarkan Surat No. 1195/-1.817 tanggal 12 Juni 2006, Gubernur DKI Jakarta memberi penegasan bahwa
Grup Tower Bersama, melalui salah satu Perusahaan Anak yaitu BT, ditunjuk sebagai salah satu mitra Propinsi
DKI Jakarta dalam pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Jakarta.
Batam
Pemerintah Daerah Kota Batam (“Pemkot Batam”) telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Batam No. 6 Tahun
2009 tentang Menara Telekomunikasi di Kota Batam (“Perda Batam No. 6”), di mana pengaturan dan penataan
menara telekomunikasi di Batam harus sesuai dengan Peraturan Walikota yang ditetapkan setelah dikonsultasikan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam. Perda Batam No. 6 mengatur bahwa sebaran menara
telekomunikasi dibagi dalam beberapa zona, dengan memperhatikan kepadatan penduduk, kerapatan bangunan
dan infrastruktur disekitar wilayah. Detail pembagian zona ditetapkan secara terpisah dengan peraturan walikota.
Perda Batam No. 6 mengklasifikasikan menara menjadi menara telekomunikasi tunggal dan menara
telekomunikasi bersama apabila menara telekomunikasi dapat digunakan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
operator telekomunikasi. Perda Batam No. 6 tersebut mengarahkan pembangunan menara kepada pembangunan
dan pengembangan menara telekomunikasi bersama dan permohonan pembangunan menara telekomunikasi
baru harus memenuhi syarat untuk dijadikan menara telekomunikasi bersama. Lebih lanjut, peraturan tersebut
mengharuskan bahwa menara telekomunikasi yang dibangun sebelum adanya Perda Batam No. 6, sepanjang
spesifikasi teknik yang memungkinkan, harus digunakan sebagai menara telekomunikasi bersama.
Perda Batam No. 6 mewajibkan setiap pembangunan menara untuk memperoleh rekomendasi pembangunan
menara telekomunikasi dan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi dari Walikota Batam atau pejabat
yang ditunjuk. Perusahaan menara telekomunikasi juga wajib melaksanakan pemeriksaan kelaikan fungsi
bangunan menara dan melaporkan hasilnya kepada Walikota Batam atau pejabat yang tunjuk secara berkala
satu kali setiap tahun. Selain itu perusahaan menara telekomunikasi juga wajib mengasuransikan setiap menara
telekomunikasinya dan wajib bertanggung jawab terhadap setiap kecelakaan yang timbul akibat dibangunnya
menara telekomunikasi.
Perusahaan penyedia menara telekomunikasi diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam bentuk sumbangan
pihak ketiga kepada Pemkot Batam dan/atau melalui program tanggung jawab sosial (corporate social
responsibility). Besaran dan tata cara untuk kontribusi tersebut diatur dalam perjanjian tertulis antara perusahaan
penyedia menara telekomunikasi dengan Pemkot Batam.
Kegagalan dalam mematuhi ketentuan Perda Batam No. 6, dapat mengakibatkan sanksi administratif dalam bentuk
surat peringatan, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin, hingga perintah pembongkaran. Pelanggaran dalam
hal pemenuhan ketentuan teknis bangunan yang mengakibatkan menara telekomunikasi tidak dapat berfungsi
dan membahayakan orang di sekitar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan dan
denda paling banyak Rp50 juta.
Perusahaan penyedia menara telekomunikasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Perda Batam No. 6 tersebut
dalam waktu 2 (dua) tahun atau wajib melakukan relokasi menara dengan biaya sendiri.
Berdasarkan Surat No. B/42/PDSI/X/2007 tanggal 24 Oktober 2007, Otorita Batam memberikan konfirmasi bahwa
Grup Tower Bersama, melalui salah satu Perusahaan Anak, TI, ditunjuk sebagai salah satu mitra Otorita Batam
dalam pembangunan menara di wilayah Batam.
111
Page 156
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. P enjaminan E misi O bligasi dan S ukuk I jarah
A. Obligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis
yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Seri C Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 105.000.000.000 28.980.000.000 28.000.000.000 161.980.000.000 15,25%
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 105.000.000.000 20.000.000 - 105.020.000.000 9,89%
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 105.000.000.000 5.000.000.000 50.000.000.000 160.000.000.000 15,07%
4. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 105.000.000.000 100.000.000.000 50.000.000.000 255.000.000.000 24,01%
5. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 105.000.000.000 55.000.000.000 20.000.000.000 180.000.000.000 16,95%
6. PT Kay Hian Sekuritas 70.000.000.000 - - 70.000.000.000 6,59%
7. PT BNI Sekuritas 105.000.000.000 - 25.000.000.000 130.000.000.000 12,24%
Jumlah 700.000.000.000 189.000.000.000 173.000.000.000 1.062.000.000.000 100,00%
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT BNI Sekuritas.
B. Sukuk Ijarah
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum
di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Sukuk Ijarah secara kesanggupan penuh
(full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis
maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 25.050.000.000 15.000.000.000 40.050.000.000 19,06%
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 25.050.000.000 10.000.000.000 35.050.000.000 16,68%
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 15.000.000.000 20.000.000.000 35.000.000.000 16,66%
4. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 50.000.000.000 20.000.000.000 70.000.000.000 33,32%
5. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 10.000.000.000 10.000.000.000 20.000.000.000 9,52%
6. PT BNI Sekuritas - 10.000.000.000 10.000.000.000 4,76%
Jumlah 125.100.000.000 85.000.000.000 210.100.000.000 100,00%
112
Page 157
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang turut
dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk
Ijarah ini adalah PT BNI Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
2. M etode P enentuan J umlah P okok O bligasi dan S isa I mbalan I jarah , serta T ingkat S ukuk bunga O bligasi
dan C icilan I mbalan I jarah
Jumlah Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi dan sukuk, benchmark
terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah), dan risk
premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Ijarah). Imbal hasil SUN yang dijadikan acuan berasal
dari data per tanggal 22 Januari 2026, dengan tingkat imbal hasil sebesar 4,78% untuk tenor 370 hari kalender,
5,29% untuk tenor 3 (tiga) tahun, dan 5,48% untuk tenor 5 (lima) tahun.
113
Page 158
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
1. L embaga dan P rofesi P enunjang P asar M odal
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut :
KONSULTAN HUKUM
Umbra Partnership
Telkom Landmark Tower, lantai 49
Jl. Gatot Subroto No.Kav. 52
Jakarta Selatan 12710
STTD : No. STTD.KH-240/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 25 September 2023 atas nama
Ahmad Zakaria.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”).
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh HKHPM
berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021.
Surat Penunjukan : No. ECH/79602-v4 tanggal 6 Januari 2026 Perihal Proposal Penawaran Jasa
Hukum Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III
dan Sukuk Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2026, yang telah disetujui oleh
Direktur Perseroan.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak
yang berbadan hukum di Indonesia dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan pasar modal yang berlaku.
NOTARIS
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420
STTD : No. STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023 atas nama Jose
Dima Satria.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012 atas nama Jose Dima
Satria.
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-
Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : No. 5387/JDS/I/2026 tanggal 22 Januari 2026 Perihal Penawaran Biaya, yang
telah disetujui Perseroan.
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah membuat akta-akta
perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, sesuai dengan UU Notaris dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
114
Page 159
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN, lantai 8
Jl. H.R.Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980
STTD : No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan
tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan : No. 0047/TBG-TBI-00/CSI/05/I/2026 tanggal 7 Januari 2026 Perihal Penunjukan
Wali Amanat pada Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan
hak-hak Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan Sukuk Ijarah, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. P erusahaan P emeringkat E fek
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940, Indonesia
Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan
dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat
memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya
fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari
proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini
menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
115
Page 160
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN
A. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. P endaftaran O bligasi ke D alam P enitipan K olektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Pemegang Obligasi yang berhak
atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. P emesan Y ang B erhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
116
Page 161
3. P emesanan P embelian O bligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah
FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. J umlah M inimum P emesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. M asa P enawaran U mum O bligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada 10 Februari 2026 sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
6. T empat P engajuan P emesanan P embelian O bligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. B ukti T anda T erima P emesanan O bligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. P enjatahan O bligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 11 Februari 2026.
117
Page 162
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. P embayaran P emesanan P embelian O bligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 11 Februari 2026 (in good funds), kecuali Penjamin
Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini :
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 0701392302
A/n : PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 067101000645304
A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening : 800163442600
A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank DBS Indonesia
Cabang Jakarta Mega Kuningan
No. Rekening : 3320132572
A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin
No. Rekening : 0055054363
A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT Kay Hian Sekuritas Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rekening : 3273078256
A/n : UOB Kay Hian Sekuritas,
PT QQ Tower Bersama Infrastructure Tbk
118
Page 163
PT BNI Sekuritas Bank Negara Indonesia
Cabang Mega Kuningan
No. Rekening : 7888899787
A/n : PT BNI Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 12 Februari 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Obligasi dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada
bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut :
Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rekening: 3273031772
A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
10. D istribusi O bligasi S ecara E lektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2026. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. P engembalian U ang P emesanan O bligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima
oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek
atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui
KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
119
Page 164
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/
atau denda kepada para pemesan Obligasi.
B. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH
1. P endaftaran S ukuk I jarah ke D alam P enitipan K olektif
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Ijarah
hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak
atas pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI,
serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;
d. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah yang dibayarkan pada periode pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk
Ijarah pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang
disimpan di KSEI sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPSI yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. P emesan Y ang B erhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
120
Page 165
3. P emesanan P embelian S ukuk I jarah
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Setelah FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSI tersebut wajib disampaikan
kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSI wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah apabila
pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPSI.
4. J umlah M inimum P emesanan
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. M asa P enawaran U mum S ukuk I jarah
Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada 10 Februari 2026 sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
6. T empat P engajuan P emesanan P embelian S ukuk I jarah
Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah
dengan mengajukan FPPSI selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat
di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI.
7. B ukti T anda T erima P emesanan S ukuk I jarah
Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPSI yang telah ditandatanganinya dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
8. P enjatahan S ukuk I jarah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang
dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 11 Februari 2026.
121
Page 166
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Ijarah untuk Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
9. P embayaran P emesanan P embelian S ukuk I jarah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya pada tanggal 11 Februari 2026 (in good funds), kecuali
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dapat melakukan
pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini :
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 0701575830
A/n : PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Permata Syariah
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 00970613161
A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening : 860008298400
A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank Maybank Syariah Indonesia
Cabang Jatinegara
No. Rekening : 2700000738
A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Nano Syariah
Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening : 9930048938
A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BNI Sekuritas Bank Syariah Indonesia
Cabang JPU
No. Rekening : 4493174290
A/n : PT BNI Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
122
Page 167
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 12 Februari 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah pada bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut :
Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 879399333300
A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
10. D istribusi S ukuk I jarah S ecara E lektronik
Distribusi Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan pembayaran yang telah
dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk
Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
11. P engembalian U ang P emesanan S ukuk I jarah
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Ijarah ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah
diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Sukuk
Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPSI. Dalam hal pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam
jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi,
penawaran atas Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan
kepada para pemesan Sukuk Ijarah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya
Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk Ijarah, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Sukuk Ijarah kompensasi kerugian untuk tiap hari keterlambatan per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sebesar
Rp186.111 (seratus delapan puluh enam ribu seratus sebelas Rupiah) per hari untuk Sukuk Ijarah Seri A dan
Rp194.444 (seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat Rupiah) per hari untuk Sukuk
Ijarah Seri B dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender
dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan tidak diwajibkan membayar
kompensasi kerugian akibat keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.
123
Page 168
XI. AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut :
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 5299 1099
E-mail: helpdesk@ksei.co.id
Pelunasan Pokok Obligasi/pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Bunga Obligasi/Cicilan Imbalan Ijarah
akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Ijarah kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
124
Page 169
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSI dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
10 Februari 2026, pada kantor dan/atau dengan cara mengirimkan e-mail kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Pejamin Emisi Sukuk
Ijarah di bawah ini :
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10 Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp. : (62 21) 5088 7168 Telp. : (62 21) 2924 9088
Faks. : (62 21) 5088 7167 Faks. : (62 21) 2924 9150
E-mail : fixed.income@ipc.co.id E-mail : fit@trimegah.com
www.indopremier.com www.trimegah.com
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Graha CIMB Niaga, lantai 25 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12190 Jakarta 12940
Telp. : (62 21) 5084 7847 Telp. : (62 21) 3003 4945
E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id Faks. : (62 21) 3003 4944
E-mail: corporate.finance@dbs.com
www.dbsvickers.com.id
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Kay Hian Sekuritas
Menara Tekno, lantai 9 UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36
Jl. Fachrudin No. 19 Jl M.H. Thamrin Kav. 8-10
Jakarta 10250 Jakarta 10230
Telp. : (62 21) 3970 5858 Telp. : (62 21) 2993 3888
Faks. : (62 21) 3970 5850 Faks. : (62 21) 230 0238
E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan E-mail : fixedincome@uobkayhian.com
fixedincome@aldiracita.com www.utrade.co.id
www.aldiracita.com
PT BNI Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 12910
Telp. : (62 21) 2554 3946
E-mail : dcm@bnisekuritas.co.id
www.bnisekuritas.co.id
125
Page 170
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10 Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp. : (62 21) 5088 7168 Telp. : (62 21) 2924 9088
Faks. : (62 21) 5088 7167 Faks. : (62 21) 2924 9150
E-mail : fixed.income@ipc.co.id E-mail : fit@trimegah.com
www.indopremier.com www.trimegah.com
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Graha CIMB Niaga, lantai 25 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12190 Jakarta 12940
Telp. : (62 21) 5084 7847 Telp. : (62 21) 3003 4945
E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id Faks. : (62 21) 3003 4944
E-mail: corporate.finance@dbs.com
www.dbsvickers.com.id
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BNI Sekuritas
Menara Tekno, lantai 9 Sudirman Plaza, Indofood Tower, lantai 16
Jl. Fachrudin No. 19 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 10250 Jakarta 12910
Telp. : (62 21) 3970 5858 Telp. : (62 21) 2554 3946
Faks. : (62 21) 3970 5850 E-mail : dcm@bnisekuritas.co.id
E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan www.bnisekuritas.co.id
fixedincome@aldiracita.com
www.aldiracita.com
126
Page 171
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Umbra
Partnership.
127
Page 172
Halaman ini sengaja dikosongkan
128
Page 173
129
Page 174
130
Page 175
131
Page 176
132
Page 177
133
Page 178
134
Page 179
135
Page 180
136
Page 181
137
Page 182
138
Page 183
139
Page 184
140
Page 185
141
Page 186
142
Page 187
143
Page 188
144
Page 189
145
Page 190
146
Page 191
147
Page 192
148
Page 193
149
Page 194
150
Page 195
151
Page 196
152
Page 197
153
Page 198
154
Names mentioned 141 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1 ×2
unresolved
org
PT CIMB Niaga
p.1 ×2
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kay Hian
p.1
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1 ×3
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×10
unresolved
org
Young Global Limited
p.6 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom.
p.6 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Departemen
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.11 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.11
unresolved
person
Kantor Notaris Jose Dima Satria
· Notaris
p.12 ×30
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.14 ×8
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.14 ×8
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.14 ×8
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.14 ×8
unresolved
org
PT Kay Hian Sekuritas
p.14 ×4
unresolved
org
New Zealand Banking Group Ltd.
p.22 ×2
unresolved
org
Bank Berhad
p.22 ×3
unresolved
org
CTBC Bank Co. Ltd.
p.22
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.22 ×3
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.22 ×2
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.23
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas Indonesia
p.23 ×2
unresolved
org
PT Bali Telekom.
p.27 ×2
unresolved
org
PT Berca Hardayaperkasa.
p.27
unresolved
org
PT Batavia Towerindo.
p.27 ×2
unresolved
org
PT Ciptajaya Sejahtera Abadi.
p.27
unresolved
org
PT Dutakom Wibawa Putra.
p.27
unresolved
org
PT Global Patra Sinertama.
p.27
unresolved
org
PT Hutchison
p.27 ×2
unresolved
org
PT Jaringan Pintar Indonesia.
p.27
unresolved
org
PT Menara Bersama Terpadu.
p.27
unresolved
org
PT Metric Solusi Integrasi.
p.27
unresolved
org
PT Mitrayasa Sarana Informasi.
p.27
unresolved
org
PT Permata Karya Perdana.
p.27
unresolved
org
PT Prima Media Selaras.
p.27
unresolved
org
PT Solu Sindo Kreasi Pratama.
p.27
unresolved
org
PT Mobile-
p.27
unresolved
org
Telecom Tbk
p.27
unresolved
org
PT Teknologi Digital Terpadu.
p.27
unresolved
org
PT Telinco Networks Indonesia.
p.27
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
p.27 ×2
unresolved
org
PT Telekomunikasi Selular.
p.28
unresolved
org
PT Telenet Internusa.
p.28 ×2
unresolved
org
PT Towerindo Konvergensi.
p.28
unresolved
org
PT Triaka Bersama.
p.28 ×2
unresolved
org
PT United Towerindo.
p.28 ×2
unresolved
org
PT Unicom Muda Utama.
p.28
unresolved
org
Disetor Penuh Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.
p.30
unresolved
org
PT Towerindo
p.31
unresolved
org
PT Prima Media
p.31
unresolved
org
PT Mitrayasa
p.31
unresolved
org
PT Metric Solusi
p.32
unresolved
org
PT Solu Sindo Kreasi KBLI
p.32
unresolved
org
PT Jaringan Pintar
p.32
unresolved
org
PT Gihon Telekomuni- KBLI
p.32
unresolved
org
PT Visi Telekomuni-
p.32
unresolved
org
Infrastruktur Tbk
p.32
unresolved
org
PT Unicom Muda
p.32
unresolved
org
PT Global Patra
p.32
unresolved
org
PT Dutakom Wibawa KBLI
p.32
unresolved
org
PT Telinco Networks
p.32
unresolved
org
PT Ciptajaya
p.33
unresolved
person
Mohammad Bagus Teguh Perwira
· Ketua
p.38 ×2
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.38 ×4
unresolved
—
Tri Meryta
· Anggota
p.38
unresolved
org
Purwantono
p.41
unresolved
person
Benediktio Salim
p.41
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.41
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.41
unresolved
person
E. Wisnu Susilo Broto
p.41
unresolved
person
CPA
p.41
unresolved
org
Bank Hana
p.43
unresolved
org
Bank QNB
p.43
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.83
unresolved
org
PT BNI Sekurita
p.85
unresolved
person
Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo
p.142 ×2
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.142 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Kotamobagu
p.143
unresolved
org
PT Hyperindo Global Perkasa
p.143
unresolved
org
Pengadilan Negeri Tangerang
p.143
unresolved
—
Sentral Telekomunikasi)
p.143
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.