Back to announcement
20260212_PLTM_Laporan Hasil Pemeringkatan_32027075_lamp1.pdf
Other Needs review PLTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
No.: L/PP-EXE/2026/084 Jakarta, 12 Februari 2026
Kepada Yth.
Ketua OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Lantai 3-B
Departemen Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4
Jakarta 10170
Perihal: Pemeringkatan Atas Obligasi II Seri B Polytama Propindo Tahun 2021 dan
Sukuk Ijarah II Seri B Polytama Propindo Tahun 2021 Untuk Periode 10
Februari 2026 Sampai Dengan 8 September 2026.
Dengan hormat,
Berikut kami sampaikan hasil Pemeringkatan Atas Obligasi II Polytama Propindo Tahun
2021 dan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah II Polytama Propindo Tahun 2021.
Nama Efek Nominal Peringkat
Obligasi II Seri B Polytama Propindo Tahun 2021 Rp. 50.000.000.000,- idAAA(cg)
Sukuk Ijarah II Seri B Polytama Propindo Tahun 2021 Rp. 56.000.000.000,- idAAA(cg)(sy)
Peringkat tersebut di atas berdasarkan surat PT. Pemeringkat Efek Indonesia No: RC-
0092/PEF-DIR/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 (scan surat – terlampir).
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami
Dwinanto Kurniawan
Direktur
Tembusan Yth.
1. PT. Bursa Efek Indonesia
2. PT. Bank Mandiri Tbk. – Wali Amanat
3. PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
4. PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Page 2
Jakarta, 10 Februari 2026
Nomor : No.RC-0092/PEF-DIR/II/2026
Lampiran : 3 (tiga) berkas
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Surat Pengantar Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Draft
Rating Summary PT Polytama Propindo
Yth. Bapak Uray Azhari
Plt. President Director & Finance Director
PT Polytama Propindo
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10 - 11
MID Plaza 2, 20th Floor
JAKARTA 10220
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah selesainya proses Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi dan Sukuk Ijarah dan berdasarkan
kajian terhadap seluruh data dan informasi yang kami peroleh dan hasil pembahasan oleh Komite Pemeringkatan pada hari Selasa, 10
Februari 2026, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi dan Sukuk Ijarah.
2. Draft Rating Summary. Kami membutuhkan input dari Perusahaan untuk menghindari adanya kesalahan dalam mencantumkan
data-data dan informasi yang bersifat rahasia. Opini di dalam Rating Summary tersebut sepenuhnya merupakan hak PEFINDO.
Kami harapkan juga Perusahaan dapat memberikan input Rating Summary terlampir dan dapat kami terima paling lambat 1 (satu)
hari setelah tanggal surat ini. Dalam hal Perusahaan memerlukan tambahan penjelasan tentang Draft Rating Summary terlampir,
mohon tidak ragu-ragu untuk menghubungi kami atau Tim Analis kami yaitu Saudara Faizun Muhtada dan Saudara Kresna Piet
Wiryawan.
Perusahaan dapat segera melaporkan seluruh hasil pemeringkatan yang disampaikan PEFINDO bersama dengan surat ini kepada pihak-
pihak terkait, termasuk Regulator, sesuai ketentuan yang berlaku. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan
dari keterlambatan atau kelalaian Perusahaan dalam menyampaikan hasil pemantauan pemeringkatan kepada pihak-pihak terkait,
termasuk namun tidak terbatas pada Regulator.
Dalam menetapkan peringkat, PEFINDO menerima seluruh data dan informasi termasuk informasi mengenai fakta material sebagaimana
yang telah ditetapkan dalam perjanjian pemeringkatan dan mengandalkan pihak yang meminta pemeringkatan dan/atau pihak lainnya
yang bertanggung jawab untuk menyampaikan data dan informasi yang akurat dan lengkap. Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 24/POJK/2021 terkait dengan pemantauan terus menerus atas peringkat yang dipublikasikan dan merujuk pada
pasal 3.3 Perjanjian Pemeringkatan dan pasal 38.e POJK Nomor 24/POJK/2021, Perusahaan berkewajiban untuk menyampaikan Informasi
atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan kepada PEFINDO paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak adanya
Informasi atau Fakta Material tersebut.
PEFINDO berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001:2016, dengan menjaga
integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeringkatan. Sebagai bagian dari komitmen ini, seluruh pegawai PEFINDO
dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan untuk memastikan semua kegiatan pemeringkatan bebas dari
praktik penyuapan. Apabila terdapat pegawai PEFINDO yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, dapat dilaporkan melalui
whistleblowing system PEFINDO www.pefindo.com atau ke alamat email compliance@pefindo.co.id.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Irmawati Amran Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
/rka Rev. 01
Page 3
Jakarta, 10 Februari 2026
Nomor : RC-0093/PEF-DIR/II/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi II Tahun 2021 Seri B PT Polytama Propindo Periode 10 Februari
2026 sampai dengan 8 September 2026
Yth. Bapak Uray Azhari
Plt. President Director & Finance Director
PT Polytama Propindo
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10 - 11
MID Plaza 2, 20th Floor
JAKARTA 10220
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 10 Februari 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA(cg)
(Triple A; Corporate Guarantee)
terhadap Obligasi II Tahun 2021 Seri B PT Polytama Propindo senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yang dijamin tanpa
syarat (unconditional) dan tidak dapat ditarik kembali (irrevocable) oleh CGIF dan berlaku untuk periode 10 Februari 2026 sampai dengan
8 September 2026. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit
per 30 September 2025 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024.
“Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan h asil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai
entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberi kan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 4
Jakarta, 10 Februari 2026
Nomor : RC-0094/PEF-DIR/II/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah II Tahun 2021 Seri B PT Polytama Propindo Periode 10
Februari 2026 sampai dengan 8 September 2026
Yth. Bapak Uray Azhari
Plt. President Director & Finance Director
PT Polytama Propindo
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10 - 11
MID Plaza 2, 20th Floor
JAKARTA 10220
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 10 Februari 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA(sy)(cg)
(Triple A Syariah; Corporate Guarantee)
terhadap Sukuk Ijarah II Tahun 2021 Seri B PT Polytama Propindo senilai Rp56.000.000.000,00 (lima puluh enam miliar rupiah) yang
dijamin tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat ditarik kembali (irrevocable) oleh CGIF dan berlaku untuk periode 10 Februari 2026
sampai dengan 8 September 2026. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan
Tidak Diaudit per 30 September 2025 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024.
“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idAAA(sy) adalah instrumen dengan peringkat paling tinggi yang diberikan oleh PEFINDO.
Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten
Indonesia lainnya adalah superior.”
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan h asil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) da n/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat j ika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 5
Jakarta, 10 Februari 2026
Nomor : RC-0095/PEF-DIR/II/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PT Polytama Propindo Periode 10 Februari 2026 sampai dengan 1
Februari 2027
Yth. Bapak Uray Azhari
Plt. President Director & Finance Director
PT Polytama Propindo
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10 - 11
MID Plaza 2, 20th Floor
JAKARTA 10220
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 10 Februari 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idA-/Stable
(Single A Minus; Stable Outlook)
terhadap PT Polytama Propindo untuk periode 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari 2027. Peringkat tersebut diberikan
berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 September 2025 dan Laporan Keuangan
Audit per 31 Desember 2024.
“Obligor dengan peringkat idA memiliki kemampuan yang kuat dibandingkan obligor Indonesia lainnya untuk memenuhi komitmen
keuangan jangka panjangnya. Walaupun demikian, kemampuan obligor mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan
dan kondisi ekonomi dibandingkan obligor dengan peringkat lebih tinggi.”
Tanda Kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan
struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang
bila emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan
penjamin, pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan h asil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) da n/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepa da PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Keuangan RI
p.1
unresolved
org
PT. Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Polytama Propindo Yth. Bapak Uray Azhari Plt.
p.2
unresolved
person
Uray Azhari Plt.
p.2 ×8
unresolved
person
Faizun Muhtada
p.2
unresolved
person
Kresna Piet Wiryawan.
p.2
unresolved
org
PT PEFINDO
p.3 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
327 ms
12 Sep 2026 19:41
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-02-10',
'meeting_type': 'OTHER'}