Back to announcement
20260212_BABY_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32027084_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BABYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 45
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MULTITREND INDO TBK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU, TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MULTITREND INDO TBK.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU, PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.
PT MULTITREND INDO TBK
Kegiatan Usaha:
Perdagangan Eceran Pakaian dan Mainan Anak
Berkedudukan di Jakarta Pusat
Kantor Pusat
Gedung Menara Era Lt. 14-02
JL. Senen Raya No. 135-137, Senen, Kecamatan Senen,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10410
Telp.: (021) 3520 729
Fax.: (021) 3520 729
Situs web: https://multitrendindo.com/id/
E-mail: corporate.secretary@kanmogroup.com
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI, PERSEROAN BERMAKSUD UNTUK MEMINTA PERSETUJUAN PARA
PEMEGANG SAHAM MELALUI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 12
FEBRUARI 2026.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN, SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 11 Februari 2026
Page 2
DEFINISI
“Afiliasi” : Pihak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1 UU P2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut
“BAE” : Biro Administrasi Efek.
“BEI” : PT Bursa Efek Indonesia.
“BNRI” : Berita Negara Republik Indonesia.
“BY” : Blooming Years Pte. Ltd.
“Dewan Komisaris” : Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
khusus sesuai dengan anggaran dasar perseroan serta memberi nasihat kepada
Direksi.
“Direksi” : Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan
tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan.
“DPS” : Daftar Pemegang Saham.
“EGI” : PT Emway Globalindo
“HMETD” : Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“Kemenkum” : Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
“Keterbukaan Informasi” : Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-informasi terkait dengan
Rencana PMHMETD I (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disiapkan dalam
rangka memenuhi ketentuan POJK 32/2015 (sebagaimana didefinisikan di
bawah) dan memuat informasi-informasi terkait dengan Rencana
Pengambilalihan (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disiapkan dalam
rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020 (sebagaimana didefinisikan di
bawah) dan POJK 42/2020 (sebagaimana didefinisikan di bawah).
“KSEI” : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
2
Page 3
“KJPP” : Kantor Jasa Penilai Publik.
“Menkum” : Menteri Hukum Republik Indonesia.
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK (“UU OJK”), yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember
2012, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang menggantikan dan
menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan
pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai
dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
“Pemegang Saham : Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
Independen” sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:
a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama dan pengendali; atau
b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama dan pengendali.
"Perjanjian Pengikatan : Perjanjian Pemesanan dan Pembelian Saham Bersyarat tanggal 17 Desember
Bersyarat" 2025 yang ditandatangani oleh BY dan Perseroan.
“Peraturan I-A” : Peraturan BEI No. I-A, Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep- 00101/BEI/12-
2021 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang
Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
“Perseroan” : PT Multitrend Indo Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka dan tercatat di BEI yang
berkedudukan di Jakarta Pusat.
“PMHMETD I” : Penambahan Modal dengan Memberikan HMETD I Perseroan.
“POJK 32/2015” : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK 15/2020” : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
“POJK 28/2021” : Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Properti di Pasar Modal.
“POJK 14/2025” : Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik.
“Rencana Inbreng” : Rencana BY untuk melakukan penyetoran modal ke dalam Perseroan dalam
bentuk selain uang (inbreng), yaitu berupa saham-saham EGI yang dimiliki oleh
BY sebanyak 255.107.181 lembar saham atau mewakili 48,151% dari modal
ditempatkan dan disetor EGI, dalam rangka PMHMETD I.
“Rencana Pembelian : Rencana Perseroan untuk melakukan pembelian atas saham-saham EGI yang
Saham” dimiliki oleh BY sebanyak 274.691.618 lembar saham atau mewakili 51,848%
dari modal ditempatkan dan disetor EGI.
“Rencana Pengambilalihan”: Rencana Inbreng dan Rencana Pembelian Saham sebagaimana didefinisikan pada
Pendahuluan.
3
Page 4
"Rencana Transaksi" : Rencana PMHMETD I dan Rencana Pengambilalihan.
“Rupiah” atau “Rp” : Rujukan ke mata uang sah dari negara Republik Indonesia yakni Rupiah.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : RUPS Luar Biasa.
“RUPS Independen” : RUPS yang dihadiri oleh Pemegang Saham Independen.
“SEOJK 33/2021” : Surat Edaran OJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, sebagaimana didefinisikan dalam
POJK 42/2020.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
Kepentingan” dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang
mengandung benturan kepentingan, sebagaimana didefinisikan dalam POJK
42/2020.
“Transaksi Material” : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020.
“UU P2SK” : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
4
Page 5
PENDAHULUAN
Perseroan bermaksud untuk melakukan PMHMETD I (“Rencana PMHMETD I”), dimana penggunaan dana atas
Rencana PMHMETD I setelah dikurangi seluruh biaya emisi akan digunakan oleh Perseroan antara lain untuk
mengambil alih (akuisisi) sebagian besar saham-saham EGI yang dimiliki oleh BY melalui Rencana Inbreng.
Melalui PMHMETD I Perseroan akan melakukan setoran modal berupa saham. Penyetoran modal atas pelaksanaan
HMETD dilakukan oleh BY sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 92,35%, melalui inbreng
berupa 255.107.181 saham EGI milik BY yang mewakili 48,151% dari modal ditempatkan dan disetor EGI.
PT Emway Globalindo merupakan distributor mainan terkemuka di Indonesia, dan pelaksanaan PMHMETD akan
meningkatkan kapabilitas keuangan dan operasional Perseroan secara signifikan.
1. Secara keuangan, menambah skala yang material bagi Perseroan, baik dari sisi pendapatan maupun EBITDA,
sehingga memperbesar skala grup secara bermakna dibandingkan kondisi sebelum PMHMETD I, menurunkan
risiko melalui basis laba yang lebih besar, serta meningkatkan visibilitas laba, dan
2. Secara operasional, melalui peningkatan saluran distribusi (untuk cross-sell dan upsell), penguatan keahlian
operasional (fungsi back-end), serta fungsi-fungsi kritikal lainnya (sales & marketing, R&D, dan lain-lain).
3. PMHMETD seharusnya mencerminkan valuasi platform, termasuk PT Emway Globalindo yang disetor
dalam bentuk lain selain uang (inbreng) oleh pemegang saham mayoritas, dengan mempertimbangkan:
1. Nilai enterprise value tambahan yang dikontribusikan oleh PT Emway Globalindo;
2. Profil laba yang meningkat (penambahan EBITDA); dan
3. Profil risiko yang membaik (re-rated) pasca kapitalisasi.
4. Menggunakan harga perdagangan sebagai tolok ukur akan mengabaikan nilai bisnis operasional yang
diinjeksikan dan akan menjangkar (anchor) valuasi pada ekuitas sebelum pendanaan dan sebelum
peningkatan skala.
Selain Rencana Inbreng, Perseroan dan BY juga akan melaksanakan Rencana Pembelian Saham segera setelah
proses PMHMETD I memperoleh pernyataan efektif dari OJK. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dan
BY telah mendokumentasikan kesepakatan tersebut berdasarkan Perjanjian Pengikatan Bersyarat (untuk
selanjutnya Rencana Inbreng dan Rencana Pembelian Saham disebut sebagai "Rencana Pengambilalihan").
Struktur grup Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi dengan asumsi seluruh pemegang
saham mengambil bagian HMETD yang menjadi haknya dan pemegang saham lain selain BY mengajukan
pemesanan saham tambahan adalah sebagai berikut:
Sebelum Rencana Transaksi
5
Page 6
Sesudah Rencana Transaksi
Sesudah Rencana Pembelian Sisa Saham
6
Page 7
Adapun nilai dari Rencana Pengambilalihan adalah sebanyak 529.798.799 saham EGI senilai Rp269.989.000.000-,
dengan rincian sebagai berikut:
a. Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 238.599.876 saham baru dalam rangka PMHMETD I dengan
harga pelaksanaan Rp 590,- per lembar saham. HMETD yang akan diterima BY dengan rasio 625:57 adalah
sejumlah 220.346.305 HMETD yang akan dilaksanakan dengan inbreng saham EGI sejumlah 255.107.181
lembar saham EGI atau senilai Rp130.004.319.950,- setara dengan 48,151% modal ditempatkan dan disetor
EGI.
b. Sisanya melalui pembelian tunai sebanyak 274.691.618 lembar saham EGI atau senilai Rp139.984.680.050
atau setara dengan 51,848% modal ditempatkan dan disetor EGI. Sumber dana untuk pembelian sisa saham
EGI berasal dari penarikan fasilitas pinjaman dari PT Bank CIMB Niaga Tbk berdasarkan Perubahan Ke-1
(Kesatu) dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Kredit No. 93 tanggal 24 September 2025, Akta No. 02
tanggal 1 Desember 2025 yang di buat di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Dengan demikian kepemilikan saham EGI oleh Perseroan dari inbreng dan Pembelian Tunai dengan fasilitas pinjaman
dari PT Bank CIMB Niaga Tbk menjadi 529.798.799 saham EGI atau setara dengan 99,999% saham EGI.
Adapun mengacu pada alur Rencana Transaksi secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Pemesanan dan Pembelian Saham Bersyarat ("CSSA"), BY dan Perseroan sepakat bahwa:
1. Rencana Inbreng merupakan syarat tangguh yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukannya
Rencana Pembelian Sisa Saham, dimana BY akan melakukan proses inbreng saham EGI pada saat
pelaksanaan PMHMETD I;
2. Setelah proses PMHMETD I selesai dilaksanakan, Perseroan akan secara efektif menjadi pemegang saham
atas 48,151% modal ditempatkan dan disetor EGI;
3. Segera setelah seluruh persyaratan tangguh terpenuhi (termasuk telah selesainya Rencana Inbreng), BY
dan Perseroan akan melakukan Rencana Pembelian Sisa Saham;
4. Dengan selesainya Rencana Inbreng dan Rencana Pembelian Sisa Saham, maka selanjutnya Perseroan
akan memiliki 99,99% saham EGI.
Dengan selesainya Rencana Pengambilalihan, BY tidak akan lagi tercatat sebagai pemegang saham EGI. Adapun
BY akan tetap menjadi pemegang saham pengendali dari Perseroan berdasarkan jumlah kepemilikan saham pada
Perseroan.
Terkait dengan Perjanjian Kredit, fasilitas untuk Rencana Pembelian Sisa Saham merupakan salah satu fasilitas
yang diperoleh Perseroan, dengan ketentuan-ketentuan pokok untuk fasilitas tersebut adalah sebagai berikut:
Jenis fasilitas kredit Fasilitas Kredit Langsung – On Liquidation Basis - Committed, yang digunakan
oleh Debitur 1
Tujuan penggunaan fasilitas kredit Untuk membiayai kebutuhan akuisisi hingga sekitar 46,35% saham EGI yang
dimiliki oleh Blooming Years. Pte. Ltd.
Jumlah fasilitas kredit Sampai dengan sebesar Rp140.000.000.000,-
Jangka waktu 5 tahun dengan opsi perpanjangan 3 tahun dengan syarat Perseroan wajib
menyampaikan permohonan perpanjangan secara tertulis selambat-lambatnya
6 bulan sebelum tanggal jatuh tempo fasilitas.
Availability period 9 bulan sejak penandatanganan perjanjian fasilitas
Suku bunga 8,50% per tahun (floating)
Agunan Fasilitas Kredit - Hak Tanggungan atas tanah-tanah yang dimiliki oleh EGI berdasarkan:
a. Sertifikat Hak Guna Bangunan ("SHGB") No. 992/Batuceper;
b. SHGB No. 993/Batuceper;
c. SHGB No. 1799/Batuceper;
d. SHGB No. 1801/Batuceper;
e. SHGB No. 1861/Batuceper;
yang seluruhnya terletak di Desa Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota
Tangerang, Provinsi Banten;
- Jaminan Fidusia atas tagihan klaim asuransi atas barang persediaan milik
EGI dengan nilai penjaminan sebesar Rp31.250.000.000,-; dan
- Gadai saham EGI yang akan dimiliki oleh Perseroan sebesar 99,99%, yang
pengikatannya akan dilakukan kemudian hari setelah Perseroan
melakukan pengambilalihan terhadap EGI.
Hal-Hal Yang Dilarang Dilakukan (Negative Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur tidak
Covenants) diperkenankan melakukan tindakan di bawah ini:
1. a. menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak milik atau
menyewakan / menyerahkan pemakaian seluruh atau
7
Page 8
sebagian kekayaan milik Debitur baik berupa barang bergerak
maupun tidak bergerak, kecuali untuk Penjualan Aset Yang
Diperbolehkan;
b. mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Debitur kepada
pihak lain;
c. mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban Debitur
membayar kepada pihak lain; dan
d. memberikan pinjaman antar perusahaan kepada pihak terkait
dan/atau pihak terafiliasi dan/atau pemegang saham, kecuali
transaksi tersebut merupakan transaksi dalam kegiatan usaha normal,
dengan ketentuan bahwa transaksi tersebut dilakukan secara wajar
(arm’s length) dan berkaitan dengan kegiatan usaha.
2. Tindakan yang berkaitan dengan struktur perusahaan Debitur seperti
namun tidak terbatas pada:
a. mengadakan perubahan atas maksud, tujuan dan kegiatan usaha
Debitur;
b. Larangan atas pembagian dividen untuk EGI kepada para pemegang
sahamnya sebelum EGI dimiliki oleh Perseroan, kecuali untuk
Pembagian Dividen Yang Diperbolehkan Terkait EGI;
c. mengumumkan dan membagikan dividen dan/atau bentuk
keuntungan usaha lainnya untuk Debitur 1 kepada pemegang saham
dan/atau pihak yang setara lainnya, kecuali untuk Pembagian Dividen
Yang Diperbolehkan Terkait Perseroan;
d. melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan
antara lain peleburan dan pemisahan;
e. Debitur diperbolehkan untuk melakukan penggabungan, dengan
syarat Debitur tetap menjadi perusahaan yang menerima
penggabungan (surviving entity) usai penggabungan dilakukan;
f. Debitur diperbolehkan untuk melakukan pengambilalihan/akuisisi
yang merupakan Pengambilalihan Yang Diperbolehkan;
3. Membayar atau membayar kembali tagihan atau piutang berupa apapun
juga yang sekarang dan/atau dikemudian hari akan diberikan oleh para
pemegang saham atau pihak yang setara lainnya dalam perusahaan
Debitur baik berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain jumlah uang yang
wajib dibayar.
Persyaratan Rasio Keuangan (Financial Sebelum proses pengambilalihan kepemilikan saham EGI oleh Perseroan selesai
Covenants) dilakukan, Perseroan wajib menjaga rasio keuangan (financial ratio) sebagai
berikut:
a. Current Ratio minimal 1,2x;
b. Total Liabilities to Equity tidak melebihi/maksimal 2,0x;
c. Minimum Debt Service Coverage Ratio (DSCR) sebesar 1,25x.
Setelah proses pengambilalihan kepemilikan saham EGI oleh Perseroan selesai
dilakukan, Debitur wajib menjaga rasio keuangan (financial ratio) sebagai
berikut:
a. Current Ratio minimal 1,1x;
b. Total Net Debt to Equity tidak melebihi/maksimal 2,0x;
c. Minimum Debt Service Coverage Ratio (DSCR) sebesar 1,1x;
d. Net Debt to Operating Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation and
Amortization (EBITDA) dengan kondisi penurunan sebagai berikut:
- Maksimal 3,75x per Desember 2026 dan seterusnya;
- Maksimal 3,25x per Desember 2027 dan seterusnya;
- Maksimal 3,00x per Desember 2028 dan seterusnya; dan
- Maksimal 2,50x per Desember 2029 dan seterusnya.
Sehubungan dengan perhitungan materialitas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan POJK 17/2020,
diinformasikan bahwa perbandingan nilai dari Rencana Pengambilalihan, yaitu senilai Rp269.989.000.000,
dengan ekuitas Perseroan sebesar Rp410.573.177.231,- berdasarkan Laporan keuangan konsolidasian Perseroan
pada tanggal dan untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 serta pada tanggal
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Kanaka Puradiredja, Suhartono sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia ("IAPI"), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan No.
00014/2.0752/AU.1/05/1014-4/1/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Aris Suryanta, Ak.,
CA, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1014) adalah sebesar 65,8% Sehingga Nilai Rencana Pengambilalihan
melebihi 50% dari nilai ekuitas Perseroan.
Mempertimbangkan hal tersebut di atas, Rencana Pengambilalihan merupakan Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020. Oleh karena itu, Perseroan wajib memenuhi prosedur-prosedur sebagaimana
diatur dalam ketentuan POJK 17/2020, yaitu: (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek
transaksi, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi atas transaksi, (iii) menyampaikan keterbukaan informasi
8
Page 9
dan dokumen pendukungnya kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, BY merupakan pemegang saham pengendali atas EGI.
Sehingga Rencana Pengambilalihan juga merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 mengingat transaksi tersebut dilakukan antara perusahaan terbuka
dan pemegang saham pengendali. Oleh karena itu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf
d POJK 42/2020, Perseroan wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen (RUPS Independen).
Adapun Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana PMHMETD I dan Rencana Pengambilalihan
yang wajib memperoleh persetujuan dari pemegang saham dan Pemegang Saham Independen Perseroan.
Selain hal-hal tersebut di atas, untuk melakukan Rencana Pengambilalihan, Perseroan telah memperoleh: (i)
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Multitrend Indo Tbk tanggal
15 Desember 2025 dan hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah mengajukan persetujuan dari
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ("Bank Mandiri") selaku kreditur Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat
Perseroan yang ditujukan kepada Bank Mandiri tanggal 14 November 2025.
Dalam melaksanakan Rencana Pengambilalihan, BY telah memperoleh persetujuan internal sesuai dengan hukum
yang berlaku di Singapura, dimana BY telah memperoleh dokumen-dokumen tersebut berdasarkan Agreement
to Resolutions by Written Means pursuant to Section 184c of the Companies Act 1967 of Singapore dan Directors’
Resolutions in Writing Passed Pursuant to Regulation 107 of the Constitution of the Company keduanya tertanggal
15 Januari 2026.
RISIKO YANG TIMBUL ATAS RENCANA TRANSAKSI
Rencana transaksi dapat menimbulkan beberapa risiko tertentu, yang telah diidentifikasi dan dievaluasi oleh
Perseroan, beserta langkah-langkah mitigasi yang sesuai.
1. Risiko integrasi dan operasional
Konsolidasi EGI dapat menimbulkan tantangan integrasi, termasuk penyelarasan operasional, sistem, serta
proses manajemen. Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan akan menerapkan rencana integrasi yang
terstruktur, mempertahankan personel manajemen kunci, serta melakukan pemantauan kinerja secara
berkelanjutan guna memastikan kesinambungan operasional.
2. Risiko keuangan dan leverage
Transaksi ini melibatkan pembiayaan tambahan yang dapat meningkatkan leverage Perseroan dan kewajiban
pembayaran utang. Risiko ini dimitigasi melalui tambahan kontribusi EBITDA yang diharapkan berasal dari EGI,
penggunaan proyeksi keuangan yang konservatif, serta pemantauan ICR dan DSCR secara berkelanjutan untuk
memastikan kepatuhan terhadap ambang batas internal dan ketentuan (covenants) pinjaman.
3. Risiko pasar dan harga saham
Dapat terjadi volatilitas harga saham Perseroan dalam jangka pendek setelah transaksi. Perseroan memitigasi
risiko ini melalui keterbukaan informasi yang transparan, penetapan harga PMHMETD yang wajar, serta struktur
transaksi yang memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mempertahankan proporsi
kepemilikan melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
4. Risiko valuasi dan kinerja
Kinerja aktual EGI dapat berbeda dari proyeksi. Untuk memitigasi risiko ini, nilai transaksi didukung oleh
penilaian independen, serta manajemen akan menerapkan asumsi yang prudent dan pengawasan keuangan
yang berkelanjutan pasca pengambilalihan.
KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMHMETD I
A. Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan Memberikan HMETD
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 238.599.876
9
Page 10
saham baru dari simpanan (portepel) Perseroan dengan nilai nominal Rp25,- per saham (“Saham Baru”)
atau sebanyak-banyaknya sebesar 8,36% dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh
oleh Perseroan dari setelah PMHMETD I. Setiap pemegang 625 (enam ratus dua puluh lima) Saham Lama
Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 7 April 2026 pukul 16.00 WIB berhak
atas 57 (lima puluh tujuh) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan
Harga Pelaksanaan sebesar Rp590,- (lima ratus sembilan puluh Rupiah) per saham setiap saham yang harus
dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham.
Blooming Years Pte, Ltd. (“BY”), selaku pemegang saham utama dan pengendali Perseroan yang secara
langsung memiliki sebanyak 2.416.077.906 (dua miliar empat ratus enam belas juta tujuh puluh tujuh ribu
sembilan ratus enam) saham Perseroan atau setara dengan 92,35% (sembilan puluh dua koma tiga lima
persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebelum PMHMETD I, akan mendapatkan
220.346.305 (dua ratus dua puluh juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus lima.) HMETD dalam
PMHMETD I ini. Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu PT Multitrend Indo Tbk Tahun 2026 tanggal 15 Januari 2026, BY menyatakan mendukung
Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD I dan akan melaksanakan seluruh HMETD.
Dalam pelaksanaan PMHMETD I, BY sebagai pemegang saham pengendali Perseroan bermaksud untuk
melaksanakan HMETD yang dimilikinya melalui pelaksanaan Rencana Inbreng sebagai bentuk penyetoran
saham dalam bentuk lain selain uang.
Saham Baru tersebut akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk Peraturan I-A. Saham Baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham
yang telah disetor penuh lainnya dalam Perseroan termasuk hak suara dan hak untuk menerima dividen.
PMHMETD I akan dilaksanakan setelah diperolehnya: (i) persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB dan
(ii) pernyataan efektif dari OJK atas pernyataan pendaftaran perseroan sehubungan dengan PMHMTED I.
Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari/atau seluruh jumlah
maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Harga pelaksanaan
PMHMTED I akan ditentukan dengan mengacu pada ketentuan persyaratan pencatatan saham tambahan
melalui PMHMTED sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI No. I-A.
B. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMHMETD I
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan atas
rencana PMHMTED I dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 12 Februari 2026. Perseroan
akan mengajukan pernyataan pendaftaran kepada OJK segera setelah rencana PMHMTED I tersebut telah
disetujui oleh para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB, dengan ketentuan bahwa jangka waktu antara
tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan
sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015.
Perseroan berencana untuk melaksanakan penambahan modal dalam periode tersebut dengan tetap
memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal penyetoran atas
saham dalam bentuk lain selain uang yaitu maksimal pada 30 April 2026.
C. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kinerja Keuangan dan Pemegang
Saham Perseroan
Perseroan memperkirakan bahwa Rencana PMHMETD I kepada pemegang saham Perseroan akan
memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, yaitu antara lain optimalisasi pengelolaan
aset yang dapat berdampak positif pada kegiatan operasional Perseroan, perbaikan ekuitas Perseroan,
pengembangan bisnis Perseroan dan pada akhirnya PMHMETD tersebut secara keseluruhan akan
memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan.
D. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, berdasarkan Akta No. 7/2025 (sebagaimana
didefinisikan di bawah) junctis Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Multitrend Indo Tbk No. 20 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Herlina, S.H. M.Kn.,
LL.M., Notaris di Jakarta Utara dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0049570.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 12
10
Page 11
Agustus 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0166495.AH.01.11.Tahun
2024 tanggal 12 Agustus 2024 dan DPS Perseroan tanggal 31 Desember 2025 yang diterbitkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- per Saham
Uraian dan Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(dalam Rupiah)
Modal Dasar 10.000.000.000 250.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
a. BY 2.416.077.906 60.401.947.650 92,35
b. Masyarakat di bawah 5% 200.148.800 5.003.720.000 7,65
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.616.226.706 65.405.667.650 100,00
Saham dalam Portepel 7.383.773.294 184.594.332.350
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD
I dengan asumsi seluruh Pemegang Saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru:
Nilai Nominal Rp25,- per Saham
Sebelum Penawaran Umum Perdana
Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Uraian dan Keterangan Saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal % Jumlah Saham Nominal %
(dalam Rupiah) (dalam Rupiah)
Modal Dasar 10.000.000.000 250.000.000.000 10.000.000.000 250.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
a. BY 2.416.077.906 60.401.947.650 92,35 2.636.424.211 65.910.605.276 92,35
b. Masyarakat di bawah 5% 200.148.800 5.003.720.000 7,65 218.402.371 5.460.059.264 7,65
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
2.616.226.706 65.405.667.650 100,00 100,00
Penuh 2.854.826.582 71.370.664.540
Saham dalam Portepel 7.383.773.294 184.594.332.350 7.145.173.418 178.629.335.460
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD
I dengan asumsi hanya BY selaku Pemegang Saham Utama yang melaksanakan haknya untuk membeli
Saham Baru:
Nilai Nominal Rp25,- per Saham
Sebelum Penawaran Umum Perdana
Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Uraian dan Keterangan Saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal % Jumlah Saham Nominal %
(dalam Rupiah) (dalam Rupiah)
Modal Dasar 10.000.000.000 250.000.000.000 10.000.000.000 250.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
a. BY 2.416.077.906 60.401.947.650 92,35 2.636.424.211 65.910.605.276 92,94
b. Masyarakat di bawah 5% 200.148.800 5.003.720.000 7,65 200.148.800 5.003.720.000 7,06
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
2.616.226.706 65.405.667.650 100,00 100,00
Penuh 2.836.573.011 70.914.325.276
Saham dalam Portepel 7.383.773.294 184.594.332.350 7.163.426.989 179.085.674.724
Dampak pelaksanaan PMHMETD I melalui mekanisme inbreng terhadap pemegang saham Perseroan yang
tidak menggunakan HMETD yang diperolehnya merupakan dilusi atas persentase kepemilikan saham dalam
Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 8,36% (delapan koma tiga enam persen) apabila seluruh HMETD
yang diterbitkan Perseroan dilaksanakan oleh pemegang HMETD yang berhak.
Apabila HMETD tidak terserap penuh oleh seluruh pemegang saham, maka kepemilikan saham BY akan
meningkat dan BY tetap menjadi pengendali langsung Perseroan. Rencana Pengambilalihan tetap dapat
dilaksanakan karena transaksi tersebut hanya melibatkan penyetoran saham EGI oleh BY melalui penyerapan
seluruh HMETD yang dimiliki BY.
Dalam hal pemegang saham publik (masyarakat) tidak melaksanakan haknya dalam PMHMETD I, kondisi
tersebut tidak mempengaruhi rencana pengambilalihan saham EGI, mengingat transaksi dilaksanakan
melalui mekanisme inbreng saham EGI oleh BY kepada Perseroan pada saat pelaksanaan PMHMETD I dan
selanjutnya melalui pembelian sisa saham EGI secara tunai oleh Perseroan dengan menggunakan fasilitas
pinjaman dari PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Perseroan menegaskan bahwa dalam kondisi tidak dilaksanakannya HMETD oleh pemegang saham publik,
Perseroan tetap akan memastikan pemenuhan ketentuan kepemilikan saham publik (free float) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal,
11
Page 12
E. Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana
Perkiraan secara garis besar rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I setelah dikurangi
biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:
1. Perseroan akan memperoleh saham EGI sebanyak 255.107.181 lembar saham senilai Rp
130.004.319.950,- atau mewakili 48,151% dari modal ditempatkan dan disetor EGI dimana
pelaksanaannya dilakukan melalui Rencana Inbreng; dan
2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja untuk mendukung kegiatan usaha
Perseroan.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan
dalam rangka PMHMETD I yang akan disediakan kepada pemegang saham pada waktunya, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
F. Bentuk Penyetoran Modal
Penyetoran modal atas pelaksanaan HMETD akan dilaksanakan melalui mekanisme berikut:
1. BY selaku pemegang saham pengendali Perseroan, dengan kepemilikan saat ini sebesar 92,35%
(sembilan puluh dua koma tiga lima persen) akan mengambil bagian atas seluruh HMETD yang menjadi
haknya dengan melakukan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang (inbreng) atas saham-saham
EGI yang dimiliki oleh BY sebanyak 255.107.181 lembar saham atau mewakili 48,151% dari modal
ditempatkan dan disetor EGI.
Adapun untuk tujuan Keterbukaan Informasi ini, Rencana Inbreng tersebut di atas menggunakan basis
Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025.
2. Bagian pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi publik/masyarakat akan disetorkan kepada Perseroan
dalam bentuk tunai.
KETERANGAN MENGENAI RENCANA PENGAMBILALIHAN
A. Objek Rencana Pengambilalihan
Uraian mengenai Rencana Pengambilalihan adalah sebagai berikut:
Objek Transaksi 1. Rencana Inbreng; dan
2. Rencana Pembelian Saham
Nilai Transaksi Rp269.989.000.000,-, yang dibagi menjadi:
a. Rp139.984.680.000,- untuk nilai Rencana Pembelian
Saham; dan
b. Rp130.004.319.950,- untuk nilai Rencana Inbreng.
Mempertimbangkan bahwa Rencana Inbreng akan dilakukan
pada PMHMETD I, Para Pihak telah menyepakati bahwa harga
pelaksanaan atas PMHMETD I adalah sebesar Rp590,- (lima ratus
sembilan puluh Rupiah) per lembar saham baru.
Hal ini dengan memperhatikan: (i) Komitmen BY sebagai
pemegang saham melakukan penyetoran saham EGI dengan nilai
sebesar Rp130.004.319.950,- ; dan (ii) asumsi sisa saham
diambil bagian oleh pemegang saham lainnya yang
melaksanakan HMETD.
Apabila HMETD tidak terserap penuh oleh seluruh pemegang
saham maka BY nilai kepemilikan akan bertambah dan tetap
menjadi pengendali langsung dari Perseroan. Rencana
Pengambilalihan tetap dapat terlaksana karena transaksi
tersebut hanya melibatkan penyetoran saham EGI oleh BY
12
Page 13
melalui penyerapan seluruh HMETD yang dimiliki BY. Apabila
masyarakat tidak melaksanakan haknya maka hal tersebut tidak
mempengaruhi rencana pengambilalihan saham EGI karena
transaksi tersebut dilaksanakan melalui mekanisme inbreng
saham EGI oleh BY kepada Perseroan pada saat pelaksanaan
PMHMETD I dan kemudian sisanya melalui pembelian saham EGI
secara tunai oleh Perseroan dengan menggunakan fasilitas
pinjaman dari PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Pihak Yang Berelasi 1. Perseroan selaku Penerima Inbreng dan Pembeli; dan
2. BY selaku Pemberi Inbreng dan Penjual
Keterangan Singkat mengenai Pada tanggal 17 Desember 2025, Perseroan dan BY telah
Rencana Pengambilalihan menandatangani Perjanjian Pengikatan Bersyarat sebagaimana
diubah dengan Addendum Perjanjian Pemesanan dan Pembelian
Saham Bersyarat tanggal 5 Februari 2026 dimana Perseroan
akan melaksanakan Rencana Pembelian Saham.
Adapun sebelum Perseroan dan BY melaksanakan Rencana
Pembelian Saham, Perseroan harus terlebih dahulu
melaksanakan PMHMETD I dimana pelaksanaannya akan diikuti
dengan Rencana Inbreng.
Persyaratan Pendahuluan atas 1. Diperolehnya persetujuan RUPS oleh Perseroan atas Rencana
Rencana Pembelian Saham Transaksi;
2. Diperolehnya persetujuan Bank Mandiri atas Rencana
Transaksi;
3. Diperolehnya pernyataan efektif dari OJK atas Rencana
PMHMETD I;
4. Penyelesaian Rencana Inbreng; dan
5. Diperolehnya persetujuan RUPS EGI untuk perubahan
struktur permodalan dan susunan pemegang saham EGI.
Sifat Afiliasi BY merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.
Setelah pengambilalihan terjadi, EGI akan menjadi anak
perusahaan Perseroan.
B. Keterangan Pihak-pihak yang Melakukan Rencana Pengambilalihan
a. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Pusat. Perseroan didirikan dengan nama "PT Multitrend Indo" sebagaimana
termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Multitrend Indo No. 20 tanggal 7 September 2004
yang dibuat di hadapan Drs. Wijanto Suwongso, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-25996-
HT.01.01.TH.2004 tanggal 19 Oktober 2004 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
di bawah No. 2740/XI/2004 tanggal 1 November 2004 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 11708,
Berita Negara Republik Indonesia ("BNRI") No. 96 tanggal 30 November 2004 (“Akta Pendirian
Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan Peraturan Bapepam dan
LK Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, POJK 15/2020 dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik sebagaimana termaktub dalam
akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Multitrend Indo No. 120
tanggal 25 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0042742.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 25 Juli
serta telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”) di bawah
13
Page 14
No. AHU-AH.01.03-0096382 tanggal 25 Juli 2023 dan keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0140948.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023 serta telah diumumkan dalam
Tambahan No. 025508, Berita Negara Republik Indonesia ("BNRI") No. 068 tanggal 25 Agustus 2023
(“Akta No. 120/2023”).
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Multitrend Indo Tbk No. 7 tanggal 5 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Sarah Lyndiani
Hudioro, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan
Menkum sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0042610.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025
serta telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0170853 tanggal 1
Juli 2025 dan keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0145840.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 17844,
BNRI No. 53 tanggal 4 Juli 2025 (“Akta No. 7/2025”).
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No.
120/2023, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang perdagangan eceran dan aktivitas
jasa informasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
a. Perdagangan Eceran Pakaian (Kode KBLI 47711). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran
khusus pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas,
mentel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi,
pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah;
b. Perdagangan Eceran Khusus Alat Permainan dan Mainan Anak-Anak di Toko (Kode KBLI 47640).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat permainan dan mainan anak-anak,
seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-
mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah
tangga yang terbuat dari berbagai bahan;
c. Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian (Kode KBLI 47713). Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus pelengkap pakaian, seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat
kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, kaos kaki, handuk dan
selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, ritsleting dan lainnya;
d. Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil (Kode KBLI 47512). Kelompok ini
mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga dari tekstil, seperti taplak
meja, seprei, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, linen rumah tangga dan lain-
lain;
e. Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Manusia (Kode KBLI 47724). Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus barang-barang kosmetik untuk manusia, seperti kosmetik untuk tata
rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lip liner); preparat wangi-wangian (cologne,
toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut); preparat kuku (base
coat, nail polish, nail cream, cuticle remover); preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion,
masker, krim kaki); preparat untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches);
preparat cukur (sabun cukur, shaving cream); kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur); kosmetik
lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder. Contohnya toko kosmetik;
f. Perdagangan Eceran Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Yang Tidak Termasuk
Dalam Lainnya (YTDL) (Kode KBLI 47599). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran
khusus peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya dalam sub golongan 4759 yang tidak
diklasifikasikan di tempat lain;
g. Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan
Perlengkapannya (Kode KBLI 47592). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus
peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas
angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, mixer, setrika listrik, blender, lampu pijar, lampu
neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting dan sekering;
h. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (Kode KBLI 47919).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan
barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog,
model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya;
14
Page 15
i. Perdagangan Eceran Furnitur (Kode KBLI 47591). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
eceran khusus furnitur, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu dan bufet.
Termasuk juga usaha perdagangan eceran khusus kasur dan bantal/guling;
j. Perdagangan Eceran Alat Transportasi Darat Tidak Bermotor Dan Perlengkapannya (Kode KBLI
47794). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat transportasi darat tidak
bermotor, seperti sepeda khusus untuk orang cacat, becak, pedati, gerobak, sado, kereta dorong,
serta komponen dan perlengkapannya;
k. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911
sampai dengan 47913 (Kode KBLI 47914). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran
berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 sampai dengan 47913 melalui
pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan
barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media
massa dan sejenisnya;
l. Aktivitas Perusahaan Holding (Kode KBLI 64200). Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan
holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan
subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak
terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
perusahaan;
m. Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (Kode KBLI 63122). Kelompok ini
mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari
untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam
format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet,
seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung
ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau
situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau
mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet
dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan
komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi
elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam
kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit)
merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi
elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online
services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P)
Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut
di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Olahraga di Toko (Kode KBLI 47630). Kelompok ini mencakup
usaha perdagangan eceran khusus peralatan olahraga, seperti berbagai macam bola, raket,
jaring/net, stik, bat, peralatan penahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun
payung, sepatu roda/skate board, sarung tinju, halter, sepeda olahraga, perlengkapan catur, meja
biliar, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring
board, dan ring tinju. Termasuk perdagangan eceran peralatan untuk kemah, perahu dan sepeda
standar, sepeda balap dan sepeda mini;
b. Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kesehatan Untuk Manusia (Kode KBLI
47725). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat laboratorium, alat farmasi
dan alat kesehatan untuk manusia, antara lain berbagai macam alat laboratorium dari gelas (tabung
uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet, botol serum/infus); alat laboratorium dari porselen
(tabung kimia, piring penapis, lumpang dan alu, cawan); alat dan perlengkapan profesi kedokteran
(instrumen dan pesawat bedah, instrumen dan pesawat perawatan gigi, aparat elektro medis,
termometer, pengukuran tekanan darah);
c. Perdagangan Eceran Barang Perhiasan (Kode KBLI 47735). Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji,
serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia ataupun bukan logam
mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bros, ikat pinggang
dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak);
d. Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya (Kode KBLI 47714). Kelompok ini
mencakup usaha perdagangan eceran khusus tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya baik terbuat
dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik ataupun karet, seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah,
tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata
dan kotak pensil. Termasuk perdagangan eceran payung;
15
Page 16
e. Perdagangan Eceran Alat Optik Dan Perlengkapannya (Kode KBLI 47732). Kelompok ini mencakup
usaha perdagangan eceran khusus alat optik dan perlengkapannya, seperti kaca mata pengelas,
teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, stereoskop dan mikroskop;
f. Perdagangan Eceran Jam (Kode KBLI 47734). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran
khusus berbagai jam, seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat
ukur waktu lainnya, termasuk perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam;
g. Perdagangan Eceran Alat Musik (Kode KBLI 47597). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
eceran khusus alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi,
seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling
(flute), saksofon, harmonika, trombon, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bas, gambus, biola, celo,
piano/organ, drum set dan garpu tala;
h. Perdagangan Eceran Buah-buahan (Kode KBLI 47212). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
eceran khusus buah-buahan di dalam bangunan, seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku,
durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak dan
semangka;
i. Perdagangan Eceran Khusus Barang Baru Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya (YTDL) (Kode
KBLI 47739). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang
tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan perdagangan eceran bahan pembersih, senjata
dan amunisi, prangko dan uang logam dan produk bukan makanan YTDL;
j. Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Manusia (Kode KBLI 47723). Kelompok ini mencakup
usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam jamu (obat tradisional) untuk manusia yang
bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul,
bubuk dan bentuk cair di dalam bangunan;
k. Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik (Kode KBLI 47593).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan
dapur yang terbuat dari plastik, seperti piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu,
rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen.
Catatan:
Pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah perdagangan eceran pakaian dan mainan anak.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 7/2025 junctis Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Multitrend Indo Tbk No. 20 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Herlina,
S.H. M.Kn., L.L.M., Notaris di Jakarta Utara dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0049570.AH.01.02.Tahun
2024 tanggal 12 Agustus 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0166495.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024 dan DPS Perseroan tanggal 31 Desember 2025
yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- per Saham
Uraian dan Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(dalam Rupiah)
Modal Dasar 10.000.000.000 250.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
a. BY 2.416.077.906 60.401.947.650 92,35
b. Masyarakat di bawah 5% 200.148.800 5.003.720.000 7,65
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.616.226.706 65.405.667.650 100,00
Saham dalam Portepel 7.383.773.294 184.594.332.350
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Berdasarkan akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Multitrend
Indo Tbk No. 20 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Herlina, S.H., M.Kn., L.L.M., Notaris di
Jakarta Utara dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0238061
tanggal 12 Agustus 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0166495.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
16
Page 17
Direksi
Direktur Utama : Niraj Jain
Direktur : Jitin Singh Kapoor
Direktur : Lina Paulina
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Alptekin Diler
Komisaris : Hasan Sameer Abdulla Ahmed Alshuwaikh
Komisaris : Manoj Bharwani
Komisaris Independen : Adrian Colin McKay
Komisaris Independen : Oke Nurwan
Ringkasan Keuangan
Ringkasan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk periode sepuluh bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 serta pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja Suhartono sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang
diterbitkan No. 00014/2.0752/AU.1/05/1014-4/1/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026 dan ditandatangani
oleh Aris Suryanta, Ak., CA, CPA. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1014) adalah sebagai berikut:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2023
(Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
Jumlah Aset Lancar 449.203.284.713 502.022.136.623 598.737.060.967
Jumlah Aset Tidak Lancar 219.184.684.672 237.727.964.145 255.117.685.013
Jumlah Aset 668.387.969.385 739.750.100.768 853.854.745.980
Total Liabilitas Jangka Pendek 159.412.150.106 195.519.570.237 224.431.492.209
Total Liabilitas Jangka Panjang 98.402.642.048 110.627.609.755 126.281.569.681
Total Liabilitas 257.814.792.154 306.147.179.993 350.713.061.891
Total Ekuitas 410.573.177.231 433.602.920.775 503.141.684.089
Total Liabilitas Dan Ekuitas 668.387.969.385 739.750.100.768 853.854.745.980
Laporan Laba Rugi
(dalam Rupiah)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
(Diaudit) (Tidak Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
Pendapatan 902.121.953.977 869.117.061.728 1.044.032.751.553 1.005.682.962.532
Beban Pokok Pendapatan (512.752.960.513) (530.954.559.391) (629.664.913.210) (534.556.397.935)
Laba Bruto 389.368.993.464 338.162.502.337 414.367.838.343 471.126.564.597
Beban umum dan
(317.673.702.064) (311.970.531.794) (383.147.813.703) (417.086.060.209)
administrasi
Beban penjualan (99.640.326.568) (115.845.616.462) (140.802.206.527) (115.531.298.958)
Beban keuangan (10.641.210.539) (13.155.400.176) (17.350.950.401) (13.202.732.342)
Lain-lain 12.296.877.895 31.796.089.721 41.229.336.662 42.933.049.995
RUGI SEBELUM PAJAK
(26.289.367.811) (71.012.956.375) (85.703.795.625) (31.760.476.917)
PENGHASILAN
17
Page 18
(dalam Rupiah)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
(Diaudit) (Tidak Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
Manfaat (beban) pajak
penghasilan
Pajak kini (263.636.590) - - (3.080.818.964)
Pajak tangguhan 3.523.260.858 985.996.928 2.417.817.970 4.499.602.501
JUMLAH LABA (RUGI)
BERSIH PERIODE (23.029.743.544) (70.026.959.446) (83.285.977.656) (30.341.693.380)
BERJALAN
Penghasilan (beban)
komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali
liabbilitas imbalan pasca - - 8.268.253.776 5.896.451.931
kerja
Pajak penghasilan terkait - - (1.819.015.831) (1.297.219.425)
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN - - 6.449.237.945 4.599.232.506
PERIODE BERJALAN
JUMLAH LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF PERIODE (23.029.743.543) (70.026.959.447) (76.836.739.710) (25.742.460.874)
BERJALAN
RUGI PERIODE BERJALAN
YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk (23.067.236.269) (69.925.926.568) (83.154.239.402) (30.375.505.675)
Kepentingan non-pengendali 37.492.726 (101.032.879) (131.738.253) 33.812.295
JUMLAH (23.029.743.543) (70.026.959.447) (83.285.977.655) (30.341.693.380)
JUMLAH LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF PERIODE
BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk (23.067.236.269) (69.925.926.568) (76.705.001.457) (25.776.273.169)
Kepentingan non-pengendali 37.492.726 (101.032.879) (131.738.253) 33.812.295
JUMLAH (23.029.743.543) (70.026.959.447) (76.836.739.710) (25.742.460.874)
RUGI PER SAHAM DASAR (8,82) (26,33) (31,42) (17,98)
Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
(Diaudit) (Tidak Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas
Operasi 112.936.145.874 31.400.965.556 57.206.651.380 9.049.482.457
Kas Bersih Digunakan untuk
Aktivitas Investasi (12.356.812.866) (10.281.387.296) (14.845.530.981) (30.910.529.092)
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Pendanaan (103.303.030.930) (48.403.762.881) (55.447.368.153) 18.989.546.897
PENURUNAN BERSIH KAS DAN
SETARA KAS (2.723.697.923) (27.284.184.621) (13.086.247.755) (2.871.499.738)
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL
PERIODE/TAHUN 51.802.464.242 64.888.711.997 64.888.711.997 67.760.211.736
18
Page 19
(dalam Rupiah)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
(Diaudit) (Tidak Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
KAS DAN SETARA KAS PADA
AKHIR PERIODE/TAHUN 49.078.766.319 37.604.527.376 51.802.464.242 64.888.711.997
Rasio-rasio Keuangan Penting
(dalam Rupiah)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
(Diaudit) (Tidak Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
Rasio Profitabilitas (%)
Laba Bruto/Penjualan 43,16% 38,91% 39,69% 46,85%
EBITDA/Penjualan 3,50% -2,75% -3,09% 1,54%
Laba Bruto/Jumlah Aset 58,25% 44,69% 56,01% 55,18%
Laba Bruto/Jumlah Ekuitas 94,84% 76,78% 95,56% 93,64%
Laba Tahun Berjalan/Penjualan -2,55% -8,06% -7,98% -3,02%
Laba Tahun Berjalan/Total Aset -3,45% -9,26% -11,26% -3,55%
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas -5,61% -15,90% -19,21% -6,03%
Likuiditas (%)
Kas dan Setara Kas/Liabilitas Jangka
30,79% 19,74% 26,49% 28,91%
Pendek (%)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek
281,79% 265,04% 256,76% 266,78%
(%)
Solvabilitas (x)
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset 0,39 0,42 0,41 0,41
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas 0,63 0,72 0,71 0,70
Pertumbuhan (%)
Pendapatan -13,59% -13,58% 3,81% 11,07%
Laba Bruto -6,03% -28,22% -12,05% -2,88%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan -69,33% 123,59% 169,84% -152,56%
Laba Tahun Berjalan -72,35% 130,79% 174,49% -150,80%
Laba Komprehensif Tahun Berjalan -100,00% -100,00% 40,22% 3832,18%
Aset -9,65% -11,39% -13,36% 12,34%
Liabilitas -15,79% -9,84% -12,71% -5,01%
Ekuitas -5,31% -12,47% -13,82% 28,72%
Rasio keuangan (x)
Interest Coverage Ratio (ICR) 296,67% -181,55% -185,84% 116,97%
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 42,08% -37,08% -28,90% 25,96%
b. Blooming Years Pte. Ltd. (“BY”)
Riwayat Singkat
BY adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Singapura pada tanggal 13 Juli 2022
19
Page 20
dengan UEN 202224373D, dimana BY telah memiliki anggaran dasar sebagaimana termaktub dalam
Constitution of Blooming Years Pte. Ltd. tanggal 13 Juli 2022.
BY memiliki kantor terdaftar di 10 Boulevard #14-04, Marina Bay Financial Centre, Singapura, 018983.
Kegiatan Usaha BY
Sebagaimana termaktub pada bagian Business Activities pada Business Profile (Company) of Blooming
Years Pte. Ltd. yang diterbitkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority pada tanggal 31
Oktober 2025, kegiatan usaha yang dilakukan oleh BY adalah perusahaan induk.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub pada bagian Issued Share Capital, Paid-Up Capital, dan Shareholder(s) pada
Business Profile (Company) of Blooming Years Pte. Ltd. yang diterbitkan oleh Accounting and Corporate
Regulatory Authority pada tanggal 31 Oktober 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
BY adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan
Jumlah Saham %
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Seri A (SGD)
1. IVC Blooming Years Pte Ltd 1 0
Seri B (USD)
1. Kanmo Global Pte Ltd 45.208.820 38,85
2. IVC Blooming Years Pte Ltd 71.153.777 61,15
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 116.362.598 100
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BY
Sebagaimana termaktub pada bagian Officer(s) pada Business Profile (Company) of Blooming Years Pte.
Ltd. yang diterbitkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority pada tanggal 31 Oktober 2025,
susunan pengurus BY adalah sebagai berikut:
Direktur : Al-Azmy Bin Azizi
Direktur : Bharwani Hitesh Jethanand
Direktur : Diler Alptekin
Direktur : Hasan Sameer Abdulla Ahmed Alshuwaikh
Direktur : Manoj Ramchand Bharwani
Ringkasan Keuangan
Ringkasan keuangan konsolidasian BY pada pada tanggal 30 Juni 2025, 30 Juni 2024 dan 30 Juni 2023
telah diaudit oleh Ernst & Young LLP sesuai dengan standar audit Singapore Standards on Auditing (SSAs),
dengan opini wajar dalam laporannya yang diterbitkan adalah sebagai berikut:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Dollar Amerika Serikat)
30 Juni
Keterangan 2025 2024 2023
(Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
Jumlah Aset Lancar 421.973 431.461 275.890
Jumlah Aset Tidak Lancar 100.702.753 92.171.674 46.020.934
Jumlah Aset 101.124.726 92.603.135 46.296.824
Total Liabilitas 1.219.951 777.108 43.206
Total Ekuitas 99.904.775 91.826.027 46.253.618
Total Liabilitas Dan Ekuitas 101.124.726 92.603.135 46.296.824
Laporan Laba Rugi
20
Page 21
(dalam Dollar Amerika Serikat)
30 Juni
Keterangan 2025 2024 2023
(Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
Pendapatan
Pendapatan bunga - 1.660 -
Total pendapatan - 1.660 -
Beban
Jasa profesional (217.106) (26.824) (29.781)
Jasa manajemen (200.000) (200.000) -
Beban administrasi (12.185) (5.702) (5.402)
Beban lain-lain (23.040) (162.421) (8.402)
Total beban (452.331) (394.947) (43.585)
Perubahan bersih nilai wajar atas
investasi pada entitas anak yang
diukur pada nilai wajar melalui
laba rugi
Keuntungan atas investasi pada
entitas anak yang diukur pada nilai 8.531.079 - -
wajar melalui laba rugi
Laba/(Rugi) sebelum pajak
8.078.748 (393.287) (43.585)
penghasilan
Beban pajak penghasilan - - -
Laba/(rugi) bersih periode
8.078.748 (393.287) (43.585)
berjalan
Laporan Arus Kas
(dalam Dollar Amerika Serikat)
30 Juni
Keterangan 2025 2024 2023
(Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
Kas bersih diperoleh dari (digunakan
(9.992) (23.287.090) (23.335.685)
untuk) aktivitas operasi
Kas bersih diperoleh dari (digunakan
- 23.442.505 23.611.574
untuk) aktivitas pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
(9.992) 155.415 275.889
SETARA KAS
KAS SETARA KAS PADA AWAL
431.304 275.889 -
PERIODE/TAHUN
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR
421.312 431.304 275.889
PERIODE/TAHUN
Rasio-rasio Keuangan Penting
30 Juni
Keterangan 2025 2024 2023
(Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
Rasio Profitabilitas (%)
Laba Bruto/Penjualan - -23691,99% -
Laba Tahun Berjalan/Total Aset 7,99% -0,42% -0,09%
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas 8,09% -0,43% -0,09%
Solvabilitas (x)
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset 0,01 0,01 0,0009
21
Page 22
30 Juni
Keterangan 2025 2024 2023
(Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas 0,01 0,01 0,0009
Pertumbuhan (%)
Pendapatan -100,00% 100,0% -
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 2154,16% -802,34% -
Laba Tahun Berjalan 2154,16% -802,34% -
Aset 9,20% 100,02% -
Liabilitas 56,99% 1698,61% -
Ekuitas 8,80% 98,53% -
c. PT Emway Globalindo (“EGI”)
Riwayat Singkat
EGI adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Selatan. EGI didirikan dengan nama "PT Emway Globalindo" sebagaimana
termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 94 tanggal 15 September 2003 yang dibuat di
hadapan Ingrid Lannywaty, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-
27985HT.01.01.TH.2003 tanggal 21 November 2003 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di
bawah No. TDP090315341469 tanggal 16 Januari 2004 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 2782,
BNRI No. 23 tanggal 19 Maret 2004 ("Akta Pendirian EGI").
Akta Pendirian EGI telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Emway Globalindo No.
35 tanggal 5 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan sedang menunggu persetujuan atas surat
keputusan/penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menkum ("Akta No. 35/2025")
Kegiatan Usaha EGI
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar EGI sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Emway Globalindo No. 01 tanggal 9 Desember 2021 yang
dibuat di hadapan Rita Alfiana, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU-0075270.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0229544.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 27
Desember 2021, maksud dan tujuan EGI ialah berusaha dalam menjalankan usaha-usaha dalam bidang:
a. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor;
b. Kesenian, hiburan dan rekreasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, EGI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Perdagangan Besar Alat Permainan dan Mainan Anak-Anak (46495) (sebelumnya nomor Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46498), mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat
permainan dan mainan anak-anak baik permainan tradisional maupun modern seperti boardgame;
b. Perdagangan Besar Alat Tulis dan Gambar (46421), mencakup usaha perdagangan besar peralatan
tulis dan gambar, seperti buku tulis, buku gambar, alat tulis dan alat gambar;
c. Perdagangan Besar Alat Olahraga (46492), mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat
olahraga (termasuk sepeda dan bagian-bagiannya serta aksesorinya);
d. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (46900), mencakup usaha perdagangan besar berbagai
macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu)
termasuk perkulakan;
22
Page 23
e. Perdagangan Besar Tekstil (46411), mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil,
seperti bermacam-macam tekstil/kain, kain batik dan lain-lain. Termasuk barang linen rumah tangga
(bahan kain untuk keperluan rumah tangga) dan lain-lain;
f. Perdagangan Besar Perhiasan dan Jam (46494), mencakup usaha perdagangan besar berbagai
barang perhiasan dan jam;
g. Usaha Arena Permainan (93293), mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas
untuk permainan ketangkasan dan/atau mesin permainan dengan koin atau kartu sebagai usaha
pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum, misalnya
Timezone, Kidzania.
Catatan:
Pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
benar-benar dijalankan oleh EGI adalah perdagangan besar alat permainan dan mainan anak-anak.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 35/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham EGI adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per Saham
Keterangan
Jumlah Nilai Nominal %
Jumlah Saham
(dalam Rupiah)
Modal Dasar 651.846.000 65.184.600.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
BY 529.798.799 52.979.879.900 99,99
Manoj Bharwani 1 100 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 529.798.800 52.979.880.000 100
Saham Dalam Portepel 122.047.200 12.204.720.000 -
Catatan:
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham EGI berdasarkan Akta No. 35/2025 sebagaimana tersebut di atas
belum berlaku efektif dan mengikat secara hukum hingga diperolehnya persetujuan atas perubahan anggaran dari EGI
dari Menkum.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris EGI
Berdasarkan Akta No. 35/2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris EGI adalah sebagai
berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Niraj Jain
Direktur : Pritampal Singh Narula
Direktur : Manmeet Singh
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hasan Alshuwaikh
Komisaris : Manoj Bharwani
Ringkasan Keuangan
Ringkasan keuangan konsolidasian EGI pada tanggal dan untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Oktober 2025 telah diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja Suhartono sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan No.
00015/2.0752/AU.1/05/1014-1/1/i/2026 tanggal 19 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Aris Suryanta,
Ak., CA, CPA. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1014) serta pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja Suhartono
sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya yang diterbitkan No. 00016/2.0752/AU.1/05/0209-5/1/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 dan
ditandatangani oleh Syamsudin. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0209 adalah sebagai berikut:
23
Page 24
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2023
(Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
Jumlah Aset Lancar 481.695.040.385 427.859.851.556 396.748.847.702
Jumlah Aset Tidak Lancar 65.159.850.907 91.912.129.593 95.046.854.309
Jumlah Aset 546.854.891.292 519.771.981.149 491.795.702.011
Total Liabilitas Jangka Pendek 173.402.885.034 139.590.027.792 132.164.298.165
Total Liabilitas Jangka Panjang 54.716.613.268 49.697.128.022 91.196.396.184
Total Liabilitas 228.119.498.302 189.287.155.814 223.360.694.349
Total Ekuitas 318.735.392.990 330.484.825.335 268.435.007.662
Total Liabilitas Dan Ekuitas 546.854.891.292 519.771.981.149 491.795.702.011
Laporan Laba Rugi
(dalam Rupiah)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
(Diaudit) (Tidak Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
PENJUALAN 432.916.353.694 410.218.340.367 481.064.030.649 447.281.701.875
BEBAN POKOK PENJUALAN (273.046.606.749) (248.125.751.729) (292.957.839.295) (267.525.031.385)
LABA KOTOR 159.869.746.945 162.092.588.638 188.106.191.354 179.756.670.490
Beban penjualan (36.969.818.363) (37.476.108.103) (44.555.421.670) (35.572.790.921)
Beban umum dan administrasi (128.560.571.246) (90.728.216.822) (117.267.440.738) (114.223.166.042)
Beban keuangan (7.658.453.656) (5.561.697.354) (6.479.465.395) (5.252.193.121)
Lain-lain 48.530.303.450 682.664.588 (335.073.822) 3.554.442.960
LABA SEBELUM PAJAK
35.211.207.130 29.009.230.948 19.198.789.729 28.262.963.366
PENGHASILAN
Manfaat (beban) pajak
penghasilan
Pajak kini - - (5.506.693.060) (7.334.933.540)
Pajak tangguhan 1.530.002.984 - 1.044.721.004 993.604.674
LABA BERSIH 36.741.210.114 29.009.230.948 14.736.817.673 21.921.634.500
Penghasilan (beban)
komprehensif lain:
Imbalan pasca kerja 1.935.073.771 - - -
Pajak tangguhan (425.716.230) - - -
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
1.509.357.541 - - -
PERIODE/TAHUN
BERJALAN
JUMLAH LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF
38.250.567.655 29.009.230.948 14.736.817.673 21.921.634.500
PERIODE/TAHUN
BERJALAN
Laporan Arus Kas
24
Page 25
(dalam Rupiah)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
(Diaudit) (Tidak Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
Kas bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas (20.695.439.736) (23.771.236.164) (20.357.203.705) (7.518.467.948)
operasi
Kas bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas 58.230.393.436 (2.588.291.902) (2.995.994.795) (4.825.264.856)
investasi
Kas bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas (35.837.063.098) 14.438.291.521 17.055.408.754 22.414.457.566
pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH
1.697.890.602 (11.921.236.545) (6.297.789.747) 10.070.724.762
KAS DAN SETARA KAS
KAS SETARA KAS PADA AWAL
11.282.449.926 17.580.239.673 17.580.239.673 7.509.514.911
PERIODE/TAHUN
KAS DAN SETARA KAS PADA
12.980.340.529 5.659.003.128 11.282.449.926 17.580.239.673
AKHIR PERIODE/TAHUN
Rasio-rasio Keuangan Penting
(dalam Rupiah)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
(Diaudit) (Tidak Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
Rasio Profitabilitas (%)
Laba Bruto/Penjualan 36,93% 39,51% 39,10% 40,19%
EBITDA/Penjualan 11,18% 9,74% 6,79% 9,04%
Laba Bruto/Jumlah Aset 29,23% - 36,19% 41,33%
Laba Bruto/Jumlah Ekuitas 50,16% - 56,92% 66,96%
Laba Tahun Berjalan/Penjualan 8,49% 7,07% 3,59% 4,56%
Laba Tahun Berjalan/Total Aset 6,72% - 2,84% 4,46%
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas 11,53% - 6,63% 0,00%
Likuiditas (%)
Kas dan Setara Kas/Liabilitas Jangka
7,49% - 8,08% 13,30%
Pendek (%)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek
277,79% - 306,51% 300,19%
(%)
Solvabilitas (x)
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset 0,42 - 0,36 0,45
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas 0,72 - 0,57 0,83
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 5,53% - 7,55% -
Laba Bruto -1,37% - 4,64% -
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 21,38% - -32,07% -
Laba Tahun Berjalan 26,65% - -32,78% -
Laba Komprehensif Tahun Berjalan 31,86% - -32,78% -
Aset 5,21% - 5,69% -
Liabilitas 20,52% - -15,25% -
Ekuitas -3,56% - 23,12% -
25
Page 26
C. Struktur Grup Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi
Struktur grup Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi dengan asumsi seluruh
pemegang saham mengambil bagian HMETD yang menjadi haknya dan pemegang saham lain selain BY
mengajukan pemesanan saham tambahan adalah sebagai berikut:
Sebelum Rencana Transaksi:
PT Emway Globalindo (EGI) dimiliki oleh BY sebesar 99,999% dan Manoj Bharwani sebesar 0,001%.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme ("Perpres No. 13/2018")
sebagaimana telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 30 September
2025 dimana pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah Gita Jethanand
Bharwani sesuai dengan kriteria Pasal 4 huruf (f) dan (g) Perpres No. 13/2018.
Sebagaimana dinyatakan pada prospektus penawaran umum perdana Perseroan, berdasarkan
Surat Pernyataan tanggal 28 Agustus 2023, BY selaku pengendali Perseroan menyatakan akan
mempertahankan kepemilikan sahamnya sebanyak saham yang diperoleh berdasarkan
pelaksanaan konversi convertible bond yaitu sebanyak 1.334.586.400 (satu miliar tiga ratus tiga
puluh empat juta lima ratus delapan puluh enam ribu empat ratus) saham biasa untuk sekurang-
kurangnya 3 (tiga) tahun setelah pernyataan pendaftaran penawaran umum perdana Perseroan
menjadi efektif. Selain itu, Gita Jethanand Bharwani melalui Surat Pernyataan tanggal 5 April 2023
juga berkomitmen untuk tetap menjadi pemilik manfaat Perseroan guna memenuhi ketentuan
Perpres No. 13/2018 dalam periode sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sejak penawaran umum
perdana Perseroan menjadi efektif.
Adapun EGI juga telah melakukan pemenuhan atas Perpres No. 13/2018 sebagaimana telah
disampaikan kepada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum melalui sistem
online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 21 Januari 2026 dimana pemilik
manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari EGI adalah Gita Jethanand Bharwani sesuai dengan
kriteria Pasal 4 huruf (f) dan (g) Perpres No. 13/2018.
26
Page 27
Setelah Rencana Transaksi:
Sesudah Rencana Pembelian Sisa Saham:
Setelah Rencana Inbreng melalui mekanisme PMHMETD telah selesai dilaksanakan, Perseroan menjadi
pemilik 48,151% saham EGI yang diterima dari BY melalui mekanisme inbreng saham. Kemudian
setelah itu Perseroan akan membeli sisa kepemilikan 51,848% saham EGI dari BY melalui pembayaran
secara tunai menggunakan dana fasilitas pinjaman dari PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Adapun setelah Rencana Transaksi selesai dilaksanakan, Gita Jethanand Bharwani tetapi menjadi
27
Page 28
pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan dan EGI.
D. Penjelasan, Dampak Rencana Pengambilalihan serta Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya
Rencana Pengambilalihan, dibandingkan apabila dilakukan dengan pihak non-Afiliasi
Keputusan akuisisi EGI oleh Perseroan diperkirakan akan meningkatkan nilai dan kinerja Perseroan
melalui peningkatan skala usaha, kontribusi pendapatan yang stabil, peningkatan EBITDA secara
bertahap, serta penguatan kemampuan Perseroan dan kelompok usaha Perseroan dalam menghasilkan
arus kas. Selain dampak finansial tersebut, transaksi ini juga memperkuat posisi strategis Perseroan
melalui perluasan jaringan distribusi, peningkatan kapabilitas merchandising dan sourcing, serta
penciptaan sinergi operasional dan komersial di seluruh entitas dalam kelompok usaha Perseroan.
Perseroan telah mempertimbangkan alternatif pelaksanaan transaksi serupa dengan Pihak Non-Afiliasi.
Berdasarkan evaluasi Perseroan, transaksi dengan Pihak Afiliasi dipandang lebih menarik karena
memberikan pemahaman yang lebih baik terhadap bisnis dan profil risiko, memberikan efisiensi waktu
dan biaya, serta memungkinkan integrasi operasional dan realisasi sinergi yang lebih optimal
dibandingkan dengan transaksi dengan pihak ketiga.
Dengan mempertimbangkan dampak finansial dan strategis tersebut, serta keselarasan kepentingan
dalam mendukung strategi pertumbuhan jangka panjang Perseroan dan kelompok usaha, Perseroan
berpendapat bahwa Usulan Akuisisi EGI sebagai transaksi dengan Pihak Afiliasi telah dilakukan secara
wajar dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi Perseroan dibandingkan alternatif transaksi
serupa dengan Pihak Non-Afiliasi.
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dengan adanya konsolidasi kinerja
EG ke dalam Perseroan dapat memberikan kontribusi positif bagi kinerja keuangan konsolidasian
Perseroan pada masa yang akan datang yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah
bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
Dengan potensi risiko atas Rencana Transaksi yang mungkin dapat memberikan dampak bagi kinerja
keuangan konsolidasian Perseroan di masa yang akan datang, manajemen Perseroan berpendapat
dengan keunggulan Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan eceran
atas produk sports, kids, dan lifestyle yang berlokasi di Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali, Medan,
Makassar, Manado, dan kota-kota lainnya di Indonesia, Perseroan dapat melakukan integrasi atas
kegiatan operasional Perseroan dan EG, dengan mengarahkan fokus dan perhatian pada implementasi
sejumlah strategi bisnis Perseroan untuk dapat mempertahankan kelangsungan usahanya serta tetap
berdaya saing di industri ritel dan fashion nasional.
Manajemen Perseroan mengharapkan Rencana Transaksi dapat meningkatkan nilai dan kinerja
Perseroan melalui peningkatan skala usaha, kontribusi pendapatan yang stabil, peningkatan EBITDA
secara bertahap, serta penguatan kemampuan Perseroan dan kelompok usaha Perseroan dalam
menghasilkan arus kas. Selain dampak finansial tersebut, transaksi ini juga memperkuat posisi strategis
Perseroan melalui perluasan jaringan distribusi, peningkatan kapabilitas merchandising dan sourcing,
serta penciptaan sinergi operasional dan komersial di seluruh entitas dalam kelompok usaha Perseroan.
Dengan langkah dan prosedur yang dijalankan Perseroan, Perseroan mengharapkan dapat
merealisasikan manfaat Rencana Transaksi dengan memanfaatkan keunggulan yang dimiliki Perseroan
dalam menghadapi pertumbuhan bisnis ritel. Perseroan memandang melalui jaringan distribusi EG yang
luas, portofolio merek global, serta keahlian EG bidang distributor dan grosir mainan serta produk anak-
anak dapat memperluas jangkauan pasar Perseroan di segmen kebutuhan anak sehingga dapat
mengoptimalkan platform ritel omnichannel dan menarik pelanggan baru pada segmen anak serta
keluarga yang pada akhirnya dapat meningkatkan nilai kapitalisasi pasar Perseroan.
E. Pengaruh Rencana Pengambilalihan Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Melalui Rencana Pengambilalihan, Perseroan akan menjadi Pemegang Saham mayoritas pada EGI,
sehingga hal ini dapat memperkuat posisi strategis Perseroan melalui perluasan jaringan distribusi,
peningkatan kapabilitas merchandising dan sourcing, serta penciptaan sinergi operasional dan komersial
di seluruh entitas dalam kelompok usaha Perseroan.
28
Page 29
Dengan kepemilikan mayoritas Perseroan terhadap EGI, laporan keuangan EGI akan terkonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan dimana hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan
Perseroan di masa depan.
Berikut adalah dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan:
Proforma Posisi Keuangan dan Laba (Rugi) Perseroan per 31 Oktober 2025
Informasi keuangan konsolidasian proforma pada tanggal dan untuk periode sepuluh bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 telah ditelaah oleh KAP Kanaka Puradiredja Suhartono sesuai
dengan standar perikatan asurans audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian
dalam laporannya yang diterbitkan No. 001/KPS/2.0752/RO-1/MTI/1014-1/I/2026 tanggal 19 Januari
2026 dan ditandatangani oleh Aris Suryanta, Ak., CA, CPA. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1014).
Laporan posisi keuangan konsolidasian, laporan laba rugi komprehensif konsolidasian dan laporan arus
kas konsolidasian proforma ini disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan dan EGI untuk periode
yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 yang telah diaudit, dengan penyesuaian proforma sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
Perseroan+ EGI Penyesuaian Pro Forma
Perseroan EGI
Gabungan Proforma Konsolidasian
Keterangan
31 Oktober 2025 31 Oktober 2025 31 Oktober 2025 31 Oktober 2025
31 Oktober 2025
(Diaudit) (Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
Kas dan Setara
49.078.766.319 12.980.340.529 62.059.106.848 10.769.606.890 1 72.844.033.688
Kas
140.000.000.000 5
(139.984.680.050) 6
Piutang Usaha:
Pihak Ketiga 42.314.429.710 104.102.255.954 146.416.685.664 146.416.685.664
Pihak Berelasi 17.583.003 - 17.583.003 17.583.003
Piutang lain-
lain:
Pihak Ketiga 1.496.890.646 1.580.367.683 3.077.258.329 3.077.258.329
Pihak Berelasi 5.773.741 14.432.695.904 14.438.469.645 14.438.469.645
Persediaan 323.653.100.861 329.368.097.255 653.021.198.116 653.021.198.116
Biaya dibayar
23.079.005.856 2.124.447.446 25.203.453.302 25.203.453.302
dimuka
Uang Muka 8.796.393.536 589.741.038 9.386.134.573 9.386.134.573
Pajak dibayar
761.341.042 16.517.094.576 17.278.435.618 17.278.435.618
dimuka
Jumlah Aset
449.203.284.713 481.695.040.385 930.898.325.098 10.784.926.840 941.683.251.938
Lancar
Aset tetap,
bersih
setelah
45.656.384.457 52.288.029.708 97.944.414.165 97.944.414.165
dikurangi
akumulasi
penyusutan
Aset hak-
guna, bersih
setellah
115.379.256.507 - 115.379.256.507 115.379.256.507
dikurangi
akumulasi
penyusutan
Aset tidak
berwujud
setelah
- 190.836.280 190.836.280 190.836.280
dikurangi
akumulasi
penyusutan
29
Page 30
(dalam Rupiah)
Perseroan+ EGI Penyesuaian Pro Forma
Perseroan EGI
Gabungan Proforma Konsolidasian
Keterangan
31 Oktober 2025 31 Oktober 2025 31 Oktober 2025 31 Oktober 2025
31 Oktober 2025
(Diaudit) (Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
Aset pajak
15.323.596.271 12.037.654.919 27.361.251.190 27.361.251.190
tangguhan
Taksiran
restitusi 12.313.030.549 - 12.313.030.549 12.313.030.549
pajak
Investasi - - - 130.004.319.950 2
139.984.680.050 6
(269.989.000.000) 7
Uang Jaminan 30.512.416.890 643.330.000 31.155.746.890 31.155.746.890
Jumlah Aset
Tidak 219.184.684.673 65.159.850.907 284.344.535.580 - 284.344.535.580
Lancar
JUMLAH
668.387.969.385 546.854.891.292 1.215.242.860.677 10.784.926.840 1.226.027.787.517
ASET
Pinjaman bank 10.000.000.000 91.288.391.067 101.288.391.067 101.288.391.067
Utang usaha
65.732.675.987 58.005.041.932 123.737.717.919 123.737.717.919
Pihak ketriga
Utang lain-
lain 1.072.786.051 - 1.072.786.051 1.072.786.051
Pihak berelasi
Pendapatan
diterima 9.815.951.915 - 9.815.951.915 9.815.951.915
dimuka
Utang pajak 2.720.295.049 2.847.109.022 5.567.404.071 5.567.404.071
Utang akrual 15.681.639.167 20.861.294.463 36.542.933.630 36.542.933.630
Uang jaminan
- 401.048.550 401.048.550 401.048.550
penyewa
Utang jangka
panjang
yang jatuh
tempo
dalam satu
tahun
Liabilitas sewa 54.388.801.937 - 54.388.801.937 54.388.801.937
Total
Liabilitas
159.412.150.106 173.402.885.034 332.815.035.140 - 332.815.035.140
Jangka
Pendek
Liabilitas
imbalan 57.838.676.818 54.716.613.268 112.555.290.086 112.555.290.086
pasca kerja
Utang jaminan
2.987.576.370 - 2.987.576.370 2.987.576.370
penyewa
Utang jangka
panjang
setelah
dikurangi
jatuh tempo
dalam satu
tahun:
Pinjaman Bank - - - 140.000.000.000 5 140.000.000.000
Liabilitas sewa 37.576.388.860 - 37.576.388.860 37.576.388.860
Total
Liabilitas
98.402.642.048 54.716.613.268 153.119.255.316 140.000.000.000 293.119.255.316
Jangka
Panjang
TOTAL
257.814.792.154 228.119.498.302 485.934.290.456 140.000.000.000 625.934.290.456
LIABILITAS
Modal disetor 65.405.667.650 52.979.880.000 118.385.547.650 5.964.996.900 3 71.370.664.550
30
Page 31
(dalam Rupiah)
Perseroan+ EGI Penyesuaian Pro Forma
Perseroan EGI
Gabungan Proforma Konsolidasian
Keterangan
31 Oktober 2025 31 Oktober 2025 31 Oktober 2025 31 Oktober 2025
31 Oktober 2025
(Diaudit) (Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
(52.979.880.000) 7
Tambahan
424.275.617.253 (75.175.000) 424.200.442.253 134.808.929.940 4 607.830.939.581
modal disetor
75.175.000 7
48.746.392.388 7
Saldo laba
(91.796.104.213) 264.321.330.449 172.525.226.236 (264.321.330.449) 7 (91.796.104.213)
(rugi)
Penghasilan
komprehensif 12.677.897.045 1.509.357.541 14.187.254.586 (1.509.357.541) 7 12.677.897.045
lain
JUMLAH
EKUITAS
YANG
DALAPT
DIATRIBUSI 410.563.077.735 318.735.392.990 729.298.470.725 600.083.396.964
KAN KEPADA
PEMILIK
ENTITAS
INDUK
Kepentingan
non- 10.099.496 - 10.099.496 602 7 10.100.097
pengendali
TOTAL
410.573.177.231 318.735.392.990 729.308.570.221 600.093.497.061
EKUITAS
TOTAL
LIABILITAS
668.387.969.385 546.854.891.292 1.215.242.860.677 1.226.027.787.517
DAN
EKUITAS
Berikut ini adalahh deskripsi- deskripsi singkat tentang penyesuaian proforma:
1 Kas dan setara kas yang diterima saat pelaksanaan PMHMETD I.
2 Transaksi inbreng saham EGI dari BY atas pelaksanaan PMHMETD I.
3 Nilai tercatat modal saham penerbitan saham baru atas pelaksanaan PMHMETD I.
4 Selisih transaksi nilai nominal penerbitan saham baru dengan harga pelaksanaan PMHMETD I.
5 Tambahan pinjaman bank untuk pengambil alihan saham EGI.
6 Estimasi imbalan yang dialihkan untuk akuisisi saham EGI dari BY.
7 Dampak yang timbul dari transaksi pengambilalihan saham-saham (akuisisi) EGI.
Laporan Laba Rugi
(dalam Rupiah)
Penyesuaian
Perseroan+ EGI Pro Forma
Perseroan EGI Proforma
Gabungan Konsolidasian
Keterangan Dr (Cr) ***)
31 Oktober 2025 31 Oktober 2025 31 Oktober 2025 31 Oktober 2025
31 Oktober 2025
(Diaudit) (Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
PENJUALAN
902.121.953.977 432.916.353.694 1.335.038.307.671 (432.916.353.694) 902.121.953.977
BERSIH
BEBAN POKOK
(512.752.960.513) (273.046.606.749) (785.799.567.262) 273.046.606.749 (512.752.960.513)
PENJUALAN
LABA BRUTO 389.368.993.464 159.869.746.945 549.238.740.409 (159.869.746.945) 389.368.993.464
Beban umum dan
(317.673.702.064) (128.560.571.246) (446.234.273.310) 128.560.571.246 (317.673.702.064)
administrasi
Beban penjualan (99.640.326.568) (36.969.818.363) (136.610.144.931) 36.969.818.363 (99.640.326.568)
Beban keuangan (10.641.210.539) (7.658.453.656) (18.299.664.195) 7.658.453.656 (10.641.210.539)
Lain-lain 12.296.877.895 48.530.303.450 60.827.181.345 (48.530.303.450) 12.296.877.895
LABA (RUGI)
SEBELUM PAJAK (26.289.367.811) 35.211.207.130 8.921.839.318 (35.211.207.130) (26.289.367.811)
PENGHASILAN
31
Page 32
(dalam Rupiah)
Penyesuaian
Perseroan+ EGI Pro Forma
Perseroan EGI Proforma
Gabungan Konsolidasian
Keterangan Dr (Cr) ***)
31 Oktober 2025 31 Oktober 2025 31 Oktober 2025 31 Oktober 2025
31 Oktober 2025
(Diaudit) (Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
Pajak kini (263.636.590) - (263.636.590) - (263.636.590)
Pajak tangguhan 3.523.260.858 1.530.002.984 5.053.263.842 (1.530.002.984) 3.523.260.858
JUMLAH LABA
(RUGI) BERSIH
(23.029.743.543) 36.741.210.114 13.711.466.570 (36.741.210.114) (23.029.743.543)
PERIODE
BERJALAN
Penghasilan
(beban)
komprehensif
lain:
Pos – pos yang
tidak akan
direklasifikasi ke
laba rugi:
Pengukuran
kembali liabilitas
- 1.935.073.771 1.935.073.771 (1.935.073.771) -
imbalan pasca
kerja
Pajak penghasilan
- (425.716.230) (425.716.230) 425.716.230 -
terkait
JUMLAH LABA
(RUGI)
KOMPREHENSIF (23.029.743.543) 38.250.567.655 15.220.824.111 (38.250.567.655) (23.029.743.543)
PERIODE
BERJALAN
Berikut ini adalah deskripsi- deskripsi singkat tentang penyesuaian proforma:
***) Dampak yang timbul dari transaksi akuisisi EGI
Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah)
Penyesuaian
Perseroan+ EGI Pro Forma
Perseroan EGI Proforma
Gabungan Konsolidasian
Keterangan Dr (Cr) ***)
31 Oktober 2025 31 Oktober 2025 31 Oktober 2025 31 Oktober 2025
31 Oktober 2025
(Diaudit) (Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
Kas bersih
diperoleh
dari 112.936.145.874 (20.695.439.736) 92.240.706.138 20.695.439.736 112.936.145.874
aktivitas
operasi
Kas bersih
digunakan
untuk (12.356.812.866) 58.230.393.436 45.873.580.570 (185.234.732.957) (139.361.152.388)
aktivitas
investasi
Kas bersih
diperoleh
dari
(digunakan (103.303.030.930) (35.837.063.098) (139.140.094.028) 186.606.669.988 47.466.575.960
untuk)
aktivitas
pendanaan
PENURUNAN
BERSIH
(2.723.697.923) 1.697.890.602 (1.025.807.321) 21.041.569.446
KAS DAN
SETARA KAS
KAS SETARA
KAS PADA
51.802.464.242 11.282.449.926 63.084.914.168 (11.282.449.926) 51.802.464.242
AWAL
PERIODE
KAS SETARA
49.078.766.319 12.980.340.529 62.059.106.848
KAS PADA 72.844.033.688
32
Page 33
(dalam Rupiah)
Penyesuaian
Perseroan+ EGI Pro Forma
Perseroan EGI Proforma
Gabungan Konsolidasian
Keterangan Dr (Cr) ***)
31 Oktober 2025 31 Oktober 2025 31 Oktober 2025 31 Oktober 2025
31 Oktober 2025
(Diaudit) (Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
AKHIR
PERIODE
Berikut ini adalah deskripsi- deskripsi singkat tentang penyesuaian proforma:
***) Dampak yang timbul dari transaksi akuisisi EGI
Rasio Keuangan Penting
(dalam Rupiah)
Perseroan+ EGI Pro Forma
Perseroan EGI
Gabungan Konsolidasian
Keterangan
31 Oktober 2025 31 Oktober 2025 31 Oktober 2025
31 Oktober 2025
(Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
Rasio Likuiditas (x)
Lancar 2,82 2,78 2,80 2,83
Rasio Pengelolaan
Aset (x)
Perputaran jumlah aset 1,62 0,95 1.32 0,88
Ekuitas terhadap jumlah
0,61 0,58 0,60 0,49
aset
Rasio Solvabilitas (x)
Jumlah liabilitas
0,39 0,42 0,40 0,51
terhadap jumlah aset
Jumlah liabilitas
0,63 0,72 0,67 1,04
terhadap ekuitas
Rasio Profitabilitas
(%)
Marjin laba kotor 43,16% 36,93% 41,14% 43,16%
Marjin laba (rugi) usaha -2,91% 8,13% 0,67% -2,91%
Marjin laba (rugi) bersih -2,55% 8,49% 1,03% -2,55%
Laba (rugi) usaha
terhadap jumlah aset -4,72% 7,73% 0,88% -4,29%
Imbal hasil aset -4,13% 8,06% 1,35% -2,25%
Imbal hasil ekuitas -6,73% 13,83% 2,26% -4,61%
Laba (rugi) usaha
terhadap ekuitas -7,68% 13,26% 1,47% -5,26%
RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 atas
nama Willy D. Kusnanto, penilai bisnis, telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar
99,99% saham EGI dan memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan
No. KR/250806-002 tanggal 6 Agustus 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
A. Ringkasan Laporan Penilaian atas 99,99% Saham EGI
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KR atas 99,99% Saham EGI sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilaian 99,99% Saham EGI No. 00007/2.0162-00/BS/05/0153/1/I/2026 tanggal 21 Januari 2026
dengan ringkasan sebagai berikut:
33
Page 34
1. Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan Blooming Years Pte. Ltd.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 99,99% saham EGI.
3. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari
Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
31 Oktober 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam
rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK 42/2020, POJK 17/2020, dan POJK
14/2019.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25
Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310,
SPI320, SPI330 (“SPI”).
4. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Oktober 2025. Tanggal ini
dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data keuangan EGI yang
KR terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan EGI untuk periode sepuluh bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 yang menjadi dasar penilaian ini.
5. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan
penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
laporan keuangan EGI yang disusun oleh manajemen EGI. Dalam penyusunan proyeksi laporan
keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja EGI pada tahun-tahun sebelumnya dan
berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. Kami telah melakukan penyesuaian
terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
EGI yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian
yang signifikan yang KR lakukan terhadap target kinerja EGI yang dinilai dan telah mencerminkan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis EGI dan informasi manajemen EGI
terhadap proyeksi laporan keuangan EGI tersebut. Kami juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
EGI dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR
oleh Perseroan dan EGI atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap,
dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan dan EGI bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
34
Page 35
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
pendapat KR secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian
KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KR.
Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari
laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KR tidak
dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan
penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk
publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan
dan EGI.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status
hukum EGI berdasarkan anggaran dasar EGI.
KR bertanggung jawab penuh atas seluruh isi, proses, dan hasil laporan penilaian Objek Penilaian ini
sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), SPI, serta ketentuan dalam
POJK 35/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Agustus 2020 tentang “Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” (“SEOJK 17/2020”). KR juga
bertanggung jawab atas setiap kerugian atau permasalahan yang timbul di kemudian hari sebagai akibat
dari hasil penilaian Objek Penilaian dimaksud.
6. Metode Penilaian yang Digunakan
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah pendekatan pendapatan
dengan metode diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan pendekatan pasar dengan
metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh EGI di masa
depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha EGI. Dalam
melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi EGI diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha EGI. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini
dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari
arus kas tersebut.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun
di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan
skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat
digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh EGI.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan
dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan EGI. Tidak tertutup
kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
pembobotan.
7. Ringkasan Hasil Penilaian
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, ringkasan hasil penilaian KR adalah sebagai berikut:
I. Nilai Pasar 99,9999998% Saham EG Berdasarkan Metode Diskonto Arus Kas
35
Page 36
Berdasarkan metode diskonto arus kas, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai pasar 100,00% saham
EG sebelum diskon likuiditas pasar adalah sebesar Rp 364.656.726.343. Dengan diskon likuiditas
pasar sebesar 30,00%, maka nilai pasar 100,00% saham EG adalah sebesar Rp 255.259.708.440.
Dengan demikian, nilai pasar 99,9999998% saham EG berdasarkan metode diskonto arus kas
adalah sebesar Rp 255.259.707.958.
II. Nilai Pasar 99,9999998% Saham EG Berdasarkan Metode Pembanding Perusahaan
Tercatat di Bursa Efek
Berdasarkan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek, diperoleh hasil bahwa indikasi
nilai pasar 100,00% saham EG sebelum diskon likuiditas pasar adalah sebesar Rp 763.707.469.971.
Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 30,00%, maka nilai pasar 100,00% saham EG adalah
sebesar Rp 534.595.228.980. Dengan demikian, nilai pasar 99,9999998% saham EG berdasarkan
metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek adalah sebesar Rp 534.595.228.980.
III. Rekonsiliasi Nilai
Untuk mendapatkan nilai pasar yang mewakili nilai dari kedua metode penilaian yang digunakan,
dilakukan rekonsiliasi dengan terlebih dahulu melakukan pembobotan terhadap nilai pasar yang
dihasilkan dari kedua metode tersebut, masing-masing dengan bobot 90,00% untuk metode
diskonto arus kas dan 10,00% untuk metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek.
Alasan KR memberikan bobot 90,00% untuk metode diskonto arus kas dan 10,00% untuk metode
pembanding perusahaan tercatat di bursa efek, yaitu karena data dan informasi yang digunakan
pada metode diskonto arus kas yang KR gunakan untuk menentukan nilai pasar Objek Penilaian
merupakan data dan informasi yang memiliki tingkat kehandalan yang lebih memadai dibandingkan
dengan data dan informasi yang digunakan pada metode pembanding perusahaan tercatat di bursa
efek.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut, diperoleh hasil bahwa nilai pasar Objek Penilaian adalah
sebesar Rp 283.193.259.960.
Sehubungan dengan penilaian ini, KR ingin menekankan bahwa nilai pasar yang dihitung dengan
metode diskonto arus kas didasarkan atas asumsi-asumsi mengenai tingkat penjualan, beban, dan
akun-akun laporan posisi keuangan yang dikembangkan pihak manajemen EG melalui analisis atas
kinerja historis dan pernyataan manajemen EG mengenai rencana-rencana untuk masa yang akan
datang sebelum Rencana Transaksi. KR melakukan penelaahan atas asumsi-asumsi tersebut dan
menurut pendapat KR, asumsi-asumsi tersebut wajar. Akan tetapi, KR tidak bertanggung jawab atas
pencapaian asumsi-asumsi tersebut. Setiap perubahan dari asumsi-asumsi ini akan memengaruhi
perhitungan nilai Objek Penilaian. Karena tidak ada kepastian bahwa dasar-dasar dan asumsi-asumsi
tersebut akan terealisasi, KR tidak dapat memberikan jaminan bahwa hasil-hasil yang diproyeksikan
akan tercapai.
Ringkasan pendekatan dan metode penilaian yang digunakan adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Metode Penilaian Nilai Pasar Bobot Nilai
Metode Diskonto Arus Kas 255.259.707.958 90,00% 229.733.737.163
Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek 534.595.227.971 10,00% 53.459.522.797
Nilai Pasar 100,00% 283.193.259.960
8. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat
KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Oktober 2025 adalah sebesar Rp 283.193.259.960.
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Nilai pasar 99,99% saham PT Emway Globalindo 283.193
Nilai transaksi keseluruhan Rencana Akuisisi dan
Rencana Pembelian 269.989
Selisih nilai transaksi 36 -4,66%
Page 37
B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Berikut adalah ringkasan laporan kewajaran atas Rencana Transaksi dari KR sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi No. 00008/2.0162-00/BS/05/0153/1/I/2026 tanggal
21 Januari 2026 dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan Blooming Years Pte. Ltd.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
- Rencana BY untuk melakukan penyetoran modal ke dalam Perseroan dalam bentuk selain uang
(inbreng), yaitu berupa saham-saham EGI yang dimiliki oleh BY sebanyak 255.107.181 lembar
saham atau mewakili 48% dari modal ditempatkan dan disetor EGI, dalam rangka PMHMETD I.
- Rencana Perseroan untuk melakukan pembelian atas saham-saham EGI yang dimiliki oleh BY
sebanyak 274.691.618 lembar saham atau mewakili 52% dari modal ditempatkan dan disetor EGI.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020, POJK 17/2020, dan POJK
14/2019.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta
SPI.
4. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan pada
tanggal 31 Oktober 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi.
5. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam melaksanakan
analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi
keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran
informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data
dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi disusun
oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut
dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan.
Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja
Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan
kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
37
Page 38
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas
status hukum Perseroan dan EGI berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan EGI.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada
dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-
transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi.
Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis
dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu
kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang
rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan
ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan
benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar
dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan
pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-
perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.
KR bertanggung jawab penuh atas seluruh isi, proses, dan hasil laporan Pendapat Kewajaran ini sesuai
Undang-Undang Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), SPI, serta ketentuan dalam POJK
35/2020 dan SEOJK 17/2020. KR juga bertanggung jawab atas setiap kerugian atau permasalahan yang
timbul di kemudian hari sebagai akibat dari hasil pendapat kewajaran dimaksud.
6. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah pendekatan pendapatan
dengan metode diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan pendekatan pasar dengan
metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Dalam melakukan analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan
analisis sesuai dengan SEOJK 17/2020 sebagai berikut:
- Analisis atas Rencana Transaksi;
- Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
- Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
38
Page 39
7. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Rencana Transaksi sebagaimatna diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KR
berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah tidak wajar, dengan analisis sebagai berikut:
• Berdasarkan Conditional Subscription and Share Purchase Agreement (“CSSPA”), Perseroan
merencanakan untuk melakukan pembelian atas saham-saham EGI yang dimiliki oleh BY sebanyak
529.798.799 lembar saham atau mewakili 99,99% saham EGI dengan keseluruhan nilai transaksi
sebesar Rp 269.989.000.000 atau setara dengan nilai transaksi per saham EGI sebesar Rp 510 per
lembar saham. Selanjutnya, berdasarkan laporan penilaian 99,99% saham EGI yang dilakukan oleh
KR sebagaimana termuat dalam laporannya No. 00007/2.0162-00/BS/05/0153/1/I/2026 tanggal 21
Januari 2026, nilai pasar 99,99% saham EGI adalah sebesar Rp 283.193.259.960 atau setara dengan
nilai pasar per lembar saham EGI sebesar Rp 535 per lembar saham. Dengan demikian, pembelian
atas saham-saham EGI yang dimiliki oleh BY sebanyak 529.798.799 lembar saham atau mewakili
99,99% saham EGI dengan keseluruhan nilai transaksi sebesar Rp 269.989.000.000 atau setara
dengan nilai transaksi per saham EGI sebesar Rp 510 per lembar saham adalah lebih rendah dari
nilai pasar 99,99% saham EGI adalah sebesar Rp 283.193.259.960 atau setara dengan nilai pasar
per lembar saham EGI sebesar Rp 535 per lembar saham, sehingga Perseroan berpotensi
membukukan keuntungan. Selisih nilai transaksi sebesar 4,66% tersebut telah sesuai dengan POJK
35/2020, persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 99,99% saham EGI sebesar Rp
283.193.259.960. Rincian perhitungan nilai pasar 99,99% saham EGI adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Metode Penilaian Nilai Pasar Bobot Nilai
Metode Diskonto Arus Kas 255.259.707.958 90,00% 229.733.737.163
Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek 534.595.227.971 10,00% 53.459.522.797
Nilai Pasar 100,00% 283.193.259.960
• Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
238.599.876 saham baru dari simpanan (portepel) Perseroan dengan nilai nominal Rp25,- per saham
(“Saham Baru”) atau sebanyak-banyaknya sebesar 8,36% dari jumlah seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan dari setelah PMHMETD I dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp590,- (lima ratus sembilan puluh Rupiah) per saham. Harga pelaksanaan PMHMETD I
sebesar Rp590 per saham tersebut berada di atas harga pasar dan nilai buku Perseroan. Penetapan
harga pelaksanaan pada level tersebut merupakan keputusan komersial Perseroan dengan
mempertimbangkan, antara lain, kebutuhan pendanaan serta tujuan untuk mengendalikan jumlah
saham baru yang diterbitkan agar potensi dilusi bagi pemegang saham eksisting dapat diminimalkan.
Selain itu, Perseroan meyakini bahwa transaksi/aksi korporasi yang menjadi dasar penggunaan dana
PMHMETD I akan memberikan peningkatan nilai (value uplift) bagi Perseroan setelah transaksi
tersebut efektif dan selesai dilaksanakan.
• Selanjutnya, berdasarkan CSSPA, penggunaan dana atas Rencana PMHMETD I setelah dikurangi
seluruh biaya emisi akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan Rencana Inbreng di mana
Perseroan merencanakan untuk mengambil alih (akuisisi) atas 255.107.181 saham EGI milik BY yang
mewakili 48,15% dari modal ditempatkan dan disetor EGI dengan nilai transaksi sebesar Rp
130.004.319.950, di mana hal tersebut akan dilakukan melalui penyetoran modal ke dalam
Perseroan dalam bentuk selain uang (inbreng) oleh BY sebagai pemegang saham pengendali
Perseroan dengan kepemilikan 92,35% melalui penyetoran atas 220.346.305 lembar saham dengan
harga pelaksanaan sebesar Rp 590 per saham sehubungan dengan Rencana PMHMETD I.
• Berdasarkan POJK 14/2009, “Dalam hal penyetoran atas saham dilakukan dalam bentuk lain selain
uang, penyetoran dengan bentuk lain selain uang dimaksud wajib menggunakan Penilai untuk
menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain uang yang digunakan sebagai penyetoran dan
kewajaran transaksi penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang”. Selanjutnya, dalam
menentukan nilai saham Perseroan sehubungan dengan Rencana Inbreng tersebut, penilai dapat
menentukan nilai saham perusahaan terbuka tersebut dengan menggunakan acuan harga 90 hari
terakhir sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Dengan demikian, harga rata-rata dari harga
tertinggi perdagangan harian saham Perseroan di bursa efek selama 90 hari terakhir sebelum tanggal
pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham dan Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham,
yaitu tanggal 18 Desember 2025 yang akan digunakan sebagai acuan untuk menentukan nilai
kapitalisasi pasar Perseroan adalah sebesar Rp 363 per lembar saham atau setara dengan Rp
949.690.294.278, harga saham mana telah mencerminkan nilai fundamental dengan rasio P/BV
39
Page 40
sekitar 2x terhadap nilai buku ekuitas Perseroan per 31 Oktober 2025. Rincian perhitungan nilai
kapitaliasasi pasar Perseroan sebesar Rp 949.690.294.278 adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rata-rata harga penutupan tertinggi selama 90 hari Perseroan 363
Jumlah saham beredar Perseroan 2.616.226.706
Nilai kapitalisasi pasar Perseroan 949.690.294.278
• Dengan pertimbangan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian saham Perseroan di
bursa efek selama 90 hari terakhir sebelum tanggal pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham
dan Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham, yaitu tanggal 18 Desember 2025 yang akan
digunakan sebagai acuan untuk menentukan nilai kapitalisasi pasar Perseroan adalah sebesar Rp
363 per lembar saham atau setara dengan Rp 949.690.294.278, maka secara teoritis, atas
pengalihan 255.077.189 saham atau setara dengan 48,15% saham EG, BYPL seharusnya melakukan
inbreng saham berdasarkan Rencana PMHMETD sebesar Rp 79.985.708.715 atau setara dengan Rp
363 per lembar saham untuk memperoleh 7,72% saham Perseroan atas pelaksanaan Rencana
PMHMETD. Dengan demikian, harga pelaksanaan inbreng saham berdasarkan Rencana PMHMETD
sebesar Rp 130.004.319.966 miliar atau dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 590 per saham lebih
tinggi dari nilai pasar teoritis Rencana PMHMETD sebesar sebesar Rp 79.985.708.715 atau setara
dengan Rp 363 per lembar saham, sehingga Perseroan berpotensi membukukan keuntungan. Selisih
nilai transaksi sebesar 62,53% tersebut tidak sesuai dengan POJK 35/2020, persentase mana
melebihi 7,50% dari nilai pasar teoritis Rencana PMHMETD atas 7,72% saham Perseroan sebesar Rp
79.985.708.715. Rincian perhitungan selisih nilai transaksi sebesar 62,53% adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Perseroan Setelah Rencana PMHMETD dengan Asumsi
Keterangan Seluruh Pemegang Saham Melaksanakan Haknya
Presentase
Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
Blooming Years Pte. Ltd. 2.416.077.906 84,63% 60.401.947.650
Masyarakat 200.148.800 7,01% 5.003.720.000
Blooming Years Pte. Ltd. - saham baru setelah
Rencana PMHMETD 220.346.305 7,72% 5.508.657.626
Masyarakat - saham baru setelah Rencana
PMHMETD 18.253.571 0,64% 456.339.264
Jumlah 2.854.826.582 100,00% 71.369.963.250
(Dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rata-rata harga penutupan tertinggi saham
Perseroan selama 90 hari 363
Jumlah saham beredar Perseroan 2.616.226.706
Nilai kapitalisasi pasar Perseroan 949.690.294.278
% saham Perseroan yang diperoleh BY setelah
Rencana Inbreng/PMHMETD 7,72%
Nilai pasar teoritis atas Rencana Inbreng/PMHMETD
oleh BY 79.985.708.715
Harga pelaksanaan Rencana Inbreng/PMHMETD
oleh BY 590
Nilai transaksi Rencana Inbreng/PMHMETD oleh BY 130.004.319.950
Selisih nilai transaksi Rencana Inbreng/PMHMETD
oleh BY dengan nilai pasar teoritis atas Rencana
Inbreng/PMHMETD oleh BY 62,53%
• KR memberikan opini tidak wajar atas Rencana Transaksi hanya karena selisih harga pelaksanaan
Rencana PMHMETD dan nilai kapitalisasi pasar Perseroan yang melebihi 7,50% ini tidak sesuai
dengan POJK 35/2020, sehingga hasil penilaian tidak wajar.
• Namun demikian, Perseroan berpotensi membukukan keuntungan, antara lain karena harga
40
Page 41
pelaksanaan Rencana PMHMETD yang lebih tinggi memberikan potensi tingkat dilusi yang lebih kecil
bagi pemegang saham publik. Dengan demikian, Rencana Transaksi tidak berpotensi merugikan
pemegang saham independen.
• Berikut adalah proyeksi laporan laba rugi komprehensif, proyeksi arus kas, dan proyeksi rasio-rasio
keuangan Perseroan untuk periode dua bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2035:
Sebelum Rencana Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Keterangan
(2 Bulan) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun)
Penjualan 149.150 1.285.720 1.556.861 1.833.087 2.153.039 2.519.984
Beban pokok penjualan 78.549 768.038 917.995 1.076.940 1.261.110 1.471.601
Laba kotor 70.601 517.681 638.867 756.148 891.929 1.048.383
Beban usaha 32.972 479.983 514.828 564.304 622.541 690.000
Laba usaha 37.628 37.698 124.039 191.843 269.388 358.382
Pendapatan (beban) lain-lain (6.767) (12.353) (19.891) (19.841) (19.653) (19.222)
Laba sebelum pajak penghasilan 30.861 25.345 104.148 172.002 249.735 339.161
Manfaat (beban) pajak penghasilan (4.265) (5.576) (22.913) (37.841) (54.942) (74.615)
Laba bersih periode/tahun berjalan 26.596 19.769 81.235 134.162 194.794 264.545
(Dalam jutaan Rupiah)
31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34 31/12/35
Keterangan
(1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun)
Penjualan 2.938.632 3.414.025 3.951.678 4.544.790 5.168.709
Beban pokok penjualan 1.710.968 1.981.984 2.287.743 2.623.967 2.975.690
Laba kotor 1.227.664 1.432.041 1.663.935 1.920.823 2.193.019
Beban usaha 767.609 856.621 958.633 1.074.556 1.204.220
Laba usaha 460.055 575.420 705.302 846.267 988.799
Pendapatan (beban) lain-lain (18.689) (17.872) (16.727) (15.192) (13.187)
Laba sebelum pajak penghasilan 441.366 557.548 688.575 831.075 975.613
Manfaat (beban) pajak penghasilan (97.101) (122.661) (151.487) (182.836) (214.635)
Laba bersih periode/tahun berjalan 344.266 434.888 537.089 648.238 760.978
Setelah Rencana Transaksi dan Rencana Pinjaman
(Dalam jutaan Rupiah)
31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Keterangan
(2 Bulan) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun)
Penjualan 237.972 1.859.632 2.188.164 2.527.521 2.903.027 3.307.471
Beban pokok penjualan 133.514 1.123.925 1.309.470 1.507.562 1.726.182 1.959.927
Laba kotor 104.457 735.707 878.695 1.019.959 1.176.845 1.347.545
Beban usaha 64.297 686.936 732.777 795.236 864.863 942.373
Laba usaha 40.160 48.771 145.917 224.722 311.981 405.171
Pendapatan (beban) lain-lain (14.199) (33.819) (40.601) (38.835) (36.052) (27.562)
Laba sebelum pajak penghasilan 25.961 14.952 105.316 185.887 275.930 377.610
Manfaat (beban) pajak penghasilan (4.265) (5.576) (22.913) (37.841) (54.942) (74.615)
Laba bersih periode/tahun berjalan 21.696 9.376 82.404 148.047 220.988 302.994
(Dalam jutaan Rupiah)
31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34 31/12/35
Keterangan
(1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun)
Penjualan 3.765.494 4.282.230 4.863.294 5.501.986 6.173.765
Beban pokok penjualan 2.223.710 2.520.363 2.853.042 3.217.531 3.598.932
Laba kotor 1.541.784 1.761.867 2.010.252 2.284.456 2.574.833
Beban usaha 1.032.772 1.135.189 1.251.241 1.381.849 1.526.872
Laba usaha 509.012 626.678 759.011 902.606 1.047.962
Pendapatan (beban) lain-lain (19.646) (17.872) (16.727) (15.192) (13.187)
Laba sebelum pajak penghasilan 489.366 608.806 742.284 887.414 1.034.775
Manfaat (beban) pajak penghasilan (97.101) (122.661) (151.487) (182.836) (214.635)
Laba bersih periode/tahun berjalan 392.265 486.146 590.798 704.578 820.140
Berdasarkan analisis tersebut di atas, proyeksi jumlah penjualan dan laba periode/tahun berjalan
Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp 29.515,68 miliar dan Rp
3.446,56 miliar.
Selanjutnya, proyeksi jumlah penjualan dan laba periode/tahun berjalan Perseroan setelah Rencana
Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp 37.610,56 miliar dan Rp 3.779,43 miliar.
41
Page 42
Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif tersebut di atas, setelah
Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi memperoleh tambahan laba periode/tahun
berjalan untuk periode dua bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2035, sehingga diharapkan dapat
meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
• Berdasarkan perhitungan nilai kini (present value) atas Rencana Transaksi diperoleh hasil bahwa net
present value (NPV) Rencana Transaksi adalah sebesar Rp 161,55 miliar dengan tingkat diskonto
10,86%. Selanjutnya, hasil perhitungan internal rate of return (IRR) Rencana Transaksi adalah
sebesar 16,26% atau lebih besar dari biaya modalnya. Dengan demikian, Rencana Transaksi adalah
layak. Perhitungan NPV dan IRR atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
(Dalam jutaan Rupiah)
31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Keterangan
(2 bulan) (1 tahun) (1 tahun) (1 tahun) (1 tahun) (1 tahun)
Arus kas bersih (3.722) 14.663 11.120 17.294 26.105 40.292
Penyesuaian pajak atas beban bunga (326) (2.105) (2.006) (1.808) (1.461) (818)
Investasi awal (269.989) - - - - -
Nilai kekal - - - - - -
Arus kas bersih (274.037) 12.559 9.115 15.486 24.644 39.474
Faktor diskonto 0,9830 0,8867 0,7998 0,7214 0,6507 0,5869
Nilai kini arus kas bersih (269.379) 11.136 7.290 11.172 16.036 23.168
(Dalam jutaan Rupiah)
31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34 31/12/35
Keterangan Nilai Kekal
(1 tahun) (1 tahun) (1 tahun) (1 tahun) (1 tahun)
Arus kas bersih 44.972 48.601 52.693 57.048 61.683 -
Penyesuaian pajak atas beban bunga (211) - - - - -
Investasi awal - - - - - -
Nilai kekal - - - - - 709.917
Arus kas bersih 44.761 48.601 52.693 57.048 61.683 709.917
Faktor diskonto 0,5294 0,4775 0,4307 0,3885 0,3504 0,3504
Nilai kini arus kas bersih 23.696 23.207 22.695 22.163 21.614 248.755
Kriteria kelayakan:
Net Present Value 161.553
Internal Rate of Return 16,26%
• Rencana Transaksi sejalan dengan strategi Perseroan untuk melakukan diversifikasi usaha sehingga
Perseroan mempunyai lebih banyak bidang usaha, produk, aset, serta investasi, di mana Perseroan
dapat memanfaatkan peluang cross-selling dan menawarkan solusi komprehensif kepada pelanggan
sebagai suatu bentuk sinergi, sehingga dapat memberikan manfaat bagi pengembangan usaha
Perseroan.
• Rencana Transaksi merupakan bagian dari visi Perseroan untuk memperkuat bisnis dan
memanfaatkan keunggulan yang dimiliki Perseroan dalam menghadapi pertumbuhan bisnis ritel.
Perseroan memandang melalui jaringan distribusi EGI yang luas, portofolio merek global, serta
keahlian EGI bidang distributor dan grosir mainan serta produk anak-anak dapat memperluas
jangkauan pasar Perseroan di segmen kebutuhan anak sehingga dapat mengoptimalkan platform
ritel omnichannel dan menarik pelanggan baru pada segmen anak serta keluarga yang pada akhirnya
dapat meningkatkan nilai kapitalisasi pasar Perseroan.
• Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan berpendapat bahwa EGI sebagai perusahaan yang
bergerak dalam bidang distributor dan grosir mainan serta produk anak-anak, dapat meningkatkan
pertumbuhan pendapatan Perseroan pada masa yang datang melalui strategi pengembangan usaha
dengan pertumbuhan an-organik. Mengingat Perseroan dan EGI memiliki kegiatan usaha yang
sejenis yaitu dalam sektor industri ritel dan memiliki platform omnichannel yang fokus pada segmen
anak dan keluarga di harapkan dapat menciptakan sinergi perusahaan yang lebih kuat dan
meningkatkan posisi Perseroan dalam menghadapi persaingan di sektor ritel serta mendukung
pertumbuhan jangka panjang Perseroan.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dengan adanya konsolidasi
kinerja EGI ke dalam Perseroan dapat memberikan kontribusi positif bagi kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang yang pada akhirnya diharapkan dapat
memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
• Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi, Perseroan merencanakan untuk menyelenggarakan
RUPS Independen untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham dan Pemegang Saham
Independen Perseroan. Dengan demikian, pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut tetap tetap
42
Page 43
memberikan perlindungan kepentingan bagi seluruh pemegang saham publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Berdasarkan keterangan manajemen Perseroan dan laporan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi oleh KR, Rencana Transaksi diberikan opini tidak wajar karena pelaksanaan inbreng saham
oleh BY memiliki selisih harga pelaksanaan Rencana PMHMETD dan nilai kapitalisasi pasar Perseroan
yang melebihi 7,50%, di mana hal ini tidak sesuai dengan POJK 35/2020, sehingga hasil penilaian
tidak wajar. Namun demikian, pelaksanaan inbreng melalui Rencana PMHMETD tersebut tidak
menimbulkan kerugian bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan, khususnya
pemegang saham independen Perseroan karena harga pelaksanaan inbreng melalui Rencana
PMHMETD yang lebih tinggi dari nilai kapitalisasi pasar Perseroan sehingga pelaksanaan inbreng
melalui Rencana PMHMETD ini tidak merugikan pemegang saham publik, mengingat harga
pelaksanaan pelaksanaan inbreng melalui Rencana PMHMETD yang lebih tinggi memberikan potensi
tingkat dilusi yang lebih kecil bagi pemegang saham publik.
PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI
Pihak independen yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono (Nexia KPS), akuntan publik yang ditunjuk untuk
membantu Perseroan dalam Laporan Keuangan Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi;
2. Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, selaku penilai independen untuk melakukan penilaian
sehubungan dengan Rencana Transaksi;
3. Tumbuan & Partners, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan sehubungan
dengan Rencana Transaksi;
4. Kantor Notaris dan PPAT Sunarni, SH, selaku notaris yang menyiapkan dan membuatkan akta-akta berita
acara RUPSLB Perseroan dan perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Rencana Transaksi; dan
5. PT Datindo Entrycom, selaku BAE yang melaksanakan administrasi saham dalam Rencana PMHMETD.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Manajemen Perseroan menegaskan bahwa transaksi akuisisi saham EGI dari BY selaku pemegang saham
pengendali Perseroan (92,35%) dengan nilai transaksi sebesar Rp139.999.964.000 yang melebihi 0,5% dari modal
disetor Perseroan dikualifikasikan sebagai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
POJK No. 42/POJK.04/2020, sehingga kewajiban memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen
merupakan ketentuan yang bersifat wajib dan bukan merupakan diskresi Perseroan, serta pendapat kewajaran
Penilai Independen tidak meniadakan adanya benturan kepentingan
Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan dan
Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan
bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
RUPSLB dan RUPS Independen
Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan RUPSLB sehubungan dengan Rencana PMHMETD I dan RUPS
Independen sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan dengan jadwal sebagai berikut:
Peristiwa Tanggal
Pemberitahuan tertulis kepada OJK mengenai mata acara RUPSLB dan 11 Desember 2025
RUPS Independen
Pengumuman kepada pemegang saham Perseroan mengenai RUPSLB dan 18 Desember 2025
RUPS Independen
43
Page 44
Peristiwa Tanggal
Keterbukaan Informasi mengenai PMHMETD I dan Rencana 18 Desember 2025
Pengambilalihan
Tanggal DPS yang berhak mengikuti RUPSLB dan RUPS Independen 30 Desember 2025
(Recording Date)
Pemanggilan RUPSLB dan RUPS Independen 26 Januari 2026
Perubahan Dan/Atau Tambahan Atas Keterbukaan Informasi mengenai 11 Februari 2026
PMHMETD I dan Rencana Pengambilalihan
Penyelenggaraan RUPSLB dan RUPS Independen 12 Februari 2026
RUPSLB dan RUPS Independen tersebut akan diadakan secara daring/online melalui eASY.KSEI pada jam 14.00
WIB dengan tempat pelaksanaan rapat Gedung Menara Era Jl. Senen Raya No. 135-137, Kelurahan Senen,
Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Rencana PMHMTED I sebagaimana dimaksud dalam POJK 32/2015, termasuk pemberian
kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan hal-hal lain sehubungan dengan PMHMETD
I, yang mencakup:
(i) Menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I;
(ii) Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD I;
(iii) Melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan PMHMETD I dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
(iv) Melakukan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan PMHMETD I, khususnya ketentuan
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan.
2. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Adapun kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan atas mata acara RUPSLB di atas adalah sebagai
berikut:
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
b. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
c. Dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai, maka RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB
kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB kedua dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua.
d. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan.
Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan, Perseroan akan menyelenggarakan RUPS Independen dengan
mata acara:
Persetujuan atas pengambilalihan seluruh atau sebagian besar saham EGI dari BY selaku pemegang saham
Perseroan ("Rencana Pengambilalihan") yang akan dilakukan melalui mekanisme: (i) penyetoran sebagian besar
saham EGI oleh BY dalam setoran modal ke dalam Perseroan dalam bentuk lain selain uang (inbreng) dalam rangka
pelaksanaan PMHMETD oleh Perseroan; dan (ii) pembelian sebagian saham-saham Perusahaan Target oleh
Perseroan dari BY. Adapun Rencana Pengambilalihan tersebut merupakan:
(i) Suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud di dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020; dan
(ii) Suatu Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Adapun kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan atas mata acara RUPS Independen di atas adalah
sebagai berikut:
a. RUPS Independen dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
44
Page 45
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
b. Keputusan RUPS Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
c. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen
kedua dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. Keputusan RUPS Independen kedua adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang dimiliki
oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS Independen kedua.
d. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua tidak tercapai, RUPS Independen ketiga dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPS Independen ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum
kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Perseroan akan meminta persetujuan dari RUPSLB dan RUPS Independen dengan memperhatikan ketentuan POJK
15/2020 dan POJK 14/2025, untuk melakukan PMHMETD I dan Rencana Pengambilalihan sebagaimana diuraikan
dalam Keterbukaan Informasi ini.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMHMETD I, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah
ini:
PT Multitrend Indo Tbk
Gedung Menara Era Lt. 14-02
JL. Senen Raya No. 135-137, Senen, Kecamatan Senen,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10410
Telp.: (021) 3520 729
Fax.: (021) 3520 729
Situs web: https://multitrendindo.com/id/
E-mail:
corporate.secretary@kanmogroup.com
45
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Emway Globalindo
p.2 ×10
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.3
unresolved
person
Ester Septarini
· Notaris
p.7
unresolved
person
Aris Suryanta
p.8 ×4
unresolved
person
Herlina
· Notaris
p.10 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.11 ×3
unresolved
person
Drs. Wijanto Suwongso
· Notaris
p.13 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.13
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.13
unresolved
org
Bapepam
p.13 ×2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.13
unresolved
person
Sarah Lyndiani Hudioro
· Notaris
p.14
unresolved
org
Kanaka Puradiredja Suhartono
p.17 ×4
unresolved
org
IVC Blooming Years Pte Ltd
p.20 ×2
unresolved
org
Kanmo Global Pte Ltd
p.20
unresolved
org
Young LLP
p.20
unresolved
person
Ingrid Lannywaty
· Notaris
p.22
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.22
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.22
unresolved
person
Rita Alfiana
· Notaris
p.22
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
p.26
unresolved
org
Kementerian
p.26
unresolved
org
Kusnanto & Rekan
p.33
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.33
unresolved
org
Modal Kepemilikan Blooming Years Pte. Ltd.
p.40
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono
p.43
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.43
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.43
unresolved
org
Tumbuan & Partners
p.43
unresolved
person
PPAT Sunarni
p.43
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
5050 ms
12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': '1. Rencana Inbreng; dan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '1. Rencana Inbreng; dan',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}