Back to announcement
20260202_HUMI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32023320_lamp1.pdf
Board change Needs review HUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.935
Pr Humpuss
Maritim Internasional Tbk.
SURAT KEPUTUSAN DIREKSI
PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL TBK.
No.014/SK/DU-HUMI/I/2026
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL
Menimbang : 1. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK")
Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal ("POJK 56/2015"), setiap
Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki Unit Audit Internal yang
menjalankan fungsi Audit Internal dalam Emiten atau Perusahaan
Publik, dan
2. Bahwa berdasarkan Pasal 5 POJK 56/2015, Kepala Unit Audit Internal
diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan
Dewan Komisaris.
3. Bahwa sesuai dengan butir I dan 2 di atas, maka perlu dikeluarkan
Surat Keputusan Direksi PT Humpuss Maritim Internasional Tbk.
(“Perseroan”) untuk Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Unit
Audit Internal.
Mengingat . 1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar
Modal dan peraturan pelaksanaannya.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
3. Anggaran Dasar Perseroan.
Memperhatikan. |, Persetujuan Dewan komisaris melalui Memorandum — Nomor
030/DU-HUMI/I/2026 tanggal 22 Januari 2026 tentang Kandidat
Kepala Internal Audit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN,
Pertama Memberhentikan dengan hormat Sdr. Darmawan Prihardiyanto, sebagai
Kepala Unit Audit Internal Perseroan dan — mengangkat
Sdr. Hadi Supratomo sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan yang
baru.
Kedua : Menugaskan Kepala Unit Audit Internal yang baru diangkat untuk
melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawab Audit Internal sesuai
dengan Piagam Unit Audit Internal Perseroan dan ketentuan lainnya yang
diatur pada POJK 56/POJK.04/2015, serta peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal yang berlaku terhadap Unit Audit Internal Emiten
atau Perusahaan Publik.
Ketiga : Surat Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 01 Februari 2026,
dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan
dilakukan perubahan seperlunya.
1/2
Paraf:
Page 2 OCR 0.870
Pr Humpuss Maritim Internasional Tbk. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal 1 27 Januari 2026 PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. I Gusti NgurahAskhara Direktur Utama Paraf: SH DR 2/2
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pr Humpuss Maritim Internasional Tbk.
p.1 ×2
unresolved
person
Hadi Supratomo
· Kepala Unit Audit Internal
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
60 ms
13 Sep 2026 14:38
no text layer - needs OCR