Skip to content
Back to announcement

20260202_HUMI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32023320_lamp1.pdf

Board change Needs review HUMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.935
Pr Humpuss
Maritim Internasional Tbk.

SURAT KEPUTUSAN DIREKSI
PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL TBK.
No.014/SK/DU-HUMI/I/2026

TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL

Menimbang : 1. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK")
Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal ("POJK 56/2015"), setiap
Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki Unit Audit Internal yang
menjalankan fungsi Audit Internal dalam Emiten atau Perusahaan
Publik, dan

2. Bahwa berdasarkan Pasal 5 POJK 56/2015, Kepala Unit Audit Internal
diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan
Dewan Komisaris.

3. Bahwa sesuai dengan butir I dan 2 di atas, maka perlu dikeluarkan
Surat Keputusan Direksi PT Humpuss Maritim Internasional Tbk.
(“Perseroan”) untuk Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Unit
Audit Internal.

Mengingat . 1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar

Modal dan peraturan pelaksanaannya.

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

3. Anggaran Dasar Perseroan.

Memperhatikan. |, Persetujuan Dewan komisaris melalui Memorandum — Nomor
030/DU-HUMI/I/2026 tanggal 22 Januari 2026 tentang Kandidat
Kepala Internal Audit.

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN,

Pertama Memberhentikan dengan hormat Sdr. Darmawan Prihardiyanto, sebagai

Kepala Unit Audit Internal Perseroan dan — mengangkat
Sdr. Hadi Supratomo sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan yang
baru.

Kedua : Menugaskan Kepala Unit Audit Internal yang baru diangkat untuk
melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawab Audit Internal sesuai
dengan Piagam Unit Audit Internal Perseroan dan ketentuan lainnya yang
diatur pada POJK 56/POJK.04/2015, serta peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal yang berlaku terhadap Unit Audit Internal Emiten
atau Perusahaan Publik.

Ketiga : Surat Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 01 Februari 2026,
dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan
dilakukan perubahan seperlunya.

1/2

Paraf:

Page 2 OCR 0.870
Pr Humpuss

Maritim Internasional Tbk.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal 1 27 Januari 2026

PT Humpuss Maritim Internasional Tbk.

I Gusti NgurahAskhara
Direktur Utama

Paraf:
SH DR

2/2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published11 Feb 2026
Pages2
Characters2,331
Text sourceOCR
OCR confidence0.902

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Darmawan Prihardiyanto · Kepala Unit Audit Internal p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org Pr Humpuss Maritim Internasional Tbk. p.1 ×2
unresolved person Hadi Supratomo · Kepala Unit Audit Internal p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 60 ms 13 Sep 2026 14:38

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result