Back to announcement
20260211_BNII_Informasi Transaksi Afiliasi_32026964_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BNIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.920
SURAT PERNYATAAN DIREKSI PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK No. Spt.2026.003/MBI/DIR COMPLIANCE-Corporate Secretary Yang bertanda tangan di bawah ini: 1 Nama 1. Yessika Effendi Jabatan Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk 2. Nama Irvandi Ferizal Jabatan z Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk masing-masing bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, dari dian oleh karenanya berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi PT Bank Maybank Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta Pusat dan berkantor pusat di Sentral Senayan Ill, Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno - Senayan, Jakarta 10270 (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) dengan ini menyatakan bahwa: 1 Perseroan telah melakukan Transaksi berupa Pembayaran Reimbursement Biaya Training Maybank Sustainability Practitioner Certification Programme (MSPC) - Red Belt, Green Belt dan White Belt dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk kepada Malayan Banking Berhad (“MBB”), dengan total Nilai Transaksi sebesar MYR 162.500,35 atau ekuivalen Rp654.036.909,- (Nilai kurs Rupiah per tanggal 24 November 2025) (“Transaksi Afiliasi") 2. Transaksi Afiliasi yang dilakukan telah melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. 3. Seluruh informasi/fakta material yang disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dian PT Bursa Efek Indonesia berkaitan dengan Transaksi Afiliasi tersebut - sebagaimana tercantum dalam Surat Perseroan No.5.2026. 023 /MBI/DIR COMPLIANCE tanggal 41 Februari 2026 - telah diungkapkan seluruhnya dengan benar, dan tidak ada informasi penting atau fakta material lainnya yang tidak dikemukakan dalam laporan tersebut yang dapat menyebabkan informasi dalam laporan tersebut menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. 4. Seluruh anggota Direksi secara pribadi maupun korporasi tidak memiliki benturan kepentingan atas Transaksi Afiliasi tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Pemikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan itikad baik, benar dan sesungguhnya untuk keperluan pelaporan atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan. Jakarta, — 411 Februari — 2026 Yang Memberi Pernyataan, Ik Direksi PT Bank Maybank Indonesia Tbk Yessika Effendi Direktur Direktur
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
27 ms
13 Sep 2026 14:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}