Back to announcement
20260211_JIHD_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32026938_lamp1.pdf
Other Text extracted JIHDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.932
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 PT JAKARTA INTERNATIONAL HOTELS & DEVELOPMENT Tbk Gedung Artha Graha Lantai 15 Kawasan Niaga Terpadu Sudirman Oo Jakarta 12190 - Indonesia : (62-21) 515 2555 : (62-21) 515 2526, 5152546 :jihd@jihd.co.id : www.jihd.co.id Phone Facsimile E-mail Website 4 Ref.No.: 0084/HIR-DIR/JIHD/II/2026 10 Februari 2026 Kepada Yith.: Bapak/ Ibu Pimpinan PT Bursa Efek Indonesia Di Tempat Perihal : Penjelasan kepada PT Bursa Efek Indonesia Dengan hormat, Sehubungan dengan surat dari PT Bursa Efek Indonesia tanggal 4 Februari 2026 perihal Permintaan Penjelasan Pemilik Manfaat tingkat Perorangan, maka melalui kesempatan ini adalah penjelasan dari PT Jakarta International Hotes & Development Tbk (Perseroan): 1. Berdasarkan ketentuan dari laporan dari perubahan data kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disampaikan melalui sistem AHU bahwa Pemilik Manfaat dari perseroan merupakan orang perorangan yang memenuhi kriteria-kriteria antara lain: e Memiliki saham lebih dari 254 (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar, » Memiliki hak suara lebih dari 254 (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar, e Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25Y6 (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun. Berdasarkan kriteria-kriteria tersebut bahwa selama ini Perseroan mencantumkan informasi Pemilik Manfaat (»2596) dari Perseroan adalah PT Kresna Aji Sembada pada setiap laporan perubahan data pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disampaikan melalui sistem AHU. Pada data dan dokumen Perseroan yang tersedia, tidak terdapat pemegang saham dalam bentuk perorangan yang memiliki kepemilikan saham secara langsung maupun tidak langsung di atas 25Y6 sehingga pada saat pelaporan tersebut tidak teridentifikasi Pemilik Manfaat dalam bentuk perorangan. Namun, sejalan pengertian Pemilik Manfaat berdasarkan ketentuan 1.5 Peraturan Bursa No. I-E, yaitu orang perorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupu tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria 1/2
Page 2 OCR 0.944
SIH DD sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. 2. Maka berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam nomor 4, Pemilik Manfaat dari Perseroan adalah Sugianto Kusuma dan Tomy Winata. Perseroan berkomitmen untuk menyesuaikan dan melengkapi pengungkapan Pemilik Manfaat, serta menyampaikan kepada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian penjelasan ini disampaikan, atas perhatian dan pengertiannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Direktur/ Sekretaris Perusahaan 2/2
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT JAKARTA INTERNATIONAL HOTELS
p.1
unresolved
org
DEVELOPMENT Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Pimpinan PT Bursa Efek Indonesia Di Tempat
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Di Tempat
p.1
unresolved
org
PT Jakarta International Hotes
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.