Skip to content
Back to announcement

20260211_CNAF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32026937_lamp2.pdf

Other Text extracted CNAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 28

Page 1
                                                                          INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
     OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
     KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
     PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

     PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERTANGGUNG JAWAB
     SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
     TAMBAHAN RINGKAS INI.

     PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR I
     YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                    PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
                                                                                              Kegiatan Usaha
                                                                                  Usaha Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah
                                                               Berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Tangerang Selatan, Indonesia

                                                 Kantor Pusat                                                                                       Kantor Cabang
                           Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,                                      Perseroan memiliki 31 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia
                                Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
                                         Tel: 0-804-1-090909, Fax: -
                                          Website: www.cnaf.co.id
                                        Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id
                                                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                               SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE
                                                                DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                 BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                                     SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2024 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                                                                DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                         BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                    SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP II TAHUN 2025 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                                                     DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.600.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                         BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                    SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP III TAHUN 2025 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                                                      DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                         BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                    SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                                                           DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp900.000.000.000,- (SEMBILAN RATUS MILIAR RUPIAH)

Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
       Seri A        :     Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp39.200.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar
                           dua ratus juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                           Tanggal Emisi.
       Seri B        :     Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp5.450.000.000,- (lima miliar empat ratus lima
                           puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 5,45% (lima koma empat lima persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar. Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar pertama akan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2026, sedangkan Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
Istitsmar terakhir akan dilakukan pada tanggal 15 Maret 2027 untuk Seri A dan tanggal 5 Maret 2029 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi. Perseroan tidak
berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
                                                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
  TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
  PEMEGANG SUKUK ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
  YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I TENTANG PENAWARAN
  UMUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.


  SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI
  DANA MODAL INVESTASI DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI ATAU DISIMPAN
  UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DAN PERUNDANG-PERUNDANGAN YANG BERLAKU. SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI OLEH
  PERSEROAN UNTUK DISIMPAN DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU DIBERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI DAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK BERHAK
  ATAS IMBAL HASIL WAKALAH BI AL-ISTITSMAR DAN SEGALA HAK LAINNYA YANG MELEKAT PADA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI DIUMUMKAN SELAMBAT-
  LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR. SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM DILAKUKANNYA
  PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR, PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PERIHAL PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR TERSEBUT PADA SITUS PERSEROAN DALAM BAHASA
  INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS DAN ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN
  NASIONAL.

  PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN IMBAL HASIL SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR DAN DANA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA
  PEMEGANG SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR.

  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN/RISIKO KREDIT YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN SEHINGGA
  MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN

  RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
  DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN
  DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

      DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
                                                                                             AAA(idn)
                                                                                            (Triple A)
                                       KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
                                                        SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
                                          PENAWARAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR




                                     PT CIMB Niaga Sekuritas                                                                                     PT Mandiri Sekuritas
                                                                                                    WALI AMANAT
                                                                                         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                                                 Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2026
Page 2
                                                   JADWAL
 Tanggal Efektif                                            :                                   26 Juni 2024
 Masa Penawaran Umum                                        :                    25 Februari – 2 Maret 2026
 Tanggal Penjatahan                                         :                                  3 Maret 2026
 Tanggal Distribusi secara Elektronik                       :                                  5 Maret 2026
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                        :                                  5 Maret 2026
 Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia            :                                  6 Maret 2026

                           PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR

KETERANGAN RINGKAS SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR

Nama Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

“Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026”

Jenis Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar bagi Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Skema Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Page 3
Penerbitan

1. 1(a) dan 1(b) PT CIMB Niaga Auto Finance sebagai Penerbit Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar menyatakan dirinya
   bertindak sebagai Wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (yang diwakili oleh Wali Amanat) untuk
   mengelola dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Dana Modal Investasi) dalam rangka
   kegiatan yang menghasilkan keuntungan.
   - Penerbit menyampaikan kepada calon investor tentang rencana penggunaan dana dalam kegiatan
       investasi yang akan dilakukan.
   - Akad yang digunakan adalah Wakalah Bi Al-Istitsmar Al-Muthlaqah Bi Ghairi Al-Ujrah. Akad Wakalah Bi
       Al-Istitsmar Al-Muthlaqah adalah akad Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak dibatasi jenis investasi, jangka
       waktu, tempat usaha dan/atau batasan lainnya dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, hanya
       dibatasi oleh kelaziman dan kebiasaan atau hal-hal lain yang mengandung kemaslahatan bagi Muwakkil.
       Akad Wakalah Bi Ghairi Al-Ujrah adalah akad Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa imbalan.
   - Penerbit menginfomasikan kegiatan investasi yang dilakukan antara lain jenis kegiatan, komposisi
       kegiatan, perhitungan keuntungan kegiatan dan perhitungan komposit.
2. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil) memberikan dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah
   Bi Al-Istitsmar (Dana Modal Investasi) kepada Penerbit.

Kegiatan Investasi dan Imbal Hasil

    3.     Penerbit (Wakil) akan menyalurkan Dana Modal Investasi kepada Unit Usaha Syariah dan akan
           digunakan untuk kegiatan investasi dana sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha
           pembiayaan syariah untuk kendaraan roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa
           penyelenggaraan haji dan umrah. Penerbit akan menyalurkan pembiayaan syariah untuk kendaraan
           roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan umrah kepada nasabah
           Penerbit dengan Akad Murabahah, Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya yang sesuai
           dengan prinsip Syariah.
    4.     Keuntungan yang diperoleh dari hasil kegiatan tersebut akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
           Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil) sebagai imbalan. Imbalan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar diberikan
           selama jangka waktu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara periodik.
    5.     Pembayaran imbalan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara periodik dilakukan Penerbit (Wakil) kepada
           Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil).

Jatuh Tempo dan Pengembalian Dana Modal Investasi

    6. Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dari Penerbit (Wakil) kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi
          Al-Istitsmar (Muwakkil) pada saat jatuh tempo.


Jumlah Dana Modal Investasi, Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana
Modal Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
 Seri A      :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah)
                 dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp39.200.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar dua ratus juta
                 Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun dan
                 jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

 Seri B      :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan
                 Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp5.450.000.000,- (lima miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) per
                 tahun atau ekuivalen sebesar 5,45% (lima koma empat lima persen) per tahun dan jangka waktu 3
                 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Page 4
Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dibayarkan setiap
triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Atas penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, Wakil (Penerbit) akan menjamin pengembalian dana
Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil) dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal
Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk masing-masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

                                                Seri A                                   Seri B
              1                              5 Juni 2026                              5 Juni 2026
              2                          5 September 2026                         5 September 2026
              3                          5 Desember 2026                          5 Desember 2026
              4                            15 Maret 2027                             5 Maret 2027
              5                                   -                                   5 Juni 2027
              6                                   -                               5 September 2027
              7                                   -                               5 Desember 2027
              8                                   -                                  5 Maret 2028
              9                                   -                                   5 Juni 2028
             10                                   -                               5 September 2028
             11                                   -                               5 Desember 2028
             12                                   -                                  5 Maret 2029

Perseroan akan menjaga Imbal Hasil Wakalah bi Al-Istitsmar dari masing-masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar tidak kurang dari besaran yang akan ditentukan dalam akta perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
Apabila terdapat kelebihan dari hasil investasi maka atas nilai kelebihan tersebut seluruhnya sebagai insentif
atas kinerja dari Perseroan.
Tata Cara Pembayaran Dana Modal Investasi dan Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan/atau pembayaran
Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar jatuh bukan pada Hari Kerja maka akan dibayarkan pada Hari Kerja
berikutnya.
Harga Penawaran
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal
Investasi pada Tanggal Emisi.
Mata Uang Sukuk
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan dengan satuan mata uang Rupiah.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan pemindahbukuan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Dalam RUPSU tiap-tiap Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Page 5
Perdagangan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan di BEI. Satuan perdagangan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai
sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI.
Jaminan
Sukuk ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Sukuk sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.

Penyisihan Dana Pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan
dana penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.


Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Selama jangka waktu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan seluruh jumlah Dana Modal Investasi belum seluruhnya
dilunasi dan/atau seluruh jumlah Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar serta kewajiban lainnya (bila ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     a. Melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan
         pembayaran Jumlah Terhutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terhutang
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Pengikatan Kewajiban,
         kecuali apabila Perseroan melakukan penawaran umum saham.
     b. Memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada Afiliasi, di mana keseluruhan jumlah dari semua
         pinjaman Afiliasi tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali:
         a) hutang Afiliasi tersebut telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al
              Istitsmar ditandatangani;
         b) pinjaman Afiliasi diberikan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
     c. Menjual atau mengalihkan melalui suatu transaksi atau beberapa transaksi, baik yang berhubungan
         maupun yang tidak berhubungan dan baik pada satu waktu atau dalam suatu jangka waktu mengenai
         seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah total dari pengalihan
         sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari total aktiva Perseroan, kecuali untuk kegiatan usaha
         Perseroan sehari-hari.
     d. Melakukan penggabungan, konsolidasi/peleburan, pengambilalihan, dengan perusahaan lain kecuali
         sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap
         jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
         pembayaran Dana Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, sesuai dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         a) Semua syarat dan kondisi sukuk dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar
              dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan
              penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
              (surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan Sukuk dan/atau Perjanjian telah
              dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus
              (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi
              kewajiban pembayaran sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-
              Istitsmar.
         b) Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak
              dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
     e. Mengubah Bidang Usaha Utama Perseroan.
     f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali pengurangan
         tersebut dilakukan untuk tujuan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Page 6
          khususnya peraturan OJK mengenai perusahaan pembiayaan dan/atau berdasarkan permintaan
          dan/atau perintah dari otoritas yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada OJK.
     g.   Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU")
          yang diajukan oleh Emiten, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
          terhadap Perseroan.
     h.   Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Emiten
          yang telah diikat dengan jaminan berdasarkan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi
          Al-Istitsmar (bila ada).
     i.   Mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank yang dapat
          menyebabkan batasan jumlah pinjaman terhadap ekuitas Emiten (gearing ratio) sebagaimana
          tercantum dalam Pasal 6.3 angka 8 Perjanjian Perwaliamanatan terlampaui, dengan tetap
          memperhatikan ketentuan huruf h tersebut diatas.

2.    Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali
      Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
         dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
         penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
         data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam
         waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
         Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3.    Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berhubungan
         dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
     b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
         dan/atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu)
         Hari Kerja (in good funds) ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan
         tersebut.
     c. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau Tanggal Pembayaran
         Kembali Dana Modal Investasi, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas
         kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah
         dana yang wajib dibayar. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung
         berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut
         ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
         enam puluh) hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari Kalender sampai dengan
         jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas
         dilunasi. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
         hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
         Istitsmar secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
     d. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek
         kegiatan usaha yang umum dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
     e. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
         keuangan dan memelihara buku dan catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat
         keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip akuntansi yang secara umum
         diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus menerus.
     f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
         dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha atau operasi Perseroan.
     g. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
     h. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
         Perseroan terakhir yang telah diaudit, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan pada huruf i, harus
Page 7
   berada dalam rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10 : 1 (sepuluh berbanding
   satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 35.
i. Menyampaikan kepada Wali Amanat salinan dari laporan, akta dan perjanjian berikut masing-masing
   perubahannya (di mana PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai pihak di dalam perjanjian),
   termasuk namun tidak terbatas pada laporan keuangan, yang disampaikan Perseroan kepada OJK,
   Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan, akta, dan
   perjanjian berikut masing-masing perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI.
j. Khusus untuk penyerahan laporan keuangan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga kepada
   Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan dalam
   masa laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan dan kewajiban sesuai dengan
   Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
   Istitsmar.
k. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja
   untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari
   Perseroan dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan perusahaan dan
   pengawasan pelaksanaan kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian
   Perwaliamanatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan
   Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 2
   (dua) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
l. Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan
   segera memperpanjang izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk
   menjalankan usahanya.
m. Sehubungan dengan pemeringkatan:
   a) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan Peraturan OJK No. 49
         yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan atau melakukan
         pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK
         No. 49.
   b) Dalam hal Perseroan memperoleh hasil pemeringkatan sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020,
         maka wajib menyampaikan kepada Wali Amanat bersamaan dengan penyampaian kepada OJK.
   c) Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar mengalami penurunan di bawah
         investment grade (idBBB) dari PT Fitch Ratings Indonesia atau peringkat lain yang setara yang
         diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain (yang ditunjuk oleh Emiten), maka
         Emiten berkewajiban menyerahkan daftar jaminan berupa piutang pembiayaan sebesar 50% (lima
         puluh persen) dari jumlah Sukuk yang belum dibayar kembali.
n. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
   mengasuransikannya pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik, terhadap segala risiko
   yang biasa dihadapi oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
o. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta
   perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, perubahan mana telah disetujui
   oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan
   mana yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan
   didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
   Pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar tersebut akan disampaikan dalam waktu paling lambat
   30 hari kalender sejak diperolehnya persetujuan dan atau pemberitahuan oleh Menteri Hukum dan Hak
   Asasi Manusia Republik Indonesia
p. Memberitahukan hasil RUPSU kepada Wali Amanat yang digantikan dalam hal terjadi penggantian Wali
   Amanat.
q. Apabila Emiten melakukan kelalaian sebagaimana dijelaskan dalam Informasi Tambahan ini, maka Wali
   Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Emiten, untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan-
   tindakan lain sehubungan dengan uang tunai yang ada dalam rekening tersebut di atas termasuk
   menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran
   jumlah kewajiban.
r. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada KSEI, untuk
   kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagai bukti pencatatan dalam daftar
   Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
s. Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya
   utang baru yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan.
Page 8
     t.   Dalam waktu paling lambat 30 Hari Kalender sejak terjadinya kejadian sebagaimana termuat dalam
          Pasal 6 Perjanjian Perawaliamantan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan memberitahukan secara
          tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan hubungan
          industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta dapat
          mempunyai pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Perseroan, termasuk dalam hal:
          a) terjadinya penyitaan oleh pengadilan atau instansi yang berwenang terhadap semua atau sebagian
               besar harta kekayaan Perseroan atau tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
               sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
               Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi
               Al-Istitsmar; dan/atau
          b) berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
               diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
               mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
               yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
     u.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
          sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau
          adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
          tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
          timbulnya kelalaian tersebut.

Hak-Hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

1.    Menerima Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
      Istitsmar dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran
      Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Tanggal Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar. Jumlah yang wajib
      dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi adalah dengan harga
      yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
      Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi.
2.    Yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
      namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Imbal Hasil
      Wakalah bi Al-Istitsmar, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.    Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi atau Tanggal
      Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai
      ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian
      Akibat Keterlambatan akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Dana Modal Investasi
      dan/atau Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar sebesar kompensasi/ta’widh terhadap jumlah dana yang
      terlambat dibayar. Jumlah kompensasi tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak
      Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
      Istitsmar hingga Jumlah Kewajiban tersebut dibayar sepenuhnya. Kompensasi yang dibayar oleh Perseroan
      merupakan hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah
      Bi Al-Istitsmar secara proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
4.    Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
      lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang belum dibayar kembali,
      tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
      mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan
      asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
      diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah
      Bi Al-Istitsmar yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
      sejumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
      oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.    Setiap Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
      RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar dalam RUPSU mempunyai hak
      untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
Page 9
Kelalaian Perseroan

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
     dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Dana
          Modal Investasi pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah
          Bi Al-Istitsmar pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, atau
     b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) sehubungan
          dengan suatu perjanjian pembiayaan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
          hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian pembiayaan tersebut
          seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
          bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan
          syarat jumlah keseluruhan utang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi
          25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan; atau
     c. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya sebagaimana
          dinyatakan dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, tidak sesuai
          dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
          13 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar; atau
     d. Perseroan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh suatu badan
          peradilan yang berwenang; atau
     e. Kewajiban lain sebagaimana termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

2.   Dalam hal terjadi kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Butir 1 huruf a, b dan e di atas, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
          lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
          kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
          upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
          Amanat; atau
     b. Butir 1 huruf c dan d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
          waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
          sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
          Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
          tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
          disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
      maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
      Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
      berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat atas
      pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan.
      Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
      dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan,
      serta RUPSU tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
      Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat
      dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU tersebut harus mengajukan tagihan kepada
      Perseroan.

3.   Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban
     pembayaran utang (moratorium) sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf e di atas, oleh badan peradilan
     yang berwenang atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali
     Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
     Istitsmar dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
     Istitsmar dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk
     Wakalah Bi Al-Istitsmar. Dalam hal ini Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar menjadi jatuh tempo dengan
     sendirinya.
Page 10
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Jika Ada)

1. Dikenakan kepada Perseroan apabila Perseroan terbukti melakukan kelalaian termasuk namun tidak terbatas
   pada Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
   Istitsmar atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
   Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi. Besaran pengenaan
   tersebut ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan.
2. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
   Wakalah Bi Al-Istitsmar akan ditetapkan oleh Perseroan dan Wali Amanat untuk kemudian disampaikan
   kepada Agen Pembayaran untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara
   proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.

Hasil Pemeringkatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat
hutang jangka panjang sesuai dengan surat No. 208/DIR/RATLTR/XI/205 tanggal 21 November 2025 dan surat
No. 1/DIR/RATLTR/I/202613 tanggal 13 Januari 2026, baik atas keseluruhan jumlah target dana modal investasi
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
maupun Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar ini telah mendapat peringkat:

                                                  AAA(idn)
                                                  (Triple A)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch, sesuai dengan definisi
“Afiliasi” dalam UUPM sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK. Sesuai Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan
akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek belum dibayar kembali.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch sebagai Perusahaan
Pemeringkat Efek dalam Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.

Rating Rationale

Sukuk ini diperingkat pada tingkat yang sama dengan Peringkat Nasional Jangka Panjang PT CIMB Niaga Auto
Finance (CNAF) sesuai dengan kriteria Fitch, karena merupakan kewajiban langsung dan tidak tersubordinasi
dari Perseroan dan memiliki peringkat yang sama dengan utang tidak tersubordinasi dan tanpa jaminan lainnya.

Pada setiap tanggal pembayaran/jatuh tempo, Perseroan wajib melunasi pokok sukuk yang dijadwalkan
dan/atau jumlah distribusi berkala secara penuh. Perseroan wajib memberikan kompensasi jika terjadi
keterlambatan pembayaran, yang meliputi jumlah distribusi berkala yang masih harus dibayar dan belum
dibayar.

Fitch tidak menyatakan pendapat mengenai kepatuhan sukuk terhadap prinsip-prinsip syariah saat memberikan
peringkat. Tim ahli syariah yang disertifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia bertanggung jawab atas
kepatuhan sukuk terhadap prinsip-prinsip syariah.

Peringkat Perseroan didasarkan pada ekspektasi Fitch terhadap dukungan luar biasa dari perusahaan induknya,
PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan, jika diperlukan, induk utama, CIMB Group Holdings Berhad yang berbasis di
Malaysia.
Page 11
Pemberitahuan

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan
dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, dan diberikan
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

                                                    Perseroan
                                          PT CIMB Niaga Auto Finance
                            Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,
                                 Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
                                           Tel: 0-804-1-090909, Fax: -
                                            Website: www.cnaf.co.id
                                         Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id


                                                 Wali Amanat
                                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                      Investment Services Department
                                            Gedung BRI II Lantai 6
                                              Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                                                   Jakarta 10210
                                           Telepon: (021) 5758143
                                                   Faksimili: -
                                          e-mail: tcs_aet@bri.co.id
                                              Website: bri.co.id
                Up.: I Dewa Putu Adi Wijaya Murti – Department Head Trust & Corporate Services
                                           Investment Services Group

Hukum yang Berlaku

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini berada dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar diuraikan pada Bab I
Informasi Tambahan tentang Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap IV Tahun 2026.

                        RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi akan dipergunakan sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah
untuk kendaraan roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan umrah.
Perseroan akan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah Perseroan menggunakan Akad Murabahah, Akad
Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
Tahap IV Tahun 2026 tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain yaitu kas internal
Perseroan yang dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan dan sumber pembiayaan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum diuraikan pada Bab II
Informasi Tambahan tentang Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.
Page 12
                                                   PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp10.210.205 juta dengan rincian
sebagai berikut:
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  30 September
                                          Keterangan
                                                                                                      2025
  Pinjaman
  - Pihak ketiga                                                                                             4.949.696
  - Pihak berelasi                                                                                             379.270
                                                                                                             5.328.966

  Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                                       (2.933)
                                                                                                             5.326.033

  Surat berharga yang diterbitkan                                                                            3.690.000
  Biaya penerbitan yang belum diamortisasi                                                                      (9.542)
                                                                                                             3.680.458
  Liabilitas pajak
  - Pajak penghasilan badan                                                                                      82.787
  - Pajak lainnya                                                                                                 3.609
                                                                                                                 86.396

  Kewajiban pajak tangguhan                                                                                               -

  Imbalan Kerja                                                                                                  40.910
  Akrual dan liabilitas lain-lain
  - Pihak ketiga                                                                                             1.070.654
  - Pihak berelasi                                                                                               5.754
                                                                                                             1.076.408
  Jumlah Liabilitas                                                                                         10.210.205

Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Yang Belum Dilunasi

Obligasi
Perseroan saat ini tidak memiliki utang Obligasi sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Sukuk

 No.    Nama Efek               Seri    Imbal        Jangka     Peringkat      Jatuh         Jumlah         Tercatat
                                         Hasil       Waktu                    Tempo         Nominal          Pada
                                                                                          (dalam Miliar
                                                                                             Rupiah)
        Sukuk Wakalah           Seri   Ekuivalen     3 (tiga)   Fitch AA+   9 Juli 2027        290             BEI
 1.
        Bi Al-Istitsmar         B       sebesar      tahun         (idn)
        Berkelanjutan I                  7,10%
        CIMB Niaga Auto                   p.a
        Finance Tahap I
        Tahun 2024
        Sukuk Wakalah                  Ekuivalen       370      Fitch AA+   23 Maret
 2.                             Seri                                                         1.200             BEI
        Bi Al-Istitsmar                 sebesar        (tiga       (idn)    2026
        Berkelanjutan I         A        6,70%        ratus
        CIMB Niaga Auto                   p.a         tujuh
        Finance Tahap II                             puluh)
        Tahun 2025                                     hari
                                                    kalender
Page 13
 No.   Nama Efek           Seri     Imbal     Jangka        Peringkat       Jatuh       Jumlah         Tercatat
                                     Hasil    Waktu                        Tempo       Nominal          Pada
                                                                                     (dalam Miliar
                                                                                        Rupiah)
       Sukuk Wakalah              Ekuivalen   3 (tiga)      Fitch AA+    13 Maret
 3.                        Seri                                                          400              BEI
       Bi Al-Istitsmar             sebesar    tahun            (idn)     2028
       Berkelanjutan I     B        7,00%
       CIMB Niaga Auto               p.a
       Finance Tahap II
       Tahun 2025
       Sukuk Wakalah              Ekuivalen      370        Fitch AA+    13
 4.                        Seri                                                         1.105             BEI
       Bi Al-Istitsmar             sebesar       (tiga         (idn)     September
       Berkelanjutan I     A        6,15%       ratus                    2026
       CIMB Niaga Auto               p.a        tujuh
       Finance Tahap III                       puluh)
       Tahun 2025                                hari
                                              kalender
       Sukuk Wakalah              Ekuivalen    3 (tiga)     Fitch AA+    3
 5.                        Seri                                                          395              BEI
       Bi Al-Istitsmar             sebesar     tahun           (idn)     September
       Berkelanjutan I     B        6,50%                                2028
       CIMB Niaga Auto               p.a
       Finance Tahap III
       Tahun 2025
       TOTAL                                                                            3.390

Jumlah total Sukuk yang belum dilunasi hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp3.390.000.000.000.

MTN (Medium Term Notes)
Perseroan saat ini tidak memiliki utang MTN sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga)
Bulan Ke Depan Dan Sumber Pelunasannya

Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan merupakan
pembayaran cicilan pinjaman jangka panjang Perseroan sebagai berikut:

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        2026
  Keterangan                                                                                             Total
                                                 Februari               Maret         April
  Utang Bank Jangka Panjang
  Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan ke
  depan                                              621.830             1.513.489       305.105          2.440.423

Pembayaran kewajiban jatuh tempo tersebut akan dilakukan dengan menggunakan dana internal Perseroan
yang diperoleh dari hasil operasional Perseroan.

Liabilitas yang Telah Jatuh Tempo, Tetapi Belum Dapat Dilunasi Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki liabilitas yang telah jatuh tempo,
tetapi belum dapat dilunasi Perseroan.

Pengungkapan Komitmen dan Kontinjensi

Perseroan tidak memiliki liabilitas kontinjensi dan komitmen yang signifikan pada tanggal 30 September 2025.
Page 14
                                   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan PT CIMB Niaga Auto Finance (untuk selanjutnya disebut "Perseroan") beserta catatan atas
laporan keuangan tersebut yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan posisi keuangan interim Perseroan pada
tanggal 30 September 2025 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan interim laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain dan laporan interim arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 dan 30 September 2024 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023 yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ("SAK") Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada
tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (yang terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024
telah berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - firma anggota jaringan global PwC) sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia ("IAPI"), dengan opini tanpa
modifikas dalam laporannya yang diterbitkan tertanggal 7 Maret 2025 dengan No.
00248/2.1457/AU.1/09/1124-2/1/III/2025 dan ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E. (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1124).

Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                          30 September                         31 Desember
                  Keterangan
                                              2025*                    2024                        2023
 Jumlah Aset                                     12.719.282               10.812.211                   8.379.392
 Jumlah Liabilitas                               10.210.205                8.360.838                   6.266.355
 Jumlah Ekuitas                                   2.509.077                2.451.373                   2.113.037
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                   12.719.282               10.812.211                   8.379.392
* tidak diaudit

Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 September                        31 Desember
                   Keterangan
                                              2025*             2024*             2024                  2023
 Pendapatan                                     1.687.356        1.397.951         2.042.891             1.657.095
 Jumlah Beban                                 (1.314.650)        (991.387)       (1.472.348)           (1.136.659)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                   372.706          406.564           570.543               520.436
 Laba Bersih                                      291.147          317.607           464.348               432.142
 Jumlah Pendapatan Komprehensif                   289.878          317.607           467.978               435.316
 Laba Bersih Per Saham Dasar dan
 Dilusian**                                      121.311          132.336           193.478               180.108
* tidak diaudit
** dalam Rupiah penuh

Ikhtisar Laporan Arus Kas

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                   30 September                         31 Desember
                   Keterangan
                                              2025*            2024*             2024                   2023
 Arus kas bersih yang digunakan untuk
 aktivitas operasi                             (639.049)       (2.576.176)       (2.198.693)           (1.108.036)
 Arus kas bersih yang digunakan untuk
 aktivitas investasi                           (184.261)          (27.834)         (38.176)               (30.610)
 Arus kas bersih yang diperoleh dari
 aktivitas pendanaan                             724.726        2.122.567         2.022.613             1.536.142
* tidak diaudit
Page 15
                       KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk
periode 30 September 2025 (tidak diaudit).

  KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN PROSPEK
                                      USAHA

Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan didirikan dengan nama PT Saseka Gelora Leasing berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 10
Desember 1981 (“Akta Pendirian”) sebagaimana yang telah diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.
80 tanggal 16 Februari 1982, dan Akta Perubahan dan Pembetulan No. 50 tanggal 27 Oktober 1982, seluruhnya
dibuat di hadapan Frederik Alexander Tumbuan, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah didaftarkan dalam register
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4844, tanggal 8 Desember 1982 dan telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C2-2817-
HT01.01.th.82 tanggal 2 Desember 1982, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5
tanggal 18 Januari 1983 dan Tambahan Berita Negara No. 79.

Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham
dalam Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham
 Keterangan                                                                                       Persentase (%)
                                                     Total Saham          Nilai Nominal (Rp,-)
 Modal Dasar                                                  50.000              2.500.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT First Indonesia Finance and Investment                   2.500              125.000.000            22,22%
    Corporation
 - PT Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia                   6.250              312.500.000            55,56%
 - PT Private Development Finance Company Of                   2.500              125.000.000            22,22%
    Indonesia
 Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    11.250               562.500.000             100%
 Total Saham Dalam Portepel                                  38.750              1.937.500.000

Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan UUPT
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saseka Gelora Finance
(Perubahan Seluruh Anggaran Dasar) No. 37 tanggal 21 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh Persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No.
AHU-79136.AH.01.02.Tahun.2008 tanggal 28 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0101952.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 28 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 53 tanggal 3 Juli 2009 dan Tambahan Berita Negara No. 17234.

Perseroan telah beberapa kali melakukan perubahan nama dari semula PT Saseka Gelora Leasing menjadi PT
Saseka Gelora Finance pada pada tanggal 5 Juli 1993 dan perubahan namanya yang terakhir sehingga menjadi
PT CIMB Niaga Auto Finance adalah sebagaimana yang termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Saseka Gelora Finance No. 27 tanggal 16 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah memperoleh Persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
42322.AH.01.02.Tahun. 2010 tanggal 26 Agustus 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0064477.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Agustus 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 15 tanggal 21 Februari 2012 dan Tambahan Berita Negara No. 2828.
Page 16
Selanjutnya, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB
Niaga Auto Finance No. 02 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris
di Tangerang Selatan, dan telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0084194 tanggal 05 April 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0071766.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 05 April 2024 (selanjutnya akan disebut
“Anggaran Dasar”).

Struktur Permodalan Perseroan Dalam 3 (Tiga) Tahun Terakhir

Tahun 2023

1. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 12 tanggal 8 Juni
   2023 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan
   dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-
   0130895 tanggal 20 Juni 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
   0117568.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Juni 2023, yaitu sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham                 Persentase
    Keterangan
                                                             Total Saham           Nilai Nominal (Rp)                  (%)
    Modal Dasar                                                    8.000.000            400.000.000.000,-
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    - PT Bank CIMB Niaga Tbk                                       1.998.681                99.934.050.000,-              83,28
    - Ristiawan*)                                                     20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Antonius Herdaru Danurdoro*)                                    20.002                 1.000.100.000,-                0,83
    - M. Imron Rosyadi Nur, ST*)                                      20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Kurniawan Kartawinata*)                                         10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Danis Vidiyanto Bimawan*)                                       10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Lani Darmawan*)                                                 22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Koei Hwei Lien*)                                                10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Iris Savitri *)                                                 20.002                 1.000.100.000,-                0,83
    - Imam Al Achmad Subuki *)                                        10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Fransiska Oei Lan Siem *)                                       22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Tjioe Mei Tjuen *)                                              22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - John Simon *)                                                   22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Rusly Johannes *)                                               22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Joni Raini *)                                                   22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Megawati Sutanto *)                                             12.000                   600.000.000,-                0,50
    - Budiman Tanjung *)                                              20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Noviady Wahyudi *)                                              10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Tjahjadi Yapeter *)                                             10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Yulius Setiawan *)                                              10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Ferdinand Renaldi Wawolumaya *)                                 20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Tajindra Pal Singh *)                                           10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Hartono *)                                                      20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Joni Hermanto *)                                                10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Kopkar CNAF Sejahtera*)                                         27.315                 1.365.750.000,-                1,14
    Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      2.400.000               120.000.000.000,-           100,0000
    Total Saham Dalam Portepel                                     5.600.000               280.000.000.000,-                   -
   Keterangan:
   *) mengambil bagian atas saham dari Program Kepemilikan Saham PT CIMB Niaga Auto Finance pada tahun 2022. Penyetoran dilakukan
      oleh masing-masing pemegang saham yang mengambil bagian dan penyetoran dilakukan secara tunai dengan jumlah sebesar masing-
      masing nilai nominal.

   Catatan:
   Akta No. 12/2023 memuat persetujuan atas: (i) penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik karyawan CIMB Niaga Group atas
   nama Saut Parulian Saragih kepada Kopkar CNAF Sejahtera; dan (ii) penjualan seluruh saham treasuri (1.315 lembar saham) milik
   Perseroan kepada Kopkar CNAF Sejahtera.

2. Struktur permodalan di tahun 2023 adalah berdasarkan Akta Pernyataaan Keputusan Luar Biasa di Rapat
   Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto Finance No. 4 tanggal 10 November 2023, dibuat di
   hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diterima dan
Page 17
  dicatat dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0185400
  tanggal 15 November 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
  0230161.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 November 2023, yaitu sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham                 Persentase
    Keterangan
                                                            Total Saham            Nilai Nominal (Rp)                  (%)
    Modal Dasar                                                   8.000.000             400.000.000.000,-
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    - PT Bank CIMB Niaga Tbk                                       1.998.681                99.934.050.000,-               83,28
    - Ristiawan*)                                                     20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Antonius Herdaru Danurdoro*)                                    20.002                 1.000.100.000,-                0,83
    - M. Imron Rosyadi Nur, ST*)                                      20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Kurniawan Kartawinata*)                                         10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Lani Darmawan*)                                                 22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Koei Hwei Lien*)                                                10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Iris Savitri *)                                                 20.002                 1.000.100.000,-                0,83
    - Imam Al Achmad Subuki *)                                        10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Fransiska Oei Lan Siem *)                                       22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Tjioe Mei Tjuen *)                                              22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - John Simon *)                                                   22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Rusly Johannes *)                                               22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Joni Raini *)                                                   22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Megawati Sutanto *)                                             12.000                   600.000.000,-                0,50
    - Budiman Tanjung *)                                              20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Noviady Wahyudi *)                                              10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Tjahjadi Yapeter *)                                             10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Yulius Setiawan *)                                              10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Ferdinand Renaldi Wawolumaya *)                                 20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Tajindra Pal Singh *)                                           10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Hartono *)                                                      20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Joni Hermanto *)                                                10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Kopkar CNAF Sejahtera*)                                         37.315                 1.865.750.000,-                1,53

    Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      2.400.000               120.000.000.000,-           100,0000
    Total Saham Dalam Portepel                                     5.600.000               280.000.000.000,-                  -
  Keterangan:
  *) mengambil bagian atas saham dari Program Kepemilikan Saham PT CIMB Niaga Auto Finance pada tahun 2022. Penyetoran dilakukan
     oleh masing-masing pemegang saham yang mengambil bagian dan penyetoran dilakukan secara tunai dengan jumlah sebesar nilai
     nominal masing-masing.

  Catatan:
  Akta No. 4/2023 memuat persetujuan atas penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik perorangan atas nama Danis V. Bimawan
  kepada Kopkar CNAF Sejahtera.

Tahun 2024

Tidak terdapat perubahan komposisi pemegang saham Perseroan pada tahun 2024, sehingga komposisi
pemegang saham untuk tahun 2024 masih mengacu kepada Akta No. 4/2023 sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham                 Persentase
    Keterangan
                                                            Total Saham            Nilai Nominal (Rp)                  (%)
    Modal Dasar                                                   8.000.000             400.000.000.000,-
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    - PT Bank CIMB Niaga Tbk                                       1.998.681                99.934.050.000,-               83,28
Page 18
                                                       Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham          Persentase
    Keterangan
                                                    Total Saham            Nilai Nominal (Rp)           (%)
    - Ristiawan                                               20.000              1.000.000.000,-           0,83
    - Antonius Herdaru Danurdoro                              20.002              1.000.100.000,-           0,83
    - M. Imron Rosyadi Nur, ST                                20.000              1.000.000.000,-           0,83
    - Kurniawan Kartawinata                                   10.000                500.000.000,-           0,42
    - Lani Darmawan                                           22.000              1.100.000.000,-           0,92
    - Koei Hwei Lien                                          10.000                500.000.000,-           0,42
    - Iris Savitri                                            20.002              1.000.100.000,-           0,83
    - Imam Al Achmad Subuki                                   10.000                500.000.000,-           0,42
    - Fransiska Oei Lan Siem                                  22.000              1.100.000.000,-           0,92
    - Tjioe Mei Tjuen                                         22.000              1.100.000.000,-           0,92
    - John Simon                                              22.000              1.100.000.000,-           0,92
    - Rusly Johannes                                          22.000              1.100.000.000,-           0,92
    - Joni Raini                                              22.000              1.100.000.000,-           0,92
    - Megawati Sutanto                                        12.000                600.000.000,-           0,50
    - Budiman Tanjung                                         20.000              1.000.000.000,-           0,83
    - Noviady Wahyudi                                         10.000                500.000.000,-           0,42
    - Tjahjadi Yapeter                                        10.000                500.000.000,-           0,42
    - Yulius Setiawan                                         10.000                500.000.000,-           0,42
    - Ferdinand Renaldi Wawolumaya                            20.000              1.000.000.000,-           0,83
    - Tajindra Pal Singh                                      10.000                500.000.000,-           0,42
    - Hartono                                                 20.000              1.000.000.000,-           0,83
    - Joni Hermanto                                           10.000                500.000.000,-           0,42
    - Koperasi Karyawan CNAF Sejahtera                        37.315              1.865.750.000,-           1,53

    Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             2.400.000            120.000.000.000,-       100,0000
    Total Saham Dalam Portepel                            5.600.000            280.000.000.000,-              -

Tahun 2025

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto Finance
No. 7 tanggal 13 Oktober 2025 dibuat dihadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H.,M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan,
yang telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No.
AHU-AH.01.09-0130895 tanggal 16 Oktober 2025 (”Akta No. 7/2025) susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham          Persentase
    Keterangan
                                                    Total Saham            Nilai Nominal (Rp)           (%)
    Modal Dasar                                           8.000.000             400.000.000.000,-
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    - PT Bank CIMB Niaga Tbk                              1.998.681             99.934.050.000,-          83,28
Page 19
                                                               Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham                   Persentase
 Keterangan
                                                            Total Saham            Nilai Nominal (Rp)                    (%)
 - Ristiawan                                                          20.000              1.000.000.000,-                    0,83
 - Antonius Herdaru Danurdoro                                         20.002              1.000.100.000,-                    0,83
 - M. Imron Rosyadi Nur, ST                                           20.000              1.000.000.000,-                    0,83
 - Kurniawan Kartawinata                                              10.000                500.000.000,-                    0,42
 - Lani Darmawan                                                      22.000              1.100.000.000,-                    0,92
 - Koei Hwei Lien                                                     10.000                500.000.000,-                    0,42
 - Iris Savitri                                                       20.002              1.000.100.000,-                    0,83
 - Imam Al Achmad Subuki                                              10.000                500.000.000,-                    0,42
 - Fransiska Oei Lan Siem                                             22.000              1.100.000.000,-                    0,92
 - Tjioe Mei Tjuen                                                    22.000              1.100.000.000,-                    0,92
 - John Simon                                                         22.000              1.100.000.000,-                    0,92
 - Rusly Johannes                                                     22.000              1.100.000.000,-                    0,92
 - Joni Raini                                                         22.000              1.100.000.000,-                    0,92
 - Megawati Sutanto                                                   12.000                600.000.000,-                    0,50
 - Budiman Tanjung                                                    20.000              1.000.000.000,-                    0,83
 - Noviady Wahyudi                                                    10.000                500.000.000,-                    0,42
 - Tjahjadi Yapeter                                                   10.000                500.000.000,-                    0,42
 - Ferdinand Renaldi Wawolumaya                                       20.000              1.000.000.000,-                    0,83
 - Tajindra Pal Singh                                                 10.000                500.000.000,-                    0,42
 - Hartono                                                            20.000              1.000.000.000,-                    0,83
 - Joni Hermanto                                                      10.000                500.000.000,-                    0,42
 - Koperasi Jasa Karyawan PT CNAF Sejahtera                           47.315              2.365.750.000,-                    1,95

 Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         2.400.000               120.000.000.000,-             100,0000
 Total Saham Dalam Portepel                                        5.600.000               280.000.000.000,-                    -
Catatan:
• Koperasi Karyawan PT CNAF Sejahtera telah berganti nama menjadi Koperasi Jasa Karyawan PT CNAF Sejahtera sebagaimana
    diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 23 tertanggal 21 Maret 2025
• Perubahan susunan pemegang saham dalam Akta No. 07/2025 tersebut telah diberitahukan dan memperoleh persetujuan dari OJK
    melalui surat No. S-199/PL.02/2025 tanggal 03 September 2025 perihal Persetujuan Rencana Perubahan Kepemilikan PT CIMB
    Niaga Auto Finance.
• Akta No.07/2025 memuat persetujuan atas: (i) penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik Yulius Setiawan kepada
    Koperasi Jasa Karyawan CNAF Sejahtera (yang kemudian secara sah dialihkan melalui Akta Jual Beli Saham No. 06 tanggal 13 Oktober
    2025 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan.

Tahun 2026

Tidak Terdapat perubahan komposisi pemegang saham Perseroan pada tahun 2026, sehingga komposisi
pemegang saham untuk tahun 2026 masih mengacu kepada Akta No.07/2025 sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham                   Persentase
 Keterangan
                                                            Total Saham            Nilai Nominal (Rp)                    (%)
 Modal Dasar                                                      8.000.000             400.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT Bank CIMB Niaga Tbk                                          1.998.681                 99.934.050.000,-                83,28
Page 20
                                                        Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham          Persentase
    Keterangan
                                                     Total Saham            Nilai Nominal (Rp)           (%)
    - Ristiawan                                                20.000              1.000.000.000,-           0,83
    - Antonius Herdaru Danurdoro                               20.002              1.000.100.000,-           0,83
    - M. Imron Rosyadi Nur, ST                                 20.000              1.000.000.000,-           0,83
    - Kurniawan Kartawinata                                    10.000                500.000.000,-           0,42
    - Lani Darmawan                                            22.000              1.100.000.000,-           0,92
    - Koei Hwei Lien                                           10.000                500.000.000,-           0,42
    - Iris Savitri                                             20.002              1.000.100.000,-           0,83
    - Imam Al Achmad Subuki                                    10.000                500.000.000,-           0,42
    - Fransiska Oei Lan Siem                                   22.000              1.100.000.000,-           0,92
    - Tjioe Mei Tjuen                                          22.000              1.100.000.000,-           0,92
    - John Simon                                               22.000              1.100.000.000,-           0,92
    - Rusly Johannes                                           22.000              1.100.000.000,-           0,92
    - Joni Raini                                               22.000              1.100.000.000,-           0,92
    - Megawati Sutanto                                         12.000                600.000.000,-           0,50
    - Budiman Tanjung                                          20.000              1.000.000.000,-           0,83
    - Noviady Wahyudi                                          10.000                500.000.000,-           0,42
    - Tjahjadi Yapeter                                         10.000                500.000.000,-           0,42
    - Ferdinand Renaldi Wawolumaya                             20.000              1.000.000.000,-           0,83
    - Tajindra Pal Singh                                       10.000                500.000.000,-           0,42
    - Hartono                                                  20.000              1.000.000.000,-           0,83
    - Joni Hermanto                                            10.000                500.000.000,-           0,42
    - Koperasi Jasa Karyawan PT CNAF Sejahtera                 47.315              2.365.750.000,-           1,95

    Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                2.400.000          120.000.000.000,-       100,0000
    Total Saham Dalam Portepel                               5.600.000          280.000.000.000,-              -

Pengurusan Dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga Auto Finance
No. 5 tanggal 5 April 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan yang telah telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0005150 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0075067.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 April 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 03 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa
Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di
bawah No. AHU-AH.01.09-0137969 tanggal 4 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-
0070608.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 04 April 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham "PT Cimb Niaga Auto Finance" No. 03 tanggal 26 Maret 2025 dibuat dihadapan Shasa Adisa
Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di
bawah No. AHU-AH.01.09-0174389 tanggal 27 Maret 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0074720.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025 juncto Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa “PT CIMB Niaga Auto Finance” No.04 tanggal 11 April 2025 dibuat dihadapan Shasa Adisa
Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di
bawah No. AHU-AH.01.09-0207578 tanggal 26 April 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No,AHU-
0090299.AH.01.11.Tahun 2025 Tanggal 26 April 2025 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan "PT Cimb Niaga Auto Finance" No.02 tanggal 19 Juni 2025, dibuat dihadapan Shasa
Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH
di bawah No. AHU-AH.01.09-0301135 tanggal 20 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-
0137686.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 (“Akta No. 02/2025”), yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris         : Lani Darmawan
Komisaris                  : Koei Hwei Lien
Komisaris                  : Noviady Wahyudi
Komisaris Independen       : Serena Karlita Ferdinandus
Komisaris Independen       : Hidayat Dardjat Prawiradilaga
Komisaris Independen       : Jeffrey Kairupan
Page 21
Direksi
Presiden Direktur             : Ristiawan
Direktur                      : M. Imron Rosyadi Nur, ST
Direktur                      : Michael Angga
Direktur                      : Antonius Herdaru Danurdoro
Direktur                      : Iris Savitri

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk
jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada
penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 setelah tanggal pengangkatannya. Penunjukkan dan pengangkatan seluruh
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 33/2014.

Prospek Usaha

Pemerintah masih sangat optimis di tahun 2026 mendatang pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat tumbuh di
sekitar 5,4% meski risiko geopolitik dan ketidakpastian kebijakan masih akan berlanjut di 2026 mendatang.
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 November 2025 memutuskan untuk
mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending
Facility sebesar 5,50%.

Menyikapi kondisi market 2026 yang masih dibayangi dengan ketidakpastian makro ekonomi, PT CIMB Niaga
Auto Finance (CNAF) memandang tahun 2026 masih akan menjadi tahun yang menantang. CNAF akan tetap
optimis di tahun 2026 akan menjalankan bisnis dengan mengedepankan manajemen risiko, aspek prudensial
serta prinsip kehati-hatian.

Perseroan di tahun 2026 ini tetap akan fokus dan mengoptimalkan produk pembiayaan eksisting Perseroan.
Serta, Perseroan juga telah menyusun beberapa langkah strategi yaitu menjajaki pembiayaan emas dan
pembiayaan porsi Haji. Perseroan juga akan mengoptimalkan penyaluran pembiayaan dana tunai/refinancing
yang dapat digunakan untuk kebutuhan produktif dan konsumtif, dengan tetap memaksimalkan penyaluran
pembiayaan kendaraan baru dan bekas.

Di samping itu, Perseroan juga melakukan transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertujuan untuk
meningkatkan produktivitas di seluruh lini bisnis Perseroan. Transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang
dijalankan salah satunya dalam bentuk pelatihan baik in house maupun out house, serta E-Learning kepada
semua karyawan baik di Head Office maupun di Cabang.

                              PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk atas nama Perseroan menawarkan
kepada Masyarakat Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun
2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) dengan penjaminan
secara kesanggupan penuh (full commitment).

Adapun susunan dan besarnya persentase penjaminan secara Kesanggupan Penuh (full commitment) oleh
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah sebagai berikut:

                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                            Seri A               Seri B           Total             Persentase
 Nama
                                             (Rp)                 (Rp)            (Rp)                  (%)
 Penjaminan Full Commitment
   PT CIMB Niaga Sekuritas                  480.000.000.000    60.000.000.000   540.000.000.000           60,00
   PT Mandiri Sekuritas                     320.000.000.000    40.000.000.000   360.000.000.000           40,00
 Jumlah                                     800.000.000.000   100.000.000.000   900.000.000.000          100,00
Page 22
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi
atau kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai:

a.   hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
     vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
     1. suami atau istri;
     2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
     3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
     4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
     5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan;
b.   hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
     yaitu hubungan seseorang dengan:
     1. orang tua dan anak;
     2. kakek dan nenek serta cucu; atau
     3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c.   hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan pihak tersebut;
d.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus,
     dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e.   hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
     mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
     dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud ;
f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
     dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
     sama; atau
g.   hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
     langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
     tersebut.

Perseroan dengan PT CIMB Niaga Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan
saham oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk, Sedangkan PT Mandiri Sekuritas tidak memiliki afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK.

Metode Penentuan Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar

Tingkat Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar sukuk, benchmark kepada Sukuk
Wakalah Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Sukuk), dan risk premium (sesuai dengan rating
dari Sukuk).

                             LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah
sebagai berikut:
Page 23
 Konsultan Hukum             :    Theta Law
 Wali Amanat                 :    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
 Notaris                     :    Ashoya Ratam S.H., M.Kn.
 Tim Ahli Syariah            :    Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec., IFP
                                  Prof. Dr.rer.nat. Jaenal Effendi, S.Ag. MA
 Perusahaan Pemeringkat      :    PT Fitch Ratings Indonesia

Keterangan lebih lanjut terkait lembaga dan profesi penunjang pasar modal dibahas lebih lanjut pada Bab IX
Informasi Tambahan tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.


                        TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR

1.   Pemesan yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar harus diajukan dengan menggunakan FPPSU yang dicetak
untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XII
Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dengan menggunakan FPPSU yang dicetak untuk
keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibuat dalam 5 (lima)
rangkap atau dalam bentuk softcopy, melampirkan kopi identitas, dan sub rekening efek. Penjamin Pelaksana
Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan penyampaian FPPSU kepada Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat dilakukan dari jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar, sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan ini.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum akan dilakukan selama 4 hari kerja, dimulai pada tanggal 25 Februari 2026 pukul 09.00
WIB dan ditutup pada tanggal 2 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.

 Masa Penawaran Umum                                    Waktu Pemesanan
 Hari pertama – 25 Februari 2026                        09.00 WIB – 16.00 WIB

 Hari kedua – 26 Februari 2026                          09.00 WIB – 16.00 WIB
 Hari ketiga – 27 Februari 2026                         09.00 WIB – 16.00 WIB
 Hari keempat – 2 Maret 2026                            09.00 WIB – 16.00 WIB

5.   Pendaftaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada Penitipan Kolektif

Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-003/SKK/KSEI/0126 antara
Page 24
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut di KSEI, maka atas Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
     Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
     kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Sukuk Wakalah Bi Al-
     Istitsmar hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada
     Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
     sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
     Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercatat
     dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dengan pemindahbukuan antar
     Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
     Wakalah bi Al-Istitsmar yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, pembayaran
     kembali Dana Modal Investasi, memberikan suara dalam RUPSU serta hak-hak lainnya yang melekat pada
     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
d. Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan pembayaran kembali Dana Modal Investasi akan dibayarkan oleh
     KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
     melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar maupun
     pembayaran kembali Dana Modal Investasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
     Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang berhak atas Imbal Hasil
     Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
     yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
     pada
     4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, kecuali ditentukan
     lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan
     memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut tidak
     dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU (R-3)
     sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
     Amanat;
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar wajib membuka Rekening
     Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dengan mengajukan FPPSU selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar, sebagaimana dimuat dalam Bab XII Informasi tambahan ini, baik dalam bentuk hardcopy
maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan
pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPSU
yang telah ditandatangani baik secara hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai tanda terima pengajuan
pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi
Page 25
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
pada tanggal 3 Maret 2026.

Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung,
maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan
Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran
Umum; paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang berlaku.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, selambat-lambatnya pada tanggal 4 Maret 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening
di bawah ini:

                        PT CIMB Niaga Sekuritas                PT Mandiri Sekuritas

                             Bank CIMB Niaga                   Bank Permata Syariah
                        Cabang Graha CIMB Niaga             Cabang Arteri Pondok Indah
                         No. Rek. 86000 829 8400                       Jakarta
                      a./n. PT CIMB Niaga Sekuritas            No. Rek. 00971134003
                                                             a./n. PT Mandiri Sekuritas

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib menyetor kepada Perseroan
pada rekening Perseroan pada Tanggal Emisi selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB, dengan nomor
rekening yang akan ditentukan pada addendum perjanjian.

10. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

     a.   Jika Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
          Istitsmar telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan uang pemesanan kepada
          pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak tanggal keputusan penundaan atau
          pembatalan Penawaran Umum.

     b.   Dalam hal suatu pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ditolak sebagian atau seluruhnya akibat
          penjatahan, jika pesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sudah dibayar maka uang pemesanan harus
          dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Penjamin Emisi Sukuk
Page 26
         Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal
         Penjatahan.

    c.   Jika pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
         1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran
         atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Wakalah Bi Al-
         Istitsmar dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian
         pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah batalnya Penawaran Umum
         Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
    d.   Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
         atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
         langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dimana
         pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-
         Istitsmar dan bukti jati diri.

    e.   Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
         Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau
         Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk
         tiap hari keterlambatan dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat
         Keterlambatan dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
         Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat
         Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
         Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dihitung secara harian.

    f.   Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sudah disediakan, akan tetapi
         pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan
         penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
         Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
         Istitsmar dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak diwajibkan membayar
         Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

    g.   Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari segala tuntutan yang
         disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
         Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Penjamin
         Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak
         bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
         disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

    h.   Setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, maka Pembatalan Penawaran Umum hanya dapat
         dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2.

    i.   Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena sebab apapun juga, para pihak berkewajiban untuk
         segera (terlebih dahulu) memberitahukan secara tertulis kepada OJK.

11. Distribusi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Secara Elektronik

Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan
menyerahkannya kepada KSEI serta memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Wakalah bi Al-
Istitsmar pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Segera setelah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar memberi instruksi kepada KSEI
untuk memindahbukukan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari Rekening Efek milik Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai
Page 27
dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar kepada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
yang bersangkutan.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

13. Agen Pembayaran

Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana
KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan Imbal Hasil
Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk dan atas nama Perseroan
setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan
dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                                 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
                                Jakarta Stock Exchange 2nd Tower, 3rd Floor
                                      Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
                                                Jakarta 12190
                                            Tel. (021) 529-91099
                                            Fax. (021) 529-91199
                                           Email: helpdesk@ksei.co.id

 PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
                                  BI - AL-ISTITSMAR

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat diperoleh pada
kantor yang ditunjuk yaitu Perusahaan Efek yang terdaftar sebagai Anggota Bursa Efek selama Masa Penawaran
Umum yang berlangsung dari tanggal 25 Februari 2026 sampai 2 Maret 2026 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimaksud adalah sebagai
berikut:

            PENJAMIN PELAKSANA EMISI & PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR

                        PT CIMB Niaga Sekuritas              PT Mandiri Sekuritas
                              (Terafiliasi)

                       Graha CIMB Niaga Lantai 25          Menara Mandiri I Lt. 24 - 25
                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 58   Jl. Jend. Sudirman No. 54 – 55 Jakarta
                               Jakarta 12190                           12190
                        Telepon: (021) 50847847              Telepon: (021) 5263445
                                   Email:                    Faksimili: (021) 5275701
                       jk.dcmproject@cimbniaga-            www.mandirisekuritas.co.id
                                  ibk.co.id                        Email: divisi-
                                                            fi@mandirisekuritas.co.id
Page 28
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.67 MB
Published11 Feb 2026
Pages28
Characters121,688
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 56 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE p.1 ×46
linked org Mandiri Sekuritas p.1 ×8
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.10 ×21
linked person Antonius Herdaru Danurdoro p.16 ×6
linked person M. Imron Rosyadi Nur p.16 ×6
linked person Lani Darmawan p.16 ×6
linked person Koei Hwei Lien p.16 ×6
linked person Iris Savitri p.16 ×6
linked person Tjioe Mei Tjuen p.16 ×5
linked person Noviady Wahyudi p.16 ×6
linked person Danis V. Bimawan p.17
linked person Serena Karlita Ferdinandus p.20
linked person Hidayat Dardjat Prawiradilaga p.20
linked person Jeffrey Kairupan p.20
linked person Michael Angga p.21
linked person Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego p.23 ×2
linked org Bank Permata p.25
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×11
possible org Negara Republik Indonesia p.7 ×6
possible person Fransiska Oei p.16 ×5
possible person John Simon p.16 ×5
possible person Rusly Johannes p.16 ×5
possible person Joni Raini p.16 ×5
possible person Budiman Tanjung p.16 ×5
unresolved org PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE Kegiatan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN SUKUK WAKALAH BI p.1
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.1 ×7
unresolved org PT Mandiri Sekuritas WALI AMANAT p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×3
unresolved org Rintis & Rekan p.14
unresolved org Rintis p.14
unresolved org Rianto & Rekan p.14
unresolved person Jimmy Pangestu p.14
unresolved org PT Saseka Gelora Leasing p.15 ×2
unresolved person Frederik Alexander Tumbuan · Notaris p.15
unresolved org Pengadilan Negeri p.15
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.15
unresolved org PT Private Development Finance p.15
unresolved org PT Saseka Gelora Finance p.15 ×3
unresolved person Kun Hidayat · Notaris p.15 ×3
unresolved person Shasa Adisa Putrianti · Notaris p.16 ×13
unresolved org Koperasi Karyawan CNAF Sejahtera p.18
unresolved org PT CNAF Sejahtera p.19 ×4
unresolved org Koperasi Jasa Karyawan CNAF Sejahtera p.19
unresolved org Bank Indonesia p.21
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia p.22
unresolved — | Theta Law · Konsultan Hukum p.23
unresolved person | Ashoya Ratam S.H., M.Kn. · Notaris p.23 ×7
unresolved org Bapepam p.24 ×4
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Bank CIMB Niaga p.25
unresolved org Bank Permata Syariah Cabang Graha CIMB Niaga p.25
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Semua p.25

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result