Skip to content
Back to announcement

20260210_INRU_Laporan Informasi dan Fakta Material_32026717_lamp1.pdf

Other Text extracted INRU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                                    PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
                                                                    Office : Uniplaza, East Tower, 3rd Floor
                                                                             Jl. Letjend Haryono MT No. A-1 Medan 20231
                                                                    Tel    : +62 61 453 2088
                                                                    Fax    : +62 61 453 0967
                                                                    Mill   : Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian,
                                                                             Kabupaten Toba
                                                                    Tel    : +62 632 734 6000, +62 632 734 6001
                                                                    Fax    : +62 632 734 6006
                                                                    Sumatera Utara - Indonesia
 Medan, 10 Februari 2026

 No: 111/TPL-P/II/26

 Kepada Yth / Dear:
 1. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
    Gedung Soemitro Djojohadikusumo
    Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
    Jakarta 10701
 2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
    Indonesia Stock Exchange Building, Tower I
    Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
    Jakarta 12190

 Perihal : Keterbukaan Informasi atau Fakta Subject : Disclosure Information or Material
           Material – Pencabutan Perizinan            Fact - Revocation of the Forest
           Berusaha   Pemanfaatan     Hutan           Utilization    Business    License
           (PBPH)                                     (Perizinan Berusaha Pemanfaatan
                                                      Hutan/PBPH)

 Dengan Hormat,                                        Dear Sir/Madam,

 Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa             Regarding to Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
 Keuangan (OJK) Nomor 45 Tahun 2024 tanggal 27         Regulation Number 45 Year 2024 date 27
 Desember 2024 tentang Pengembangan dan                December 2024 about Development and
 Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik serta          Strengthen of Issuer and Public Company and
 Ketentuan Peraturan I-E Lampiran Keputusan            Provision of I-E Regulation of Attachment of PT
 Direksi PT Bursa Efek Indonesia No: Kep-              Bursa Efek Indonesia’s Board of Director No: Kep-
 00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021             00015/BEI/01-2021 date 29 January 2021 about
 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan       Obligation of Submission Information, hereby PT
 ini PT Toba Pulp Lestari Tbk (“Perseroan”)            Toba Pulp Lestari Tbk (the “Company”) disclose
 menyampaikan Informasi atau Fakta Material            the Information or Material Fact as follow:
 sebagai berikut:

 Nama       : PT Toba Pulp Lestari Tbk                 The Issuer      :   PT Toba Pulp Lestari Tbk
 Emiten
 Bidang     : Industri Pulp                            Scope of        :   Pulp Industry
 Usaha                                                 Business
 Telepon    : (62-61) 4532088                          Telephone       :   (62-61) 4532088
 Fax        : (62-61) 4570967                          Fax             :   (62-61) 4570967
 Email      : investor_relation@tobapulp.com           Email           :   investor_relation@tobapulp.com

1.   Tanggal      10 Februari 2026                     1. Date     of 10 February 2026
     Kejadian     (informasi diterima Perseroan           Occurance (information received by the
                  melalui pengiriman dokumen                          Company through the delivery
                  resmi oleh PT Pos Indonesia)                        of official documents by PT Pos
                                                                      Indonesia)
2.   Jenis      Keputusan Pemerintah berupa            2. Type     of A Government decision in the
     Informasi  pencabutan Perizinan Berusaha             Informatio form of revocation of the Forest
     atau Fakta Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang             n        or Utilization Business License
                                                   1
Page 2
     Material    berdampak terhadap       kegiatan           Material    (Perizinan              Berusaha
                 operasional Perseroan.                      Fact        Pemanfaatan       Hutan/PBPH),
                                                                         which has an impact on the
                                                                         Company’s             operational
                                                                         activities.
3.   Uraian     1. Pada tanggal 10 Februari               3. Description 1. On 10 February 2026, the
     Informasi     2026, Perseroan secara resmi              of              Company            officially
     atau Fakta    menerima salinan Keputusan                Informatio      received a copy of the
     Material      Menteri Kehutanan Republik                n        or     Decree of the Minister of
                   Indonesia Nomor 87 Tahun                  Material        Forestry of the Republic of
                   2026 tanggal 26 Januari 2026              Fact            Indonesia Number 87 of
                   tentang Pencabutan Perizinan                              2026 dated 26 January
                   Berusaha Pemanfaatan Hutan                                2026      concerning      the
                   atas nama PT Toba Pulp                                    Revocation of the Forest
                   Lestari Tbk di Provinsi                                   Utilization        Business
                   Sumatera     Utara,     yang                              License          (Perizinan
                   disampaikan melalui PT Pos                                Berusaha       Pemanfaatan
                   Indonesia.                                                Hutan/PBPH) in the name
                                                                             of PT Toba Pulp Lestari
                                                                             Tbk in North Sumatra
                                                                             Province,     which      was
                                                                             delivered through PT Pos
                 2. Keputusan Menteri Kehutanan                              Indonesia.
                    tersebut     mencabut      dan
                    menyatakan tidak berlakunya                            2. The Decree of the Minister
                    Perizinan            Berusaha                             of Forestry revokes and
                    Pemanfaatan Hutan (PBPH)                                  declares    invalid     the
                    Perseroan yang sebelumnya                                 Company’s            Forest
                    berasal dari Hak Pengusahaan                              Utilization       Business
                    Hutan     Tanaman      Industri                           License (PBPH), which
                    berdasarkan         Keputusan                             previously originated from
                    Menteri Kehutanan Nomor                                   the Industrial Plantation
                    493/Kpts-II/92 tanggal 1 Juni                             Forest Concession Right
                    1993     sebagaimana      telah                           based on the Decree of the
                    beberapa kali diubah terakhir                             Minister    of     Forestry
                    dengan Keputusan Menteri                                  Number      493/Kpts-II/92
                    Lingkungan      Hidup      dan                            dated 1 June 1993, as
                    Kehutanan               Nomor                             amended several times,
                    SK.307/Menlhk/Setjen/HPL.0/                               most recently by the
                    7/2020 tanggal 28 Juli 2020.                              Decree of the Minister of
                                                                              Environment and Forestry
                                                                              Number
                                                                              SK.307/Menlhk/Setjen/HP
                                                                              L.0/7/2020 dated 28 July
                 3. Keputusan tersebut antara lain                            2020.
                    mengatur          penghentian
                    kegiatan pemanfaatan hutan                             3. The Decree, among other
                    dalam       areal       PBPH,                             things,     stipulates    the
                    penyelesaian         kewajiban                            termination      of    forest
                    Perseroan kepada Pemerintah                               utilization activities within
                    Pusat dan/atau Pemerintah                                 the PBPH area, the
                    Daerah, serta penyesuaian                                 settlement        of      the
                    pengelolaan     aset     sesuai                           Company’s obligations to
                    ketentuan             peraturan                           the Central Government
                    perundang-undangan.                                       and/or               Regional
                                                                              Governments,              and
                                                                              adjustments       to    asset
                                                      2
Page 3
                                                                                    management in accordance
                                                                                    with the prevailing laws
                                                                                    and regulations.
                    4. Sehubungan dengan hal
                       tersebut, Perseroan telah                             4. In connection with the above,
                       menghentikan          kegiatan                           the Company has ceased
                       pemanfaatan hutan di dalam                               forest utilization activities
                       areal PBPH. Saat ini,                                    within the PBPH area. As of
                       Perseroan               sedang                           the date of this Information
                       melaksanakan pemenuhan                                   Disclosure, the Company is
                       kewajiban finansial serta                                in the process of fulfilling its
                       kewajiban lainnya kepada                                 financial obligations and
                       Pemerintah,       Pemerintah                             other obligations to the
                       Daerah Provinsi, dan/atau                                Central Government, the
                       Pemerintah              Daerah                           Provincial         Government,
                       Kabupaten/Kota. Selain itu,                              and/or                        the
                       Perseroan          melakukan                             Regency/Municipal
                       penyesuaian           kegiatan                           Governments. The Company
                       operasional               serta                          has     also     adjusted      its
                       melaksanakan           evaluasi                          operational activities and is
                       manajerial               secara                          continuously         conducting
                       berkelanjutan         terhadap                           managerial evaluations of the
                       implikasi               hukum,                           legal,     operational,      and
                       operasional, dan keuangan                                financial impacts arising
                       yang timbul, sejalan dengan                              therefrom, in accordance with
                       penerapan prinsip kehati-                                the principles of prudence
                       hatian dan tata kelola                                   and        good       corporate
                       perusahaan yang baik.                                    governance.
   4.Dampak      Kegiatan Operasional:                       4. Impact for Operational Activity:
4. Kejadian,     Pencabutan PBPH berdampak                      such         The revocation of the PBPH has
    Informasi    pada      penghentian       kegiatan           Informasi    resulted in the cessation of
    atau Fakta pemanfaatan hutan di dalam areal                 or Material forest utilization activities
    Material     PBPH.       Namun         demikian,            Fact         within      the    PBPH       area.
    terhadap     Perseroan tetap melaksanakan                   towards      Nevertheless, the Company
    kegiatan     kegiatan pemeliharaan aset,                    operational continues to carry out asset
    operasional, pengamanan       fasilitas,     serta          activity,    maintenance activities, facility
    hukum,       aktivitas operasional esensial                 legal,       security, and other essential
    kondisi      lainnya dalam rangka menjaga                   financial    operational activities in order to
    keuangan,    dan       melindungi        aset-aset          condition    safeguard and protect the
    atau         Perseroan.                                     or business Company’s assets.
    kelangsung                                                  continuity
    an     usaha Hukum:                                         of Issuer or Legal:
    Emiten atau Perseroan             menghormati               Public       The Company respects the
    Perusahaan Keputusan Pemerintah terkait                     Company      Government’s              decision
    Publik       pencabutan PBPH dan senantiasa                              regarding the revocation of the
                 mematuhi ketentuan peraturan                                PBPH and remains committed
                 perundang-undangan              yang                        to     complying       with     the
                 berlaku. Manajemen secara aktif                             prevailing laws and regulations.
                 melakukan       konsultasi       dan                        Management          is     actively
                 meminta arahan dari instansi-                               engaging in consultations and
                 instansi     terkait      mengenai                          seeking guidance from the
                 dampak-dampak           pencabutan                          relevant authorities regarding
                 PBPH serta tindak lanjut sesuai                             the impacts of the PBPH
                 ketentuan hukum yang berlaku.                               revocation and the appropriate
                                                                             follow-up actions in accordance
                                                                             with         applicable       legal
                                                                             provisions.
                                                         3
Page 4
               Kondisi Keuangan:                                    Financial Condition:
               Hingga tanggal keterbukaan                           As of the date of this
               informasi      ini    disampaikan,                   information           disclosure,
               manajemen Perseroan masih                            Company’s management is still
               melakukan evaluasi terhadap                          evaluating     the      potential
               dampak keuangan yang mungkin                         financial impact that may arise.
               timbul. Dampak tersebut belum                        Such impact cannot yet be
               dapat ditentukan secara pasti dan                    determined with certainty and
               akan terus dipantau serta dikelola                   will continue to be monitored
               melalui            langkah-langkah                   and managed through cost
               pengendalian biaya, pengelolaan                      control measures, liquidity
               likuiditas, dan optimalisasi aset.                   management,        and      asset
                                                                    optimization.

               Kelangsungan Usaha:
               Manajemen Perseroan meyakini                         Business Continuity:
               bahwa     Perseroan     memiliki                     Company’s           management
               kemampuan                   untuk                    believes that the Company has
               mempertahankan kelangsungan                          the ability to maintain its
               usaha                      dengan                    business continuity, taking into
               mempertimbangkan         langkah-                    account the mitigation measures
               langkah mitigasi yang sedang dan                     that are being and will be
               akan     dilakukan,     termasuk                     implemented,            including
               penyesuaian strategi operasional,                    adjustments to operational
               pengelolaan kewajiban, serta                         strategies, management of
               evaluasi peluang usaha dan kerja                     obligations, and evaluation of
               sama lainnya. Oleh karena itu,                       other business and cooperation
               laporan keuangan Perseroan tetap                     opportunities. Accordingly, the
               disusun dengan menggunakan                           Company’s financial statements
               asumsi    kelangsungan      usaha                    continue to be prepared using
               (going concern). Perseroan terus                     the going concern assumption.
               berupaya             memastikan                      The Company continues to
               kelangsungan      usaha      serta                   endeavor to ensure business
               berkonsultasi    dan     meminta                     continuity while consulting
               arahan dari instansi-instansi                        with and seeking guidance from
               terkait.                                             the relevant authorities.

5.Keterangan   Dampak       terhadap     Ekonomi        5. Others   Economic Ripple Effects:
 lain-lain     Sekitar:                                             The suspension of PBPH
               Penghentian kegiatan operasional                     operational       activities   is
               PBPH        diperkirakan     akan                    expected to have a significant
               memberikan dampak signifikan                         impact on contractors and other
               terhadap kontraktor serta pihak-                     parties that have business
               pihak lain yang memiliki                             relationships       with     the
               hubungan        usaha      dengan                    Company. In this regard,
               Perseroan. Sehubungan dengan                         Management is coordinating
               hal      tersebut,     Manajemen                     and communicating with the
               melakukan       koordinasi     dan                   relevant      stakeholders    to
               komunikasi         dengan     para                   mitigate and minimize the
               pemangku kepentingan terkait                         resulting social and economic
               dalam rangka memitigasi serta                        impacts.
               meminimalkan dampak sosial
               dan ekonomi yang timbul.




                                                    4
Page 5
                 Dampak                  terhadap                         Impact on Employment:
                 Ketenagakerjaan:                                         As part of the adjustment of its
                 Sebagai bagian dari penyesuaian                          business      activities,    the
                 kegiatan     usaha,    Perseroan                         Company       is     undertaking
                 melakukan penataan organisasi                            organizational restructuring and
                 dan pengelolaan sumber daya                              managing human resources in a
                 manusia secara selektif dan                              selective and gradual manner.
                 bertahap. Kebijakan tersebut                             Such policies are implemented
                 dilaksanakan     dengan     tetap                        in    compliance      with the
                 memperhatikan          ketentuan                         prevailing labor laws and
                 peraturan perundang-undangan di                          regulations, while taking into
                 bidang ketenagakerjaan serta                             consideration the sustainability
                 mempertimbangkan           aspek                         of the Company’s business.
                 keberlanjutan usaha Perseroan.

                 Langkah Tindak Lanjut:                                   Follow-Up Measures:
                 Perseroan akan terus melakukan                           The Company will continue to
                 komunikasi      dan    koordinasi                        maintain communication and
                 dengan Kementerian Kehutanan,                            coordination with the Ministry
                 Pemerintah Daerah Provinsi                               of Forestry, the Provincial
                 Sumatera Utara, serta instansi                           Government of North Sumatra,
                 terkait lainnya. Perseroan juga                          and other relevant authorities.
                 akan menyampaikan keterbukaan                            The Company will also provide
                 informasi     lanjutan    apabila                        further information disclosures
                 terdapat perkembangan material                           should there be any material
                 yang relevan, sesuai dengan                              developments, in accordance
                 ketentuan peraturan perundang-                           with the prevailing capital
                 undangan di bidang pasar modal.                          market laws and regulations.

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam dua bahasa        This Disclosure Information is made and executed
yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam         in bilingual format in Bahasa Indonesia and
hal terjadi perbedaan interpretasi antara versi          English. Should there be any differences in the
Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris, maka          interpretation between the Bahasa Indonesia and
versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku                 the English versions, then the Indonesia version
                                                         shall prevail.

Demikian hal ini kami sampaikan.                         Thus we informed.

Terima kasih                                             Thank you

                                   Hormat kami / Your Sincerely,
                                    PT Toba Pulp Lestari Tbk

                                    Direksi / Board of Director




                                                     5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published10 Feb 2026
Pages5
Characters24,586
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Toba Pulp Lestari Tbk. p.1 ×19
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org Menteri Kehutanan Republik p.2
unresolved org Minister of Indonesia p.2
unresolved org PT Toba Pulp p.2
unresolved org Forest Lestari Tbk p.2
unresolved org Menteri Kehutanan p.2 ×2
unresolved org Minister of Environment and Forestry Number SK. p.2
unresolved org Kementerian Kehutanan p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result