Skip to content
Back to announcement

20260210_PIPA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32026647.pdf

Other Needs review PIPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           008/MML-Corsec/II/2026

 Nama Perusahaan                       PT Multi Makmur Lemindo Tbk.

 Kode Emiten                           PIPA

 Lampiran                              0

 Perihal                               Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-01814/BEI.PP3/02-2026 tanggal 05
Februari 2026 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain yang
    1
           wajib diungkapkan kepada publik sebagaimana diatur dalam POJK No. 31/POJK.04/2015, selain daripada
           Keterbukaan Informasi yang telah diungkapkan sebelumnya.

           Seluruh informasi material yang relevan telah diungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku di pasar modal Indonesia.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain yang
    2
           wajib diungkapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. I-E ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1., selain
           daripada Keterbukaan Informasi yang telah diungkapkan sebelumnya.

           Perseroan senantiasa mematuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan BEI yang
           berlaku.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya
           yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha
    3
           Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

           Seluruh informasi material yang relevan, termasuk rencana strategis Perseroan pasca perubahan
           pengendalian, telah diungkapkan secara komprehensif dalam dokumen Keterbukaan Informasi sebelumnya.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Berdasarkan informasi yang dimiliki Perseroan sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak
           mengetahui adanya aktivitas pembelian atau penjualan saham oleh pemegang saham tertentu yang wajib
           dilaporkan sesuai POJK No. 11/POJK.04/2017, selain dari:

           a. Transaksi pengambilalihan yang telah dilaksanakan oleh PT Morris Capital Indonesia ("MCI") pada
    4      tanggal 6 Oktober 2025 dan 10 Oktober 2025, yang telah dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku; dan

           b. Penawaran Tender Wajib yang telah berlangsung dalam periode 23 Desember 2025 hingga 22 Januari
           2026.

           Pergerakan harga dan volume perdagangan saham Perseroan di pasar adalah hasil dari mekanisme pasar
           yang wajar (normal market activity) dan tidak diketahui adanya transaksi tertentu yang wajib dilaporkan oleh
           pemegang saham tertentu kepada Perseroan di luar konteks Penawaran Tender Wajib yang sedang
           berjalan.
Page 2
    Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
    rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    3 bulan mendatang)?
    Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki rencana konkret untuk melakukan
    tindakan korporasi dalam waktu dekat (paling tidak dalam 3 bulan mendatang) yang akan berakibat
5
    langsung terhadap pencatatan saham Perseroan di BEI.

    Dalam hal di kemudian hari terdapat rencana tindakan korporasi yang material, Perseroan akan mematuhi
    seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal, termasuk kewajiban
    keterbukaan informasi dan perolehan persetujuan dari pihak yang berwenang.
    Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
    Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
    Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
    Berdasarkan konfirmasi yang diperoleh dari PT Morris Capital Indonesia selaku pemegang saham
    pengendali Perseroan, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:

    a. Penawaran Tender Wajib yang Sedang Berlangsung:

    Sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan pada tanggal 22 Desember 2025, MCI
    sedang melaksanakan Penawaran Tender Wajib dalam periode 23 Desember 2025 hingga 22 Januari 2026
    untuk membeli sebanyak-banyaknya 1.715.765.790 (satu miliar tujuh ratus lima belas juta tujuh ratus enam
    puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh) lembar saham atau sekitar 50,08% dari modal ditempatkan dan
    disetor penuh Perseroan dengan harga Rp54,47 per lembar saham.

6   Tujuan dari Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham
    publik untuk menjual sahamnya dan untuk meningkatkan kepemilikan MCI di Perseroan guna mendukung
    pelaksanaan rencana strategis transformasi usaha Perseroan.


    MCI berkomitmen untuk mempertahankan status Perseroan sebagai perusahaan terbuka (publicly listed
    company) dan akan terus mematuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan
    yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di pasar modal Indonesia.

    b. Komitmen terhadap Transparansi:

    Dalam hal di kemudian hari terdapat rencana atau keputusan dari pemegang saham pengendali yang
    bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal, Perseroan akan
    segera mengungkapkan informasi tersebut kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.


    Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain yang
    wajib diungkapkan kepada publik sebagaimana diatur dalam POJK No. 31/POJK.04/2015, selain daripada
7   Keterbukaan Informasi yang telah diungkapkan sebelumnya.

    Seluruh informasi material yang relevan telah diungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di pasar modal Indonesia.


    Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain yang
    wajib diungkapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. I-E ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1., selain
8   daripada Keterbukaan Informasi yang telah diungkapkan sebelumnya.

    Perseroan senantiasa mematuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan BEI yang
    berlaku.


    Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya
    yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha
9   Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

    Seluruh informasi material yang relevan, termasuk rencana strategis Perseroan pasca perubahan
    pengendalian, telah diungkapkan secara komprehensif dalam dokumen Keterbukaan Informasi sebelumnya.
Page 3
        Berdasarkan informasi yang dimiliki Perseroan sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak
        mengetahui adanya aktivitas pembelian atau penjualan saham oleh pemegang saham tertentu yang wajib
        dilaporkan sesuai POJK No. 11/POJK.04/2017, selain dari:

        a. Transaksi pengambilalihan yang telah dilaksanakan oleh PT Morris Capital Indonesia ("MCI") pada
        tanggal 6 Oktober 2025 dan 10 Oktober 2025, yang telah dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  10
        b. Penawaran Tender Wajib yang telah berlangsung dalam periode 23 Desember 2025 hingga 22 Januari
        2026.

        Pergerakan harga dan volume perdagangan saham Perseroan di pasar adalah hasil dari mekanisme pasar
        yang wajar (normal market activity) dan tidak diketahui adanya transaksi tertentu yang wajib dilaporkan oleh
        pemegang saham tertentu kepada Perseroan di luar konteks Penawaran Tender Wajib yang sedang
        berjalan.


        Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki rencana konkret untuk melakukan
        tindakan korporasi dalam waktu dekat (paling tidak dalam 3 bulan mendatang) yang akan berakibat
  11    langsung terhadap pencatatan saham Perseroan di BEI.

        Dalam hal di kemudian hari terdapat rencana tindakan korporasi yang material, Perseroan akan mematuhi
        seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal, termasuk kewajiban
        keterbukaan informasi dan perolehan persetujuan dari pihak yang berwenang.


        Berdasarkan konfirmasi yang diperoleh dari PT Morris Capital Indonesia selaku pemegang saham
        pengendali Perseroan, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:

        a. Penawaran Tender Wajib yang Sedang Berlangsung:

        Sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan pada tanggal 22 Desember 2025, MCI
        sedang melaksanakan Penawaran Tender Wajib dalam periode 23 Desember 2025 hingga 22 Januari 2026
        untuk membeli sebanyak-banyaknya 1.715.765.790 (satu miliar tujuh ratus lima belas juta tujuh ratus enam
        puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh) lembar saham atau sekitar 50,08% dari modal ditempatkan dan
        disetor penuh Perseroan dengan harga Rp54,47 per lembar saham.

        Tujuan dari Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham
  12    publik untuk menjual sahamnya dan untuk meningkatkan kepemilikan MCI di Perseroan guna mendukung
        pelaksanaan rencana strategis transformasi usaha Perseroan.


        MCI berkomitmen untuk mempertahankan status Perseroan sebagai perusahaan terbuka (publicly listed
        company) dan akan terus mematuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan
        yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di pasar modal Indonesia.

        b. Komitmen terhadap Transparansi:

        Dalam hal di kemudian hari terdapat rencana atau keputusan dari pemegang saham pengendali yang
        bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal, Perseroan akan
        segera mengungkapkan informasi tersebut kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Multi Makmur Lemindo Tbk.




Morris Capital Indonesia
Page 4
Public Relation




PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Jl. Sultan Iskandar Muda No.70,
Telepon : +62 (21) 5591 6300, Fax : +62 (21) 5591 0868, www.multimakmurlemindo.



Nama Pengirim                     Morris Capital Indonesia

Jabatan                           Public Relation
Tanggal dan Waktu                 10-02-2026 15:09




   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Multi Makmur Lemindo Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Multi Makmur Lemindo Tbk. bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          008/MML-Corsec/II/2026

Issuer Name                        PT Multi Makmur Lemindo Tbk.

Issuer Code                        PIPA

Attachment                         0

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-01814/BEI.PP3/02-2026
dated 05 Februari 2026 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 6
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
    Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain yang
1
    wajib diungkapkan kepada publik sebagaimana diatur dalam POJK No. 31/POJK.04/2015, selain daripada
    Keterbukaan Informasi yang telah diungkapkan sebelumnya.

    Seluruh informasi material yang relevan telah diungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di pasar modal Indonesia.
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
    Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain yang
2
    wajib diungkapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. I-E ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1., selain
    daripada Keterbukaan Informasi yang telah diungkapkan sebelumnya.

    Perseroan senantiasa mematuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan BEI yang
    berlaku.
    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya
    yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha
3
    Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

    Seluruh informasi material yang relevan, termasuk rencana strategis Perseroan pasca perubahan
    pengendalian, telah diungkapkan secara komprehensif dalam dokumen Keterbukaan Informasi sebelumnya.
    Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    Berdasarkan informasi yang dimiliki Perseroan sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak
    mengetahui adanya aktivitas pembelian atau penjualan saham oleh pemegang saham tertentu yang wajib
    dilaporkan sesuai POJK No. 11/POJK.04/2017, selain dari:

    a. Transaksi pengambilalihan yang telah dilaksanakan oleh PT Morris Capital Indonesia ("MCI") pada
4   tanggal 6 Oktober 2025 dan 10 Oktober 2025, yang telah dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku; dan

    b. Penawaran Tender Wajib yang telah berlangsung dalam periode 23 Desember 2025 hingga 22 Januari
    2026.

    Pergerakan harga dan volume perdagangan saham Perseroan di pasar adalah hasil dari mekanisme pasar
    yang wajar (normal market activity) dan tidak diketahui adanya transaksi tertentu yang wajib dilaporkan oleh
    pemegang saham tertentu kepada Perseroan di luar konteks Penawaran Tender Wajib yang sedang
    berjalan.
    Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
    rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    3 bulan mendatang)?
    Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki rencana konkret untuk melakukan
    tindakan korporasi dalam waktu dekat (paling tidak dalam 3 bulan mendatang) yang akan berakibat
5
    langsung terhadap pencatatan saham Perseroan di BEI.

    Dalam hal di kemudian hari terdapat rencana tindakan korporasi yang material, Perseroan akan mematuhi
    seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal, termasuk kewajiban
    keterbukaan informasi dan perolehan persetujuan dari pihak yang berwenang.
Page 7
    Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
    Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
    Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
    Berdasarkan konfirmasi yang diperoleh dari PT Morris Capital Indonesia selaku pemegang saham
    pengendali Perseroan, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:

    a. Penawaran Tender Wajib yang Sedang Berlangsung:

    Sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan pada tanggal 22 Desember 2025, MCI
    sedang melaksanakan Penawaran Tender Wajib dalam periode 23 Desember 2025 hingga 22 Januari 2026
    untuk membeli sebanyak-banyaknya 1.715.765.790 (satu miliar tujuh ratus lima belas juta tujuh ratus enam
    puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh) lembar saham atau sekitar 50,08% dari modal ditempatkan dan
    disetor penuh Perseroan dengan harga Rp54,47 per lembar saham.

6   Tujuan dari Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham
    publik untuk menjual sahamnya dan untuk meningkatkan kepemilikan MCI di Perseroan guna mendukung
    pelaksanaan rencana strategis transformasi usaha Perseroan.


    MCI berkomitmen untuk mempertahankan status Perseroan sebagai perusahaan terbuka (publicly listed
    company) dan akan terus mematuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan
    yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di pasar modal Indonesia.

    b. Komitmen terhadap Transparansi:

    Dalam hal di kemudian hari terdapat rencana atau keputusan dari pemegang saham pengendali yang
    bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal, Perseroan akan
    segera mengungkapkan informasi tersebut kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.


    Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain yang
    wajib diungkapkan kepada publik sebagaimana diatur dalam POJK No. 31/POJK.04/2015, selain daripada
7   Keterbukaan Informasi yang telah diungkapkan sebelumnya.

    Seluruh informasi material yang relevan telah diungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di pasar modal Indonesia.


    Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain yang
    wajib diungkapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. I-E ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1., selain
8   daripada Keterbukaan Informasi yang telah diungkapkan sebelumnya.

    Perseroan senantiasa mematuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan BEI yang
    berlaku.


    Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya
    yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha
9   Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

    Seluruh informasi material yang relevan, termasuk rencana strategis Perseroan pasca perubahan
    pengendalian, telah diungkapkan secara komprehensif dalam dokumen Keterbukaan Informasi sebelumnya.
Page 8
        Berdasarkan informasi yang dimiliki Perseroan sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak
        mengetahui adanya aktivitas pembelian atau penjualan saham oleh pemegang saham tertentu yang wajib
        dilaporkan sesuai POJK No. 11/POJK.04/2017, selain dari:

        a. Transaksi pengambilalihan yang telah dilaksanakan oleh PT Morris Capital Indonesia ("MCI") pada
        tanggal 6 Oktober 2025 dan 10 Oktober 2025, yang telah dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  10
        b. Penawaran Tender Wajib yang telah berlangsung dalam periode 23 Desember 2025 hingga 22 Januari
        2026.

        Pergerakan harga dan volume perdagangan saham Perseroan di pasar adalah hasil dari mekanisme pasar
        yang wajar (normal market activity) dan tidak diketahui adanya transaksi tertentu yang wajib dilaporkan oleh
        pemegang saham tertentu kepada Perseroan di luar konteks Penawaran Tender Wajib yang sedang
        berjalan.


        Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki rencana konkret untuk melakukan
        tindakan korporasi dalam waktu dekat (paling tidak dalam 3 bulan mendatang) yang akan berakibat
  11    langsung terhadap pencatatan saham Perseroan di BEI.

        Dalam hal di kemudian hari terdapat rencana tindakan korporasi yang material, Perseroan akan mematuhi
        seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal, termasuk kewajiban
        keterbukaan informasi dan perolehan persetujuan dari pihak yang berwenang.


        Berdasarkan konfirmasi yang diperoleh dari PT Morris Capital Indonesia selaku pemegang saham
        pengendali Perseroan, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:

        a. Penawaran Tender Wajib yang Sedang Berlangsung:

        Sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan pada tanggal 22 Desember 2025, MCI
        sedang melaksanakan Penawaran Tender Wajib dalam periode 23 Desember 2025 hingga 22 Januari 2026
        untuk membeli sebanyak-banyaknya 1.715.765.790 (satu miliar tujuh ratus lima belas juta tujuh ratus enam
        puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh) lembar saham atau sekitar 50,08% dari modal ditempatkan dan
        disetor penuh Perseroan dengan harga Rp54,47 per lembar saham.

        Tujuan dari Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham
  12    publik untuk menjual sahamnya dan untuk meningkatkan kepemilikan MCI di Perseroan guna mendukung
        pelaksanaan rencana strategis transformasi usaha Perseroan.


        MCI berkomitmen untuk mempertahankan status Perseroan sebagai perusahaan terbuka (publicly listed
        company) dan akan terus mematuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan
        yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di pasar modal Indonesia.

        b. Komitmen terhadap Transparansi:

        Dalam hal di kemudian hari terdapat rencana atau keputusan dari pemegang saham pengendali yang
        bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal, Perseroan akan
        segera mengungkapkan informasi tersebut kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Multi Makmur Lemindo Tbk.




Morris Capital Indonesia

Public Relation
Page 9
PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Jl. Sultan Iskandar Muda No.70,
Phone : +62 (21) 5591 6300, Fax : +62 (21) 5591 0868, www.multimakmurlemindo.



Sender Name                        Morris Capital Indonesia

Function                           Public Relation

Date and Time                      10-02-2026 15:09




 This is an official document of PT Multi Makmur Lemindo Tbk. that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. PT Multi Makmur Lemindo Tbk. is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.02 MB
Published10 Feb 2026
Pages9
Characters24,064
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Morris Capital · Public Relation p.1 ×13
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org Multi Makmur Lemindo Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×21
unresolved org PT Morris Capital Indonesia p.1 ×8
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 853 ms 12 Sep 2026 19:42
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '008/MML-Corsec/II/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Public Relation',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result