Back to announcement
20260210_PIPA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32026647.pdf
Other Needs review PIPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 008/MML-Corsec/II/2026
Nama Perusahaan PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Kode Emiten PIPA
Lampiran 0
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-01814/BEI.PP3/02-2026 tanggal 05
Februari 2026 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain yang
1
wajib diungkapkan kepada publik sebagaimana diatur dalam POJK No. 31/POJK.04/2015, selain daripada
Keterbukaan Informasi yang telah diungkapkan sebelumnya.
Seluruh informasi material yang relevan telah diungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di pasar modal Indonesia.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain yang
2
wajib diungkapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. I-E ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1., selain
daripada Keterbukaan Informasi yang telah diungkapkan sebelumnya.
Perseroan senantiasa mematuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan BEI yang
berlaku.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya
yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha
3
Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Seluruh informasi material yang relevan, termasuk rencana strategis Perseroan pasca perubahan
pengendalian, telah diungkapkan secara komprehensif dalam dokumen Keterbukaan Informasi sebelumnya.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Berdasarkan informasi yang dimiliki Perseroan sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak
mengetahui adanya aktivitas pembelian atau penjualan saham oleh pemegang saham tertentu yang wajib
dilaporkan sesuai POJK No. 11/POJK.04/2017, selain dari:
a. Transaksi pengambilalihan yang telah dilaksanakan oleh PT Morris Capital Indonesia ("MCI") pada
4 tanggal 6 Oktober 2025 dan 10 Oktober 2025, yang telah dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
b. Penawaran Tender Wajib yang telah berlangsung dalam periode 23 Desember 2025 hingga 22 Januari
2026.
Pergerakan harga dan volume perdagangan saham Perseroan di pasar adalah hasil dari mekanisme pasar
yang wajar (normal market activity) dan tidak diketahui adanya transaksi tertentu yang wajib dilaporkan oleh
pemegang saham tertentu kepada Perseroan di luar konteks Penawaran Tender Wajib yang sedang
berjalan.
Page 2
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki rencana konkret untuk melakukan
tindakan korporasi dalam waktu dekat (paling tidak dalam 3 bulan mendatang) yang akan berakibat
5
langsung terhadap pencatatan saham Perseroan di BEI.
Dalam hal di kemudian hari terdapat rencana tindakan korporasi yang material, Perseroan akan mematuhi
seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal, termasuk kewajiban
keterbukaan informasi dan perolehan persetujuan dari pihak yang berwenang.
Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan konfirmasi yang diperoleh dari PT Morris Capital Indonesia selaku pemegang saham
pengendali Perseroan, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
a. Penawaran Tender Wajib yang Sedang Berlangsung:
Sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan pada tanggal 22 Desember 2025, MCI
sedang melaksanakan Penawaran Tender Wajib dalam periode 23 Desember 2025 hingga 22 Januari 2026
untuk membeli sebanyak-banyaknya 1.715.765.790 (satu miliar tujuh ratus lima belas juta tujuh ratus enam
puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh) lembar saham atau sekitar 50,08% dari modal ditempatkan dan
disetor penuh Perseroan dengan harga Rp54,47 per lembar saham.
6 Tujuan dari Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham
publik untuk menjual sahamnya dan untuk meningkatkan kepemilikan MCI di Perseroan guna mendukung
pelaksanaan rencana strategis transformasi usaha Perseroan.
MCI berkomitmen untuk mempertahankan status Perseroan sebagai perusahaan terbuka (publicly listed
company) dan akan terus mematuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan
yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di pasar modal Indonesia.
b. Komitmen terhadap Transparansi:
Dalam hal di kemudian hari terdapat rencana atau keputusan dari pemegang saham pengendali yang
bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal, Perseroan akan
segera mengungkapkan informasi tersebut kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain yang
wajib diungkapkan kepada publik sebagaimana diatur dalam POJK No. 31/POJK.04/2015, selain daripada
7 Keterbukaan Informasi yang telah diungkapkan sebelumnya.
Seluruh informasi material yang relevan telah diungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di pasar modal Indonesia.
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain yang
wajib diungkapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. I-E ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1., selain
8 daripada Keterbukaan Informasi yang telah diungkapkan sebelumnya.
Perseroan senantiasa mematuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan BEI yang
berlaku.
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya
yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha
9 Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Seluruh informasi material yang relevan, termasuk rencana strategis Perseroan pasca perubahan
pengendalian, telah diungkapkan secara komprehensif dalam dokumen Keterbukaan Informasi sebelumnya.
Page 3
Berdasarkan informasi yang dimiliki Perseroan sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak
mengetahui adanya aktivitas pembelian atau penjualan saham oleh pemegang saham tertentu yang wajib
dilaporkan sesuai POJK No. 11/POJK.04/2017, selain dari:
a. Transaksi pengambilalihan yang telah dilaksanakan oleh PT Morris Capital Indonesia ("MCI") pada
tanggal 6 Oktober 2025 dan 10 Oktober 2025, yang telah dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
10
b. Penawaran Tender Wajib yang telah berlangsung dalam periode 23 Desember 2025 hingga 22 Januari
2026.
Pergerakan harga dan volume perdagangan saham Perseroan di pasar adalah hasil dari mekanisme pasar
yang wajar (normal market activity) dan tidak diketahui adanya transaksi tertentu yang wajib dilaporkan oleh
pemegang saham tertentu kepada Perseroan di luar konteks Penawaran Tender Wajib yang sedang
berjalan.
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki rencana konkret untuk melakukan
tindakan korporasi dalam waktu dekat (paling tidak dalam 3 bulan mendatang) yang akan berakibat
11 langsung terhadap pencatatan saham Perseroan di BEI.
Dalam hal di kemudian hari terdapat rencana tindakan korporasi yang material, Perseroan akan mematuhi
seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal, termasuk kewajiban
keterbukaan informasi dan perolehan persetujuan dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan konfirmasi yang diperoleh dari PT Morris Capital Indonesia selaku pemegang saham
pengendali Perseroan, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
a. Penawaran Tender Wajib yang Sedang Berlangsung:
Sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan pada tanggal 22 Desember 2025, MCI
sedang melaksanakan Penawaran Tender Wajib dalam periode 23 Desember 2025 hingga 22 Januari 2026
untuk membeli sebanyak-banyaknya 1.715.765.790 (satu miliar tujuh ratus lima belas juta tujuh ratus enam
puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh) lembar saham atau sekitar 50,08% dari modal ditempatkan dan
disetor penuh Perseroan dengan harga Rp54,47 per lembar saham.
Tujuan dari Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham
12 publik untuk menjual sahamnya dan untuk meningkatkan kepemilikan MCI di Perseroan guna mendukung
pelaksanaan rencana strategis transformasi usaha Perseroan.
MCI berkomitmen untuk mempertahankan status Perseroan sebagai perusahaan terbuka (publicly listed
company) dan akan terus mematuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan
yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di pasar modal Indonesia.
b. Komitmen terhadap Transparansi:
Dalam hal di kemudian hari terdapat rencana atau keputusan dari pemegang saham pengendali yang
bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal, Perseroan akan
segera mengungkapkan informasi tersebut kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Morris Capital Indonesia
Page 4
Public Relation
PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Jl. Sultan Iskandar Muda No.70,
Telepon : +62 (21) 5591 6300, Fax : +62 (21) 5591 0868, www.multimakmurlemindo.
Nama Pengirim Morris Capital Indonesia
Jabatan Public Relation
Tanggal dan Waktu 10-02-2026 15:09
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Multi Makmur Lemindo Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Multi Makmur Lemindo Tbk. bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 008/MML-Corsec/II/2026 Issuer Name PT Multi Makmur Lemindo Tbk. Issuer Code PIPA Attachment 0 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-01814/BEI.PP3/02-2026 dated 05 Februari 2026 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 6
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain yang
1
wajib diungkapkan kepada publik sebagaimana diatur dalam POJK No. 31/POJK.04/2015, selain daripada
Keterbukaan Informasi yang telah diungkapkan sebelumnya.
Seluruh informasi material yang relevan telah diungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di pasar modal Indonesia.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain yang
2
wajib diungkapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. I-E ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1., selain
daripada Keterbukaan Informasi yang telah diungkapkan sebelumnya.
Perseroan senantiasa mematuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan BEI yang
berlaku.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya
yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha
3
Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Seluruh informasi material yang relevan, termasuk rencana strategis Perseroan pasca perubahan
pengendalian, telah diungkapkan secara komprehensif dalam dokumen Keterbukaan Informasi sebelumnya.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Berdasarkan informasi yang dimiliki Perseroan sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak
mengetahui adanya aktivitas pembelian atau penjualan saham oleh pemegang saham tertentu yang wajib
dilaporkan sesuai POJK No. 11/POJK.04/2017, selain dari:
a. Transaksi pengambilalihan yang telah dilaksanakan oleh PT Morris Capital Indonesia ("MCI") pada
4 tanggal 6 Oktober 2025 dan 10 Oktober 2025, yang telah dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
b. Penawaran Tender Wajib yang telah berlangsung dalam periode 23 Desember 2025 hingga 22 Januari
2026.
Pergerakan harga dan volume perdagangan saham Perseroan di pasar adalah hasil dari mekanisme pasar
yang wajar (normal market activity) dan tidak diketahui adanya transaksi tertentu yang wajib dilaporkan oleh
pemegang saham tertentu kepada Perseroan di luar konteks Penawaran Tender Wajib yang sedang
berjalan.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki rencana konkret untuk melakukan
tindakan korporasi dalam waktu dekat (paling tidak dalam 3 bulan mendatang) yang akan berakibat
5
langsung terhadap pencatatan saham Perseroan di BEI.
Dalam hal di kemudian hari terdapat rencana tindakan korporasi yang material, Perseroan akan mematuhi
seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal, termasuk kewajiban
keterbukaan informasi dan perolehan persetujuan dari pihak yang berwenang.
Page 7
Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan konfirmasi yang diperoleh dari PT Morris Capital Indonesia selaku pemegang saham
pengendali Perseroan, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
a. Penawaran Tender Wajib yang Sedang Berlangsung:
Sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan pada tanggal 22 Desember 2025, MCI
sedang melaksanakan Penawaran Tender Wajib dalam periode 23 Desember 2025 hingga 22 Januari 2026
untuk membeli sebanyak-banyaknya 1.715.765.790 (satu miliar tujuh ratus lima belas juta tujuh ratus enam
puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh) lembar saham atau sekitar 50,08% dari modal ditempatkan dan
disetor penuh Perseroan dengan harga Rp54,47 per lembar saham.
6 Tujuan dari Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham
publik untuk menjual sahamnya dan untuk meningkatkan kepemilikan MCI di Perseroan guna mendukung
pelaksanaan rencana strategis transformasi usaha Perseroan.
MCI berkomitmen untuk mempertahankan status Perseroan sebagai perusahaan terbuka (publicly listed
company) dan akan terus mematuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan
yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di pasar modal Indonesia.
b. Komitmen terhadap Transparansi:
Dalam hal di kemudian hari terdapat rencana atau keputusan dari pemegang saham pengendali yang
bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal, Perseroan akan
segera mengungkapkan informasi tersebut kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain yang
wajib diungkapkan kepada publik sebagaimana diatur dalam POJK No. 31/POJK.04/2015, selain daripada
7 Keterbukaan Informasi yang telah diungkapkan sebelumnya.
Seluruh informasi material yang relevan telah diungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di pasar modal Indonesia.
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain yang
wajib diungkapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. I-E ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1., selain
8 daripada Keterbukaan Informasi yang telah diungkapkan sebelumnya.
Perseroan senantiasa mematuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan BEI yang
berlaku.
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya
yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha
9 Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Seluruh informasi material yang relevan, termasuk rencana strategis Perseroan pasca perubahan
pengendalian, telah diungkapkan secara komprehensif dalam dokumen Keterbukaan Informasi sebelumnya.
Page 8
Berdasarkan informasi yang dimiliki Perseroan sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak
mengetahui adanya aktivitas pembelian atau penjualan saham oleh pemegang saham tertentu yang wajib
dilaporkan sesuai POJK No. 11/POJK.04/2017, selain dari:
a. Transaksi pengambilalihan yang telah dilaksanakan oleh PT Morris Capital Indonesia ("MCI") pada
tanggal 6 Oktober 2025 dan 10 Oktober 2025, yang telah dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
10
b. Penawaran Tender Wajib yang telah berlangsung dalam periode 23 Desember 2025 hingga 22 Januari
2026.
Pergerakan harga dan volume perdagangan saham Perseroan di pasar adalah hasil dari mekanisme pasar
yang wajar (normal market activity) dan tidak diketahui adanya transaksi tertentu yang wajib dilaporkan oleh
pemegang saham tertentu kepada Perseroan di luar konteks Penawaran Tender Wajib yang sedang
berjalan.
Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki rencana konkret untuk melakukan
tindakan korporasi dalam waktu dekat (paling tidak dalam 3 bulan mendatang) yang akan berakibat
11 langsung terhadap pencatatan saham Perseroan di BEI.
Dalam hal di kemudian hari terdapat rencana tindakan korporasi yang material, Perseroan akan mematuhi
seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal, termasuk kewajiban
keterbukaan informasi dan perolehan persetujuan dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan konfirmasi yang diperoleh dari PT Morris Capital Indonesia selaku pemegang saham
pengendali Perseroan, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
a. Penawaran Tender Wajib yang Sedang Berlangsung:
Sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan pada tanggal 22 Desember 2025, MCI
sedang melaksanakan Penawaran Tender Wajib dalam periode 23 Desember 2025 hingga 22 Januari 2026
untuk membeli sebanyak-banyaknya 1.715.765.790 (satu miliar tujuh ratus lima belas juta tujuh ratus enam
puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh) lembar saham atau sekitar 50,08% dari modal ditempatkan dan
disetor penuh Perseroan dengan harga Rp54,47 per lembar saham.
Tujuan dari Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham
12 publik untuk menjual sahamnya dan untuk meningkatkan kepemilikan MCI di Perseroan guna mendukung
pelaksanaan rencana strategis transformasi usaha Perseroan.
MCI berkomitmen untuk mempertahankan status Perseroan sebagai perusahaan terbuka (publicly listed
company) dan akan terus mematuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan
yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di pasar modal Indonesia.
b. Komitmen terhadap Transparansi:
Dalam hal di kemudian hari terdapat rencana atau keputusan dari pemegang saham pengendali yang
bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal, Perseroan akan
segera mengungkapkan informasi tersebut kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Morris Capital Indonesia
Public Relation
Page 9
PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Jl. Sultan Iskandar Muda No.70,
Phone : +62 (21) 5591 6300, Fax : +62 (21) 5591 0868, www.multimakmurlemindo.
Sender Name Morris Capital Indonesia
Function Public Relation
Date and Time 10-02-2026 15:09
This is an official document of PT Multi Makmur Lemindo Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Multi Makmur Lemindo Tbk. is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Multi Makmur Lemindo Tbk.
· Nama Perusahaan
p.1 ×21
unresolved
org
PT Morris Capital Indonesia
p.1 ×8
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
853 ms
12 Sep 2026 19:42
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '008/MML-Corsec/II/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Public Relation',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}