Back to announcement
20260210_SCPI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32026508_lamp2.pdf
Other Text extracted SCPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
NOMOR INDUK BERUSAHA: 8120010090626
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Nomor Induk Berusaha
(NIB) kepada:
1. Nama Pelaku Usaha : PT ORGANON PHARMA INDONESIA Tbk.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak : 0010017028054000
3. Alamat Kantor : SINARMAS MSIG TOWER, LANTAI 37-102 DAN 37-106, JALAN
JENDERAL SUDIRMAN KAVELING 21, Desa/Kelurahan Karet, Kec.
Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12920
No Telepon : 02157897000
Email : arie.noviandari.arie.noviandari@organon.com
4. Status Penanaman Modal : PMA
5. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia : Lihat Lampiran
(KBLI)
NIB ini berlaku sebagai:
1. Identitas berupa Angka Pengenal Impor (API-P); hak akses kepabeanan; pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan
dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan bukti pemenuhan laporan pertama kewajiban Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
(WLKP) di seluruh wilayah Republik Indonesia; dan
2. Identitas bagi Pelaku Usaha dan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 2 Oktober 2018
Perubahan ke-1, tanggal: 6 Februari 2026
Menteri Investasi dan Hilirisasi/
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Ditandatangani secara elektronik
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 2
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
LAMPIRAN
NOMOR INDUK BERUSAHA: 8120010090626
Lampiran berikut ini memuat daftar bidang usaha untuk PT ORGANON PHARMA INDONESIA Tbk.:
A. Tabel Kegiatan Usaha yang Memiliki Perizinan Berusaha yang Berlaku Efektif sebelum implementasi Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
1 21012 Industri Produk Jl. Raya Pandaan KM. 48, Kab. Pasuruan Kec. Nama Penerbit Izin: Badan Koordinasi
Farmasi Untuk Pandaan Desa Karangjati Jawa Timur 67156, Penanaman Modal
Manusia Desa/Kelurahan Karangjati, Kec. Pandaan, Nomor Izin:
Kab. Pasuruan, Provinsi Jawa Timur 275/T/KESEHATAN/INDUSTRI/2007
Nama Penerbit Izin: Badan Pertanahan Tanggal terbit: 29 Maret 2007
Nasional
Nomor Izin: HGB No. 109
Tanggal terbit: 12 April 2004
B. Tabel Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
No. Kode Judul KBLI Ruang Lokasi Kegiatan Usaha Klasifikasi Perizinan Berusaha
KBLI Lingkup Tingkat Jenis Status Keterangan
Risiko
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1 21012 Industri Produk Farmasi Komp. Delta Silicon II, Jl. Rendah NIB Terbit Untuk
(Penduk Untuk Manusia Waru Blok F2, melakukan
ung) Desa/Kelurahan Cibatu, persiapan,
Kec. Cikarang Selatan, kegiatan
Kab. Bekasi, Provinsi operasional
Jawa Barat dan/atau
Kode Pos: 17530 komersial
Nomor Kegiatan Usaha: 202103-1515-2920-7568-970 Kewenangan:
2 46691 Perdagangan Besar Komp. Delta Silicon II, Jl. Tinggi NIB Terbit Sebagai
Alat Laboratorium, Alat Waru Blok F2, identitas
Farmasi Dan Alat Desa/Kelurahan Cibatu, usaha
Kedokteran Untuk Kec. Cikarang Selatan, Izin Terbit Untuk
Manusia Kab. Bekasi, Provinsi persiapan
Jawa Barat usaha/untuk
Kode Pos: 17530 menjalanka
n kegiatan
operasional
dan/atau
komersial.
Nomor Kegiatan Usaha: 202304-0513-4647-8417-740 Kewenangan:
1. Dengan ketentuan bahwa NIB tersebut hanya berlaku untuk Kode KBLI, Judul dan Ruang Lingkup yang tercantum dalam
lampiran ini.
2. Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban sesuai NSPK K/L.
3. Pengawasan pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban pelaku usaha dilakukan oleh K/L/Pemerintah daerah/ Administrator
KEK/ BP KPBPB terkait.
4. Daftar pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban dapat dilihat melalui akses QR Code.
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 3
5. Lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen NIB tersebut.
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Investasi dan Hilirisasi
p.1
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.1
unresolved
org
Koordinasi Farmasi
p.2
unresolved
org
Pertanahan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.