Skip to content
Back to announcement

20260806_TBIG_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32118509_lamp1.pdf

Listing Text extracted TBIG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 264

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              JADWAL
INFORMASI TAMBAHAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP IV TAHUN 2026 & SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP IV TAHUN 2026




                                                                                                                                                                                                I N F O R MA S I TA M B A H A N
                                                                                                                                                                                                                                  Tanggal Efektif                                                                                                                                        :                              26 Juni 2025
                                                                                                                                                                                                                                  Masa Penawaran Umum                                                                                                                                    :                           3 Agustus 2026
                                                                                                                                                                                                                                  Tanggal Penjatahan                                                                                                                                     :                           4 Agustus 2026
                                                                                                                                                                                                                                  Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                                                    :                           5 Agustus 2026
                                                                                                                                                                                                                                  Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                                                                                 :                           6 Agustus 2026
                                                                                                                                                                                                                                  Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                                                                                                        :                           7 Agustus 2026

                                                                                                                                                                                                                                   OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
                                                                                                                                                                                                                                   ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                                                                                                   INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN
                                                                                                                                                                                                                                   DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                                   INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
                                                                                                                                                                                                                                   DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                                                                                                                   PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG
                                                                                                                                                                                                                                   JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                                   PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII DAN SUKUK
                                                                                                                                                                                                                                   IJARAH BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                                                                                                       PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 KEGIATAN USAHA UTAMA
                                                                                                                                                                                                                                  Perusahaan holding dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik,layanan internet, pekerjaan telekomunikasi, investasi dan real estat
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           KANTOR PUSAT
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 The Convergence Indonesia, lantai 11
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Kawasan Rasuna Epicentrum
                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940 - Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Telepon : (62 21) 2924 8900; Faksimili : (62 21) 2157 2015
                                                                                                                                                                                                                                                                                                           E-mail: corporate.secretary@tower-bersama.com
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       www.tower-bersama.com
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     KANTOR REGIONAL
                                                                                                                                                                                                                                              13 kantor regional yang terletak di Medan, Pekanbaru, Palembang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Makassar dan Papua
                                                                                                                                                                                                                                                                                                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE
                                                                                                                                                                                                                                                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp20.000.000.000.000 (DUA PULUH TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        dan
                                                                                                                                                                                                                                                                                    SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE
                                                                                                                                                                                                                                           DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000 (DELAPAN TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                                                                                                                                                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut,
                                                                                                                                                                                                                                                                Perseroan telah menerbitkan obligasi sebesar Rp3.412.000.000.000 (tiga triliun empat ratus dua belas miliar Rupiah) dan
                                                                                                                                                                                                                                                                       sukuk ijarah sebesar Rp1.560.100.000.000 (satu triliun lima ratus enam puluh miliar seratus juta Rupiah)
                                                                                                                                                                                                                                                 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :
                                                                                                                                                                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP IV TAHUN 2026 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp952.190.000.000
                                                                                                                                                                                                                                                                        (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA MILIAR SERATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                                                                  Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri yaitu :
                                                                                                                                                                                                                                  Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp281.695.000.000 (dua ratus delapan puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
                                                                                                                                                                                                                                                 (delapan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                                                                                                                                                                  Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp670.495.000.000 (enam ratus tujuh puluh miliar empat ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
                                                                                                                                                                                                                                                 koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                  Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 November 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi
                                                                                                                                                                                                                                  akan dibayarkan pada tanggal 6 Agustus 2029 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 6 Agustus 2031 untuk Obligasi Seri B.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   dan
                                                                                                                                                                                                                                         SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP IV TAHUN 2026 DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp302.160.000.000
                                                                                                                                                                                                                                                                                       (TIGA RATUS DUA MILIAR SERATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
                                                                                                                                                                                                                                  Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu :
                                                                                                                                                                                                                                  Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp230.205.000.000 (dua ratus tiga puluh miliar dua ratus lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp18.416.400.000 (delapan
                                                                                                                                                                                                                                               belas miliar empat ratus enam belas juta empat ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta Rupiah)
                                                                                                                                                                                                                                               per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                                                                                                                                                                  Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp71.955.000.000 (tujuh puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.936.287.500
                                                                                                                                                                                                                                               (lima miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar
                                                                                                                                                                                                                                               Rp82.500.000 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                  Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 November 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal
                                                                                                                                                                                                                                  Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 6 Agustus 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 6 Agustus 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
                                                                                                                                                                                                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN/ATAU SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAHAP V DAN/ATAU
                                                                                                                                                                                                                                                                                     TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                                                                   OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK
                                                                                                                                                                                                                                   MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI
                                                                                                                                                                                                                                   SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARI PASSU
                                                                                                                                                                                                                                   TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
                                                                                                                                                                                                                                   YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
                                                                                                                                                                                                                                   OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                                   1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/
                                                                                                                                                                                                                                   ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU TANGGAL PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
                                                                                                                                                                                                                                   MEMBERLAKUKAN BUYBACK TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
                                                                                                                                                                                                                                   PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH SERTA PERATURAN
                                                                                                                                                                                                                                   PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM
                                                                                                                                                                                                                                   INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                                   RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH PERSEROAN SEBAGAI PERUSAHAAN HOLDING BERGANTUNG PADA PEMBAYARAN DARI PERUSAHAAN ANAK.

                                                                                                                                                                                                                                   RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
                                                                                                                                                                                                                                   DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                                                                                                   PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
                                                                                                                                                                                                                                   INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                                                                                   PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH DAN DANA SUKUK IJARAH.

                                                                                                                                                                                                                                   DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
                                                                                                                                                                                                                                   PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                AA+(idn) (Double A Plus)
                                                                                                                                                                                                                                   KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                                                                                                                                            OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
                                                                                                                                                                                                                                      Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
                                                                                                                                                                                                                                                                       menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                            PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI



                                                                                                                                                                                                                                       PT Indo Premier         PT Trimegah Sekuritas           PT CIMB Niaga         PT DBS Vickers Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas             PT BCA Sekuritas           PT RHB Sekuritas
                                                                                                                                                                                                                                          Sekuritas                Indonesia Tbk                 Sekuritas                  Indonesia               Indonesia                                                   Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                      PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH



                                                                                                                                                                                                                                         PT Indo Premier               PT Trimegah Sekuritas               PT CIMB Niaga       PT DBS Vickers Sekuritas                 PT Aldiracita Sekuritas            PT BCA Sekuritas
                                                                                                                                                                                                                                            Sekuritas                      Indonesia Tbk                     Sekuritas                Indonesia                               Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
                                                                                                                                                                                                                                                                                           Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2026.

Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK di Jakarta dengan Surat No. 0908/TBIG-TBI-00/CSI/05/
IV/2025 pada tanggal 21 April 2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut “UUP2SK”). Pernyataan Pendaftaran telah menjadi
Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-60/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.

Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure
Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026”
pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-05218/BEI.PP1/05-
2025 tanggal 27 Mei 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Ijarah batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan
kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum (“Peraturan No.IX.A.2”).

Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta
standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, setiap pihak terafiliasi dilarang
untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi
Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab IX dan Bab X dalam Informasi
Tambahan ini.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN
 UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG
 SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI
 TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI
 OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
 SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
 TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG
 BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI
 OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN
 SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK
 IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
 PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH
 KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA
 DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK
 BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).

Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI . . .............................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN . . ...................................................................................................................... iii
ISTILAH DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA. . ........................................................................... xxiv
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ......................................................................................................... xxvi
RINGKASAN.. ....................................................................................................................................... xxviii
I.       PENAWARAN UMUM........................................................................................................................ 1
         1. Penawaran Umum Obligasi ....................................................................................................... 1
         2. Penawaran Umum Sukuk Ijarah . . ............................................................................................. 16
         3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan.. .............................................................. 35
         4. Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah....................................... 35
         5. Keterangan Mengenai Wali Amanat.......................................................................................... 38
         6. Perpajakan............................................................................................................................. 39
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH......... 40
         A.     RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI.................................. 40
         B.     RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH.......................... 42
III.     PERNYATAAN UTANG.................................................................................................................... 45
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING........................................................................................... 67
         1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian.. ................................................................................. 67
         2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian...................................... 69
         3. Data Keuangan Lainnya. . ......................................................................................................... 70
         4. Rasio-Rasio Penting................................................................................................................ 70
         5. Rasio-Rasio dalam Perjanjian Pinjaman .. ................................................................................. 71
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN.................................................................................. 72
         1. Faktor yang Memengaruhi Kondisi Keuangan dan Hasil Operasional Grup Tower Bersama.......... 72
         2. Hasil Kegiatan Operasional . . ................................................................................................... 75
         3. Aset, Liabilitas dan Ekuitas...................................................................................................... 81
         4. Likuiditas dan Sumber Pendanaan........................................................................................... 83
         5. Belanja Modal......................................................................................................................... 87
VI.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR. . ................................ 88
VII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
         PROSPEK USAHA.......................................................................................................................... 89
 A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. . ................................................................................. 89
		1. Riwayat Singkat Perseroan............................................................................................... 89
		2. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan......................................... 90
		3. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak .. ...................................................... 90
		4. Perjanjian Penting. . .......................................................................................................... 91
		5. Keterangan Tentang Aset Tetap Penting yang Dimiliki dan/atau Dikuasai Perseroan dan
			Perusahaan Anak .......................................................................................................... 154
		6. Struktur Kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak .. .................................................. 156
		7. Keterangan Tentang Pemegang Saham Utama Berbadan Hukum...................................... 158



                                                                               i

Page 4
		8.                 Pengurusan dan Pengawasan Perseroan . . ...................................................................... 158
		9.                 Perkara yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi dan Dewan Komisaris
			                  Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak .................................... 159
        B.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK..................................................................... 161
  C. KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
		   PROSPEK USAHA . . .............................................................................................................. 165
		1. Umum . . .......................................................................................................................... 165
		2. Portofolio Sites Telekomunikasi Grup Tower Bersama . . ..................................................... 166
		3. Kolokasi........................................................................................................................ 167
		4. Penyewa Utama Sites Telekomunikasi Grup Tower Bersama............................................. 167
VIII.   PERATURAN INDUSTRI MENARA TELEKOMUNIKASI DAN JARINGAN FIBER OPTIK
        INDONESIA. . ................................................................................................................................ 168
IX.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH.................................................................... 175
X.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL................................................................ 177
XI.     TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN......................................................................................... 179
 A. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI . . .................................................................................... 179
		1. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif............................................................ 179
		2. Pemesan Yang Berhak.. .................................................................................................. 179
		3. Pemesanan Pembelian Obligasi...................................................................................... 180
		4. Jumlah Minimum Pemesanan.......................................................................................... 180
		5. Masa Penawaran Umum Obligasi.................................................................................... 180
		6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi.. ........................................................ 180
		7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi......................................................................... 180
		8. Penjatahan Obligasi....................................................................................................... 180
		9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi.................................................................. 181
		10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik. . ............................................................................. 182
		11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi. . ...................................................................... 182
 B. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH............................................................................. 183
		1. Pendaftaran Sukuk Ijarah ke Dalam Penitipan Kolektif. .................................................... 183
		2. Pemesan Yang Berhak.. .................................................................................................. 183
		3. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah.. .............................................................................. 184
		4. Jumlah Minimum Pemesanan.......................................................................................... 184
		5. Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah .. ............................................................................ 184
		6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah................................................... 184
		7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Sukuk Ijarah................................................................... 184
		8. Penjatahan Sukuk Ijarah. . ............................................................................................... 184
		9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah............................................................ 185
		10. Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik........................................................................ 186
		11. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk Ijarah................................................................. 186
XII.    AGEN PEMBAYARAN................................................................................................................... 187
XIII.   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
        OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH. . .................................................................................................. 188
XIV.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.................................................................................................... 191




                                                                           ii

Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu :
                    (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                        kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                        seseorang dengan :
                        1) suami atau istri;
                        2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                        3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                               dari cucu;
                        4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                               saudara yang bersangkutan; atau
                        5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                    (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                        kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                        seorang dengan :
                        1) orang tua dan anak;
                        2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                        3) saudara dari orang yang bersangkutan.
                    (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                        dari pihak tersebut;
                    (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat
                        1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                        atau pengawas yang sama;
                    (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                        tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                        dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                        menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                        pihak dimaksud;
                    (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                        baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                        dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
                        oleh pihak yang sama; atau
                    (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                        pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                        paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                        hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
                    di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban
                    untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan masing-
                    masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
                    Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran
                    Surat Berharga Syariah di KSEI; dan (ii) membantu melaksanakan
                    pembayaran jumlah Bunga Obligasi/Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan
                    Pokok Obligasi/pelunasan Sisa Imbalan Ijarah serta Denda/Kompensasi
                    Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
                    dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening untuk
                    dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
                    Pembayaran segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut
                    dari Perseroan.




                                 iii

Page 6
“Ahli Syariah Pasar Modal”   berarti (a) orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan
                             pengalaman di bidang syariah; atau (b) badan usaha yang pengurus dan
                             pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah,
                             yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
                             Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/
                             atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa
                             syariah di pasar modal.

“Akad Ijarah”                berarti (i) suatu perjanjian atau kontrak tertulis yang ditandatangani
                             antara Perseroan dengan PT Tower Bersama (“TB”), Perusahaan
                             Anak Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akad Ijarah Dalam
                             Rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama
                             Infrastructure Tahap IV Tahun 2026 tanggal 21 Juli 2026 yang dibuat
                             di bawah tangan berikut setiap addendum, perubahan, amandemen,
                             penambahannya dari waktu ke waktu; dan (ii) suatu perjanjian atau
                             kontrak tertulis yang ditandatangani antara Perseroan dengan Wali
                             Amanat sebagaimana tercantum dalam Akad Ijarah Dalam Rangka
                             Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama
                             Infrastructure Tahap IV Tahun 2026 tanggal 21 Juli 2026 yang dibuat
                             di bawah tangan berikut setiap addendum, perubahan, amandemen,
                             penambahannya dari waktu ke waktu, yang memuat hak dan kewajiban
                             masing-masing pihak sehubungan dengan ketentuan pemanfaatan
                             Objek Ijarah dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah.

”Akad Wakalah”               berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
                             Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
                             tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sehubungan
                             dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, sebagaimana dituangkan
                             dalam Akad Wakalah Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah
                             Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026
                             tanggal 21 Juli 2026 yang dibuat di bawah tangan berikut setiap
                             addendum, perubahan, amandemen, penambahannya dari waktu
                             ke waktu, dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015.

“Akuntan Publik”             berarti Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwanto Susanti dan Surja
                             (firma anggota Ernst & Young Global Limited), yang melaksanakan
                             audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada
                             tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada
                             tanggal tersebut.

“Arus Kas Teranualisasi”     berarti EBITDA Proforma, sebagaimana digunakan dalam surat utang
                             jangka panjang dalam Dolar Amerika Serikat.

“Aset Tetap”                 berarti aset berwujud termasuk properti investasi yang digunakan
                             dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan
                             administratif.

“BAE”                        berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang
                             berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan
                             pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek, dalam
                             hal ini PT Datindo Entrycom.

“Bank Kustodian”             berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                             melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud
                             dalam UUP2SK.

“BEI” atau “Bursa Efek”      berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa,
                             yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
                             di Jakarta Selatan.



                                          iv

Page 7
“BNRI”                       berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”             berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang
                             harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi pada
                             Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki
                             oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut :
                             •    Seri A: 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun; dan
                             •    Seri B: 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun.

“CAGR”                       berarti singkatan dari Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat
                             pertumbuhan majemuk per tahun.

“Cicilan Imbalan Ijarah”     berarti jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                             Sukuk Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki Perseroan, sebagai
                             bagian dari imbalan atas manfaat yang diterima oleh Pemegang Sukuk
                             atas dasar Akad Ijarah, yang pembayarannya akan dilakukan pada
                             setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali Sukuk
                             Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut :
                             •    Seri A: Rp18.416.400.000 (delapan belas miliar empat ratus enam
                                  belas juta empat ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari
                                  jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp80.000.000
                                  (delapan puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar
                                  Rupiah) per tahun; dan
                             •    Seri B: Rp5.936.287.500 (lima miliar sembilan ratus tiga puluh
                                  enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah)
                                  per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B
                                  atau sebesar Rp82.500.000 (delapan puluh dua juta lima ratus
                                  ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun.

“Daftar Pemegang Rekening”   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                             tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah oleh Pemegang
                             Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI
                             yang memuat keterangan antara lain : nama, jumlah kepemilikan
                             Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan
                             Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berdasarkan data yang
                             diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dampak Negatif yang         berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau
Material”                    peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material
                             yang merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional, dan
                             hukum Perseroan dan Perusahaan Anak secara konsolidasian yang
                             dapat memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan
                             melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                             Obligasi dan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah.

“Denda”                      berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                             kewajiban pembayaran Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
                             Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal
                             Pelunasan Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
                             di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
                             dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                             keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                             harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                             dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu)
                             bulan adalah 30 Hari Kalender.




                                          v

Page 8
“Dokumen Emisi”             berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                            Berkelanjutan VII, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                            Berkelanjutan I, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
                            Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Hutang Obligasi, Pengakuan
                            Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                            Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran
                            Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, Perjanjian
                            Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Perjanjian Pendaftaran Surat
                            Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
                            Utang, Akad Ijarah, Akad Wakalah, Prospektus, Prospektus Ringkas,
                            Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-
                            dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini
                            berikut segala perubahan-perubahannya.

“EBITDA”                    berarti laba dari operasi konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
                            Anak ditambah penyusutan menara bergerak, penyusutan aset tetap,
                            penyusutan aset hak-guna serta amortisasi sewa lahan dan perizinan.

“EBITDA Proforma”           berarti Modified EBITDA, ditambah dengan (i) pendapatan yang
                            diharapkan dari aset yang akan diakuisisi dikalikan Modified EBITDA
                            Margin Perseroan sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam
                            rangka akuisisi aset; dan/atau (ii) pendapatan perusahaan yang akan
                            diakuisisi berdasarkan laporan keuangan perusahaan tersebut dikalikan
                            Modified EBITDA Margin Perseroan dikalikan 90% (sembilan puluh
                            persen) sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam rangka
                            akuisisi perusahaan.

“EBITDA yang Disesuaikan”   berarti laba bersih bulan berjalan dari para obligor US$325.000.000
                            Facility Agreement, ditambah dengan : (a) beban bunga; (b) beban
                            pajak penghasilan; (c) kerugian selisih nilai tukar mata uang asing yang
                            berasal dari penjabaran akun-akun pada laporan posisi keuangan, dan
                            penyesuaian nilai wajar dari pertukaran mata uang; (d) beban non-kas
                            lainnya yang mengurangi laba usaha; (e) depresiasi dan amortisasi atau
                            penurunan nilai wajar, termasuk goodwill; (f) kerugian akibat pelepasan
                            atau penilaian kembali nilai aset; (g) saldo akhir akun pendapatan yang
                            diterima di muka; (h) saldo awal akun pendapatan yang masih harus
                            diterima; dan (i) beban bunga pinjaman lainnya selain US$325.000.000
                            Facility Agreement, kemudian dikurangi dengan : (a) keuntungan dari
                            pelepasan atau penilaian kembali nilai aset; (b) keuntungan selisih nilai
                            tukar mata uang asing yang berasal dari penjabaran akun-akun pada
                            laporan posisi keuangan, dan penyesuaian nilai wajar dari pertukaran
                            mata uang; (c) pendapatan non-kas lainnya yang menambah laba
                            usaha; (d) saldo awal akun pendapatan yang diterima di muka; dan
                            (e) saldo akhir akun pendapatan yang masih harus diterima.

“Efek”                      berarti surat berharga (termasuk Obligasi dan Sukuk Ijarah ini) atau
                            kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau
                            bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
                            hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                            memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
                            berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat
                            dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana
                            dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.

“Emisi”                     berarti Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan
                            dan dijual oleh Perseroan kepada Masyarakat.




                                         vi

Page 9
“Force Majeure”                berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                               kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa
                               bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya, kebakaran, perang
                               atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
                               material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                               kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; (ii) perubahan
                               dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan
                               peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter
                               di dalam negeri dan diberlakukannya peraturan dibidang valuta
                               asing yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                               kelangsungan usaha Perseroan; atau (iii) saat dan pada saat
                               dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau
                               pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan
                               undang-undang peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan
                               atau otoritas pemerintah yang memiliki dampak negatif terhadap
                               kegiatan usaha Grup Tower Bersama.

“Formulir Pemesanan            berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Pembelian Obligasi” atau       calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPO”

“Formulir Pemesanan            berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Pembelian Sukuk Ijarah” atau   calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.
“FPPSI”

“Hari Bursa”                   berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                               perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                               Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                               tersebut.

“Hari Kalender”                berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                               Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                               nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
                               Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                               Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Hari Kerja”                   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                               yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
                               suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
                               Hari Kerja biasa.

“IAPI”                         berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Imbalan Ijarah”               berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan oleh
                               Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
                               Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta perjanjian-perjanjian lainnya
                               yang berhubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah, termasuk tetapi tidak
                               terbatas pada Cicilan Imbalan Ijarah dan, Sisa Imbalan Ijarah yang
                               harus dibayar oleh Perseroan dari waktu ke waktu selama berlakunya
                               Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“Indenture Surat Utang 2027”   berarti perjanjian indenture tanggal 2 November 2021 yang dibuat
                               antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch
                               untuk US$400.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan
                               bunga 2,80% dan jatuh tempo pada tahun 2027 (“Surat Utang 2027”).




                                            vii

Page 10
“Jumlah Terutang”             berarti jumlah utang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                              Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                              serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
                              termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
                              Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Kegiatan Usaha Perseroan     berarti setiap kegiatan operasional, baik yang dilakukan langsung oleh
Sehari-Hari”                  Perseroan maupun melalui Perusahaan Anak, di bidang penyedia jasa
                              infrastruktur telekomunikasi terintegrasi melalui Perusahaan Anak,
                              serta kegiatan lainnya yang terkait dengan atau kegiatan penunjang
                              bidang-bidang tersebut.

“Kemenkum”                    berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
                              sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan
                              nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                              Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                              Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
                              Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

“Kompensasi Kerugian Akibat   berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Keterlambatan”                Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN/
                              MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan Fatwa DSN MUI
                              No. 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
                              Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah an ‘An-Nukul), sebagai
                              akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi
                              kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Cicilan Imbalan Ijarah
                              pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan
                              Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah,
                              di mana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk
                              Ijarah serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari
                              kelalaian atau keterlambatan tersebut. Kompensasi kerugian akibat
                              keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
                              Pemegang Sukuk Ijarah ditetapkan sebesar biaya riil dikeluarkan dalam
                              rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan potensi
                              kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya
                              peluang yang hilang (opportunity loss atau al-furshah al-dha-i’ah),
                              yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
                              Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang
                              dimilikinya.

                              Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk kerugian
                              per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per hari adalah sebagai
                              berikut :
                              •    Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu
                                   Rupiah); dan
                              •    Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp256.944 (dua ratus lima puluh
                                   enam ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah).

                              Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian
                              berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
                              360 hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 hari, yang dihitung secara
                              proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan
                              tanggal pembayaran efektif.




                                           viii

Page 11
“Konfirmasi Tertulis”        berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau
                             Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
                             Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
                             Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan konfirmasi
                             tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
                             untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Cicilan
                             Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan Sisa
                             Imbalan Ijarah, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/
                             atau Sukuk Ijarah.

“Konfirmasi Tertulis untuk   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
RUPO/RUPSI” atau “KTUR”      yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
                             Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
                             dan/atau RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPO dan/atau RUPSI,
                             dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“Konsultan Hukum”            berarti Umbra Partnership yang melakukan pemeriksaan atas fakta
                             hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dan
                             keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
                             Obligasi dan Sukuk Ijarah.

“Kustodian”                  berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                             berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                             kolektif, serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,
                             menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
                             menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi
                             KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.

“Manajer Penjatahan”         berarti PT BCA Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
                             Obligasi dan Sukuk Ijarah yang keduanya ditawarkan sesuai dengan
                             syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.

“Masa Penawaran Umum”        berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                             pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
                             Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSI, yaitu 1 (satu) Hari Kerja.

“Masyarakat”                 berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                             Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
                             maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan
                             di Indonesia maupun di luar Indonesia, dengan memperhatikan
                             peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.

“Menkum”                     berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu Menteri Hukum
                             dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
                             Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik
                             Indonesia dan atau nama lainnya.

“Modified EBITDA”            berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah
                             laba bersih periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan :
                             (a) beban keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya; (c) beban
                             pajak penghasilan - bersih; (d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi
                             dan amortisasi, termasuk penurunan nilai wajar goodwill dan aset tidak
                             berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau penurunan
                             nilai wajar Aset Tetap; (g) beban non-kas lainnya; dikurangi dengan :
                             (a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
                             Aset Tetap; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
                             selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.




                                           ix

Page 12
“Modified EBITDA Margin”     berarti Modified EBITDA kuartal terakhir dibandingkan dengan
                             pendapatan kuartal terakhir Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Notaris”                    berarti Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. yang membuat
                             perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan
                             Sukuk Ijarah.

“Obligasi”                   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                             Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
                             Perseroan untuk jangka waktu terlama 5 (lima) tahun, dalam jumlah
                             Pokok Obligasi sebesar Rp952.190.000.000 (sembilan ratus lima puluh
                             dua miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah) yang akan dicatatkan
                             di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut
                             dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Obligasi dari masing-
                             masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                             pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana
                             dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
                             ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Obligasi Berkelanjutan VI   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV”                    Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
                             Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024, yang dikeluarkan
                             Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua
                             triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu
                             370 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma
                             empat lima persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A);
                             dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga
                             tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, yang
                             seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan VI   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap V”                     Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
                             Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025, yang dikeluarkan
                             Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.790.345.000.000 (dua
                             triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar tiga ratus empat puluh lima
                             juta Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu
                             370 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam
                             koma delapan nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk
                             Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat
                             bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun,
                             yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan VI   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap VI”                    Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
                             Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025, yang dikeluarkan
                             Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.678.000.000.000 (dua
                             triliun enam ratus tujuh puluh delapan miliar Rupiah) dalam 2 (dua)
                             seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat
                             bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun;
                             dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga
                             tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang
                             seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.




                                          x

Page 13
“Obligasi Berkelanjutan VII   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                      Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025,
                              yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VII
                              Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025, yang dikeluarkan
                              Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus
                              lima puluh miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan
                              jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,75%
                              (enam koma tujuh lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B dengan jangka
                              waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
                              koma nol nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
                              Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan VII   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II”                     Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025,
                              yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VII
                              Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025, yang dikeluarkan
                              Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp1.600.000.000.000 (satu
                              triliun enam ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A
                              dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar
                              5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B dengan
                              jangka waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 5,85%
                              (lima koma delapan lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
                              di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan VII   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III”                    Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026,
                              yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VII
                              Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026, yang dikeluarkan
                              Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp1.062.000.000.000 (satu
                              triliun enam puluh dua miliar Rupiah) dalam 3 (tiga) seri, yaitu (i) Seri A
                              dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar
                              4,85% (empat koma delapan lima persen) per tahun; (ii) Seri B dengan
                              jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 5,70%
                              (lima koma tujuh nol persen) per tahun; dan (iii) Seri C dengan jangka
                              waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam
                              koma nol nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
                              Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Otoritas Jasa Keuangan”      berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau“OJK”                     wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                              sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
                              tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

”Pemegang Obligasi”           berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                              Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam : (i) Rekening
                              Efek pada KSEI; dan/atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
                              Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”           berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                              di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                              dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                              peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

“Pemerintah”                  berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
                              pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat
                              pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.




                                            xi

Page 14
“Penawaran Umum”              berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan
                              oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk
                              menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan
                              tata cara yang diatur dalam Peraturan No. IX.A.2.

“Penawaran Umum               berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan VII dan
Berkelanjutan”                Sukuk Berkelanjutan I yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap
                              oleh Perseroan, sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Penawaran Umum Perdana       berarti Penawaran Umum Saham Perdana yang dilakukan oleh
Saham”                        Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
                              sebesar 551.111.000 saham biasa atas nama yang merupakan
                              saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham yang ditawarkan
                              kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp2.025 setiap
                              sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada tanggal 15 Oktober
                              2010 berdasarkan Surat Ketua Bapepam-LK No.S-9402/BL/2010
                              tanggal 15 Oktober 2010 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
                              Pendaftaran.

“Pengakuan Hutang Obligasi”   berarti akta yang memuat pengakuan utang Perseroan sehubungan
                              dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan
                              Hutang No. 240 tanggal 21 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Jose
                              Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Pengakuan Kewajiban Sukuk    berarti akta yang memuat pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan
Ijarah”                       dengan Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan
                              Kewajiban No. 243 tanggal 21 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Jose
                              Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Pengendali”                  berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung : (i) memiliki
                              saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
                              seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
                              (ii) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
                              tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                              perusahaan terbuka.

“Penitipan Kolektif”          berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
                              oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                              sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi Obligasi”     berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
                              untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini atas nama Perseroan
                              dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
                              Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang
                              dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
                              Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas
                              Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas dan
                              PT RHB Sekuritas Indonesia yang memberikan jaminan kesanggupan
                              penuh (full commitment) terhadap penerbitan Obligasi, sesuai dengan
                              syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                              Emisi Obligasi.




                                           xii

Page 15
“Penjamin Emisi Sukuk Ijarah”   berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                                melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini atas nama Perseroan
                                dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
                                Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang
                                dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
                                Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas
                                Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT BCA Sekuritas,
                                yang memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment)
                                terhadap penerbitan Sukuk Ijarah, sesuai dengan syarat-syarat dan
                                ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

“Penjamin Pelaksana Emisi       berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Obligasi”                       Umum Obligasi ini, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas,
                                PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas,
                                PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
                                PT BCASekuritas dan PT RHB Sekuritas Indonesia, sesuai dengan
                                syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                                Emisi Obligasi.

“Penjamin Pelaksana Emisi       berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Sukuk Ijarah”                   Umum Sukuk Ijarah ini, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
                                Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga
                                Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas
                                Indonesia dan PT BCA Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan
                                ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

“Peraturan KSEI”                berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                                Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
                                2012.

“Peraturan No. IX.A.2”          berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
                                No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                                Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, sebagaimana diubah
                                dengan POJK No. 45/2024.

“Peraturan No. IX.A.7”          berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
                                No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                                dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran     berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran
Obligasi”                       perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
                                Obligasi serta pembayaran Denda (jika ada) dan/atau pembayaran
                                hak-hak lain atas Obligasi (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta
                                Perjanjian Agen Pembayaran No. 220 tanggal 20 Juli 2026, yang dibuat
                                di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Perjanjian Agen Pembayaran     berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran
Sukuk Ijarah”                   perihal pelaksanaan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan
                                Sisa Imbalan Ijarah serta pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat
                                Keterlambatan (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Sukuk
                                Ijarah (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen
                                Pembayaran No. 221 tanggal 20 Juli 2026, yang dibuat di hadapan
                                Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.




                                             xiii

Page 16
“Perjanjian Pendaftaran Efek    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Bersifat Utang di KSEI”         dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
                                No. SP-094/OBL/KSEI/0726 tanggal 20 Juli 2026, yang dibuat di bawah
                                tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Pendaftaran Surat   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
Berharga Syariah di KSEI”       dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI
                                No. SP-039/SKK/KSEI/0726 tanggal 20 Juli 2026, yang dibuat di bawah
                                tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan Emisi    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Obligasi”                       Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                                Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun
                                2026 No. 241 tanggal 21 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima
                                Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Perjanjian Penjaminan Emisi    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah”                   Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
                                Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure
                                Tahap IV Tahun 2026 No. 244 tanggal 21 Juli 2026, yang dibuat
                                di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Perjanjian Perwaliamanatan     berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi”                       sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026
                                No. 239 tanggal 21 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
                                S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Perjanjian Perwaliamanatan     berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Ijarah”                   sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun
                                2026 No. 242 tanggal 21 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima
                                Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Pernyataan Penawaran           berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan Obligasi     Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure No. 57 tanggal
Berkelanjutan”                  16 April 2025, sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan
                                Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                                Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure No. 41 tanggal
                                14 Mei 2025; (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan
                                Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower
                                Bersama Infrastructure No. 5 tanggal 3 Juni 2025; (iii) Akta Addendum III
                                dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                                Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure No. 65 tanggal
                                13 Juni 2025; dan (iv) Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali
                                Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
                                Tower Bersama Infrastructure No. 141 tanggal 24 Juni 2025, seluruhnya
                                dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                                Selatan.

“Pernyataan Penawaran Umum      berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Sukuk Ijarah      Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 61 tanggal 16 April
Berkelanjutan”                  2025, sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan Pernyataan
                                Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
                                Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 44 tanggal 14 Mei
                                2025; (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan
                                Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower
                                Bersama Infrastructure No. 8 tanggal 3 Juni 2025; (iii) Akta Addendum III




                                             xiv

Page 17
                           dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                           Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 68
                           tanggal 13 Juni 2025; dan (iv) Akta Addendum IV dan Pernyataan
                           Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
                           Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 145 tanggal 24 Juni
                           2025, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                           Notaris di Jakarta Selatan.

“Pernyataan Pendaftaran”   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                           dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
                           dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, sebagaimana dimaksud dalam
                           UUP2SK.

“Pernyataan Pendaftaran    berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif”           sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak
                           diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
                           yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK. Pernyataan Pendaftaran
                           menjadi Efektif telah diterima Perseroan sesuai dengan Surat OJK
                           No. S-60/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan
                           Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

“Perseroan”                berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, berkedudukan di Jakarta
                           Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
                           berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara
                           Republik Indonesia.

“Persetujuan Prinsip       berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek kepada
Pencatatan Efek Bersifat   Perseroan berdasarkan Surat BEI No. S-05218/BEI.PP1/05-
Utang”                     2025 tanggal 27 Mei 2025, sebagaimana diwajibkan berdasarkan
                           Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran
                           Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00038/BEI/05-
                           2020 tanggal 20 Mei 2020.

“Perusahaan Anak”          berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                           laporan keuangan Perseroan dengan standar akuntansi yang berlaku
                           di Indonesia.

“Perusahaan Asosiasi”      berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
                           secara langsung maupun tidak langsung sampai dengan sebesar 50%
                           (lima puluh persen) dan laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan
                           dengan laporan keuangan Perseroan.

“Perusahaan Efek”          berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
                           efek, perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana
                           dimaksud dalam UUP2SK.

“Perusahaan Pemeringkat    berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
Efek”                      melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam
                           hal ini PT Fitch Ratings Indonesia, yang melakukan pemeringkatan atas
                           Obligasi dan Sukuk Ijarah.

“Pinjaman”                 berarti semua bentuk utang termasuk utang bank, utang sewa guna
                           usaha, utang efek konversi, utang efek dan instrumen pinjaman lainnya,
                           utang kredit investasi, utang Perseroan atau pihak lain yang dijamin
                           dengan agunan atau gadai atas aset Perseroan dan Perusahaan Anak
                           sesuai dengan nilai penjaminan, utang pihak lain di luar Perusahaan
                           Anak yang dijamin (guaranteed) oleh Perseroan dan Perusahaan Anak,
                           termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi




                                        xv

Page 18
                     dan menjadi Perusahaan Anak atau perusahaan lain yang melebur
                     ke dalam Perseroan, kecuali utang dalam rangka Kegiatan Usaha
                     Perseroan Sehari-Hari (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada utang
                     dagang, utang pajak, utang dividen, dan kewajiban tanpa syarat (non
                     contingent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk Letter
                     of Credit (L/C) atau instrumen sejenis.

“POJK No. 3/2018”    berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas
                     POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No. 7/2017”    berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017
                     tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                     Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”    berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                     tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                     Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 14/2025”   berarti Peraturan OJK No. 14/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
                     Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
                     Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

“POJK No. 17/2020”   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                     tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 18/2015”   berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                     Persyaratan Sukuk.

“POJK No. 19/2020”   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                     tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                     tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 33/2014”   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                     tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                     tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                     Publik.

“POJK No. 35/2014”   berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                     dan/atau Sukuk.

“POJK No. 40/2025”   berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025
                     tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 42/2020”   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                     Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 45/2024”   berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
                     tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

“POJK No. 49/2020”   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                     tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                 xvi

Page 19
“POJK No. 53/2015”          berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang
                            Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

“POJK No. 55/2015”          berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                            tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”          berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                            2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                            Audit Internal.

“Pokok Obligasi”            berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                            yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
                            yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan
                            Obligasi Berkelanjutan VII pada Tanggal Emisi, dengan jumlah Pokok
                            Obligasi sebesar Rp952.190.000.000 (sembilan ratus lima puluh dua
                            miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah), yang terdiri dari :

                            •   Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp281.695.000.000 (dua ratus
                                delapan puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta
                                Rupiah), dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi,
                                dan pelunasan Pokok Obligasi tersebut akan dilakukan secara
                                penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                                jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
                                Seri A; dan
                            •   Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp670.495.000.000 (enam ratus
                                tujuh puluh miliar empat ratus sembilan puluh lima juta Rupiah),
                                dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                                pelunasan Pokok Obligasi tersebut akan dilakukan secara penuh
                                atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
                                Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B.

                            Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                            pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                            pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari
                            masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                            Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                            Perwaliamanatan Obligasi.

“Prinsip Syariah di Pasar   berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal
Modal”                      berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,
                            sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK
                            mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau peraturan
                            OJK lainnya yang didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional -
                            Majelis Ulama Indonesia.

“Prospektus”                berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum
                            Berkelanjutan yang telah diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2025.

“PSAK”                      berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”             berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi, Sukuk Ijarah
                            dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang
                            diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                            berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
                            dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.




                                        xvii

Page 20
“Rp”                              berarti singkatan dari Rupiah, mata uang yang berlaku sah di Negara
                                  Republik Indonesia.

“RUPO”                            berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
                                  diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“RUPS”                            berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu organ
                                  perseroan terbatas yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
                                  kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan
                                  dalam UUPT dan/atau anggaran dasar perseroan terbatas.

“RUPSI”                           berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
                                  sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“RUPSLB”                          berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

“Satuan Pemindahbukuan”           berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat
                                  dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya,
                                  yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”              berarti satuan perdagangan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
                                  diperdagangkan adalah senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/
                                  atau kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”       berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
                                  di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                                  nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                                  Rekening.

“Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah”   berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan
                                  Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
                                  atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui
                                  Pemegang Rekening.

“Sisa Imbalan Ijarah”             berarti jumlah bagian dari pengalihan hak manfaat yang wajib dibayar
                                  oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk
                                  Ijarah yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan dalam rangkaian
                                  Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
                                  pada Tanggal Emisi, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
                                  Rp302.160.000.000 (tiga ratus dua miliar seratus enam puluh juta
                                  Rupiah), yang terdiri dari :

                                  •    Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp230.205.000.000
                                       (dua ratus tiga puluh miliar dua ratus lima juta Rupiah), dengan
                                       jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pelunasan
                                       Sisa Imbalan Ijarah tersebut akan dilakukan secara penuh atau
                                       bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa
                                       Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Seri A;
                                       dan
                                  •    Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp71.955.000.000 (tujuh
                                       puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah),
                                       dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                                       pelunasan Sisa Imbalan Ijarah tersebut akan dilakukan secara
                                       penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                                       jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan
                                       Ijarah Seri B.




                                              xviii

Page 21
                                Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
                                dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri
                                Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                                pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah
                                sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dengan
                                memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                Sukuk Ijarah.

“Sukuk”                         berarti Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
                                bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak
                                terbagi (syuyu’ atau undivided share), atas aset yang mendasarinya.

“Sukuk Ijarah”                  berarti surat berharga dengan nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
                                Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026, yang dibuktikan
                                dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, yang dikeluarkan Perseroan
                                untuk jangka waktu terlama 5 (lima) tahun, dalam jumlah Sisa
                                Imbalan Ijarah sebesar Rp 302.160.000.000 (tiga ratus dua miliar
                                seratus enam puluh juta Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa Efek
                                serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat
                                berkurang sehubungan dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari
                                masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian
                                kembali sebagai pelunasan Sukuk Ijarah dari masing-masing seri Sukuk
                                Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah,
                                dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                Sukuk Ijarah.

“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I   berarti surat berharga, dengan nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap I”                        Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025, yang dibuktikan
                                dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I, yang
                                dikeluarkan Perseroan dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar
                                Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dalam
                                2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan
                                cicilan imbalan ijarah sebesar Rp5.435.100.000 (lima miliar empat
                                ratus tiga puluh lima juta seratus ribu Rupiah) per tahun; dan (ii) Seri B
                                dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan cicilan imbalan ijarah sebesar
                                Rp46.863.600.000 (empat puluh enam miliar delapan ratus enam puluh
                                tiga juta enam ratus ribu Rupiah) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
                                di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I   berarti surat berharga, dengan nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap II”                       Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025, yang dibuktikan
                                dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II, yang
                                dikeluarkan Perseroan dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar
                                Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri,
                                yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan cicilan imbalan
                                ijarah sebesar Rp11.000.000.000 (sebelas miliar Rupiah) per tahun;
                                dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan cicilan imbalan
                                ijarah sebesar Rp23.400.000.000 (dua puluh tiga miliar empat ratus
                                juta Rupiah) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
                                didaftarkan di KSEI.

“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I   berarti surat berharga, dengan nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap III”                      Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026, yang dibuktikan
                                dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III, yang
                                dikeluarkan Perseroan dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar
                                Rp210.100.000.000 (dua ratus sepuluh miliar seratus juta Rupiah)
                                dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun




                                             xix

Page 22
                              dan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp7.130.700.000 (tujuh miliar
                              seratus tiga puluh juta tujuh ratus ribu Rupiah) per tahun; dan (ii) Seri B
                              dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan cicilan imbalan ijarah sebesar
                              Rp5.100.000.000 (lima miliar seratus juta Rupiah) per tahun, yang
                              seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Tanggal Distribusi”          berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
                              Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang
                              merupakan tanggal distribusi secara elektronik paling lambat 2 (dua)
                              Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan. Distribusi Obligasi
                              dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
                              6 Agustus 2026.

“Tanggal Emisi”               berarti Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang juga
                              merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
                              dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi
                              Sukuk Ijarah kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
                              Obligasi dan Sukuk Ijarah.

“Tanggal Pelunasan Pokok      berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Obligasi”                     kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                              Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pelunasan Sisa       berarti tanggal di mana Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan
Imbalan Ijarah”               wajib dibayar kembali kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sebagaimana
                              ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
                              Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“Tanggal Pembayaran Bunga     berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi”                     dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                              dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan
                              dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                              Obligasi.

“Tanggal Pembayaran Cicilan   berarti tanggal-tanggal pada saat mana Cicilan Imbalan Ijarah menjadi
Imbalan Ijarah”               jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang
                              namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                              Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“Tanggal Penjatahan”          berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
                              dalam hal jumlah permintaan Obligasi dan Sukuk Ijarah selama
                              Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah
                              yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib
                              diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya
                              Masa Penawaran Umum. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah akan
                              dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2026.

“Tim Ahli Syariah”            berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah
                              atas produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau
                              dikeluarkan pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.




                                            xx

Page 23
“Total Pinjaman Konsolidasian   berarti jumlah Pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
Proforma”                       pengujian, ditambah dengan Pinjaman baru yang akan diajukan oleh
                                Perseroan dan/atau Perusahaan Anak kepada pihak ketiga. Untuk
                                Pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan belum
                                dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing
                                adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada
                                tanggal pengujian. Untuk utang valuta asing yang telah dilindung nilai,
                                maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil
                                perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai dari
                                utang valuta asing tersebut.

“US$”                           berarti mata uang Amerika Serikat atau Dolar Amerika Serikat atau
                                Dolar AS.

“US$1.000.000.000 Facility      berarti perjanjian pinjaman tanggal 21 November 2014 sebesar
Agreement”                      US$1.000.000.000 (satu miliar Dolar Amerika Serikat) sebagaimana
                                diubah beberapa kali dengan Amendment and Restatement Agreement
                                tanggal 6 November 2015, Amendment and Waiver Letter tanggal
                                17 Maret 2017 dan Amendment Letter tanggal 21 April 2017, antara
                                Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB,
                                TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original
                                Borrowers dan Original Guarantors/Obligors) dengan Australia and New
                                Zealand Banking Group Ltd., The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd.,
                                Jakarta Branch, BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore Branch,
                                Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, CTBC Bank Co. Ltd.,
                                Singapore Branch, DBS Bank Limited, The Hongkong and Shanghai
                                Banking Corporation Limited, Oversea-Chinese Banking Corporation
                                Limited, Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan United Overseas
                                Bank Limited (sebagai Arrangers) dan United Overseas Bank Limited
                                (sebagai Agen/ Agent). Sejak tanggal 22 Desember 2021, Fasilitas B
                                (revolving facility) sebesar US$100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika
                                Serikat) yang merupakan satu-satunya fasilitas yang masih tersedia
                                dalam perjanjian pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya
                                berdasarkan permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’
                                Agent.

“US$200.000.000 Facility        berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$200.000.000 (dua
Agreement”                      ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal
                                30 Maret 2017 oleh antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan
                                Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP,
                                Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers dan Original
                                Guarantors/Obligors), dengan PT Bank ANZ Indonesia, The Bank of
                                Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore
                                Branch, PT Bank CIMB Niaga Tbk, DBS Bank Limited, The Hongkong
                                and Shanghai Banking Corporation Limited, Oversea-Chinese Banking
                                Corporation Limited dan PT Bank UOB Indonesia (sebagai Arrangers)
                                dan United Overseas Bank Limited (sebagai Agen/Agent), dengan
                                tanggal akhir pembayaran kembali pada tanggal 30 Juni 2022. Sejak
                                tanggal 22 Desember 2021, fasilitas yang tersedia dalam perjanjian
                                pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan
                                permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’ Agent.




                                             xxi

Page 24
“US$275.000.000 Facility     berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar
Agreement”                   US$275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika
                             Serikat) yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2021 oleh
                             antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka,
                             MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI, dan
                             MBT (sebagai Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors),
                             dengan PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk,
                             Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Limited,
                             PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Mizuho Indonesia, Oversea-
                             Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk,
                             Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch, dan United
                             Overseas Bank Limited (sebagai Arranger) dan United Overseas Bank
                             Limited (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal akhir pembayaran
                             kembali pada tanggal 30 Juni 2026. Sesuai dengan keterbukaan
                             informasi pada tanggal 28 April 2023, Perseroan telah menyampaikan
                             pemberitahuan pembatalan total komitmen atas US$275.000.000
                             Facility Agreement pada tanggal 26 April 2023, yang berlaku
                             secara penuh sejak tanggal 3 Mei 2023. Sejak tanggal 3 Mei 2023,
                             fasilitas yang tersedia dalam perjanjian pinjaman dimaksud telah
                             dibatalkan sepenuhnya berdasarkan permintaan Perseroan yang
                             bertindak sebagai Obligors’ Agent, dan Perseroan telah melakukan
                             pembayaran kembali secara penuh atas semua pinjaman yang terutang.

“US$325.000.000 Facility     berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar
Agreement”                   US$325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat)
                             yang ditandatangani pada tanggal 18 April 2023 sebagaimana diubah
                             dengan Amendment Agreement tanggal 18 Oktober 2024 oleh antara
                             lain Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, TI, TB, BT,
                             Balikom, Mitrayasa, MBT, MSI, UT, TO, PMS, SKP, dan SMI (sebagai
                             Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors), dengan United
                             Overseas Bank Limited, DBS Bank Limited, PT Bank HSBC Indonesia,
                             PT Bank CIMB Niaga Tbk, Crédit Agricole Corporate and Investment
                             Bank, Singapore Branch, Oversea-Chinese Banking Corporation
                             Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Mizuho Indonesia, dan
                             BNP Paribas (sebagai Original Lenders), dengan tanggal pelunasan
                             akhir pada tanggal 17 Oktober 2029.

“UU Cipta Kerja”             berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                             2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah
                             ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang
                             No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                             Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
                             Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023,
                             Tambahan No.6856, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“UUP2SK”                     berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                             tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                             Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No.6845,
                             sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026
                             tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                             Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“UUPM” atau “Undang-Undang   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tanggal 10 November
Pasar Modal”                 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                             No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan
                             pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.




                                         xxii

Page 25
“UUPT”          berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
                No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana telah diubah
                dengan UU Cipta Kerja.

“Wali Amanat”   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
                Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam
                hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
                di Jakarta Pusat, atau para pengganti dan penerima hak dan
                kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
                Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.




                           xxiii

Page 26
ISTILAH DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA

“3G”               berarti standar dari International Mobile Telecommunications-2000
                   (IMT-2000) termasuk UTMS, W-CDMA dan WiMax yang memungkinkan
                   pengunaan layanan suara dan data secara bersamaan.

“4G”               berarti singkatan dari fourth generation technology, yang merupakan
                   pengembangan dari teknologi 3G yang akan menyediakan solusi
                   Internet Protocol yang komprehensif di mana suara, data dan arus
                   multimedia dapat sampai kepada pengguna kapan saja dan di mana
                   saja pada rata-rata data lebih tinggi dari generasi sebelumnya.

“5G”               berarti singkatan dari fifth generation technology, yang merupakan
                   pengembangan dari teknologi 4G, yang memiliki kecepatan data lebih
                   tinggi dibandingkan 4G.

“anchor tenant”    berarti pelanggan yang pertama kali menyewa menara telekomunikasi
                   milik Grup Tower Bersama (initial customer).

“BAPS”             berarti singkatan dari Berita Acara Penggunaan Site.

“BAUK”             berarti singkatan dari Berita Acara Uji Kelayakan.

“BTS”              berarti singkatan dari Base Transceiver Station, yaitu perangkat
                   transmisi pada jaringan telekomunikasi selular yang terdiri dari
                   beberapa transceivers yang digunakan untuk mengirim dan menerima
                   suara dan data dari dan ke telepon selular di suatu area tertentu.

“build–to–suit”    berarti sites yang dibangun oleh Grup Tower Bersama sesuai pesanan
                   dari operator telekomunikasi.

“CDMA”             berarti singkatan dari Code Division Multiple Access, yang merupakan
                   suatu standar untuk komunikasi selular digital.

“CME”              berarti singkatan dari Construction, Mechanical and Electrical, yang
                   merupakan fungsi dari kegiatan konstruksi site menara dan termasuk
                   persiapan dari lokasi fisik untuk konstruksi, persiapan design
                   dan gambar konstruksi, membangun pondasi, pendirian menara,
                   pembangunan halaman dan pagar (untuk menara ground-based),
                   instalasi shelter, air conditioning dan peralatan pendukung lainnya
                   (jika diminta oleh operator telekomunikasi), dan menghubungkan kabel
                   dan sambungan listrik.

“DAS” atau “IBS”   berarti singkatan dari Distributed Antenna System atau In-Building
                   System, yaitu sistem antena terdistribusi, yang merupakan jaringan
                   antena yang didistribusikan ke seluruh gedung untuk menyediakan
                   sinyal dalam area gedung.

“GSM”              berarti singkatan dari Global System for Mobile Communication yang
                   merupakan suatu standar komunikasi digital.

“IMB”              berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan.

“IMBM”             berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi.

“kolokasi”         berarti pelanggan kedua dan seterusnya yang menyewa menara
                   telekomunikasi (setelah anchor tenant).




                               xxiv

Page 27
“rasio kolokasi”           berarti perbandingan antara jumlah penyewa menara telekomunikasi
                           (anchor tenant dan kolokasi) dengan jumlah menara telekomunikasi.

“MLA”                      berarti singkatan dari Master Lease Agreement, atau perjanjian
                           induk sewa menyewa antara Grup Tower Bersama dengan operator
                           telekomunikasi yang mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                           penyewaan sites telekomunikasi.

“penyewaan atau tenancy”   berarti jumlah penyewaan sites oleh anchor tenant ditambah dengan
                           jumlah penyewaan kolokasi.

“RFI”                      berarti singkatan dari Ready for Installation yaitu suatu pemberitahuan
                           yang dikirimkan Perseroan kepada pelanggan setelah selesainya
                           konstruksi sites.

“SDM”                      berarti singkatan dari sumber daya manusia.

“SITAC”                    berarti singkatan dari site acquisition atau perolehan lahan yang
                           merupakan aktivitas untuk mengidentifikasi, memperoleh hak untuk
                           menggunakan suatu lahan properti, dan mendapatkan seluruh perizinan
                           dan sertifikat yang diperlukan untuk konstruksi dan operasi dari suatu
                           sites di lahan properti tersebut.

“sites menara”             berarti menara yang berada di atas tanah (ground-based) atau di atas
                           atap bangunan (rooftop) yang dibangun dan dimiliki oleh Grup Tower
                           Bersama atau pada lahan properti (termasuk rooftop) yang umumnya
                           dimiliki atau disewa oleh Grup Tower Bersama.

“Sites” atau “Sites        berarti tiap-tiap dari (i) site menara; (ii) IBS.
Telekomunikasi”

“tower”                    berarti menara telekomunikasi yang didesain sedemikian rupa sehingga
                           memiliki kemampuan dan spesifikasi yang sesuai untuk penggunaan/
                           penempatan alat-alat telekomunikasi serta mampu digunakan secara
                           bersama-sama atau oleh lebih dari satu pengguna (operator).

“tower space”              berarti tempat dengan ketinggian tertentu pada menara telekomunikasi
                           untuk menempatkan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi.

“WiMax”                    berarti singkatan dari Worldwide Interoperability for Microwave Access,
                           yaitu suatu protokol telekomunikasi yang melayani akses internet
                           secara tetap atau bergerak (mobile).




                                        xxv

Page 28
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

“Balikom”              berarti PT Bali Telekom.

“BDIA”                 berarti Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.

“Berca”                berarti PT Berca Hardayaperkasa.

“BT”                   berarti PT Batavia Towerindo.

“CSA”                  berarti PT Ciptajaya Sejahtera Abadi.

“DNET”                 berarti PT Dutakom Wibawa Putra.

“GHON”                 berarti PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk.

“GOLD”                 berarti PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk.

“GPS”                  berarti PT Global Patra Sinertama.

“Grup Tower Bersama”   berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Hutch”                berarti PT Hutchison 3 Indonesia (saat ini telah bergabung dengan
                       PT Indosat Tbk, berdasarkan Pengumuman Hasil Penggabungan Usaha
                       Indosat dan PT Hutchison 3 Indonesia tanggal 3 Februari 2022).

“IOH”                  berarti PT Indosat Tbk.

“JPI”                  berarti PT Jaringan Pintar Indonesia.

“MBT”                  berarti PT Menara Bersama Terpadu.

“MSI”                  berarti PT Metric Solusi Integrasi.

“Mitrayasa”            berarti PT Mitrayasa Sarana Informasi.

“PKP”                  berarti PT Permata Karya Perdana.

“Protelindo”           berarti PT Sarana Menara Nusantara Tbk.

“PMS”                  berarti PT Prima Media Selaras.

“SKP”                  berarti PT Solu Sindo Kreasi Pratama.

“SMART”                berarti PT SMART Telecom.

“Smartfren”            berarti PT Smartfren Telecom Tbk, dahulu dikenal PT Mobile-8
                       Telecom Tbk (“Mobile-8”).

“SMI”                  berarti PT Solusi Menara Indonesia.

“STP”                  berarti PT Solusi Tunas Pratama Tbk.

“TB”                   berarti PT Tower Bersama.

“Telinco”              berarti PT Telinco Networks Indonesia.

“Telkom”               berarti PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.




                                   xxvi

Page 29
“Telkomsel”   berarti PT Telekomunikasi Selular.

“TI”          berarti PT Telenet Internusa.

“TK”          berarti PT Towerindo Konvergensi.

“TO”          berarti PT Tower One.

“Triaka”      berarti PT Triaka Bersama.

“UT”          berarti PT United Towerindo.

“Unicom”      berarti PT Unicom Muda Utama.

“WAS”         berarti PT Wahana Anugerah Sejahtera.

“XL Axiata”   berarti PT XL Axiata Tbk.

“XLSmart”     berarti PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.




                          xxvii

Page 30
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tidak tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Grup Tower Bersama disusun dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan
lain dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.


1.		     U mum

Riwayat singkat Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026
(“Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap III
Tahun 2026 (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III”) sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23 Mei 2022,
dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 8 Juni 2022 (“Akta No. 116/2022”). Berdasarkan Akta No. 116/2022, Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Perseroan telah menyetujui, antara lain perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyelarasan dan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah berusaha dalam
aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209).
Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang, yaitu
konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi dengan kabel. Adapun
kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah perusahaan holding dari grup perusahaan yang
bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik, layanan internet, pekerjaan
telekomunikasi, investasi, dan real estat. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki
penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi.

Perseroan berdomisili di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Rasuna
Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 166 tanggal 30 Oktober
2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019,
didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019,
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0354029 tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0208896.
AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per 30 Juni
2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :




                                                     xxviii

Page 31
Keterangan                                                     Nilai Nominal Rp20 per Saham                   % (1)
                                                        Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar                                                 72.100.600.000                1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.             18.418.171.023                  368.363.420.460    81,68%
  PT Wahana Anugerah Sejahtera                               2.122.271.590                   42.445.431.800     9,41%
  Edwin Soeryadjaya                                             71.585.630                    1.431.712.600     0,32%
  Hardi Wijaya Liong                                            68.359.905                    1.367.198.100     0,30%
  Budianto Purwahjo                                              5.025.000                      100.500.000     0,02%
  Herman Setya Budi                                              4.625.000                       92.500.000     0,02%
  Helmy Yusman Santoso                                           3.125.000                       62.500.000     0,01%
  Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                       1.857.451.197                   37.149.023.940     8,24%
                                                            22.550.614.345                  451.012.286.900   100,00%
    Saham treasuri                                             106.385.100                    2.127.702.000          -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  22.656.999.445                  453.139.988.900   100,00%
Saham Dalam Portepel                                        49.443.600.555                  988.872.011.100
Catatan :
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.


Kegiatan Usaha Perseroan

Sejak resmi menjadi perusahaan publik pada tahun 2010, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan
holding dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber
optik, layanan internet, pekerjaan telekomunikasi investasi, dan real estat, dan saat ini merupakan salah satu
perusahaan menara terbesar di Indonesia yang dikenal dengan nama Grup Tower Bersama. Per tanggal 31 Maret
2026, Perseroan melalui 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, mengoperasikan sekitar 24.666
sites telekomunikasi, yang terdiri dari 24.558 sites menara telekomunikasi dan 108 jaringan IBS, dan Grup Tower
Bersama memiliki 41.764 penyewaan pada sites telekomunikasi dengan sejumlah operator telekomunikasi berbeda.

Grup Tower Bersama memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :

•     Hubungan yang erat dengan operator telekomunikasi besar di Indonesia;
•     Kontrak sewa jangka panjang Grup Tower Bersama dengan pelanggan memberikan kepastian atas jumlah
      pendapatan yang masih akan diterima di masa mendatang;
•     Pengalaman yang ekstensif untuk melakukan build-to-suit dan menjalankan kegiatan operasional;
•     Kemampuan untuk melakukan akuisisi kemudian mengintegrasikan dengan portofolio yang telah ada;
•     Margin keuntungan dan tingkat leverage operasional yang signifikan;
•     Tim manajemen yang berpengalaman dan pemegang saham yang bereputasi baik.

Grup Tower Bersama memiliki strategi usaha sebagai berikut :

•     Memaksimalkan penyewaan kolokasi pada portofolio menara telekomunikasi Grup Tower Bersama yang
      telah ada;
•     Terus mempererat hubungan dengan operator telekomunikasi;
•     Memperbesar Grup Tower Bersama melalui proses konstruksi build-to-suit dan akuisisi yang selektif;
•     Tetap fokus pada kecepatan dalam melakukan eksekusi dan terus meningkatan kinerja operasional;
•     Terus terlibat dalam pemenuhan kebutuhan pelanggan atas kapitalisasi perkembangan teknologi yang
      memerlukan infrastruktur telekomunikasi;
•     Mengoptimalkan struktur permodalan untuk mencapai fleksibilitas pendanaan dan meminimalkan biaya
      pinjaman.




                                                     xxix

Page 32
Prospek Usaha

Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri menara di Indonesia masih memiliki potensi pertumbuhan
yang signifikan, didorong oleh pembangunan menara baru dan peningkatan kolokasi pada menara yang telah
ada. Strategi investasi Grup Tower Bersama yang disiplin berfokus pada pembangunan sites baru dan akuisisi
portofolio yang sudah ada hanya jika memenuhi kriteria investasi yang ketat, yang biasanya berupa sewa jangka
panjang dengan operator telekomunikasi untuk sites menara baru dan/atau kabel serat optik. Model bisnis Grup
Tower Bersama sangat menarik secara ekonomi, karena penambahan penyewa tambahan melalui kolokasi sangat
menambah arus kas dikarenakan biaya tambahan yang relatif rendah.

Seiring dengan operator telekomunikasi yang terus meningkatkan cakupan dan kapasitas jaringan mereka untuk
memenuhi permintaan yang terus meningkat, Grup Tower Bersama memiliki posisi strategis dengan portofolio
aset menara dan serat optik yang beragam secara geografis. Pada akhir tahun 2025, sekitar 57% dari pendapatan
Grup Tower Bersama berasal dari Jawa dan Bali, dan Grup Tower Bersama mengantisipasi investasi kapasitas
yang berkelanjutan dari para operator di seluruh wilayah operasional Grup Tower Bersama.

Grup Tower Bersama mengantisipasi tren yang terus berlanjut di antara operator telekomunikasi Indonesia untuk
fokus pada kegiatan inti sebagai penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi serta informatika, dan
meng-outsource pembangunan menara dan kabel serat optik yang padat modal kepada perusahaan seperti Grup
Tower Bersama. Kemampuan Grup Tower Bersama yang telah terbukti dalam menyediakan solusi infrastruktur
di seluruh kepulauan Indonesia menempatkan Grup Tower Bersama sebagai mitra yang handal dan efisien dalam
dinamika outsourcing ini.

Keterangan tentang Perusahaan Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut :

                                                                                                       Kepemilikan (%)
                                                                   Tahun                 Tahun
                                                                 Penyertaan Tahun       Operasi     Secara    Secara Tidak
 No.    Nama Perusahaan         Kegiatan Usaha (1)    Domisili   Perseroan Pendirian   Komersial   Langsung    Langsung
Perusahaan Anak
1.     PT Telenet Internusa   KBLI No. 42206          Jakarta          2004   1999       1999       99,50%          -
       (“TI”)                 (Konstruksi Sentral     Selatan
                              Telekomunikasi)
2.     PT United Towerindo    KBLI No. 42206          Jakarta          2005   2004       2004       99,90%    0,10% melalui
       (“UT”)                 (Konstruksi Sentral     Selatan                                                      TB
                              Telekomunikasi)
3.     PT Batavia Towerindo   KBLI No. 42206          Jakarta          2005   2005       2006         -       89,90% melalui
       (“BT”)                 (Konstruksi Sentral     Selatan                                                 UT dan 10,10%
                              Telekomunikasi)                                                                   melalui TB
4.     PT Tower Bersama       KBLI No. 42206          Jakarta          2006   2006       2006       99,99%    0,01% melalui
       (“TB”)                 (Konstruksi Sentral     Selatan                                                      TO
                              Telekomunikasi), KBLI
                              No. 61100 (Aktivitas
                              Telekomunikasi
                              Dengan Kabel), KBLI
                              No. 68111 (Real
                              Estate Yang Dimiliki
                              Sendiri Atau Disewa),
                              KBLI No. 61921
                              (Internet Service
                              Provider)
5.     PT Towerindo           KBLI No. 42206          Jakarta          2011   2009       2009       0,02%     99,98% melalui
       Konvergensi (“TK”)     (Konstruksi Sentral     Selatan                                                      TB
                              Telekomunikasi)
6.     PT Prima Media         KBLI No. 42206          Jakarta          2009   2003       2003       0,01%     99,99% melalui
       Selaras (“PMS”)        (Konstruksi Sentral     Selatan                                                      TB
                              Telekomunikasi)




                                                                 xxx

Page 33
                                                                                                             Kepemilikan (%)
                                                                        Tahun                 Tahun
                                                                      Penyertaan Tahun       Operasi      Secara    Secara Tidak
No.    Nama Perusahaan         Kegiatan Usaha (1)        Domisili     Perseroan Pendirian   Komersial    Langsung    Langsung
7.    PT Mitrayasa           KBLI No. 42206               Jakarta           2011   2004       2004          -       70,00% melalui
      Sarana Informasi       (Konstruksi Sentral          Selatan                                                   TB dan 30,00%
      (“Mitrayasa”)          Telekomunikasi)                                                                         melalui SKP
8.    PT Metric Solusi       KBLI No. 64200               Jakarta           2010   2010       2010        98,74%    1,26% melalui
      Integrasi (“MSI”)      (Aktivitas Perusahaan        Selatan                                                        TB
                             Holding)
9.    PT Solu Sindo Kreasi   KBLI No. 42206               Jakarta           2010   1999       1999          -       99,71% melalui
      Pratama (“SKP”)        (Konstruksi Sentral          selatan                                                        MSI
                             Telekomunikasi)
10.   PT Tower One (“TO”)    KBLI No. 64200               Jakarta           2007   2006       2006        99,90%          -
                             (Aktivitas Perusahaan        Selatan
                             Holding)
11.   PT Bali Telekom        KBLI No. 42206               Jakarta           2008   2003       2003        0,01%     99,99% melalui
      (“Balikom”)            (Konstruksi Sentral          Selatan                                                        TO
                             Telekomunikasi)
12.   PT Triaka Bersama      KBLI No. 42206               Jakarta           2009   2009       2009        90,00%    10,00% melalui
      (“Triaka”)             (Konstruksi Sentral          Selatan                                                        TB
                             Telekomunikasi)
13.   PT Solusi Menara       KBLI No. 42206               Jakarta           2011   2011       2012        70,03%    29,97% melalui
      Indonesia (“SMI”)      (Konstruksi Sentral          Selatan                                                        SKP
                             Telekomunikasi)
14.   PT Menara Bersama      KBLI No. 42206               Jakarta           2013   2013       belum       99,99%    0,01% melalui
      Terpadu (“MBT”)        (Konstruksi Sentral          Selatan                           beroperasi                   TB
                             Telekomunikasi)
15.   PT Jaringan Pintar     KBLI No. 42206               Jakarta           2016   2015       2016        0,08%     83,36% melalui
      Indonesia (“JPI”)      (Konstruksi Sentral           Pusat                                                         TB
                             Telekomunikasi)
16.   PT Gihon               KBLI No. 42206               Jakarta           2018   2001       2001        50,43%          -
      Telekomunikasi         (Konstruksi Sentral           Barat
      Indonesia Tbk          Telekomunikasi)
      (“GHON”)
17.   PT Visi                KBLI No. 64200               Jakarta           2018   1995       1995        51,09%          -
      Telekomunikasi         (Aktivitas Perusahaan        Selatan
      Infrastruktur Tbk      Holding)
      (“GOLD”)
18.   PT Permata Karya       KBLI No. 42206               Jakarta           2018   2013       2013          -       99,99% melalui
      Perdana (“PKP”)        (Konstruksi Sentral          Selatan                                                       GOLD
                             Telekomunikasi),
                             KBLI No. 61100
                             (Aktivitas Telekomunikasi
                             dengan Kabel)
19.   PT Unicom Muda         KBLI No. 61100               Jakarta           2022   2020       2021          -       80,00% melalui
      Utama (“Unicom”)       (Aktivitas                    Barat                                                         UT
                             Telekomunikasi
                             dengan Kabel)
20.   PT Global Patra        KBLI No. 61100              Tangerang          2023   2018       2021          -       80,00% melalui
      Sinertama (“GPS”)      (Aktivitas                   Selatan                                                       GHON
                             Telekomunikasi
                             dengan Kabel)
21.   PT Dutakom Wibawa      KBLI No. 61921              Surabaya           2025   1997       1997          -       72,00% melalui
      Putra (“DNET”)         (Internet Service                                                                           TB
                             Provider), KBLI
                             46511 (Perdagangan
                             Besar Komputer
                             dan Perlengkapan
                             Komputer)




                                                                     xxxi

Page 34
                                                                                                           Kepemilikan (%)
                                                                       Tahun                 Tahun
                                                                     Penyertaan Tahun       Operasi     Secara    Secara Tidak
 No.    Nama Perusahaan          Kegiatan Usaha (1)    Domisili      Perseroan Pendirian   Komersial   Langsung    Langsung
Perusahaan Asosiasi
1.     PT Telinco Networks     KBLI No. 42206         Kabupaten             2024   2023      2024         -       46,67% melalui
       Indonesia (“Telinco”)   (Konstruksi Sentral    Tangerang                                                        MSI
                               Telekomunikasi),
                               KBLI No. 42101
                               (Konstruksi Bangunan
                               Sipil Jalan)
2.     PT Ciptajaya            KBLI No. 33119           Kabupaten           2024   2006      2006         -       40,00% melalui
       Sejahtera Abadi         (Reparasi Produk         Tangerang                                                      MSI
       (“CSA”)                 Logam Pabrikasi
                               Lainnya),
                               KBLI No. 46599
                               (Perdagangan Besar
                               Mesin, Peralatan,
                               dan Perlengkapan
                               Lainnya),
                               KBLI No. 78300
                               (Penyediaan Sumber
                               Daya Manusia
                               dan Manajemen
                               Fungsi Sumber
                               Daya Manusia),
                               KBLI No.70209
                               (Aktivitas Konsultasi
                               Manajemen Lainnya),
                               KBLI No. 33111
                               (Reparasi Produk
                               Logam Siap Pasang
                               Untuk Bangunan,
                               Tangki, Tandon Air
                               dan Generator Uap),
                               KBLI No. 42101
                               (Konstruksi Bangunan
                               Sipil Jalan), KBLI
                               No. 43212 (Instalasi
                               Telekomunikasi),
                               KBLI No. 43120
                               (Penyiapan Lahan),
                               KBLI No. 43213
                               (Instalasi Elektronika),
                               KBLI No. 42206
                               (Konstruksi Sentral
                               Telekomunikasi)
Catatan :
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak.


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan adalah TB, SMI dan SKP
yang memberikan kontribusi masing-masing sebesar 66,3%, 8,4%, dan 18,1% dari total pendapatan Grup Tower
Bersama untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.




                                                                    xxxii

Page 35
2.		      K eterangan T entang O bligasi dan S ukuk I jarah Y ang D itawarkan

A.   Obligasi

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan :

Nama Obligasi                          :   Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap IV
                                           Tahun 2026.

Jumlah Pokok Obligasi                  :   Sebesar Rp952.190.000.000 (sembilan ratus lima puluh dua miliar
                                           seratus sembilan puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri,
                                           sebagai berikut:
                                           •    Seri A dengan jumlah sebesar Rp281.695.000.000 (dua ratus
                                                delapan puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta
                                                Rupiah); dan
                                           •    Seri B dengan jumlah sebesar Rp670.495.000.000 (enam ratus
                                                tujuh puluh miliar empat ratus sembilan puluh lima juta Rupiah).

Jangka Waktu                           :   •    Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
                                                dan
                                           •    Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Tingkat Bunga Obligasi                 :   •    Seri A sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun;
                                                dan
                                           •    Seri B sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun.

Pembayaran Kupon Bunga                 :   Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
                                           pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 November 2026, sedangkan
                                           Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan
                                           dibayarkan pada tanggal 6 Agustus 2029 untuk Obligasi Seri A dan
                                           dan tanggal 6 Agustus 2031 untuk Obligasi Seri B.

Harga Penawaran                        :   100% dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Perdagangan                     :   Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan                  :   Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Jaminan                                :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                           seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
                                           barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                           di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
                                           dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
                                           Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
                                           preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
                                           sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
                                           yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
                                           telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Pembelian Kembali (Buyback)            :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
                                           pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
                                           sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak
                                           untuk memberlakukan buyback tersebut sebagai pelunasan Obligasi
                                           atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
                                           dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                           Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                       xxxiii

Page 36
Sinking fund                        :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                        Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                                        dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                                        dana hasil Emisi Obligasi.

Pembatasan dan Kewajiban            :   Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran
Perseroan                               lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
                                        penerbitan Obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali
                                        Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan
                                        (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa pengecualian
                                        tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau peleburan dengan
                                        perusahaan lain, merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal
                                        dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan dan/atau
                                        Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun
                                        buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan,
                                        dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada
                                        Perusahaan Anak.

Hasil Pemeringkatan                 :   AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.

Rating rationale                    :   Berdasarkan rating rationale yang diterbitkan oleh Fitch pada bulan Juli
                                        2026, faktor-faktor penggerak peringkat adalah leverage yang terkelola,
                                        peningkatan tidak diperpanjangnya sewa masih terkelola, visibilitas arus
                                        kas yang kuat, posisi pasar yang tangguh, dan diperingkat berdasarkan
                                        profil standalone. Penjelasan mengenai rating rationale dapat dilihat
                                        lebih lanjut pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan ini.

Wali Amanat                         :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.

B.   Sukuk Ijarah

Berikut merupakan ringkasan struktur Sukuk Ijarah yang ditawarkan :

Nama Sukuk Ijarah                   :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap IV
                                        Tahun 2026.

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah          :   Sebesar Rp302.160.000.000 (tiga ratus dua miliar seratus enam puluh
                                        juta Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut :
                                        •    Seri A dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
                                             Rp230.205.000.000 (dua ratus tiga puluh miliar dua ratus lima
                                             juta Rupiah); dan
                                        •    Seri B dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp71.955.000.000
                                             (tujuh puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah).

Jangka Waktu                        :   •    Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
                                             dan
                                        •    Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Jumlah Cicilan Imbalan Ijarah       :   •    Seri A sebesar Rp18.416.400.000 (delapan belas miliar empat
                                             ratus enam belas juta empat ratus ribu Rupiah) per tahun atau
                                             Rp80.000.000 (delapan puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000
                                             (satu miliar Rupiah) per tahun; dan
                                        •    Seri B sebesar Rp5.936.287.500 (lima miliar sembilan ratus tiga
                                             puluh enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus
                                             Rupiah) per tahun atau Rp82.500.000 (delapan puluh dua juta
                                             lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah)
                                             per tahun.


                                                     xxxiv

Page 37
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah   :   Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan
                                        Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 November
                                        2026 sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus pelunasan
                                        Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 6 Agustus 2029
                                        untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 6 Agustus 2031 untuk Sukuk
                                        Ijarah Seri B.

Objek Ijarah                        :   Manfaat atas aset tetap berupa sejumlah menara telekomunikasi milik
                                        TB, Perusahaan Anak, dengan total nilai manfaat pendapatan sewa
                                        sebesar Rp408.018.591.585 (empat ratus delapan miliar delapan
                                        belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan
                                        puluh lima Rupiah), dengan spesifikasi sebagaimana diuraikan pada
                                        Lampiran 1 Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan dan bagian
                                        yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah. Objek Ijarah tersebut wajib
                                        tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
                                        peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan
                                        dalam Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang
                                        Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal (“POJK
                                        No. 53/2015”), sebagaimana ditentukan dalam Akad Ijarah.

Harga Penawaran                     :   100% dari nilai Sisa Imbalan Ijarah.

Satuan Perdagangan                  :   Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan               :   Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Jaminan                             :   Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
                                        dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
                                        maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
                                        ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini
                                        sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
                                        Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu
                                        tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
                                        yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                        Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
                                        baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Pembelian Kembali (Buyback)         :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
                                        pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah
                                        sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah. Perseroan mempunyai
                                        hak untuk memberlakukan buyback tersebut sebagai pelunasan Sukuk
                                        Ijarah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
                                        dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                        Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinking fund                        :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk
                                        Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                                        dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana
                                        penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah.

Pembatasan dan Kewajiban                Sebelum seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah dilunasi atau pembayaran
Perseroan                               lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
                                        penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari
                                        Wali Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan
                                        (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa pengecualian
                                        tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau peleburan dengan
                                        perusahaan lain, merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal
                                        dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan dan/atau




                                                    xxxv

Page 38
                                     :   Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun
                                         buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan,
                                         dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada
                                         Perusahaan Anak.

Hasil Pemeringkatan                  :   AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.

Rating rationale                     :   Berdasarkan rating rationale yang diterbitkan oleh Fitch pada bulan Juli
                                         2026, faktor-faktor penggerak peringkat adalah leverage yang terkelola,
                                         peningkatan tidak diperpanjangnya sewa masih terkelola, visibilitas
                                         arus kas yang kuat, posisi pasar yang tangguh, diperingkat berdasarkan
                                         profil standalone. Penjelasan mengenai rating rationale dapat dilihat
                                         lebih lanjut pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan ini.

Wali Amanat                          :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Skema Sukuk Ijarah




Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah

1.   Perseroan menandatangani Akad Wakalah antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
     dan Perseroan, di mana Pemegang Sukuk Ijarah sebagai pemberi kuasa (muwakkil), memberikan kuasa
     khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan sebagai penerima kuasa (wakil)
     untuk menyewa (ijarah) atas Objek Ijarah milik TB (Perusahaan Anak).
     1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah.
     1b. Pemegang Sukuk Ijarah (muwakkil) menyerahkan dana Sukuk Ijarah sebesar Rp302.160.000.000 (tiga
         ratus dua miliar seratus enam puluh juta Rupiah) kepada Perseroan (wakil).

2.   Berdasarkan Akad Wakalah tersebut, Perseroan sebagai penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah
     melakukan Akad Ijarah dengan TB sebagai pemilik Objek Ijarah untuk menyewa Objek Ijarah dari TB (“Akad
     Ijarah TB”). Dalam hal ini, Perseroan bertindak sebagai penyewa (musta’jir) dan TB bertindak sebagai
     pemberi sewa (mu’jir).

3.   Atas Akad Ijarah TB tersebut, Perseroan mengalihkan hak atas Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah,
     dan Pemegang Sukuk Ijarah menerima Objek Ijarah dari TB, sehingga Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang
     Sukuk Ijarah.

4.   Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat selanjutnya menandatangani Akad
     Ijarah, di mana Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk menyewakan serta memberikan hak untuk menggunakan
     Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Dalam hal ini, Pemegang Sukuk Ijarah bertindak sebagai pemberi
     sewa (mu’jir) dan Perseroan sebagai penyewa (musta’jir).


                                                      xxxvi

Page 39
5.    Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada Pemegang
      Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta
      Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

6.    Setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan
      kembali Objek Ijarah (mahall al-manfaah) kepada Perseroan yang kemudian dialihkan hak atas Objek Ijarah
      kepada TB.

Sumber dana Sukuk Ijarah

Sumber dana untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan yang digunakan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
berasal dari kegiatan usaha Perseroan yang berfokus pada penyewaan tower space pada sites telekomunikasi
sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi dengan memanfaatkan sumber
daya produktif dari aset tetap milik dan dilakukan oleh TB, Perusahaan Anak Perseroan (Objek Ijarah) dan
sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Perubahan akad Syariah, isi akad Syariah dan/atau Objek Ijarah

Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
(“POJK No. 18/2015”) dan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK No.18/POJK.04/2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK No. 3/2018”), syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan
akan mengubah jenis akad Syariah, isi akad Syariah, dan/atau Objek Ijarah adalah sebagai berikut :

(i)   perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
      Sukuk Ijarah (“RUPSI”) atas usulan perubahan;

(ii) perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian Syariah dari
     Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSI

(iii) dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan oleh
      Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan
      pembelian kembali yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Tim Ahli Syariah

Berdasarkan Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-0565/DSN-MUI/VII/2026 tanggal 30 Muharram 1448 H
atau bertepatan dengan tanggal 15 Juli 2026 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah
yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :

 No.            Nama          Jabatan                No. Izin ASPM                     Masa Berlaku
1.   Tri Meryta                Ketua          KEP-11/PM.021/PJ-ASPM/2024      21 Oktober 2024 - 20 Oktober 2029
2.   Suryadi                  Anggota         KEP-03/PM.021/PJ-ASPM/2024      22 Januari 2024 - 21 Januari 2029


Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah

Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian
Syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan surat tanggal 6 Safar 1448 H atau bertepatan dengan tanggal 21 Juli
2026 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.




                                                     xxxvii

Page 40
3.		        K eterangan T entang E fek B ersifat U tang yang B elum D ilunasi

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut :

                                                                   Bunga Tetap
                                                Jumlah Pokok / Tahunan (%) / Cicilan
                                              Sisa Imbalan Ijarah Imbalan Ijarah            Jatuh          Peringkat
Keterangan                                      (dalam jutaan)    (dalam jutaan)            Tempo          dari Fitch
Surat Utang Dolar Amerika Serikat
Surat Utang 2027                                   US$400                       2,80%     2 Mei 2027         BBB-
Total                                              US$400
Obligasi dan Sukuk Ijarah
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV
  Seri B                                               Rp756.925                6,75% 3 Desember 2027      AA+(idn)
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V
  Seri B                                               Rp745.155                7,00% 12 Februari 2028     AA+(idn)
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI
  Seri A                                              Rp804.945                 7,00%    21 Maret 2028     AA+(idn)
  Seri B                                             Rp1.873.055                7,25%    21 Maret 2030     AA+(idn)
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I
  Seri A                                               Rp201.000                6,75%     8 Juli 2028      AA+(idn)
  Seri B                                               Rp549.000                7,00%     8 Juli 2030      AA+(idn)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I
  Seri A                                                Rp80.520          Rp5.435,1       8 Juli 2028      AA+(idn)
  Seri B                                               Rp669.480         Rp46.864,6       8 Juli 2030      AA+(idn)
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II
  Seri A                                              Rp347.985                 5,50% 4 Desember 2028      AA+(idn)
  Seri B                                             Rp1.252.015                5,85% 4 Desember 2030      AA+(idn)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II
  Seri A                                               Rp200.000         Rp11.000,0 4 Desember 2028        AA+(idn)
  Seri B                                               Rp400.000         Rp23.400,0 4 Desember 2030        AA+(idn)
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III
  Seri A                                               Rp700.000​               4,85%​ 22 Februari 2027​   AA+(idn)
  Seri B                                               Rp189.000​               5,70%​ 12 Februari 2029​   AA+(idn)
  Seri C                                               Rp173.000​               6,00%​ 12 Februari 2031​   AA+(idn)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III
  Seri A                                               Rp125.100​         Rp7.130,7 12 Februari 2029​      AA+(idn)
  Seri B                                                Rp85.000​         Rp5.100,0 12 Februari 2031​      AA+(idn)
Total                                                Rp9.152.180


Sehubungan dengan efek bersifat utang yang akan jatuh tempo pada tahun 2027, Perseroan berencana
melunasinya dengan menggunakan sumber dana dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan.


4.		        R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi dan S ukuk I jarah

A.      R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi Obligasi
(“Nilai Emisi Obligasi Bersih”), akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran sebagian pokok
pinjaman kepada PT UOB yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana
terakhir diubah dengan Perubahan Keempat terhadap Perjanjian Fasilitas No. 605/05/2026 tanggal 18 Mei 2026
(“Fasilitas Pinjaman PT UOB”) pada tanggal jatuh tempo.




                                                          xxxviii

Page 41
Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman atas Fasilitas Pinjaman PT UOB adalah sebagai berikut :

•    Saldo pokok pinjaman terutang per           :   Rp1.820,77 miliar.
     tanggal 17 Juli 2026

•    Tingkat suku bunga                          :   7,05% per tahun.

•    Tanggal jatuh tempo                         :   13 Agustus 2026.

•    Jumlah yang akan dibayarkan                 :   Rp945,53 miliar.
     dari Nilai Emisi Obligasi Bersih

•    Sisa saldo pokok pinjaman terutang :            Rp875,24 miliar.

•    Rencana pengelolaan atas sisa saldo :           (i)  pembayaran menggunakan Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih
     pokok pinjaman terutang                              sekitar Rp300,20 miliar; dan
                                                     (ii) pembayaran menggunakan arus kas dari kegiatan operasional (1).

•    Prosedur dan persyaratan         :              pembayaran pinjaman tidak dikenakan penalti namun Perseroan
     pembayaran dan/atau perpanjangan                diwajibkan untuk mengirimkan notifikasi selambat-lambatnya 2 (dua)
     jangka waktu pinjaman                           hari kerja sebelum dilakukan pembayaran kepada PT UOB.

•    Rencana tanggal pembayaran                  :   13 Agustus 2026.
Catatan:
(1) Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode 3 (tiga) bulan
      yang berakhir pada tanggal tersebut, arus kas bersih yang diperoleh Grup Tower Bersama dari kegiatan operasional untuk periode
      3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp2.022,7 miliar.


B.    R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum S ukuk I jarah

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
Sukuk Ijarah (“Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih”), akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran
sebagian pokok pinjaman kepada PT UOB yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas PT UOB pada tanggal
jatuh tempo.

Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman atas Fasilitas Pinjaman PT UOB adalah sebagai berikut :

•    Saldo pokok pinjaman terutang per           :   Rp1.820,77 miliar.
     tanggal 17 Juli 2026

•    Tingkat suku bunga                          :   7,05% per tahun.

•    Tanggal jatuh tempo                         :   13 Agustus 2026.

•    Jumlah yang akan dibayarkan                 :   Rp300,20 miliar.
     dari Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih

•    Sisa saldo pokok pinjaman terutang :            Rp1.520,57 miliar.

•    Rencana pengelolaan atas sisa saldo :           (i)  pembayaran menggunakan Nilai Emisi Obligasi Bersih sekitar
     pokok pinjaman terutang                              Rp945,53 miliar; dan
                                                     (ii) pembayaran menggunakan arus kas dari kegiatan operasional (1).

•    Prosedur dan persyaratan         :              pembayaran pinjaman tidak dikenakan penalti namun Perseroan
     pembayaran dan/atau perpanjangan                diwajibkan untuk mengirimkan notifikasi selambat-lambatnya 2 (dua)
     jangka waktu pinjaman                           hari kerja sebelum dilakukan pembayaran kepada PT UOB.

•    Rencana tanggal pembayaran                  :   13 Agustus 2026.
Catatan:
(1) Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode 3 (tiga) bulan
      yang berakhir pada tanggal tersebut, arus kas bersih yang diperoleh Grup Tower Bersama dari kegiatan operasional untuk periode
      3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp2.022,7 miliar.




                                                               xxxix

Page 42
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.


5.		       I khtisar D ata K euangan P enting

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025; (ii) laporan keuangan konsolidasian
Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tahun tersebut;
dan (iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk
tahun yang berakhir pada tahun tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon
investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 dan
2024 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari :

(i)   laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk
      periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 yang tidak diaudit dan
      tidak direviu;

(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
     Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
     dalam laporan auditor independen No. 00369/2.1505/AU.1/06/1561-2/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang
     ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan opini tanpa
     modifikasian; dan

(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
      anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
      tercantum dalam laporan auditor independen No. 01583/2.1032/AU.1/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 13 Juni
      2025 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan opini
      tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                               31 Maret                31 Desember
                                                                2026 (1)          2025                  2024
Total Aset Lancar                                                  2.827.947        3.111.787             5.754.772
Total Aset Tidak Lancar                                           43.689.669       43.135.481            41.561.574
Total Aset                                                        46.517.616       46.247.268            47.316.346
Total Liabilitas Jangka Pendek                                    10.144.068       16.324.158            23.300.859
Total Liabilitas Jangka Panjang                                   23.109.740       17.197.753            13.449.964
Total Liabilitas                                                  33.253.808       33.521.911            36.750.823
Total Ekuitas                                                     13.263.808       12.725.357            10.565.523
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.




                                                      xl

Page 43
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                 Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir           Tahun yang berakhir
                                                       pada tanggal 31 Maret                  pada tanggal 31 Desember
                                                     2026 (1)               2025 (1)          2025                   2024
Pendapatan                                              1.717.879              1.731.634        6.909.629              6.867.399
Laba bruto                                              1.235.278              1.258.395        4.963.142              4.926.187
Laba usaha                                              1.078.818              1.112.440        4.349.468              4.318.756
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan             586.037                614.673       2.194.296               2.117.283
Laba sebelum pajak penghasilan                             435.638                448.292       1.609.123              1.476.550
Laba periode/tahun berjalan                                405.161                429.235       1.485.562              1.423.035
Total penghasilan komprehensif periode/
   tahun berjalan                                            569.454             417.655        2.221.993                   10.536
Laba periode/tahun berjalan yang dapat
   diatribusikan kepada :
   Pemilik entitas induk                                     390.099             413.398        1.426.836               1.361.624
   Kepentingan non-pengendali                                 15.062              15.837           58.726                  61.411
Total                                                        405.161             429.235        1.485.562               1.423.035
Total penghasilan komprehensif yang dapat
   diatribusikan kepada :
   Pemilik entitas induk                                     553.020             401.837        2.181.878                 (61.744)
   Kepentingan non-pengendali                                 16.434              15.818           40.115                   72.280
Total                                                        569.454             417.655        2.221.993                   10.536
Laba bersih per saham dasar yang dapat
   diatribusikan kepada pemegang saham biasa
   Entitas induk (nilai penuh)                                 17,43                18,52            63,71                    60,38
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.


Rasio-Rasio Penting

                                                                 31 Maret                            31 Desember
                                                      2026                  2025              2025                   2024
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan                                                (0,8%) (1)              1,6% (1)            0,6%                     3,4%
Laba bruto                                                (1,8%) (1)              1,5% (1)            0,8%                     4,0%
Laba usaha                                                (3,0%) (1)              1,4% (1)            0,7%                     2,0%
Laba periode/tahun berjalan                               (5,6%) (1)             18,4% (1)            4,4%                  (12,3%)
Total penghasilan komprehensif periode/
   tahun berjalan                                         36,3% (1)             44,2% (1)       20.989,5%                   (99,5%)
EBITDA                                                    (1,2%) (1)              1,2% (1)            1,2%                     2,5%
Total aset                                                  0,6% (2)            (5,0%) (3)          (2,3%)                     1,7%
Total liabilitas                                          (0,8%) (2)            (7,3%) (3)          (8,8%)                     7,5%
Total ekuitas                                               4,2% (2)              3,0% (3)          20,4%                   (14,5%)
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan                                       71,9%                72,7%             71,8%                   71,7%
Laba usaha / Pendapatan                                       62,8%                64,2%             62,9%                   62,9%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan                      23,6%                24,8%             21,5%                   20,7%
Total penghasilan komprehensif periode/tahun
   berjalan / Pendapatan                                      33,1%                24,1%             32,2%                    0,2%
EBITDA / Pendapatan                                           85,3%                85,6%             86,0%                   85,5%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                  3,1% (4)             3,9% (4)          11,7%                   13,5%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                     0,9% (4)             1,0% (4)           3,2%                    3,0%




                                                                xli

Page 44
                                                                31 Maret                             31 Desember
                                                        2026               2025               2025                 2024
RASIO KEUANGAN (x)
Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek                 0,3x            0,2x              0,2x                 0,2x
Total liabilitas / Total ekuitas                                   2,5x            3,1x              2,6x                 3,5x
Total liabilitas / Total aset                                      0,7x            0,8x              0,7x                 0,8x
Interest coverage ratio (5)                                      3,4x (7)        3,0x (7)            3,1x                 3,1x
Debt coverage service ratio (6)                                  0,7x (7)        0,4x (7)            0,4x                 0,3x
Catatan :
(1) Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2025.
(3) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
(4) Dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan pinjaman
       jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.


Rasio-Rasio Dalam Perjanjian Pinjaman

                                                                                          Persyaratan
                                                                                           Keuangan          31 Maret 2026
Perseroan
US$325.000.000 Facility Agreement
  Rasio Senior Leverage                                                                  maksimum 5,0x                       0,8x
  Rasio top tier revenue                                                                 minimum 50%                      88,16%
GHON
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”)
  Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi                                      maksimum 3,75x                      3,15x
  Rasio top tier revenue                                                                 minimum 70%                      99,93%
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)
  Debt Service Coverage Ratio                                                            minimum 2,0x                      3,15x
  Debt to Equity Ratio                                                                   maksimum 1,5x                     0,66x
  Debt to EBITDA Ratio                                                                   maksimum 3,5x                     0,79x
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank QNB”)
  Debt Service Coverage Ratio                                                            minimum 1,1x                      0,66x
  Debt to Equity Ratio                                                                   maksimum 2,0x                     0,79x
Fasilitas pinjaman term loan PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)
  Debt Service Coverage Ratio                                                            minimum 1,1x                       0,66x
  Debt to Equity Ratio                                                                   maksimum 2,0x                      3,15x
  Rasio top tier revenue                                                                 minimum 50%                      99,93%


Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.

Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini.




                                                               xlii

Page 45
I.		 PENAWARAN UMUM


1.		     P enawaran U mum O bligasi

1.1.		   Nama Obligasi

         Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026.

1.2.		   Mata Uang Obligasi

         Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.

1.3.		   Jenis Obligasi

         Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
         atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
         Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
         yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
         Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
         Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
         oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
         dengan Pemegang Rekening.

1.4.		   Harga Penawaran

         Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.5.		   Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi

         Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp952.190.000.000 (sembilan
         ratus lima puluh dua miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri,
         dengan ketentuan :

         Seri A    :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp281.695.000.000 (dua ratus delapan puluh
                        satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                        sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
                        tahun sejak Tanggal Emisi; dan

         Seri B    :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp670.495.000.000 (enam ratus tujuh puluh miliar
                        empat ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
                        (delapan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                        Tanggal Emisi.

         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
         dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi
         sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
         Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
         Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
         setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
         Bunga Obligasi.




                                                        1

Page 46
         Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan
         Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi adalah sebagai berikut :

                   Bunga ke-                        Seri A                                Seri B
                       1                       6 November 2026                       6 November 2026
                       2                        6 Februari 2027                       6 Februari 2027
                       3                          6 Mei 2027                            6 Mei 2027
                       4                        6 Agustus 2027                        6 Agustus 2027
                       5                       6 November 2027                       6 November 2027
                       6                        6 Februari 2028                       6 Februari 2028
                       7                          6 Mei 2028                            6 Mei 2028
                       8                        6 Agustus 2028                        6 Agustus 2028
                       9                       6 November 2028                       6 November 2028
                      10                        6 Februari 2029                       6 Februari 2029
                      11                          6 Mei 2029                            6 Mei 2029
                      12                        6 Agustus 2029                        6 Agustus 2029
                      13                                                             6 November 2029
                      14                                                              6 Februari 2030
                      15                                                                6 Mei 2030
                      16                                                              6 Agustus 2030
                      17                                                             6 November 2030
                      18                                                              6 Februari 2031
                      19                                                                6 Mei 2031
                      20                                                              6 Agustus 2031


         Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi jatuh pada hari
         bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

1.6.		   Perhitungan Bunga Obligasi

         Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
         berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
         360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

1.7.		   Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi

         i.     Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
                tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
                Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI tentang Jasa
                Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
                2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan demikian, jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat)
                Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima
                pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
                bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

         ii.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
                Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
                bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.

         iii.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
                oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
                Obligasi.

         iv.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
                Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
                tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
                memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
                dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.



                                                        2

Page 47
1.8.		   Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi

         i.     Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         ii.    Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
                oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
                Obligasi.

         iii.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
                Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
                tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan
                memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
                dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

1.9.		   Satuan Pemindahbukuan

         Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

1.10.    Satuan Perdagangan

         Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta
         Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.11.    Jaminan

         Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
         Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
         akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
         dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
         passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
         di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
         Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

1.12.    Pembelian Kembali Obligasi (Buyback)

         Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

         i.     Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
                kembali dengan harga pasar.

         ii.    Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.

         iii.   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.

         iv.    Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
                tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

         v.     Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
                (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
                memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”).

         vi.    Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter-Afiliasi,
                kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
                Pemerintah.

         vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
              2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.



                                                         3

Page 48
viii. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
      kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
      sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui :
      situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
      yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar
      harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

ix.   Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan
      pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi
      tentang :
      a. periode penawaran pembelian kembali;
      b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
      c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
      d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
      e. tata cara penyelesaian transaksi;
      f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
      g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
      h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
      i.   hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.

x.    Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
      Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
      untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.

xi.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
      disampaikan oleh Pemegang Obligasi.

xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas dengan ketentuan :
     a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
         masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
         dan
     c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
     dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
     pembelian kembali Obligasi.

xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
      dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
      informasi yang meliputi antara lain :
      a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
      b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
           kembali;
      c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
     pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang
     tidak dijamin.

xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
    wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
    tersebut.

xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib
     mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat
     utang tersebut.



                                             4

Page 49
        xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
              a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
                 hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
                 jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
              b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
                 menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi
                 yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

1.13.   Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)

        Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan jumlah Pokok Obligasi atau pembayaran
        Bunga Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi
        sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada
        Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

1.14.   Pembayaran Manfaat Lain atas Obligasi

        Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
        Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi.

1.15.   Hak-Hak Pemegang Obligasi

        i.     Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
               dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
               atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
               oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
               jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
               pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

        ii.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
               tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian
               jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
               Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
               KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

        iii.   Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan
               pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
               Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara
               harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan
               1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
               Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara
               proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

        iv.    Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
               lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
               Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
               kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis
               Untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
               ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
               mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
               yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
               dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut
               wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah
               tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
               RUPO.


                                                       5

Page 50
        v.   Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
             dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
             suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

1.16.   Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

        Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
        Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :

        i.   Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
             adalah sebagai berikut :

             Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
             berikut :
             a. melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
                  bubarnya Perseroan atau yang menurut penilaian Perseroan akan mempunyai Dampak Negatif
                  yang Material, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
                  putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu
                  badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
             b. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
                  transaksi pembelian kembali saham Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
                  perundang-undangan yang berlaku atau yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
                  pada RUPS;
             c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan dan Perusahaan Anak
                  termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang ada sekarang
                  maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali :
                  1) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
                       Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
                  2) penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
                       menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang
                       (refinancing) baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap di masa yang akan
                       datang yang dijamin dengan aset dengan jenis yang sama;
                  3) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
                       atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir i huruf a di atas;
                  4) penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
                       Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
                       garansi, letter of credit, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working
                       capital) Perseroan;
                  5) Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
                       selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi.
             d. memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga dan/atau Afiliasi, kecuali :
                  1) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
                       Perwaliamanatan Obligasi, termasuk namun tidak terbatas pada pinjaman atau jaminan
                       perusahaan yang dibuat sehubungan dengan atau yang diperbolehkan berdasarkan
                       Indenture Surat Utang 2027;
                  2) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau
                       yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
                       dan Koperasi (PUKK) sesuai dengan program Pemerintah;
                  3) pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak;
                  4) pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
                       Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
                       guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
                       kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek usaha
                       yang wajar dan lazim (arm’s length basis);
                  5) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
                       sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari.




                                                     6

Page 51
       e.   melakukan pengalihan atas Aset Tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
            rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh
            persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang
            telah diaudit oleh auditor independen, kecuali :
            1) pengalihan Aset Tetap yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha
                 Perseroan Sehari-Hari dan/atau pengalihan Aset Tetap yang tidak menghasilkan
                 pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan
                 syarat penjualan Aset Tetap tersebut secara material tidak mengganggu kelancaran
                 kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan
                 Anak;
            2) pengalihan aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dilakukan khusus dalam
                 rangka sekuritisasi aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan ketentuan aset
                 Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif
                 selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi nilai ekuitas Perseroan sesuai dengan
                 laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Tower Bersama terkini yang telah diaudit
                 oleh auditor independen;
            3) pengalihan aset yang dilakukan antar Perusahaan Anak Perseroan atau antara Perseroan
                 dengan Perusahaan Anak (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material
                 tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
            4) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
                 kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi
                 utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang
                 subordinasi dan secara material tidak memengaruhi kemampuan Perseroan untuk
                 memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang harus
                 dilakukan dalam waktu 365 Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut.
       f.   mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
            dalam anggaran dasar Perseroan;
       g.   mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
            (PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Bunga Obligasi
            belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
       h.   mengeluarkan obligasi atau efek-efek lainnya melalui pasar modal yang dijamin secara lebih
            senior (khusus), kecuali jaminan tersebut diberikan juga kepada pemegang Obligasi ini secara
            pro-rata dan pari passu, dengan tetap memperhatikan ketentuan butir i huruf c angka 2)
            di atas.

ii.    Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
       Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
       a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
       b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
            pendukung lainnya dalam waktu 15 Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
            dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
            15 Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima jawaban dari Wali Amanat maka Wali Amanat
            dianggap telah memberikan persetujuannya.

iii.   Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk :
       a. memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
       b. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
           Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran dan harus efektif selambat-
           lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
           dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI;
       c. apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
           Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
           butir iii huruf b di atas, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah
           Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran
           Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
           dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
           Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
           Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi;


                                                7

Page 52
d.   mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
     hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
     Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
     sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
     berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
e.   menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan
     di Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup
     untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
     Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten;
f.   segera mungkin memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
     ada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
     Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
     hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan pengadilan
     yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
     ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat memengaruhi kemampuan
     Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
g.   memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
     lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung :
     1) adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan atau
          pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
          pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
          RUPS Tahunan dan keputusan RUPS Luar Biasa (“RUPSLB”) dari Perseroan serta
          menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan selambat-lambatnya 30 Hari Kerja
          setelah kejadian tersebut berlangsung;
     2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
          yang secara material dapat memengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
          kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi.
h.   menyerahkan kepada Wali Amanat :
     1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
          selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
          permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
          Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
          (bila ada) selambat-lambatnya 10 Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut
          diterima oleh Perseroan;
     2) menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
          terdaftar di OJK bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan
          Bursa Efek selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan
          keuangan tahunan Perseroan;
     3) menyampaikan laporan keuangan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 Maret,
          30 Juni, 30 September, dan 31 Desember disampaikan bersamaan dengan penyerahan
          laporan keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek; dan
     4) menyampaikan perhitungan perbandingan antara Total Pinjaman Konsolidasian dengan
          EBITDA dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat), bersamaan dengan penyampaian laporan
          keuangan oleh Perseroan untuk setiap periode yang dimaksudkan dalam ketentuan
          butir iii huruf h angka 3) di atas.

         Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak
         pada tanggal pelaporan. Untuk pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan
         belum dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah
         hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada tanggal pelaporan. Untuk
         utang valuta asing yang telah dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta
         asing tersebut adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung
         nilai dari utang valuta asing tersebut.




                                        8

Page 53
                         EBITDA berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah laba
                         bersih periode triwulan pelaporan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan: (a) beban
                         keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya; (c) beban pajak penghasilan - bersih;
                         (d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi dan amortisasi, termasuk penurunan nilai
                         wajar goodwill dan aset tidak berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau
                         penurunan nilai wajar Aset Tetap dan Properti Investasi; (g) beban non-kas lainnya;
                         dikurangi dengan : (a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
                         Aset Tetap dan Properti Investasi; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
                         selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.
              i.   memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
                   asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
                   yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
                   ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
              j.   memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
                   (termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
                   maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
                   langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
                   dapat memengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
                   kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
                   keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
                   dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan pasar modal yang berlaku, dengan
                   pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya
                   6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
              k.   menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik;
              l.   mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
                   yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
                   dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
              m.   menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
                   Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya
                   5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
              n.   mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar
                   modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
              o.   melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
                   pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
                   dengan pemeringkatan.

        iv.   Apabila :

              Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau
              terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak
              tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
              keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
              dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi
              menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

1.17.   Kelalaian Perseroan

        i.    Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
              atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
              a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
                   Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
                   Pembayaran Bunga Obligasi; atau
              b. apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
                   perjanjian utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, untuk sejumlah nilai melebihi 10%
                   (sepuluh persen) dari total kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan
                   keuangan konsolidasian terkini, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa




                                                       9

Page 54
                   pinjaman atau letter of credit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
                   yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
                   seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya
                   untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
              c.   Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
                   peradilan yang berwenang; atau
              d.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                   secara material (selain butir i huruf a di atas, yaitu kewajiban-kewajiban lainnya diantaranya
                   sebagaimana dimaksud dalam poin 1.16 butir iii di atas) atau fakta material mengenai keadaan
                   atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
                   yang diberikan oleh Perseroan.

        ii.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu :

              Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
              a. butir i huruf a, b, dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                  paling lama 10 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
                  kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
                  adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
                  diterima oleh Wali Amanat; atau
              b. butir i huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                  dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
                  berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama
                  180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
                  Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
                  untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
              maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
              Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
              berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

              Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
              ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
              Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila
              RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO
              berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
              dengan Obligasi.

              Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
              maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
              pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
              keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

              Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
              yang bersangkutan.

1.18.   RUPO

        Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
        ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan di bidang pasar modal dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

        i.    RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
              a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
                 mengenai perubahan jangka waktu, jumlah atau nilai Pokok Obligasi, tingkat suku Bunga
                 Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, rencana penggunaan
                 dana hasil Penawaran Umum dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwalimanatan
                 dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang



                                                      10

Page 55
            Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”) dan
            Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Penggunaan Dana
            Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 40/2025”);
       b.   menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
            pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
            kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
            mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
       c.   memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
            Perjanjian Perwaliamanatan;
       d.   mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
            penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
            dimaksud dalam Pasal Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
            POJK No. 20/2020; dan
       e.   mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
            termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
            yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

ii.    RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
       a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi
          karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
       b. Perseroan;
       c. Wali Amanat; atau
       d. OJK.

iii.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
       secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
       diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

iv.    Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
       mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
       tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 Hari Kalender setelah
       diterimanya surat permohonan.

v.     Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
       a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
           yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 Hari Kalender sebelum
           pemanggilan;
       b. pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
           sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
       c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
           sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
           telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
       d. panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
           lain :
           1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
           2) agenda RUPO;
           3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
           4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
           5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
       e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 Hari Kalender dan paling lama
           21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
       f. kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan RUPO (apabila ada),
           pemanggilan ulang (apabila ada), dan pengumuman ringkasan risalah RUPO secara fisik
           atau RUPO secara elektronik wajib dilakukan melalui situs web Bursa Efek.




                                              11

Page 56
          Selain melalui media tersebut di atas, juga wajib dilakukan melalui:
          -    situs web penyedia sistem e-RUPO;
          -    situs web KSEI; dan/atau
          -    Situs web Perseroan
          dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
          paling sedikit bahasa inggris.

vi.   Tata cara RUPO :
      a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
           RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
      b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
           terncantum dalam Daftar Pemegang Rekening, berdasarkan mana namanya tercatat pada
           4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI
           atau sesuai dengan Peraturan KSEI;
      c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
           Amanat;
      d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
           dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
           sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
           dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
           yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
           1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
      e. setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
           dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
           suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
      f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
           kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
      g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
           diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
           atau penyertaan modal Pemerintah;
      h. sebelum pelaksanaan RUPO :
           -     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
                 kepada Wali Amanat;
           -     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
                 Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
           -     Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
                 untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
                 memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
      i.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
           Perseroan dan Wali Amanat;
      j.   RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
      k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
           untuk membuat berita acara RUPO.
      l.   dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
           RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
           RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
           tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
           Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
      m. dalam hal Perseroan menyelenggarakan RUPO secara fisik atau RUPO Secara Elektronik,
           Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir dalam RUPO namun tidak
           menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan
           atau mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi yang
           mengeluarkan suara selain suara abstain.




                                             12

Page 57
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan :
     a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
         sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut :
         1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut :
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                  keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                  empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO;
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO.
         2) apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
             diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO;
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO.
         3) apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut :
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO;




                                             13

Page 58
           (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
           (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                 dalam RUPO.
b.    RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
      diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
      1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
           dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
           sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
           Obligasi yang hadir dalam RUPO;
      2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
           maka wajib diadakan RUPO kedua;
      3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
           paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
           dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
           3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
      4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
           maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
      5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
           paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
           dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
           terbanyak;
      6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
           maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
      7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
           diwakili dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
           yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
           oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.

viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
      Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
      Perseroan dari Wali Amanat.

ix.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

x.    Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
      karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
      keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
      berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
      atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

xi.   Wali Amanat wajib (1) mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan mengumumkan
      ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO
      secara fisik atau RUPO Secara Elektronik diselenggarakan; dan (2) mengumumkan hasil
      RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
      biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
      Perseroan.Selain melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan
      ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat melalui :
      -    situs web penyedia sistem e-RUPO;
      -    situs web KSEI; dan/atau
      -    situs web Perseroan
      dalam 1 (satu) Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
      digunakan paling sedikit bahasa Inggris.



                                         14

Page 59
            xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
                 Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
                 perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
                 pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
                 untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
                 sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender
                 sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
                 suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
                 dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
                 penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
                 RUPO. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam
                 RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan
                 dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan perundang-
                 undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

            xiii. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
                  undangan di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang pasar
                  modal tersebut yang berlaku.

            xiv. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam butir i sampai dengan xiii di atas,
                 Perseroan dapat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO
                 yang disediakan oleh Penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan
                 memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 14/2025
                 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
                 Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK No. 14/2025”).

1.19.   Hak Keutamaan (Senioritas) Obligasi

        Tidak terdapat senioritas (hak keutamaan) dari Obligasi dan tidak ada utang lain yang memiliki
        senioritas lebih tinggi dari Obligasi. Obligasi bersifat pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
        kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
        Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
        akan ada di kemudian hari.

1.20.   Pemberitahuan

        Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
        dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada
        alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan
        secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung
        dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

        Perseroan :
        Nama            :            PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
        Alamat          :            The Convergence Indonesia, lantai 11
        		                           Kawasan Rasuna Epicentrum
        		                           Jl. H.R. Rasuna Said
        		                           Jakarta Selatan 12940
        Telepon         :            (62 21) 2924 8900
        Faksimili       :            (62 21) 2157 2015
        E-mail          :            corporate.secretary@tower-bersama.com
        Untuk perhatian :            Corporate Secretary




                                                    15

Page 60
         Wali Amanat :
         Nama            : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
         Alamat          : Menara 2 BTN, lantai 8
         		                Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
         		                Jakarta Selatan 12980
         Telepon         : (62 21) 50931835
         E-mail          : trustee.btn@gmail.com
         Untuk perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
         		                Financial Institutional & Capital Market Division (FICD)

1.21.    Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi

         Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

         i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum diterbitkannya Informasi
               Tambahan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut
               harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan
               dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
               ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

         ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal
               Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah
               mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam
               suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan
               lain dalam peraturan/perundangan-undangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/
               perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan
               dengan kontrak perwaliamanatan.

1.22.    Hukum yang berlaku

         Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
         yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


2.		     P enawaran U mum S ukuk I jarah

2.1.		   Nama Sukuk Ijarah

         Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026.

2.2.		   Jenis Sukuk Ijarah

         Sukuk Ijarah ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan
         untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai
         kewajiban pembayaran kepada pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dengan
         memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal.

2.3.		   Objek Ijarah

         Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah hak manfaat atas
         aset tetap berupa sejumlah menara telekomunikasi milik TB, Perusahaan Anak, dengan total nilai
         manfaat pendapatan sewa sebesar Rp408.018.591.585 (empat ratus delapan miliar delapan belas
         juta lima ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh lima Rupiah), dengan spesifikasi
         sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1 Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang
         tidak terpisahkan dari Akad Ijarah. Sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah, Objek Ijarah tersebut wajib
         tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan
         dan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015, sebagaimana ditentukan dalam Akad Ijarah.



                                                      16

Page 61
         Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan
         Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah, maka Perseroan akan menyiapkan Objek Ijarah Pengganti yang
         merupakan penggantian dan/atau penambahan atas aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah dengan
         aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai
         Objek Ijarah.

2.4.		   Skema Sukuk Ijarah




         Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah

         1.   Perseroan menandatangani Akad Wakalah antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali
              Amanat dan Perseroan, di mana Pemegang Sukuk Ijarah sebagai pemberi kuasa (muwakkil),
              memberikan kuasa khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan sebagai
              penerima kuasa (wakil) untuk menyewa (ijarah) atas Objek Ijarah milik TB (Perusahaan Anak).
              1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah.
              1b. Pemegang Sukuk Ijarah (muwakkil) menyerahkan dana Sukuk Ijarah sebesar Rp302.160.000.000
                  (tiga ratus dua miliar seratus enam puluh juta Rupiah) kepada Perseroan (wakil).

         2.   Berdasarkan Akad Wakalah tersebut, Perseroan sebagai penerima kuasa dari Pemegang Sukuk
              Ijarah melakukan Akad Ijarah dengan TB sebagai pemilik Objek Ijarah untuk menyewa Objek Ijarah
              dari TB (“Akad Ijarah TB”). Dalam hal ini, Perseroan bertindak sebagai penyewa (musta’jir) dan
              TB bertindak sebagai pemberi sewa (mu’jir).

         3.   Atas Akad Ijarah TB tersebut, Perseroan mengalihkan hak atas Objek Ijarah kepada Pemegang
              Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah menerima Objek Ijarah dari TB, sehingga Objek Ijarah
              dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah.

         4.   Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat selanjutnya menandatangani
              Akad Ijarah, di mana Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk menyewakan serta memberikan hak
              untuk menggunakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Dalam hal ini, Pemegang Sukuk
              Ijarah bertindak sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan Perseroan sebagai penyewa (musta’jir).

         5.   Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada
              Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang
              diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

         6.   Setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
              mengalihkan kembali Objek Ijarah (mahall al-manfaah) kepada Perseroan yang kemudian dialihkan
              hak atas Objek Ijarah kepada TB.




                                                    17

Page 62
         Sumber dana Sukuk Ijarah

         Sumber dana untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal
         dari kegiatan usaha Perseroan yang berfokus pada penyewaan tower space pada sites telekomunikasi
         sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi dengan memanfaatkan
         sumber daya produktif dari aset tetap milik dan dilakukan oleh TB, Perusahaan Anak Perseroan (Objek
         Ijarah) dan sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
         Modal.

         Perubahan akad Syariah, isi akad Syariah dan/atau Objek Ijarah

         Sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015 dan POJK No. 3/2018, syarat dan ketentuan dalam hal
         Perseroan akan mengubah jenis akad Syariah, isi akad Syariah, dan/atau Objek Ijarah adalah sebagai
         berikut :

         (i)   perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSI atas
               usulan perubahan;

         (ii) perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
              Syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
              RUPSI;

         (iii) dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan
               oleh Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai
               dengan ketentuan pembelian kembali yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
               Ijarah.

         Pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah

         Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan
         Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan surat tanggal 6 Safar 1448 H atau yang bertepatan
         dengan tanggal 21 Juli 2026 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat
         dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang
         terdapat dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

2.5.		   Harga Penawaran

         Sukuk Ijarah ini ditawarkan pada nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

2.6.		   Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, dan Jatuh Tempo Sukuk Ijarah

         Seluruh nilai Sukuk Ijarah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp302.160.000.000 (tiga ratus
         dua miliar seratus enam puluh juta Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan :

         Seri A    :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp230.205.000.000 (dua ratus tiga puluh miliar
                       dua ratus lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp18.416.400.000
                       (delapan belas miliar empat ratus enam belas juta empat ratus ribu Rupiah) per tahun
                       yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp80.000.000 (delapan
                       puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka
                       waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan

         Seri B    :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp71.955.000.000 (tujuh puluh satu miliar
                       sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                       Rp5.936.287.500 (lima miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh
                       tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
                       Seri B atau sebesar Rp82.500.000 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per
                       Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun
                       sejak Tanggal Emisi.


                                                      18

Page 63
         Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
         masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali (buyback) Sisa Imbalan Ijarah
         sebagai pelunasan sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai ketentuan
         Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan dilunasi oleh Perseroan dengan
         nilai yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
         oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

         Sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah)
         wajib tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

         Besarnya Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai
         dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah.

         Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah dan Tanggal
         Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :

              Cicilan Imbalan Ijarah ke-             Seri A                                Seri B
                          1                     6 November 2026                       6 November 2026
                          2                      6 Februari 2027                       6 Februari 2027
                          3                        6 Mei 2027                            6 Mei 2027
                          4                      6 Agustus 2027                        6 Agustus 2027
                          5                     6 November 2027                       6 November 2027
                          6                      6 Februari 2028                       6 Februari 2028
                          7                        6 Mei 2028                            6 Mei 2028
                          8                      6 Agustus 2028                        6 Agustus 2028
                          9                     6 November 2028                       6 November 2028
                         10                      6 Februari 2029                       6 Februari 2029
                         11                        6 Mei 2029                            6 Mei 2029
                         12                      6 Agustus 2029                        6 Agustus 2029
                         13                                                           6 November 2029
                         14                                                            6 Februari 2030
                         15                                                              6 Mei 2030
                         16                                                            6 Agustus 2030
                         17                                                           6 November 2030
                         18                                                            6 Februari 2031
                         19                                                              6 Mei 2031
                         20                                                            6 Agustus 2031


         Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah jatuh
         pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Bursa sesudahnya
         tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.

2.7.		   Perhitungan Cicilan Imbalan Ijarah

         Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari
         Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

2.8.		   Tata Cara Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah

         i.      Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.

         ii.     Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah
                 Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
                 Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI
                 sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu
                 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah
                 yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada
                 periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
                 ketentuan KSEI yang berlaku.


                                                        19

Page 64
         iii.   Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
                kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan
                Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.

         iv.    Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
                dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
                Pembayaran Sukuk Ijarah.

         v.     Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
                Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
                setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada
                KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan demikian
                Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang
                bersangkutan.

2.9.		   Tata Cara Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah

         i.     Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

         ii.    Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
                dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
                Pembayaran Sukuk Ijarah.

         iii.   Sumber dana yang digunakan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan
                Perseroan yang diperoleh dari kegiatan usahanya yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
                di Pasar Modal. Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang
                dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap
                sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
                Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
                Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
                melakukan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.

2.10.    Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah

         Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

2.11.    Satuan Perdagangan

         Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu
         juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

2.12.    Jaminan

         Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
         Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
         ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam
         Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari
         passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
         di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
         Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.




                                                      20

Page 65
2.13.   Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buyback)

        Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai
        berikut :

        i.     Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
               kembali dengan harga pasar.

        ii.    Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
               Efek.

        iii.   Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.

        iv.    Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
               Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
               Ijarah.

        v.     Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
               (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali
               telah memperoleh persetujuan RUPSI.

        vi.    Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
               ter-Afiliasi, kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
               oleh Pemerintah.

        vii. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
             lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut.

        viii. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
              kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
              sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui :
              situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
              yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar
              harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

        ix.    Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan
               pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi
               tentang :
               a. periode penawaran pembelian kembali;
               b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
               c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
               d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
               e. tata cara penyelesaian transaksi;
               f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
               g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
               h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
               i.   hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah.

        x.     Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
               Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
               ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
               dibeli kembali.

        xi.    Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
               disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.




                                                       21

Page 66
        xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
             sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas dengan ketentuan :
             a. jumlah pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk
                 Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
             b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi
                 Perseroan; dan
             c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
                 kembali;
             dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
             pembelian kembali Sukuk Ijarah.

        xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
              dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
              Ijarah, informasi yang meliputi antara lain :
              a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
              b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
                   dijual kembali;
              c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
              d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.

        xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu sukuk bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
             pembelian kembali sukuk dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin.

        xv. Dalam hal terdapat lebih dari sukuk yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
            mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali sukuk
            tersebut.

        xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh sukuk, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
             aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali sukuk tersebut.

        xvii. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan :
              a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
                 RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
                 Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
              b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali,
                 hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat
                 lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
                 kembali.

2.14.   Dana Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah (Sinking Fund)

        Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah atau pembayaran
        Cicilan Imbalan Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi
        Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana
        diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

2.15.   Pembayaran Manfaat Lain atas Sukuk Ijarah

        Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Ijarah (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
        Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPSI dan ketentuan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

2.16.   Hak-hak Pemegang Sukuk Ijarah

        i.   Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari
             Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Sisa
             Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Jumlah



                                                     22

Page 67
               yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan
               harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
               dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

        ii.    Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
               yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
               Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
               Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari
               Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima
               pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan
               Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
               KSEI yang berlaku.

        iii.   Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
               dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau
               Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian
               Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara
               harian bedasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan
               1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar
               oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan
               diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah
               yang dimilikinya.

        iv.    Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
               lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk
               Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
               kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
               tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
               tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
               tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum
               dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
               mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan
               secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
               surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.

        v.     Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI,
               dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan
               suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.

2.17.   Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

        Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
        Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :

        i.     Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
               adalah sebagai berikut :

               Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
               berikut :
               a. melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
                    bubarnya Perseroan atau yang menurut penilaian Perseroan akan mempunyai Dampak Negatif
                    yang Material, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
                    putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu
                    badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
               b. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
                    transaksi pembelian kembali saham Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
                    perundang-undangan yang berlaku atau yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
                    pada RUPS;


                                                       23

Page 68
c.   menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan dan Perusahaan Anak
     termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang ada sekarang
     maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali :
     1) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Kewajiban
          berdasarkan Sukuk Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
     2) penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
          menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang
          (refinancing) baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap di masa yang akan
          datang yang dijamin dengan aset dengan jenis yang sama;
     3) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
          atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir i huruf a di atas;
     4) penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
          Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
          garansi, letter of credit, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working
          capital) Perseroan;
     5) Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
          selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi.
d.   memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga dan/atau Afiliasi, kecuali:
     1) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, termasuk namun tidak terbatas pada pinjaman
          atau jaminan perusahaan yang dibuat sehubungan dengan atau yang diperbolehkan
          berdasarkan Indenture Surat Utang 2027;
     2) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau
          yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
          dan Koperasi (PUKK) sesuai dengan program Pemerintah;
     3) pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak;
     4) pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
          Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
          guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
          kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktik usaha
          yang wajar dan lazim (arm’s length basis);
     5) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
          sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari.
e.   melakukan pengalihan atas Aset Tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
     rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh
     persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang
     telah diaudit oleh auditor independen, kecuali :
     1) pengalihan Aset Tetap yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha
          Perseroan Sehari-Hari dan/atau pengalihan Aset Tetap yang tidak menghasilkan
          pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan
          syarat penjualan Aset Tetap tersebut secara material tidak mengganggu kelancaran
          kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan
          Anak;
     2) pengalihan aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dilakukan khusus dalam
          rangka sekuritisasi aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan ketentuan aset
          Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif
          selama jangka waktu Sukuk Ijarah tidak akan melebihi nilai ekuitas Perseroan sesuai
          dengan laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Tower Bersama terkini yang telah
          diaudit oleh auditor independen;
     3) pengalihan aset yang dilakukan antar Perusahaan Anak Perseroan atau antara Perseroan
          dengan Perusahaan Anak (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material
          tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
     4) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
          kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi
          utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang
          subordinasi dan secara material tidak memengaruhi kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang harus
          dilakukan dalam waktu 365 Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut.


                                        24

Page 69
       f.   mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
            dalam anggaran dasar Perseroan;
       g.   mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
            (PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Cicilan
            Imbalan Ijarah belum dibayar dan Sisa Imbalan Ijarah belum dilunasi oleh Perseroan;
       h.   mengeluarkan sukuk atau efek-efek lainnya melalui pasar modal yang dijamin secara lebih
            senior (khusus), kecuali jaminan tersebut diberikan juga kepada Pemegang Sukuk Ijarah ini
            secara pro-rata dan pari passu, dengan tetap memperhatikan ketentuan butir i huruf c angka 2)
            di atas.

ii.    Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
       Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
       a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
       b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
            pendukung lainnya dalam waktu 15 Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
            dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
            15 Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima jawaban dari Wali Amanat maka Wali Amanat
            dianggap telah memberikan persetujuannya.

iii.   Selama Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib
       untuk :
       a. memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
       b. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
           pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran dan harus efektif
           selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
           Imbalan Ijarah dan Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah ke rekening yang ditunjuak oleh
           KSEI;
       c. apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
           Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
           butir iii huruf b di atas, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
           Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
           tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Cicilan
           Imbalan Ijarah atau Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah hingga Jumlah Kewajiban tersebut
           dibayar sepenuhnya. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan
           yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah
           secara proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan
           ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah;
       d. mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
           hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
           Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
           sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
           berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
       e. menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan
           di Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup
           untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
           Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten;
       f. segera mungkin memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
           pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
           Perseroan dalam rangka pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
           dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah, antara lain, terdapatnya penetapan
           pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan
           pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat memengaruhi
           kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;




                                               25

Page 70
g.   memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
     lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung :
     1) adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan atau
         pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
         pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
         RUPS Tahunan dan keputusan RUPSLB dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta
         keputusan RUPS Perseroan selambat-lambatnya 30 Hari Kerja setelah kejadian tersebut
         berlangsung;
     2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
         yang secara material dapat memengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
         kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
h.   menyerahkan kepada Wali Amanat :
     1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
         selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
         pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
         permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
         Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
         (bila ada) selambat-lambatnya 10 Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut
         diterima oleh Perseroan;
     2) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
         bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek selambat-
         lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
         Perseroan;
     3) laporan keuangan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 Maret, 30 Juni,
         30 September, dan 31 Desember disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
         keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek; dan
     4) perhitungan perbandingan antara Total Pinjaman Konsolidasian dengan EBITDA dari
         kuartal terakhir dikalikan 4 (empat), bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan
         oleh Perseroan untuk setiap periode yang dimaksudkan dalam ketentuan butir iii huruf h
         angka 3) di atas.

     Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak
     pada tanggal pelaporan. Untuk pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan
     belum dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil
     perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada tanggal pelaporan. Untuk utang
     valuta asing yang telah dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing
     tersebut adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai dari
     utang valuta asing tersebut.

     EBITDA berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah laba bersih
     periode triwulan pelaporan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan: (a) beban keuangan -
     bunga; (b) beban keuangan – lainnya; (c) beban pajak penghasilan - bersih; (d) kerugian
     selisih nilai tukar; (e) depresiasi dan amortisasi, termasuk penurunan nilai wajar goodwill dan
     aset tidak berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau penurunan nilai wajar Aset
     Tetap dan Properti Investasi; (g) beban non-kas lainnya; dikurangi dengan : (a) keuntungan
     penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar Aset Tetap dan Properti Investasi;
     (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan selisih nilai tukar; (d) pendapatan
     non-kas lainnya.
i.   memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
     asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
     yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
     ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
j.   memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
     (termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat
     untuk maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan
     kunjungan langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu
     kejadian yang dapat memengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi


                                         26

Page 71
                   kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                   Ijarah, memeriksa catatan keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin
                   sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan
                   di bidang Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu
                   kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan
                   dilakukan;
              k.   menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik;
              l.   mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
                   yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
                   dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
              m.   menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
                   Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Sisa Imbalan Ijarah selambat-lambatnya
                   5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah;
              n.   mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di bidang
                   Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
              o.   melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
                   pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
                   dengan pemeringkatan.

        iv.   Apabila :
              Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau
              terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; maka Wali Amanat berhak
              tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil
              keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat
              dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk
              Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

2.18.   Kelalaian Perseroan

        i.    Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
              atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
              a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pelunasan
                   Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan
                   Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
              b. apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
                   perjanjian utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, untuk sejumlah nilai melebihi 10%
                   (sepuluh persen) dari total kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan
                   keuangan konsolidasian terkini, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa
                   pinjaman atau letter of credit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
                   yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
                   seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya
                   untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
              c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
                   peradilan yang berwenang; atau
              d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                   Sukuk Ijarah secara material (selain butir i huruf a di atas, yaitu kewajiban-kewajiban lainnya
                   sebagaimana dimaksud dalam poin 1.16 butir iii di atas) atau fakta material mengenai keadaan
                   atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
                   yang diberikan oleh Perseroan.

        ii.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu :

              Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
              a. butir i huruf a, b, dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                  paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
                  sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
                  tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
                  dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau


                                                       27

Page 72
              b.  butir i huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                  dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
                  berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama
                  180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
                  Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
                  untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
              maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
              Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
              berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

              Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang
              ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat
              akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
              Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan
              RUPSI berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
              sehubungan dengan Sukuk Ijarah.

              Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
              maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
              pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
              keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

              Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
              yang bersangkutan.

2.19.   RUPSI

        Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
        berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan di bidang Pasar Modal dengan
        memperhatikan POJK No. 20/2020 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia serta peraturan BEI.

        i.    RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain :
              a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
                 Ijarah mengenai perubahan jangka waktu, jumlah atau nilai Sisa Imbalan Ijarah, tingkat
                 Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan
                 Ijarah, rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dan/atau ketentuan lain dalam
                 Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan POJK No. 20/2020 dan POJK
                 No. 40/2025;
              b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
                 pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
                 kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau
                 untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
              c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
                 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
              d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk
                 dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
                 dimaksud dalam Pasal Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                 dan dalam POJK No. 20/2020; dan
              e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
                 tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan
                 perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

        ii.   RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan :
              a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
                 sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi
                 (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali
                 Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) mengajukan


                                                    28

Page 73
            permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan
            asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
            sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
            yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
            Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
            Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
            persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
       b.   Perseroan;
       c.   Wali Amanat; atau
       d.   OJK.

iii.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
       secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
       surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.

iv.    Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
       mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
       tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 Hari Kalender setelah
       diterimanya surat permohonan.

v.     Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI.
       a. pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
           yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 Hari Kalender sebelum
           pemanggilan;
       b. pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling
           sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
       c. pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
           sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya
           telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
       d. panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara
           lain :
           1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
           2) agenda RUPSI;
           3) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
           4) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
           5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
       e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 Hari Kalender dan paling lama
           21 Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya;
       f. kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan RUPSI (apabila ada),
           pemanggilan ulang (apabila ada), dan pengumuman ringkasan risalah RUPSI secara fisik
           atau RUPSI secara elektronik wajib dilakukan melalui situs web Bursa Efek.
           Selain melalui media tersebut di atas, juga wajib dilakukan melalui :
           -      situs web penyedia sistem e-RUPSI;
           -      situs web KSEI; dan/atau
           -      Situs web Perseroan
           dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
           paling sedikit bahasa inggris.

vi.    Tata cara RUPSI :
       a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
            menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang
            dimilikinya;
       b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah
            yang tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, berdasarkan mana namanya tercatat
            pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI, yang diterbitkan oleh
            KSEI atau sesuai dengan ketentuan KSEI;




                                              29

Page 74
      c.    Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
            Amanat;
      d.    seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
            dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
            RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
            pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
            transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
            penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI;
      e.    setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
            RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
            mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
      f.    suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
            kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
      g.    Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
            dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
            kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
      h.    sebelum pelaksanaan RUPSI :
            -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar pemegang Sukuk Ijarah dari
                 Afiliasinya kepada Wali Amanat;
            -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
                 Sukuk Ijarah yang dimilik oleh Perseroan dan Afiliasinya;
            -    Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
                 wajib membuat surat pernyataan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki
                 atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
      i.    RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
            Perseroan dan Wali Amanat;
      j.    RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat;
      k.    Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk
            notaris untuk membuat berita acara RUPSI dengan mengacu pada ketentuan dalam butir ix
            di bawah;
      l.    dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah,
            maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
            diadakannya RUPSI tersebut;
      m.    Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan
            untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk notaris untuk membuat
            berita acara RUPSI;
      n.    dalam hal Perseroan menyelenggarakan RUPSI secara fisik atau RUPSI Secara Elektronik,
            Pemegang Sukuk Ijarah dengan hak suara sah yang telah hadir dalam RUPSI namun tidak
            menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSI dan memberikan
            atau mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Ijarah yang
            mengeluarkan suara selain suara abstain.

vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan :
     a. d a l a m h a l R U P S I b e r t u j u a n u n t u k m e m u t u s k a n m e n g e n a i p e r u b a h a n P e r j a n j i a n
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai
         berikut :
         1) apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
                sebagai berikut :
                (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                    bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
                (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPSI yang kedua;




                                                           30

Page 75
          (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
               atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
               yang hadir dalam RUPSI;
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga;
          (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
               atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
               yang hadir dalam RUPSI.
     2) apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
          (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
               bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPSI yang kedua;
          (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
               yang hadir dalam RUPSI;
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga;
          (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
               yang hadir dalam RUPSI.
     3) apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          sebagai berikut :
          (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPSI yang kedua;
          (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
               yang hadir dalam RUPSI;
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga;
          (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
               yang hadir dalam RUPSI.
b.   RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
     1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
          bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
          bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;


                                         31

Page 76
          2)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPSI kedua;
          3)   RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
               diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
               RUPSI;
          4)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga;
          5)   RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
               diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
               keputusan suara terbanyak;
          6)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
               maka dapat diadakan RUPSI yang keempat;
          7)   RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
               diwakili dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
               yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat. Pengumuman, pemanggilan,
               dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
               dimaksud dalam butir v di atas.

viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
      Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
      dari Wali Amanat.

ix.   Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

x.    Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat,
      karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-
      keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk
      Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
      Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.

xi.   Wali Amanat wajib (1) mengumumkan hasil ringkasan risalah RUPSI kepada OJK dan mengumumkan
      ringkasan risalah RUPSI kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSI secara
      fisik atau RUPSI Secara Elektronik diselenggarakan; dan (2) mengumumkan hasil RUPSI dalam
      1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang
      dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan. Selain
      melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah
      RUPSI kepada masyarakat melalui :
      -     situs web penyedia sistem e-RUPSI;
      -     situs web KSEI; dan/atau
      -     situs web Perseroan
      dalam 1 (satu) Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
      digunakan paling sedikit bahasa Inggris.

xii. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
     perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan tingkat Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata
     cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
     menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
     perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
     30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI
     (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian




                                              32

Page 77
               Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
               langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih
               dahulu menyelenggarakan RUPSI. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
               serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah
               oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan di bidang Pasar Modal dan
               peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan BEI.
               Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
               dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
               dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
               di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

        xiii. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
              di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
              berlaku.

        xiv. Selain penyelenggaraan RUPSI sebagaimana diatur dalam butir i sampai dengan butir xiii di atas,
             Perseroan dapat melaksanakan RUPSI Secara Elektronik dengan menggunakan e- RUPSI yang
             disediakan oleh Penyedia e-RUPSI dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi
             serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 14/2025.

2.20.   Hak Keutamaan (Senioritas) Sukuk Ijarah

        Tidak terdapat hak keutamaan (senioritas) dari Sukuk Ijarah dan tidak ada utang lain yang memiliki
        senioritas lebih tinggi dari Sukuk Ijarah. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak
        preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
        hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
        yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

2.21.   Tim Ahli Syariah

        Berdasarkan Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-0565/DSN-MUI/VII/2026 tanggal 30 Muharram
        1448 H atau bertepatan dengan tanggal 15 Juli 2026 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli
        Syariah, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah
        adalah sebagai berikut :

         No.         Nama            Jabatan              No. Izin ASPM                  Masa Berlaku
        1.   Tri Meryta               Ketua        KEP-11/PM.021/PJ-ASPM/2024   21 Oktober 2024 - 20 Oktober 2029
        2.   Suryadi                 Anggota       KEP-03/PM.021/PJ-ASPM/2024   22 Januari 2024 - 21 Januari 2029


        Tim Ahli Syariah Pasar Modal tersebut telah memilik izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).
        Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah adalah sebagai
        berikut :

        i.     Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
               penerbitan Sukuk Ijarah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan Syariah di pasar modal
               berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;

        ii.    Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan Sukuk
               Ijarah;

        iii.   Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah; dan

        iv.    Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat
               dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah apabila diperlukan.




                                                      33

Page 78
2.22.   Pemberitahuan

        Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
        Ijarah dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan
        kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan
        diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
        langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

        Perseroan :
        Nama            :             PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
        Alamat          :             The Convergence Indonesia, lantai 11
        		                            Kawasan Rasuna Epicentrum
        		                            Jl. H.R. Rasuna Said
        		                            Jakarta Selatan 12940
        Telepon         :             (62 21) 2924 8900
        Faksimili       :             (62 21) 2157 2015
        E-mail          :             corporate.secretary@tower-bersama.com
        Untuk perhatian :             Corporate Secretary

        Wali Amanat :
        Nama            : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
        Alamat          : Menara 2 BTN, lantai 8
        		                Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
        		                Jakarta Selatan 12980
        Telepon         : (62 21) 50931835
        E-mail          : trustee.btn@gmail.com
        Untuk perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
        		                Financial Institutional & Capital Market Division (FICD)

2.23.   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah

        Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

        i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan sebelum diterbitkannya
              Informasi Tambahan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
              Ijarah tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat
              dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan
              tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
              Indonesia;

        ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah
              Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan
              setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat
              dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali
              ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/
              perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah berdasarkan peraturan baru yang
              berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.

2.24.   Hukum yang berlaku

        Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah berada dan tunduk di bawah
        hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                                      34

Page 79
3.		       P emenuhan K riteria P enawaran U mum B erkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I dapat dilaksanakan
oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”),
sebagai berikut :

i.     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I akan
       dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum
       Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada
       OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. Pernyataan
       Pendaftaran telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-60/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal
       Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

ii.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
       Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik
       sejak tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan Surat Bapepam-LK No. S-9402/BL/2010 perihal Pemberitahuan
       Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.

iii.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
       pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
       Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 24 Juni 2025 dan Laporan Akuntan Independen
       No. 00347/2.1032/JL.0/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025, keduanya menyatakan Perseroan
       tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
       Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum
       melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
       Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
       keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen)
       dari modal disetor. Perseroan selanjutnya telah memperbarui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar
       pada tanggal 21 Juli 2026 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai
       dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.

iv.    Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
       4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
       dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
       pemeringkatan AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch berdasarkan Surat No. 107/DIR/RATLTR/VI/2025 tanggal
       24 Juni 2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, yang telah ditegaskan kembali
       berdasarkan (i) Surat No. 192/DIR/RATLTR/XI/2025 tanggal 4 November 2025 perihal Peringkat PT Tower
       Bersama Infrastructure Tbk; (ii) Surat No. 9/DIR/RATLTR/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 perihal Peringkat
       PT Tower Bersama Infrastructure Tbk; dan (iii) Surat No. 141/DIR/RATLTR/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026
       perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan
       tahunan dengan Fitch atas Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I dan memperoleh
       AA+(idn) (Double A Plus) berdasarkan Surat No. 187/DIR/RATLTR/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 perihal
       Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah dan
tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.


4.		       K eterangan M engenai H asil P emeringkatan O bligasi dan S ukuk I jarah

4.1.		     Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk,
POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh peringkat nasional dari Fitch berdasarkan Surat No. 107/



                                                          35

Page 80
DIR/RATLTR/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, yang telah
ditegaskan kembali berdasarkan (i) Surat No. 192/DIR/RATLTR/XI/2025 tanggal 4 November 2025 perihal Peringkat
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk; (ii) Surat No. 9/DIR/RATLTR/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 perihal
Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk; dan (iii) Surat No. 141/DIR/RATLTR/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026
perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan tahunan
atas Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I oleh Fitch berdasarkan Surat No. 187/DIR/
RATLTR/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. Berdasarkan
surat-surat tersebut di atas, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Fitch dengan peringkat :

                                                   AA+ (idn)
                                               (Double A Plus)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch, sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi dan
Sukuk Ijarah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

4.2.		      Skala Pemeringkatan Efek Utang Jangka Panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang untuk memberikan
gambaran tentang posisi peringkat Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan :

AAA (idn)                  Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala
                           peringkat nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas
                           kredit terbaik dibanding perusahaan-perusahaan atau surat-suarat utang lainnya
                           di negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan
                           yang dikeluarkan atau dijamin oleh Pemerintah.

AA (idn)                   Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat
                           dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
                           yang sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-kewajiban
                           keuangan ini hanya berbeda sedikit dari perusahaan-perusahaan atau surat-surat
                           utang yang mendapat peringkat tertinggi di suatu negara.

A (idn)                    Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan
                           perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang sama. Namun,
                           perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat dapat
                           memengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan
                           secara tepat waktu akan lebih besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan
                           yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.

BBB (idn)                  Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
                           dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
                           di negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-
                           kondisi ekonomi dapat memengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-
                           kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih tinggi dibandingkan kewajiban-
                           kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.

BB (idn)                   Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup lemah
                           dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
                           di negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajiban-
                           kewajiban keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara
                           tepat waktu akan lebih rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi yang tidak
                           menguntungkan.




                                                      36

Page 81
B (idn)                        Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan
                               lebih lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain
                               pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi
                               meskipun dengan margin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk menjalankan
                               pembayaran secara tepat waktu bergantung pada kondisi usaha dan perekonomian
                               yang menguntungkan dan berkelanjutan.

CCC (idn), CC (idn), C (idn)   Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat
                               lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain pada negara
                               yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan bergantung
                               sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan

DDD (idn), DD (idn), D (idn)   Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-
                               kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.

Sebagai tambahan, tanda tambah (“+”) atau kurang (“-“) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA”
hingga “C” yang menandakan kedudukan relatif di dalam suatu kategori : tanda tambah (“+”) menunjukkan di atas
rata-rata, tanda kurang (“-“) menunjukkan di bawah rata-rata dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.

4.3.		       Faktor-faktor penggerak peringkat

Leverage yang Terkelola : Fitch memperkirakan Perseroan akan mempertahankan EBITDA net leverage pada
5,0x pada tahun 2026 (2025: 4,9x). Manajemen Perseroan berkomitmen pada target leverage net debt/last-quarter
annualized EBITDA sebesar 5,0x, yang sejalan dengan EBITDA net leverage menurut definisi Fitch. Fitch menilai
bahwa Perseroan memiliki ruang yang memadai untuk menyerap peningkatan tidak diperpanjangnya sewa oleh
dari PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (“XLSmart”) (AA+(idn)/Stabil).

Perseroan mempertahankan leverage di bawah target yang telah ditetapkan selama konsolidasi sektor
telekomunikasi pada 2022 - 2023 sebelumnya, ketika tingkat tidak diperpanjangnya sewa meningkat seiring
PT Indosat Tbk (AAA(idn)/Stabil) mengintegrasikan jaringannya. Fitch menilai Perseroan memiliki kendali leverage
yang signifikan, didukung oleh visibilitas arus kas yang tinggi dan fleksibilitas dividen. Fitch memperkirakan
pembayaran dividen tahunan sebesar Rp1,2 triliun - Rp1,3 triliun (2025 : Rp529 miliar).

Peningkatan Tidak Diperpanjangnya Sewa Masih Terkelola : Fitch memperkirakan integrasi jaringan oleh
XLSmart akan meningkatkan tingkat tidak diperpanjangnya tenancy Perseroan, yang menyebabkan pertumbuhan
sewa bersih lebih rendah pada 2026. Namun, sewa XLSmart yang akan jatuh tempo pada 2026 diperkirakan lebih
rendah dibandingkan sewa Indosat yang jatuh tempo pada 2022 - 2023. Oleh karena itu, peringkat Perseroan
kemungkinan tidak akan terpengaruh. Kontrak sewa menara di Indonesia pada umumnya tidak dapat dibatalkan
sebelum jatuh tempo.

Visibilitas Arus Kas yang Kuat : Peringkat Perseroan didukung oleh perjanjian sewa jangka panjang yang
memberikan visibilitas arus kas. Total pendapatan yang telah dikontrakkan turun sedikit menjadi Rp35,4 triliun
pada akhir kuartal pertama tahun 2026 (akhir 2025 : Rp35,7 triliun) dengan rata-rata sisa masa kontrak pada 5,5
tahun. Jumlah ini cukup untuk menutup utang yang masih outstanding sebesar Rp29,3 triliun pada akhir kuartal
pertama tahun 2026 setelah pembayaran beban operasional kas. Tingkat perpanjangan biasanya tinggi, karena
menara merupakan infrastruktur yang sangat penting bagi operator telekomunikasi, yang cenderung menghindari
relokasi peralatan untuk meminimalkan gangguan layanan.

Posisi Pasar yang Tangguh : Industri menara telekomunikasi Indonesia telah terkonsolidasi menjadi oligopoli,
dengan 3 (tiga) perusahaan terbesar menguasai sekitar 85% menara. Perseroan, sebagai operator terbesar
ketiga, memiliki sekitar 20% dari total menara. Operator lainnya memiliki skala yang jauh lebih kecil. Operator
telekomunikasi di Indonesia memiliki ketergantungan yang tinggi pada menara wireless yang disediakan oleh
operator menara independen, yang umumnya tidak membangun menara di dekat menara milik operator lain.




                                                          37

Page 82
Diperingkat Berdasarkan Profil Standalone : Fitch memeringkat Perseroan secara standalone berdasarkan
Kriteria Parent and Subsidiary Linkage Rating Fitch. Fitch menilai induk perusahaan, Bersama Digital Infrastructure
Asia Pte. Ltd. (“BDIA”), memiliki profil kredit konsolidasian yang serupa dengan Perseroan, karena perusahaan
anak lainnya memiliki skala yang jauh lebih kecil. Selain itu, perusahaan anak lainnya memiliki pemegang saham
minoritas yang signifikan atau mitra usaha patungan dengan kepemilikan yang setara. Fitch menilai akses BDIA
terhadap kas Perseroan terbatas pada kebijakan pengembalian kepada pemegang saham Perseroan. Publik
memiliki 9% saham Perseroan. Hal ini berarti transaksi material dengan pihak terafiliasi dengan BDIA atau
entitas terkait memerlukan persetujuan pemegang saham independen serta pengungkapan kepada regulator.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
 KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
 TERKAIT, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK No. 49/2020.


5.		      K eterangan M engenai W ali A manat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”)
telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat. Dengan demikian, BTN akan bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

BTN sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No.10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, BTN dan Perseroan telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, BTN sebagai Wali Amanat menyatakan bahwa :

(i)   sesuai dengan Surat Pernyataan No. 427/FICD/FS/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026, Wali Amanat telah
      melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan Obligasi
      dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;

(ii) sesuai dengan surat pernyataan No. 428/FICD/FS/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026, selama menjadi Wali
     Amanat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
     Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, Wali Amanat (a) tidak mempunyai hubungan
     Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan; (c) tidak menerima dan
     meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
     hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
     Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah; dan (d) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau
     pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah; serta

(iii) sesuai dengan surat pernyataan No. 429/FICD/FS/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026, Wali Amanat mempunyai
      1 (satu) orang penanggung jawab yang memiliki pengetahuan yang memadai, dan/atau pengalaman di bidang
      perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                            Menara 2 BTN, lantai 8
                                          Jl. H.R. Rasuna Said No.1
                                       Jakarta Selatan 12980, Indonesia
                                          Situs web : www.btn.co.id

                      Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
                          Financial Institution & Capital Market Division (FICD)




                                                        38

Page 83
6.		      P erpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang diterima atau
diperoleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebagai berikut :

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak
     dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
     penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10%
     atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
     pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
     bunga berjalan (accrued interest);

c.   Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar :
     (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B
     bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
     atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
     Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
     kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
     tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak :

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
     mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
     Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
     terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan

b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN
 SUKUK IJARAH INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-
 MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI/CICILAN
 IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
 LAIN ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI
 DAN SUKUK IJARAH INI.




                                                         39

Page 84
II.		 RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
		 OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH


A.		       R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi Obligasi
(“Nilai Emisi Obligasi Bersih”), akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran sebagian pokok
pinjaman kepada PT UOB yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana
terakhir diubah dengan Perubahan Keempat terhadap Perjanjian Fasilitas No. 605/05/2026 tanggal 18 Mei 2026
(“Fasilitas Pinjaman PT UOB”) pada tanggal jatuh tempo.

Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman atas Fasilitas Pinjaman PT UOB adalah sebagai berikut :

•    Saldo pokok pinjaman terutang :             Rp1.820,77 miliar.
     per tanggal 17 Juli 2026

•    Tingkat suku bunga                      :   7,05% per tahun.

•    Tanggal jatuh tempo                     :   13 Agustus 2026.

•    Jumlah yang akan dibayarkan :               Rp945,53 miliar.
     dari Nilai Emisi Obligasi Bersih

•    Sisa saldo pokok pinjaman               :   Rp875,24 miliar.
     terutang

•    Rencana pengelolaan atas sisa :             (i)  pembayaran menggunakan Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih sekitar
     saldo pokok pinjaman terutang                    Rp300,20 miliar; dan
                                                 (ii) pembayaran menggunakan arus kas dari kegiatan operasional (1).

•    Prosedur dan persyaratan                :   pembayaran pinjaman tidak dikenakan penalti namun Perseroan
     pembayaran dan/atau                         diwajibkan untuk mengirimkan notifikasi selambat-lambatnya 2 (dua)
     perpanjangan jangka waktu                   hari kerja sebelum dilakukan pembayaran kepada PT UOB.
     pinjaman

•    Rencana tanggal pembayaran              :   13 Agustus 2026.
Catatan:
(1) Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode 3 (tiga) bulan
      yang berakhir pada tanggal tersebut, arus kas bersih yang diperoleh Grup Tower Bersama dari kegiatan operasional untuk periode
      3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp2.022,7 miliar.


Penandatanganan Fasilitas Pinjaman PT UOB tersebut bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), dan bukan merupakan
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).

Adapun dana yang berasal dari Fasilitas Pinjaman PT UOB telah disalurkan oleh Perseroan dalam bentuk
pinjaman kepada (i) TB untuk melakukan pembayaran kembali atas fasilitas pinjaman revolving dari PT Bank
ANZ Indonesia (“Bank ANZ”) dan Citibank N.A., Jakarta branch (“Citibank N.A.”); dan (ii) SKP untuk melakukan
pembayaran kembali atas fasilitas pinjaman revolving dari Bank ANZ dan PT Bank Mizuho Indonesia (“Bank
Mizuho”). Penyaluran dana yang diperoleh dari Fasilitas Pinjaman PT UOB dari Perseroan kepada TB dan SKP
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK
No. 42/2020. Atas hal tersebut, Perseroan telah melakukan pelaporan kepada OJK paling lambat pada akhir hari
kerja ke-2 setelah tanggal Transaksi Afiliasi sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020. Lebih lanjut,
penyaluran dana tersebut bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.




                                                                40

Page 85
Pembayaran atas sebagian pokok utang kepada PT UOB berdasarkan Fasilitas Pinjaman PT UOB bukan
merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dan bukan merupakan Transaksi Material
berdasarkan POJK No. 17/2020.

Sehubungan dengan bunga yang timbul dari saldo pokok terutang, pembayarannya akan dilakukan menggunakan
arus kas dari kegiatan operasional.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi,
maka Perseroan wajib :

•   memperoleh persetujuan dari RUPO dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta
    menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan
    dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Penawaran Umum Obligasi;
    (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif
    berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda
    dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi Tambahan atau hasil RUPO dengan nilai di atas 10%
    (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum Obligasi; atau

•   melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada
    OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh
    persen) dari total Penawaran Umum Obligasi; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan
    dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan
    penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi Tambahan atau hasil
    RUPO dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum Obligasi.

Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK, dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana tersebut
kepada masyarakat terhitung sejak periode perolehan dana dari Penawaran Umum Obligasi sampai dengan
seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi direalisasikan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan
realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam setiap RUPS tahunan dan laporan tahunan
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan
dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
(“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan dan mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya
tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan
dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan
Direksi BEI No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 perihal Peraturan I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi sebagaimana diubah sebagian dengan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00052/
BEI/04-2026 tanggal 1 April 2026 perihal Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan
Saham (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi setiap enam bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai
direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang
disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas
perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan hanya dapat
menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami
fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya harus ditempatkan pada
rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang
terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana tersebut dengan Surat No. 3064/
TBIG-TBI-00/CSI/05/V/2026 tanggal 29 Mei 2026 perihal Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2026.



                                                     41

Page 86
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang (“POJK No. 9/2017”), total perkiraan
biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,699% (nol koma enam sembilan sembilan persen) dari
nilai Emisi Obligasi yang meliputi :

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%;

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,241%;

•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,088%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
    sekitar 0,070% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,018%;

•   Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,081%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar
    0,068% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,013%;

•   Biaya jasa konsultasi keuangan sekitar 0,150%, yang diberikan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
    yaitu PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS
    Vickers Sekuritas Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, dan PT RHB Sekuritas
    Indonesia; dan

•   Biaya lain-lain sekitar 0,089%, termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya
    pencetakan Informasi Tambahan, biaya out-of pocket expenses (OPE) Penjamin Emisi Obligasi dan biaya
    audit penjatahan.


B.		     R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum S ukuk I jarah

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
Sukuk Ijarah (“Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih”), akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran
sebagian pokok pinjaman kepada PT UOB yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas PT UOB pada tanggal
jatuh tempo.

Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman atas Fasilitas Pinjaman PT UOB adalah sebagai berikut :

•   Saldo pokok pinjaman terutang :       Rp1.820,77 miliar.
    per tanggal 17 Juli 2026

•   Tingkat suku bunga                :   7,05% per tahun.

•   Tanggal jatuh tempo               :   13 Agustus 2026.

•   Jumlah yang akan dibayarkan       :   Rp300,20 miliar.
    dari Nilai Emisi Sukuk Ijarah
    Bersih

•   Sisa saldo pokok pinjaman         :   Rp1.520,57 miliar.
    terutang

•   Rencana pengelolaan atas sisa :       (i)  pembayaran menggunakan Nilai Emisi Obligasi Bersih sekitar
    saldo pokok pinjaman terutang              Rp945,53 miliar; dan
                                          (ii) pembayaran menggunakan arus kas dari kegiatan operasional (1).




                                                       42

Page 87
•    Prosedur dan persyaratan                :   pembayaran pinjaman tidak dikenakan penalti namun Perseroan
     pembayaran dan/atau                         diwajibkan untuk mengirimkan notifikasi selambat-lambatnya 2 (dua)
     perpanjangan jangka waktu                   hari kerja sebelum dilakukan pembayaran kepada PT UOB.
     pinjaman

•    Rencana tanggal pembayaran              :   13 Agustus 2026.
Catatan:
(1) Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode 3 (tiga) bulan
      yang berakhir pada tanggal tersebut, arus kas bersih yang diperoleh Grup Tower Bersama dari kegiatan operasional untuk periode
      3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp2.022,7 miliar.

Penandatanganan Fasilitas Pinjaman PT UOB tersebut bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, dan bukan merupakan Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

Adapun dana yang berasal dari Fasilitas Pinjaman PT UOB telah disalurkan oleh Perseroan dalam bentuk
pinjaman kepada (i) TB untuk melakukan pembayaran kembali atas fasilitas pinjaman revolving dari Bank ANZ
dan Citibank N.A; dan (ii) SKP untuk melakukan pembayaran kembali atas fasilitas pinjaman revolving dari Bank
ANZ dan Bank Mizuho. Penyaluran dana yang diperoleh dari Fasilitas Pinjaman PT UOB dari Perseroan kepada
TB dan SKP merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1)
huruf b POJK No. 42/2020. Atas hal tersebut, Perseroan telah melakukan pelaporan kepada OJK paling lambat
pada akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal Transaksi Afiliasi sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020.
Lebih lanjut, penyaluran dana tersebut bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/2020.

Pembayaran atas sebagian pokok utang kepada PT UOB berdasarkan Fasilitas Pinjaman PT UOB bukan
merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dan bukan merupakan Transaksi Material
berdasarkan POJK No. 17/2020.

Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan surat tanggal 6 Safar 1448 H atau
yang bertepatan dengan tanggal 21 Juli 2026, setelah melakukan penelaahan atas draft dari dokumen-dokumen
Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Tim Ahli Syariah menyimpulkan, antara lain, bahwa rencana penggunaan dana
dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan telah sesuai
dengan akad-akad Syariah yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Ijarah.

Sehubungan dengan bunga yang timbul dari saldo pokok terutang, pembayarannya akan dilakukan menggunakan
arus kas dari kegiatan operasional.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Ijarah, maka Perseroan wajib :

•    memperoleh persetujuan dari RUPSI dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta
     menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan
     dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Penawaran Umum Sukuk Ijarah;
     (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif
     berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda
     dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi Tambahan atau hasil RUPSI dengan nilai di atas 10%
     (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum Sukuk Ijarah; atau

•    melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada
     OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh
     persen) dari total Penawaran Umum Sukuk Ijarah; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan
     dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan
     penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi Tambahan atau hasil
     RUPSI dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum Sukuk Ijarah, sesuai
     dengan POJK No. 40/2025.




                                                                43

Page 88
Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini kepada OJK, dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana tersebut
kepada masyarakat terhitung sejak periode perolehan dana dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah sampai dengan
seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah direalisasikan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan
realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah dalam setiap RUPS tahunan dan laporan
tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah telah direalisasikan. Laporan realisasi
penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap Tanggal Laporan. Perseroan akan menyampaikan
dan mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai
seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan
seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan
dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025
perihal Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi sebagaimana diubah sebagian dengan Surat
Keputusan Direksi BEI No. Kep-00052/BEI/04-2026 tanggal 1 April 2026 perihal Perubahan Ketentuan Laporan
Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan
kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setiap 6 (enam) bulan sampai
dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan penggunaan dana
sesuai dengan persetujuan RUPSI atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan
penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang belum direalisasikan, Perseroan hanya dapat
menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami
fluktuasi harga. Imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya harus ditempatkan pada rekening khusus
penampungan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Dana hasil penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III, setelah dikurangi dengan seluruh biaya
yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran
umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana tersebut dengan Surat
No. 3064/TBIG-TBI-00/CSI/05/V/2026 tanggal 29 Mei 2026 perihal Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2026.

Sesuai dengan POJK No. 9/ 2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,648%
(nol koma enam empat delapan persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang meliputi :

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%;

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,148%;

•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,103%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
    sekitar 0,070% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,033%;

•   Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,081%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
    0,013% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,068%;

•   Biaya jasa konsultasi keuangan sekitar 0,150%, yang diberikan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
    Ijarah, yaitu PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas,
    PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT BCA Sekuritas; dan

•   Biaya lain-lain sekitar 0,116%, termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya Tim
    Ahli Syariah, biaya pencetakan Informasi Tambahan, biaya out-of pocket expenses (OPE) Penjamin Emisi
    Sukuk Ijarah dan biaya audit penjatahan.




                                                     44

Page 89
III.		      PERNYATAAN UTANG


Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Grup
Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
tersebut, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup
Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
tersebut tidak diaudit dan tidak direviu.

Pada tanggal 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah Rp33.253,8
miliar, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp10.144,1 miliar dan liabilitas jangka panjang sebesar
Rp23.109,7 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                    Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                                                              55.865
   Pihak berelasi                                                                                             2.141
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                                                              18.710
   Pihak berelasi                                                                                            16.064
Utang pajak                                                                                                  89.538
Pendapatan yang diterima di muka                                                                          2.217.414
Beban masih harus dibayar                                                                                 1.221.206
Bagian lancar atas:
   Liabilitas sewa                                                                                           28.639
   Utang obligasi                                                                                         1.174.819
   Utang bank                                                                                             5.319.672
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                           10.144.068
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian lancar:
   Liabilitas sewa                                                                                            6.540
   Utang obligasi                                                                                        13.664.171
   Utang bank                                                                                             7.590.106
   Sukuk ijarah                                                                                           1.549.998
Liabilitas pajak tangguhan                                                                                   96.980
Provisi jangka panjang                                                                                      165.165
Liabilitas imbalan kerja                                                                                     36.780
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                          23.109.740
TOTAL LIABILITAS                                                                                         33.253.808




                                                               45

Page 90
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut :


1.		        L iabilitas J angka P endek

Utang usaha

Saldo utang usaha Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp58,0 miliar, dengan
rincian sebagai berikut :

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                   Jumlah
Pihak ketiga
PT Wahana Infrastruktur Nusantara                                                                           15.135
PT Jaya Engineering Technology                                                                               5.842
PT Menara Selaras Persada                                                                                    5.500
Lainnya (masing-masing di bawah Rp3.000 juta)                                                               29.388
                                                                                                            55.865
Pihak berelasi
   PT Ciptajaya Sejahtera Abadi                                                                              2.141
Total                                                                                                       58.006


Analisa umur utang usaha adalah sebagai berikut:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                   Jumlah
Lancar                                                                                                      35.771
Telah jatuh tempo:
1 - 30 hari                                                                                                  7.585
31 - 60 hari                                                                                                 2.874
61 - 90 hari                                                                                                 4.311
Lebih dari 90 hari                                                                                           7.465
Total                                                                                                       58.006


Utang usaha seluruhnya didenominasi dalam mata uang Rupiah, tidak dijamin, tidak dikenakan bunga dan
umumnya dikenakan syarat pembayaran antara 1 (satu) hari sampai dengan 60 hari.

Utang lain-lain

Saldo utang lain-lain Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp34,8 miliar, dengan
rincian sebagai berikut :

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                   Jumlah
Pihak ketiga
   Karyawan                                                                                                  8.965
   Lainnya (masing-masing di bawah Rp3.000 juta)                                                             9.745
                                                                                                            18.710
Pihak berelasi
   Bersama Digital Infrastructure Asia Pte, Ltd                                                             16.064
Total                                                                                                       34.774


Utang lain-lain - lainnya terutama merupakan penerimaan dari pihak ketiga yang belum terkonfirmasi.

Utang lain-lain tidak dikenakan bunga dan tidak dijaminkan.




                                                     46

Page 91
Utang pajak

Saldo utang pajak Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp89,5 miliar, dengan
rincian sebagai berikut :

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                              Jumlah
Pajak Penghasilan
   Pasal 4(2)                                                                                                           10.980
   Pasal 21                                                                                                             26.496
   Pasal 23                                                                                                             21.355
   Pasal 25                                                                                                              1.516
   Pasal 26                                                                                                              1.307
   Pasal 29                                                                                                             27.687
Pajak Pertambahan Nilai                                                                                                    197
Jumlah                                                                                                                  89.538


Pendapatan yang diterima di muka

Saldo pendapatan yang diterima di muka Grup Tower Bersama dari pihak ketiga pada tanggal 31 Maret 2026
adalah sebesar Rp2.217,4 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                              Jumlah
PT Telekomunikasi Selular                                                                                          1.452.884
PT Indosat Tbk                                                                                                       513.658
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (1)                                                                                 228.529
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp1.000 juta)                                                                       22.343
Jumlah                                                                                                               2.217.414
Catatan :
(1) Pada tanggal 16 April 2025 PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom telah efektif bergabung menjadi
      PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.


Beban masih harus dibayar

Saldo beban masih harus dibayar Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp1.221,2
miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                              Jumlah
Estimasi biaya pembangunan menara telekomunikasi dan serat optik                                                       786.968
Beban bunga atas utang obligasi                                                                                        210.348
Perbaikan dan pemeliharaan                                                                                              78.223
Bonus                                                                                                                   33.103
Beban bunga atas utang bank                                                                                             31.328
Cicilan imbalan ijarah                                                                                                  16.028
Jasa konsultan                                                                                                          13.388
THR                                                                                                                      8.199
Listrik                                                                                                                  5.807
Asuransi                                                                                                                 4.893
Beban kantor                                                                                                             3.954
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp3.000 juta)                                                                         28.967
Jumlah                                                                                                               1.221.206




                                                               47

Page 92
Bagian lancar atas liabilitas sewa

Saldo bagian lancar atas liabilitas sewa Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar
Rp28,6 miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai liabilitas sewa dapat dilihat pada Sub Bab Liabilitas Jangka
Panjang dalam Bab ini.

Bagian lancar atas utang obligasi

Saldo bagian lancar atas utang obligasi Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar
Rp1.174,8 miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai utang obligasi dapat dilihat pada Sub Bab Liabilitas Jangka
Panjang dalam Bab ini.

Bagian lancar atas utang bank

Saldo bagian lancar atas utang bank Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp5.319,7
miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai utang bank dapat dilihat pada Sub Bab Liabilitas Jangka Panjang
dalam Bab ini.


2.		        L iabilitas J angka P anjang

Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian lancar

Saldo liabilitas sewa Grup Tower Bersama setelah dikurangi bagian lancar pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp6,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                            Jumlah
Lahan                                                                                                                 26.411
Kendaraan                                                                                                              8.768
Total                                                                                                                 35.179
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                              28.639
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                                          6.540


Mutasi liabilitas sewa adalah sebagai berikut:

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                            Jumlah
Saldo awal                                                                                                            35.751
Ditambah :
   Penambahan sewa                                                                                                    15.024
   Beban keuangan                                                                                                        972
Dikurangi :
   Pembayaran sewa                                                                                                   (16.568)
Total                                                                                                                 35.179
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                              28.639
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                                          6.540


Profil jatuh tempo dari liabilitas sewa pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut :

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                 Jumlah           Arus kas        Kurang dari    Antara 1 (satu) dan         Lebih dari
                                 tercatat        kontraktual       setahun         3 (tiga) tahun          3 (tiga) tahun
Liabilitas sewa                         35.179           51.539           35.512              13.167                   2.860




                                                          48

Page 93
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian interim untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  Jumlah
Beban depresiasi aset hak-guna                                                                             123.843
Beban bunga atas liabilitas sewa                                                                               972
Biaya yang terkait dengan sewa atas aset bernilai rendah dan sewa jangka pendek                              1.291
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian                 126.106


Pada tanggal 31 Maret 2026, liabilitas sewa tertentu dikenakan bunga berkisar antara 2,25% sampai dengan
6,63% per tahun dan akan jatuh tempo antara tahun 2026 sampai dengan tahun 2029.

Liabilitas sewa tertentu dijamin dengan aset kendaraan yang menjadi obyek pembiayaan terkait.

Utang obligasi - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun

Saldo utang obligasi Grup Tower Bersama setelah dikurangi bagian lancar pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp13.664,2 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  Jumlah
Dolar AS
2,80% Senior Unsecured Notes (saldo pada 31 Maret 2026 sebesar US$400 juta)                             6.797.200
Sub-total                                                                                               6.797.200
Rupiah
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I                                                                         500.000
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV                                                                        756.925
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V                                                                         745.155
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI                                                                      2.678.000
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I                                                                        750.000
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II                                                                     1.600.000
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III                                                                    1.062.000
Sub-total                                                                                               8.092.080
Total                                                                                                  14.889.280
Dikurangi :
   Biaya emisi yang belum diamortisasi                                                                     (50.290)
Bagian lancar atas utang obligasi                                                                      (1.174.819)
Bagian jangka panjang                                                                                  13.664.171


Biaya emisi obligasi merupakan komisi penjamin emisi dan jasa tenaga ahli.




                                                                 49

Page 94
Obligasi Dolar AS
                                                                                 Periode
                                   Pokok       Tanggal jatuh   Tingkat bunga   pembayaran                                                                 Perusahaan
Utang obligasi Tanggal emisi      obligasi        tempo          per tahun        bunga                     Tujuan penerbitan                 Peringkat   Pemeringkat     Wali Amanat    Pelunasan
2,80% Senior    2 November          US$         2 Mei 2027         2,80%        2 Mei dan     Membiayai kembali sebagian Fasilitas Pinjaman     BBB-      Fitch Ratings    The Bank          -
Unsecured          2021         400.000.000                                    2 November     Revolving Seri B dalam US$1.000.000.000                          Ltd.       of New York
Notes                                                                                         Facility Agreement, sebagian Fasilitas                                         Mellon
                                                                                              Pinjaman Revolving dalam US$200.000.000
                                                                                              Facility Agreement dan sebagian Fasilitas
                                                                                              Pinjaman Revolving dalam US$275.000.000
                                                                                              Facility Agreement
Untuk memitigasi resiko fluktuasi nilai tukar dari obligasi dalam denominasi Dolar Amerika Serikat, Perseroan telah melakukan transaksi lindung nilai menggunakan instrumen
derivatif atas seluruh eksposur fluktuasi nilai tukar sampai dengan jatuh tempo obligasi.
Transaksi ini telah memenuhi POJK No. 17/2020, dan Perseroan telah melaporkan penerbitan obligasi tersebut kepada OJK pada tanggal 12 November 2021. Surat Utang 2027 ini
didaftarkan pada Bursa Efek Singapura.
Pada 31 Maret 2026, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam Surat Utang 2027.




                                                                                                                                                                                                        50
Obligasi Rupiah
                                   Pokok
                                  obligasi                                      Periode
                               (dalam jutaan   Tanggal jatuh   Tingkat bunga pembayaran                                                                   Perusahaan
Utang obligasi Tanggal emisi      Rupiah)          tempo         per tahun       bunga                 Tujuan penerbitan                      Peringkat   Pemeringkat     Wali Amanat    Pelunasan
Obligasi        11 Juli 2023   1.000.000        21 Juli 2024       5,90%        Triwulan,  Pembayaran kewajiban keuangan perusahaan             AA+          Fitch            BTN        Seri A telah
Berkelanjutan                                                                 pembayaran anak                                                                                             dilunasi
VI Tahap I                                                                   bunga pertama                                                                                               seluruhnya
Seri A                                                                         11 Oktober                                                                                               pada tanggal
Obligasi                       500.000          11 Juli 2026      6,25%           2023                                                                                                  21 Juli 2024
Berkelanjutan
VI Tahap I
Seri B
Obligasi        3 Desember     1.243.075       13 Desember        6,45%           Triwulan,  Pembayaran seluruh kewajiban Perseroan             AA+           Fitch          BTN         Seri A telah
Berkelanjutan       2024                           2025                         pembayaran terkait pelunasan seluruh pokok Obligasi                                                        dilunasi
VI Tahap IV                                                                    bunga pertama Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure                                               seluruhnya
Seri A                                                                          3 Maret 2025 Tahap II Tahun 2023 dan sisanya untuk                                                      pada tanggal
Obligasi                       756.925          3 Desember        6,75%                      pembayaran sebagian pokok utang                                                            13 Desember
Berkelanjutan                                      2027                                      Perseroan kepada PT Bank Negara Indonesia                                                      2025
VI Tahap IV                                                                                  (Persero) Tbk
Seri B
                                                                                                     50

Page 95
                                      Pokok
                                     obligasi                                        Periode
                                  (dalam jutaan   Tanggal jatuh   Tingkat bunga    pembayaran                                                                  Perusahaan
     Utang obligasi Tanggal emisi    Rupiah)         tempo          per tahun         bunga                       Tujuan penerbitan                Peringkat   Pemeringkat   Wali Amanat    Pelunasan
     Obligasi        12 Februari  2.045.190        22 Februari        6,80%         Triwulan,      Pembayaran seluruh kewajiban Perseroan            AA+          Fitch          BTN        Seri A telah
     Berkelanjutan       2025                         2026                         pembayaran      terkait pelunasan seluruh pokok Obligasi                                                   dilunasi
     VI Tahap V                                                                   bunga pertama    Berkelanjutan VI Tower Bersama                                                           seluruhnya
     Seri A                                                                        12 Mei 2025     Infrastructure Tahap III Tahun 2024 dan                                                 pada tanggal
     Obligasi                     745.155          12 Februari       7,00%                         sisanya untuk pelunasan pokok Obligasi                                                   22 Februari
     Berkelanjutan                                    2028                                         Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure                                                2026
     VI Tahap V                                                                                    Tahap III Tahun 2022 Seri B
     Seri B
     Obligasi       21 Maret 2025 804.945         21 Maret 2028      7,00%           Triwulan,  Pembayaran kewajiban keuangan perusahaan             AA+          Fitch         BTN              -
     Berkelanjutan                                                                 pembayaran anak
     VI Tahap VI                                                                  bunga pertama
     Seri A                                                                        21 Juni 2025
     Obligasi                     1.873.055       21 Maret 2030      7,25%
     Berkelanjutan
     VI Tahap VI
     Seri B
     Obligasi         8 Juli 2025 201.000          8 Juli 2028       6,75%           Triwulan,     Pembayaran seluruh kewajiban Perseroan            AA+          Fitch         BTN              -
     Berkelanjutan                                                                  pembayaran     terkait pelunasan seluruh pokok seluruh pokok
     VII Tahap I                                                                  bunga pertama    Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Tower




51
     Seri A                                                                       8 Oktober 2025   Bersama Infrastructure Tahun 2022 Seri B dan
     Obligasi                     549.000          8 Juli 2030       7,00%                         sisanya untuk pembayaran sebagian kewajiban
     Berkelanjutan                                                                                 keuangan perusahaan anak
     VII Tahap I
     Seri B
     Obligasi        4 Desember 347.985            4 Desember        5,50%           Triwulan,     Pembayaran seluruh kewajiban Perseroan            AA+          Fitch         BTN              -
     Berkelanjutan       2025                         2028                         pembayaran      terkait pelunasan seluruh pokok Obligasi
     VII Tahap II                                                                 bunga pertama    Berkelanjutan VI Tahap IV Seri A dan
     Seri A                                                                        4 Maret 2026    sisanya untuk pembayaran sebagian pokok
     Obligasi                     1.252.015        4 Desember        5,85%                         pinjaman kepada PT Bank Negara Indonesia
     Berkelanjutan                                    2030                                         (Persero) Tbk
     VII Tahap II
     Seri B




                                                                                                       51

Page 96
                                 Pokok
                                obligasi                                      Periode
                             (dalam jutaan   Tanggal jatuh   Tingkat bunga pembayaran                                                           Perusahaan
Utang obligasi Tanggal emisi    Rupiah)         tempo          per tahun       bunga                   Tujuan penerbitan            Peringkat   Pemeringkat   Wali Amanat   Pelunasan
Obligasi        12 Februari  700.000          22 Februari        4,85%       Triwulan,   Pembayaran sebagian kewajiban Perusahaan     AA+          Fitch          BTN           -
Berkelanjutan      2026                          2027                       pembayaran terkait pelunasan seluruh pokok Obligasi
VII Tahap III                                                              bunga pertama Berkelanjutan VI Tahap V Seri A
Seri A                                                                      12 Mei 2026
Obligasi                     189.000          12 Februari       5,70%
Berkelanjutan                                    2029
VII Tahap III
Seri B
Obligasi                     173.000          12 Februari       6,00%
Berkelanjutan                                    2031
VII Tahap III
Seri C




                                                                                                                                                                                        52
                                                                                                52

Page 97
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
dan Obligasi Berkelanjutan VII, maka Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan
untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain: melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh
atau sebagian aset, memberikan opsi, waran, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada
Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan usaha Grup Tower Bersama. Seluruh obligasi berkelanjutan tersebut
telah dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang telah disyaratkan dalam perjanjian
perwaliamanatan tersebut.

Utang bank - setelah dikurangi bagian lancar

Saldo pinjaman jangka panjang Grup Tower Bersama setelah dikurangi bagian lancar pada tanggal 31 Maret
2026 adalah sebesar Rp7.590,1 miliar, yang terdiri dari pinjaman sindikasi dan pinjaman non-sindikasi, dengan
rincian sebagai berikut :

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  Jumlah
Pinjaman sindikasi
   US$325.000.000 Facility Agreement (saldo pada 31 Maret 2026 sebesar US$320 juta)                     5.437.760
Pinjaman non-sindikasi
Dolar AS
   Bank of China (Hong Kong) Limited (saldo pada 31 Maret 2026 sebesar US$80 juta)                      1.359.440
Rupiah
   PT Bank UOB Indonesia                                                                                1.347.159
   PT Bank BNP Paribas Indonesia                                                                        1.000.000
   PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)                                                                950.625
   PT Bank QNB Indonesia Tbk                                                                              867.083
   Bank of China (Hong Kong) Limited                                                                      550.000
   PT Bank Maspion Indonesia Tbk                                                                          500.000
   PT Bank KEB Hana Indonesia                                                                             404.859
   PT Bank CTBC Indonesia                                                                                 250.000
   PT Bank Permata Tbk                                                                                    175.000
   PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                                 153.000
   PT Bank DBS Indonesia                                                                                  110.000
Sub-total                                                                                              13.104.926
Dikurangi : Biaya pinjaman yang belum diamortisasi                                                      (195.148)
Total                                                                                                  12.909.778
Bagian lancar atas utang bank                                                                          (5.319.672)
Bagian jangka panjang                                                                                   7.590.106


Pinjaman Sindikasi

a.      US$325.000.000 Facility Agreement

        Pada tanggal 18 April 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak tertentu (“Debitur”) telah menandatangani
        perjanjian fasilitas pinjaman revolving sebesar US$325 juta (“US$325.000.000 Facility Agreement”) untuk
        kebutuhan pendanaan umum dari Debitur, tetapi tidak terbatas pada, pembayaran kembali utang yang ada,
        pengeluaran modal dan pendanaan akuisisi apa pun yang diizinkan oleh dokumen-dokumen pembiayaan.

        Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, Debitur memberikan jaminan bersama (cross guarantee) atas
        US$325.000.000 Facility Agreement.

        Pembatasan yang berlaku sebagaimana dinyatakan dalam US$325.000.000 Facility Agreement termasuk,
        namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :




                                                               53

Page 98
    i.    Debitur tidak akan menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan (sebagaimana didefinisikan
          dalam US$325.000.000 Facility Agreement) atas asetnya yang manapun selain dari Jaminan Yang
          Diizinkan (sebagaimana didefinisikan dalam US$325.000.000 Facility Agreement);
    ii.   Debitur tidak akan menjual, menyewa, memindahkan atau melepaskan asetnya selain dari Pelepasan
          Yang Diizinkan (sebagaimana didefinisikan dalam US$325.000.000 Facility Agreement).

    Kreditur yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah PT Bank BNP Paribas Indonesia (“BNP Paribas”),
    Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank
    Limited, United Overseas Bank Limited, PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”), PT Bank HSBC Indonesia
    (“Bank HSBC”), Bank Mizuho, dan PT Bank OCBC NISP Tbk.

    Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, fasilitas ini dikenakan bunga
    berkisar antara 4,91% - 5,01% per tahun. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada bulan Oktober 2029.

    Pada tanggal 31 Maret 2026, Debitur mematuhi semua persyaratan yang berkaitan dengan fasilitas ini.

Pinjaman Non-Sindikasi

Grup Tower Bersama memiliki fasilitas pinjaman tanpa jaminan dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                             Jumlah fasilitas dan pembatasan
       Kreditor                    Tanggal perjanjian                   Jatuh tempo                        finansial
PT Bank DBS Indonesia   29 Desember 2022 sebagaimana             31 Desember 2026          Rp2.050.000 juta atau setara Dolar AS
                        terakhir kali diubah dengan Perubahan    dan akan diperpanjang
                        Perjanjian Fasilitas No. 344/PFPADBSI/   otomatis 3 (tiga) bulan   Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                        XII/1-2/2025 tanggal 17 Desember         sejak tanggal jatuh tempo komitmen
                        2025
                                                                                           Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank Mandiri         4 Desember 2023 sebagaimana              3 Desember 2026           Rp1.000.000 juta
(Persero) Tbk           terakhir kali diubah dengan Addendum
                        kedua pada Perubahan Perjanjian                                    Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                        Fasilitas No. WCO.KP/2192/TLN/2023                                 komitmen
                        tanggal 4 Desember 2025
                                                                                           Tidak ada pembatasan finansial
Bank of China (Hong     5 Juni 2023 sebagaimana terakhir kali    18 Juni 2026              Rp750.000 juta
Kong) Limited           diubah dengan Perubahan Perjanjian
                        Fasilitas No.003/AMD/AGMT/TBI/                                     Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                        III/2026 tanggal 16 Maret 2026                                     komitmen

                                                                                           Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank UOB Indonesia   31 Oktober 2018 sebagaimana           31 Maret 2027                Rp300.000 juta
                        terakhir kali diubah dengan Perubahan
                        Perjanjian Kredit No. 288/03/2026                                  Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                        tanggal 16 Maret 2026, dengan GHON,                                komitmen
                        Perusahaan Anak
                                                                                           Pembatasan finansial :
                                                                                           (i) Rasio Debt to EBITDA maksimal
                                                                                                3,75x
                                                                                           (ii) Rasio top tier revenue minimal
                                                                                                70%
                        9 November 2020 sebagaimana             30 April 2026              Rp100.000 juta
                        terakhir kali diubah dengan
                        Perubahan V terhadap Perjanjian                                    Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                        Kredit No. 628/04/2025 tanggal 29 April                            komitmen
                        2025, dengan PKP, Perusahaan Anak
                                                                                           Pembatasan finansial :
                                                                                           (i) Total utang berbunga terhadap
                                                                                                EBITDA maksimum 3,75x
                                                                                           (ii) Rasio top tier revenue minimum
                                                                                                50%
                        29 Mei 2023 sebagaimana terakhir kali    29 Mei 2026               Rp2.000.000 juta atau US$130.000.000
                        diubah dengan Perubahan Perjanjian
                        Fasilitas No. 1291/08/2025 tanggal                                 Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                        18 September 2025                                                  komitmen

                                                                                           Tidak ada pembatasan finansial




                                                                54

Page 99
                                                                                              Jumlah fasilitas dan pembatasan
        Kreditor                     Tanggal perjanjian                     Jatuh tempo                   finansial
PT Bank Mizuho            18 Desember 2023 sebagaimana               11 Juli 2026           Rp1.500.000 juta atau setara dalam
Indonesia                 terakhir kali diubah dengan Perubahan                             Dolar AS
                          Perjanjian Kredit No.815/AMD/
                          MZH/0725 tanggal 11 Juli 2025                                     Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                                                                                            komitmen

                                                                                            Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank CTBC Indonesia 28 November 2023 sebagaimana            30 April 2026                Rp300.000 juta atau setara dalam
                       terakhir kali diubah dengan Perubahan                                Dolar AS
                       Perjanjian Fasilitas No. 018/SPK/I/2026
                       tanggal 21 Januari 2026                                              Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                                                                                            komitmen

                                                                                            Tidak ada pembatasan finansial.
PT Bank BNP Paribas       23 Mei 2023 sebagaimana terakhir kali      31 Oktober 2026        Rp1.000.000 juta
Indonesia                 diubah dengan Perubahan Perjanjian
                          Fasilitas tanggal 27 Oktober 2025                                 Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                                                                                            komitmen

                                                                                            Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank HSBC Indonesia 11 Mei 2023 sebagaimana terakhir kali         11 Mei 2026            Rp500.000 juta atau setara dalam
                       diubah Perubahan Perjanjian Fasilitas                                Dolar AS
                       tanggal 31 Juli 2025
                                                                                            Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                                                                                            komitmen

                                                                                            Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank Maybank           24 Mei 2023 sebagaimana terakhir kali      24 Mei 2026            Rp750.000 juta atau setara dengan
Indonesia Tbk             diubah dengan Perubahan Perjanjian                                non-IDR
                          Fasilitas tanggal 10 Juli 2025
                                                                                            Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                                                                                            komitmen

                                                                                            Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank KEB Hana          7 September 2023, dengan GHON,             5 (lima) tahun sejak   Rp200.000 juta
Indonesia                 Perusahaan Anak                            pencairan pertama
                                                                                            Fasilitas pinjaman berjangka tanpa
                                                                                            komitmen

                                                                                            Pembatasan finansial :
                                                                                            (i) Debt Service Coverage Ratio
                                                                                                  (DSCR) minimum sebesar 2x
                                                                                            (ii) Debt to Equity Ratio maksimum
                                                                                                  sebesar 1,5x
                                                                                            (iii) Debt to EBITDA Ratio maksimum
                                                                                                  sebesar 3,5x
                          28 Oktober 2025                            3 (tiga) tahun sejak   Rp300.000 juta
                                                                     pencairan pertam
                                                                                            Fasilitas pinjaman berjangka dengan
                                                                                            komitmen

                                                                                            Tidak ada pembatasan finansial.
PT Bank Rakyat            19 Desember 2024 sebagaimana               19 Desember 2026       Rp500.000 juta
Indonesia (Persero) Tbk   terakhir kali diubah dengan Perubahan
                          Perjanjian Fasilitas tanggal 27 Januari                           Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                          2026                                                              komitmen

                                                                                            Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank CIMB Niaga Tbk 13 Mei 2024 sebagaimana terakhir              30 Juni 2026           Rp350.000 juta
                       kali dengan Perubahan Perjanjian
                       Fasilitas tanggal 30 Maret 2026,                                     Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                       dengan Perseroan, Unicom dan PKP,                                    komitmen
                       Perusahaan Anak
                                                                                            Tidak ada pembatasan finansial
                          25 Agustus 2025                            31 Maret 2028          Rp350.000 juta

                                                                                            Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                                                                                            komitmen

                                                                                            Tidak ada pembatasn finansial




                                                                    55

Page 100
                                                                                                    Jumlah fasilitas dan pembatasan
        Kreditor                    Tanggal perjanjian                    Jatuh tempo                           finansial
PT Bank Danamon           28 Maret 2024 sebagaimana terakhir         28 Maret 2028                Rp800.000 juta atau setara dalam
Indonesia Tbk             kali diubah dengan Perubahan                                            Dolar AS
                          Perjanjian Kredit No.012/PP/EB/0126
                          tanggal 20 Februari 2026                                                Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                                                                                                  komitmen

                                                                                                  Tidak ada pembatasan finansial
Citibank N.A              25 September 2024 sebagaimana              25 September 2026            Rp1.000.000 juta atau setara dalam
                          terakhir kali diubah dengan Perubahan                                   Dolar AS
                          Pertama tanggal 25 September 2025
                                                                                                  Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                                                                                                  komitmen

                                                                                                  Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank Negara            15 Mei 2023 sebagaimana terakhir kali      14 Mei 2028                  Rp3.000.000 juta
Indonesia (Persero) Tbk   diubah dengan Perubahan Perjanjian
                          Fasilitas tanggal 1 Juli 2025, dengan                                   Fasilitas pinjaman berulang dengan
                          Perseroan dan Unicom, Perusahaan                                        komitmen
                          Anak
                                                                                                  Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank QNB Indonesia     18 September 2024 sebagaimana              18 September 2027            Rp700.000 juta
Tbk                       terakhir kali diubah dengan Perubahan
                          Perjanjian Fasilitas tanggal 26 Agustus                                 Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                          2025                                                                    komitmen

                                                                                                  Tidak ada pembatasan finansial
                          22 Desember 2020 sebagaimana               13 Mei 2026                  Rp50.000 juta
                          terakhir kali diubah dengan Perubahan
                          Perjanjian Kredit No. 019/PK/VII/2025                                   Fasilitas pinjaman berjangka dengan
                          tanggal 29 Juli 2025, dengan GHON,                                      komitmen
                          Perusahaan Anak
                                                                                                  Pembatasan finansial :
                                                                                                  (i) Debt to Equity Ratio maksimal
                                                                                                       2,00x
                                                                                                  (ii) Debt Service Coverage Ratio
                                                                                                       (DSCR) minimal 1,10x
                                                                     19 Maret 2028                Rp50.000 juta

                                                                                                  Fasilitas pinjaman berjangka dengan
                                                                                                  komitmen

                                                                                                  Pembatasan finansial :
                                                                                                  (i) Debt to Equity Ratio maksimal
                                                                                                       2,00x;
                                                                                                  (ii) Debt Service Coverage Ratio
                                                                                                       (DSCR) minimal 1,10x
                                                                     5 (lima) tahun tidak         Rp200.000 juta
                                                                     termasuk waktu
                                                                     penarikan fasilitas kredit   Fasilitas pinjaman berjangka dengan
                                                                     selama 1 (satu) tahun        komitmen

                                                                                                  Pembatasan finansial :
                                                                                                  (i) Debt to Equity Ratio maksimal
                                                                                                       2,00x
                                                                                                  (ii) Debt Service Coverage Ratio
                                                                                                       (DSCR) minimal 1,10x
PT Bank ICBC Indonesia    9 Januari 2025 sebagaimana terakhir        9 Januari 2027               Rp350.000 juta atau setara dalam
                          kali diubah dengan Perubahan                                            Renminbi
                          Perjanjian Fasilitas tanggal
                          19 December 2025                                                        Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                                                                                                  komitmen

                                                                                                  Tidak ada pembatasan finansial
Bank of China (Hong       18 Maret 2025 sebagaimana terakhir         18 Maret 2027                US$80.000.000
Kong) Limited             kali diubah dengan Perubahan
                          Perjanjian Fasilitas tanggal 12 Maret                                   Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                          2026                                                                    komitmen

                                                                                                  Tidak ada pembatasan finansial




                                                                    56

Page 101
                                                                                            Jumlah fasilitas dan pembatasan
       Kreditor                    Tanggal perjanjian                 Jatuh tempo                        finansial
PT Bank Permata Tbk       28 Februari 2025, dengan GHON,       8 April 2030               Rp200.000 juta
                          Perusahaan Anak
                                                                                          Fasilitas pinjaman berjangka dengan
                                                                                          komitmen

                                                                                          Pembatasan finansial:
                                                                                          (i) Debt to Equity Ratio maksimal
                                                                                                2,00x
                                                                                          (ii) Debt Service Coverage Ratio
                                                                                                (DSCR) maksimal 1,10x
                                                                                          (iii) Debt to EBITDA Ratio maksimal
                                                                                                6,00x
                                                                                          (iv) Rasio top-tier revenue minimal
                                                                                                70%
PT Bank Maspion           30 Juli 2025                         30 Juli 2026               Rp500.000 juta
Indonesia Tbk
                                                                                          Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                                                                                          komitmen

                                                                                          Tidak ada pembatasan finansial
PT Sarana Multi           18 November 2025                     18 November 2032           Rp975.000 juta
Infrastruktur (Persero)
                                                                                          Fasilitas pinjaman berjangka dengan
                                                                                          komitmen

                                                                                          Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank ANZ Indonesia     22 Februari 2026                     29 Mei 2026                Rp500.000 juta

                                                                                          Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                                                                                          komitmen

                                                                                          Tidak ada pembatasan finansial


Tujuan penggunaan pinjaman tersebut di atas adalah untuk modal kerja, belanja modal dan pendanaan umum.

Selama periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, tingkat bunga pinjaman tersebut di atas
masing-masing berkisar antara 4,39% - 6,25% per tahun.

Atas pemberian pinjaman tersebut, Grup Tower Bersama harus memperoleh izin dari kreditur apabila melakukan,
antara lain, hal-hal utama sebagai berikut : (i) menjaminkan aset dalam bentuk apapun; (ii) memberikan
pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali, antara lain, pinjaman atau jaminan perusahaan
yang telah ada sebelum ditandatanganinya perjanjian ini dan pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk
kepentingan Perusahaan Anak atau uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa
dan diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan; (iii) menjual, menyewa, memindahkan atau cara
lain melepaskan apa pun dari aset; (iv) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau restrukturisasi
korporasi; (v) melakukan perubahan jenis usaha, struktur absahnya atau status korporasinya; (vi) akuisisi entitas
usaha lain, bisnis, aset-aset atau membuat investasi; (vii) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap
berkewajiban secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan.

Pada tanggal 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama telah mematuhi semua persyaratan yang berkaitan dengan
fasilitas ini.

Rincian fasilitas utang bank dari pihak ketiga yang belum dicairkan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai
berikut :

                                                                                  Fasilitas yang telah    Fasilitas yang belum
                                                           Total fasilitas             dicairkan                dicairkan
Dolar AS - dalam nilai penuh
  Pinjaman sindikasi
     US$325.000.000 Facility Agreement                            325.000.000              320.000.000                 5.000.000
  Pinjaman non-sindikasi
     Bank of China (Hong Kong) Limited                              80.000.000               80.000.000                          -
  Total                                                           405.000.000              400.000.000                 5.000.000



                                                             57

Page 102
                                                                            Fasilitas yang telah    Fasilitas yang belum
                                                      Total fasilitas            dicairkan                dicairkan
Rupiah - dalam jutaan Rupiah
  Pinjaman non-sindikasi
     PT Bank Mizuho Indonesia                                   1.500.000                       -               1.500.000
     PT Bank UOB Indonesia                                      2.400.000               1.347.159               1.052.841
     PT Bank BNP Paribas Indonesia                              1.000.000               1.000.000                       -
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                              1.000.000                       -               1.000.000
     PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                750.000                       -                 750.000
     Bank of China (Hong Kong) Limited                            750.000                 550.000                 200.000
     PT Bank QNB Indonesia Tbk                                  1.000.000                 940.000                  60.000
     PT Bank CTBC Indonesia                                       300.000                 250.000                  50.000
     PT Bank HSBC Indonesia                                       500.000                       -                 500.000
     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                       500.000                       -                 500.000
     PT KEB Hana Bank Indonesia                                   500.000                 500.000                       -
     PT Bank CIMB Niaga                                           700.000                 153.000                 547.000
     PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                800.000                       -                 800.000
     Citibank, N.A                                              1.000.000                       -               1.000.000
     PT Bank DBS Indonesia                                      2.050.000                 110.000               1.940.000
     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                     3.000.000                       -               3.000.000
     PT Bank Permata Tbk                                          200.000                 200.000                       -
     PT Bank Maspion Indonesia Tbk                                500.000                 500.000                       -
     PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)                      975.000                 975.000                       -
     PT Bank ANZ Indonesia                                        500.000                       -                 500.000
     PT Bank ICBC Indonesia                                       350.000                       -                 350.000
   Total                                                       20.275.000               6.525.000              13.249.841


Untuk memitigasi resiko fluktuasi nilai tukar dari utang bank dalam denominasi Dolar Amerika Serikat, Grup
Tower Bersama telah melakukan transaksi lindung nilai menggunakan instrumen derivatif atas seluruh eksposur
sampai dengan jatuh tempo utang bank.

Sukuk Ijarah

Saldo sukuk ijarah Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp1.550,0 miliar, dengan
rincian sebagai berikut :

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                          Jumlah
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I                                                                               750.000
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II                                                                              600.000
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III                                                                             210.100
Sub-total                                                                                                       1.560.100
Dikurangi :
   Biaya emisi sukuk ijarah yang belum diamortisasi                                                                (10.102)
Bagian lancar atas sukuk ijarah                                                                                            -
Bagian jangka panjang                                                                                           1.549.998


Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I

Pada tanggal 8 Juli 2025, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2025 (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I”). Nominal Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I ini
sebesar Rp750.000 juta yang dinyatakan efektif oleh OJK pada tanggal 26 Juni 2025 berdasarkan Surat Keputusan
No. S-60/D.04/2025. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I ini dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal
9 Juli 2025.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I telah digunakan seluruhnya
untuk pembayaran kewajiban keuangan perusahaan anak.




                                                        58

Page 103
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :

i.    Sisa imbalan ijarah Seri A sebesar Rp80.520 juta dengan cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.435 juta per
      tahun yang dihitung dari jumlah sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp68 juta per Rp1.000 juta per
      tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;

ii.   Sisa imbalan ijarah Seri B sebesar Rp669.480 juta dengan cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp46.864 juta
      per tahun yang dihitung dari jumlah sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp70 juta per Rp1.000 juta per
      tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.

Cicilan imbalan ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana cicilan imbalan ijarah pertama akan dibayarkan pada
tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan cicilan imbalan ijarah terakhir sekaligus tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah
akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2028 untuk sukuk ijarah Seri A dan 8 Juli 2030 untuk sukuk ijarah Seri B.

Objek ijarah yang mendasari penerbitan sukuk adalah hak manfaat atas aset tetap berupa sejumlah menara
telekomunikasi milik TB, Perusahaan Anak.

Sukuk ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi pemegang sukuk ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.

Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025 No. 62 tanggal 16 April 2025,
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025 No. 146 tanggal 24 Juni 2025, seluruhnya
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Bertindak sebagai wali amanat
adalah BTN.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain :
melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain, merubah kegiatan usaha utama, mengurangi
modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
rangkaian transaksi dalam tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan, dan
memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak.

Pada 27 Oktober 2025, Fitch, lembaga pemeringkat efek independen, telah memberikan peringkat “AA+”
(Double A Plus) untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I ini.

Pada 31 Maret 2026, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan
tersebut.

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II

Pada tanggal 4 Desember 2025, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure
Tahap II Tahun 2025 (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II”). Nominal Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini
sebesar Rp600.000 juta. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 5 Desember 2025.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II telah digunakan seluruhnya
untuk pembayaran kewajiban keuangan perusahaan anak.

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :

i.    Sisa imbalan ijarah Seri A sebesar Rp200.000 juta dengan cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.000 juta
      per tahun yang dihitung dari jumlah sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp55 juta per Rp1.000 juta per
      tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;



                                                       59

Page 104
ii.   Sisa imbalan ijarah Seri B sebesar Rp400.000 juta dengan cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp23.400 juta
      per tahun yang dihitung dari jumlah sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp59 juta per Rp1.000 juta per
      tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.

Cicilan imbalan ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana cicilan imbalan ijarah pertama akan dibayarkan pada
tanggal 8 Maret 2026, sedangkan cicilan imbalan ijarah terakhir sekaligus tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah
akan dibayarkan pada tanggal 4 Desember 2028 untuk sukuk ijarah Seri A dan 4 Desember 2030 untuk sukuk
ijarah Seri B.

Objek ijarah yang mendasari penerbitan sukuk adalah hak manfaat atas aset tetap berupa sejumlah menara
telekomunikasi milik TB, Perusahaan Anak.

Sukuk ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi pemegang sukuk ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.

Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 No. 25 tanggal 5 November 2025, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Bertindak sebagai wali amanat
adalah BTN.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain :
melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain, merubah kegiatan usaha utama, mengurangi
modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
rangkaian transaksi dalam tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan, dan
memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak.

Pada 4 November 2025, Fitch, lembaga pemeringkat efek independen, telah memberikan peringkat “AA+”
(Double A Plus) untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini.

Pada 31 Maret 2026, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan
tersebut.

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III

Pada tanggal 12 Februari 2026, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2026 (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III”). Nominal Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III ini
sebesar Rp210.100 juta. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III ini dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 13 Februari 2026.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III telah digunakan seluruhnya
untuk pembayaran sebagian kewajiban Perseroan terkait pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap V Seri A.

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :

i.    Sisa imbalan ijarah Seri A sebesar Rp125.100 juta dengan cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp7.131 juta per
      tahun yang dihitung dari jumlah sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp57 juta per Rp1.000 juta per
      tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;

ii.   Sisa imbalan ijarah Seri B sebesar Rp85.000 juta dengan cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.100 juta per
      tahun yang dihitung dari jumlah sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp60 juta per Rp1.000 juta per
      tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.




                                                        60

Page 105
Cicilan imbalan ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana cicilan imbalan ijarah pertama akan dibayarkan pada
tanggal 12 Mei 2026, sedangkan cicilan imbalan ijarah terakhir sekaligus tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah
akan dibayarkan pada tanggal 12 Februari 2029 untuk sukuk ijarah Seri A dan 12 Februari 2031 untuk sukuk
ijarah Seri B.

Objek ijarah yang mendasari penerbitan sukuk adalah hak manfaat atas aset tetap berupa sejumlah menara
telekomunikasi milik TB, Perusahaan Anak.

Sukuk ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi pemegang sukuk ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.

Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026 No. 106 tanggal 26 Januari 2026, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Bertindak sebagai wali amanat
adalah BTN.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain :
melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain, merubah kegiatan usaha utama, mengurangi
modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
rangkaian transaksi dalam tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan, dan
memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak.

Pada 26 Januari 2026, Fitch, lembaga pemeringkat efek independen, telah memberikan peringkat “AA+”
(Double A Plus) untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III ini.

Pada 31 Maret 2026, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan
tersebut.

Liabilitas pajak tangguhan - bersih

Saldo liabilitas pajak tangguhan - bersih Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar
Rp97,0 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                             Dibebankan
                                                                        Dikreditkan        ke penghasilan
                                                      Saldo awal        ke laba rugi      komprehensif lain         Saldo Akhir
Perusahaan Anak
Cadangan imbalan pasca-kerja                                    1.089                62                    -                   1.151
Penyisihan kerugian kredit ekspektasian                           441                60                    -                     501
Penyusutan aset tetap                                        (94.780)           (3.851)                    -                (98.631)
Amortisasi aset takberwujud                                         -               (1)                    -                      (1)
Liabilitas pajak tangguhan                                   (93.250)           (3.730)                    -                (96.980)


Provisi jangka panjang

Saldo provisi jangka panjang Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp165,2 miliar,
yang merupakan biaya pembongkaran, pemindahan dan restorasi lokasi atas menara pada saat menara tersebut
tidak dioperasikan lagi karena faktor-faktor tertentu seperti sewa lahan yang tidak diperpanjang, penyesuaian
peraturan atau keadaan memaksa lainnya, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        Jumlah yang         Pertambahan
                                   Saldo                                 terjadi dan       (pengurangan)               Saldo
                               1 Januari 2026       Provisi tambahan     dibebankan            bunga               31 Maret 2026
Estimasi biaya pembongkaran
   menara telekomunikasi                  146.218             16.650              (285)               2.582                 165.165



                                                                61

Page 106
Asumsi signifikan pada tanggal 31 Maret 2026 terdiri dari tingkat diskonto sebesar 6,92% - 7,01%, dan sisa
periode sebelum pembongkaran dilakukan, yaitu 16 - 40 tahun.

Provisi jangka panjang akan direalisasi saat pembongkaran menara.

Liabilitas imbalan kerja

Saldo liabilitas imbalan kerja Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp36,8 miliar.

Grup Tower Bersama memiliki program penriun iuran pasti untuk semua karyawan yang memenuhi syarat. Dana
pensiun dikelola oleh DPLK Allianz Indonesia dalam Program Dana Kompensasi Pascakerja (PDKP).

Berikut merupakan rincian perubahan saldo nilai kini aset program pada tanggal 31 Maret 2026 :

                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                   Jumlah
Saldo awal                                                                                                                  141.922
Beban bunga atas aset program                                                                                                (1.149)
Kontribusi Grup Tower Bersama tahun berjalan                                                                                     167
Pembayaran imbalan                                                                                                           (5.487)
Saldo akhir periode                                                                                                         135.453

Pada tanggal 31 Maret 2026, aset program pensiun merupakan portofolio pasar uang dengan nilai wajar sebesar
Rp135,5 miliar.

Selain dari manfaat yang diberikan di bawah program pensiun iuran pasti yang disebutkan di atas, Grup Tower
Bersama juga mencatat penyisihan imbalan kerja untuk memenuhi imbalan minimum yang diwajibkan untuk
dibayar kepada karyawan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama yang sesuai
dengan UU Cipta Kerja.

Beban Grup Tower Bersama atas imbalan kerja untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
ditentukan berdasarkan laporan penilaian dari aktuaris independen, Kantor Konsultan Aktuaria Riana dan Rekan
tanggal 10 Februari 2026.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo liabilitas imbalan kerja karyawan disajikan dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian sebagai akun “Liabilitas imbalan kerja” dan diestimasi berdasarkan perhitungan aktuarial dengan
menggunakan metode projected unit credit.

Asumsi-asumsi signifikan yang digunakan dalam perhitungan tersebut pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebagai berikut :

Tabel mortalitas                               :   Tabel Mortalitas Indonesia IV
Tingkat diskonto                               :   6,00% - 6,75% per tahun
Tingkat kenaikan gaji                          :   8,00% per tahun
Usia pensiun normal                            :   55 - 60 tahun
Tingkat pengunduran diri                       :   5,00% untuk karyawan yang berusia 35 tahun dan menurun linear sampai dengan
                                                   0,00% pada pensiun normal


Rekonsiliasi untuk mutasi liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut :

                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                   Jumlah
Saldo awal                                                                                                                  33.376
Biaya jasa kini                                                                                                               5.572
Beban bunga bersih                                                                                                              528
Diakui pada laba rugi                                                                                                         6.100
Iuran perusahaan ke aset program                                                                                              (167)
Pembayaran imbalan (di luar aset program)                                                                                   (2.529)
Saldo akhir                                                                                                                  36.780



                                                                 62

Page 107
Pembayaran berikut merupakan kontribusi yang diharapkan atas nilai kini dari kewajiban imbalan pada tanggal
31 Desember 2025 di tahun-tahun mendatang :

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                   Jumlah
Kurang dari 1 tahun                                                                                          13.300
Antara tahun ke-1 sampai tahun ke-2                                                                           8.658
Antara tahun ke-2 sampai tahun ke-5                                                                          59.825
Antara tahun ke-5 sampai tahun ke-10                                                                        115.916
Setelah tahun ke-10                                                                                         498.355

Jangka waktu rata-rata dari kewajiban imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2025 adalah 12,98 tahun.

Analisis sensitivitas terhadap asumsi utama pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut :

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        (Penurunan)/Kenaikan
                                                                   Perubahan         Liabilitas Imbalan Kerja Neto
Tingkat diskonto                                                10/(10) basis poin               Rp(10.682)/Rp11.963
Tingkat kenaikan gaji                                           10/(10) basis poin               Rp11.128/Rp(10.133)

Analisis sensitivitas di atas telah ditentukan berdasarkan suatu metode yang mengekstrapolasi dampak pada
kewajiban imbalan pasti sebagai akibat dari perubahan yang wajar atas asumsi utama yang terjadi pada akhir
periode pelaporan. Analisis sensitivitas didasarkan pada perubahan asumsi yang signifikan, dengan menjaga
agar semua asumsi lainnya tetap konstan. Analisis sensitivitas mungkin tidak mewakili perubahan aktual dalam
kewajiban imbalan pasti karena kecil kemungkinannya bahwa perubahan asumsi akan terjadi secara terpisah
satu sama lain.

Program imbalan jangka panjang lainnya

Grup Tower Bersama memberikan imbalan jangka panjang lainnya dalam bentuk cuti besar selama 22 hari kerja
dan tunjangan cuti besar sejumlah satu bulan gaji pokok kepada karyawan staf permanen yang mempunyai masa
kerja 5 (lima) tahun dan kelipatannya.

Perseroan dan Perusahaan Anak tertentu juga memberikan imbalan kerja jangka panjang lain dalam bentuk
penghargaan masa bakti berupa koin emas. Imbalan ini diberikan kepada karyawan permanen yang mempunyai
masa kerja 5 (lima) tahun dan kelipatannya pada tahun berikutnya.


3.		       K omitmen dan K ontinjensi

3.1.		     Komitmen

a.   Perjanjian sewa menara Base Transceiver Station (“BTS”) dan sistem telekomunikasi dalam gedung

     Perusahaan Anak menandatangani Perjanjian Sewa Induk (“MLA”) dengan beberapa operator telekomunikasi
     pihak ketiga, diantaranya PT Hutchinson 3 Indonesia (“Hutch”), PT XL Axiata Tbk (“XL Axiata”), IOH,
     PT Telekomunikasi Selular (“Telkomsel”), PT Smartfren Telecom Tbk (“Smartfren”), dan XLSmart (sebelumnya
     XL Axiata, Smartfren dan PT Smart Telecom), dengan jangka waktu sewa sampai dengan 10 tahun.

     Jumlah estimasi pembayaran sewa minimum di masa depan untuk perjanjian-perjanjian sewa induk di atas
     pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut :

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                   Jumlah
     Kurang dari satu tahun                                                                             6.201.369
     Dari satu tahun sampai dengan lima tahun                                                          19.974.816
     Lebih dari lima tahun                                                                              9.233.928
     Jumlah                                                                                              35.410.114



                                                     63

Page 108
b.   Perjanjian layanan penunjang layanan telekomunikasi fixed wireless access

     Perusahaan Anak dan PT Telemedia Komunikasi Pratama (perusahaan anak PT Solusi Sinergi Digital Tbk)
     menandatangani Perjanjian Induk Sewa Space Infrastruktur Telekomunikasi sebagai Penunjang Layanan
     Telekomunikasi Fixed Wireless Access (“Perjanjian FWA”) dan Perjanjian Kerja Sama tentang Layanan
     Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi sebagai Penunjang Layanan Telekomunikasi Fixed Wireless Access.
     Perjanjian-perjanjian tersebut berlaku dengan jangka waktu sewa selama 10 tahun 3 bulan.

     Perjanjian sewa pada umumnya hanya dapat diputuskan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Selama
     jangka waktu perjanjian sewa, Perseroan melalui Perusahaan Anak memiliki kewajiban, antara lain, sebagai
     berikut :

     i.     membebaskan lokasi di mana obyek sewa akan ditempatkan/dibangun;
     ii.    mengurus segala kelengkapan perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
            yang berlaku dan/atau kebiasaan setempat;
     iii.   bertanggung jawab atas kerusakan obyek sewa serta kelengkapannya yang disebabkan kurang baiknya
            mutu bangunan obyek sewa;
     iv.    melakukan perbaikan-perbaikan yang akan ditentukan secara khusus dalam masing-masing perjanjian;
            dan
     v.     memberi izin kepada Penyewa untuk memasuki lokasi dan melaksanakan pekerjaan atas obyek sewa.

c.   Perjanjian jasa dengan BDIA

     Perseroan dan BDIA, pemegang saham, telah menandatangani perjanjian jasa pada tanggal 1 Maret 2024.
     Berdasarkan perjanjian tersebut, BDIA akan menyediakan berbagai jasa, antara lain, di bidang konsultasi
     keuangan dan pendanaan, konsultasi merger dan akuisisi, dan konsultasi manajemen risiko.

     BDIA akan menyediakan jasa-jasa tersebut sesuai kebutuhan dan permintaan Perseroan. Perjanjian tersebut
     berlaku selama 10 tahun yang akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2034, dan nilai biaya jasa selama
     periode tersebut tidak akan lebih dari US$60.000.000.

     Perjanjian ini telah memperoleh pendapat wajar dari penilai independen Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar
     dan Rekan sesuai Laporan Pendapat Kewajaran No. 0086/2.0118-00/BS/05/0596/1/III/2024 tanggal 1 Maret
     2024. Perseroan juga telah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perjanjian tersebut pada tanggal
     5 Maret 2024 untuk memenuhi POJK No. 42/2020.

3.2 Kontinjensi

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, (i) Perseroan sedang menghadapi 3 (tiga) gugatan perkara
hukum berbeda sebagai tergugat terkait kepemilikan, penguasaan, atau penggunaan lahan di lokasi menara
telekomunikasi milik Perusahaan Anak, di mana dari ketiga perkara tersebut, 1 (satu) Perusahaan Anak turut
menjadi tergugat bersama dengan Perseroan dalam 1 (satu) perkara; dan (ii) 1 (satu) Perusahaan Anak sedang
menghadapi 1 (satu) gugatan perkara hukum sebagai tergugat terkait adanya sengketa berdirinya menara
telekomunikasi milik Perusahaan Anak pada lahan milik penggugat. Setelah berkonsultasi dengan penasihat
hukum yang menjadi kuasa hukum Grup Tower Bersama dalam menangani perkara tersebut, bahwa Grup Tower
Bersama berpijak pada dasar hukum yang kuat, maka manajemen berkeyakinan akan dapat mematahkan
gugatan hukum sebagai tergugat. Manajemen berpendapat bahwa perkara hukum tersebut tidak berdampak
material terhadap laporan keuangan konsolidasian dan/atau tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap
kedudukan, peranan dan kelangsungan usaha Grup Tower Bersama, sehingga manajemen berpendapat tidak
perlu membentuk provisi atas perkara-perkara tersebut.




                                                      64

Page 109
4.		     P erubahan L iabilitas S etelah 31 M aret 2026 sampai dengan T anggal D iterbitkannya I nformasi T ambahan

a.   Pencairan pinjaman

     •   Fasilitas pinjaman

         Pada berbagai tanggal di bulan April 2026 sampai dengan 17 Juli 2026, Perseroan, GHON, PKP dan
         Unicom telah menarik sebagian fasilitas pinjaman masing-masing sebesar Rp18.340,1 miliar, Rp412,5
         miliar, Rp50,0 miliar dan Rp148,0 miliar. Perseroan juga telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
         dalam Dolar AS sebesar US$5,0 juta.

b.   Pembayaran pinjaman

     •   Fasilitas pinjaman

         Pada berbagai tanggal di bulan April 2026 sampai dengan 17 Juli 2026, Perseroan, GHON, PKP dan
         Unicom telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman masing-masing sebesar Rp11.260,1 miliar, Rp261,7
         miliar, Rp35,0 miliar dan Rp110,0 miliar. Perseroan juga telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman
         dalam Dolar AS sebesar US$320,0 juta.

     •   Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I

         Pada tanggal 11 Juli 2026, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Seri B sebesar
         Rp500,0 miliar.

5.		     U tang yang akan J atuh T empo dalam 3 (T iga ) B ulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
US$80,0 juta dan Rp5.655,4 miliar, yang terdiri dari fasilitas pinjaman bank. Kewajiban ini akan dibayar dengan
menggunakan sumber dana yang berasal dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan Grup Tower
Bersama, termasuk Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.

 SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASI PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2026 TELAH
 DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP TOWER BERSAMA TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA
 YANG TELAH JATUH TEMPO.

 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/
 ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 MARET 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM GRUP TOWER BERSAMA PADA TANGGAL 31 MARET
 2026 SERTA UNTUK PERIODE 3 (TIGA) BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT DAN
 LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/
 ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP TOWER BERSAMA SERTA
 KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG
 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN GRUP TOWER BERSAMA PADA
 TANGGAL 31 MARET 2026 SERTA UNTUK PERIODE 3 (TIGA) BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
 TERSEBUT YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.

 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN
 HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
 DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
 TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.




                                                        65

Page 110
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM GRUP
TOWER BERSAMA YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

DARI TANGGAL 31 MARET 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM GRUP TOWER BERSAMA PADA TANGGAL 29 APRIL 2026 DAN SETELAH
TANGGAL DITERBITKANNYA LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK
ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM GRUP
TOWER BERSAMA ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                       66

Page 111
IV.		      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025; (ii) laporan keuangan konsolidasian
Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tahun tersebut;
dan (iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk
tahun yang berakhir pada tahun tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon
investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 dan
2024 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari :

(i)    laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk
       periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 yang tidak diaudit dan
       tidak direviu;

(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
     Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
     dalam laporan auditor independen No. 00369/2.1505/AU.1/06/1561-2/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang
     ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan opini tanpa
     modifikasian; dan

(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
      anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
      tercantum dalam laporan auditor independen No. 01583/2.1032/AU.1/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 13 Juni
      2025 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.AP.1561) dengan opini
      tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.


1.		       L aporan P osisi K euangan K onsolidasian

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                31 Maret                 31 Desember
                                                                 2026 (1)         2025                   2024
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                                      778.189       748.391               1.481.912
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                  15.614        15.162                       -
Piutang usaha - pihak ketiga                                            428.805       337.350               1.901.884
Piutang lain-lain - pihak ketiga                                        134.793        37.098                  37.597
Pendapatan yang masih harus diterima                                    812.150       554.765                 645.551
Uang muka dan beban dibayar di muka                                     136.337        89.484                  82.901
Pajak dibayar dimuka                                                    439.540       437.867                 436.561
Aset keuangan derivatif - jangka pendek                                  82.519       591.174                 924.765
Bagian lancar atas taksiran tagihan dan
   keberatan atas hasil pemeriksaan pajak                                     -       300.496                   243.601
Total Aset Lancar                                                    2.827.947       3.111.787              5.754.772




                                                          67

Page 112
                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Maret                    31 Desember
                                                                       2026 (1)            2025                    2024
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain jangka panjang - pihak berelasi                            201.199           137.735                   44.254
Aset tetap                                                                38.062.682        37.551.988               36.001.532
Properti investasi                                                           389.935           389.640                  440.379
Aset hak-guna                                                              3.341.389         3.351.354                3.346.574
Investasi pada entitas asosiasi                                               16.461            15.902                   11.099
Uang jaminan                                                                   1.185             1.185                    1.045
Aset keuangan derivatif                                                      687.735           733.140                  831.496
Aset pajak tangguhan                                                           1.750             1.734                      572
Goodwill                                                                     496.943           496.943                  390.368
Taksiran tagihan pajak dan keberatan, atas hasil pemeriksaan pajak
   setelah dikurangi bagian lancar                                            369.891         333.714                     378.677
Aset tidak lancar lainnya                                                     120.499         122.146                     115.578
Total Aset Tidak Lancar                                                   43.689.669        43.135.481               41.561.574
TOTAL ASET                                                                46.517.616        46.247.268               47.316.346
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                                   55.865          56.312                  106.609
   Pihak berelasi                                                                  2.141           5.843                    5.019
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                               18.710            17.816                   14.351
   Pihak berelasi                                                             16.064            22.631                   20.011
Utang pajak                                                                   89.538            55.979                  119.554
Pendapatan yang diterima di muka                                           2.217.414         1.231.815                2.785.411
Beban masih harus dibayar                                                  1.221.206         1.353.759                1.519.977
Bagian lancar atas:
   Liabilitas sewa                                                            28.639            28.543                   13.688
   Utang obligasi                                                          1.174.819         7.555.942               10.787.381
   Utang bank                                                              5.319.672         5.995.518                7.928.858
Total Liabilitas Jangka Pendek                                            10.144.068        16.324.158               23.300.859
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian lancar:
   Liabilitas sewa                                                             6.540             7.208                   14.646
   Utang obligasi                                                         13.664.171        13.216.363               12.550.230
   Utang bank                                                              7.590.106         2.360.374                  678.675
   Sukuk ijarah                                                            1.549.998         1.340.964                        -
Liabilitas pajak tangguhan                                                    96.980            93.250                   73.147
Provisi jangka panjang                                                       165.165           146.218                  111.781
Liabilitas imbalan kerja                                                      36.780            33.376                   21.485
Total Liabilitas Jangka Panjang                                           23.109.740        17.197.753               13.449.964
TOTAL LIABILITAS                                                          33.253.808        33.521.911               36.750.823
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                          453.140           453.140                  453.140
Saham treasuri                                                             (142.607)          (111.604)               (552.062)
Tambahan modal disetor                                                     1.676.958         1.676.958                1.608.572
Penghasilan komprehensif lain                                              3.649.557         3.528.673                2.971.156
Saldo laba
   Cadangan wajib                                                             64.500            64.500                   64.000
   Belum ditentukan penggunaannya                                          6.879.475         6.447.339                5.352.815
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik
   entitas induk                                                          12.581.023        12.059.006                9.897.621
Kepentingan non-pengendali                                                   682.785           666.351                  667.902
TOTAL EKUITAS                                                             13.263.808        12.725.357               10.565.523
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                              46.517.616        46.247.268               47.316.346
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.



                                                                 68

Page 113
2.		       L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                               Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir         Tahun yang berakhir
                                                     pada tanggal 31 Maret                pada tanggal 31 Desember
                                                   2026 (1)             2025 (1)          2025                   2024
Pendapatan                                            1.717.879            1.731.634         6.909.629              6.867.399
Beban pokok pendapatan                                (482.601)            (473.239)       (1.946.487)            (1.941.212)
Laba bruto                                             1.235.278           1.258.395        4.963.142               4.926.187
Beban usaha                                            (156.460)           (145.955)        (613.674)               (607.431)
Laba usaha                                             1.078.818           1.112.440        4.349.468               4.318.756
Pendapatan keuangan                                       14.298              19.400           60.295                  30.993
Beban keuangan utang bank, obligasi dan
  sukuk ijarah                                         (426.729)           (500.315)       (1.903.488)             (1.871.178)
Beban keuangan lain                                      (41.111)           (34.281)         (151.204)               (177.059)
Laba sebelum pajak final dan pajak
  penghasilan                                            586.037             614.673        2.194.296               2.117.283
Beban pajak final                                      (150.399)           (166.381)        (585.173)               (640.733)
Laba sebelum pajak penghasilan                           435.638             448.292        1.609.123               1.476.550
(Beban) manfaat pajak penghasilan
   Kini                                                 (26.763)             (16.989)       (103.274)                 (63.386)
   Tangguhan                                             (3.714)              (2.068)        (20.287)                    9.871
Beban pajak penghasilan - neto                          (30.477)             (19.057)       (123.561)                 (53.515)
Laba periode/tahun berjalan                              405.161             429.235        1.485.562               1.423.035
Penghasilan komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
  laba rugi
  Surplus (defisit) revaluasi                            211.521                      -       650.486              (1.600.768)
  Laba atas pengukuran kembali
     liabilitas imbalan kerja                                    -                    -            88                   6.678
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke
  laba rugi
  Selisih translasi mata uang asing                            -                    -               -                  (7.965)
  Perubahan lindung nilai arus kas                      (47.228)             (11.580)          85.857                 189.556
Total penghasilan komprehensif periode/
  tahun berjalan                                         569.454             417.655        2.221.993                  10.536
Laba periode/tahun berjalan yang dapat
  diatribusikan kepada :
  Pemilik entitas induk                                  390.099             413.398        1.426.836               1.361.624
  Kepentingan non-pengendali                              15.062              15.837           58.726                  61.411
Total                                                    405.161             429.235        1.485.562               1.423.035
Total penghasilan komprehensif yang dapat
   diatribusikan kepada :
   Pemilik entitas induk                                 553.020             401.837        2.181.878                 (61.744)
   Kepentingan non-pengendali                             16.434              15.818           40.115                   72.280
Total                                                    569.454             417.655        2.221.993                  10.536
Laba bersih per saham dasar yang dapat
   diatribusikan kepada pemegang saham biasa
   entitas induk (nilai penuh)                             17,43               18,52            63,71                   60,38
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.




                                                            69

Page 114
3.		       D ata K euangan L ainnya

                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                31 Maret                             31 Desember
                                                      2026              2025               2025               2024
EBITDA (1)                                               1.465.157         1.482.371         5.940.514           5.869.273
Belanja Modal                                              710.336           496.716         2.553.677           2.535.195
Pinjaman Bersih (2)                                     28.776.117        29.819.561        29.982.305          30.706.416
Catatan :
(1) EBITDA = Laba dari operasi + Amortisasi perizinan + Penyusutan menara dan menara bergerak + Penyusutan aset hak-guna +
      Penyusutan aset tetap.
(2) Pinjaman bersih = Pinjaman - Kas dan setara kas.



4.		       R asio -R asio P enting

                                                                31 Maret                             31 Desember
                                                      2026                 2025               2025                   2024
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan                                                (0,8%) (1)           1,6% (1)               0,6%                     3,4%
Laba bruto                                                (1,8%) (1)           1,5% (1)               0,8%                     4,0%
Laba usaha                                                (3,0%) (1)           1,4% (1)               0,7%                     2,0%
Laba periode/tahun berjalan                               (5,6%) (1)          18,4% (1)               4,4%                  (12,3%)
Total penghasilan komprehensif periode/
   tahun berjalan                                         36,3% (1)           44,2% (1)         20.989,5%                   (99,5%)
EBITDA                                                    (1,2%) (1)            1,2% (1)              1,2%                     2,5%
Total aset                                                  0,6% (2)          (5,0%) (3)            (2,3%)                     1,7%
Total liabilitas                                          (0,8%) (2)          (7,3%) (3)            (8,8%)                     7,5%
Total ekuitas                                               4,2% (2)            3,0% (3)            20,4%                   (14,5%)
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan                                      71,9%                72,7%              71,8%                   71,7%
Laba usaha / Pendapatan                                      62,8%                64,2%              62,9%                   62,9%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan                     23,6%                24,8%              21,5%                   20,7%
Total penghasilan komprehensif periode/tahun
   berjalan / Pendapatan                                     33,1%                24,1%              32,2%                    0,2%
EBITDA / Pendapatan                                          85,3%                85,6%              86,0%                   85,5%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                 3,1% (4)             3,9% (4)           11,7%                   13,5%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                    0,9% (4)             1,0% (4)            3,2%                    3,0%
RASIO KEUANGAN (x)
Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek                 0,3x            0,2x              0,2x                 0,2x
Total liabilitas / Total ekuitas                                   2,5x            3,1x              2,6x                 3,5x
Total liabilitas / Total aset                                      0,7x            0,8x              0,7x                 0,8x
Interest coverage ratio (5)                                      3,4x (7)        3,0x (7)            3,1x                 3,1x
Debt coverage service ratio (6)                                  0,7x (7)        0,4x (7)            0,4x                 0,3x
Catatan :
(1) Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2025.
(3) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
(4) Dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan pinjaman
       jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.




                                                               70

Page 115
5.		       R asio -R asio dalam P erjanjian P injaman

                                                                       Persyaratan
                                                                        Keuangan       31 Maret 2026
Perseroan
US$325.000.000 Facility Agreement
  Rasio Senior Leverage                                               maksimum 5,0x                0,8x
  Rasio top tier revenue                                              minimum 50%               88,16%
GHON
Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
  Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi                    maksimum 3,75x              3,15x
  Rasio top tier revenue                                               minimum 70%              99,93%
Fasilitas pinjaman revolving Bank Hana
  Debt Service Coverage Ratio                                         minimum 2,0x               3,15x
  Debt to Equity Ratio                                                maksimum 1,5x              0,66x
  Debt to EBITDA Ratio                                                maksimum 3,5x              0,79x
Fasilitas pinjaman revolving Bank QNB
  Debt Service Coverage Ratio                                         minimum 1,1x               0,66x
  Debt to Equity Ratio                                                maksimum 2,0x              0,79x
Fasilitas pinjaman term loan Bank Permata
  Debt Service Coverage Ratio                                         minimum 1,1x                0,66x
  Debt to Equity Ratio                                                maksimum 2,0x               3,15x
  Rasio top tier revenue                                              minimum 50%               99,93%


Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.




                                                        71

Page 116
V.		 ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN


Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Informasi keuangan yang disajikan
berikut bersumber dari laporan keuangan konsolidasian, yang terdiri dari laporan keuangan Perseroan, disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Analisis dan pembahasan yang disajikan
dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I dan Informasi Tambahan Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 dan
2024 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari :

(i)   laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk
      periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 yang tidak diaudit dan
      tidak direviu;

(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
     Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
     dalam laporan auditor independen No. 00369/2.1505/AU.1/06/1561-2/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang
     ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan opini tanpa
     modifikasian; dan

(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
      anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
      tercantum dalam laporan auditor independen No. 01583/2.1032/AU.1/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 13 Juni
      2025 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.AP.1561) dengan opini
      tanpa modifikasian.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab Faktor Risko yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.


1.		      F aktor yang M emengaruhi K ondisi K euangan dan H asil O perasional G rup T ower B ersama

Kondisi keuangan dan hasil operasional Grup Tower Bersama telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa
faktor penting, termasuk berikut ini :

Kualitas kredit dari pelanggan Grup Tower Bersama

Pendapatan Grup Tower Bersama secara signifikan diperoleh berdasarkan kontrak di muka dengan pelanggan
dalam skema jangka panjang (biasanya 10 tahun untuk sites menara telekomunikasi). Per 31 Desember 2025
dan 31 Maret 2026, pendapatan kontrak dengan pelanggan Grup Tower Bersama untuk semua jenis penyewaan
adalah masing-masing sebesar Rp35.685,8 miliar dan Rp35.410,1 miliar, dan rata-rata sisa periode perjanjian
penyewaan seluruh sites telekomunikasi adalah masing-masing sekitar 5,5 tahun. Karenanya, Grup Tower Bersama



                                                       72

Page 117
bergantung pada kualitas kredit dan kondisi keuangan dari para pelanggan Grup Tower Bersama. Pelanggan
utama Grup Tower Bersama terdiri dari operator-operator telekomunikasi di Indonesia di mana sekitar 85,4%
dan 88,2% dari pendapatan Grup Tower Bersama masing-masing untuk tahun 2025 dan periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 berasal dari Telkomsel, IOH, XLSmart dan XL Axiata (yang masing-
masing memiliki peringkat investasi dari setidaknya satu perusahaan pemeringkat kredit). Bilamana pelanggan
Grup Tower Bersama mengalami kesulitan keuangan, hal ini akan menyebabkan keterlambatan atau tidak dapat
tertagihnya dalam pembayaran piutang usaha dari pelanggan Grup Tower Bersama, yang mengharuskan Grup
Tower Bersama untuk melakukan penghapusan atau mencatatkan penurunan nilai dari piutang usaha.

Perubahan dalam jumlah penyewaan dan rasio kolokasi

Pembangunan menara build-to-suit. Grup Tower Bersama tidak melakukan spekulasi dalam pembangunan site
menara maupun pemasangan serat optik, dan pembangunan site menara baru maupun pemasangan serat optik
pada umumnya baru dilakukan apabila telah mendapatkan komitmen kontrak penyewaan jangka panjang (yang
umumnya berjangka waktu 10 tahun) dari pelanggan. Grup Tower Bersama secara organik menambah 797 dan
599 sites menara telekomunikasi build-to-suit masing-masing untuk tahun 2025 dan periode (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.

Rasio Kolokasi. Grup Tower Bersama berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi
dari menara telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan margin laba operasi. Hal ini
terjadi karena biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan
tambahan pendapatan atas kolokasi tersebut. Menara telekomunikasi Grup Tower Bersama yang kapasitasnya
telah atau hampir penuh berdasarkan kekuatan struktur menara, dapat diperkuat agar bertambah kapasitasnya
sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan atas penyewaan tambahan dengan belanja modal yang relatif kecil.
Pada tahun 2025 dan untuk periode (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama
menambahkan masing-masing 1.280 dan 808 penyewaan kotor. Namun demikian, jumlah penyewaan bersih pada
menara telekomunikasi mengalami penurunan dari 42.722 penyewaan per 31 Desember 2024 menjadi 41.892
per 31 Desember 2025 dan 41.764 per 31 Maret 2026, yang dipengaruhi oleh tidak dilanjutkannya kontrak sewa
yang telah berakhir pasca penggabungan XL Axiata dan Smartfren pada April 2025 menjadi XLSmart. Hal ini
berdampak terhadap rasio kolokasi Grup Tower Bersama yang mengalami penurunan dari 1,79x per tanggal
31 Desember 2024 menjadi 1,73x per 31 Desember 2025 dan 1,70x per 31 Maret 2026.

Akuisisi portofolio sites. Dari waktu ke waktu, Grup Tower Bersama berupaya memperbesar jumlah portofolio
sites melalui proses akuisisi yang selektif. Portofolio sites yang diakuisisi Grup Tower Bersama umumnya telah
memiliki pelanggan, sehingga Grup Tower Bersama langsung mengalami peningkatan pendapatan setelah
transaksi akuisisi diselesaikan. Namun demikian, besarnya peningkatan pendapatan yang dicapai Grup Tower
Bersama dan kemampuan untuk meningkatkan rasio kolokasi dari sites yang diakuisisi tersebut berbeda dengan
sites build-to-suit karena tarif sewa dan rasio kolokasi yang ada dari tiap sites yang diakuisisi berbeda. Grup
Tower Bersama hanya akan melakukan akuisisi apabila telah memenuhi kriteria investasi Grup Tower Bersama,
yang termasuk, antara lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi di masa mendatang, kemudahan
untuk memperpanjang sewa atau membeli lahan, kemudahan mendapatkan izin warga dari masyarakat sekitar
dan kualitas kredit calon pelanggan. Perseroan mengambil alih pengendalian di 2 (dua) perusahaan menara
yang tercatat di BEI, GHON dan GOLD, pada tahun 2018, yang memberikan tambahan 1.120 penyewaan dan
859 sites menara telekomunikasi ke dalam portofolio Perseroan. Perseroan juga telah menyelesaikan transaksi
jual beli dan pengalihan atas 3.000 menara telekomunikasi milik PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) pada
tanggal 7 April 2021 yang memberikan tambahan sekitar 4.400 penyewaan.

Beban bunga

Utang Grup Tower Bersama dalam Dolar AS dan Rupiah merupakan sumber pendanaan yang signifikan untuk
pembangunan menara build-to-suit, maupun akuisisi portofolio perusahaan penyewaan menara atau portofolio
sites yang dimilikinya. Oleh sebab itu, beban bunga merupakan komponen yang signifikan pada beban keuangan
untuk tahun 2025 dan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026. Grup Tower Bersama
dari waktu ke waktu berupaya untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas sebagian atau seluruh risiko yang
diakibatkan perubahan suku bunga dan/atau nilai tukar dengan kontrak swap.




                                                      73

Page 118
Belanja modal

Kegiatan usaha Grup Tower Bersama merupakan kegiatan usaha padat modal (capital intensive). Biaya konstruksi
menara umumnya terdiri dari pembelian material besi untuk menara, beban sewa atas lahan, aktivitas konstruksi
menara termasuk transportasi, tenaga kerja, dan juga biaya untuk perizinan, termasuk izin warga dari masyarakat
sekitar, dan konstruksi shelter. Biaya pemasangan serat optik umumnya terdiri dari pembelian material serat
optik dan infrastruktur penunjang, serta aktivitas pemasangan serat optik termasuk tenaga kerja dan perizinan.
Grup Tower Bersama juga mencatatkan penambahan aset tetap, penambahan aset hak-guna, dan penambahan
properti investasi sebagai belanja modal. Belanja modal Grup Tower Bersama untuk tahun 2025 dan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah masing-masing sebesar Rp2.553,7 miliar dan
Rp710,3 miliar.

Perpajakan

Tarif pajak perusahaan maksimum di Indonesia saat ini adalah 22%. Selisih antara tarif pajak perusahaan
efektif dan tarif pajak perusahaan terutama dikarenakan beda tetap dalam perhitungan penghasilan kena pajak.
Untuk keperluan perpajakan, semua sewa yang ditandatangani sebelum 2 Januari 2018, Grup Tower Bersama
menyusutkan aset tetap dan properti investasi berdasarkan masa manfaat masing-masing aset. Untuk keperluan
laporan keuangan, Grup Tower Bersama hanya melakukan penyusutan terhadap aset tetap dan mengukur aset
tetap dan properti investasi Grup Tower Bersama pada nilai wajar. Perubahan nilai properti investasi dicatatkan
dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Grup Tower Bersama. Sesuai peraturan
yang berlaku di Indonesia, rugi fiskal dapat dibawa hingga 5 (lima) tahun terhitung sejak rugi pajak tersebut
terjadi. Grup Tower Bersama juga mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan terkait dengan beda temporer
antara akuntansi dan perlakuan pajak untuk biaya biaya tertentu. Beda temporer ini utamanya terkait dengan
rugi fiskal, cadangan imbalan pasca kerja dan depresiasi.

Pada 6 September 2017, otoritas pajak Indonesia menerbitkan peraturan pajak baru yaitu Peraturan Pemerintah
No. 34 Tahun 2017 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan”
(“PP No. 34/2017”). Menurut PP No. 34/2017 ini, maka pendapatan dari sewa menara telekomunikasi yang
dimulai sejak 2 Januari 2018 akan dipotong pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10% dari nilai bruto
sewa sedangkan pendapatan dari sewa menara telekomunikasi yang dimulai sebelum 2 Januari 2018 akan tetap
dipotong pajak perusahaan yang bersifat tidak final sebesar 22%.

Tarif pajak penghasilan efektif Grup Tower Bersama sebagai persentase terhadap laba sebelum pajak penghasilan
adalah 7,7% dan 7,0% untuk tahun 2025 dan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Beban pajak penghasilan Grup Tower Bersama untuk periode yang sama masing-masing sebesar Rp123,6 miliar
dan Rp30,5 miliar.

Grup Tower Bersama juga diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sebesar 11% dari
pelanggan Grup Tower Bersama. Namun, Grup Tower Bersama dapat mengkreditkan PPN yang dibayar kepada
pemasok untuk pembayaran barang dan jasa terhadap PPN yang dibayarkan oleh pelanggan Grup Tower Bersama.
PPN tidak dimasukkan sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi komprehensif lain konsolidasian Grup Tower
Bersama dan langsung disetorkan ke Pemerintah.

Regulasi Pemerintah

Kegiatan usaha Grup Tower Bersama tunduk pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pembangunan
dan pengoperasian sites menara. Sebagian besar kegiatan akuisisi lahan untuk kontruksi menara meliputi kegiatan
untuk mendapatkan izin warga dari masyarakat setempat, Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)/Persetujuan Bangunan
Gedung (“PBG”) atau Izin Mendirikan Bangunan Menara (“IMBM”) serta kepatuhan terhadap berbagai Peraturan
Pemerintah. Meskipun Grup Tower Bersama umumnya memperoleh izin warga sebelum dimulainya pembangunan
menara, yang merupakan praktek yang berlaku umum di Indonesia dan karena panjangnya waktu yang diperlukan
untuk memproses persetujuan dan perizinan (termasuk IMB/PBG atau IMBM), Grup Tower Bersama terkadang
memulai dan menyelesaikan konstruksi menara dan memasang BTS milik pelanggan Grup Tower Bersama
sebelum persetujuan dan perizinan diperoleh secara lengkap dari pejabat yang berwenang. Jika persetujuan




                                                      74

Page 119
dan perizinan tersebut pada akhirnya tidak diperoleh, pejabat yang berwenang dapat mengeluarkan perintah
untuk membongkar menara Grup Tower Bersama. Peningkatan regulasi Pemerintah terkait bisnis penyewaan
menara telekomunikasi dapat meningkatkan waktu dan biaya dalam membangun menara build-to-suit, dan juga
biaya dalam mematuhi keseluruhan peraturan untuk portofolio sites.

Perubahan keadaan ekonomi Indonesia dan teknologi baru

Seluruh kegiatan usaha Grup Tower Bersama dijalankan di Indonesia dan tingkat permintaan pelanggan terhadap
tambahan penyewaan sites telekomunikasi utamanya bergantung pada kondisi perekonomian Indonesia secara
keseluruhan. Berdasarkan Badan Pusat Statistik, perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5,03% pada tahun 2025
dengan tingkat inflasi sebesar 1,57%. Menurut proyeksi Asian Development Bank, perekonomian Indonesia
diperkirakan akan tumbuh sebesar 5,2% pada tahun 2026 dan 2027, didukung oleh peningkatan investasi,
konsumsi rumah tangga yang tetap kuat, serta berlanjutnya pembangunan infrastruktur. Sementara itu, tingkat
inflasi diperkirakan tetap terjaga pada kisaran 2,5% pada tahun 2026 dan 2027, sejalan dengan sasaran Bank
Indonesia. Kondisi makroekonomi yang stabil tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan belanja modal
operator telekomunikasi dalam rangka memperluas cakupan dan meningkatkan kapasitas jaringan, seiring dengan
pertumbuhan konsumsi data seluler, percepatan implementasi jaringan 5G, serta kebutuhan densifikasi jaringan
di berbagai wilayah Indonesia. Perkembangan tersebut pada akhirnya diperkirakan akan terus mendorong permintaan
terhadap infrastruktur menara telekomunikasi dan layanan kolokasi yang disediakan oleh Grup Tower Bersama.


2.		     H asil K egiatan O perasional

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025

Pendapatan. Pendapatan turun sebesar 0,8% menjadi Rp1.717,9 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp1.731,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025,
terutama disebabkan oleh penurunan penyewaan bersih yang dipengaruhi oleh tidak diperpanjangnya beberapa
kontrak sewa saat masa sewanya berakhir setelah penggabungan antara XL Axiata dan Smartfren di kuartal
kedua 2025. Jumlah sites telekomunikasi Grup Tower Bersama meningkat menjadi 24.666 per 31 Maret 2026
dari 23.956 per 31 Maret 2025, sedangkan jumlah penyewaan turun menjadi 41.764 per 31 Maret 2026 dari
42.614 per 31 Maret 2025. Rasio kolokasi turun menjadi 1,70x per 31 Maret 2026 dari 1,78x per 31 Maret 2025.

Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 2,0% menjadi Rp482,6 miliar untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp473,2 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2025, terutama dikarenakan kenaikan beban penyusutan menara dan menara bergerak,
yang sebagian di-offset dengan penurunan biaya perbaikan dan pemeliharaan dan amortisasi perizinan.

    Penyusutan menara. Beban penyusutan menara meningkat sebesar 6,1% menjadi Rp203,1 miliar untuk
    periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp191,4 miliar untuk
    periode yang sama pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh kenaikan jumlah sites menara telekomunikasi
    dan penyewaan yang lebih rendah untuk periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2026.

    Penyusutan aset hak-guna. Beban penyusutan aset hak-guna naik sebesar 0,7% menjadi Rp121,5 miliar
    untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp120,7 miliar
    untuk periode yang sama pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah sites menara
    telekomunikasi.

    Perbaikan dan pemeliharaan. Beban perbaikan dan pemeliharaan turun sebesar 8,4% menjadi Rp71,7
    miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp78,2 miliar
    untuk periode yang sama pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh keberhasilan Grup Tower Bersama
    meningkatkan efisiensi kegiatan pemeliharaan menara telekomunikasi melalui skema klasterisasi serta
    didukung skala ekonomi yang semakin besar.

    Penyusutan serat optik. Beban penyusutan serat optik naik sebesar 1,6% menjadi Rp35,8 miliar untuk periode
    3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp35,3 miliar untuk periode yang
    sama pada tahun 2025, sejalan dengan meningkatnya pemasangan kabel serat optik.


                                                      75

Page 120
    Keamanan. Beban keamanan turun sebesar 2,0% menjadi Rp12,9 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan
    yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp13,2 miliar untuk periode yang sama pada
    tahun 2025.

    Amortisasi perizinan. Amortisasi perizinan turun sebesar 43,4% menjadi Rp3,1 miliar untuk periode 3 (tiga)
    bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp5,5 miliar untuk periode yang sama
    pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh efisiensi biaya perizinan selama periode 3 (tiga) bulan pertama
    tahun 2026.

    Asuransi. Beban asuransi meningkat sebesar 0,9% menjadi Rp9,6 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
    berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp9,5 miliar untuk periode yang sama pada tahun
    2025, terutama disebabkan oleh penambahan jumlah site menara telekomunikasi dengan biaya premi yang
    lebih efisien dari periode sebelumnya.

    Listrik. Beban listrik turun sebesar 8,7% menjadi Rp6,0 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
    tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp6,5 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025, terutama
    disebabkan oleh menurunnya pemakaian listrik yang menjadi beban Grup Tower Bersama.

    Penyusutan menara bergerak. Beban penyusutan menara bergerak meningkat sebesar 1.252,5% menjadi
    Rp2,7 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp0,2
    miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penyajian
    sebagian beban penyusutan sebagai biaya lainnya pada periode tiga bulan pertama tahun 2025, sehingga
    beban penyusutan menara bergerak yang diakui pada periode tersebut menjadi lebih rendah.

    Lain-lain. Beban lain-lain meningkat sebesar 28,1% menjadi Rp16,2 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
    berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp12,7 miliar untuk periode yang sama pada tahun
    2025, terutama disebabkan oleh kenaikan biaya perangkat Fiber To The Tower (“FTTT”), biaya penyediaan
    bandwidth, dan biaya iuran dan donasi

Laba bruto. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba bruto Grup Tower Bersama turun sebesar
1,8% menjadi Rp1.235,3 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari
sebelumnya Rp1.258,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.

Beban usaha. Beban usaha meningkat sebesar 7,2% menjadi Rp156,5 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp146,0 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025, terutama disebabkan oleh peningkatan beban kantor, beban penyusutan, beban gaji dan tunjangan beban
penyusutan aset hak-guna, serta beban manfaat karyawan.

    Beban kantor. Beban kantor meningkat sebesar 18,7% menjadi Rp13,5 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan
    yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp11,4 miliar untuk periode yang sama pada
    tahun 2025, terutama disebabkan oleh kenaikan beban langganan teknologi informasi yang digunakan untuk
    mendukung kegiatan operasional kantor.

    Beban penyusutan. Beban penyusutan meningkat sebesar 9,4% menjadi Rp17,8 miliar untuk periode 3 (tiga)
    bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp16,3 miliar untuk periode yang sama
    pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh penambahan aset tetap berupa aset penunjang yang digunakan
    untuk mendukung perangkat FTTT.

    Gaji dan tunjangan. Beban gaji dan tunjangan meningkat sebesar 1,8% menjadi Rp91,0 miliar untuk periode
    3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp89,4 miliar untuk periode yang
    sama pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh penyesuaian gaji pokok tahunan karyawan.

    Penyusutan aset hak-guna. Beban penyusutan aset hak-guna meningkat sebesar 315,9% menjadi Rp2,3 miliar
    untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp0,6 miliar untuk
    periode yang sama pada tahun 2025. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penyajian sebagian
    beban penyusutan aset hak-guna sebagai beban pokok pendapatan pada periode tiga bulan pertama tahun
    2025, sehingga beban penyusutan aset hak-guna yang disajikan pada periode tersebut menjadi lebih rendah.



                                                       76

Page 121
    Beban manfaat karyawan meningkat sebesar 26,3% menjadi Rp6,1 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
    berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp4,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun
    2025, terutama disebabkan oleh penambahan program imbalan jangka panjang kepada karyawan permanen.

Laba usaha. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba usaha Grup Tower Bersama turun
sebesar 3,0% menjadi Rp1.078,8 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dari sebelumnya Rp1.112,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.

Pendapatan lain. Pendapatan lain turun sebesar 26,5% menjadi Rp26,3 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp35,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025,
terutama disebabkan oleh adanya pemulihan kerugian kredit ekspektasian atas penerimaan pembayaran dari
pelanggan pada periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2025, yang tidak berulang pada periode berjalan.

Beban lain. Beban lain meningkat sebesar 256,5% menjadi Rp65,6 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp18,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025,
terutama disebabkan oleh penurunan nilai wajar menara telekomunikasi berdasarkan hasil perhitungan internal
manajemen serta meningkatnya beban kerugian kredit ekspektasian.

Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan turun sebesar 26,3% menjadi Rp14,3 miliar untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp19,4 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2025, terutama sebagai akibat saldo kas dan bank rata-rata yang lebih rendah selama periode 3 (tiga)
bulan pertama tahun 2026.

Beban keuangan - Utang bank, obligasi dan sukuk ijarah. Beban keuangan - Utang bank, obligasi dan sukuk
ijarah turun sebesar 14,7% menjadi Rp426,7 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp500,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025, sejalan dengan
penurunan saldo pinjaman.

Beban keuangan lain. Beban keuangan lain meningkat sebesar 19,9% menjadi Rp41,1 miliar untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp34,3 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2025, terutama disebabkan oleh peningkatan amortisasi biaya utang bank pihak ketiga.

Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
laba Grup Tower Bersama sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan turun sebesar 4,7% menjadi Rp586,0
miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp614,7 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2025.

Beban pajak final. Beban pajak final turun sebesar 9,6% menjadi Rp150,4 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp166,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025,
terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan sewa menara dari kontrak penyewaan yang ditandatangani pada
atau setelah 2 Januari 2018, di mana tarif pajak penghasilan final sebesar 10% dari nilai bruto sewa dibebankan
sesuai dengan PP No. 34/2017, yang mulai diterapkan pada bulan Januari 2018.

Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba Grup Tower Bersama
sebelum pajak penghasilan turun sebesar 2,8% menjadi Rp435,6 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp448,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.

Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan meningkat sebesar 59,9% menjadi Rp30,5 miliar untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp19,1 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2025.

    Pajak kini. Beban pajak kini meningkat sebesar 57,5% menjadi Rp26,8 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan
    yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp17,0 miliar untuk periode yang sama pada
    tahun 2025, terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan sewa menara dari kontrak penyewaan yang
    ditandatangani pada atau setelah 2 Januari 2018, di mana tarif pajak penghasilan final sebesar 10% dari
    nilai bruto sewa dibebankan sesuai dengan PP No. 34/2017, yang mulai diterapkan pada bulan Januari 2018.




                                                      77

Page 122
    Pajak tangguhan. Beban pajak tangguhan meningkat sebesar 79,6% menjadi Rp3,7 miliar untuk periode
    3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp2,1 miliar untuk periode yang
    sama pada tahun 2025, sejalan dengan peningkatan yang timbul dari perbedaan temporer atas penyusutan
    serat optik yang diakui secara komersial dan perpajakan.

Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Sebagai akibat dari hal yang telah
dijelaskan di atas, laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk turun sebesar 5,6%
menjadi Rp390,1 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya
Rp413,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.

Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali. Sebagai akibat dari hal
yang telah dijelaskan di atas, laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali
turun sebesar 4,9% menjadi Rp15,1 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 dari sebelumnya Rp15,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.

Laba periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba periode berjalan Grup Tower
Bersama turun sebesar 5,6% menjadi Rp405,2 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp429,2 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.

Penghasilan komprehensif lain. Penghasilan komprehensif lain meningkat menjadi Rp164,3 miliar untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp(11,6) miliar untuk periode yang
sama pada tahun 2025. Peningkatan ini disebabkan oleh surplus revaluasi yang sebagian di-offset dengan
kenaikan perubahan lindung nilai arus kas.

    Surplus revaluasi. Grup Tower Bersama mencatatkan surplus revaluasi sebesar Rp211,5 miliar untuk periode
    3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, terutama disebabkan oleh peningkatan nilai wajar
    menara telekomunikasi sebagai akibat dari penambahan pembangunan site menara telekomunikasi selama
    periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.

    Perubahan lindung nilai arus kas. Perubahan lindung nilai arus kas meningkat sebesar 307,8% menjadi
    Rp(47,2) miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya
    Rp(11,6) miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh perubahan nilai tukar
    Rupiah dari Rp16.782 per 1 Dolar AS pada tanggal 31 Desember 2025 menjadi Rp16.993 per 1 Dolar AS
    pada tanggal 31 Maret 2026.

Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, jumlah
penghasilan komprehensif periode berjalan meningkat sebesar 36,3% menjadi Rp569,5 miliar untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp417,7 miliar untuk periode yang
sama pada tahun 2025.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Pendapatan. Pendapatan meningkat sebesar 0,6% menjadi Rp6.909,6 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
Rp6.867,4 miliar pada tahun 2024, terutama didorong oleh penambahan penyewaan kotor sebanyak 1.280 selama
tahun 2025, yang terdiri dari 797 sites menara telekomunikasi dan 483 kolokasi. Namun demikian, penambahan
penyewaan bersih dipengaruhi oleh tidak diperpanjangnya beberapa kontrak sewa saat masa sewanya berakhir
setelah penggabungan antara XL Axiata dan Smartfren di kuartal kedua 2025. Jumlah sites telekomunikasi
Grup Tower Bersama meningkat menjadi 24.321 per 31 Desember 2025 dari 23.892 per 31 Desember 2024,
sedangkan jumlah penyewaan turun menjadi 41.892 per 31 Desember 2025 dari 42.722 per 31 Desember 2024.
Rasio kolokasi turun menjadi 1,73x per 31 Desember 2025 dari 1,79x per 31 Desember 2024.

Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 0,3% menjadi Rp1.946,5 miliar pada
tahun 2025 dari sebelumnya Rp1.941,2 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan beban
penyusutan aset hak-guna dan serat optik, yang sebagian di-offset dengan penurunan biaya perbaikan dan
pemeliharaan dan amortisasi perizinan.




                                                       78

Page 123
    Penyusutan menara. Beban penyusutan menara turun sebesar 1,6% menjadi Rp792,1 miliar pada tahun
    2025 dari sebelumnya Rp804,8 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh tingkat penyewaan yang
    lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.

    Penyusutan aset hak-guna. Beban penyusutan aset hak-guna meningkat sebesar 12,4% menjadi Rp523,4
    miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp465,8 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh
    peningkatan jumlah sites menara telekomunikasi.

    Perbaikan dan pemeliharaan. Beban perbaikan dan pemeliharaan turun sebesar 8,6% menjadi Rp275,6 miliar
    pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp301,4 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh keberhasilan
    Grup Tower Bersama meningkatkan efisiensi kegiatan pemeliharaan menara telekomunikasi melalui skema
    klasterisasi serta didukung skala ekonomi yang semakin besar.

    Penyusutan serat optik. Beban penyusutan serat optik meningkat sebesar 7,15% menjadi Rp145,5 miliar pada
    tahun 2025 dari sebelumnya Rp135,8 miliar pada tahun 2024, sejalan dengan meningkatnya pemasangan
    kabel serat optik.

    Keamanan. Beban keamanan turun sebesar 4,5% menjadi Rp51,7 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
    Rp54,1 miliar pada tahun 2024.

    Amortisasi perizinan. Amortisasi perizinan turun sebesar 53,2% menjadi Rp23,7 miliar pada tahun 2025
    dari sebelumnya Rp50,7 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh efisiensi biaya perizinan selama
    tahun 2025.

    Asuransi. Beban asuransi turun sebesar 2,8% menjadi Rp38,1 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
    Rp39,2 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penambahan jumlah site menara telekomunikasi
    dengan biaya premi yang lebih efisien dari periode sebelumnya.

    Listrik. Beban listrik turun sebesar 10,2% menjadi Rp25,7 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp28,6
    miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh menurunnya pemakaian listrik yang menjadi beban Grup
    Tower Bersama.

    Penyusutan menara bergerak. Beban penyusutan menara bergerak turun sebesar 7,7% menjadi Rp11,9
    miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp12,9 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh aset
    menara bergerak yang telah habis umur ekonomisnya pada tahun 2025.

    Lain-lain. Beban lain-lain meningkat sebesar 22,6% menjadi Rp58,8 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
    Rp47,9 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan biaya perangkat FTTT, biaya penyediaan
    bandwidth, dan biaya iuran dan donasi.

Laba bruto. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba bruto Grup Tower Bersama meningkat
sebesar 0,8% menjadi Rp4.963,1 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp4.926,2 miliar pada tahun 2024.

Beban usaha. Beban usaha meningkat sebesar 1,0% menjadi Rp613,7 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
Rp607,4 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh peningkatan beban penyusutan dan beban kantor
yang sebagian di-offset dengan menurunnya biaya gaji dan tunjangan dan jasa profesional.

    Beban penyusutan. Beban penyusutan meningkat sebesar 23,9% menjadi Rp85,3 miliar pada tahun 2025
    dari sebelumnya Rp68,9 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penambahan aset tetap berupa
    aset penunjang yang digunakan untuk mendukung perangkat FTTT.

    Beban kantor. Beban kantor meningkat sebesar 56,1% menjadi Rp46,3 miliar pada tahun 2025 dari
    sebelumnya Rp29,7 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan beban pemeliharaan
    teknologi informasi untuk mendukung operasional kantor.




                                                    79

Page 124
    Biaya gaji dan tunjangan. Biaya gaji dan tunjangan turun sebesar 1,3% menjadi Rp347,2 miliar pada tahun
    2025 dari sebelumnya Rp351,9 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh berkurangnya jumlah
    karyawan pada TBG Global Pte. Ltd sehubungan dengan likuidasi entitas tersebut.

    Jasa profesional. Jasa profesional turun sebesar 41,7% menjadi Rp21,7 miliar pada tahun 2025 dari
    sebelumnya Rp37,2 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh berkurangnya kebutuhan atas jasa
    konsultan pada tahun 2025.

    Laba usaha. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba usaha Grup Tower Bersama meningkat
    sebesar 0,7% menjadi Rp4.349,5 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp4.318,8 miliar pada tahun 2024.

Pendapatan lain. Pendapatan lain turun sebesar 26,6% menjadi Rp27,9 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
Rp37,9 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh lebih rendahnya pendapatan dari pemulihan kerugian
kredit ekspektasian atas aset keuangan.

Beban lain. Beban lain turun sebesar 15,1% menjadi Rp188,6 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp222,2
miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penurunan beban pajak penghasilan dari periode sebelumnya.

Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan meningkat sebesar 94,5% menjadi Rp60,3 miliar pada tahun 2025
dari sebelumnya Rp31,0 miliar pada tahun 2024, terutama sebagai akibat saldo kas dan bank rata-rata yang
lebih tinggi selama tahun 2025.

Beban keuangan - Utang bank, obligasi dan sukuk ijarah. Beban keuangan - Utang bank, obligasi dan sukuk
ijarah meningkat sebesar 1,7% menjadi Rp1.903,5 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp1.871,2 miliar
pada tahun 2024, sejalan dengan perolehan pinjaman baru.

Beban keuangan lain. Beban keuangan lain turun sebesar 14,6% menjadi Rp151,2 miliar pada tahun 2025 dari
sebelumnya Rp177,1 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penurunan amortisasi biaya transaksi
atas utang obligasi sejalan dengan menurunnya saldo pokok utang obligasi pada tahun berjalan.

Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
laba Grup Tower Bersama sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan meningkat sebesar 3,6% menjadi
Rp2.194,3 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp2.117,3 miliar pada tahun 2024.

Beban pajak final. Beban pajak final turun sebesar 8,7% menjadi Rp585,2 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
Rp640,7 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan sewa menara dari kontrak
penyewaan yang ditandatangani pada atau setelah 2 Januari 2018, di mana tarif pajak penghasilan final
sebesar 10% dari nilai bruto sewa dibebankan sesuai dengan PP No. 34/2017, yang mulai diterapkan pada
bulan Januari 2018.

Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba Grup Tower Bersama
sebelum pajak penghasilan meningkat sebesar 9,0% menjadi Rp1.609,1 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
Rp1.476,6 miliar pada tahun 2024.

Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan meningkat sebesar 130,9% menjadi Rp123,6 miliar pada
tahun 2025 dari sebelumnya Rp63,4 miliar pada tahun 2024.

    Pajak kini. Beban pajak kini meningkat sebesar 62,9% menjadi Rp103,3 miliar pada tahun 2025 dari
    sebelumnya Rp63,4 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh peningkatan laba fiskal Perseroan
    sebagai akibat dari menurunnya beban lindung nilai.

    Pajak tangguhan. Grup Tower Bersama mencatatkan beban pajak tangguhan sebesar Rp20,3 miliar pada
    tahun 2025 dari sebelumnya manfaat pajak tangguhan Rp9,9 miliar pada tahun 2024, sejalan dengan
    peningkatan yang timbul dari perbedaan temporer atas penyusutan serat optik yang diakui secara komersial
    dan perpajakan.




                                                     80

Page 125
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Sebagai akibat dari hal yang telah
dijelaskan di atas, laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk meningkat sebesar
4,8% menjadi Rp1.426,8 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp1.361,6 miliar pada tahun 2024.

Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali. Sebagai akibat dari hal yang
telah dijelaskan di atas, laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali turun
sebesar 4,4% menjadi Rp58,7 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp61,4 miliar pada tahun 2024.

Laba tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba tahun berjalan Grup Tower
Bersama meningkat sebesar 4,4% menjadi Rp1.485,6 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp1.423,0 miliar
pada tahun 2024.

Penghasilan komprehensif lain. Penghasilan komprehensif lain meningkat menjadi Rp736,4 miliar pada tahun
2025 dari sebelumnya Rp(1.412,5) miliar pada tahun 2024. Peningkatan ini terutama dikarenakan berkurangnya
defisit revaluasi yang sebagian di-offset dengan penurunan perubahan lindung nilai arus kas.

       Surplus (defisit) revaluasi. Grup Tower Bersama mencatatkan surplus revaluasi sebesar Rp650,5 miliar pada
       tahun 2025 dari sebelumnya defisit revaluasi sebesar Rp1.600,8 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan
       oleh peningkatan nilai wajar menara telekomunikasi sebagai akibat dari penambahan pembangunan site
       menara telekomunikasi selama tahun berjalan.

       Perubahan lindung nilai arus kas. Perubahan lindung nilai arus kas turun sebesar 54,7% menjadi Rp85,8
       miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp189,6 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh
       penyelesaian kontrak lindung nilai selama tahun 2025.

Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, jumlah
penghasilan komprehensif tahun berjalan meningkat sebesar 20.989,5% menjadi Rp2.222,0 miliar pada tahun
2025 dari sebelumnya Rp10,5 miliar pada tahun 2024.


3.		       A set , L iabilitas dan E kuitas

Aset

Posisi tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025

Total aset Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 0,6% menjadi Rp46.517,6 miliar
dibandingkan total aset pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp46.247,3 miliar. Kenaikan tersebut terutama
berasal penambahan aset tetap dan pendapatan yang masih harus diterima, yang sebagian di-offset dengan
penurunan aset keuangan derivatif.

Total aset lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 turun sebesar 9,1% menjadi Rp2.827,9 miliar
dibandingkan total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp3.111,8 miliar, terutama disebabkan
oleh penurunan aset keuangan derivatif - jangka pendek dan bagian lancar atas taksiran tagihan dan keberatan
atas hasil pemeriksaan pajak, yang sebagian di-offset dengan kenaikan pendapatan yang masih harus diterima.
Aset keuangan derivatif - jangka pendek turun sebesar 86,0% menjadi Rp82,5 miliar pada tanggal 31 Maret 2026
dari Rp591,2 miliar pada tanggal 31 Desember 2025, terutama disebabkan oleh penyelesaian kontrak lindung
nilai selama periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2026. Bagian lancar atas taksiran tagihan dan keberatan
atas hasil pemeriksaan pajak turun menjadi nihil pada tanggal 31 Maret 2026 dari Rp300,5 miliar pada tanggal
31 Desember 2025, terutama disebabkan oleh telah diterimanya seluruh pengembalian atas tagihan pajak
penghasilan dari kantor pajak. Penurunan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan pendapatan yang masih
harus diterima sebesar 46,4% menjadi Rp812,2 miliar pada tanggal 31 Maret 2026 dari Rp554,8 miliar pada
tanggal 31 Desember 2025, terutama disebabkan oleh penagihan yang belum dilakukan karena proses pengujian
fisik menara dan verifikasi dokumen yang belum selesai pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian.




                                                        81

Page 126
Total aset tidak lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 1,3% menjadi
Rp43.689,7 miliar dibandingkan total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp43.135,5
miliar, terutama disebabkan oleh penambahan aset tetap sebesar 1,4% menjadi Rp38.062,7 miliar pada tanggal
31 Maret 2026 dari Rp37.552,0 miliar pada tanggal 31 Desember 2025, sejalan dengan pertumbuhan menara
telekomunikasi.

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Total aset Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 turun sebesar 2,3% menjadi Rp46.247,3 miliar
dibandingkan total aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp47.316,3 miliar. Penurunan tersebut terutama
berasal penurunan piutang usaha - pihak ketiga, aset keuangan derivatif dan kas dan setara kas.

Total aset lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 turun sebesar 45,9% menjadi Rp3.111,8
miliar dibandingkan total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.754,8 miliar, terutama
disebabkan oleh penurunan kas dan setara kas, piutang usaha - pihak ketiga dan aset keuangan derivatif -
jangka pendek. Kas dan setara kas turun sebesar 49,5% menjadi Rp748,4 miliar pada tanggal 31 Desember
2025 dari Rp1.481,9 miliar pada tanggal 31 Desember 2024, terutama disebabkan oleh pembayaran utang
obligasi dalam mata uang Dolar AS pada bulan Januari 2025. Piutang usaha - pihak ketiga turun sebesar 82,3%
menjadi Rp337,4 miliar pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp1.901,9 miliar pada tanggal 31 Desember 2024,
terutama disebabkan oleh adanya perubahan waktu penyerahan tagihan kepada salah satu pelanggan. Grup
Tower Bersama secara konsisten menerapkan kebijakan piutang usaha yang cermat, dengan didukung oleh proses
pemantauan secara berkala terhadap kualitas kredit dan kemampuan pelanggan untuk memenuhi kewajiban
mereka. Per 31 Desember 2025, 88,8% dari piutang usaha Grup Tower Bersama masuk dalam kategori belum
jatuh tempo. Aset keuangan derivatif - jangka pendek turun sebesar 36,1% menjadi Rp591,2 miliar pada tanggal
31 Desember 2025 dari Rp924,8 miliar pada tanggal 31 Desember 2024, terutama disebabkan oleh penyelesaian
kontrak lindung nilai selama tahun 2025.

Total aset tidak lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 3,8% menjadi
Rp43.135,5 miliar dibandingkan total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp41.561,6
miliar, terutama disebabkan oleh penambahan aset tetap dan goodwill, yang sebagian di-offset dengan
penurunan aset keuangan derivatif - jangka panjang. Aset tetap meningkat sebesar 4,3% menjadi Rp37.552,0
miliar pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp36.001,5 miliar pada tanggal 31 Desember 2024, sejalan dengan
pertumbuhan menara telekomunikasi dan serat optik. Goodwill meningkat sebesar 27,3% menjadi Rp496,9 miliar
pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp390,4 miliar pada tanggal 31 Desember 2024, disebabkan oleh akuisisi
72% kepemilikan saham dalam DNET oleh TB pada bulan September 2025 yang menimbulkan goodwill sebesar
Rp106,6 miliar. Kenaikan tersebut sebagian di-offset dengan penurunan aset keuangan derivatif - jangka panjang
yang turun sebesar 11,8% menjadi Rp733,1 miliar pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp831,5 miliar pada
tanggal 31 Desember 2024, terutama disebabkan oleh penyelesaian kontrak lindung nilai selama tahun 2025.

Liabilitas

Posisi tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025

Total liabilitas Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 turun sebesar 0,8% menjadi Rp33.253,8 miliar
dibandingkan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp33.521,9 miliar. Penurunan terutama
disebabkan oleh menurunnya saldo pinjaman, yang sebagian di-offset dengan kenaikan pendapatan yang
diterima di muka.

Total liabilitas jangka pendek Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 turun sebesar 37,9% menjadi
Rp10.144,1 miliar dibandingkan total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp16.324,2
miliar, terutama disebabkan oleh penurunan bagian lancar atas utang obligasi, yang sebagian di-offset dengan
kenaikan pendapatan yang diterima di muka.

Total liabilitas jangka panjang Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 34,4%
menjadi Rp23.109,7 miliar dibandingkan total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp17.197,8 miliar, terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank - setelah dikurangi bagian lancar sebesar
221,6% menjadi Rp7.590,1 miliar pada tanggal 31 Maret 2026 dari Rp2.360,4 miliar pada tanggal 31 Desember
2025, sejalan dengan penambahan porsi pinjaman bank selama periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2026.


                                                      82

Page 127
Per 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama mampu menjaga posisi keuangan yang kuat agar mampu memenuhi
seluruh kewajiban pinjaman. Rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya (total debt at hedged
rate) terhadap EBITDA kuartal keempat tahun 2025 yang disetahunkan adalah 4,8x, jauh di bawah pembatasan
dari surat utang Perseroan yaitu rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya terhadap
EBITDA triwulan terakhir yang disetahunkan untuk tidak lebih dari 6,25x. Grup Tower Bersama masih memiliki
ruang untuk penambahan pinjaman berdasarkan covenant yang disyaratkan oleh fasilitas bank dan surat utang.

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Total liabilitas Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 turun sebesar 8,8% menjadi Rp33.521,9
miliar dibandingkan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp36.750,8 miliar. Penurunan
terutama disebabkan oleh penurunan saldo pinjaman dan pendapatan yang diterima di muka.

Total liabilitas jangka pendek Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 turun sebesar 29,9%
menjadi Rp16.324,2 miliar dibandingkan total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp23.300,9 miliar, terutama disebabkan oleh penurunan bagian lancar atas utang obligasi dan utang bank dan
pendapatan yang diterima di muka.

Total liabilitas jangka panjang Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 27,9%
menjadi Rp17.197,8 miliar dibandingkan total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp13.450,0 miliar, terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank - setelah dikurangi bagian lancar sebesar
247,8% menjadi Rp2.360,4 miliar pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp678,7 miliar pada tanggal 31 Desember
2024, sejalan dengan penambahan porsi pinjaman bank selama tahun 2025. Perseroan juga melakukan penerbitan
perdana sukuk ijarah pada tahun 2025 dan berhasil mendapatkan pendanaan sebesar Rp1.341,0 miliar.

Per 31 Desember 2025, Grup Tower Bersama mampu menjaga posisi keuangan yang kuat agar mampu memenuhi
seluruh kewajiban pinjaman. Rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya (total debt at hedged
rate) terhadap EBITDA kuartal keempat tahun 2025 yang disetahunkan adalah 4,8x, jauh di bawah pembatasan
dari surat utang Perseroan yaitu rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya terhadap
EBITDA triwulan terakhir yang disetahunkan untuk tidak lebih dari 6,25x. Grup Tower Bersama masih memiliki
ruang untuk penambahan pinjaman berdasarkan covenant yang disyaratkan oleh fasilitas bank dan surat utang.

Ekuitas

Posisi tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025

Total ekuitas Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 4,2% menjadi Rp13.263,8
miliar dibandingkan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp12.725,4 miliar. Kenaikan tersebut
terutama disebabkan oleh tambahan saldo laba periode berjalan.

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Total ekuitas Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 20,4% menjadi Rp12.725,4
miliar dibandingkan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp10.565,5 miliar. Kenaikan tersebut
terutama disebabkan oleh tambahan saldo laba tahun berjalan.


4.		      L ikuiditas dan S umber P endanaan

Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Penggunaan utama dari kas Grup Tower Bersama adalah untuk ekspansi portofolio sites dengan membangun
sites baru, akuisisi perusahaan penyewaan menara dan/atau portofolio sites mereka, dan penambahan kolokasi.
Sumber likuiditas utama Grup Tower Bersama adalah kas yang diterima dari pelanggan, pinjaman bank serta
surat utang. Grup Tower Bersama saat ini mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi dan pinjaman bank
untuk mendanai kegiatan operasi, konstruksi sites baru dan akuisisi perusahaan penyewaan menara dan/atau




                                                      83

Page 128
portofolio sites mereka. Pada tanggal 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama memiliki sumber likuiditas material
yang belum digunakan sebesar US$5,0 juta dan Rp14.028,0 miliar, yang terdiri dari (i) sumber likuiditas internal
dalam bentuk kas dan setara kas sebesar Rp778,2 miliar; dan (ii) sumber likuiditas eksternal dalam bentuk
fasilitas pinjaman yang belum dicairkan sebesar US$5,0 juta dan Rp13.249,8 miliar.

Sejak tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama mencatatkan debt coverage
service ratio di bawah 1x dikarenakan Grup Tower Bersama menggunakan porsi pendanaan jangka pendek yang
lebih besar dibandingkan fasilitas pinjaman jangka panjang dalam rangka meningkatkan efisiensi biaya keuangan.
Rasio tersebut tidak berdampak terhadap Perseroan karena tidak termasuk dalam pembatasan rasio keuangan
yang diwajibkan oleh fasilitas pinjaman bank, surat utang, obligasi maupun sukuk ijarah. Selain itu, pendapatan
Grup Tower Bersama berasal dari perjanjian sewa jangka panjang atas penyewaan sites Grup Tower Bersama,
sehingga memberikan kepastian yang tinggi akan arus pendapatan yang berulang (recurring). Jangka waktu
perjanjian sewa sites menara umumnya adalah 10 tahun, di mana jangka waktu perjanjian penyediaan akses IBS
umumnya adalah 5 (lima) sampai 8 (delapan) tahun. Per 31 Maret 2026, pinjaman bersih Grup Tower Bersama,
di mana bagian pinjaman dalam Dolar AS yang telah dilindung nilai diukur dengan menggunakan kurs lindung
nilainya, adalah Rp28.656 miliar, sedangkan pendapatan kontrak yang masih akan diterima dari penyewa untuk
semua jenis penyewaan adalah Rp35.410,1 miliar dengan rata-rata sisa periode perjanjian penyewaan seluruh
sites telekomunikasi adalah sekitar 5,5 tahun. Perseroan juga didukung oleh sumber likuiditas eksternal dalam
bentuk fasilitas pinjaman yang belum dicairkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan dana dari hasil Penawaran Umum ini,
kas yang diharapkan akan dihasilkan dari kegiatan operasi dan sumber keuangan yang saat ini tersedia untuk
Grup Tower Bersama, Grup Tower Bersama memiliki likuiditas yang cukup untuk kebutuhan modal kerja, kewajiban
pembayaran utang dan kebutuhan akan kas lainnya untuk saat ini dan 12 bulan ke depan. Jika nantinya likuiditas
Grup Tower Bersama tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan belanja modal, Grup Tower
Bersama akan berusaha untuk mendapatkan fasilitas pinjaman baru maupun mengakses pendanaan dari pasar
modal. Kemampuan Grup Tower Bersama untuk memperoleh pendanaan yang memadai, termasuk fasilitas
pinjaman baru, untuk memenuhi kebutuhan belanja modal, kewajiban kontraktual, dan membayar utang dan bunga
dapat dibatasi oleh kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Tower Bersama serta likuiditas pasar keuangan
domestik dan operasional. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan berhasil memperoleh
pendanaan dengan persyaratan yang dapat diterima oleh Perseroan.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Grup Tower Bersama juga tidak
memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mengetahui adanya kecenderungan,
permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya
peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Grup Tower Bersama.




                                                      84

Page 129
Ikhtisar Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                             Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir          Tahun yang berakhir
                                                   pada tanggal 31 Maret                 pada tanggal 31 Desember
                                                 2026 (1)             2025 (1)           2025                    2024
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Pendapatan dari pelanggan                            2.244.126            2.257.509        7.030.908                7.294.420
Penerimaan dari pengembalian tagihan pajak
  penghasilan                                           300.496             243.595           287.102                  218.826
Penerimaan penghasilan bunga                             10.717              17.482            46.979                   29.839
Pembayaran kas ke karyawan                            (162.051)           (122.600)         (366.361)                (371.097)
Pembayaran kas ke pemasok                             (155.942)           (455.349)         (802.891)              (1.005.187)
Pembayaran pajak penghasilan                          (214.640)           (217.113)         (971.585)              (1.037.324)
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
  operasi                                            2.022.706            1.723.524        5.224.152                5.129.477
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Penambahan dari aset keuangan                               650                   -           102.260                   96.896
Penerimaan dari pelepasan aset tetap                         34                   -              2.551                   2.829
Penerimaan dari penjualan saham investasi                     -                   -                  -                      99
Pembelian saham                                               -                   -         (138.001)                 (21.919)
Penambahan properti investasi                             (295)               (310)            (3.519)                 (5.799)
Pembelian aset keuangan                                 (1.000)             (2.700)         (113.951)                 (90.000)
Penambahan aset hak-guna                               (97.882)           (125.050)         (463.485)                (385.171)
Penambahan aset tetap                                 (612.159)           (371.356)       (1.948.672)              (2.122.306)
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
  investasi                                           (710.652)           (499.416)       (2.562.817)              (2.525.371)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Penerimaan pinjaman jangka panjang                  13.069.017          15.595.481        56.514.464               21.690.664
Penerbitan utang obligasi                            1.062.000           5.468.345         7.818.345                4.700.000
Penerimaan derivatif                                   706.562             999.341           999.341                        -
Penerbitan sukuk ijarah                                210.100                   -         1.350.000                        -
Penjualan saham treasuri                                     -                   -           749.006                        -
Penerimaan pengembalian dari pinjaman dari
  entitas asosiasi                                            -                   -            40.500                        -
Pembayaran biaya penjualan saham treasuri                     -                   -           (1.119)                        -
Pembayaran dividen kas oleh entitas anak                      -                   -          (61.678)                 (44.989)
Pembayaran liabilitas sewa                             (16.568)            (32.191)          (65.322)                 (36.958)
Pemberian pinjaman kepada entitas asosiasi             (60.000)            (64.850)         (123.300)                 (43.100)
Saham treasuri                                         (31.003)           (101.978)         (239.044)                (511.047)
Pembayaran dividen tunai                                      -            (47.951)         (529.337)              (1.243.682)
Pembayaran bunga dan biaya utang bank,
  obligasi, dan sukuk ijarah                         (508.211)            (725.133)       (2.180.258)             (2.047.999)
Pembayaran utang bank dan utang obligasi          (15.716.404)         (23.252.741)      (67.674.520)            (24.391.973)
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
  pendanaan                                        (1.284.507)          (2.161.677)       (3.402.922)              (1.929.084)
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas
  dan setara kas                                             2.251               5.542          8.066                     6.033
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan
  setara kas                                                29.798        (932.027)         (733.521)                   681.055
Kas dan setara kas pada awal periode                    748.391           1.481.912        1.481.912                    800.857
Kas dan setara kas akhir periode                        778.189             549.885          748.391                1.481.912
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.




                                                             85

Page 130
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari kas yang diterima dari pelanggan, pembayaran
kas ke karyawan, pembayaran kas ke pemasok, dan arus kas masuk dan keluar yang berasal dari penerimaan
penghasilan bunga, pembayaran pajak penghasilan, dan penerimaan dari pengembalian tagihan pajak penghasilan.

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, arus kas bersih diperoleh dari aktivitas
operasi Perseroan meningkat sebesar 17,4% menjadi Rp2.022,7 miliar dari sebelumnya Rp1.723,5 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2025. Hal ini terutama disebabkan oleh (i) penurunan pembayaran kas ke pemasok
sebesar 65,8% menjadi Rp155,9 miliar dari sebelumnya Rp455,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025; (ii) kenaikan pembayaran kas ke karyawan sebesar 32,2% menjadi Rp162,1 miliar untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp122,6 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2025; dan (iii) kenaikan penerimaan dari pengembalian tagihan pajak penghasilan sebesar 23,4% menjadi
Rp300,5 miliar dari sebelumnya Rp243,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.

Pada tahun 2025, arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi Grup Tower Bersama meningkat sebesar 1,8%
menjadi Rp5.224,2 miliar dari sebelumnya Rp5.129,5 miliar pada tahun 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh
(i) penurunan pembayaran kas ke pemasok sebesar 20,1% menjadi Rp802,9 miliar dari sebelumnya Rp1.005,2
miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025; (ii) penurunan pembayaran pajak penghasilan sebesar 6,3%
menjadi Rp971,6 miliar dari sebelumnya Rp1.037,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025; (iii) kenaikan
penerimaan dari pengembalian tagihan pajak penghasilan sebesar 31,2% menjadi Rp287,1 miliar dari sebelumnya
Rp218,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025; dan (iv) penurunan pendapatan dari pelanggan sebesar
3,6% menjadi Rp7.030,9 miliar dari sebelumnya Rp7.294,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi

Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama dialokasikan untuk belanja modal seperti penambahan
aset tetap termasuk site telekomunikasi dan serat optik dan pembayaran sewa lahan jangka panjang serta
penambahan properti investasi.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp710,6 miliar dan Rp499,4 miliar masing-
masing untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, dan Rp2.562,8 miliar
dan Rp2.525,4 miliar masing-masing pada tahun 2025 dan 2024, yang terutama disebabkan oleh penambahan
aset tetap dan aset hak-guna.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama terdiri dari arus kas dari penerimaan dari
utang bank, penerbitan utang obligasi dan sukuk ijarah, dan kas yang dibayarkan untuk utang bank dan utang
obligasi, dan pembayaran bunga dan biaya utang bank, obligasi dan sukuk ijarah.

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas pendanaan turun sebesar 40,6% menjadi Rp1.284,5 miliar dari sebelumnya Rp2.161,7 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2025, terutama digunakan untuk pembayaran utang bank dan utang obligasi
sebesar Rp15.716,4 miliar dan pembayaran bunga dan biaya utang bank dan utang obligasi sebesar Rp508,2
miliar. Pembayaran tersebut terutama diperoleh dari penerimaan dari utang bank sebesar Rp13.069,0 miliar,
penerbitan utang obligasi sebesar Rp1.062,0 miliar dan penerbitan sukuk ijarah sebesar Rp210,0 miliar.

Pada tahun 2025, kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan meningkat sebesar 76,4% menjadi
Rp3.402,9 miliar dari sebelumnya Rp1.929,1 miliar pada tahun 2024, terutama digunakan untuk pembayaran
utang bank dan utang obligasi sebesar Rp67.674,5 miliar dan pembayaran bunga dan biaya utang bank dan
utang obligasi sebesar Rp2.180,3 miliar. Pembayaran tersebut terutama diperoleh dari penerimaan dari utang
bank sebesar Rp56.514,5 miliar, penerbitan utang obligasi sebesar Rp7.818,3 miliar dan penerbitan sukuk ijarah
sebesar Rp1.350,0 miliar.




                                                       86

Page 131
5.		       B elanja M odal

Secara historis Perseroan membiayai belanja modal melalui kombinasi antara arus kas operasi dan pinjaman
jangka panjang dan jangka pendek. Belanja modal Perseroan meliputi antara lain penambahan aset tetap, terutama
menara telekomunikasi, aset hak-guna, properti investasi, dan pembelian saham. Perseroan mencatatkan biaya
belanja modal ini dalam posisi keuangan Perseroan pada saat diselesaikannya pembangunan.

Tabel di bawah ini menyajikan belanja modal historis terkait dengan aset tetap dan pembelian dan sewa atas
lahan, untuk periode-periode sebagai berikut :

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                          Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir       Tahun yang berakhir
                                                pada tanggal 31 Maret              pada tanggal 31 Desember
                                              2026 (1)             2025 (1)        2025                  2024
Penambahan aset tetap                               612.159              371.356     1.948.672             2.122.306
Penambahan aset hak-guna                               97.882            125.050       463.485                385.171
Penambahan properti investasi                             295                310         3.519                  5.799
Pembelian saham                                             -                  -       138.001                 21.919
Total belanja modal                                 710.336             496.716      2.553.677              2.535.195
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal
yang material. Perseroan juga tidak memiliki kewajiban untuk melakukan investasi barang modal dalam rangka
pemenuhan persyaratan regulasi dan lingkungan hidup.




                                                       87

Page 132
VI.		 KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
		KEUANGAN TERAKHIR


Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian interim
Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 dan 2025, yaitu 29 April 2026, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal-hal
sebagai berikut :

a.   Pencairan pinjaman

     •   Fasilitas pinjaman

         Pada berbagai tanggal di bulan Mei 2026 sampai dengan 17 Juli 2026, Perseroan, GHON, PKP dan
         Unicom telah menarik sebagian fasilitas pinjaman masing-masing sebesar Rp15.015,9 miliar, Rp328,5
         miliar, Rp50,0 miliar dan Rp148,0 miliar. Perseroan juga telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
         dalam Dolar AS sebesar US$5,0 juta.

b.   Pembayaran pinjaman

     •   Fasilitas pinjaman

         Pada berbagai tanggal di bulan Mei 2026 sampai dengan 17 Juli 2026, Perseroan, GHON, PKP dan
         Unicom telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman masing-masing sebesar Rp9.760,9 miliar, Rp192,8
         miliar, Rp35,0 miliar dan Rp106,0 miliar. Perseroan juga telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman
         dalam Dolar AS sebesar US$320,0 juta.

     •   Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I

         Pada tanggal 11 Juli 2026, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Seri B sebesar
         Rp500,0 miliar.

c.   Pembayaran dividen

     Perseroan dan Perusahaan Anak telah membayarkan dividen tunai masing-masing pada tanggal 9 Juli dan
     6 Juli 2026.




                                                     88

Page 133
VII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
		       SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA


Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :


A.		     K eterangan T entang P erseroan


1.		     R iwayat S ingkat P erseroan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan
tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23 Mei 2022, dibuat dihadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan
dengan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 (“Akta No. 116/2022”). Berdasarkan Akta
No. 116/2022, para pemegang saham dalam RUPS Perseroan telah menyetujui, antara lain perubahan Pasal 3
anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan KBLI 2020.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah berusaha dalam
aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209).
Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang, yaitu
konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi dengan kabel. Adapun
kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah perusahaan holding dari grup perusahaan yang
bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik, layanan internet, pekerjaan
telekomunikasi, investasi, dan real estat. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki
penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi.

Kejadian penting yang terjadi pada Perseroan setelah penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tahap III adalah sebagai berikut :

        Tanggal                                                         Keterangan
       Juni 2026         -    Perseroan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam RUPS tanggal 9 Juni 2026 untuk,
                              antara lain melakukan penerbitan surat utang dalam mata uang asing, dengan jumlah pokok keseluruhan
                              sebanyak-banyaknya setara dengan US$900.000.000 (sembilan ratus juta Dolar AS) yang akan
                              dilaksanakan oleh Perseroan dalam 1 (satu) atau beberapa kali penerbitan dalam jangka waktu 12 bulan
                              sejak tanggal diperolehnya persetujuan dari RUPS, melalui penawaran kepada investor di luar wilayah
                              Negara Republik Indonesia, yang merupakan transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020.

        Juli 2026        -    Pada tanggal 16 Juli 2026, Perseroan melakukan keterbukaan informasi kepada pemegang saham
                              sehubungan dengan rencana TB, Perusahaan Anak, untuk melakukan penambahan kegiatan usaha
                              aktivitas jasa gerbang akses internet (Network Access Point/NAP) yang merupakan bagian dari KBLI
                              No. 61107. Dalam rangka memenuhi Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) butir a POJK No. 17/2020,
                              persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha TB akan dimohonkan kepada para pemegang
                              saham dalam RUPS yang diselenggarakan oleh Perseroan pada tanggal 24 Agustus 2026. Penambahan
                              kegiatan usaha tersebut akan berlaku efektif setelah Perseroan memperoleh persetujuan dalam
                              RUPS dan TB memperoleh perizinan berusaha terkait dari otoritas yang berwenang untuk melakukan
                              penambahan kegiatan usaha tersebut sebagaimana tercakup dalam KBLI No. 61107, serta pencantuman
                              KBLI No. 61107 dalam anggaran dasar TB. Sampai dengan tanggal diterbitkannya keterbukaan informasi,
                              TB sedang dalam proses penyelesaian pengurusan perizinan dan perubahan anggaran dasar dimaksud.




                                                            89

Page 134
2.		         P erkembangan P ermodalan dan K epemilikan S aham P erseroan

Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :

Tahun 2026

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 166 tanggal 30 Oktober
2019, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui
oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019
dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019,
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0354029 tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0208896.
AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019, di mana para pemegang saham dalam RUPSLB Perseroan
telah menyetujui antara lain perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) anggaran dasar sehubungan
dengan pemecahan nilai nominal saham Perseroan dari Rp100 (seratus Rupiah) per saham menjadi Rp20 (dua
puluh Rupiah) per saham, yang tidak menyebabkan perubahan jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan
modal disetor Perseroan; dan (ii) DPS Perseroan per 30 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku BAE Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :

                                                                    Nilai Nominal Rp20 per Saham                  % (1)
Keterangan
                                                            Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar                                                     72.100.600.000                1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.                 18.418.171.023                  368.363.420.460    81,68%
  PT Wahana Anugerah Sejahtera                                   2.122.271.590                   42.445.431.800     9,41%
  Edwin Soeryadjaya                                                 71.585.630                    1.431.712.600     0,32%
  Hardi Wijaya Liong                                                68.359.905                    1.367.198.100     0,30%
  Budianto Purwahjo                                                  5.025.000                      100.500.000     0,02%
  Herman Setya Budi                                                  4.625.000                       92.500.000     0,02%
  Helmy Yusman Santoso                                               3.125.000                       62.500.000     0,01%
  Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                           1.857.451.197                   37.149.023.940     8,24%
                                                                22.550.614.345                  451.012.286.900   100,00%
     Saham treasuri                                                106.385.100                    2.127.702.000          -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      22.656.999.445                  453.139.988.900   100,00%
Saham Dalam Portepel                                            49.443.600.555                  988.872.011.100
Catatan :
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.



3.           D okumen P erizinan P erseroan dan P erusahaan A nak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin penting,
antara lain, Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang diperoleh dari instansi-instansi berwenang dan seluruhnya masih
berlaku. NIB Perseroan dengan No. 0220202120963 berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.
Sehubungan dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak, Perusahaan
Anak terkait telah mendapatkan sebagian besar perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut,
antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang di setiap daerah.
Izin-izin yang dimiliki oleh Perusahaan Anak tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 13 September
2026 untuk IMB/PBG atau IMBM dan paling lama keberlakuan izin tersebut adalah sampai dengan tanggal 1 Juli
2049 untuk IMB/PBG atau IMBM. Apabila jangka waktu berakhir, baik Perseroan melalui Perusahaan Anak akan
melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.

Sampai dengan tanggal 31 Maret 2026, dari keseluruhan jumlah 24.558 sites menara telekomunikasi sebanyak
2.157 sites menara telekomunikasi belum memiliki IMB/PBG atau IMBM. Dari jumlah tersebut, Perseroan
berkeyakinan bahwa sebanyak 217 sites menara telekomunikasi tidak membutuhkan IMB/PBG atau IMBM
dikarenakan menara telekomunikasi tersebut berjenis menara rooftop dengan ketinggian 6 (enam) meter atau


                                                          90

Page 135
kurang. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bersama tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama
Menara Telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tahun 2009, penempatan menara di atas
bangunan gedung dengan ketinggian sampai dengan 6 (enam) meter dari permukaan atap bangunan gedung
(sepanjang tidak melampaui ketinggian maksimum selubung bangunan gedung yang diizinkan) tidak memerlukan
izin. Sisanya, Perusahaan Anak masih dalam proses melakukan pengurusan perizinan untuk memperoleh IMB/
PBG atau IMBM atas sebanyak 1.940 sites menara telekomunikasi.


4.        P erjanjian P enting

4.1.		    Perjanjian penting dengan pihak afiliasi

Perseroan dan Perusahaan Anak dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi keuangan dengan
pihak-pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi guna mendukung kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan
Anak dalam bentuk pemberian pinjaman maupun pemberian jaminan perusahaan serta penyediaan jasa. Seluruh
transaksi dengan pihak Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar (arms’ length).

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau
pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan dengan
pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap III dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :

4.1.1     Perjanjian kredit

     a.   Fasilitas pinjaman revolving dari PT UOB

          Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
          tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tertanggal 29 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan
          Perubahan Keempat terhadap Perjanjian Fasilitas No. 605/05/2026 tanggal 18 Mei 2026, antara
          Perseroan dengan PT UOB) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian
          pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :

          -    Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 329/TBG-TB/LEG/04/IV/26 tanggal 28 April 2026
               antara Perseroan dan TB, sebagaimana diperpanjang dengan Amandemen terhadap Perjanjian
               Pinjaman antar Perusahaan tanggal 17 Juli 2026

               Para pihak
               (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
               (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

               Nilai pokok
               Jumlah pokok pinjaman Rp400.000.000.000.

               Tujuan
               Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
               berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 324/TBG-TB/LEG/04/IV/26 tanggal 15 April
               2026 dalam jumlah sebesar Rp400.000.000.000.

               Jangka waktu
               Jatuh tempo pada tanggal 14 Mei 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
               tanggal 29 Mei 2027.

               Suku bunga
               5,824% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
               dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.




                                                      91

Page 136
    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
    Rp400,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 330/TBG-SKP/LEG/04/IV/26 tanggal 28 April 2026
    antara Perseroan dan SKP, sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian
    Pinjaman antar Perusahaan tanggal 17 Juli 2026

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp100.000.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 325/TBG-SKP/LEG/04/II/26 tanggal
    15 April 2026 dalam jumlah sebesar Rp100.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 14 Mei 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 29 Mei 2027.

    Suku bunga
    5,824% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.




                                           92

Page 137
    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
    Rp100,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 331/TBG-TB/LEG/04/IV/26 tanggal 28 April 2026
    antara Perseroan dan TB, sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian
    Pinjaman antar Perusahaan tanggal 17 Juli 2026

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp130.000.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 322/TBG-TB/LEG/04/IV/26 tanggal 10 April
    2026 dalam jumlah sebesar Rp649.760.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 14 Mei 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 29 Mei 2027.

    Suku bunga
    5,882% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.




                                           93

Page 138
    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
    Rp130,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 332/TBG-TB/LEG/04/IV/26 tanggal 28 April 2026
    antara Perseroan dan TB, sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian
    Pinjaman antar Perusahaan tanggal 17 Juli 2026

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp445.000.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 322/TBG-TB/LEG/04/IV/26 tanggal 10 April
    2026 dalam jumlah sebesar Rp649.760.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 14 Mei 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 29 Mei 2027.

    Suku bunga
    5,882% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
    Rp445,0 miliar.




                                           94

Page 139
-   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 354/TBG-SKP/LEG/04/V/26 tanggal 25 Mei 2026
    antara Perseroan dan SKP

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp545.774.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 342/TBG-SKP/LEG/04/V/26 tanggal 7 Mei
    2026 dalam jumlah sebesar Rp1.500.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 29 Mei 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 29 Mei 2027.

    Suku bunga
    6,529% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
    Rp545,8 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 355/TBG-SKP/LEG/04/V/26 tanggal 25 Mei 2026
    antara Perseroan dan SKP

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.




                                           95

Page 140
    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp200.000.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 342/TBG-SKP/LEG/04/V/26 tanggal 7 Mei
    2026 dalam jumlah sebesar Rp1.500.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 29 Mei 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 29 Mei 2027.

    Suku bunga
    6,529% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
    Rp200,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 359/TBG-TB/LEG/04/VI/26 tanggal 15 Juni 2026
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp39.713.155.728.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sisa pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 333/TBG-TB/LEG/04/IV/26 tanggal 28 April
    2026 dalam jumlah sebesar Rp639.713.155.728.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 29 Mei 2027.


                                           96

Page 141
    Suku bunga
    7,412% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
    Rp39,7 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 360/TBG-SKP/LEG/04/VI/26 tanggal 15 Juni 2026
    antara Perseroan dan SKP

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp39.596.96.456.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 335/TBG-SKP/LEG/04/IV/26 tanggal
    28 April 2026 dalam jumlah sebesar Rp39.596.96.456.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 29 Mei 2027.

    Suku bunga
    7,412% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.




                                           97

Page 142
    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
    Rp39,6 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 361/TBG-SMI/LEG/04/VI/26 tanggal 15 Juni 2026
    antara Perseroan dan SMI

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SMI, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp56.942.307.098.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 334/TBG-SMI/LEG/04/IV/26 tanggal
    28 April 2026 dalam jumlah sebesar Rp56.942.307.098.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 29 Mei 2027.

    Suku bunga
    7,412% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.




                                           98

Page 143
    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
    Rp56,9 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 362/TBG-MSI/LEG/04/VI/26 tanggal 15 Juni 2026
    antara Perseroan dan Mitrayasa

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) Mitrayasa, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp13.747.674.718.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 336/TBG-MSI/LEG/04/IV/26 tanggal
    28 April 2026 dalam jumlah sebesar Rp13.747.674.718.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 29 Mei 2027.

    Suku bunga
    7,412% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
    Rp13,7 miliar.




                                           99

Page 144
b.   Fasilitas pinjaman revolving dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”)

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
     tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 24 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan
     Perjanjian Perubahan Ketujuh tanggal 22 Mei 2026, antara Perseroan dengan Maybank) telah disalurkan
     kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
     pinjaman antar perusahaan tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 358/TBG-TB/LEG/04/VI/26 tanggal 15 Juni 2026
         antara Perseroan dan TB

         Para pihak
         (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp400.000.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sisa pinjaman
         berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 333/TBG-TB/LEG/04/IV/26 tanggal 28 April
         2026 dalam jumlah sebesar Rp639.713.155.728.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
         tanggal 24 Mei 2027.

         Suku bunga
         7,529% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
         Rp400,0 miliar.




                                                100

Page 145
c.   Fasilitas pinjaman revolving dari Bank of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch (“BoC Jakarta
     Branch”)

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
     tercantum dalam Akta Perjanjian Fasilitas No. 2 tanggal 5 Juni 2023, sebagaimana terakhir diubah
     dengan Perjanjian Perubahan atas Perjanjian Fasilitas No. 004/AMD/AGMT/TBI/VI/2026 tanggal 18 Juni
     2026, antara Perseroan dengan BoC Jakarta Branch) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam
     bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 369/TBG-TB/LEG/04/VI/26 tanggal 26 Juni 2026
         antara Perseroan dan TB

         Para pihak
         (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp750.000.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
         berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 346/TBG-TB/LEG/04/V/26 tanggal
         7 Mei 2026 dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000 dan untuk membayar sebagian pinjaman
         berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 344/TBG-TB/LEG/04/V/26 tanggal 7 Mei
         2026 dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 27 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
         tanggal 18 Maret 2027.

         Suku bunga
         7,706% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
         Rp750,0 miliar.



                                                101

Page 146
d.   Fasilitas pinjaman revolving dari Bank of China (Hong Kong) Limited (“BoC”)

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
     tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 18 Maret 2025, sebagaimana terakhir diubah dengan
     Perjanjian Perubahan sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas tanggal 12 Maret 2026, antara Perseroan
     dengan BoC) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut
     uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. No. 223/TBG-TB/LEG/04/VII/25 tanggal 18 Juli
         2025 antara Perseroan dan TB, sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian
         Pinjaman antar Perusahaan tanggal 17 Juli 2026

         Para pihak
         (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp235.443.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
         utang Peminjam yang telah ada terkait dengan US$325.000.000 Facility Agreement.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 18 Agustus 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
         dengan tanggal 22 September 2026.

         Suku bunga
         7,743668% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
         Rp235,4 miliar.




                                                102

Page 147
     -   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 233/TBG-TB/LEG/04/VIII/25 tanggal 14 Agustus
         2025 antara Perseroan dan TB, sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian
         Pinjaman antar Perusahaan tanggal 17 Juli 2026

         Para pihak
         (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp674.160.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
         berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 220/TBG-TB/LEG/04/VII/25 tanggal 17 Juli
         2025 dalam jumlah sebesar Rp800.000.000.000.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 15 September 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
         dengan tanggal 22 September 2026.

         Suku bunga
         6,419616% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
         Rp238,9 miliar.

e.   Fasilitas pinjaman revolving dari Bank HSBC

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
     tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 11 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan
     Perjanjian Perubahan tanggal 30 Juni 2026, antara Perseroan dengan Bank HSBC) telah disalurkan
     kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
     pinjaman antar perusahaan tersebut :




                                                103

Page 148
     -   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 351/TBG-TB/LEG/04/V/26 tanggal 8 Mei 2026 antara
         Perseroan dan TB

         Para pihak
         (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp500.000.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
         utang Peminjam yang telah ada terkait dengan US$325.000.000 Facility Agreement.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 8 Juni 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
         tanggal 30 April 2027.

         Suku bunga
         6,497% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
         Rp500,0 miliar.

f.   Fasilitas pinjaman revolving dari BNP Paribas

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
     tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 23 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan
     Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 14 November 2025, antara Perseroan dengan BNP Paribas) telah
     disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai
     perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :




                                                104

Page 149
-   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 309/TBG-TB/LEG/04/II/26 tanggal 18 Februari 2026
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp775.000.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
    berdasarkan Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 27 Februari
    2025 dalam jumlah sebesar Rp1.683.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 17 Maret 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 31 Oktober 2026.

    Suku bunga
    5,824% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
    Rp474,1 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 344/TBG-TB/LEG/04/V/26 tanggal 5 Mei 2026 antara
    Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp500.000.000.000.




                                           105

Page 150
     Tujuan
     Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
     utang Peminjam yang telah ada terkait dengan US$325.000.000 Facility Agreement.

     Jangka waktu
     Jatuh tempo pada tanggal 21 Mei 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
     tanggal 31 Oktober 2026.

     Suku bunga
     6,176% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
     dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

     Hak dan kewajiban
     (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
          yang telah ditentukan; dan
     (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
          pada waktu yang telah ditentukan.

     Pembatasan (negative covenant)
     Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

     Pengakhiran
     Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
     terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
     sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
     sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

     Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
     Rp250,0 miliar.

g.   Fasilitas pinjaman revolving dari Bank Mizuho

Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman bergulir (revolving) tanpa komitmen
(sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 18 Desember 2023, sebagaimana terakhir
diubah dengan Perjanjian Perubahan Kedua No. 784/AMD/MZH/0726 tanggal 10 Juli 2026, antara
Perseroan dengan Bank Mizuho) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian
pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :

-    Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 366/TBG-SKP/LEG/04/VI/26 tanggal 24 Juni 2026
     antara Perseroan dan SKP sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian
     Pinjaman antar Perusahaan tanggal 20 Juli 2026

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
     (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

     Nilai pokok
     Jumlah pokok pinjaman Rp90.000.000.000.




                                            106

Page 151
    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 132/TBG-SKP/LEG/04/IX/24 tanggal
    23 September 2024 dalam jumlah sebesar Rp90.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 11 Juli 2027.

    Suku bunga
    8,059% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
    Rp90,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 367/TBG-TB/LEG/04/VI/26 tanggal 24 Juni 2026
    antara Perseroan dan TB, sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian
    Pinjaman antar Perusahaan tanggal 20 Juli 2026

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp790.590.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar: (i) seluruh pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 296/TBG-TB/LEG/04/I/26 tanggal 8 Januari
    2026 dalam jumlah sebesar Rp100.000.000.000; (ii) seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian
    Pinjaman antar Perusahaan No. 133/TBG-TB/LEG/04/IX/24 tanggal 23 September 2024 dalam
    jumlah sebesar Rp160.000.000.000; (iii) seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar
    Perusahaan No. 134/TBG-TB/LEG/04/IX24 tanggal 23 September 2024 dalam jumlah sebesar
    Rp152.390.000.000; dan (iv) sebagian sebagian utang Peminjam yang telah ada terkait dengan
    US$325.000.000 Facility Agreement.



                                           107

Page 152
    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 11 Juli 2027.

    Suku bunga
    8,059% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
    Rp790,6 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 368/TBG-SKP/LEG/04/VI/26 tanggal 25 Juni 2026
    antara Perseroan dan SKP, sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian
    Pinjaman antar Perusahaan tanggal 20 Juli 2026

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp197.610.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 11 Juli 2027.

    Suku bunga
    8,059% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.




                                           108

Page 153
    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
    Rp197,6 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 371/TBG-TB/LEG/04/VII/26 tanggal 6 Juli 2026
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp54.350.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 11 Juli 2027.

    Suku bunga
    8,235% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.




                                           109

Page 154
    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
    Rp54,4 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 372/TBG-TB/LEG/04/VII/26 tanggal 8 Juli 2026
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp367.450.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sisa pinjaman
    terkait dengan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 11 Juli 2023 Seri B sebesar
    Rp500.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 22 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 11 Juli 2027.

    Suku bunga
    8,235% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.




                                           110

Page 155
         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
         Rp367,5 miliar.

h.   Fasilitas pinjaman revolving dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
     tercantum dalam Perjanjian Kredit Fasilitas tertanggal 28 Maret 2024, sebagaimana diubah dengan
     Perjanjian Perubahan tanggal 20 Februari 2026, antara Perseroan dengan Bank Danamon) telah
     disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai
     perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 363/TBG-SKP/LEG/04/VI/26 tanggal 15 Juni 2026
         antara Perseroan dan SKP

         Para pihak
         (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp800.000.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
         berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 356/TBG-SKP/LEG/04/VI/26 tanggal
         4 Juni 2026 dalam jumlah sebesar Rp800.000.000.000.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 15 September 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
         dengan tanggal 28 Maret 2028.

         Suku bunga
         7,882% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.




                                                111

Page 156
         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
         Rp800,0 miliar.

i.   Fasilitas pinjaman revolving dari CIMB Niaga

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
     tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 13 Mei 2024, sebagaimana terakhir diubah dengan
     Perjanjian Perubahan Keempat tanggal 4 Mei 2026, antara Perseroan, Unicom dan PKP dengan CIMB
     Niaga) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian
     mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 343/TBG-TB/LEG/04/V/26 tanggal 7 Mei 2026 antara
         Perseroan dan TB, sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman
         antar Perusahaan tanggal 17 Juli 2026

         Para pihak
         (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp148.070.100.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
         utang Peminjam yang telah ada terkait dengan US$325.000.000 Facility Agreement.
         .
         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 13 Mei 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
         tanggal 31 Maret 2027.

         Suku bunga
         6,294% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.




                                                112

Page 157
    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
    Rp148,1 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 349/TBG-SMI/LEG/04/V/26 tanggal 8 Mei 2026
    antara Perseroan dan SMI, sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian
    Pinjaman antar Perusahaan tanggal 17 Juli 2026

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SMI, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp105.437.255.750.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
    utang Peminjam yang telah ada terkait dengan US$325.000.000 Facility Agreement.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 13 Mei 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 31 Maret 2027.

    Suku bunga
    6,546% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
    Rp105,4 miliar.




                                           113

Page 158
-   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 350/TBG-TB/LEG/04/V/26 tanggal 8 Mei 2026 antara
    Perseroan dan TB sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman
    antar Perusahaan tanggal 17 Juli 2026

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp96.492.644.250.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
    utang Peminjam yang telah ada terkait dengan US$325.000.000 Facility Agreement.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 13 Mei 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 31 Maret 2027.

    Suku bunga
    6,546% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
    Rp96,5 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 364/TBG-SMI/LEG/04/VI/26 tanggal 18 Juni 2026
    antara Perseroan dan SMI

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SMI, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp18.474.050.000.




                                           114

Page 159
    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
    pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 275/TBG-SMI/LEG/04/XI/25
    tanggal 26 November 2025 dalam jumlah sebesar Rp42.849.050.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 17 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 31 Maret 2027.

    Suku bunga
    7,728% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
    Rp18,5 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 365/TBG-SKP/LEG/04/VI/26 tanggal 18 Juni 2026
    antara Perseroan dan SKP

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp5.900.950.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
    pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 277/TBG-SKP/LEG/04/XI/25
    tanggal 27 November 2025 dalam jumlah sebesar Rp113.568.500.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 17 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 31 Maret 2027.




                                           115

Page 160
    Suku bunga
    7,728% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
    Rp5,9 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 373/TBG-TB/LEG/04/VII/26 tanggal 8 Juli 2026
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp50.000.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sisa pinjaman
    terkait dengan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 11 Juli 2023 Seri B sebesar
    Rp500.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 7 Agustus 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 31 Maret 2027.

    Suku bunga
    8,294% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.




                                           116

Page 161
         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
         Rp50,0 miliar.

j.   Fasilitas pinjaman revolving Citibank N.A.

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman bergulir (revolving) tanpa komitmen
     (sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 25 September 2024 No. MCFA/00072/
     TBIG/20092024, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan Pertama tanggal
     25 September 2025, antara Perseroan dengan Citibank N.A.) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak,
     dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan
     tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 370/TBG-TB/LEG/04/VII/26 tanggal 6 Juli 2026
         antara Perseroan dan TB

         Para pihak
         (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp1.000.000.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 31 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
         tanggal 25 September 2026.

         Suku bunga
         7,529% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.




                                                117

Page 162
         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
         Rp1.000,0 miliar.

k.   Fasilitas pinjaman revolving dari PT Bank ICBC Indonesia (“Bank ICBC”)

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
     tercantum dalam Perjanjian Fasilitas No. 001/CBCI-TCT/PTDA/I/2025 tanggal 9 Januari 2025,
     sebagaimana diubah dengan Perjanjian Perubahan Pertama sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas
     tanggal 19 Desember 2025, antara Perseroan dengan Bank ICBC) telah disalurkan kepada Perusahaan
     Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan
     tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 348/TBG-SKP/LEG/04/V/26 tanggal 8 Mei 2026
         antara Perseroan dan SKP

         Para pihak
         (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp350.000.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
         utang Peminjam yang telah ada terkait dengan US$325.000.000 Facility Agreement.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 8 Juni 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
         tanggal 9 Januari 2027.

         Suku bunga
         6,436% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.




                                                118

Page 163
         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
         Rp350,0 miliar.

l.   Fasilitas pinjaman revolving dari PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Bank Maspion”)

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas revolving tanpa komitmen (sebagaimana tercantum
     dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 30 Juli 2025, antara Perseroan dengan Bank Maspion) telah disalurkan
     kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
     pinjaman antar perusahaan tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 227/TBG-TB/LEG/04/VIII/25 tanggal 5 Agustus
         2025 antara Perseroan dan TB sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian
         Pinjaman antara Perusahaan tanggal 17 Juli 2026

         Para pihak
         (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp59.000.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
         berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 214/TBG-TB/LEG/04/VI/25 tanggal
         8 Juli 2025 dalam jumlah sebesar Rp224.000.000.000.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 5 November 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
         dengan tanggal 5 Agustus 2026.

         Suku bunga
         7,318% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.




                                                  119

Page 164
    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
    Rp59,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 228/TBG-SMI/LEG/04/VIII/25 tanggal 5 Agustus
    2025 antara Perseroan dan SMI sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian
    Pinjaman antara Perusahaan tanggal 17 Juli 2026

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SMI, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp241.000.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 215/TBG-SMI/LEG/04/VII/25 tanggal
    8 Juli 2025 dalam jumlah sebesar Rp241.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 5 November 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 5 Agustus 2026.

    Suku bunga
    7,318% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.




                                           120

Page 165
        Penyelesaian perselisihan
        Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

        Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
        Rp241,0 miliar.

m. Fasilitas pinjaman revolving SMI (Persero)

    Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
    tercantum dalam Perjanjian Fasilitas No. 25 tertanggal 20 Mei 2026, antara Perseroan dengan SMI
    (Persero)) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian
    mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :

    -   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 352/TBG-SKP/LEG/04/V/26 tanggal 22 Mei 2026
        antara Perseroan dan SKP

        Para pihak
        (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
        (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

        Nilai pokok
        Jumlah pokok pinjaman Rp1.102.585.347.612.

        Tujuan
        Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
        berdasarkan (i) Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 340/TBG-SKP/LEG/04/V/26 tanggal
        7 Mei 2026 dalam jumlah sebesar Rp33.367.858.612; (ii) Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan
        No. 338/ TBG-SKP/LEG/04/V/26 tanggal 5 Mei 2026 dalam jumlah sebesar Rp69.217.489.000;
        (iii) Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 347/TBG-SKP/LEG/04/V/26 tanggal 7 Mei 2026
        dalam jumlah sebesar Rp545.774.000.000; dan (iv) Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan
        No. 342/TBG-SKP/ LEG/04/V/26 tanggal 7 Mei 2026 dalam jumlah sebesar Rp1.500.000.000.000.

        Jangka waktu
        Jatuh tempo pada tanggal 29 Mei 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
        tanggal 20 Mei 2033.

        Suku bunga
        7,563% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
        dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

        Hak dan kewajiban
        (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
             yang telah ditentukan; dan
        (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
             pada waktu yang telah ditentukan.

        Pembatasan (negative covenant)
        Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

        Pengakhiran
        Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
        terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
        sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
        sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

        Hukum yang berlaku
        Hukum Negara Republik Indonesia.



                                               121

Page 166
    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
    Rp1.102,6 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 353/TBG-TB/LEG/04/V/26 tanggal 22 Mei 2026
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp897.414.652.388.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
    berdasarkan (i) Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 339/TBG-TB/LEG/04/V/26 tanggal 7 Mei
    2026 dalam jumlah sebesar Rp100.858.141.388; dan (ii) Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan
    No. 337/ TBG-TB/LEG/04/V/26 tanggal 5 Mei 2026 dalam jumlah sebesar Rp796.556.511.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 29 Mei 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 20 Mei 2033.

    Suku bunga
    7,563% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
    Rp897,4 miliar.




                                           122

Page 167
4.2.		    Perjanjian penting dengan pihak ketiga

Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian
dengan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Anak.

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :

4.2.2.    Perjanjian kredit

     a.   Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Keempat
          terhadap Perjanjian Fasilitas No. 605/05/2026 tanggal 18 Mei 2026

          Para pihak
          (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
          (ii) PT UOB sebagai Kreditur.

          Nilai pokok
          Fasilitas pinjaman tanpa komitmen berupa :
          (i) Revolving Credit Facility 1 (“Fasilitas RCF 1 Perseroan”) yang diberikan dalam Rupiah hingga
                jumlah pokok sebesar Rp1.250.000.000.000 atau US$80.000.000, yang mana lebih rendah, dengan
                ketentuan keseluruhan jumlah terutang RCF 1, fasilitas-fasilitas LC/BG dan fasilitas Accounts
                Receivable Purchase (“ARP”) secara bersama-sama dari waktu ke waktu tidak boleh melebihi
                US$80.000.000, sebagaimana ditentukan oleh Kreditur;
          (ii) Revolving Credit Facility 2 (“Fasilitas RCF 2 Perseroan”) yang diberikan dalam Rupiah hingga
                jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000 atau US$50.000.000 yang mana yang lebih rendah,
                dengan ketentuan keseluruhan jumlah terutang RCF 2 dan fasilitas kredit RCF 2 yang disediakan
                oleh Kreditur kepada PKP sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal
                9 November 2020 dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta beserta setiap
                perubahannya (“Fasilitas RCF 2 PKP”) secara bersama-sama dari waktu ke waktu tidak boleh
                melebihi US$50.000.000 sebagaimana ditentukan oleh Kreditur.
          Jumlah terutang (i) Fasilitas RCF 1 Perseroan, fasilitas LC/BG dan Fasilitas ARP; dan (ii) Fasilitas
          RCF 2 Perseroan dan Fasilitas RCF 2 PKP secara bersama-sama dari waktu ke waktu tidak boleh
          melebihi Rp2.000.000.000.000 atau US$130.000.000 yang mana yang lebih rendah.

          Tujuan
          Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam untuk kebutuhan pendanaan umum dari
          Perseroan dan Perusahaan Anak, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran kembali utang
          yang ada.

          Jangka waktu
          Debitur harus membayar kembali setiap pinjaman kepada Kreditur pada tanggal pembayaran kembali
          yaitu tanggal yang jatuh 3 (tiga) bulan setelah tanggal penggunaan. Untuk menghindari keraguan,
          semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada tanggal pembayaran
          kembali akhir, yaitu tanggal 29 Mei 2027, dalam mata uang pinjaman.

          Suku bunga
          Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah persentase per
          tahun yang akan disepakati oleh Kreditur dan Debitur dan dikutip pada tanggal penggunaan pinjaman
          tersebut.

          Pembatasan
          Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
          antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
          atau status korporasinya; (ii) menjual atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
          (iii) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap


                                                     123

Page 168
     jaminan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban
     secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apa pun kecuali utang
     yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera
     janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang
     ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan
     salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian
     di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran
     Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan
     cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
     Rp1.970,8 miliar.

b.   Perjanjian Fasilitas tanggal 18 Maret 2025, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
     Perubahan sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas tanggal 12 Maret 2026

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) BoC sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman bergulir (revolving) tanpa komitmen hingga sebesar US$80.000.000.

     Tujuan
     Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya berdasarkan fasilitas untuk persyaratan
     pendanaan umum dari Debitur dan Perusahaan Anak termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran
     kembali utang yang ada yang diizinkan berdasarkan perjanjian ini.

     Jangka waktu
     Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada tanggal jatuh tempo awal
     yang jatuh pada 12 bulan setelah tanggal 12 Maret 2026, atau jika suatu perpanjangan atas pinjaman
     diberikan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian ini, maka tanggal jatuh tempo yang diperpanjang
     yang berlaku.

     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah suku bunga
     persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari margin yang berlaku dan suku bunga acuan,
     yang berarti : (i) Term SOFR pada waktu yang ditentukan dan untuk periode yang setara panjangnya
     dengan periode bunga pinjaman tersebut; atau (ii) sebagaimana ditentukan sesuai dengan ketentuan
     perjanjian dalam hal tidak tersedianya Term SOFR.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur tidak diperbolehkan,
     tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, untuk antara lain, (i) melakukan perubahan substansial
     apapun terhadap sifat umum usahanya; (ii) mengadakan suatu transaksi tunggal atau serangkaian
     transaksi (baik terkait ataupun tidak) dan baik secara sukarela ataupun tidak sukarela untuk menjual,
     menyewakan, memindahkan, atau dengan cara lain melepaskan aset selain dari pelepasan yang
     diizinkan; (iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi selain dari
     transaksi yang diizinkan; (iv) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat investasi
     selain dari transaksi akuisisi yang diizinkan dalam Perjanjian; (v) menciptakan atau memperbolehkan




                                                  124

Page 169
     adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap jaminan yang diizinkan; (vi) memberikan
     jaminan atau ganti rugi kepada atau untuk kepentingan seseorang atau dengan cara lain secara
     sukarela menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban seseorang
     kecuali terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan yang diizinkan; dan (vii) menimbulkan,
     menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban secara langsung atau tidak langsung sehubungan
     dengan setiap utang keuangan kecuali utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain,
     utang keuangan yang jika tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut timbul
     atau utang keuangan yang timbul dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang
     saham antara Debitur dan Perusahaan Anak yang tersubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.
     Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur
     karena Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak
     dalam keadaan cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Inggris.

     Penyelesaian perselisihan
     Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

     Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
     US$80,0 juta.

c.   Akta Perjanjian Fasilitas No. 2 tanggal 5 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
     S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan atas Perjanjian
     Fasilitas No. 004/AMD/AGMT/TBI/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) BoC Jakarta Branch, sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman bergulir (revolving) tanpa komitmen sebesar Rp750.000.000.000.

     Tujuan
     Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas untuk persyaratan
     pendanaan umum dari Perseroan dan Perusahaan Anak termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran
     kembali utang yang ada.

     Jangka waktu
     Setiap pencairan dapat dibayar kembali pada setiap akhir periode bunga atau di-rollover dengan jumlah
     yang sama atau lebih sedikit atas pilihan Debitur. Setiap jumlah yang dibayar kembali dalam masa
     periode ketersediaan dapat dipinjam kembali hingga sebesar jumlah fasilitas. Seluruh saldo terutang
     pada tanggal pembayaran kembali akhir, yaitu tanggal 18 Maret 2027, harus dibayar kembali sekaligus
     kecuali tanggal pembayaran kembali akhir tersebut diperpanjang.

     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah persentase
     per tahun yang merupakan jumlah keseluruhan dari compounded INDONIA dan margin yang berlaku.
     Jangka waktu compounded INDONIA yang digunakan disesuaikan dengan periode bunga yang dipilih.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
     antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
     atau status korporasinya; (ii) menjual atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
     (iii) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap
     jaminan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban




                                                  125

Page 170
     secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apa pun kecuali utang
     yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera
     janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang
     ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan
     salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian
     di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran
     Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan
     cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
     Rp750,0 miliar.

d.   Akta Perjanjian Kredit No. 128 tanggal 31 Oktober 2018, yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih,
     S.H., Notaris di Jakarta Barat, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit
     No. 288/03/2026 tanggal 16 Maret 2026

     Para pihak
     (i) GHON sebagai Debitur; dan
     (ii) PT UOB sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas Revolving Credit Facility 1 bersifat uncommitted hingga jumlah pokok sebesar
     Rp300.000.000.000 (“RCF 1”).

     Tujuan
     RCF 1 diberikan untuk modal kerja Debitur dan/atau pendanaan sebelumnya atas belanja modal.

     Jangka waktu
     RCF 1 disediakan oleh Kreditur untuk dicairkan/ditarik oleh Debitur sampai dengan tanggal 31 Maret
     2027.

     Suku bunga
     (i) Rasio debt to EBITDA kurang dari 3x dikenakan JIBOR ditambah dengan margin 1,20% per tahun;
     (ii) Rasio debt to EBITDA lebih atau sama dengan 3x dikenakan JIBOR ditambah dengan margin
          1,70% per tahun.

     Pembatasan finansial
     Debitur wajib memenuhi financial covenant dengan wajib memastikan :
     (i) Total Utang (pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka Panjang dan utang Debitur yang memiliki
          bunga) terhadap EBITDA (laba sebelum dipotong bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi)
          maksimum sebesar 3,75x; dan
     (ii) Top Tier Revenue Ratio (rasio pendapatan dari 3 operataor telekomunikasi teratas yaitu Telkom
          dan/atau Telkomsel, IOH dan XL Axiata dan/atau XLSmart terhadap total pendapatan Debitur)
          minimal sebesar 50%.

     Pembatasan
     Debitur setuju bahwa sejak penandatanganan perjanjian kredit dan selama jumlah terutang belum
     dibayar penuh, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut, antara lain, (i) menjual, menghibahkan, melepaskan hak, mewakafkan,
     menggadaikan, membebani atau dengan cara apapun melakukan tindakan pengalihan hak atau
     kepentingan, membebani dengan jaminan fidusia, membebani dengan hak tanggungan atau dengan



                                                 126

Page 171
     cara apapun melakukan tindakan pengikatan jaminan, atau menyewakan kepada pihak ketiga manapun
     juga, harta kekayaan Debitur, kecuali dalam rangka kegiatan operasional usaha Debitur sehari-hari;
     (ii) mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, membubarkan
     atau melakukan atau menyetujui untuk dilakukannya penggabungan usaha (merger), akuisisi, peleburan
     usaha (konsolidasi) atau pemisahan usaha (spin off); (iii) memberikan pinjaman kepada pihak lain
     (termasuk pemberian pinjaman kepada pemegang saham, perusahaan anak dan perusahaan afiliasinya),
     kecuali pinjaman kepada karyawan, pengusaha kecil dan koperasi yang ditentukan oleh pemerintah, atau
     pinjaman yang memang biasa dan wajib dilakukan dalam rangka kegiatan operasional usaha Debitur
     sehari-hari yang wajar; (iv) melakukan penyertaan modal, pengambilalihan saham (termasuk melakukan
     akuisisi), investasi baru di dalam perusahaan lain, atau mendirikan perusahaan anak; (v) mengalihkan
     hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian kredit kepada pihak manapun; (vi) melakukan perubahan
     atas anggaran dasar, susunan pengurus dan/atau pemegang saham Debitur yang mengakibatkan
     kepemilikan saham Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung pada Debitur menjadi
     berkurang dari 50,425%; dan (vii) mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung corporate guarantee
     kepada pihak lain manapun.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
     Rp199,6 miliar.

e.   Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 9 November 2020, yang dibuat di hadapan Darmawan
     Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan VI terhadap
     Perjanjian Kredit No. 622/05/2026 tanggal 18 Mei 2026

     Para pihak
     (i) PKP sebagai Debitur; dan
     (ii) PT UOB sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas RCF 2 PKP bersifat uncommitted hingga jumlah pokok tidak melebihi US$6.500.000 atau
     sebesar Rp100.000.000.000, yang mana yang lebih rendah, dengan ketentuan bahwa keseluruhan
     jumlah terutang fasilitas RCF 2 dengan Fasilitas RCF 2 Perseroan yang disediakan oleh Kreditur kepada
     Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023 secara bersama-sama
     dari waktu ke waktu tidak boleh melebihi Rp750.000.000.000 atau sebesar US$50.000.000 yang mana
     yang lebih rendah, sebagaimana ditentukan oleh Kreditur. Jumlah terutang (i) Fasilitas RCF 2 PKP
     dan Fasilitas RCF 2 Perseroan; dan (ii) Fasilitas RCF 1 Perseroan secara bersama-sama dari waktu
     ke waktu tidak boleh melebihi Rp2.000.000.000.000 atau sebesar US$130.000.000 yang mana yang
     lebih rendah.

     Tujuan
     Kreditur menyediakan revolving credit facility tersebut kepada Debitur untuk kebutuhan pendanaan umum
     pada Grup Tower Bersama termasuk tetapi tidak terbatas untuk pembayaran kembali utang yang ada.

     Jangka waktu
     Fasilitas kredit tersedia sampai dengan tanggal 30 April 2027 dan atas kesepakatan para pihak, jangka
     waktu fasilitas kredit dapat diperpanjang kembali.

     Suku bunga
     Besar tarif suku bunga atas Fasilitas RCF 2 PKP yang dibebankan kepada Debitur akan disepakati
     oleh Kreditur dan Debitur sebelum dilakukannya penarikan fasilitas kredit.




                                                 127

Page 172
     Pembatasan finansial
     Debitur wajib memenuhi financial covenant dengan wajib memastikan :
     (i) Total Utang Berbunga (pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka Panjang, pinjaman pemegang
          saham, penerbitan surat utang/obligasi dan lease modal apabila ada) terhadap EBITDA (laba
          sebelum dipotong bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi) maksimum sebesar 3,75x; dan
     (ii) Top Tier Revenue Ratio (rasio pendapatan dari 3 operataor telekomunikasi teratas yaitu Telkom
          dan/atau Telkomsel, IOH dan XL Axiata dan/atau XLSmart terhadap total pendapatan Debitur)
          minimal sebesar 50%.

     Pembatasan
     Debitur setuju bahwa sejak penandatanganan perjanjian kredit dan selama jumlah terutang belum
     dibayar penuh, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut, antara lain, (i) menjual, menghibahkan, melepaskan hak kepada pihak
     ketiga manapun juga atas harta kekayaan Debitur; (ii) menggadaikan, membebani dengan jaminan,
     memberikan garansi, atau dengan cara apapun melakukan tindakan pengikatan jaminan atas harta
     kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak ketiga manapun; (iii) melakukan atau menyetujui untuk
     dilakukannya penggabungan usaha (merger), akuisisi, peleburan usaha (konsolidasi) atau pemisahan
     usaha (spin-off); dan (iv) menerima pinjaman atau memberikan pinjaman kepada pihak lain kecuali
     pemberian pinjaman kepada atau penerimaan pinjaman dari pemegang saham, perusahaan anak dan
     perusahaan afiliasinya.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
     Nihil.

f.   Perjanjian Fasilitas tanggal 18 Desember 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
     Perubahan Ketiga No. 784/AMD/MZH/0726 tanggal 10 Juli 2026

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) Bank Mizuho sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman berulang tanpa komitmen (uncommitted revolving loan facility) sebesar
     Rp1.500.000.000.000 atau jumlah yang setara dalam Dolar Amerika Serikat pada nilai tukar yang
     berlaku pada Kreditur.

     Tujuan
     Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas ini untuk tujuan umum
     perusahaan termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran kembali utang yang telah ada.

     Jangka waktu
     Maksimum 6 (enam) bulan dari tanggal penggunaan atau tanggal perpanjangan pinjaman dan harus
     dibayarkan dalam mata uang pinjaman tesebut, dan setiap pinjaman yang terutang melewati tanggal
     jatuh tempo akhir, yaitu tanggal 11 Juli 2027, akan jatuh tempo pada tanggal yang ditentukan dalam
     permohonan penggunaan atau permohonan perpanjangan pinjaman.

     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk setiap periode bunga adalah persentase per tahun
     yang akan disepakati oleh Kreditur dan Debitur dan yang dikutip pada tanggal penggunaan pinjaman.




                                                 128

Page 173
     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan dalam perjanjian ini, Debitur
     tidak akan dan tidak diperbolehkan untuk, antara lain, (i) membebankan atau memperbolehkan adanya
     pembebanan jaminan atas aset-asetnya kecuali untuk jaminan yang diizinkan; (ii) mengadakan suatu
     transaksi tunggal atau rangkaian transaksi dan baik secara sukarela ataupun tidak sukarela untuk
     menjual, menyewa, memindahkan atau cara lain melepaskan aset selain dari pelepasan yang diizinkan;
     (iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi selain dari transaksi
     yang diizinkan; (iv) tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Kreditur untuk : (a) melakukan perubahan
     substansial apapun terhadap sifat umum usahanya; dan (b) melakukan perubahan substansial apapun
     terhadap struktur hukum atau status korporasinya yang dijalankan pada tanggal perjanjian yang secara
     wajar diperkirakan akan mengakibatkan dampak merugikan material; (v) melakukan akuisisi perusahaan,
     bisnis, aset-aset atau membuat investasi selain dari akuisisi yang diizinkan; (vi) tanpa persetujuan
     tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan jaminan atau ganti rugi kepada atau untuk kepentingan
     seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen,
     sehubungan dengan kewajiban seseorang kecuali terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan
     yang diizinkan; (vii) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, secara langsung atau
     tidak langsung, menciptakan, menimbulkan, menanggung atau tetap berkewajiban secara langsung
     atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apapun kecuali utang yang diizinkan. Utang
     yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan jika tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang
     keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang ditimbulkan dengan cara pinjaman
     antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan salah satu dari anggota grup
     yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib
     memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
     Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
     Rp1.500,0 miliar.

g.   Perjanjian Fasilitas No. 423/N/XI/2023 tanggal 28 November 2023, sebagaimana diperpanjang
     dengan Perpanjangan Perjanjian Fasilitas Kredit No. 169/SPK/IV/2026 tanggal 27 April 2026

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) CTBC sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman jangka pendek tanpa komitmen sebesar Rp300.000.000.000.

     Tujuan
     Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas ini untuk membiayai
     kebutuhan umum perusahaan termasuk tetapi tidak terbatas pada kebutuhan umum pinjaman antar
     perusahaan Debitur kepada perusahaan anak Debitur.

     Jangka waktu
     Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada tanggal pembayaran
     kembali akhir, yaitu tanggal 31 Juli 2026, dalam mata uang pinjaman. Sampai dengan tanggal Informasi
     Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih dalam proses perpanjangan jangka waktu perjanjian tersebut.




                                                  129

Page 174
     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah (i) sehubungan
     dengan pinjaman dalam Rupiah, suku bunga tetap selama jangka waktu pinjaman sebesar 7,23% per
     tahun di bawah dari IDR term lending rate Kreditur; dan (ii) sehubungan dengan pinjaman dalam Dolar
     Amerika Serikat, suku bunga tetap selama jangka waktu pinjaman sebesar 8,89% per tahun di bawah
     dari USD term lending rate Kreditur.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
     antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur absah
     atau status korporasinya; (ii) mengalihkan atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
     (iii) memberikan jaminan atau ganti rugi kepada pihak lain kecuali terkait utang yang diizinkan atau
     pelepasan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan atau menanggung utang keuangan apapun kecuali
     utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak
     ada cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana
     pun yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham
     antara Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.
     Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur
     karena Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak
     dalam keadaan cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

     Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
     Nihil.

h.   Perjanjian Fasilitas tanggal 11 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
     Perubahan tanggal 30 Juni 2026

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) Bank HSBC sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman tanpa komitmen sebesar Rp500.000.000.000 atau yang setara dalam mata uang
     Dolar Amerika Serikat.

     Tujuan
     Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam untuk kebutuhan pendanaan umum Perseroan
     dan Perusahaan anak, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran kembali utang yang ada.

     Jangka waktu
     Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada tanggal pembayaran
     kembali akhir, yaitu tanggal 30 April 2027, dalam mata uang pinjaman.

     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah (i) sehubungan
     dengan pinjaman dalam Rupiah, suku bunga tetap selama jangka waktu pinjaman sebesar 7,23% per
     tahun di bawah dari IDR term lending rate Kreditur; dan (ii) sehubungan dengan pinjaman dalam Dolar
     Amerika Serikat, suku bunga tetap selama jangka waktu pinjaman sebesar 8,89% per tahun di bawah
     dari USD term lending rate Kreditur.




                                                130

Page 175
     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
     antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur absah
     atau status korporasinya; (ii) mengalihkan atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
     (iii) memberikan jaminan atau ganti rugi kepada pihak lain kecuali terkait utang yang diizinkan atau
     pelepasan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan atau menanggung utang keuangan apapun kecuali
     utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak
     ada cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana
     pun yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham
     antara Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.
     Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur
     karena Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak
     dalam keadaan cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

     Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
     Rp500,0 miliar.

i.   Perjanjian Fasilitas tanggal 24 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
     Perubahan Ketujuh tertanggal 22 Mei 2026

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) Maybank sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman jangka pendek tanpa komitmen berupa Fasilitas A sebesar Rp400.000.000.000 atau
     nilai setara dalam non-IDR.

     Tujuan
     Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam untuk kebutuhan pendanaan umum.

     Jangka waktu
     Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada setiap periode akhir
     jangka waktu fasilitas atau Debitur dapat menyampaikan permohonan perpanjangan masing-masing
     pinjaman sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kerja sebelum hari terakhir periode bunga. Atas permohonan
     tersebut dan atas pertimbangan dari Kreditur, masing-masing pinjaman dapat dilakukan perpanjangan
     (roll over). Jangka waktu fasilitas berarti jangka waktu dari masing-masing pinjaman, yaitu maksimum
     selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak masing-masing tanggal penggunaan dan tidak lebih dari tanggal
     pengakhiran. Tanggal penggunaan berarti tanggal saat pinjaman yang terkait akan dibuat sedangkan
     tanggal pengakhiran berarti tanggal 24 Mei 2027.

     Suku bunga
     Suku bunga atas fasilitas pinjaman untuk masing-masing periode bunga untuk Fasilitas A adalah
     sebesar 0,25% per tahun di atas cost of fund.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
     antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
     atau status korporasinya; (ii) menjual atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
     (iii) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap
     jaminan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban



                                                131

Page 176
     secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apa pun kecuali utang
     yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera
     janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang
     ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan
     salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian
     di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran
     Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan
     cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
     Rp400,0 miliar.

j.   Perjanjian Fasilitas tanggal 13 Mei 2024, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
     Perubahan Keempat sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas tanggal 4 Mei 2026

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Peminjam 1;
     (ii) Unicom sebagai Peminjam 2;
     (iii) PKP sebagai Peminjam 3; dan
     (iv) CIMB Niaga sebagai Kreditur.
     Peminjam 1, Peminjam 2 dan Peminjam 3 disebut secara bersama-sama sebagai Peminjam.

     Nilai pokok
     Kreditur menyediakan kepada Peminjam (i) Fasilitas Pinjaman Tetap sebesar Rp350.000.000.000
     (“Fasilitas PT”); dan (ii) Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Ekstra sebesar Rp350.000.000.000
     (“Fasilitas PTK Ekstra”), dengan ketentuan bahwa penggunaan Fasilitas PT dan Fasilitas PTK Ekstra
     secara bersama-sama tidak dapat melebihi Rp350.000.000.000.

     Tujuan
     Masing-masing Peminjam akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas
     untuk membiayai kebutuhan umum perusahaan dari Grup Peminjam, termasuk namun tidak terbatas
     pada modal kerja, belanja modal dan lain-lain. Grup Peminjam berarti setiap Peminjam dan setiap
     Perusahaan Anak Peminjam dari waktu ke waktu.

     Jangka waktu
     Setiap pinjaman wajib dibayar kembali dengan lunas, penuh dan sebagaimana mestinya oleh Peminjam
     selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo akhir, yaitu tanggal 31 Maret 2027, atau pada tanggal
     jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam permohonan penggunaan dalam hal tanggal tersebut
     melewati tanggal jatuh tempo akhir, kecuali ditentukan lain oleh Kreditur.

     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk setiap periode bunga adalah persentase per tahun yang
     akan disepakati oleh Kreditur dan Peminjam dan dikutip pada tanggal penggunaan pinjaman tersebut.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, masing-masing Peminjam berjanji
     untuk tidak, antara lain, (i) membebankan atau memperbolehkan adanya pembebanan jaminan atas
     aset-asetnya, kecuali jaminan yang diizinkan; (ii) mengadakan suatu transaksi tunggal atau rangkaian
     transaksi (baik terkait ataupun tidak) untuk menjual atau melepaskan asetnya, kecuali pelepasan
     yang diizinkan; (iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi,
     kecuali transaksi yang diizinkan; (iv) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat



                                                 132

Page 177
     investasi, kecuali akuisisi yang diizinkan; (v) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur,
     memberikan jaminan atau ganti rugi (kecuali dipersyaratkan berdasarkan dokumen pembiayaan atau
     diberikan dalam kegiatan perdagangan sehari-hari dengan persyaratan komersial normal) kepada
     atau untuk kepentingan seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban,
     baik aktual atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban seseorang kecuali terkait dengan utang
     yang diizinkan atau pelepasan yang diizinkan; dan (vi) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
     Kreditur, secara langsung atau tidak langsung menciptakan, menimbulkan, menanggung, atau tetap
     berkewajiban secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan, kecuali utang
     yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apabila tidak ada cidera janji
     berkelanjutan pada saat utang keuangan tersebut timbul atau utang keuangan yang timbul dengan
     cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara masing-masing Peminjam
     atau Peminjam dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.
     Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur
     karena Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak
     dalam keadaan cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pagadian Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
     Rp345,4 miliar.

k.   Perjanjian Fasilitas tanggal 28 Maret 2024, sebagaimana diubah dengan Perjanjian Perubahan
     terhadap Perjanjian Kredit No. 012/PP/EB/0126 tanggal 20 Februari 2026

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Peminjam; dan
     (ii) Bank Danamon sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman tanpa komitmen sebesar Rp800.000.000.000.

     Tujuan
     Peminjam akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas untuk kebutuhan
     pendanaan umum dari Perseroan dan Perusahaan Anak.

     Jangka waktu
     Fasilitas tersedia sejak tanggal 25 Maret 2026 sampai dengan tanggal 28 Maret 2028 atau sampai
     dengan tanggal Kreditur memberikan pemberitahuan kepada Peminjam bahwa Fasilitas sudah tidak
     tersedia lagi.

     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah berdasarkan
     suku bunga dasar yang berlaku pada Kreditur. Tingkat suku bunga akan direviu setiap saat dan dari
     waktu ke waktu sesuai dengan kondisi pasar.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Peminjamberjanji untuk tidak,
     antara lain, (i) menciptakan atau memperbolehkan diciptakannya jaminan atas aset-asetnya, kecuali
     jaminan yang diizinkan; (ii) menandatangani suatu transaksi tunggal atau rangkaian transaksi (baik
     terkait ataupun tidak) untuk menjual atau melepaskan asetnya, kecuali pelepasan yang diizinkan;
     (iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi, kecuali transaksi
     yang diizinkan; (iv) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat investasi, kecuali
     akuisisi yang diizinkan; (v) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan



                                                  133

Page 178
     jaminan atau ganti rugi (kecuali dipersyaratkan berdasarkan dokumen pembiayaan atau diberikan
     dalam kegiatan perdagangan sehari-hari dengan persyaratan komersial normal) kepada atau untuk
     kepentingan seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual
     atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban seseorang, kecuali terkait dengan utang yang diizinkan
     atau pelepasan yang diizinkan; dan (vi) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Kreditur, secara
     langsung atau tidak langsung menciptakan, menimbulkan, menanggung, atau tetap berkewajiban secara
     langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan, kecuali utang yang diizinkan.
     Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apabila tidak ada cidera janji berlanjut pada
     saat utang keuangan tersebut timbul atau utang keuangan yang ditimbulkan dengan cara pinjaman
     antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Peminjam dan salah satu dari anggota grup
     yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib
     memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Kreditur karena Penawaran Umum Obligasi dan
     Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
     Rp800,0 miliar.

l.   Perjanjian Perjanjian Fasilitas No. 197/FA/ANZ/NEW/II/2026 tanggal 23 Februari 2026, sebagaimana
     diubah dengan Perjanjian Perubahan Pertama No. 272/FA/ANZ/AMD/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) Bank ANZ sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman tanpa komitmen sebesar Rp500.000.000.000.

     Tujuan
     Kreditur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas untuk kebutuhan
     modal kerja umum.

     Jangka waktu
     Semua jumlah yang terutang harus dibayar kembali pada tanggal pembayaran kembali akhir yang
     jatuh pada 30 Juni 2027.

     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga, tingkat presentase all-in
     per tahun sebagaimana disepakati secara tertulis antara Kreditur dan Debitur untuk periode tersebut.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Para Debitur berjanji untuk tidak,
     antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
     atau status korporasinya; (ii) mengalihkan atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
     (iii) memberikan jaminan atau ganti rugi kepada pihak lain kecuali terkait utang yang diizinkan atau
     pelepasan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan atau menanggung utang keuangan apapun kecuali
     utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada
     cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun
     yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara
     Para Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.
     Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur
     karena Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak
     dalam keadaan cidera janji.


                                                  134

Page 179
    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Arbitrase dengan kedudukan di Singapura sesuai dengan SIAC Rules.

    Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
    Rp500,0 miliar.

m. Akta Perjanjian Fasilitas No. 25 tanggal 20 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa
   S.H., S.E., Notaris di Jakarta

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
    (ii) SMI (Persero) sebagai Kreditur.

    Nilai pokok
    Fasilitas pembiayaan investasi sebesar Rp2.000.000.000.000.

    Tujuan
    Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam olehnya untuk pembiayaan investasi dalam
    rangka mendukung pengembangan infrastruktur telekomunikasi dan informatika di Indonesia yang
    dilakukan oleh Debitur dan/atau anak usaha yang dimiliki Debitur secara mayoritas, antara lain untuk:
    (i) mendanai pembangunan, pengembangan/peningkatan kapasitas/ekspansi, penyelesaian dan belanja
    modal proyek infrastruktur telekomunikasi dan informatika; (ii) pembiayaan kembali proyek infrastruktur
    telekomunikasi dan informatika; dan (iii) pembiayaan kembali surat utang dan/atau pinjaman bank lain.

    Jangka waktu
    Semua jumlah yang terutang harus dibayar kembali pada tanggal jatuh tempo akhir yaitu 20 Mei 2033.

    Suku bunga
    Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah tetap, yaitu
    6,25% per tahun.

    Pembatasan
    Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
    antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
    atau status korporasinya; (ii) menjual atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan; (iii)
    menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap
    jaminan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban
    secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apa pun kecuali utang
    yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera
    janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang
    ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan
    salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian
    di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran
    Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan
    cidera janji.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
    Rp2.000,0 miliar.



                                                 135

Page 180
4.2.3.    Perjanjian Pinjaman yang Dapat Dikonversi Menjadi Saham

     a.   Perjanjian Pinjaman Yang Dapat Dikonversi Menjadi Saham No. 006/MSI-CSA/II/2025 tanggal
          20 Februari 2025, sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen Perjanjian Pinjaman yang Dapat
          Dikonversi Menjadi Saham tanggal 16 Februari 2026

          Para pihak
          (i) MSI, Perusahaan Anak, sebagai Kreditur; dan
          (ii) CSA sebagai Debitur.

          Nilai pokok
          Kreditur setuju memberikan pinjaman kepada Debitur sebesar maksimum Rp12.500.000.000.

          Tujuan
          Debitur wajib menggunakan pinjaman tersebut untuk membiayai kegiatan operasional Debitur.

          Jangka waktu
          Perjanjian akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

          CSA telah melunasi sebagian pinjaman dengan jumlah Rp8.000.000.000 pada MSI secara bertahap
          sebagaimana ditentukan di atas.

          Suku bunga
          9% per tahun.

          Pembatasan
          Kreditur dengan ini menyetujui diperlukan persetujuan terlebih dahulu bagi Debitur setiap menerima
          pinjaman lainnya dari pihak ketiga, dan Debitur memahami bahwa setiap perjanjian dengan pihak
          ketiga akan berada di bawah kedudukan perjanjian ini dibandingkan dengan posisi pinjaman pihak
          ketiga tersebut.

          Hukum yang berlaku
          Hukum Negara Republik Indonesia.

          Penyelesaian perselisihan
          Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

          Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
          Nihil

     b.   Perjanjian Pinjaman Yang Dapat Dikonversi Menjadi Saham tanggal 4 Februari 2025

          Para pihak
          (i) MSI, Perusahaan Anak, sebagai Kreditur; dan
          (ii) Telinco sebagai Debitur.

          Nilai pokok
          Kreditur setuju memberikan pinjaman kepada Debitur sebesar maksimum Rp9.800.000.000.

          Tujuan
          Debitur menggunakan pinjaman tersebut untuk membiayai kegiatan usaha sehari-hari Debitur.




                                                    136

Page 181
     Jangka waktu
     Berlaku selama 24 bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini sampai dengan
     4 Februari 2027. Debitur wajib, kecuali Kreditur memberikan persetujuan secara tertulis atau dalam hal
     pinjaman telah dikonversikan menjadi saham sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini, membayar
     kembali pinjaman dengan cara transfer (tanggal pembayaran kembali) setelah Debitur mendapatkan
     pinjaman dari perbankan atau seketika pada saat Kreditur meminta Debitur untuk melakukan pembayaran
     kembali atas pinjaman.

     Suku bunga
     8% per tahun.

     Pembatasan
     Kreditur dengan ini menyetujui diperlukan persetujuan terlebih dahulu bagi Debitur setiap menerima
     pinjaman lainnya dari pihak ketiga, dan Debitur memahami bahwa setiap perjanjian dengan pihak
     ketiga akan berada di bawah kedudukan perjanjian ini dibandingkan dengan posisi pinjaman pihak
     ketiga tersebut.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

     Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
     Rp9,8 miliar.

c.   Perjanjian Pinjaman Yang Dapat Dikonversi Menjadi Saham No. 048/MSI-CSA/VII/2024 tanggal
     24 Juli 2024, sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen Kedua Perjanjian Pinjaman Yang
     Dapat Dikonversi Menjadi Saham tanggal 24 Juli 2026

     Para pihak
     (i) MSI, Perusahaan Anak, sebagai Kreditur; dan
     (ii) CSA sebagai Debitur.

     Nilai pokok
     Kreditur setuju memberikan pinjaman kepada Debitur sebesar maksimum Rp10.000.000.000.

     Tujuan
     Debitur wajib menggunakan pinjaman tersebut untuk membiayai kegiatan operasional Debitur.

     Jangka waktu
     Berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2026
     dan akan dilunasi oleh Debitur pada saat jatuh tempo. Debitur wajib, kecuali Kreditur memberikan
     persetujuan secara tertulis atau dalam hal pinjaman telah dikonversikan menjadi saham sesuai dengan
     ketentuan dalam perjanjian ini, membayar kembali pinjaman dengan cara transfer (tanggal pembayaran
     kembali) setiap bulannya kepada Kreditur atau sesuai dengan permintaan tertulis dari Kreditur dari
     waktu ke waktu.

     Suku bunga
     9% per tahun.

     Pembatasan
     Kreditur dengan ini menyetujui diperlukan persetujuan terlebih dahulu bagi Debitur setiap menerima
     pinjaman lainnya dari pihak ketiga, dan Debitur memahami bahwa setiap perjanjian dengan pihak
     ketiga akan berada di bawah kedudukan perjanjian ini dibandingkan dengan posisi pinjaman pihak
     ketiga tersebut.




                                                 137

Page 182
          Hukum yang berlaku
          Hukum Negara Republik Indonesia.

          Penyelesaian perselisihan
          Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

          Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
          Rp7,1 miliar.

4.2.4.    Perjanjian sewa menara telekomunikasi antara Perseroan dan Perusahaan Anak dengan pelanggan

     a.   Perjanjian sewa menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik

          Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian induk sewa-menyewa menara telekomunikasi dan jaringan
          fiber optik (“Master Lease Agreement” atau “Perjanjian Induk Sewa Menara Telekomunikasi atau
          Jaringan Fiber Optik”) dengan perusahaan-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia,
          antara lain Telkomsel, Telkom, IOH, XLSmart, PT Aplikanusa Lintasarta (“Lintasarta), PT Berca
          Hardayaperkasa (“Berca”), PT Mora Telematika Indonesia Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk (“BTEL”),
          PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (“Mitratel”), PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (“Sampoerna”),
          PT Anugerah Creative Nusantara (“ACN”), PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“WIFI”) dan PT Sparkoo
          Technologies Indonesia (”Huawei”) (perusahaan-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi tersebut
          untuk selanjutnya disebut “Penyewa”). Dalam Perjanjian ini, Penyewa sepakat untuk menyewa menara
          telekomunikasi dan infrastruktur telekomunikasi milik Perseroan melalui Perusahaan Anak (“Obyek
          Sewa”), di mana Penyewa akan menempatkan perangkat telekomunikasi milik Penyewa, yaitu antara
          lain antenna seluler, antenna microwave, BTS, jaringan fiber optik dan perangkat telekomunikasi lainnya
          dan Perseroan melalui Perusahaan Anak sepakat untuk menyediakan Obyek Sewa tersebut kepada
          Penyewa. Para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa atas masing-masing
          menara dan infrastruktur telekomunikasi (tower lease agreement) atau jaringan fiber optik yang sudah
          ada atau yang akan dibangun di lokasi-lokasi yang telah disetujui atau akan disetujui oleh para pihak.

          Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik antara Perseroan melalui Perusahaan
          Anak dengan Penyewa pada umumnya memiliki jangka waktu antara 5 (lima) tahun sampai dengan
          20 tahun. Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik pada umumnya hanya
          dapat diputuskan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Selama jangka waktu perjanjian Perseroan
          melalui Perusahaan Anak memiliki kewajiban, untuk, antara lain :

          (i) membebaskan lokasi di mana Obyek Sewa akan ditempatkan;
          (ii) mengurus segala kelengkapan perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku dan/atau kebiasaan setempat;
          (iii) bertanggung jawab atas kerusakan Obyek Sewa serta kelengkapannya yang disebabkan kurang
                baiknya mutu bangunan Obyek Sewa;
          (iv) melakukan perbaikan-perbaikan yang akan ditentukan secara khusus dalam masing-masing
                perjanjian; dan
          (v) memberi izin kepada Penyewa untuk memasuki lokasi dan melaksanakan pekerjaan atas Obyek
                Sewa.

          Setiap tahunnya Penyewa membayar harga sewa kepada Perseroan melalui Perusahaan Anak selama
          jangka waktu sewa masih berlangsung.

          Di bawah ini adalah daftar Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik
          antara Perusahaan Anak dengan Penyewa sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
          Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
          Tambahan ini diterbitkan :




                                                       138

Page 183
          •         Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, TK, Mitrayasa, SMI,
                    PKP dan GHON

              No.                          Judul Perjanjian                                                    Jangka Waktu
              WIFI
              1.   Perjanjian Induk Layanan Sewa Space Infrastruktur Jangka waktu perjanjian ini berlaku terhitung sejak
                   Telekomunikasi Sebagai Penunjang Layanan Telekomunikasi 28 Oktober 2025 dan akan terus berlaku hingga seluruh
                   Fixed Wireless Access (FWA) No. 0812/TBIG-TBE-00/ jangka waktu sewa pada setiap site berakhir.
                   CMN/04/II/2026 tanggal 4 Februari 2026
              XLSmart
              2.  Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0212-027- Jangka waktu perjanjian berlaku terhitung sejak tanggal
                  DNOT-39033 tanggal 17 September 2007, sebagaimana efektif perjanjian, kecuali diakhiri lebih dulu sesuai
                  terakhir diubah dengan Amendemen Perjanjian Sewa ketentuan perjanjian, akan tetap berlaku terkait dengan
                  Menyewa Menara Telekomunikasi No. 162D/TO/CLSMART/ masing-masing BAK selama setiap BAK masih berlaku, dan
                  XII/2025 tanggal 18 Desember 2025                   perjanjian ini akan berakhir pada tanggal pertama di mana
                                                                      tidak ada BAK dengan XLSmart yang masih berlaku.


          •         TB

              No.                          Judul Perjanjian                                                    Jangka Waktu
              WIFI
              1.   P e r j a n j i a n I n d u k L a y a n a n P e m a n f a a t a n J a r i n g a n Jangka waktu sewa menyewa layanan berlaku terhitung
                   Telekomunikasi (fiber optic) Sebagai Penunjang Layanan sejak 28 Oktober 2025 dan akan terus berlaku hingga
                   Telekomunikasi Fixed Wireless Access (FWA) No. 0813/ seluruh jangka waktu sewa pada setiap site berakhir.
                   TBIG-TBE-00/CMN/04/II/2026 tanggal 4 Februari 2026
              Huawei
              2.  Master Purchase Agreement (MPA) No. 1137/TBIG-TBE-00/ Jangka waktu perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal
                  CMN/04/II/2026                                        20 Februari 2026 sampai dengan 5 (lima) tahun sejak
                                                                        ditandatanganinya perjanjian ini dan akan terus berlaku
                                                                        hingga seluruh layanan telah berakhir
              3.  Perjanjian Pembelian Proyek Untuk Layanan Dark Fiber Jangka waktu perjanjian ini berlaku terhitung sejak
                  (PPA) No. 1605/TBIG-TBE-00/CMN/04/III/2026            tanggal 1 Maret 2026 sampai dengan 60 bulan sejak
                                                                        ditandatanganinya perjanjian ini


     b.   Saldo perjanjian sewa menara telekomunikasi dengan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia

          Berikut adalah jumlah estimasi pembayaran sewa minimum di masa depan untuk perjanjian-perjanjian
          sewa induk yang telah ditandatangani oleh Grup Tower Bersama per tanggal 31 Maret 2026 :

                                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                                      Jumlah
          Kurang dari satu tahun                                                                                                           6.201.369
          Dari satu tahun sampai dengan lima tahun                                                                                        19.974.816
          Lebih dari lima tahun                                                                                                            9.233.928
          Total                                                                                                                             35.410.114


4.2.5.    Perjanjian dengan kontraktor

     a.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Akuisisi Lahan (Site Acquisition/
          SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal, dan Elektrikal (CME), Sarana Penunjang Base
          Transreceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel

          Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
          Sewa Menara Telekomunikasi, Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-
          kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”) dan
          Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) sarana penunjang Base Transceiver Station (“BTS”),
          Microcell Pole (“MCP”) & BTS Hotel. Dalam Perjanjian Pengadaan Lahan ini, kontraktor wajib untuk
          melakukan (i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas pada Site Investigation
          Survey (“SIS”) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/gedung, mengadakan




                                                                          139

Page 184
sosialisasi dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga (apabila ada), pembuatan
Berita Acara Negosiasi (“BAN”) dan Berita Acara Kesepakatan (“BAK”) untuk lahan sewa atau lahan
beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah
satu perusahaan Grup Tower Bersama di hadapan notaris dan melakukan pengurusan sampai dengan
diterbitkannya izin-izin atas menara yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(ii) pekerjaan SITAC untuk MCP & BTS Hotel pada lahan milik pemerintah daerah maupun lahan
milik umum, termasuk namun tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi kepada
warga (apabila ada), pembuatan BAN dan BAK untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan
perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah satu perusahaan Grup Tower
Bersama di hadapan notaris dan melakukan pengurusan sampai dengan diterbitkannya izin-izin atas
menara yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (iii) pekerjaan CME untuk
pembangunan new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan,
pembuatan konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi material menara, erection
dan painting menara, instalasi mekanikal dan elektrikal serta grounding pada site, pembuatan pagar
dan halaman serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan catu daya (power supply) listrik
dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”) atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian
teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan; dan (iv) pekerjaan CME MCP yang
menggunakan transmisi melalui Fiber Optic (“FO”) dan yang Non-FO, termasuk namun tidak terbatas
pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi microcell pole (menara), transportasi material
menara, erection menara, pengadaan dan instalasi jalur kabel, pengadaan dan instalasi rak, mekanikal
dan elektrikal serta grounding, finishing, penyambungan catu daya listrik dari PLN atau sumber listrik
alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.

Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari
total nilai purchase order. Untuk pekerjaan CME new site pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga)
termin, masing-masing sebesar 30%, 50% dan 20%. Untuk pekerjaan CME colocation, pembayaran
akan dilakukan dalam (i) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70%; atau (ii) 1 (satu) termin
sebesar 100% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
secara benar sesuai checklist invoice terkait. Sedangkan untuk pekerjaan CME MCP & BTS Hotel
pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70% dari nilai purchase order
setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME)
Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel yang telah
diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK,
SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
(CME) Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel antara
Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

No.     Nama Kontraktor                         Nomor Kontrak                            Jangka Waktu
1.  CV Duta Harapan Sejahtera   0010/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/VII/2023 tanggal   1 Agustus 2023 sampai dengan
                                12 Juli 2023                                    31 Juli 2026
2.   CV Rigen Timur Raya        0011/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/VII/2023 tanggal   1 Agustus 2023 sampai dengan
                                12 Juli 2023                                    31 Juli 2026


Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 49 perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
31 Juli 2026.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebanyak 40 perjanjian sedang dalam proses
perpanjangan, sedangkan perjanjian lainnya yang akan berakhir tidak diperpanjang.




                                              140

Page 185
b.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur
     Telekomunikasi

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi. Dalam
     perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan, barang dan jasa
     instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam perintah kerja
     yang diberikan oleh Grup Tower Bersama dan wajib memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya
     masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.

     Pekerjaan pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi
     akan dibayarkan sesuai dengan pilihan, yaitu (i) dalam 2 (dua) dengan termin I sebesar 30% dari nilai
     perintah kerja setelah diterbitkannya jaminan uang muka dan termin II sebesar 70% dari nilai perintah
     kerja setelah ditandatanganinya berita acara material on site dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
     secara benar sesuai checklist invoice terkait; atau (ii) dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai
     perintah kerja setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist
     invoice untuk terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan
     Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi yang telah diadakan oleh Grup Tower
     Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan
     Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
     Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                            Jangka Waktu
     1.  PT Nexwave                 0025/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/VII/2025 tanggal   1 Agustus 2025 sampai dengan
                                    1 Agustus 2025                                  31 Juli 2026
     2.   PT Indomitra Global       0017/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/VII/2025 tanggal   1 Agustus 2025 sampai dengan
                                    1 Agustus 2025                                  31 Juli 2026


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2026.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, seluruh perjanjian sebagaimana disebutkan di atas
     sedang dalam proses perpanjangan.

c.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana
     Penunjang Removable Tower (RETO)

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan
     pekerjaan terkait pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle untuk sarana penunjang removable
     tower (“RETO”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan,
     pengiriman, instalasi dan dismantle RETO sesuai desain yang diberikan oleh Grup Tower Bersama
     dan memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan
     mampu menyediakan material suku cadang.

     Untuk pekerjaan pengadaan dan instalasi RETO, pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin,
     masing-masing sebesar 40% dan 60% dari nilai purchase order. Untuk pekerjaan dismantle tower,
     pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order setelah, antara
     lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan,
     Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO yang telah diadakan oleh Grup Tower
     Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.




                                                  141

Page 186
     Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan,
     Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO antara Grup Tower Bersama
     dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                          Nomor Kontrak                           Jangka Waktu
     1.  PT Duta Esa Adiperkasa        0002/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/VII/2025 tanggal   1 Agustus 2024 sampai dengan
                                       1 Agustus 2025                                 31 Juli 2026
     2.   PT Rizqallah Boer Makmur     0003/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/VII/2025 tanggal   1 Agustus 2024 sampai dengan
                                       1 Agustus 2025                                 31 Juli 2026


     Pada tanggal informasi Tambahan ini diterbitkan, seluruh perjanjian sebagaimana disebutkan di atas
     sedang dalam proses perpanjangan.

d.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan, dan
     Instalasi Sarana Penunjang Distribusi Sistem Antena (DAS) dan Sipil, Mekanikal, dan Elektrikal
     (CME) untuk In-Building System Multioperator (IBS)

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan
     pekerjaan terkait Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang
     Distribusi Sistem Antena (“DAS”) dan Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) untuk In-Building System
     Multioperator (“IBS”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan
     pembangunan jaringan infrastruktur telekomunikasi pada gedung berupa in-building system yang,
     antara lain, meliputi pekerjaan pengadaan material, desain dan instalasi DAS dan CME, pengujian
     teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.

     Untuk pekerjaan desain IBS, pembayaran akan dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus
     persen) dari total nilai purchase order. Untuk pekerjaan CME new site/collocation, pembayaran akan
     dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari total nilai purchase order.
     Untuk pekerjaan pengadaan material dan pekerjaan instalasi DAS, pembayaran akan dilakukan dalam
     3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 40%, 50% dan 10% dari nilai purchase order setelah, antara
     lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain,
     Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang DAS dan CME Untuk IBS Multioperator yang telah diadakan
     oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT,
     MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan
     dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang DAS dan CME Untuk IBS
     Multioperator antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                          Nomor Kontrak                         Jangka Waktu
     1.  PT Bentala Sakti Globalindo   0001/TBG-TBG-00/VEM-IBS/04/I/2026 tanggal      2 Februari 2026 sampai dengan
                                       2 Februari 2026                                31 Januari 2027
     2.   PT Ciptajaya Sejahtera       0002/TBG-TBG-00/VEM-IBS/04/I/2026 tanggal      2 Februari 2026 sampai dengan
          Abadi                        2 Februari 2026                                31 Januari 2027


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor
     lainnya, yang mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Januari 2027.

e.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
     Telekomunikasi

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     jasa tentang pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi. Dalam perjanjian ini,
     para kontraktor sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) preventive maintenance (pemeliharaan rutin)
     yang terdiri dari antara lain pembersihan dan pengecekan reguler site; (ii) corrective maintenance




                                                      142

Page 187
     (pemeliharaan perbaikan) berdasarkan nomor log trouble ticket dari contact center yang terdiri dari
     antara lain, melakukan penanganan atau perbaikan trouble shooting dan melakukan perbaikan temporary
     grounding system, catu daya listrik, dan lain-lain; dan (iii) penyediaan back-up genset.

     Pekerjaan jasa tentang pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi akan dibayarkan
     dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah dipenuhinya dokumen tagihan
     lengkap secara benar.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang
     Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi yang telah diadakan oleh Grup Tower
     Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
     Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                         Nomor Kontrak                       Jangka Waktu
     1.  CV Rigen Timur Raya        0002/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2026 tanggal   1 Januari 2026 sampai dengan
                                    1 Januari 2026                                31 Desember 2028
     2.   PT Amantara Kalyana       0001/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2026-AMD       27 Februari 2026 sampai dengan
                                    tanggal 27 Februari 2026                      31 Desember 2028


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 5 (lima) perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Desember 2028.

f.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Tentang Jasa Audit dan Maintenance Transportable Base
     Transceiver Station (BTS)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     tentang jasa audit dan maintenance transportable base transceiver station (“BTS”). Dalam perjanjian ini,
     para kontraktor sepakat untuk melakukan pekerjaan, antara lain, audit perangkat trasportable BTS,
     pekerjaan preventive maintenance transportable BTS, dan pekerjaan corrective maintenance
     transportable BTS.

     Pekerjaan tentang jasa audit dan maintenance transportable base transceiver station (BTS) akan
     dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah dipenuhinya dokumen
     tagihan lengkap secara benar.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Tentang
     Jasa Audit dan Maintenance Transportable Base Transceiver Station (BTS) yang telah diadakan oleh
     Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI,
     TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Tentang
     Jasa Audit dan Maintenance Transportable Base Transceiver Station (BTS) antara Grup Tower Bersama
     dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                        Jangka Waktu
     1.  PT Rizqallah Boer Makmur   0009/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2026 tanggal   1 Januari 2026 sampai dengan
                                    1 Januari 2026                                31 Desember 2028
     2.   PT Duta Esa Adiperkasa    0010/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2026 tanggal   1 Januari 2026 sampai dengan
                                    1 Januari 2026                                31 Desember 2028




                                                  143

Page 188
g.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor sehubungan dengan pekerjaan
     pengadaan dan jasa instalasi tentang material core - fiber optik. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
     melaksanakan pekerjaan yang, antara lain, meliputi pekerjaan sesuai permintaan Grup Tower Bersama
     berdasarkan perintah kerja dan/atau pekerjaan lain yang terkait namun menurut ruang lingkupnya
     menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor, yaitu pekerjaan instalasi material core
     fiber optik reguler, pekerjaan instalasi material core Fiber To The Cell Site (“FTTCS”), dan pengadaan
     material fiber optik beserta aksesorisnya yang, antara lain, terdiri dari persiapan, survei dan desain,
     perizinan, penggalian dan pemulihan, pengeboran, bridge, serta pengadaan dan instalasi HDPE.

     Untuk pekerjaan survei dan desain dan pekerjaan perizinan, pembayaran akan dilakukan dalam 1 (satu)
     termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai perintah kerja setelah dipenuhinya dokumen tagihan
     lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait untuk perintah kerja terkait. Untuk pekerjaan
     pengadaan material dan instalasi fiber optik, pembayaran akan dilakukan dalam (i) 3 (tiga) termin,
     masing-masing sebesar 40%, 50%, dan 10%; atau (ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah
     kerja setelah ditandatanganinya BAST dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar
     sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan instalasi FTTCS, pembayaran akan dilakukan dalam
     (i) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70%; atau (ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari
     nilai perintah kerja setelah ditandatanganinya BAST dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara
     benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
     dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama,
     yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI. Grup
     Tower Bersama telah mengadakan kerja sama dengan PT Nayaka Pratama berdasarkan Perjanjian
     Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik No. 0031/
     TBG-TBG-00/VEM-JIFO/04/II/2026 tanggal 2 Februari 2026. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal
     2 Februari 2026 sampai dengan 31 Januari 2027.

h.   Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jaringan Akses Untuk Penyelenggaraan Layanan Telepon
     Tetap

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait penggunaan
     jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
     melaksanakan penyelenggaraan layanan telepon tetap melalui infrastruktur telekomunikasi pada tiap-
     tiap lokasi kerja sama serta bertanggung jawab untuk melakukan pengaktifan, integrasi, pemeliharaan
     dan hal-hal lain sehubungan dengan perangkat.

     Pekerjaan terkait penggunaan jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap akan
     dibayarkan dengan cara melakukan rekonsiliasi per bulan untuk menghitung biaya penggunaan yang
     ditagihkan.

     TB telah mengadakan kerja sama dengan PT Batam Bintan Telekomunikasi berdasarkan Perjanjian
     Kerjasama Penggunaan Jaringan Akses Untuk Penyelenggaraan Layanan Telepon Tetap No. 0013/
     TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/XI/2019 tanggal 30 Oktober 2019. Perjanjian tersebut berlaku sejak
     tanggal 29 Oktober 2018 sampai dengan 28 Oktober 2028.

i.   Perjanjian Project Turnkey

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan Project Turnkey. Dalam
     perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan (i) site investigation survey (SIS) untuk lahan/site
     pemerintah daerah dan non-pemerintah daerah, antara lain, meliputi pre-survey, hunting minimal
     3 (tiga) kandidat site, engineering survey dan site survey report (SSR)/techical site survey report




                                                  144

Page 189
     (TSSR), SITAC, pengurusan perizinan; (ii) melakukan pekerjaan CME berikut pengadaan material terkait
     termasuk pengadaan microcell pole dengan desain kamuflase dan antena kamuflase; (iii) melakukan
     pekerjaan penyambungan listrik dari PLN, yang terdiri dari 2 (dua) sambungan (untuk 2 (dua) tenant)
     masing-masing dengan daya 1,3 KVA 1 Phase dan pengadaan material sesuai kebutuhan di lapangan.

     Pekerjaan Project Turnkey akan dibayarkan dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 20%, 40%,
     dan 40% dari total nilai purchase order setelah diterbitkannya purchase order, setelah diselesaikannya
     pekerjaan konstruksi sampai dengan angkur terpasang dan setelah pekerjaan CME dinyatakan
     selesai 100%.

     TB telah mengadakan kerja sama dengan PT Karya Lintas Sejahtera berdasarkan Perjanjian Project
     Turnkey No. 0001/TBG-TBG-00/VEM-SACMEMCP/04/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023. Perjanjian tersebut
     berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2026. Pada tanggal Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, perjanjian ini sedang dalam proses perpanjangan.

j.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site
     Coverage Survey Reports (SCSR)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa tentang jasa Engineering
     Survey Reports (“ESR”) dan Site Coverage Survey Reports (“SCSR”). Dalam perjanjian ini, kontraktor
     wajib melaksanakan (i) pekerjaan ESR meliputi pendataan perangkat dan tenant di area site yang
     telah ditentukan untuk dituangkan ke dalam dokumen report dengan format yang sudah ditentukan
     oleh PKP, serta pembuatan sketch atau layout drawing beserta jarak dan dimensi denah terakhir dari
     lahan site (dengan format autocad) sesuai dengan standar; dan (ii) pekerjaan SCSR, meliputi : mencari
     atau menentukan titik point of interest (POI) untuk dituangkan ke dalam dokumen laporan dengan
     format yang sudah ditentukan oleh PKP. Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya
     yang tidak dapat dirinci satu-persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus
     dilakukan oleh kontraktor dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh PKP.

     Pekerjaan jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site Coverage Survey Reports (SCSR) akan
     dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah ditandatanganinya
     BAST, diterimanya dokumen pekerjaan oleh PKP dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara
     benar sesuai checklist invoice terkait.

     PKP telah mengadakan kerja sama dengan PT Transcellcom berdasarkan Perjanjian Kerjasama
     Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site Coverage Survey Reports
     (SCSR) No. 0016/PKP-TRA/ESR/V/2026 tanggal 29 Mei 2026. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal
     29 Mei 2026 sampai dengan 28 Mei 2029.

k.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan
     Bangunan)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa survei,
     desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan). Dalam perjanjian ini, para kontraktor sepakat
     untuk melakukan pekerjaan (i) pembuatan desain dan analisa tower; (ii) survei dan analisa konstruksi
     yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iii) survei, perencanaan dan pembuatan desain konstruksi
     yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iv) survei, perencanaan dan pembuatan desain konstruksi
     perkuatan yang diperlukan dan terkait pada suatu site; dan (v) survei, soil test, concrete test, analisa,
     desain, plan drawing dan final bill of quantity pada pekerjaan new site.

     Pekerjaan jasa survei, desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan) akan dibayarkan dalam
     (i) 2 (dua) termin, yaitu pembayaran dimuka sebesar 30% dan pembayaran akhir sebesar 70%; atau
     (ii) 1 (satu) termin dari nilai perintah kerja, setelah ditandatanganinya BAST, diterimanya seluruh
     dokumentasi oleh PKP kemudian penyerahan kepada kontraktor berupa asuransi jaminan pemeliharaan
     dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.




                                                  145

Page 190
     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) :

     No.     Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                             Jangka Waktu
     1.  PT Whidia Bharaya           0021/PKP-WBH/DAK/I/2024 tanggal 1 Januari 2024    1 Januari 2024 sampai dengan
                                                                                       31 Desember 2026
     2.   PT Teleconsult Nusantara   0040/PKP-TLN/DAK/I/2024 tanggal 30 Januari 2024   30 Januari 2024 sampai dengan
                                                                                       29 Januari 2027


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 2 (dua) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang
     mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 31 Desember 2026 dan
     paling lama pada tanggal 30 Juni 2028.

l.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan
     Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME) Sarana Penunjang Base Transreceiver Station
     (BTS) dan Microcell Pole (MCP)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan
     jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”)
     sarana penunjang Base Transceiver Station (“BTS”), dan Microcell Pole (“MCP”). Dalam Perjanjian ini,
     kontraktor wajib untuk melakukan (i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas
     pada Site Investigation Survey (“SIS”) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/
     gedung, mengadakan sosialisasi dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga,
     pembuatan Berita Acara Negosiasi (“BAN”) dan Berita Acara Kesepakatan (“BAK”) untuk lahan sewa
     atau lahan beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS)
     dengan PKP di hadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan; (ii) pekerjaan
     SITAC untuk MCP baik pada lahan milik pemerintah daerah maupun lahan milik umum, termasuk namun
     tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga, pembuatan BAN dan BAK
     untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja
     Sama/PKS) dengan PKP di hadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan;
     (iii) pekerjaan CME untuk pembangunan new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas
     pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi
     material menara, erection dan painting menara, instalasi mekanikan dan elektrikal serta grounding pada
     site, pembuatan pagar dan halaman serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan catu daya
     (power supply) listrik dari PLN atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan
     serah terima pekerjaan secara keseluruhan; dan (iv) pekerjaan CME yang menggunakan transmisi
     melalui Fiber Optic (“FO”) dan yang non-FO, termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan,
     pembuatan konstruksi pondasi microcell pole (menara), transportasi material menara, erection menara,
     pengadaan dan instalasi jalur kabel, pengadaan dan instalasi rak, mekanikal dan elektrikal serta
     grounding, finishing, penyambungan catu daya listrik dari PLN atau sumber listrik alternatif lainnya,
     pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.

     Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari nilai
     purchase order. Untuk pekerjaan CME new site, pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga) termin,
     masing-masing sebesar 30%, 50% dan 20% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan CME colocation,
     pembayaran akan dilakukan dalam (i) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70%; atau
     (ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order, setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen
     tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan CME MCP, pembayaran
     akan dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai purchase order
     setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
     (CME) Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) antara PKP dengan
     kontraktor :




                                                    146

Page 191
     No.      Nama Kontraktor                            Nomor Kontrak                               Jangka Waktu
     1.  PT Catra Media Indonesia        0027/PKP-CMI/SACME/IV/2024 tanggal 1 April 2024    1 April 2024 sampai dengan
                                                                                            31 Maret 2027
     2.   PT Lintas Banyu Lestari        0035/PKP-LBL/SACME/I/2024 tanggal 1 Januari 2024   1 Januari 2024 sampai dengan
                                                                                            31 Desember 2026


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 25 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
     yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 31 Juli 2026 dan
     paling lama pada tanggal 31 Agustus 2028.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebanyak 14 perjanjian akan berakhir pada tanggal
     31 Juli 2026, di mana sebanyak 5 (lima) perjanjian sedang dalam proses perpanjangan, sedangkan
     perjanjian lainnya yang akan berakhir tidak diperpanjang.

m. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower
   dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan jasa tentang
     jasa konstruksi perkuatan tower dan perkuatan pondasi tower untuk sarana penunjang BTS. Dalam
     perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan yang, antara lain, meliputi pekerjaan
     perkuatan tower dan/atau perkuatan pondasi tower, pekerjaan perkuatan base frame dan/atau perkuatan
     gedung, pekerjaan perbaikan kemiringan/puntir tower, pengujian teknis serta pekerjaan lainnya yang
     tidak dapat dirinci satu per satu, namun menurut ruang lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus
     dilakukan oleh kontraktor, dengan spesifikasi teknis dan standar yang disetujui oleh operator dan PKP.

     Untuk pekerjaan perkuatan, pembayaran akan dilakukan dalam (i) 2 (dua) termin, masing-masing
     sebesar 30% dan 70% dari nilai purchase order; atau (ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai
     purchase order, setelah ditandatanganinya BAST, diterimanya dokumen binder oleh PKP kemudian
     penyerahan kepada kontraktor berupa certificate erection all risks policy insurance dan dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower dan Perkuatan Pondasi Tower untuk
     Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS) :

     No.       Nama Kontraktor                            Nomor Kontrak                             Jangka Waktu
     1.  PT Suryasantika Infrastruktur      0011/PKP-SIM/PERKUATAN/III/2025 tanggal         3 Maret 2025 sampai dengan
         Mediaselaras                       3 Maret 2025                                    tanggal 2 Maret 2028


     Selain perjanjian di atas, PKP memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang mana
     perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2026.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian yang akan habis pada tanggal 31 Juli
     2026 tidak diperpanjang.

n.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Tower Untuk Sarana
     Penunjang Base Transceiver Station (BTS)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait pengadaan,
     pengiriman, instalasi dan dismantle tower untuk sarana penunjang BTS. Dalam perjanjian ini, kontraktor
     wajib melaksanakan (i) pekerjaan berupa pengadaan material tower dan material aksesoris yang
     meliputi namun tidak terbatas pada pembuatan desain, pengujian teknis, pembuatan daftar material,
     pembuatan erection drawing dan proses fabrication inspection test; (ii) pekerjaan pengiriman dan
     instalasi material tower, termasuk material aksesoris, serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak
     dapat dirinci satu per satu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh
     kontraktor; (iii) pekerjaan berupa dismantle perangkat BTS dan material tower sesuai desain/instruksi
     yang diberikan oleh PKP; dan (iv) memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/
     atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.



                                                        147

Page 192
     Pekerjaan pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle tower untuk sarana penunjang BTS pada
     umumnya akan dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% setelah ditandatanganinya BAST dan
     dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan,
     Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)
     antara PKP dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                            Jangka Waktu
     1.  PT Duta Esa Adiperkasa     0001/PKP-DEA/SIDT/I/2024 tanggal 1 Januari 2024   1 Januari 2024 sampai dengan
                                                                                      31 Desember 2026


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 2 (dua) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang
     mana perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 31 Juli 2026 dan paling lama pada
     tanggal 31 Maret 2028.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian yang akan habis pada tanggal 31 Juli
     2026 tidak diperpanjang.

o.   Perjanjian Project Turnkey

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan Project Turnkey. Dalam
     perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan (i) site investigation survey (SIS) untuk lahan/site
     pemda dan non-pemda, antara lain, meliputi pre-survey, mencari (hunting) minimal 3 (tiga) kandidat
     site, engineering survey dan site survey report (SSR)/techical site survey report (TSSR), SITAC,
     memproses pengurusan sampai dengan diterbitkannya izin-izin atas microcell pole sesuai dengan
     ketentuan peraturan perundang-undangan dan detail site design; (ii) melakukan pekerjaan CME berikut
     pengadaan material terkait termasuk pengadaan microcell pole dengan desain kamuflase dan antena
     kamuflase; (iii) penyambungan listrik dari PLN, yang terdiri dari 2 (dua) sambungan (untuk 2 (dua) tenant)
     masing-masing dengan daya 1,3 KVA 1 Phase dan pengadaan material sesuai kebutuhan di lapangan.

     Pekerjaan Project Turnkey akan dibayarkan dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 20%,
     40%, dan 40% dari total nilai purchase order setelah diterbitkannya purchase order, diselesaikannya
     pekerjaan konstruksi sampai dengan angkur terpasang dan pekerjaan CME dinyatakan selesai 100%.

     PKP telah mengadakan kerja sama dengan PT Karya Lintas Sejahtera berdasarkan Perjanjian Project
     Turnkey No. 0067/PKP-KLS/TURNKEY/VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023. Perjanjian tersebut berlaku
     sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2026. Pada tanggal Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, perjanjian ini sedang dalam proses perpanjangan.

p.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
     Telekomunikasi

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa tentang
     pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi. Dalam perjanjian ini, para kontraktor
     sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) preventive maintenance (pemeliharaan rutin) yang terdiri dari
     antara lain pembersihan dan pengecekan reguler site; (ii) corrective maintenance (pemeliharaan
     perbaikan) berdasarkan nomor log trouble ticket dari contact center yang terdiri dari antara lain
     melakukan penanganan atau perbaikan trouble shooting dan melakukan perbaikan temporary grounding
     system, catu daya listrik, dan lain-lain; dan (iii) penyediaan back up genset.

     PKP akan melakukan pembayaran kepada para kontraktor setelah diterbitkannya perintah kerja untuk
     masing-masing jenis pekerjaan yang diatur dalam perjanjian ini.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi antara PKP dengan
     kontraktor :




                                                   148

Page 193
     No.      Nama Kontraktor                      Nomor Kontrak                              Jangka Waktu
     1.  CV Rigen Timur Raya        0006/PKP-RTR/MAINTENANCE/I/2024 tanggal            1 Januari 2024 sampai dengan
                                    1 Januari 2024                                     31 Desember 2026
     2.   PT Daya Guna Karsa        0008/PKP-DGK/MAINTENANCE/I/2024 tanggal            1 Januari 2024 sampai dengan
                                    1 Januari 2024                                     31 Desember 2026


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 14 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
     yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

q.   Perjanjian Kerjasama tentang Pengadaan Jasa Tenaga Kerja

     Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor
     penyedia tenaga kerja yang siap pakai untuk membantu GHON dalam melakukan kegiatan usahanya.
     Pekerjaan dari tenaga kerja yang dibutuhkan, antara lain, meliputi security, office services dan project &
     operation maintenance. Setiap tenaga kerja wajib memenuhi standar persyaratan (kualifikasi) yang
     ditentukan oleh GHON.

     Pembayaran akan dilakukan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan atas biaya jasa
     pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan dokumen
     pendukung lainnya.

     Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama tentang Pengadaan
     Jasa Tenaga Kerja antara GHON dengan kontraktor :

     No.     Nama Kontraktor                          Nomor Kontrak                           Jangka Waktu
     1.  PT Wahana Infrastruktur    001/PK-GTI/IV/2018 tanggal 2 April 2018,           29 Maret 2026 sampai dengan
         Nusantara                  sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum IV     28 Maret 2027
                                    No. 009/PKD-LGL-GTI/VII/26 tanggal 28 Maret 2026
     2.   PT Anugerah Creative      001/PK-GTI/I/2025 tanggal 15 Januari 2025          15 Januari 2025 sampai dengan
          Nusantara                                                                    14 Januari 2028


r.   Perjanjian Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal dan
     Elektrikal Serta Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya

     Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
     Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
     untuk menyediakan jasa investigasi lokasi, akuisisi lokasi, pekerjaan sipil mekanikal dan elektrikal
     serta jasa-jasa terkait menara lainnya kepada GHON. Berdasarkan perjanjian, para kontraktor wajib
     melaksanakan pekerjaan, yang meliputi (i) jasa akuisisi lokasi, investigasi lokasi dan konsultasi
     pengurusan perizinan IMB; (ii) pekerjaan sipil, mekanikal dan elektrikal; dan (iii) pekerjaan-pekerjaan
     terkait menara lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada audit lokasi, jasa konsultasi teknik, jasa
     pekerjaan kolokasi, jasa penguatan menara, pekerjaan yang berhubungan dengan kelistrikan, jasa
     pengurusan perijinan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang merupakan subyek dari purchase order.

     Pekerjaan penyediaan tenaga kerja akan dibayarkan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan
     atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan
     dokumen pendukung lainnya.

     GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara berdasarkan Perjanjian
     Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal dan Elektrikal Serta
     Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya No. 001/PK-GTI/I/2016 tanggal 4 Januari 2016, sebagaimana terakhir
     diubah dengan Addendum V No. 001/GHON/LGL/WIN/XII/25 tanggal 29 Desember 2025. Perjanjian
     tersebut berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2030.




                                                   149

Page 194
s.   Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS

     GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor dalam rangka melaksanakan pekerjaan pengadaan
     Catu Daya Sunray Pro BTS, yang hanya berkaitan dengan pengadaan, supervisi, instalasi, serta
     pemeliharaan. Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Catu
     Daya Sunray Pro BTS dengan merk Sundaya sesuai dengan surat pesanan yang diterbitkan oleh GHON.

     Pekerjaan pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS akan dibayarkan dalam 2 (dua) termin, yaitu sebesar
     30% uang muka pada saat surat pesanan terbit dengan cara transfer atau setoran dan 70% pelunasan
     dibayarkan paling lambat 14 hari kalender setelah pengambilan perangkat di gudang Sundaya terbit
     dengan cara penyerahan cek.

     GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Aprillia Profesional Teknologi berdasarkan Perjanjian
     Kerja Sama Pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS Merk Sundaya No. 002/PKS-LGL-GTI/IV/2021
     tanggal 26 April 2021, sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian Kerjasama Pengadaan
     Catu Daya Sunray Pro BTS Merk Sundaya No. 013/ADDPKS-LGL-GTI/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021.
     Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 26 April 2021 sampai dengan 25 April 2031.

t.   Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Fiberisasi

     Unicom mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pembangunan fiberisasi.
     Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk melakukan pekerjaan pembangunan fiberisasi pada
     lokasi dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan oleh Unicom. Pekerjaan pembangunan
     fiberisasi ini dibayarkan oleh Unicom setelah selesainya pekerjaan pembangunan fiberisasi (100%)
     dan diterimanya surat permohonan permintaan pembayaran (invoice) dari kontraktor.

     Pekerjaan pembangunan fiberisasi akan dibayarkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari
     kerja sejak dokumen kelengkapan invoice dinyatakan sah, lengkap dan benar oleh Unicom.

     Unicom telah mengadakan kerja sama dengan PT Sumber Cemerlang Kencana Permai berdasarkan
     Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Fiberisasi No. 002/SK/Unicom-SCKP/I/2022 tanggal 3 Januari
     2022. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2032.

u.   Perjanjian Penyediaan Layanan Penyimpanan Barang dan Manajemen Stok

     Pada tanggal 1 Agustus 2025, Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP,
     Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI. selaku Pihak Pertama dengan PT Total Mandiri Selaras
     selaku Pihak Kedua menandatangani Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Penyediaan Layanan
     Penyimpanan Barang dan Manajemen Stok No. 0002/TBG-TBG-00/VEM-SWGD/04/VII/2025 untuk
     (i) penyediaan jasa layanan dan tempat penyimpanan barang; dan (ii) penyediaan fasilitas manajemen
     stok barang kepada Grup Tower Bersama oleh Pihak Kedua.

     Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Juli 2026 dan
     dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak. Imbal jasa atas pekerjaan ini adalah berdasarkan
     kesepakatan para pihak, yang akan dituangkan lebih lanjut dalam masing-masing perintah kerja yang
     diterbitkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
     perjanjian ini sedang dalam proses perpanjangan.

v.   Saldo utang usaha atas perjanjian dengan kontraktor

     Berikut adalah saldo utang usaha Grup Tower Bersama dengan kontraktor-kontraktor pada tanggal
     31 Maret 2026 :




                                                150

Page 195
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 Jumlah
          Pihak ketiga
          PT Wahana Infrastruktur Nusantara                                                               15.135
          PT Jaya Engineering Technology                                                                   5.842
          PT Menara Selaras Persada                                                                        5.500
          Lain-lain (masing-masing di bawah Rp3.000 juta)                                                 29.388
                                                                                                          55.865
          Pihak berelasi
          PT Ciptajaya Sejahtera Abadi                                                                     2.141
          Total                                                                                           58.006


4.2.6.    Perjanjian sewa tanah

          Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
          Sewa Menara Telekomunikasi, Perusahaan Anak mengadakan Perjanjian Sewa Tanah dengan para
          pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, para pemilik tanah sepakat untuk menyewakan tanahnya yang
          akan dipakai sebagai lokasi pembangunan menara telekomunikasi milik Perusahaan Anak (“Perjanjian
          Sewa Tanah”).

          Dalam Perjanjian Sewa Tanah tersebut diatur hak dan kewajiban Perusahaan Anak selaku Penyewa
          dan pemilik tanah, yaitu antara lain : (i) penyewa wajib membayar uang sewa tahunan atau total uang
          sewa kepada pemilik tanah; (ii) segala sesuatu yang didirikan atau dibangun di atas tanah sewa milik
          pemilik tanah adalah merupakan milik penyewa atau pihak lain yang ditunjuk oleh penyewa; (iii) dalam
          hal pemilik tanah tidak berhak atas tanah sewa atau sewa di kemudian hari dibebani dengan jaminan
          dan/atau disita oleh pengadilan, menjadi objek sengketa dengan pihak lain atau timbul gangguan
          lainnya yang menyebabkan penyewa tidak dapat menggunakan tanah sewa dengan mudah dan leluasa,
          maka penyewa berhak untuk mengakhiri perjanjian dengan seketika; dan (iv) pemilik tanah tidak boleh
          menjaminkan atau mengikatkan diri untuk menjaminkan tanah sewa pada pihak manapun juga tanpa
          persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penyewa.

          Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak telah menandatangani 24.253
          Perjanjian Sewa Tanah dengan rata-rata masa keberlakuan sewa adalah selama 7,5 tahun sejak
          tanggal Perjanjian Sewa Tanah. Saldo aset hak-guna Grup Tower Bersama per 31 Maret 2026 adalah
          sebesar Rp3.325,3 miliar.

4.2.7.    Perjanjian lainnya

     a.   Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT MRT Jakarta (Perseroda) untuk Melaksanakan
          Jasa Koneksi Internet Kantor Transport Hub 2024-2026 No. 230/MRT-CON-SPAM/HK.05.00 tanggal
          24 Juli 2024

          Para pihak
          (i) PT MRT Jakarta (Perseroda) (MRT), sebagai Pengguna; dan
          (ii) TB sebagai Penyedia.

          Ruang lingkup
          TB melakukan penyediaan koneksi internet di gedung transportasi Pengguna, meliputi antara lain
          penyediaan layanan koneksi internet, memastikan besaran bandwidth, memberikan layanan bandwidth
          on demand dengan kapasitas tertentu, melakukan konfigurasi best route untuk IP/website tertentu
          sesuai permintaan dari Pengguna.

          Jangka waktu
          Berlaku untuk jangka waktu 24 bulan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026 sampai
          dengan tanggal 30 Juni 2028.




                                                            151

Page 196
     Hak dan kewajiban
     (i) Penyedia wajib memastikan ketersediaan koneksi internet sesuai dengan Service Level Agreement;
     (ii) Pengguna berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pekerjaan yang diserahkan
           dan/atau dikerjakan Penyedia, termasuk namun tidak terbatas pada ruang lingkup, spesifikasi,
           kualitas, dan kuantitas Pekerjaan yang ditentukan Pengguna;
     (iii) Penyedia bertanggung jawab atas segala bentuk perizinan serta memastikan perangkat yang
           dipasang aman dari potensi serangan cyber.

     Pengakhiran
     Kontrak akan berakhir otomatis dalam hal periode kontrak telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh
     para pihak atau Pengguna dapat mengakhiri kontrak lebih awal secara sepihak apabila terjadi kesalahan/
     pelanggaran dari atau tindakan yang dilarang dilakukan oleh, Penyedia sebagaimana diatur dalam
     kontrak. Para pihak sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-
     Undang Hukum Perdata sepanjang diperlukannya perintah pengadilan untuk pengakhiran suatu kontrak.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

b.   Perjanjian sewa menyewa kantor No. 074/PKS-WIN/V/2025 tanggal 31 Mei 2025, sebagaimana
     diubah dengan Addendum I Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 10 Juli 2026

     Pada tanggal 31 Mei 2025, GPS dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara menandatangani perjanjian
     sewa menyewa kantor untuk pemakaian lahan dan bangunan di Taman Tekno BSD Sektor XI, Blok J2
     No. 2, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten sebagai tempat usaha dan/atau
     tempat penyimpanan GPS. Perjanjian ini berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Juni 2026
     sampai dengan 31 Mei 2027. Harga sewa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang harus dibayarkan
     GPS sesuai perjanjian adalah Rp200.000.000. Harga sewa tersebut wajib dibayarkan paling lambat
     30 hari kalender sejak penandatanganan Addendum I Perjanjian.

c.   Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa Telekomunikasi di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik
     (JIIPE) antara PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera dengan DNET No. 157/PKS/LGAL-DWP/
     IV/2026 tanggal 10 April 2026

     Para pihak
     (i) PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (“BKMS”); dan
     (ii) DNET.

     Ruang lingkup
     DNET dapat melakukan pemasaran kepada pelanggan atas jasa telekomunikasi melalui BKMS atau
     secara langsung dan DNET akan berkoordinasi dengan BKMS untuk memastikan ketersediaan
     infrastruktur sebelum melakukan penjualan jasa telekomunikasi kepada pelanggan di Kawasan Ekonomi
     Khusus (“KEK”) Gresik.

     Hak dan kewajiban, antara lain:
     (i) BKMS berhak untuk memperoleh bagi hasil dan biaya sewa dari DNET sesuai dengan ketentuan
           perjanjian;
     (ii) BKMS wajib menyediakan gardu FO untuk peralatan DNET, menyediakan instalasi kabel FO
           di KEK Gresik dari gardu FO sampai ke lokasi pelanggan, dan menyediakan instalasi listrik sesuai
           kebutuhan peralatan DNET di gardu FO, termasuk grounding dan pendingin ruangan;
     (iii) DNET berhak untuk mendapatkan hak akses selama 24 jam dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu
           terhadap perangkat sistem telekomunikasi DNET di gardu FO dalam rangka pelaksanaan
           operasional, perawatan, dan perbaikan sistem telekomunikasi DNET, serta pelayanan kepada




                                                 152

Page 197
          pelanggan dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis selambat-
          lambatnya 1x24 jam sebelumnya dengan melampirkan rencana kerja, jadwal kerja, dan nama
          petugas yang melakukan kegiatan operasional, perawatan dan/atau perbaikan pada gardu FO; dan
     (iv) DNET wajib untuk menyediakan dan melakukan pemeliharaan jaringan backbone dari sentral
          gerbang DNET sampai dengan perangkat aktif di gardu FO KEK Gresik, mengoperasikan dan
          memelihara peralatan DNET yang ditempatkan di Gardu FO dan melakukan aktivasi DNET pada
          gardu FO.

     Jangka waktu
     Jangka waktu perjanjian adalah 2 (dua) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian yaitu sejak
     tanggal 10 April 2026 sampai dengan tanggal 9 April 2028.

     Pengakhiran
     Salah satu pihak berhak untuk mengakhiri perjanjian ini setiap saat dengan alasan adanya pelanggaran
     perjanjian oleh pihak lainnya yang dibuktikan dengan tidak dilaksanakannya kewajiban pihak tersebut
     setelah adanya peringatan tertulis yang disampaikan oleh salah satu pihak kepada pihak yang melanggar
     secara patut yaitu sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing pemberian
     peringatan adalah 7 hari kalender, para pihak sepakat mengesampingkan keberlakuan Pasal 1266 dan
     Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian sengketa
     Pengadilan Negeri Gresik.

d.   Kontrak Berlangganan Perpanjangan Layanan antara Surabaya Autocomp Indonesia dengan
     DNET No. 044/SF.CRM/05/2026 tanggal 10 Juni 2026

     Para pihak
     (i) PT Surabaya Autocomp Indonesia sebagai Pelanggan; dan
     (ii) DNET.

     Ruang lingkup
     DNET menyediakan layanan DNET Enterprise Fiber 150 Mbps, Wireless Backup 100 Mbps, dan
     Cloudware VPS Linux 64 GB kepada Pelanggan pada lokasi Ngoro Industri Persada Kav T-1, Ngoro,
     Mojokerto, Jawa Timur, Indonesia, termasuk pemasangan komponen (instalasi), konfigurasi IP address,
     routing, hingga router Pelanggan terkoneksi ke internet.

     Hak dan kewajiban, antara lain:
     (i) Pelanggan berhak memperoleh restitusi apabila layanan DNET tidak memenuhi Service Level
           Agreement 99,5% sebagaimana tercantum dalam kontrak;
     (ii) DNET berkewajiban melakukan pemasangan komponen (instalasi), konfigurasi IP address, routing,
           hingga router Pelanggan terkoneksi ke internet, serta memberikan dukungan teknis selama masa
           jangka waktu kontrak;
     (iii) DNET berhak sewaktu-waktu menghentikan sementara layanan kepada Pelanggan, sebagian
           maupun seluruhnya, dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui pos atau email korespondensi
           apabila Pelanggan tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak;
     (iv) Pelanggan wajib bertanggung jawab penuh atas penggunaan seluruh layanan DNET, termasuk
           dari segala bentuk pelanggaran kode etik internet yang berlaku secara umum.

     Jangka waktu
     Jangka waktu perjanjian adalah 1 (satu) tahun setelah tanggal berita acara operasional dan akan
     diperpanjang otomatis untuk 1 (satu) tahun berikutnya apabila Pelanggan tidak memberitahukan
     penghentian secara tertulis paling lambat 60 hari kalender sebelum berakhirnya jangka waktu kontrak.




                                                 153

Page 198
             Pengakhiran
             Salah satu pihak berhak mengakhiri atau memutus kontrak sesuai ketentuan perjanjian, termasuk antara
             lain apabila DNET melalaikan kewajiban layanan selama lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau
             apabila Pelanggan menunggak biaya bulanan lebih dari 60 hari kalender sejak tanggal jatuh tempo
             terakhir. Para pihak juga sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang
             Hukum Perdata, sehingga pemutusan kontrak cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis melalui
             pos atau email korespondensi tanpa memerlukan putusan hakim.

             Hukum yang berlaku
             Hukum Negara Republik Indonesia.

             Penyelesaian sengketa
             Pengadilan Negeri Surabaya.


5.		         K eterangan T entang A set T etap P enting yang D imiliki dan / atau D ikuasai P erseroan dan P erusahaan A nak

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada aset tetap penting
yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak berupa tanah, sebagai berikut :

Perseroan melalui Perusahaan Anak, yaitu TI, UT, TB, Mitrayasa, SKP, Balikom, Triaka, PMS, SMI, BT, TK, GHON
dan DNET memiliki dan/atau menguasai tanah yang seluruhnya diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan
menara telekomunikasi, yaitu sebagai berikut :

 No.        Perusahaan Anak                 Aset Tanah yang Dimiliki                           Aset Tanah yang Dikuasai
1.     TI                        35 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 2 (dua) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara
                                 yang terletak di Bengkulu, Banten, Jawa Barat, yang terletak di Jawa Barat dan Jawa Timur.
                                 Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Lampung.
2.     UT                        7 (tujuh) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
                                 menara yang terletak di Bali dan Banten.
3.     TB                        168 bidang tanah yang di atasnya berdiri kantor -
                                 dan/atau menara yang terletak di Sumatera Utara,
                                 Jambi, Sumatera Selatan, Bali, Maluku, DKI
                                 Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
                                 DI Yogyakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi
                                 Tengah, Riau, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara
                                 Ti m u r, Nus a Te n gg ara Barat, Lam pung, dan
                                 Sulawesi Selatan.
4.     Mitrayasa                 12 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri
                                 yang terletak di Sulawesi Utara, Bengkulu, Sulawesi menara yang terletak di Jawa Barat dan Nusa
                                 Tengah, Banten, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Tenggara Timur.
                                 Timur.
5.     SKP                       132 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 7 (tujuh) bidang tanah yang di atasnya berdiri
                                 yang terletak di Aceh, Riau, Lampung, Jawa Barat, menara yang terletak di Jawa Barat, DI Yogyakarta,
                                 Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara.
                                 Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jambi, Bali,
                                 DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan
                                 Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah,
                                 Gorontalo, Banten, Kepulauan Bangka Belitung,
                                 dan DI Yogyakarta.
6.     Balikom                   28 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri
                                 yang terletak di Kalimantan Tengah, Sumatera menara yang terletak di Jawa Timur.
                                 Selatan, Banten, Jawa Barat, Sulawesi Tengah,
                                 Kalimantan Selatan, dan Jawa Timur.
7.     Triaka                    6 (enam) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
                                 menara yang terletak di Sulawesi Barat, Sulawesi
                                 Selatan, dan Papua.
8.     PMS                       3 (tiga) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
                                 menara yang terletak di Kalimantan Selatan dan
                                 Jawa Timur.




                                                                154

Page 199
 No.         Perusahaan Anak              Aset Tanah yang Dimiliki                           Aset Tanah yang Dikuasai
9.     SMI                     17 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 3 (tiga) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara
                               yang terletak di Lampung, Jawa Tengah, Jawa yang terletak di Jawa Barat.
                               Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Banten, dan
                               Bengkulu.
10.    BT                      1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
                               menara yang terletak di DKI Jakarta.
11.    TK                      1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
                               menara yang terletak di Jawa Barat.
12.    GHON                    -                                                   8 (delapan) bidang tanah yang di atasnya berdiri
                                                                                   menara yang terletak di Banten dan Jawa Barat.
13.    DNET                    2 (dua) bidang tanah yang di atasnya berdiri kantor -
                               yang terletak di Jawa Timur.


Benda-benda tidak bergerak yang material yang akan digunakan oleh masing-masing Perusahaan Anak
sebagaimana disebutkan di atas untuk menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi
dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia, kecuali bagi tanah-
tanah yang dikuasai masing-masing Perusahaan Anak namun nama pihak-pihak perseorangan masih tercantum
sebagai pemilik di dalam Sertifikat Hak Milik atau masih dalam bentuk akta jual beli atau surat pelepasan hak
atas tanah, sehingga masih diperlukan proses balik nama menjadi atas nama masing-masing Perusahaan Anak
ke dalam suatu Sertifikat Hak Guna Bangunan.




                                                              155

Page 200
6.		     S truktur K epemilikan P erseroan dan P erusahaan A nak
Hubungan kepemilikan Perseroan, pemegang saham, dan Perusahaan Anak pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :




                                                                                                                                               156
                                                                                156

Page 201
Catatan :
(1) DPS Perseroan per 30 Juni 2026. Perhitungan persentase berdasarkan hak suara;
(2) Sisa sebesar 0,50% dari TI dimiliki oleh WAS;
(3) Sisa sebesar 0,01% dari MBT dimiliki oleh TB;
(4) Sisa sebesar 0,01% dari TB dimiliki oleh TO;
(5) Sisa sebesar 1,26% dari MSI dimiliki oleh TB;
(6) Sisa sebesar 0,10% dari TO dimiliki oleh Provident Capital Indonesia;
(7) Sisa sebesar 10,00% dari Triaka dimiliki oleh TB;
(8) Sisa sebesar 0,10% dari UT dimiliki oleh TB;
(9) DPS GHON per 30 Juni 2026. Sisa sebesar 49,57% dari GHON dimiliki oleh Rudolf Parningotan Nainggolan, Felix Ariodamar, Yoyong,
      dan masyarakat;
(10) DPS GOLD per 30 Juni 2026. Sisa sebesar 48,91% dari GOLD dimiliki oleh PT Amanda Cipta Persada, PT Mulia Sukses Mandiri,
      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan masyarakat;
(11) Sisa sebesar 16,64% dari JPI dimiliki oleh Perseroan, Kristiono, Bagas Dwi Bawono dan Perseroan;
(12) Sisa sebesar 0,02% dari TK dimiliki oleh Perseroan;
(13) Sisa sebesar 0,01% dari PMS dimiliki oleh Perseroan;
(14) Sisa sebesar 0,29% dari SKP dimiliki oleh Sakti Wahyu Trenggono dan Abdul Satar;
(15) Sisa sebesar 0,01% dari Balikom dimiliki oleh Perseroan;
(16) Sisa sebesar 10,10% dari BT dimiliki oleh TB;
(17) Sisa sebesar 20,0% dari Unicom dimiliki oleh 13 pemegang saham individu;
(18) Sisa sebesar 20,0% dari GPS dimiliki oleh Roisatul Ummah;
(19) Sisa sebesar 0,01% dari PKP dimiliki oleh PT Sukses Prima Sakti;
(20) Sisa sebesar 28,00% dari DNET dimiliki oleh Carolin Tjahjaningsih dan Djarino Gondo Kusumo;
(21) Sisa sebesar 0,04% dari WAS dimiliki oleh PT Surya Nuansa Ceria;
(22) DPS PT Saratoga Investama Sedaya Tbk per 31 Desember 2025;
(23) MAIF3 Investments Indonesia Holdings Pte. Ltd., MAIF3 Investments Indonesia Pte. Ltd. dan MAIF3 Investments Indonesia 2 Pte. Ltd
      merupakan dana investasi infrastruktur yang dikelola oleh Macquarie Asset Management, dengan investor meliputi berbagai investor
      institusional, sovereign wealth funds dan dana pensiun;
(24) Public Sector Pension Investment Board merupakan pengelola dana pensiun di Kanada untuk Public Service, Canadian Armed Forces,
      Royal Canadian Mounted Police dan Reserve Force;
(25) Perseroan tidak dapat mengungkapkan informasi kepemilikan saham sampai dengan tingkat individu karena informasi tersebut tidak
      tersedia di publik.


Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas
(i) susunan kepemilikan saham dalam Perseroan dikarenakan buyback yang dilakukan oleh Perseroan sehingga
menambah saham treasuri dari 49.358.600 saham menjadi 106.385.100 saham; dan (ii) susunan kepemilikan
saham dalam BDIA.

Pengendali Perseroan adalah BDIA, di mana pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Winato Kartono
dan Edwin Soeryadjaya secara tidak langsung bersama-sama mengendalikan 51,7% saham BDIA. Meskipun
demikian, Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya tidak termasuk ke dalam suatu definisi kelompok terorganisasi.
Dalam hal terdapat perbedaan pendapat di antara Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya, maka pengambilan
keputusan akan mengikuti mekanisme pengambilan keputusan dalam rups sebagaimana diatur dalam ketentuan
anggaran dasar BDIA.

Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat dari Perseroan, yaitu Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya, kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) untuk memenuhi ketentuan Peraturan Presiden No. 13
tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, berdasarkan Surat
Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal 17 Juli 2026.




                                                                 157

Page 202
7.		      K eterangan T entang P emegang S aham U tama B erbadan H ukum

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada
pemegang saham utama berbadan hukum, BDIA, terkait dengan struktur permodalan dan susunan pemegang
saham, dan manajemen dan pengawasan, yaitu sebagai berikut :

a.   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

     Berdasarkan Surat Pernyataan BDIA tertanggal 20 Juli 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang
     saham BDIA adalah sebagai berikut :

     Keterangan                                                                     Jumlah Saham          %
     Lynwood Hills Investment Solution Pte. Ltd.                                         1.111.612.489    27,38%
     Perean Holdings Pte. Ltd.                                                             733.717.232    18,07%
     Pujung Investments Pte.Ltd.                                                           273.777.689     6,74%
     Kosambi Holdings Pte. Ltd.                                                            314.450.199     7,74%
     Sudirman Agung Pte. Ltd.                                                              117.333.296     2,89%
     MAIF3 Investments Indonesia 2 Pte. Ltd.                                             1.509.647.423    37,18%
     Jumlah                                                                              4.060.538.328   100,00%


b.   Manajemen dan pengawasan

     Berdasarkan Surat Pernyataan BDIA tertanggal 20 Juli 2026, susunan anggota direksi BDIA adalah sebagai
     berikut :

     Direktur                                 :    Gavin Arnold Caudle
     Direktur                                 :    Winato Kartono
     Direktur                                 :    Hari Gurung
     Direktur                                 :    Michael William Soeryadjaya
     Direktur                                 :    Verena Lim


8.		      P engurusan dan P engawasan P erseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 40 tanggal 10 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0297393 tanggal 12 Juni 2025 dan
didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0129707.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Juni 2025,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                      :     Edwin Soeryadjaya
Komisaris                               :     Verena Lim
Komisaris Independen                    :     Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen                    :     Heri Sunaryadi

Direksi
Presiden Direktur                       :     Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur                 :     Hardi Wijaya Liong
Direktur                                :     Budianto Purwahjo
Direktur                                :     Helmy Yusman Santoso
Direktur                                :     Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.



                                                            158

Page 203
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang mengangkat anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali
sesuai keputusan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris di atas
berlaku sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2030.


9.		     P erkara yang D ihadapi P erseroan , P erusahaan A nak , D ireksi dan D ewan K omisaris P erseroan , serta
         D ewan K omisaris dan D ireksi P erusahaan A nak

9.1.		   Status litigasi Perseroan dan Perusahaan Anak

         Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan
         oleh Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak seluruhnya tertanggal 30 Juli 2026 serta hasil
         pemeriksaan hukum dari Umbra Partnership, Perseroan (i) tidak sedang terlibat dalam perkara hukum
         baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan
         arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk
         perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah
         perburuhan atau diajukan untuk kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh
         pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit; (ii) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/
         atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha; atau (iii) tidak menerima
         somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara, selain perkara-perkara yang diuraikan di bawah ini.

         Adapun Perseroan dan beberapa Perusahaan Anak saat ini sedang menghadapi perkara-perkara hukum
         yang tidak memiliki dampak negatif secara material terhadap kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
         usaha Perseroan maupun Perusahaan Anak tersebut, sebagaimana diuraikan di bawah ini:

         (a) Perseroan

              -    Perseroan merupakan Tergugat IX dalam perkara perbuatan melawan hukum mengenai
                   sengketa waris atas empat bidang tanah peninggalan Almarhum Tasma’in yang terletak
                   di Desa Wonosari dan Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Adapun
                   berdasarkan konfirmasi Perseroan, objek sengketa merupakan menara yang dimiliki oleh
                   TB. Para Penggugat menuntut agar Perseroan menangguhkan pembayaran uang sewa
                   kepada pihak yang selama ini menerima pembayaran dan menitipkan uang sewa tersebut
                   melalui konsinyasi di Kepaniteraan PN Kepanjen. Perseroan juga diminta untuk tidak
                   melakukan aktivitas, pembangunan, atau perubahan fisik pada objek sengketa selama
                   proses pemeriksaan. Selain pengosongan dan penyerahan objek sengketa, Para Penggugat
                   menuntut seluruh Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian material sebesar
                   Rp2.450.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp500.000.000, sehingga seluruhnya
                   berjumlah Rp2.950.000.000. Perkara terdaftar sebagai Perkara No. 81/Pdt.G/2026/PN Kpn
                   di Pengadilan Negeri Kepanjen.

              -    Perseroan merupakan Tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan
                   oleh pemegang hak alokasi lahan dan pihak yang memperoleh kuasa untuk mengelola lahan
                   tersebut. Bahwa berdasarkan keterangan Perseroan, objek perkara tersebut merupakan
                   menara adalah SMI. Objek sengketa berupa lahan alokasi seluas 225 m² yang terletak
                   di kawasan Tiban, Sekupang, Kota Batam. Para Penggugat memohon agar hak alokasi
                   Penggugat atas lahan dinyatakan sah, tindakan Perseroan dinyatakan sebagai perbuatan
                   melawan hukum, dan Perseroan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp4.200.000.000
                   secara tunai dan seketika. Para Penggugat juga meminta peletakan sita jaminan atas aset
                   Perseroan dan agar BP Batam selaku Turut Tergugat tunduk pada putusan. Perkara terdaftar
                   sebagai Perkara No. 178/Pdt.G/2026/PN Btm di Pengadilan Negeri Batam.




                                                       159

Page 204
             -    SKP merupakan Tergugat I dan Perseroan merupakan Tergugat II dalam gugatan perbuatan
                  melawan hukum yang diajukan sehubungan dengan pengelolaan dan perpanjangan sewa
                  lahan menara telekomunikasi. Berdasarkan keterangan Perseroan, objek perkara tersebut
                  merupakan menara adalah SKP. Selain itu, menara tersebut berdiri di atas tanah seluas
                  671 m² yang terletak di Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Penggugat
                  mendalilkan bahwa Perseroan bersama para Tergugat lainnya telah menguasai, mengelola,
                  menerima manfaat ekonomi, dan melakukan administrasi serta perpanjangan sewa lahan tanpa
                  melibatkan para ahli waris yang sah. Penggugat memohon agar Perseroan dan para Tergugat
                  lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng, membayar kerugian material
                  sebesar Rp324.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp500.000.000, sehingga seluruhnya
                  berjumlah Rp824.000.000. Penggugat juga meminta penghentian seluruh pengelolaan dan
                  administrasi sewa serta penyerahan dokumen terkait objek gugatan. Tidak terdapat tuntutan
                  pembongkaran menara dalam petitum gugatan. Perkara terdaftar sebagai Perkara No. 893/
                  Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang dan dokumen yang tersedia belum
                  memuat putusan pengadilan.

         (b) TB
             -  TB merupakan satu-satunya Tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum sehubungan
                dengan tetap berdiri dan beroperasinya menara telekomunikasi di atas tanah milik Penggugat
                yang terletak di Jl. Bukit Cinere Kavling Pertamina 163-D, Kelurahan Gandul, Kecamatan
                Cinere, Kota Depok. Bahwa berdasarkan konfirmasi Perseroan, objek perkara tersebut
                merupakan menara milik TB. Selain itu, keberadaan menara semula didasarkan pada perjanjian
                sewa selama 10 tahun yang menurut Penggugat telah berakhir pada 28 Februari 2026.
                Penggugat mendalilkan bahwa TB tetap menguasai dan mengoperasikan menara setelah masa
                sewa berakhir, meskipun Penggugat telah menolak perpanjangan dan menyampaikan somasi.
                Penggugat pada pokoknya memohon penghentian kegiatan operasional, pembongkaran dan
                pengosongan menara, serta pembayaran (i) kerugian materiil tetap sebesar Rp200.000.000,
                (ii) kerugian materiil berkelanjutan sebesar Rp120.000.000 per tahun atau Rp10.000.000 per
                bulan, dan (iii) kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000. Penggugat juga meminta uang
                paksa sebesar Rp5.000.000 untuk setiap hari keterlambatan pembongkaran dan pengosongan.
                Perkara terdaftar sebagai Perkara No. 219/Pdt.G/2026/PN Dpk di Pengadilan Negeri Depok.

         Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum yang menjadi kuasa hukum Grup Tower Bersama dalam
         menangani perkara-perkara tersebut, bahwa Grup Tower Bersama berpijak pada dasar hukum yang kuat,
         maka manajemen berkeyakinan akan dapat mematahkan gugatan hukum sebagai tergugat. Manajemen
         berpendapat bahwa perkara hukum tersebut tidak berdampak material terhadap laporan keuangan
         konsolidasian dan/atau tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap kedudukan, peranan dan
         kelangsungan usaha Grup Tower Bersama, sehingga manajemen berpendapat tidak perlu membentuk
         provisi atas perkara-perkara tersebut.

9.2.		   Status Litigasi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak

         Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung dengan surat pernyataan dari masing-
         masing anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Perseroan dan Perusahaan Anak seluruhnya tertanggal
         30 Juli 2026 serta hasil pemeriksaan hukum dari Umbra Partnership, masing-masing anggota Direksi
         dan Dewan Komisaris dari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam kapasitas mereka sebagai
         anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, (i) tidak sedang
         terlibat dalam perkara bidang perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau
         di lembaga arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
         dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
         perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
         kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah
         dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
         menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan
         mereka sebagai Direksi atau Dewan Komisaris di Perseroan; (ii) tidak terlibat dalam perkara praktik
         monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha; atau
         (iii) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara.



                                                     160

Page 205
B.		         K eterangan T entang P erusahaan A nak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut :

                                                                                                      Kepemilikan (%)
                                                                Tahun                 Tahun
          Nama                                                Penyertaan Tahun       Operasi      Secara      Secara Tidak
 No.   Perusahaan          Kegiatan Usaha (1)      Domisili   Perseroan Pendirian   Komersial    Langsung      Langsung
1.     TI            KBLI No. 42206 (Konstruksi   Jakarta           2004   1999       1999        99,50%            -
                     Sentral Telekomunikasi)      Selatan
2.     UT            KBLI No. 42206 (Konstruksi   Jakarta           2005   2004       2004        99,90%      0,10% melalui
                     Sentral Telekomunikasi)      Selatan                                                          TB
3.     BT            KBLI No. 42206 (Konstruksi   Jakarta           2005   2005       2006           -        89,90% melalui
                     Sentral Telekomunikasi)      Selatan                                                     UT dan 10,10%
                                                                                                                melalui TB
4.     TB            KBLI No. 42206 (Konstruksi   Jakarta           2006   2006       2006        99,99%      0,01% melalui
                     Sentral Telekomunikasi),     Selatan                                                          TO
                     KBLI No. 61100 (Aktivitas
                     Telekomunikasi Dengan
                     Kabel), KBLI No. 68111 (Real
                     Estate Yang Dimiliki Sendiri
                     Atau Disewa), KBLI No. 61921
                     (Internet Service Provider)
5.     TK            KBLI No. 42206 (Konstruksi   Jakarta           2011   2009       2009        0,02%       99,98% melalui
                     Sentral Telekomunikasi)      Selatan                                                          TB
6.     PMS           KBLI No. 42206 (Konstruksi   Jakarta           2009   2003       2003        0,01%       99,99% melalui
                     Sentral Telekomunikasi)      Selatan                                                          TB
7.     Mitrayasa     KBLI No. 42206 (Konstruksi   Jakarta           2011   2004       2004           -        70,00% melalui
                     Sentral Telekomunikasi)      Selatan                                                     TB dan 30,00%
                                                                                                               melalui SKP
8.     MSI           KBLI No. 64200 (Aktivitas    Jakarta           2010   2010       2010        98,74%      1,26% melalui
                     Perusahaan Holding)          Selatan                                                          TB
9.     SKP           KBLI No. 42206 (Konstruksi   Jakarta           2010   1999       1999           -        99,71% melalui
                     Sentral Telekomunikasi)      selatan                                                          MSI
10.    TO            KBLI No. 64200 (Aktivitas    Jakarta           2007   2006       2006        99,90%            -
                     Perusahaan Holding)          Selatan
11.    Balikom       KBLI No. 42206 (Konstruksi   Jakarta           2008   2003       2003        0,01%       99,99% melalui
                     Sentral Telekomunikasi)      Selatan                                                          TO
12.    Triaka        KBLI No. 42206 (Konstruksi   Jakarta           2009   2009       2009        90,00%      10,00% melalui
                     Sentral Telekomunikasi)      Selatan                                                          TB
13.    SMI           KBLI No. 42206 (Konstruksi   Jakarta           2011   2011       2012        70,03%      29,97% melalui
                     Sentral Telekomunikasi)      Selatan                                                          SKP
14.    MBT           KBLI No. 42206 (Konstruksi   Jakarta           2013   2013       belum       99,99%      0,01% melalui
                     Sentral Telekomunikasi)      Selatan                           beroperasi                     TB
15.    JPI           KBLI No. 42206 (Konstruksi   Jakarta           2016   2015       2016        0,08%       83,36% melalui
                     Sentral Telekomunikasi)      Pusat                                                            TB
16.    GHON          KBLI No. 42206 (Konstruksi   Jakarta           2018   2001       2001       50,43% (2)         -
                     Sentral Telekomunikasi)      Barat
17.    GOLD          KBLI No. 64200 (Aktivitas    Jakarta           2018   1995       1995       51,09% (3)         -
                     Perusahaan Holding)          Selatan
18.    PKP           KBLI No. 42206 (Konstruksi   Jakarta           2018   2013       2013           -        99,99% melalui
                     Sentral Telekomunikasi),     Selatan                                                         GOLD
                     KBLI No. 61100 (Aktivitas
                     Telekomunikasi dengan Kabel)
19.    Unicom        KBLI No. 61100 (Aktivitas    Jakarta           2022   2020       2021           -        80,00% melalui
                     Telekomunikasi dengan Kabel) Barat                                                            UT
20.    GPS           KBLI No. 61100 (Aktivitas    Tangerang         2023   2018       2021           -        80,00% melalui
                     Telekomunikasi dengan Kabel) Selatan                                                         GHON
21.    DNET          KBLI No. 61921 (Internet      Kota             2025   1997       1997           -        72,00% melalui
                     Service Provider), KBLI 46511 Surabaya                                                        TB
                     (Perdagangan Besar Komputer
                     dan Perlengkapan Komputer)



                                                              161

Page 206
                                                                                                       Kepemilikan (%)
                                                                  Tahun                  Tahun
           Nama                                                 Penyertaan Tahun        Operasi     Secara    Secara Tidak
 No.    Perusahaan         Kegiatan Usaha (1)       Domisili    Perseroan Pendirian    Komersial   Langsung    Langsung
Perusahaan Asosiasi
1.     Telinco       KBLI No. 42206 (Konstruksi    Kabupaten          2024      2023     2024         -       46,67% melalui
                     Sentral Telekomunikasi),      Tangerang                                                       MSI
                     KBLI No. 42101 (Konstruksi
                     Bangunan Sipil Jalan)
2.     CSA           KBLI No. 33119 (Reparasi       Kabupaten         2024      2006     2006         -       40,00% melalui
                     Produk Logam Pabrikasi         Tangerang                                                      MSI
                     Lainnya), KBLI No. 46599
                     (Perdagangan Besar Mesin,
                     Peralatan, dan Perlengkapan
                     Lainnya), KBLI No. 78300
                     (Penyediaan Sumber Daya
                     Manusia dan Manajemen
                     Fungsi Sumber Daya Manusia),
                     KBLI No.70209 (Aktivitas
                     Konsultasi Manajemen
                     Lainnya), KBLI No. 33111
                     (Reparasi Produk Logam
                     Siap Pasang Untuk Bangunan,
                     Tangki, Tandon Air dan
                     Generator Uap), KBLI No. 42101
                     (Konstruksi Bangunan Sipil
                     Jalan), KBLI No. 43212
                     (Instalasi Telekomunikasi),
                     KBLI No. 43120 (Penyiapan
                     Lahan), KBLI No. 43213
                     (Instalasi Elektronika),
                     KBLI No. 42206 (Konstruksi
                     Sentral Telekomunikasi)
Catatan :
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.
(2) DPS GHON per 30 Juni 2026.
(3) DPS GOLD per 30 Juni 2026.


Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak Perseroan yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan :

1.		         PT T ower B ersama (“TB”)

             Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Ijarah
             Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
             pada TB terkait dengan perizinan, yaitu sebagai berikut :

       a.    Perizinan

             TB telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
             instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB TB dengan No. 812003960254 tanggal
             5 September 2018 dan Sertifikat Standar TB dengan No. 81200039602541588 tanggal 6 Juli 2022,
             berlaku selama TB menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi
             yang dimiliki oleh TB, TB telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi
             tersebut, antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang
             di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh TB tersebut paling dekat akan berakhir
             pada tanggal 13 September 2026 dan paling lama sampai dengan tanggal 1 Juli 2049. Apabila jangka
             waktunya berakhir, TB akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.




                                                                162

Page 207
   b.   Data keuangan penting

        Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting TB dan perusahaan anak TB pada tanggal 31 Maret
        2026, 31 Desember 2025 dan 2024, serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal
        31 Maret 2026 dan 2025, dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 :

        Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                               31 Maret 2026    31 Desember 2025 31 Desember 2024
        Total aset                                                  30.158.270         28.970.847       28.793.922
        Total liabilitas                                            20.306.531         19.682.969       20.718.622
        Total ekuitas                                                 9.851.739         9.287.878        8.075.300


        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                          Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir        Tahun yang berakhir
                                                   tanggal 31 Maret                 pada tanggal 31 Desember
                                                2026                2025             2025                  2024
        Pendapatan                                1.139.528           1.120.275        4.502.687             4.359.893
        Beban usaha                                   97.168             85.835          373.796                339.072
        Laba periode/tahun berjalan                  303.097            252.791          931.434                883.233


        Kontribusi pendapatan TB terhadap total pendapatan konsolidasian Grup Tower Bersama untuk periode
        3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah 66,3%.

2.		    PT S olusi M enara I ndonesia (“SMI”)

        Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
        pada SMI terkait dengan perizinan, yaitu sebagai berikut :

   a.   Perizinan

        SMI telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
        instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SMI dengan No. 8120102942412 tanggal
        21 September 2018 dan Sertifikat Standar SMI dengan No. 8120102942412 tanggal 8 Juni 2022,
        berlaku selama SMI menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi
        yang dimiliki oleh SMI, SMI telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi
        tersebut, antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang
        di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SMI tersebut paling dekat akan berakhir
        pada tanggal 14 Oktober 2026 dan paling lama sampai dengan tanggal 3 September 2047. Apabila
        jangka waktunya berakhir, SMI akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.

   b.   Data keuangan penting

        Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SMI pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember
        2025 dan 2024, serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026
        dan 2025, dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 :

        Laporan posisi keuangan

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                               31 Maret 2026    31 Desember 2025 31 Desember 2024
        Total aset                                                    4.534.456         4.600.569        4.971.537
        Total liabilitas                                              1.790.395         1.867.996        2.144.257
        Total ekuitas                                                 2.744.061         2.732.573        2.827.280



                                                      163

Page 208
        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                          Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir         Tahun yang berakhir
                                                   tanggal 31 Maret                  pada tanggal 31 Desember
                                               2026                 2025              2025                  2024
        Pendapatan                                    145.053           156.974           608.552                  634.056
        Beban usaha                                     2.475             2.420             9.123                   10.382
        Laba periode/tahun berjalan                    50.713            61.164           188.886                  181.794


        Kontribusi pendapatan SMI terhadap total pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 3 (tiga)
        bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah 8,4%.

3.		    PT S olu S indo K reasi P ratama (“SKP”)

        Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
        pada SKP terkait dengan perizinan, yaitu sebagai berikut :

   a.   Perizinan

        SKP telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
        instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SKP dengan No. 8120101962042 tanggal
        24 September 2018 dan Sertifikat Standar SKP dengan No. 81201019620420109 tanggal 27 Juni 2022,
        berlaku selama SKP menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi
        yang dimiliki oleh SKP, SKP telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi
        tersebut, antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang
        di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SKP tersebut paling dekat akan berakhir
        pada tanggal 5 September 2026 dan paling lama sampai dengan tanggal 21 Februari 2048. Apabila
        jangka waktunya berakhir, SKP akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.

   b.   Data keuangan penting

        Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SKP pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember
        2025 dan 2024, serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026
        dan 2025, dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 :

        Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                31 Maret 2026    31 Desember 2025 31 Desember 2024
        Total aset                                                     8.586.945         8.752.183        9.148.202
        Total liabilitas                                               7.953.104         8.027.284        8.692.338
        Total ekuitas                                                    633.841           724.899          455.864

        Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                          Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir         Tahun yang berakhir
                                                   tanggal 31 Maret                  pada tanggal 31 Desember
                                               2026                 2025              2025                  2024
        Pendapatan                                    310.214           330.444         1.302.157             1.391.860
        Beban usaha                                    33.542            33.581           132.659                142.839
        Laba periode/tahun berjalan                    25.751            45.793           131.990                249.010


        Kontribusi pendapatan SKP terhadap total pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 3 (tiga)
        bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah 18,1%.




                                                        164

Page 209
C.		     K eterangan tentang K egiatan U saha , serta K ecenderungan dan P rospek U saha


1.		     U mum

Perseroan, didirikan dengan nama PT Banyan Mas pada tahun 2004, awalnya merupakan perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, pembangunan, pengadaan barang, pertambangan, industri,
pertanian, jasa, konsultan, penerbitan, angkutan, dan perbengkelan. Perseroan selanjutnya melakukan perubahan
nama menjadi PT Tower Bersama Infrastructure pada tahun 2009 dan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk pada
tahun 2010 sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham.

Sejak resmi menjadi perusahaan publik pada tahun 2010, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan
holding dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber
optik, layanan internet, pekerjaan telekomunikasi, investasi, dan real estat, dan saat ini merupakan salah satu
perusahaan menara terbesar di Indonesia yang dikenal dengan nama Grup Tower Bersama. Kegiatan usaha
utama Grup Tower Bersama adalah menyewakan ruangan pada sites sebagai tempat pemasangan perangkat
telekomunikasi untuk transmisi sinyal berdasarkan skema perjanjian sewa jangka panjang dengan operator
telekomunikasi. Grup Tower Bersama juga menyediakan akses untuk operator telekomunikasi ke jaringan IBS
milik Grup Tower Bersama di gedung-gedung perkantoran dan pusat-pusat perbelanjaan yang terletak pada
wilayah perkotaan. Selain itu, Grup Tower Bersama memiliki dan mengoperasikan infrastruktur komunikasi seperti
serat optik. Per 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama mengoperasikan sekitar 24.666 sites telekomunikasi, yang
terdiri dari 24.558 sites menara telekomunikasi dan 108 jaringan IBS, dan Grup Tower Bersama memiliki 41.764
penyewaan pada sites telekomunikasi dengan sejumlah operator telekomunikasi berbeda. Sekitar 88,2% dari
pendapatan menara telekomunikasi Grup Tower Bersama untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 berasal dari penyewaan menara telekomunikasi dengan Telkomsel, IOH, dan XLSmart. Grup Tower
Bersama menyewakan tower space dan jaringan serat optik melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya
sampai dengan jangka waktu 10 tahun dan menyewakan akses terhadap IBS milik Grup Tower Bersama melalui
perjanjian sewa jangka panjang umumnya dengan jangka waktu 5 (lima) sampai 8 (delapan) tahun. Per 31 Maret
2026, rata-rata sisa periode perjanjian sewa seluruh penyewaan Perseroan adalah sekitar 5,5 tahun dan Grup
Tower Bersama memiliki pendapatan kontrak yang akan diterima dari penyewa untuk semua jenis penyewaan
sebesar Rp35.410,1 miliar. Pendapatan Grup Tower Bersama dari penyewaaan tower space, serat optik, dan
properti investasi masing-masing memberikan kontribusi sebesar 90,4%, 9,5%, dan 0,1% dari pendapatan Grup
Tower Bersama untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.

Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia memiliki potensi yang besar
untuk terus bertumbuh baik melalui pembangunan menara baru maupun penambahan jumlah kolokasi dari
menara telekomunikasi yang ada. Grup Tower Bersama akan mengakuisisi portofolio menara telekomunikasi
hanya apabila telah memenuhi kriteria investasi Grup Tower Bersama yang mencakup, antara lain, tingkat
pengembalian investasi, potensi kolokasi masa yang akan datang, kemudahan untuk membeli atau menyewa
lahan, kemudahan mendapatkan perizinan warga dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit calon penyewa.
Grup Tower Bersama memiliki suatu kebijakan hanya akan membangun sites telekomunikasi baru ketika Grup
Tower Bersama telah mendapatkan komitmen penyewaan dari pelanggan. Meskipun Grup Tower Bersama
telah membangun site menara di hampir seluruh provinsi di Indonesia, sebagian besar site menara Grup Tower
Bersama berada di wilayah padat penduduk dengan 82,3% site menara di Jawa, Bali dan Sumatra dan 17,7%
site di wilayah lain di Indonesia per 31 Desember 2025.

Grup Tower Bersama berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan margin laba operasi. Hal ini terjadi
karena biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan
pendapatan atas kolokasi tersebut. Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi Indonesia
telah dan akan terus mencari untuk memenuhi kebutuhan peningkatan cakupan dan kapasitas jaringan, sementara
di saat yang sama mengendalikan belanja modal mereka dari kegiatan-kegiatan non-inti, seperti dengan pengalihan
kegiatan pembangunan sites dan penyewaan tower space kepada perusahaan penyewaan menara. Per 31 Maret
2026, Grup Tower Bersama memiliki rasio kolokasi 1,70x.




                                                      165

Page 210
Pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp1.717,9 miliar. EBITDA dan margin EBITDA Grup Tower Bersama untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp1.465,2 miliar atau mencapai 85,3%.

Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Jakarta Selatan 12940 – Indonesia dan mengoperasikan 13 titik pelayanan regional yang terletak di Medan,
Pekanbaru, Palembang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Balikpapan,
Makassar dan Papua, melalui Perusahaan Anak.


2.		       P ortofolio S ites T elekomunikasi G rup T ower B ersama

Grup Tower Bersama telah menambah jumlah sites telekomunikasi dan jumlah penyewaan melalui kombinasi
pembangunan menara build-to-suit, akuisisi aset dan/atau perusahaan penyewaan menara dan meningkatkan rasio
kolokasi. Per 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama telah mengoperasikan sekitar 24.666 sites telekomunikasi,
yang terdiri dari 24.558 sites menara telekomunikasi dan 108 jaringan IBS, dan Grup Tower Bersama memiliki
41.764 penyewaan pada sites telekomunikasi.

Tabel di bawah ini menyajikan rincian dari sites telekomunikasi dan penyewaan untuk masing-masing periode:

                                                                        31 Maret 2026         31 Desember 2025
Sites telekomunikasi                                                                24.666                 24.321
   Menara telekomunikasi                                                            24.558                 24.212
   IBS                                                                                 108                    109
Penyewaan                                                                           41.764                 41.892


Sebagian besar portofolio sites menara Grup Tower Bersama merupakan menara berkaki empat ground-based
(pada umumnya dengan ketinggian berkisar dari 30-72 meter), serta menara rooftop (menara di atas gedung)
dan menara monopole (menara/tiang yang hanya terdiri dari satu batang atau satu tiang yang didirikan atau
ditancapkan langsung pada tanah). Grup Tower Bersama umumnya akan melakukan pembangunan menara
berdasarkan pesanan khusus (build-to-suit).

Tabel berikut di bawah ini menyajikan jumlah dan persentase dari tiap tipe menara dalam portofolio Grup Tower
Bersama per 31 Maret 2026 :

               Tipe Menara                         Ketinggian               Jumlah             Persentase (%)
Ground-based                                   lebih dari 65 meter                    6.411                 26,1%
Ground-based                                       51-65 meter                        6.765                 27,5%
Ground-based                                       32-50 meter                        7.041                 28,7%
Ground-based                                  Kurang dari 32 meter                    2.554                 10,4%
Rooftop                                            32-50 meter                           29                  0,1%
Rooftop self-supporting tower (“SST”)         Kurang dari 32 meter                      385                  1,6%
Rooftop monopole                              Kurang dari 32 meter                    1.373                  5,6%
Total                                                                                24.558               100,0%


Menara ground-based dengan ketinggian lebih dari 32 meter dan menara rooftop SST dapat menampung lebih
dari 3 (tiga) penyewa. Untuk rooftop monopole, terutama dikarenakan kapasitas menanggung beban yang terbatas
dan ketinggian yang rendah (sehingga space terbatas), sehingga sulit untuk menambah kolokasi. Untuk menara
ground-based dengan ketinggian kurang dari 32 meter, tower space yang tersedia pada ketinggian yang diminati
terbatas sehingga lebih sulit untuk mendapatkan kolokasi.




                                                          166

Page 211
3.		        K olokasi

Kolokasi merupakan kondisi di mana lebih dari satu perangkat telekomunikasi atau lebih, seperti microwave/
pemancar dan antena, ditempatkan di struktur pendukung yang sama. Hal ini memungkinkan para operator
telekomunikasi untuk berbagi infrastruktur dan merupakan strategi umum untuk meminimalkan jumlah kebutuhan
pembangunan menara. Perseroan mendapatkan pendapatan tambahan dari setiap menara telekomunikasi dengan
menyewakan ruang yang tersedia kepada penyewa lain, melalui kolokasi.

Tabel di bawah ini menyajikan penambahan site menara telekomunikasi dan kolokasi untuk masing-masing
periode :

                                                                                Periode 3 (tiga) bulan     Tahun yang berakhir
                                                                                yang berakhir tanggal          pada tanggal
                                                                                    31 Maret 2026           31 Desember 2025
Jumlah penambahan site menara telekomunikasi                                                        599                     797
Jumlah penambahan kolokasi                                                                          209                     483


Tabel berikut di bawah ini menyajikan rasio kolokasi pada tanggal-tanggal berikut :

                                                                                    31 Maret 2026            31 Desember 2025
Rasio kolokasi (x)                                                                               1,70x                     1,73x


Rasio kolokasi turun dari 1,73x per 31 Desember 2025 menjadi 1,70x per 31 Maret 2026 dikarenakan jumlah
penambahan menara built-to-suit yang lebih banyak daripada penambahan kolokasi. Selain itu, penggabungan
usaha antara XL Axiata dan Smartfren menjadi XLSmart pada April 2025 mengakibatkan sejumlah kontrak sewa
yang telah berakhir tidak diperpanjang, sehingga turut berkontribusi terhadap penurunan rasio kolokasi.


4.		        P enyewa U tama S ites T elekomunikasi G rup T ower B ersama

Penyewa utama menara Grup Tower Bersama terdiri dari operator-operator telekomunikasi terbesar di Indonesia.
Sekitar 85,5% dan 88,2% dari pendapatan Grup Tower Bersama masing-masing untuk tahun 2025 dan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 berasal dari Telkomsel, IOH, XLSmart dan XL Axiata
(yang masing-masing memiliki peringkat investasi dari setidaknya satu perusahaan pemeringkat kredit).

Tabel di bawah ini menyajikan rincian pendapatan Grup Tower Bersama berdasarkan pelanggan yang merupakan
operator telekomunikasi dan persentasenya terhadap jumlah pendapatan untuk masing-masing periode :

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah dan persentase)
                               Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir                           Tahun yang berakhir
                                     pada tanggal 31 Maret                                  pada tanggal 31 Desember
                                 2026                       2025                      2025                        2024
                           (Rp)          (%)          (Rp)            (%)        (Rp)           (%)         (Rp)          (%)
Telkomsel                   592.222       34,4%        576.313         33,3%    2.298.997        33,3%     2.308.082       33,6%
IOH                         431.076       25,1%        437.824         25,3%    1.728.968        25,0%     1.762.154       25,7%
XLSmart                     491.246       28,6%              -              -   1.502.794        21,8%             -            -
XL Axiata                         -            -       319.774         18,5%      371.740         5,4%     1.263.707       18,4%
SMART                             -            -       233.016         13,4%      271.806         3,9%       943.586       13,7%
Lainnya                      38.743        2,3%         13.100          0,7%       91.964         1,3%        29.320        0,4%
Jumlah                     1.553.287      90,4%      1.580.027         91,2%    6.266.269        90,7%     6.306.849        91,8%
Serat optik                  163.724       9,5%        150.732          8,7%      639.864         9,2%       557.049         8,1%
Properti investasi               868       0,1%            875          0,1%        3.496         0,1%         3.501         0,1%
Jumlah                     1.717.879     100,0%      1.731.634        100,0%    6.909.629       100,0%     6.867.399       100,0%




                                                             167

Page 212
VIII. PERATURAN INDUSTRI MENARA TELEKOMUNIKASI DAN
		 JARINGAN FIBER OPTIK INDONESIA


1.		     U mum

Industri sewa menyewa menara telekomunikasi di Indonesia diatur oleh peraturan pemerintah, baik pusat maupun
daerah.


2.		     P eraturan N asional

Undang-Undang Bangunan Gedung

Sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja, konstruksi bangunan apapun, termasuk menara telekomunikasi, harus
memiliki IMB sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Setelah
berlakunya UU Cipta Kerja, IMB telah diganti dengan perizinan baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”)
yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PBG diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP No. 16/2021”), Peraturan
Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 28/2025”)
dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025
Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman
Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“Perka BKPM No. 5/2025”). Berdasarkan
PP No. 16/2021, PP No. 28/2025, dan Perka BKPM No. 5/2025, untuk memperoleh PBG pemohon atau pemilik
bangunan gedung menyampaikan informasi yang antara lain terdiri dari: (i) data pemohon atau pemilik; (ii) data
bangunan gedung; dan (iii) dokumen rencana teknis, yang disampaikan melalui sistem perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission atau “Sistem OSS”), untuk selanjutnya data tersebut
disampaikan ke sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Setelah keseluruhan informasi tersebut dinyatakan lengkap maka dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen
rencana teknis oleh Tim Profesi Ahli (“TPA”) atau Tim Penilai Teknis (“TPT”) yang ditunjuk atau dibentuk oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen rencana teknis
telah memenuhi Standar Teknis, TPA akan memberikan rekomendasi penerbitan Surat Pernyataan Pemenuhan
Standar Teknis sebagaimana termuat dalam berita acara yang nantinya diunggah ke dalam Sistem OSS.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Sistem OSS akan menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis
yang digunakan untuk memperoleh PBG.

Dalam hal bangunan gedung baru, pemilik bangunan gedung wajib memperoleh PBG sebelum dimulainya
pelaksanaan konstruksi. Pelanggaraan terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif antara
lain berupa teguran tertulis, pembatasan atau penghentian pembangunan dan pemanfaatan hingga pembongkaran.
Terkait dengan bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum atau telah memiliki PBG sebelum Perka BKPM
No. 5/2025 berlaku, dapat langsung menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan atau memperpanjang
permohonan berizinan berusaha melalui Sistem OSS. Mengacu pada ketentuan peralihan pada Perka BKPM
No. 5/2025, bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebelum berlakunya PP No. 16/2021 izinnya dinyatakan masih tetap berlaku.

Undang-Undang Telekomunikasi

Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi telah diubah dengan UU Cipta Kerja (“UU Telekomunikasi”).
Setelah diubah, UU Telekomunikasi mengatur beberapa ketentuan baru sehubungan dengan konstruksi dan
penggunaan infrastruktur pasif seperti menara telekomunikasi. Dalam UU Telekomunikasi, pemerintah pusat
dan pemerintah daerah memberikan fasilitas dan/atau kemudahan untuk melakukan pembangunan infrastruktur
telekomunikasi untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya terjangkau.



                                                      168

Page 213
UU Telekomunikasi juga mewajibkan perusahaan penyedia menara untuk membuka akses pemanfaatan menara
yang dimilikinya kepada penyelenggara telekomunikasi secara adil, wajar, dan non-diskriminatif.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (“PP No. 46/2021”),
fasilitas dan/atau kemudahan yang dapat diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan
pembangunan infrastruktur telekomunikasi meliputi pemberian hak perlintasan (right of way), akses terhadap
gedung dan kawasan, pungutan dan/atau retribusi berdasarkan biaya yang wajar dan menjamin kepastian
berusaha, tarif sewa dan/atau penggunaan aset milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan standardisasi
teknis dan teknologi telekomunikasi.

PP No. 46/2021 mengatur pemanfaatan menara oleh penyelenggara telekomunikasi dilakukan melalui kerja sama
dengan perusahaan penyedia menara dengan harga pemanfaatan yang wajar dan berbasis biaya. Perusahaan
penyedia menara dalam menetapkan tarif harga pemanfaatan menara mempertimbangkan efisiensi nasional,
kondisi pasar, dampak positif perekonomian, dan kepentingan masyarakat. Dalam hal harga pemanfaatan menara
tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menkominfo”) dapat menetapkan
tarif batas atas harga pemanfaatan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan penyedia menara.

Menkominfo kemudian menerbitkan Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (“Perkominfo No. 5/2021”)
yang merupakan peraturan pelaksana dari PP No. 46/2021. Berdasarkan Perkominfo No. 5/2021 perusahaan
penyedia menara wajib untuk membuka akses pemanfaatan menara kepada penyelenggara telekomunikasi dan
menginformasikan ketersediaan kapasitas menara secara transparan dan non-diskriminatif. Perusahaan penyedia
menara dapat menolak untuk membuka akses pemanfaatan menara kepada penyelenggara telekomunikasi dalam
hal: (i) kapasitas tidak tersedia karena sudah terisi; (ii) dicadangkan (reserved) untuk layanan bagi kepentingan
umum yang lebih besar; dan/atau (iii) pembukaan akses tidak layak secara teknis. Apabila perusahaan penyedia
menara menolak untuk membuka akses pemanfaatan menara, perusahaan penyedia menara wajib memberikan
alasan penolakan secara tertulis kepada penyelenggara telekomunikasi.

Kerja sama pemanfaatan menara telekomunikasi wajib dilakukan dengan perjanjian tertulis dan paling sedikit
mengatur tentang: (i) hak dan kewajiban penyelenggara telekomunikasi dan perusahaan penyedia menara;
(ii) tarif pemanfaatan infrastruktur pasif; (iii) penggunaan kapasitas infrastruktur pasif; (iv) masa berlaku kerja
sama; dan (v) penyelesaian perselisihan. Sehubungan dengan tarif pemanfaatan menara, Perkominfo No. 5/2021
mensyaratkan perusahaan penyedia menara untuk: (i) menetapkan harga yang wajar dan berbasis biaya,
dengan mempertimbangkan biaya investasi, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan keuntungan yang wajar;
(ii) mempublikasikan dan memberikan informasi tarif harga pemanfaatan menara secara transparan dan non-
diskriminatif; (iii) menyediakan perhitungan harga pemanfaatan menara yang wajar dan berbabis biaya apabila
diperlukan oleh penyelenggara telekomunikasi; serta (iv) mematuhi tarif batas atas pemanfaatan menara dalam
hal Menkominfo menetapkan tarif batas atas pemanfaatan menara.

Surat Keputusan Bersama

Pada tahun 2009, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan Peraturan Bersama tentang Pedoman Pembangunan
dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“SKB”). SKB tersebut mengatur mengenai pembangunan
dan pengoperasian kolokasi meskipun penerimaan dan pelaksanaannya berbeda di setiap wilayah Indonesia.
Berdasarkan SKB ini, sites menara telekomunikasi selular dapat dibangun dan dioperasikan oleh penyelenggara
telekomunikasi atau perusahaan menara.

SKB mewajibkan seluruh perusahaan penyedia menara telekomunikasi untuk melaksanakan ketentuan SKB
dalam waktu 2 tahun sejak ditetapkan (30 Maret 2011). Meskipun SKB memberi sedikit tambahan persyaratan
terhadap pembangunan menara, termasuk fasilitas pendukung bagi menara telekomunikasi sebagaimana
dijelaskan di atas, SKB tersebut secara ketat mengharuskan kepatuhan terhadap rencana tata ruang daerah dan
mengakui wewenang bagi pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaannya. SKB mengatur persyaratan
administrasi dan teknis yang harus dipenuhi perusahaan menara sebelum memperoleh IMBM. Selain dari hal-hal
umum mengenai perusahaan, persyaratan administrasi termasuk, dan yang paling penting adalah (i) persetujuan




                                                       169

Page 214
dari masing-masing rumah tangga penduduk yang berada di lingkungan sektiar dalam radius sesuai dengan
ketinggian menara; (ii) konfirmasi dari dinas tata ruang; (iii) rekomendasi dari pejabat yang berwenang untuk
menara di wilayah tertentu. SKB juga mewajibkan bahwa seluruh menara harus memenuhi standar keamanan
Indonesia atau internasional lainnya yang berlaku. Ketentuan standar tersebut diatur di dalam SKB.

Berdasarkan SKB, perusahaan penyedia menara telekomunikasi harus dimiliki seluruhnya oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia, kecuali perusahaan penyedia menara telekomunikasi adalah perusahaan
terbuka yang tercatat pada Bursa Efek di mana saham perusahaan penyedia menara telekomunikasi tersebut
dapat dimiliki oleh warga negara maupun badan hukum Indonesia maupun asing. Perusahaan penyedia menara
telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan ini dalam 2 (dua) tahun atau pada tanggal 30 Maret 2011. Dengan
diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Pemerintah saat ini telah membuka ruang investasi bagi
penanaman modal asing khususnya dalam perusahaan penyedia menara telekomunikasi di mana tidak lagi
terdapat pembatasan terhadap penanam modal asing untuk memiliki saham pada perusahaan tersebut.

Perlu diperhatikan perkembangan selanjutnya apakah ketentuan dalam SKB akan diubah mengikuti perubahan
berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 16/2021 (terkait penggantian IMB menjadi PBG), khususnya terkait
persyaratan untuk memperoleh IMBM.

Perjanjian Penggunaan Menara Bersama

Penempatan bersama perangkat milik beberapa penyelenggara telekomunikasi pada satu infrastruktur yang
sama (“Kolokasi”) yang disediakan oleh perusahaan penyedia menara telekomunikasi harus dilakukan dengan
memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi, tanpa adanya perlakuan
yang diskriminatif, untuk memanfaatkan menara tersebut sesuai dengan kapasitas teknis yang tersedia dan relevan.

Prinsip non-diskriminasi dan keterbukaan dalam kolokasi ini sejalan dengan ketentuan dalam Permenkominfo
No. 5/2021, yang menegaskan bahwa kerja sama pemanfaatan infrastruktur dilakukan secara adil, wajar,
dan non-diskriminatif. Selanjutnya, untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerja sama tersebut, Pasal 25
Permenkominfo No. 5/2021 mengatur bahwa kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif wajib dilakukan guna
menjaga kesinambungan kualitas layanan. Apabila terjadi gangguan yang menimbulkan kerugian bagi salah satu
pihak, penyelenggara telekomunikasi berkewajiban untuk mengambil langkah penyelesaian atas gangguan tersebut
dengan berkoordinasi bersama penyedia menara telekomunikasi untuk memastikan pemulihan layanan tersebut.

Ketentuan mengenai pembebanan biaya Kolokasi juga diatur dalam Pasal 28 Permenkominfo No. 5/2021.
Dalam hal ini, perusahaan penyedia menara telekomunikasi dapat membebankan biaya kepada penyedia jasa
telekomunikasi atas kolokasi yang diberikan, dengan harga yang wajar berdasarkan basis-basis biaya seperti
biaya investasi, biaya operasi, biaya pemeliharaan, serta imbal hasil investasi maupun keuntungan yang wajar.

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital tentang Pembatasan Sementara Kegiatan Usaha
Penyelenggaraan Jaringan Fiber Optic

Pada 8 Oktober 2025, Menteri Komunikasi dan Digital (“Menkomdigi”) menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi
No. 4 Tahun 2025 tentang Penataan Kesehatan Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Perizinan Berusaha
Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet-Switched yang Menggunakan Media Fiber Optik untuk
Akses ke Pelanggan dan Penyelenggaraan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet Melalui Jaringan Tetap Lokal
Berbasis Packet-Switched yang Menggunakan Media Fiber Optik (“SE Komdigi No. 4/2025”), yang mengatur
mengenai penghentian sementara terhadap permohonan perizinan berusaha dan pembatasan perluasan kegiatan
usaha fiber optic untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched di 24 wilayah kabupaten/
kota, di antaranya, wilayah Jabodebek, Tangerang Selatan, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan,
Pekanbaru dan Batam. Adapun perizinan di wilayah-wilayah di luar 24 kabupaten/kota dimaksud tetap dapat
diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka penataan penyelenggaraan telekomunikasi, SE Komdigi No. 4/2025 menghentikan permohonan
perolehan perizinan berusaha baru untuk izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched
serta melarang perluasan pembangunan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched melalui media fiber optik
untuk akses ke pelanggan bagi pelaku usaha yang sebelumnya telah memperoleh izin efektif penyelenggaraan


                                                      170

Page 215
jaringan tetap lokal berbasis packet-switched di ke-24 wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan. Menkomdigi
melalui Direktur Jenderal Ekosistem Digital dan Direktur Jenderal Infrastruktur Digital berwenang melakukan
pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan SE Komdigi No. 4/2025 ini. Penting untuk diperhatikan
bahwa SE Komdigi No. 4/2025 bersifat sementara sampai dengan dicabut oleh Menkomdigi.

Pengelolaan Lingkungan Hidup

Perlindungan lingkungan hidup di Indonesia diatur oleh undang-undang, peraturan dan keputusan yang berbeda,
termasuk diantaranya :

•   Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana
    diubah dengan UU Cipta Kerja (“UU Lingkungan Hidup”), yang menggantikan Undang-Undang No. 23
    Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

•   Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
    Lingkungan Hidup, yang menggantikan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;

•   Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

•   Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun
    2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas
    Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;

•   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau
    Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan
    Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
    Pemantauan Lingkungan Hidup (“Permen LHK No. 4/2021”), yang menggantikan Peraturan Menteri
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha
    dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; dan

•   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup (“Permen LHK
    No. 3/2013”).

UU Lingkungan Hidup meliputi beberapa ketentuan penting, termasuk :

•   Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, kewajiban untuk memperoleh Izin Lingkungan telah dihapus dan
    digantikan dengan Persetujuan Lingkungan. Persetujuan Lingkungan ini dapat berupa Keputusan Kelayakan
    Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disetujui oleh
    pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya;

•   Setiap usaha dan/atau kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
    AMDAL dan menyusun dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait analisis tersebut. Dokumen AMDAL
    dinilai dan disetujui oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Apabila
    pemerintah menyetujui dokumen AMDAL, maka pemerintah akan menerbitkan Persetujuan Lingkungan dalam
    bentuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Penerbitan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup wajib
    diumumkan kepada masyarakat. Daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL diatur dalam
    Permen LHK No. 4/2021. Berdasarkan Permen LHK No. 4/2021, perusahaan penyedia menara telekomunikasi
    tidak termasuk dalam daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL;

•   Apabila usaha dan/atau kegiatan usaha yang dilakukan suatu perusahaan tidak termasuk dalam kriteria wajib
    AMDAL, usaha dan/atau kegiatan usaha tersebut wajib memenuhi standar Upaya Pengelolaan Lingkungan
    Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”). Pemenuhan standar UKL-UPL dinyatakan
    dalam Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sekaligus berlaku sebagai Persetujuan
    Lingkungan, berdasarkan mana pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan menerbitkan Perizinan
    Berusaha;




                                                    171

Page 216
•   Dalam hal usaha dan/atau kegiatan usaha tidak wajib dilengkapi UKL-UPL, suatu perusahaan wajib membuat
    Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL yang akan
    diintegrasikan dengan Nomor Induk Berusaha atau NIB;

•   Usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup dan/atau kegiatan yang
    menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup diwajibkan untuk
    melakukan audit lingkungan hidup;

•   Pada tanggal 7 Maret 2013, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan Permen LHK No. 3/2013 yang mengatur
    mengenai pelaksanaan audit lingkungan hidup yang bersifat sukarela dan diwajibkan. Setiap audit lingkungan
    hidup, baik sukarela maupun diwajibkan, dilakukan oleh tim audit lingkungan hidup yang tersertifikasi. Audit
    lingkungan hidup yang diwajibkan dapat diusulkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada
    usaha dan/atau kegiatan usaha yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan
    di bidang lingkungan hidup, dengan biaya dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
    usaha yang diaudit.

    Laporan hasil audit lingkungan hidup yang diwajibkan paling sedikit berisi proses pelaksanaan audit dan
    akan dinilai oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    selanjutnya akan menetapkan tindak lanjut terhadap hasil audit lingkungan hidup;

•   Pemegang Persetujuan Lingkungan diwajibkan untuk menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi
    lingkungan hidup yang disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat;

•   Setiap usaha yang membuang limbah diwajibkan untuk mendapat perizinan berusaha atau persetujuan dari
    pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dan kegiatan tersebut hanya
    dapat dilakukan di lokasi tertentu yang telah ditentukan;

•   Kegiatan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan serta sanksi (seperti kewajiban untuk memulihkan
    wilayah tercemar, pengenaan ketentuan pidana berupa penjara dan denda, dan pembatalan perizinan) dapat
    diterapkan untuk mencegah atau memulihkan pengaruh polusi yang disebabkan kegiatan komersial; dan

•   Sanksi pidana penjara antara 1 (satu) sampai 15 tahun, dan/atau denda antara Rp500 juta sampai dengan
    Rp15 miliar, dapat dikenakan terhadap setiap orang yang menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan.
    Sanksi yang dijatuhkan (baik penjara atau denda) akan diperberat sepertiga bila tindak pidana tersebut
    dilakukan berdasarkan perintah dari suatu pihak untuk melakukan tindak pidana atau suatu pihak yang
    bertindak sebagai pemimpin tindak pidana.

Ketentuan di atas akan didukung oleh beberapa peraturan pelaksanaan, yang sebagian belum dikeluarkan pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Seluruh peraturan pelaksana yang diterbitkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan tentang lingkungan hidup terdahulu, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup. Namun, apabila peraturan pelaksana baru
diterbitkan, yang mengakibatkan pencabutan peraturan perlaksana terdahulu, Grup Tower Bersama wajib untuk
mematuhi peraturan-peraturan tersebut.


3.		     P eraturan D aerah

Izin dan Lisensi Menara

Berdasarkan SKB, setiap pembangunan menara ground-based dengan ketinggian lebih dari 6 (enam) meter
wajib memiliki izin untuk membangun menara dalam bentuk IMB atau IMBM yang diterbitkan oleh pemerintah
pusat atau daerah. SKB juga mengatur IMB (yang berdasarkan UU Cipta Kerja diubah menjadi persetujuan
bangunan gedung) atau IMBM untuk menara ground-based tidak memiliki batas waktu berlaku sepanjang tidak
ada perubahan dalam konstruksi menara, namun, perusahaan penyedia menara telekomunikasi harus memeriksa
“kelayakan konstruksi” secara tahunan dan menyampaikan laporan tersebut kepada pejabat yang berwenang.




                                                     172

Page 217
SKB mengatur bahwa untuk menara yang diletakkan di atas gedung (dengan ketinggian sampai dengan 6 (enam)
meter dari permukaan atap bangunan gedung sepanjang tidak melampaui ketinggian maksimum selubung
bangunan gedung yang diizinkan) atau bangunan lainnya seperti papan reklame, tiang lampu penerangan jalan
dan sebagainya, tidak memerlukan IMB.

Perlu diperhatikan apakah pergantian dari IMB ke persetujuan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam
UU Cipta Kerja akan diikuti dengan perubahan ketentuan di dalam SKB.

Selain IMB dan IMBM, beberapa kotamadya dan kabupaten tertentu mewajibkan menara telekomunikasi untuk
memiliki IOM. Peraturan daerah tersebut menetapkan berbagai sanksi untuk pemanfaatan menara tanpa IOM
yang sebagian besar bersifat administratif, meskipun beberapa peraturan daerah yang diterbitkan oleh kotamadya
dan kabupaten tertentu memberlakukan sanksi pembongkaran menara dan/atau sanksi pidana dalam hal terjadi
pelanggaran. Sebagaimana diatur di dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, peraturan daerah dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, perlu diperhatikan apakah persyaratan daerah untuk
memperoleh IOM akan disesuaikan dengan persyaratan untuk memperoleh persetujuan bangunan gedung.

Lokasi Menara

Penempatan menara harus sesuai dengan kebutuhan rencana tata ruang wilayah yang termasuk diantaranya
adalah wilayah yang terlarang dan yang diizinkan untuk konstruksi menara dan pembatasan terhadap populasi
dan kepadatan menara. Pembangunan di wilayah tertentu, seperti bandara udara/pelabuhan, hutan lindung atau
wilayah yang dilindungi lainnya harus mematuhi peraturan yang berlaku untuk wilayah tersebut, misalnya “izin
pinjam pakai” untuk menggunakan area hutan.

Pada bulan Juni 2010, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 tahun 2010
(“Permendagri No. 32/2010”) yang memberikan pedoman dalam penerbitan IMB. Meskipun Permendagri
No. 32/2010 tidak secara khusus mengatur menara telekomunikasi, secara umum peraturan tersebut mengakui
bahwa konstruksi menara merupakan suatu kegiatan yang memerlukan IMB. Berdasarkan Permendagri No. 32/2010
tersebut, penerbitan IMB dilakukan berdasarkan rencana tata ruang yang terperinci yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah yang bersangkutan. Bangunan yang berdiri sebelum adanya rencana tata ruang diperbolehkan
untuk berdiri namun diharuskan memohon penerbitan IMB. Bangunan yang dibangun setelah adanya rencana
tata ruang harus mematuhi rencana tata ruang dan mengharuskan IMB untuk disetujui dan diterbitkan oleh
pemerintah daerah, dan tanpa hal tersebut bangunan harus dibongkar. Namun, dengan diubahnya IMB menjadi
persetujuan bangunan gedung, perlu diperhatikan apakah ketentuan di dalam Permendagri No. 32/2010 akan
disesuaikan dengan perubahan tersebut.

Jakarta

Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi (“Pergub No. 14/2014”). Pergub No. 14/2014 mengatur, antara lain : (i) menara telekomunikasi
eksisting; (ii) pembangunan menara telekomunikasi baru; (iii) penempatan perangkat, lokasi menara dan bentuk
menara; (iv) rekomendasi zona menara telekomunikasi; (v) izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi;
(vi) Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi (“IPPT”); dan (vii) persyaratan teknis pembangunan menara
telekomunikasi.

Pergub No. 14/2014 menentukan area yang diperbolehkan untuk pembangunan menara baru, meliputi zona-zona
sebagai berikut : (i) zona menara baru; (ii) zona menara eksisting yang telah dipergunakan secara bersama-sama
oleh paling sedikit 2 (dua) penyelenggara telekomunikasi; atau (iii) zona menara eksisting jika menara eksisting
secara teknis tidak memungkinkan memenuhi persyaratan berupa kecukupan ketinggian dan dukungan konstruksi
yang dibutuhkan. Lebih lanjut, pembangunan menara telekomunikasi baru harus memenuhi persyaratan, antara lain
(i) ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan teknis pembangunan menara; (ii) ketinggian menara disesuaikan
dengan kebutuhan teknis yang diatur sesuai dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan; (iii) struktur
menara mampu menampung paling sedikit 2 (dua) penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan daya
dukung menara bersama; dan (iv) kajian teknis dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan (“Dinas
Kominfomas”) berupa pengukuran titik koordinat, spektrum frekuensi dan radiasi.




                                                      173

Page 218
Berdasarkan Pergub No. 14/2014, menara telekomunikasi eksisting harus memenuhi syarat : (i) memiliki IMB
menara; (ii) memiliki IPPT; dan (iii) Surat Kelayakan Konstruksi Menara. Selain itu, lokasi menara telekomunikasi
eksisting harus sesuai dengan zona menara. Pergub No. 14/2014 memberikan waktu paling lambat 6 (enam) bulan
sejak peraturan ini diundangkan untuk: (i) memperoleh kajian teknis yang diberikan oleh Dinas Kominfomas untuk
menara telekomunikasi eksisting yang berada dalam zona menara yang telah ditetapkan dan akan diubah menjadi
menara telekomunikasi bersama; (ii) mengurus IMB menara untuk menara telekomunikasi eksisting yang berada
dalam zona menara yang telah ditetapkan tetapi tidak memiliki izin; dan (iii) merelokasi menara telekomunikasi
eksisting yang berada di luar zona menara yang telah ditetapkan. Sanksi untuk pelanggaran terhadap Pergub
No. 14/2014 beragam mulai dari surat peringatan hingga perintah pembongkaran menara telekomunikasi yang
tidak dibangun sesuai dengan peraturan.

Berdasarkan Surat No. 1195/-1.817 tanggal 12 Juni 2006, Gubernur DKI Jakarta memberi penegasan bahwa
Grup Tower Bersama, melalui salah satu Perusahaan Anak yaitu BT, ditunjuk sebagai salah satu mitra Propinsi
DKI Jakarta dalam pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Jakarta.

Batam

Pemerintah Daerah Kota Batam (“Pemkot Batam”) telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Batam No. 6 Tahun
2009 tentang Menara Telekomunikasi di Kota Batam (“Perda Batam No. 6”), di mana pengaturan dan penataan
menara telekomunikasi di Batam harus sesuai dengan Peraturan Walikota yang ditetapkan setelah dikonsultasikan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam. Perda Batam No. 6 mengatur bahwa sebaran menara
telekomunikasi dibagi dalam beberapa zona, dengan memperhatikan kepadatan penduduk, kerapatan bangunan
dan infrastruktur disekitar wilayah. Detail pembagian zona ditetapkan secara terpisah dengan peraturan walikota.

Perda Batam No. 6 mengklasifikasikan menara menjadi menara telekomunikasi tunggal dan menara
telekomunikasi bersama apabila menara telekomunikasi dapat digunakan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
operator telekomunikasi. Perda Batam No. 6 tersebut mengarahkan pembangunan menara kepada pembangunan
dan pengembangan menara telekomunikasi bersama dan permohonan pembangunan menara telekomunikasi
baru harus memenuhi syarat untuk dijadikan menara telekomunikasi bersama. Lebih lanjut, peraturan tersebut
mengharuskan bahwa menara telekomunikasi yang dibangun sebelum adanya Perda Batam No. 6, sepanjang
spesifikasi teknik yang memungkinkan, harus digunakan sebagai menara telekomunikasi bersama.

Perda Batam No. 6 mewajibkan setiap pembangunan menara untuk memperoleh rekomendasi pembangunan
menara telekomunikasi dan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi dari Walikota Batam atau pejabat
yang ditunjuk. Perusahaan menara telekomunikasi juga wajib melaksanakan pemeriksaan kelaikan fungsi
bangunan menara dan melaporkan hasilnya kepada Walikota Batam atau pejabat yang tunjuk secara berkala
satu kali setiap tahun. Selain itu perusahaan menara telekomunikasi juga wajib mengasuransikan setiap menara
telekomunikasinya dan wajib bertanggung jawab terhadap setiap kecelakaan yang timbul akibat dibangunnya
menara telekomunikasi.

Perusahaan penyedia menara telekomunikasi diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam bentuk sumbangan
pihak ketiga kepada Pemkot Batam dan/atau melalui program tanggung jawab sosial (corporate social
responsibility). Besaran dan tata cara untuk kontribusi tersebut diatur dalam perjanjian tertulis antara perusahaan
penyedia menara telekomunikasi dengan Pemkot Batam.

Kegagalan dalam mematuhi ketentuan Perda Batam No. 6, dapat mengakibatkan sanksi administratif dalam bentuk
surat peringatan, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin, hingga perintah pembongkaran. Pelanggaran dalam
hal pemenuhan ketentuan teknis bangunan yang mengakibatkan menara telekomunikasi tidak dapat berfungsi
dan membahayakan orang di sekitar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan dan
denda paling banyak Rp50 juta.

Perusahaan penyedia menara telekomunikasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Perda Batam No. 6 tersebut
dalam waktu 2 (dua) tahun atau wajib melakukan relokasi menara dengan biaya sendiri.

Berdasarkan Surat No. B/42/PDSI/X/2007 tanggal 24 Oktober 2007, Otorita Batam memberikan konfirmasi bahwa
Grup Tower Bersama, melalui salah satu Perusahaan Anak, TI, ditunjuk sebagai salah satu mitra Otorita Batam
dalam pembangunan menara di wilayah Batam.



                                                       174

Page 219
IX.		       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH


1.		        P enjaminan E misi O bligasi dan S ukuk I jarah

A.    Obligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis
yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :

                                                                       Porsi Penjaminan
No.     Keterangan                               Seri A (Rp)        Seri B (Rp)           Total (Rp)          %
 1.     PT Indo Premier Sekuritas                  76.600.000.000     21.780.000.000        98.380.000.000    10,33%
 2.     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk        47.075.000.000    168.415.000.000       215.490.000.000    22,63%
 3.     PT CIMB Niaga Sekuritas                    56.900.000.000     76.000.000.000       132.900.000.000    13,96%
 4.     PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia         54.670.000.000     50.400.000.000       105.070.000.000    11,03%
 5.     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia          20.000.000.000     20.000.000.000        40.000.000.000     4,20%
 6.     PT BCA Sekuritas                           23.100.000.000    276.900.000.000       300.000.000.000    31,51%
 7.     PT RHB Sekuritas Indonesia                  3.350.000.000     57.000.000.000        60.350.000.000     6,34%
Jumlah                                            281.695.000.000    670.495.000.000      952.190.000.000    100,00%


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.

B.    Sukuk Ijarah

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum
di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Sukuk Ijarah secara kesanggupan penuh
(full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis
maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :

                                                                       Porsi Penjaminan
No.     Keterangan                               Seri A (Rp)        Seri B (Rp)           Total (Rp)          %
 1.     PT Indo Premier Sekuritas                  30.185.000.000     20.940.000.000        51.125.000.000    16,92%
 2.     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk         6.600.000.000          15.000.000        6.615.000.000     2,19%
 3.     PT CIMB Niaga Sekuritas                   155.000.000.000     30.000.000.000       185.000.000.000    61,23%
 4.     PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia          5.000.000.000     10.000.000.000        15.000.000.000     4,96%
 5.     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia          32.000.000.000     11.000.000.000        43.000.000.000    14,23%
 6.     PT BCA Sekuritas                            1.420.000.000                   -        1.420.000.000     0,47%
Jumlah                                            230.205.000.000     71.955.000.000      302.160.000.000    100,00%




                                                              175

Page 220
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang turut
dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk
Ijarah ini adalah PT BCA Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.


2.		     M etode P enentuan J umlah P okok O bligasi dan S isa I mbalan I jarah , serta T ingkat S ukuk bunga O bligasi
         dan C icilan I mbalan I jarah


Jumlah Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dengan mempertimbangkan beberapa
faktor dan parameter, yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi dan sukuk,
benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah),
dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Ijarah). Imbal hasil SUN yang dijadikan acuan
berasal dari data per tanggal 17 Juli 2026, dengan tingkat imbal hasil sebesar 7,19% untuk tenor 3 (tiga) tahun
dan 7,21% untuk tenor 5 (lima) tahun.




                                                         176

Page 221
X.		 LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


1.		      L embaga dan P rofesi P enunjang P asar M odal

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut :

KONSULTAN HUKUM

Umbra Partnership
Telkom Landmark Tower, lantai 49
Jl. Gatot Subroto No.Kav. 52
Jakarta Selatan 12710

STTD                              :    No. STTD.KH-240/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 25 September 2023 atas
                                       nama Ahmad Zakaria.
Keanggotaan Asosiasi              :    Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan
                                       nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”).
Pedoman Kerja                     :    Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh
                                       HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021
                                       tanggal 10 November 2021.
Surat Penunjukan                  :    No. ECH/85836-v4 tanggal 8 Juli 2026 Perihal Proposal Penawaran Jasa
                                       Hukum Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
                                       Tahap IV dan Sukuk Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026, yang telah
                                       disetujui oleh Direktur Perseroan.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak
yang berbadan hukum di Indonesia dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan pasar modal yang berlaku.

NOTARIS

Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420

STTD                              :    No. STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023 atas nama
                                       Jose Dima Satria.
Keanggotaan Asosiasi              :    Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012 atas nama Jose
                                       Dima Satria.
Pedoman Kerja                     :    Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-
                                       Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
                                       tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan
                                       Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan                  :    No. 5778/JDS/VVI/2026 tanggal 15 Juli 2026.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah membuat akta-akta
perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, sesuai dengan UU Notaris dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.




                                                       177

Page 222
WALI AMANAT

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN, lantai 8
Jl. H.R.Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980

STTD                              :    No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
Pedoman Kerja                     :    Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta peraturan yang berkaitan
                                       dengan tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan                  :    No. 3824/TBIG-TBI-00/CSI/05/VII/2026 tanggal 6 Juli 2026.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan
hak-hak Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan Sukuk Ijarah, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2.		     P erusahaan P emeringkat E fek

PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940, Indonesia

Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan
dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat
memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya
fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari
proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini
menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                         178

Page 223
XI.		    TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN


A.		     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI


1.		     P endaftaran O bligasi ke D alam P enitipan K olektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
     yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
     Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
     menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
     Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
     atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
     yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak
     lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Pemegang Obligasi yang berhak
     atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
     yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
     di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum
     tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
     pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.


2.		     P emesan Y ang B erhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.




                                                        179

Page 224
3.		      P emesanan P embelian O bligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah
FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.


4.		      J umlah M inimum P emesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		      M asa P enawaran U mum O bligasi

Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada 3 Agustus 2026 sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.


6.   T empat P engajuan P emesanan P embelian O bligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.


7.   B ukti T anda T erima P emesanan O bligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.


8.		      P enjatahan O bligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 4 Agustus 2026.




                                                          180

Page 225
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.


9.		     P embayaran P emesanan P embelian O bligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 5 Agustus 2026 (in good funds), kecuali Penjamin
Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini :

PT Indo Premier Sekuritas                                                  Bank Permata
                                                                     Cabang Sudirman Jakarta
                                                                    No. Rekening : 0701528093
                                                                  A/n : PT Indo Premier Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                    Bank Rakyat Indonesia
                                                                    Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                  No. Rekening : 067101000645304
                                                             A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

PT CIMB Niaga Sekuritas                                                  Bank CIMB Niaga
                                                                    Cabang Graha CIMB Niaga
                                                                  No. Rekening : 800163442600
                                                                  A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas

PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                                     Bank DBS Indonesia
                                                                  Cabang Jakarta Mega Kuningan
                                                                    No. Rekening : 3320132572
                                                             A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                          Bank Sinarmas
                                                                        Cabang KFO Thamrin
                                                                     No. Rekening : 0055054363
                                                               A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT BCA Sekuritas                                                             Bank BCA
                                                                         Cabang Thamrin
                                                                    No. Rekening : 2061206223
                                                                      A/n : PT BCA Sekuritas

PT RHB Sekuritas Indonesia                                            Bank Maybank Indonesia
                                                                          Cabang Thamrin
                                                                    No. Rekening : 2003001403
                                                                 A/n : PT RHB Sekuritas Indonesia



                                                       181

Page 226
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 6 Agustus 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Obligasi dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada
bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut :

                                             Bank UOB Indonesia
                                              Cabang UOB Plaza
                                          No. Rekening: 3273031772
                                   A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk


10.		    D istribusi O bligasi S ecara E lektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 6 Agustus 2026. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.


11.		    P engembalian U ang P emesanan O bligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima
oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek
atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui
KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/
atau denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                      182

Page 227
B.		     TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH


1.		     P endaftaran S ukuk I jarah ke D alam P enitipan K olektif

Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :

a.   Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
     Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
     Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Ijarah
     hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
     KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
     bukti pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
     kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
     yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak
     atas pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI,
     serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;

d.   Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku
     Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai
     dengan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
     Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah yang dibayarkan pada periode pembayaran
     Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk
     Ijarah pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain
     oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR
     asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang
     disimpan di KSEI sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari
     Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPSI yang dibuktikan
     dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.


2.		     P emesan Y ang B erhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.




                                                        183

Page 228
3.		     P emesanan P embelian S ukuk I jarah

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Setelah FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSI tersebut wajib disampaikan
kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSI wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah apabila
pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPSI.


4.		     J umlah M inimum P emesanan

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		     M asa P enawaran U mum S ukuk I jarah

Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada 3 Agustus 2026 sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.


6.		     T empat P engajuan P emesanan P embelian S ukuk I jarah

Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah
dengan mengajukan FPPSI selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat
di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI.


7.		     B ukti T anda T erima P emesanan S ukuk I jarah

Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPSI yang telah ditandatanganinya dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.


8.		     P enjatahan S ukuk I jarah

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang
dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 4 Agustus 2026.




                                                           184

Page 229
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Ijarah untuk Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah.


9.		     P embayaran P emesanan P embelian S ukuk I jarah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya pada tanggal 5 Agustus 2026 (in good funds), kecuali
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dapat melakukan
pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini :

PT Indo Premier Sekuritas                                              Bank Permata Syariah
                                                                     Cabang Sudirman Jakarta
                                                                    No. Rekening : 0701575830
                                                                  A/n : PT Indo Premier Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                   Bank Permata Syariah
                                                                   Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                   No. Rekening : 00970613161
                                                            A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

PT CIMB Niaga Sekuritas                                                  Bank CIMB Niaga
                                                                    Cabang Graha CIMB Niaga
                                                                  No. Rekening : 860008298400
                                                                  A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas

PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                               Bank Maybank Syariah Indonesia
                                                                        Cabang Jatinegara
                                                                    No. Rekening : 2700000738
                                                             A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                       Bank Nano Syariah
                                                                  Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
                                                                    No. Rekening : 9930048938
                                                              A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT BCA Sekuritas                                                       Bank BCA Syariah
                                                                       Cabang Jatinegara
                                                                   No. Rekening : 0012012035
                                                                     A/n : PT BCA Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.




                                                      185

Page 230
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 6 Agustus 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah pada bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut :

                                                 BCA Syariah
                                              Cabang Jatinegara
                                          No. Rekening: 0018989087
                                   A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk


10.		    D istribusi S ukuk I jarah S ecara E lektronik

Distribusi Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 6 Agsutus 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan pembayaran yang telah
dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk
Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bersangkutan.


11.		    P engembalian U ang P emesanan S ukuk I jarah

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Ijarah ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah
diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Sukuk
Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPSI. Dalam hal pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam
jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi,
penawaran atas Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan
kepada para pemesan Sukuk Ijarah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya
Penawaran Umum Sukuk Ijarah.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk Ijarah, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Sukuk Ijarah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk tiap hari keterlambatan per Rp1.000.000.000
(satu miliar Rupiah) sebesar maksimal Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per hari untuk Sukuk Ijarah
Seri A dan Rp256.944 (dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah) per hari untuk
Sukuk Ijarah Seri B dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari
Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan tidak diwajibkan membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.




                                                          186

Page 231
XII.     AGEN PEMBAYARAN


Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut :

                                   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, lantai 5
                                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                           Jakarta Selatan 12190
                                         Telepon: (021) 5299 1099
                                       E-mail: helpdesk@ksei.co.id

Pelunasan Pokok Obligasi/pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Bunga Obligasi/Cicilan Imbalan Ijarah
akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Ijarah kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.




                                                    187

Page 232
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
		 PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH


Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSI dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
3 Agustus 2026, pada kantor dan/atau dengan cara mengirimkan e-mail kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Pejamin Emisi Sukuk
Ijarah di bawah ini :


              PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

            PT Indo Premier Sekuritas                     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

    Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10            Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                     Jakarta 12190                                     Jakarta 12190
               Telp. : (62 21) 5088 7168                         Telp. : (62 21) 2924 9088
               Faks. : (62 21) 5088 7167                         Faks. : (62 21) 2924 9150
           E-mail : fixed.income@ipc.co.id                       E-mail : fit@trimegah.com
                 www.indopremier.com                                www.trimegah.com

             PT CIMB Niaga Sekuritas                       PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

            Graha CIMB Niaga, lantai 25                  DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
             Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                        Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                    Jakarta 12190                                      Jakarta 12940
              Telp. : (62 21) 5084 7847                         Telp. : (62 21) 3003 4945
          E-mail : jk.dcmproject@cns.co.id                      Faks. : (62 21) 3003 4944
                    www.cns.co.id                           E-mail: corporate.finance@dbs.com
                                                                  www.dbsvickers.com/id

         PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                          PT BCA Sekuritas

                 Menara Tekno, lantai 9                   Menara BCA, Grand Indonesia, lantai 41
                  Jl. Fachrudin No. 19                            Jl. M.H. Thamrin No.1
                      Jakarta 10250                                    Jakarta 10310
                Telp. : (62 21) 3970 5858                       Telp. : (62 21) 2358 7222
                Faks. : (62 21) 3970 5850                    E-mail : dcm@bcasekuritas.co.id
   E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan                 www.bcasekuritas.co.id
              fixedincome@aldiracita.com
                   www.aldiracita.com

                                      PT RHB Sekuritas Indonesia

                                  Revenue Tower, District 8, lantai 11
                                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                Jakarta 12190
                                          Telp. : (62 21) 5093 9868
                                          Faks : (62 21) 5093 9859
                              E-mail : rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com
                                           www.rhbtradesmart.co.id




                                                   188

Page 233
     PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH

         PT Indo Premier Sekuritas                     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

 Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10            Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                  Jakarta 12190                                     Jakarta 12190
            Telp. : (62 21) 5088 7168                         Telp. : (62 21) 2924 9088
            Faks. : (62 21) 5088 7167                         Faks. : (62 21) 2924 9150
        E-mail : fixed.income@ipc.co.id                       E-mail : fit@trimegah.com
              www.indopremier.com                                www.trimegah.com

          PT CIMB Niaga Sekuritas                       PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

         Graha CIMB Niaga, lantai 25                  DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
          Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                        Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                 Jakarta 12190                                      Jakarta 12940
           Telp. : (62 21) 5084 7847                         Telp. : (62 21) 3003 4945
       E-mail : jk.dcmproject@cns.co.id                      Faks. : (62 21) 3003 4944
                 www.cns.co.id                           E-mail: corporate.finance@dbs.com
                                                               www.dbsvickers.com/id

     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                           PT BCA Sekuritas

              Menara Tekno, lantai 9                   Menara BCA, Grand Indonesia, lantai 41
               Jl. Fachrudin No. 19                            Jl. M.H. Thamrin No.1
                   Jakarta 10250                                    Jakarta 10310
             Telp. : (62 21) 3970 5858                       Telp. : (62 21) 2358 7222
             Faks. : (62 21) 3970 5850                    E-mail : dcm@bcasekuritas.co.id
E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan                 www.bcasekuritas.co.id
           fixedincome@aldiracita.com
                www.aldiracita.com




                                                189

Page 234
Halaman ini sengaja dikosongkan




              190

Page 235
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Umbra
Partnership.




                                                    191

Page 236
Halaman ini sengaja dikosongkan




              192

Page 237
30 Juli 2026                                                                 No. Ref.: 86395-v24

Kepada Yth.
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940 – Indonesia

U.p.       :   Direksi

Perihal    :   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
               BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TOWER BERSAMA
               INFRASTRUCTURE TAHAP IV TAHUN 2026 DAN PENAWARAN UMUM SUKUK
               IJARAH BERKELANJUTAN I TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP IV
               TAHUN 2026


Dengan hormat,

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan di bidang pasar modal,
kami kantor konsultan hukum UMBRA PARTNERSHIP, dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Zakaria,
SH, yang (i) telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Konsultan Hukum Sektor Pasar Modal
berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-585/KS.13/2026, tanggal
4 Juni 2026, yang berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tetap berlaku sepanjang Ahmad Zakaria, S.H.,
memenuhi persyaratan dan kewajiban sebagai profesi penunjang; dan (ii) telah terdaftar dalam
Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan dengan No. 201817 selaku Konsultan Hukum yang
bebas dan mandiri, telah ditunjuk oleh PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (Perseroan) berdasarkan
Proposal Penawaran Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
VII Tahap IV dan Sukuk Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 No. Ref.: ECH/85836-v4, tanggal 8 Juli
2026, untuk melakukan uji tuntas dan mempersiapkan Laporan Uji Tuntas (LUT) serta memberikan
Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan (Pendapat Hukum), sehubungan dengan pelaksanaan:

(a)       Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure
          Tahap IV Tahun 2026 (PUB Obligasi VII Tahap IV), yang merupakan rangkaian dari
          Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure
          (PUB Obligasi VII); dan

(b)       Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure
          Tahap IV Tahun 2026 (PUB Sukuk Ijarah I Tahap IV), yang merupakan rangkaian dari
          Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure
          (PUB Sukuk Ijarah I),

(PUB Obligasi VII Tahap IV dan PUB Sukuk Ijarah I Tahap IV untuk selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai PUB Obligasi dan Sukuk).




                                                193

Page 238
PUB Obligasi dan Sukuk dilaksanakan sehubungan dengan telah efektifnya pernyataan pendaftaran
Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Surat OJK No. S-60/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka:

(a)        PUB Obligasi VII dengan target dana yang akan dihimpun seluruhnya berjumlah sebanyak-
           banyaknya sebesar Rp20.000.000.000.000; dan

(b)        PUB Sukuk Ijarah I dengan target dana yang akan dihimpun seluruhnya berjumlah sebanyak-
           banyaknya sebesar Rp8.000.000.000.000,

dan setelah dilaksanakannya:

Tahap I

(a)        Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025 (Obligasi
           Berkelanjutan VII Tahap I) yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, dalam jumlah
           pokok sebesar Rp750.000.000.000 yang telah dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) serta
           didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I
           diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam 2 seri, dengan rincian
           sebagai berikut:

           (i)     Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp201.000.000.000 dan tingkat bunga
                   tetap 6,75% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi; dan

           (ii)    Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp549.000.000.000 dan tingkat bunga
                   tetap 7,00% per tahun, dengan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi;

(b)        Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025 (Sukuk Ijarah
           Berkelanjutan I Tahap I) yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk ijarah, dalam jumlah
           sisa imbalan ijarah sebesar Rp750.000.000.000 yang telah dicatatkan di BEI serta didaftarkan di
           KSEI. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan
           nilai 100% dalam 2 seri, dengan rincian sebagai berikut:

           (i)     Sukuk Ijarah Seri A, dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp80.520.000.000 dan
                   cicilan imbalan ijarah sebesar Rp5.435.100.000 per tahun yang dihitung dari jumlah sisa
                   imbalan ijarah Seri A atau sebesar Rp67.500.000 per Rp1.000.000.000 per tahun, dengan
                   jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi; dan

           (ii)    Sukuk Ijarah Seri B, dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp669.480.000.000 dan
                   cicilan imbalan ijarah sebesar Rp46.863.600.000 per tahun yang dihitung dari jumlah
                   sisa imbalan ijarah Seri B atau sebesar Rp70.000.000 per Rp1.000.000.000 per tahun,
                   dengan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi;

Tahap II

(c)        Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 (Obligasi
           Berkelanjutan VII Tahap II) yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, dalam jumlah
           pokok sebesar Rp1.600.000.000.000 yang telah dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI.
           Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai
           100% dalam 2 seri, dengan rincian sebagai berikut:

           (i)     Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp347.985.000.000 dan tingkat bunga
                   tetap 5,50% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi; dan




                                                    194

Page 239
        (ii)    Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp1.252.015.000.000 dan tingkat bunga
                tetap 5,85% per tahun, dengan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi;

(d)     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 (Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan I Tahap II) yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk ijarah, dalam
        jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp600.000.000.000 yang telah dicatatkan di BEI serta
        didaftarkan di KSEI. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II diterbitkan tanpa warkat dan
        ditawarkan dengan nilai 100% dalam 2 seri, dengan rincian sebagai berikut:

        (i)     Sukuk Ijarah Seri A, dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp200.000.000.000 dan
                cicilan imbalan ijarah sebesar Rp11.000.000.000 per tahun yang dihitung dari jumlah
                sisa imbalan ijarah Seri A atau sebesar Rp55.000.000 per Rp1.000.000.000 per tahun,
                dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi; dan

        (ii)    Sukuk Ijarah Seri B, dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp400.000.000.000 dan
                cicilan imbalan ijarah sebesar Rp23.400.000.000 per tahun yang dihitung dari jumlah
                sisa imbalan ijarah Seri B atau sebesar Rp58.500.000 per Rp1.000.000.000 per tahun,
                dengan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi;

Tahap III

(e)     Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026 (Obligasi
        Berkelanjutan VII Tahap III) yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, dalam jumlah
        pokok sebesar Rp1.062.000.000.000 yang telah dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI.
        Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai
        100% dalam 3 seri, dengan rincian sebagai berikut:

        (i)     Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp700.000.000.000 dan tingkat bunga
                tetap 4,85% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal emisi;

        (ii)    Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp189.000.000.000 dan tingkat bunga
                tetap 5,70% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi; dan

        (iii)   Obligasi Seri C, dengan jumlah pokok sebesar Rp173.000.000.000 dan tingkat bunga
                tetap 6,00% per tahun, dengan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi;

(f)     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026 (Sukuk
        Ijarah Berkelanjutan I Tahap III) yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk ijarah,
        dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp210.100.000.000 yang telah dicatatkan di BEI serta
        didaftarkan di KSEI. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III diterbitkan tanpa warkat dan
        ditawarkan dengan nilai 100% dalam 2 seri, dengan rincian sebagai berikut:

        (i)     Sukuk Ijarah Seri A, dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp125.100.000.000 dan
                cicilan imbalan ijarah sebesar Rp7.130.700.000 per tahun yang dihitung dari jumlah sisa
                imbalan ijarah Seri A atau sebesar Rp57.000.000 per Rp1.000.000.000 per tahun, dengan
                jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi; dan

        (ii)    Sukuk Ijarah Seri B, dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp85.000.000.000 dan
                cicilan imbalan ijarah sebesar Rp5.100.000.000 per tahun yang dihitung dari jumlah sisa
                imbalan ijarah Seri B atau sebesar Rp60.000.000 per Rp1.000.000.000 per tahun, dengan
                jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi.




                                                 195

Page 240
Pendapat Hukum ini diterbitkan dalam rangka PUB Obligasi dan Sukuk.

Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum yang telah diberikan sebelumnya, sebagaimana
dimuat dalam surat kami No. 86395-v23, tanggal 29 Juli 2026.

Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan Prospektus, Informasi Tambahan, dan Uji Tuntas
(sebagaimana didefinisikan di bawah) atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang kami lakukan selama
Periode Uji Tuntas (sebagaimana didefinisikan di bawah).



A.     URAIAN TRANSAKSI

       Dalam rangka PUB Obligasi dan Sukuk, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:

       1.      Obligasi   Berkelanjutan    VII     Tower   Bersama     Infrastructure   Tahap    IV
               Tahun 2026 (Obligasi)

               Obligasi terdiri dari 2 seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B, yang masing-masing
               ditawarkan sebesar 100% dari jumlah pokok obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa
               warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI, dengan
               syarat dan ketentuan Obligasi antara lain sebagai berikut:

                Seri A        :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp281.695.000.000 dengan
                                  tingkat bunga tetap sebesar 8% per tahun dengan jangka waktu 3
                                  tahun sejak tanggal emisi; dan

                Seri B        :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp670.495.000.000 dengan
                                  tingkat bunga tetap sebesar 8,25% per tahun dengan jangka waktu
                                  5 tahun sejak tanggal emisi.

               Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
               dengan pelunasan pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
               pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan masing-masing Seri Obligasi yang
               dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat
               dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
               Perwaliamanatan Obligasi (sebagaimana didefinisikan di bawah).

               Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan
               dibayarkan pada tanggal 6 November 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
               sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 6 Agustus 2029
               untuk Obligasi Seri A dan tanggal 6 Agustus 2031 untuk Obligasi Seri B.

       2.      Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026 (Sukuk
               Ijarah)

               Sukuk Ijarah terdiri dari 2 seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A dan Seri B yang masing-
               masing ditawarkan sebesar 100% dari jumlah pokok Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini
               diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas
               nama KSEI, dengan syarat dan ketentuan Sukuk Ijarah antara lain sebagai berikut:

                Seri A        :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp230.205.000.000
                                  dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp18.416.400.000 per tahun




                                                 196

Page 241
                           yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar
                           Rp80.000.000 per Rp1.000.000.000 per tahun, yang berjangka
                           waktu 3 tahun sejak tanggal emisi;

         Seri B        :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp71.955.000.000 dengan
                           Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.936.287.500 per tahun yang
                           dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar
                           Rp82.500.000 per Rp1.000.000.000 per tahun, yang berjangka
                           waktu 5 tahun sejak tanggal emisi.

       Jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah tersebut dapat berkurang
       sehubungan dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing Seri Sukuk
       Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
       dari masing-masing Seri Sukuk Ijarah yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
       Ijarah dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
       diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (sebagaimana
       didefinisikan di bawah).

       Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan Imbalan Ijarah
       pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 November 2026, sedangkan Cicilan Imbalan
       Ijarah terakhir sekaligus tanggal pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada
       tanggal 6 Agustus 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 6 Agustus 2031 untuk Sukuk
       Ijarah Seri B.

PUB Obligasi dan Sukuk ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT
Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT
DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, dan PT
RHB Sekuritas Indonesia selaku Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah (Para
Penjamin Emisi).

Perseroan telah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku wali amanat PUB
Obligasi dan Sukuk (Wali Amanat).

Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam
rangka PUB Obligasi dan Sukuk, Perseroan telah menandatangani:

1.     Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower
       Bersama Infrastructure No. 57 tanggal 16 April 2025 sebagaimana diubah dengan:

       (a) Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
       Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure No. 41 tanggal
       14 Mei 2025; (b) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
       Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure No. 5
       tanggal 3 Juni 2025; (c) Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Pernyataan
       Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama
       Infrastructure No. 65 tanggal 13 Juni 2025; dan terakhir diubah dengan (d) Akta
       Addendum IV dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
       Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure No. 141 tanggal 24 Juni 2025,
       yang seluruhnya dibuat dihadapan Jose Dima Satria, , S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
       Selatan (Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi);




                                         197

Page 242
2.    Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower
      Bersama Infrastructure No. 61 tanggal 16 April 2025 sebagaimana diubah dengan:

      (a) Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
      Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 44
      tanggal 14 Mei 2025; (b) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan
      Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama
      Infrastructure No. 8 tanggal 3 Juni 2025; (c) Akta Addendum III dan Pernyataan
      Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
      Tower Bersama Infrastructure No. 68 tanggal 13 Juni 2025; dan terakhir diubah dengan
      (d) Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
      Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 145
      tanggal 24 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
      Notaris di Jakarta Selatan (Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
      Ijarah);

3.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama
      Infrastructure Tahap IV Tahun 2026 No. 239 tanggal 21 Juli 2026, dibuat di hadapan
      Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan Wali
      Amanat (Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi);

4.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama
      Infrastructure Tahap IV Tahun 2026 No. 242 tanggal 21 Juli 2026, dibuat di hadapan
      Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan Wali
      Amanat (Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah);

5.    Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama
      Infrastructure Tahap IV Tahun 2026 No. 241 tanggal 21 Juli 2026, dibuat di hadapan
      Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan Para
      Penjamin Emisi (Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi);

6.    Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026
      No. 244 tanggal 21 Juli 2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
      di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan Para Penjamin Emisi (Perjanjian Penjaminan
      Emisi Sukuk Ijarah);

7.    Akad Wakalah dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026 tanggal 21 Juli
      2026, dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan Wali Amanat (Akad Wakalah);

8.    Akad Ijarah dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap IV tanggal 21 Juli 2026, dibuat di
      bawah tangan antara Perseroan dan Wali Amanat (Akad Ijarah BTN);

9.    Akad Ijarah dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap IV tanggal 21 Juli 2026, dibuat di
      bawah tangan antara Perseroan dan TB (Akad Ijarah TB);

10.   Akta Pengakuan Hutang No. 240 tanggal 21 Juli 2026, dibuat di hadapan Jose Dima
      Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (Akta Pengakuan Hutang);




                                       198

Page 243
11.     Akta Pengakuan Kewajiban No. 243 tanggal 21 Juli 2026, dibuat di hadapan Jose Dima
        Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (Akta Pengakuan Kewajiban);

12.     Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-094/OBL/KSEI/0726 tanggal
        20 Juli 2026, antara Perseroan dan KSEI (Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang);

13.     Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-039/SKK/KSEI/0726
        tanggal 20 Juli 2026, antara Perseroan dan KSEI (Perjanjian Pendaftaran Surat
        Berharga Syariah);

14.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 220 tanggal 20 Juli 2026, dibuat di hadapan Jose
        Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan KSEI
        (Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi); dan

15.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 221 tanggal 20 Juli 2026, dibuat di hadapan Jose
        Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan KSEI
        (Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah).

Sehubungan dengan pelaksanaan PUB Obligasi dan Sukuk, Direksi Perseroan telah
memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris yang terakhir ditandatangani
tanggal 8 April 2025.

Objek Ijarah adalah hak manfaat atas aset tetap berupa sejumlah menara telekomunikasi milik
TB, dengan total nilai manfaat pendapatan sewa sebesar Rp408.018.591.585, yang merupakan
satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah BTN dan Akad Ijarah TB.
Objek Ijarah ini hanya digunakan dalam rangka PUB Sukuk Ijarah I Tahap IV dan tidak
dijaminkan kepada pihak lainnya. Berdasarkan hasil Uji Tuntas atas Surat Pernyataan TB,
sejumlah menara telekomunikasi milik TB tersebut di atas saat ini: (i) tidak sedang dilibatkan
sebagai objek dalam perkara atau sengketa hukum; dan (ii) tidak sedang dijadikan jaminan
dan/atau agunan berdasarkan perjanjian pinjaman.

Dalam rangka PUB Sukuk Ijarah I Tahap IV, Perseroan telah memperoleh pernyataan
kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Tim
Ahli Syariah tanggal 21 Juli 2026 untuk penerbitan PUB Sukuk Ijarah I Tahap IV sebagaimana
dipersyaratkan berdasarkan POJK 18/2015.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB Obligasi VII Tahap IV, setelah dikurangi biaya-
biaya emisi Obligasi (Nilai Emisi Obligasi Bersih), akan digunakan oleh Perseroan untuk
melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman kepada PT Bank UOB Indonesia (UOB)
yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah
dengan Perubahan Keempat terhadap Perjanjian Fasilitas No. 605/05/2026 tanggal 18 Mei 2026
(Fasilitas Pinjaman UOB) pada tanggal jatuh tempo (Rencana Penggunaan Dana Obligasi).

Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman atas Fasilitas Pinjaman UOB adalah
sebagai berikut:

 Saldo pokok pinjaman terutang per       :     Rp1.820.770.000.000
 tanggal 17 Juli 2026

 Tingkat suku bunga                      :     7,05% per tahun




                                         199

Page 244
 Tanggal jatuh tempo                   :     13 Agustus 2026

 Jumlah yang akan dibayarkan dari      :     Rp945.530.000.000
 Nilai Emisi Obligasi Bersih

 Sisa saldo pokok pinjaman terutang    :     Rp875.240.000.000

 Rencana pengelolaan atas sisa saldo   :     (i) pembayaran menggunakan Nilai Emisi
 pokok pinjaman terutang                         Sukuk       Ijarah      Bersih sekitar
                                                 Rp300.200.000.000 ; dan

                                             (ii) pembayaran menggunakan arus kas dari
                                                  kegiatan operasional.*

 Prosedur      dan     persyaratan     :     pembayaran pinjaman tidak dikenakan penalti
 pembayaran dan/atau perpanjangan            namun     Perseroan     diwajibkan    untuk
 jangka waktu pinjaman                       mengirimkan notifikasi selambat-lambatnya 2
                                             hari kerja sebelum dilakukan pembayaran
                                             kepada UOB.

 Rencana tanggal pembayaran            :     13 Agustus 2026.

Selanjutnya, seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB Sukuk Ijarah I Tahap IV, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi Sukuk Ijarah (Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih), akan digunakan
oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman kepada UOB yang
timbul berdasarkan Fasilitas Pinjaman UOB pada tanggal jatuh tempo (Rencana Penggunaan
Dana Sukuk Ijarah).

Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman atas Fasilitas Pinjaman UOB adalah
sebagai berikut:

 Saldo pokok pinjaman terutang per tanggal      :   Rp1.820.770.000.000
 17 Juli 2026

 Tingkat suku bunga                             :   7,05% per tahun

 Tanggal jatuh tempo                            :   13 Agustus 2026

 Jumlah yang akan dibayarkan dari Nilai         :   Rp300.200.000.000
 Emisi Sukuk Ijarah Bersih

 Sisa saldo pokok pinjaman terutang             :   Rp1.520.570.000.000

 Rencana pengelolaan atas sisa saldo pokok      :   (i) pembayaran menggunakan Nilai
 pinjaman terutang                                      Emisi Obligasi Bersih sekitar
                                                        Rp945.530.000.000; dan

                                                    (ii) pembayaran menggunakan arus kas
                                                         dari kegiatan operasional.*

 Prosedur   dan persyaratan pembayaran          :   pembayaran pinjaman tidak dikenakan
 dan/atau   perpanjangan jangka waktu               penalti namun Perseroan diwajibkan
 pinjaman                                           untuk mengirimkan notifikasi selambat-




                                       200

Page 245
                                                            lambatnya 2 hari kerja sebelum
                                                            dilakukan pembayaran kepada UOB.

      Rencana tanggal pembayaran                        :   13 Agustus 2026.

     *Catatan:

     Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret
     2026 serta untuk periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, arus kas bersih yang diperoleh
     Perseroan dan Perusahaan Anak dari kegiatan operasional untuk periode 3 bulan yang berakhir pada
     tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp2.022.700.000.000.

     (Rencana Penggunaan Dana Obligasi dan Rencana Penggunaan Dana Sukuk Ijarah untuk
     selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai Rencana Penggunaan Dana).

     Penandatanganan Fasilitas Pinjaman UOB tersebut bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan
     Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan bukan
     merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

     Adapun dana yang berasal dari Fasilitas Pinjaman UOB telah disalurkan kepada (i) TB untuk
     melakukan pembayaran kembali atas fasilitas pinjaman revolving dari PT Bank ANZ Indonesia
     (Bank ANZ) dan Citibank N.A., Jakarta branch (Citibank N.A.); dan (ii) SKP untuk melakukan
     pembayaran kembali atas fasilitas pinjaman revolving dari Bank ANZ dan PT Bank Mizuho
     Indonesia (Bank Mizuho). Penyaluran dana yang diperoleh dari Fasilitas Pinjaman UOB dari
     Perseroan kepada TB dan SKP merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42/2020. Atas hal tersebut, Perseroan telah
     melakukan pelaporan kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal
     Transaksi Afiliasi sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020. Lebih lanjut, penyaluran
     dana tersebut bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
     17/2020.

     Sehubungan dengan bunga yang timbul dari saldo pokok terutang, pembayarannya akan
     dilakukan menggunakan arus kas dari kegiatan operasional.



B.   DEFINISI

     Selain dari istilah yang telah didefinisikan di bawah ini, istilah-istilah lain yang dipakai, namun
     tidak diatur dalam Pendapat Hukum ini memiliki arti yang sama dengan istilah-istilah
     sebagaimana didefinisikan di dalam Prospektus dan/atau Informasi Tambahan:

     “Afiliasi” berarti hubungan afiliasi sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal sebagaimana
     diubah dengan UU P2SK.

     “Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
     Indonesia.

     "BPJS" berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

     “Dewan Komisaris” berarti dewan komisaris dari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak.

     “Direksi” berarti direksi dari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak.




                                                 201

Page 246
“HKHSK” berarti Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan.

“Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
sah di Republik Indonesia sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.

“Informasi Tambahan” berarti Informasi Tambahan yang dikeluarkan oleh Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan PUB Obligasi dan Sukuk.

“KBLI 2025” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 sebagaimana ditetapkan
berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.

“LUT” berarti Laporan Uji Tuntas atas Perseroan yang memuat hasil Uji Tuntas kami, yang
disusun dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHSK dan ketentuan Hukum Indonesia
yang relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas.

“Menkum” berarti Menteri Hukum.

“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan UU P2SK.

“Peraturan BPS 2/2020” berarti Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“Peraturan BPS 7/2025” berarti Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“Perusahaan Anak” berarti perusahaan-perusahaan operasional yang berbentuk badan
hukum PT berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki secara langsung
dan/atau tidak langsung oleh Perseroan di mana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-
perusahaan tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam
perusahaan-perusahaan tersebut dan/atau laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik
Indonesia, yang dalam hal ini meliputi:

1.     PT Telenet Internusa (TI);

2.     PT United Towerindo (UT);

3.     PT Batavia Towerindo (BT);

4.     PT Tower Bersama (TB);

5.     PT Towerindo Konvergensi (TK);

6.     PT Prima Media Selaras (PMS);

7.     PT Mitrayasa Sarana Informasi (Mitrayasa);

8.     PT Metric Solusi Integrasi (MSI);

9.     PT Solu Sindo Kreasi Pratama (SKP);

10.    PT Tower One (TO);

11.    PT Bali Telekom (Balikom);




                                           202

Page 247
12.    PT Triaka Bersama (Triaka);

13.    PT Solusi Menara Indonesia (SMI);

14.    PT Menara Bersama Terpadu (MBT);

15.    PT Jaringan Pintar Indonesia (JPI);

16.    PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (GHON);

17.    PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (GOLD);

18.    PT Permata Karya Perdana (PKP);

19.    PT Unicom Muda Utama (Unicom);

20.    PT Global Patra Sinertama (GPS);

21.    PT Dutakom Wibawa Putra (DNET).

“Perka BKPM 5/2025” berarti Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).

“Perpres 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“POJK 9/2018” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.

“POJK 15/2020” berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

“POJK 18/2015” berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk, sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
3/POJK.04/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk;

“POJK 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.




                                        203

Page 248
“POJK 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“POJK 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 Tentang Pemeringkatan Efek
Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.

”POJK 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK 40/2025” berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.

“Peraturan IX.J.1” berarti Peraturan No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar
Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.

“Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen utang yang mengikat
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sebagaimana diungkapkan dalam LUT.

“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak dengan pihak terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material
terhadap pelaksanaan kegiatan usaha utama dari Perseroan dan Perusahaan Anak
sebagaimana diungkapkan dalam LUT.

“Perizinan Material” berarti Perizinan Operasional yang bersifat material terhadap
kelangsungan kegiatan usaha utama.

“Perizinan Operasional” berarti perizinan operasional yang bersifat material terhadap
kelangsungan kegiatan usaha utama.

“Perizinan Umum” berarti perizinan umum yang bersifat administratif sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan usaha.

“Periode Uji Tuntas” berarti periode uji tuntas hukum terhitung sejak tanggal Pendapat dari
Segi Hukum dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2026 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026 No. Ref: 80277-v18 tanggal 6 Februari 2026
hingga tanggal LUT dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 Peraturan OJK No.
7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan Standar HKHSK.

“PP No. 16/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Prospektus” berarti Prospektus yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PUB Obligasi VII dan PUB Sukuk Ijarah I.

“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham.




                                        204

Page 249
     “Standar HKHSK” berarti Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan
     oleh HKHSK berdasarkan Keputusan No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan
     Keputusan No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018.

     “Surat Pernyataan” berarti surat pernyataan yang ditandatangani sehubungan dengan PUB
     Obligasi dan Sukuk pada tanggal 30 Juli 2026 oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
     dan/atau anggota Direksi serta Dewan Komisaris dari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak.

     “Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini yaitu
     tanggal 30 Juli 2026.

     “Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan yang dilaksanakan oleh kami
     sehubungan dengan rencana pelaksanaan transaksi PUB Obligasi dan Sukuk oleh Perseroan,
     dengan memperhatikan Ruang Lingkup, Pembatasan dan Asumsi sebagaimana tertera dalam
     Pendapat Hukum ini.

     “UU Bangunan Gedung” Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

     “UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
     Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
     Undang-Undang.

     “UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
     diubah oleh UU Cipta Kerja.

     “UU P2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
     Sektor Keuangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026
     tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
     Penguatan Sektor Keuangan.

     “UU Pasar Modal” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
     sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU P2SK.

     “UU WLKP” berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
     di Perusahaan.

     “UUTK” berarti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana
     terakhir kali diubah dengan UU Cipta Kerja.



C.   RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI

     Pendapat Hukum ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

     1.     Pendapat Hukum ini disusun khusus atas keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak
            selama Periode Uji Tuntas;

     2.     Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
            turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Perusahaan Anak
            serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota
            Direksi, Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan dan
            Perusahaan Anak yang hasilnya termuat dalam LUT (Dokumen LUT), yang menjadi




                                            205

Page 250
       dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dengan
       memperhatikan Standar HKHSK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3.     Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
       dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
       hukum negara lain;

4.     seluruh ruang lingkup dan pembatasan sebagaimana dimuat dalam Pendapat Hukum
       ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
       Pendapat Hukum.

Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
Hukum ini, kami berasumsi bahwa:

1.     selain untuk Perseroan dan Perusahaan Anak yang menjadi pihak, semua tanda
       tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang, semua dokumen
       yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah otentik, dan
       bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang diberikan kepada
       kami adalah sama dengan dokumen aslinya;

2.     bahwa Perseroan dan Perusahaan Anak telah memberikan kepada kami seluruh
       dokumen dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Uji Tuntas dan penyusunan
       Pendapat Hukum (Informasi Uji Tuntas) dan tidak ada dokumen dan informasi
       lainnya yang relevan yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada
       kami sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;

3.     bahwa seluruh Informasi Uji Tuntas beserta dengan seluruh fakta yang dinyatakan
       dalam Informasi Uji Tuntas tersebut, yang telah menjadi dasar penyusunan Pendapat
       Hukum ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan, sesuai dengan keadaan
       yang sebenarnya, belum diubah dan masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
       Hukum, serta tidak ada hal-hal lain yang berkaitan yang disembunyikan dengan
       sengaja maupun tidak;

4.     bahwa dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan
       oleh dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;

5.     bahwa dokumen-dokumen tersebut mengatur kewajiban yang mengikat para pihak
       berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani
       oleh Perseroan dan Perusahaan Anak untuk kepentingannya masing-masing;

6.     bahwa untuk setiap dokumen di mana pihaknya berbentuk perusahaan selain
       Perseroan dan Perusahaan Anak, pihak tersebut masih tetap berdiri dan mempunyai
       kewenangan dan memperoleh perizinan/persetujuan korporat dan pihak yang
       berwenang yang diperlukan untuk menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian
       tersebut telah ditandatangani dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak
       tersebut dan bahwa para pihak tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat
       penandatanganan perjanjian tersebut;

7.     bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi
       pihak, yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar jurisdiksi
       Republik Indonesia (Hukum Asing), dokumen tersebut berlaku secara sah dan
       mengikat Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan Hukum Asing tersebut,




                                       206

Page 251
            bahwa dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan,
            dan bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
            Hukum;

     8.     bahwa setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan
            Anak dan/atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan perizinan Perseroan,
            melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan
            Perusahaan Anak mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan
            tindakan tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;

     9.     dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
            turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
            peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
            benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya; dan

     10.    pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
            oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan dan Perusahaan
            Anak, Pemegang Saham Utama Perseroan dan Perusahaan Anak selama Periode Uji
            Tuntas sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas dan penyusunan Pendapat
            Hukum adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.



D.   PENDAPAT HUKUM

     Setelah memeriksa dan meneliti Dokumen LUT, serta memperhatikan asumsi dan kualifikasi
     di atas, Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:

     1.     Perseroan (dahulu bernama PT Banyan Mas) adalah suatu perseroan terbatas yang
            didirikan dan diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan berkedudukan di Jakarta
            Selatan serta didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 14 tanggal 8 November 2004
            dibuat dihadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan
            oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-28415 HT.01.01.TH.2004 tanggal 12
            November 2004, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta
            Selatan di bawah No. 2564/BH.09.03/XII/2004 tanggal 14 Desember 2004 dan
            diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5 tanggal 18 Januari 2005,
            Tambahan No. 616 (Akta Pendirian Perseroan).

            Anggaran Dasar Perseroan terakhir telah diubah berdasarkan Akta Pernyataan
            Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23 Mei 2022, yang
            dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
            disetujui   oleh   Menkum      berdasarkan       Surat    Keputusan      No.    AHU-
            0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar
            Perseroan dengan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022.

            Anggaran Dasar Perseroan dan Perusahaan Anak pada saat pendirian beserta seluruh
            perubahannya telah sah dan berlaku sesuai dengan Hukum Indonesia dan Anggaran
            Dasar Perseroan dan Perusahaan Anak.

     2.     Struktur permodalan Perseroan dan Perusahaan Anak telah dilakukan secara
            berkesinambungan dan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Perusahaan
            Anak serta ketentuan Hukum Indonesia untuk kurun waktu 2 tahun terakhir dari




                                             207

Page 252
     tanggal pernyataan pendaftaran, kecuali tidak sesuainya tenggat waktu dilakukannya
     pengumuman surat kabar oleh DNET dalam rangka pengambilalihan sebagaimana
     ditetapkan berdasarkan Pasal 127 ayat (2) dan Pasal 133 ayat (2) UUPT atas transaksi
     berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 28,
     tanggal 8 September 2025, yang dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto,
     S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya, yang telah diberitahukan kepada Menkum
     berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
     AH.01.09-0336543 tanggal 11 September 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0212331.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 11 September 2025.

     Tidak terdapat sanksi yang diatur dalam UUPT terkait ketidaksesuaian tenggat waktu
     dilakukannya pengumuman surat kabar dalam rangka pengambilalihan. Adapun
     konsekuensi dari tidak dilakukannya pengumuman sebelum pelaksanaan
     pengambilalihan adalah potensi gugatan yang diajukan oleh kreditur, karyawan
     dan/atau pihak ketiga yang dirugikan akibat pengambilalihan tersebut.

     Berdasarkan Pasal 97 UUPT, Direksi DNET bertanggung jawab penuh secara pribadi
     atas kerugian DNET apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
     tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Hingga Tanggal Pendapat
     Hukum ini, berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung pernyataan DNET, tidak
     terdapat gugatan-gugatan dan/atau keberatan dari kreditur, karyawan dan/atau pihak
     ketiga mana pun terkait pengambilalihan saham tersebut.

     Lebih lanjut, transaksi pengambilalihan DNET yang dilakukan oleh TB bukan
     merupakan Transaksi Afiliasi, karena transaksi tersebut tidak dilakukan antara TB
     selaku perusahaan terkendali Perseroan dengan Afiliasi sebagaimana dimaksud
     dalam POJK 42/2020.

     Selain itu, transaksi pengambilalihan DNET bukan merupakan Transaksi Benturan
     Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan bukan Transaksi Material
     sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

3.   Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, cadangan wajib Perseroan adalah sebesar
     Rp65.000.000.000 atau sebesar 14,5% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor
     Perseroan. Dalam hal ini, Perseroan sebagai perusahaan yang telah mencatatkan saldo
     laba positif telah secara rutin dan bertahap menyisihkan sebagian laba bersihnya
     sebagai cadangan wajib, namun jumlah total cadangan wajib yang terkumpul belum
     mencapai paling sedikit 20% dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor
     Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) UUPT.

     UUPT tidak mengatur kapan harus terpenuhinya kewajiban terkait pencadangan
     wajib hingga mencapai paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan
     disetor. Selain itu, UUPT tidak memberikan sanksi secara tegas kepada perseroan
     terbatas yang belum memenuhi kewajiban terkait pencadangan wajib sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 70 UUPT.

4.   Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
     telah sah dan berlaku sesuai dengan Hukum Indonesia dan Anggaran Dasar masing-
     masing perusahaan.




                                     208

Page 253
     Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas atas Surat Pernyataan pribadi dari masing-
     masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, seluruh anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris Perseroan pada saat diangkat dan selama menjabat sampai dengan
     Tanggal Pendapat Hukum telah sesuai dengan ketentuan POJK 33/2014 juga termasuk
     telah memenuhi jumlah Komisaris Independen yaitu lebih dari 30% jumlah anggota
     Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK 33/2014. Ketentuan
     anggaran dasar Perseroan terkait Direksi dan Dewan Komisaris tidak bertentangan
     dan telah sesuai serta memenuhi ketentuan POJK 33/2014.

     Perseroan telah memiliki Komite Audit, Unit Internal Audit, Komite Nominasi dan
     Remunerasi, serta Sekretaris Perusahaan dan memenuhi ketentuan POJK 55/2015,
     POJK 56/2015, POJK 34/2014, dan POJK 35/2014.

     Pada Tanggal Pendapat Hukum, masa jabatan masing-masing anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

5.   Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh pernyataan Perseroan, kegiatan
     usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan adalah Aktivitas Perusahaan Holding
     (KBLI No. 64200), serta telah sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseroan.

     Kegiatan usaha Perseroan termasuk dalam lingkup usaha sebagaimana diuraikan
     dalam Anggaran Dasar Perseroan terkini dan telah sesuai dengan Hukum Indonesia,
     termasuk ketentuan angka 4 Peraturan IX.J.1 dan KBLI 2025.

6.   Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, PUB Obligasi dan Sukuk
     memerlukan persetujuan Dewan Komisaris. Perseroan telah memperoleh persetujuan
     Dewan Komisaris tersebut berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai
     Pengganti Rapat Dewan Komisaris yang terakhir ditandatangani tanggal 8 April 2025.

7.   Pemegang saham utama Perseroan adalah Bersama Digital Infrastructure Asia Pte.
     Ltd. (BDIA).

     Berdasarkan pemeriksaan kami, Perseroan menyatakan bahwa pengendali Perseroan
     adalah BDIA, di mana Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya secara tidak langsung
     bersama-sama mengendalikan 52,2% saham BDIA. Meskipun demikian, Winato
     Kartono dan Edwin Soeryadjaya tidak termasuk dalam definisi kelompok yang
     terorganisasi berdasarkan POJK 9/2018. Dalam hal terdapat perbedaan pendapat di
     antara Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya, maka pengambilan keputusan akan
     mengikuti mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat umum pemegang saham
     sebagaimana diatur dalam ketentuan anggaran dasar BDIA.

     Pada tanggal 1 Juni 2020, Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat dari Perseroan,
     yaitu Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono, kepada Kementerian Hukum untuk
     memenuhi ketentuan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
     Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
     Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan
     Terorisme (Perpres No. 13/2018). Pada tanggal 17 Juli 2026, Perseroan telah
     menyampaikan laporan pengkinian pemilik manfaat kepada Kementerian Hukum.
     Berdasarkan pemeriksaan kami atas surat pernyataan pemilik manfaat yang
     disampaikan Perseroan kepada Kementerian Hukum, Edwin Soeryadjaya dan Winato
     Kartono memenuhi kriteria pemilik manfaat sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf (f) Perpres




                                     209

Page 254
     No. 13/2018 dan Lampiran II Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
     15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
     Manfaat Dari Korporasi (Permenkum No. 15/2019), yaitu sebagai penerima manfaat
     dari Perseroan.

     Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, pemilik manfaat dari Perseroan tersebut di
     atas tidak mengalami perubahan. Penyampaian perubahan informasi pemilik manfaat
     wajib dilakukan kepada Menkum apabila terdapat perubahan informasi pemilik
     manfaat dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Permenkum No. 15/2019.

8.   Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh Perizinan Material yang
     diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya sebagaimana disyaratkan
     dalam Hukum Indonesia dan Perizinan Material tersebut masih berlaku sampai
     dengan Tanggal Pendapat Hukum, kecuali:

     (a)    Pengurusan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan
            Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMBM)

            Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat perizinan untuk sebagian
            menara telekomunikasi dari Perusahaan Anak yang saat ini belum lengkap
            dan masih diproses permohonannya pada lembaga terkait yang berwenang,
            termasuk IMB/PBG atau IMBM.

            Dengan berlakunya UU Cipta Kerja yang antara lain telah merubah UU
            Bangunan Gedung serta telah diterbitkannya PP No. 16/2021, IMB telah
            diganti dengan PBG yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah
            daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Mengacu pada
            ketentuan peralihan dari PP No. 16/2021, bangunan gedung yang telah
            memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
            kabupaten/kota sebelum berlakunya PP No. 16/2021, izinnya dinyatakan
            masih tetap berlaku. Oleh karena itu, IMB yang telah diterbitkan sebelumnya
            oleh pemerintah daerah/kota kepada Perusahaan Anak terkait menara
            telekomunikasi mereka sebelum berlakunya PP No. 16/2021 masih tetap
            berlaku dan kewajiban untuk memperoleh PBG dimulai setelah IMB tersebut
            telah berakhir masa berlakunya.

            Terhadap Perusahaan Anak yang melakukan pembangunan menara
            telekomunikasi tanpa memperoleh PBG, Perusahaan Anak bersangkutan
            dapat dikenakan sanksi administratif berupa, antara lain, peringatan tertulis,
            pembatasan kegiatan bangunan, penghentian sementara atau tetap pada
            tahapan kegiatan pembangunan berdasarkan ketentuan PP No. 16/2021.

            Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas atas Surat Pernyataan Perseroan,
            Perseroan berkeyakinan bahwa belum selesainya proses permohonan
            IMB/PBG atau IMBM tersebut tidak memiliki dampak negatif secara material
            terhadap kegiatan usaha maupun kondisi keuangan serta kelangsungan usaha
            Perseroan dan Perusahaan Anak yang bersangkutan, mengingat jumlah
            menara telekomunikasi yang belum lengkap perizinan IMB/PBG atau IMBM
            tersebut hanya mewakili sebagian kecil, yaitu sekitar ±7,89% dari keseluruhan
            menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Perusahaan Anak. Hal tersebut




                                     210

Page 255
      juga tidak akan menghalangi pelaksanaan dan penggunaan dana dari PUB
      Obligasi dan Sukuk.

(b)   Pengurusan Sertifikat Badan Usaha Konstruksi

      Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, SKP belum melakukan
      pengurusan perpanjangan Sertifikat Badan Usaha Konstruksi yang telah habis
      masa berlakunya.

      Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas atas Surat Pernyataan SKP, hal ini
      tidak memiliki dampak negatif secara material terhadap kegiatan usaha
      maupun menghalangi pelaksanaan dan penggunaan dana dari PUB Obligasi
      dan Sukuk. Berdasarkan keterangan dalam Uji Tuntas, SKP saat ini belum
      menjalankan kegiatan usaha dalam bidang jasa konstruksi secara mandiri,
      karena pada praktiknya SKP biasanya menunjuk kontraktor-kontraktor pihak
      ketiga untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan menara-
      menara telekomunikasi yang dimilikinya. Sehubungan dengan hal tersebut,
      SKP belum melakukan pengurusan perpanjangan Sertifikat Badan Usaha
      Konstruksi yang telah habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud di atas.

      Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa
      Konstruksi sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, setiap badan usaha
      yang mengerjakan jasa konstruksi dan tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha
      dapat dikenai sanksi administratif berupa: denda administratif, penghentian
      sementara kegiatan layanan jasa konstruksi dan/atau pencantuman dalam
      daftar hitam.

(c)   Verifikasi Sertifikat Standar

      Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, SKP, Triaka, TK, BT, PMS, SMI,
      JPI, PKP, UT, TI, Balikom, MBT, dan Mitrayasa belum melakukan pemenuhan
      persyaratan dalam rangka verifikasi Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha
      konstruksi sentral telekomunikasi.

      Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas atas Surat Pernyataan Perusahaan
      Anak yang bersangkutan, hal tersebut tidak memiliki dampak negatif secara
      material terhadap kegiatan usaha maupun menghalangi pelaksanaan dan
      penggunaan dana dari PUB Obligasi dan Sukuk. Berdasarkan hasil
      pemeriksaan Uji Tuntas, Perusahaan Anak sebagaimana di atas saat ini belum
      menjalankan kegiatan usaha dalam bidang jasa konstruksi secara mandiri,
      karena pada praktiknya Perusahaan Anak sebagaimana di atas biasanya
      menunjuk kontraktor-kontraktor pihak ketiga untuk melakukan pekerjaan
      pembangunan dan pemeliharaan menara-menara telekomunikasi yang
      dimilikinya. Sehubungan dengan hal tersebut, Perusahaan Anak yang
      bersangkutan belum melakukan pemenuhan persyaratan dalam rangka
      verifikasi Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha konstruksi sentral
      telekomunikasi sebagaimana dimaksud di atas.

      Terhadap Perusahaan Anak yang belum menyampaikan pemenuhan standar
      kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sebelum waktu
      perkiraan mulai beroperasi/produksi dan berdasarkan hasil pemantauan




                                211

Page 256
             Badan Koordinasi Penanaman Modal, kementerian/lembaga, perangkat
             daerah provinsi atau perangkat daerah kabupaten/kota terkait Perusahaan
             Anak bersangkutan yang belum memenuhi standar kegiatan usaha, maka
             sistem Online Single Submission (OSS) dapat membatalkan Sertifikat Standar
             dan Perusahaan Anak tersebut kemudian dapat mengajukan kembali
             penerbitan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi dalam waktu 6 bulan
             setelah pembatalan terbit sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan
             Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan
             Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

9.    Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan keterangan Perseroan,
      Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki Perjanjian Kredit. Seluruh Perjanjian Kredit
      sebagaimana yang telah diungkapkan dalam Prospektus, Informasi Tambahan, dan
      LUT masih berlaku dan mengikat Perseroan dan Perusahaan Anak serta tidak
      bertentangan dengan Anggaran Dasarnya dan ketentuan Hukum Indonesia.

      Tidak terdapat pembatasan menurut Perjanjian Kredit maupun instrumen utang dari
      Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) yang dapat membatasi pelaksanaan PUB Obligasi
      dan Sukuk serta Rencana Penggunaan Dana dan (ii) yang dapat merugikan
      kepentingan pemegang saham publik dari Perseroan dan Perusahaan Anak.

      Perjanjian Kredit sebagaimana diuraikan dalam Prospektus dan Informasi Tambahan
      telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK
      42/2020, dan bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan POJK
      42/2020. Untuk Perjanjian Kredit yang nilai transaksinya memenuhi kriteria Transaksi
      Material, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi ketentuan Transaksi
      Material berdasarkan POJK 17/2020.

10.   Seluruh Perjanjian Material dari Perseroan dan Perusahaan Anak (i) masih berlaku dan
      mengikat Perseroan dan Perusahaan Anak serta tidak bertentangan dengan Anggaran
      Dasarnya dan ketentuan Hukum Indonesia; (ii) tidak terdapat pembatasan dalam
      Perjanjian Material tersebut yang dapat menghalangi PUB Obligasi dan Sukuk dan
      Rencana Penggunaan Dana; (iii) tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian-perjanjian
      tersebut yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan tertulis dan/atau
      melakukan pemberitahuan tertulis kepada pihak ketiga sehubungan dengan rencana
      pelaksanaan PUB Obligasi dan Sukuk; dan (iv) tidak terdapat pembatasan dalam
      Perjanjian Material tersebut yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan para
      pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah dan pemegang saham publik Perseroan.

      Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung keterangan Perseroan, Perjanjian
      Material yang dibuat Perseroan dan Perusahaan Anak dengan pihak terafiliasi
      Perseroan telah dibuat dan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kewajaran
      (arm’s length) dan tidak merugikan Perseroan.

11.   Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan keterangan Perseroan, MBT
      tidak memiliki dan/atau menguasai aset-aset yang bersifat material. Sedangkan
      Perseroan dan Perusahaan Anak lainnya, yaitu TI, UT, BT, TB, TK, PMS, Mitrayasa,
      MSI, SKP, TO, Balikom, Triaka, SMI, JPI, GHON, GOLD, PKP, Unicom, GPS, dan
      DNET memiliki dan/atau menguasai aset-aset yang bersifat material dan aset-aset
      tersebut telah dimiliki dan/atau dikuasai secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar
      dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak sedang dibebankan




                                      212

Page 257
      dengan hak jaminan/agunan untuk menjamin kewajiban kepada pihak ketiga dan
      tidak sedang dalam sengketa, kecuali jaminan perusahaan dari beberapa Perusahaan
      Anak yaitu Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan
      MBT berdasarkan Akta Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Ganti Rugi No. 36
      tanggal 16 Mei 2023, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, Notaris di Jakarta,
      terhadap pembiayaan berdasarkan US$325.000.000 Facility Agreement (sebagaimana
      didefinisikan dalam Prospektus dan/atau Informasi Tambahan sehubungan dengan
      PUB Obligasi dan Sukuk).

      Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan keterangan Perseroan, dalam
      hal aset yang bersifat material yang sedang dijaminkan dieksekusi oleh kreditur, maka
      hal tersebut tidak berdampak material terhadap grup Perseroan secara keseluruhan
      serta pelaksanaan PUB Obligasi dan Sukuk.

      Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tanah-tanah yang dikuasai oleh beberapa
      Perusahaan Anak sebagaimana kami uraikan dalam LUT masih dalam proses
      pengurusan pendaftaran pengalihan hak atas tanah untuk menjadi atas nama masing-
      masing Perusahaan Anak tersebut. Risiko hukum yang mungkin dihadapi oleh
      Perusahaan Anak sehubungan dengan hak-hak atas tanah yang belum terdaftar atas
      nama Perusahaan Anak tersebut adalah terdapat potensi adanya gugatan yang
      diajukan oleh pihak yang berkepentingan (jika ada) terhadap penguasaan Perusahaan
      Anak atas masing-masing tanah dimaksud karena berdasarkan ketentuan yang
      tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
      Tanah, sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat
      pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di
      dalamnya.

12.   Perseroan memiliki penyertaan saham langsung dalam Perusahaan Anak yaitu
      sebagai berikut:

             Nama Perusahaan       Jumlah          Nilai Nominal     Persentase Kepemilikan
       No.
                  Anak          Lembar Saham            (Rp)                   (%)

      Entitas Anak

      1.     TI                          3.582      17.910.000.000                    99,50

      2.     UT                         13.239      13.239.000.000                    99,90

      3.     TB                        139.049     139.049.000.000                    99,99

      4.     TK                               1           100.000                      0,02

      5.     PMS                              1           100.000                      0,01

      6.     MSI                       803.769     803.769.000.000                    98,74

      7.     TO                        113.386     113.386.000.000                    99,90

      8.     Balikom                          1          1.000.000                     0,01

      9.     Triaka                          459      459.000.000                     90,00

      10.    SMI                       308.412     308.412.000.000                    70,03

      11.    MBT                         9.999       9.999.000.000                    99,99




                                       213

Page 258
             Nama Perusahaan        Jumlah        Nilai Nominal     Persentase Kepemilikan
       No.
                  Anak           Lembar Saham          (Rp)                   (%)

       12.   JPI                             1          1.000.000                     0,08

       13.   GHON                   277.337.700    27.733.770.000                    50,43

       14.   GOLD                   652.576.009    65.257.600.900                    51,09



      Seluruh penyertaan saham Perseroan pada Perusahaan Anak tersebut telah dilakukan
      oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan masing-
      masing anggaran dasar Perusahaan Anak dan Hukum Indonesia, serta saham
      Perseroan di Perusahaan Anak tersebut tidak sedang dalam sengketa dan tidak
      dibebankan sebagai jaminan kepada pihak lain.

13.   Dalam rangka PUB Obligasi dan Sukuk, Perseroan telah menandatangani perjanjian-
      perjanjian yang berhubungan dengan PUB Obligasi dan Sukuk yaitu sebagai berikut:

      (a)     Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi;

      (b)     Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah;

      (c)     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;

      (d)     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;

      (e)     Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;

      (f)     Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah;

      (g)     Akad Wakalah;

      (h)     Akad Ijarah BTN;

      (i)     Akad Ijarah TB;

      (j)     Akta Pengakuan Hutang;

      (k)     Akta Pengakuan Kewajiban;

      (l)     Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang;

      (m)     Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah;

      (n)     Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi; dan

      (o)     Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.

      Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Obligasi dan Sukuk tersebut di
      atas telah mengikat Perseroan dan dibuat sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
      dan Hukum Indonesia, termasuk Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Ijarah telah sesuai dan memenuhi ketentuan POJK 20/2020.




                                       214

Page 259
      Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
      Sukuk Ijarah, tidak terdapat jaminan khusus terhadap Obligasi sehubungan dengan
      PUB Obligasi dan Sukuk ini.

      Berdasarkan pemeriksaan kami dan keterangan Perseroan, Perseroan tidak memiliki
      hubungan afiliasi serta tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat
      sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
      Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat. Selain itu, Perseroan juga tidak
      memiliki hubungan afiliasi dengan Para Penjamin Emisi.

      Berdasarkan hasil Uji Tuntas yang didukung dengan konfirmasi dari Perseroan
      sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan masih
      memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum
      Berkelanjutan karena tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 tahun terakhir
      sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Obligasi dan
      Sukuk sebagaimana diatur dalam POJK 36/2014. Selanjutnya, Obligasi dan Sukuk
      Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan telah memenuhi ketentuan persyaratan
      Efek sebagaimana diatur dalam POJK 36/2014. Selain itu, Perseroan juga telah
      memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia dengan peringkat
      AA+(idn) (Double A Plus) berdasarkan Surat No.141/DIR/RATLR/VII/2026, tanggal 20
      Juli 2026 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. Hasil pemeringkatan
      atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dari PT Fitch Ratings Indonesia telah mencakup
      keseluruhan nilai PUB Obligasi VII dan PUB Sukuk Ijarah I sesuai dengan ketentuan
      POJK 36/2014 dan Pasal 12 POJK 49/2020.

14.   Perseroan dan Perusahaan Anak telah menaati ketentuan yang berlaku sehubungan
      dengan aspek ketenagakerjaan sesuai dengan Hukum Indonesia di bidang
      ketenagakerjaan, kecuali belum dilakukannya pelaporan Wajib Lapor
      Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) oleh Perseroan, PMS, SKP, Balikom, dan Triaka,
      kepada Kementerian Ketenagakerjaan terkait berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 UU
      WLKP.

      Berdasarkan Pasal 10 UU WLKP, pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi
      kewajiban melakukan pelaporan WLKP diancam dengan pidana kurungan selama-
      lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.

      Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan
      dan Perusahaan Anak terkait, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini pelaporan
      WLKP belum dapat dilaksanakan karena terdapat hambatan yang disebabkan oleh
      hambatan teknis dalam sistem pelaporan WLKP tersebut. Sehubungan dengan hal
      tersebut, Perseroan dan Perusahaan Anak telah menyampaikan permohonan
      perbaikan kepada pihak yang berwenang guna mengatasi kendala pada sistem
      pelaporan WLKP tersebut.

      Lebih lanjut, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini tidak terdapat sanksi yang
      dikenakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan terkait belum dilakukannya pelaporan
      WLKP. Adapun berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan Perusahaan Anak
      terkait, Perseroan dan Perusahaan Anak berkomitmen untuk segera menyelesaikan
      pelaporan WLKP sebagaimana dimaksud di atas segera setelah hambatan teknis
      dalam sistem pelaporan WLKP tersebut terselesaikan.




                                      215

Page 260
15.   Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan pernyataan Perseroan,
      Perseroan, SKP, PMS, TI, BT, Mitrayasa, TB, SMI, UT, BT, JPI, Triaka, TK, GHON, PKP,
      Balikom, dan DNET telah menutup asuransi atas aset-asetnya yang bernilai material
      dan bahwa jangka waktu asuransi tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal
      Pendapat Hukum dan jumlah pertanggungan asuransi memadai untuk mengganti
      obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.

16.   Rencana Penggunaan Dana berupa pembayaran sebagian pokok pinjaman kepada
      UOB yang timbul berdasarkan Fasilitas Pinjaman UOB pada tanggal jatuh tempo
      bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, dan
      bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

      Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK (dan/atau Wali
      Amanat pertama kali setelah PUB Obligasi dan Sukuk) serta mengumumkannya
      kepada masyarakat secara berkala setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
      31 Desember sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi dan Sukuk direalisasikan serta
      laporan tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah
      tanggal laporan, di mana untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan dana
      tersebut wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas
      setelah tanggal emisi sesuai dengan POJK 40/2025.

      Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah Rencana
      Penggunaan Dana, maka Perseroan wajib untuk:

      (a)    memperoleh persetujuan pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dalam
             Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan/atau Rapat Umum Pemegang
             Sukuk Ijarah (RUPSI), serta melakukan keterbukaan informasi kepada
             masyarakat, dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK,
             dalam hal:

             (i)     perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar
                     20% atau lebih dari total penawaran umum;

             (ii)    perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana
                     yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan
                     yang dibuat oleh penilai;

             (iii)   perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan Rencana
                     Penggunaan Dana dalam prospektus atau hasil RUPO dan/atau
                     RUPSI dengan nilai di atas 10% dari total penawaran umum; atau

      (b)    melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan
             dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal terdapat kondisi:

             (i)     perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% dari
                     total penawaran umum;

             (ii)    perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana
                     memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat
                     oleh penilai;




                                      216

Page 261
             (iii)   perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana
                     penggunaan dana dalam prospektus atau RUPO dan/atau RUPSI
                     dengan nilai paling banyak 10% dari total penawaran umum.

17.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, terdapat:

      (a)    tiga perkara hukum terhadap Perseroan terkait:

             (i)     perbuatan melawan hukum sehubungan dengan pengelolaan dan
                     perpanjangan    sewa      lahan   menara      telekomunikasi     Site
                     T000072/Cikokol yang terdaftar dalam register perkara Pengadilan
                     Negeri Tangerang dengan perkara No. 893/Pdt.G/2026/PN Tng,
                     di mana perkara sebagaimana dimaksud masih dalam proses agenda
                     pemeriksaan para pihak. Perseroan adalah Tergugat II dalam perkara
                     sebagaimana dimaksud di atas, dan Perseroan bersama-sama dengan
                     para tergugat secara tanggung renteng digugat untuk membayar
                     kepada penggugat: (i) kerugian materiil sebesar Rp324.000.000 dan (ii)
                     kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000;

             (ii)    perbuatan melawan hukum sehubungan dengan sengketa waris atas
                     empat bidang tanah di Desa Wonosari, Kabupaten Malang, yang
                     terdaftar dalam register perkara Pengadilan Negeri Kepanjen dengan
                     perkara No. 81/Pdt.G/2026/PN Kpn, di mana perkara sebagaimana
                     dimaksud masih dalam proses agenda mediasi para pihak. Perseroan
                     adalah Tergugat IX dalam perkara sebagaimana dimaksud di atas,
                     dan Perseroan bersama-sama dengan tergugat lainnya secara
                     tanggung renteng digugat untuk membayar kepada para penggugat:
                     (i) kerugian materiil sebesar Rp2.450.000.000 dan (ii) kerugian
                     immateriil sebesar Rp500.000.000;

             (iii)   perbuatan melawan hukum sehubungan dengan lahan alokasi di
                     kawasan Tiban, Kota Batam, yang terdaftar dalam register perkara
                     Pengadilan Negeri Batam dengan perkara No. 178/Pdt.G/2026/PN
                     Btm, di mana perkara sebagaimana dimaksud masih dalam proses
                     agenda mediasi para pihak. Perseroan digugat untuk membayar ganti
                     rugi kepada penggugat sebesar Rp4.200.000.000;

      (b)    satu perkara hukum terhadap SKP terkait perbuatan melawan hukum
             sehubungan dengan pengelolaan dan perpanjangan sewa lahan menara
             telekomunikasi Site T000072/Cikokol yang terdaftar dalam register perkara
             Pengadilan Negeri Tangerang dengan perkara No. 893/Pdt.G/2026/PN Tng, di
             mana perkara sebagaimana dimaksud masih dalam proses agenda
             pemeriksaan para pihak. SKP adalah Tergugat I dalam perkara sebagaimana
             dimaksud di atas, dan SKP bersama-sama dengan para tergugat secara
             tanggung renteng digugat untuk membayar kepada penggugat: (i) kerugian
             materiil sebesar Rp324.000.000 dan (ii) kerugian immateriil sebesar
             Rp500.000.000; dan

      (c)    satu perkara hukum terhadap TB terkait perbuatan melawan hukum
             sehubungan dengan berdiri dan beroperasinya menara telekomunikasi yang
             terdaftar dalam register perkara Pengadilan Negeri Depok dengan perkara




                                      217

Page 262
              No. 219/Pdt.G/2026/PN Dpk, di mana perkara sebagaimana dimaksud masih
              dalam proses persidangan. TB digugat untuk digugat untuk membayar ganti
              rugi kepada penggugat: (i) kerugian materiil tetap sebesar Rp200.000.000, (ii)
              kerugian materiil berkelanjutan sebesar Rp120.000.000 per tahun atau
              Rp10.000.000 per bulan, dan (iii) kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000.

      Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas atas Surat Pernyataan Perseroan, SKP, dan
      TB, masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak terkait menyatakan bahwa nilai
      dari gugatan dalam perkara tersebut tidak bersifat material dan tidak berpengaruh
      negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak terkait, serta
      transaksi PUB Obligasi dan Sukuk.

      Selain perkara yang disebut di atas, berdasarkan pemeriksaan kami pada sistem
      aplikasi penelusuran perkara pengadilan yang relevan serta didukung dengan Surat
      Pernyataan, Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak sedang terlibat dalam perkara
      hukum baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di
      pengadilan dan/atau badan arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan
      administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan
      kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau
      diajukan untuk kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh
      pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit, (ii) tidak terlibat dalam perkara
      praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas
      Persaingan Usaha, atau (iii) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi menjadi
      perkara.

18.   Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, berdasarkan pemeriksaan kami pada
      sistem aplikasi penelusuran perkara pengadilan yang relevan serta didukung dengan
      Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan
      Perseroan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan dan/atau Perusahaan
      Anak dalam kapasitas mereka sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris: (i)
      tidak sedang terlibat dalam perkara bidang perdata, pidana dan/atau perselisihan lain
      di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Republik Indonesia
      maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
      yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
      atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
      kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau
      tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
      yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam
      waktu lima tahun sebelum pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan
      Komisaris di Perseroan atau Perusahaan Anak, (ii) tidak terlibat dalam perkara praktik
      monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan
      Usaha; atau (iii) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara.




                                       218

Page 263
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum
yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan
pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.


Hormat kami,
UMBRA PARTNERSHIP




Ahmad Zakaria, S.H.
No. KEP-585/KS.13/2026

Tembusan:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal




                                               219

Page 264
Halaman ini sengaja dikosongkan




          192 220


File

File Open PDF
Source IDX
Size2.45 MB
Published6 Aug 2026
Pages264
Characters1,000,891
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 154 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Trimegah Sekuritas p.1 ×3
linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×14
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.14 ×17
linked org Bank, CTBC p.23
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.23 ×2
linked org United Overseas Bank Limited p.23 ×11
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.23 ×8
linked org PT Bank UOB Indonesia p.23 ×5
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.24 ×3
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.24 ×7
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.24 ×5
linked org Sarana Menara Nusantara Tbk. p.28 ×2
linked org PT SMART Telecom. p.28
linked org Smartfren Telecom Tbk p.28 ×2
linked org Solusi Tunas Pratama Tbk. p.28 ×2
linked org PT Wahana Anugerah Sejahtera. p.29 ×3
linked org XL Axiata Tbk. p.29 ×3
linked org XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. p.29 ×5
linked person Hardi Wijaya Liong p.31 ×2
linked person Budianto Purwahjo p.31 ×2
linked person Herman Setya Budi p.31 ×2
linked person Helmy Yusman Santoso p.31 ×2
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.44
linked org Bank QNB Indonesia Tbk p.44 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.44 ×4
linked person Gavin Arnold Caudle p.202
linked person Verena Lim p.202 ×2
linked person Heri Sunaryadi p.202
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk p.1 ×34
possible — DBS Vickers p.1 ×8
possible org PT BCA Sekuritas Sekuritas p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×21
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.13 ×4
possible org DBS Bank Limited p.23 ×7
possible org Indosat Tbk p.28 ×6
possible person Edwin Soeryadjaya p.31 ×7
possible org PT Permata Karya p.33
possible — Suryadi · Anggota p.39 ×2
possible org PT UOB p.40 ×27
possible org Bank Mizuho p.84 ×2
possible person Winato Kartono p.202 ×6
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT Indo Premier p.1 ×2
unresolved org PT CIMB Niaga p.1 ×2
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas p.1 ×2
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.1 ×2
unresolved org PT RHB Sekuritas Sekuritas p.1
unresolved org Indonesia Tbk p.1 ×2
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×10
unresolved org Young Global Limited p.6 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom. p.6 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.10
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.10
unresolved org Departemen p.10
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.11
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.11
unresolved person Kantor Notaris Jose Dima Satria · Notaris p.12 ×34
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.14 ×6
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.14 ×6
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.14 ×6
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.14 ×6
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia p.14 ×3
unresolved org PT BCASekuritas p.15
unresolved org New Zealand Banking Group Ltd. p.23
unresolved org Bank Berhad p.23 ×2
unresolved org CTBC Bank Co. Ltd. p.23
unresolved org Shanghai Banking Corporation Limited p.23 ×2
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.23 ×2
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.23 ×3
unresolved org PT Bank BNP Paribas Indonesia p.24
unresolved org PT Bali Telekom. p.28 ×2
unresolved org PT Berca Hardayaperkasa. p.28
unresolved org PT Batavia Towerindo. p.28 ×2
unresolved org PT Ciptajaya Sejahtera Abadi. p.28
unresolved org PT Dutakom Wibawa Putra. p.28 ×2
unresolved org PT Global Patra Sinertama. p.28 ×2
unresolved org PT Hutchison p.28 ×2
unresolved org PT Jaringan Pintar Indonesia. p.28 ×2
unresolved org PT Menara Bersama Terpadu. p.28 ×2
unresolved org PT Metric Solusi Integrasi. p.28
unresolved org PT Mitrayasa Sarana Informasi. p.28
unresolved org PT Permata Karya Perdana. p.28 ×2
unresolved org PT Prima Media Selaras. p.28
unresolved org PT Solu Sindo Kreasi Pratama. p.28
unresolved org PT Mobile- p.28
unresolved org Telecom Tbk p.28
unresolved org PT Telinco Networks Indonesia. p.28
unresolved org Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. p.28 ×2
unresolved org PT Telekomunikasi Selular. p.29
unresolved org PT Telenet Internusa. p.29 ×2
unresolved org PT Towerindo Konvergensi. p.29
unresolved org PT Triaka Bersama. p.29 ×3
unresolved org PT United Towerindo. p.29 ×2
unresolved org PT Unicom Muda Utama. p.29 ×2
unresolved org Disetor Penuh Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. p.31
unresolved org PT Towerindo p.32
unresolved org PT Prima Media p.32
unresolved org PT Mitrayasa p.33
unresolved org PT Metric Solusi p.33
unresolved org PT Solu Sindo Kreasi p.33
unresolved org PT Jaringan Pintar p.33
unresolved org PT Gihon p.33
unresolved org Barat Indonesia Tbk p.33
unresolved org Selatan Infrastruktur Tbk p.33
unresolved org PT Unicom Muda p.33
unresolved org PT Global Patra p.33
unresolved org PT Dutakom Wibawa p.33
unresolved org PT Telinco Networks p.34
unresolved org PT Ciptajaya p.34
unresolved — Tri Meryta · Ketua p.39 ×2
unresolved person KEP- · Ketua p.39 ×4
unresolved org Purwanto Susanti p.42
unresolved person Benediktio Salim p.42 ×2
unresolved org Purwantono p.42
unresolved org Bank Hana p.44
unresolved org Bank QNB p.44
unresolved org Menteri Keuangan p.83
unresolved org Bank ANZ p.84 ×6
unresolved org Bank Mizuho. Penyaluran p.87
unresolved org Lynwood Hills Investment Solution Pte. Ltd. p.202
unresolved org Perean Holdings Pte. Ltd. p.202
unresolved org Pujung Investments Pte.Ltd. p.202
unresolved org Kosambi Holdings Pte. Ltd. p.202
unresolved org Sudirman Agung Pte. Ltd. p.202
unresolved org Pte. Ltd. p.202
unresolved person Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo p.202 ×2
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.203 ×4
unresolved org Pengadilan Negeri Kepanjen. p.203
unresolved org Pengadilan Negeri Batam. p.203
unresolved org Pengadilan Negeri Tangerang p.204
unresolved org Pengadilan Negeri Depok. Setelah p.204
unresolved person Ahmad Zakaria p.237 ×2
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial. p.245
unresolved org Menteri Investasi dan Hilirisasi p.247
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.247
unresolved org PT Banyan Mas p.251
unresolved person Dewi Himijati Tandika · Notaris p.251
unresolved person Sitaresmi Puspadewi Subianto · Notaris p.252
unresolved org Kementerian p.253 ×3
unresolved org UMBRA PARTNERSHIP Ahmad Zakaria p.263

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result