Back to announcement
20260806_TBIG_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32118509_lamp1.pdf
Listing Text extracted TBIGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 264
Page 1
JADWAL
INFORMASI TAMBAHAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP IV TAHUN 2026 & SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP IV TAHUN 2026
I N F O R MA S I TA M B A H A N
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 3 Agustus 2026
Tanggal Penjatahan : 4 Agustus 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 5 Agustus 2026
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 6 Agustus 2026
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 7 Agustus 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN
DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII DAN SUKUK
IJARAH BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
KEGIATAN USAHA UTAMA
Perusahaan holding dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik,layanan internet, pekerjaan telekomunikasi, investasi dan real estat
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT
The Convergence Indonesia, lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940 - Indonesia
Telepon : (62 21) 2924 8900; Faksimili : (62 21) 2157 2015
E-mail: corporate.secretary@tower-bersama.com
www.tower-bersama.com
KANTOR REGIONAL
13 kantor regional yang terletak di Medan, Pekanbaru, Palembang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Makassar dan Papua
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp20.000.000.000.000 (DUA PULUH TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII”)
dan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE
DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000 (DELAPAN TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut,
Perseroan telah menerbitkan obligasi sebesar Rp3.412.000.000.000 (tiga triliun empat ratus dua belas miliar Rupiah) dan
sukuk ijarah sebesar Rp1.560.100.000.000 (satu triliun lima ratus enam puluh miliar seratus juta Rupiah)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP IV TAHUN 2026 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp952.190.000.000
(SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA MILIAR SERATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri yaitu :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp281.695.000.000 (dua ratus delapan puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
(delapan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp670.495.000.000 (enam ratus tujuh puluh miliar empat ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 November 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 6 Agustus 2029 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 6 Agustus 2031 untuk Obligasi Seri B.
dan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP IV TAHUN 2026 DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp302.160.000.000
(TIGA RATUS DUA MILIAR SERATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu :
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp230.205.000.000 (dua ratus tiga puluh miliar dua ratus lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp18.416.400.000 (delapan
belas miliar empat ratus enam belas juta empat ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta Rupiah)
per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp71.955.000.000 (tujuh puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.936.287.500
(lima miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar
Rp82.500.000 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 November 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 6 Agustus 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 6 Agustus 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN/ATAU SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAHAP V DAN/ATAU
TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK
MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI
SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARI PASSU
TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/
ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU TANGGAL PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
MEMBERLAKUKAN BUYBACK TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH SERTA PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH PERSEROAN SEBAGAI PERUSAHAAN HOLDING BERGANTUNG PADA PEMBAYARAN DARI PERUSAHAAN ANAK.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH DAN DANA SUKUK IJARAH.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT :
AA+(idn) (Double A Plus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier PT Trimegah Sekuritas PT CIMB Niaga PT DBS Vickers Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas PT BCA Sekuritas PT RHB Sekuritas
Sekuritas Indonesia Tbk Sekuritas Indonesia Indonesia Indonesia
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT Indo Premier PT Trimegah Sekuritas PT CIMB Niaga PT DBS Vickers Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas PT BCA Sekuritas
Sekuritas Indonesia Tbk Sekuritas Indonesia Indonesia
WALI AMANAT
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2026.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK di Jakarta dengan Surat No. 0908/TBIG-TBI-00/CSI/05/ IV/2025 pada tanggal 21 April 2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut “UUP2SK”). Pernyataan Pendaftaran telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-60/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026” pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-05218/BEI.PP1/05- 2025 tanggal 27 Mei 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No.IX.A.2”). Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab IX dan Bab X dalam Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI . . .............................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN . . ...................................................................................................................... iii
ISTILAH DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA. . ........................................................................... xxiv
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ......................................................................................................... xxvi
RINGKASAN.. ....................................................................................................................................... xxviii
I. PENAWARAN UMUM........................................................................................................................ 1
1. Penawaran Umum Obligasi ....................................................................................................... 1
2. Penawaran Umum Sukuk Ijarah . . ............................................................................................. 16
3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan.. .............................................................. 35
4. Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah....................................... 35
5. Keterangan Mengenai Wali Amanat.......................................................................................... 38
6. Perpajakan............................................................................................................................. 39
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH......... 40
A. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI.................................. 40
B. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH.......................... 42
III. PERNYATAAN UTANG.................................................................................................................... 45
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING........................................................................................... 67
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian.. ................................................................................. 67
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian...................................... 69
3. Data Keuangan Lainnya. . ......................................................................................................... 70
4. Rasio-Rasio Penting................................................................................................................ 70
5. Rasio-Rasio dalam Perjanjian Pinjaman .. ................................................................................. 71
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN.................................................................................. 72
1. Faktor yang Memengaruhi Kondisi Keuangan dan Hasil Operasional Grup Tower Bersama.......... 72
2. Hasil Kegiatan Operasional . . ................................................................................................... 75
3. Aset, Liabilitas dan Ekuitas...................................................................................................... 81
4. Likuiditas dan Sumber Pendanaan........................................................................................... 83
5. Belanja Modal......................................................................................................................... 87
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR. . ................................ 88
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA.......................................................................................................................... 89
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. . ................................................................................. 89
1. Riwayat Singkat Perseroan............................................................................................... 89
2. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan......................................... 90
3. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak .. ...................................................... 90
4. Perjanjian Penting. . .......................................................................................................... 91
5. Keterangan Tentang Aset Tetap Penting yang Dimiliki dan/atau Dikuasai Perseroan dan
Perusahaan Anak .......................................................................................................... 154
6. Struktur Kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak .. .................................................. 156
7. Keterangan Tentang Pemegang Saham Utama Berbadan Hukum...................................... 158
i
Page 4
8. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan . . ...................................................................... 158
9. Perkara yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak .................................... 159
B. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK..................................................................... 161
C. KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA . . .............................................................................................................. 165
1. Umum . . .......................................................................................................................... 165
2. Portofolio Sites Telekomunikasi Grup Tower Bersama . . ..................................................... 166
3. Kolokasi........................................................................................................................ 167
4. Penyewa Utama Sites Telekomunikasi Grup Tower Bersama............................................. 167
VIII. PERATURAN INDUSTRI MENARA TELEKOMUNIKASI DAN JARINGAN FIBER OPTIK
INDONESIA. . ................................................................................................................................ 168
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH.................................................................... 175
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL................................................................ 177
XI. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN......................................................................................... 179
A. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI . . .................................................................................... 179
1. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif............................................................ 179
2. Pemesan Yang Berhak.. .................................................................................................. 179
3. Pemesanan Pembelian Obligasi...................................................................................... 180
4. Jumlah Minimum Pemesanan.......................................................................................... 180
5. Masa Penawaran Umum Obligasi.................................................................................... 180
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi.. ........................................................ 180
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi......................................................................... 180
8. Penjatahan Obligasi....................................................................................................... 180
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi.................................................................. 181
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik. . ............................................................................. 182
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi. . ...................................................................... 182
B. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH............................................................................. 183
1. Pendaftaran Sukuk Ijarah ke Dalam Penitipan Kolektif. .................................................... 183
2. Pemesan Yang Berhak.. .................................................................................................. 183
3. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah.. .............................................................................. 184
4. Jumlah Minimum Pemesanan.......................................................................................... 184
5. Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah .. ............................................................................ 184
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah................................................... 184
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Sukuk Ijarah................................................................... 184
8. Penjatahan Sukuk Ijarah. . ............................................................................................... 184
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah............................................................ 185
10. Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik........................................................................ 186
11. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk Ijarah................................................................. 186
XII. AGEN PEMBAYARAN................................................................................................................... 187
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH. . .................................................................................................. 188
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.................................................................................................... 191
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu :
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seseorang dengan :
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seorang dengan :
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat
1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban
untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan masing-
masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran
Surat Berharga Syariah di KSEI; dan (ii) membantu melaksanakan
pembayaran jumlah Bunga Obligasi/Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan
Pokok Obligasi/pelunasan Sisa Imbalan Ijarah serta Denda/Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening untuk
dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut
dari Perseroan.
iii
Page 6
“Ahli Syariah Pasar Modal” berarti (a) orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan
pengalaman di bidang syariah; atau (b) badan usaha yang pengurus dan
pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah,
yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/
atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa
syariah di pasar modal.
“Akad Ijarah” berarti (i) suatu perjanjian atau kontrak tertulis yang ditandatangani
antara Perseroan dengan PT Tower Bersama (“TB”), Perusahaan
Anak Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akad Ijarah Dalam
Rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama
Infrastructure Tahap IV Tahun 2026 tanggal 21 Juli 2026 yang dibuat
di bawah tangan berikut setiap addendum, perubahan, amandemen,
penambahannya dari waktu ke waktu; dan (ii) suatu perjanjian atau
kontrak tertulis yang ditandatangani antara Perseroan dengan Wali
Amanat sebagaimana tercantum dalam Akad Ijarah Dalam Rangka
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama
Infrastructure Tahap IV Tahun 2026 tanggal 21 Juli 2026 yang dibuat
di bawah tangan berikut setiap addendum, perubahan, amandemen,
penambahannya dari waktu ke waktu, yang memuat hak dan kewajiban
masing-masing pihak sehubungan dengan ketentuan pemanfaatan
Objek Ijarah dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
”Akad Wakalah” berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sehubungan
dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, sebagaimana dituangkan
dalam Akad Wakalah Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026
tanggal 21 Juli 2026 yang dibuat di bawah tangan berikut setiap
addendum, perubahan, amandemen, penambahannya dari waktu
ke waktu, dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015.
“Akuntan Publik” berarti Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwanto Susanti dan Surja
(firma anggota Ernst & Young Global Limited), yang melaksanakan
audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada
tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut.
“Arus Kas Teranualisasi” berarti EBITDA Proforma, sebagaimana digunakan dalam surat utang
jangka panjang dalam Dolar Amerika Serikat.
“Aset Tetap” berarti aset berwujud termasuk properti investasi yang digunakan
dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan
administratif.
“BAE” berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang
berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan
pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek, dalam
hal ini PT Datindo Entrycom.
“Bank Kustodian” berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa,
yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Selatan.
iv
Page 7
“BNRI” berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang
harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut :
• Seri A: 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun; dan
• Seri B: 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun.
“CAGR” berarti singkatan dari Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat
pertumbuhan majemuk per tahun.
“Cicilan Imbalan Ijarah” berarti jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki Perseroan, sebagai
bagian dari imbalan atas manfaat yang diterima oleh Pemegang Sukuk
atas dasar Akad Ijarah, yang pembayarannya akan dilakukan pada
setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut :
• Seri A: Rp18.416.400.000 (delapan belas miliar empat ratus enam
belas juta empat ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp80.000.000
(delapan puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar
Rupiah) per tahun; dan
• Seri B: Rp5.936.287.500 (lima miliar sembilan ratus tiga puluh
enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah)
per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B
atau sebesar Rp82.500.000 (delapan puluh dua juta lima ratus
ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun.
“Daftar Pemegang Rekening” berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah oleh Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI
yang memuat keterangan antara lain : nama, jumlah kepemilikan
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berdasarkan data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dampak Negatif yang berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau
Material” peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material
yang merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional, dan
hukum Perseroan dan Perusahaan Anak secara konsolidasian yang
dapat memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 Hari Kalender.
v
Page 8
“Dokumen Emisi” berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VII, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Berkelanjutan I, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Hutang Obligasi, Pengakuan
Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
Utang, Akad Ijarah, Akad Wakalah, Prospektus, Prospektus Ringkas,
Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-
dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini
berikut segala perubahan-perubahannya.
“EBITDA” berarti laba dari operasi konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak ditambah penyusutan menara bergerak, penyusutan aset tetap,
penyusutan aset hak-guna serta amortisasi sewa lahan dan perizinan.
“EBITDA Proforma” berarti Modified EBITDA, ditambah dengan (i) pendapatan yang
diharapkan dari aset yang akan diakuisisi dikalikan Modified EBITDA
Margin Perseroan sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam
rangka akuisisi aset; dan/atau (ii) pendapatan perusahaan yang akan
diakuisisi berdasarkan laporan keuangan perusahaan tersebut dikalikan
Modified EBITDA Margin Perseroan dikalikan 90% (sembilan puluh
persen) sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam rangka
akuisisi perusahaan.
“EBITDA yang Disesuaikan” berarti laba bersih bulan berjalan dari para obligor US$325.000.000
Facility Agreement, ditambah dengan : (a) beban bunga; (b) beban
pajak penghasilan; (c) kerugian selisih nilai tukar mata uang asing yang
berasal dari penjabaran akun-akun pada laporan posisi keuangan, dan
penyesuaian nilai wajar dari pertukaran mata uang; (d) beban non-kas
lainnya yang mengurangi laba usaha; (e) depresiasi dan amortisasi atau
penurunan nilai wajar, termasuk goodwill; (f) kerugian akibat pelepasan
atau penilaian kembali nilai aset; (g) saldo akhir akun pendapatan yang
diterima di muka; (h) saldo awal akun pendapatan yang masih harus
diterima; dan (i) beban bunga pinjaman lainnya selain US$325.000.000
Facility Agreement, kemudian dikurangi dengan : (a) keuntungan dari
pelepasan atau penilaian kembali nilai aset; (b) keuntungan selisih nilai
tukar mata uang asing yang berasal dari penjabaran akun-akun pada
laporan posisi keuangan, dan penyesuaian nilai wajar dari pertukaran
mata uang; (c) pendapatan non-kas lainnya yang menambah laba
usaha; (d) saldo awal akun pendapatan yang diterima di muka; dan
(e) saldo akhir akun pendapatan yang masih harus diterima.
“Efek” berarti surat berharga (termasuk Obligasi dan Sukuk Ijarah ini) atau
kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau
bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.
“Emisi” berarti Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan
dan dijual oleh Perseroan kepada Masyarakat.
vi
Page 9
“Force Majeure” berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa
bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya, kebakaran, perang
atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; (ii) perubahan
dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan
peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter
di dalam negeri dan diberlakukannya peraturan dibidang valuta
asing yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; atau (iii) saat dan pada saat
dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau
pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan
undang-undang peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan
atau otoritas pemerintah yang memiliki dampak negatif terhadap
kegiatan usaha Grup Tower Bersama.
“Formulir Pemesanan berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Pembelian Obligasi” atau calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPO”
“Formulir Pemesanan berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Pembelian Sukuk Ijarah” atau calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.
“FPPSI”
“Hari Bursa” berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
Hari Kerja biasa.
“IAPI” berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Imbalan Ijarah” berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta perjanjian-perjanjian lainnya
yang berhubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah, termasuk tetapi tidak
terbatas pada Cicilan Imbalan Ijarah dan, Sisa Imbalan Ijarah yang
harus dibayar oleh Perseroan dari waktu ke waktu selama berlakunya
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Indenture Surat Utang 2027” berarti perjanjian indenture tanggal 2 November 2021 yang dibuat
antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch
untuk US$400.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan
bunga 2,80% dan jatuh tempo pada tahun 2027 (“Surat Utang 2027”).
vii
Page 10
“Jumlah Terutang” berarti jumlah utang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Kegiatan Usaha Perseroan berarti setiap kegiatan operasional, baik yang dilakukan langsung oleh
Sehari-Hari” Perseroan maupun melalui Perusahaan Anak, di bidang penyedia jasa
infrastruktur telekomunikasi terintegrasi melalui Perusahaan Anak,
serta kegiatan lainnya yang terkait dengan atau kegiatan penunjang
bidang-bidang tersebut.
“Kemenkum” berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan
nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Kompensasi Kerugian Akibat berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Keterlambatan” Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN/
MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan Fatwa DSN MUI
No. 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah an ‘An-Nukul), sebagai
akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi
kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Cicilan Imbalan Ijarah
pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah,
di mana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk
Ijarah serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari
kelalaian atau keterlambatan tersebut. Kompensasi kerugian akibat
keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Ijarah ditetapkan sebesar biaya riil dikeluarkan dalam
rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan potensi
kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya
peluang yang hilang (opportunity loss atau al-furshah al-dha-i’ah),
yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang
dimilikinya.
Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk kerugian
per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per hari adalah sebagai
berikut :
• Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu
Rupiah); dan
• Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp256.944 (dua ratus lima puluh
enam ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah).
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
360 hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 hari, yang dihitung secara
proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan
tanggal pembayaran efektif.
viii
Page 11
“Konfirmasi Tertulis” berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan konfirmasi
tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Cicilan
Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah.
“Konfirmasi Tertulis untuk berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
RUPO/RUPSI” atau “KTUR” yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
dan/atau RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPO dan/atau RUPSI,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” berarti Umbra Partnership yang melakukan pemeriksaan atas fakta
hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dan
keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“Kustodian” berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi
KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” berarti PT BCA Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang keduanya ditawarkan sesuai dengan
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
“Masa Penawaran Umum” berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSI, yaitu 1 (satu) Hari Kerja.
“Masyarakat” berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan
di Indonesia maupun di luar Indonesia, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.
“Menkum” berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik
Indonesia dan atau nama lainnya.
“Modified EBITDA” berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah
laba bersih periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan :
(a) beban keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya; (c) beban
pajak penghasilan - bersih; (d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi
dan amortisasi, termasuk penurunan nilai wajar goodwill dan aset tidak
berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau penurunan
nilai wajar Aset Tetap; (g) beban non-kas lainnya; dikurangi dengan :
(a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
Aset Tetap; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.
ix
Page 12
“Modified EBITDA Margin” berarti Modified EBITDA kuartal terakhir dibandingkan dengan
pendapatan kuartal terakhir Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Notaris” berarti Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. yang membuat
perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Ijarah.
“Obligasi” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
Perseroan untuk jangka waktu terlama 5 (lima) tahun, dalam jumlah
Pokok Obligasi sebesar Rp952.190.000.000 (sembilan ratus lima puluh
dua miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah) yang akan dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut
dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Obligasi Berkelanjutan VI berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV” Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024, yang dikeluarkan
Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua
triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu
370 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma
empat lima persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A);
dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga
tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, yang
seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan VI berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap V” Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025, yang dikeluarkan
Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.790.345.000.000 (dua
triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar tiga ratus empat puluh lima
juta Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu
370 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam
koma delapan nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk
Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat
bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun,
yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan VI berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap VI” Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025, yang dikeluarkan
Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.678.000.000.000 (dua
triliun enam ratus tujuh puluh delapan miliar Rupiah) dalam 2 (dua)
seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat
bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun;
dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga
tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang
seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
x
Page 13
“Obligasi Berkelanjutan VII berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I” Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VII
Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025, yang dikeluarkan
Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus
lima puluh miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,75%
(enam koma tujuh lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
koma nol nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan VII berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II” Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VII
Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025, yang dikeluarkan
Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp1.600.000.000.000 (satu
triliun enam ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar
5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 5,85%
(lima koma delapan lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan VII berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III” Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VII
Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026, yang dikeluarkan
Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp1.062.000.000.000 (satu
triliun enam puluh dua miliar Rupiah) dalam 3 (tiga) seri, yaitu (i) Seri A
dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar
4,85% (empat koma delapan lima persen) per tahun; (ii) Seri B dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 5,70%
(lima koma tujuh nol persen) per tahun; dan (iii) Seri C dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam
koma nol nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Otoritas Jasa Keuangan” berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau“OJK” wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
”Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam : (i) Rekening
Efek pada KSEI; dan/atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat
pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
xi
Page 14
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan
oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk
menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan
tata cara yang diatur dalam Peraturan No. IX.A.2.
“Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan VII dan
Berkelanjutan” Sukuk Berkelanjutan I yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap
oleh Perseroan, sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Penawaran Umum Perdana berarti Penawaran Umum Saham Perdana yang dilakukan oleh
Saham” Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
sebesar 551.111.000 saham biasa atas nama yang merupakan
saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham yang ditawarkan
kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp2.025 setiap
sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada tanggal 15 Oktober
2010 berdasarkan Surat Ketua Bapepam-LK No.S-9402/BL/2010
tanggal 15 Oktober 2010 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
“Pengakuan Hutang Obligasi” berarti akta yang memuat pengakuan utang Perseroan sehubungan
dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan
Hutang No. 240 tanggal 21 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Pengakuan Kewajiban Sukuk berarti akta yang memuat pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan
Ijarah” dengan Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan
Kewajiban No. 243 tanggal 21 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Pengendali” berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung : (i) memiliki
saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
(ii) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan terbuka.
“Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi” berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini atas nama Perseroan
dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang
dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas dan
PT RHB Sekuritas Indonesia yang memberikan jaminan kesanggupan
penuh (full commitment) terhadap penerbitan Obligasi, sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
xii
Page 15
“Penjamin Emisi Sukuk Ijarah” berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini atas nama Perseroan
dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang
dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT BCA Sekuritas,
yang memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment)
terhadap penerbitan Sukuk Ijarah, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
“Penjamin Pelaksana Emisi berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Obligasi” Umum Obligasi ini, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas,
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT BCASekuritas dan PT RHB Sekuritas Indonesia, sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana Emisi berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Sukuk Ijarah” Umum Sukuk Ijarah ini, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga
Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia dan PT BCA Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
“Peraturan KSEI” berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
2012.
“Peraturan No. IX.A.2” berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, sebagaimana diubah
dengan POJK No. 45/2024.
“Peraturan No. IX.A.7” berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran
Obligasi” perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
Obligasi serta pembayaran Denda (jika ada) dan/atau pembayaran
hak-hak lain atas Obligasi (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta
Perjanjian Agen Pembayaran No. 220 tanggal 20 Juli 2026, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Perjanjian Agen Pembayaran berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran
Sukuk Ijarah” perihal pelaksanaan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah serta pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Sukuk
Ijarah (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen
Pembayaran No. 221 tanggal 20 Juli 2026, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
xiii
Page 16
“Perjanjian Pendaftaran Efek berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Bersifat Utang di KSEI” dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
No. SP-094/OBL/KSEI/0726 tanggal 20 Juli 2026, yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Pendaftaran Surat berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
Berharga Syariah di KSEI” dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI
No. SP-039/SKK/KSEI/0726 tanggal 20 Juli 2026, yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Obligasi” Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun
2026 No. 241 tanggal 21 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Perjanjian Penjaminan Emisi berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah” Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure
Tahap IV Tahun 2026 No. 244 tanggal 21 Juli 2026, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Perjanjian Perwaliamanatan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026
No. 239 tanggal 21 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Perjanjian Perwaliamanatan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Ijarah” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun
2026 No. 242 tanggal 21 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Pernyataan Penawaran berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure No. 57 tanggal
Berkelanjutan” 16 April 2025, sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan
Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure No. 41 tanggal
14 Mei 2025; (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower
Bersama Infrastructure No. 5 tanggal 3 Juni 2025; (iii) Akta Addendum III
dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure No. 65 tanggal
13 Juni 2025; dan (iv) Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
Tower Bersama Infrastructure No. 141 tanggal 24 Juni 2025, seluruhnya
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan.
“Pernyataan Penawaran Umum berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 61 tanggal 16 April
Berkelanjutan” 2025, sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan Pernyataan
Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 44 tanggal 14 Mei
2025; (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower
Bersama Infrastructure No. 8 tanggal 3 Juni 2025; (iii) Akta Addendum III
xiv
Page 17
dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 68
tanggal 13 Juni 2025; dan (iv) Akta Addendum IV dan Pernyataan
Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 145 tanggal 24 Juni
2025, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan.
“Pernyataan Pendaftaran” berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“Pernyataan Pendaftaran berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif” sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK. Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif telah diterima Perseroan sesuai dengan Surat OJK
No. S-60/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
“Perseroan” berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia.
“Persetujuan Prinsip berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek kepada
Pencatatan Efek Bersifat Perseroan berdasarkan Surat BEI No. S-05218/BEI.PP1/05-
Utang” 2025 tanggal 27 Mei 2025, sebagaimana diwajibkan berdasarkan
Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00038/BEI/05-
2020 tanggal 20 Mei 2020.
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
laporan keuangan Perseroan dengan standar akuntansi yang berlaku
di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi” berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
secara langsung maupun tidak langsung sampai dengan sebesar 50%
(lima puluh persen) dan laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
efek, perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“Perusahaan Pemeringkat berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
Efek” melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam
hal ini PT Fitch Ratings Indonesia, yang melakukan pemeringkatan atas
Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“Pinjaman” berarti semua bentuk utang termasuk utang bank, utang sewa guna
usaha, utang efek konversi, utang efek dan instrumen pinjaman lainnya,
utang kredit investasi, utang Perseroan atau pihak lain yang dijamin
dengan agunan atau gadai atas aset Perseroan dan Perusahaan Anak
sesuai dengan nilai penjaminan, utang pihak lain di luar Perusahaan
Anak yang dijamin (guaranteed) oleh Perseroan dan Perusahaan Anak,
termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi
xv
Page 18
dan menjadi Perusahaan Anak atau perusahaan lain yang melebur
ke dalam Perseroan, kecuali utang dalam rangka Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada utang
dagang, utang pajak, utang dividen, dan kewajiban tanpa syarat (non
contingent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk Letter
of Credit (L/C) atau instrumen sejenis.
“POJK No. 3/2018” berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas
POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 14/2025” berarti Peraturan OJK No. 14/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
“POJK No. 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015” berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 40/2025” berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025
tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 45/2024” berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“POJK No. 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
xvi
Page 19
“POJK No. 53/2015” berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang
Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VII pada Tanggal Emisi, dengan jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp952.190.000.000 (sembilan ratus lima puluh dua
miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah), yang terdiri dari :
• Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp281.695.000.000 (dua ratus
delapan puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta
Rupiah), dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi,
dan pelunasan Pokok Obligasi tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Seri A; dan
• Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp670.495.000.000 (enam ratus
tujuh puluh miliar empat ratus sembilan puluh lima juta Rupiah),
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
pelunasan Pokok Obligasi tersebut akan dilakukan secara penuh
atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Prinsip Syariah di Pasar berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal
Modal” berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,
sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK
mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau peraturan
OJK lainnya yang didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional -
Majelis Ulama Indonesia.
“Prospektus” berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan yang telah diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2025.
“PSAK” berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi, Sukuk Ijarah
dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang
diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
xvii
Page 20
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah, mata uang yang berlaku sah di Negara
Republik Indonesia.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu organ
perseroan terbatas yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan
dalam UUPT dan/atau anggaran dasar perseroan terbatas.
“RUPSI” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“RUPSLB” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“Satuan Pemindahbukuan” berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya,
yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” berarti satuan perdagangan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
diperdagangkan adalah senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/
atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
“Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah” berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening.
“Sisa Imbalan Ijarah” berarti jumlah bagian dari pengalihan hak manfaat yang wajib dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk
Ijarah yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan dalam rangkaian
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
pada Tanggal Emisi, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp302.160.000.000 (tiga ratus dua miliar seratus enam puluh juta
Rupiah), yang terdiri dari :
• Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp230.205.000.000
(dua ratus tiga puluh miliar dua ratus lima juta Rupiah), dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah tersebut akan dilakukan secara penuh atau
bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Seri A;
dan
• Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp71.955.000.000 (tujuh
puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah),
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan
Ijarah Seri B.
xviii
Page 21
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri
Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
“Sukuk” berarti Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak
terbagi (syuyu’ atau undivided share), atas aset yang mendasarinya.
“Sukuk Ijarah” berarti surat berharga dengan nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026, yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, yang dikeluarkan Perseroan
untuk jangka waktu terlama 5 (lima) tahun, dalam jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebesar Rp 302.160.000.000 (tiga ratus dua miliar
seratus enam puluh juta Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa Efek
serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari
masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Sukuk Ijarah dari masing-masing seri Sukuk
Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I berarti surat berharga, dengan nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap I” Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025, yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I, yang
dikeluarkan Perseroan dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar
Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dalam
2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan
cicilan imbalan ijarah sebesar Rp5.435.100.000 (lima miliar empat
ratus tiga puluh lima juta seratus ribu Rupiah) per tahun; dan (ii) Seri B
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan cicilan imbalan ijarah sebesar
Rp46.863.600.000 (empat puluh enam miliar delapan ratus enam puluh
tiga juta enam ratus ribu Rupiah) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I berarti surat berharga, dengan nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap II” Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025, yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II, yang
dikeluarkan Perseroan dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar
Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri,
yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan cicilan imbalan
ijarah sebesar Rp11.000.000.000 (sebelas miliar Rupiah) per tahun;
dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan cicilan imbalan
ijarah sebesar Rp23.400.000.000 (dua puluh tiga miliar empat ratus
juta Rupiah) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I berarti surat berharga, dengan nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap III” Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026, yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III, yang
dikeluarkan Perseroan dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar
Rp210.100.000.000 (dua ratus sepuluh miliar seratus juta Rupiah)
dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
xix
Page 22
dan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp7.130.700.000 (tujuh miliar
seratus tiga puluh juta tujuh ratus ribu Rupiah) per tahun; dan (ii) Seri B
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan cicilan imbalan ijarah sebesar
Rp5.100.000.000 (lima miliar seratus juta Rupiah) per tahun, yang
seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Tanggal Distribusi” berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang
merupakan tanggal distribusi secara elektronik paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan. Distribusi Obligasi
dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
6 Agustus 2026.
“Tanggal Emisi” berarti Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang juga
merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pelunasan Pokok berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Obligasi” kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pelunasan Sisa berarti tanggal di mana Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan
Imbalan Ijarah” wajib dibayar kembali kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pembayaran Bunga berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi” dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
“Tanggal Pembayaran Cicilan berarti tanggal-tanggal pada saat mana Cicilan Imbalan Ijarah menjadi
Imbalan Ijarah” jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
dalam hal jumlah permintaan Obligasi dan Sukuk Ijarah selama
Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib
diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah akan
dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2026.
“Tim Ahli Syariah” berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah
atas produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau
dikeluarkan pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.
xx
Page 23
“Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
Proforma” pengujian, ditambah dengan Pinjaman baru yang akan diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak kepada pihak ketiga. Untuk
Pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan belum
dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing
adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada
tanggal pengujian. Untuk utang valuta asing yang telah dilindung nilai,
maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil
perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai dari
utang valuta asing tersebut.
“US$” berarti mata uang Amerika Serikat atau Dolar Amerika Serikat atau
Dolar AS.
“US$1.000.000.000 Facility berarti perjanjian pinjaman tanggal 21 November 2014 sebesar
Agreement” US$1.000.000.000 (satu miliar Dolar Amerika Serikat) sebagaimana
diubah beberapa kali dengan Amendment and Restatement Agreement
tanggal 6 November 2015, Amendment and Waiver Letter tanggal
17 Maret 2017 dan Amendment Letter tanggal 21 April 2017, antara
Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB,
TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original
Borrowers dan Original Guarantors/Obligors) dengan Australia and New
Zealand Banking Group Ltd., The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd.,
Jakarta Branch, BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore Branch,
Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, CTBC Bank Co. Ltd.,
Singapore Branch, DBS Bank Limited, The Hongkong and Shanghai
Banking Corporation Limited, Oversea-Chinese Banking Corporation
Limited, Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan United Overseas
Bank Limited (sebagai Arrangers) dan United Overseas Bank Limited
(sebagai Agen/ Agent). Sejak tanggal 22 Desember 2021, Fasilitas B
(revolving facility) sebesar US$100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika
Serikat) yang merupakan satu-satunya fasilitas yang masih tersedia
dalam perjanjian pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya
berdasarkan permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’
Agent.
“US$200.000.000 Facility berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$200.000.000 (dua
Agreement” ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal
30 Maret 2017 oleh antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan
Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP,
Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers dan Original
Guarantors/Obligors), dengan PT Bank ANZ Indonesia, The Bank of
Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore
Branch, PT Bank CIMB Niaga Tbk, DBS Bank Limited, The Hongkong
and Shanghai Banking Corporation Limited, Oversea-Chinese Banking
Corporation Limited dan PT Bank UOB Indonesia (sebagai Arrangers)
dan United Overseas Bank Limited (sebagai Agen/Agent), dengan
tanggal akhir pembayaran kembali pada tanggal 30 Juni 2022. Sejak
tanggal 22 Desember 2021, fasilitas yang tersedia dalam perjanjian
pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan
permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’ Agent.
xxi
Page 24
“US$275.000.000 Facility berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar
Agreement” US$275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika
Serikat) yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2021 oleh
antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka,
MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI, dan
MBT (sebagai Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors),
dengan PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk,
Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Limited,
PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Mizuho Indonesia, Oversea-
Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk,
Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch, dan United
Overseas Bank Limited (sebagai Arranger) dan United Overseas Bank
Limited (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal akhir pembayaran
kembali pada tanggal 30 Juni 2026. Sesuai dengan keterbukaan
informasi pada tanggal 28 April 2023, Perseroan telah menyampaikan
pemberitahuan pembatalan total komitmen atas US$275.000.000
Facility Agreement pada tanggal 26 April 2023, yang berlaku
secara penuh sejak tanggal 3 Mei 2023. Sejak tanggal 3 Mei 2023,
fasilitas yang tersedia dalam perjanjian pinjaman dimaksud telah
dibatalkan sepenuhnya berdasarkan permintaan Perseroan yang
bertindak sebagai Obligors’ Agent, dan Perseroan telah melakukan
pembayaran kembali secara penuh atas semua pinjaman yang terutang.
“US$325.000.000 Facility berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar
Agreement” US$325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat)
yang ditandatangani pada tanggal 18 April 2023 sebagaimana diubah
dengan Amendment Agreement tanggal 18 Oktober 2024 oleh antara
lain Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, TI, TB, BT,
Balikom, Mitrayasa, MBT, MSI, UT, TO, PMS, SKP, dan SMI (sebagai
Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors), dengan United
Overseas Bank Limited, DBS Bank Limited, PT Bank HSBC Indonesia,
PT Bank CIMB Niaga Tbk, Crédit Agricole Corporate and Investment
Bank, Singapore Branch, Oversea-Chinese Banking Corporation
Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Mizuho Indonesia, dan
BNP Paribas (sebagai Original Lenders), dengan tanggal pelunasan
akhir pada tanggal 17 Oktober 2029.
“UU Cipta Kerja” berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023,
Tambahan No.6856, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUP2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No.6845,
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026
tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“UUPM” atau “Undang-Undang berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tanggal 10 November
Pasar Modal” 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
xxii
Page 25
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana telah diubah
dengan UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam
hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
di Jakarta Pusat, atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
xxiii
Page 26
ISTILAH DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA
“3G” berarti standar dari International Mobile Telecommunications-2000
(IMT-2000) termasuk UTMS, W-CDMA dan WiMax yang memungkinkan
pengunaan layanan suara dan data secara bersamaan.
“4G” berarti singkatan dari fourth generation technology, yang merupakan
pengembangan dari teknologi 3G yang akan menyediakan solusi
Internet Protocol yang komprehensif di mana suara, data dan arus
multimedia dapat sampai kepada pengguna kapan saja dan di mana
saja pada rata-rata data lebih tinggi dari generasi sebelumnya.
“5G” berarti singkatan dari fifth generation technology, yang merupakan
pengembangan dari teknologi 4G, yang memiliki kecepatan data lebih
tinggi dibandingkan 4G.
“anchor tenant” berarti pelanggan yang pertama kali menyewa menara telekomunikasi
milik Grup Tower Bersama (initial customer).
“BAPS” berarti singkatan dari Berita Acara Penggunaan Site.
“BAUK” berarti singkatan dari Berita Acara Uji Kelayakan.
“BTS” berarti singkatan dari Base Transceiver Station, yaitu perangkat
transmisi pada jaringan telekomunikasi selular yang terdiri dari
beberapa transceivers yang digunakan untuk mengirim dan menerima
suara dan data dari dan ke telepon selular di suatu area tertentu.
“build–to–suit” berarti sites yang dibangun oleh Grup Tower Bersama sesuai pesanan
dari operator telekomunikasi.
“CDMA” berarti singkatan dari Code Division Multiple Access, yang merupakan
suatu standar untuk komunikasi selular digital.
“CME” berarti singkatan dari Construction, Mechanical and Electrical, yang
merupakan fungsi dari kegiatan konstruksi site menara dan termasuk
persiapan dari lokasi fisik untuk konstruksi, persiapan design
dan gambar konstruksi, membangun pondasi, pendirian menara,
pembangunan halaman dan pagar (untuk menara ground-based),
instalasi shelter, air conditioning dan peralatan pendukung lainnya
(jika diminta oleh operator telekomunikasi), dan menghubungkan kabel
dan sambungan listrik.
“DAS” atau “IBS” berarti singkatan dari Distributed Antenna System atau In-Building
System, yaitu sistem antena terdistribusi, yang merupakan jaringan
antena yang didistribusikan ke seluruh gedung untuk menyediakan
sinyal dalam area gedung.
“GSM” berarti singkatan dari Global System for Mobile Communication yang
merupakan suatu standar komunikasi digital.
“IMB” berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan.
“IMBM” berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi.
“kolokasi” berarti pelanggan kedua dan seterusnya yang menyewa menara
telekomunikasi (setelah anchor tenant).
xxiv
Page 27
“rasio kolokasi” berarti perbandingan antara jumlah penyewa menara telekomunikasi
(anchor tenant dan kolokasi) dengan jumlah menara telekomunikasi.
“MLA” berarti singkatan dari Master Lease Agreement, atau perjanjian
induk sewa menyewa antara Grup Tower Bersama dengan operator
telekomunikasi yang mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
penyewaan sites telekomunikasi.
“penyewaan atau tenancy” berarti jumlah penyewaan sites oleh anchor tenant ditambah dengan
jumlah penyewaan kolokasi.
“RFI” berarti singkatan dari Ready for Installation yaitu suatu pemberitahuan
yang dikirimkan Perseroan kepada pelanggan setelah selesainya
konstruksi sites.
“SDM” berarti singkatan dari sumber daya manusia.
“SITAC” berarti singkatan dari site acquisition atau perolehan lahan yang
merupakan aktivitas untuk mengidentifikasi, memperoleh hak untuk
menggunakan suatu lahan properti, dan mendapatkan seluruh perizinan
dan sertifikat yang diperlukan untuk konstruksi dan operasi dari suatu
sites di lahan properti tersebut.
“sites menara” berarti menara yang berada di atas tanah (ground-based) atau di atas
atap bangunan (rooftop) yang dibangun dan dimiliki oleh Grup Tower
Bersama atau pada lahan properti (termasuk rooftop) yang umumnya
dimiliki atau disewa oleh Grup Tower Bersama.
“Sites” atau “Sites berarti tiap-tiap dari (i) site menara; (ii) IBS.
Telekomunikasi”
“tower” berarti menara telekomunikasi yang didesain sedemikian rupa sehingga
memiliki kemampuan dan spesifikasi yang sesuai untuk penggunaan/
penempatan alat-alat telekomunikasi serta mampu digunakan secara
bersama-sama atau oleh lebih dari satu pengguna (operator).
“tower space” berarti tempat dengan ketinggian tertentu pada menara telekomunikasi
untuk menempatkan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi.
“WiMax” berarti singkatan dari Worldwide Interoperability for Microwave Access,
yaitu suatu protokol telekomunikasi yang melayani akses internet
secara tetap atau bergerak (mobile).
xxv
Page 28
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“Balikom” berarti PT Bali Telekom.
“BDIA” berarti Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.
“Berca” berarti PT Berca Hardayaperkasa.
“BT” berarti PT Batavia Towerindo.
“CSA” berarti PT Ciptajaya Sejahtera Abadi.
“DNET” berarti PT Dutakom Wibawa Putra.
“GHON” berarti PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk.
“GOLD” berarti PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk.
“GPS” berarti PT Global Patra Sinertama.
“Grup Tower Bersama” berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Hutch” berarti PT Hutchison 3 Indonesia (saat ini telah bergabung dengan
PT Indosat Tbk, berdasarkan Pengumuman Hasil Penggabungan Usaha
Indosat dan PT Hutchison 3 Indonesia tanggal 3 Februari 2022).
“IOH” berarti PT Indosat Tbk.
“JPI” berarti PT Jaringan Pintar Indonesia.
“MBT” berarti PT Menara Bersama Terpadu.
“MSI” berarti PT Metric Solusi Integrasi.
“Mitrayasa” berarti PT Mitrayasa Sarana Informasi.
“PKP” berarti PT Permata Karya Perdana.
“Protelindo” berarti PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
“PMS” berarti PT Prima Media Selaras.
“SKP” berarti PT Solu Sindo Kreasi Pratama.
“SMART” berarti PT SMART Telecom.
“Smartfren” berarti PT Smartfren Telecom Tbk, dahulu dikenal PT Mobile-8
Telecom Tbk (“Mobile-8”).
“SMI” berarti PT Solusi Menara Indonesia.
“STP” berarti PT Solusi Tunas Pratama Tbk.
“TB” berarti PT Tower Bersama.
“Telinco” berarti PT Telinco Networks Indonesia.
“Telkom” berarti PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
xxvi
Page 29
“Telkomsel” berarti PT Telekomunikasi Selular.
“TI” berarti PT Telenet Internusa.
“TK” berarti PT Towerindo Konvergensi.
“TO” berarti PT Tower One.
“Triaka” berarti PT Triaka Bersama.
“UT” berarti PT United Towerindo.
“Unicom” berarti PT Unicom Muda Utama.
“WAS” berarti PT Wahana Anugerah Sejahtera.
“XL Axiata” berarti PT XL Axiata Tbk.
“XLSmart” berarti PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.
xxvii
Page 30
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tidak tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Grup Tower Bersama disusun dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan
lain dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. U mum
Riwayat singkat Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026
(“Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap III
Tahun 2026 (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III”) sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23 Mei 2022,
dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 8 Juni 2022 (“Akta No. 116/2022”). Berdasarkan Akta No. 116/2022, Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Perseroan telah menyetujui, antara lain perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyelarasan dan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah berusaha dalam
aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209).
Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang, yaitu
konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi dengan kabel. Adapun
kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah perusahaan holding dari grup perusahaan yang
bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik, layanan internet, pekerjaan
telekomunikasi, investasi, dan real estat. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki
penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi.
Perseroan berdomisili di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Rasuna
Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 166 tanggal 30 Oktober
2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019,
didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019,
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0354029 tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0208896.
AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per 30 Juni
2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :
xxviii
Page 31
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham % (1)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar 72.100.600.000 1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. 18.418.171.023 368.363.420.460 81,68%
PT Wahana Anugerah Sejahtera 2.122.271.590 42.445.431.800 9,41%
Edwin Soeryadjaya 71.585.630 1.431.712.600 0,32%
Hardi Wijaya Liong 68.359.905 1.367.198.100 0,30%
Budianto Purwahjo 5.025.000 100.500.000 0,02%
Herman Setya Budi 4.625.000 92.500.000 0,02%
Helmy Yusman Santoso 3.125.000 62.500.000 0,01%
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 1.857.451.197 37.149.023.940 8,24%
22.550.614.345 451.012.286.900 100,00%
Saham treasuri 106.385.100 2.127.702.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.656.999.445 453.139.988.900 100,00%
Saham Dalam Portepel 49.443.600.555 988.872.011.100
Catatan :
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
Kegiatan Usaha Perseroan
Sejak resmi menjadi perusahaan publik pada tahun 2010, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan
holding dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber
optik, layanan internet, pekerjaan telekomunikasi investasi, dan real estat, dan saat ini merupakan salah satu
perusahaan menara terbesar di Indonesia yang dikenal dengan nama Grup Tower Bersama. Per tanggal 31 Maret
2026, Perseroan melalui 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, mengoperasikan sekitar 24.666
sites telekomunikasi, yang terdiri dari 24.558 sites menara telekomunikasi dan 108 jaringan IBS, dan Grup Tower
Bersama memiliki 41.764 penyewaan pada sites telekomunikasi dengan sejumlah operator telekomunikasi berbeda.
Grup Tower Bersama memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :
• Hubungan yang erat dengan operator telekomunikasi besar di Indonesia;
• Kontrak sewa jangka panjang Grup Tower Bersama dengan pelanggan memberikan kepastian atas jumlah
pendapatan yang masih akan diterima di masa mendatang;
• Pengalaman yang ekstensif untuk melakukan build-to-suit dan menjalankan kegiatan operasional;
• Kemampuan untuk melakukan akuisisi kemudian mengintegrasikan dengan portofolio yang telah ada;
• Margin keuntungan dan tingkat leverage operasional yang signifikan;
• Tim manajemen yang berpengalaman dan pemegang saham yang bereputasi baik.
Grup Tower Bersama memiliki strategi usaha sebagai berikut :
• Memaksimalkan penyewaan kolokasi pada portofolio menara telekomunikasi Grup Tower Bersama yang
telah ada;
• Terus mempererat hubungan dengan operator telekomunikasi;
• Memperbesar Grup Tower Bersama melalui proses konstruksi build-to-suit dan akuisisi yang selektif;
• Tetap fokus pada kecepatan dalam melakukan eksekusi dan terus meningkatan kinerja operasional;
• Terus terlibat dalam pemenuhan kebutuhan pelanggan atas kapitalisasi perkembangan teknologi yang
memerlukan infrastruktur telekomunikasi;
• Mengoptimalkan struktur permodalan untuk mencapai fleksibilitas pendanaan dan meminimalkan biaya
pinjaman.
xxix
Page 32
Prospek Usaha
Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri menara di Indonesia masih memiliki potensi pertumbuhan
yang signifikan, didorong oleh pembangunan menara baru dan peningkatan kolokasi pada menara yang telah
ada. Strategi investasi Grup Tower Bersama yang disiplin berfokus pada pembangunan sites baru dan akuisisi
portofolio yang sudah ada hanya jika memenuhi kriteria investasi yang ketat, yang biasanya berupa sewa jangka
panjang dengan operator telekomunikasi untuk sites menara baru dan/atau kabel serat optik. Model bisnis Grup
Tower Bersama sangat menarik secara ekonomi, karena penambahan penyewa tambahan melalui kolokasi sangat
menambah arus kas dikarenakan biaya tambahan yang relatif rendah.
Seiring dengan operator telekomunikasi yang terus meningkatkan cakupan dan kapasitas jaringan mereka untuk
memenuhi permintaan yang terus meningkat, Grup Tower Bersama memiliki posisi strategis dengan portofolio
aset menara dan serat optik yang beragam secara geografis. Pada akhir tahun 2025, sekitar 57% dari pendapatan
Grup Tower Bersama berasal dari Jawa dan Bali, dan Grup Tower Bersama mengantisipasi investasi kapasitas
yang berkelanjutan dari para operator di seluruh wilayah operasional Grup Tower Bersama.
Grup Tower Bersama mengantisipasi tren yang terus berlanjut di antara operator telekomunikasi Indonesia untuk
fokus pada kegiatan inti sebagai penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi serta informatika, dan
meng-outsource pembangunan menara dan kabel serat optik yang padat modal kepada perusahaan seperti Grup
Tower Bersama. Kemampuan Grup Tower Bersama yang telah terbukti dalam menyediakan solusi infrastruktur
di seluruh kepulauan Indonesia menempatkan Grup Tower Bersama sebagai mitra yang handal dan efisien dalam
dinamika outsourcing ini.
Keterangan tentang Perusahaan Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut :
Kepemilikan (%)
Tahun Tahun
Penyertaan Tahun Operasi Secara Secara Tidak
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Perseroan Pendirian Komersial Langsung Langsung
Perusahaan Anak
1. PT Telenet Internusa KBLI No. 42206 Jakarta 2004 1999 1999 99,50% -
(“TI”) (Konstruksi Sentral Selatan
Telekomunikasi)
2. PT United Towerindo KBLI No. 42206 Jakarta 2005 2004 2004 99,90% 0,10% melalui
(“UT”) (Konstruksi Sentral Selatan TB
Telekomunikasi)
3. PT Batavia Towerindo KBLI No. 42206 Jakarta 2005 2005 2006 - 89,90% melalui
(“BT”) (Konstruksi Sentral Selatan UT dan 10,10%
Telekomunikasi) melalui TB
4. PT Tower Bersama KBLI No. 42206 Jakarta 2006 2006 2006 99,99% 0,01% melalui
(“TB”) (Konstruksi Sentral Selatan TO
Telekomunikasi), KBLI
No. 61100 (Aktivitas
Telekomunikasi
Dengan Kabel), KBLI
No. 68111 (Real
Estate Yang Dimiliki
Sendiri Atau Disewa),
KBLI No. 61921
(Internet Service
Provider)
5. PT Towerindo KBLI No. 42206 Jakarta 2011 2009 2009 0,02% 99,98% melalui
Konvergensi (“TK”) (Konstruksi Sentral Selatan TB
Telekomunikasi)
6. PT Prima Media KBLI No. 42206 Jakarta 2009 2003 2003 0,01% 99,99% melalui
Selaras (“PMS”) (Konstruksi Sentral Selatan TB
Telekomunikasi)
xxx
Page 33
Kepemilikan (%)
Tahun Tahun
Penyertaan Tahun Operasi Secara Secara Tidak
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Perseroan Pendirian Komersial Langsung Langsung
7. PT Mitrayasa KBLI No. 42206 Jakarta 2011 2004 2004 - 70,00% melalui
Sarana Informasi (Konstruksi Sentral Selatan TB dan 30,00%
(“Mitrayasa”) Telekomunikasi) melalui SKP
8. PT Metric Solusi KBLI No. 64200 Jakarta 2010 2010 2010 98,74% 1,26% melalui
Integrasi (“MSI”) (Aktivitas Perusahaan Selatan TB
Holding)
9. PT Solu Sindo Kreasi KBLI No. 42206 Jakarta 2010 1999 1999 - 99,71% melalui
Pratama (“SKP”) (Konstruksi Sentral selatan MSI
Telekomunikasi)
10. PT Tower One (“TO”) KBLI No. 64200 Jakarta 2007 2006 2006 99,90% -
(Aktivitas Perusahaan Selatan
Holding)
11. PT Bali Telekom KBLI No. 42206 Jakarta 2008 2003 2003 0,01% 99,99% melalui
(“Balikom”) (Konstruksi Sentral Selatan TO
Telekomunikasi)
12. PT Triaka Bersama KBLI No. 42206 Jakarta 2009 2009 2009 90,00% 10,00% melalui
(“Triaka”) (Konstruksi Sentral Selatan TB
Telekomunikasi)
13. PT Solusi Menara KBLI No. 42206 Jakarta 2011 2011 2012 70,03% 29,97% melalui
Indonesia (“SMI”) (Konstruksi Sentral Selatan SKP
Telekomunikasi)
14. PT Menara Bersama KBLI No. 42206 Jakarta 2013 2013 belum 99,99% 0,01% melalui
Terpadu (“MBT”) (Konstruksi Sentral Selatan beroperasi TB
Telekomunikasi)
15. PT Jaringan Pintar KBLI No. 42206 Jakarta 2016 2015 2016 0,08% 83,36% melalui
Indonesia (“JPI”) (Konstruksi Sentral Pusat TB
Telekomunikasi)
16. PT Gihon KBLI No. 42206 Jakarta 2018 2001 2001 50,43% -
Telekomunikasi (Konstruksi Sentral Barat
Indonesia Tbk Telekomunikasi)
(“GHON”)
17. PT Visi KBLI No. 64200 Jakarta 2018 1995 1995 51,09% -
Telekomunikasi (Aktivitas Perusahaan Selatan
Infrastruktur Tbk Holding)
(“GOLD”)
18. PT Permata Karya KBLI No. 42206 Jakarta 2018 2013 2013 - 99,99% melalui
Perdana (“PKP”) (Konstruksi Sentral Selatan GOLD
Telekomunikasi),
KBLI No. 61100
(Aktivitas Telekomunikasi
dengan Kabel)
19. PT Unicom Muda KBLI No. 61100 Jakarta 2022 2020 2021 - 80,00% melalui
Utama (“Unicom”) (Aktivitas Barat UT
Telekomunikasi
dengan Kabel)
20. PT Global Patra KBLI No. 61100 Tangerang 2023 2018 2021 - 80,00% melalui
Sinertama (“GPS”) (Aktivitas Selatan GHON
Telekomunikasi
dengan Kabel)
21. PT Dutakom Wibawa KBLI No. 61921 Surabaya 2025 1997 1997 - 72,00% melalui
Putra (“DNET”) (Internet Service TB
Provider), KBLI
46511 (Perdagangan
Besar Komputer
dan Perlengkapan
Komputer)
xxxi
Page 34
Kepemilikan (%)
Tahun Tahun
Penyertaan Tahun Operasi Secara Secara Tidak
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Perseroan Pendirian Komersial Langsung Langsung
Perusahaan Asosiasi
1. PT Telinco Networks KBLI No. 42206 Kabupaten 2024 2023 2024 - 46,67% melalui
Indonesia (“Telinco”) (Konstruksi Sentral Tangerang MSI
Telekomunikasi),
KBLI No. 42101
(Konstruksi Bangunan
Sipil Jalan)
2. PT Ciptajaya KBLI No. 33119 Kabupaten 2024 2006 2006 - 40,00% melalui
Sejahtera Abadi (Reparasi Produk Tangerang MSI
(“CSA”) Logam Pabrikasi
Lainnya),
KBLI No. 46599
(Perdagangan Besar
Mesin, Peralatan,
dan Perlengkapan
Lainnya),
KBLI No. 78300
(Penyediaan Sumber
Daya Manusia
dan Manajemen
Fungsi Sumber
Daya Manusia),
KBLI No.70209
(Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya),
KBLI No. 33111
(Reparasi Produk
Logam Siap Pasang
Untuk Bangunan,
Tangki, Tandon Air
dan Generator Uap),
KBLI No. 42101
(Konstruksi Bangunan
Sipil Jalan), KBLI
No. 43212 (Instalasi
Telekomunikasi),
KBLI No. 43120
(Penyiapan Lahan),
KBLI No. 43213
(Instalasi Elektronika),
KBLI No. 42206
(Konstruksi Sentral
Telekomunikasi)
Catatan :
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan adalah TB, SMI dan SKP
yang memberikan kontribusi masing-masing sebesar 66,3%, 8,4%, dan 18,1% dari total pendapatan Grup Tower
Bersama untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
xxxii
Page 35
2. K eterangan T entang O bligasi dan S ukuk I jarah Y ang D itawarkan
A. Obligasi
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan :
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap IV
Tahun 2026.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp952.190.000.000 (sembilan ratus lima puluh dua miliar
seratus sembilan puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri,
sebagai berikut:
• Seri A dengan jumlah sebesar Rp281.695.000.000 (dua ratus
delapan puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta
Rupiah); dan
• Seri B dengan jumlah sebesar Rp670.495.000.000 (enam ratus
tujuh puluh miliar empat ratus sembilan puluh lima juta Rupiah).
Jangka Waktu : • Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
dan
• Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi : • Seri A sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun;
dan
• Seri B sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun.
Pembayaran Kupon Bunga : Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 November 2026, sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 6 Agustus 2029 untuk Obligasi Seri A dan
dan tanggal 6 Agustus 2031 untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Pembelian Kembali (Buyback) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak
untuk memberlakukan buyback tersebut sebagai pelunasan Obligasi
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
xxxiii
Page 36
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi.
Pembatasan dan Kewajiban : Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran
Perseroan lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali
Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan
(dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa pengecualian
tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau peleburan dengan
perusahaan lain, merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun
buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada
Perusahaan Anak.
Hasil Pemeringkatan : AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.
Rating rationale : Berdasarkan rating rationale yang diterbitkan oleh Fitch pada bulan Juli
2026, faktor-faktor penggerak peringkat adalah leverage yang terkelola,
peningkatan tidak diperpanjangnya sewa masih terkelola, visibilitas arus
kas yang kuat, posisi pasar yang tangguh, dan diperingkat berdasarkan
profil standalone. Penjelasan mengenai rating rationale dapat dilihat
lebih lanjut pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan ini.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.
B. Sukuk Ijarah
Berikut merupakan ringkasan struktur Sukuk Ijarah yang ditawarkan :
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap IV
Tahun 2026.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah : Sebesar Rp302.160.000.000 (tiga ratus dua miliar seratus enam puluh
juta Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut :
• Seri A dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp230.205.000.000 (dua ratus tiga puluh miliar dua ratus lima
juta Rupiah); dan
• Seri B dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp71.955.000.000
(tujuh puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah).
Jangka Waktu : • Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
dan
• Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Cicilan Imbalan Ijarah : • Seri A sebesar Rp18.416.400.000 (delapan belas miliar empat
ratus enam belas juta empat ratus ribu Rupiah) per tahun atau
Rp80.000.000 (delapan puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000
(satu miliar Rupiah) per tahun; dan
• Seri B sebesar Rp5.936.287.500 (lima miliar sembilan ratus tiga
puluh enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus
Rupiah) per tahun atau Rp82.500.000 (delapan puluh dua juta
lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah)
per tahun.
xxxiv
Page 37
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah : Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan
Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 November
2026 sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 6 Agustus 2029
untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 6 Agustus 2031 untuk Sukuk
Ijarah Seri B.
Objek Ijarah : Manfaat atas aset tetap berupa sejumlah menara telekomunikasi milik
TB, Perusahaan Anak, dengan total nilai manfaat pendapatan sewa
sebesar Rp408.018.591.585 (empat ratus delapan miliar delapan
belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan
puluh lima Rupiah), dengan spesifikasi sebagaimana diuraikan pada
Lampiran 1 Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan dan bagian
yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah. Objek Ijarah tersebut wajib
tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan
dalam Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang
Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal (“POJK
No. 53/2015”), sebagaimana ditentukan dalam Akad Ijarah.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Sisa Imbalan Ijarah.
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Pembelian Kembali (Buyback) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah
sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah. Perseroan mempunyai
hak untuk memberlakukan buyback tersebut sebagai pelunasan Sukuk
Ijarah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk
Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah.
Pembatasan dan Kewajiban Sebelum seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah dilunasi atau pembayaran
Perseroan lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan
(dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa pengecualian
tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau peleburan dengan
perusahaan lain, merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan dan/atau
xxxv
Page 38
: Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun
buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada
Perusahaan Anak.
Hasil Pemeringkatan : AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.
Rating rationale : Berdasarkan rating rationale yang diterbitkan oleh Fitch pada bulan Juli
2026, faktor-faktor penggerak peringkat adalah leverage yang terkelola,
peningkatan tidak diperpanjangnya sewa masih terkelola, visibilitas
arus kas yang kuat, posisi pasar yang tangguh, diperingkat berdasarkan
profil standalone. Penjelasan mengenai rating rationale dapat dilihat
lebih lanjut pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan ini.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Skema Sukuk Ijarah
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah
1. Perseroan menandatangani Akad Wakalah antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
dan Perseroan, di mana Pemegang Sukuk Ijarah sebagai pemberi kuasa (muwakkil), memberikan kuasa
khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan sebagai penerima kuasa (wakil)
untuk menyewa (ijarah) atas Objek Ijarah milik TB (Perusahaan Anak).
1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah.
1b. Pemegang Sukuk Ijarah (muwakkil) menyerahkan dana Sukuk Ijarah sebesar Rp302.160.000.000 (tiga
ratus dua miliar seratus enam puluh juta Rupiah) kepada Perseroan (wakil).
2. Berdasarkan Akad Wakalah tersebut, Perseroan sebagai penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah
melakukan Akad Ijarah dengan TB sebagai pemilik Objek Ijarah untuk menyewa Objek Ijarah dari TB (“Akad
Ijarah TB”). Dalam hal ini, Perseroan bertindak sebagai penyewa (musta’jir) dan TB bertindak sebagai
pemberi sewa (mu’jir).
3. Atas Akad Ijarah TB tersebut, Perseroan mengalihkan hak atas Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah,
dan Pemegang Sukuk Ijarah menerima Objek Ijarah dari TB, sehingga Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Ijarah.
4. Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat selanjutnya menandatangani Akad
Ijarah, di mana Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk menyewakan serta memberikan hak untuk menggunakan
Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Dalam hal ini, Pemegang Sukuk Ijarah bertindak sebagai pemberi
sewa (mu’jir) dan Perseroan sebagai penyewa (musta’jir).
xxxvi
Page 39
5. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada Pemegang
Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta
Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
6. Setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan
kembali Objek Ijarah (mahall al-manfaah) kepada Perseroan yang kemudian dialihkan hak atas Objek Ijarah
kepada TB.
Sumber dana Sukuk Ijarah
Sumber dana untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan yang digunakan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
berasal dari kegiatan usaha Perseroan yang berfokus pada penyewaan tower space pada sites telekomunikasi
sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi dengan memanfaatkan sumber
daya produktif dari aset tetap milik dan dilakukan oleh TB, Perusahaan Anak Perseroan (Objek Ijarah) dan
sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Perubahan akad Syariah, isi akad Syariah dan/atau Objek Ijarah
Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
(“POJK No. 18/2015”) dan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK No.18/POJK.04/2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK No. 3/2018”), syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan
akan mengubah jenis akad Syariah, isi akad Syariah, dan/atau Objek Ijarah adalah sebagai berikut :
(i) perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
Sukuk Ijarah (“RUPSI”) atas usulan perubahan;
(ii) perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian Syariah dari
Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSI
(iii) dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan oleh
Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan
pembelian kembali yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tim Ahli Syariah
Berdasarkan Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-0565/DSN-MUI/VII/2026 tanggal 30 Muharram 1448 H
atau bertepatan dengan tanggal 15 Juli 2026 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah
yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :
No. Nama Jabatan No. Izin ASPM Masa Berlaku
1. Tri Meryta Ketua KEP-11/PM.021/PJ-ASPM/2024 21 Oktober 2024 - 20 Oktober 2029
2. Suryadi Anggota KEP-03/PM.021/PJ-ASPM/2024 22 Januari 2024 - 21 Januari 2029
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian
Syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan surat tanggal 6 Safar 1448 H atau bertepatan dengan tanggal 21 Juli
2026 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.
xxxvii
Page 40
3. K eterangan T entang E fek B ersifat U tang yang B elum D ilunasi
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut :
Bunga Tetap
Jumlah Pokok / Tahunan (%) / Cicilan
Sisa Imbalan Ijarah Imbalan Ijarah Jatuh Peringkat
Keterangan (dalam jutaan) (dalam jutaan) Tempo dari Fitch
Surat Utang Dolar Amerika Serikat
Surat Utang 2027 US$400 2,80% 2 Mei 2027 BBB-
Total US$400
Obligasi dan Sukuk Ijarah
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV
Seri B Rp756.925 6,75% 3 Desember 2027 AA+(idn)
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V
Seri B Rp745.155 7,00% 12 Februari 2028 AA+(idn)
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI
Seri A Rp804.945 7,00% 21 Maret 2028 AA+(idn)
Seri B Rp1.873.055 7,25% 21 Maret 2030 AA+(idn)
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I
Seri A Rp201.000 6,75% 8 Juli 2028 AA+(idn)
Seri B Rp549.000 7,00% 8 Juli 2030 AA+(idn)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I
Seri A Rp80.520 Rp5.435,1 8 Juli 2028 AA+(idn)
Seri B Rp669.480 Rp46.864,6 8 Juli 2030 AA+(idn)
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II
Seri A Rp347.985 5,50% 4 Desember 2028 AA+(idn)
Seri B Rp1.252.015 5,85% 4 Desember 2030 AA+(idn)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II
Seri A Rp200.000 Rp11.000,0 4 Desember 2028 AA+(idn)
Seri B Rp400.000 Rp23.400,0 4 Desember 2030 AA+(idn)
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III
Seri A Rp700.000 4,85% 22 Februari 2027 AA+(idn)
Seri B Rp189.000 5,70% 12 Februari 2029 AA+(idn)
Seri C Rp173.000 6,00% 12 Februari 2031 AA+(idn)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III
Seri A Rp125.100 Rp7.130,7 12 Februari 2029 AA+(idn)
Seri B Rp85.000 Rp5.100,0 12 Februari 2031 AA+(idn)
Total Rp9.152.180
Sehubungan dengan efek bersifat utang yang akan jatuh tempo pada tahun 2027, Perseroan berencana
melunasinya dengan menggunakan sumber dana dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan.
4. R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi dan S ukuk I jarah
A. R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi Obligasi
(“Nilai Emisi Obligasi Bersih”), akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran sebagian pokok
pinjaman kepada PT UOB yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana
terakhir diubah dengan Perubahan Keempat terhadap Perjanjian Fasilitas No. 605/05/2026 tanggal 18 Mei 2026
(“Fasilitas Pinjaman PT UOB”) pada tanggal jatuh tempo.
xxxviii
Page 41
Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman atas Fasilitas Pinjaman PT UOB adalah sebagai berikut :
• Saldo pokok pinjaman terutang per : Rp1.820,77 miliar.
tanggal 17 Juli 2026
• Tingkat suku bunga : 7,05% per tahun.
• Tanggal jatuh tempo : 13 Agustus 2026.
• Jumlah yang akan dibayarkan : Rp945,53 miliar.
dari Nilai Emisi Obligasi Bersih
• Sisa saldo pokok pinjaman terutang : Rp875,24 miliar.
• Rencana pengelolaan atas sisa saldo : (i) pembayaran menggunakan Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih
pokok pinjaman terutang sekitar Rp300,20 miliar; dan
(ii) pembayaran menggunakan arus kas dari kegiatan operasional (1).
• Prosedur dan persyaratan : pembayaran pinjaman tidak dikenakan penalti namun Perseroan
pembayaran dan/atau perpanjangan diwajibkan untuk mengirimkan notifikasi selambat-lambatnya 2 (dua)
jangka waktu pinjaman hari kerja sebelum dilakukan pembayaran kepada PT UOB.
• Rencana tanggal pembayaran : 13 Agustus 2026.
Catatan:
(1) Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal tersebut, arus kas bersih yang diperoleh Grup Tower Bersama dari kegiatan operasional untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp2.022,7 miliar.
B. R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum S ukuk I jarah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
Sukuk Ijarah (“Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih”), akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran
sebagian pokok pinjaman kepada PT UOB yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas PT UOB pada tanggal
jatuh tempo.
Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman atas Fasilitas Pinjaman PT UOB adalah sebagai berikut :
• Saldo pokok pinjaman terutang per : Rp1.820,77 miliar.
tanggal 17 Juli 2026
• Tingkat suku bunga : 7,05% per tahun.
• Tanggal jatuh tempo : 13 Agustus 2026.
• Jumlah yang akan dibayarkan : Rp300,20 miliar.
dari Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih
• Sisa saldo pokok pinjaman terutang : Rp1.520,57 miliar.
• Rencana pengelolaan atas sisa saldo : (i) pembayaran menggunakan Nilai Emisi Obligasi Bersih sekitar
pokok pinjaman terutang Rp945,53 miliar; dan
(ii) pembayaran menggunakan arus kas dari kegiatan operasional (1).
• Prosedur dan persyaratan : pembayaran pinjaman tidak dikenakan penalti namun Perseroan
pembayaran dan/atau perpanjangan diwajibkan untuk mengirimkan notifikasi selambat-lambatnya 2 (dua)
jangka waktu pinjaman hari kerja sebelum dilakukan pembayaran kepada PT UOB.
• Rencana tanggal pembayaran : 13 Agustus 2026.
Catatan:
(1) Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal tersebut, arus kas bersih yang diperoleh Grup Tower Bersama dari kegiatan operasional untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp2.022,7 miliar.
xxxix
Page 42
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
5. I khtisar D ata K euangan P enting
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025; (ii) laporan keuangan konsolidasian
Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tahun tersebut;
dan (iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk
tahun yang berakhir pada tahun tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon
investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 dan
2024 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari :
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 yang tidak diaudit dan
tidak direviu;
(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00369/2.1505/AU.1/06/1561-2/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang
ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan opini tanpa
modifikasian; dan
(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 01583/2.1032/AU.1/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 13 Juni
2025 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan opini
tanpa modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
2026 (1) 2025 2024
Total Aset Lancar 2.827.947 3.111.787 5.754.772
Total Aset Tidak Lancar 43.689.669 43.135.481 41.561.574
Total Aset 46.517.616 46.247.268 47.316.346
Total Liabilitas Jangka Pendek 10.144.068 16.324.158 23.300.859
Total Liabilitas Jangka Panjang 23.109.740 17.197.753 13.449.964
Total Liabilitas 33.253.808 33.521.911 36.750.823
Total Ekuitas 13.263.808 12.725.357 10.565.523
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
xl
Page 43
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2026 (1) 2025 (1) 2025 2024
Pendapatan 1.717.879 1.731.634 6.909.629 6.867.399
Laba bruto 1.235.278 1.258.395 4.963.142 4.926.187
Laba usaha 1.078.818 1.112.440 4.349.468 4.318.756
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan 586.037 614.673 2.194.296 2.117.283
Laba sebelum pajak penghasilan 435.638 448.292 1.609.123 1.476.550
Laba periode/tahun berjalan 405.161 429.235 1.485.562 1.423.035
Total penghasilan komprehensif periode/
tahun berjalan 569.454 417.655 2.221.993 10.536
Laba periode/tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk 390.099 413.398 1.426.836 1.361.624
Kepentingan non-pengendali 15.062 15.837 58.726 61.411
Total 405.161 429.235 1.485.562 1.423.035
Total penghasilan komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk 553.020 401.837 2.181.878 (61.744)
Kepentingan non-pengendali 16.434 15.818 40.115 72.280
Total 569.454 417.655 2.221.993 10.536
Laba bersih per saham dasar yang dapat
diatribusikan kepada pemegang saham biasa
Entitas induk (nilai penuh) 17,43 18,52 63,71 60,38
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
Rasio-Rasio Penting
31 Maret 31 Desember
2026 2025 2025 2024
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan (0,8%) (1) 1,6% (1) 0,6% 3,4%
Laba bruto (1,8%) (1) 1,5% (1) 0,8% 4,0%
Laba usaha (3,0%) (1) 1,4% (1) 0,7% 2,0%
Laba periode/tahun berjalan (5,6%) (1) 18,4% (1) 4,4% (12,3%)
Total penghasilan komprehensif periode/
tahun berjalan 36,3% (1) 44,2% (1) 20.989,5% (99,5%)
EBITDA (1,2%) (1) 1,2% (1) 1,2% 2,5%
Total aset 0,6% (2) (5,0%) (3) (2,3%) 1,7%
Total liabilitas (0,8%) (2) (7,3%) (3) (8,8%) 7,5%
Total ekuitas 4,2% (2) 3,0% (3) 20,4% (14,5%)
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan 71,9% 72,7% 71,8% 71,7%
Laba usaha / Pendapatan 62,8% 64,2% 62,9% 62,9%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan 23,6% 24,8% 21,5% 20,7%
Total penghasilan komprehensif periode/tahun
berjalan / Pendapatan 33,1% 24,1% 32,2% 0,2%
EBITDA / Pendapatan 85,3% 85,6% 86,0% 85,5%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 3,1% (4) 3,9% (4) 11,7% 13,5%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset 0,9% (4) 1,0% (4) 3,2% 3,0%
xli
Page 44
31 Maret 31 Desember
2026 2025 2025 2024
RASIO KEUANGAN (x)
Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek 0,3x 0,2x 0,2x 0,2x
Total liabilitas / Total ekuitas 2,5x 3,1x 2,6x 3,5x
Total liabilitas / Total aset 0,7x 0,8x 0,7x 0,8x
Interest coverage ratio (5) 3,4x (7) 3,0x (7) 3,1x 3,1x
Debt coverage service ratio (6) 0,7x (7) 0,4x (7) 0,4x 0,3x
Catatan :
(1) Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2025.
(3) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
(4) Dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan pinjaman
jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.
Rasio-Rasio Dalam Perjanjian Pinjaman
Persyaratan
Keuangan 31 Maret 2026
Perseroan
US$325.000.000 Facility Agreement
Rasio Senior Leverage maksimum 5,0x 0,8x
Rasio top tier revenue minimum 50% 88,16%
GHON
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”)
Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi maksimum 3,75x 3,15x
Rasio top tier revenue minimum 70% 99,93%
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)
Debt Service Coverage Ratio minimum 2,0x 3,15x
Debt to Equity Ratio maksimum 1,5x 0,66x
Debt to EBITDA Ratio maksimum 3,5x 0,79x
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank QNB”)
Debt Service Coverage Ratio minimum 1,1x 0,66x
Debt to Equity Ratio maksimum 2,0x 0,79x
Fasilitas pinjaman term loan PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)
Debt Service Coverage Ratio minimum 1,1x 0,66x
Debt to Equity Ratio maksimum 2,0x 3,15x
Rasio top tier revenue minimum 50% 99,93%
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.
Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini.
xlii
Page 45
I. PENAWARAN UMUM
1. P enawaran U mum O bligasi
1.1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026.
1.2. Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
1.3. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
dengan Pemegang Rekening.
1.4. Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.5. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp952.190.000.000 (sembilan
ratus lima puluh dua miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri,
dengan ketentuan :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp281.695.000.000 (dua ratus delapan puluh
satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp670.495.000.000 (enam ratus tujuh puluh miliar
empat ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
(delapan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi.
1
Page 46
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi adalah sebagai berikut :
Bunga ke- Seri A Seri B
1 6 November 2026 6 November 2026
2 6 Februari 2027 6 Februari 2027
3 6 Mei 2027 6 Mei 2027
4 6 Agustus 2027 6 Agustus 2027
5 6 November 2027 6 November 2027
6 6 Februari 2028 6 Februari 2028
7 6 Mei 2028 6 Mei 2028
8 6 Agustus 2028 6 Agustus 2028
9 6 November 2028 6 November 2028
10 6 Februari 2029 6 Februari 2029
11 6 Mei 2029 6 Mei 2029
12 6 Agustus 2029 6 Agustus 2029
13 6 November 2029
14 6 Februari 2030
15 6 Mei 2030
16 6 Agustus 2030
17 6 November 2030
18 6 Februari 2031
19 6 Mei 2031
20 6 Agustus 2031
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi jatuh pada hari
bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
1.6. Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
1.7. Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI tentang Jasa
Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan demikian, jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat)
Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima
pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi.
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
2
Page 47
1.8. Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
1.9. Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
1.10. Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.11. Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
1.12. Pembelian Kembali Obligasi (Buyback)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
i. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
ii. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
iii. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
iv. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
v. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”).
vi. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter-Afiliasi,
kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
Pemerintah.
vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
3
Page 48
viii. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui :
situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
ix. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi
tentang :
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas dengan ketentuan :
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi.
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain :
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang
tidak dijamin.
xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
tersebut.
xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat
utang tersebut.
4
Page 49
xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
1.13. Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan jumlah Pokok Obligasi atau pembayaran
Bunga Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada
Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
1.14. Pembayaran Manfaat Lain atas Obligasi
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
1.15. Hak-Hak Pemegang Obligasi
i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian
jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan
pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara
harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis
Untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut
wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
RUPO.
5
Page 50
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
1.16. Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
i. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
adalah sebagai berikut :
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut :
a. melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
bubarnya Perseroan atau yang menurut penilaian Perseroan akan mempunyai Dampak Negatif
yang Material, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu
badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
transaksi pembelian kembali saham Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku atau yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
pada RUPS;
c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan dan Perusahaan Anak
termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang ada sekarang
maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali :
1) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
2) penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang
(refinancing) baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap di masa yang akan
datang yang dijamin dengan aset dengan jenis yang sama;
3) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir i huruf a di atas;
4) penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
garansi, letter of credit, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working
capital) Perseroan;
5) Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi.
d. memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga dan/atau Afiliasi, kecuali :
1) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, termasuk namun tidak terbatas pada pinjaman atau jaminan
perusahaan yang dibuat sehubungan dengan atau yang diperbolehkan berdasarkan
Indenture Surat Utang 2027;
2) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau
yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
dan Koperasi (PUKK) sesuai dengan program Pemerintah;
3) pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak;
4) pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek usaha
yang wajar dan lazim (arm’s length basis);
5) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari.
6
Page 51
e. melakukan pengalihan atas Aset Tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh
persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang
telah diaudit oleh auditor independen, kecuali :
1) pengalihan Aset Tetap yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari dan/atau pengalihan Aset Tetap yang tidak menghasilkan
pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan
syarat penjualan Aset Tetap tersebut secara material tidak mengganggu kelancaran
kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak;
2) pengalihan aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dilakukan khusus dalam
rangka sekuritisasi aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan ketentuan aset
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif
selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi nilai ekuitas Perseroan sesuai dengan
laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Tower Bersama terkini yang telah diaudit
oleh auditor independen;
3) pengalihan aset yang dilakukan antar Perusahaan Anak Perseroan atau antara Perseroan
dengan Perusahaan Anak (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material
tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
4) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi
utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang
subordinasi dan secara material tidak memengaruhi kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang harus
dilakukan dalam waktu 365 Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut.
f. mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
dalam anggaran dasar Perseroan;
g. mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Bunga Obligasi
belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
h. mengeluarkan obligasi atau efek-efek lainnya melalui pasar modal yang dijamin secara lebih
senior (khusus), kecuali jaminan tersebut diberikan juga kepada pemegang Obligasi ini secara
pro-rata dan pari passu, dengan tetap memperhatikan ketentuan butir i huruf c angka 2)
di atas.
ii. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
15 Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima jawaban dari Wali Amanat maka Wali Amanat
dianggap telah memberikan persetujuannya.
iii. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk :
a. memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
b. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran dan harus efektif selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI;
c. apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
butir iii huruf b di atas, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah
Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi;
7
Page 52
d. mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
e. menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan
di Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten;
f. segera mungkin memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
ada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan pengadilan
yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat memengaruhi kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
g. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung :
1) adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan atau
pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
RUPS Tahunan dan keputusan RUPS Luar Biasa (“RUPSLB”) dari Perseroan serta
menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan selambat-lambatnya 30 Hari Kerja
setelah kejadian tersebut berlangsung;
2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
yang secara material dapat memengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
h. menyerahkan kepada Wali Amanat :
1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
(bila ada) selambat-lambatnya 10 Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut
diterima oleh Perseroan;
2) menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan
Bursa Efek selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan
keuangan tahunan Perseroan;
3) menyampaikan laporan keuangan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 Maret,
30 Juni, 30 September, dan 31 Desember disampaikan bersamaan dengan penyerahan
laporan keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek; dan
4) menyampaikan perhitungan perbandingan antara Total Pinjaman Konsolidasian dengan
EBITDA dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat), bersamaan dengan penyampaian laporan
keuangan oleh Perseroan untuk setiap periode yang dimaksudkan dalam ketentuan
butir iii huruf h angka 3) di atas.
Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal pelaporan. Untuk pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan
belum dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah
hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada tanggal pelaporan. Untuk
utang valuta asing yang telah dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta
asing tersebut adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung
nilai dari utang valuta asing tersebut.
8
Page 53
EBITDA berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah laba
bersih periode triwulan pelaporan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan: (a) beban
keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya; (c) beban pajak penghasilan - bersih;
(d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi dan amortisasi, termasuk penurunan nilai
wajar goodwill dan aset tidak berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau
penurunan nilai wajar Aset Tetap dan Properti Investasi; (g) beban non-kas lainnya;
dikurangi dengan : (a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
Aset Tetap dan Properti Investasi; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.
i. memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
j. memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
(termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
dapat memengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan pasar modal yang berlaku, dengan
pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya
6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
k. menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik;
l. mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
m. menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya
5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
n. mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar
modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
o. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
dengan pemeringkatan.
iv. Apabila :
Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau
terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak
tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
1.17. Kelalaian Perseroan
i. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, untuk sejumlah nilai melebihi 10%
(sepuluh persen) dari total kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian terkini, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa
9
Page 54
pinjaman atau letter of credit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
secara material (selain butir i huruf a di atas, yaitu kewajiban-kewajiban lainnya diantaranya
sebagaimana dimaksud dalam poin 1.16 butir iii di atas) atau fakta material mengenai keadaan
atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
yang diberikan oleh Perseroan.
ii. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu :
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
a. butir i huruf a, b, dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
paling lama 10 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat; atau
b. butir i huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama
180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila
RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
1.18. RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan di bidang pasar modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
i. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu, jumlah atau nilai Pokok Obligasi, tingkat suku Bunga
Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwalimanatan
dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
10
Page 55
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”) dan
Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 40/2025”);
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
POJK No. 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
iii. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 Hari Kalender sebelum
pemanggilan;
b. pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
lain :
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 Hari Kalender dan paling lama
21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
f. kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan RUPO (apabila ada),
pemanggilan ulang (apabila ada), dan pengumuman ringkasan risalah RUPO secara fisik
atau RUPO secara elektronik wajib dilakukan melalui situs web Bursa Efek.
11
Page 56
Selain melalui media tersebut di atas, juga wajib dilakukan melalui:
- situs web penyedia sistem e-RUPO;
- situs web KSEI; dan/atau
- Situs web Perseroan
dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa inggris.
vi. Tata cara RUPO :
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
terncantum dalam Daftar Pemegang Rekening, berdasarkan mana namanya tercatat pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI
atau sesuai dengan Peraturan KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat;
d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah;
h. sebelum pelaksanaan RUPO :
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
l. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
m. dalam hal Perseroan menyelenggarakan RUPO secara fisik atau RUPO Secara Elektronik,
Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir dalam RUPO namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan
atau mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi yang
mengeluarkan suara selain suara abstain.
12
Page 57
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan :
a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut :
1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
2) apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
3) apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
13
Page 58
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat.
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
x. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
xi. Wali Amanat wajib (1) mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan mengumumkan
ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO
secara fisik atau RUPO Secara Elektronik diselenggarakan; dan (2) mengumumkan hasil
RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan.Selain melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan
ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat melalui :
- situs web penyedia sistem e-RUPO;
- situs web KSEI; dan/atau
- situs web Perseroan
dalam 1 (satu) Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
14
Page 59
xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender
sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
RUPO. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam
RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan
dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
xiii. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal tersebut yang berlaku.
xiv. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam butir i sampai dengan xiii di atas,
Perseroan dapat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO
yang disediakan oleh Penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan
memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 14/2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK No. 14/2025”).
1.19. Hak Keutamaan (Senioritas) Obligasi
Tidak terdapat senioritas (hak keutamaan) dari Obligasi dan tidak ada utang lain yang memiliki
senioritas lebih tinggi dari Obligasi. Obligasi bersifat pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
1.20. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada
alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung
dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan :
Nama : PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
Alamat : The Convergence Indonesia, lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940
Telepon : (62 21) 2924 8900
Faksimili : (62 21) 2157 2015
E-mail : corporate.secretary@tower-bersama.com
Untuk perhatian : Corporate Secretary
15
Page 60
Wali Amanat :
Nama : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Alamat : Menara 2 BTN, lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980
Telepon : (62 21) 50931835
E-mail : trustee.btn@gmail.com
Untuk perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
Financial Institutional & Capital Market Division (FICD)
1.21. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum diterbitkannya Informasi
Tambahan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut
harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan
dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal
Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam
suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan
lain dalam peraturan/perundangan-undangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/
perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan
dengan kontrak perwaliamanatan.
1.22. Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. P enawaran U mum S ukuk I jarah
2.1. Nama Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026.
2.2. Jenis Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai
kewajiban pembayaran kepada pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal.
2.3. Objek Ijarah
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah hak manfaat atas
aset tetap berupa sejumlah menara telekomunikasi milik TB, Perusahaan Anak, dengan total nilai
manfaat pendapatan sewa sebesar Rp408.018.591.585 (empat ratus delapan miliar delapan belas
juta lima ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh lima Rupiah), dengan spesifikasi
sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1 Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Akad Ijarah. Sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah, Objek Ijarah tersebut wajib
tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan
dan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015, sebagaimana ditentukan dalam Akad Ijarah.
16
Page 61
Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah, maka Perseroan akan menyiapkan Objek Ijarah Pengganti yang
merupakan penggantian dan/atau penambahan atas aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah dengan
aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai
Objek Ijarah.
2.4. Skema Sukuk Ijarah
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah
1. Perseroan menandatangani Akad Wakalah antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali
Amanat dan Perseroan, di mana Pemegang Sukuk Ijarah sebagai pemberi kuasa (muwakkil),
memberikan kuasa khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan sebagai
penerima kuasa (wakil) untuk menyewa (ijarah) atas Objek Ijarah milik TB (Perusahaan Anak).
1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah.
1b. Pemegang Sukuk Ijarah (muwakkil) menyerahkan dana Sukuk Ijarah sebesar Rp302.160.000.000
(tiga ratus dua miliar seratus enam puluh juta Rupiah) kepada Perseroan (wakil).
2. Berdasarkan Akad Wakalah tersebut, Perseroan sebagai penerima kuasa dari Pemegang Sukuk
Ijarah melakukan Akad Ijarah dengan TB sebagai pemilik Objek Ijarah untuk menyewa Objek Ijarah
dari TB (“Akad Ijarah TB”). Dalam hal ini, Perseroan bertindak sebagai penyewa (musta’jir) dan
TB bertindak sebagai pemberi sewa (mu’jir).
3. Atas Akad Ijarah TB tersebut, Perseroan mengalihkan hak atas Objek Ijarah kepada Pemegang
Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah menerima Objek Ijarah dari TB, sehingga Objek Ijarah
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
4. Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat selanjutnya menandatangani
Akad Ijarah, di mana Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk menyewakan serta memberikan hak
untuk menggunakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Dalam hal ini, Pemegang Sukuk
Ijarah bertindak sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan Perseroan sebagai penyewa (musta’jir).
5. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada
Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang
diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
6. Setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
mengalihkan kembali Objek Ijarah (mahall al-manfaah) kepada Perseroan yang kemudian dialihkan
hak atas Objek Ijarah kepada TB.
17
Page 62
Sumber dana Sukuk Ijarah
Sumber dana untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal
dari kegiatan usaha Perseroan yang berfokus pada penyewaan tower space pada sites telekomunikasi
sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi dengan memanfaatkan
sumber daya produktif dari aset tetap milik dan dilakukan oleh TB, Perusahaan Anak Perseroan (Objek
Ijarah) dan sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
Perubahan akad Syariah, isi akad Syariah dan/atau Objek Ijarah
Sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015 dan POJK No. 3/2018, syarat dan ketentuan dalam hal
Perseroan akan mengubah jenis akad Syariah, isi akad Syariah, dan/atau Objek Ijarah adalah sebagai
berikut :
(i) perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSI atas
usulan perubahan;
(ii) perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
Syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
RUPSI;
(iii) dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan
oleh Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai
dengan ketentuan pembelian kembali yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
Pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan
Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan surat tanggal 6 Safar 1448 H atau yang bertepatan
dengan tanggal 21 Juli 2026 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang
terdapat dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
2.5. Harga Penawaran
Sukuk Ijarah ini ditawarkan pada nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
2.6. Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, dan Jatuh Tempo Sukuk Ijarah
Seluruh nilai Sukuk Ijarah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp302.160.000.000 (tiga ratus
dua miliar seratus enam puluh juta Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan :
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp230.205.000.000 (dua ratus tiga puluh miliar
dua ratus lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp18.416.400.000
(delapan belas miliar empat ratus enam belas juta empat ratus ribu Rupiah) per tahun
yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp80.000.000 (delapan
puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp71.955.000.000 (tujuh puluh satu miliar
sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp5.936.287.500 (lima miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh
tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seri B atau sebesar Rp82.500.000 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per
Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
18
Page 63
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali (buyback) Sisa Imbalan Ijarah
sebagai pelunasan sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai ketentuan
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan dilunasi oleh Perseroan dengan
nilai yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
Sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah)
wajib tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Besarnya Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah.
Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah dan Tanggal
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :
Cicilan Imbalan Ijarah ke- Seri A Seri B
1 6 November 2026 6 November 2026
2 6 Februari 2027 6 Februari 2027
3 6 Mei 2027 6 Mei 2027
4 6 Agustus 2027 6 Agustus 2027
5 6 November 2027 6 November 2027
6 6 Februari 2028 6 Februari 2028
7 6 Mei 2028 6 Mei 2028
8 6 Agustus 2028 6 Agustus 2028
9 6 November 2028 6 November 2028
10 6 Februari 2029 6 Februari 2029
11 6 Mei 2029 6 Mei 2029
12 6 Agustus 2029 6 Agustus 2029
13 6 November 2029
14 6 Februari 2030
15 6 Mei 2030
16 6 Agustus 2030
17 6 November 2030
18 6 Februari 2031
19 6 Mei 2031
20 6 Agustus 2031
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah jatuh
pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Bursa sesudahnya
tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
2.7. Perhitungan Cicilan Imbalan Ijarah
Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
2.8. Tata Cara Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
i. Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.
ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah
Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu
4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah
yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada
periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
19
Page 64
iii. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
iv. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah.
v. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada
KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang
bersangkutan.
2.9. Tata Cara Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
i. Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
ii. Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah.
iii. Sumber dana yang digunakan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan
Perseroan yang diperoleh dari kegiatan usahanya yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal. Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang
dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap
sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
2.10. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
2.11. Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
2.12. Jaminan
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
20
Page 65
2.13. Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buyback)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut :
i. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
ii. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek.
iii. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
iv. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
v. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPSI.
vi. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
ter-Afiliasi, kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
oleh Pemerintah.
vii. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut.
viii. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui :
situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
ix. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi
tentang :
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah.
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
dibeli kembali.
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
21
Page 66
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas dengan ketentuan :
a. jumlah pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk
Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Ijarah.
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
Ijarah, informasi yang meliputi antara lain :
a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu sukuk bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali sukuk dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin.
xv. Dalam hal terdapat lebih dari sukuk yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali sukuk
tersebut.
xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh sukuk, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali sukuk tersebut.
xvii. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan :
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat
lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
kembali.
2.14. Dana Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah (Sinking Fund)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah atau pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi
Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana
diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
2.15. Pembayaran Manfaat Lain atas Sukuk Ijarah
Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Ijarah (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPSI dan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2.16. Hak-hak Pemegang Sukuk Ijarah
i. Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Jumlah
22
Page 67
yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima
pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan
Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku.
iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau
Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara
harian bedasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar
oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah
yang dimilikinya.
iv. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
v. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
2.17. Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
i. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
adalah sebagai berikut :
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut :
a. melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
bubarnya Perseroan atau yang menurut penilaian Perseroan akan mempunyai Dampak Negatif
yang Material, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu
badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
transaksi pembelian kembali saham Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku atau yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
pada RUPS;
23
Page 68
c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan dan Perusahaan Anak
termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang ada sekarang
maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali :
1) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Kewajiban
berdasarkan Sukuk Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
2) penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang
(refinancing) baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap di masa yang akan
datang yang dijamin dengan aset dengan jenis yang sama;
3) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir i huruf a di atas;
4) penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
garansi, letter of credit, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working
capital) Perseroan;
5) Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi.
d. memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga dan/atau Afiliasi, kecuali:
1) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, termasuk namun tidak terbatas pada pinjaman
atau jaminan perusahaan yang dibuat sehubungan dengan atau yang diperbolehkan
berdasarkan Indenture Surat Utang 2027;
2) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau
yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
dan Koperasi (PUKK) sesuai dengan program Pemerintah;
3) pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak;
4) pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktik usaha
yang wajar dan lazim (arm’s length basis);
5) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari.
e. melakukan pengalihan atas Aset Tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh
persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang
telah diaudit oleh auditor independen, kecuali :
1) pengalihan Aset Tetap yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari dan/atau pengalihan Aset Tetap yang tidak menghasilkan
pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan
syarat penjualan Aset Tetap tersebut secara material tidak mengganggu kelancaran
kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak;
2) pengalihan aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dilakukan khusus dalam
rangka sekuritisasi aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan ketentuan aset
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif
selama jangka waktu Sukuk Ijarah tidak akan melebihi nilai ekuitas Perseroan sesuai
dengan laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Tower Bersama terkini yang telah
diaudit oleh auditor independen;
3) pengalihan aset yang dilakukan antar Perusahaan Anak Perseroan atau antara Perseroan
dengan Perusahaan Anak (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material
tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
4) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi
utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang
subordinasi dan secara material tidak memengaruhi kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang harus
dilakukan dalam waktu 365 Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut.
24
Page 69
f. mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
dalam anggaran dasar Perseroan;
g. mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Cicilan
Imbalan Ijarah belum dibayar dan Sisa Imbalan Ijarah belum dilunasi oleh Perseroan;
h. mengeluarkan sukuk atau efek-efek lainnya melalui pasar modal yang dijamin secara lebih
senior (khusus), kecuali jaminan tersebut diberikan juga kepada Pemegang Sukuk Ijarah ini
secara pro-rata dan pari passu, dengan tetap memperhatikan ketentuan butir i huruf c angka 2)
di atas.
ii. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
15 Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima jawaban dari Wali Amanat maka Wali Amanat
dianggap telah memberikan persetujuannya.
iii. Selama Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib
untuk :
a. memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
b. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran dan harus efektif
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah dan Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah ke rekening yang ditunjuak oleh
KSEI;
c. apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
butir iii huruf b di atas, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah atau Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah hingga Jumlah Kewajiban tersebut
dibayar sepenuhnya. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah
secara proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan
ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah;
d. mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
e. menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan
di Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten;
f. segera mungkin memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
Perseroan dalam rangka pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah, antara lain, terdapatnya penetapan
pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan
pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat memengaruhi
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
25
Page 70
g. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung :
1) adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan atau
pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
RUPS Tahunan dan keputusan RUPSLB dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta
keputusan RUPS Perseroan selambat-lambatnya 30 Hari Kerja setelah kejadian tersebut
berlangsung;
2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
yang secara material dapat memengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
h. menyerahkan kepada Wali Amanat :
1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
(bila ada) selambat-lambatnya 10 Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut
diterima oleh Perseroan;
2) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek selambat-
lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
Perseroan;
3) laporan keuangan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 Maret, 30 Juni,
30 September, dan 31 Desember disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek; dan
4) perhitungan perbandingan antara Total Pinjaman Konsolidasian dengan EBITDA dari
kuartal terakhir dikalikan 4 (empat), bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan
oleh Perseroan untuk setiap periode yang dimaksudkan dalam ketentuan butir iii huruf h
angka 3) di atas.
Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal pelaporan. Untuk pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan
belum dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil
perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada tanggal pelaporan. Untuk utang
valuta asing yang telah dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing
tersebut adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai dari
utang valuta asing tersebut.
EBITDA berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah laba bersih
periode triwulan pelaporan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan: (a) beban keuangan -
bunga; (b) beban keuangan – lainnya; (c) beban pajak penghasilan - bersih; (d) kerugian
selisih nilai tukar; (e) depresiasi dan amortisasi, termasuk penurunan nilai wajar goodwill dan
aset tidak berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau penurunan nilai wajar Aset
Tetap dan Properti Investasi; (g) beban non-kas lainnya; dikurangi dengan : (a) keuntungan
penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar Aset Tetap dan Properti Investasi;
(b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan selisih nilai tukar; (d) pendapatan
non-kas lainnya.
i. memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
j. memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
(termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat
untuk maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan
kunjungan langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu
kejadian yang dapat memengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
26
Page 71
kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, memeriksa catatan keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan
di bidang Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu
kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan
dilakukan;
k. menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik;
l. mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
m. menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Sisa Imbalan Ijarah selambat-lambatnya
5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah;
n. mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di bidang
Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
o. melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
dengan pemeringkatan.
iv. Apabila :
Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau
terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; maka Wali Amanat berhak
tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk
Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2.18. Kelalaian Perseroan
i. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan
Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
b. apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, untuk sejumlah nilai melebihi 10%
(sepuluh persen) dari total kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian terkini, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa
pinjaman atau letter of credit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah secara material (selain butir i huruf a di atas, yaitu kewajiban-kewajiban lainnya
sebagaimana dimaksud dalam poin 1.16 butir iii di atas) atau fakta material mengenai keadaan
atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
yang diberikan oleh Perseroan.
ii. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu :
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
a. butir i huruf a, b, dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
27
Page 72
b. butir i huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama
180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat
akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan
RUPSI berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
2.19. RUPSI
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan di bidang Pasar Modal dengan
memperhatikan POJK No. 20/2020 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan BEI.
i. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Ijarah mengenai perubahan jangka waktu, jumlah atau nilai Sisa Imbalan Ijarah, tingkat
Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah, rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dan/atau ketentuan lain dalam
Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan POJK No. 20/2020 dan POJK
No. 40/2025;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan :
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi
(tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) mengajukan
28
Page 73
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
iii. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI.
a. pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 Hari Kalender sebelum
pemanggilan;
b. pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara
lain :
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
2) agenda RUPSI;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
4) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 Hari Kalender dan paling lama
21 Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya;
f. kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan RUPSI (apabila ada),
pemanggilan ulang (apabila ada), dan pengumuman ringkasan risalah RUPSI secara fisik
atau RUPSI secara elektronik wajib dilakukan melalui situs web Bursa Efek.
Selain melalui media tersebut di atas, juga wajib dilakukan melalui :
- situs web penyedia sistem e-RUPSI;
- situs web KSEI; dan/atau
- Situs web Perseroan
dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa inggris.
vi. Tata cara RUPSI :
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang
dimilikinya;
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, berdasarkan mana namanya tercatat
pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI, yang diterbitkan oleh
KSEI atau sesuai dengan ketentuan KSEI;
29
Page 74
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat;
d. seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI;
e. setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
h. sebelum pelaksanaan RUPSI :
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar pemegang Sukuk Ijarah dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Ijarah yang dimilik oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
wajib membuat surat pernyataan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki
atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk
notaris untuk membuat berita acara RUPSI dengan mengacu pada ketentuan dalam butir ix
di bawah;
l. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah,
maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
diadakannya RUPSI tersebut;
m. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan
untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk notaris untuk membuat
berita acara RUPSI;
n. dalam hal Perseroan menyelenggarakan RUPSI secara fisik atau RUPSI Secara Elektronik,
Pemegang Sukuk Ijarah dengan hak suara sah yang telah hadir dalam RUPSI namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSI dan memberikan
atau mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Ijarah yang
mengeluarkan suara selain suara abstain.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan :
a. d a l a m h a l R U P S I b e r t u j u a n u n t u k m e m u t u s k a n m e n g e n a i p e r u b a h a n P e r j a n j i a n
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai
berikut :
1) apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua;
30
Page 75
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga;
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI.
2) apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua;
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga;
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI.
3) apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua;
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga;
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI.
b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
31
Page 76
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI kedua;
3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga;
5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPSI yang keempat;
7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat. Pengumuman, pemanggilan,
dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam butir v di atas.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat.
ix. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
x. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk
Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
xi. Wali Amanat wajib (1) mengumumkan hasil ringkasan risalah RUPSI kepada OJK dan mengumumkan
ringkasan risalah RUPSI kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSI secara
fisik atau RUPSI Secara Elektronik diselenggarakan; dan (2) mengumumkan hasil RUPSI dalam
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan. Selain
melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah
RUPSI kepada masyarakat melalui :
- situs web penyedia sistem e-RUPSI;
- situs web KSEI; dan/atau
- situs web Perseroan
dalam 1 (satu) Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
xii. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan tingkat Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata
cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI
(jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
32
Page 77
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih
dahulu menyelenggarakan RUPSI. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah
oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan di bidang Pasar Modal dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan BEI.
Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
xiii. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
xiv. Selain penyelenggaraan RUPSI sebagaimana diatur dalam butir i sampai dengan butir xiii di atas,
Perseroan dapat melaksanakan RUPSI Secara Elektronik dengan menggunakan e- RUPSI yang
disediakan oleh Penyedia e-RUPSI dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi
serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 14/2025.
2.20. Hak Keutamaan (Senioritas) Sukuk Ijarah
Tidak terdapat hak keutamaan (senioritas) dari Sukuk Ijarah dan tidak ada utang lain yang memiliki
senioritas lebih tinggi dari Sukuk Ijarah. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
2.21. Tim Ahli Syariah
Berdasarkan Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-0565/DSN-MUI/VII/2026 tanggal 30 Muharram
1448 H atau bertepatan dengan tanggal 15 Juli 2026 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli
Syariah, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah
adalah sebagai berikut :
No. Nama Jabatan No. Izin ASPM Masa Berlaku
1. Tri Meryta Ketua KEP-11/PM.021/PJ-ASPM/2024 21 Oktober 2024 - 20 Oktober 2029
2. Suryadi Anggota KEP-03/PM.021/PJ-ASPM/2024 22 Januari 2024 - 21 Januari 2029
Tim Ahli Syariah Pasar Modal tersebut telah memilik izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah adalah sebagai
berikut :
i. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
penerbitan Sukuk Ijarah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan Syariah di pasar modal
berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
ii. Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Ijarah;
iii. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah; dan
iv. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat
dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah apabila diperlukan.
33
Page 78
2.22. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan
kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan :
Nama : PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
Alamat : The Convergence Indonesia, lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940
Telepon : (62 21) 2924 8900
Faksimili : (62 21) 2157 2015
E-mail : corporate.secretary@tower-bersama.com
Untuk perhatian : Corporate Secretary
Wali Amanat :
Nama : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Alamat : Menara 2 BTN, lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980
Telepon : (62 21) 50931835
E-mail : trustee.btn@gmail.com
Untuk perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
Financial Institutional & Capital Market Division (FICD)
2.23. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan sebelum diterbitkannya
Informasi Tambahan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat
dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan
tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah
Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat
dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali
ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/
perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah berdasarkan peraturan baru yang
berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
2.24. Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah berada dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
34
Page 79
3. P emenuhan K riteria P enawaran U mum B erkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I dapat dilaksanakan
oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”),
sebagai berikut :
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I akan
dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada
OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. Pernyataan
Pendaftaran telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-60/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik
sejak tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan Surat Bapepam-LK No. S-9402/BL/2010 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 24 Juni 2025 dan Laporan Akuntan Independen
No. 00347/2.1032/JL.0/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025, keduanya menyatakan Perseroan
tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum
melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen)
dari modal disetor. Perseroan selanjutnya telah memperbarui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar
pada tanggal 21 Juli 2026 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai
dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
pemeringkatan AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch berdasarkan Surat No. 107/DIR/RATLTR/VI/2025 tanggal
24 Juni 2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, yang telah ditegaskan kembali
berdasarkan (i) Surat No. 192/DIR/RATLTR/XI/2025 tanggal 4 November 2025 perihal Peringkat PT Tower
Bersama Infrastructure Tbk; (ii) Surat No. 9/DIR/RATLTR/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 perihal Peringkat
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk; dan (iii) Surat No. 141/DIR/RATLTR/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026
perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan
tahunan dengan Fitch atas Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I dan memperoleh
AA+(idn) (Double A Plus) berdasarkan Surat No. 187/DIR/RATLTR/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 perihal
Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah dan
tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
4. K eterangan M engenai H asil P emeringkatan O bligasi dan S ukuk I jarah
4.1. Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk,
POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh peringkat nasional dari Fitch berdasarkan Surat No. 107/
35
Page 80
DIR/RATLTR/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, yang telah
ditegaskan kembali berdasarkan (i) Surat No. 192/DIR/RATLTR/XI/2025 tanggal 4 November 2025 perihal Peringkat
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk; (ii) Surat No. 9/DIR/RATLTR/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 perihal
Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk; dan (iii) Surat No. 141/DIR/RATLTR/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026
perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan tahunan
atas Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I oleh Fitch berdasarkan Surat No. 187/DIR/
RATLTR/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. Berdasarkan
surat-surat tersebut di atas, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Fitch dengan peringkat :
AA+ (idn)
(Double A Plus)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch, sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi dan
Sukuk Ijarah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
4.2. Skala Pemeringkatan Efek Utang Jangka Panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang untuk memberikan
gambaran tentang posisi peringkat Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan :
AAA (idn) Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala
peringkat nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas
kredit terbaik dibanding perusahaan-perusahaan atau surat-suarat utang lainnya
di negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan
yang dikeluarkan atau dijamin oleh Pemerintah.
AA (idn) Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat
dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
yang sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-kewajiban
keuangan ini hanya berbeda sedikit dari perusahaan-perusahaan atau surat-surat
utang yang mendapat peringkat tertinggi di suatu negara.
A (idn) Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan
perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang sama. Namun,
perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat dapat
memengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan
secara tepat waktu akan lebih besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan
yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.
BBB (idn) Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
di negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-
kondisi ekonomi dapat memengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-
kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih tinggi dibandingkan kewajiban-
kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.
BB (idn) Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup lemah
dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
di negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajiban-
kewajiban keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara
tepat waktu akan lebih rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi yang tidak
menguntungkan.
36
Page 81
B (idn) Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan
lebih lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain
pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi
meskipun dengan margin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk menjalankan
pembayaran secara tepat waktu bergantung pada kondisi usaha dan perekonomian
yang menguntungkan dan berkelanjutan.
CCC (idn), CC (idn), C (idn) Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat
lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain pada negara
yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan bergantung
sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan
DDD (idn), DD (idn), D (idn) Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-
kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.
Sebagai tambahan, tanda tambah (“+”) atau kurang (“-“) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA”
hingga “C” yang menandakan kedudukan relatif di dalam suatu kategori : tanda tambah (“+”) menunjukkan di atas
rata-rata, tanda kurang (“-“) menunjukkan di bawah rata-rata dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.
4.3. Faktor-faktor penggerak peringkat
Leverage yang Terkelola : Fitch memperkirakan Perseroan akan mempertahankan EBITDA net leverage pada
5,0x pada tahun 2026 (2025: 4,9x). Manajemen Perseroan berkomitmen pada target leverage net debt/last-quarter
annualized EBITDA sebesar 5,0x, yang sejalan dengan EBITDA net leverage menurut definisi Fitch. Fitch menilai
bahwa Perseroan memiliki ruang yang memadai untuk menyerap peningkatan tidak diperpanjangnya sewa oleh
dari PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (“XLSmart”) (AA+(idn)/Stabil).
Perseroan mempertahankan leverage di bawah target yang telah ditetapkan selama konsolidasi sektor
telekomunikasi pada 2022 - 2023 sebelumnya, ketika tingkat tidak diperpanjangnya sewa meningkat seiring
PT Indosat Tbk (AAA(idn)/Stabil) mengintegrasikan jaringannya. Fitch menilai Perseroan memiliki kendali leverage
yang signifikan, didukung oleh visibilitas arus kas yang tinggi dan fleksibilitas dividen. Fitch memperkirakan
pembayaran dividen tahunan sebesar Rp1,2 triliun - Rp1,3 triliun (2025 : Rp529 miliar).
Peningkatan Tidak Diperpanjangnya Sewa Masih Terkelola : Fitch memperkirakan integrasi jaringan oleh
XLSmart akan meningkatkan tingkat tidak diperpanjangnya tenancy Perseroan, yang menyebabkan pertumbuhan
sewa bersih lebih rendah pada 2026. Namun, sewa XLSmart yang akan jatuh tempo pada 2026 diperkirakan lebih
rendah dibandingkan sewa Indosat yang jatuh tempo pada 2022 - 2023. Oleh karena itu, peringkat Perseroan
kemungkinan tidak akan terpengaruh. Kontrak sewa menara di Indonesia pada umumnya tidak dapat dibatalkan
sebelum jatuh tempo.
Visibilitas Arus Kas yang Kuat : Peringkat Perseroan didukung oleh perjanjian sewa jangka panjang yang
memberikan visibilitas arus kas. Total pendapatan yang telah dikontrakkan turun sedikit menjadi Rp35,4 triliun
pada akhir kuartal pertama tahun 2026 (akhir 2025 : Rp35,7 triliun) dengan rata-rata sisa masa kontrak pada 5,5
tahun. Jumlah ini cukup untuk menutup utang yang masih outstanding sebesar Rp29,3 triliun pada akhir kuartal
pertama tahun 2026 setelah pembayaran beban operasional kas. Tingkat perpanjangan biasanya tinggi, karena
menara merupakan infrastruktur yang sangat penting bagi operator telekomunikasi, yang cenderung menghindari
relokasi peralatan untuk meminimalkan gangguan layanan.
Posisi Pasar yang Tangguh : Industri menara telekomunikasi Indonesia telah terkonsolidasi menjadi oligopoli,
dengan 3 (tiga) perusahaan terbesar menguasai sekitar 85% menara. Perseroan, sebagai operator terbesar
ketiga, memiliki sekitar 20% dari total menara. Operator lainnya memiliki skala yang jauh lebih kecil. Operator
telekomunikasi di Indonesia memiliki ketergantungan yang tinggi pada menara wireless yang disediakan oleh
operator menara independen, yang umumnya tidak membangun menara di dekat menara milik operator lain.
37
Page 82
Diperingkat Berdasarkan Profil Standalone : Fitch memeringkat Perseroan secara standalone berdasarkan
Kriteria Parent and Subsidiary Linkage Rating Fitch. Fitch menilai induk perusahaan, Bersama Digital Infrastructure
Asia Pte. Ltd. (“BDIA”), memiliki profil kredit konsolidasian yang serupa dengan Perseroan, karena perusahaan
anak lainnya memiliki skala yang jauh lebih kecil. Selain itu, perusahaan anak lainnya memiliki pemegang saham
minoritas yang signifikan atau mitra usaha patungan dengan kepemilikan yang setara. Fitch menilai akses BDIA
terhadap kas Perseroan terbatas pada kebijakan pengembalian kepada pemegang saham Perseroan. Publik
memiliki 9% saham Perseroan. Hal ini berarti transaksi material dengan pihak terafiliasi dengan BDIA atau
entitas terkait memerlukan persetujuan pemegang saham independen serta pengungkapan kepada regulator.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
TERKAIT, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK No. 49/2020.
5. K eterangan M engenai W ali A manat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”)
telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat. Dengan demikian, BTN akan bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
BTN sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No.10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, BTN dan Perseroan telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, BTN sebagai Wali Amanat menyatakan bahwa :
(i) sesuai dengan Surat Pernyataan No. 427/FICD/FS/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026, Wali Amanat telah
melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan Obligasi
dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
(ii) sesuai dengan surat pernyataan No. 428/FICD/FS/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026, selama menjadi Wali
Amanat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, Wali Amanat (a) tidak mempunyai hubungan
Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan; (c) tidak menerima dan
meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah; dan (d) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau
pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah; serta
(iii) sesuai dengan surat pernyataan No. 429/FICD/FS/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026, Wali Amanat mempunyai
1 (satu) orang penanggung jawab yang memiliki pengetahuan yang memadai, dan/atau pengalaman di bidang
perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Menara 2 BTN, lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No.1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Situs web : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
38
Page 83
6. P erpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang diterima atau
diperoleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebagai berikut :
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10%
atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar :
(i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B
bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak :
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-
MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI/CICILAN
IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
LAIN ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI
DAN SUKUK IJARAH INI.
39
Page 84
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
A. R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi Obligasi
(“Nilai Emisi Obligasi Bersih”), akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran sebagian pokok
pinjaman kepada PT UOB yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana
terakhir diubah dengan Perubahan Keempat terhadap Perjanjian Fasilitas No. 605/05/2026 tanggal 18 Mei 2026
(“Fasilitas Pinjaman PT UOB”) pada tanggal jatuh tempo.
Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman atas Fasilitas Pinjaman PT UOB adalah sebagai berikut :
• Saldo pokok pinjaman terutang : Rp1.820,77 miliar.
per tanggal 17 Juli 2026
• Tingkat suku bunga : 7,05% per tahun.
• Tanggal jatuh tempo : 13 Agustus 2026.
• Jumlah yang akan dibayarkan : Rp945,53 miliar.
dari Nilai Emisi Obligasi Bersih
• Sisa saldo pokok pinjaman : Rp875,24 miliar.
terutang
• Rencana pengelolaan atas sisa : (i) pembayaran menggunakan Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih sekitar
saldo pokok pinjaman terutang Rp300,20 miliar; dan
(ii) pembayaran menggunakan arus kas dari kegiatan operasional (1).
• Prosedur dan persyaratan : pembayaran pinjaman tidak dikenakan penalti namun Perseroan
pembayaran dan/atau diwajibkan untuk mengirimkan notifikasi selambat-lambatnya 2 (dua)
perpanjangan jangka waktu hari kerja sebelum dilakukan pembayaran kepada PT UOB.
pinjaman
• Rencana tanggal pembayaran : 13 Agustus 2026.
Catatan:
(1) Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal tersebut, arus kas bersih yang diperoleh Grup Tower Bersama dari kegiatan operasional untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp2.022,7 miliar.
Penandatanganan Fasilitas Pinjaman PT UOB tersebut bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), dan bukan merupakan
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).
Adapun dana yang berasal dari Fasilitas Pinjaman PT UOB telah disalurkan oleh Perseroan dalam bentuk
pinjaman kepada (i) TB untuk melakukan pembayaran kembali atas fasilitas pinjaman revolving dari PT Bank
ANZ Indonesia (“Bank ANZ”) dan Citibank N.A., Jakarta branch (“Citibank N.A.”); dan (ii) SKP untuk melakukan
pembayaran kembali atas fasilitas pinjaman revolving dari Bank ANZ dan PT Bank Mizuho Indonesia (“Bank
Mizuho”). Penyaluran dana yang diperoleh dari Fasilitas Pinjaman PT UOB dari Perseroan kepada TB dan SKP
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK
No. 42/2020. Atas hal tersebut, Perseroan telah melakukan pelaporan kepada OJK paling lambat pada akhir hari
kerja ke-2 setelah tanggal Transaksi Afiliasi sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020. Lebih lanjut,
penyaluran dana tersebut bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
40
Page 85
Pembayaran atas sebagian pokok utang kepada PT UOB berdasarkan Fasilitas Pinjaman PT UOB bukan
merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dan bukan merupakan Transaksi Material
berdasarkan POJK No. 17/2020.
Sehubungan dengan bunga yang timbul dari saldo pokok terutang, pembayarannya akan dilakukan menggunakan
arus kas dari kegiatan operasional.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi,
maka Perseroan wajib :
• memperoleh persetujuan dari RUPO dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan
dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Penawaran Umum Obligasi;
(ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif
berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda
dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi Tambahan atau hasil RUPO dengan nilai di atas 10%
(sepuluh persen) dari total Penawaran Umum Obligasi; atau
• melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada
OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh
persen) dari total Penawaran Umum Obligasi; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan
dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan
penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi Tambahan atau hasil
RUPO dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum Obligasi.
Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK, dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana tersebut
kepada masyarakat terhitung sejak periode perolehan dana dari Penawaran Umum Obligasi sampai dengan
seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi direalisasikan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan
realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam setiap RUPS tahunan dan laporan tahunan
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan
dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
(“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan dan mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya
tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan
dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan
Direksi BEI No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 perihal Peraturan I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi sebagaimana diubah sebagian dengan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00052/
BEI/04-2026 tanggal 1 April 2026 perihal Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan
Saham (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi setiap enam bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai
direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang
disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas
perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan hanya dapat
menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami
fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya harus ditempatkan pada
rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang
terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana tersebut dengan Surat No. 3064/
TBIG-TBI-00/CSI/05/V/2026 tanggal 29 Mei 2026 perihal Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2026.
41
Page 86
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang (“POJK No. 9/2017”), total perkiraan
biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,699% (nol koma enam sembilan sembilan persen) dari
nilai Emisi Obligasi yang meliputi :
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,241%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,088%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
sekitar 0,070% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,018%;
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,081%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar
0,068% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,013%;
• Biaya jasa konsultasi keuangan sekitar 0,150%, yang diberikan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
yaitu PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS
Vickers Sekuritas Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, dan PT RHB Sekuritas
Indonesia; dan
• Biaya lain-lain sekitar 0,089%, termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya
pencetakan Informasi Tambahan, biaya out-of pocket expenses (OPE) Penjamin Emisi Obligasi dan biaya
audit penjatahan.
B. R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum S ukuk I jarah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
Sukuk Ijarah (“Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih”), akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran
sebagian pokok pinjaman kepada PT UOB yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas PT UOB pada tanggal
jatuh tempo.
Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman atas Fasilitas Pinjaman PT UOB adalah sebagai berikut :
• Saldo pokok pinjaman terutang : Rp1.820,77 miliar.
per tanggal 17 Juli 2026
• Tingkat suku bunga : 7,05% per tahun.
• Tanggal jatuh tempo : 13 Agustus 2026.
• Jumlah yang akan dibayarkan : Rp300,20 miliar.
dari Nilai Emisi Sukuk Ijarah
Bersih
• Sisa saldo pokok pinjaman : Rp1.520,57 miliar.
terutang
• Rencana pengelolaan atas sisa : (i) pembayaran menggunakan Nilai Emisi Obligasi Bersih sekitar
saldo pokok pinjaman terutang Rp945,53 miliar; dan
(ii) pembayaran menggunakan arus kas dari kegiatan operasional (1).
42
Page 87
• Prosedur dan persyaratan : pembayaran pinjaman tidak dikenakan penalti namun Perseroan
pembayaran dan/atau diwajibkan untuk mengirimkan notifikasi selambat-lambatnya 2 (dua)
perpanjangan jangka waktu hari kerja sebelum dilakukan pembayaran kepada PT UOB.
pinjaman
• Rencana tanggal pembayaran : 13 Agustus 2026.
Catatan:
(1) Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal tersebut, arus kas bersih yang diperoleh Grup Tower Bersama dari kegiatan operasional untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp2.022,7 miliar.
Penandatanganan Fasilitas Pinjaman PT UOB tersebut bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, dan bukan merupakan Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Adapun dana yang berasal dari Fasilitas Pinjaman PT UOB telah disalurkan oleh Perseroan dalam bentuk
pinjaman kepada (i) TB untuk melakukan pembayaran kembali atas fasilitas pinjaman revolving dari Bank ANZ
dan Citibank N.A; dan (ii) SKP untuk melakukan pembayaran kembali atas fasilitas pinjaman revolving dari Bank
ANZ dan Bank Mizuho. Penyaluran dana yang diperoleh dari Fasilitas Pinjaman PT UOB dari Perseroan kepada
TB dan SKP merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1)
huruf b POJK No. 42/2020. Atas hal tersebut, Perseroan telah melakukan pelaporan kepada OJK paling lambat
pada akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal Transaksi Afiliasi sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020.
Lebih lanjut, penyaluran dana tersebut bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/2020.
Pembayaran atas sebagian pokok utang kepada PT UOB berdasarkan Fasilitas Pinjaman PT UOB bukan
merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dan bukan merupakan Transaksi Material
berdasarkan POJK No. 17/2020.
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan surat tanggal 6 Safar 1448 H atau
yang bertepatan dengan tanggal 21 Juli 2026, setelah melakukan penelaahan atas draft dari dokumen-dokumen
Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Tim Ahli Syariah menyimpulkan, antara lain, bahwa rencana penggunaan dana
dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan telah sesuai
dengan akad-akad Syariah yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Ijarah.
Sehubungan dengan bunga yang timbul dari saldo pokok terutang, pembayarannya akan dilakukan menggunakan
arus kas dari kegiatan operasional.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Ijarah, maka Perseroan wajib :
• memperoleh persetujuan dari RUPSI dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan
dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Penawaran Umum Sukuk Ijarah;
(ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif
berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda
dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi Tambahan atau hasil RUPSI dengan nilai di atas 10%
(sepuluh persen) dari total Penawaran Umum Sukuk Ijarah; atau
• melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada
OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh
persen) dari total Penawaran Umum Sukuk Ijarah; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan
dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan
penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi Tambahan atau hasil
RUPSI dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum Sukuk Ijarah, sesuai
dengan POJK No. 40/2025.
43
Page 88
Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini kepada OJK, dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana tersebut
kepada masyarakat terhitung sejak periode perolehan dana dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah sampai dengan
seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah direalisasikan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan
realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah dalam setiap RUPS tahunan dan laporan
tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah telah direalisasikan. Laporan realisasi
penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap Tanggal Laporan. Perseroan akan menyampaikan
dan mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai
seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan
seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan
dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025
perihal Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi sebagaimana diubah sebagian dengan Surat
Keputusan Direksi BEI No. Kep-00052/BEI/04-2026 tanggal 1 April 2026 perihal Perubahan Ketentuan Laporan
Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan
kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setiap 6 (enam) bulan sampai
dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan penggunaan dana
sesuai dengan persetujuan RUPSI atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan
penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang belum direalisasikan, Perseroan hanya dapat
menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami
fluktuasi harga. Imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya harus ditempatkan pada rekening khusus
penampungan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Dana hasil penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III, setelah dikurangi dengan seluruh biaya
yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran
umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana tersebut dengan Surat
No. 3064/TBIG-TBI-00/CSI/05/V/2026 tanggal 29 Mei 2026 perihal Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2026.
Sesuai dengan POJK No. 9/ 2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,648%
(nol koma enam empat delapan persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang meliputi :
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,148%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,103%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
sekitar 0,070% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,033%;
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,081%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
0,013% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,068%;
• Biaya jasa konsultasi keuangan sekitar 0,150%, yang diberikan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah, yaitu PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas,
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT BCA Sekuritas; dan
• Biaya lain-lain sekitar 0,116%, termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya Tim
Ahli Syariah, biaya pencetakan Informasi Tambahan, biaya out-of pocket expenses (OPE) Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah dan biaya audit penjatahan.
44
Page 89
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Grup
Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
tersebut, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup
Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
tersebut tidak diaudit dan tidak direviu.
Pada tanggal 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah Rp33.253,8
miliar, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp10.144,1 miliar dan liabilitas jangka panjang sebesar
Rp23.109,7 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
Pihak ketiga 55.865
Pihak berelasi 2.141
Utang lain-lain
Pihak ketiga 18.710
Pihak berelasi 16.064
Utang pajak 89.538
Pendapatan yang diterima di muka 2.217.414
Beban masih harus dibayar 1.221.206
Bagian lancar atas:
Liabilitas sewa 28.639
Utang obligasi 1.174.819
Utang bank 5.319.672
Total Liabilitas Jangka Pendek 10.144.068
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian lancar:
Liabilitas sewa 6.540
Utang obligasi 13.664.171
Utang bank 7.590.106
Sukuk ijarah 1.549.998
Liabilitas pajak tangguhan 96.980
Provisi jangka panjang 165.165
Liabilitas imbalan kerja 36.780
Total Liabilitas Jangka Panjang 23.109.740
TOTAL LIABILITAS 33.253.808
45
Page 90
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut :
1. L iabilitas J angka P endek
Utang usaha
Saldo utang usaha Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp58,0 miliar, dengan
rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pihak ketiga
PT Wahana Infrastruktur Nusantara 15.135
PT Jaya Engineering Technology 5.842
PT Menara Selaras Persada 5.500
Lainnya (masing-masing di bawah Rp3.000 juta) 29.388
55.865
Pihak berelasi
PT Ciptajaya Sejahtera Abadi 2.141
Total 58.006
Analisa umur utang usaha adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Lancar 35.771
Telah jatuh tempo:
1 - 30 hari 7.585
31 - 60 hari 2.874
61 - 90 hari 4.311
Lebih dari 90 hari 7.465
Total 58.006
Utang usaha seluruhnya didenominasi dalam mata uang Rupiah, tidak dijamin, tidak dikenakan bunga dan
umumnya dikenakan syarat pembayaran antara 1 (satu) hari sampai dengan 60 hari.
Utang lain-lain
Saldo utang lain-lain Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp34,8 miliar, dengan
rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pihak ketiga
Karyawan 8.965
Lainnya (masing-masing di bawah Rp3.000 juta) 9.745
18.710
Pihak berelasi
Bersama Digital Infrastructure Asia Pte, Ltd 16.064
Total 34.774
Utang lain-lain - lainnya terutama merupakan penerimaan dari pihak ketiga yang belum terkonfirmasi.
Utang lain-lain tidak dikenakan bunga dan tidak dijaminkan.
46
Page 91
Utang pajak
Saldo utang pajak Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp89,5 miliar, dengan
rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pajak Penghasilan
Pasal 4(2) 10.980
Pasal 21 26.496
Pasal 23 21.355
Pasal 25 1.516
Pasal 26 1.307
Pasal 29 27.687
Pajak Pertambahan Nilai 197
Jumlah 89.538
Pendapatan yang diterima di muka
Saldo pendapatan yang diterima di muka Grup Tower Bersama dari pihak ketiga pada tanggal 31 Maret 2026
adalah sebesar Rp2.217,4 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
PT Telekomunikasi Selular 1.452.884
PT Indosat Tbk 513.658
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (1) 228.529
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp1.000 juta) 22.343
Jumlah 2.217.414
Catatan :
(1) Pada tanggal 16 April 2025 PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom telah efektif bergabung menjadi
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.
Beban masih harus dibayar
Saldo beban masih harus dibayar Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp1.221,2
miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Estimasi biaya pembangunan menara telekomunikasi dan serat optik 786.968
Beban bunga atas utang obligasi 210.348
Perbaikan dan pemeliharaan 78.223
Bonus 33.103
Beban bunga atas utang bank 31.328
Cicilan imbalan ijarah 16.028
Jasa konsultan 13.388
THR 8.199
Listrik 5.807
Asuransi 4.893
Beban kantor 3.954
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp3.000 juta) 28.967
Jumlah 1.221.206
47
Page 92
Bagian lancar atas liabilitas sewa
Saldo bagian lancar atas liabilitas sewa Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar
Rp28,6 miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai liabilitas sewa dapat dilihat pada Sub Bab Liabilitas Jangka
Panjang dalam Bab ini.
Bagian lancar atas utang obligasi
Saldo bagian lancar atas utang obligasi Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar
Rp1.174,8 miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai utang obligasi dapat dilihat pada Sub Bab Liabilitas Jangka
Panjang dalam Bab ini.
Bagian lancar atas utang bank
Saldo bagian lancar atas utang bank Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp5.319,7
miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai utang bank dapat dilihat pada Sub Bab Liabilitas Jangka Panjang
dalam Bab ini.
2. L iabilitas J angka P anjang
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian lancar
Saldo liabilitas sewa Grup Tower Bersama setelah dikurangi bagian lancar pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp6,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Lahan 26.411
Kendaraan 8.768
Total 35.179
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 28.639
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 6.540
Mutasi liabilitas sewa adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Saldo awal 35.751
Ditambah :
Penambahan sewa 15.024
Beban keuangan 972
Dikurangi :
Pembayaran sewa (16.568)
Total 35.179
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 28.639
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 6.540
Profil jatuh tempo dari liabilitas sewa pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Arus kas Kurang dari Antara 1 (satu) dan Lebih dari
tercatat kontraktual setahun 3 (tiga) tahun 3 (tiga) tahun
Liabilitas sewa 35.179 51.539 35.512 13.167 2.860
48
Page 93
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian interim untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Beban depresiasi aset hak-guna 123.843
Beban bunga atas liabilitas sewa 972
Biaya yang terkait dengan sewa atas aset bernilai rendah dan sewa jangka pendek 1.291
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian 126.106
Pada tanggal 31 Maret 2026, liabilitas sewa tertentu dikenakan bunga berkisar antara 2,25% sampai dengan
6,63% per tahun dan akan jatuh tempo antara tahun 2026 sampai dengan tahun 2029.
Liabilitas sewa tertentu dijamin dengan aset kendaraan yang menjadi obyek pembiayaan terkait.
Utang obligasi - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Saldo utang obligasi Grup Tower Bersama setelah dikurangi bagian lancar pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp13.664,2 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Dolar AS
2,80% Senior Unsecured Notes (saldo pada 31 Maret 2026 sebesar US$400 juta) 6.797.200
Sub-total 6.797.200
Rupiah
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I 500.000
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV 756.925
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V 745.155
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI 2.678.000
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I 750.000
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II 1.600.000
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III 1.062.000
Sub-total 8.092.080
Total 14.889.280
Dikurangi :
Biaya emisi yang belum diamortisasi (50.290)
Bagian lancar atas utang obligasi (1.174.819)
Bagian jangka panjang 13.664.171
Biaya emisi obligasi merupakan komisi penjamin emisi dan jasa tenaga ahli.
49
Page 94
Obligasi Dolar AS
Periode
Pokok Tanggal jatuh Tingkat bunga pembayaran Perusahaan
Utang obligasi Tanggal emisi obligasi tempo per tahun bunga Tujuan penerbitan Peringkat Pemeringkat Wali Amanat Pelunasan
2,80% Senior 2 November US$ 2 Mei 2027 2,80% 2 Mei dan Membiayai kembali sebagian Fasilitas Pinjaman BBB- Fitch Ratings The Bank -
Unsecured 2021 400.000.000 2 November Revolving Seri B dalam US$1.000.000.000 Ltd. of New York
Notes Facility Agreement, sebagian Fasilitas Mellon
Pinjaman Revolving dalam US$200.000.000
Facility Agreement dan sebagian Fasilitas
Pinjaman Revolving dalam US$275.000.000
Facility Agreement
Untuk memitigasi resiko fluktuasi nilai tukar dari obligasi dalam denominasi Dolar Amerika Serikat, Perseroan telah melakukan transaksi lindung nilai menggunakan instrumen
derivatif atas seluruh eksposur fluktuasi nilai tukar sampai dengan jatuh tempo obligasi.
Transaksi ini telah memenuhi POJK No. 17/2020, dan Perseroan telah melaporkan penerbitan obligasi tersebut kepada OJK pada tanggal 12 November 2021. Surat Utang 2027 ini
didaftarkan pada Bursa Efek Singapura.
Pada 31 Maret 2026, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam Surat Utang 2027.
50
Obligasi Rupiah
Pokok
obligasi Periode
(dalam jutaan Tanggal jatuh Tingkat bunga pembayaran Perusahaan
Utang obligasi Tanggal emisi Rupiah) tempo per tahun bunga Tujuan penerbitan Peringkat Pemeringkat Wali Amanat Pelunasan
Obligasi 11 Juli 2023 1.000.000 21 Juli 2024 5,90% Triwulan, Pembayaran kewajiban keuangan perusahaan AA+ Fitch BTN Seri A telah
Berkelanjutan pembayaran anak dilunasi
VI Tahap I bunga pertama seluruhnya
Seri A 11 Oktober pada tanggal
Obligasi 500.000 11 Juli 2026 6,25% 2023 21 Juli 2024
Berkelanjutan
VI Tahap I
Seri B
Obligasi 3 Desember 1.243.075 13 Desember 6,45% Triwulan, Pembayaran seluruh kewajiban Perseroan AA+ Fitch BTN Seri A telah
Berkelanjutan 2024 2025 pembayaran terkait pelunasan seluruh pokok Obligasi dilunasi
VI Tahap IV bunga pertama Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure seluruhnya
Seri A 3 Maret 2025 Tahap II Tahun 2023 dan sisanya untuk pada tanggal
Obligasi 756.925 3 Desember 6,75% pembayaran sebagian pokok utang 13 Desember
Berkelanjutan 2027 Perseroan kepada PT Bank Negara Indonesia 2025
VI Tahap IV (Persero) Tbk
Seri B
50
Page 95
Pokok
obligasi Periode
(dalam jutaan Tanggal jatuh Tingkat bunga pembayaran Perusahaan
Utang obligasi Tanggal emisi Rupiah) tempo per tahun bunga Tujuan penerbitan Peringkat Pemeringkat Wali Amanat Pelunasan
Obligasi 12 Februari 2.045.190 22 Februari 6,80% Triwulan, Pembayaran seluruh kewajiban Perseroan AA+ Fitch BTN Seri A telah
Berkelanjutan 2025 2026 pembayaran terkait pelunasan seluruh pokok Obligasi dilunasi
VI Tahap V bunga pertama Berkelanjutan VI Tower Bersama seluruhnya
Seri A 12 Mei 2025 Infrastructure Tahap III Tahun 2024 dan pada tanggal
Obligasi 745.155 12 Februari 7,00% sisanya untuk pelunasan pokok Obligasi 22 Februari
Berkelanjutan 2028 Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure 2026
VI Tahap V Tahap III Tahun 2022 Seri B
Seri B
Obligasi 21 Maret 2025 804.945 21 Maret 2028 7,00% Triwulan, Pembayaran kewajiban keuangan perusahaan AA+ Fitch BTN -
Berkelanjutan pembayaran anak
VI Tahap VI bunga pertama
Seri A 21 Juni 2025
Obligasi 1.873.055 21 Maret 2030 7,25%
Berkelanjutan
VI Tahap VI
Seri B
Obligasi 8 Juli 2025 201.000 8 Juli 2028 6,75% Triwulan, Pembayaran seluruh kewajiban Perseroan AA+ Fitch BTN -
Berkelanjutan pembayaran terkait pelunasan seluruh pokok seluruh pokok
VII Tahap I bunga pertama Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Tower
51
Seri A 8 Oktober 2025 Bersama Infrastructure Tahun 2022 Seri B dan
Obligasi 549.000 8 Juli 2030 7,00% sisanya untuk pembayaran sebagian kewajiban
Berkelanjutan keuangan perusahaan anak
VII Tahap I
Seri B
Obligasi 4 Desember 347.985 4 Desember 5,50% Triwulan, Pembayaran seluruh kewajiban Perseroan AA+ Fitch BTN -
Berkelanjutan 2025 2028 pembayaran terkait pelunasan seluruh pokok Obligasi
VII Tahap II bunga pertama Berkelanjutan VI Tahap IV Seri A dan
Seri A 4 Maret 2026 sisanya untuk pembayaran sebagian pokok
Obligasi 1.252.015 4 Desember 5,85% pinjaman kepada PT Bank Negara Indonesia
Berkelanjutan 2030 (Persero) Tbk
VII Tahap II
Seri B
51
Page 96
Pokok
obligasi Periode
(dalam jutaan Tanggal jatuh Tingkat bunga pembayaran Perusahaan
Utang obligasi Tanggal emisi Rupiah) tempo per tahun bunga Tujuan penerbitan Peringkat Pemeringkat Wali Amanat Pelunasan
Obligasi 12 Februari 700.000 22 Februari 4,85% Triwulan, Pembayaran sebagian kewajiban Perusahaan AA+ Fitch BTN -
Berkelanjutan 2026 2027 pembayaran terkait pelunasan seluruh pokok Obligasi
VII Tahap III bunga pertama Berkelanjutan VI Tahap V Seri A
Seri A 12 Mei 2026
Obligasi 189.000 12 Februari 5,70%
Berkelanjutan 2029
VII Tahap III
Seri B
Obligasi 173.000 12 Februari 6,00%
Berkelanjutan 2031
VII Tahap III
Seri C
52
52
Page 97
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
dan Obligasi Berkelanjutan VII, maka Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan
untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain: melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh
atau sebagian aset, memberikan opsi, waran, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada
Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan usaha Grup Tower Bersama. Seluruh obligasi berkelanjutan tersebut
telah dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang telah disyaratkan dalam perjanjian
perwaliamanatan tersebut.
Utang bank - setelah dikurangi bagian lancar
Saldo pinjaman jangka panjang Grup Tower Bersama setelah dikurangi bagian lancar pada tanggal 31 Maret
2026 adalah sebesar Rp7.590,1 miliar, yang terdiri dari pinjaman sindikasi dan pinjaman non-sindikasi, dengan
rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pinjaman sindikasi
US$325.000.000 Facility Agreement (saldo pada 31 Maret 2026 sebesar US$320 juta) 5.437.760
Pinjaman non-sindikasi
Dolar AS
Bank of China (Hong Kong) Limited (saldo pada 31 Maret 2026 sebesar US$80 juta) 1.359.440
Rupiah
PT Bank UOB Indonesia 1.347.159
PT Bank BNP Paribas Indonesia 1.000.000
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 950.625
PT Bank QNB Indonesia Tbk 867.083
Bank of China (Hong Kong) Limited 550.000
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 500.000
PT Bank KEB Hana Indonesia 404.859
PT Bank CTBC Indonesia 250.000
PT Bank Permata Tbk 175.000
PT Bank CIMB Niaga Tbk 153.000
PT Bank DBS Indonesia 110.000
Sub-total 13.104.926
Dikurangi : Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (195.148)
Total 12.909.778
Bagian lancar atas utang bank (5.319.672)
Bagian jangka panjang 7.590.106
Pinjaman Sindikasi
a. US$325.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 18 April 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak tertentu (“Debitur”) telah menandatangani
perjanjian fasilitas pinjaman revolving sebesar US$325 juta (“US$325.000.000 Facility Agreement”) untuk
kebutuhan pendanaan umum dari Debitur, tetapi tidak terbatas pada, pembayaran kembali utang yang ada,
pengeluaran modal dan pendanaan akuisisi apa pun yang diizinkan oleh dokumen-dokumen pembiayaan.
Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, Debitur memberikan jaminan bersama (cross guarantee) atas
US$325.000.000 Facility Agreement.
Pembatasan yang berlaku sebagaimana dinyatakan dalam US$325.000.000 Facility Agreement termasuk,
namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
53
Page 98
i. Debitur tidak akan menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan (sebagaimana didefinisikan
dalam US$325.000.000 Facility Agreement) atas asetnya yang manapun selain dari Jaminan Yang
Diizinkan (sebagaimana didefinisikan dalam US$325.000.000 Facility Agreement);
ii. Debitur tidak akan menjual, menyewa, memindahkan atau melepaskan asetnya selain dari Pelepasan
Yang Diizinkan (sebagaimana didefinisikan dalam US$325.000.000 Facility Agreement).
Kreditur yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah PT Bank BNP Paribas Indonesia (“BNP Paribas”),
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank
Limited, United Overseas Bank Limited, PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”), PT Bank HSBC Indonesia
(“Bank HSBC”), Bank Mizuho, dan PT Bank OCBC NISP Tbk.
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, fasilitas ini dikenakan bunga
berkisar antara 4,91% - 5,01% per tahun. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada bulan Oktober 2029.
Pada tanggal 31 Maret 2026, Debitur mematuhi semua persyaratan yang berkaitan dengan fasilitas ini.
Pinjaman Non-Sindikasi
Grup Tower Bersama memiliki fasilitas pinjaman tanpa jaminan dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah fasilitas dan pembatasan
Kreditor Tanggal perjanjian Jatuh tempo finansial
PT Bank DBS Indonesia 29 Desember 2022 sebagaimana 31 Desember 2026 Rp2.050.000 juta atau setara Dolar AS
terakhir kali diubah dengan Perubahan dan akan diperpanjang
Perjanjian Fasilitas No. 344/PFPADBSI/ otomatis 3 (tiga) bulan Fasilitas pinjaman berulang tanpa
XII/1-2/2025 tanggal 17 Desember sejak tanggal jatuh tempo komitmen
2025
Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank Mandiri 4 Desember 2023 sebagaimana 3 Desember 2026 Rp1.000.000 juta
(Persero) Tbk terakhir kali diubah dengan Addendum
kedua pada Perubahan Perjanjian Fasilitas pinjaman berulang tanpa
Fasilitas No. WCO.KP/2192/TLN/2023 komitmen
tanggal 4 Desember 2025
Tidak ada pembatasan finansial
Bank of China (Hong 5 Juni 2023 sebagaimana terakhir kali 18 Juni 2026 Rp750.000 juta
Kong) Limited diubah dengan Perubahan Perjanjian
Fasilitas No.003/AMD/AGMT/TBI/ Fasilitas pinjaman berulang tanpa
III/2026 tanggal 16 Maret 2026 komitmen
Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank UOB Indonesia 31 Oktober 2018 sebagaimana 31 Maret 2027 Rp300.000 juta
terakhir kali diubah dengan Perubahan
Perjanjian Kredit No. 288/03/2026 Fasilitas pinjaman berulang tanpa
tanggal 16 Maret 2026, dengan GHON, komitmen
Perusahaan Anak
Pembatasan finansial :
(i) Rasio Debt to EBITDA maksimal
3,75x
(ii) Rasio top tier revenue minimal
70%
9 November 2020 sebagaimana 30 April 2026 Rp100.000 juta
terakhir kali diubah dengan
Perubahan V terhadap Perjanjian Fasilitas pinjaman berulang tanpa
Kredit No. 628/04/2025 tanggal 29 April komitmen
2025, dengan PKP, Perusahaan Anak
Pembatasan finansial :
(i) Total utang berbunga terhadap
EBITDA maksimum 3,75x
(ii) Rasio top tier revenue minimum
50%
29 Mei 2023 sebagaimana terakhir kali 29 Mei 2026 Rp2.000.000 juta atau US$130.000.000
diubah dengan Perubahan Perjanjian
Fasilitas No. 1291/08/2025 tanggal Fasilitas pinjaman berulang tanpa
18 September 2025 komitmen
Tidak ada pembatasan finansial
54
Page 99
Jumlah fasilitas dan pembatasan
Kreditor Tanggal perjanjian Jatuh tempo finansial
PT Bank Mizuho 18 Desember 2023 sebagaimana 11 Juli 2026 Rp1.500.000 juta atau setara dalam
Indonesia terakhir kali diubah dengan Perubahan Dolar AS
Perjanjian Kredit No.815/AMD/
MZH/0725 tanggal 11 Juli 2025 Fasilitas pinjaman berulang tanpa
komitmen
Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank CTBC Indonesia 28 November 2023 sebagaimana 30 April 2026 Rp300.000 juta atau setara dalam
terakhir kali diubah dengan Perubahan Dolar AS
Perjanjian Fasilitas No. 018/SPK/I/2026
tanggal 21 Januari 2026 Fasilitas pinjaman berulang tanpa
komitmen
Tidak ada pembatasan finansial.
PT Bank BNP Paribas 23 Mei 2023 sebagaimana terakhir kali 31 Oktober 2026 Rp1.000.000 juta
Indonesia diubah dengan Perubahan Perjanjian
Fasilitas tanggal 27 Oktober 2025 Fasilitas pinjaman berulang tanpa
komitmen
Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank HSBC Indonesia 11 Mei 2023 sebagaimana terakhir kali 11 Mei 2026 Rp500.000 juta atau setara dalam
diubah Perubahan Perjanjian Fasilitas Dolar AS
tanggal 31 Juli 2025
Fasilitas pinjaman berulang tanpa
komitmen
Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank Maybank 24 Mei 2023 sebagaimana terakhir kali 24 Mei 2026 Rp750.000 juta atau setara dengan
Indonesia Tbk diubah dengan Perubahan Perjanjian non-IDR
Fasilitas tanggal 10 Juli 2025
Fasilitas pinjaman berulang tanpa
komitmen
Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank KEB Hana 7 September 2023, dengan GHON, 5 (lima) tahun sejak Rp200.000 juta
Indonesia Perusahaan Anak pencairan pertama
Fasilitas pinjaman berjangka tanpa
komitmen
Pembatasan finansial :
(i) Debt Service Coverage Ratio
(DSCR) minimum sebesar 2x
(ii) Debt to Equity Ratio maksimum
sebesar 1,5x
(iii) Debt to EBITDA Ratio maksimum
sebesar 3,5x
28 Oktober 2025 3 (tiga) tahun sejak Rp300.000 juta
pencairan pertam
Fasilitas pinjaman berjangka dengan
komitmen
Tidak ada pembatasan finansial.
PT Bank Rakyat 19 Desember 2024 sebagaimana 19 Desember 2026 Rp500.000 juta
Indonesia (Persero) Tbk terakhir kali diubah dengan Perubahan
Perjanjian Fasilitas tanggal 27 Januari Fasilitas pinjaman berulang tanpa
2026 komitmen
Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank CIMB Niaga Tbk 13 Mei 2024 sebagaimana terakhir 30 Juni 2026 Rp350.000 juta
kali dengan Perubahan Perjanjian
Fasilitas tanggal 30 Maret 2026, Fasilitas pinjaman berulang tanpa
dengan Perseroan, Unicom dan PKP, komitmen
Perusahaan Anak
Tidak ada pembatasan finansial
25 Agustus 2025 31 Maret 2028 Rp350.000 juta
Fasilitas pinjaman berulang tanpa
komitmen
Tidak ada pembatasn finansial
55
Page 100
Jumlah fasilitas dan pembatasan
Kreditor Tanggal perjanjian Jatuh tempo finansial
PT Bank Danamon 28 Maret 2024 sebagaimana terakhir 28 Maret 2028 Rp800.000 juta atau setara dalam
Indonesia Tbk kali diubah dengan Perubahan Dolar AS
Perjanjian Kredit No.012/PP/EB/0126
tanggal 20 Februari 2026 Fasilitas pinjaman berulang tanpa
komitmen
Tidak ada pembatasan finansial
Citibank N.A 25 September 2024 sebagaimana 25 September 2026 Rp1.000.000 juta atau setara dalam
terakhir kali diubah dengan Perubahan Dolar AS
Pertama tanggal 25 September 2025
Fasilitas pinjaman berulang tanpa
komitmen
Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank Negara 15 Mei 2023 sebagaimana terakhir kali 14 Mei 2028 Rp3.000.000 juta
Indonesia (Persero) Tbk diubah dengan Perubahan Perjanjian
Fasilitas tanggal 1 Juli 2025, dengan Fasilitas pinjaman berulang dengan
Perseroan dan Unicom, Perusahaan komitmen
Anak
Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank QNB Indonesia 18 September 2024 sebagaimana 18 September 2027 Rp700.000 juta
Tbk terakhir kali diubah dengan Perubahan
Perjanjian Fasilitas tanggal 26 Agustus Fasilitas pinjaman berulang tanpa
2025 komitmen
Tidak ada pembatasan finansial
22 Desember 2020 sebagaimana 13 Mei 2026 Rp50.000 juta
terakhir kali diubah dengan Perubahan
Perjanjian Kredit No. 019/PK/VII/2025 Fasilitas pinjaman berjangka dengan
tanggal 29 Juli 2025, dengan GHON, komitmen
Perusahaan Anak
Pembatasan finansial :
(i) Debt to Equity Ratio maksimal
2,00x
(ii) Debt Service Coverage Ratio
(DSCR) minimal 1,10x
19 Maret 2028 Rp50.000 juta
Fasilitas pinjaman berjangka dengan
komitmen
Pembatasan finansial :
(i) Debt to Equity Ratio maksimal
2,00x;
(ii) Debt Service Coverage Ratio
(DSCR) minimal 1,10x
5 (lima) tahun tidak Rp200.000 juta
termasuk waktu
penarikan fasilitas kredit Fasilitas pinjaman berjangka dengan
selama 1 (satu) tahun komitmen
Pembatasan finansial :
(i) Debt to Equity Ratio maksimal
2,00x
(ii) Debt Service Coverage Ratio
(DSCR) minimal 1,10x
PT Bank ICBC Indonesia 9 Januari 2025 sebagaimana terakhir 9 Januari 2027 Rp350.000 juta atau setara dalam
kali diubah dengan Perubahan Renminbi
Perjanjian Fasilitas tanggal
19 December 2025 Fasilitas pinjaman berulang tanpa
komitmen
Tidak ada pembatasan finansial
Bank of China (Hong 18 Maret 2025 sebagaimana terakhir 18 Maret 2027 US$80.000.000
Kong) Limited kali diubah dengan Perubahan
Perjanjian Fasilitas tanggal 12 Maret Fasilitas pinjaman berulang tanpa
2026 komitmen
Tidak ada pembatasan finansial
56
Page 101
Jumlah fasilitas dan pembatasan
Kreditor Tanggal perjanjian Jatuh tempo finansial
PT Bank Permata Tbk 28 Februari 2025, dengan GHON, 8 April 2030 Rp200.000 juta
Perusahaan Anak
Fasilitas pinjaman berjangka dengan
komitmen
Pembatasan finansial:
(i) Debt to Equity Ratio maksimal
2,00x
(ii) Debt Service Coverage Ratio
(DSCR) maksimal 1,10x
(iii) Debt to EBITDA Ratio maksimal
6,00x
(iv) Rasio top-tier revenue minimal
70%
PT Bank Maspion 30 Juli 2025 30 Juli 2026 Rp500.000 juta
Indonesia Tbk
Fasilitas pinjaman berulang tanpa
komitmen
Tidak ada pembatasan finansial
PT Sarana Multi 18 November 2025 18 November 2032 Rp975.000 juta
Infrastruktur (Persero)
Fasilitas pinjaman berjangka dengan
komitmen
Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank ANZ Indonesia 22 Februari 2026 29 Mei 2026 Rp500.000 juta
Fasilitas pinjaman berulang tanpa
komitmen
Tidak ada pembatasan finansial
Tujuan penggunaan pinjaman tersebut di atas adalah untuk modal kerja, belanja modal dan pendanaan umum.
Selama periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, tingkat bunga pinjaman tersebut di atas
masing-masing berkisar antara 4,39% - 6,25% per tahun.
Atas pemberian pinjaman tersebut, Grup Tower Bersama harus memperoleh izin dari kreditur apabila melakukan,
antara lain, hal-hal utama sebagai berikut : (i) menjaminkan aset dalam bentuk apapun; (ii) memberikan
pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali, antara lain, pinjaman atau jaminan perusahaan
yang telah ada sebelum ditandatanganinya perjanjian ini dan pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk
kepentingan Perusahaan Anak atau uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa
dan diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan; (iii) menjual, menyewa, memindahkan atau cara
lain melepaskan apa pun dari aset; (iv) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau restrukturisasi
korporasi; (v) melakukan perubahan jenis usaha, struktur absahnya atau status korporasinya; (vi) akuisisi entitas
usaha lain, bisnis, aset-aset atau membuat investasi; (vii) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap
berkewajiban secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan.
Pada tanggal 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama telah mematuhi semua persyaratan yang berkaitan dengan
fasilitas ini.
Rincian fasilitas utang bank dari pihak ketiga yang belum dicairkan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai
berikut :
Fasilitas yang telah Fasilitas yang belum
Total fasilitas dicairkan dicairkan
Dolar AS - dalam nilai penuh
Pinjaman sindikasi
US$325.000.000 Facility Agreement 325.000.000 320.000.000 5.000.000
Pinjaman non-sindikasi
Bank of China (Hong Kong) Limited 80.000.000 80.000.000 -
Total 405.000.000 400.000.000 5.000.000
57
Page 102
Fasilitas yang telah Fasilitas yang belum
Total fasilitas dicairkan dicairkan
Rupiah - dalam jutaan Rupiah
Pinjaman non-sindikasi
PT Bank Mizuho Indonesia 1.500.000 - 1.500.000
PT Bank UOB Indonesia 2.400.000 1.347.159 1.052.841
PT Bank BNP Paribas Indonesia 1.000.000 1.000.000 -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.000.000 - 1.000.000
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 750.000 - 750.000
Bank of China (Hong Kong) Limited 750.000 550.000 200.000
PT Bank QNB Indonesia Tbk 1.000.000 940.000 60.000
PT Bank CTBC Indonesia 300.000 250.000 50.000
PT Bank HSBC Indonesia 500.000 - 500.000
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 500.000 - 500.000
PT KEB Hana Bank Indonesia 500.000 500.000 -
PT Bank CIMB Niaga 700.000 153.000 547.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 800.000 - 800.000
Citibank, N.A 1.000.000 - 1.000.000
PT Bank DBS Indonesia 2.050.000 110.000 1.940.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 3.000.000 - 3.000.000
PT Bank Permata Tbk 200.000 200.000 -
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 500.000 500.000 -
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 975.000 975.000 -
PT Bank ANZ Indonesia 500.000 - 500.000
PT Bank ICBC Indonesia 350.000 - 350.000
Total 20.275.000 6.525.000 13.249.841
Untuk memitigasi resiko fluktuasi nilai tukar dari utang bank dalam denominasi Dolar Amerika Serikat, Grup
Tower Bersama telah melakukan transaksi lindung nilai menggunakan instrumen derivatif atas seluruh eksposur
sampai dengan jatuh tempo utang bank.
Sukuk Ijarah
Saldo sukuk ijarah Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp1.550,0 miliar, dengan
rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I 750.000
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II 600.000
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III 210.100
Sub-total 1.560.100
Dikurangi :
Biaya emisi sukuk ijarah yang belum diamortisasi (10.102)
Bagian lancar atas sukuk ijarah -
Bagian jangka panjang 1.549.998
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I
Pada tanggal 8 Juli 2025, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2025 (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I”). Nominal Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I ini
sebesar Rp750.000 juta yang dinyatakan efektif oleh OJK pada tanggal 26 Juni 2025 berdasarkan Surat Keputusan
No. S-60/D.04/2025. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I ini dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal
9 Juli 2025.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I telah digunakan seluruhnya
untuk pembayaran kewajiban keuangan perusahaan anak.
58
Page 103
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :
i. Sisa imbalan ijarah Seri A sebesar Rp80.520 juta dengan cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.435 juta per
tahun yang dihitung dari jumlah sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp68 juta per Rp1.000 juta per
tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;
ii. Sisa imbalan ijarah Seri B sebesar Rp669.480 juta dengan cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp46.864 juta
per tahun yang dihitung dari jumlah sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp70 juta per Rp1.000 juta per
tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
Cicilan imbalan ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana cicilan imbalan ijarah pertama akan dibayarkan pada
tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan cicilan imbalan ijarah terakhir sekaligus tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah
akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2028 untuk sukuk ijarah Seri A dan 8 Juli 2030 untuk sukuk ijarah Seri B.
Objek ijarah yang mendasari penerbitan sukuk adalah hak manfaat atas aset tetap berupa sejumlah menara
telekomunikasi milik TB, Perusahaan Anak.
Sukuk ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi pemegang sukuk ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025 No. 62 tanggal 16 April 2025,
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025 No. 146 tanggal 24 Juni 2025, seluruhnya
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Bertindak sebagai wali amanat
adalah BTN.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain :
melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain, merubah kegiatan usaha utama, mengurangi
modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
rangkaian transaksi dalam tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan, dan
memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak.
Pada 27 Oktober 2025, Fitch, lembaga pemeringkat efek independen, telah memberikan peringkat “AA+”
(Double A Plus) untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I ini.
Pada 31 Maret 2026, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan
tersebut.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II
Pada tanggal 4 Desember 2025, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure
Tahap II Tahun 2025 (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II”). Nominal Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini
sebesar Rp600.000 juta. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 5 Desember 2025.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II telah digunakan seluruhnya
untuk pembayaran kewajiban keuangan perusahaan anak.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :
i. Sisa imbalan ijarah Seri A sebesar Rp200.000 juta dengan cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.000 juta
per tahun yang dihitung dari jumlah sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp55 juta per Rp1.000 juta per
tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;
59
Page 104
ii. Sisa imbalan ijarah Seri B sebesar Rp400.000 juta dengan cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp23.400 juta
per tahun yang dihitung dari jumlah sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp59 juta per Rp1.000 juta per
tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
Cicilan imbalan ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana cicilan imbalan ijarah pertama akan dibayarkan pada
tanggal 8 Maret 2026, sedangkan cicilan imbalan ijarah terakhir sekaligus tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah
akan dibayarkan pada tanggal 4 Desember 2028 untuk sukuk ijarah Seri A dan 4 Desember 2030 untuk sukuk
ijarah Seri B.
Objek ijarah yang mendasari penerbitan sukuk adalah hak manfaat atas aset tetap berupa sejumlah menara
telekomunikasi milik TB, Perusahaan Anak.
Sukuk ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi pemegang sukuk ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 No. 25 tanggal 5 November 2025, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Bertindak sebagai wali amanat
adalah BTN.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain :
melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain, merubah kegiatan usaha utama, mengurangi
modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
rangkaian transaksi dalam tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan, dan
memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak.
Pada 4 November 2025, Fitch, lembaga pemeringkat efek independen, telah memberikan peringkat “AA+”
(Double A Plus) untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini.
Pada 31 Maret 2026, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan
tersebut.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III
Pada tanggal 12 Februari 2026, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2026 (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III”). Nominal Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III ini
sebesar Rp210.100 juta. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III ini dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 13 Februari 2026.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III telah digunakan seluruhnya
untuk pembayaran sebagian kewajiban Perseroan terkait pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap V Seri A.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :
i. Sisa imbalan ijarah Seri A sebesar Rp125.100 juta dengan cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp7.131 juta per
tahun yang dihitung dari jumlah sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp57 juta per Rp1.000 juta per
tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;
ii. Sisa imbalan ijarah Seri B sebesar Rp85.000 juta dengan cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.100 juta per
tahun yang dihitung dari jumlah sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp60 juta per Rp1.000 juta per
tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
60
Page 105
Cicilan imbalan ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana cicilan imbalan ijarah pertama akan dibayarkan pada
tanggal 12 Mei 2026, sedangkan cicilan imbalan ijarah terakhir sekaligus tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah
akan dibayarkan pada tanggal 12 Februari 2029 untuk sukuk ijarah Seri A dan 12 Februari 2031 untuk sukuk
ijarah Seri B.
Objek ijarah yang mendasari penerbitan sukuk adalah hak manfaat atas aset tetap berupa sejumlah menara
telekomunikasi milik TB, Perusahaan Anak.
Sukuk ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi pemegang sukuk ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026 No. 106 tanggal 26 Januari 2026, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Bertindak sebagai wali amanat
adalah BTN.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain :
melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain, merubah kegiatan usaha utama, mengurangi
modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
rangkaian transaksi dalam tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan, dan
memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak.
Pada 26 Januari 2026, Fitch, lembaga pemeringkat efek independen, telah memberikan peringkat “AA+”
(Double A Plus) untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III ini.
Pada 31 Maret 2026, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan
tersebut.
Liabilitas pajak tangguhan - bersih
Saldo liabilitas pajak tangguhan - bersih Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar
Rp97,0 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
Dibebankan
Dikreditkan ke penghasilan
Saldo awal ke laba rugi komprehensif lain Saldo Akhir
Perusahaan Anak
Cadangan imbalan pasca-kerja 1.089 62 - 1.151
Penyisihan kerugian kredit ekspektasian 441 60 - 501
Penyusutan aset tetap (94.780) (3.851) - (98.631)
Amortisasi aset takberwujud - (1) - (1)
Liabilitas pajak tangguhan (93.250) (3.730) - (96.980)
Provisi jangka panjang
Saldo provisi jangka panjang Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp165,2 miliar,
yang merupakan biaya pembongkaran, pemindahan dan restorasi lokasi atas menara pada saat menara tersebut
tidak dioperasikan lagi karena faktor-faktor tertentu seperti sewa lahan yang tidak diperpanjang, penyesuaian
peraturan atau keadaan memaksa lainnya, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah yang Pertambahan
Saldo terjadi dan (pengurangan) Saldo
1 Januari 2026 Provisi tambahan dibebankan bunga 31 Maret 2026
Estimasi biaya pembongkaran
menara telekomunikasi 146.218 16.650 (285) 2.582 165.165
61
Page 106
Asumsi signifikan pada tanggal 31 Maret 2026 terdiri dari tingkat diskonto sebesar 6,92% - 7,01%, dan sisa
periode sebelum pembongkaran dilakukan, yaitu 16 - 40 tahun.
Provisi jangka panjang akan direalisasi saat pembongkaran menara.
Liabilitas imbalan kerja
Saldo liabilitas imbalan kerja Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp36,8 miliar.
Grup Tower Bersama memiliki program penriun iuran pasti untuk semua karyawan yang memenuhi syarat. Dana
pensiun dikelola oleh DPLK Allianz Indonesia dalam Program Dana Kompensasi Pascakerja (PDKP).
Berikut merupakan rincian perubahan saldo nilai kini aset program pada tanggal 31 Maret 2026 :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Saldo awal 141.922
Beban bunga atas aset program (1.149)
Kontribusi Grup Tower Bersama tahun berjalan 167
Pembayaran imbalan (5.487)
Saldo akhir periode 135.453
Pada tanggal 31 Maret 2026, aset program pensiun merupakan portofolio pasar uang dengan nilai wajar sebesar
Rp135,5 miliar.
Selain dari manfaat yang diberikan di bawah program pensiun iuran pasti yang disebutkan di atas, Grup Tower
Bersama juga mencatat penyisihan imbalan kerja untuk memenuhi imbalan minimum yang diwajibkan untuk
dibayar kepada karyawan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama yang sesuai
dengan UU Cipta Kerja.
Beban Grup Tower Bersama atas imbalan kerja untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
ditentukan berdasarkan laporan penilaian dari aktuaris independen, Kantor Konsultan Aktuaria Riana dan Rekan
tanggal 10 Februari 2026.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo liabilitas imbalan kerja karyawan disajikan dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian sebagai akun “Liabilitas imbalan kerja” dan diestimasi berdasarkan perhitungan aktuarial dengan
menggunakan metode projected unit credit.
Asumsi-asumsi signifikan yang digunakan dalam perhitungan tersebut pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebagai berikut :
Tabel mortalitas : Tabel Mortalitas Indonesia IV
Tingkat diskonto : 6,00% - 6,75% per tahun
Tingkat kenaikan gaji : 8,00% per tahun
Usia pensiun normal : 55 - 60 tahun
Tingkat pengunduran diri : 5,00% untuk karyawan yang berusia 35 tahun dan menurun linear sampai dengan
0,00% pada pensiun normal
Rekonsiliasi untuk mutasi liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Saldo awal 33.376
Biaya jasa kini 5.572
Beban bunga bersih 528
Diakui pada laba rugi 6.100
Iuran perusahaan ke aset program (167)
Pembayaran imbalan (di luar aset program) (2.529)
Saldo akhir 36.780
62
Page 107
Pembayaran berikut merupakan kontribusi yang diharapkan atas nilai kini dari kewajiban imbalan pada tanggal
31 Desember 2025 di tahun-tahun mendatang :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Kurang dari 1 tahun 13.300
Antara tahun ke-1 sampai tahun ke-2 8.658
Antara tahun ke-2 sampai tahun ke-5 59.825
Antara tahun ke-5 sampai tahun ke-10 115.916
Setelah tahun ke-10 498.355
Jangka waktu rata-rata dari kewajiban imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2025 adalah 12,98 tahun.
Analisis sensitivitas terhadap asumsi utama pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
(Penurunan)/Kenaikan
Perubahan Liabilitas Imbalan Kerja Neto
Tingkat diskonto 10/(10) basis poin Rp(10.682)/Rp11.963
Tingkat kenaikan gaji 10/(10) basis poin Rp11.128/Rp(10.133)
Analisis sensitivitas di atas telah ditentukan berdasarkan suatu metode yang mengekstrapolasi dampak pada
kewajiban imbalan pasti sebagai akibat dari perubahan yang wajar atas asumsi utama yang terjadi pada akhir
periode pelaporan. Analisis sensitivitas didasarkan pada perubahan asumsi yang signifikan, dengan menjaga
agar semua asumsi lainnya tetap konstan. Analisis sensitivitas mungkin tidak mewakili perubahan aktual dalam
kewajiban imbalan pasti karena kecil kemungkinannya bahwa perubahan asumsi akan terjadi secara terpisah
satu sama lain.
Program imbalan jangka panjang lainnya
Grup Tower Bersama memberikan imbalan jangka panjang lainnya dalam bentuk cuti besar selama 22 hari kerja
dan tunjangan cuti besar sejumlah satu bulan gaji pokok kepada karyawan staf permanen yang mempunyai masa
kerja 5 (lima) tahun dan kelipatannya.
Perseroan dan Perusahaan Anak tertentu juga memberikan imbalan kerja jangka panjang lain dalam bentuk
penghargaan masa bakti berupa koin emas. Imbalan ini diberikan kepada karyawan permanen yang mempunyai
masa kerja 5 (lima) tahun dan kelipatannya pada tahun berikutnya.
3. K omitmen dan K ontinjensi
3.1. Komitmen
a. Perjanjian sewa menara Base Transceiver Station (“BTS”) dan sistem telekomunikasi dalam gedung
Perusahaan Anak menandatangani Perjanjian Sewa Induk (“MLA”) dengan beberapa operator telekomunikasi
pihak ketiga, diantaranya PT Hutchinson 3 Indonesia (“Hutch”), PT XL Axiata Tbk (“XL Axiata”), IOH,
PT Telekomunikasi Selular (“Telkomsel”), PT Smartfren Telecom Tbk (“Smartfren”), dan XLSmart (sebelumnya
XL Axiata, Smartfren dan PT Smart Telecom), dengan jangka waktu sewa sampai dengan 10 tahun.
Jumlah estimasi pembayaran sewa minimum di masa depan untuk perjanjian-perjanjian sewa induk di atas
pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Kurang dari satu tahun 6.201.369
Dari satu tahun sampai dengan lima tahun 19.974.816
Lebih dari lima tahun 9.233.928
Jumlah 35.410.114
63
Page 108
b. Perjanjian layanan penunjang layanan telekomunikasi fixed wireless access
Perusahaan Anak dan PT Telemedia Komunikasi Pratama (perusahaan anak PT Solusi Sinergi Digital Tbk)
menandatangani Perjanjian Induk Sewa Space Infrastruktur Telekomunikasi sebagai Penunjang Layanan
Telekomunikasi Fixed Wireless Access (“Perjanjian FWA”) dan Perjanjian Kerja Sama tentang Layanan
Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi sebagai Penunjang Layanan Telekomunikasi Fixed Wireless Access.
Perjanjian-perjanjian tersebut berlaku dengan jangka waktu sewa selama 10 tahun 3 bulan.
Perjanjian sewa pada umumnya hanya dapat diputuskan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Selama
jangka waktu perjanjian sewa, Perseroan melalui Perusahaan Anak memiliki kewajiban, antara lain, sebagai
berikut :
i. membebaskan lokasi di mana obyek sewa akan ditempatkan/dibangun;
ii. mengurus segala kelengkapan perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan/atau kebiasaan setempat;
iii. bertanggung jawab atas kerusakan obyek sewa serta kelengkapannya yang disebabkan kurang baiknya
mutu bangunan obyek sewa;
iv. melakukan perbaikan-perbaikan yang akan ditentukan secara khusus dalam masing-masing perjanjian;
dan
v. memberi izin kepada Penyewa untuk memasuki lokasi dan melaksanakan pekerjaan atas obyek sewa.
c. Perjanjian jasa dengan BDIA
Perseroan dan BDIA, pemegang saham, telah menandatangani perjanjian jasa pada tanggal 1 Maret 2024.
Berdasarkan perjanjian tersebut, BDIA akan menyediakan berbagai jasa, antara lain, di bidang konsultasi
keuangan dan pendanaan, konsultasi merger dan akuisisi, dan konsultasi manajemen risiko.
BDIA akan menyediakan jasa-jasa tersebut sesuai kebutuhan dan permintaan Perseroan. Perjanjian tersebut
berlaku selama 10 tahun yang akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2034, dan nilai biaya jasa selama
periode tersebut tidak akan lebih dari US$60.000.000.
Perjanjian ini telah memperoleh pendapat wajar dari penilai independen Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar
dan Rekan sesuai Laporan Pendapat Kewajaran No. 0086/2.0118-00/BS/05/0596/1/III/2024 tanggal 1 Maret
2024. Perseroan juga telah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perjanjian tersebut pada tanggal
5 Maret 2024 untuk memenuhi POJK No. 42/2020.
3.2 Kontinjensi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, (i) Perseroan sedang menghadapi 3 (tiga) gugatan perkara
hukum berbeda sebagai tergugat terkait kepemilikan, penguasaan, atau penggunaan lahan di lokasi menara
telekomunikasi milik Perusahaan Anak, di mana dari ketiga perkara tersebut, 1 (satu) Perusahaan Anak turut
menjadi tergugat bersama dengan Perseroan dalam 1 (satu) perkara; dan (ii) 1 (satu) Perusahaan Anak sedang
menghadapi 1 (satu) gugatan perkara hukum sebagai tergugat terkait adanya sengketa berdirinya menara
telekomunikasi milik Perusahaan Anak pada lahan milik penggugat. Setelah berkonsultasi dengan penasihat
hukum yang menjadi kuasa hukum Grup Tower Bersama dalam menangani perkara tersebut, bahwa Grup Tower
Bersama berpijak pada dasar hukum yang kuat, maka manajemen berkeyakinan akan dapat mematahkan
gugatan hukum sebagai tergugat. Manajemen berpendapat bahwa perkara hukum tersebut tidak berdampak
material terhadap laporan keuangan konsolidasian dan/atau tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap
kedudukan, peranan dan kelangsungan usaha Grup Tower Bersama, sehingga manajemen berpendapat tidak
perlu membentuk provisi atas perkara-perkara tersebut.
64
Page 109
4. P erubahan L iabilitas S etelah 31 M aret 2026 sampai dengan T anggal D iterbitkannya I nformasi T ambahan
a. Pencairan pinjaman
• Fasilitas pinjaman
Pada berbagai tanggal di bulan April 2026 sampai dengan 17 Juli 2026, Perseroan, GHON, PKP dan
Unicom telah menarik sebagian fasilitas pinjaman masing-masing sebesar Rp18.340,1 miliar, Rp412,5
miliar, Rp50,0 miliar dan Rp148,0 miliar. Perseroan juga telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
dalam Dolar AS sebesar US$5,0 juta.
b. Pembayaran pinjaman
• Fasilitas pinjaman
Pada berbagai tanggal di bulan April 2026 sampai dengan 17 Juli 2026, Perseroan, GHON, PKP dan
Unicom telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman masing-masing sebesar Rp11.260,1 miliar, Rp261,7
miliar, Rp35,0 miliar dan Rp110,0 miliar. Perseroan juga telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman
dalam Dolar AS sebesar US$320,0 juta.
• Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I
Pada tanggal 11 Juli 2026, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Seri B sebesar
Rp500,0 miliar.
5. U tang yang akan J atuh T empo dalam 3 (T iga ) B ulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
US$80,0 juta dan Rp5.655,4 miliar, yang terdiri dari fasilitas pinjaman bank. Kewajiban ini akan dibayar dengan
menggunakan sumber dana yang berasal dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan Grup Tower
Bersama, termasuk Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASI PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2026 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP TOWER BERSAMA TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA
YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/
ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 MARET 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM GRUP TOWER BERSAMA PADA TANGGAL 31 MARET
2026 SERTA UNTUK PERIODE 3 (TIGA) BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT DAN
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/
ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP TOWER BERSAMA SERTA
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN GRUP TOWER BERSAMA PADA
TANGGAL 31 MARET 2026 SERTA UNTUK PERIODE 3 (TIGA) BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
TERSEBUT YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN
HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
65
Page 110
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM GRUP
TOWER BERSAMA YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
DARI TANGGAL 31 MARET 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM GRUP TOWER BERSAMA PADA TANGGAL 29 APRIL 2026 DAN SETELAH
TANGGAL DITERBITKANNYA LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK
ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM GRUP
TOWER BERSAMA ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
66
Page 111
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025; (ii) laporan keuangan konsolidasian
Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tahun tersebut;
dan (iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk
tahun yang berakhir pada tahun tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon
investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 dan
2024 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari :
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 yang tidak diaudit dan
tidak direviu;
(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00369/2.1505/AU.1/06/1561-2/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang
ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan opini tanpa
modifikasian; dan
(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 01583/2.1032/AU.1/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 13 Juni
2025 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.AP.1561) dengan opini
tanpa modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
1. L aporan P osisi K euangan K onsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
2026 (1) 2025 2024
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 778.189 748.391 1.481.912
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 15.614 15.162 -
Piutang usaha - pihak ketiga 428.805 337.350 1.901.884
Piutang lain-lain - pihak ketiga 134.793 37.098 37.597
Pendapatan yang masih harus diterima 812.150 554.765 645.551
Uang muka dan beban dibayar di muka 136.337 89.484 82.901
Pajak dibayar dimuka 439.540 437.867 436.561
Aset keuangan derivatif - jangka pendek 82.519 591.174 924.765
Bagian lancar atas taksiran tagihan dan
keberatan atas hasil pemeriksaan pajak - 300.496 243.601
Total Aset Lancar 2.827.947 3.111.787 5.754.772
67
Page 112
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
2026 (1) 2025 2024
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain jangka panjang - pihak berelasi 201.199 137.735 44.254
Aset tetap 38.062.682 37.551.988 36.001.532
Properti investasi 389.935 389.640 440.379
Aset hak-guna 3.341.389 3.351.354 3.346.574
Investasi pada entitas asosiasi 16.461 15.902 11.099
Uang jaminan 1.185 1.185 1.045
Aset keuangan derivatif 687.735 733.140 831.496
Aset pajak tangguhan 1.750 1.734 572
Goodwill 496.943 496.943 390.368
Taksiran tagihan pajak dan keberatan, atas hasil pemeriksaan pajak
setelah dikurangi bagian lancar 369.891 333.714 378.677
Aset tidak lancar lainnya 120.499 122.146 115.578
Total Aset Tidak Lancar 43.689.669 43.135.481 41.561.574
TOTAL ASET 46.517.616 46.247.268 47.316.346
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
Pihak ketiga 55.865 56.312 106.609
Pihak berelasi 2.141 5.843 5.019
Utang lain-lain
Pihak ketiga 18.710 17.816 14.351
Pihak berelasi 16.064 22.631 20.011
Utang pajak 89.538 55.979 119.554
Pendapatan yang diterima di muka 2.217.414 1.231.815 2.785.411
Beban masih harus dibayar 1.221.206 1.353.759 1.519.977
Bagian lancar atas:
Liabilitas sewa 28.639 28.543 13.688
Utang obligasi 1.174.819 7.555.942 10.787.381
Utang bank 5.319.672 5.995.518 7.928.858
Total Liabilitas Jangka Pendek 10.144.068 16.324.158 23.300.859
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian lancar:
Liabilitas sewa 6.540 7.208 14.646
Utang obligasi 13.664.171 13.216.363 12.550.230
Utang bank 7.590.106 2.360.374 678.675
Sukuk ijarah 1.549.998 1.340.964 -
Liabilitas pajak tangguhan 96.980 93.250 73.147
Provisi jangka panjang 165.165 146.218 111.781
Liabilitas imbalan kerja 36.780 33.376 21.485
Total Liabilitas Jangka Panjang 23.109.740 17.197.753 13.449.964
TOTAL LIABILITAS 33.253.808 33.521.911 36.750.823
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 453.140 453.140 453.140
Saham treasuri (142.607) (111.604) (552.062)
Tambahan modal disetor 1.676.958 1.676.958 1.608.572
Penghasilan komprehensif lain 3.649.557 3.528.673 2.971.156
Saldo laba
Cadangan wajib 64.500 64.500 64.000
Belum ditentukan penggunaannya 6.879.475 6.447.339 5.352.815
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik
entitas induk 12.581.023 12.059.006 9.897.621
Kepentingan non-pengendali 682.785 666.351 667.902
TOTAL EKUITAS 13.263.808 12.725.357 10.565.523
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 46.517.616 46.247.268 47.316.346
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
68
Page 113
2. L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2026 (1) 2025 (1) 2025 2024
Pendapatan 1.717.879 1.731.634 6.909.629 6.867.399
Beban pokok pendapatan (482.601) (473.239) (1.946.487) (1.941.212)
Laba bruto 1.235.278 1.258.395 4.963.142 4.926.187
Beban usaha (156.460) (145.955) (613.674) (607.431)
Laba usaha 1.078.818 1.112.440 4.349.468 4.318.756
Pendapatan keuangan 14.298 19.400 60.295 30.993
Beban keuangan utang bank, obligasi dan
sukuk ijarah (426.729) (500.315) (1.903.488) (1.871.178)
Beban keuangan lain (41.111) (34.281) (151.204) (177.059)
Laba sebelum pajak final dan pajak
penghasilan 586.037 614.673 2.194.296 2.117.283
Beban pajak final (150.399) (166.381) (585.173) (640.733)
Laba sebelum pajak penghasilan 435.638 448.292 1.609.123 1.476.550
(Beban) manfaat pajak penghasilan
Kini (26.763) (16.989) (103.274) (63.386)
Tangguhan (3.714) (2.068) (20.287) 9.871
Beban pajak penghasilan - neto (30.477) (19.057) (123.561) (53.515)
Laba periode/tahun berjalan 405.161 429.235 1.485.562 1.423.035
Penghasilan komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi
Surplus (defisit) revaluasi 211.521 - 650.486 (1.600.768)
Laba atas pengukuran kembali
liabilitas imbalan kerja - - 88 6.678
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke
laba rugi
Selisih translasi mata uang asing - - - (7.965)
Perubahan lindung nilai arus kas (47.228) (11.580) 85.857 189.556
Total penghasilan komprehensif periode/
tahun berjalan 569.454 417.655 2.221.993 10.536
Laba periode/tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk 390.099 413.398 1.426.836 1.361.624
Kepentingan non-pengendali 15.062 15.837 58.726 61.411
Total 405.161 429.235 1.485.562 1.423.035
Total penghasilan komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk 553.020 401.837 2.181.878 (61.744)
Kepentingan non-pengendali 16.434 15.818 40.115 72.280
Total 569.454 417.655 2.221.993 10.536
Laba bersih per saham dasar yang dapat
diatribusikan kepada pemegang saham biasa
entitas induk (nilai penuh) 17,43 18,52 63,71 60,38
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
69
Page 114
3. D ata K euangan L ainnya
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
2026 2025 2025 2024
EBITDA (1) 1.465.157 1.482.371 5.940.514 5.869.273
Belanja Modal 710.336 496.716 2.553.677 2.535.195
Pinjaman Bersih (2) 28.776.117 29.819.561 29.982.305 30.706.416
Catatan :
(1) EBITDA = Laba dari operasi + Amortisasi perizinan + Penyusutan menara dan menara bergerak + Penyusutan aset hak-guna +
Penyusutan aset tetap.
(2) Pinjaman bersih = Pinjaman - Kas dan setara kas.
4. R asio -R asio P enting
31 Maret 31 Desember
2026 2025 2025 2024
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan (0,8%) (1) 1,6% (1) 0,6% 3,4%
Laba bruto (1,8%) (1) 1,5% (1) 0,8% 4,0%
Laba usaha (3,0%) (1) 1,4% (1) 0,7% 2,0%
Laba periode/tahun berjalan (5,6%) (1) 18,4% (1) 4,4% (12,3%)
Total penghasilan komprehensif periode/
tahun berjalan 36,3% (1) 44,2% (1) 20.989,5% (99,5%)
EBITDA (1,2%) (1) 1,2% (1) 1,2% 2,5%
Total aset 0,6% (2) (5,0%) (3) (2,3%) 1,7%
Total liabilitas (0,8%) (2) (7,3%) (3) (8,8%) 7,5%
Total ekuitas 4,2% (2) 3,0% (3) 20,4% (14,5%)
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan 71,9% 72,7% 71,8% 71,7%
Laba usaha / Pendapatan 62,8% 64,2% 62,9% 62,9%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan 23,6% 24,8% 21,5% 20,7%
Total penghasilan komprehensif periode/tahun
berjalan / Pendapatan 33,1% 24,1% 32,2% 0,2%
EBITDA / Pendapatan 85,3% 85,6% 86,0% 85,5%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 3,1% (4) 3,9% (4) 11,7% 13,5%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset 0,9% (4) 1,0% (4) 3,2% 3,0%
RASIO KEUANGAN (x)
Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek 0,3x 0,2x 0,2x 0,2x
Total liabilitas / Total ekuitas 2,5x 3,1x 2,6x 3,5x
Total liabilitas / Total aset 0,7x 0,8x 0,7x 0,8x
Interest coverage ratio (5) 3,4x (7) 3,0x (7) 3,1x 3,1x
Debt coverage service ratio (6) 0,7x (7) 0,4x (7) 0,4x 0,3x
Catatan :
(1) Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2025.
(3) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
(4) Dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan pinjaman
jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.
70
Page 115
5. R asio -R asio dalam P erjanjian P injaman
Persyaratan
Keuangan 31 Maret 2026
Perseroan
US$325.000.000 Facility Agreement
Rasio Senior Leverage maksimum 5,0x 0,8x
Rasio top tier revenue minimum 50% 88,16%
GHON
Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi maksimum 3,75x 3,15x
Rasio top tier revenue minimum 70% 99,93%
Fasilitas pinjaman revolving Bank Hana
Debt Service Coverage Ratio minimum 2,0x 3,15x
Debt to Equity Ratio maksimum 1,5x 0,66x
Debt to EBITDA Ratio maksimum 3,5x 0,79x
Fasilitas pinjaman revolving Bank QNB
Debt Service Coverage Ratio minimum 1,1x 0,66x
Debt to Equity Ratio maksimum 2,0x 0,79x
Fasilitas pinjaman term loan Bank Permata
Debt Service Coverage Ratio minimum 1,1x 0,66x
Debt to Equity Ratio maksimum 2,0x 3,15x
Rasio top tier revenue minimum 50% 99,93%
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.
71
Page 116
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Informasi keuangan yang disajikan
berikut bersumber dari laporan keuangan konsolidasian, yang terdiri dari laporan keuangan Perseroan, disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Analisis dan pembahasan yang disajikan
dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I dan Informasi Tambahan Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 dan
2024 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari :
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 yang tidak diaudit dan
tidak direviu;
(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00369/2.1505/AU.1/06/1561-2/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang
ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan opini tanpa
modifikasian; dan
(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 01583/2.1032/AU.1/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 13 Juni
2025 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.AP.1561) dengan opini
tanpa modifikasian.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab Faktor Risko yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
1. F aktor yang M emengaruhi K ondisi K euangan dan H asil O perasional G rup T ower B ersama
Kondisi keuangan dan hasil operasional Grup Tower Bersama telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa
faktor penting, termasuk berikut ini :
Kualitas kredit dari pelanggan Grup Tower Bersama
Pendapatan Grup Tower Bersama secara signifikan diperoleh berdasarkan kontrak di muka dengan pelanggan
dalam skema jangka panjang (biasanya 10 tahun untuk sites menara telekomunikasi). Per 31 Desember 2025
dan 31 Maret 2026, pendapatan kontrak dengan pelanggan Grup Tower Bersama untuk semua jenis penyewaan
adalah masing-masing sebesar Rp35.685,8 miliar dan Rp35.410,1 miliar, dan rata-rata sisa periode perjanjian
penyewaan seluruh sites telekomunikasi adalah masing-masing sekitar 5,5 tahun. Karenanya, Grup Tower Bersama
72
Page 117
bergantung pada kualitas kredit dan kondisi keuangan dari para pelanggan Grup Tower Bersama. Pelanggan
utama Grup Tower Bersama terdiri dari operator-operator telekomunikasi di Indonesia di mana sekitar 85,4%
dan 88,2% dari pendapatan Grup Tower Bersama masing-masing untuk tahun 2025 dan periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 berasal dari Telkomsel, IOH, XLSmart dan XL Axiata (yang masing-
masing memiliki peringkat investasi dari setidaknya satu perusahaan pemeringkat kredit). Bilamana pelanggan
Grup Tower Bersama mengalami kesulitan keuangan, hal ini akan menyebabkan keterlambatan atau tidak dapat
tertagihnya dalam pembayaran piutang usaha dari pelanggan Grup Tower Bersama, yang mengharuskan Grup
Tower Bersama untuk melakukan penghapusan atau mencatatkan penurunan nilai dari piutang usaha.
Perubahan dalam jumlah penyewaan dan rasio kolokasi
Pembangunan menara build-to-suit. Grup Tower Bersama tidak melakukan spekulasi dalam pembangunan site
menara maupun pemasangan serat optik, dan pembangunan site menara baru maupun pemasangan serat optik
pada umumnya baru dilakukan apabila telah mendapatkan komitmen kontrak penyewaan jangka panjang (yang
umumnya berjangka waktu 10 tahun) dari pelanggan. Grup Tower Bersama secara organik menambah 797 dan
599 sites menara telekomunikasi build-to-suit masing-masing untuk tahun 2025 dan periode (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Rasio Kolokasi. Grup Tower Bersama berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi
dari menara telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan margin laba operasi. Hal ini
terjadi karena biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan
tambahan pendapatan atas kolokasi tersebut. Menara telekomunikasi Grup Tower Bersama yang kapasitasnya
telah atau hampir penuh berdasarkan kekuatan struktur menara, dapat diperkuat agar bertambah kapasitasnya
sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan atas penyewaan tambahan dengan belanja modal yang relatif kecil.
Pada tahun 2025 dan untuk periode (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama
menambahkan masing-masing 1.280 dan 808 penyewaan kotor. Namun demikian, jumlah penyewaan bersih pada
menara telekomunikasi mengalami penurunan dari 42.722 penyewaan per 31 Desember 2024 menjadi 41.892
per 31 Desember 2025 dan 41.764 per 31 Maret 2026, yang dipengaruhi oleh tidak dilanjutkannya kontrak sewa
yang telah berakhir pasca penggabungan XL Axiata dan Smartfren pada April 2025 menjadi XLSmart. Hal ini
berdampak terhadap rasio kolokasi Grup Tower Bersama yang mengalami penurunan dari 1,79x per tanggal
31 Desember 2024 menjadi 1,73x per 31 Desember 2025 dan 1,70x per 31 Maret 2026.
Akuisisi portofolio sites. Dari waktu ke waktu, Grup Tower Bersama berupaya memperbesar jumlah portofolio
sites melalui proses akuisisi yang selektif. Portofolio sites yang diakuisisi Grup Tower Bersama umumnya telah
memiliki pelanggan, sehingga Grup Tower Bersama langsung mengalami peningkatan pendapatan setelah
transaksi akuisisi diselesaikan. Namun demikian, besarnya peningkatan pendapatan yang dicapai Grup Tower
Bersama dan kemampuan untuk meningkatkan rasio kolokasi dari sites yang diakuisisi tersebut berbeda dengan
sites build-to-suit karena tarif sewa dan rasio kolokasi yang ada dari tiap sites yang diakuisisi berbeda. Grup
Tower Bersama hanya akan melakukan akuisisi apabila telah memenuhi kriteria investasi Grup Tower Bersama,
yang termasuk, antara lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi di masa mendatang, kemudahan
untuk memperpanjang sewa atau membeli lahan, kemudahan mendapatkan izin warga dari masyarakat sekitar
dan kualitas kredit calon pelanggan. Perseroan mengambil alih pengendalian di 2 (dua) perusahaan menara
yang tercatat di BEI, GHON dan GOLD, pada tahun 2018, yang memberikan tambahan 1.120 penyewaan dan
859 sites menara telekomunikasi ke dalam portofolio Perseroan. Perseroan juga telah menyelesaikan transaksi
jual beli dan pengalihan atas 3.000 menara telekomunikasi milik PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) pada
tanggal 7 April 2021 yang memberikan tambahan sekitar 4.400 penyewaan.
Beban bunga
Utang Grup Tower Bersama dalam Dolar AS dan Rupiah merupakan sumber pendanaan yang signifikan untuk
pembangunan menara build-to-suit, maupun akuisisi portofolio perusahaan penyewaan menara atau portofolio
sites yang dimilikinya. Oleh sebab itu, beban bunga merupakan komponen yang signifikan pada beban keuangan
untuk tahun 2025 dan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026. Grup Tower Bersama
dari waktu ke waktu berupaya untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas sebagian atau seluruh risiko yang
diakibatkan perubahan suku bunga dan/atau nilai tukar dengan kontrak swap.
73
Page 118
Belanja modal
Kegiatan usaha Grup Tower Bersama merupakan kegiatan usaha padat modal (capital intensive). Biaya konstruksi
menara umumnya terdiri dari pembelian material besi untuk menara, beban sewa atas lahan, aktivitas konstruksi
menara termasuk transportasi, tenaga kerja, dan juga biaya untuk perizinan, termasuk izin warga dari masyarakat
sekitar, dan konstruksi shelter. Biaya pemasangan serat optik umumnya terdiri dari pembelian material serat
optik dan infrastruktur penunjang, serta aktivitas pemasangan serat optik termasuk tenaga kerja dan perizinan.
Grup Tower Bersama juga mencatatkan penambahan aset tetap, penambahan aset hak-guna, dan penambahan
properti investasi sebagai belanja modal. Belanja modal Grup Tower Bersama untuk tahun 2025 dan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah masing-masing sebesar Rp2.553,7 miliar dan
Rp710,3 miliar.
Perpajakan
Tarif pajak perusahaan maksimum di Indonesia saat ini adalah 22%. Selisih antara tarif pajak perusahaan
efektif dan tarif pajak perusahaan terutama dikarenakan beda tetap dalam perhitungan penghasilan kena pajak.
Untuk keperluan perpajakan, semua sewa yang ditandatangani sebelum 2 Januari 2018, Grup Tower Bersama
menyusutkan aset tetap dan properti investasi berdasarkan masa manfaat masing-masing aset. Untuk keperluan
laporan keuangan, Grup Tower Bersama hanya melakukan penyusutan terhadap aset tetap dan mengukur aset
tetap dan properti investasi Grup Tower Bersama pada nilai wajar. Perubahan nilai properti investasi dicatatkan
dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Grup Tower Bersama. Sesuai peraturan
yang berlaku di Indonesia, rugi fiskal dapat dibawa hingga 5 (lima) tahun terhitung sejak rugi pajak tersebut
terjadi. Grup Tower Bersama juga mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan terkait dengan beda temporer
antara akuntansi dan perlakuan pajak untuk biaya biaya tertentu. Beda temporer ini utamanya terkait dengan
rugi fiskal, cadangan imbalan pasca kerja dan depresiasi.
Pada 6 September 2017, otoritas pajak Indonesia menerbitkan peraturan pajak baru yaitu Peraturan Pemerintah
No. 34 Tahun 2017 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan”
(“PP No. 34/2017”). Menurut PP No. 34/2017 ini, maka pendapatan dari sewa menara telekomunikasi yang
dimulai sejak 2 Januari 2018 akan dipotong pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10% dari nilai bruto
sewa sedangkan pendapatan dari sewa menara telekomunikasi yang dimulai sebelum 2 Januari 2018 akan tetap
dipotong pajak perusahaan yang bersifat tidak final sebesar 22%.
Tarif pajak penghasilan efektif Grup Tower Bersama sebagai persentase terhadap laba sebelum pajak penghasilan
adalah 7,7% dan 7,0% untuk tahun 2025 dan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Beban pajak penghasilan Grup Tower Bersama untuk periode yang sama masing-masing sebesar Rp123,6 miliar
dan Rp30,5 miliar.
Grup Tower Bersama juga diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sebesar 11% dari
pelanggan Grup Tower Bersama. Namun, Grup Tower Bersama dapat mengkreditkan PPN yang dibayar kepada
pemasok untuk pembayaran barang dan jasa terhadap PPN yang dibayarkan oleh pelanggan Grup Tower Bersama.
PPN tidak dimasukkan sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi komprehensif lain konsolidasian Grup Tower
Bersama dan langsung disetorkan ke Pemerintah.
Regulasi Pemerintah
Kegiatan usaha Grup Tower Bersama tunduk pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pembangunan
dan pengoperasian sites menara. Sebagian besar kegiatan akuisisi lahan untuk kontruksi menara meliputi kegiatan
untuk mendapatkan izin warga dari masyarakat setempat, Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)/Persetujuan Bangunan
Gedung (“PBG”) atau Izin Mendirikan Bangunan Menara (“IMBM”) serta kepatuhan terhadap berbagai Peraturan
Pemerintah. Meskipun Grup Tower Bersama umumnya memperoleh izin warga sebelum dimulainya pembangunan
menara, yang merupakan praktek yang berlaku umum di Indonesia dan karena panjangnya waktu yang diperlukan
untuk memproses persetujuan dan perizinan (termasuk IMB/PBG atau IMBM), Grup Tower Bersama terkadang
memulai dan menyelesaikan konstruksi menara dan memasang BTS milik pelanggan Grup Tower Bersama
sebelum persetujuan dan perizinan diperoleh secara lengkap dari pejabat yang berwenang. Jika persetujuan
74
Page 119
dan perizinan tersebut pada akhirnya tidak diperoleh, pejabat yang berwenang dapat mengeluarkan perintah
untuk membongkar menara Grup Tower Bersama. Peningkatan regulasi Pemerintah terkait bisnis penyewaan
menara telekomunikasi dapat meningkatkan waktu dan biaya dalam membangun menara build-to-suit, dan juga
biaya dalam mematuhi keseluruhan peraturan untuk portofolio sites.
Perubahan keadaan ekonomi Indonesia dan teknologi baru
Seluruh kegiatan usaha Grup Tower Bersama dijalankan di Indonesia dan tingkat permintaan pelanggan terhadap
tambahan penyewaan sites telekomunikasi utamanya bergantung pada kondisi perekonomian Indonesia secara
keseluruhan. Berdasarkan Badan Pusat Statistik, perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5,03% pada tahun 2025
dengan tingkat inflasi sebesar 1,57%. Menurut proyeksi Asian Development Bank, perekonomian Indonesia
diperkirakan akan tumbuh sebesar 5,2% pada tahun 2026 dan 2027, didukung oleh peningkatan investasi,
konsumsi rumah tangga yang tetap kuat, serta berlanjutnya pembangunan infrastruktur. Sementara itu, tingkat
inflasi diperkirakan tetap terjaga pada kisaran 2,5% pada tahun 2026 dan 2027, sejalan dengan sasaran Bank
Indonesia. Kondisi makroekonomi yang stabil tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan belanja modal
operator telekomunikasi dalam rangka memperluas cakupan dan meningkatkan kapasitas jaringan, seiring dengan
pertumbuhan konsumsi data seluler, percepatan implementasi jaringan 5G, serta kebutuhan densifikasi jaringan
di berbagai wilayah Indonesia. Perkembangan tersebut pada akhirnya diperkirakan akan terus mendorong permintaan
terhadap infrastruktur menara telekomunikasi dan layanan kolokasi yang disediakan oleh Grup Tower Bersama.
2. H asil K egiatan O perasional
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Pendapatan. Pendapatan turun sebesar 0,8% menjadi Rp1.717,9 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp1.731,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025,
terutama disebabkan oleh penurunan penyewaan bersih yang dipengaruhi oleh tidak diperpanjangnya beberapa
kontrak sewa saat masa sewanya berakhir setelah penggabungan antara XL Axiata dan Smartfren di kuartal
kedua 2025. Jumlah sites telekomunikasi Grup Tower Bersama meningkat menjadi 24.666 per 31 Maret 2026
dari 23.956 per 31 Maret 2025, sedangkan jumlah penyewaan turun menjadi 41.764 per 31 Maret 2026 dari
42.614 per 31 Maret 2025. Rasio kolokasi turun menjadi 1,70x per 31 Maret 2026 dari 1,78x per 31 Maret 2025.
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 2,0% menjadi Rp482,6 miliar untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp473,2 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2025, terutama dikarenakan kenaikan beban penyusutan menara dan menara bergerak,
yang sebagian di-offset dengan penurunan biaya perbaikan dan pemeliharaan dan amortisasi perizinan.
Penyusutan menara. Beban penyusutan menara meningkat sebesar 6,1% menjadi Rp203,1 miliar untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp191,4 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh kenaikan jumlah sites menara telekomunikasi
dan penyewaan yang lebih rendah untuk periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2026.
Penyusutan aset hak-guna. Beban penyusutan aset hak-guna naik sebesar 0,7% menjadi Rp121,5 miliar
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp120,7 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah sites menara
telekomunikasi.
Perbaikan dan pemeliharaan. Beban perbaikan dan pemeliharaan turun sebesar 8,4% menjadi Rp71,7
miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp78,2 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh keberhasilan Grup Tower Bersama
meningkatkan efisiensi kegiatan pemeliharaan menara telekomunikasi melalui skema klasterisasi serta
didukung skala ekonomi yang semakin besar.
Penyusutan serat optik. Beban penyusutan serat optik naik sebesar 1,6% menjadi Rp35,8 miliar untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp35,3 miliar untuk periode yang
sama pada tahun 2025, sejalan dengan meningkatnya pemasangan kabel serat optik.
75
Page 120
Keamanan. Beban keamanan turun sebesar 2,0% menjadi Rp12,9 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp13,2 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2025.
Amortisasi perizinan. Amortisasi perizinan turun sebesar 43,4% menjadi Rp3,1 miliar untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp5,5 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh efisiensi biaya perizinan selama periode 3 (tiga) bulan pertama
tahun 2026.
Asuransi. Beban asuransi meningkat sebesar 0,9% menjadi Rp9,6 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp9,5 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025, terutama disebabkan oleh penambahan jumlah site menara telekomunikasi dengan biaya premi yang
lebih efisien dari periode sebelumnya.
Listrik. Beban listrik turun sebesar 8,7% menjadi Rp6,0 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp6,5 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025, terutama
disebabkan oleh menurunnya pemakaian listrik yang menjadi beban Grup Tower Bersama.
Penyusutan menara bergerak. Beban penyusutan menara bergerak meningkat sebesar 1.252,5% menjadi
Rp2,7 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp0,2
miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penyajian
sebagian beban penyusutan sebagai biaya lainnya pada periode tiga bulan pertama tahun 2025, sehingga
beban penyusutan menara bergerak yang diakui pada periode tersebut menjadi lebih rendah.
Lain-lain. Beban lain-lain meningkat sebesar 28,1% menjadi Rp16,2 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp12,7 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025, terutama disebabkan oleh kenaikan biaya perangkat Fiber To The Tower (“FTTT”), biaya penyediaan
bandwidth, dan biaya iuran dan donasi
Laba bruto. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba bruto Grup Tower Bersama turun sebesar
1,8% menjadi Rp1.235,3 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari
sebelumnya Rp1.258,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.
Beban usaha. Beban usaha meningkat sebesar 7,2% menjadi Rp156,5 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp146,0 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025, terutama disebabkan oleh peningkatan beban kantor, beban penyusutan, beban gaji dan tunjangan beban
penyusutan aset hak-guna, serta beban manfaat karyawan.
Beban kantor. Beban kantor meningkat sebesar 18,7% menjadi Rp13,5 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp11,4 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2025, terutama disebabkan oleh kenaikan beban langganan teknologi informasi yang digunakan untuk
mendukung kegiatan operasional kantor.
Beban penyusutan. Beban penyusutan meningkat sebesar 9,4% menjadi Rp17,8 miliar untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp16,3 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh penambahan aset tetap berupa aset penunjang yang digunakan
untuk mendukung perangkat FTTT.
Gaji dan tunjangan. Beban gaji dan tunjangan meningkat sebesar 1,8% menjadi Rp91,0 miliar untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp89,4 miliar untuk periode yang
sama pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh penyesuaian gaji pokok tahunan karyawan.
Penyusutan aset hak-guna. Beban penyusutan aset hak-guna meningkat sebesar 315,9% menjadi Rp2,3 miliar
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp0,6 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2025. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penyajian sebagian
beban penyusutan aset hak-guna sebagai beban pokok pendapatan pada periode tiga bulan pertama tahun
2025, sehingga beban penyusutan aset hak-guna yang disajikan pada periode tersebut menjadi lebih rendah.
76
Page 121
Beban manfaat karyawan meningkat sebesar 26,3% menjadi Rp6,1 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp4,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025, terutama disebabkan oleh penambahan program imbalan jangka panjang kepada karyawan permanen.
Laba usaha. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba usaha Grup Tower Bersama turun
sebesar 3,0% menjadi Rp1.078,8 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dari sebelumnya Rp1.112,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.
Pendapatan lain. Pendapatan lain turun sebesar 26,5% menjadi Rp26,3 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp35,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025,
terutama disebabkan oleh adanya pemulihan kerugian kredit ekspektasian atas penerimaan pembayaran dari
pelanggan pada periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2025, yang tidak berulang pada periode berjalan.
Beban lain. Beban lain meningkat sebesar 256,5% menjadi Rp65,6 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp18,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025,
terutama disebabkan oleh penurunan nilai wajar menara telekomunikasi berdasarkan hasil perhitungan internal
manajemen serta meningkatnya beban kerugian kredit ekspektasian.
Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan turun sebesar 26,3% menjadi Rp14,3 miliar untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp19,4 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2025, terutama sebagai akibat saldo kas dan bank rata-rata yang lebih rendah selama periode 3 (tiga)
bulan pertama tahun 2026.
Beban keuangan - Utang bank, obligasi dan sukuk ijarah. Beban keuangan - Utang bank, obligasi dan sukuk
ijarah turun sebesar 14,7% menjadi Rp426,7 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp500,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025, sejalan dengan
penurunan saldo pinjaman.
Beban keuangan lain. Beban keuangan lain meningkat sebesar 19,9% menjadi Rp41,1 miliar untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp34,3 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2025, terutama disebabkan oleh peningkatan amortisasi biaya utang bank pihak ketiga.
Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
laba Grup Tower Bersama sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan turun sebesar 4,7% menjadi Rp586,0
miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp614,7 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2025.
Beban pajak final. Beban pajak final turun sebesar 9,6% menjadi Rp150,4 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp166,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025,
terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan sewa menara dari kontrak penyewaan yang ditandatangani pada
atau setelah 2 Januari 2018, di mana tarif pajak penghasilan final sebesar 10% dari nilai bruto sewa dibebankan
sesuai dengan PP No. 34/2017, yang mulai diterapkan pada bulan Januari 2018.
Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba Grup Tower Bersama
sebelum pajak penghasilan turun sebesar 2,8% menjadi Rp435,6 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp448,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.
Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan meningkat sebesar 59,9% menjadi Rp30,5 miliar untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp19,1 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2025.
Pajak kini. Beban pajak kini meningkat sebesar 57,5% menjadi Rp26,8 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp17,0 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2025, terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan sewa menara dari kontrak penyewaan yang
ditandatangani pada atau setelah 2 Januari 2018, di mana tarif pajak penghasilan final sebesar 10% dari
nilai bruto sewa dibebankan sesuai dengan PP No. 34/2017, yang mulai diterapkan pada bulan Januari 2018.
77
Page 122
Pajak tangguhan. Beban pajak tangguhan meningkat sebesar 79,6% menjadi Rp3,7 miliar untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp2,1 miliar untuk periode yang
sama pada tahun 2025, sejalan dengan peningkatan yang timbul dari perbedaan temporer atas penyusutan
serat optik yang diakui secara komersial dan perpajakan.
Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Sebagai akibat dari hal yang telah
dijelaskan di atas, laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk turun sebesar 5,6%
menjadi Rp390,1 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya
Rp413,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.
Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali. Sebagai akibat dari hal
yang telah dijelaskan di atas, laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali
turun sebesar 4,9% menjadi Rp15,1 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 dari sebelumnya Rp15,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.
Laba periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba periode berjalan Grup Tower
Bersama turun sebesar 5,6% menjadi Rp405,2 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp429,2 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.
Penghasilan komprehensif lain. Penghasilan komprehensif lain meningkat menjadi Rp164,3 miliar untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp(11,6) miliar untuk periode yang
sama pada tahun 2025. Peningkatan ini disebabkan oleh surplus revaluasi yang sebagian di-offset dengan
kenaikan perubahan lindung nilai arus kas.
Surplus revaluasi. Grup Tower Bersama mencatatkan surplus revaluasi sebesar Rp211,5 miliar untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, terutama disebabkan oleh peningkatan nilai wajar
menara telekomunikasi sebagai akibat dari penambahan pembangunan site menara telekomunikasi selama
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Perubahan lindung nilai arus kas. Perubahan lindung nilai arus kas meningkat sebesar 307,8% menjadi
Rp(47,2) miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya
Rp(11,6) miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh perubahan nilai tukar
Rupiah dari Rp16.782 per 1 Dolar AS pada tanggal 31 Desember 2025 menjadi Rp16.993 per 1 Dolar AS
pada tanggal 31 Maret 2026.
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, jumlah
penghasilan komprehensif periode berjalan meningkat sebesar 36,3% menjadi Rp569,5 miliar untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp417,7 miliar untuk periode yang
sama pada tahun 2025.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan. Pendapatan meningkat sebesar 0,6% menjadi Rp6.909,6 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
Rp6.867,4 miliar pada tahun 2024, terutama didorong oleh penambahan penyewaan kotor sebanyak 1.280 selama
tahun 2025, yang terdiri dari 797 sites menara telekomunikasi dan 483 kolokasi. Namun demikian, penambahan
penyewaan bersih dipengaruhi oleh tidak diperpanjangnya beberapa kontrak sewa saat masa sewanya berakhir
setelah penggabungan antara XL Axiata dan Smartfren di kuartal kedua 2025. Jumlah sites telekomunikasi
Grup Tower Bersama meningkat menjadi 24.321 per 31 Desember 2025 dari 23.892 per 31 Desember 2024,
sedangkan jumlah penyewaan turun menjadi 41.892 per 31 Desember 2025 dari 42.722 per 31 Desember 2024.
Rasio kolokasi turun menjadi 1,73x per 31 Desember 2025 dari 1,79x per 31 Desember 2024.
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 0,3% menjadi Rp1.946,5 miliar pada
tahun 2025 dari sebelumnya Rp1.941,2 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan beban
penyusutan aset hak-guna dan serat optik, yang sebagian di-offset dengan penurunan biaya perbaikan dan
pemeliharaan dan amortisasi perizinan.
78
Page 123
Penyusutan menara. Beban penyusutan menara turun sebesar 1,6% menjadi Rp792,1 miliar pada tahun
2025 dari sebelumnya Rp804,8 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh tingkat penyewaan yang
lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.
Penyusutan aset hak-guna. Beban penyusutan aset hak-guna meningkat sebesar 12,4% menjadi Rp523,4
miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp465,8 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh
peningkatan jumlah sites menara telekomunikasi.
Perbaikan dan pemeliharaan. Beban perbaikan dan pemeliharaan turun sebesar 8,6% menjadi Rp275,6 miliar
pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp301,4 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh keberhasilan
Grup Tower Bersama meningkatkan efisiensi kegiatan pemeliharaan menara telekomunikasi melalui skema
klasterisasi serta didukung skala ekonomi yang semakin besar.
Penyusutan serat optik. Beban penyusutan serat optik meningkat sebesar 7,15% menjadi Rp145,5 miliar pada
tahun 2025 dari sebelumnya Rp135,8 miliar pada tahun 2024, sejalan dengan meningkatnya pemasangan
kabel serat optik.
Keamanan. Beban keamanan turun sebesar 4,5% menjadi Rp51,7 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
Rp54,1 miliar pada tahun 2024.
Amortisasi perizinan. Amortisasi perizinan turun sebesar 53,2% menjadi Rp23,7 miliar pada tahun 2025
dari sebelumnya Rp50,7 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh efisiensi biaya perizinan selama
tahun 2025.
Asuransi. Beban asuransi turun sebesar 2,8% menjadi Rp38,1 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
Rp39,2 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penambahan jumlah site menara telekomunikasi
dengan biaya premi yang lebih efisien dari periode sebelumnya.
Listrik. Beban listrik turun sebesar 10,2% menjadi Rp25,7 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp28,6
miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh menurunnya pemakaian listrik yang menjadi beban Grup
Tower Bersama.
Penyusutan menara bergerak. Beban penyusutan menara bergerak turun sebesar 7,7% menjadi Rp11,9
miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp12,9 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh aset
menara bergerak yang telah habis umur ekonomisnya pada tahun 2025.
Lain-lain. Beban lain-lain meningkat sebesar 22,6% menjadi Rp58,8 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
Rp47,9 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan biaya perangkat FTTT, biaya penyediaan
bandwidth, dan biaya iuran dan donasi.
Laba bruto. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba bruto Grup Tower Bersama meningkat
sebesar 0,8% menjadi Rp4.963,1 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp4.926,2 miliar pada tahun 2024.
Beban usaha. Beban usaha meningkat sebesar 1,0% menjadi Rp613,7 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
Rp607,4 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh peningkatan beban penyusutan dan beban kantor
yang sebagian di-offset dengan menurunnya biaya gaji dan tunjangan dan jasa profesional.
Beban penyusutan. Beban penyusutan meningkat sebesar 23,9% menjadi Rp85,3 miliar pada tahun 2025
dari sebelumnya Rp68,9 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penambahan aset tetap berupa
aset penunjang yang digunakan untuk mendukung perangkat FTTT.
Beban kantor. Beban kantor meningkat sebesar 56,1% menjadi Rp46,3 miliar pada tahun 2025 dari
sebelumnya Rp29,7 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan beban pemeliharaan
teknologi informasi untuk mendukung operasional kantor.
79
Page 124
Biaya gaji dan tunjangan. Biaya gaji dan tunjangan turun sebesar 1,3% menjadi Rp347,2 miliar pada tahun
2025 dari sebelumnya Rp351,9 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh berkurangnya jumlah
karyawan pada TBG Global Pte. Ltd sehubungan dengan likuidasi entitas tersebut.
Jasa profesional. Jasa profesional turun sebesar 41,7% menjadi Rp21,7 miliar pada tahun 2025 dari
sebelumnya Rp37,2 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh berkurangnya kebutuhan atas jasa
konsultan pada tahun 2025.
Laba usaha. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba usaha Grup Tower Bersama meningkat
sebesar 0,7% menjadi Rp4.349,5 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp4.318,8 miliar pada tahun 2024.
Pendapatan lain. Pendapatan lain turun sebesar 26,6% menjadi Rp27,9 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
Rp37,9 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh lebih rendahnya pendapatan dari pemulihan kerugian
kredit ekspektasian atas aset keuangan.
Beban lain. Beban lain turun sebesar 15,1% menjadi Rp188,6 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp222,2
miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penurunan beban pajak penghasilan dari periode sebelumnya.
Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan meningkat sebesar 94,5% menjadi Rp60,3 miliar pada tahun 2025
dari sebelumnya Rp31,0 miliar pada tahun 2024, terutama sebagai akibat saldo kas dan bank rata-rata yang
lebih tinggi selama tahun 2025.
Beban keuangan - Utang bank, obligasi dan sukuk ijarah. Beban keuangan - Utang bank, obligasi dan sukuk
ijarah meningkat sebesar 1,7% menjadi Rp1.903,5 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp1.871,2 miliar
pada tahun 2024, sejalan dengan perolehan pinjaman baru.
Beban keuangan lain. Beban keuangan lain turun sebesar 14,6% menjadi Rp151,2 miliar pada tahun 2025 dari
sebelumnya Rp177,1 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penurunan amortisasi biaya transaksi
atas utang obligasi sejalan dengan menurunnya saldo pokok utang obligasi pada tahun berjalan.
Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
laba Grup Tower Bersama sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan meningkat sebesar 3,6% menjadi
Rp2.194,3 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp2.117,3 miliar pada tahun 2024.
Beban pajak final. Beban pajak final turun sebesar 8,7% menjadi Rp585,2 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
Rp640,7 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan sewa menara dari kontrak
penyewaan yang ditandatangani pada atau setelah 2 Januari 2018, di mana tarif pajak penghasilan final
sebesar 10% dari nilai bruto sewa dibebankan sesuai dengan PP No. 34/2017, yang mulai diterapkan pada
bulan Januari 2018.
Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba Grup Tower Bersama
sebelum pajak penghasilan meningkat sebesar 9,0% menjadi Rp1.609,1 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
Rp1.476,6 miliar pada tahun 2024.
Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan meningkat sebesar 130,9% menjadi Rp123,6 miliar pada
tahun 2025 dari sebelumnya Rp63,4 miliar pada tahun 2024.
Pajak kini. Beban pajak kini meningkat sebesar 62,9% menjadi Rp103,3 miliar pada tahun 2025 dari
sebelumnya Rp63,4 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh peningkatan laba fiskal Perseroan
sebagai akibat dari menurunnya beban lindung nilai.
Pajak tangguhan. Grup Tower Bersama mencatatkan beban pajak tangguhan sebesar Rp20,3 miliar pada
tahun 2025 dari sebelumnya manfaat pajak tangguhan Rp9,9 miliar pada tahun 2024, sejalan dengan
peningkatan yang timbul dari perbedaan temporer atas penyusutan serat optik yang diakui secara komersial
dan perpajakan.
80
Page 125
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Sebagai akibat dari hal yang telah
dijelaskan di atas, laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk meningkat sebesar
4,8% menjadi Rp1.426,8 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp1.361,6 miliar pada tahun 2024.
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali. Sebagai akibat dari hal yang
telah dijelaskan di atas, laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali turun
sebesar 4,4% menjadi Rp58,7 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp61,4 miliar pada tahun 2024.
Laba tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba tahun berjalan Grup Tower
Bersama meningkat sebesar 4,4% menjadi Rp1.485,6 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp1.423,0 miliar
pada tahun 2024.
Penghasilan komprehensif lain. Penghasilan komprehensif lain meningkat menjadi Rp736,4 miliar pada tahun
2025 dari sebelumnya Rp(1.412,5) miliar pada tahun 2024. Peningkatan ini terutama dikarenakan berkurangnya
defisit revaluasi yang sebagian di-offset dengan penurunan perubahan lindung nilai arus kas.
Surplus (defisit) revaluasi. Grup Tower Bersama mencatatkan surplus revaluasi sebesar Rp650,5 miliar pada
tahun 2025 dari sebelumnya defisit revaluasi sebesar Rp1.600,8 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan
oleh peningkatan nilai wajar menara telekomunikasi sebagai akibat dari penambahan pembangunan site
menara telekomunikasi selama tahun berjalan.
Perubahan lindung nilai arus kas. Perubahan lindung nilai arus kas turun sebesar 54,7% menjadi Rp85,8
miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp189,6 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh
penyelesaian kontrak lindung nilai selama tahun 2025.
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, jumlah
penghasilan komprehensif tahun berjalan meningkat sebesar 20.989,5% menjadi Rp2.222,0 miliar pada tahun
2025 dari sebelumnya Rp10,5 miliar pada tahun 2024.
3. A set , L iabilitas dan E kuitas
Aset
Posisi tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025
Total aset Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 0,6% menjadi Rp46.517,6 miliar
dibandingkan total aset pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp46.247,3 miliar. Kenaikan tersebut terutama
berasal penambahan aset tetap dan pendapatan yang masih harus diterima, yang sebagian di-offset dengan
penurunan aset keuangan derivatif.
Total aset lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 turun sebesar 9,1% menjadi Rp2.827,9 miliar
dibandingkan total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp3.111,8 miliar, terutama disebabkan
oleh penurunan aset keuangan derivatif - jangka pendek dan bagian lancar atas taksiran tagihan dan keberatan
atas hasil pemeriksaan pajak, yang sebagian di-offset dengan kenaikan pendapatan yang masih harus diterima.
Aset keuangan derivatif - jangka pendek turun sebesar 86,0% menjadi Rp82,5 miliar pada tanggal 31 Maret 2026
dari Rp591,2 miliar pada tanggal 31 Desember 2025, terutama disebabkan oleh penyelesaian kontrak lindung
nilai selama periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2026. Bagian lancar atas taksiran tagihan dan keberatan
atas hasil pemeriksaan pajak turun menjadi nihil pada tanggal 31 Maret 2026 dari Rp300,5 miliar pada tanggal
31 Desember 2025, terutama disebabkan oleh telah diterimanya seluruh pengembalian atas tagihan pajak
penghasilan dari kantor pajak. Penurunan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan pendapatan yang masih
harus diterima sebesar 46,4% menjadi Rp812,2 miliar pada tanggal 31 Maret 2026 dari Rp554,8 miliar pada
tanggal 31 Desember 2025, terutama disebabkan oleh penagihan yang belum dilakukan karena proses pengujian
fisik menara dan verifikasi dokumen yang belum selesai pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian.
81
Page 126
Total aset tidak lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 1,3% menjadi
Rp43.689,7 miliar dibandingkan total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp43.135,5
miliar, terutama disebabkan oleh penambahan aset tetap sebesar 1,4% menjadi Rp38.062,7 miliar pada tanggal
31 Maret 2026 dari Rp37.552,0 miliar pada tanggal 31 Desember 2025, sejalan dengan pertumbuhan menara
telekomunikasi.
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Total aset Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 turun sebesar 2,3% menjadi Rp46.247,3 miliar
dibandingkan total aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp47.316,3 miliar. Penurunan tersebut terutama
berasal penurunan piutang usaha - pihak ketiga, aset keuangan derivatif dan kas dan setara kas.
Total aset lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 turun sebesar 45,9% menjadi Rp3.111,8
miliar dibandingkan total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.754,8 miliar, terutama
disebabkan oleh penurunan kas dan setara kas, piutang usaha - pihak ketiga dan aset keuangan derivatif -
jangka pendek. Kas dan setara kas turun sebesar 49,5% menjadi Rp748,4 miliar pada tanggal 31 Desember
2025 dari Rp1.481,9 miliar pada tanggal 31 Desember 2024, terutama disebabkan oleh pembayaran utang
obligasi dalam mata uang Dolar AS pada bulan Januari 2025. Piutang usaha - pihak ketiga turun sebesar 82,3%
menjadi Rp337,4 miliar pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp1.901,9 miliar pada tanggal 31 Desember 2024,
terutama disebabkan oleh adanya perubahan waktu penyerahan tagihan kepada salah satu pelanggan. Grup
Tower Bersama secara konsisten menerapkan kebijakan piutang usaha yang cermat, dengan didukung oleh proses
pemantauan secara berkala terhadap kualitas kredit dan kemampuan pelanggan untuk memenuhi kewajiban
mereka. Per 31 Desember 2025, 88,8% dari piutang usaha Grup Tower Bersama masuk dalam kategori belum
jatuh tempo. Aset keuangan derivatif - jangka pendek turun sebesar 36,1% menjadi Rp591,2 miliar pada tanggal
31 Desember 2025 dari Rp924,8 miliar pada tanggal 31 Desember 2024, terutama disebabkan oleh penyelesaian
kontrak lindung nilai selama tahun 2025.
Total aset tidak lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 3,8% menjadi
Rp43.135,5 miliar dibandingkan total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp41.561,6
miliar, terutama disebabkan oleh penambahan aset tetap dan goodwill, yang sebagian di-offset dengan
penurunan aset keuangan derivatif - jangka panjang. Aset tetap meningkat sebesar 4,3% menjadi Rp37.552,0
miliar pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp36.001,5 miliar pada tanggal 31 Desember 2024, sejalan dengan
pertumbuhan menara telekomunikasi dan serat optik. Goodwill meningkat sebesar 27,3% menjadi Rp496,9 miliar
pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp390,4 miliar pada tanggal 31 Desember 2024, disebabkan oleh akuisisi
72% kepemilikan saham dalam DNET oleh TB pada bulan September 2025 yang menimbulkan goodwill sebesar
Rp106,6 miliar. Kenaikan tersebut sebagian di-offset dengan penurunan aset keuangan derivatif - jangka panjang
yang turun sebesar 11,8% menjadi Rp733,1 miliar pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp831,5 miliar pada
tanggal 31 Desember 2024, terutama disebabkan oleh penyelesaian kontrak lindung nilai selama tahun 2025.
Liabilitas
Posisi tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025
Total liabilitas Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 turun sebesar 0,8% menjadi Rp33.253,8 miliar
dibandingkan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp33.521,9 miliar. Penurunan terutama
disebabkan oleh menurunnya saldo pinjaman, yang sebagian di-offset dengan kenaikan pendapatan yang
diterima di muka.
Total liabilitas jangka pendek Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 turun sebesar 37,9% menjadi
Rp10.144,1 miliar dibandingkan total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp16.324,2
miliar, terutama disebabkan oleh penurunan bagian lancar atas utang obligasi, yang sebagian di-offset dengan
kenaikan pendapatan yang diterima di muka.
Total liabilitas jangka panjang Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 34,4%
menjadi Rp23.109,7 miliar dibandingkan total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp17.197,8 miliar, terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank - setelah dikurangi bagian lancar sebesar
221,6% menjadi Rp7.590,1 miliar pada tanggal 31 Maret 2026 dari Rp2.360,4 miliar pada tanggal 31 Desember
2025, sejalan dengan penambahan porsi pinjaman bank selama periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2026.
82
Page 127
Per 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama mampu menjaga posisi keuangan yang kuat agar mampu memenuhi
seluruh kewajiban pinjaman. Rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya (total debt at hedged
rate) terhadap EBITDA kuartal keempat tahun 2025 yang disetahunkan adalah 4,8x, jauh di bawah pembatasan
dari surat utang Perseroan yaitu rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya terhadap
EBITDA triwulan terakhir yang disetahunkan untuk tidak lebih dari 6,25x. Grup Tower Bersama masih memiliki
ruang untuk penambahan pinjaman berdasarkan covenant yang disyaratkan oleh fasilitas bank dan surat utang.
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Total liabilitas Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 turun sebesar 8,8% menjadi Rp33.521,9
miliar dibandingkan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp36.750,8 miliar. Penurunan
terutama disebabkan oleh penurunan saldo pinjaman dan pendapatan yang diterima di muka.
Total liabilitas jangka pendek Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 turun sebesar 29,9%
menjadi Rp16.324,2 miliar dibandingkan total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp23.300,9 miliar, terutama disebabkan oleh penurunan bagian lancar atas utang obligasi dan utang bank dan
pendapatan yang diterima di muka.
Total liabilitas jangka panjang Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 27,9%
menjadi Rp17.197,8 miliar dibandingkan total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp13.450,0 miliar, terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank - setelah dikurangi bagian lancar sebesar
247,8% menjadi Rp2.360,4 miliar pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp678,7 miliar pada tanggal 31 Desember
2024, sejalan dengan penambahan porsi pinjaman bank selama tahun 2025. Perseroan juga melakukan penerbitan
perdana sukuk ijarah pada tahun 2025 dan berhasil mendapatkan pendanaan sebesar Rp1.341,0 miliar.
Per 31 Desember 2025, Grup Tower Bersama mampu menjaga posisi keuangan yang kuat agar mampu memenuhi
seluruh kewajiban pinjaman. Rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya (total debt at hedged
rate) terhadap EBITDA kuartal keempat tahun 2025 yang disetahunkan adalah 4,8x, jauh di bawah pembatasan
dari surat utang Perseroan yaitu rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya terhadap
EBITDA triwulan terakhir yang disetahunkan untuk tidak lebih dari 6,25x. Grup Tower Bersama masih memiliki
ruang untuk penambahan pinjaman berdasarkan covenant yang disyaratkan oleh fasilitas bank dan surat utang.
Ekuitas
Posisi tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025
Total ekuitas Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 4,2% menjadi Rp13.263,8
miliar dibandingkan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp12.725,4 miliar. Kenaikan tersebut
terutama disebabkan oleh tambahan saldo laba periode berjalan.
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Total ekuitas Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 20,4% menjadi Rp12.725,4
miliar dibandingkan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp10.565,5 miliar. Kenaikan tersebut
terutama disebabkan oleh tambahan saldo laba tahun berjalan.
4. L ikuiditas dan S umber P endanaan
Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Penggunaan utama dari kas Grup Tower Bersama adalah untuk ekspansi portofolio sites dengan membangun
sites baru, akuisisi perusahaan penyewaan menara dan/atau portofolio sites mereka, dan penambahan kolokasi.
Sumber likuiditas utama Grup Tower Bersama adalah kas yang diterima dari pelanggan, pinjaman bank serta
surat utang. Grup Tower Bersama saat ini mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi dan pinjaman bank
untuk mendanai kegiatan operasi, konstruksi sites baru dan akuisisi perusahaan penyewaan menara dan/atau
83
Page 128
portofolio sites mereka. Pada tanggal 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama memiliki sumber likuiditas material
yang belum digunakan sebesar US$5,0 juta dan Rp14.028,0 miliar, yang terdiri dari (i) sumber likuiditas internal
dalam bentuk kas dan setara kas sebesar Rp778,2 miliar; dan (ii) sumber likuiditas eksternal dalam bentuk
fasilitas pinjaman yang belum dicairkan sebesar US$5,0 juta dan Rp13.249,8 miliar.
Sejak tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama mencatatkan debt coverage
service ratio di bawah 1x dikarenakan Grup Tower Bersama menggunakan porsi pendanaan jangka pendek yang
lebih besar dibandingkan fasilitas pinjaman jangka panjang dalam rangka meningkatkan efisiensi biaya keuangan.
Rasio tersebut tidak berdampak terhadap Perseroan karena tidak termasuk dalam pembatasan rasio keuangan
yang diwajibkan oleh fasilitas pinjaman bank, surat utang, obligasi maupun sukuk ijarah. Selain itu, pendapatan
Grup Tower Bersama berasal dari perjanjian sewa jangka panjang atas penyewaan sites Grup Tower Bersama,
sehingga memberikan kepastian yang tinggi akan arus pendapatan yang berulang (recurring). Jangka waktu
perjanjian sewa sites menara umumnya adalah 10 tahun, di mana jangka waktu perjanjian penyediaan akses IBS
umumnya adalah 5 (lima) sampai 8 (delapan) tahun. Per 31 Maret 2026, pinjaman bersih Grup Tower Bersama,
di mana bagian pinjaman dalam Dolar AS yang telah dilindung nilai diukur dengan menggunakan kurs lindung
nilainya, adalah Rp28.656 miliar, sedangkan pendapatan kontrak yang masih akan diterima dari penyewa untuk
semua jenis penyewaan adalah Rp35.410,1 miliar dengan rata-rata sisa periode perjanjian penyewaan seluruh
sites telekomunikasi adalah sekitar 5,5 tahun. Perseroan juga didukung oleh sumber likuiditas eksternal dalam
bentuk fasilitas pinjaman yang belum dicairkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan dana dari hasil Penawaran Umum ini,
kas yang diharapkan akan dihasilkan dari kegiatan operasi dan sumber keuangan yang saat ini tersedia untuk
Grup Tower Bersama, Grup Tower Bersama memiliki likuiditas yang cukup untuk kebutuhan modal kerja, kewajiban
pembayaran utang dan kebutuhan akan kas lainnya untuk saat ini dan 12 bulan ke depan. Jika nantinya likuiditas
Grup Tower Bersama tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan belanja modal, Grup Tower
Bersama akan berusaha untuk mendapatkan fasilitas pinjaman baru maupun mengakses pendanaan dari pasar
modal. Kemampuan Grup Tower Bersama untuk memperoleh pendanaan yang memadai, termasuk fasilitas
pinjaman baru, untuk memenuhi kebutuhan belanja modal, kewajiban kontraktual, dan membayar utang dan bunga
dapat dibatasi oleh kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Tower Bersama serta likuiditas pasar keuangan
domestik dan operasional. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan berhasil memperoleh
pendanaan dengan persyaratan yang dapat diterima oleh Perseroan.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Grup Tower Bersama juga tidak
memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mengetahui adanya kecenderungan,
permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya
peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Grup Tower Bersama.
84
Page 129
Ikhtisar Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2026 (1) 2025 (1) 2025 2024
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Pendapatan dari pelanggan 2.244.126 2.257.509 7.030.908 7.294.420
Penerimaan dari pengembalian tagihan pajak
penghasilan 300.496 243.595 287.102 218.826
Penerimaan penghasilan bunga 10.717 17.482 46.979 29.839
Pembayaran kas ke karyawan (162.051) (122.600) (366.361) (371.097)
Pembayaran kas ke pemasok (155.942) (455.349) (802.891) (1.005.187)
Pembayaran pajak penghasilan (214.640) (217.113) (971.585) (1.037.324)
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
operasi 2.022.706 1.723.524 5.224.152 5.129.477
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Penambahan dari aset keuangan 650 - 102.260 96.896
Penerimaan dari pelepasan aset tetap 34 - 2.551 2.829
Penerimaan dari penjualan saham investasi - - - 99
Pembelian saham - - (138.001) (21.919)
Penambahan properti investasi (295) (310) (3.519) (5.799)
Pembelian aset keuangan (1.000) (2.700) (113.951) (90.000)
Penambahan aset hak-guna (97.882) (125.050) (463.485) (385.171)
Penambahan aset tetap (612.159) (371.356) (1.948.672) (2.122.306)
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
investasi (710.652) (499.416) (2.562.817) (2.525.371)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Penerimaan pinjaman jangka panjang 13.069.017 15.595.481 56.514.464 21.690.664
Penerbitan utang obligasi 1.062.000 5.468.345 7.818.345 4.700.000
Penerimaan derivatif 706.562 999.341 999.341 -
Penerbitan sukuk ijarah 210.100 - 1.350.000 -
Penjualan saham treasuri - - 749.006 -
Penerimaan pengembalian dari pinjaman dari
entitas asosiasi - - 40.500 -
Pembayaran biaya penjualan saham treasuri - - (1.119) -
Pembayaran dividen kas oleh entitas anak - - (61.678) (44.989)
Pembayaran liabilitas sewa (16.568) (32.191) (65.322) (36.958)
Pemberian pinjaman kepada entitas asosiasi (60.000) (64.850) (123.300) (43.100)
Saham treasuri (31.003) (101.978) (239.044) (511.047)
Pembayaran dividen tunai - (47.951) (529.337) (1.243.682)
Pembayaran bunga dan biaya utang bank,
obligasi, dan sukuk ijarah (508.211) (725.133) (2.180.258) (2.047.999)
Pembayaran utang bank dan utang obligasi (15.716.404) (23.252.741) (67.674.520) (24.391.973)
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
pendanaan (1.284.507) (2.161.677) (3.402.922) (1.929.084)
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas
dan setara kas 2.251 5.542 8.066 6.033
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan
setara kas 29.798 (932.027) (733.521) 681.055
Kas dan setara kas pada awal periode 748.391 1.481.912 1.481.912 800.857
Kas dan setara kas akhir periode 778.189 549.885 748.391 1.481.912
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
85
Page 130
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari kas yang diterima dari pelanggan, pembayaran
kas ke karyawan, pembayaran kas ke pemasok, dan arus kas masuk dan keluar yang berasal dari penerimaan
penghasilan bunga, pembayaran pajak penghasilan, dan penerimaan dari pengembalian tagihan pajak penghasilan.
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, arus kas bersih diperoleh dari aktivitas
operasi Perseroan meningkat sebesar 17,4% menjadi Rp2.022,7 miliar dari sebelumnya Rp1.723,5 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2025. Hal ini terutama disebabkan oleh (i) penurunan pembayaran kas ke pemasok
sebesar 65,8% menjadi Rp155,9 miliar dari sebelumnya Rp455,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025; (ii) kenaikan pembayaran kas ke karyawan sebesar 32,2% menjadi Rp162,1 miliar untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp122,6 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2025; dan (iii) kenaikan penerimaan dari pengembalian tagihan pajak penghasilan sebesar 23,4% menjadi
Rp300,5 miliar dari sebelumnya Rp243,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.
Pada tahun 2025, arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi Grup Tower Bersama meningkat sebesar 1,8%
menjadi Rp5.224,2 miliar dari sebelumnya Rp5.129,5 miliar pada tahun 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh
(i) penurunan pembayaran kas ke pemasok sebesar 20,1% menjadi Rp802,9 miliar dari sebelumnya Rp1.005,2
miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025; (ii) penurunan pembayaran pajak penghasilan sebesar 6,3%
menjadi Rp971,6 miliar dari sebelumnya Rp1.037,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025; (iii) kenaikan
penerimaan dari pengembalian tagihan pajak penghasilan sebesar 31,2% menjadi Rp287,1 miliar dari sebelumnya
Rp218,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025; dan (iv) penurunan pendapatan dari pelanggan sebesar
3,6% menjadi Rp7.030,9 miliar dari sebelumnya Rp7.294,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama dialokasikan untuk belanja modal seperti penambahan
aset tetap termasuk site telekomunikasi dan serat optik dan pembayaran sewa lahan jangka panjang serta
penambahan properti investasi.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp710,6 miliar dan Rp499,4 miliar masing-
masing untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, dan Rp2.562,8 miliar
dan Rp2.525,4 miliar masing-masing pada tahun 2025 dan 2024, yang terutama disebabkan oleh penambahan
aset tetap dan aset hak-guna.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama terdiri dari arus kas dari penerimaan dari
utang bank, penerbitan utang obligasi dan sukuk ijarah, dan kas yang dibayarkan untuk utang bank dan utang
obligasi, dan pembayaran bunga dan biaya utang bank, obligasi dan sukuk ijarah.
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas pendanaan turun sebesar 40,6% menjadi Rp1.284,5 miliar dari sebelumnya Rp2.161,7 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2025, terutama digunakan untuk pembayaran utang bank dan utang obligasi
sebesar Rp15.716,4 miliar dan pembayaran bunga dan biaya utang bank dan utang obligasi sebesar Rp508,2
miliar. Pembayaran tersebut terutama diperoleh dari penerimaan dari utang bank sebesar Rp13.069,0 miliar,
penerbitan utang obligasi sebesar Rp1.062,0 miliar dan penerbitan sukuk ijarah sebesar Rp210,0 miliar.
Pada tahun 2025, kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan meningkat sebesar 76,4% menjadi
Rp3.402,9 miliar dari sebelumnya Rp1.929,1 miliar pada tahun 2024, terutama digunakan untuk pembayaran
utang bank dan utang obligasi sebesar Rp67.674,5 miliar dan pembayaran bunga dan biaya utang bank dan
utang obligasi sebesar Rp2.180,3 miliar. Pembayaran tersebut terutama diperoleh dari penerimaan dari utang
bank sebesar Rp56.514,5 miliar, penerbitan utang obligasi sebesar Rp7.818,3 miliar dan penerbitan sukuk ijarah
sebesar Rp1.350,0 miliar.
86
Page 131
5. B elanja M odal
Secara historis Perseroan membiayai belanja modal melalui kombinasi antara arus kas operasi dan pinjaman
jangka panjang dan jangka pendek. Belanja modal Perseroan meliputi antara lain penambahan aset tetap, terutama
menara telekomunikasi, aset hak-guna, properti investasi, dan pembelian saham. Perseroan mencatatkan biaya
belanja modal ini dalam posisi keuangan Perseroan pada saat diselesaikannya pembangunan.
Tabel di bawah ini menyajikan belanja modal historis terkait dengan aset tetap dan pembelian dan sewa atas
lahan, untuk periode-periode sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2026 (1) 2025 (1) 2025 2024
Penambahan aset tetap 612.159 371.356 1.948.672 2.122.306
Penambahan aset hak-guna 97.882 125.050 463.485 385.171
Penambahan properti investasi 295 310 3.519 5.799
Pembelian saham - - 138.001 21.919
Total belanja modal 710.336 496.716 2.553.677 2.535.195
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal
yang material. Perseroan juga tidak memiliki kewajiban untuk melakukan investasi barang modal dalam rangka
pemenuhan persyaratan regulasi dan lingkungan hidup.
87
Page 132
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN TERAKHIR
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian interim
Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 dan 2025, yaitu 29 April 2026, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal-hal
sebagai berikut :
a. Pencairan pinjaman
• Fasilitas pinjaman
Pada berbagai tanggal di bulan Mei 2026 sampai dengan 17 Juli 2026, Perseroan, GHON, PKP dan
Unicom telah menarik sebagian fasilitas pinjaman masing-masing sebesar Rp15.015,9 miliar, Rp328,5
miliar, Rp50,0 miliar dan Rp148,0 miliar. Perseroan juga telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
dalam Dolar AS sebesar US$5,0 juta.
b. Pembayaran pinjaman
• Fasilitas pinjaman
Pada berbagai tanggal di bulan Mei 2026 sampai dengan 17 Juli 2026, Perseroan, GHON, PKP dan
Unicom telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman masing-masing sebesar Rp9.760,9 miliar, Rp192,8
miliar, Rp35,0 miliar dan Rp106,0 miliar. Perseroan juga telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman
dalam Dolar AS sebesar US$320,0 juta.
• Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I
Pada tanggal 11 Juli 2026, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Seri B sebesar
Rp500,0 miliar.
c. Pembayaran dividen
Perseroan dan Perusahaan Anak telah membayarkan dividen tunai masing-masing pada tanggal 9 Juli dan
6 Juli 2026.
88
Page 133
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :
A. K eterangan T entang P erseroan
1. R iwayat S ingkat P erseroan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan
tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23 Mei 2022, dibuat dihadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan
dengan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 (“Akta No. 116/2022”). Berdasarkan Akta
No. 116/2022, para pemegang saham dalam RUPS Perseroan telah menyetujui, antara lain perubahan Pasal 3
anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan KBLI 2020.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah berusaha dalam
aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209).
Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang, yaitu
konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi dengan kabel. Adapun
kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah perusahaan holding dari grup perusahaan yang
bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik, layanan internet, pekerjaan
telekomunikasi, investasi, dan real estat. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki
penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi.
Kejadian penting yang terjadi pada Perseroan setelah penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tahap III adalah sebagai berikut :
Tanggal Keterangan
Juni 2026 - Perseroan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam RUPS tanggal 9 Juni 2026 untuk,
antara lain melakukan penerbitan surat utang dalam mata uang asing, dengan jumlah pokok keseluruhan
sebanyak-banyaknya setara dengan US$900.000.000 (sembilan ratus juta Dolar AS) yang akan
dilaksanakan oleh Perseroan dalam 1 (satu) atau beberapa kali penerbitan dalam jangka waktu 12 bulan
sejak tanggal diperolehnya persetujuan dari RUPS, melalui penawaran kepada investor di luar wilayah
Negara Republik Indonesia, yang merupakan transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020.
Juli 2026 - Pada tanggal 16 Juli 2026, Perseroan melakukan keterbukaan informasi kepada pemegang saham
sehubungan dengan rencana TB, Perusahaan Anak, untuk melakukan penambahan kegiatan usaha
aktivitas jasa gerbang akses internet (Network Access Point/NAP) yang merupakan bagian dari KBLI
No. 61107. Dalam rangka memenuhi Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) butir a POJK No. 17/2020,
persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha TB akan dimohonkan kepada para pemegang
saham dalam RUPS yang diselenggarakan oleh Perseroan pada tanggal 24 Agustus 2026. Penambahan
kegiatan usaha tersebut akan berlaku efektif setelah Perseroan memperoleh persetujuan dalam
RUPS dan TB memperoleh perizinan berusaha terkait dari otoritas yang berwenang untuk melakukan
penambahan kegiatan usaha tersebut sebagaimana tercakup dalam KBLI No. 61107, serta pencantuman
KBLI No. 61107 dalam anggaran dasar TB. Sampai dengan tanggal diterbitkannya keterbukaan informasi,
TB sedang dalam proses penyelesaian pengurusan perizinan dan perubahan anggaran dasar dimaksud.
89
Page 134
2. P erkembangan P ermodalan dan K epemilikan S aham P erseroan
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Tahun 2026
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 166 tanggal 30 Oktober
2019, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui
oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019
dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019,
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0354029 tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0208896.
AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019, di mana para pemegang saham dalam RUPSLB Perseroan
telah menyetujui antara lain perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) anggaran dasar sehubungan
dengan pemecahan nilai nominal saham Perseroan dari Rp100 (seratus Rupiah) per saham menjadi Rp20 (dua
puluh Rupiah) per saham, yang tidak menyebabkan perubahan jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan
modal disetor Perseroan; dan (ii) DPS Perseroan per 30 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku BAE Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp20 per Saham % (1)
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar 72.100.600.000 1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. 18.418.171.023 368.363.420.460 81,68%
PT Wahana Anugerah Sejahtera 2.122.271.590 42.445.431.800 9,41%
Edwin Soeryadjaya 71.585.630 1.431.712.600 0,32%
Hardi Wijaya Liong 68.359.905 1.367.198.100 0,30%
Budianto Purwahjo 5.025.000 100.500.000 0,02%
Herman Setya Budi 4.625.000 92.500.000 0,02%
Helmy Yusman Santoso 3.125.000 62.500.000 0,01%
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 1.857.451.197 37.149.023.940 8,24%
22.550.614.345 451.012.286.900 100,00%
Saham treasuri 106.385.100 2.127.702.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.656.999.445 453.139.988.900 100,00%
Saham Dalam Portepel 49.443.600.555 988.872.011.100
Catatan :
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
3. D okumen P erizinan P erseroan dan P erusahaan A nak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin penting,
antara lain, Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang diperoleh dari instansi-instansi berwenang dan seluruhnya masih
berlaku. NIB Perseroan dengan No. 0220202120963 berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.
Sehubungan dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak, Perusahaan
Anak terkait telah mendapatkan sebagian besar perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut,
antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang di setiap daerah.
Izin-izin yang dimiliki oleh Perusahaan Anak tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 13 September
2026 untuk IMB/PBG atau IMBM dan paling lama keberlakuan izin tersebut adalah sampai dengan tanggal 1 Juli
2049 untuk IMB/PBG atau IMBM. Apabila jangka waktu berakhir, baik Perseroan melalui Perusahaan Anak akan
melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
Sampai dengan tanggal 31 Maret 2026, dari keseluruhan jumlah 24.558 sites menara telekomunikasi sebanyak
2.157 sites menara telekomunikasi belum memiliki IMB/PBG atau IMBM. Dari jumlah tersebut, Perseroan
berkeyakinan bahwa sebanyak 217 sites menara telekomunikasi tidak membutuhkan IMB/PBG atau IMBM
dikarenakan menara telekomunikasi tersebut berjenis menara rooftop dengan ketinggian 6 (enam) meter atau
90
Page 135
kurang. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bersama tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama
Menara Telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tahun 2009, penempatan menara di atas
bangunan gedung dengan ketinggian sampai dengan 6 (enam) meter dari permukaan atap bangunan gedung
(sepanjang tidak melampaui ketinggian maksimum selubung bangunan gedung yang diizinkan) tidak memerlukan
izin. Sisanya, Perusahaan Anak masih dalam proses melakukan pengurusan perizinan untuk memperoleh IMB/
PBG atau IMBM atas sebanyak 1.940 sites menara telekomunikasi.
4. P erjanjian P enting
4.1. Perjanjian penting dengan pihak afiliasi
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi keuangan dengan
pihak-pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi guna mendukung kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan
Anak dalam bentuk pemberian pinjaman maupun pemberian jaminan perusahaan serta penyediaan jasa. Seluruh
transaksi dengan pihak Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar (arms’ length).
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau
pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan dengan
pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap III dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :
4.1.1 Perjanjian kredit
a. Fasilitas pinjaman revolving dari PT UOB
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tertanggal 29 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan
Perubahan Keempat terhadap Perjanjian Fasilitas No. 605/05/2026 tanggal 18 Mei 2026, antara
Perseroan dengan PT UOB) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian
pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 329/TBG-TB/LEG/04/IV/26 tanggal 28 April 2026
antara Perseroan dan TB, sebagaimana diperpanjang dengan Amandemen terhadap Perjanjian
Pinjaman antar Perusahaan tanggal 17 Juli 2026
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp400.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 324/TBG-TB/LEG/04/IV/26 tanggal 15 April
2026 dalam jumlah sebesar Rp400.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 14 Mei 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 29 Mei 2027.
Suku bunga
5,824% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
91
Page 136
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp400,0 miliar.
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 330/TBG-SKP/LEG/04/IV/26 tanggal 28 April 2026
antara Perseroan dan SKP, sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian
Pinjaman antar Perusahaan tanggal 17 Juli 2026
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp100.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 325/TBG-SKP/LEG/04/II/26 tanggal
15 April 2026 dalam jumlah sebesar Rp100.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 14 Mei 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 29 Mei 2027.
Suku bunga
5,824% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
92
Page 137
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp100,0 miliar.
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 331/TBG-TB/LEG/04/IV/26 tanggal 28 April 2026
antara Perseroan dan TB, sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian
Pinjaman antar Perusahaan tanggal 17 Juli 2026
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp130.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 322/TBG-TB/LEG/04/IV/26 tanggal 10 April
2026 dalam jumlah sebesar Rp649.760.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 14 Mei 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 29 Mei 2027.
Suku bunga
5,882% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
93
Page 138
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp130,0 miliar.
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 332/TBG-TB/LEG/04/IV/26 tanggal 28 April 2026
antara Perseroan dan TB, sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian
Pinjaman antar Perusahaan tanggal 17 Juli 2026
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp445.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 322/TBG-TB/LEG/04/IV/26 tanggal 10 April
2026 dalam jumlah sebesar Rp649.760.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 14 Mei 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 29 Mei 2027.
Suku bunga
5,882% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp445,0 miliar.
94
Page 139
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 354/TBG-SKP/LEG/04/V/26 tanggal 25 Mei 2026
antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp545.774.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 342/TBG-SKP/LEG/04/V/26 tanggal 7 Mei
2026 dalam jumlah sebesar Rp1.500.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 29 Mei 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 29 Mei 2027.
Suku bunga
6,529% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp545,8 miliar.
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 355/TBG-SKP/LEG/04/V/26 tanggal 25 Mei 2026
antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
95
Page 140
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp200.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 342/TBG-SKP/LEG/04/V/26 tanggal 7 Mei
2026 dalam jumlah sebesar Rp1.500.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 29 Mei 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 29 Mei 2027.
Suku bunga
6,529% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp200,0 miliar.
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 359/TBG-TB/LEG/04/VI/26 tanggal 15 Juni 2026
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp39.713.155.728.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sisa pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 333/TBG-TB/LEG/04/IV/26 tanggal 28 April
2026 dalam jumlah sebesar Rp639.713.155.728.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 29 Mei 2027.
96
Page 141
Suku bunga
7,412% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp39,7 miliar.
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 360/TBG-SKP/LEG/04/VI/26 tanggal 15 Juni 2026
antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp39.596.96.456.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 335/TBG-SKP/LEG/04/IV/26 tanggal
28 April 2026 dalam jumlah sebesar Rp39.596.96.456.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 29 Mei 2027.
Suku bunga
7,412% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
97
Page 142
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp39,6 miliar.
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 361/TBG-SMI/LEG/04/VI/26 tanggal 15 Juni 2026
antara Perseroan dan SMI
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SMI, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp56.942.307.098.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 334/TBG-SMI/LEG/04/IV/26 tanggal
28 April 2026 dalam jumlah sebesar Rp56.942.307.098.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 29 Mei 2027.
Suku bunga
7,412% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
98
Page 143
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp56,9 miliar.
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 362/TBG-MSI/LEG/04/VI/26 tanggal 15 Juni 2026
antara Perseroan dan Mitrayasa
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) Mitrayasa, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp13.747.674.718.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 336/TBG-MSI/LEG/04/IV/26 tanggal
28 April 2026 dalam jumlah sebesar Rp13.747.674.718.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 29 Mei 2027.
Suku bunga
7,412% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp13,7 miliar.
99
Page 144
b. Fasilitas pinjaman revolving dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”)
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 24 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan
Perjanjian Perubahan Ketujuh tanggal 22 Mei 2026, antara Perseroan dengan Maybank) telah disalurkan
kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 358/TBG-TB/LEG/04/VI/26 tanggal 15 Juni 2026
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp400.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sisa pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 333/TBG-TB/LEG/04/IV/26 tanggal 28 April
2026 dalam jumlah sebesar Rp639.713.155.728.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 24 Mei 2027.
Suku bunga
7,529% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp400,0 miliar.
100
Page 145
c. Fasilitas pinjaman revolving dari Bank of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch (“BoC Jakarta
Branch”)
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
tercantum dalam Akta Perjanjian Fasilitas No. 2 tanggal 5 Juni 2023, sebagaimana terakhir diubah
dengan Perjanjian Perubahan atas Perjanjian Fasilitas No. 004/AMD/AGMT/TBI/VI/2026 tanggal 18 Juni
2026, antara Perseroan dengan BoC Jakarta Branch) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam
bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 369/TBG-TB/LEG/04/VI/26 tanggal 26 Juni 2026
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp750.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 346/TBG-TB/LEG/04/V/26 tanggal
7 Mei 2026 dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000 dan untuk membayar sebagian pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 344/TBG-TB/LEG/04/V/26 tanggal 7 Mei
2026 dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 27 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 18 Maret 2027.
Suku bunga
7,706% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp750,0 miliar.
101
Page 146
d. Fasilitas pinjaman revolving dari Bank of China (Hong Kong) Limited (“BoC”)
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 18 Maret 2025, sebagaimana terakhir diubah dengan
Perjanjian Perubahan sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas tanggal 12 Maret 2026, antara Perseroan
dengan BoC) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut
uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. No. 223/TBG-TB/LEG/04/VII/25 tanggal 18 Juli
2025 antara Perseroan dan TB, sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian
Pinjaman antar Perusahaan tanggal 17 Juli 2026
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp235.443.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan US$325.000.000 Facility Agreement.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 18 Agustus 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
dengan tanggal 22 September 2026.
Suku bunga
7,743668% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp235,4 miliar.
102
Page 147
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 233/TBG-TB/LEG/04/VIII/25 tanggal 14 Agustus
2025 antara Perseroan dan TB, sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian
Pinjaman antar Perusahaan tanggal 17 Juli 2026
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp674.160.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 220/TBG-TB/LEG/04/VII/25 tanggal 17 Juli
2025 dalam jumlah sebesar Rp800.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 15 September 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
dengan tanggal 22 September 2026.
Suku bunga
6,419616% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp238,9 miliar.
e. Fasilitas pinjaman revolving dari Bank HSBC
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 11 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan
Perjanjian Perubahan tanggal 30 Juni 2026, antara Perseroan dengan Bank HSBC) telah disalurkan
kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
pinjaman antar perusahaan tersebut :
103
Page 148
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 351/TBG-TB/LEG/04/V/26 tanggal 8 Mei 2026 antara
Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp500.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan US$325.000.000 Facility Agreement.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 8 Juni 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 30 April 2027.
Suku bunga
6,497% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp500,0 miliar.
f. Fasilitas pinjaman revolving dari BNP Paribas
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 23 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan
Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 14 November 2025, antara Perseroan dengan BNP Paribas) telah
disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai
perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
104
Page 149
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 309/TBG-TB/LEG/04/II/26 tanggal 18 Februari 2026
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp775.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
berdasarkan Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 27 Februari
2025 dalam jumlah sebesar Rp1.683.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 17 Maret 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 31 Oktober 2026.
Suku bunga
5,824% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp474,1 miliar.
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 344/TBG-TB/LEG/04/V/26 tanggal 5 Mei 2026 antara
Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp500.000.000.000.
105
Page 150
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan US$325.000.000 Facility Agreement.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 21 Mei 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 31 Oktober 2026.
Suku bunga
6,176% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp250,0 miliar.
g. Fasilitas pinjaman revolving dari Bank Mizuho
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman bergulir (revolving) tanpa komitmen
(sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 18 Desember 2023, sebagaimana terakhir
diubah dengan Perjanjian Perubahan Kedua No. 784/AMD/MZH/0726 tanggal 10 Juli 2026, antara
Perseroan dengan Bank Mizuho) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian
pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 366/TBG-SKP/LEG/04/VI/26 tanggal 24 Juni 2026
antara Perseroan dan SKP sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian
Pinjaman antar Perusahaan tanggal 20 Juli 2026
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp90.000.000.000.
106
Page 151
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 132/TBG-SKP/LEG/04/IX/24 tanggal
23 September 2024 dalam jumlah sebesar Rp90.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 11 Juli 2027.
Suku bunga
8,059% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp90,0 miliar.
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 367/TBG-TB/LEG/04/VI/26 tanggal 24 Juni 2026
antara Perseroan dan TB, sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian
Pinjaman antar Perusahaan tanggal 20 Juli 2026
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp790.590.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar: (i) seluruh pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 296/TBG-TB/LEG/04/I/26 tanggal 8 Januari
2026 dalam jumlah sebesar Rp100.000.000.000; (ii) seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian
Pinjaman antar Perusahaan No. 133/TBG-TB/LEG/04/IX/24 tanggal 23 September 2024 dalam
jumlah sebesar Rp160.000.000.000; (iii) seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar
Perusahaan No. 134/TBG-TB/LEG/04/IX24 tanggal 23 September 2024 dalam jumlah sebesar
Rp152.390.000.000; dan (iv) sebagian sebagian utang Peminjam yang telah ada terkait dengan
US$325.000.000 Facility Agreement.
107
Page 152
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 11 Juli 2027.
Suku bunga
8,059% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp790,6 miliar.
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 368/TBG-SKP/LEG/04/VI/26 tanggal 25 Juni 2026
antara Perseroan dan SKP, sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian
Pinjaman antar Perusahaan tanggal 20 Juli 2026
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp197.610.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 11 Juli 2027.
Suku bunga
8,059% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
108
Page 153
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp197,6 miliar.
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 371/TBG-TB/LEG/04/VII/26 tanggal 6 Juli 2026
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp54.350.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 11 Juli 2027.
Suku bunga
8,235% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
109
Page 154
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp54,4 miliar.
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 372/TBG-TB/LEG/04/VII/26 tanggal 8 Juli 2026
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp367.450.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sisa pinjaman
terkait dengan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 11 Juli 2023 Seri B sebesar
Rp500.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 22 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 11 Juli 2027.
Suku bunga
8,235% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
110
Page 155
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp367,5 miliar.
h. Fasilitas pinjaman revolving dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Kredit Fasilitas tertanggal 28 Maret 2024, sebagaimana diubah dengan
Perjanjian Perubahan tanggal 20 Februari 2026, antara Perseroan dengan Bank Danamon) telah
disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai
perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 363/TBG-SKP/LEG/04/VI/26 tanggal 15 Juni 2026
antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp800.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 356/TBG-SKP/LEG/04/VI/26 tanggal
4 Juni 2026 dalam jumlah sebesar Rp800.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 15 September 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
dengan tanggal 28 Maret 2028.
Suku bunga
7,882% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
111
Page 156
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp800,0 miliar.
i. Fasilitas pinjaman revolving dari CIMB Niaga
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 13 Mei 2024, sebagaimana terakhir diubah dengan
Perjanjian Perubahan Keempat tanggal 4 Mei 2026, antara Perseroan, Unicom dan PKP dengan CIMB
Niaga) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian
mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 343/TBG-TB/LEG/04/V/26 tanggal 7 Mei 2026 antara
Perseroan dan TB, sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman
antar Perusahaan tanggal 17 Juli 2026
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp148.070.100.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan US$325.000.000 Facility Agreement.
.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 13 Mei 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 31 Maret 2027.
Suku bunga
6,294% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
112
Page 157
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp148,1 miliar.
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 349/TBG-SMI/LEG/04/V/26 tanggal 8 Mei 2026
antara Perseroan dan SMI, sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian
Pinjaman antar Perusahaan tanggal 17 Juli 2026
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SMI, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp105.437.255.750.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan US$325.000.000 Facility Agreement.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 13 Mei 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 31 Maret 2027.
Suku bunga
6,546% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp105,4 miliar.
113
Page 158
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 350/TBG-TB/LEG/04/V/26 tanggal 8 Mei 2026 antara
Perseroan dan TB sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman
antar Perusahaan tanggal 17 Juli 2026
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp96.492.644.250.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan US$325.000.000 Facility Agreement.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 13 Mei 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 31 Maret 2027.
Suku bunga
6,546% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp96,5 miliar.
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 364/TBG-SMI/LEG/04/VI/26 tanggal 18 Juni 2026
antara Perseroan dan SMI
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SMI, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp18.474.050.000.
114
Page 159
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 275/TBG-SMI/LEG/04/XI/25
tanggal 26 November 2025 dalam jumlah sebesar Rp42.849.050.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 17 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 31 Maret 2027.
Suku bunga
7,728% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp18,5 miliar.
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 365/TBG-SKP/LEG/04/VI/26 tanggal 18 Juni 2026
antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp5.900.950.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 277/TBG-SKP/LEG/04/XI/25
tanggal 27 November 2025 dalam jumlah sebesar Rp113.568.500.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 17 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 31 Maret 2027.
115
Page 160
Suku bunga
7,728% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp5,9 miliar.
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 373/TBG-TB/LEG/04/VII/26 tanggal 8 Juli 2026
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp50.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sisa pinjaman
terkait dengan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 11 Juli 2023 Seri B sebesar
Rp500.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 7 Agustus 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 31 Maret 2027.
Suku bunga
8,294% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
116
Page 161
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp50,0 miliar.
j. Fasilitas pinjaman revolving Citibank N.A.
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman bergulir (revolving) tanpa komitmen
(sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 25 September 2024 No. MCFA/00072/
TBIG/20092024, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan Pertama tanggal
25 September 2025, antara Perseroan dengan Citibank N.A.) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak,
dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan
tersebut :
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 370/TBG-TB/LEG/04/VII/26 tanggal 6 Juli 2026
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp1.000.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 31 Juli 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 25 September 2026.
Suku bunga
7,529% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
117
Page 162
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp1.000,0 miliar.
k. Fasilitas pinjaman revolving dari PT Bank ICBC Indonesia (“Bank ICBC”)
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Fasilitas No. 001/CBCI-TCT/PTDA/I/2025 tanggal 9 Januari 2025,
sebagaimana diubah dengan Perjanjian Perubahan Pertama sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas
tanggal 19 Desember 2025, antara Perseroan dengan Bank ICBC) telah disalurkan kepada Perusahaan
Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan
tersebut :
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 348/TBG-SKP/LEG/04/V/26 tanggal 8 Mei 2026
antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp350.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan US$325.000.000 Facility Agreement.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 8 Juni 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 9 Januari 2027.
Suku bunga
6,436% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
118
Page 163
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp350,0 miliar.
l. Fasilitas pinjaman revolving dari PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Bank Maspion”)
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas revolving tanpa komitmen (sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 30 Juli 2025, antara Perseroan dengan Bank Maspion) telah disalurkan
kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 227/TBG-TB/LEG/04/VIII/25 tanggal 5 Agustus
2025 antara Perseroan dan TB sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian
Pinjaman antara Perusahaan tanggal 17 Juli 2026
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp59.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 214/TBG-TB/LEG/04/VI/25 tanggal
8 Juli 2025 dalam jumlah sebesar Rp224.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 5 November 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
dengan tanggal 5 Agustus 2026.
Suku bunga
7,318% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
119
Page 164
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp59,0 miliar.
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 228/TBG-SMI/LEG/04/VIII/25 tanggal 5 Agustus
2025 antara Perseroan dan SMI sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian
Pinjaman antara Perusahaan tanggal 17 Juli 2026
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SMI, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp241.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 215/TBG-SMI/LEG/04/VII/25 tanggal
8 Juli 2025 dalam jumlah sebesar Rp241.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 5 November 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
dengan tanggal 5 Agustus 2026.
Suku bunga
7,318% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
120
Page 165
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp241,0 miliar.
m. Fasilitas pinjaman revolving SMI (Persero)
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Fasilitas No. 25 tertanggal 20 Mei 2026, antara Perseroan dengan SMI
(Persero)) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian
mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 352/TBG-SKP/LEG/04/V/26 tanggal 22 Mei 2026
antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp1.102.585.347.612.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
berdasarkan (i) Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 340/TBG-SKP/LEG/04/V/26 tanggal
7 Mei 2026 dalam jumlah sebesar Rp33.367.858.612; (ii) Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan
No. 338/ TBG-SKP/LEG/04/V/26 tanggal 5 Mei 2026 dalam jumlah sebesar Rp69.217.489.000;
(iii) Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 347/TBG-SKP/LEG/04/V/26 tanggal 7 Mei 2026
dalam jumlah sebesar Rp545.774.000.000; dan (iv) Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan
No. 342/TBG-SKP/ LEG/04/V/26 tanggal 7 Mei 2026 dalam jumlah sebesar Rp1.500.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 29 Mei 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 20 Mei 2033.
Suku bunga
7,563% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
121
Page 166
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp1.102,6 miliar.
- Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 353/TBG-TB/LEG/04/V/26 tanggal 22 Mei 2026
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp897.414.652.388.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
berdasarkan (i) Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan No. 339/TBG-TB/LEG/04/V/26 tanggal 7 Mei
2026 dalam jumlah sebesar Rp100.858.141.388; dan (ii) Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan
No. 337/ TBG-TB/LEG/04/V/26 tanggal 5 Mei 2026 dalam jumlah sebesar Rp796.556.511.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 29 Mei 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 20 Mei 2033.
Suku bunga
7,563% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp897,4 miliar.
122
Page 167
4.2. Perjanjian penting dengan pihak ketiga
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian
dengan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Anak.
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :
4.2.2. Perjanjian kredit
a. Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Keempat
terhadap Perjanjian Fasilitas No. 605/05/2026 tanggal 18 Mei 2026
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) PT UOB sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas pinjaman tanpa komitmen berupa :
(i) Revolving Credit Facility 1 (“Fasilitas RCF 1 Perseroan”) yang diberikan dalam Rupiah hingga
jumlah pokok sebesar Rp1.250.000.000.000 atau US$80.000.000, yang mana lebih rendah, dengan
ketentuan keseluruhan jumlah terutang RCF 1, fasilitas-fasilitas LC/BG dan fasilitas Accounts
Receivable Purchase (“ARP”) secara bersama-sama dari waktu ke waktu tidak boleh melebihi
US$80.000.000, sebagaimana ditentukan oleh Kreditur;
(ii) Revolving Credit Facility 2 (“Fasilitas RCF 2 Perseroan”) yang diberikan dalam Rupiah hingga
jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000 atau US$50.000.000 yang mana yang lebih rendah,
dengan ketentuan keseluruhan jumlah terutang RCF 2 dan fasilitas kredit RCF 2 yang disediakan
oleh Kreditur kepada PKP sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal
9 November 2020 dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta beserta setiap
perubahannya (“Fasilitas RCF 2 PKP”) secara bersama-sama dari waktu ke waktu tidak boleh
melebihi US$50.000.000 sebagaimana ditentukan oleh Kreditur.
Jumlah terutang (i) Fasilitas RCF 1 Perseroan, fasilitas LC/BG dan Fasilitas ARP; dan (ii) Fasilitas
RCF 2 Perseroan dan Fasilitas RCF 2 PKP secara bersama-sama dari waktu ke waktu tidak boleh
melebihi Rp2.000.000.000.000 atau US$130.000.000 yang mana yang lebih rendah.
Tujuan
Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam untuk kebutuhan pendanaan umum dari
Perseroan dan Perusahaan Anak, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran kembali utang
yang ada.
Jangka waktu
Debitur harus membayar kembali setiap pinjaman kepada Kreditur pada tanggal pembayaran kembali
yaitu tanggal yang jatuh 3 (tiga) bulan setelah tanggal penggunaan. Untuk menghindari keraguan,
semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada tanggal pembayaran
kembali akhir, yaitu tanggal 29 Mei 2027, dalam mata uang pinjaman.
Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah persentase per
tahun yang akan disepakati oleh Kreditur dan Debitur dan dikutip pada tanggal penggunaan pinjaman
tersebut.
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
atau status korporasinya; (ii) menjual atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
(iii) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap
123
Page 168
jaminan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban
secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apa pun kecuali utang
yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera
janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang
ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan
salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian
di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan
cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp1.970,8 miliar.
b. Perjanjian Fasilitas tanggal 18 Maret 2025, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
Perubahan sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas tanggal 12 Maret 2026
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) BoC sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas pinjaman bergulir (revolving) tanpa komitmen hingga sebesar US$80.000.000.
Tujuan
Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya berdasarkan fasilitas untuk persyaratan
pendanaan umum dari Debitur dan Perusahaan Anak termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran
kembali utang yang ada yang diizinkan berdasarkan perjanjian ini.
Jangka waktu
Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada tanggal jatuh tempo awal
yang jatuh pada 12 bulan setelah tanggal 12 Maret 2026, atau jika suatu perpanjangan atas pinjaman
diberikan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian ini, maka tanggal jatuh tempo yang diperpanjang
yang berlaku.
Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah suku bunga
persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari margin yang berlaku dan suku bunga acuan,
yang berarti : (i) Term SOFR pada waktu yang ditentukan dan untuk periode yang setara panjangnya
dengan periode bunga pinjaman tersebut; atau (ii) sebagaimana ditentukan sesuai dengan ketentuan
perjanjian dalam hal tidak tersedianya Term SOFR.
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur tidak diperbolehkan,
tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, untuk antara lain, (i) melakukan perubahan substansial
apapun terhadap sifat umum usahanya; (ii) mengadakan suatu transaksi tunggal atau serangkaian
transaksi (baik terkait ataupun tidak) dan baik secara sukarela ataupun tidak sukarela untuk menjual,
menyewakan, memindahkan, atau dengan cara lain melepaskan aset selain dari pelepasan yang
diizinkan; (iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi selain dari
transaksi yang diizinkan; (iv) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat investasi
selain dari transaksi akuisisi yang diizinkan dalam Perjanjian; (v) menciptakan atau memperbolehkan
124
Page 169
adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap jaminan yang diizinkan; (vi) memberikan
jaminan atau ganti rugi kepada atau untuk kepentingan seseorang atau dengan cara lain secara
sukarela menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban seseorang
kecuali terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan yang diizinkan; dan (vii) menimbulkan,
menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban secara langsung atau tidak langsung sehubungan
dengan setiap utang keuangan kecuali utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain,
utang keuangan yang jika tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut timbul
atau utang keuangan yang timbul dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang
saham antara Debitur dan Perusahaan Anak yang tersubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.
Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur
karena Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak
dalam keadaan cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Inggris.
Penyelesaian perselisihan
Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
US$80,0 juta.
c. Akta Perjanjian Fasilitas No. 2 tanggal 5 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan atas Perjanjian
Fasilitas No. 004/AMD/AGMT/TBI/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) BoC Jakarta Branch, sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas pinjaman bergulir (revolving) tanpa komitmen sebesar Rp750.000.000.000.
Tujuan
Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas untuk persyaratan
pendanaan umum dari Perseroan dan Perusahaan Anak termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran
kembali utang yang ada.
Jangka waktu
Setiap pencairan dapat dibayar kembali pada setiap akhir periode bunga atau di-rollover dengan jumlah
yang sama atau lebih sedikit atas pilihan Debitur. Setiap jumlah yang dibayar kembali dalam masa
periode ketersediaan dapat dipinjam kembali hingga sebesar jumlah fasilitas. Seluruh saldo terutang
pada tanggal pembayaran kembali akhir, yaitu tanggal 18 Maret 2027, harus dibayar kembali sekaligus
kecuali tanggal pembayaran kembali akhir tersebut diperpanjang.
Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah persentase
per tahun yang merupakan jumlah keseluruhan dari compounded INDONIA dan margin yang berlaku.
Jangka waktu compounded INDONIA yang digunakan disesuaikan dengan periode bunga yang dipilih.
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
atau status korporasinya; (ii) menjual atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
(iii) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap
jaminan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban
125
Page 170
secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apa pun kecuali utang
yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera
janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang
ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan
salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian
di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan
cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp750,0 miliar.
d. Akta Perjanjian Kredit No. 128 tanggal 31 Oktober 2018, yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih,
S.H., Notaris di Jakarta Barat, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit
No. 288/03/2026 tanggal 16 Maret 2026
Para pihak
(i) GHON sebagai Debitur; dan
(ii) PT UOB sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas Revolving Credit Facility 1 bersifat uncommitted hingga jumlah pokok sebesar
Rp300.000.000.000 (“RCF 1”).
Tujuan
RCF 1 diberikan untuk modal kerja Debitur dan/atau pendanaan sebelumnya atas belanja modal.
Jangka waktu
RCF 1 disediakan oleh Kreditur untuk dicairkan/ditarik oleh Debitur sampai dengan tanggal 31 Maret
2027.
Suku bunga
(i) Rasio debt to EBITDA kurang dari 3x dikenakan JIBOR ditambah dengan margin 1,20% per tahun;
(ii) Rasio debt to EBITDA lebih atau sama dengan 3x dikenakan JIBOR ditambah dengan margin
1,70% per tahun.
Pembatasan finansial
Debitur wajib memenuhi financial covenant dengan wajib memastikan :
(i) Total Utang (pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka Panjang dan utang Debitur yang memiliki
bunga) terhadap EBITDA (laba sebelum dipotong bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi)
maksimum sebesar 3,75x; dan
(ii) Top Tier Revenue Ratio (rasio pendapatan dari 3 operataor telekomunikasi teratas yaitu Telkom
dan/atau Telkomsel, IOH dan XL Axiata dan/atau XLSmart terhadap total pendapatan Debitur)
minimal sebesar 50%.
Pembatasan
Debitur setuju bahwa sejak penandatanganan perjanjian kredit dan selama jumlah terutang belum
dibayar penuh, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut, antara lain, (i) menjual, menghibahkan, melepaskan hak, mewakafkan,
menggadaikan, membebani atau dengan cara apapun melakukan tindakan pengalihan hak atau
kepentingan, membebani dengan jaminan fidusia, membebani dengan hak tanggungan atau dengan
126
Page 171
cara apapun melakukan tindakan pengikatan jaminan, atau menyewakan kepada pihak ketiga manapun
juga, harta kekayaan Debitur, kecuali dalam rangka kegiatan operasional usaha Debitur sehari-hari;
(ii) mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, membubarkan
atau melakukan atau menyetujui untuk dilakukannya penggabungan usaha (merger), akuisisi, peleburan
usaha (konsolidasi) atau pemisahan usaha (spin off); (iii) memberikan pinjaman kepada pihak lain
(termasuk pemberian pinjaman kepada pemegang saham, perusahaan anak dan perusahaan afiliasinya),
kecuali pinjaman kepada karyawan, pengusaha kecil dan koperasi yang ditentukan oleh pemerintah, atau
pinjaman yang memang biasa dan wajib dilakukan dalam rangka kegiatan operasional usaha Debitur
sehari-hari yang wajar; (iv) melakukan penyertaan modal, pengambilalihan saham (termasuk melakukan
akuisisi), investasi baru di dalam perusahaan lain, atau mendirikan perusahaan anak; (v) mengalihkan
hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian kredit kepada pihak manapun; (vi) melakukan perubahan
atas anggaran dasar, susunan pengurus dan/atau pemegang saham Debitur yang mengakibatkan
kepemilikan saham Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung pada Debitur menjadi
berkurang dari 50,425%; dan (vii) mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung corporate guarantee
kepada pihak lain manapun.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp199,6 miliar.
e. Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 9 November 2020, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan VI terhadap
Perjanjian Kredit No. 622/05/2026 tanggal 18 Mei 2026
Para pihak
(i) PKP sebagai Debitur; dan
(ii) PT UOB sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas RCF 2 PKP bersifat uncommitted hingga jumlah pokok tidak melebihi US$6.500.000 atau
sebesar Rp100.000.000.000, yang mana yang lebih rendah, dengan ketentuan bahwa keseluruhan
jumlah terutang fasilitas RCF 2 dengan Fasilitas RCF 2 Perseroan yang disediakan oleh Kreditur kepada
Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023 secara bersama-sama
dari waktu ke waktu tidak boleh melebihi Rp750.000.000.000 atau sebesar US$50.000.000 yang mana
yang lebih rendah, sebagaimana ditentukan oleh Kreditur. Jumlah terutang (i) Fasilitas RCF 2 PKP
dan Fasilitas RCF 2 Perseroan; dan (ii) Fasilitas RCF 1 Perseroan secara bersama-sama dari waktu
ke waktu tidak boleh melebihi Rp2.000.000.000.000 atau sebesar US$130.000.000 yang mana yang
lebih rendah.
Tujuan
Kreditur menyediakan revolving credit facility tersebut kepada Debitur untuk kebutuhan pendanaan umum
pada Grup Tower Bersama termasuk tetapi tidak terbatas untuk pembayaran kembali utang yang ada.
Jangka waktu
Fasilitas kredit tersedia sampai dengan tanggal 30 April 2027 dan atas kesepakatan para pihak, jangka
waktu fasilitas kredit dapat diperpanjang kembali.
Suku bunga
Besar tarif suku bunga atas Fasilitas RCF 2 PKP yang dibebankan kepada Debitur akan disepakati
oleh Kreditur dan Debitur sebelum dilakukannya penarikan fasilitas kredit.
127
Page 172
Pembatasan finansial
Debitur wajib memenuhi financial covenant dengan wajib memastikan :
(i) Total Utang Berbunga (pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka Panjang, pinjaman pemegang
saham, penerbitan surat utang/obligasi dan lease modal apabila ada) terhadap EBITDA (laba
sebelum dipotong bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi) maksimum sebesar 3,75x; dan
(ii) Top Tier Revenue Ratio (rasio pendapatan dari 3 operataor telekomunikasi teratas yaitu Telkom
dan/atau Telkomsel, IOH dan XL Axiata dan/atau XLSmart terhadap total pendapatan Debitur)
minimal sebesar 50%.
Pembatasan
Debitur setuju bahwa sejak penandatanganan perjanjian kredit dan selama jumlah terutang belum
dibayar penuh, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut, antara lain, (i) menjual, menghibahkan, melepaskan hak kepada pihak
ketiga manapun juga atas harta kekayaan Debitur; (ii) menggadaikan, membebani dengan jaminan,
memberikan garansi, atau dengan cara apapun melakukan tindakan pengikatan jaminan atas harta
kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak ketiga manapun; (iii) melakukan atau menyetujui untuk
dilakukannya penggabungan usaha (merger), akuisisi, peleburan usaha (konsolidasi) atau pemisahan
usaha (spin-off); dan (iv) menerima pinjaman atau memberikan pinjaman kepada pihak lain kecuali
pemberian pinjaman kepada atau penerimaan pinjaman dari pemegang saham, perusahaan anak dan
perusahaan afiliasinya.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Nihil.
f. Perjanjian Fasilitas tanggal 18 Desember 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
Perubahan Ketiga No. 784/AMD/MZH/0726 tanggal 10 Juli 2026
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) Bank Mizuho sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas pinjaman berulang tanpa komitmen (uncommitted revolving loan facility) sebesar
Rp1.500.000.000.000 atau jumlah yang setara dalam Dolar Amerika Serikat pada nilai tukar yang
berlaku pada Kreditur.
Tujuan
Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas ini untuk tujuan umum
perusahaan termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran kembali utang yang telah ada.
Jangka waktu
Maksimum 6 (enam) bulan dari tanggal penggunaan atau tanggal perpanjangan pinjaman dan harus
dibayarkan dalam mata uang pinjaman tesebut, dan setiap pinjaman yang terutang melewati tanggal
jatuh tempo akhir, yaitu tanggal 11 Juli 2027, akan jatuh tempo pada tanggal yang ditentukan dalam
permohonan penggunaan atau permohonan perpanjangan pinjaman.
Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk setiap periode bunga adalah persentase per tahun
yang akan disepakati oleh Kreditur dan Debitur dan yang dikutip pada tanggal penggunaan pinjaman.
128
Page 173
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan dalam perjanjian ini, Debitur
tidak akan dan tidak diperbolehkan untuk, antara lain, (i) membebankan atau memperbolehkan adanya
pembebanan jaminan atas aset-asetnya kecuali untuk jaminan yang diizinkan; (ii) mengadakan suatu
transaksi tunggal atau rangkaian transaksi dan baik secara sukarela ataupun tidak sukarela untuk
menjual, menyewa, memindahkan atau cara lain melepaskan aset selain dari pelepasan yang diizinkan;
(iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi selain dari transaksi
yang diizinkan; (iv) tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Kreditur untuk : (a) melakukan perubahan
substansial apapun terhadap sifat umum usahanya; dan (b) melakukan perubahan substansial apapun
terhadap struktur hukum atau status korporasinya yang dijalankan pada tanggal perjanjian yang secara
wajar diperkirakan akan mengakibatkan dampak merugikan material; (v) melakukan akuisisi perusahaan,
bisnis, aset-aset atau membuat investasi selain dari akuisisi yang diizinkan; (vi) tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan jaminan atau ganti rugi kepada atau untuk kepentingan
seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen,
sehubungan dengan kewajiban seseorang kecuali terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan
yang diizinkan; (vii) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, secara langsung atau
tidak langsung, menciptakan, menimbulkan, menanggung atau tetap berkewajiban secara langsung
atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apapun kecuali utang yang diizinkan. Utang
yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan jika tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang
keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang ditimbulkan dengan cara pinjaman
antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan salah satu dari anggota grup
yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp1.500,0 miliar.
g. Perjanjian Fasilitas No. 423/N/XI/2023 tanggal 28 November 2023, sebagaimana diperpanjang
dengan Perpanjangan Perjanjian Fasilitas Kredit No. 169/SPK/IV/2026 tanggal 27 April 2026
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) CTBC sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas pinjaman jangka pendek tanpa komitmen sebesar Rp300.000.000.000.
Tujuan
Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas ini untuk membiayai
kebutuhan umum perusahaan termasuk tetapi tidak terbatas pada kebutuhan umum pinjaman antar
perusahaan Debitur kepada perusahaan anak Debitur.
Jangka waktu
Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada tanggal pembayaran
kembali akhir, yaitu tanggal 31 Juli 2026, dalam mata uang pinjaman. Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih dalam proses perpanjangan jangka waktu perjanjian tersebut.
129
Page 174
Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah (i) sehubungan
dengan pinjaman dalam Rupiah, suku bunga tetap selama jangka waktu pinjaman sebesar 7,23% per
tahun di bawah dari IDR term lending rate Kreditur; dan (ii) sehubungan dengan pinjaman dalam Dolar
Amerika Serikat, suku bunga tetap selama jangka waktu pinjaman sebesar 8,89% per tahun di bawah
dari USD term lending rate Kreditur.
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur absah
atau status korporasinya; (ii) mengalihkan atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
(iii) memberikan jaminan atau ganti rugi kepada pihak lain kecuali terkait utang yang diizinkan atau
pelepasan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan atau menanggung utang keuangan apapun kecuali
utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak
ada cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana
pun yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham
antara Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.
Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur
karena Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak
dalam keadaan cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Nihil.
h. Perjanjian Fasilitas tanggal 11 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
Perubahan tanggal 30 Juni 2026
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) Bank HSBC sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas pinjaman tanpa komitmen sebesar Rp500.000.000.000 atau yang setara dalam mata uang
Dolar Amerika Serikat.
Tujuan
Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam untuk kebutuhan pendanaan umum Perseroan
dan Perusahaan anak, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran kembali utang yang ada.
Jangka waktu
Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada tanggal pembayaran
kembali akhir, yaitu tanggal 30 April 2027, dalam mata uang pinjaman.
Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah (i) sehubungan
dengan pinjaman dalam Rupiah, suku bunga tetap selama jangka waktu pinjaman sebesar 7,23% per
tahun di bawah dari IDR term lending rate Kreditur; dan (ii) sehubungan dengan pinjaman dalam Dolar
Amerika Serikat, suku bunga tetap selama jangka waktu pinjaman sebesar 8,89% per tahun di bawah
dari USD term lending rate Kreditur.
130
Page 175
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur absah
atau status korporasinya; (ii) mengalihkan atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
(iii) memberikan jaminan atau ganti rugi kepada pihak lain kecuali terkait utang yang diizinkan atau
pelepasan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan atau menanggung utang keuangan apapun kecuali
utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak
ada cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana
pun yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham
antara Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.
Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur
karena Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak
dalam keadaan cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp500,0 miliar.
i. Perjanjian Fasilitas tanggal 24 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
Perubahan Ketujuh tertanggal 22 Mei 2026
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) Maybank sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas pinjaman jangka pendek tanpa komitmen berupa Fasilitas A sebesar Rp400.000.000.000 atau
nilai setara dalam non-IDR.
Tujuan
Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam untuk kebutuhan pendanaan umum.
Jangka waktu
Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada setiap periode akhir
jangka waktu fasilitas atau Debitur dapat menyampaikan permohonan perpanjangan masing-masing
pinjaman sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kerja sebelum hari terakhir periode bunga. Atas permohonan
tersebut dan atas pertimbangan dari Kreditur, masing-masing pinjaman dapat dilakukan perpanjangan
(roll over). Jangka waktu fasilitas berarti jangka waktu dari masing-masing pinjaman, yaitu maksimum
selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak masing-masing tanggal penggunaan dan tidak lebih dari tanggal
pengakhiran. Tanggal penggunaan berarti tanggal saat pinjaman yang terkait akan dibuat sedangkan
tanggal pengakhiran berarti tanggal 24 Mei 2027.
Suku bunga
Suku bunga atas fasilitas pinjaman untuk masing-masing periode bunga untuk Fasilitas A adalah
sebesar 0,25% per tahun di atas cost of fund.
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
atau status korporasinya; (ii) menjual atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
(iii) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap
jaminan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban
131
Page 176
secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apa pun kecuali utang
yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera
janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang
ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan
salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian
di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan
cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp400,0 miliar.
j. Perjanjian Fasilitas tanggal 13 Mei 2024, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
Perubahan Keempat sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas tanggal 4 Mei 2026
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Peminjam 1;
(ii) Unicom sebagai Peminjam 2;
(iii) PKP sebagai Peminjam 3; dan
(iv) CIMB Niaga sebagai Kreditur.
Peminjam 1, Peminjam 2 dan Peminjam 3 disebut secara bersama-sama sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Kreditur menyediakan kepada Peminjam (i) Fasilitas Pinjaman Tetap sebesar Rp350.000.000.000
(“Fasilitas PT”); dan (ii) Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Ekstra sebesar Rp350.000.000.000
(“Fasilitas PTK Ekstra”), dengan ketentuan bahwa penggunaan Fasilitas PT dan Fasilitas PTK Ekstra
secara bersama-sama tidak dapat melebihi Rp350.000.000.000.
Tujuan
Masing-masing Peminjam akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas
untuk membiayai kebutuhan umum perusahaan dari Grup Peminjam, termasuk namun tidak terbatas
pada modal kerja, belanja modal dan lain-lain. Grup Peminjam berarti setiap Peminjam dan setiap
Perusahaan Anak Peminjam dari waktu ke waktu.
Jangka waktu
Setiap pinjaman wajib dibayar kembali dengan lunas, penuh dan sebagaimana mestinya oleh Peminjam
selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo akhir, yaitu tanggal 31 Maret 2027, atau pada tanggal
jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam permohonan penggunaan dalam hal tanggal tersebut
melewati tanggal jatuh tempo akhir, kecuali ditentukan lain oleh Kreditur.
Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk setiap periode bunga adalah persentase per tahun yang
akan disepakati oleh Kreditur dan Peminjam dan dikutip pada tanggal penggunaan pinjaman tersebut.
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, masing-masing Peminjam berjanji
untuk tidak, antara lain, (i) membebankan atau memperbolehkan adanya pembebanan jaminan atas
aset-asetnya, kecuali jaminan yang diizinkan; (ii) mengadakan suatu transaksi tunggal atau rangkaian
transaksi (baik terkait ataupun tidak) untuk menjual atau melepaskan asetnya, kecuali pelepasan
yang diizinkan; (iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi,
kecuali transaksi yang diizinkan; (iv) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat
132
Page 177
investasi, kecuali akuisisi yang diizinkan; (v) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur,
memberikan jaminan atau ganti rugi (kecuali dipersyaratkan berdasarkan dokumen pembiayaan atau
diberikan dalam kegiatan perdagangan sehari-hari dengan persyaratan komersial normal) kepada
atau untuk kepentingan seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban,
baik aktual atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban seseorang kecuali terkait dengan utang
yang diizinkan atau pelepasan yang diizinkan; dan (vi) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Kreditur, secara langsung atau tidak langsung menciptakan, menimbulkan, menanggung, atau tetap
berkewajiban secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan, kecuali utang
yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apabila tidak ada cidera janji
berkelanjutan pada saat utang keuangan tersebut timbul atau utang keuangan yang timbul dengan
cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara masing-masing Peminjam
atau Peminjam dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.
Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur
karena Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak
dalam keadaan cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pagadian Negeri Jakarta Pusat.
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp345,4 miliar.
k. Perjanjian Fasilitas tanggal 28 Maret 2024, sebagaimana diubah dengan Perjanjian Perubahan
terhadap Perjanjian Kredit No. 012/PP/EB/0126 tanggal 20 Februari 2026
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Peminjam; dan
(ii) Bank Danamon sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas pinjaman tanpa komitmen sebesar Rp800.000.000.000.
Tujuan
Peminjam akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas untuk kebutuhan
pendanaan umum dari Perseroan dan Perusahaan Anak.
Jangka waktu
Fasilitas tersedia sejak tanggal 25 Maret 2026 sampai dengan tanggal 28 Maret 2028 atau sampai
dengan tanggal Kreditur memberikan pemberitahuan kepada Peminjam bahwa Fasilitas sudah tidak
tersedia lagi.
Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah berdasarkan
suku bunga dasar yang berlaku pada Kreditur. Tingkat suku bunga akan direviu setiap saat dan dari
waktu ke waktu sesuai dengan kondisi pasar.
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Peminjamberjanji untuk tidak,
antara lain, (i) menciptakan atau memperbolehkan diciptakannya jaminan atas aset-asetnya, kecuali
jaminan yang diizinkan; (ii) menandatangani suatu transaksi tunggal atau rangkaian transaksi (baik
terkait ataupun tidak) untuk menjual atau melepaskan asetnya, kecuali pelepasan yang diizinkan;
(iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi, kecuali transaksi
yang diizinkan; (iv) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat investasi, kecuali
akuisisi yang diizinkan; (v) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan
133
Page 178
jaminan atau ganti rugi (kecuali dipersyaratkan berdasarkan dokumen pembiayaan atau diberikan
dalam kegiatan perdagangan sehari-hari dengan persyaratan komersial normal) kepada atau untuk
kepentingan seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual
atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban seseorang, kecuali terkait dengan utang yang diizinkan
atau pelepasan yang diizinkan; dan (vi) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Kreditur, secara
langsung atau tidak langsung menciptakan, menimbulkan, menanggung, atau tetap berkewajiban secara
langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan, kecuali utang yang diizinkan.
Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apabila tidak ada cidera janji berlanjut pada
saat utang keuangan tersebut timbul atau utang keuangan yang ditimbulkan dengan cara pinjaman
antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Peminjam dan salah satu dari anggota grup
yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib
memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Kreditur karena Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp800,0 miliar.
l. Perjanjian Perjanjian Fasilitas No. 197/FA/ANZ/NEW/II/2026 tanggal 23 Februari 2026, sebagaimana
diubah dengan Perjanjian Perubahan Pertama No. 272/FA/ANZ/AMD/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) Bank ANZ sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas pinjaman tanpa komitmen sebesar Rp500.000.000.000.
Tujuan
Kreditur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas untuk kebutuhan
modal kerja umum.
Jangka waktu
Semua jumlah yang terutang harus dibayar kembali pada tanggal pembayaran kembali akhir yang
jatuh pada 30 Juni 2027.
Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga, tingkat presentase all-in
per tahun sebagaimana disepakati secara tertulis antara Kreditur dan Debitur untuk periode tersebut.
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Para Debitur berjanji untuk tidak,
antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
atau status korporasinya; (ii) mengalihkan atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
(iii) memberikan jaminan atau ganti rugi kepada pihak lain kecuali terkait utang yang diizinkan atau
pelepasan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan atau menanggung utang keuangan apapun kecuali
utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada
cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun
yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara
Para Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.
Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur
karena Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak
dalam keadaan cidera janji.
134
Page 179
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Arbitrase dengan kedudukan di Singapura sesuai dengan SIAC Rules.
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp500,0 miliar.
m. Akta Perjanjian Fasilitas No. 25 tanggal 20 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa
S.H., S.E., Notaris di Jakarta
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) SMI (Persero) sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas pembiayaan investasi sebesar Rp2.000.000.000.000.
Tujuan
Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam olehnya untuk pembiayaan investasi dalam
rangka mendukung pengembangan infrastruktur telekomunikasi dan informatika di Indonesia yang
dilakukan oleh Debitur dan/atau anak usaha yang dimiliki Debitur secara mayoritas, antara lain untuk:
(i) mendanai pembangunan, pengembangan/peningkatan kapasitas/ekspansi, penyelesaian dan belanja
modal proyek infrastruktur telekomunikasi dan informatika; (ii) pembiayaan kembali proyek infrastruktur
telekomunikasi dan informatika; dan (iii) pembiayaan kembali surat utang dan/atau pinjaman bank lain.
Jangka waktu
Semua jumlah yang terutang harus dibayar kembali pada tanggal jatuh tempo akhir yaitu 20 Mei 2033.
Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah tetap, yaitu
6,25% per tahun.
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
atau status korporasinya; (ii) menjual atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan; (iii)
menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap
jaminan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban
secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apa pun kecuali utang
yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera
janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang
ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan
salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian
di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan
cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp2.000,0 miliar.
135
Page 180
4.2.3. Perjanjian Pinjaman yang Dapat Dikonversi Menjadi Saham
a. Perjanjian Pinjaman Yang Dapat Dikonversi Menjadi Saham No. 006/MSI-CSA/II/2025 tanggal
20 Februari 2025, sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen Perjanjian Pinjaman yang Dapat
Dikonversi Menjadi Saham tanggal 16 Februari 2026
Para pihak
(i) MSI, Perusahaan Anak, sebagai Kreditur; dan
(ii) CSA sebagai Debitur.
Nilai pokok
Kreditur setuju memberikan pinjaman kepada Debitur sebesar maksimum Rp12.500.000.000.
Tujuan
Debitur wajib menggunakan pinjaman tersebut untuk membiayai kegiatan operasional Debitur.
Jangka waktu
Perjanjian akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
CSA telah melunasi sebagian pinjaman dengan jumlah Rp8.000.000.000 pada MSI secara bertahap
sebagaimana ditentukan di atas.
Suku bunga
9% per tahun.
Pembatasan
Kreditur dengan ini menyetujui diperlukan persetujuan terlebih dahulu bagi Debitur setiap menerima
pinjaman lainnya dari pihak ketiga, dan Debitur memahami bahwa setiap perjanjian dengan pihak
ketiga akan berada di bawah kedudukan perjanjian ini dibandingkan dengan posisi pinjaman pihak
ketiga tersebut.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Nihil
b. Perjanjian Pinjaman Yang Dapat Dikonversi Menjadi Saham tanggal 4 Februari 2025
Para pihak
(i) MSI, Perusahaan Anak, sebagai Kreditur; dan
(ii) Telinco sebagai Debitur.
Nilai pokok
Kreditur setuju memberikan pinjaman kepada Debitur sebesar maksimum Rp9.800.000.000.
Tujuan
Debitur menggunakan pinjaman tersebut untuk membiayai kegiatan usaha sehari-hari Debitur.
136
Page 181
Jangka waktu
Berlaku selama 24 bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini sampai dengan
4 Februari 2027. Debitur wajib, kecuali Kreditur memberikan persetujuan secara tertulis atau dalam hal
pinjaman telah dikonversikan menjadi saham sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini, membayar
kembali pinjaman dengan cara transfer (tanggal pembayaran kembali) setelah Debitur mendapatkan
pinjaman dari perbankan atau seketika pada saat Kreditur meminta Debitur untuk melakukan pembayaran
kembali atas pinjaman.
Suku bunga
8% per tahun.
Pembatasan
Kreditur dengan ini menyetujui diperlukan persetujuan terlebih dahulu bagi Debitur setiap menerima
pinjaman lainnya dari pihak ketiga, dan Debitur memahami bahwa setiap perjanjian dengan pihak
ketiga akan berada di bawah kedudukan perjanjian ini dibandingkan dengan posisi pinjaman pihak
ketiga tersebut.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp9,8 miliar.
c. Perjanjian Pinjaman Yang Dapat Dikonversi Menjadi Saham No. 048/MSI-CSA/VII/2024 tanggal
24 Juli 2024, sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen Kedua Perjanjian Pinjaman Yang
Dapat Dikonversi Menjadi Saham tanggal 24 Juli 2026
Para pihak
(i) MSI, Perusahaan Anak, sebagai Kreditur; dan
(ii) CSA sebagai Debitur.
Nilai pokok
Kreditur setuju memberikan pinjaman kepada Debitur sebesar maksimum Rp10.000.000.000.
Tujuan
Debitur wajib menggunakan pinjaman tersebut untuk membiayai kegiatan operasional Debitur.
Jangka waktu
Berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2026
dan akan dilunasi oleh Debitur pada saat jatuh tempo. Debitur wajib, kecuali Kreditur memberikan
persetujuan secara tertulis atau dalam hal pinjaman telah dikonversikan menjadi saham sesuai dengan
ketentuan dalam perjanjian ini, membayar kembali pinjaman dengan cara transfer (tanggal pembayaran
kembali) setiap bulannya kepada Kreditur atau sesuai dengan permintaan tertulis dari Kreditur dari
waktu ke waktu.
Suku bunga
9% per tahun.
Pembatasan
Kreditur dengan ini menyetujui diperlukan persetujuan terlebih dahulu bagi Debitur setiap menerima
pinjaman lainnya dari pihak ketiga, dan Debitur memahami bahwa setiap perjanjian dengan pihak
ketiga akan berada di bawah kedudukan perjanjian ini dibandingkan dengan posisi pinjaman pihak
ketiga tersebut.
137
Page 182
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saldo pada tanggal 17 Juli 2026
Rp7,1 miliar.
4.2.4. Perjanjian sewa menara telekomunikasi antara Perseroan dan Perusahaan Anak dengan pelanggan
a. Perjanjian sewa menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian induk sewa-menyewa menara telekomunikasi dan jaringan
fiber optik (“Master Lease Agreement” atau “Perjanjian Induk Sewa Menara Telekomunikasi atau
Jaringan Fiber Optik”) dengan perusahaan-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia,
antara lain Telkomsel, Telkom, IOH, XLSmart, PT Aplikanusa Lintasarta (“Lintasarta), PT Berca
Hardayaperkasa (“Berca”), PT Mora Telematika Indonesia Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk (“BTEL”),
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (“Mitratel”), PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (“Sampoerna”),
PT Anugerah Creative Nusantara (“ACN”), PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“WIFI”) dan PT Sparkoo
Technologies Indonesia (”Huawei”) (perusahaan-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi tersebut
untuk selanjutnya disebut “Penyewa”). Dalam Perjanjian ini, Penyewa sepakat untuk menyewa menara
telekomunikasi dan infrastruktur telekomunikasi milik Perseroan melalui Perusahaan Anak (“Obyek
Sewa”), di mana Penyewa akan menempatkan perangkat telekomunikasi milik Penyewa, yaitu antara
lain antenna seluler, antenna microwave, BTS, jaringan fiber optik dan perangkat telekomunikasi lainnya
dan Perseroan melalui Perusahaan Anak sepakat untuk menyediakan Obyek Sewa tersebut kepada
Penyewa. Para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa atas masing-masing
menara dan infrastruktur telekomunikasi (tower lease agreement) atau jaringan fiber optik yang sudah
ada atau yang akan dibangun di lokasi-lokasi yang telah disetujui atau akan disetujui oleh para pihak.
Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik antara Perseroan melalui Perusahaan
Anak dengan Penyewa pada umumnya memiliki jangka waktu antara 5 (lima) tahun sampai dengan
20 tahun. Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik pada umumnya hanya
dapat diputuskan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Selama jangka waktu perjanjian Perseroan
melalui Perusahaan Anak memiliki kewajiban, untuk, antara lain :
(i) membebaskan lokasi di mana Obyek Sewa akan ditempatkan;
(ii) mengurus segala kelengkapan perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan/atau kebiasaan setempat;
(iii) bertanggung jawab atas kerusakan Obyek Sewa serta kelengkapannya yang disebabkan kurang
baiknya mutu bangunan Obyek Sewa;
(iv) melakukan perbaikan-perbaikan yang akan ditentukan secara khusus dalam masing-masing
perjanjian; dan
(v) memberi izin kepada Penyewa untuk memasuki lokasi dan melaksanakan pekerjaan atas Obyek
Sewa.
Setiap tahunnya Penyewa membayar harga sewa kepada Perseroan melalui Perusahaan Anak selama
jangka waktu sewa masih berlangsung.
Di bawah ini adalah daftar Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik
antara Perusahaan Anak dengan Penyewa sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan :
138
Page 183
• Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, TK, Mitrayasa, SMI,
PKP dan GHON
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
WIFI
1. Perjanjian Induk Layanan Sewa Space Infrastruktur Jangka waktu perjanjian ini berlaku terhitung sejak
Telekomunikasi Sebagai Penunjang Layanan Telekomunikasi 28 Oktober 2025 dan akan terus berlaku hingga seluruh
Fixed Wireless Access (FWA) No. 0812/TBIG-TBE-00/ jangka waktu sewa pada setiap site berakhir.
CMN/04/II/2026 tanggal 4 Februari 2026
XLSmart
2. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0212-027- Jangka waktu perjanjian berlaku terhitung sejak tanggal
DNOT-39033 tanggal 17 September 2007, sebagaimana efektif perjanjian, kecuali diakhiri lebih dulu sesuai
terakhir diubah dengan Amendemen Perjanjian Sewa ketentuan perjanjian, akan tetap berlaku terkait dengan
Menyewa Menara Telekomunikasi No. 162D/TO/CLSMART/ masing-masing BAK selama setiap BAK masih berlaku, dan
XII/2025 tanggal 18 Desember 2025 perjanjian ini akan berakhir pada tanggal pertama di mana
tidak ada BAK dengan XLSmart yang masih berlaku.
• TB
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
WIFI
1. P e r j a n j i a n I n d u k L a y a n a n P e m a n f a a t a n J a r i n g a n Jangka waktu sewa menyewa layanan berlaku terhitung
Telekomunikasi (fiber optic) Sebagai Penunjang Layanan sejak 28 Oktober 2025 dan akan terus berlaku hingga
Telekomunikasi Fixed Wireless Access (FWA) No. 0813/ seluruh jangka waktu sewa pada setiap site berakhir.
TBIG-TBE-00/CMN/04/II/2026 tanggal 4 Februari 2026
Huawei
2. Master Purchase Agreement (MPA) No. 1137/TBIG-TBE-00/ Jangka waktu perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal
CMN/04/II/2026 20 Februari 2026 sampai dengan 5 (lima) tahun sejak
ditandatanganinya perjanjian ini dan akan terus berlaku
hingga seluruh layanan telah berakhir
3. Perjanjian Pembelian Proyek Untuk Layanan Dark Fiber Jangka waktu perjanjian ini berlaku terhitung sejak
(PPA) No. 1605/TBIG-TBE-00/CMN/04/III/2026 tanggal 1 Maret 2026 sampai dengan 60 bulan sejak
ditandatanganinya perjanjian ini
b. Saldo perjanjian sewa menara telekomunikasi dengan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia
Berikut adalah jumlah estimasi pembayaran sewa minimum di masa depan untuk perjanjian-perjanjian
sewa induk yang telah ditandatangani oleh Grup Tower Bersama per tanggal 31 Maret 2026 :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Kurang dari satu tahun 6.201.369
Dari satu tahun sampai dengan lima tahun 19.974.816
Lebih dari lima tahun 9.233.928
Total 35.410.114
4.2.5. Perjanjian dengan kontraktor
a. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Akuisisi Lahan (Site Acquisition/
SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal, dan Elektrikal (CME), Sarana Penunjang Base
Transreceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel
Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Sewa Menara Telekomunikasi, Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”) dan
Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) sarana penunjang Base Transceiver Station (“BTS”),
Microcell Pole (“MCP”) & BTS Hotel. Dalam Perjanjian Pengadaan Lahan ini, kontraktor wajib untuk
melakukan (i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas pada Site Investigation
Survey (“SIS”) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/gedung, mengadakan
139
Page 184
sosialisasi dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga (apabila ada), pembuatan
Berita Acara Negosiasi (“BAN”) dan Berita Acara Kesepakatan (“BAK”) untuk lahan sewa atau lahan
beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah
satu perusahaan Grup Tower Bersama di hadapan notaris dan melakukan pengurusan sampai dengan
diterbitkannya izin-izin atas menara yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(ii) pekerjaan SITAC untuk MCP & BTS Hotel pada lahan milik pemerintah daerah maupun lahan
milik umum, termasuk namun tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi kepada
warga (apabila ada), pembuatan BAN dan BAK untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan
perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah satu perusahaan Grup Tower
Bersama di hadapan notaris dan melakukan pengurusan sampai dengan diterbitkannya izin-izin atas
menara yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (iii) pekerjaan CME untuk
pembangunan new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan,
pembuatan konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi material menara, erection
dan painting menara, instalasi mekanikal dan elektrikal serta grounding pada site, pembuatan pagar
dan halaman serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan catu daya (power supply) listrik
dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”) atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian
teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan; dan (iv) pekerjaan CME MCP yang
menggunakan transmisi melalui Fiber Optic (“FO”) dan yang Non-FO, termasuk namun tidak terbatas
pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi microcell pole (menara), transportasi material
menara, erection menara, pengadaan dan instalasi jalur kabel, pengadaan dan instalasi rak, mekanikal
dan elektrikal serta grounding, finishing, penyambungan catu daya listrik dari PLN atau sumber listrik
alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.
Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari
total nilai purchase order. Untuk pekerjaan CME new site pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga)
termin, masing-masing sebesar 30%, 50% dan 20%. Untuk pekerjaan CME colocation, pembayaran
akan dilakukan dalam (i) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70%; atau (ii) 1 (satu) termin
sebesar 100% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
secara benar sesuai checklist invoice terkait. Sedangkan untuk pekerjaan CME MCP & BTS Hotel
pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70% dari nilai purchase order
setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME)
Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel yang telah
diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK,
SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
(CME) Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel antara
Grup Tower Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. CV Duta Harapan Sejahtera 0010/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/VII/2023 tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan
12 Juli 2023 31 Juli 2026
2. CV Rigen Timur Raya 0011/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/VII/2023 tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan
12 Juli 2023 31 Juli 2026
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 49 perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
31 Juli 2026.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebanyak 40 perjanjian sedang dalam proses
perpanjangan, sedangkan perjanjian lainnya yang akan berakhir tidak diperpanjang.
140
Page 185
b. Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur
Telekomunikasi
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi. Dalam
perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan, barang dan jasa
instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam perintah kerja
yang diberikan oleh Grup Tower Bersama dan wajib memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya
masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.
Pekerjaan pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi
akan dibayarkan sesuai dengan pilihan, yaitu (i) dalam 2 (dua) dengan termin I sebesar 30% dari nilai
perintah kerja setelah diterbitkannya jaminan uang muka dan termin II sebesar 70% dari nilai perintah
kerja setelah ditandatanganinya berita acara material on site dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
secara benar sesuai checklist invoice terkait; atau (ii) dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai
perintah kerja setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist
invoice untuk terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan
Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi yang telah diadakan oleh Grup Tower
Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan
Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Nexwave 0025/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/VII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan
1 Agustus 2025 31 Juli 2026
2. PT Indomitra Global 0017/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/VII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan
1 Agustus 2025 31 Juli 2026
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2026.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, seluruh perjanjian sebagaimana disebutkan di atas
sedang dalam proses perpanjangan.
c. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana
Penunjang Removable Tower (RETO)
Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan
pekerjaan terkait pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle untuk sarana penunjang removable
tower (“RETO”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan,
pengiriman, instalasi dan dismantle RETO sesuai desain yang diberikan oleh Grup Tower Bersama
dan memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan
mampu menyediakan material suku cadang.
Untuk pekerjaan pengadaan dan instalasi RETO, pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin,
masing-masing sebesar 40% dan 60% dari nilai purchase order. Untuk pekerjaan dismantle tower,
pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order setelah, antara
lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan,
Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO yang telah diadakan oleh Grup Tower
Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
141
Page 186
Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan,
Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO antara Grup Tower Bersama
dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Duta Esa Adiperkasa 0002/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/VII/2025 tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan
1 Agustus 2025 31 Juli 2026
2. PT Rizqallah Boer Makmur 0003/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/VII/2025 tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan
1 Agustus 2025 31 Juli 2026
Pada tanggal informasi Tambahan ini diterbitkan, seluruh perjanjian sebagaimana disebutkan di atas
sedang dalam proses perpanjangan.
d. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan, dan
Instalasi Sarana Penunjang Distribusi Sistem Antena (DAS) dan Sipil, Mekanikal, dan Elektrikal
(CME) untuk In-Building System Multioperator (IBS)
Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan
pekerjaan terkait Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang
Distribusi Sistem Antena (“DAS”) dan Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) untuk In-Building System
Multioperator (“IBS”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan
pembangunan jaringan infrastruktur telekomunikasi pada gedung berupa in-building system yang,
antara lain, meliputi pekerjaan pengadaan material, desain dan instalasi DAS dan CME, pengujian
teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.
Untuk pekerjaan desain IBS, pembayaran akan dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus
persen) dari total nilai purchase order. Untuk pekerjaan CME new site/collocation, pembayaran akan
dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari total nilai purchase order.
Untuk pekerjaan pengadaan material dan pekerjaan instalasi DAS, pembayaran akan dilakukan dalam
3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 40%, 50% dan 10% dari nilai purchase order setelah, antara
lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain,
Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang DAS dan CME Untuk IBS Multioperator yang telah diadakan
oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT,
MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan
dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang DAS dan CME Untuk IBS
Multioperator antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Bentala Sakti Globalindo 0001/TBG-TBG-00/VEM-IBS/04/I/2026 tanggal 2 Februari 2026 sampai dengan
2 Februari 2026 31 Januari 2027
2. PT Ciptajaya Sejahtera 0002/TBG-TBG-00/VEM-IBS/04/I/2026 tanggal 2 Februari 2026 sampai dengan
Abadi 2 Februari 2026 31 Januari 2027
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor
lainnya, yang mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Januari 2027.
e. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
Telekomunikasi
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
jasa tentang pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi. Dalam perjanjian ini,
para kontraktor sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) preventive maintenance (pemeliharaan rutin)
yang terdiri dari antara lain pembersihan dan pengecekan reguler site; (ii) corrective maintenance
142
Page 187
(pemeliharaan perbaikan) berdasarkan nomor log trouble ticket dari contact center yang terdiri dari
antara lain, melakukan penanganan atau perbaikan trouble shooting dan melakukan perbaikan temporary
grounding system, catu daya listrik, dan lain-lain; dan (iii) penyediaan back-up genset.
Pekerjaan jasa tentang pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi akan dibayarkan
dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah dipenuhinya dokumen tagihan
lengkap secara benar.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang
Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi yang telah diadakan oleh Grup Tower
Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. CV Rigen Timur Raya 0002/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2026 tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan
1 Januari 2026 31 Desember 2028
2. PT Amantara Kalyana 0001/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2026-AMD 27 Februari 2026 sampai dengan
tanggal 27 Februari 2026 31 Desember 2028
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 5 (lima) perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
31 Desember 2028.
f. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Tentang Jasa Audit dan Maintenance Transportable Base
Transceiver Station (BTS)
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
tentang jasa audit dan maintenance transportable base transceiver station (“BTS”). Dalam perjanjian ini,
para kontraktor sepakat untuk melakukan pekerjaan, antara lain, audit perangkat trasportable BTS,
pekerjaan preventive maintenance transportable BTS, dan pekerjaan corrective maintenance
transportable BTS.
Pekerjaan tentang jasa audit dan maintenance transportable base transceiver station (BTS) akan
dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah dipenuhinya dokumen
tagihan lengkap secara benar.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Tentang
Jasa Audit dan Maintenance Transportable Base Transceiver Station (BTS) yang telah diadakan oleh
Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI,
TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Tentang
Jasa Audit dan Maintenance Transportable Base Transceiver Station (BTS) antara Grup Tower Bersama
dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Rizqallah Boer Makmur 0009/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2026 tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan
1 Januari 2026 31 Desember 2028
2. PT Duta Esa Adiperkasa 0010/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2026 tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan
1 Januari 2026 31 Desember 2028
143
Page 188
g. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor sehubungan dengan pekerjaan
pengadaan dan jasa instalasi tentang material core - fiber optik. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
melaksanakan pekerjaan yang, antara lain, meliputi pekerjaan sesuai permintaan Grup Tower Bersama
berdasarkan perintah kerja dan/atau pekerjaan lain yang terkait namun menurut ruang lingkupnya
menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor, yaitu pekerjaan instalasi material core
fiber optik reguler, pekerjaan instalasi material core Fiber To The Cell Site (“FTTCS”), dan pengadaan
material fiber optik beserta aksesorisnya yang, antara lain, terdiri dari persiapan, survei dan desain,
perizinan, penggalian dan pemulihan, pengeboran, bridge, serta pengadaan dan instalasi HDPE.
Untuk pekerjaan survei dan desain dan pekerjaan perizinan, pembayaran akan dilakukan dalam 1 (satu)
termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai perintah kerja setelah dipenuhinya dokumen tagihan
lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait untuk perintah kerja terkait. Untuk pekerjaan
pengadaan material dan instalasi fiber optik, pembayaran akan dilakukan dalam (i) 3 (tiga) termin,
masing-masing sebesar 40%, 50%, dan 10%; atau (ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah
kerja setelah ditandatanganinya BAST dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar
sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan instalasi FTTCS, pembayaran akan dilakukan dalam
(i) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70%; atau (ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari
nilai perintah kerja setelah ditandatanganinya BAST dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara
benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama,
yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI. Grup
Tower Bersama telah mengadakan kerja sama dengan PT Nayaka Pratama berdasarkan Perjanjian
Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik No. 0031/
TBG-TBG-00/VEM-JIFO/04/II/2026 tanggal 2 Februari 2026. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal
2 Februari 2026 sampai dengan 31 Januari 2027.
h. Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jaringan Akses Untuk Penyelenggaraan Layanan Telepon
Tetap
TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait penggunaan
jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
melaksanakan penyelenggaraan layanan telepon tetap melalui infrastruktur telekomunikasi pada tiap-
tiap lokasi kerja sama serta bertanggung jawab untuk melakukan pengaktifan, integrasi, pemeliharaan
dan hal-hal lain sehubungan dengan perangkat.
Pekerjaan terkait penggunaan jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap akan
dibayarkan dengan cara melakukan rekonsiliasi per bulan untuk menghitung biaya penggunaan yang
ditagihkan.
TB telah mengadakan kerja sama dengan PT Batam Bintan Telekomunikasi berdasarkan Perjanjian
Kerjasama Penggunaan Jaringan Akses Untuk Penyelenggaraan Layanan Telepon Tetap No. 0013/
TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/XI/2019 tanggal 30 Oktober 2019. Perjanjian tersebut berlaku sejak
tanggal 29 Oktober 2018 sampai dengan 28 Oktober 2028.
i. Perjanjian Project Turnkey
TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan Project Turnkey. Dalam
perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan (i) site investigation survey (SIS) untuk lahan/site
pemerintah daerah dan non-pemerintah daerah, antara lain, meliputi pre-survey, hunting minimal
3 (tiga) kandidat site, engineering survey dan site survey report (SSR)/techical site survey report
144
Page 189
(TSSR), SITAC, pengurusan perizinan; (ii) melakukan pekerjaan CME berikut pengadaan material terkait
termasuk pengadaan microcell pole dengan desain kamuflase dan antena kamuflase; (iii) melakukan
pekerjaan penyambungan listrik dari PLN, yang terdiri dari 2 (dua) sambungan (untuk 2 (dua) tenant)
masing-masing dengan daya 1,3 KVA 1 Phase dan pengadaan material sesuai kebutuhan di lapangan.
Pekerjaan Project Turnkey akan dibayarkan dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 20%, 40%,
dan 40% dari total nilai purchase order setelah diterbitkannya purchase order, setelah diselesaikannya
pekerjaan konstruksi sampai dengan angkur terpasang dan setelah pekerjaan CME dinyatakan
selesai 100%.
TB telah mengadakan kerja sama dengan PT Karya Lintas Sejahtera berdasarkan Perjanjian Project
Turnkey No. 0001/TBG-TBG-00/VEM-SACMEMCP/04/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023. Perjanjian tersebut
berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2026. Pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, perjanjian ini sedang dalam proses perpanjangan.
j. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site
Coverage Survey Reports (SCSR)
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa tentang jasa Engineering
Survey Reports (“ESR”) dan Site Coverage Survey Reports (“SCSR”). Dalam perjanjian ini, kontraktor
wajib melaksanakan (i) pekerjaan ESR meliputi pendataan perangkat dan tenant di area site yang
telah ditentukan untuk dituangkan ke dalam dokumen report dengan format yang sudah ditentukan
oleh PKP, serta pembuatan sketch atau layout drawing beserta jarak dan dimensi denah terakhir dari
lahan site (dengan format autocad) sesuai dengan standar; dan (ii) pekerjaan SCSR, meliputi : mencari
atau menentukan titik point of interest (POI) untuk dituangkan ke dalam dokumen laporan dengan
format yang sudah ditentukan oleh PKP. Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya
yang tidak dapat dirinci satu-persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus
dilakukan oleh kontraktor dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh PKP.
Pekerjaan jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site Coverage Survey Reports (SCSR) akan
dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah ditandatanganinya
BAST, diterimanya dokumen pekerjaan oleh PKP dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara
benar sesuai checklist invoice terkait.
PKP telah mengadakan kerja sama dengan PT Transcellcom berdasarkan Perjanjian Kerjasama
Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site Coverage Survey Reports
(SCSR) No. 0016/PKP-TRA/ESR/V/2026 tanggal 29 Mei 2026. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal
29 Mei 2026 sampai dengan 28 Mei 2029.
k. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan
Bangunan)
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa survei,
desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan). Dalam perjanjian ini, para kontraktor sepakat
untuk melakukan pekerjaan (i) pembuatan desain dan analisa tower; (ii) survei dan analisa konstruksi
yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iii) survei, perencanaan dan pembuatan desain konstruksi
yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iv) survei, perencanaan dan pembuatan desain konstruksi
perkuatan yang diperlukan dan terkait pada suatu site; dan (v) survei, soil test, concrete test, analisa,
desain, plan drawing dan final bill of quantity pada pekerjaan new site.
Pekerjaan jasa survei, desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan) akan dibayarkan dalam
(i) 2 (dua) termin, yaitu pembayaran dimuka sebesar 30% dan pembayaran akhir sebesar 70%; atau
(ii) 1 (satu) termin dari nilai perintah kerja, setelah ditandatanganinya BAST, diterimanya seluruh
dokumentasi oleh PKP kemudian penyerahan kepada kontraktor berupa asuransi jaminan pemeliharaan
dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
145
Page 190
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Whidia Bharaya 0021/PKP-WBH/DAK/I/2024 tanggal 1 Januari 2024 1 Januari 2024 sampai dengan
31 Desember 2026
2. PT Teleconsult Nusantara 0040/PKP-TLN/DAK/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 30 Januari 2024 sampai dengan
29 Januari 2027
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 2 (dua) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang
mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 31 Desember 2026 dan
paling lama pada tanggal 30 Juni 2028.
l. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan
Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME) Sarana Penunjang Base Transreceiver Station
(BTS) dan Microcell Pole (MCP)
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan
jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”)
sarana penunjang Base Transceiver Station (“BTS”), dan Microcell Pole (“MCP”). Dalam Perjanjian ini,
kontraktor wajib untuk melakukan (i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas
pada Site Investigation Survey (“SIS”) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/
gedung, mengadakan sosialisasi dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga,
pembuatan Berita Acara Negosiasi (“BAN”) dan Berita Acara Kesepakatan (“BAK”) untuk lahan sewa
atau lahan beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS)
dengan PKP di hadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan; (ii) pekerjaan
SITAC untuk MCP baik pada lahan milik pemerintah daerah maupun lahan milik umum, termasuk namun
tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga, pembuatan BAN dan BAK
untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja
Sama/PKS) dengan PKP di hadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan;
(iii) pekerjaan CME untuk pembangunan new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas
pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi
material menara, erection dan painting menara, instalasi mekanikan dan elektrikal serta grounding pada
site, pembuatan pagar dan halaman serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan catu daya
(power supply) listrik dari PLN atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan
serah terima pekerjaan secara keseluruhan; dan (iv) pekerjaan CME yang menggunakan transmisi
melalui Fiber Optic (“FO”) dan yang non-FO, termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan,
pembuatan konstruksi pondasi microcell pole (menara), transportasi material menara, erection menara,
pengadaan dan instalasi jalur kabel, pengadaan dan instalasi rak, mekanikal dan elektrikal serta
grounding, finishing, penyambungan catu daya listrik dari PLN atau sumber listrik alternatif lainnya,
pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.
Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari nilai
purchase order. Untuk pekerjaan CME new site, pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga) termin,
masing-masing sebesar 30%, 50% dan 20% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya
dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan CME colocation,
pembayaran akan dilakukan dalam (i) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70%; atau
(ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order, setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen
tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan CME MCP, pembayaran
akan dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai purchase order
setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
(CME) Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) antara PKP dengan
kontraktor :
146
Page 191
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Catra Media Indonesia 0027/PKP-CMI/SACME/IV/2024 tanggal 1 April 2024 1 April 2024 sampai dengan
31 Maret 2027
2. PT Lintas Banyu Lestari 0035/PKP-LBL/SACME/I/2024 tanggal 1 Januari 2024 1 Januari 2024 sampai dengan
31 Desember 2026
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 25 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 31 Juli 2026 dan
paling lama pada tanggal 31 Agustus 2028.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebanyak 14 perjanjian akan berakhir pada tanggal
31 Juli 2026, di mana sebanyak 5 (lima) perjanjian sedang dalam proses perpanjangan, sedangkan
perjanjian lainnya yang akan berakhir tidak diperpanjang.
m. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower
dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan jasa tentang
jasa konstruksi perkuatan tower dan perkuatan pondasi tower untuk sarana penunjang BTS. Dalam
perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan yang, antara lain, meliputi pekerjaan
perkuatan tower dan/atau perkuatan pondasi tower, pekerjaan perkuatan base frame dan/atau perkuatan
gedung, pekerjaan perbaikan kemiringan/puntir tower, pengujian teknis serta pekerjaan lainnya yang
tidak dapat dirinci satu per satu, namun menurut ruang lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus
dilakukan oleh kontraktor, dengan spesifikasi teknis dan standar yang disetujui oleh operator dan PKP.
Untuk pekerjaan perkuatan, pembayaran akan dilakukan dalam (i) 2 (dua) termin, masing-masing
sebesar 30% dan 70% dari nilai purchase order; atau (ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai
purchase order, setelah ditandatanganinya BAST, diterimanya dokumen binder oleh PKP kemudian
penyerahan kepada kontraktor berupa certificate erection all risks policy insurance dan dipenuhinya
dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower dan Perkuatan Pondasi Tower untuk
Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS) :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Suryasantika Infrastruktur 0011/PKP-SIM/PERKUATAN/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 sampai dengan
Mediaselaras 3 Maret 2025 tanggal 2 Maret 2028
Selain perjanjian di atas, PKP memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang mana
perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2026.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian yang akan habis pada tanggal 31 Juli
2026 tidak diperpanjang.
n. Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Tower Untuk Sarana
Penunjang Base Transceiver Station (BTS)
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait pengadaan,
pengiriman, instalasi dan dismantle tower untuk sarana penunjang BTS. Dalam perjanjian ini, kontraktor
wajib melaksanakan (i) pekerjaan berupa pengadaan material tower dan material aksesoris yang
meliputi namun tidak terbatas pada pembuatan desain, pengujian teknis, pembuatan daftar material,
pembuatan erection drawing dan proses fabrication inspection test; (ii) pekerjaan pengiriman dan
instalasi material tower, termasuk material aksesoris, serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak
dapat dirinci satu per satu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh
kontraktor; (iii) pekerjaan berupa dismantle perangkat BTS dan material tower sesuai desain/instruksi
yang diberikan oleh PKP; dan (iv) memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/
atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.
147
Page 192
Pekerjaan pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle tower untuk sarana penunjang BTS pada
umumnya akan dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% setelah ditandatanganinya BAST dan
dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan,
Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)
antara PKP dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Duta Esa Adiperkasa 0001/PKP-DEA/SIDT/I/2024 tanggal 1 Januari 2024 1 Januari 2024 sampai dengan
31 Desember 2026
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 2 (dua) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang
mana perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 31 Juli 2026 dan paling lama pada
tanggal 31 Maret 2028.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian yang akan habis pada tanggal 31 Juli
2026 tidak diperpanjang.
o. Perjanjian Project Turnkey
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan Project Turnkey. Dalam
perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan (i) site investigation survey (SIS) untuk lahan/site
pemda dan non-pemda, antara lain, meliputi pre-survey, mencari (hunting) minimal 3 (tiga) kandidat
site, engineering survey dan site survey report (SSR)/techical site survey report (TSSR), SITAC,
memproses pengurusan sampai dengan diterbitkannya izin-izin atas microcell pole sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan detail site design; (ii) melakukan pekerjaan CME berikut
pengadaan material terkait termasuk pengadaan microcell pole dengan desain kamuflase dan antena
kamuflase; (iii) penyambungan listrik dari PLN, yang terdiri dari 2 (dua) sambungan (untuk 2 (dua) tenant)
masing-masing dengan daya 1,3 KVA 1 Phase dan pengadaan material sesuai kebutuhan di lapangan.
Pekerjaan Project Turnkey akan dibayarkan dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 20%,
40%, dan 40% dari total nilai purchase order setelah diterbitkannya purchase order, diselesaikannya
pekerjaan konstruksi sampai dengan angkur terpasang dan pekerjaan CME dinyatakan selesai 100%.
PKP telah mengadakan kerja sama dengan PT Karya Lintas Sejahtera berdasarkan Perjanjian Project
Turnkey No. 0067/PKP-KLS/TURNKEY/VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023. Perjanjian tersebut berlaku
sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2026. Pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, perjanjian ini sedang dalam proses perpanjangan.
p. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
Telekomunikasi
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa tentang
pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi. Dalam perjanjian ini, para kontraktor
sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) preventive maintenance (pemeliharaan rutin) yang terdiri dari
antara lain pembersihan dan pengecekan reguler site; (ii) corrective maintenance (pemeliharaan
perbaikan) berdasarkan nomor log trouble ticket dari contact center yang terdiri dari antara lain
melakukan penanganan atau perbaikan trouble shooting dan melakukan perbaikan temporary grounding
system, catu daya listrik, dan lain-lain; dan (iii) penyediaan back up genset.
PKP akan melakukan pembayaran kepada para kontraktor setelah diterbitkannya perintah kerja untuk
masing-masing jenis pekerjaan yang diatur dalam perjanjian ini.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi antara PKP dengan
kontraktor :
148
Page 193
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. CV Rigen Timur Raya 0006/PKP-RTR/MAINTENANCE/I/2024 tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan
1 Januari 2024 31 Desember 2026
2. PT Daya Guna Karsa 0008/PKP-DGK/MAINTENANCE/I/2024 tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan
1 Januari 2024 31 Desember 2026
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 14 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
q. Perjanjian Kerjasama tentang Pengadaan Jasa Tenaga Kerja
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor
penyedia tenaga kerja yang siap pakai untuk membantu GHON dalam melakukan kegiatan usahanya.
Pekerjaan dari tenaga kerja yang dibutuhkan, antara lain, meliputi security, office services dan project &
operation maintenance. Setiap tenaga kerja wajib memenuhi standar persyaratan (kualifikasi) yang
ditentukan oleh GHON.
Pembayaran akan dilakukan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan atas biaya jasa
pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan dokumen
pendukung lainnya.
Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama tentang Pengadaan
Jasa Tenaga Kerja antara GHON dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Wahana Infrastruktur 001/PK-GTI/IV/2018 tanggal 2 April 2018, 29 Maret 2026 sampai dengan
Nusantara sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum IV 28 Maret 2027
No. 009/PKD-LGL-GTI/VII/26 tanggal 28 Maret 2026
2. PT Anugerah Creative 001/PK-GTI/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 15 Januari 2025 sampai dengan
Nusantara 14 Januari 2028
r. Perjanjian Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal dan
Elektrikal Serta Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya
Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
untuk menyediakan jasa investigasi lokasi, akuisisi lokasi, pekerjaan sipil mekanikal dan elektrikal
serta jasa-jasa terkait menara lainnya kepada GHON. Berdasarkan perjanjian, para kontraktor wajib
melaksanakan pekerjaan, yang meliputi (i) jasa akuisisi lokasi, investigasi lokasi dan konsultasi
pengurusan perizinan IMB; (ii) pekerjaan sipil, mekanikal dan elektrikal; dan (iii) pekerjaan-pekerjaan
terkait menara lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada audit lokasi, jasa konsultasi teknik, jasa
pekerjaan kolokasi, jasa penguatan menara, pekerjaan yang berhubungan dengan kelistrikan, jasa
pengurusan perijinan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang merupakan subyek dari purchase order.
Pekerjaan penyediaan tenaga kerja akan dibayarkan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan
atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan
dokumen pendukung lainnya.
GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara berdasarkan Perjanjian
Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal dan Elektrikal Serta
Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya No. 001/PK-GTI/I/2016 tanggal 4 Januari 2016, sebagaimana terakhir
diubah dengan Addendum V No. 001/GHON/LGL/WIN/XII/25 tanggal 29 Desember 2025. Perjanjian
tersebut berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2030.
149
Page 194
s. Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS
GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor dalam rangka melaksanakan pekerjaan pengadaan
Catu Daya Sunray Pro BTS, yang hanya berkaitan dengan pengadaan, supervisi, instalasi, serta
pemeliharaan. Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Catu
Daya Sunray Pro BTS dengan merk Sundaya sesuai dengan surat pesanan yang diterbitkan oleh GHON.
Pekerjaan pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS akan dibayarkan dalam 2 (dua) termin, yaitu sebesar
30% uang muka pada saat surat pesanan terbit dengan cara transfer atau setoran dan 70% pelunasan
dibayarkan paling lambat 14 hari kalender setelah pengambilan perangkat di gudang Sundaya terbit
dengan cara penyerahan cek.
GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Aprillia Profesional Teknologi berdasarkan Perjanjian
Kerja Sama Pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS Merk Sundaya No. 002/PKS-LGL-GTI/IV/2021
tanggal 26 April 2021, sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian Kerjasama Pengadaan
Catu Daya Sunray Pro BTS Merk Sundaya No. 013/ADDPKS-LGL-GTI/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021.
Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 26 April 2021 sampai dengan 25 April 2031.
t. Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Fiberisasi
Unicom mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pembangunan fiberisasi.
Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk melakukan pekerjaan pembangunan fiberisasi pada
lokasi dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan oleh Unicom. Pekerjaan pembangunan
fiberisasi ini dibayarkan oleh Unicom setelah selesainya pekerjaan pembangunan fiberisasi (100%)
dan diterimanya surat permohonan permintaan pembayaran (invoice) dari kontraktor.
Pekerjaan pembangunan fiberisasi akan dibayarkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari
kerja sejak dokumen kelengkapan invoice dinyatakan sah, lengkap dan benar oleh Unicom.
Unicom telah mengadakan kerja sama dengan PT Sumber Cemerlang Kencana Permai berdasarkan
Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Fiberisasi No. 002/SK/Unicom-SCKP/I/2022 tanggal 3 Januari
2022. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2032.
u. Perjanjian Penyediaan Layanan Penyimpanan Barang dan Manajemen Stok
Pada tanggal 1 Agustus 2025, Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP,
Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI. selaku Pihak Pertama dengan PT Total Mandiri Selaras
selaku Pihak Kedua menandatangani Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Penyediaan Layanan
Penyimpanan Barang dan Manajemen Stok No. 0002/TBG-TBG-00/VEM-SWGD/04/VII/2025 untuk
(i) penyediaan jasa layanan dan tempat penyimpanan barang; dan (ii) penyediaan fasilitas manajemen
stok barang kepada Grup Tower Bersama oleh Pihak Kedua.
Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Juli 2026 dan
dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak. Imbal jasa atas pekerjaan ini adalah berdasarkan
kesepakatan para pihak, yang akan dituangkan lebih lanjut dalam masing-masing perintah kerja yang
diterbitkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
perjanjian ini sedang dalam proses perpanjangan.
v. Saldo utang usaha atas perjanjian dengan kontraktor
Berikut adalah saldo utang usaha Grup Tower Bersama dengan kontraktor-kontraktor pada tanggal
31 Maret 2026 :
150
Page 195
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pihak ketiga
PT Wahana Infrastruktur Nusantara 15.135
PT Jaya Engineering Technology 5.842
PT Menara Selaras Persada 5.500
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp3.000 juta) 29.388
55.865
Pihak berelasi
PT Ciptajaya Sejahtera Abadi 2.141
Total 58.006
4.2.6. Perjanjian sewa tanah
Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Sewa Menara Telekomunikasi, Perusahaan Anak mengadakan Perjanjian Sewa Tanah dengan para
pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, para pemilik tanah sepakat untuk menyewakan tanahnya yang
akan dipakai sebagai lokasi pembangunan menara telekomunikasi milik Perusahaan Anak (“Perjanjian
Sewa Tanah”).
Dalam Perjanjian Sewa Tanah tersebut diatur hak dan kewajiban Perusahaan Anak selaku Penyewa
dan pemilik tanah, yaitu antara lain : (i) penyewa wajib membayar uang sewa tahunan atau total uang
sewa kepada pemilik tanah; (ii) segala sesuatu yang didirikan atau dibangun di atas tanah sewa milik
pemilik tanah adalah merupakan milik penyewa atau pihak lain yang ditunjuk oleh penyewa; (iii) dalam
hal pemilik tanah tidak berhak atas tanah sewa atau sewa di kemudian hari dibebani dengan jaminan
dan/atau disita oleh pengadilan, menjadi objek sengketa dengan pihak lain atau timbul gangguan
lainnya yang menyebabkan penyewa tidak dapat menggunakan tanah sewa dengan mudah dan leluasa,
maka penyewa berhak untuk mengakhiri perjanjian dengan seketika; dan (iv) pemilik tanah tidak boleh
menjaminkan atau mengikatkan diri untuk menjaminkan tanah sewa pada pihak manapun juga tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penyewa.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak telah menandatangani 24.253
Perjanjian Sewa Tanah dengan rata-rata masa keberlakuan sewa adalah selama 7,5 tahun sejak
tanggal Perjanjian Sewa Tanah. Saldo aset hak-guna Grup Tower Bersama per 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp3.325,3 miliar.
4.2.7. Perjanjian lainnya
a. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT MRT Jakarta (Perseroda) untuk Melaksanakan
Jasa Koneksi Internet Kantor Transport Hub 2024-2026 No. 230/MRT-CON-SPAM/HK.05.00 tanggal
24 Juli 2024
Para pihak
(i) PT MRT Jakarta (Perseroda) (MRT), sebagai Pengguna; dan
(ii) TB sebagai Penyedia.
Ruang lingkup
TB melakukan penyediaan koneksi internet di gedung transportasi Pengguna, meliputi antara lain
penyediaan layanan koneksi internet, memastikan besaran bandwidth, memberikan layanan bandwidth
on demand dengan kapasitas tertentu, melakukan konfigurasi best route untuk IP/website tertentu
sesuai permintaan dari Pengguna.
Jangka waktu
Berlaku untuk jangka waktu 24 bulan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026 sampai
dengan tanggal 30 Juni 2028.
151
Page 196
Hak dan kewajiban
(i) Penyedia wajib memastikan ketersediaan koneksi internet sesuai dengan Service Level Agreement;
(ii) Pengguna berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pekerjaan yang diserahkan
dan/atau dikerjakan Penyedia, termasuk namun tidak terbatas pada ruang lingkup, spesifikasi,
kualitas, dan kuantitas Pekerjaan yang ditentukan Pengguna;
(iii) Penyedia bertanggung jawab atas segala bentuk perizinan serta memastikan perangkat yang
dipasang aman dari potensi serangan cyber.
Pengakhiran
Kontrak akan berakhir otomatis dalam hal periode kontrak telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh
para pihak atau Pengguna dapat mengakhiri kontrak lebih awal secara sepihak apabila terjadi kesalahan/
pelanggaran dari atau tindakan yang dilarang dilakukan oleh, Penyedia sebagaimana diatur dalam
kontrak. Para pihak sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata sepanjang diperlukannya perintah pengadilan untuk pengakhiran suatu kontrak.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
b. Perjanjian sewa menyewa kantor No. 074/PKS-WIN/V/2025 tanggal 31 Mei 2025, sebagaimana
diubah dengan Addendum I Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 10 Juli 2026
Pada tanggal 31 Mei 2025, GPS dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara menandatangani perjanjian
sewa menyewa kantor untuk pemakaian lahan dan bangunan di Taman Tekno BSD Sektor XI, Blok J2
No. 2, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten sebagai tempat usaha dan/atau
tempat penyimpanan GPS. Perjanjian ini berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Juni 2026
sampai dengan 31 Mei 2027. Harga sewa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang harus dibayarkan
GPS sesuai perjanjian adalah Rp200.000.000. Harga sewa tersebut wajib dibayarkan paling lambat
30 hari kalender sejak penandatanganan Addendum I Perjanjian.
c. Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa Telekomunikasi di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik
(JIIPE) antara PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera dengan DNET No. 157/PKS/LGAL-DWP/
IV/2026 tanggal 10 April 2026
Para pihak
(i) PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (“BKMS”); dan
(ii) DNET.
Ruang lingkup
DNET dapat melakukan pemasaran kepada pelanggan atas jasa telekomunikasi melalui BKMS atau
secara langsung dan DNET akan berkoordinasi dengan BKMS untuk memastikan ketersediaan
infrastruktur sebelum melakukan penjualan jasa telekomunikasi kepada pelanggan di Kawasan Ekonomi
Khusus (“KEK”) Gresik.
Hak dan kewajiban, antara lain:
(i) BKMS berhak untuk memperoleh bagi hasil dan biaya sewa dari DNET sesuai dengan ketentuan
perjanjian;
(ii) BKMS wajib menyediakan gardu FO untuk peralatan DNET, menyediakan instalasi kabel FO
di KEK Gresik dari gardu FO sampai ke lokasi pelanggan, dan menyediakan instalasi listrik sesuai
kebutuhan peralatan DNET di gardu FO, termasuk grounding dan pendingin ruangan;
(iii) DNET berhak untuk mendapatkan hak akses selama 24 jam dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu
terhadap perangkat sistem telekomunikasi DNET di gardu FO dalam rangka pelaksanaan
operasional, perawatan, dan perbaikan sistem telekomunikasi DNET, serta pelayanan kepada
152
Page 197
pelanggan dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis selambat-
lambatnya 1x24 jam sebelumnya dengan melampirkan rencana kerja, jadwal kerja, dan nama
petugas yang melakukan kegiatan operasional, perawatan dan/atau perbaikan pada gardu FO; dan
(iv) DNET wajib untuk menyediakan dan melakukan pemeliharaan jaringan backbone dari sentral
gerbang DNET sampai dengan perangkat aktif di gardu FO KEK Gresik, mengoperasikan dan
memelihara peralatan DNET yang ditempatkan di Gardu FO dan melakukan aktivasi DNET pada
gardu FO.
Jangka waktu
Jangka waktu perjanjian adalah 2 (dua) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian yaitu sejak
tanggal 10 April 2026 sampai dengan tanggal 9 April 2028.
Pengakhiran
Salah satu pihak berhak untuk mengakhiri perjanjian ini setiap saat dengan alasan adanya pelanggaran
perjanjian oleh pihak lainnya yang dibuktikan dengan tidak dilaksanakannya kewajiban pihak tersebut
setelah adanya peringatan tertulis yang disampaikan oleh salah satu pihak kepada pihak yang melanggar
secara patut yaitu sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing pemberian
peringatan adalah 7 hari kalender, para pihak sepakat mengesampingkan keberlakuan Pasal 1266 dan
Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian sengketa
Pengadilan Negeri Gresik.
d. Kontrak Berlangganan Perpanjangan Layanan antara Surabaya Autocomp Indonesia dengan
DNET No. 044/SF.CRM/05/2026 tanggal 10 Juni 2026
Para pihak
(i) PT Surabaya Autocomp Indonesia sebagai Pelanggan; dan
(ii) DNET.
Ruang lingkup
DNET menyediakan layanan DNET Enterprise Fiber 150 Mbps, Wireless Backup 100 Mbps, dan
Cloudware VPS Linux 64 GB kepada Pelanggan pada lokasi Ngoro Industri Persada Kav T-1, Ngoro,
Mojokerto, Jawa Timur, Indonesia, termasuk pemasangan komponen (instalasi), konfigurasi IP address,
routing, hingga router Pelanggan terkoneksi ke internet.
Hak dan kewajiban, antara lain:
(i) Pelanggan berhak memperoleh restitusi apabila layanan DNET tidak memenuhi Service Level
Agreement 99,5% sebagaimana tercantum dalam kontrak;
(ii) DNET berkewajiban melakukan pemasangan komponen (instalasi), konfigurasi IP address, routing,
hingga router Pelanggan terkoneksi ke internet, serta memberikan dukungan teknis selama masa
jangka waktu kontrak;
(iii) DNET berhak sewaktu-waktu menghentikan sementara layanan kepada Pelanggan, sebagian
maupun seluruhnya, dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui pos atau email korespondensi
apabila Pelanggan tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak;
(iv) Pelanggan wajib bertanggung jawab penuh atas penggunaan seluruh layanan DNET, termasuk
dari segala bentuk pelanggaran kode etik internet yang berlaku secara umum.
Jangka waktu
Jangka waktu perjanjian adalah 1 (satu) tahun setelah tanggal berita acara operasional dan akan
diperpanjang otomatis untuk 1 (satu) tahun berikutnya apabila Pelanggan tidak memberitahukan
penghentian secara tertulis paling lambat 60 hari kalender sebelum berakhirnya jangka waktu kontrak.
153
Page 198
Pengakhiran
Salah satu pihak berhak mengakhiri atau memutus kontrak sesuai ketentuan perjanjian, termasuk antara
lain apabila DNET melalaikan kewajiban layanan selama lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau
apabila Pelanggan menunggak biaya bulanan lebih dari 60 hari kalender sejak tanggal jatuh tempo
terakhir. Para pihak juga sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, sehingga pemutusan kontrak cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis melalui
pos atau email korespondensi tanpa memerlukan putusan hakim.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian sengketa
Pengadilan Negeri Surabaya.
5. K eterangan T entang A set T etap P enting yang D imiliki dan / atau D ikuasai P erseroan dan P erusahaan A nak
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada aset tetap penting
yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak berupa tanah, sebagai berikut :
Perseroan melalui Perusahaan Anak, yaitu TI, UT, TB, Mitrayasa, SKP, Balikom, Triaka, PMS, SMI, BT, TK, GHON
dan DNET memiliki dan/atau menguasai tanah yang seluruhnya diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan
menara telekomunikasi, yaitu sebagai berikut :
No. Perusahaan Anak Aset Tanah yang Dimiliki Aset Tanah yang Dikuasai
1. TI 35 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 2 (dua) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara
yang terletak di Bengkulu, Banten, Jawa Barat, yang terletak di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Lampung.
2. UT 7 (tujuh) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
menara yang terletak di Bali dan Banten.
3. TB 168 bidang tanah yang di atasnya berdiri kantor -
dan/atau menara yang terletak di Sumatera Utara,
Jambi, Sumatera Selatan, Bali, Maluku, DKI
Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
DI Yogyakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi
Tengah, Riau, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara
Ti m u r, Nus a Te n gg ara Barat, Lam pung, dan
Sulawesi Selatan.
4. Mitrayasa 12 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri
yang terletak di Sulawesi Utara, Bengkulu, Sulawesi menara yang terletak di Jawa Barat dan Nusa
Tengah, Banten, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Tenggara Timur.
Timur.
5. SKP 132 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 7 (tujuh) bidang tanah yang di atasnya berdiri
yang terletak di Aceh, Riau, Lampung, Jawa Barat, menara yang terletak di Jawa Barat, DI Yogyakarta,
Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara.
Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jambi, Bali,
DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan
Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah,
Gorontalo, Banten, Kepulauan Bangka Belitung,
dan DI Yogyakarta.
6. Balikom 28 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri
yang terletak di Kalimantan Tengah, Sumatera menara yang terletak di Jawa Timur.
Selatan, Banten, Jawa Barat, Sulawesi Tengah,
Kalimantan Selatan, dan Jawa Timur.
7. Triaka 6 (enam) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
menara yang terletak di Sulawesi Barat, Sulawesi
Selatan, dan Papua.
8. PMS 3 (tiga) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
menara yang terletak di Kalimantan Selatan dan
Jawa Timur.
154
Page 199
No. Perusahaan Anak Aset Tanah yang Dimiliki Aset Tanah yang Dikuasai
9. SMI 17 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 3 (tiga) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara
yang terletak di Lampung, Jawa Tengah, Jawa yang terletak di Jawa Barat.
Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Banten, dan
Bengkulu.
10. BT 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
menara yang terletak di DKI Jakarta.
11. TK 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
menara yang terletak di Jawa Barat.
12. GHON - 8 (delapan) bidang tanah yang di atasnya berdiri
menara yang terletak di Banten dan Jawa Barat.
13. DNET 2 (dua) bidang tanah yang di atasnya berdiri kantor -
yang terletak di Jawa Timur.
Benda-benda tidak bergerak yang material yang akan digunakan oleh masing-masing Perusahaan Anak
sebagaimana disebutkan di atas untuk menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi
dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia, kecuali bagi tanah-
tanah yang dikuasai masing-masing Perusahaan Anak namun nama pihak-pihak perseorangan masih tercantum
sebagai pemilik di dalam Sertifikat Hak Milik atau masih dalam bentuk akta jual beli atau surat pelepasan hak
atas tanah, sehingga masih diperlukan proses balik nama menjadi atas nama masing-masing Perusahaan Anak
ke dalam suatu Sertifikat Hak Guna Bangunan.
155
Page 200
6. S truktur K epemilikan P erseroan dan P erusahaan A nak
Hubungan kepemilikan Perseroan, pemegang saham, dan Perusahaan Anak pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
156
156
Page 201
Catatan :
(1) DPS Perseroan per 30 Juni 2026. Perhitungan persentase berdasarkan hak suara;
(2) Sisa sebesar 0,50% dari TI dimiliki oleh WAS;
(3) Sisa sebesar 0,01% dari MBT dimiliki oleh TB;
(4) Sisa sebesar 0,01% dari TB dimiliki oleh TO;
(5) Sisa sebesar 1,26% dari MSI dimiliki oleh TB;
(6) Sisa sebesar 0,10% dari TO dimiliki oleh Provident Capital Indonesia;
(7) Sisa sebesar 10,00% dari Triaka dimiliki oleh TB;
(8) Sisa sebesar 0,10% dari UT dimiliki oleh TB;
(9) DPS GHON per 30 Juni 2026. Sisa sebesar 49,57% dari GHON dimiliki oleh Rudolf Parningotan Nainggolan, Felix Ariodamar, Yoyong,
dan masyarakat;
(10) DPS GOLD per 30 Juni 2026. Sisa sebesar 48,91% dari GOLD dimiliki oleh PT Amanda Cipta Persada, PT Mulia Sukses Mandiri,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan masyarakat;
(11) Sisa sebesar 16,64% dari JPI dimiliki oleh Perseroan, Kristiono, Bagas Dwi Bawono dan Perseroan;
(12) Sisa sebesar 0,02% dari TK dimiliki oleh Perseroan;
(13) Sisa sebesar 0,01% dari PMS dimiliki oleh Perseroan;
(14) Sisa sebesar 0,29% dari SKP dimiliki oleh Sakti Wahyu Trenggono dan Abdul Satar;
(15) Sisa sebesar 0,01% dari Balikom dimiliki oleh Perseroan;
(16) Sisa sebesar 10,10% dari BT dimiliki oleh TB;
(17) Sisa sebesar 20,0% dari Unicom dimiliki oleh 13 pemegang saham individu;
(18) Sisa sebesar 20,0% dari GPS dimiliki oleh Roisatul Ummah;
(19) Sisa sebesar 0,01% dari PKP dimiliki oleh PT Sukses Prima Sakti;
(20) Sisa sebesar 28,00% dari DNET dimiliki oleh Carolin Tjahjaningsih dan Djarino Gondo Kusumo;
(21) Sisa sebesar 0,04% dari WAS dimiliki oleh PT Surya Nuansa Ceria;
(22) DPS PT Saratoga Investama Sedaya Tbk per 31 Desember 2025;
(23) MAIF3 Investments Indonesia Holdings Pte. Ltd., MAIF3 Investments Indonesia Pte. Ltd. dan MAIF3 Investments Indonesia 2 Pte. Ltd
merupakan dana investasi infrastruktur yang dikelola oleh Macquarie Asset Management, dengan investor meliputi berbagai investor
institusional, sovereign wealth funds dan dana pensiun;
(24) Public Sector Pension Investment Board merupakan pengelola dana pensiun di Kanada untuk Public Service, Canadian Armed Forces,
Royal Canadian Mounted Police dan Reserve Force;
(25) Perseroan tidak dapat mengungkapkan informasi kepemilikan saham sampai dengan tingkat individu karena informasi tersebut tidak
tersedia di publik.
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas
(i) susunan kepemilikan saham dalam Perseroan dikarenakan buyback yang dilakukan oleh Perseroan sehingga
menambah saham treasuri dari 49.358.600 saham menjadi 106.385.100 saham; dan (ii) susunan kepemilikan
saham dalam BDIA.
Pengendali Perseroan adalah BDIA, di mana pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Winato Kartono
dan Edwin Soeryadjaya secara tidak langsung bersama-sama mengendalikan 51,7% saham BDIA. Meskipun
demikian, Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya tidak termasuk ke dalam suatu definisi kelompok terorganisasi.
Dalam hal terdapat perbedaan pendapat di antara Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya, maka pengambilan
keputusan akan mengikuti mekanisme pengambilan keputusan dalam rups sebagaimana diatur dalam ketentuan
anggaran dasar BDIA.
Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat dari Perseroan, yaitu Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya, kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) untuk memenuhi ketentuan Peraturan Presiden No. 13
tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, berdasarkan Surat
Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal 17 Juli 2026.
157
Page 202
7. K eterangan T entang P emegang S aham U tama B erbadan H ukum
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada
pemegang saham utama berbadan hukum, BDIA, terkait dengan struktur permodalan dan susunan pemegang
saham, dan manajemen dan pengawasan, yaitu sebagai berikut :
a. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Surat Pernyataan BDIA tertanggal 20 Juli 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham BDIA adalah sebagai berikut :
Keterangan Jumlah Saham %
Lynwood Hills Investment Solution Pte. Ltd. 1.111.612.489 27,38%
Perean Holdings Pte. Ltd. 733.717.232 18,07%
Pujung Investments Pte.Ltd. 273.777.689 6,74%
Kosambi Holdings Pte. Ltd. 314.450.199 7,74%
Sudirman Agung Pte. Ltd. 117.333.296 2,89%
MAIF3 Investments Indonesia 2 Pte. Ltd. 1.509.647.423 37,18%
Jumlah 4.060.538.328 100,00%
b. Manajemen dan pengawasan
Berdasarkan Surat Pernyataan BDIA tertanggal 20 Juli 2026, susunan anggota direksi BDIA adalah sebagai
berikut :
Direktur : Gavin Arnold Caudle
Direktur : Winato Kartono
Direktur : Hari Gurung
Direktur : Michael William Soeryadjaya
Direktur : Verena Lim
8. P engurusan dan P engawasan P erseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 40 tanggal 10 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0297393 tanggal 12 Juni 2025 dan
didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0129707.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Juni 2025,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Verena Lim
Komisaris Independen : Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Direksi
Presiden Direktur : Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Helmy Yusman Santoso
Direktur : Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.
158
Page 203
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang mengangkat anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali
sesuai keputusan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris di atas
berlaku sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2030.
9. P erkara yang D ihadapi P erseroan , P erusahaan A nak , D ireksi dan D ewan K omisaris P erseroan , serta
D ewan K omisaris dan D ireksi P erusahaan A nak
9.1. Status litigasi Perseroan dan Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan
oleh Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak seluruhnya tertanggal 30 Juli 2026 serta hasil
pemeriksaan hukum dari Umbra Partnership, Perseroan (i) tidak sedang terlibat dalam perkara hukum
baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan
arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk
perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah
perburuhan atau diajukan untuk kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh
pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit; (ii) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/
atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha; atau (iii) tidak menerima
somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara, selain perkara-perkara yang diuraikan di bawah ini.
Adapun Perseroan dan beberapa Perusahaan Anak saat ini sedang menghadapi perkara-perkara hukum
yang tidak memiliki dampak negatif secara material terhadap kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan maupun Perusahaan Anak tersebut, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
(a) Perseroan
- Perseroan merupakan Tergugat IX dalam perkara perbuatan melawan hukum mengenai
sengketa waris atas empat bidang tanah peninggalan Almarhum Tasma’in yang terletak
di Desa Wonosari dan Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Adapun
berdasarkan konfirmasi Perseroan, objek sengketa merupakan menara yang dimiliki oleh
TB. Para Penggugat menuntut agar Perseroan menangguhkan pembayaran uang sewa
kepada pihak yang selama ini menerima pembayaran dan menitipkan uang sewa tersebut
melalui konsinyasi di Kepaniteraan PN Kepanjen. Perseroan juga diminta untuk tidak
melakukan aktivitas, pembangunan, atau perubahan fisik pada objek sengketa selama
proses pemeriksaan. Selain pengosongan dan penyerahan objek sengketa, Para Penggugat
menuntut seluruh Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian material sebesar
Rp2.450.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp500.000.000, sehingga seluruhnya
berjumlah Rp2.950.000.000. Perkara terdaftar sebagai Perkara No. 81/Pdt.G/2026/PN Kpn
di Pengadilan Negeri Kepanjen.
- Perseroan merupakan Tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan
oleh pemegang hak alokasi lahan dan pihak yang memperoleh kuasa untuk mengelola lahan
tersebut. Bahwa berdasarkan keterangan Perseroan, objek perkara tersebut merupakan
menara adalah SMI. Objek sengketa berupa lahan alokasi seluas 225 m² yang terletak
di kawasan Tiban, Sekupang, Kota Batam. Para Penggugat memohon agar hak alokasi
Penggugat atas lahan dinyatakan sah, tindakan Perseroan dinyatakan sebagai perbuatan
melawan hukum, dan Perseroan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp4.200.000.000
secara tunai dan seketika. Para Penggugat juga meminta peletakan sita jaminan atas aset
Perseroan dan agar BP Batam selaku Turut Tergugat tunduk pada putusan. Perkara terdaftar
sebagai Perkara No. 178/Pdt.G/2026/PN Btm di Pengadilan Negeri Batam.
159
Page 204
- SKP merupakan Tergugat I dan Perseroan merupakan Tergugat II dalam gugatan perbuatan
melawan hukum yang diajukan sehubungan dengan pengelolaan dan perpanjangan sewa
lahan menara telekomunikasi. Berdasarkan keterangan Perseroan, objek perkara tersebut
merupakan menara adalah SKP. Selain itu, menara tersebut berdiri di atas tanah seluas
671 m² yang terletak di Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Penggugat
mendalilkan bahwa Perseroan bersama para Tergugat lainnya telah menguasai, mengelola,
menerima manfaat ekonomi, dan melakukan administrasi serta perpanjangan sewa lahan tanpa
melibatkan para ahli waris yang sah. Penggugat memohon agar Perseroan dan para Tergugat
lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng, membayar kerugian material
sebesar Rp324.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp500.000.000, sehingga seluruhnya
berjumlah Rp824.000.000. Penggugat juga meminta penghentian seluruh pengelolaan dan
administrasi sewa serta penyerahan dokumen terkait objek gugatan. Tidak terdapat tuntutan
pembongkaran menara dalam petitum gugatan. Perkara terdaftar sebagai Perkara No. 893/
Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang dan dokumen yang tersedia belum
memuat putusan pengadilan.
(b) TB
- TB merupakan satu-satunya Tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum sehubungan
dengan tetap berdiri dan beroperasinya menara telekomunikasi di atas tanah milik Penggugat
yang terletak di Jl. Bukit Cinere Kavling Pertamina 163-D, Kelurahan Gandul, Kecamatan
Cinere, Kota Depok. Bahwa berdasarkan konfirmasi Perseroan, objek perkara tersebut
merupakan menara milik TB. Selain itu, keberadaan menara semula didasarkan pada perjanjian
sewa selama 10 tahun yang menurut Penggugat telah berakhir pada 28 Februari 2026.
Penggugat mendalilkan bahwa TB tetap menguasai dan mengoperasikan menara setelah masa
sewa berakhir, meskipun Penggugat telah menolak perpanjangan dan menyampaikan somasi.
Penggugat pada pokoknya memohon penghentian kegiatan operasional, pembongkaran dan
pengosongan menara, serta pembayaran (i) kerugian materiil tetap sebesar Rp200.000.000,
(ii) kerugian materiil berkelanjutan sebesar Rp120.000.000 per tahun atau Rp10.000.000 per
bulan, dan (iii) kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000. Penggugat juga meminta uang
paksa sebesar Rp5.000.000 untuk setiap hari keterlambatan pembongkaran dan pengosongan.
Perkara terdaftar sebagai Perkara No. 219/Pdt.G/2026/PN Dpk di Pengadilan Negeri Depok.
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum yang menjadi kuasa hukum Grup Tower Bersama dalam
menangani perkara-perkara tersebut, bahwa Grup Tower Bersama berpijak pada dasar hukum yang kuat,
maka manajemen berkeyakinan akan dapat mematahkan gugatan hukum sebagai tergugat. Manajemen
berpendapat bahwa perkara hukum tersebut tidak berdampak material terhadap laporan keuangan
konsolidasian dan/atau tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap kedudukan, peranan dan
kelangsungan usaha Grup Tower Bersama, sehingga manajemen berpendapat tidak perlu membentuk
provisi atas perkara-perkara tersebut.
9.2. Status Litigasi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung dengan surat pernyataan dari masing-
masing anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Perseroan dan Perusahaan Anak seluruhnya tertanggal
30 Juli 2026 serta hasil pemeriksaan hukum dari Umbra Partnership, masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris dari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam kapasitas mereka sebagai
anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, (i) tidak sedang
terlibat dalam perkara bidang perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau
di lembaga arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah
dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan
mereka sebagai Direksi atau Dewan Komisaris di Perseroan; (ii) tidak terlibat dalam perkara praktik
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha; atau
(iii) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara.
160
Page 205
B. K eterangan T entang P erusahaan A nak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut :
Kepemilikan (%)
Tahun Tahun
Nama Penyertaan Tahun Operasi Secara Secara Tidak
No. Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Perseroan Pendirian Komersial Langsung Langsung
1. TI KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2004 1999 1999 99,50% -
Sentral Telekomunikasi) Selatan
2. UT KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2005 2004 2004 99,90% 0,10% melalui
Sentral Telekomunikasi) Selatan TB
3. BT KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2005 2005 2006 - 89,90% melalui
Sentral Telekomunikasi) Selatan UT dan 10,10%
melalui TB
4. TB KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2006 2006 2006 99,99% 0,01% melalui
Sentral Telekomunikasi), Selatan TO
KBLI No. 61100 (Aktivitas
Telekomunikasi Dengan
Kabel), KBLI No. 68111 (Real
Estate Yang Dimiliki Sendiri
Atau Disewa), KBLI No. 61921
(Internet Service Provider)
5. TK KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2011 2009 2009 0,02% 99,98% melalui
Sentral Telekomunikasi) Selatan TB
6. PMS KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2009 2003 2003 0,01% 99,99% melalui
Sentral Telekomunikasi) Selatan TB
7. Mitrayasa KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2011 2004 2004 - 70,00% melalui
Sentral Telekomunikasi) Selatan TB dan 30,00%
melalui SKP
8. MSI KBLI No. 64200 (Aktivitas Jakarta 2010 2010 2010 98,74% 1,26% melalui
Perusahaan Holding) Selatan TB
9. SKP KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2010 1999 1999 - 99,71% melalui
Sentral Telekomunikasi) selatan MSI
10. TO KBLI No. 64200 (Aktivitas Jakarta 2007 2006 2006 99,90% -
Perusahaan Holding) Selatan
11. Balikom KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2008 2003 2003 0,01% 99,99% melalui
Sentral Telekomunikasi) Selatan TO
12. Triaka KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2009 2009 2009 90,00% 10,00% melalui
Sentral Telekomunikasi) Selatan TB
13. SMI KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2011 2011 2012 70,03% 29,97% melalui
Sentral Telekomunikasi) Selatan SKP
14. MBT KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2013 2013 belum 99,99% 0,01% melalui
Sentral Telekomunikasi) Selatan beroperasi TB
15. JPI KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2016 2015 2016 0,08% 83,36% melalui
Sentral Telekomunikasi) Pusat TB
16. GHON KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2018 2001 2001 50,43% (2) -
Sentral Telekomunikasi) Barat
17. GOLD KBLI No. 64200 (Aktivitas Jakarta 2018 1995 1995 51,09% (3) -
Perusahaan Holding) Selatan
18. PKP KBLI No. 42206 (Konstruksi Jakarta 2018 2013 2013 - 99,99% melalui
Sentral Telekomunikasi), Selatan GOLD
KBLI No. 61100 (Aktivitas
Telekomunikasi dengan Kabel)
19. Unicom KBLI No. 61100 (Aktivitas Jakarta 2022 2020 2021 - 80,00% melalui
Telekomunikasi dengan Kabel) Barat UT
20. GPS KBLI No. 61100 (Aktivitas Tangerang 2023 2018 2021 - 80,00% melalui
Telekomunikasi dengan Kabel) Selatan GHON
21. DNET KBLI No. 61921 (Internet Kota 2025 1997 1997 - 72,00% melalui
Service Provider), KBLI 46511 Surabaya TB
(Perdagangan Besar Komputer
dan Perlengkapan Komputer)
161
Page 206
Kepemilikan (%)
Tahun Tahun
Nama Penyertaan Tahun Operasi Secara Secara Tidak
No. Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Perseroan Pendirian Komersial Langsung Langsung
Perusahaan Asosiasi
1. Telinco KBLI No. 42206 (Konstruksi Kabupaten 2024 2023 2024 - 46,67% melalui
Sentral Telekomunikasi), Tangerang MSI
KBLI No. 42101 (Konstruksi
Bangunan Sipil Jalan)
2. CSA KBLI No. 33119 (Reparasi Kabupaten 2024 2006 2006 - 40,00% melalui
Produk Logam Pabrikasi Tangerang MSI
Lainnya), KBLI No. 46599
(Perdagangan Besar Mesin,
Peralatan, dan Perlengkapan
Lainnya), KBLI No. 78300
(Penyediaan Sumber Daya
Manusia dan Manajemen
Fungsi Sumber Daya Manusia),
KBLI No.70209 (Aktivitas
Konsultasi Manajemen
Lainnya), KBLI No. 33111
(Reparasi Produk Logam
Siap Pasang Untuk Bangunan,
Tangki, Tandon Air dan
Generator Uap), KBLI No. 42101
(Konstruksi Bangunan Sipil
Jalan), KBLI No. 43212
(Instalasi Telekomunikasi),
KBLI No. 43120 (Penyiapan
Lahan), KBLI No. 43213
(Instalasi Elektronika),
KBLI No. 42206 (Konstruksi
Sentral Telekomunikasi)
Catatan :
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.
(2) DPS GHON per 30 Juni 2026.
(3) DPS GOLD per 30 Juni 2026.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak Perseroan yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan :
1. PT T ower B ersama (“TB”)
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
pada TB terkait dengan perizinan, yaitu sebagai berikut :
a. Perizinan
TB telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB TB dengan No. 812003960254 tanggal
5 September 2018 dan Sertifikat Standar TB dengan No. 81200039602541588 tanggal 6 Juli 2022,
berlaku selama TB menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi
yang dimiliki oleh TB, TB telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi
tersebut, antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang
di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh TB tersebut paling dekat akan berakhir
pada tanggal 13 September 2026 dan paling lama sampai dengan tanggal 1 Juli 2049. Apabila jangka
waktunya berakhir, TB akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
162
Page 207
b. Data keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting TB dan perusahaan anak TB pada tanggal 31 Maret
2026, 31 Desember 2025 dan 2024, serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Maret 2026 dan 2025, dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 :
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Total aset 30.158.270 28.970.847 28.793.922
Total liabilitas 20.306.531 19.682.969 20.718.622
Total ekuitas 9.851.739 9.287.878 8.075.300
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2026 2025 2025 2024
Pendapatan 1.139.528 1.120.275 4.502.687 4.359.893
Beban usaha 97.168 85.835 373.796 339.072
Laba periode/tahun berjalan 303.097 252.791 931.434 883.233
Kontribusi pendapatan TB terhadap total pendapatan konsolidasian Grup Tower Bersama untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah 66,3%.
2. PT S olusi M enara I ndonesia (“SMI”)
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
pada SMI terkait dengan perizinan, yaitu sebagai berikut :
a. Perizinan
SMI telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SMI dengan No. 8120102942412 tanggal
21 September 2018 dan Sertifikat Standar SMI dengan No. 8120102942412 tanggal 8 Juni 2022,
berlaku selama SMI menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi
yang dimiliki oleh SMI, SMI telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi
tersebut, antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang
di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SMI tersebut paling dekat akan berakhir
pada tanggal 14 Oktober 2026 dan paling lama sampai dengan tanggal 3 September 2047. Apabila
jangka waktunya berakhir, SMI akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
b. Data keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SMI pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember
2025 dan 2024, serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026
dan 2025, dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 :
Laporan posisi keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Total aset 4.534.456 4.600.569 4.971.537
Total liabilitas 1.790.395 1.867.996 2.144.257
Total ekuitas 2.744.061 2.732.573 2.827.280
163
Page 208
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2026 2025 2025 2024
Pendapatan 145.053 156.974 608.552 634.056
Beban usaha 2.475 2.420 9.123 10.382
Laba periode/tahun berjalan 50.713 61.164 188.886 181.794
Kontribusi pendapatan SMI terhadap total pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah 8,4%.
3. PT S olu S indo K reasi P ratama (“SKP”)
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
pada SKP terkait dengan perizinan, yaitu sebagai berikut :
a. Perizinan
SKP telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SKP dengan No. 8120101962042 tanggal
24 September 2018 dan Sertifikat Standar SKP dengan No. 81201019620420109 tanggal 27 Juni 2022,
berlaku selama SKP menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi
yang dimiliki oleh SKP, SKP telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi
tersebut, antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang
di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SKP tersebut paling dekat akan berakhir
pada tanggal 5 September 2026 dan paling lama sampai dengan tanggal 21 Februari 2048. Apabila
jangka waktunya berakhir, SKP akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
b. Data keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SKP pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember
2025 dan 2024, serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026
dan 2025, dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 :
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Total aset 8.586.945 8.752.183 9.148.202
Total liabilitas 7.953.104 8.027.284 8.692.338
Total ekuitas 633.841 724.899 455.864
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2026 2025 2025 2024
Pendapatan 310.214 330.444 1.302.157 1.391.860
Beban usaha 33.542 33.581 132.659 142.839
Laba periode/tahun berjalan 25.751 45.793 131.990 249.010
Kontribusi pendapatan SKP terhadap total pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah 18,1%.
164
Page 209
C. K eterangan tentang K egiatan U saha , serta K ecenderungan dan P rospek U saha
1. U mum
Perseroan, didirikan dengan nama PT Banyan Mas pada tahun 2004, awalnya merupakan perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, pembangunan, pengadaan barang, pertambangan, industri,
pertanian, jasa, konsultan, penerbitan, angkutan, dan perbengkelan. Perseroan selanjutnya melakukan perubahan
nama menjadi PT Tower Bersama Infrastructure pada tahun 2009 dan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk pada
tahun 2010 sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham.
Sejak resmi menjadi perusahaan publik pada tahun 2010, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan
holding dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber
optik, layanan internet, pekerjaan telekomunikasi, investasi, dan real estat, dan saat ini merupakan salah satu
perusahaan menara terbesar di Indonesia yang dikenal dengan nama Grup Tower Bersama. Kegiatan usaha
utama Grup Tower Bersama adalah menyewakan ruangan pada sites sebagai tempat pemasangan perangkat
telekomunikasi untuk transmisi sinyal berdasarkan skema perjanjian sewa jangka panjang dengan operator
telekomunikasi. Grup Tower Bersama juga menyediakan akses untuk operator telekomunikasi ke jaringan IBS
milik Grup Tower Bersama di gedung-gedung perkantoran dan pusat-pusat perbelanjaan yang terletak pada
wilayah perkotaan. Selain itu, Grup Tower Bersama memiliki dan mengoperasikan infrastruktur komunikasi seperti
serat optik. Per 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama mengoperasikan sekitar 24.666 sites telekomunikasi, yang
terdiri dari 24.558 sites menara telekomunikasi dan 108 jaringan IBS, dan Grup Tower Bersama memiliki 41.764
penyewaan pada sites telekomunikasi dengan sejumlah operator telekomunikasi berbeda. Sekitar 88,2% dari
pendapatan menara telekomunikasi Grup Tower Bersama untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 berasal dari penyewaan menara telekomunikasi dengan Telkomsel, IOH, dan XLSmart. Grup Tower
Bersama menyewakan tower space dan jaringan serat optik melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya
sampai dengan jangka waktu 10 tahun dan menyewakan akses terhadap IBS milik Grup Tower Bersama melalui
perjanjian sewa jangka panjang umumnya dengan jangka waktu 5 (lima) sampai 8 (delapan) tahun. Per 31 Maret
2026, rata-rata sisa periode perjanjian sewa seluruh penyewaan Perseroan adalah sekitar 5,5 tahun dan Grup
Tower Bersama memiliki pendapatan kontrak yang akan diterima dari penyewa untuk semua jenis penyewaan
sebesar Rp35.410,1 miliar. Pendapatan Grup Tower Bersama dari penyewaaan tower space, serat optik, dan
properti investasi masing-masing memberikan kontribusi sebesar 90,4%, 9,5%, dan 0,1% dari pendapatan Grup
Tower Bersama untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia memiliki potensi yang besar
untuk terus bertumbuh baik melalui pembangunan menara baru maupun penambahan jumlah kolokasi dari
menara telekomunikasi yang ada. Grup Tower Bersama akan mengakuisisi portofolio menara telekomunikasi
hanya apabila telah memenuhi kriteria investasi Grup Tower Bersama yang mencakup, antara lain, tingkat
pengembalian investasi, potensi kolokasi masa yang akan datang, kemudahan untuk membeli atau menyewa
lahan, kemudahan mendapatkan perizinan warga dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit calon penyewa.
Grup Tower Bersama memiliki suatu kebijakan hanya akan membangun sites telekomunikasi baru ketika Grup
Tower Bersama telah mendapatkan komitmen penyewaan dari pelanggan. Meskipun Grup Tower Bersama
telah membangun site menara di hampir seluruh provinsi di Indonesia, sebagian besar site menara Grup Tower
Bersama berada di wilayah padat penduduk dengan 82,3% site menara di Jawa, Bali dan Sumatra dan 17,7%
site di wilayah lain di Indonesia per 31 Desember 2025.
Grup Tower Bersama berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan margin laba operasi. Hal ini terjadi
karena biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan
pendapatan atas kolokasi tersebut. Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi Indonesia
telah dan akan terus mencari untuk memenuhi kebutuhan peningkatan cakupan dan kapasitas jaringan, sementara
di saat yang sama mengendalikan belanja modal mereka dari kegiatan-kegiatan non-inti, seperti dengan pengalihan
kegiatan pembangunan sites dan penyewaan tower space kepada perusahaan penyewaan menara. Per 31 Maret
2026, Grup Tower Bersama memiliki rasio kolokasi 1,70x.
165
Page 210
Pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp1.717,9 miliar. EBITDA dan margin EBITDA Grup Tower Bersama untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp1.465,2 miliar atau mencapai 85,3%.
Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Jakarta Selatan 12940 – Indonesia dan mengoperasikan 13 titik pelayanan regional yang terletak di Medan,
Pekanbaru, Palembang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Balikpapan,
Makassar dan Papua, melalui Perusahaan Anak.
2. P ortofolio S ites T elekomunikasi G rup T ower B ersama
Grup Tower Bersama telah menambah jumlah sites telekomunikasi dan jumlah penyewaan melalui kombinasi
pembangunan menara build-to-suit, akuisisi aset dan/atau perusahaan penyewaan menara dan meningkatkan rasio
kolokasi. Per 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama telah mengoperasikan sekitar 24.666 sites telekomunikasi,
yang terdiri dari 24.558 sites menara telekomunikasi dan 108 jaringan IBS, dan Grup Tower Bersama memiliki
41.764 penyewaan pada sites telekomunikasi.
Tabel di bawah ini menyajikan rincian dari sites telekomunikasi dan penyewaan untuk masing-masing periode:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Sites telekomunikasi 24.666 24.321
Menara telekomunikasi 24.558 24.212
IBS 108 109
Penyewaan 41.764 41.892
Sebagian besar portofolio sites menara Grup Tower Bersama merupakan menara berkaki empat ground-based
(pada umumnya dengan ketinggian berkisar dari 30-72 meter), serta menara rooftop (menara di atas gedung)
dan menara monopole (menara/tiang yang hanya terdiri dari satu batang atau satu tiang yang didirikan atau
ditancapkan langsung pada tanah). Grup Tower Bersama umumnya akan melakukan pembangunan menara
berdasarkan pesanan khusus (build-to-suit).
Tabel berikut di bawah ini menyajikan jumlah dan persentase dari tiap tipe menara dalam portofolio Grup Tower
Bersama per 31 Maret 2026 :
Tipe Menara Ketinggian Jumlah Persentase (%)
Ground-based lebih dari 65 meter 6.411 26,1%
Ground-based 51-65 meter 6.765 27,5%
Ground-based 32-50 meter 7.041 28,7%
Ground-based Kurang dari 32 meter 2.554 10,4%
Rooftop 32-50 meter 29 0,1%
Rooftop self-supporting tower (“SST”) Kurang dari 32 meter 385 1,6%
Rooftop monopole Kurang dari 32 meter 1.373 5,6%
Total 24.558 100,0%
Menara ground-based dengan ketinggian lebih dari 32 meter dan menara rooftop SST dapat menampung lebih
dari 3 (tiga) penyewa. Untuk rooftop monopole, terutama dikarenakan kapasitas menanggung beban yang terbatas
dan ketinggian yang rendah (sehingga space terbatas), sehingga sulit untuk menambah kolokasi. Untuk menara
ground-based dengan ketinggian kurang dari 32 meter, tower space yang tersedia pada ketinggian yang diminati
terbatas sehingga lebih sulit untuk mendapatkan kolokasi.
166
Page 211
3. K olokasi
Kolokasi merupakan kondisi di mana lebih dari satu perangkat telekomunikasi atau lebih, seperti microwave/
pemancar dan antena, ditempatkan di struktur pendukung yang sama. Hal ini memungkinkan para operator
telekomunikasi untuk berbagi infrastruktur dan merupakan strategi umum untuk meminimalkan jumlah kebutuhan
pembangunan menara. Perseroan mendapatkan pendapatan tambahan dari setiap menara telekomunikasi dengan
menyewakan ruang yang tersedia kepada penyewa lain, melalui kolokasi.
Tabel di bawah ini menyajikan penambahan site menara telekomunikasi dan kolokasi untuk masing-masing
periode :
Periode 3 (tiga) bulan Tahun yang berakhir
yang berakhir tanggal pada tanggal
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Jumlah penambahan site menara telekomunikasi 599 797
Jumlah penambahan kolokasi 209 483
Tabel berikut di bawah ini menyajikan rasio kolokasi pada tanggal-tanggal berikut :
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Rasio kolokasi (x) 1,70x 1,73x
Rasio kolokasi turun dari 1,73x per 31 Desember 2025 menjadi 1,70x per 31 Maret 2026 dikarenakan jumlah
penambahan menara built-to-suit yang lebih banyak daripada penambahan kolokasi. Selain itu, penggabungan
usaha antara XL Axiata dan Smartfren menjadi XLSmart pada April 2025 mengakibatkan sejumlah kontrak sewa
yang telah berakhir tidak diperpanjang, sehingga turut berkontribusi terhadap penurunan rasio kolokasi.
4. P enyewa U tama S ites T elekomunikasi G rup T ower B ersama
Penyewa utama menara Grup Tower Bersama terdiri dari operator-operator telekomunikasi terbesar di Indonesia.
Sekitar 85,5% dan 88,2% dari pendapatan Grup Tower Bersama masing-masing untuk tahun 2025 dan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 berasal dari Telkomsel, IOH, XLSmart dan XL Axiata
(yang masing-masing memiliki peringkat investasi dari setidaknya satu perusahaan pemeringkat kredit).
Tabel di bawah ini menyajikan rincian pendapatan Grup Tower Bersama berdasarkan pelanggan yang merupakan
operator telekomunikasi dan persentasenya terhadap jumlah pendapatan untuk masing-masing periode :
(dalam jutaan Rupiah dan persentase)
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2026 2025 2025 2024
(Rp) (%) (Rp) (%) (Rp) (%) (Rp) (%)
Telkomsel 592.222 34,4% 576.313 33,3% 2.298.997 33,3% 2.308.082 33,6%
IOH 431.076 25,1% 437.824 25,3% 1.728.968 25,0% 1.762.154 25,7%
XLSmart 491.246 28,6% - - 1.502.794 21,8% - -
XL Axiata - - 319.774 18,5% 371.740 5,4% 1.263.707 18,4%
SMART - - 233.016 13,4% 271.806 3,9% 943.586 13,7%
Lainnya 38.743 2,3% 13.100 0,7% 91.964 1,3% 29.320 0,4%
Jumlah 1.553.287 90,4% 1.580.027 91,2% 6.266.269 90,7% 6.306.849 91,8%
Serat optik 163.724 9,5% 150.732 8,7% 639.864 9,2% 557.049 8,1%
Properti investasi 868 0,1% 875 0,1% 3.496 0,1% 3.501 0,1%
Jumlah 1.717.879 100,0% 1.731.634 100,0% 6.909.629 100,0% 6.867.399 100,0%
167
Page 212
VIII. PERATURAN INDUSTRI MENARA TELEKOMUNIKASI DAN
JARINGAN FIBER OPTIK INDONESIA
1. U mum
Industri sewa menyewa menara telekomunikasi di Indonesia diatur oleh peraturan pemerintah, baik pusat maupun
daerah.
2. P eraturan N asional
Undang-Undang Bangunan Gedung
Sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja, konstruksi bangunan apapun, termasuk menara telekomunikasi, harus
memiliki IMB sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Setelah
berlakunya UU Cipta Kerja, IMB telah diganti dengan perizinan baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”)
yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PBG diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP No. 16/2021”), Peraturan
Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 28/2025”)
dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025
Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman
Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“Perka BKPM No. 5/2025”). Berdasarkan
PP No. 16/2021, PP No. 28/2025, dan Perka BKPM No. 5/2025, untuk memperoleh PBG pemohon atau pemilik
bangunan gedung menyampaikan informasi yang antara lain terdiri dari: (i) data pemohon atau pemilik; (ii) data
bangunan gedung; dan (iii) dokumen rencana teknis, yang disampaikan melalui sistem perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission atau “Sistem OSS”), untuk selanjutnya data tersebut
disampaikan ke sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Setelah keseluruhan informasi tersebut dinyatakan lengkap maka dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen
rencana teknis oleh Tim Profesi Ahli (“TPA”) atau Tim Penilai Teknis (“TPT”) yang ditunjuk atau dibentuk oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen rencana teknis
telah memenuhi Standar Teknis, TPA akan memberikan rekomendasi penerbitan Surat Pernyataan Pemenuhan
Standar Teknis sebagaimana termuat dalam berita acara yang nantinya diunggah ke dalam Sistem OSS.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Sistem OSS akan menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis
yang digunakan untuk memperoleh PBG.
Dalam hal bangunan gedung baru, pemilik bangunan gedung wajib memperoleh PBG sebelum dimulainya
pelaksanaan konstruksi. Pelanggaraan terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif antara
lain berupa teguran tertulis, pembatasan atau penghentian pembangunan dan pemanfaatan hingga pembongkaran.
Terkait dengan bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum atau telah memiliki PBG sebelum Perka BKPM
No. 5/2025 berlaku, dapat langsung menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan atau memperpanjang
permohonan berizinan berusaha melalui Sistem OSS. Mengacu pada ketentuan peralihan pada Perka BKPM
No. 5/2025, bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebelum berlakunya PP No. 16/2021 izinnya dinyatakan masih tetap berlaku.
Undang-Undang Telekomunikasi
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi telah diubah dengan UU Cipta Kerja (“UU Telekomunikasi”).
Setelah diubah, UU Telekomunikasi mengatur beberapa ketentuan baru sehubungan dengan konstruksi dan
penggunaan infrastruktur pasif seperti menara telekomunikasi. Dalam UU Telekomunikasi, pemerintah pusat
dan pemerintah daerah memberikan fasilitas dan/atau kemudahan untuk melakukan pembangunan infrastruktur
telekomunikasi untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya terjangkau.
168
Page 213
UU Telekomunikasi juga mewajibkan perusahaan penyedia menara untuk membuka akses pemanfaatan menara
yang dimilikinya kepada penyelenggara telekomunikasi secara adil, wajar, dan non-diskriminatif.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (“PP No. 46/2021”),
fasilitas dan/atau kemudahan yang dapat diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan
pembangunan infrastruktur telekomunikasi meliputi pemberian hak perlintasan (right of way), akses terhadap
gedung dan kawasan, pungutan dan/atau retribusi berdasarkan biaya yang wajar dan menjamin kepastian
berusaha, tarif sewa dan/atau penggunaan aset milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan standardisasi
teknis dan teknologi telekomunikasi.
PP No. 46/2021 mengatur pemanfaatan menara oleh penyelenggara telekomunikasi dilakukan melalui kerja sama
dengan perusahaan penyedia menara dengan harga pemanfaatan yang wajar dan berbasis biaya. Perusahaan
penyedia menara dalam menetapkan tarif harga pemanfaatan menara mempertimbangkan efisiensi nasional,
kondisi pasar, dampak positif perekonomian, dan kepentingan masyarakat. Dalam hal harga pemanfaatan menara
tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menkominfo”) dapat menetapkan
tarif batas atas harga pemanfaatan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan penyedia menara.
Menkominfo kemudian menerbitkan Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (“Perkominfo No. 5/2021”)
yang merupakan peraturan pelaksana dari PP No. 46/2021. Berdasarkan Perkominfo No. 5/2021 perusahaan
penyedia menara wajib untuk membuka akses pemanfaatan menara kepada penyelenggara telekomunikasi dan
menginformasikan ketersediaan kapasitas menara secara transparan dan non-diskriminatif. Perusahaan penyedia
menara dapat menolak untuk membuka akses pemanfaatan menara kepada penyelenggara telekomunikasi dalam
hal: (i) kapasitas tidak tersedia karena sudah terisi; (ii) dicadangkan (reserved) untuk layanan bagi kepentingan
umum yang lebih besar; dan/atau (iii) pembukaan akses tidak layak secara teknis. Apabila perusahaan penyedia
menara menolak untuk membuka akses pemanfaatan menara, perusahaan penyedia menara wajib memberikan
alasan penolakan secara tertulis kepada penyelenggara telekomunikasi.
Kerja sama pemanfaatan menara telekomunikasi wajib dilakukan dengan perjanjian tertulis dan paling sedikit
mengatur tentang: (i) hak dan kewajiban penyelenggara telekomunikasi dan perusahaan penyedia menara;
(ii) tarif pemanfaatan infrastruktur pasif; (iii) penggunaan kapasitas infrastruktur pasif; (iv) masa berlaku kerja
sama; dan (v) penyelesaian perselisihan. Sehubungan dengan tarif pemanfaatan menara, Perkominfo No. 5/2021
mensyaratkan perusahaan penyedia menara untuk: (i) menetapkan harga yang wajar dan berbasis biaya,
dengan mempertimbangkan biaya investasi, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan keuntungan yang wajar;
(ii) mempublikasikan dan memberikan informasi tarif harga pemanfaatan menara secara transparan dan non-
diskriminatif; (iii) menyediakan perhitungan harga pemanfaatan menara yang wajar dan berbabis biaya apabila
diperlukan oleh penyelenggara telekomunikasi; serta (iv) mematuhi tarif batas atas pemanfaatan menara dalam
hal Menkominfo menetapkan tarif batas atas pemanfaatan menara.
Surat Keputusan Bersama
Pada tahun 2009, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan Peraturan Bersama tentang Pedoman Pembangunan
dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“SKB”). SKB tersebut mengatur mengenai pembangunan
dan pengoperasian kolokasi meskipun penerimaan dan pelaksanaannya berbeda di setiap wilayah Indonesia.
Berdasarkan SKB ini, sites menara telekomunikasi selular dapat dibangun dan dioperasikan oleh penyelenggara
telekomunikasi atau perusahaan menara.
SKB mewajibkan seluruh perusahaan penyedia menara telekomunikasi untuk melaksanakan ketentuan SKB
dalam waktu 2 tahun sejak ditetapkan (30 Maret 2011). Meskipun SKB memberi sedikit tambahan persyaratan
terhadap pembangunan menara, termasuk fasilitas pendukung bagi menara telekomunikasi sebagaimana
dijelaskan di atas, SKB tersebut secara ketat mengharuskan kepatuhan terhadap rencana tata ruang daerah dan
mengakui wewenang bagi pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaannya. SKB mengatur persyaratan
administrasi dan teknis yang harus dipenuhi perusahaan menara sebelum memperoleh IMBM. Selain dari hal-hal
umum mengenai perusahaan, persyaratan administrasi termasuk, dan yang paling penting adalah (i) persetujuan
169
Page 214
dari masing-masing rumah tangga penduduk yang berada di lingkungan sektiar dalam radius sesuai dengan
ketinggian menara; (ii) konfirmasi dari dinas tata ruang; (iii) rekomendasi dari pejabat yang berwenang untuk
menara di wilayah tertentu. SKB juga mewajibkan bahwa seluruh menara harus memenuhi standar keamanan
Indonesia atau internasional lainnya yang berlaku. Ketentuan standar tersebut diatur di dalam SKB.
Berdasarkan SKB, perusahaan penyedia menara telekomunikasi harus dimiliki seluruhnya oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia, kecuali perusahaan penyedia menara telekomunikasi adalah perusahaan
terbuka yang tercatat pada Bursa Efek di mana saham perusahaan penyedia menara telekomunikasi tersebut
dapat dimiliki oleh warga negara maupun badan hukum Indonesia maupun asing. Perusahaan penyedia menara
telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan ini dalam 2 (dua) tahun atau pada tanggal 30 Maret 2011. Dengan
diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Pemerintah saat ini telah membuka ruang investasi bagi
penanaman modal asing khususnya dalam perusahaan penyedia menara telekomunikasi di mana tidak lagi
terdapat pembatasan terhadap penanam modal asing untuk memiliki saham pada perusahaan tersebut.
Perlu diperhatikan perkembangan selanjutnya apakah ketentuan dalam SKB akan diubah mengikuti perubahan
berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 16/2021 (terkait penggantian IMB menjadi PBG), khususnya terkait
persyaratan untuk memperoleh IMBM.
Perjanjian Penggunaan Menara Bersama
Penempatan bersama perangkat milik beberapa penyelenggara telekomunikasi pada satu infrastruktur yang
sama (“Kolokasi”) yang disediakan oleh perusahaan penyedia menara telekomunikasi harus dilakukan dengan
memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi, tanpa adanya perlakuan
yang diskriminatif, untuk memanfaatkan menara tersebut sesuai dengan kapasitas teknis yang tersedia dan relevan.
Prinsip non-diskriminasi dan keterbukaan dalam kolokasi ini sejalan dengan ketentuan dalam Permenkominfo
No. 5/2021, yang menegaskan bahwa kerja sama pemanfaatan infrastruktur dilakukan secara adil, wajar,
dan non-diskriminatif. Selanjutnya, untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerja sama tersebut, Pasal 25
Permenkominfo No. 5/2021 mengatur bahwa kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif wajib dilakukan guna
menjaga kesinambungan kualitas layanan. Apabila terjadi gangguan yang menimbulkan kerugian bagi salah satu
pihak, penyelenggara telekomunikasi berkewajiban untuk mengambil langkah penyelesaian atas gangguan tersebut
dengan berkoordinasi bersama penyedia menara telekomunikasi untuk memastikan pemulihan layanan tersebut.
Ketentuan mengenai pembebanan biaya Kolokasi juga diatur dalam Pasal 28 Permenkominfo No. 5/2021.
Dalam hal ini, perusahaan penyedia menara telekomunikasi dapat membebankan biaya kepada penyedia jasa
telekomunikasi atas kolokasi yang diberikan, dengan harga yang wajar berdasarkan basis-basis biaya seperti
biaya investasi, biaya operasi, biaya pemeliharaan, serta imbal hasil investasi maupun keuntungan yang wajar.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital tentang Pembatasan Sementara Kegiatan Usaha
Penyelenggaraan Jaringan Fiber Optic
Pada 8 Oktober 2025, Menteri Komunikasi dan Digital (“Menkomdigi”) menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi
No. 4 Tahun 2025 tentang Penataan Kesehatan Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Perizinan Berusaha
Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet-Switched yang Menggunakan Media Fiber Optik untuk
Akses ke Pelanggan dan Penyelenggaraan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet Melalui Jaringan Tetap Lokal
Berbasis Packet-Switched yang Menggunakan Media Fiber Optik (“SE Komdigi No. 4/2025”), yang mengatur
mengenai penghentian sementara terhadap permohonan perizinan berusaha dan pembatasan perluasan kegiatan
usaha fiber optic untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched di 24 wilayah kabupaten/
kota, di antaranya, wilayah Jabodebek, Tangerang Selatan, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan,
Pekanbaru dan Batam. Adapun perizinan di wilayah-wilayah di luar 24 kabupaten/kota dimaksud tetap dapat
diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penataan penyelenggaraan telekomunikasi, SE Komdigi No. 4/2025 menghentikan permohonan
perolehan perizinan berusaha baru untuk izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched
serta melarang perluasan pembangunan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched melalui media fiber optik
untuk akses ke pelanggan bagi pelaku usaha yang sebelumnya telah memperoleh izin efektif penyelenggaraan
170
Page 215
jaringan tetap lokal berbasis packet-switched di ke-24 wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan. Menkomdigi
melalui Direktur Jenderal Ekosistem Digital dan Direktur Jenderal Infrastruktur Digital berwenang melakukan
pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan SE Komdigi No. 4/2025 ini. Penting untuk diperhatikan
bahwa SE Komdigi No. 4/2025 bersifat sementara sampai dengan dicabut oleh Menkomdigi.
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perlindungan lingkungan hidup di Indonesia diatur oleh undang-undang, peraturan dan keputusan yang berbeda,
termasuk diantaranya :
• Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana
diubah dengan UU Cipta Kerja (“UU Lingkungan Hidup”), yang menggantikan Undang-Undang No. 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
• Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, yang menggantikan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
• Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
• Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun
2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas
Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup (“Permen LHK No. 4/2021”), yang menggantikan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha
dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; dan
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup (“Permen LHK
No. 3/2013”).
UU Lingkungan Hidup meliputi beberapa ketentuan penting, termasuk :
• Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, kewajiban untuk memperoleh Izin Lingkungan telah dihapus dan
digantikan dengan Persetujuan Lingkungan. Persetujuan Lingkungan ini dapat berupa Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disetujui oleh
pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya;
• Setiap usaha dan/atau kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
AMDAL dan menyusun dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait analisis tersebut. Dokumen AMDAL
dinilai dan disetujui oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Apabila
pemerintah menyetujui dokumen AMDAL, maka pemerintah akan menerbitkan Persetujuan Lingkungan dalam
bentuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Penerbitan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup wajib
diumumkan kepada masyarakat. Daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL diatur dalam
Permen LHK No. 4/2021. Berdasarkan Permen LHK No. 4/2021, perusahaan penyedia menara telekomunikasi
tidak termasuk dalam daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL;
• Apabila usaha dan/atau kegiatan usaha yang dilakukan suatu perusahaan tidak termasuk dalam kriteria wajib
AMDAL, usaha dan/atau kegiatan usaha tersebut wajib memenuhi standar Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”). Pemenuhan standar UKL-UPL dinyatakan
dalam Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sekaligus berlaku sebagai Persetujuan
Lingkungan, berdasarkan mana pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan menerbitkan Perizinan
Berusaha;
171
Page 216
• Dalam hal usaha dan/atau kegiatan usaha tidak wajib dilengkapi UKL-UPL, suatu perusahaan wajib membuat
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL yang akan
diintegrasikan dengan Nomor Induk Berusaha atau NIB;
• Usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup dan/atau kegiatan yang
menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup diwajibkan untuk
melakukan audit lingkungan hidup;
• Pada tanggal 7 Maret 2013, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan Permen LHK No. 3/2013 yang mengatur
mengenai pelaksanaan audit lingkungan hidup yang bersifat sukarela dan diwajibkan. Setiap audit lingkungan
hidup, baik sukarela maupun diwajibkan, dilakukan oleh tim audit lingkungan hidup yang tersertifikasi. Audit
lingkungan hidup yang diwajibkan dapat diusulkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada
usaha dan/atau kegiatan usaha yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang lingkungan hidup, dengan biaya dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
usaha yang diaudit.
Laporan hasil audit lingkungan hidup yang diwajibkan paling sedikit berisi proses pelaksanaan audit dan
akan dinilai oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
selanjutnya akan menetapkan tindak lanjut terhadap hasil audit lingkungan hidup;
• Pemegang Persetujuan Lingkungan diwajibkan untuk menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi
lingkungan hidup yang disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat;
• Setiap usaha yang membuang limbah diwajibkan untuk mendapat perizinan berusaha atau persetujuan dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dan kegiatan tersebut hanya
dapat dilakukan di lokasi tertentu yang telah ditentukan;
• Kegiatan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan serta sanksi (seperti kewajiban untuk memulihkan
wilayah tercemar, pengenaan ketentuan pidana berupa penjara dan denda, dan pembatalan perizinan) dapat
diterapkan untuk mencegah atau memulihkan pengaruh polusi yang disebabkan kegiatan komersial; dan
• Sanksi pidana penjara antara 1 (satu) sampai 15 tahun, dan/atau denda antara Rp500 juta sampai dengan
Rp15 miliar, dapat dikenakan terhadap setiap orang yang menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan.
Sanksi yang dijatuhkan (baik penjara atau denda) akan diperberat sepertiga bila tindak pidana tersebut
dilakukan berdasarkan perintah dari suatu pihak untuk melakukan tindak pidana atau suatu pihak yang
bertindak sebagai pemimpin tindak pidana.
Ketentuan di atas akan didukung oleh beberapa peraturan pelaksanaan, yang sebagian belum dikeluarkan pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Seluruh peraturan pelaksana yang diterbitkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan tentang lingkungan hidup terdahulu, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup. Namun, apabila peraturan pelaksana baru
diterbitkan, yang mengakibatkan pencabutan peraturan perlaksana terdahulu, Grup Tower Bersama wajib untuk
mematuhi peraturan-peraturan tersebut.
3. P eraturan D aerah
Izin dan Lisensi Menara
Berdasarkan SKB, setiap pembangunan menara ground-based dengan ketinggian lebih dari 6 (enam) meter
wajib memiliki izin untuk membangun menara dalam bentuk IMB atau IMBM yang diterbitkan oleh pemerintah
pusat atau daerah. SKB juga mengatur IMB (yang berdasarkan UU Cipta Kerja diubah menjadi persetujuan
bangunan gedung) atau IMBM untuk menara ground-based tidak memiliki batas waktu berlaku sepanjang tidak
ada perubahan dalam konstruksi menara, namun, perusahaan penyedia menara telekomunikasi harus memeriksa
“kelayakan konstruksi” secara tahunan dan menyampaikan laporan tersebut kepada pejabat yang berwenang.
172
Page 217
SKB mengatur bahwa untuk menara yang diletakkan di atas gedung (dengan ketinggian sampai dengan 6 (enam)
meter dari permukaan atap bangunan gedung sepanjang tidak melampaui ketinggian maksimum selubung
bangunan gedung yang diizinkan) atau bangunan lainnya seperti papan reklame, tiang lampu penerangan jalan
dan sebagainya, tidak memerlukan IMB.
Perlu diperhatikan apakah pergantian dari IMB ke persetujuan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam
UU Cipta Kerja akan diikuti dengan perubahan ketentuan di dalam SKB.
Selain IMB dan IMBM, beberapa kotamadya dan kabupaten tertentu mewajibkan menara telekomunikasi untuk
memiliki IOM. Peraturan daerah tersebut menetapkan berbagai sanksi untuk pemanfaatan menara tanpa IOM
yang sebagian besar bersifat administratif, meskipun beberapa peraturan daerah yang diterbitkan oleh kotamadya
dan kabupaten tertentu memberlakukan sanksi pembongkaran menara dan/atau sanksi pidana dalam hal terjadi
pelanggaran. Sebagaimana diatur di dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, peraturan daerah dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, perlu diperhatikan apakah persyaratan daerah untuk
memperoleh IOM akan disesuaikan dengan persyaratan untuk memperoleh persetujuan bangunan gedung.
Lokasi Menara
Penempatan menara harus sesuai dengan kebutuhan rencana tata ruang wilayah yang termasuk diantaranya
adalah wilayah yang terlarang dan yang diizinkan untuk konstruksi menara dan pembatasan terhadap populasi
dan kepadatan menara. Pembangunan di wilayah tertentu, seperti bandara udara/pelabuhan, hutan lindung atau
wilayah yang dilindungi lainnya harus mematuhi peraturan yang berlaku untuk wilayah tersebut, misalnya “izin
pinjam pakai” untuk menggunakan area hutan.
Pada bulan Juni 2010, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 tahun 2010
(“Permendagri No. 32/2010”) yang memberikan pedoman dalam penerbitan IMB. Meskipun Permendagri
No. 32/2010 tidak secara khusus mengatur menara telekomunikasi, secara umum peraturan tersebut mengakui
bahwa konstruksi menara merupakan suatu kegiatan yang memerlukan IMB. Berdasarkan Permendagri No. 32/2010
tersebut, penerbitan IMB dilakukan berdasarkan rencana tata ruang yang terperinci yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah yang bersangkutan. Bangunan yang berdiri sebelum adanya rencana tata ruang diperbolehkan
untuk berdiri namun diharuskan memohon penerbitan IMB. Bangunan yang dibangun setelah adanya rencana
tata ruang harus mematuhi rencana tata ruang dan mengharuskan IMB untuk disetujui dan diterbitkan oleh
pemerintah daerah, dan tanpa hal tersebut bangunan harus dibongkar. Namun, dengan diubahnya IMB menjadi
persetujuan bangunan gedung, perlu diperhatikan apakah ketentuan di dalam Permendagri No. 32/2010 akan
disesuaikan dengan perubahan tersebut.
Jakarta
Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi (“Pergub No. 14/2014”). Pergub No. 14/2014 mengatur, antara lain : (i) menara telekomunikasi
eksisting; (ii) pembangunan menara telekomunikasi baru; (iii) penempatan perangkat, lokasi menara dan bentuk
menara; (iv) rekomendasi zona menara telekomunikasi; (v) izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi;
(vi) Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi (“IPPT”); dan (vii) persyaratan teknis pembangunan menara
telekomunikasi.
Pergub No. 14/2014 menentukan area yang diperbolehkan untuk pembangunan menara baru, meliputi zona-zona
sebagai berikut : (i) zona menara baru; (ii) zona menara eksisting yang telah dipergunakan secara bersama-sama
oleh paling sedikit 2 (dua) penyelenggara telekomunikasi; atau (iii) zona menara eksisting jika menara eksisting
secara teknis tidak memungkinkan memenuhi persyaratan berupa kecukupan ketinggian dan dukungan konstruksi
yang dibutuhkan. Lebih lanjut, pembangunan menara telekomunikasi baru harus memenuhi persyaratan, antara lain
(i) ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan teknis pembangunan menara; (ii) ketinggian menara disesuaikan
dengan kebutuhan teknis yang diatur sesuai dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan; (iii) struktur
menara mampu menampung paling sedikit 2 (dua) penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan daya
dukung menara bersama; dan (iv) kajian teknis dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan (“Dinas
Kominfomas”) berupa pengukuran titik koordinat, spektrum frekuensi dan radiasi.
173
Page 218
Berdasarkan Pergub No. 14/2014, menara telekomunikasi eksisting harus memenuhi syarat : (i) memiliki IMB
menara; (ii) memiliki IPPT; dan (iii) Surat Kelayakan Konstruksi Menara. Selain itu, lokasi menara telekomunikasi
eksisting harus sesuai dengan zona menara. Pergub No. 14/2014 memberikan waktu paling lambat 6 (enam) bulan
sejak peraturan ini diundangkan untuk: (i) memperoleh kajian teknis yang diberikan oleh Dinas Kominfomas untuk
menara telekomunikasi eksisting yang berada dalam zona menara yang telah ditetapkan dan akan diubah menjadi
menara telekomunikasi bersama; (ii) mengurus IMB menara untuk menara telekomunikasi eksisting yang berada
dalam zona menara yang telah ditetapkan tetapi tidak memiliki izin; dan (iii) merelokasi menara telekomunikasi
eksisting yang berada di luar zona menara yang telah ditetapkan. Sanksi untuk pelanggaran terhadap Pergub
No. 14/2014 beragam mulai dari surat peringatan hingga perintah pembongkaran menara telekomunikasi yang
tidak dibangun sesuai dengan peraturan.
Berdasarkan Surat No. 1195/-1.817 tanggal 12 Juni 2006, Gubernur DKI Jakarta memberi penegasan bahwa
Grup Tower Bersama, melalui salah satu Perusahaan Anak yaitu BT, ditunjuk sebagai salah satu mitra Propinsi
DKI Jakarta dalam pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Jakarta.
Batam
Pemerintah Daerah Kota Batam (“Pemkot Batam”) telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Batam No. 6 Tahun
2009 tentang Menara Telekomunikasi di Kota Batam (“Perda Batam No. 6”), di mana pengaturan dan penataan
menara telekomunikasi di Batam harus sesuai dengan Peraturan Walikota yang ditetapkan setelah dikonsultasikan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam. Perda Batam No. 6 mengatur bahwa sebaran menara
telekomunikasi dibagi dalam beberapa zona, dengan memperhatikan kepadatan penduduk, kerapatan bangunan
dan infrastruktur disekitar wilayah. Detail pembagian zona ditetapkan secara terpisah dengan peraturan walikota.
Perda Batam No. 6 mengklasifikasikan menara menjadi menara telekomunikasi tunggal dan menara
telekomunikasi bersama apabila menara telekomunikasi dapat digunakan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
operator telekomunikasi. Perda Batam No. 6 tersebut mengarahkan pembangunan menara kepada pembangunan
dan pengembangan menara telekomunikasi bersama dan permohonan pembangunan menara telekomunikasi
baru harus memenuhi syarat untuk dijadikan menara telekomunikasi bersama. Lebih lanjut, peraturan tersebut
mengharuskan bahwa menara telekomunikasi yang dibangun sebelum adanya Perda Batam No. 6, sepanjang
spesifikasi teknik yang memungkinkan, harus digunakan sebagai menara telekomunikasi bersama.
Perda Batam No. 6 mewajibkan setiap pembangunan menara untuk memperoleh rekomendasi pembangunan
menara telekomunikasi dan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi dari Walikota Batam atau pejabat
yang ditunjuk. Perusahaan menara telekomunikasi juga wajib melaksanakan pemeriksaan kelaikan fungsi
bangunan menara dan melaporkan hasilnya kepada Walikota Batam atau pejabat yang tunjuk secara berkala
satu kali setiap tahun. Selain itu perusahaan menara telekomunikasi juga wajib mengasuransikan setiap menara
telekomunikasinya dan wajib bertanggung jawab terhadap setiap kecelakaan yang timbul akibat dibangunnya
menara telekomunikasi.
Perusahaan penyedia menara telekomunikasi diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam bentuk sumbangan
pihak ketiga kepada Pemkot Batam dan/atau melalui program tanggung jawab sosial (corporate social
responsibility). Besaran dan tata cara untuk kontribusi tersebut diatur dalam perjanjian tertulis antara perusahaan
penyedia menara telekomunikasi dengan Pemkot Batam.
Kegagalan dalam mematuhi ketentuan Perda Batam No. 6, dapat mengakibatkan sanksi administratif dalam bentuk
surat peringatan, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin, hingga perintah pembongkaran. Pelanggaran dalam
hal pemenuhan ketentuan teknis bangunan yang mengakibatkan menara telekomunikasi tidak dapat berfungsi
dan membahayakan orang di sekitar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan dan
denda paling banyak Rp50 juta.
Perusahaan penyedia menara telekomunikasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Perda Batam No. 6 tersebut
dalam waktu 2 (dua) tahun atau wajib melakukan relokasi menara dengan biaya sendiri.
Berdasarkan Surat No. B/42/PDSI/X/2007 tanggal 24 Oktober 2007, Otorita Batam memberikan konfirmasi bahwa
Grup Tower Bersama, melalui salah satu Perusahaan Anak, TI, ditunjuk sebagai salah satu mitra Otorita Batam
dalam pembangunan menara di wilayah Batam.
174
Page 219
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. P enjaminan E misi O bligasi dan S ukuk I jarah
A. Obligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis
yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A (Rp) Seri B (Rp) Total (Rp) %
1. PT Indo Premier Sekuritas 76.600.000.000 21.780.000.000 98.380.000.000 10,33%
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 47.075.000.000 168.415.000.000 215.490.000.000 22,63%
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 56.900.000.000 76.000.000.000 132.900.000.000 13,96%
4. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 54.670.000.000 50.400.000.000 105.070.000.000 11,03%
5. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 20.000.000.000 20.000.000.000 40.000.000.000 4,20%
6. PT BCA Sekuritas 23.100.000.000 276.900.000.000 300.000.000.000 31,51%
7. PT RHB Sekuritas Indonesia 3.350.000.000 57.000.000.000 60.350.000.000 6,34%
Jumlah 281.695.000.000 670.495.000.000 952.190.000.000 100,00%
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.
B. Sukuk Ijarah
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum
di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Sukuk Ijarah secara kesanggupan penuh
(full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis
maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A (Rp) Seri B (Rp) Total (Rp) %
1. PT Indo Premier Sekuritas 30.185.000.000 20.940.000.000 51.125.000.000 16,92%
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 6.600.000.000 15.000.000 6.615.000.000 2,19%
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 155.000.000.000 30.000.000.000 185.000.000.000 61,23%
4. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 5.000.000.000 10.000.000.000 15.000.000.000 4,96%
5. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 32.000.000.000 11.000.000.000 43.000.000.000 14,23%
6. PT BCA Sekuritas 1.420.000.000 - 1.420.000.000 0,47%
Jumlah 230.205.000.000 71.955.000.000 302.160.000.000 100,00%
175
Page 220
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang turut
dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk
Ijarah ini adalah PT BCA Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
2. M etode P enentuan J umlah P okok O bligasi dan S isa I mbalan I jarah , serta T ingkat S ukuk bunga O bligasi
dan C icilan I mbalan I jarah
Jumlah Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dengan mempertimbangkan beberapa
faktor dan parameter, yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi dan sukuk,
benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah),
dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Ijarah). Imbal hasil SUN yang dijadikan acuan
berasal dari data per tanggal 17 Juli 2026, dengan tingkat imbal hasil sebesar 7,19% untuk tenor 3 (tiga) tahun
dan 7,21% untuk tenor 5 (lima) tahun.
176
Page 221
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
1. L embaga dan P rofesi P enunjang P asar M odal
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut :
KONSULTAN HUKUM
Umbra Partnership
Telkom Landmark Tower, lantai 49
Jl. Gatot Subroto No.Kav. 52
Jakarta Selatan 12710
STTD : No. STTD.KH-240/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 25 September 2023 atas
nama Ahmad Zakaria.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan
nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”).
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh
HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021.
Surat Penunjukan : No. ECH/85836-v4 tanggal 8 Juli 2026 Perihal Proposal Penawaran Jasa
Hukum Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap IV dan Sukuk Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026, yang telah
disetujui oleh Direktur Perseroan.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak
yang berbadan hukum di Indonesia dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan pasar modal yang berlaku.
NOTARIS
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420
STTD : No. STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023 atas nama
Jose Dima Satria.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012 atas nama Jose
Dima Satria.
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-
Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : No. 5778/JDS/VVI/2026 tanggal 15 Juli 2026.
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah membuat akta-akta
perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, sesuai dengan UU Notaris dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
177
Page 222
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN, lantai 8
Jl. H.R.Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980
STTD : No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan : No. 3824/TBIG-TBI-00/CSI/05/VII/2026 tanggal 6 Juli 2026.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan
hak-hak Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan Sukuk Ijarah, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. P erusahaan P emeringkat E fek
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940, Indonesia
Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan
dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat
memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya
fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari
proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini
menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
178
Page 223
XI. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN
A. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. P endaftaran O bligasi ke D alam P enitipan K olektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Pemegang Obligasi yang berhak
atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. P emesan Y ang B erhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
179
Page 224
3. P emesanan P embelian O bligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah
FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. J umlah M inimum P emesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. M asa P enawaran U mum O bligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada 3 Agustus 2026 sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
6. T empat P engajuan P emesanan P embelian O bligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. B ukti T anda T erima P emesanan O bligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. P enjatahan O bligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 4 Agustus 2026.
180
Page 225
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. P embayaran P emesanan P embelian O bligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 5 Agustus 2026 (in good funds), kecuali Penjamin
Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini :
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 0701528093
A/n : PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 067101000645304
A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening : 800163442600
A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank DBS Indonesia
Cabang Jakarta Mega Kuningan
No. Rekening : 3320132572
A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin
No. Rekening : 0055054363
A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank BCA
Cabang Thamrin
No. Rekening : 2061206223
A/n : PT BCA Sekuritas
PT RHB Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang Thamrin
No. Rekening : 2003001403
A/n : PT RHB Sekuritas Indonesia
181
Page 226
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 6 Agustus 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Obligasi dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada
bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut :
Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rekening: 3273031772
A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
10. D istribusi O bligasi S ecara E lektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 6 Agustus 2026. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. P engembalian U ang P emesanan O bligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima
oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek
atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui
KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/
atau denda kepada para pemesan Obligasi.
182
Page 227
B. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH
1. P endaftaran S ukuk I jarah ke D alam P enitipan K olektif
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Ijarah
hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak
atas pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI,
serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;
d. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah yang dibayarkan pada periode pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk
Ijarah pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang
disimpan di KSEI sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPSI yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. P emesan Y ang B erhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
183
Page 228
3. P emesanan P embelian S ukuk I jarah
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Setelah FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSI tersebut wajib disampaikan
kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSI wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah apabila
pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPSI.
4. J umlah M inimum P emesanan
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. M asa P enawaran U mum S ukuk I jarah
Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada 3 Agustus 2026 sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
6. T empat P engajuan P emesanan P embelian S ukuk I jarah
Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah
dengan mengajukan FPPSI selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat
di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI.
7. B ukti T anda T erima P emesanan S ukuk I jarah
Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPSI yang telah ditandatanganinya dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
8. P enjatahan S ukuk I jarah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang
dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 4 Agustus 2026.
184
Page 229
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Ijarah untuk Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
9. P embayaran P emesanan P embelian S ukuk I jarah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya pada tanggal 5 Agustus 2026 (in good funds), kecuali
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dapat melakukan
pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini :
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 0701575830
A/n : PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Permata Syariah
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 00970613161
A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening : 860008298400
A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank Maybank Syariah Indonesia
Cabang Jatinegara
No. Rekening : 2700000738
A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Nano Syariah
Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening : 9930048938
A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank BCA Syariah
Cabang Jatinegara
No. Rekening : 0012012035
A/n : PT BCA Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
185
Page 230
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 6 Agustus 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah pada bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut :
BCA Syariah
Cabang Jatinegara
No. Rekening: 0018989087
A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
10. D istribusi S ukuk I jarah S ecara E lektronik
Distribusi Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 6 Agsutus 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan pembayaran yang telah
dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk
Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
11. P engembalian U ang P emesanan S ukuk I jarah
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Ijarah ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah
diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Sukuk
Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPSI. Dalam hal pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam
jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi,
penawaran atas Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan
kepada para pemesan Sukuk Ijarah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya
Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk Ijarah, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Sukuk Ijarah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk tiap hari keterlambatan per Rp1.000.000.000
(satu miliar Rupiah) sebesar maksimal Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per hari untuk Sukuk Ijarah
Seri A dan Rp256.944 (dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah) per hari untuk
Sukuk Ijarah Seri B dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari
Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan tidak diwajibkan membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.
186
Page 231
XII. AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut :
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 5299 1099
E-mail: helpdesk@ksei.co.id
Pelunasan Pokok Obligasi/pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Bunga Obligasi/Cicilan Imbalan Ijarah
akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Ijarah kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
187
Page 232
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSI dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
3 Agustus 2026, pada kantor dan/atau dengan cara mengirimkan e-mail kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Pejamin Emisi Sukuk
Ijarah di bawah ini :
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10 Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp. : (62 21) 5088 7168 Telp. : (62 21) 2924 9088
Faks. : (62 21) 5088 7167 Faks. : (62 21) 2924 9150
E-mail : fixed.income@ipc.co.id E-mail : fit@trimegah.com
www.indopremier.com www.trimegah.com
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Graha CIMB Niaga, lantai 25 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12190 Jakarta 12940
Telp. : (62 21) 5084 7847 Telp. : (62 21) 3003 4945
E-mail : jk.dcmproject@cns.co.id Faks. : (62 21) 3003 4944
www.cns.co.id E-mail: corporate.finance@dbs.com
www.dbsvickers.com/id
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno, lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, lantai 41
Jl. Fachrudin No. 19 Jl. M.H. Thamrin No.1
Jakarta 10250 Jakarta 10310
Telp. : (62 21) 3970 5858 Telp. : (62 21) 2358 7222
Faks. : (62 21) 3970 5850 E-mail : dcm@bcasekuritas.co.id
E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan www.bcasekuritas.co.id
fixedincome@aldiracita.com
www.aldiracita.com
PT RHB Sekuritas Indonesia
Revenue Tower, District 8, lantai 11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp. : (62 21) 5093 9868
Faks : (62 21) 5093 9859
E-mail : rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com
www.rhbtradesmart.co.id
188
Page 233
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10 Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp. : (62 21) 5088 7168 Telp. : (62 21) 2924 9088
Faks. : (62 21) 5088 7167 Faks. : (62 21) 2924 9150
E-mail : fixed.income@ipc.co.id E-mail : fit@trimegah.com
www.indopremier.com www.trimegah.com
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Graha CIMB Niaga, lantai 25 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12190 Jakarta 12940
Telp. : (62 21) 5084 7847 Telp. : (62 21) 3003 4945
E-mail : jk.dcmproject@cns.co.id Faks. : (62 21) 3003 4944
www.cns.co.id E-mail: corporate.finance@dbs.com
www.dbsvickers.com/id
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno, lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, lantai 41
Jl. Fachrudin No. 19 Jl. M.H. Thamrin No.1
Jakarta 10250 Jakarta 10310
Telp. : (62 21) 3970 5858 Telp. : (62 21) 2358 7222
Faks. : (62 21) 3970 5850 E-mail : dcm@bcasekuritas.co.id
E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan www.bcasekuritas.co.id
fixedincome@aldiracita.com
www.aldiracita.com
189
Page 234
Halaman ini sengaja dikosongkan
190
Page 235
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Umbra
Partnership.
191
Page 236
Halaman ini sengaja dikosongkan
192
Page 237
30 Juli 2026 No. Ref.: 86395-v24
Kepada Yth.
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940 – Indonesia
U.p. : Direksi
Perihal : PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TOWER BERSAMA
INFRASTRUCTURE TAHAP IV TAHUN 2026 DAN PENAWARAN UMUM SUKUK
IJARAH BERKELANJUTAN I TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP IV
TAHUN 2026
Dengan hormat,
Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan di bidang pasar modal,
kami kantor konsultan hukum UMBRA PARTNERSHIP, dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Zakaria,
SH, yang (i) telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Konsultan Hukum Sektor Pasar Modal
berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-585/KS.13/2026, tanggal
4 Juni 2026, yang berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tetap berlaku sepanjang Ahmad Zakaria, S.H.,
memenuhi persyaratan dan kewajiban sebagai profesi penunjang; dan (ii) telah terdaftar dalam
Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan dengan No. 201817 selaku Konsultan Hukum yang
bebas dan mandiri, telah ditunjuk oleh PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (Perseroan) berdasarkan
Proposal Penawaran Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
VII Tahap IV dan Sukuk Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 No. Ref.: ECH/85836-v4, tanggal 8 Juli
2026, untuk melakukan uji tuntas dan mempersiapkan Laporan Uji Tuntas (LUT) serta memberikan
Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan (Pendapat Hukum), sehubungan dengan pelaksanaan:
(a) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure
Tahap IV Tahun 2026 (PUB Obligasi VII Tahap IV), yang merupakan rangkaian dari
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure
(PUB Obligasi VII); dan
(b) Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure
Tahap IV Tahun 2026 (PUB Sukuk Ijarah I Tahap IV), yang merupakan rangkaian dari
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure
(PUB Sukuk Ijarah I),
(PUB Obligasi VII Tahap IV dan PUB Sukuk Ijarah I Tahap IV untuk selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai PUB Obligasi dan Sukuk).
193
Page 238
PUB Obligasi dan Sukuk dilaksanakan sehubungan dengan telah efektifnya pernyataan pendaftaran
Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Surat OJK No. S-60/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka:
(a) PUB Obligasi VII dengan target dana yang akan dihimpun seluruhnya berjumlah sebanyak-
banyaknya sebesar Rp20.000.000.000.000; dan
(b) PUB Sukuk Ijarah I dengan target dana yang akan dihimpun seluruhnya berjumlah sebanyak-
banyaknya sebesar Rp8.000.000.000.000,
dan setelah dilaksanakannya:
Tahap I
(a) Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025 (Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap I) yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, dalam jumlah
pokok sebesar Rp750.000.000.000 yang telah dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) serta
didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I
diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam 2 seri, dengan rincian
sebagai berikut:
(i) Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp201.000.000.000 dan tingkat bunga
tetap 6,75% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi; dan
(ii) Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp549.000.000.000 dan tingkat bunga
tetap 7,00% per tahun, dengan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi;
(b) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025 (Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap I) yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk ijarah, dalam jumlah
sisa imbalan ijarah sebesar Rp750.000.000.000 yang telah dicatatkan di BEI serta didaftarkan di
KSEI. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan
nilai 100% dalam 2 seri, dengan rincian sebagai berikut:
(i) Sukuk Ijarah Seri A, dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp80.520.000.000 dan
cicilan imbalan ijarah sebesar Rp5.435.100.000 per tahun yang dihitung dari jumlah sisa
imbalan ijarah Seri A atau sebesar Rp67.500.000 per Rp1.000.000.000 per tahun, dengan
jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi; dan
(ii) Sukuk Ijarah Seri B, dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp669.480.000.000 dan
cicilan imbalan ijarah sebesar Rp46.863.600.000 per tahun yang dihitung dari jumlah
sisa imbalan ijarah Seri B atau sebesar Rp70.000.000 per Rp1.000.000.000 per tahun,
dengan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi;
Tahap II
(c) Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 (Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap II) yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, dalam jumlah
pokok sebesar Rp1.600.000.000.000 yang telah dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI.
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai
100% dalam 2 seri, dengan rincian sebagai berikut:
(i) Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp347.985.000.000 dan tingkat bunga
tetap 5,50% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi; dan
194
Page 239
(ii) Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp1.252.015.000.000 dan tingkat bunga
tetap 5,85% per tahun, dengan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi;
(d) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 (Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap II) yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk ijarah, dalam
jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp600.000.000.000 yang telah dicatatkan di BEI serta
didaftarkan di KSEI. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II diterbitkan tanpa warkat dan
ditawarkan dengan nilai 100% dalam 2 seri, dengan rincian sebagai berikut:
(i) Sukuk Ijarah Seri A, dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp200.000.000.000 dan
cicilan imbalan ijarah sebesar Rp11.000.000.000 per tahun yang dihitung dari jumlah
sisa imbalan ijarah Seri A atau sebesar Rp55.000.000 per Rp1.000.000.000 per tahun,
dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi; dan
(ii) Sukuk Ijarah Seri B, dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp400.000.000.000 dan
cicilan imbalan ijarah sebesar Rp23.400.000.000 per tahun yang dihitung dari jumlah
sisa imbalan ijarah Seri B atau sebesar Rp58.500.000 per Rp1.000.000.000 per tahun,
dengan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi;
Tahap III
(e) Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026 (Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap III) yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, dalam jumlah
pokok sebesar Rp1.062.000.000.000 yang telah dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI.
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai
100% dalam 3 seri, dengan rincian sebagai berikut:
(i) Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp700.000.000.000 dan tingkat bunga
tetap 4,85% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal emisi;
(ii) Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp189.000.000.000 dan tingkat bunga
tetap 5,70% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi; dan
(iii) Obligasi Seri C, dengan jumlah pokok sebesar Rp173.000.000.000 dan tingkat bunga
tetap 6,00% per tahun, dengan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi;
(f) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026 (Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tahap III) yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk ijarah,
dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp210.100.000.000 yang telah dicatatkan di BEI serta
didaftarkan di KSEI. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III diterbitkan tanpa warkat dan
ditawarkan dengan nilai 100% dalam 2 seri, dengan rincian sebagai berikut:
(i) Sukuk Ijarah Seri A, dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp125.100.000.000 dan
cicilan imbalan ijarah sebesar Rp7.130.700.000 per tahun yang dihitung dari jumlah sisa
imbalan ijarah Seri A atau sebesar Rp57.000.000 per Rp1.000.000.000 per tahun, dengan
jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi; dan
(ii) Sukuk Ijarah Seri B, dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp85.000.000.000 dan
cicilan imbalan ijarah sebesar Rp5.100.000.000 per tahun yang dihitung dari jumlah sisa
imbalan ijarah Seri B atau sebesar Rp60.000.000 per Rp1.000.000.000 per tahun, dengan
jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi.
195
Page 240
Pendapat Hukum ini diterbitkan dalam rangka PUB Obligasi dan Sukuk.
Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum yang telah diberikan sebelumnya, sebagaimana
dimuat dalam surat kami No. 86395-v23, tanggal 29 Juli 2026.
Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan Prospektus, Informasi Tambahan, dan Uji Tuntas
(sebagaimana didefinisikan di bawah) atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang kami lakukan selama
Periode Uji Tuntas (sebagaimana didefinisikan di bawah).
A. URAIAN TRANSAKSI
Dalam rangka PUB Obligasi dan Sukuk, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
1. Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap IV
Tahun 2026 (Obligasi)
Obligasi terdiri dari 2 seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B, yang masing-masing
ditawarkan sebesar 100% dari jumlah pokok obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa
warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI, dengan
syarat dan ketentuan Obligasi antara lain sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp281.695.000.000 dengan
tingkat bunga tetap sebesar 8% per tahun dengan jangka waktu 3
tahun sejak tanggal emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp670.495.000.000 dengan
tingkat bunga tetap sebesar 8,25% per tahun dengan jangka waktu
5 tahun sejak tanggal emisi.
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan masing-masing Seri Obligasi yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi (sebagaimana didefinisikan di bawah).
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 6 November 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 6 Agustus 2029
untuk Obligasi Seri A dan tanggal 6 Agustus 2031 untuk Obligasi Seri B.
2. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026 (Sukuk
Ijarah)
Sukuk Ijarah terdiri dari 2 seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A dan Seri B yang masing-
masing ditawarkan sebesar 100% dari jumlah pokok Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini
diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas
nama KSEI, dengan syarat dan ketentuan Sukuk Ijarah antara lain sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp230.205.000.000
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp18.416.400.000 per tahun
196
Page 241
yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar
Rp80.000.000 per Rp1.000.000.000 per tahun, yang berjangka
waktu 3 tahun sejak tanggal emisi;
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp71.955.000.000 dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.936.287.500 per tahun yang
dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar
Rp82.500.000 per Rp1.000.000.000 per tahun, yang berjangka
waktu 5 tahun sejak tanggal emisi.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing Seri Sukuk
Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
dari masing-masing Seri Sukuk Ijarah yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Ijarah dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (sebagaimana
didefinisikan di bawah).
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan Imbalan Ijarah
pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 November 2026, sedangkan Cicilan Imbalan
Ijarah terakhir sekaligus tanggal pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada
tanggal 6 Agustus 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 6 Agustus 2031 untuk Sukuk
Ijarah Seri B.
PUB Obligasi dan Sukuk ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT
Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT
DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, dan PT
RHB Sekuritas Indonesia selaku Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah (Para
Penjamin Emisi).
Perseroan telah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku wali amanat PUB
Obligasi dan Sukuk (Wali Amanat).
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam
rangka PUB Obligasi dan Sukuk, Perseroan telah menandatangani:
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower
Bersama Infrastructure No. 57 tanggal 16 April 2025 sebagaimana diubah dengan:
(a) Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure No. 41 tanggal
14 Mei 2025; (b) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure No. 5
tanggal 3 Juni 2025; (c) Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama
Infrastructure No. 65 tanggal 13 Juni 2025; dan terakhir diubah dengan (d) Akta
Addendum IV dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure No. 141 tanggal 24 Juni 2025,
yang seluruhnya dibuat dihadapan Jose Dima Satria, , S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan (Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi);
197
Page 242
2. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower
Bersama Infrastructure No. 61 tanggal 16 April 2025 sebagaimana diubah dengan:
(a) Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 44
tanggal 14 Mei 2025; (b) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama
Infrastructure No. 8 tanggal 3 Juni 2025; (c) Akta Addendum III dan Pernyataan
Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tower Bersama Infrastructure No. 68 tanggal 13 Juni 2025; dan terakhir diubah dengan
(d) Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 145
tanggal 24 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan (Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah);
3. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama
Infrastructure Tahap IV Tahun 2026 No. 239 tanggal 21 Juli 2026, dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan Wali
Amanat (Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi);
4. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama
Infrastructure Tahap IV Tahun 2026 No. 242 tanggal 21 Juli 2026, dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan Wali
Amanat (Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah);
5. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama
Infrastructure Tahap IV Tahun 2026 No. 241 tanggal 21 Juli 2026, dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan Para
Penjamin Emisi (Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi);
6. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026
No. 244 tanggal 21 Juli 2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan Para Penjamin Emisi (Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah);
7. Akad Wakalah dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026 tanggal 21 Juli
2026, dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan Wali Amanat (Akad Wakalah);
8. Akad Ijarah dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap IV tanggal 21 Juli 2026, dibuat di
bawah tangan antara Perseroan dan Wali Amanat (Akad Ijarah BTN);
9. Akad Ijarah dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap IV tanggal 21 Juli 2026, dibuat di
bawah tangan antara Perseroan dan TB (Akad Ijarah TB);
10. Akta Pengakuan Hutang No. 240 tanggal 21 Juli 2026, dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (Akta Pengakuan Hutang);
198
Page 243
11. Akta Pengakuan Kewajiban No. 243 tanggal 21 Juli 2026, dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (Akta Pengakuan Kewajiban);
12. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-094/OBL/KSEI/0726 tanggal
20 Juli 2026, antara Perseroan dan KSEI (Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang);
13. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-039/SKK/KSEI/0726
tanggal 20 Juli 2026, antara Perseroan dan KSEI (Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah);
14. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 220 tanggal 20 Juli 2026, dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan KSEI
(Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi); dan
15. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 221 tanggal 20 Juli 2026, dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan KSEI
(Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah).
Sehubungan dengan pelaksanaan PUB Obligasi dan Sukuk, Direksi Perseroan telah
memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris yang terakhir ditandatangani
tanggal 8 April 2025.
Objek Ijarah adalah hak manfaat atas aset tetap berupa sejumlah menara telekomunikasi milik
TB, dengan total nilai manfaat pendapatan sewa sebesar Rp408.018.591.585, yang merupakan
satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah BTN dan Akad Ijarah TB.
Objek Ijarah ini hanya digunakan dalam rangka PUB Sukuk Ijarah I Tahap IV dan tidak
dijaminkan kepada pihak lainnya. Berdasarkan hasil Uji Tuntas atas Surat Pernyataan TB,
sejumlah menara telekomunikasi milik TB tersebut di atas saat ini: (i) tidak sedang dilibatkan
sebagai objek dalam perkara atau sengketa hukum; dan (ii) tidak sedang dijadikan jaminan
dan/atau agunan berdasarkan perjanjian pinjaman.
Dalam rangka PUB Sukuk Ijarah I Tahap IV, Perseroan telah memperoleh pernyataan
kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Tim
Ahli Syariah tanggal 21 Juli 2026 untuk penerbitan PUB Sukuk Ijarah I Tahap IV sebagaimana
dipersyaratkan berdasarkan POJK 18/2015.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB Obligasi VII Tahap IV, setelah dikurangi biaya-
biaya emisi Obligasi (Nilai Emisi Obligasi Bersih), akan digunakan oleh Perseroan untuk
melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman kepada PT Bank UOB Indonesia (UOB)
yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah
dengan Perubahan Keempat terhadap Perjanjian Fasilitas No. 605/05/2026 tanggal 18 Mei 2026
(Fasilitas Pinjaman UOB) pada tanggal jatuh tempo (Rencana Penggunaan Dana Obligasi).
Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman atas Fasilitas Pinjaman UOB adalah
sebagai berikut:
Saldo pokok pinjaman terutang per : Rp1.820.770.000.000
tanggal 17 Juli 2026
Tingkat suku bunga : 7,05% per tahun
199
Page 244
Tanggal jatuh tempo : 13 Agustus 2026
Jumlah yang akan dibayarkan dari : Rp945.530.000.000
Nilai Emisi Obligasi Bersih
Sisa saldo pokok pinjaman terutang : Rp875.240.000.000
Rencana pengelolaan atas sisa saldo : (i) pembayaran menggunakan Nilai Emisi
pokok pinjaman terutang Sukuk Ijarah Bersih sekitar
Rp300.200.000.000 ; dan
(ii) pembayaran menggunakan arus kas dari
kegiatan operasional.*
Prosedur dan persyaratan : pembayaran pinjaman tidak dikenakan penalti
pembayaran dan/atau perpanjangan namun Perseroan diwajibkan untuk
jangka waktu pinjaman mengirimkan notifikasi selambat-lambatnya 2
hari kerja sebelum dilakukan pembayaran
kepada UOB.
Rencana tanggal pembayaran : 13 Agustus 2026.
Selanjutnya, seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB Sukuk Ijarah I Tahap IV, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi Sukuk Ijarah (Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih), akan digunakan
oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman kepada UOB yang
timbul berdasarkan Fasilitas Pinjaman UOB pada tanggal jatuh tempo (Rencana Penggunaan
Dana Sukuk Ijarah).
Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman atas Fasilitas Pinjaman UOB adalah
sebagai berikut:
Saldo pokok pinjaman terutang per tanggal : Rp1.820.770.000.000
17 Juli 2026
Tingkat suku bunga : 7,05% per tahun
Tanggal jatuh tempo : 13 Agustus 2026
Jumlah yang akan dibayarkan dari Nilai : Rp300.200.000.000
Emisi Sukuk Ijarah Bersih
Sisa saldo pokok pinjaman terutang : Rp1.520.570.000.000
Rencana pengelolaan atas sisa saldo pokok : (i) pembayaran menggunakan Nilai
pinjaman terutang Emisi Obligasi Bersih sekitar
Rp945.530.000.000; dan
(ii) pembayaran menggunakan arus kas
dari kegiatan operasional.*
Prosedur dan persyaratan pembayaran : pembayaran pinjaman tidak dikenakan
dan/atau perpanjangan jangka waktu penalti namun Perseroan diwajibkan
pinjaman untuk mengirimkan notifikasi selambat-
200
Page 245
lambatnya 2 hari kerja sebelum
dilakukan pembayaran kepada UOB.
Rencana tanggal pembayaran : 13 Agustus 2026.
*Catatan:
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret
2026 serta untuk periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, arus kas bersih yang diperoleh
Perseroan dan Perusahaan Anak dari kegiatan operasional untuk periode 3 bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp2.022.700.000.000.
(Rencana Penggunaan Dana Obligasi dan Rencana Penggunaan Dana Sukuk Ijarah untuk
selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai Rencana Penggunaan Dana).
Penandatanganan Fasilitas Pinjaman UOB tersebut bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan bukan
merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Adapun dana yang berasal dari Fasilitas Pinjaman UOB telah disalurkan kepada (i) TB untuk
melakukan pembayaran kembali atas fasilitas pinjaman revolving dari PT Bank ANZ Indonesia
(Bank ANZ) dan Citibank N.A., Jakarta branch (Citibank N.A.); dan (ii) SKP untuk melakukan
pembayaran kembali atas fasilitas pinjaman revolving dari Bank ANZ dan PT Bank Mizuho
Indonesia (Bank Mizuho). Penyaluran dana yang diperoleh dari Fasilitas Pinjaman UOB dari
Perseroan kepada TB dan SKP merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42/2020. Atas hal tersebut, Perseroan telah
melakukan pelaporan kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal
Transaksi Afiliasi sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020. Lebih lanjut, penyaluran
dana tersebut bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020.
Sehubungan dengan bunga yang timbul dari saldo pokok terutang, pembayarannya akan
dilakukan menggunakan arus kas dari kegiatan operasional.
B. DEFINISI
Selain dari istilah yang telah didefinisikan di bawah ini, istilah-istilah lain yang dipakai, namun
tidak diatur dalam Pendapat Hukum ini memiliki arti yang sama dengan istilah-istilah
sebagaimana didefinisikan di dalam Prospektus dan/atau Informasi Tambahan:
“Afiliasi” berarti hubungan afiliasi sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal sebagaimana
diubah dengan UU P2SK.
“Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
Indonesia.
"BPJS" berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Dewan Komisaris” berarti dewan komisaris dari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak.
“Direksi” berarti direksi dari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak.
201
Page 246
“HKHSK” berarti Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan.
“Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
sah di Republik Indonesia sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.
“Informasi Tambahan” berarti Informasi Tambahan yang dikeluarkan oleh Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan PUB Obligasi dan Sukuk.
“KBLI 2025” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 sebagaimana ditetapkan
berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
“LUT” berarti Laporan Uji Tuntas atas Perseroan yang memuat hasil Uji Tuntas kami, yang
disusun dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHSK dan ketentuan Hukum Indonesia
yang relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas.
“Menkum” berarti Menteri Hukum.
“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan UU P2SK.
“Peraturan BPS 2/2020” berarti Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“Peraturan BPS 7/2025” berarti Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan-perusahaan operasional yang berbentuk badan
hukum PT berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki secara langsung
dan/atau tidak langsung oleh Perseroan di mana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-
perusahaan tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam
perusahaan-perusahaan tersebut dan/atau laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik
Indonesia, yang dalam hal ini meliputi:
1. PT Telenet Internusa (TI);
2. PT United Towerindo (UT);
3. PT Batavia Towerindo (BT);
4. PT Tower Bersama (TB);
5. PT Towerindo Konvergensi (TK);
6. PT Prima Media Selaras (PMS);
7. PT Mitrayasa Sarana Informasi (Mitrayasa);
8. PT Metric Solusi Integrasi (MSI);
9. PT Solu Sindo Kreasi Pratama (SKP);
10. PT Tower One (TO);
11. PT Bali Telekom (Balikom);
202
Page 247
12. PT Triaka Bersama (Triaka);
13. PT Solusi Menara Indonesia (SMI);
14. PT Menara Bersama Terpadu (MBT);
15. PT Jaringan Pintar Indonesia (JPI);
16. PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (GHON);
17. PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (GOLD);
18. PT Permata Karya Perdana (PKP);
19. PT Unicom Muda Utama (Unicom);
20. PT Global Patra Sinertama (GPS);
21. PT Dutakom Wibawa Putra (DNET).
“Perka BKPM 5/2025” berarti Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
“Perpres 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“POJK 9/2018” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
“POJK 15/2020” berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK 18/2015” berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk, sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
3/POJK.04/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk;
“POJK 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
203
Page 248
“POJK 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 Tentang Pemeringkatan Efek
Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
”POJK 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK 40/2025” berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
“Peraturan IX.J.1” berarti Peraturan No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar
Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.
“Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen utang yang mengikat
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sebagaimana diungkapkan dalam LUT.
“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak dengan pihak terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material
terhadap pelaksanaan kegiatan usaha utama dari Perseroan dan Perusahaan Anak
sebagaimana diungkapkan dalam LUT.
“Perizinan Material” berarti Perizinan Operasional yang bersifat material terhadap
kelangsungan kegiatan usaha utama.
“Perizinan Operasional” berarti perizinan operasional yang bersifat material terhadap
kelangsungan kegiatan usaha utama.
“Perizinan Umum” berarti perizinan umum yang bersifat administratif sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan usaha.
“Periode Uji Tuntas” berarti periode uji tuntas hukum terhitung sejak tanggal Pendapat dari
Segi Hukum dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2026 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026 No. Ref: 80277-v18 tanggal 6 Februari 2026
hingga tanggal LUT dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 Peraturan OJK No.
7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan Standar HKHSK.
“PP No. 16/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Prospektus” berarti Prospektus yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PUB Obligasi VII dan PUB Sukuk Ijarah I.
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
204
Page 249
“Standar HKHSK” berarti Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan
oleh HKHSK berdasarkan Keputusan No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan
Keputusan No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018.
“Surat Pernyataan” berarti surat pernyataan yang ditandatangani sehubungan dengan PUB
Obligasi dan Sukuk pada tanggal 30 Juli 2026 oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
dan/atau anggota Direksi serta Dewan Komisaris dari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak.
“Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini yaitu
tanggal 30 Juli 2026.
“Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan yang dilaksanakan oleh kami
sehubungan dengan rencana pelaksanaan transaksi PUB Obligasi dan Sukuk oleh Perseroan,
dengan memperhatikan Ruang Lingkup, Pembatasan dan Asumsi sebagaimana tertera dalam
Pendapat Hukum ini.
“UU Bangunan Gedung” Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah oleh UU Cipta Kerja.
“UU P2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
“UU Pasar Modal” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU P2SK.
“UU WLKP” berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
di Perusahaan.
“UUTK” berarti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana
terakhir kali diubah dengan UU Cipta Kerja.
C. RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI
Pendapat Hukum ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:
1. Pendapat Hukum ini disusun khusus atas keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak
selama Periode Uji Tuntas;
2. Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Perusahaan Anak
serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota
Direksi, Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan dan
Perusahaan Anak yang hasilnya termuat dalam LUT (Dokumen LUT), yang menjadi
205
Page 250
dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dengan
memperhatikan Standar HKHSK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum negara lain;
4. seluruh ruang lingkup dan pembatasan sebagaimana dimuat dalam Pendapat Hukum
ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
Pendapat Hukum.
Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
Hukum ini, kami berasumsi bahwa:
1. selain untuk Perseroan dan Perusahaan Anak yang menjadi pihak, semua tanda
tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang, semua dokumen
yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah otentik, dan
bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang diberikan kepada
kami adalah sama dengan dokumen aslinya;
2. bahwa Perseroan dan Perusahaan Anak telah memberikan kepada kami seluruh
dokumen dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Uji Tuntas dan penyusunan
Pendapat Hukum (Informasi Uji Tuntas) dan tidak ada dokumen dan informasi
lainnya yang relevan yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada
kami sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;
3. bahwa seluruh Informasi Uji Tuntas beserta dengan seluruh fakta yang dinyatakan
dalam Informasi Uji Tuntas tersebut, yang telah menjadi dasar penyusunan Pendapat
Hukum ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan, sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya, belum diubah dan masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
Hukum, serta tidak ada hal-hal lain yang berkaitan yang disembunyikan dengan
sengaja maupun tidak;
4. bahwa dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan
oleh dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;
5. bahwa dokumen-dokumen tersebut mengatur kewajiban yang mengikat para pihak
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani
oleh Perseroan dan Perusahaan Anak untuk kepentingannya masing-masing;
6. bahwa untuk setiap dokumen di mana pihaknya berbentuk perusahaan selain
Perseroan dan Perusahaan Anak, pihak tersebut masih tetap berdiri dan mempunyai
kewenangan dan memperoleh perizinan/persetujuan korporat dan pihak yang
berwenang yang diperlukan untuk menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian
tersebut telah ditandatangani dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak
tersebut dan bahwa para pihak tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat
penandatanganan perjanjian tersebut;
7. bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi
pihak, yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar jurisdiksi
Republik Indonesia (Hukum Asing), dokumen tersebut berlaku secara sah dan
mengikat Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan Hukum Asing tersebut,
206
Page 251
bahwa dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan,
dan bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
Hukum;
8. bahwa setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan
Anak dan/atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan perizinan Perseroan,
melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan
Perusahaan Anak mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan
tindakan tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;
9. dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya; dan
10. pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan dan Perusahaan
Anak, Pemegang Saham Utama Perseroan dan Perusahaan Anak selama Periode Uji
Tuntas sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas dan penyusunan Pendapat
Hukum adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
D. PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti Dokumen LUT, serta memperhatikan asumsi dan kualifikasi
di atas, Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:
1. Perseroan (dahulu bernama PT Banyan Mas) adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan dan diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan berkedudukan di Jakarta
Selatan serta didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 14 tanggal 8 November 2004
dibuat dihadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan
oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-28415 HT.01.01.TH.2004 tanggal 12
November 2004, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta
Selatan di bawah No. 2564/BH.09.03/XII/2004 tanggal 14 Desember 2004 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5 tanggal 18 Januari 2005,
Tambahan No. 616 (Akta Pendirian Perseroan).
Anggaran Dasar Perseroan terakhir telah diubah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23 Mei 2022, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar
Perseroan dengan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022.
Anggaran Dasar Perseroan dan Perusahaan Anak pada saat pendirian beserta seluruh
perubahannya telah sah dan berlaku sesuai dengan Hukum Indonesia dan Anggaran
Dasar Perseroan dan Perusahaan Anak.
2. Struktur permodalan Perseroan dan Perusahaan Anak telah dilakukan secara
berkesinambungan dan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Perusahaan
Anak serta ketentuan Hukum Indonesia untuk kurun waktu 2 tahun terakhir dari
207
Page 252
tanggal pernyataan pendaftaran, kecuali tidak sesuainya tenggat waktu dilakukannya
pengumuman surat kabar oleh DNET dalam rangka pengambilalihan sebagaimana
ditetapkan berdasarkan Pasal 127 ayat (2) dan Pasal 133 ayat (2) UUPT atas transaksi
berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 28,
tanggal 8 September 2025, yang dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0336543 tanggal 11 September 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0212331.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 11 September 2025.
Tidak terdapat sanksi yang diatur dalam UUPT terkait ketidaksesuaian tenggat waktu
dilakukannya pengumuman surat kabar dalam rangka pengambilalihan. Adapun
konsekuensi dari tidak dilakukannya pengumuman sebelum pelaksanaan
pengambilalihan adalah potensi gugatan yang diajukan oleh kreditur, karyawan
dan/atau pihak ketiga yang dirugikan akibat pengambilalihan tersebut.
Berdasarkan Pasal 97 UUPT, Direksi DNET bertanggung jawab penuh secara pribadi
atas kerugian DNET apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Hingga Tanggal Pendapat
Hukum ini, berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung pernyataan DNET, tidak
terdapat gugatan-gugatan dan/atau keberatan dari kreditur, karyawan dan/atau pihak
ketiga mana pun terkait pengambilalihan saham tersebut.
Lebih lanjut, transaksi pengambilalihan DNET yang dilakukan oleh TB bukan
merupakan Transaksi Afiliasi, karena transaksi tersebut tidak dilakukan antara TB
selaku perusahaan terkendali Perseroan dengan Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.
Selain itu, transaksi pengambilalihan DNET bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan bukan Transaksi Material
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
3. Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, cadangan wajib Perseroan adalah sebesar
Rp65.000.000.000 atau sebesar 14,5% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor
Perseroan. Dalam hal ini, Perseroan sebagai perusahaan yang telah mencatatkan saldo
laba positif telah secara rutin dan bertahap menyisihkan sebagian laba bersihnya
sebagai cadangan wajib, namun jumlah total cadangan wajib yang terkumpul belum
mencapai paling sedikit 20% dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) UUPT.
UUPT tidak mengatur kapan harus terpenuhinya kewajiban terkait pencadangan
wajib hingga mencapai paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan
disetor. Selain itu, UUPT tidak memberikan sanksi secara tegas kepada perseroan
terbatas yang belum memenuhi kewajiban terkait pencadangan wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 UUPT.
4. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
telah sah dan berlaku sesuai dengan Hukum Indonesia dan Anggaran Dasar masing-
masing perusahaan.
208
Page 253
Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas atas Surat Pernyataan pribadi dari masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan pada saat diangkat dan selama menjabat sampai dengan
Tanggal Pendapat Hukum telah sesuai dengan ketentuan POJK 33/2014 juga termasuk
telah memenuhi jumlah Komisaris Independen yaitu lebih dari 30% jumlah anggota
Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK 33/2014. Ketentuan
anggaran dasar Perseroan terkait Direksi dan Dewan Komisaris tidak bertentangan
dan telah sesuai serta memenuhi ketentuan POJK 33/2014.
Perseroan telah memiliki Komite Audit, Unit Internal Audit, Komite Nominasi dan
Remunerasi, serta Sekretaris Perusahaan dan memenuhi ketentuan POJK 55/2015,
POJK 56/2015, POJK 34/2014, dan POJK 35/2014.
Pada Tanggal Pendapat Hukum, masa jabatan masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
5. Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh pernyataan Perseroan, kegiatan
usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan adalah Aktivitas Perusahaan Holding
(KBLI No. 64200), serta telah sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseroan.
Kegiatan usaha Perseroan termasuk dalam lingkup usaha sebagaimana diuraikan
dalam Anggaran Dasar Perseroan terkini dan telah sesuai dengan Hukum Indonesia,
termasuk ketentuan angka 4 Peraturan IX.J.1 dan KBLI 2025.
6. Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, PUB Obligasi dan Sukuk
memerlukan persetujuan Dewan Komisaris. Perseroan telah memperoleh persetujuan
Dewan Komisaris tersebut berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai
Pengganti Rapat Dewan Komisaris yang terakhir ditandatangani tanggal 8 April 2025.
7. Pemegang saham utama Perseroan adalah Bersama Digital Infrastructure Asia Pte.
Ltd. (BDIA).
Berdasarkan pemeriksaan kami, Perseroan menyatakan bahwa pengendali Perseroan
adalah BDIA, di mana Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya secara tidak langsung
bersama-sama mengendalikan 52,2% saham BDIA. Meskipun demikian, Winato
Kartono dan Edwin Soeryadjaya tidak termasuk dalam definisi kelompok yang
terorganisasi berdasarkan POJK 9/2018. Dalam hal terdapat perbedaan pendapat di
antara Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya, maka pengambilan keputusan akan
mengikuti mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat umum pemegang saham
sebagaimana diatur dalam ketentuan anggaran dasar BDIA.
Pada tanggal 1 Juni 2020, Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat dari Perseroan,
yaitu Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono, kepada Kementerian Hukum untuk
memenuhi ketentuan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (Perpres No. 13/2018). Pada tanggal 17 Juli 2026, Perseroan telah
menyampaikan laporan pengkinian pemilik manfaat kepada Kementerian Hukum.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas surat pernyataan pemilik manfaat yang
disampaikan Perseroan kepada Kementerian Hukum, Edwin Soeryadjaya dan Winato
Kartono memenuhi kriteria pemilik manfaat sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf (f) Perpres
209
Page 254
No. 13/2018 dan Lampiran II Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat Dari Korporasi (Permenkum No. 15/2019), yaitu sebagai penerima manfaat
dari Perseroan.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, pemilik manfaat dari Perseroan tersebut di
atas tidak mengalami perubahan. Penyampaian perubahan informasi pemilik manfaat
wajib dilakukan kepada Menkum apabila terdapat perubahan informasi pemilik
manfaat dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Permenkum No. 15/2019.
8. Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh Perizinan Material yang
diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya sebagaimana disyaratkan
dalam Hukum Indonesia dan Perizinan Material tersebut masih berlaku sampai
dengan Tanggal Pendapat Hukum, kecuali:
(a) Pengurusan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMBM)
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat perizinan untuk sebagian
menara telekomunikasi dari Perusahaan Anak yang saat ini belum lengkap
dan masih diproses permohonannya pada lembaga terkait yang berwenang,
termasuk IMB/PBG atau IMBM.
Dengan berlakunya UU Cipta Kerja yang antara lain telah merubah UU
Bangunan Gedung serta telah diterbitkannya PP No. 16/2021, IMB telah
diganti dengan PBG yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Mengacu pada
ketentuan peralihan dari PP No. 16/2021, bangunan gedung yang telah
memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
kabupaten/kota sebelum berlakunya PP No. 16/2021, izinnya dinyatakan
masih tetap berlaku. Oleh karena itu, IMB yang telah diterbitkan sebelumnya
oleh pemerintah daerah/kota kepada Perusahaan Anak terkait menara
telekomunikasi mereka sebelum berlakunya PP No. 16/2021 masih tetap
berlaku dan kewajiban untuk memperoleh PBG dimulai setelah IMB tersebut
telah berakhir masa berlakunya.
Terhadap Perusahaan Anak yang melakukan pembangunan menara
telekomunikasi tanpa memperoleh PBG, Perusahaan Anak bersangkutan
dapat dikenakan sanksi administratif berupa, antara lain, peringatan tertulis,
pembatasan kegiatan bangunan, penghentian sementara atau tetap pada
tahapan kegiatan pembangunan berdasarkan ketentuan PP No. 16/2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas atas Surat Pernyataan Perseroan,
Perseroan berkeyakinan bahwa belum selesainya proses permohonan
IMB/PBG atau IMBM tersebut tidak memiliki dampak negatif secara material
terhadap kegiatan usaha maupun kondisi keuangan serta kelangsungan usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak yang bersangkutan, mengingat jumlah
menara telekomunikasi yang belum lengkap perizinan IMB/PBG atau IMBM
tersebut hanya mewakili sebagian kecil, yaitu sekitar ±7,89% dari keseluruhan
menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Perusahaan Anak. Hal tersebut
210
Page 255
juga tidak akan menghalangi pelaksanaan dan penggunaan dana dari PUB
Obligasi dan Sukuk.
(b) Pengurusan Sertifikat Badan Usaha Konstruksi
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, SKP belum melakukan
pengurusan perpanjangan Sertifikat Badan Usaha Konstruksi yang telah habis
masa berlakunya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas atas Surat Pernyataan SKP, hal ini
tidak memiliki dampak negatif secara material terhadap kegiatan usaha
maupun menghalangi pelaksanaan dan penggunaan dana dari PUB Obligasi
dan Sukuk. Berdasarkan keterangan dalam Uji Tuntas, SKP saat ini belum
menjalankan kegiatan usaha dalam bidang jasa konstruksi secara mandiri,
karena pada praktiknya SKP biasanya menunjuk kontraktor-kontraktor pihak
ketiga untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan menara-
menara telekomunikasi yang dimilikinya. Sehubungan dengan hal tersebut,
SKP belum melakukan pengurusan perpanjangan Sertifikat Badan Usaha
Konstruksi yang telah habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud di atas.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, setiap badan usaha
yang mengerjakan jasa konstruksi dan tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha
dapat dikenai sanksi administratif berupa: denda administratif, penghentian
sementara kegiatan layanan jasa konstruksi dan/atau pencantuman dalam
daftar hitam.
(c) Verifikasi Sertifikat Standar
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, SKP, Triaka, TK, BT, PMS, SMI,
JPI, PKP, UT, TI, Balikom, MBT, dan Mitrayasa belum melakukan pemenuhan
persyaratan dalam rangka verifikasi Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha
konstruksi sentral telekomunikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas atas Surat Pernyataan Perusahaan
Anak yang bersangkutan, hal tersebut tidak memiliki dampak negatif secara
material terhadap kegiatan usaha maupun menghalangi pelaksanaan dan
penggunaan dana dari PUB Obligasi dan Sukuk. Berdasarkan hasil
pemeriksaan Uji Tuntas, Perusahaan Anak sebagaimana di atas saat ini belum
menjalankan kegiatan usaha dalam bidang jasa konstruksi secara mandiri,
karena pada praktiknya Perusahaan Anak sebagaimana di atas biasanya
menunjuk kontraktor-kontraktor pihak ketiga untuk melakukan pekerjaan
pembangunan dan pemeliharaan menara-menara telekomunikasi yang
dimilikinya. Sehubungan dengan hal tersebut, Perusahaan Anak yang
bersangkutan belum melakukan pemenuhan persyaratan dalam rangka
verifikasi Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha konstruksi sentral
telekomunikasi sebagaimana dimaksud di atas.
Terhadap Perusahaan Anak yang belum menyampaikan pemenuhan standar
kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sebelum waktu
perkiraan mulai beroperasi/produksi dan berdasarkan hasil pemantauan
211
Page 256
Badan Koordinasi Penanaman Modal, kementerian/lembaga, perangkat
daerah provinsi atau perangkat daerah kabupaten/kota terkait Perusahaan
Anak bersangkutan yang belum memenuhi standar kegiatan usaha, maka
sistem Online Single Submission (OSS) dapat membatalkan Sertifikat Standar
dan Perusahaan Anak tersebut kemudian dapat mengajukan kembali
penerbitan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi dalam waktu 6 bulan
setelah pembatalan terbit sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan
Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan
Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
9. Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan keterangan Perseroan,
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki Perjanjian Kredit. Seluruh Perjanjian Kredit
sebagaimana yang telah diungkapkan dalam Prospektus, Informasi Tambahan, dan
LUT masih berlaku dan mengikat Perseroan dan Perusahaan Anak serta tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasarnya dan ketentuan Hukum Indonesia.
Tidak terdapat pembatasan menurut Perjanjian Kredit maupun instrumen utang dari
Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) yang dapat membatasi pelaksanaan PUB Obligasi
dan Sukuk serta Rencana Penggunaan Dana dan (ii) yang dapat merugikan
kepentingan pemegang saham publik dari Perseroan dan Perusahaan Anak.
Perjanjian Kredit sebagaimana diuraikan dalam Prospektus dan Informasi Tambahan
telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK
42/2020, dan bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan POJK
42/2020. Untuk Perjanjian Kredit yang nilai transaksinya memenuhi kriteria Transaksi
Material, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi ketentuan Transaksi
Material berdasarkan POJK 17/2020.
10. Seluruh Perjanjian Material dari Perseroan dan Perusahaan Anak (i) masih berlaku dan
mengikat Perseroan dan Perusahaan Anak serta tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasarnya dan ketentuan Hukum Indonesia; (ii) tidak terdapat pembatasan dalam
Perjanjian Material tersebut yang dapat menghalangi PUB Obligasi dan Sukuk dan
Rencana Penggunaan Dana; (iii) tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian-perjanjian
tersebut yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan tertulis dan/atau
melakukan pemberitahuan tertulis kepada pihak ketiga sehubungan dengan rencana
pelaksanaan PUB Obligasi dan Sukuk; dan (iv) tidak terdapat pembatasan dalam
Perjanjian Material tersebut yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan para
pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah dan pemegang saham publik Perseroan.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung keterangan Perseroan, Perjanjian
Material yang dibuat Perseroan dan Perusahaan Anak dengan pihak terafiliasi
Perseroan telah dibuat dan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kewajaran
(arm’s length) dan tidak merugikan Perseroan.
11. Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan keterangan Perseroan, MBT
tidak memiliki dan/atau menguasai aset-aset yang bersifat material. Sedangkan
Perseroan dan Perusahaan Anak lainnya, yaitu TI, UT, BT, TB, TK, PMS, Mitrayasa,
MSI, SKP, TO, Balikom, Triaka, SMI, JPI, GHON, GOLD, PKP, Unicom, GPS, dan
DNET memiliki dan/atau menguasai aset-aset yang bersifat material dan aset-aset
tersebut telah dimiliki dan/atau dikuasai secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak sedang dibebankan
212
Page 257
dengan hak jaminan/agunan untuk menjamin kewajiban kepada pihak ketiga dan
tidak sedang dalam sengketa, kecuali jaminan perusahaan dari beberapa Perusahaan
Anak yaitu Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan
MBT berdasarkan Akta Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Ganti Rugi No. 36
tanggal 16 Mei 2023, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, Notaris di Jakarta,
terhadap pembiayaan berdasarkan US$325.000.000 Facility Agreement (sebagaimana
didefinisikan dalam Prospektus dan/atau Informasi Tambahan sehubungan dengan
PUB Obligasi dan Sukuk).
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan keterangan Perseroan, dalam
hal aset yang bersifat material yang sedang dijaminkan dieksekusi oleh kreditur, maka
hal tersebut tidak berdampak material terhadap grup Perseroan secara keseluruhan
serta pelaksanaan PUB Obligasi dan Sukuk.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tanah-tanah yang dikuasai oleh beberapa
Perusahaan Anak sebagaimana kami uraikan dalam LUT masih dalam proses
pengurusan pendaftaran pengalihan hak atas tanah untuk menjadi atas nama masing-
masing Perusahaan Anak tersebut. Risiko hukum yang mungkin dihadapi oleh
Perusahaan Anak sehubungan dengan hak-hak atas tanah yang belum terdaftar atas
nama Perusahaan Anak tersebut adalah terdapat potensi adanya gugatan yang
diajukan oleh pihak yang berkepentingan (jika ada) terhadap penguasaan Perusahaan
Anak atas masing-masing tanah dimaksud karena berdasarkan ketentuan yang
tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah, sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat
pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di
dalamnya.
12. Perseroan memiliki penyertaan saham langsung dalam Perusahaan Anak yaitu
sebagai berikut:
Nama Perusahaan Jumlah Nilai Nominal Persentase Kepemilikan
No.
Anak Lembar Saham (Rp) (%)
Entitas Anak
1. TI 3.582 17.910.000.000 99,50
2. UT 13.239 13.239.000.000 99,90
3. TB 139.049 139.049.000.000 99,99
4. TK 1 100.000 0,02
5. PMS 1 100.000 0,01
6. MSI 803.769 803.769.000.000 98,74
7. TO 113.386 113.386.000.000 99,90
8. Balikom 1 1.000.000 0,01
9. Triaka 459 459.000.000 90,00
10. SMI 308.412 308.412.000.000 70,03
11. MBT 9.999 9.999.000.000 99,99
213
Page 258
Nama Perusahaan Jumlah Nilai Nominal Persentase Kepemilikan
No.
Anak Lembar Saham (Rp) (%)
12. JPI 1 1.000.000 0,08
13. GHON 277.337.700 27.733.770.000 50,43
14. GOLD 652.576.009 65.257.600.900 51,09
Seluruh penyertaan saham Perseroan pada Perusahaan Anak tersebut telah dilakukan
oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan masing-
masing anggaran dasar Perusahaan Anak dan Hukum Indonesia, serta saham
Perseroan di Perusahaan Anak tersebut tidak sedang dalam sengketa dan tidak
dibebankan sebagai jaminan kepada pihak lain.
13. Dalam rangka PUB Obligasi dan Sukuk, Perseroan telah menandatangani perjanjian-
perjanjian yang berhubungan dengan PUB Obligasi dan Sukuk yaitu sebagai berikut:
(a) Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi;
(b) Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah;
(c) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
(d) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
(e) Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
(f) Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah;
(g) Akad Wakalah;
(h) Akad Ijarah BTN;
(i) Akad Ijarah TB;
(j) Akta Pengakuan Hutang;
(k) Akta Pengakuan Kewajiban;
(l) Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang;
(m) Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah;
(n) Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi; dan
(o) Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Obligasi dan Sukuk tersebut di
atas telah mengikat Perseroan dan dibuat sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
dan Hukum Indonesia, termasuk Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah telah sesuai dan memenuhi ketentuan POJK 20/2020.
214
Page 259
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, tidak terdapat jaminan khusus terhadap Obligasi sehubungan dengan
PUB Obligasi dan Sukuk ini.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan keterangan Perseroan, Perseroan tidak memiliki
hubungan afiliasi serta tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat. Selain itu, Perseroan juga tidak
memiliki hubungan afiliasi dengan Para Penjamin Emisi.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas yang didukung dengan konfirmasi dari Perseroan
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan masih
memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan karena tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 tahun terakhir
sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Obligasi dan
Sukuk sebagaimana diatur dalam POJK 36/2014. Selanjutnya, Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan telah memenuhi ketentuan persyaratan
Efek sebagaimana diatur dalam POJK 36/2014. Selain itu, Perseroan juga telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia dengan peringkat
AA+(idn) (Double A Plus) berdasarkan Surat No.141/DIR/RATLR/VII/2026, tanggal 20
Juli 2026 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. Hasil pemeringkatan
atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dari PT Fitch Ratings Indonesia telah mencakup
keseluruhan nilai PUB Obligasi VII dan PUB Sukuk Ijarah I sesuai dengan ketentuan
POJK 36/2014 dan Pasal 12 POJK 49/2020.
14. Perseroan dan Perusahaan Anak telah menaati ketentuan yang berlaku sehubungan
dengan aspek ketenagakerjaan sesuai dengan Hukum Indonesia di bidang
ketenagakerjaan, kecuali belum dilakukannya pelaporan Wajib Lapor
Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) oleh Perseroan, PMS, SKP, Balikom, dan Triaka,
kepada Kementerian Ketenagakerjaan terkait berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 UU
WLKP.
Berdasarkan Pasal 10 UU WLKP, pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi
kewajiban melakukan pelaporan WLKP diancam dengan pidana kurungan selama-
lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan
dan Perusahaan Anak terkait, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini pelaporan
WLKP belum dapat dilaksanakan karena terdapat hambatan yang disebabkan oleh
hambatan teknis dalam sistem pelaporan WLKP tersebut. Sehubungan dengan hal
tersebut, Perseroan dan Perusahaan Anak telah menyampaikan permohonan
perbaikan kepada pihak yang berwenang guna mengatasi kendala pada sistem
pelaporan WLKP tersebut.
Lebih lanjut, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini tidak terdapat sanksi yang
dikenakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan terkait belum dilakukannya pelaporan
WLKP. Adapun berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan Perusahaan Anak
terkait, Perseroan dan Perusahaan Anak berkomitmen untuk segera menyelesaikan
pelaporan WLKP sebagaimana dimaksud di atas segera setelah hambatan teknis
dalam sistem pelaporan WLKP tersebut terselesaikan.
215
Page 260
15. Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan pernyataan Perseroan,
Perseroan, SKP, PMS, TI, BT, Mitrayasa, TB, SMI, UT, BT, JPI, Triaka, TK, GHON, PKP,
Balikom, dan DNET telah menutup asuransi atas aset-asetnya yang bernilai material
dan bahwa jangka waktu asuransi tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal
Pendapat Hukum dan jumlah pertanggungan asuransi memadai untuk mengganti
obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
16. Rencana Penggunaan Dana berupa pembayaran sebagian pokok pinjaman kepada
UOB yang timbul berdasarkan Fasilitas Pinjaman UOB pada tanggal jatuh tempo
bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, dan
bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK (dan/atau Wali
Amanat pertama kali setelah PUB Obligasi dan Sukuk) serta mengumumkannya
kepada masyarakat secara berkala setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
31 Desember sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi dan Sukuk direalisasikan serta
laporan tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah
tanggal laporan, di mana untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan dana
tersebut wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas
setelah tanggal emisi sesuai dengan POJK 40/2025.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah Rencana
Penggunaan Dana, maka Perseroan wajib untuk:
(a) memperoleh persetujuan pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dalam
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan/atau Rapat Umum Pemegang
Sukuk Ijarah (RUPSI), serta melakukan keterbukaan informasi kepada
masyarakat, dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK,
dalam hal:
(i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar
20% atau lebih dari total penawaran umum;
(ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana
yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan
yang dibuat oleh penilai;
(iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan Rencana
Penggunaan Dana dalam prospektus atau hasil RUPO dan/atau
RUPSI dengan nilai di atas 10% dari total penawaran umum; atau
(b) melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan
dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal terdapat kondisi:
(i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% dari
total penawaran umum;
(ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana
memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat
oleh penilai;
216
Page 261
(iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana
penggunaan dana dalam prospektus atau RUPO dan/atau RUPSI
dengan nilai paling banyak 10% dari total penawaran umum.
17. Pada Tanggal Pendapat Hukum, terdapat:
(a) tiga perkara hukum terhadap Perseroan terkait:
(i) perbuatan melawan hukum sehubungan dengan pengelolaan dan
perpanjangan sewa lahan menara telekomunikasi Site
T000072/Cikokol yang terdaftar dalam register perkara Pengadilan
Negeri Tangerang dengan perkara No. 893/Pdt.G/2026/PN Tng,
di mana perkara sebagaimana dimaksud masih dalam proses agenda
pemeriksaan para pihak. Perseroan adalah Tergugat II dalam perkara
sebagaimana dimaksud di atas, dan Perseroan bersama-sama dengan
para tergugat secara tanggung renteng digugat untuk membayar
kepada penggugat: (i) kerugian materiil sebesar Rp324.000.000 dan (ii)
kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000;
(ii) perbuatan melawan hukum sehubungan dengan sengketa waris atas
empat bidang tanah di Desa Wonosari, Kabupaten Malang, yang
terdaftar dalam register perkara Pengadilan Negeri Kepanjen dengan
perkara No. 81/Pdt.G/2026/PN Kpn, di mana perkara sebagaimana
dimaksud masih dalam proses agenda mediasi para pihak. Perseroan
adalah Tergugat IX dalam perkara sebagaimana dimaksud di atas,
dan Perseroan bersama-sama dengan tergugat lainnya secara
tanggung renteng digugat untuk membayar kepada para penggugat:
(i) kerugian materiil sebesar Rp2.450.000.000 dan (ii) kerugian
immateriil sebesar Rp500.000.000;
(iii) perbuatan melawan hukum sehubungan dengan lahan alokasi di
kawasan Tiban, Kota Batam, yang terdaftar dalam register perkara
Pengadilan Negeri Batam dengan perkara No. 178/Pdt.G/2026/PN
Btm, di mana perkara sebagaimana dimaksud masih dalam proses
agenda mediasi para pihak. Perseroan digugat untuk membayar ganti
rugi kepada penggugat sebesar Rp4.200.000.000;
(b) satu perkara hukum terhadap SKP terkait perbuatan melawan hukum
sehubungan dengan pengelolaan dan perpanjangan sewa lahan menara
telekomunikasi Site T000072/Cikokol yang terdaftar dalam register perkara
Pengadilan Negeri Tangerang dengan perkara No. 893/Pdt.G/2026/PN Tng, di
mana perkara sebagaimana dimaksud masih dalam proses agenda
pemeriksaan para pihak. SKP adalah Tergugat I dalam perkara sebagaimana
dimaksud di atas, dan SKP bersama-sama dengan para tergugat secara
tanggung renteng digugat untuk membayar kepada penggugat: (i) kerugian
materiil sebesar Rp324.000.000 dan (ii) kerugian immateriil sebesar
Rp500.000.000; dan
(c) satu perkara hukum terhadap TB terkait perbuatan melawan hukum
sehubungan dengan berdiri dan beroperasinya menara telekomunikasi yang
terdaftar dalam register perkara Pengadilan Negeri Depok dengan perkara
217
Page 262
No. 219/Pdt.G/2026/PN Dpk, di mana perkara sebagaimana dimaksud masih
dalam proses persidangan. TB digugat untuk digugat untuk membayar ganti
rugi kepada penggugat: (i) kerugian materiil tetap sebesar Rp200.000.000, (ii)
kerugian materiil berkelanjutan sebesar Rp120.000.000 per tahun atau
Rp10.000.000 per bulan, dan (iii) kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas atas Surat Pernyataan Perseroan, SKP, dan
TB, masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak terkait menyatakan bahwa nilai
dari gugatan dalam perkara tersebut tidak bersifat material dan tidak berpengaruh
negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak terkait, serta
transaksi PUB Obligasi dan Sukuk.
Selain perkara yang disebut di atas, berdasarkan pemeriksaan kami pada sistem
aplikasi penelusuran perkara pengadilan yang relevan serta didukung dengan Surat
Pernyataan, Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak sedang terlibat dalam perkara
hukum baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di
pengadilan dan/atau badan arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan
administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan
kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau
diajukan untuk kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh
pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit, (ii) tidak terlibat dalam perkara
praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas
Persaingan Usaha, atau (iii) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi menjadi
perkara.
18. Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, berdasarkan pemeriksaan kami pada
sistem aplikasi penelusuran perkara pengadilan yang relevan serta didukung dengan
Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan
Perseroan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak dalam kapasitas mereka sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris: (i)
tidak sedang terlibat dalam perkara bidang perdata, pidana dan/atau perselisihan lain
di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Republik Indonesia
maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam
waktu lima tahun sebelum pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan
Komisaris di Perseroan atau Perusahaan Anak, (ii) tidak terlibat dalam perkara praktik
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan
Usaha; atau (iii) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara.
218
Page 263
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum
yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan
pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.
Hormat kami,
UMBRA PARTNERSHIP
Ahmad Zakaria, S.H.
No. KEP-585/KS.13/2026
Tembusan:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
219
Page 264
Halaman ini sengaja dikosongkan
192 220
Names mentioned 154 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1 ×2
unresolved
org
PT CIMB Niaga
p.1 ×2
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Sekuritas
p.1
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×10
unresolved
org
Young Global Limited
p.6 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom.
p.6 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Departemen
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.11 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.11
unresolved
person
Kantor Notaris Jose Dima Satria
· Notaris
p.12 ×34
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.14 ×6
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.14 ×6
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.14 ×6
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.14 ×6
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia
p.14 ×3
unresolved
org
PT BCASekuritas
p.15
unresolved
org
New Zealand Banking Group Ltd.
p.23
unresolved
org
Bank Berhad
p.23 ×2
unresolved
org
CTBC Bank Co. Ltd.
p.23
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.23 ×2
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.23 ×2
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.23 ×3
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas Indonesia
p.24
unresolved
org
PT Bali Telekom.
p.28 ×2
unresolved
org
PT Berca Hardayaperkasa.
p.28
unresolved
org
PT Batavia Towerindo.
p.28 ×2
unresolved
org
PT Ciptajaya Sejahtera Abadi.
p.28
unresolved
org
PT Dutakom Wibawa Putra.
p.28 ×2
unresolved
org
PT Global Patra Sinertama.
p.28 ×2
unresolved
org
PT Hutchison
p.28 ×2
unresolved
org
PT Jaringan Pintar Indonesia.
p.28 ×2
unresolved
org
PT Menara Bersama Terpadu.
p.28 ×2
unresolved
org
PT Metric Solusi Integrasi.
p.28
unresolved
org
PT Mitrayasa Sarana Informasi.
p.28
unresolved
org
PT Permata Karya Perdana.
p.28 ×2
unresolved
org
PT Prima Media Selaras.
p.28
unresolved
org
PT Solu Sindo Kreasi Pratama.
p.28
unresolved
org
PT Mobile-
p.28
unresolved
org
Telecom Tbk
p.28
unresolved
org
PT Telinco Networks Indonesia.
p.28
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
p.28 ×2
unresolved
org
PT Telekomunikasi Selular.
p.29
unresolved
org
PT Telenet Internusa.
p.29 ×2
unresolved
org
PT Towerindo Konvergensi.
p.29
unresolved
org
PT Triaka Bersama.
p.29 ×3
unresolved
org
PT United Towerindo.
p.29 ×2
unresolved
org
PT Unicom Muda Utama.
p.29 ×2
unresolved
org
Disetor Penuh Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.
p.31
unresolved
org
PT Towerindo
p.32
unresolved
org
PT Prima Media
p.32
unresolved
org
PT Mitrayasa
p.33
unresolved
org
PT Metric Solusi
p.33
unresolved
org
PT Solu Sindo Kreasi
p.33
unresolved
org
PT Jaringan Pintar
p.33
unresolved
org
PT Gihon
p.33
unresolved
org
Barat Indonesia Tbk
p.33
unresolved
org
Selatan Infrastruktur Tbk
p.33
unresolved
org
PT Unicom Muda
p.33
unresolved
org
PT Global Patra
p.33
unresolved
org
PT Dutakom Wibawa
p.33
unresolved
org
PT Telinco Networks
p.34
unresolved
org
PT Ciptajaya
p.34
unresolved
—
Tri Meryta
· Ketua
p.39 ×2
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.39 ×4
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.42
unresolved
person
Benediktio Salim
p.42 ×2
unresolved
org
Purwantono
p.42
unresolved
org
Bank Hana
p.44
unresolved
org
Bank QNB
p.44
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.83
unresolved
org
Bank ANZ
p.84 ×6
unresolved
org
Bank Mizuho. Penyaluran
p.87
unresolved
org
Lynwood Hills Investment Solution Pte. Ltd.
p.202
unresolved
org
Perean Holdings Pte. Ltd.
p.202
unresolved
org
Pujung Investments Pte.Ltd.
p.202
unresolved
org
Kosambi Holdings Pte. Ltd.
p.202
unresolved
org
Sudirman Agung Pte. Ltd.
p.202
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.202
unresolved
person
Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo
p.202 ×2
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.203 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Kepanjen.
p.203
unresolved
org
Pengadilan Negeri Batam.
p.203
unresolved
org
Pengadilan Negeri Tangerang
p.204
unresolved
org
Pengadilan Negeri Depok. Setelah
p.204
unresolved
person
Ahmad Zakaria
p.237 ×2
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial.
p.245
unresolved
org
Menteri Investasi dan Hilirisasi
p.247
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.247
unresolved
org
PT Banyan Mas
p.251
unresolved
person
Dewi Himijati Tandika
· Notaris
p.251
unresolved
person
Sitaresmi Puspadewi Subianto
· Notaris
p.252
unresolved
org
Kementerian
p.253 ×3
unresolved
org
UMBRA PARTNERSHIP Ahmad Zakaria
p.263
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.