Back to announcement
20260206_TAXI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32025868_lamp1.pdf
Other Text extracted TAXISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Page 2
2
Lampiran
Berdasarkan pemantauan Bursa atas Laporan Bulana Registrasi Pemegang Efek yang disampaikan
menggunakan Form 009 melalui SPE-IDXnet, perseroan masih mencantumkan nama Pemilik Manfaat
bukan dalam bentuk perorangan/masih berbentuk perusahaan dan/atau tidak mencantumkan informasi
Pemilik Manfaat. Atas hal tersebut, Bursa meminta penjelasan :
1. Penyebab Perseroan belum mengungkapkan Pemilik Manfaat tingkat perorangan.
Tanggapan :
Perseroan belum dapat mengungkapkan Pemilik Manfaat tingkat perorangan karena:
a. Tidak terdapat individu yang memenuhi kriteria Pemilik Manfaat Perseroan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden No. 13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No.13/2018”),berdasarkan
informasi yang ada pada perseroan.
b. Namun demikian, semata-mata untuk memenuhi ketentuan pasal 3 ayat (1) Perpres
No.13/2018 (bukan untuk keperluan lainnya, termasuk perpajakan), maka pemilik manfaat
perseroan untuk sementara adalah Bapak Johannes B.E Triatmojo dalam kedudukannya
sebagai Direktur Utama Perseroan.
2. Informasi Pemilik Manfaat tingkat perorangan Perseroan saat ini
Tanggapan :
Mohon merujuk pada jawaban nomor 1 diatas
PT Express Transindo Utama Tbk
P. (021) 22265136
www.expressgroup.co.id
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.