Skip to content
Back to announcement

20260206_PLIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32025830.pdf

Other Needs review PLIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          017A

 Nama Perusahaan                      Plaza Indonesia Realty Tbk

 Kode Emiten                          PLIN

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa


Permintaan Penjelasan Bursa

Mengacu pada Ketentuan III.1.4 Peraturan Bursa No. I-E, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan
bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham paling lambat pada hari ke-10 bulan berikutnya, dimana salah satu
komponennya adalah nama Pemilik Manfaat dari Perusahaan Tercatat. Dalam Ketentuan I.5 Peraturan Bursa No. I-
E, Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan
komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan
Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung,
merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, kecuali diatur khusus oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


Berdasarkan pemantauan Bursa atas Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang disampaikan menggunakan
Form E009 melalui SPE-IDXnet, Perseroan masih mencantumkan nama Pemilik Manfaat bukan dalam bentuk
perorangan/masih berbentuk perusahaan dan/atau tidak mencantumkan informasi Pemilik Manfaat. Atas hal
tersebut, Bursa meminta penjelasan:
1. Penyebab Perseroan belum mengungkapkan Pemilik Manfaat tingkat perorangan.
2. Informasi Pemilik Manfaat tingkat perorangan Perseroan saat ini.


Bursa meminta agar tanggapan dapat disampaikan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari Bursa setelah
diterimanya permintaan penjelasan dari Bursa dengan menyampaikan nomor surat Permintaan Penjelasan Bursa
dalam isian form tanggapan Permintaan Penjelasan. Dalam melengkapi tanggapan tersebut, kami meminta
Perseroan untuk melakukan konfirmasi kepada para pemegang saham Perseroan khususnya terkait dengan
informasi pemilik manfaat tingkat perorangan.


Selain itu, Bursa meminta Perseoran untuk menyampaikan koreksi Laporan Bulanan Registrasi Efek terakhir melalui
koreksi Form E009 yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian tanggapan permintaan penjelasan. Bursa
juga mengingatkan Perseroan agar ke depannya dapat mengungkapkan informasi Pemilik Manfaat tingkat
perorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa No. I-E.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 Plaza Indonesia Realty Tbk




 Umbas Rombe

 Corporate Secretary
Page 2
Plaza Indonesia Realty Tbk
The Plaza Office Tower Lt. 10
Telepon : (021) 29920000, Fax : (021) 29921111, www.plazaindonesiarealty.com



Nama Pengirim                      Umbas Rombe

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  06-02-2026 19:27

Lampiran                          1. Tanggapan PLIN (UBO) - 6 Feb.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi Plaza Indonesia Realty Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Plaza Indonesia Realty Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.             017A

Issuer Name                           Plaza Indonesia Realty Tbk

Issuer Code                           PLIN

Attachment                            1

Subject                               Explanation for Request for Explanation Of Indonesia Stock Exchange


Request for Explanation from the Exchange

Mengacu pada Ketentuan III.1.4 Peraturan Bursa No. I-E, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan
bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham paling lambat pada hari ke-10 bulan berikutnya, dimana salah satu
komponennya adalah nama Pemilik Manfaat dari Perusahaan Tercatat. Dalam Ketentuan I.5 Peraturan Bursa No. I-
E, Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan
komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan
Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung,
merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, kecuali diatur khusus oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


Berdasarkan pemantauan Bursa atas Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang disampaikan menggunakan
Form E009 melalui SPE-IDXnet, Perseroan masih mencantumkan nama Pemilik Manfaat bukan dalam bentuk
perorangan/masih berbentuk perusahaan dan/atau tidak mencantumkan informasi Pemilik Manfaat. Atas hal
tersebut, Bursa meminta penjelasan:
1. Penyebab Perseroan belum mengungkapkan Pemilik Manfaat tingkat perorangan.
2. Informasi Pemilik Manfaat tingkat perorangan Perseroan saat ini.


Bursa meminta agar tanggapan dapat disampaikan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari Bursa setelah
diterimanya permintaan penjelasan dari Bursa dengan menyampaikan nomor surat Permintaan Penjelasan Bursa
dalam isian form tanggapan Permintaan Penjelasan. Dalam melengkapi tanggapan tersebut, kami meminta
Perseroan untuk melakukan konfirmasi kepada para pemegang saham Perseroan khususnya terkait dengan
informasi pemilik manfaat tingkat perorangan.


Selain itu, Bursa meminta Perseoran untuk menyampaikan koreksi Laporan Bulanan Registrasi Efek terakhir melalui
koreksi Form E009 yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian tanggapan permintaan penjelasan. Bursa
juga mengingatkan Perseroan agar ke depannya dapat mengungkapkan informasi Pemilik Manfaat tingkat
perorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa No. I-E.


Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Plaza Indonesia Realty Tbk




Umbas Rombe
Page 4
Corporate Secretary




Plaza Indonesia Realty Tbk
The Plaza Office Tower Lt. 10
Phone : (021) 29920000, Fax : (021) 29921111, www.plazaindonesiarealty.com



Sender Name                         Umbas Rombe

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       06-02-2026 19:27

Attachment                          1. Tanggapan PLIN (UBO) - 6 Feb.pdf


  This is an official document of Plaza Indonesia Realty Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. Plaza Indonesia Realty Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published6 Feb 2026
Pages4
Characters6,975
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Plaza Indonesia Realty Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×10
linked person Umbas Rombe · Corporate Secretary p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved org Corporate Secretary Plaza Indonesia Realty Tbk p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 81 ms 12 Sep 2026 19:42

not the LBRE cover form (probably a registrar attachment)

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result