Back to announcement
20260806_ZATA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32118489_lamp2.pdf
Board change Text extracted ZATASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Bandung, 06 Agustus 2026
Nomor : 051/E-BZJ/VIII/2026
Perihal : Keterbukaan Informasi atas Pengunduran Diri Komisaris Independen
PT Bersama Zatta Jaya Tbk
Lamp :-
Kepada Yth,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jln. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta Pusat 10710
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, serta
ketentuan Pasal 27 juncto Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini
PT Bersama Zatta Jaya Tbk ("Perseroan") menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material
sebagai berikut:
1. Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT. Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA)
2. Bidang Usaha : Perdaganagan Besar Pakaian
3. Tanggal Kejadian : 05 Agustus 2026
4. Jenis Informasi atau Fakta Material: Informasi atau fakta material lainnya – Pengunduran
Diri Komisaris Independen
5. Uraian Informasi atau Fakta Material :
Pada tanggal 05 Agustus 2026, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak
Imron Rosyadi selaku Komisaris Independen Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, penetapan dan keputusan atas pengunduran diri dimaksud akan dilakukan
dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan, yang sebelumnya telah
direncanakan untuk diselenggarakan pada tanggal 02 September 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, mata acara mengenai pengunduran diri Komisaris Independen
dimaksud akan ditambahkan ke dalam mata acara RUPST, yang rincian dan penjelasannya akan
disampaikan lebih lanjut oleh Perseroan sebelum pemanggilan RUPST, sesuai dengan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Page 2
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Imron Rosyadi
· Komisaris Independen
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.650
310 ms
12 Sep 2026 21:44
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2026-08-06',
'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2026-08-05',
'name': 'Imron Rosyadi',
'position_after': '',
'position_before': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris Independen',
'reason_text': ': Informasi atau fakta material lainnya – '
'Pengunduran Diri Komisaris Independen 5. : Pada '
'tanggal 05 Agustus 2026, Perseroan telah '
'menerima surat pengunduran diri dari Bapak Imron '
'Rosyadi selaku Komisaris Independen Perseroan. '
'Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa '
'Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi '
'dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan '
'Publik, pe'}],
'event_date': '2026-08-05',
'issuer_name': 'PT Bersama Zatta Jaya Tbk',
'issuer_ticker': '',
'jenis': ': Informasi atau fakta material lainnya – Pengunduran Diri '
'Komisaris Independen 5.',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'MATERIAL_FACT',
'subject': 'Keterbukaan Informasi atas Pengunduran Diri Komisaris Independen',
'uraian': ': Pada tanggal 05 Agustus 2026, Perseroan telah menerima surat '
'pengunduran diri dari Bapak Imron Rosyadi selaku Komisaris '
'Independen Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
'33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau '
'Perusahaan Publik, penetapan dan keputusan atas pengunduran diri '
'dimaksud akan dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'(“RUPST”) Perseroan, yang sebelumnya telah direncanakan untuk '
'diselenggarakan pada tanggal 02 September 2026. Sehubungan dengan '
'hal tersebut, mata acara mengenai pengunduran diri Komisaris '
'Independen dimaksud akan ditambahkan ke dalam mata acara RUPST, '
'yang rincian dan penjelasannya akan disampaikan lebih lanjut oleh '
'Perseroan sebelum pemanggilan RUPST, sesuai dengan ketentuan '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang '
'Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan '
'Terbuka.'}