Skip to content
Back to announcement

20260806_ZATA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32118489_lamp2.pdf

Board change Text extracted ZATA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                         Bandung, 06 Agustus 2026
Nomor            : 051/E-BZJ/VIII/2026
Perihal          : Keterbukaan Informasi atas Pengunduran Diri Komisaris Independen
                   PT Bersama Zatta Jaya Tbk
Lamp             :-

Kepada Yth,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jln. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta Pusat 10710

Dengan Hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, serta
ketentuan Pasal 27 juncto Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini
PT Bersama Zatta Jaya Tbk ("Perseroan") menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material
sebagai berikut:

    1.    Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT. Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA)
    2.    Bidang Usaha                       : Perdaganagan Besar Pakaian
    3.    Tanggal Kejadian                   : 05 Agustus 2026
    4.    Jenis Informasi atau Fakta Material: Informasi atau fakta material lainnya – Pengunduran
                                               Diri Komisaris Independen
    5. Uraian Informasi atau Fakta Material :
       Pada tanggal 05 Agustus 2026, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak
       Imron Rosyadi selaku Komisaris Independen Perseroan.

          Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
          Perusahaan Publik, penetapan dan keputusan atas pengunduran diri dimaksud akan dilakukan
          dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan, yang sebelumnya telah
          direncanakan untuk diselenggarakan pada tanggal 02 September 2026.

          Sehubungan dengan hal tersebut, mata acara mengenai pengunduran diri Komisaris Independen
          dimaksud akan ditambahkan ke dalam mata acara RUPST, yang rincian dan penjelasannya akan
          disampaikan lebih lanjut oleh Perseroan sebelum pemanggilan RUPST, sesuai dengan
          ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
          Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Page 2


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published6 Aug 2026
Pages2
Characters2,449
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bersama Zatta Jaya Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
unresolved person Imron Rosyadi · Komisaris Independen p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser OK confidence 0.650 310 ms 12 Sep 2026 21:44

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2026-08-06',
 'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': '2026-08-05',
              'name': 'Imron Rosyadi',
              'position_after': '',
              'position_before': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
              'position_raw': 'Komisaris Independen',
              'reason_text': ': Informasi atau fakta material lainnya – '
                             'Pengunduran Diri Komisaris Independen 5. : Pada '
                             'tanggal 05 Agustus 2026, Perseroan telah '
                             'menerima surat pengunduran diri dari Bapak Imron '
                             'Rosyadi selaku Komisaris Independen Perseroan. '
                             'Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan '
                             'ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa '
                             'Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi '
                             'dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan '
                             'Publik, pe'}],
 'event_date': '2026-08-05',
 'issuer_name': 'PT Bersama Zatta Jaya Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'jenis': ': Informasi atau fakta material lainnya – Pengunduran Diri '
          'Komisaris Independen 5.',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'MATERIAL_FACT',
 'subject': 'Keterbukaan Informasi atas Pengunduran Diri Komisaris Independen',
 'uraian': ': Pada tanggal 05 Agustus 2026, Perseroan telah menerima surat '
           'pengunduran diri dari Bapak Imron Rosyadi selaku Komisaris '
           'Independen Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai '
           'dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
           '33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau '
           'Perusahaan Publik, penetapan dan keputusan atas pengunduran diri '
           'dimaksud akan dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
           '(“RUPST”) Perseroan, yang sebelumnya telah direncanakan untuk '
           'diselenggarakan pada tanggal 02 September 2026. Sehubungan dengan '
           'hal tersebut, mata acara mengenai pengunduran diri Komisaris '
           'Independen dimaksud akan ditambahkan ke dalam mata acara RUPST, '
           'yang rincian dan penjelasannya akan disampaikan lebih lanjut oleh '
           'Perseroan sebelum pemanggilan RUPST, sesuai dengan ketentuan '
           'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang '
           'Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan '
           'Terbuka.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result