Back to announcement
20260806_BRNA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32118529.pdf
RUPS minutes Needs review BRNASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 308/VIII/26/BRNA
Nama Perusahaan Berlina Tbk
Kode Emiten BRNA
Lampiran 1
Perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa
Merujuk pada surat Perseroan nomor 281/VII/26/BRNA tanggal 14 Juli 2026, Perseroan menyampaikan hasil
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 05 Agustus 2026, sebagai
berikut:
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
937.113.987 saham atau 95,71% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1 Penyesuaian Pasal 3 Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Anggaran Dasar
Ya 95,71% 884.562. 90,34% 22.383.0 2,29% 30.188.6 3,08% Setuju
Perseroan tentang
304 00 83
Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan
Usaha Perseroan
dengan Peraturan
Badan Pusat Statistik
Nomor 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi
Baku Lapangan
Usaha Indonesia
(KBLI)
Hasil Keputusan 1. Menyetujui untuk menyesuaikan dan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan tentang Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan Peraturan
Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan untuk menuangkan keputusan ini serta menyatakan kembali isi Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan ke dalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan Notaris serta
memberitahukan perubahan Anggaran Dasar tersebut pada instansi yang berwenang, dan
melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 2
Agenda 2 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
penambahan modal
Ya 95,71% 884.256. 90,31% 22.688.8 2,32% 30.188.6 3,08% Setuju
dasar Perseroan
504 00 83
menjadi sebesar
3,916,440,000
lembar saham dalam
rangka Penambahan
Modal dengan
Memberikan Hak
Memesan Efek
Terlebih Dahulu III
(PMHMETD III) dan
perubahan atas Pasal
4 ayat (1) Anggaran
Dasar Perseroan
serta pemberian
kuasa dan wewenang
kepada Direksi
Perseroan, dengan
hak substitusi, untuk
melaksanakan segala
tindakan yang
diperlukan
sehubungan dengan
peningkatan modal
dasar tersebut
Hasil Keputusan 1. Menyetujui penambahan modal dasar Perseroan dari semula 1.500.000.000 (satu
miliar lima ratus juta) saham menjadi 3.916.440.000 (tiga miliar sembilan ratus enam belas
juta empat ratus empat puluh ribu) saham dalam rangka pelaksanaan PMHMETD III, serta
menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
penambahan modal dasar tersebut.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris serta melakukan segala
tindakan yang diperlukan, termasuk mengajukan pemberitahuan dan/atau permohonan
persetujuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
Agenda 3 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
penambahan modal
Ya 95,71% 684.390. 69,9% 252.743. 25,81% 0 0% Setuju
Perseroan sebanyak-
455 532
banyaknya sejumlah
543.950.000 lembar
saham melalui
mekanisme
penambahan modal
dengan memberikan
hak memesan efek
terlebih dahulu
(HMETD), termasuk
persetujuan atas
konversi utang
Perseroan kepada PT
Dwi Satrya Utama
(DSU) menjadi
setoran saham dalam
rangka PMHMETD III
dengan
memperhatikan
ketentuan peraturan
perundangan-
undangan yang
berlaku termasuk
Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.
4/2015 tentang
Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu
sebagaimana diubah
dengan Peraturan
Otoritas Jasa
Keuangan Nomor
14/POJK.04/2019
tentang Perubahan
Atas Peraturan
Otoritas Jasa
Keuangan Nomor
32/POJK.4/2015
Tentang
Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu
(POJK 32/2015)
Hasil Keputusan 1. Menyetujui penambahan modal disetor dan ditempatkan Perseroan sebanyak-
banyaknya 543.950.000 (lima ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu)
saham melalui mekanisme HMETD, termasuk menyetujui penyetoran modal selain dalam
bentuk uang melalui konversi utang Perseroan kepada DSU menjadi saham Perseroan
sesuai dengan ketentuan POJK 32/2015.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD III, termasuk tetapi tidak terbatas pada penandatanganan
dokumen, penyampaian pemberitahuan dan/atau permohonan kepada instansi yang
berwenang, serta tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Page 4
Agenda 4 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
penerbitan Waran
Ya 95,71% 884.256. 90,31% 22.688.8 2,32% 30.188.6 3,08% Setuju
Seri I sebanyak-
504 00 83
banyaknya sejumlah
181.316.667 yang
akan diterbitkan
menyertai saham
biasa atas nama hasil
pelaksanaan HMETD
yang akan diberikan
secara cuma-cuma
kepada pemegang
saham yang
melaksanakan
HMETD dalam
rangka PMHMETD III
Hasil Keputusan 1. Menyetujui penerbitan sebanyak-banyaknya 181.316.667 (seratus delapan puluh
satu juta tiga ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh tujuh) Waran Seri I yang akan
diterbitkan menyertai saham biasa atas nama hasil pelaksanaan HMETD dan diberikan
secara cuma-cuma kepada pemegang saham yang melaksanakan HMETD dalam rangka
PMHMETD III, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menetapkan syarat dan ketentuan penerbitan Waran Seri I, termasuk
namun tidak terbatas pada jumlah final Waran Seri I yang diterbitkan, jadwal pelaksanaan,
serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penerbitan Waran
Seri I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 5 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
perubahan Anggaran
Ya 95,71% 884.256. 90,31% 22.688.8 2,32% 30.188.6 3,08% Setuju
Dasar Perseroan
504 00 83
sehubungan dengan
peningkatan modal
ditempatkan dan
disetor Perseroan
serta pemberian
kuasa dan wewenang
kepada Dewan
Komisaris Perseroan,
dengan hak
substitusi, untuk
menetapkan
kepastian jumlah
saham yang
diterbitkan dalam
rangka PMHMETD III
dan menyatakan
keputusan mengenai
perubahan Pasal 4
ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal disetor dan ditempatkan Perseroan sebagai hasil pelaksanaan
PMHMETD III.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan
hak substitusi, untuk menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam rangka
PMHMETD III, menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dalam
suatu akta notaris, termasuk menegaskan susunan pemegang saham Perseroan dalam
rangka realisasi PMHMETD III, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan pelaksanaan keputusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Page 5
Agenda 6 Pemberian kuasa dan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
wewenang kepada
Ya 95,71% 884.256. 90,31% 22.688.8 2,32% 30.188.6 3,08% Setuju
Direksi Perseroan
504 00 83
dengan hak substitusi
untuk melaksanakan
segala tindakan yang
diperlukan berkaitan
dengan PMHMETD III
termasuk penerbitan
Waran Seri I,
termasuk namun
tidak terbatas untuk
pencatatan saham di
Bursa Efek Indonesia
dan menandatangani
perjanjian dan
dokumen yang
diperlukan, dan
tindakan lainnya
tanpa ada yang
dikecualikan untuk
pelaksanaan
PMHMETD III
termasuk Waran Seri
I, sesuai dengan
peraturan
perundangan yang
berlaku di sektor
pasar modal
Hasil Keputusan Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
pelaksanaan PMHMETD III, termasuk penerbitan Waran Seri I, pencatatan saham baru dan
Waran Seri I di Bursa Efek Indonesia, penandatanganan akta, perjanjian, surat, dan
dokumen yang diperlukan, serta melakukan tindakan lainnya yang diperlukan guna
melaksanakan PMHMETD III beserta seluruh rangkaian pelaksanaannya, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
X Susunan Direksi
Prefix Nama Direksi Jabatan Awal Periode Akhir periode Periode Ke Independen
Jabatan Jabatan
Bapak Pujihasana Wijaya PRESIDEN 18 Juni 2025 30 Juli 2030 2
DIREKTUR
Ibu Benedikta Maritza, DIREKTUR 18 Juni 2025 30 Juli 2030 1
S.E.
X Susunan Dewan Komisaris
Prefix Nama Komisaris Jabatan Komisaris Awal Periode Akhir Periode Periode Ke Komisaris
Jabatan Jabatan Independen
Bapak David I PRESIDEN 18 Juni 2025 30 Juli 2030 2
Tjiptobiantoro KOMISARIS
Bapak Adrian Koesnendar KOMISARIS 18 Juni 2025 30 Juli 2030 2
Bapak Achmad Widjaja KOMISARIS 18 Juni 2025 30 Juli 2030 3 X
Bapak Charles Christian KOMISARIS 18 Juni 2025 30 Juli 2030 1
X
Gandha
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Berlina Tbk
Page 6
Benedikta Maritza
Direktur
Berlina Tbk
Jl. Jababeka Raya Kawasan Industri Jababeka - Cikarang No.E12-17, Wangunharja,
Telepon : (021) 89830160, Fax : -, www.berlina.co.id
Nama Pengirim Benedikta Maritza
Jabatan Direktur
Tanggal dan Waktu 06-08-2026 17:57
Lampiran 1. Ringkasan Risalah RUPSLB PT Berlina Tbk 2026.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Berlina Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan secara
elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Berlina Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera
didalam dokumen ini.
Page 7
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 308/VIII/26/BRNA
Issuer Name Berlina Tbk
Issuer Code BRNA
Attachment 1
Subject Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull
Reffering the announcement number 281/VII/26/BRNA Date 14 July 2026, Listed companies giving report of
general meeting of shareholder’s result on 05 August 2026, are mentioned below :
Extra ordinary general meeting result
Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
937.113.987 share of 95,71% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s
charter and regulations.
Agenda 1 Penyesuaian Pasal 3 Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Anggaran Dasar
Ya 95,71% 884.562. 90,34% 22.383.0 2,29% 30.188.6 3,08% Setuju
Perseroan tentang
304 00 83
Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan
Usaha Perseroan
dengan Peraturan
Badan Pusat Statistik
Nomor 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi
Baku Lapangan
Usaha Indonesia
(KBLI)
Hasil Keputusan 1. Approved the adjustment and amendment of Article 3 of the Company's Articles of
Association concerning the Company's Purposes, Objectives and Business Activities to
conform with the Regulation of the Central Statistics Agency (BPS) No. 7 of 2025 concerning
the Indonesian Standard Industrial Classification (KBLI) in conjunction with Government
Regulation No. 28 of 2025 concerning the Implementation of Risk-Based Business
Licensing;
2. Approved the granting of authority and power, with the right of substitution, to the
Board of Directors of the Company to embody this resolution and restate the contents of
Article 3 of the Company's Articles of Association in a separate notarial deed, to notify the
competent authorities of such amendment to the Articles of Association, and to take all
necessary actions in connection with the implementation of this resolution in accordance with
the prevailing laws and regulations.
Page 8
Agenda 2 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
penambahan modal
Ya 95,71% 884.256. 90,31% 22.688.8 2,32% 30.188.6 3,08% Setuju
dasar Perseroan
504 00 83
menjadi sebesar
3,916,440,000
lembar saham dalam
rangka Penambahan
Modal dengan
Memberikan Hak
Memesan Efek
Terlebih Dahulu III
(PMHMETD III) dan
perubahan atas Pasal
4 ayat (1) Anggaran
Dasar Perseroan
serta pemberian
kuasa dan wewenang
kepada Direksi
Perseroan, dengan
hak substitusi, untuk
melaksanakan segala
tindakan yang
diperlukan
sehubungan dengan
peningkatan modal
dasar tersebut
Hasil Keputusan 1. Approved the increase of the Company's authorized capital from 1,500,000,000
(one billion five hundred million) shares to 3,916,440,000 (three billion nine hundred sixteen
million four hundred forty thousand) shares in connection with the implementation of the
Company's Third Capital Increase with Pre-emptive Rights (PMHMETD III), and to approve
the amendment of Article 4 paragraph (1) of the Company's Articles of Association to reflect
such increase in the authorized capital;
2. Granted authority and power, with the right of substitution, to the Board of Directors
of the Company to state this resolution in a notarial deed and to undertake all necessary
actions, including submitting notifications and/or applications for approval to the Minister of
Law of the Republic of Indonesia and the relevant competent authorities in accordance with
the prevailing laws and regulations.
Page 9
Agenda 3 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
penambahan modal
Ya 95,71% 684.390. 69,9% 252.743. 25,81% 0 0% Setuju
Perseroan sebanyak-
455 532
banyaknya sejumlah
543.950.000 lembar
saham melalui
mekanisme
penambahan modal
dengan memberikan
hak memesan efek
terlebih dahulu
(HMETD), termasuk
persetujuan atas
konversi utang
Perseroan kepada PT
Dwi Satrya Utama
(DSU) menjadi
setoran saham dalam
rangka PMHMETD III
dengan
memperhatikan
ketentuan peraturan
perundangan-
undangan yang
berlaku termasuk
Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.
4/2015 tentang
Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu
sebagaimana diubah
dengan Peraturan
Otoritas Jasa
Keuangan Nomor
14/POJK.04/2019
tentang Perubahan
Atas Peraturan
Otoritas Jasa
Keuangan Nomor
32/POJK.4/2015
Tentang
Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu
(POJK 32/2015)
Hasil Keputusan 1. Approved the increase of the Company's issued and paid-up capital by a maximum
of 543,950,000 (five hundred forty-three million nine hundred fifty thousand) shares through
the Rights Issue (HMETD) mechanism, including approving capital contribution in forms
other than cash through the conversion of the Company's debt owed to DSU into shares of
the Company in accordance with POJK 32/2015;
2. Granted authority and power, with the right of substitution, to the Board of Directors
of the Company to take all necessary actions in connection with the implementation of
PMHMETD III, including but not limited to the execution of documents, submission of
notifications and/or applications to the relevant authorities, and any other actions required in
accordance with the prevailing laws and regulations.
Page 10
Agenda 4 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
penerbitan Waran
Ya 95,71% 884.256. 90,31% 22.688.8 2,32% 30.188.6 3,08% Setuju
Seri I sebanyak-
504 00 83
banyaknya sejumlah
181.316.667 yang
akan diterbitkan
menyertai saham
biasa atas nama hasil
pelaksanaan HMETD
yang akan diberikan
secara cuma-cuma
kepada pemegang
saham yang
melaksanakan
HMETD dalam
rangka PMHMETD III
Hasil Keputusan 1. Approved the issuance of a maximum of 181,316,667 (one hundred eighty-one
million three hundred sixteen thousand six hundred sixty-seven) Series I Warrants to
accompany the new registered common shares issued pursuant to the exercise of the Pre-
emptive Rights (HMETD), which shall be granted free of charge to shareholders exercising
their HMETD in connection with PMHMETD III, in accordance with the prevailing laws and
regulations;
2. Granted authority and power, with the right of substitution, to the Board of Directors
of the Company to determine the terms and conditions of the issuance of the Series I
Warrants, including but not limited to the final number of Series I Warrants to be issued, the
implementation schedule, and to take all necessary actions in connection with the issuance
of the Series I Warrants in accordance with the prevailing laws and regulations.
Agenda 5 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
perubahan Anggaran
Ya 95,71% 884.256. 90,31% 22.688.8 2,32% 30.188.6 3,08% Setuju
Dasar Perseroan
504 00 83
sehubungan dengan
peningkatan modal
ditempatkan dan
disetor Perseroan
serta pemberian
kuasa dan wewenang
kepada Dewan
Komisaris Perseroan,
dengan hak
substitusi, untuk
menetapkan
kepastian jumlah
saham yang
diterbitkan dalam
rangka PMHMETD III
dan menyatakan
keputusan mengenai
perubahan Pasal 4
ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan
Hasil Keputusan 1. Approved the amendment of Article 4 paragraph (2) of the Company's Articles of
Association in connection with the increase in the Company's issued and paid-up capital
resulting from the implementation of PMHMETD III;
2. Granted authority and power, with the right of substitution, to the Board of
Commissioners of the Company to determine the final number of shares to be issued in
connection with PMHMETD III, to state the amendment to Article 4 paragraph (2) of the
Company's Articles of Association in a notarial deed, including confirming the composition of
the Company's shareholders following the implementation of PMHMETD III, and to take all
necessary actions in connection with the implementation of this resolution in accordance with
the prevailing laws and regulations.
Page 11
Agenda 6 Pemberian kuasa dan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
wewenang kepada
Ya 95,71% 884.256. 90,31% 22.688.8 2,32% 30.188.6 3,08% Setuju
Direksi Perseroan
504 00 83
dengan hak substitusi
untuk melaksanakan
segala tindakan yang
diperlukan berkaitan
dengan PMHMETD III
termasuk penerbitan
Waran Seri I,
termasuk namun
tidak terbatas untuk
pencatatan saham di
Bursa Efek Indonesia
dan menandatangani
perjanjian dan
dokumen yang
diperlukan, dan
tindakan lainnya
tanpa ada yang
dikecualikan untuk
pelaksanaan
PMHMETD III
termasuk Waran Seri
I, sesuai dengan
peraturan
perundangan yang
berlaku di sektor
pasar modal
Hasil Keputusan Approved the granting of authority and power, with the right of substitution, to the Board of
Directors of the Company to undertake all necessary actions in connection with the
implementation of PMHMETD III, including the issuance of the Series I Warrants, the listing
of the new shares and the Series I Warrants on the Indonesia Stock Exchange, the
execution of deeds, agreements, letters and other required documents, and to take any other
actions necessary to implement PMHMETD III and all related transactions, in accordance
with the prevailing capital market laws and regulations.
X Board of Director
Prefix Direction Name Position First Period of Last Period of Period to Independent
Positon Positon
Bapak Pujihasana Wijaya PRESIDENT 18 June 2025 30 July 2030 2
DIRECTOR
Ibu Benedikta Maritza, DIRECTOR 18 June 2025 30 July 2030 1
S.E.
X Board of commisioner
Prefix Commissioner Commissioner First Period of Last Period of Period to Independent
Name Position Positon Positon
Bapak David I PRESIDENT 18 June 2025 30 July 2030 2
Tjiptobiantoro COMMINSSIONER
Bapak Adrian Koesnendar COMMISSIONER 18 June 2025 30 July 2030 2
Bapak Achmad Widjaja COMMISSIONER 18 June 2025 30 July 2030 3 X
Bapak Charles Christian COMMISSIONER 18 June 2025 30 July 2030 1
X
Gandha
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Berlina Tbk
Page 12
Benedikta Maritza Direktur Berlina Tbk Jl. Jababeka Raya Kawasan Industri Jababeka - Cikarang No.E12-17, Wangunharja, Phone : (021) 89830160, Fax : -, www.berlina.co.id Sender Name Benedikta Maritza Function Direktur Date and Time 06-08-2026 17:57 Attachment 1. Ringkasan Risalah RUPSLB PT Berlina Tbk 2026.pdf This is an official document of Berlina Tbk that does not require a signature as it was generated electronically by the electronic reporting system. Berlina Tbk is fully responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Tjiptobiantoro
· KOMISARIS
p.5
unresolved
org
Minister of Law
p.8
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.11
unresolved
person
Function
· Direktur
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
537 ms
12 Sep 2026 21:44
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '3.08',
'pct_against': '2.29',
'pct_for': '95.71',
'seq': 1,
'title': 'Perseroan tentang Maksud dan Tujuan',
'votes_abstain': '30188',
'votes_against': '22383',
'votes_for': '884562'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '3.08',
'pct_against': '2.32',
'pct_for': '95.71',
'seq': 4,
'title': 'Direksi Perseroan dengan hak substitusi',
'votes_abstain': '30188',
'votes_against': '22688',
'votes_for': '884256'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '3.08',
'pct_against': '2.29',
'pct_for': '95.71',
'seq': 5,
'title': 'Perseroan tentang Maksud dan Tujuan',
'votes_abstain': '30188',
'votes_against': '22383',
'votes_for': '884562'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '3.08',
'pct_against': '2.32',
'pct_for': '95.71',
'seq': 8,
'title': 'Direksi Perseroan dengan hak substitusi',
'votes_abstain': '30188',
'votes_against': '22688',
'votes_for': '884256'}],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '95.71',
'shares_present': '937113987'}