Skip to content
Back to announcement

20260206_PCAR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32025725_lamp1.pdf

Other Needs review PCAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                  PT. Prima Cakrawala Abadi
                  Address   : Jl.KRT Wongsonegoro No.39
                              RT 07 RW XII
                              Kelurahan Wonosari
                              Ngaliyan 50186
                              Semarang, Central Java, Indonesia
                  Phone     : (62-24) 8661860
                  Fax       : (62-24) 8661861


                                                                  Semarang, 6 Februari 2026

No.: 003/CS/PCAR-IDXNET/I/2026
Lampiran: -

Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower I, 6th Floor,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190

Up.: Ibu Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3

Perihal: Jawaban Surat BEI nomor S-01735/BEI.PP3/02-2026



Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat PT Bursa Efek Indonesia nomor S-01735/BEI.PP3/02-2026tanggal 4
Februari 2026 dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut.

Berdasarkan pemantauan Bursa atas Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang
disampaikan menggunakan Form E009 melalui SPE-IDXnet, Perseroan masih mencantumkan
nama Pemilik Manfaat bukan dalam bentuk perorangan/masih berbentuk perusahaan dan/atau
tidak mencantumkan
informasi Pemilik Manfaat.

Dalam Ketentuan I.5 Peraturan Bursa No. I-E, Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang
dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau
pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas
dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan
pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,
kecuali diatur khusus oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Atas hal tersebut, Bursa meminta penjelasan:

   1. Penyebab Perseroan belum mengungkapkan Pemilik Manfaat tingkat perorangan.
   2. Informasi Pemilik Manfaat tingkat perorangan Perseroan saat ini.

       Tanggapan:

       Hingga saat ini Perseroan belum memperoleh informasi terkait Penerima Manfaat Akhir
       dari Kepemilikan Saham, dan belum ada pemegang saham yang menyatakan diri ataupun
       yang bersedia menjadi Pengendali Perseroan.
Page 2
                PT. Prima Cakrawala Abadi
                Address   : Jl.KRT Wongsonegoro No.39
                            RT 07 RW XII
                            Kelurahan Wonosari
                            Ngaliyan 50186
                            Semarang, Central Java, Indonesia
                Phone     : (62-24) 8661860
                Fax       : (62-24) 8661861



      Pada tanggal 13 Agustus 2021, Perseroan mengadakan RUPSLB dengan agenda
      “Persetujuan untuk Menetapkan Pemegang Saham pengendali Perseroan”, namun tidak
      ada pemegang saham yang bersedia menjadi pengendali Perseroan.

      Selanjutnya untuk memenuhi peraturan OJK no.3/POJK.04/2021 pasal 85 ayat 1 dan ayat
      2, Perseroan bersurat ke OJK pada tanggal 14 September 2021 dimana Peseroan
      memohon arahan kepada OJK terkait penetapan Pemegang Saham Pengendali. Namun
      hingga saat ini kami belum menerima jawaban dari OJK terkait siapa Pihak yang
      ditetapkan menjadi pengendali Perseroan.
      Perseroan juga menambahkan satu agenda pada setiap RUPS Tahunan, terkait
      penunjukan pengendali Perseroan, namun belum ada pemegang saham yang bersedia
      menjadi Pengendali.

      Pada tanggal 18 Juli 2025, Perseroan Kembali bersurat kepada OJK. Untuk memenuhi
      peraturan OJK no.45 tahun 2024 pasal 45 ayat 1 dan ayat 2. Sesuai OJK no.45 tahun
      2024 pasal 47, dijelaskan dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang
      untuk menetapkan Pihak tertentu sebagai Pengendali. Maka Perseroan kembali
      memohon arahan kepada OJK terkait penetapan Pemegang Saham Pengendali
      Perseroan. Namun hingga kini, Perseroan belum menerima surat jawaban dari OJK
      terkait penunjukan pengendali Perseroan.

      Hal tersebut menjadi penjelasan, hingga saat ini Perseroan belum dapat mengungkapkan
      pihak yang menjadi Pemilik Manfaat Akhir maupun Pengendali Perseroan.


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami
mengucapkan terima kasih.




Hormat Kami,
PT. Prima Cakrawala Abadi, Tbk




Titi Indah Susilowati
___________________
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published6 Feb 2026
Pages2
Characters4,602
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. Prima Cakrawala Abadi p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 72 ms 12 Sep 2026 19:42

not the LBRE cover form (probably a registrar attachment)

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result