Back to announcement
20260206_AALI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32025675_lamp1.pdf
Other Needs review AALISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 06 Februari 2026
No. : LECO/001/EXT/AAL/II/2026
Lamp. :-
Kepada Yth.,
PT BURSA EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6,
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190 – Indonesia
U.p : Bapak Aditya Nugraha
PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan
Dengan hormat,
Merujuk pada Surat Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor: S-01535/BEI.PP1/02-2026 tanggal 04
Februari 2026 (“Surat No. S-01535”) perihal Permintaan Penjelasan dari PT Astra Agro Lestari Tbk
(“Perseroan”), dapat kami sampaikan tanggapan Perseroan terhadap Surat No. S-01535, sebagai
berikut:
1. Penyebab Perseroan belum mengungkapkan Pemilik Manfaat tingkat perorangan.
Tanggapan Perseroan:
Perseroan telah mengungkapkan Pemilik Manfaat Perseroan tingkat perorangan dalam setiap
Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek sejak tahun 2021 hingga saat ini. Dalam bagian
Informasi Lain laporan bulanan tersebut, kami sampaikan bahwa Pemilik Manfaat Perseroan
adalah seluruh Direksi PT Astra International Tbk (“Astra”) yaitu:
1) Djony Bunarto Tjondro : Presiden Direktur
2) Rudy : Wakil Presiden Direktur
3) Gidion Hasan : Direktur
4) Henry Tanoto : Direktur
5) Santosa : Direktur
6) Gita Tiffani Boer : Direktur
7) Fxl Kesuma : Direktur
8) Hamdani Dzulkarnaen Salim : Direktur
9) Thomas Junaidi Alim W. : Direktur
10) Hsu Hai Yeh : Direktur
“Direksi Astra”
dengan catatan sebagai berikut:
a. Tidak terdapat individu yang memenuhi kriteria Pemilik Manfaat Perseroan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden No. 13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”),
berdasarkan informasi yang ada pada Perseroan.
Page 2
b. Namun demikian, semata-mata untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perpres No.
13/2018 (bukan untuk keperluan lainnya, termasuk perpajakan), maka pemilik manfaat
Perseroan adalah seluruh Direksi Astra, dimana Astra adalah pemegang 79,68% saham
Perseroan yang (melalui Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan) mempunyai kewenangan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) butir d Perpres No. 13/2018, yakni kewenangan
untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan.
2. Informasi Pemilik Manfaat tingkat perorangan Perseroan saat ini.
Tanggapan Perseroan:
Mohon agar merujuk pada jawaban nomor 1 di atas.
Perseroan berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan dan mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk ketentuan Peraturan Bursa
Nomor I-E.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Hormat kami,
PT Astra Agro Lestari Tbk
Tingning Sukowignjo
Direktur/ Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aditya Nugraha PH Kepala Divisi Penilaian
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
63 ms
12 Sep 2026 19:42
not the LBRE cover form (probably a registrar attachment)