Skip to content
Back to announcement

20260206_AALI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32025675_lamp1.pdf

Other Needs review AALI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                        Jakarta, 06 Februari 2026
No.       : LECO/001/EXT/AAL/II/2026
Lamp.     :-


Kepada Yth.,
PT BURSA EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6,
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190 – Indonesia
U.p       : Bapak Aditya Nugraha
            PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perihal   : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan


Dengan hormat,
Merujuk pada Surat Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor: S-01535/BEI.PP1/02-2026 tanggal 04
Februari 2026 (“Surat No. S-01535”) perihal Permintaan Penjelasan dari PT Astra Agro Lestari Tbk
(“Perseroan”), dapat kami sampaikan tanggapan Perseroan terhadap Surat No. S-01535, sebagai
berikut:

1.    Penyebab Perseroan belum mengungkapkan Pemilik Manfaat tingkat perorangan.
      Tanggapan Perseroan:
      Perseroan telah mengungkapkan Pemilik Manfaat Perseroan tingkat perorangan dalam setiap
      Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek sejak tahun 2021 hingga saat ini. Dalam bagian
      Informasi Lain laporan bulanan tersebut, kami sampaikan bahwa Pemilik Manfaat Perseroan
      adalah seluruh Direksi PT Astra International Tbk (“Astra”) yaitu:
      1) Djony Bunarto Tjondro : Presiden Direktur
      2) Rudy : Wakil Presiden Direktur
      3) Gidion Hasan : Direktur
      4) Henry Tanoto : Direktur
      5) Santosa : Direktur
      6) Gita Tiffani Boer : Direktur
      7) Fxl Kesuma : Direktur
      8) Hamdani Dzulkarnaen Salim : Direktur
      9) Thomas Junaidi Alim W. : Direktur
      10) Hsu Hai Yeh : Direktur
      “Direksi Astra”
      dengan catatan sebagai berikut:
      a. Tidak terdapat individu yang memenuhi kriteria Pemilik Manfaat Perseroan sebagaimana
         diatur dalam Peraturan Presiden No. 13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
         Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
         Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”),
         berdasarkan informasi yang ada pada Perseroan.
Page 2
     b. Namun demikian, semata-mata untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perpres No.
        13/2018 (bukan untuk keperluan lainnya, termasuk perpajakan), maka pemilik manfaat
        Perseroan adalah seluruh Direksi Astra, dimana Astra adalah pemegang 79,68% saham
        Perseroan yang (melalui Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan) mempunyai kewenangan
        sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) butir d Perpres No. 13/2018, yakni kewenangan
        untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota Direksi dan anggota
        Dewan Komisaris Perseroan.

2.   Informasi Pemilik Manfaat tingkat perorangan Perseroan saat ini.
     Tanggapan Perseroan:
     Mohon agar merujuk pada jawaban nomor 1 di atas.


Perseroan berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan dan mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk ketentuan Peraturan Bursa
Nomor I-E.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Hormat kami,
PT Astra Agro Lestari Tbk




Tingning Sukowignjo
Direktur/ Sekretaris Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published6 Feb 2026
Pages2
Characters3,158
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Astra Agro Lestari Tbk p.1 ×5
linked org Astra International Tbk p.1 ×2
linked person Djony Bunarto Tjondro p.1
linked person Gita Tiffani Boer p.1
linked person Hamdani Dzulkarnaen Salim p.1
linked person Thomas Junaidi Alim W. p.1
linked person Hsu Hai Yeh p.1
linked person Tingning Sukowignjo · Direktur/ Sekretaris Perusahaan p.2
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible person Gidion Hasan p.1
possible person Henry Tanoto p.1
possible person Fxl Kesuma p.1
unresolved person Aditya Nugraha PH Kepala Divisi Penilaian p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 63 ms 12 Sep 2026 19:42

not the LBRE cover form (probably a registrar attachment)

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result