Skip to content
Back to announcement

20260206_IKPM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32025667_lamp1.pdf

Other Text extracted IKPM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.944
PT IKAPHARMINDO PUTRAMAS Tbk

| Pharmaceutical Laboratories

Jl. Pulogadung Raya No. 29, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13930 - Indonesia
Phone : --62 21 460 0086/461 4766 (Hunting), Fax: “62 21 460 8865
Email : secretary@ikapharmindo.com, website : www.ikapharmindo.com

Jakarta, 6 Februari 2026
No. Surat: 04/DIR/!1/2026

Kepada Yth.:

Ibu Lidia Panjaitan

Kadiv Penilaian Perusahaan 3

PT. Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53

Jakarta Selatan 12190, Indonesia

Perihal: Penjelasan terhadap Surat PT. Bursa Efek Indonesia Nomor: S-01577/BEI.PP3/02-2026
tertanggal 4 Januari 2026 dengan Perihal: Permintaan Penjelasan

Dengan hormat,

Merujuk pada perihal di atas maka bersama surat ini PT Ikapharmindo Putramas Tbk (“Perseroan”)
bermaksud untuk menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan pemantauan Bursa atas Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang
disampaikan menggunakan Form E009 melalui SPE-IDXnet, Perseroan masih mencantumkan
nama Pemilik Manfaat bukan dalam bentuk perorangan/masih berbentuk perusahaan dan/atau
tidak mencantumkan informasi Pemilik Manfaat. Atas hal tersebut, Bursa meminta penjelasan:

1. Penyebab Perseroan belum mengungkapkan Pemilik Manfaat tingkat perorangan.

Penjelasan:

Bahwa Pasal 11 huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres 13/2018”) yang berbunyi sebagai berikut:

“Korporasi menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi berdasarkan informasi yang diperoleh
melalui:

a. anggaran dasar termasuk dokumen perubahan anggaran dasar, dan/atau akta pendirian

Korporasi,”
:

Penjelasan terhadap Surat PT. Bursa Efek Indonesia Nomor: S-01577/BEI.PP3/02-2026 tertanggal 4 Januari 2026
Halaman 1 Z

"Passion for healthy living”
Page 2 OCR 0.944
IR PTIKAPHARMINDO PUTRAMAS Tbk

Pharmaceutical Laboratories

Jl. Pulogadung Raya No. 29, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13930 - Indonesia
Phone : 62 21 460 0086/461 4766 (Hunting), Fax : #62 21 460 8865
Email : secretary@ikapharmindo.com, website : www.ikapharmindo.com

Penyebab Perseroan belum mengungkapkan Pemilik Manfaat tingkat perorangan dikarenakan
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Ikapharmindo Putramas
Nomor 236 tanggal 21 Juni 2023 yang telah mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0036816.AH.01.02.Tahun 2023 tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Ikapharmindo Putramas Tbk. tanggal 27 Juni 2023 dan
Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0084742 tanggal 27 Juni 2023, Daftar Perseroan Nomor
AHU-0121670.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum.,M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat PT Ikapharma Inti Mas
(“IKM”) memegang saham Perseroan sejumlah 1.315.950.000 (satu miliar tiga ratus lima belas
juta sembilan ratus lima puluh ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp.
131.595.000.000,00 (seratus tiga puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
sehingga IIM disebutkan oleh Perseroan sebagai Pemilik Manfaat sesuai dengan Pasal 11 huruf a
Perpres 13/2018.

2. Informasi Pemilik Manfaat tingkat perorangan Perseroan saat ini.

Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Perpres 13/2018 yang berbunyi sebagai berikut:

“Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas merupakan orang perseorangan yang memenuhi
kriteria:

a. memiliki saham lebih dari 2596 (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana
tercantum dalam anggaran dasar,

Pemilik Manfaat tingkat perorangan Perseroan saat ini adalah Maudy Ratna Winata dengan
jumlah persentase saham pada IKM sebesar 4596 (empat puluh lima persen).

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima
kasih.

Hormat kami,
PT Ikapharmindo Putramas Tbk

irektur dan Corporate Secretary

Penjelasan terhadap Surat PT. Bursa Efek Indonesia Nomor: S-01577/BEI.PP3/02-2026 tertanggal 4 Januari 2026
Halaman 2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published6 Feb 2026
Pages2
Characters4,261
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org IKAPHARMINDO PUTRAMAS Tbk p.1 ×13
linked org PT Ikapharma Inti Mas p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible person Maudy Ratna Winata p.2
unresolved person Lidia Panjaitan Kadiv Penilaian p.1
unresolved org IR PTIKAPHARMINDO PUTRAMAS Tbk p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result