Back to announcement
20260206_IKPM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32025667_lamp1.pdf
Other Text extracted IKPMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.944
PT IKAPHARMINDO PUTRAMAS Tbk | Pharmaceutical Laboratories Jl. Pulogadung Raya No. 29, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13930 - Indonesia Phone : --62 21 460 0086/461 4766 (Hunting), Fax: “62 21 460 8865 Email : secretary@ikapharmindo.com, website : www.ikapharmindo.com Jakarta, 6 Februari 2026 No. Surat: 04/DIR/!1/2026 Kepada Yth.: Ibu Lidia Panjaitan Kadiv Penilaian Perusahaan 3 PT. Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia Perihal: Penjelasan terhadap Surat PT. Bursa Efek Indonesia Nomor: S-01577/BEI.PP3/02-2026 tertanggal 4 Januari 2026 dengan Perihal: Permintaan Penjelasan Dengan hormat, Merujuk pada perihal di atas maka bersama surat ini PT Ikapharmindo Putramas Tbk (“Perseroan”) bermaksud untuk menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Berdasarkan pemantauan Bursa atas Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang disampaikan menggunakan Form E009 melalui SPE-IDXnet, Perseroan masih mencantumkan nama Pemilik Manfaat bukan dalam bentuk perorangan/masih berbentuk perusahaan dan/atau tidak mencantumkan informasi Pemilik Manfaat. Atas hal tersebut, Bursa meminta penjelasan: 1. Penyebab Perseroan belum mengungkapkan Pemilik Manfaat tingkat perorangan. Penjelasan: Bahwa Pasal 11 huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”) yang berbunyi sebagai berikut: “Korporasi menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi berdasarkan informasi yang diperoleh melalui: a. anggaran dasar termasuk dokumen perubahan anggaran dasar, dan/atau akta pendirian Korporasi,” : Penjelasan terhadap Surat PT. Bursa Efek Indonesia Nomor: S-01577/BEI.PP3/02-2026 tertanggal 4 Januari 2026 Halaman 1 Z "Passion for healthy living”
Page 2 OCR 0.944
IR PTIKAPHARMINDO PUTRAMAS Tbk Pharmaceutical Laboratories Jl. Pulogadung Raya No. 29, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13930 - Indonesia Phone : 62 21 460 0086/461 4766 (Hunting), Fax : #62 21 460 8865 Email : secretary@ikapharmindo.com, website : www.ikapharmindo.com Penyebab Perseroan belum mengungkapkan Pemilik Manfaat tingkat perorangan dikarenakan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Ikapharmindo Putramas Nomor 236 tanggal 21 Juni 2023 yang telah mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0036816.AH.01.02.Tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Ikapharmindo Putramas Tbk. tanggal 27 Juni 2023 dan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0084742 tanggal 27 Juni 2023, Daftar Perseroan Nomor AHU-0121670.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat PT Ikapharma Inti Mas (“IKM”) memegang saham Perseroan sejumlah 1.315.950.000 (satu miliar tiga ratus lima belas juta sembilan ratus lima puluh ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp. 131.595.000.000,00 (seratus tiga puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) sehingga IIM disebutkan oleh Perseroan sebagai Pemilik Manfaat sesuai dengan Pasal 11 huruf a Perpres 13/2018. 2. Informasi Pemilik Manfaat tingkat perorangan Perseroan saat ini. Penjelasan: Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Perpres 13/2018 yang berbunyi sebagai berikut: “Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria: a. memiliki saham lebih dari 2596 (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar, Pemilik Manfaat tingkat perorangan Perseroan saat ini adalah Maudy Ratna Winata dengan jumlah persentase saham pada IKM sebesar 4596 (empat puluh lima persen). Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Ikapharmindo Putramas Tbk irektur dan Corporate Secretary Penjelasan terhadap Surat PT. Bursa Efek Indonesia Nomor: S-01577/BEI.PP3/02-2026 tertanggal 4 Januari 2026 Halaman 2
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia Panjaitan Kadiv Penilaian
p.1
unresolved
org
IR PTIKAPHARMINDO PUTRAMAS Tbk
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.