Back to announcement
20260206_AUTO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32025673_lamp1.pdf
Other Text extracted AUTOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.935
PT ASTRA OTOPARTS Tbk Jl. Raya Pegongsaon Dua Km.2,2 — Tel. : #62 21 460 3550, 460 7025 CI ASTRA Otoparts ena at 14250 me ena 7009 No.: 003/S-Dir/Leg-AOP/11/2026 Jakarta, 06 Februari 2026 Kepada Yth. PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia Up.: Bapak Aditya Nugraha PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Dengan hormat, Merujuk kepada surat dari PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan nomor surat S- 01780/BEI.PP1/02-2026 tanggal 04 Februari 2026 (“Surat BEI”) kepada PT Astra Otoparts Tbk (“Perseroan”) terkait Permintaan Penjelasan, dapat kami sampaikan tanggapan terhadap Surat BEI, sebagai berikut: 1. Penyebab Perseroan belum mengungkapkan Pemilik Manfaat tingkat perorangan. Tanggapan Perseroan: Perseroan telah mengungkapkan Pemilik Manfaat Perseroan tingkat perorangan dalam setiap Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek sejak tahun 2021 hingga saat ini. Dalam bagian Informasi Lain laporan bulanan tersebut, kami sampaikan bahwa Pemilik Manfaat Perseroan adalah adalah Direksi PT Astra International Tbk (“AI”), yaitu: Bapak Djony Bunarto Tjondro, Bapak Rudy, Bapak Gidion Hasan, Bapak Henry Tanoto, Bapak Santosa, Ibu Gita Tiffani Boer, Bapak FXL Kesuma, Bapak Hamdani Dzulkarnaen Salim, Bapak Thomas Junaidi Alim. W, dan Ibu Hsu Hai Yeh dengan catatan: a. Tidak terdapat individu yang memenuhi kriteria Pemilik Manfaat Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), berdasarkan informasi yang ada pada Perseroan. b. Namun demikian, semata-mata untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perpres No. 13/2018 (bukan untuk keperluan lainnya, termasuk perpajakan), maka pemilik manfaat Perseroan adalah Bapak Djony Bunarto Tjondro, Bapak Rudy, Bapak Gidion Hasan, Bapak Henry Tanoto, Bapak Santosa, Ibu Gita Tiffani Boer, Bapak FXL Kesuma, Bapak Hamdani Dzulkarnaen Salim, Bapak Thomas Junaidi Alim. W, dan Ibu Hsu Hai Yeh, dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi Al, dimana Al adalah pemegang 8046 saham
Page 2 OCR 0.887
PT ASTRA OTOPARTS Tbk Jl.Raya Pegangsaan Dua Km. 2,2 — Tel. :-162 21 460 3550, 460 7025 &&' ASTRA Otoparts aan Perseroan yang (melalui Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan) mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) butir d Perpres No. 13/2018, yakni kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan. 2. Informasi Pemilik Manfaat tingkat perorangan Perseroan saat ini. Tanggapan Perseroan: Mohon agar merujuk pada jawaban nomor 1 di atas. Demikian hal ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya. Hormat kami, PT Astra Otoparts Tbk Ia Sophie Handili Direktur / Corporate Secretary FN /
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aditya Nugraha PH Kepala Divisi Penilaian
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.