Back to announcement
20260206_GGRP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32025618_lamp1.pdf
Other Text extracted GGRPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.954
GP SHAPING TOMORROW Bekasi, 06 Februari 2026 Nomor : 003/GGRP-COS!I1/2026 Perihal : Tanggapan terkait Permintaan Penjelasan Bursa atas Pemilik Manfaat GGRP Kepada Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1 Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190 Dengan hormat, Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan dari PT Bursa Efek Indonesia yang senantiasa mengingatkan dan memberikan arahan serta masukan terkait kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di Pasar Modal. Kami selaku Emiten terus berusaha dengan upaya kami yang sebaik-baiknya dalam memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Sehubungan dengan Surat Permintaan Penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia tertanggal 4 Februari 2026, terkait informasi pemilik manfaat PT Gunung Raja Paksi Tbk (“Perseroan”), bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Penyebab Perseroan belum mengungkapkan Pemilik Manfaat tingkat perorangan. Penjelasan: Pada dasarnya Perseroan telah melakukan pengungkapan mengenai Pemilik Manfaat tingkat perorangan sebagaimana telah disampaikan melalui portal www.ahu.go.id (profil pemilik manfaat) sebagai pemenuhan kriteria yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi yang disampaikan melalui pihak Notaris. Berdasarkan hal tersebut kami beranggapan bahwa informasi pemilik manfaat ini telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun demikian atas arahan dari PT Bursa Efek Indonesia, dengan ini kami menyampaikan koreksi laporan bulanan registrasi efek terakhir sebagaimana Informasi Penerima Manfaat Akhir Dari Kepemilikan Saham (Beneficial Ownership) terlampir yang pada laporan sebelumnya masih terdapat ketidaksesuaian. Kedepannya kami akan melaporkan Laporan Bulanan Registrasi Efek sesuai data dan ketentuan tersebut. 2. Informasi Pemilik Manfaat tingkat perorangan Perseroan saat ini. Penjelasan: Sebagaimana penjelasan yang kami sampaikan pada point 1 di atas, berikut kami sampaikan Pemilik Manfaat Tingkat Perorangan Perseroan saat ini: No Nama Penerima Manfaat Alamat Penerima Manfaat 1 Bapak Kamaruddin Kp. Tangsi, RT 011 RW 006, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 2 | Bapak Chairuddin Kp. Tangsi, RT 011 RW 006, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 3 | Ibu Fihahati Taniwan Kp. Tangsi, RT 004 RW 006, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 4 | Ibu Suliana Taniwan Kp. Tangsi, RT 011 RW 006, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi PT Gunung Raja Paksi Tbk 251 Kk
Page 2 OCR 0.926
&P SHAPING TOMORROW 5 | Bapak Richie Leroy Hasan Kp. Tangsi, RT 004 RW 006, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 6 | Bapak Edward Hasan Jl Perjuangan No. 8, Kp. Tangsi RT 004 RW 006, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 7 | Bapak Ricky Herman Aguatic Garden BG3 nomor 26, Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Gunung Raja Paksi Tbk GRAJAp SN 11, Harianto Presiden Direktur Direktur PT Gunung Raja Paksi Tbk A81
Page 3 OCR 0.937
Sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E, Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan LAMPIRAN ATAS LAPORAN BULANAN INFORMASI PENERIMA MANFAAT AKHIR DARI KEPEMILIKAN SAHAM Emiten Tanggal (BENEFICIAL OWNERSHIP) : PT GUNUNG RAJA PAKSI, Tbk :06 Februari 2026 informasi mengenai nama penerima manfaat akhir (beneficial ownership). Merujuk pada ketentuan mengenai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 (“Perpres”) dan peraturan pelaksananya, dapat disampaikan bahwa berdasarkan informasi yang ada pada Perseroan, tidak terdapat individu yang memenuhi kriteria pemilik manfaat Perseroan sebagaimana diatur dalam Perpres. Namun demikian, semata-mata untuk memenuhi ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E dan Pasal 3 ayat (1) Perpres (bukan untuk keperluan lainnya, termasuk perpajakan), maka bersama ini disampaikan penerima manfaat akhir dari PT Gunung Raja Paksi, Tbk sebagai berikut: No Nama Penerima Manfaat Alamat Penerima Manfaat 1 | Bapak Kamaruddin Kp. Tangsi, RT 011 RW 006, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 2 | Bapak Chairuddin Kp. Tangsi, RT O11 RW 006, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 3 | Ibu Fihahati Taniwan Kp. Tangsi, RT 004 RW 006, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 4 | Ibu Suliana Taniwan Kp. Tangsi, RT 011 RW 006, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 5 | Bapak Richie Leroy Hasan Kp. Tangsi, RT 004 RW 006, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 6 | Bapak Edward Hasan Jl. Perjuangan No. 8, Kp. Tangsi RT 004 RW 006, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 7 | Bapak Ricky Herman Aguatic Garden BG3 nomor 26, Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Bekasi, 06 Februari 2026 PT Gunung Raja Paksi Tbk RAJA ono Bg S KA ta mao Hartanto President Director Director ap
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Kamaruddin Kp. Tangsi
p.1 ×2
unresolved
person
Chairuddin Kp. Tangsi
p.1 ×2
unresolved
person
Fihahati Taniwan Kp. Tangsi
p.1 ×4
unresolved
person
Suliana Taniwan Kp. Tangsi
p.1 ×4
unresolved
person
Richie Leroy Hasan Kp. Tangsi
p.2 ×4
unresolved
person
Ricky Herman Aguatic Garden BG
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.