Skip to content
Back to announcement

20260206_ELTY_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32025622_lamp2.pdf

Other Text extracted ELTY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.929
PT Bakrieland Development Tbk
Wisma Bakrie 1, 6" & 7" Floor
Jl. HR Rasuna Said Kav. B-1

Bakrieland Tah: (62) 520 Tn

: : Fax. : (62-21) 522 5063
Dream -Design-Deliver Web. : wuw.bakrieland.com

PERNYATAAN KEPEMILIKAN MANFAAT
PT BAKRIELAND DEVELOPMENT TBK.

Yang bertandatangan di bawah ini:

Ambono Janurianto, dalam hal ini bertindak selaku Presiden Direktur, dari dan oleh
karenanya sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Bakrieland
Development Tbk, perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara
Indonesia berkedudukan di Wisma Bakrie 1 It.6, Jl. HR Rasuna Said Kav B-1 Karet
Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta (“Perseroan”)

Bahwa guna memenuhi ketentuan terkait pengungkapan kepemilikan manfaat dalam
Perseroan sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terosisme (“Perpres 13/2018”) juncto Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
(“Permenkumham 15/2019”), dengan ini Perseroan menyatakan sebagai berikut.

Bahwa kriteria untuk dapat dinyatakan pemilik manfaat yang tertuang dalam Perpres

13/2018 junto Permenkumham 15/20, antara lain:

a. Memiliki saham lebih dari 2546 (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar,

b. Memiliki hak suara lebih dari 2546 (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar,

c. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 2546 (dua puluh lima persen) dari
keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun,

d. Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan
anggota direksi dan anggota dewan komisaris,

e. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan
perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun,

SL. Menerima manfaat dari perseroan terbatas,

g. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan
terbatas.

Bahwa berdasarkan kriteria-kriteria yang sebutkan, Perseroan dengan ini memberikan
keterangan terkait dengan pemilik manfaat pada Perseroan, sebagai berikut:

AA

JOK EPICENTRUM

Page 2 OCR 0.936
a.

Perseroan merupakan perusahaan terbuka yang diawasi penuh oleh otoritas
berwenang yaitu Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, dengan
semua manfaat dari Perseroan akan diterima oleh seluruh pemegang saham yang
didasarkan pada daftar pemegang saham Perseroan yang disediakan dan dikelola
oleh kustodial sentral efek Indonesia.

Perseroan memiliki jumlah pemegang saham sebanyak 28.527, dengan
kepemilikan saham sebagai berikut:

Presentase pemegang saham Keterangan

94,88Y9 pemegang saham Perseroan dengan

kepemilikan saham dibawah 5yo

5,129 pemegang saham Perseroan dengan

kepemilikan saham diatas 5Y6

Cc.

Bahwa

Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
dan Anggaran Dasar Perseroan dalam pengambilan keputusan pada perseroan
terkait dengan menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota
dewan komisaris adalah kewenangan dari Rapat Umum Pemegang Saham,
sehingga tidak ada perorangan maupun korporasi yang memilik kewenangan atau
kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa
harus mendapat otorisasi dari pihak manapun

berdasarkan penjelasan tersebut tidak ada yang memenuhi kriteria-kriteria pemilik

manfaat pada Perseroan yang dimakud pada Perpres 13/2018 junto Permenkumham

15/20.

Namun demikian Perseroan menyadari guna memenuhi ketentuan Pasal 3 Perpres
13/2018 dimana Perseroan harus menetapkan Pemilik Manfaat dari Perseroan, sehingga

dengan

ini Perseroan akan melaporkan Pemilik manfaat dari Perseroan yang kami

asumsikan sebagai berikut:

Korporasi (eriterlas Pasal 4 ayat (1) huruf e Perpers 13/2018)

Nama : PT Bakrie Capital Indonesia

Alamat : Wisma Bakrie 2 Lantai 18 Jl H.R Rasuna Said Kav B-2,
Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

NPWP : 01.807.633.1-011.000

Hubungan dengan — : Pemilik 1,069 Saham Perseroan, terdapatnya hubungan

Perseroan transaksional terkait dengan Corporate Action strategic

Perseroan

Page 3 OCR 0.909
Individu/Perorangan Writeria: Pasal 4 ayat (1) huruf e Perpers 13/2018)

Nama 1 Nirwan Darmawan Bakrie

NIK 1 3174050111510001

Kewarganegaraan 1 Indonesia

Alamat » Jl. Terusan Hanglekir IV No. 33 Grogol Selatan, Kebayoran
Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

NPWP : 04.100.976.2-013.000

Hubungan dengan — : Pengendali PT Bakrie Capital Indonesia, dan Founder

Perseroan Perseroan

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa ada paksaan dari
pihak manapun juga, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya guna memenuhi
ketentuan dalam Perpres 13/2018 juncto Permen 15/2019.

Jakarta, 26 Februari 2020
PT Bakrieland Development Tbk.

Nama  : Ambono Janurianto tp
Jabatan : Presiden Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.0 MB
Published6 Feb 2026
Pages3
Characters5,057
Text sourceOCR
OCR confidence0.925

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bakrieland Development Tbk p.1 ×11
linked org Jakarta Selatan DKI Jakarta p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org PT Bakrie Capital Indonesia p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result