Back to announcement
20260206_FIFA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32025496_lamp1.pdf
Other Text extracted FIFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII YANG TELAH
MENJADI EFEKTIF.
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pembiayaan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG
Menara FIF Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 262 Kantor
Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440 Cabang dan 429 POS di berbagai wilayah di Indonesia
Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
Situs Internet: www.fifgroup.co.id
Email: corpsecretary@fifgroup.astra.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali
Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.038.305.000.000,- (satu triliun tiga puluh delapan miliar tiga ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75%
(empat koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.461.695.000.000,- (satu triliun empat ratus enam puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada
tanggal 26 Mei 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 6 Maret 2027 untuk Seri A, dan tanggal 26 Februari 2029 untuk Seri B yang juga
merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA
PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI (i) SITUS WEB PERSEROAN
DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (ii) 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG
BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DI BAB I INFORMASI
TAMBAHAN.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK
PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT FITCH RATINGS INDONESIA:
AAA(idn) (Triple A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI DANAREKSA PT CIMB Niaga Sekuritas PT INDO PREMIER PT MANDIRI SEKURITAS PT MEGA CAPITAL PT TRIMEGAH SEKURITAS
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2026
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum Obligasi : 20 – 23 Februari 2026
Tanggal Penjatahan : 24 Februari 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 26 Februari 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 26 Februari 2026
Tanggal Pencatatan Obligasi pada BEI : 27 Februari 2026
PENAWARAN UMUM
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo
Obligasi ini berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari setelah Tanggal Emisi untuk Seri A dan 36
(tiga puluh enam) bulan setelah Tanggal Emisi untuk Seri B. Jatuh tempo masing-masing seri adalah pada tanggal
6 Maret 2027 dan 26 Februari 2029.
Jumlah Pokok Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus
miliar Rupiah) dengan satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai
Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua seri), yaitu:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.038.305.000.000,- (satu triliun tiga puluh
delapan miliar tiga ratus lima juta Rupiah).
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.461.695.000.000,- (satu triliun empat
ratus enam puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah).
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu
sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
1
Page 3
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Bunga Obligasi
Bunga Obligasi sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun untuk Seri A dan 5,75% (lima koma
tujuh lima persen) per tahun untuk Seri B akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulanan (3 bulan), dimana bunga pertama dibayarkan pada tanggal 26 Mei 2026, sedangkan pembayaran
bunga terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo dari Obligasi adalah tanggal 6 Maret 2027 untuk Seri A dan
26 Februari 2029 untuk Seri B.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Ke- Seri A Seri B
1 26 Mei 2026 26 Mei 2026
2 26 Agustus 2026 26 Agustus 2026
3 26 November 2026 26 November 2026
4 6 Maret 2027 26 Februari 2027
5 - 26 Mei 2027
6 - 26 Agustus 2027
7 - 26 November 2027
8 - 26 Februari 2028
9 - 26 Mei 2028
10 - 26 Agustus 2028
11 - 26 November 2028
12 - 26 Februari 2029
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli
Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
c. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
d. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan.
2
Page 4
Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
Obligasi yang bersangkutan.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana ke rekening Wali Amanat untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
sebagaimana diungkapkan dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang
Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Fitch.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat Fitch No.
36/DIR/RATLTR/III/2025 tanggal 12 Maret 2025, Fitch menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
VII PT Federal International Finance dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Fitch berkaitan
dengan penerbitan obligasi ini, sesuai dengan surat No. 2/DIR/RATLTR/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 perihal
Peringkat Privat PT Federal International Finance atas Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance
Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:
AAA(idn)
(Triple A)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Fitch yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 49/2020.
• Rating Rationale
a) Profil Standalone yang Moderat: Profil kredit standalone Perseroan tidak langsung mendorong
peringkatnya, tetapi mencerminkan posisi pasar yang berarti dalam sektor pembiayaan Indonesia,
manajemen kualitas aset yang stabil, akses pendanaan yang umumnya stabil, dan profitabilitas yang
memadai.
b) Rekam Jejak Penjaminan yang Ditetapkan: FITCH berpendapat bahwa Perseroan memiliki basis
pelanggan yang berisiko karena konsentrasinya dalam pembiayaan sepeda motor. Meskipun demikian,
3
Page 5
Perseroan telah menunjukkan mitigasi risiko kredit yang memadai, didukung oleh proses penjaminan
dan manajemen risiko yang mapan. Hal ini mendukung rekam jejak kinerja keuangan yang konsisten
melalui siklus ekonomi sebelumnya.
c) Kinerja Di Atas Rata-Rata: FITCH memperkirakan Perseroan untuk mempertahankan profitabilitasnya
karena margin bunga bersih yang cukup pada pembiayaan sepeda motor, dan kontrol biaya yang
memadai. Rasio pembiayaan bermasalah (NPF) sebesar 1,0% pada tahun 2023 (2022: 0,9%) secara
signifikan lebih rendah dari angka industry di 2,4%, sementara rasio pendapatan sebelum pajak/total
aset rata-rata meningkat menjadi 14,3% (2022: 12,4%; industri: 5,6%) di tengah biaya pendanaan yang
stabil dan biaya pencadangan yang lebih rendah. Rasio utang/ekuitas berwujud meningkat menjadi 2,3x
pada tahun 2023 (2022: 1,9x), tetapi tetap rendah secara absolut
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar
1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan
hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
Syarat-syarat Obligasi
Keterangan mengenai syarat-syarat Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran
Umum.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Keterangan mengenai RUPO dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
4
Page 6
Pembelian Kembali Obligasi
Keterangan mengenai pembelian kembali Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai
Penawaran Umum.
Kelalaian Perseroan
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran
Umum.
Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Divisi Investment Services
Trust & Corporate Services Department
Account Executive Trust & Corporate Services Team
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758144 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor
sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat dalam Bab II Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersumber dari
laporan posisi keuangan Perseroan pada periode tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (diaudit), dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2024 (diaudit), dan 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan
tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan
kembali dengan Nomor 00921/2.1457/AU.1/09/0222-2/1/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani
oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0222).
5
Page 7
Laporan Posisi Keuangan
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30
31 Desember
Keterangan September
2025* 2024 2023
Jumlah Aset 50.379.034 45.681.211 39.168.894
Jumlah Liabilitas 36.300.491 33.505.498 27.877.838
Jumlah Ekuitas 14.078.543 12.175.713 11.291.056
*) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Jumlah Penghasilan 10.095.730 8.851.963 12.153.904 10.416.484
Jumlah Beban (5.632.805) (4.618.504) (6,482,517) (5,143,031)
Laba Bersih 3.474.392 3.296.272 4.415.534 4.107.391
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 3.383.470 3.270.147 4.399.217 4.137.699
Jumlah Laba Bersih Per Saham Dasar (Rupiah penuh) 12.409 11.772 15.770 14.669
*) Tidak diaudit
Laporan Arus Kas
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi (222.329) (1.499.177) (2.166.579) (650.966)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (381.498) (332.765) (485.684) (430.055)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan 726.149 2.014.669 2.344.712 1.075.729
*) Tidak diaudit
Rasio Keuangan
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Return on Asset - ROA (%)1) 12,31 12,42 13,46
Return on Equity - ROE (%)1) 34,99 36,27 36,38
Jumlah liabilitas / jumlah aset (x) 0,72 0,73 0,71
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x) 2,58 2,75 2,47
Gearing ratio2) (x) 2,26 2,58 2,25
Financing to Asset (%) 89,86 87,18 86,12
Non Performing Financing (%) 0,02 0,02 0,18
Interest Coverage Ratio (x) 3,64 3,94 4,60
Debt-Service Coverage Ratio (x) 0,17 0,23 0,25
Keterangan:
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu
pada Laba Bersih Setelah Pajak.
2) jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas
Perseroan.
*) Tidak diaudit
Penjelasan lebih lengkap mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat dalam Bab III Informasi
Tambahan.
6
Page 8
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 tidak diaudit dan laporan keuangan Perseroan
pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang terdapat di
bagian lain informasi tambahan, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global
PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya
yang diterbitkan kembali dengan Nomor 00921/2.1457/AU.1/09/0222-2/1/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025 yang
ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0222).
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA
Riwayat Singkat Perseroan
Pada saat Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Adapun Anggaran
Dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT Federal International Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di
Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03-0122914 tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, (iii) diumumkan dalam Tambahan No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2018,
berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS
sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance
No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari 2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perseroan telah memperoleh ijin usaha dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1151/KMK.013/1989 tanggal
17 Oktober 1989 dan ijin usaha dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1004/KMK.013/1990, tanggal 30 Agustus 1990. Maksud dan
tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan untuk
pengadaan kendaraan bermotor dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Informasi Tambahan. Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara
PT Federal International Finance No. 89 tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,
pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal
31 Oktober 1997; (ii) dilaporkan kepada serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia Direktur Perdata Departemen Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah
No. C2-HT.01.04.A-23617; (iii) didaftarkan pada tanggal 19 Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan
No. TDP 09031820801 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997;
7
Page 9
dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 891 dari BNRI No. 12 tanggal 10 Pebruari 1998 (“Akta 89/1997”) juncto
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006,
dibuat di hadapan Sudiono Abady, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima serta
dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 2006 sebagaimana ternyata dari bukti
Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006; (ii) didaftarkan pada tanggal 10 Maret 2006 dalam Daftar
Perusahaan dengan No. TDP 090116511311 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara No. Agenda
354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal 28 Maret 2006
(“Akta 4/2006”) adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 300.000.000 300.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Astra International Tbk 279.999.900 279.999.900.000,- 99,99996
- PT Arya Kharisma 100 100.000,- 0,00004
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 280.000.000 280.000.000.000,- 100,00000
Saham Dalam Portepel 20.000.000 20.000.000.000,-
Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam:
i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 12 tanggal 09 Mei 2025, dibuat di
hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0234783
tanggal 13 Mei 2025; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103393.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 13 Mei 2025, juncto
ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 33 tanggal 21 Agustus 2025, dibuat
di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0329071
tanggal 25 Agustus 2025; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0196455.AH.01.11.Tahun
2025 tanggal 25 Agustus 2025.
Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
Informasi Tambahan diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Rudy
Komisaris : Thomas Junaidi Alim. W
Komisaris Independen : R. Nunu Soetjahja Noegroho
Komisaris Independen : Margono Tanuwijaya
Direksi
Presiden Direktur : Siswadi
Direktur : Setia Budi
Direktur : Daniel Hartono
Direktur : Indra Gunawan
Direktur : Sri Harjati
Direktur : Valentina Chai Wei Li
8
Page 10
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung
sejak tanggal 19 April 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2026, kecuali untuk:
(i) Bapak Siswadi (Presiden Direktur) masa jabatan terhitung sejak tanggal 19 Juli 2024; (ii) Bapak Thomas Junaidi
Alim. W (Komisaris) masa jabatan terhitung sejak tanggal 26 September 2024; (iii) Bapak Rudy
(Presiden Komisaris) masa jabatan terhitung sejak tanggal 25 Juli 2025 dan (iv) Bapak Margono Tanuwijaya
(Komisaris Independen) masa jabatan terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2025, semuanya terhitung sejak tanggal
dikeluarkannya masing-masing surat keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2026.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi persyaratan sebagai
anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada saat diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
Selanjutnya, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai
rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal
30 Desember 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Keterangan Tambahan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Kecenderungan
Dan Prospek Usaha dapat dilihat dalam Bab IV Informasi Tambahan.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
No. 6 tanggal 5 Februari 2026, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah).
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan
atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan
setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Nilai Penjaminan (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (%)
Seri A Seri B Jumlah
PT BRI Danareksa Sekuritas 118.700.000.000 120.005.000.000 238.705.000.000 9,55
PT CIMB Niaga Sekuritas 74.000.000.000 200.000.000.000 274.000.000.000 10,96
PT Indo Premier Sekuritas 344.491.000.000 255.690.000.000 600.181.000.000 24,00
PT Mandiri Sekuritas 118.705.000.000 256.000.000.000 374.705.000.000 14,99
PT Mega Capital Sekuritas 233.700.000.000 200.000.000.000 433.700.000.000 17,35
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 148.709.000.000 430.000.000.000 578.709.000.000 23,15
Jumlah 1.038.305.000.000 1.461.695.000.000 2.500.000.000.000 100,00
Keterangan lebih lanjut mengenai Penjaminan Emisi Obligasi dapat dilihat dalam Bab VII Informasi Tambahan.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan (TR&Co)
9
Page 11
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.
Pemeringkat Efek : PT Fitch Ratings Indonesia (PT FITCH)
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga
Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini yang
dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab IX dalam Informasi Tambahan,
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi
dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi
dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati
diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus
terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau
kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap
Tahap III Tahun 2026 akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, mulai pada tanggal 20 Februari 2026 sampai
dengan 23 Februari 2026, dengan rincian sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 20 Februari 2026 09.00 – 16.00 WIB
Hari ke-2: 23 Februari 2026 09.00 – 16.00 WIB
5. Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas
Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
10
Page 12
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan masing-
masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi
adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib
memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat Obligasi;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Obligasi atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Obligasi, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada Bab
IX dalam Informasi Tambahan, melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 24 Februari 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
11
Page 13
dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen
penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek
yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut
dicatatkan di Bursa Efek.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 25 Februari 2026 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank: PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Bank: PT Bank CIMB Niaga Tbk
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Grha CIMB Niaga
Nomor Rekening: 0671.01.000692.30.1 Nomor Rekening: 800163442600
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank: PT Bank Permata Tbk Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Jakarta Sudirman
Nomor Rekening: 0701254635 Nomor Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank: PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang: RSPAD Gatot Subroto Cabang: Bursa Efek Indonesia
Nomor Rekening: 1701707175 Nomor Rekening: 104.00.00800.875
Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 25 Februari 2026 pukul 10:00 WIB (in
good funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan
beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu 26 Februari 2026 setelah menerima
pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan
memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek
yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi.
12
Page 14
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi
yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib
mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening
para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
c. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan
cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak
diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
20 Februari 2026 dan 23 Februari 2026 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB setiap Hari Kerja,
pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai
berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Graha CIMB Niaga 25th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta 10210 Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon : (021) 5084 7847
Faksimili: (021) 2520 990 Faksimili : (021) 5084 7848
Website: www.bridanareksasekuritas.co.id Website: www.cimbniaga-ibk.co.id
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id Email : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place Menara Mandiri I, lt. 24-25
16/F, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman No. 54-55
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12910
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 526 3445
Telepon: (021) 5088 7168 Faksimili: (021) 527 5701
Faksimili: (021) 5088 7167 Website: www.mandirisekuritas.co.id
Website: www.indopremier.com Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
Email: fixed.income@ipc.co.id
13
Page 15
PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Bank Mega, Lt.2 Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19
Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12790 Jakarta 12190
Telepon: (021) 7917 5599 Telepon: (021) 2924 9088
Fax.: (021) 7919 3900 Faksimili: (021) 2924 9150
www.megasekuritas.id www.trimegah.com
Email: fit@megasekuritas.id Email: fit@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
14
Names mentioned 58 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT MEGA CAPITAL
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.6 ×2
unresolved
org
Rintis
p.8
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.8
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.8 ×3
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
p.8
unresolved
person
Rachmat Santoso
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
person
Sudiono Abady
· Notaris
p.9
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen
p.9
unresolved
org
PT Arya Kharisma
p.9
unresolved
person
Esther Pascalia Ery Jovina
· Notaris
p.9 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
p.9 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.10 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.10 ×4
unresolved
org
| Thamrin & Rekan (TR&Co)
· Konsultan Hukum
p.10
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.10
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.11
unresolved
person
H. Pemeringkat
p.11
unresolved
org
PT FITCH
p.11
unresolved
org
Bapepam
p.13 ×2
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank
p.13
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Bank
p.13
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Pacific Century Place
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.