Skip to content
Back to announcement

20260206_PLIN_Pemanggilan RUPS_32025537_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted PLIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                              PT PLAZA INDONESIA REALTY TBK
                                       (“Perseroan”)

                                   RALAT PEMANGGILAN

                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

                                KEPADA PEMEGANG SAHAM

Kami merujuk pada Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang telah
dimuat pada situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanggal 29 Januari 2026 serta memperhatikan Pasal 19 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK RUPS).

Bersama ini kami informasikan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan mengenai
penghapusan mata acara pertama Rapat sehingga seluruh mata acara Rapat menjadi sebagai
berikut:

1.   Persetujuan atas penjaminan sebagian besar harta kekayaan (aset) Perseroan dalam satu
     transaksi atau beberapa transaksi baik yang berkaitan satu sama lain maupun yang tidak
     berkaitan, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, dan atas
     pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
     melaksanakan atau terkait dengan penjaminan tersebut.

Informasi terkait tanggal dan tempat pelaksanaan Rapat tidak mengalami perubahan yaitu tetap
diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal                   : Jumat, 20 Februari 2026

 Waktu                          : Pukul 16.00 WIB s.d. selesai

 Tempat                         : Room B, Multi-Function Hall, Plaza Indonesia Shopping
                                  Center Level 2, Jl. M. H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta Pusat
Page 2
Catatan:

1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, sehingga
   iklan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham.

2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemegang saham dalam
   penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal Rabu, 28 Januari
   2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

3. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar
   Pemegang Saham Perseroan yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi
   Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).

4. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya yang sah dengan
   membawa surat kuasa yang sah (menggunakan formulir surat kuasa yang tersedia dalam situs
   web Perseroan) atau dengan mengisi surat kuasa elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI
   sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota
   Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa Pemegang Saham
   dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan
   suara.

5. Memperhatikan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Perseroan menghimbau kepada para
   pemegang saham untuk memberikan kuasa kehadiran dan suara melalui fasilitas elektronik
   atau sistem e-ASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara
   elektronik (e-proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat.

6. Mekanisme Pemberian surat kuasa adalah sebagai berikut:

   a. Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk
      memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada perwakilan yang ditunjuk oleh BAE
      dalam fasilitas sistem eASY.KSEI yang terdapat pada situs web Acuan Kepemilikan
      Sekuritas/Akses.KSEI (https://akses.ksei.co.id) dan memberikan hak suaranya secara
      elektronik (“e-Voting”) (apabila telah tersedia).

   b. Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham dapat
      mengunduh formulir surat kuasa yang tersedia dalam situs web Perseroan. Surat kuasa asli
      wajib disampaikan secara langsung atau dengan surat tercatat kepada BAE.
Page 3
c. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
   eASY.KSEI dalam Rapat wajib memperhatikan hal-hal berikut:
   (i)    Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
          disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
          Representative tetapi Pemegang Saham tersebut tidak memasukkan pilihan suara
          untuk minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
          batas waktu pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat atau
          Pemegang Saham yang memberikan kuasa sepenuhnya kepada penerima kuasa
          yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
          Representative agar penerima kuasa yang menentukan pilihan suara saat Rapat
          berlangsung, maka penerima kuasa tersebut wajib melakukan registrasi kehadiran
          dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
          registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
   (ii)   Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
          partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dengan kuasa tanpa
          pilihan suara (non-recorded votes) dan/atau kuasa dengan pilihan suara (recorded
          votes) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
          waktu pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, maka
          perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
          melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
          Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
          Perseroan.

d. Informasi lebih lanjut mengenai panduan pemberian kuasa elektronik/e-Proxy dapat dilihat
   pada situs web KSEI (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide) dengan
   judul Panduan eASY.KSEI - Pemegang Saham.
Page 4
7. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat, diwajibkan untuk memenuhi
   seluruh prosedur dan kebijakan yang ditetapkan oleh Perseroan dan/atau manajemen bangunan
   tempat Rapat diadakan, dan diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan pada
   saat registrasi:

   a. bagi Pemegang Saham perorangan: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
      pengenal lainnya kepada petugas BAE.

   b. bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi,
      yayasan atau dana pensiun: fotokopi anggaran dasar yang lengkap dan akta yang
      mencantumkan susunan pengurus terakhir, serta harus dilengkapi dengan bukti salinan
      persetujuan/pemberitahuan/pengesahan (sebagaimana berlaku) dari pejabat atau instansi
      yang berwenang.

   c. bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI: KTUR yang dapat diperoleh melalui
      Anggota Bursa atau Bank Kustodian.

8. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
   secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri
   yang asli.

9. Bahan mata acara Rapat tersedia dan dapat diakses dan diunduh dalam situs web Perseroan
   dan/atau situs web Akses KSEI (fasilitas sistem eASY.KSEI) sejak tanggal Pemanggilan Rapat
   sampai dengan tanggal Rapat. Pemegang Saham dihimbau untuk memperhatikan Tata Tertib
   Rapat yang telah tersedia pada situs web Perseroan.

10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
    dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat penyelenggaraan Rapat paling lambat 30 (tiga
    puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

11. Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan
    pelaksanaan Rapat atau larangan atau pembatasan kepada Pemegang Saham untuk hadir
    secara langsung dalam Rapat baik sebelum atau pada hari penyelenggaraan Rapat, yang
    sepenuhnya merupakan di luar tanggung jawab dan kewenangan Perseroan.



                                    Jakarta, 6 Februari 2026
                                      Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published6 Feb 2026
Pages4
Characters8,272
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PLAZA INDONESIA REALTY TBK p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person H. Thamrin p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result