Back to announcement
20260206_ASII_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32025519_lamp1.pdf
Other Text extracted ASIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.944
Pan
No.: Leg/SRT-203/AI/2026 Jakarta, 6 Februari 2026
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia,
Tower 1, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Up.: Bapak Aditya Nugraha
PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan
Dengan hormat,
Merujuk kepada surat dari PT Bursa Efek Indonesia ("BEI”) dengan nomor surat S-
01770/BEI.PP1/02-2026 tanggal 04 Februari 2026 (“Surat No. S-01770”) kepada PT Astra
International Tbk (“Perseroan”) terkait Permintaan Penjelasan, dapat kami sampaikan
tanggapan terhadap Surat No. S-01770, sebagai berikut:
1. Penyebab Perseroan belum mengungkapkan Pemilik Manfaat tingkat perorangan.
Tanggapan Perseroan:
Perseroan telah mengungkapkan Pemilik Manfaat Perseroan tingkat perorangan dalam
setiap Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek sejak tahun 2021 hingga saat ini. Dalam
bagian Informasi Lain laporan bulanan tersebut, kami sampaikan bahwa Pemilik Manfaat
Perseroan adalah Bapak Benjamin Herrenden Birks dengan catatan:
Tidak terdapat individu yang memenuhi kriteria Pemilik Manfaat Perseroan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13/2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), berdasarkan informasi yang ada pada Perseroan.
Namun demikian, semata-mata untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perpres
No. 13/2018 (bukan untuk keperluan lainnya, termasuk perpajakan), maka pemilik
manfaat Perseroan adalah Bapak Benjamin Herrenden Birks dalam kedudukannya
sebagai Group Managing Director Jardine Cycle Carriage (YVC&C"), dimana JC&C
adalah pemegang 50,1196 saham Perseroan yang (melalui Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan) mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat
(1) butir d Perpres No. 13/2018, yakni kewenangan untuk mengangkat,
menggantikan, atau memberhentikan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan.
PT Astra International Tbk
Head Office
rman Kav. 5-6 T (6: 1 888
ta 10220 www.astra.co.id
fa
Page 2 OCR 0.932
2. Informasi Pemilik Manfaat tingkat perorangan Perseroan saat ini. Tanggapan Perseroan: Mohon agar merujuk pada jawaban nomor 1 di atas. Demikian hal ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya. Hormat kami, PT Astra International Tbk Gita Tiffani Boer Corporate Secretary 1 ! PT Astra International Tbk Head Office Menara Astra Lt. 59 Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6 T (62 21)508 43 888 Jakarta 10220 www.astra.co.id
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aditya Nugraha PH Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
person
Benjamin Herrenden Birks
p.1 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.