Back to announcement
20260206_STAR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32025422_lamp3.pdf
Other Text extracted STARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
CALCULUS INVESTMENT PTE. LTD. BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
KETERANGAN, DATA DAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TELAH MENGUNGKAPAN SELURUH INFORMASI DAN DENGAN
DEMIKIAN INFORMASI INI TIDAK MENYESATKAN.
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
PERNYATAAN PENAWARAN TENDER WAJIB
OLEH
CALCULUS INVESTMENT PTE. LTD
Kegiatan Usaha Utama:
Investment Holding
PENAWARAN TENDER WAJIB ATAS
Sebanyak-banyaknya 3.255.075.602 (Ɵga miliar dua ratus lima puluh lima juta tujuh puluh lima ribu enam ratus dua)
saham milik Pemegang Saham Yang Ditawarkan, yang mewakili sekitar 67,81% (enam puluh tujuh koma delapan satu
persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran per tanggal Keterbukaan Informasi ini, yang
akan ditawarkan melalui Penawaran Tender Wajib dengan harga Rp88,00 (delapan puluh koma nol nol Rupiah) per
saham. Harga tersebut lebih Ɵnggi dibandingkan dengan rata-rata harga terƟnggi perdagangan harian di BEI selama
90 hari terakhir, yaitu sejak 23 Agustus 2025 hingga 20 November 2025, yang tercatat sebesar Rp76,52 (tujuh puluh
enam koma lima dua Rupiah) per saham dan harga pengambilalihan yang dibayarkan oleh Pengendali Baru sebesar
Rp88,00 (delapan puluh koma nol nol Rupiah) per saham. Dengan demikian, nilai maksimum dari Penawaran Tender
Wajib ini adalah sebesar Rp286.446.652.976 (dua ratus delapan puluh enam miliar empat ratus empat puluh enam
juta enam ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh enam Rupiah).
Perusahaan Sasaran:
PT BUANA ARTHA ANUGERAH Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perseroan bergerak dalam bidang Perdagangan, Jasa, dan Investasi. Adapun kegiatan yang benar-benar
dijalankan adalah melalui Entitas Anak pada bidang manajer investasi.
Kantor Pusat:
Menara BCA Lt. 45, Grand Indonesia
Jl. MH Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310
Telp.: (021) 2358 5612, Fax.: (021) 2358 4401
Email : cs@buanaarthaanugerah.co.id
Website : www.buanaarthaanugerah.co.id
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk:
Keterbukaan Informasi ini dikeluarkan pada tanggal 6 Februari 2026
1
Page 2
JADWAL
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi : 6 Februari 2026
Periode Penawaran Tender Wajib
Mulai : 9 Februari 2026
Akhir : 10 Maret 2026
Tanggal Pembayaran : 17 Maret 2026
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali didefinisikan lain, isƟlah dalam Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib (Keterbukaan Informasi) ini
memiliki arƟ sebagai berikut:
BAE berarƟ Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Sharestar Indonesia.
Bank Kustodian BerarƟ bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan jasa
peniƟpan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam pasal 134
angka 19 UU P2SK.
BEI berarƟ Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 4 Undang-Undang No.
8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU P2SK, dalam hal
ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
DPS berarƟ daŌar yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek, yaitu PT Sharestar
Indonesia, yang memuat keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek
baik saham dalam peniƟpan kolekƟf di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
pemegang rekening kepada KSEI dan saham dalam bentuk warkat yang
diadministrasikan oleh BAE.
FPTW berarƟ Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender
wajib, yang wajib dilengkapi oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang bersedia
menerima Penawaran Tender Wajib.
Hari berarƟ Ɵap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari
kerja biasa.
Hari Bursa berarƟ seƟap hari diselenggarakannya perdagangan efek di BEI, yaitu Senin sampai
dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh BEI.
Harga Penawaran Tender berarƟ harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
Wajib Penawaran Tender Wajib, yaitu Rp88,00 (delapan puluh koma nol nol Rupiah) per
saham yang akan dibayarkan secara tunai.
KPPU berarƟ Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
KSEI berarƟ PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Keterbukaan Informasi berarƟ Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
2
Page 3
Menkumham berarƟ Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya
Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke
waktu).
OJK berarƟ Otoritas Jasa Keuangan, berarƟ lembaga yang independen, yang mempunyai
fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22
November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU
P2SK.
Pihak Yang Dikecualikan berarƟ seƟap pemegang saham yang telah melakukan transaksi pengambilalihan
dengan Pengendali Baru, pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan
syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru, pihak lain yang pada saat
bersamaan juga melakukan Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender
sukarela atas saham Perusahaan Sasaran, Pemegang Saham Utama, dan Pengendali
lain Perusahaan Sasaran.
Pemegang Saham Yang berarƟ pemegang saham dari Perusahaan Sasaran selain dari Pihak Yang Dikecualikan
Ditawarkan dalam Penawaran Tender Wajib, yang namanya tercatat pada DPS Perusahaan
Sasaran sebelum berakhirnya periode Penawaran Tender Wajib.
Pemegang Saham Utama berarƟ pihak yang, baik secara langsung maupun Ɵdak langsung, memiliki paling
sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak
suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Penawaran Tender Wajib berarƟ Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
Pemegang Saham Yang Ditawarkan untuk membeli sebanyak-banyaknya
3.255.075.602 (Ɵga miliar dua ratus lima puluh lima juta tujuh puluh lima ribu enam
ratus dua) saham Perusahaan Sasaran atau sekitar 67,81% (enam puluh tujuh koma
delapan satu persen) dari seluruh saham Perusahaan Sasaran yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dengan Harga Penawaran Tender Wajib sebesar
Rp88,00 (delapan puluh koma nol nol Rupiah) per saham
Perubahan Pengendalian berarƟ terjadinya perubahan pengendalian atas Perusahaan Sasaran akibat
dilaksanakannya pembelian 1.544.925.000 (satu miliar lima ratus empat puluh
empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu) saham Perusahaan Sasaran atau
sekitar 32,19% (Ɵga puluh dua koma satu sembilan persen) oleh Pengendali Baru dari
seluruh saham Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
Pengendali berarƟ pihak yang baik langsung maupun Ɵdak langsung: (a) memiliki saham
perusahaan terbuka lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
disetor penuh; atau (b) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
mapupun Ɵdak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan terbuka.
Pengendali Baru berarƟ Calculus Investment Pte. Ltd, perusahan yang didirikan berdasarkan hukum
negara Singapura.
Pemegang Saham Yang berarƟ PT Kencana Selaras Sejahtera.
Menjual
3
Page 4
Peraturan KPPU No. berarƟ Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Penilaian
3/2023 Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset
yang dapat Mengakibatkan Terjadinya PrakƟk Monopoli dan/atau Persaingan Usaha
Tidak Sehat.
Periode Penawaran berarƟ periode yang dimulai pada pukul 09.00 WIB pada tanggal 9 Februari 2026 dan
Tender Wajib berakhir pada pukul 16.00 WIB pada tanggal 10 Maret 2026.
Perusahaan Efek Yang berarƟ PT KB Valbury Sekuritas, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Ditunjuk
Perusahaan Sasaran berarƟ PT Buana Artha Anugerah Tbk., suatu perseroan terbatas yang sahamnya
tercatat di BEI dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Yogyakarta.
POJK No.9/2018 berarƟ Peraturan OJK No.9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Rekening Efek berarƟ rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang
saham yang diadministrasikan di KSEI, atau pemegang rekening, berdasarkan
perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dan
perusahan efek dan/atau Bank Kustodian.
Rupiah atau Rp berarƟ mata uang yang berlaku secara sah di Negara Republik Indonesia.
Saham berarƟ saham Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan disetor yang memiliki
nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dan tercatat serta diperdagangkan
di BEI.
Tanggal Pembayaran berarƟ tanggal 17 Maret 2026, merupakan tanggal dimana pembayaran akan
dilakukan kepada Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang telah menyerahkan FPTW
yang dilakukan paling lambat 12 (dua belas) hari kalender setelah Periode Penawaran
Tender.
Tanggal Penutupan berarƟ tanggal 10 Maret 2026, merupakan tanggal terakhir dimana Pemegang Saham
Yang Ditawarkan dapat menyerahkan FPTW
UU P2SK berarƟ Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan
PENDAHULUAN
Pada tanggal 20 November 2025, telah terjadi transaksi melalui Pasar Negosiasi dimana saham PT Buana Artha
Anugerah Tbk (“Perusahaan Sasaran”) yang dimiliki oleh PT Kencana Selaras Sejahtera telah dijual kepada Calculus
Investment Pte. Ltd sebanyak 1.544.925.000 (satu miliar lima ratus empat puluh empat juta sembilan ratus dua puluh
lima ribu) saham, yang mewakili 32,19% (Ɵga puluh dua koma satu sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor Perusahaan Sasaran, dengan harga transaksi sebesar Rp88,00 (delapan puluh koma nol nol Rupiah) per
saham.
Melalui transaksi tersebut, Calculus Investment Pte. Ltd menjadi Pengendali Baru Perusahaan Sasaran. Sebelum
terjadinya transaksi pengambilalihan tersebut, PT Kencana Selaras Sejahtera merupakan pemilik manfaat sekaligus
pengendali Perusahaan Sasaran. Dengan demikian, total nilai transaksi pengambilalihan saham yang dilakukan
4
Page 5
melalui Pasar Negosiasi tersebut adalah sebesar Rp135.953.400.000 (seratus Ɵga puluh lima miliar sembilan ratus
lima puluh Ɵga juta empat ratus ribu Rupiah). Transaksi tersebut telah terselesaikan pada tanggal 20 November 2025.
Pengendali Baru juga telah mengumumkan pengambilalihan Perusahaan Sasaran tersebut melalui surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, yaitu Harian Ekonomi Neraca, pada tanggal 21 November 2025,
serta telah menyampaikan bukƟ pengumuman dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana
tercantum dalam surat No. 043/Corsec-STAR/XI/2025 tanggal 21 November 2025.
Ketentuan Transaksi Saham
Para Pihak : a. Penjual, yaitu PT Kencana Selaras Sejahtera
b. Pembeli, yaitu Calculus Investment Pte. Ltd
Objek Transaksi : Objek perjanjian adalah penjualan sebesar 1.544.925.000 (satu miliar lima ratus
empat puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu) saham dalam
Perusahaan Sasaran oleh penjual kepada Calculus Investment Pte. Ltd
Nilai Perjanjian : Total nilai transaksi sebesar Rp135.953.400.000 (seratus Ɵga puluh lima miliar
sembilan ratus lima puluh Ɵga juta empat ratus ribu Rupiah).
Tanggal Penyelesaian : Merupakan tanggal di mana dilakukan Crossing atas Saham yang dijual oleh
broker penjual dan broker pembeli dan penyelesaian pemindahbukuan melalui
Central Depository and Book Entry SeƩlement System (C-BEST) sesuai dengan
ketentuan-ketentuan KSEI.
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sesuai dengan pasal 1 ayat 4 POJK 9/2018 yang mendefinisikan Pengendali Perusahaan Terbuka, adalah pihak yang,
baik langsung maupun Ɵdak langsung: a) memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau b) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
langsung maupun Ɵdak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka. Dengan
demikian, sebagai Pengendali baru Perusahaan Sasaran, Pengendali Baru wajib tunduk kepada dan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 9/2018.
Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) b POJK No. 9/2018, Pengendali Baru wajib melakukan Penawaran Tender Wajib atas
saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan. Tidak terdapat suatu aturan berdasarkan ketentuan
dan/per undang-undangan yang berlaku atau Anggaran Dasar dari Pengendali Baru yang melarang atau membatasi
untuk menjadi pengendali Perusahaan Sasaran dan melakukan Penawaran Tender Wajib ini. Sehingga, Pengendali
Baru telah menyatakan niatnya untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib untuk membeli hingga sebanyak-
banyaknya 3.255.075.602 (Ɵga miliar dua ratus lima puluh lima juta tujuh puluh lima ribu enam ratus dua) saham
Perusahaan Sasaran atau sekitar 67,81% (enam puluh tujuh koma delapan satu persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran per tanggal Keterbukaan Informasi ini, dengan harga Penawaran Tender
Wajib sebesar Rp88,00 (delapan puluh koma nol nol Rupiah) per saham, sehingga total harga pengambilalihan adalah
sebesar Rp286.446.652.976 (dua ratus delapan puluh enam miliar empat ratus empat puluh enam juta enam ratus
lima puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh enam Rupiah).
Hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perusahaan Sasaran telah menerbitkan sejumlah 4.800.000.602 (empat
miliar delapan ratus juta enam ratus dua) saham yang tercatat di BEI, yang merupakan 100% (seratus persen) saham
Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan disetor penuh dengan nilai nominal Rp100 per saham.
Untuk mematuhi ketentuan POJK 9/2018, Pengendali Baru dari Perusahaan Sasaran akan melaksanakan Penawaran
Tender Wajib terhadap seluruh saham-saham yang dimiliki Pemegang Saham Yang Ditawarkan, kecuali saham-saham
yang dimiliki oleh pihak-pihak sebagai berikut:
1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi pengambilalihan dengan Pengendali
5
Page 6
baru;
2. Saham yang dimiliki Pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama
dari Pengendali baru;
3. Saham yang dimiliki Pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan Penawaran Tender Wajib atau
penawaran tender sukarela atas saham Perusahaan Sasaran;
4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
5. Saham yang dimiliki Pengendali lain dalam Perusahaan Sasaran.
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
Pengendali Baru untuk membeli sebanyak-banyaknya 3.255.075.602 (Ɵga miliar dua ratus lima puluh lima juta tujuh
puluh lima ribu enam ratus dua) saham milik Pemegang Saham Yang Ditawarkan, yang mewakili sekitar 67,81% (enam
puluh tujuh koma delapan satu persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran per tanggal
Keterbukaan Informasi ini, sebagaimana diatur dalam Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib dan dalam
FPTW. Dengan demikian, Penawaran Tender Wajib ini terbatas pada para Pemegang Saham Yang Ditawarkan.
Keterbukaan Informasi ini berisi prosedur yang harus dipenuhi para Pemegang Saham Yang Ditawarkan, yang tertarik
untuk menerima Penawaran Tender, serta informasi lainnya sehubungan dengan Penawaran Tender.
1. Harga Penawaran Tender Wajib
Berdasarkan POJK No.9/2018, dalam hal perubahan pengendalian terjadi secara langsung atas saham
Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di BEI, harga pembelian saham paling rendah sebesar
harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari
terakhir sebelum pengumuman pengambilalihan yang telah mengungkapkan informasi mengenai calon
Pengendali baru atau harga pengambilalihan yang telah dilakukan, mana yang paling tinggi.
Harga Harga Harga
No Hari Tanggal No Hari Tanggal No Hari Tanggal
Tertinggi Tertinggi Tertinggi
1 Kamis 20-Nov-25 88 31 Selasa 21-Oct-25 80 61 Minggu 21-Sep-25 -
2 Rabu 19-Nov-25 82 32 Senin 20-Oct-25 75 62 Sabtu 20-Sep-25 -
3 Selasa 18-Nov-25 84 33 Minggu 19-Oct-25 - 63 Jumat 19-Sep-25 93
4 Senin 17-Nov-25 84 34 Sabtu 18-Oct-25 - 64 Kamis 18-Sep-25 105
5 Minggu 16-Nov-25 - 35 Jumat 17-Oct-25 73 65 Rabu 17-Sep-25 96
6 Sabtu 15-Nov-25 - 36 Kamis 16-Oct-25 82 66 Selasa 16-Sep-25 88
7 Jumat 14-Nov-25 88 37 Rabu 15-Oct-25 84 67 Senin 15-Sep-25 80
8 Kamis 13-Nov-25 88 38 Selasa 14-Oct-25 90 68 Minggu 14-Sep-25 -
9 Rabu 12-Nov-25 80 39 Senin 13-Oct-25 99 69 Sabtu 13-Sep-25 -
10 Selasa 11-Nov-25 79 40 Minggu 12-Oct-25 - 70 Jumat 12-Sep-25 73
11 Senin 10-Nov-25 75 41 Sabtu 11-Oct-25 - 71 Kamis 11-Sep-25 67
12 Minggu 9-Nov-25 - 42 Jumat 10-Oct-25 99 72 Rabu 10-Sep-25 61
13 Sabtu 8-Nov-25 - 43 Kamis 9-Oct-25 102 73 Selasa 9-Sep-25 56
14 Jumat 7-Nov-25 69 44 Rabu 8-Oct-25 93 74 Senin 8-Sep-25 51
15 Kamis 6-Nov-25 72 45 Selasa 7-Oct-25 85 75 Minggu 7-Sep-25 -
16 Rabu 5-Nov-25 78 46 Senin 6-Oct-25 78 76 Sabtu 6-Sep-25 -
17 Selasa 4-Nov-25 75 47 Minggu 5-Oct-25 - 77 Jumat 5-Sep-25 -
18 Senin 3-Nov-25 75 48 Sabtu 4-Oct-25 - 78 Kamis 4-Sep-25 47
19 Minggu 2-Nov-25 - 49 Jumat 3-Oct-25 75 79 Rabu 3-Sep-25 43
20 Sabtu 1-Nov-25 - 50 Kamis 2-Oct-25 76 80 Selasa 2-Sep-25 40
21 Jumat 31-Oct-25 72 51 Rabu 1-Oct-25 76 81 Senin 1-Sep-25 38
22 Kamis 30-Oct-25 78 52 Selasa 30-Sep-25 76 82 Minggu 31-Aug-25 -
23 Rabu 29-Oct-25 79 53 Senin 29-Sep-25 84 83 Sabtu 30-Aug-25 -
24 Selasa 28-Oct-25 80 54 Minggu 28-Sep-25 - 84 Jumat 29-Aug-25 38
25 Senin 27-Oct-25 81 55 Sabtu 27-Sep-25 - 85 Kamis 28-Aug-25 39
26 Minggu 26-Oct-25 - 56 Jumat 26-Sep-25 86 86 Rabu 27-Aug-25 39
27 Sabtu 25-Oct-25 - 57 Kamis 25-Sep-25 102 87 Selasa 26-Aug-25 43
28 Jumat 24-Oct-25 82 58 Rabu 24-Sep-25 104 88 Senin 25-Aug-25 43
6
Page 7
Harga Harga Harga
No Hari Tanggal No Hari Tanggal No Hari Tanggal
Tertinggi Tertinggi Tertinggi
29 Kamis 23-Oct-25 81 59 Selasa 23-Sep-25 104 89 Minggu 24-Aug-25 -
30 Rabu 22-Oct-25 86 60 Senin 22-Sep-25 102 90 Sabtu 23-Aug-25 -
Sumber: Yahoo Finance
Rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal
Pengumuman Pengambilalihan, yang dihitung mundur dari tanggal 20 November 2025 (yaitu sejak 23 Agustus
2025 hingga 20 November 2025), diperoleh angka sebesar Rp76,52 (tujuh puluh enam koma lima dua Rupiah)
per saham. Sementara itu, harga pengambilalihan yang dibayarkan oleh Pengendali Baru adalah sebesar
Rp88,00 (delapan puluh koma nol nol Rupiah) per saham.
Dengan demikian, harga transaksi pengambilalihan Rp88,00 lebih tinggi dibandingkan rata-rata harga tertinggi
harian Saham di BEI Rp76,52. Mengacu kepada ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, Harga Penawaran Tender
Wajib paling rendah adalah harga tertinggi antara: (i) harga rata-rata dari harga tertinggi harian Saham dalam
90 hari terakhir; atau (ii) harga pengambilalihan. Oleh karena itu, karena harga transaksi pengambilalihan lebih
tinggi, Pengendali Baru menetapkan bahwa Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp88,00 (delapan
puluh koma nol nol Rupiah). Harga ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata harga tertinggi perdagangan
saham selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir serta harga pada saat pengambilalihan.
Dalam hal Pengendali Baru akan melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham
Publik dengan jumlah sebanyak-banyaknya 3.255.075.602 (tiga miliar dua ratus lima puluh lima juta tujuh puluh
lima ribu enam ratus dua) saham milik Pemegang Saham Yang Ditawarkan, yang mewakili sekitar 67,81% (enam
puluh tujuh koma delapan satu persen) dari seluruh modal Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran, maka total nilai transaksi jika seluruh Saham Publik dibeli adalah
sebesar Rp286.446.652.976 (dua ratus delapan puluh enam miliar empat ratus empat puluh enam juta enam
ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh enam Rupiah)
2. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 Hari yang dimulai 1 Hari setelah pengumuman Keterbukaan
Informasi ini, yaitu dimulai pada tanggal 9 Februari 2026 (“Tanggal Penawaran Tender Wajib”) dan berakhir
pada tanggal 10 Maret 2026 (“Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib”).
Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang menerima Penawaran Tender Wajib harus melengkapi dan
menyerahkan FPTW sesuai prosedur yang diatur dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini sebelum Tanggal
Penutupan Penawaran Tender Wajib.
Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan sesuai ketentuan POJK 9/2018.
3. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada para Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang menerima Penawaran Tender Wajib dan
menyerahkan seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai ketentuan dalam Keterbukaan Informasi ini dan FPTW
akan dilaksanakan selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari setelah Tanggal Penutupan Penawaran Tender
Wajib. Apabila hari terakhir tanggal pembayaran adalah hari libur, maka Tanggal Pembayaran terakhir adalah
hari bursa berikutnya setelah hari libur tersebut (“Tanggal Pembayaran”).
4. Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan KPPU No. 3/2023, kewajiban notifikasi berlaku jika transaksi
memenuhi seluruh kriteria berikut:
a. Memenuhi batasan nilai aset dan/atau nilai penjualan;
b. Terjadi perubahan pengendalian;
7
Page 8
c. Bukan transaksi antar pelaku usaha terafiliasi; dan
d. Transaksi antar pelaku usaha yang memiliki aset dan/atau penjualan di Indonesia.
Sehubungan dengan transaksi antara Calculus Investment dan Perusahaan Sasaran, kami sampaikan bahwa
transaksi tersebut hanya memenuhi kriteria pada poin b (terjadi perubahan pengendalian) dan c (bukan
transaksi antar pelaku usaha terafiliasi). Namun, transaksi ini tidak memenuhi kriteria pada poin a (batasan nilai
aset dan/atau nilai penjualan) dan poin d (transaksi antar pelaku usaha yang memiliki aset dan/atau penjualan
di Indonesia).
Dengan demikian, transaksi ini tidak memenuhi seluruh kriteria wajib notifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal
3 Peraturan KPPU No. 3/2023.
LATAR BELAKANG PENGENDALIAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN RENCANA
TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN
1. Latar Belakang Pengendalian Perusahaan Sasaran
Pengambilalihan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat struktur pengendalian Perusahaan,
mendukung kesinambungan operasional, serta membuka ruang bagi pengembangan usaha di masa mendatang.
Melalui pengambilalihan ini, diharapkan Perusahaan Sasaran dapat melakukan optimalisasi proses bisnis,
meningkatkan efisiensi, serta memanfaatkan peluang strategis yang mendukung pertumbuhan usaha. Secara
keseluruhan, pengambilalihan ini dimaksudkan untuk menciptakan nilai tambah bagi Perusahaan Sasaran dan
seluruh pemangku kepentingannya.
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Guna mematuhi ketentuan POJK 9/2018, Pengendali Baru bermaksud untuk memberikan kesempatan kepada
para Pemegang Saham Yang Ditawarkan untuk menjual saham mereka pada Harga Penawaran Tender Wajib.
3. Rencana Terhadap Perusahaan Sasaran
Pengambilalihan ini juga dimaksudkan untuk membuka peluang pengembangan usaha Perusahaan Sasaran yang
bergerak di bidang Perdagangan dan melakukan investasi pada entitas anak yang bergerak pada bidang
perdagangan kendaraan, Suku cadang, jasa perawatan dan perbaikan kendaraan serta penyewaan kendaraan
melalui potensi sinergi bisnis, diversifikasi portofolio, serta optimalisasi kegiatan usaha secara keseluruhan.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas ruang pertumbuhan Perusahaan Sasaran dan mendukung
peningkatan nilai jangka panjang.
Pengendali Baru dengan ini menyatakan bahwa Pengendali Baru tidak memiliki rencana untuk melakukan hal-
hal sebagai berikut atas Perusahaan Sasaran:
1) Menghapuskan pencatatan Perusahaan Sasaran dari BEI;
2) Merubah status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
3) Melikuidasi Perusahaan Sasaran; dan
4) Merubah kebijakan dividen. Dalam hal Pengendali Baru hendak melakukan hal tersebut, Pengendali Baru
akan tunduk pada peraturan yang berlaku.
4. Kecukupan Dana Untuk Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, Pengendali Baru dengan ini menyatakan telah memiliki dana
yang cukup untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib untuk membeli seluruh saham Perusahaan Sasaran
yang dimiliki Pemegang Saham Yang Ditawarkan per tanggal Keterbukaan Informasi ini. Dana ini berasal dari kas
internal Pengendali Baru.
8
Page 9
5. Kewajiban Pengalihan Saham Kembali
Berdasarkan Pasal 21 POJK 9/2018, Pengendali Baru mempunyai kewajiban, dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun sejak penyelesaian Penawaran Tender Wajib, untuk melakukan penjualan kembali saham yang
diperoleh pada saat Penawaran Tender Wajib kepada masyarakat apabila pada Pelaksanaan Tender Wajib
Pengendali Baru memiliki lebih dari 80% (delapan puluh persen) saham Perusahaan Sasaran sehingga komposisi
Saham Perusahaan Sasaran harus dimiliki masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor
Perusahaan Sasaran. Kewajiban penjualan kembali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun tidak berlaku apabila
Perusahaan Sasaran melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan terpenuhinya persyaratan tersebut.
6. Gugatan Hukum Sehubungan Dengan Pengambilalihan
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini Pengendali
Baru tidak menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak manapun dan Penawaran Tender Wajib ini juga
tidak bertentangan atau melanggar ketentuan dalam anggaran dasar Perusahaan Sasaran.
KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU
1. Riwayat Singkat
Calculus Investment Pte. Ltd adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
negara Singapura (“Calculus Investment”) pada tanggal 6 November 2025, berdasarkan Company Registration
No.: 202549439C
Pengendali Baru beralamat di 9 Temasek Boulevard, #07-03, Suntec Tower Two, Singapore 038989, dengan
alamat surat elektronik cs@calculusinvest.com dan nomor telepon +44 7868 79 1515
2. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Utama Pengendali Baru
Pengendali Baru bergerak di bidang investment holding.
3. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
100% kepemilikan saham Calculus Investment Pte. Ltd dimiliki oleh Calculus Ventures Pte. Ltd
4. Penerima Manfaat
Perseroan telah menetapkan bahwa pemilik manfaat Perseroan (beneficial owner) Perseroan adalah David
Darius H.K sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme.
5. Pengurusan
Director: ANG ZHI QIN KEVIN
6. Hubungan Afiliasi antara Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran
Bahwa sebelum dilaksanakannya Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
Perusahaan Sasaran. Hubungan antara Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran setelah Pengambilalihan
semata-mata timbul akibat kepemilikan saham dan pengendalian, dan bukan merupakan hubungan afiliasi yang
telah ada sebelumnya.
9
Page 10
7. Hubungan Afiliasi antara Pengendali Lama dan Pengendali Baru
Calculus Investment selaku Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Kencana Selaras
Sejahtera selaku Pengendali lama maupun pemegang saham penjual lainnya serta dewan komisaris dan direksi
Perusahaan Sasaran.
8. Informasi Lainnya
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
(i) Pengendali Baru tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
(ii) Pengendali Baru tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan;
(iii) Pengendali Baru tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang berwenang untuk
menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek;
(iv) Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan rencana
Penawaran Tender Wajib;
(v) Tidak terdapat tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan
pengambilalihan Perusahaan Sasaran; dan
(vi) Tidak terdapat persetujuan yang dibutuhkan oleh Pengendali Baru baik dari pihak yang berwenang
maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan.
(vii) Tidak terdapat perkara atau sengketa yang sedang dihadapi oleh anggota direksi maupun dewan
komisaris Pengendali Baru.
(viii) Tidak terdapat peraturan khusus yang mensyaratkan persetujuan RUPS terkait dengan pengambilalihan
sebagaimana pula diatur dalam Pasal 9 POJK 9 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
(ix) Perubahan pengendali tidak memerlukan persetujuan khusus dari kreditur atau pihak berwenang
lainnya.
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN
1. Riwayat Singkat
PT Buana Artha Anugerah Tbk (“Penerbit”) didirikan berdasarkan akta Notaris No. 34 tanggal 19 Mei 2008 dari
Pahala Sutrisno Amijojo Tampubolon, S.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian telah mendapat pengesahan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU32839.AH.01.01.
Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 65 tanggal 12
Agustus 2008, Tambahan Berita Negara No. 14609.
Anggaran Dasar Penerbit telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir berdasarkan Akta No.
01 tanggal 01 Agustus 2022, dari Notaris Yulia, S.H, Notaris di Jakarta mengenai perubahan Direksi dan Komisaris
Perusahaan. Perubahan anggaran dasar ini telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Buana Artha Anugerah Tbk No. AHU-AH.01.09-0041511 tanggal
08 Agustus 2022.
Penerbit berkedudukan di Jakarta dengan kantor beralamat di Menara BCA Lt. 45, Jl. MH Thamrin No. 1, Jakarta
Pusat 10310.
2. Kegiatan Usaha
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan yang terakhir kali dimuat
dalam Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Buana Artha Anugerah Tbk nomor 39 tanggal 20 Juni
2025, yang dibuat di hadapan Tjong Sendrawan, S.H. M.kn Notaris di Jakarta
10
Page 11
Berdasarkan Akta No. 100 tanggal 22 September 2020, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
perdagangan, jasa dan investasi
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan usaha di bidang perdagangan
b. Perdagangan minyak pelumas meliputi oli, grease serta kegiatan usaha terkait
c. Perdagangan minyak mentah dan bahan bahan kimia
d. Perdagangan bahan bakar minyak dan pelayanan
e. Perdagangan impor dan ekspor
f. Pernyaluran bahan bakar minyak tanah, solar dan gas
g. Ekspor impor dan perdagangan crude palm oil
h. Perdagangan hasil pengolahan limbah minyak atau sludge oil
i. Agen barang-barang yang berhubungan dengan bahan bakar minyak, bensim, solar, minyak pelumas
dan gas
j. Penyalur bahan bakar SPBU
k. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang jasa antara lain:
- Aktifitas konsultasi manajemen lainnya
- Menjalankan usaha di bidang jasa baik langsung maupun melalui anak-anak perusahaan
l. Melakukan investasi pada perusahaan-perusahaan lain dalam bentuk penyertaan saham
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah perdagangan, jasa dan investasi,
namun kegiatan yang benar-benar dijalankan adalah melalui EnƟtas Anak pada bidang manajer investasi.
3. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh BAE, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Sebelum pengambilalihan Sesudah pengambilalihan
Nilai Nominal Rp100,- Per Saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal Saham % Jumlah Saham Nilai Nominal Saham
%
(Lembar) (Rupiah) (Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 28.000.000.000 2.800.000.000.000 28.000.000.000 2.800.000.000.000
Pemegang Saham:
PT Kencana Selaras Sejahtera 1.544.925.000 154.492.500.000 32,19 - - -
Calculus Investment Pte Ltd - - - 1.544.925.000 154.492.500.000 32,19
Masyarakat dibawah 5% 3.255.075.602 325.507.560.200 67,81 3.255.075.602 325.507.560.200 67,81
Modal Ditempatkan dan
100,00 100,00
Disetor Penuh 4.800.000.602 480.000.060.200 4.800.000.602 480.000.060.200
Saham Dalam Portepel 23.199.999.398 2.319.999.939.800 23.199.999.398 2.319.999.939.800
11
Page 12
Berikut struktur perusahaan yang menggambarkan posisi Perseroan sebelum Pengambilalihan:
Dengan adanya perubahan pengendali dan kepemilikan, maka Struktur Kepemilikan Saham Perseroan pada saat
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
12
Page 13
Perseroan telah menetapkan bahwa pemilik manfaat Perseroan (beneficial owner) Perseroan adalah David
Darius H.K sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme.
4. Pengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Asep Maulana
Direktur : R. Muhamaad Indra Wirawan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yose Rizal Araujo Gotty
Komisaris Independen : Bayu Priantoro
5. Informasi Lainnya
Tidak terdapat perkara atau sengketa yang sedang dihadapi oleh anggota direksi maupun dewan komisaris
Perusahaan Sasaran.
PROSEDUR PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pihak-pihak yang berhak untuk turut serta dalam Penawaran Tender Wajib (“Pemohon”) adalah para Pemegang
Saham Yang Ditawarkan yang telah melengkapi dan mengajukan dokumen-dokumen yang disyaratkan untuk
Penawaran Tender Wajib ini sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender.
Pemohon adalah pemegang saham Perusahaan Sasaran yang namanya terdaftar dalam DPS Perusahaan Sasaran
dan atau dalam daftar penyimpanan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib. Bagi
Pemohon yang memiliki saham dalam Penitipan Kolektif KSEI (scripless) yang bermaksud mengikuti Penawaran
Tender Wajib, diminta untuk menginstruksikan kepada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana yang
bersangkutan untuk melakukan withdrawal, penarikan saham yang akan diikutsertakan dalam Penawaran
Tender Wajib, serta menyerahkan bukti withdrawal kepada BAE Perusahaan Sasaran.
Formulir Penjualan Saham dan bukti pengiriman/ penerimaan Formulir Penjualan Saham disampaikan kepada
BAE selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib. Jumlah
saham yang diikut sertakan dalam Penawaran Tender Wajib demikian tidak dapat diperdagangkan dan
dipindahtangankan kepada pihak lain kecuali kepada Pengendali Baru untuk melakukan pembelian atas saham
tersebut. Bagi Pemohon yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dan berniat untuk menawarkan
saham-sahamnya kepada Pengendali Baru, wajib untuk menyerahkan Formulir Penjualan Saham serta sertifikat
kolektif sahamnya atas nama pemohon kepada BAE selambat- lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Tanggal
Penutupan Penawaran Tender Wajib.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Permohonan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib akan ditandatangani sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang disebutkan dalam pernyataan Penawaran Tender Wajib dan dalam FPTW. Pemohon dapat
memperoleh Formulir Penawaran Tender Wajib di BAE dengan alamat kantor berikut:
13
Page 14
PT Sharestar Indonesia
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B Lt.18,
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10 No.1-6,
Kawasan Mega Kuningan,
Jakarta Selatan, 12950
Telepon: (021) 50815211
Permohonan atas Penawaran Tender Wajib dapat dibuat dengan melengkapi FPTW yang diperoleh di kantor
BAE. Setiap permohonan yang tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan diatas akan dianggap tidak berlaku.
3. Prosedur Penawaran Tender Wajib
a) Permohonan Penawaran Tender Wajib harus dilengkapi dan dimasukkan dengan keadaan sebagai berikut:
(i) 2 (dua) Rangkap FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya; dan
(ii) Fotokopi KTP Pemohon atau Fotokopi Anggaran Dasar (apabila Pemohon adalah badan hukum /
korporasi). bersama-sama “Permohonan Penawaran Tender”.
b) Dalam hal pemohon adalah seorang penerima kuasa, kuasa tersebut harus menunjukkan bukti surat kuasa
asli yang diberikan kepada penerima kuasa yang bertidak untuk dan atas nama Pemohon yang
ditandatangani oleh Pemohon dan dalam formulir yang dapat diterima oleh BAE.
c) Dalam hal saham Pemohon masih dalam bentuk elektronik (scripless), Pemohon wajib mengajukan
Permohonan Penawaran Tender Wajib kepada BAE pada alamat tersebut di atas. Pemohon wajib
memastikan bahwa, sebelum memasukkan, FPTW telah melaksanakan withdrawal atau penarikan saham
dari penitipan kolektif KSEI yang telah distempel oleh perusahaan sekuritas / bank kustodian dimana
pemegang saham/Pemohon membuka Sub Rekening Efek. Permohonan Penawaran Tender Wajib dapat
pula diserahkan kepada broker/ perusahaan sekuritas/bank kustodian Pemohon yang kemudian akan
menyerahkan Permohonan Penawaran Tender Wajib tersebut kepada BAE.
d) BAE akan menyediakan tanda terima untuk Permohonan Penawaran Tender Wajib, yang merupakan
FPTW lembar Kedua, yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE (“Tanda Terima”).
e) Setelah Permohonan Penawaran Tender Wajib telah diperiksa, maka Pengendali Baru akan
menandatangani FPTW dan mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian ke rekening Bank yang
ditunjuk oleh Pemohon, pengalihan saham dan dana tersebut akan dilakukan pada Tanggal Pembayaran.
4. Tanggal Pembayaran
a. Pembayaran kepada Pemohon yang telah memenuhi persyaratan akan dilakukan dengan pemindah
bukukan dana ke rekening bank Pemohon yang telah memenuhi persyaratan.
b. Pembayaran kepada Pemohon yang telah memenuhi persyaratan, akan dilakukan pada Tanggal
Pembayaran. Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi dengan komisi,
biaya transaksi bursa efek yang berlaku dan semua pajak yang berlaku, yang harus dibayar oleh
Pemohon yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Mekanisme Pembelian
Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang menerima Penawaran Tender Wajib harus melengkapi dan
menyerahkan FPTW sesuai prosedur yang diatur dalam FPTW dan Bab II Keterbukaan Informasi ini sebelum
14
Page 15
Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib.
6. Biaya Transaksi
Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi
komisi, biaya transaksi bursa efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh pemohon yang
disetujui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan dikenakan biaya
oleh Perusahaan Efek yang ditunjuk dalam hal ini PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar 0,25% (nol koma
dua lima persen) dari nilai transaksi. Keterangan mengenai Perusahaan Efek yang ditunjuk adalah:
PT KB Valbury Sekuritas
Sahid Sudirman Center
Lt. 41, Unit AC
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220
Tel. (021) 2509 8300
Fax. (021) 2509 8400
www.kbvalbury.com
email: dcm.ib@kbvalbury.com
7. Pembatalan Permohonan Penawaran Wajib
Sebelum periode Penawaran Tender Wajib berakhir, pemegang saham yang telah menyerahkan sahamnya ke
kustodian yang ditunjuk oleh Pengendali Baru setiap saat dapat membatalkan keikutsertaannya dalam
Penawaran Tender Wajib untuk seluruh atau sebagian saham yang telah diserahkan sebelum Tanggal
Penutupan Penawaran Tender Wajib.
8. Pembatalan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib tidak akan dibatalkan setelah Penawaran Tender Wajib tersebut diumumkan.
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
1. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT KB Valbury Sekuritas
Sahid Sudirman Center
Lt. 41, Unit AC
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220
Tel : (021) 2509 8300
Fax : (021) 2509 8400
Website : www.kbvalbury.com
Email : dcm.ib@kbvalbury.com
Penanggung Jawab : Trio Handoko
Jabatan : Investment Banking
Tugas utama Perusahaan Efek yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk
melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian
Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan
15
Page 16
BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas pemohon yang disetujui; (ii)
menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk
pembayaran saham kepada KSEI.
2. Biro Administrasi Efek
PT Sharestar Indonesia
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B Lt.18,
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10 No.1-6,
Kawasan Mega Kuningan,
Jakarta Selatan, 12950
Telepon: (021) 50815211
Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk mendistribusikan dan menyediakan FPTW
dan salinan dari Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib, menerima FPTW dari Pemohon setelah
dikonfirmasikan oleh perusahaan sekuritas / bank kustodian, untuk mengeluarkan tanda terima penerimaan
FPTW, memeriksa akurasi data yang diterima dari Pemohon, menyediakan laporan harian selama Masa
Penawaran Tender Wajib kepada perusahaan sekuritas yang ditunjuk, secara bersama-sama dengan perusahaan
sekuritas yang ditunjuk melaksanakan rekonsiliasi harian dengan KSEI dan melakukan verifikasi keabsahan
kepemilikan Saham Pemohon sesuai dengan syarat dan ketentuan Keterbukaan Informasi Penawaran Tender
Wajib ini.
3. Kustodian Sentral
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190 Indonesia
Telepon: (62-21) 5299 1099,
Faksimili: (62-21) 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima saham (dalam bentuk scripless)
yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan, (ii) menerbitkan daftar pemohon yang telah
mengalihkan sahamnya ke dalam Rekening Penampungan, (iii) menerima dana untuk pembayaran saham dari
Perusahaan Efek yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru, dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran
kepada pemohon yang disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).
16
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH CALCULUS INVESTMENT PTE. LTD
p.1
unresolved
org
BUANA ARTHA ANUGERAH Tbk
p.1 ×12
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia. Bank
p.2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.2
unresolved
org
KPPU
p.2 ×5
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Kencana Selaras Sejahtera. Menjual
p.3
unresolved
org
PT Kencana Selaras Sejahtera
p.4 ×5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sesuai
p.5
unresolved
org
Riwayat Singkat Calculus Investment Pte. Ltd
p.9
unresolved
org
Calculus Ventures Pte. Ltd
p.9
unresolved
person
ANG ZHI QIN KEVIN
· Director
p.9
unresolved
person
Pahala Sutrisno Amijojo Tampubolon
p.10
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10
unresolved
person
Yulia
p.10
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10
unresolved
person
Tjong Sendrawan
p.10
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia Sopo Del Office Towers
p.14 ×2
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Indonesia
p.15
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Sahid Sudirman Center
p.15 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.