Back to announcement
20260806_JARR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32118505_lamp1.pdf
Other Text extracted JARRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Head Office:
Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
Site Plant:
Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id
Nomor : 079/EXT-CORSEC/JARR/VIII/2026
Lampiran :-
Perihal : Penjelasan dan Klarifikasi PT Jhonlin Agro Raya Tbk atas
Surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-10320/BEI.PP2/08-2026
Tanggal 4 Agustus 2026 Perihal Permintaan Penjelasan Bursa.
Kepada Yth.
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Di
- Tempat
Dengan Hormat,
Merujuk pada Surat PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) Nomor S-10320/BEI.PP2/08-2026
Tanggal 4 Agustus 2025 Perihal Permintaan Penjelasan Lanjutan kepada Perseroan dan
Lampiran Permintaan Penjelasan Bursa, bersama ini disampaikan penjelasan dan
klarifikasi PT Jhonlin Agro Raya Tbk (“Perseroan”) kepada Bursa, sebagai berikut.
1. Pada Surat dari Law Office Azhari & Co nomor 076/CPO-LP/VII/2026 tanggal
27 Juli 2026 (“Surat Azhari & Co”) diklarifikasikan bahwa Azhari dan Co telah
mengirimkan somasi kepada Perseroan sebanyak tiga kali terkait dengan
penguasaan dan pembelian CPO milik Duta Palma Group. Agar Perseroan
dapat menanggapi pernyataan tersebut.
Jawaban/Tanggapan Klarifikasi:
Berdasarkan catatan Perseroan, telah diterima surat somasi yang disampaikan oleh
Pihak Law Office Azhari & Co kepada Perseroan terkait dengan permasalahan
dimaksud.
Atas surat somasi tersebut, Perseroan tidak memberikan tanggapan karena
menurut Perseroan, pokok permasalahannya tidak ada hubungannya dengan
Perseroan, sehingga Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk menanggapinya
secara substansi pokok permasalahan berada pada hubungan hukum antara
PT Agrinas Palma Nusantara (“Agrinas”) dan PT Duta Palma Group (“Duta Palma
Group“). Oleh karena itu, somasi tersebut agar diselesaikan antara Agrinas dan
Duta Palma Group.
1
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Page 2
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Head Office:
Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
Site Plant:
Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id
2. Pada Surat Azhari & Co diklarifikasikan bahwa Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat telah beberapa kali mengirimkan undangan klarifikasi kepada Perseroan
dalam rangka penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan
dengan transaksi CPO tersebut. Agar Perseroan dapat menanggapi
pernyataan tersebut.
Jawaban/Tanggapan Klarifikasi:
Berdasarkan hasil penelaahan administrasi internal Perseroan, ditemukan bahwa
Surat Pemanggilan dimaksud telah diterima di Head Office Perseroan. Namun, pada
tanggal pelaksanaan klarifikasi yang ditentukan, Direksi Perseroan belum dapat
hadir berhubung terdapat agenda penugasan Perusahaan yang telah terjadwal
sebelumnya dan tidak dapat ditinggalkan. Perseroan mencatat adanya kendala
komunikasi dalam penyampaian konfirmasi tertulis/permohonan penundaan jadwal
kepada pihak Kepolisian pada saat itu. Kendati demikian, Perseroan menegaskan
tidak ada sedikit pun iktikad buruk untuk mengabaikan proses hukum dan
senantiasa bersikap kooperatif apabila diperlukan koordinasi atau penjadwalan
ulang oleh instansi yang berwenang.
3. Berdasarkan dokumen SP2HP Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
Kalimantan Barat nomor SP2HP/780/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 terkait di
mana terdapat keterangan bahwa hambatan proses penuyelidikan direktur
PT Jhonlin Agro Raya Tbk tidak hadir memenuhi undangan. Agar Perseroan
dapat mengklarifikasikan perihal hal tersebut.
Jawaban/Tanggapan Klarifikasi:
Berdasarkan hasil penelaahan administrasi internal atas dokumen Perseroan,
dokumen pemanggilan dari Kepolisian tertanggal 17 Juni 2025 Nomor
B/1373/VI/2025/Ditreskrikum, Klasifikasi Biasa, tercatat telah diterima di Head Office
Perseroan.
Pada tanggal pelaksanaan yang ditentukan dalam surat tersebut, Direksi Perseroan
berhalangan hadir dikarenakan terdapat agenda penugasan resmi Perseroan yang
telah dijadwalkan sebelumnya dan tidak dapat ditinggalkan. Perseroan mencatat
adanya kendala komunikasi internal sehingga pada saat itu belum sempat
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada penyidik maupun permohonan
penjadwalan ulang kepada pihak Kepolisian.
2
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Page 3
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Head Office:
Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
Site Plant:
Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id
4. Terkait dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Perkebunan Sawit dan industry
Turunan Hasil Sawit nomor 011/SP/DBPI/APN/IV/2025 tanggal 11 April 2025,
agar Perseroan dapat menjelaskan:
a. Bagaimana Perseroan melakukan uji tuntas atas dokumen tersebut?
b. Apakah terdapat legal opinion eksternal yang dilakukan? Agar dijelaskan
c. Bagaimana Direksi Perseroan memperoleh memorandum hukum sebelum
pelaksanaan transaksi.
Jawaban/Tanggapan Klarifikasi:
a. Perseroan telah melakukan uji tuntas (due diligence) secara proporsional
terhadap Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Pihak Agrinas dan
sebagaimana telah kami telaah secara patut. Berdasarkan hasil penelaahan
tersebut, Perseroan mencatat bahwa Pihak Agrinas telah diberikan tugas dan
wewenang penuh untuk mengelola hasil sawit beserta turunannya. Kewenangan
ini didasarkan pada Berita Acara Penitipan Barang Bukti (Benda Sitaan) dari
Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Menteri BUMN tertanggal 10
Maret 2025 dan Surat Pernyataan Pengelolaan Perkebunan Sawit dan
Industri Turunan Hasil Sawit Nomor: 011/SP/DBPI/APN/IV/2025 tertanggal
11 April 2025 (“Surat Pernyataan”) yang dibuat oleh Pihak Agrinas, dengan
pokok-pokok pernyataan sebagai berikut:
3
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Page 4
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Head Office:
Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
Site Plant:
Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id
sehingga menurut Perseroan selaku Pembeli Beritikad Baik sudah cukup
dijadikan dasar untuk melakukan pembelian CPO dari Pihak Agrinas.
b. Perseroan berpendapat tidak perlu untuk memperoleh legal opinion dari
konsultan hukum eksternal. Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan dengan
merujuk pada substansi Surat Pernyataan dan menyatakan bahwa dokumen
tersebut telah sesuai, sah dan valid sebagai surat pernyataan sebagaimana
telah ditandatangani oleh Manajemen PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
sehingga dapat kami tegaskan kembali bahwa pihak Agrinas telah menyatakan
sebagai berikut:
i. Tindakan Manajemen PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) terkait
dengan hasil perkebunan sawit adalah sah secara hukum; dan
ii. Kejaksaan Agung Republik Indonesia selaku Ketua Satuan Tugas PKH
dan atau Penuntut Umum telah memberikan jaminan dan perlindungan
hukum kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) termasuk Mitra
Strategis yang meliputi Buyer dan atau Pihak Ketiga Lainnya yang
berkaitan dengan transaksi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dari
segala bentuk tuntutan dan atau gugatan hukum yang timbul akibat
adanya transaksi dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.
Sehubungan dengan itu, kajian hukum yang dilakukan saat ini masih
dilaksanakan oleh fungsi hukum internal Perseroan (internal legal), yang secara
berkala melakukan penelaahan terhadap dokumen, perkembangan, serta potensi
implikasi hukum bagi Perseroan.
c. Bahwa Direksi Perseroan mendasarkan pertimbangannya pada dokumen dan
informasi yang tersedia pada saat itu, termasuk Surat Penawaran Produk Minyak
Sawit dengan nomor surat 013/DBPI/APN/III/2025 pada tanggal 10 Maret 2025
dari PT Agrinas Palma Nusantara (“Surat Penawaran”), Memorandum of
Understanding (MOU), serta dokumen pendukung lainnya yang relevan.
Selanjutnya, setelah Surat Penawaran diterbitkan dan MOU ditandatangani,
Perseroan menerima Surat Pernyataan dari Pihak Agrinas yang merupakan dasar
4
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Page 5
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Head Office:
Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
Site Plant:
Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id
yang kuat bagi Perseroan untuk meyakini bahwa pelaksanaan transaksi
dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Surat pernyataan
tersebut memberikan konfirmasi dan penegasan atas informasi yang telah
disampaikan oleh Pihak Agrinas serta memperkuat keyakinan Perseroan dalam
melanjutkan proses transaksi.
Sepanjang pengetahuan Perseroan, pada saat transaksi dilaksanakan, tidak
terdapat informasi maupun indikasi mengenai adanya sengketa atau
permasalahan hukum yang material terkait transaksi dimaksud. Oleh karena itu,
Direksi berpendapat bahwa keseluruhan dokumen yang tersedia termasuk Surat
Pernyataan dari Pihak Agrinas yang diterima pada tahapan berikutnya, telah
memberikan dasar yang memadai bagi Perseroan untuk melanjutkan transaksi
sesuai dengan prinsip kehati-hatian (prudent principle) dan tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance).
5. Terkait dengan kasus hukum ini, bagaimana Perseroan melakukan penilaian
atas Risiko litigasi dan perlu atau tidak diperlukannya pembentukan
cadangan/contingent liability.
Jawaban/Tanggapan Klarifikasi:
Menurut Perseroan, hal ini bukan merupakan permasalahan hukum yang dialami
langsung oleh Perseroan dengan pertimbangan yang didasarkan pada beberapa
hal, yaitu:
1. Permasalahan yang diterima Perseroan saat ini masih berupa surat somasi dan
belum terdapat putusan maupun proses hukum yang berkekuatan hukum tetap
yang dapat menjadi dasar penilaian atas kewajiban Perseroan.
2. Nilai potensi kewajiban yang mungkin timbul belum dapat diukur secara andal
(cannot be measured reliably), sehingga tidak terdapat dasar yang memadai
untuk menentukan besaran cadangan yang harus diakui.
3. Perseroan juga belum memperoleh informasi yang memadai mengenai substansi
pokok sengketa maupun perkembangan proses hukum antara para pihak yang
berselisih (Pihak Agrinas dan Pihak Pemberi Somasi), sehingga belum dapat
disimpulkan adanya kewajiban hukum atau konstruktif yang menjadi tanggung
jawab Perseroan.
5
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Page 6
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Head Office:
Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
Site Plant:
Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Perseroan berpendapat bahwa pada tahap ini
belum terdapat dasar yang memadai untuk melakukan penilaian risiko dan
membentuk cadangan (contingent liability/provision).
6. Rencana dan tindaklanjut hukum Perseroan untuk menanggulangi somasi atau
upaya penyelidikan yang sedang berlangsung.
Jawaban/Tanggapan Klarifikasi:
Terkait dengan somasi maupun upaya penyelidikan yang sedang berlangsung, saat
ini Perseroan hanya akan memantau perkembangan proses hukum yang ada dan
bersikap kooperatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku apabila diperlukan oleh pihak yang berwenang.
Pada prinsipnya, Perseroan tidak merupakan pihak yang terlibat dalam sengketa
atau perselisihan antara kedua belah pihak (Pihak Agrinas dan Pihak Duta Palma
Group). Oleh karena itu, Perseroan akan mengikuti setiap perkembangan proses
hukum yang berlangsung tanpa melakukan tindakan di luar yang diperlukan, serta
akan memberikan tanggapan atau klarifikasi apabila diminta oleh instansi yang
berwenang.
Perseroan juga akan terus melakukan evaluasi atas perkembangan permasalahan
dimaksud untuk menilai apakah terdapat dampak hukum, operasional, maupun
keuangan terhadap Perseroan. Apabila di kemudian hari terdapat perkembangan
hukum yang material atau informasi baru yang relevan.
7. Rencana keterbukaan informasi Perseroan kepada para pemangku kepentingan
perihal kasus hukum tersebut.
Jawaban/Tanggapan Klarifikasi:
Pada saat ini, Perseroan berpendapat bahwa belum diperlukan penyampaian
keterbukaan informasi secara khusus kepada para pemangku kepentingan maupun
publik terkait permasalahan dimaksud. Berdasarkan evaluasi Perseroan atas
informasi yang tersedia saat ini, belum terdapat dampak material terhadap kondisi
keuangan, kegiatan operasional, maupun kelangsungan usaha Perseroan yang dapat
diukur secara andal dan yang memerlukan pengungkapan (disclosure) dalam laporan
keuangan atau keterbukaan informasi kepada publik secara khusus.
6
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Page 7
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Head Office:
Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
Site Plant:
Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id
Demikian, penjelasan dan klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya,
kami ucapkan terima kasih.
Tanah Bumbu, 6 Agustus 2026
PT Jhonlin Agro Raya Tbk
Indra Irawan
Direktur Utama
7
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Di
p.1
unresolved
org
PT Duta Palma Group
p.1
unresolved
org
Menteri BUMN
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.