Skip to content
Back to announcement

20260806_JARR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32118505_lamp1.pdf

Other Text extracted JARR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                                                               PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
                                                                                                              Head Office:
                                                               Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
                                                                                           Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                                Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
                                                                                                                 Site Plant:
                                                                           Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
                                                                                         Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                                      Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id




Nomor             : 079/EXT-CORSEC/JARR/VIII/2026
Lampiran          :-
Perihal           : Penjelasan dan Klarifikasi PT Jhonlin Agro Raya Tbk atas
                  Surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-10320/BEI.PP2/08-2026
                  Tanggal 4 Agustus 2026 Perihal Permintaan Penjelasan Bursa.

Kepada Yth.

Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Di

     -   Tempat

Dengan Hormat,

Merujuk pada Surat PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) Nomor S-10320/BEI.PP2/08-2026
Tanggal 4 Agustus 2025 Perihal Permintaan Penjelasan Lanjutan kepada Perseroan dan
Lampiran Permintaan Penjelasan Bursa, bersama ini disampaikan penjelasan dan
klarifikasi PT Jhonlin Agro Raya Tbk (“Perseroan”) kepada Bursa, sebagai berikut.

     1. Pada Surat dari Law Office Azhari & Co nomor 076/CPO-LP/VII/2026 tanggal
        27 Juli 2026 (“Surat Azhari & Co”) diklarifikasikan bahwa Azhari dan Co telah
        mengirimkan somasi kepada Perseroan sebanyak tiga kali terkait dengan
        penguasaan dan pembelian CPO milik Duta Palma Group. Agar Perseroan
        dapat menanggapi pernyataan tersebut.

         Jawaban/Tanggapan Klarifikasi:

         Berdasarkan catatan Perseroan, telah diterima surat somasi yang disampaikan oleh
         Pihak Law Office Azhari & Co kepada Perseroan terkait dengan permasalahan
         dimaksud.
         Atas surat somasi tersebut, Perseroan tidak memberikan tanggapan karena
         menurut Perseroan, pokok permasalahannya tidak ada hubungannya dengan
         Perseroan, sehingga Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk menanggapinya
         secara substansi pokok permasalahan berada pada hubungan hukum antara
         PT Agrinas Palma Nusantara (“Agrinas”) dan PT Duta Palma Group (“Duta Palma
         Group“). Oleh karena itu, somasi tersebut agar diselesaikan antara Agrinas dan
         Duta Palma Group.

                                             1
                                                                                PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk

Page 2
                                                                              PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
                                                                                                             Head Office:
                                                              Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
                                                                                          Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                               Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
                                                                                                                Site Plant:
                                                                          Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
                                                                                        Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                                     Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id




2. Pada Surat Azhari & Co diklarifikasikan bahwa Kepolisian Daerah Kalimantan
   Barat telah beberapa kali mengirimkan undangan klarifikasi kepada Perseroan
   dalam rangka penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan
   dengan transaksi CPO tersebut. Agar Perseroan dapat menanggapi
   pernyataan tersebut.

   Jawaban/Tanggapan Klarifikasi:
   Berdasarkan hasil penelaahan administrasi internal Perseroan, ditemukan bahwa
   Surat Pemanggilan dimaksud telah diterima di Head Office Perseroan. Namun, pada
   tanggal pelaksanaan klarifikasi yang ditentukan, Direksi Perseroan belum dapat
   hadir berhubung terdapat agenda penugasan Perusahaan yang telah terjadwal
   sebelumnya dan tidak dapat ditinggalkan. Perseroan mencatat adanya kendala
   komunikasi dalam penyampaian konfirmasi tertulis/permohonan penundaan jadwal
   kepada pihak Kepolisian pada saat itu. Kendati demikian, Perseroan menegaskan
   tidak ada sedikit pun iktikad buruk untuk mengabaikan proses hukum dan
   senantiasa bersikap kooperatif apabila diperlukan koordinasi atau penjadwalan
   ulang oleh instansi yang berwenang.

3. Berdasarkan dokumen SP2HP Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
   Kalimantan Barat nomor SP2HP/780/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 terkait di
   mana terdapat keterangan bahwa hambatan proses penuyelidikan direktur
   PT Jhonlin Agro Raya Tbk tidak hadir memenuhi undangan. Agar Perseroan
   dapat mengklarifikasikan perihal hal tersebut.

   Jawaban/Tanggapan Klarifikasi:

   Berdasarkan hasil penelaahan administrasi internal atas dokumen Perseroan,
   dokumen pemanggilan dari Kepolisian tertanggal 17 Juni 2025 Nomor
   B/1373/VI/2025/Ditreskrikum, Klasifikasi Biasa, tercatat telah diterima di Head Office
   Perseroan.

   Pada tanggal pelaksanaan yang ditentukan dalam surat tersebut, Direksi Perseroan
   berhalangan hadir dikarenakan terdapat agenda penugasan resmi Perseroan yang
   telah dijadwalkan sebelumnya dan tidak dapat ditinggalkan. Perseroan mencatat
   adanya kendala komunikasi internal sehingga pada saat itu belum sempat
   menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada penyidik maupun permohonan
   penjadwalan ulang kepada pihak Kepolisian.

                                          2
                                                                               PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk

Page 3
                                                                       PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
                                                                                                      Head Office:
                                                       Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
                                                                                   Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                        Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
                                                                                                         Site Plant:
                                                                   Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
                                                                                 Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                              Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id




4. Terkait dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Perkebunan Sawit dan industry
   Turunan Hasil Sawit nomor 011/SP/DBPI/APN/IV/2025 tanggal 11 April 2025,
   agar Perseroan dapat menjelaskan:
   a. Bagaimana Perseroan melakukan uji tuntas atas dokumen tersebut?
   b. Apakah terdapat legal opinion eksternal yang dilakukan? Agar dijelaskan
   c. Bagaimana Direksi Perseroan memperoleh memorandum hukum sebelum
      pelaksanaan transaksi.

  Jawaban/Tanggapan Klarifikasi:

  a. Perseroan telah melakukan uji tuntas (due diligence) secara proporsional
     terhadap Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Pihak Agrinas dan
     sebagaimana telah kami telaah secara patut. Berdasarkan hasil penelaahan
     tersebut, Perseroan mencatat bahwa Pihak Agrinas telah diberikan tugas dan
     wewenang penuh untuk mengelola hasil sawit beserta turunannya. Kewenangan
     ini didasarkan pada Berita Acara Penitipan Barang Bukti (Benda Sitaan) dari
     Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Menteri BUMN tertanggal 10
     Maret 2025 dan Surat Pernyataan Pengelolaan Perkebunan Sawit dan
     Industri Turunan Hasil Sawit Nomor: 011/SP/DBPI/APN/IV/2025 tertanggal
     11 April 2025 (“Surat Pernyataan”) yang dibuat oleh Pihak Agrinas, dengan
     pokok-pokok pernyataan sebagai berikut:




                                      3
                                                                        PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk

Page 4
                                                                        PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
                                                                                                       Head Office:
                                                        Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
                                                                                    Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                         Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
                                                                                                          Site Plant:
                                                                    Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
                                                                                  Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                               Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id




   sehingga menurut Perseroan selaku Pembeli Beritikad Baik sudah cukup
   dijadikan dasar untuk melakukan pembelian CPO dari Pihak Agrinas.

b. Perseroan berpendapat tidak perlu untuk memperoleh legal opinion dari
   konsultan hukum eksternal. Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan dengan
   merujuk pada substansi Surat Pernyataan dan menyatakan bahwa dokumen
   tersebut telah sesuai, sah dan valid sebagai surat pernyataan sebagaimana
   telah ditandatangani oleh Manajemen PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
   sehingga dapat kami tegaskan kembali bahwa pihak Agrinas telah menyatakan
   sebagai berikut:

     i.   Tindakan Manajemen PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) terkait
          dengan hasil perkebunan sawit adalah sah secara hukum; dan

    ii.   Kejaksaan Agung Republik Indonesia selaku Ketua Satuan Tugas PKH
          dan atau Penuntut Umum telah memberikan jaminan dan perlindungan
          hukum kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) termasuk Mitra
          Strategis yang meliputi Buyer dan atau Pihak Ketiga Lainnya yang
          berkaitan dengan transaksi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dari
          segala bentuk tuntutan dan atau gugatan hukum yang timbul akibat
          adanya transaksi dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
          sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan
          yang berlaku.

   Sehubungan dengan itu, kajian hukum yang dilakukan saat ini masih
   dilaksanakan oleh fungsi hukum internal Perseroan (internal legal), yang secara
   berkala melakukan penelaahan terhadap dokumen, perkembangan, serta potensi
   implikasi hukum bagi Perseroan.

c. Bahwa Direksi Perseroan mendasarkan pertimbangannya pada dokumen dan
   informasi yang tersedia pada saat itu, termasuk Surat Penawaran Produk Minyak
   Sawit dengan nomor surat 013/DBPI/APN/III/2025 pada tanggal 10 Maret 2025
   dari PT Agrinas Palma Nusantara (“Surat Penawaran”), Memorandum of
   Understanding (MOU), serta dokumen pendukung lainnya yang relevan.

   Selanjutnya, setelah Surat Penawaran diterbitkan dan MOU ditandatangani,
   Perseroan menerima Surat Pernyataan dari Pihak Agrinas yang merupakan dasar
                                    4
                                                                         PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk

Page 5
                                                                        PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
                                                                                                       Head Office:
                                                        Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
                                                                                    Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                         Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
                                                                                                          Site Plant:
                                                                    Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
                                                                                  Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                               Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id




    yang kuat bagi Perseroan untuk meyakini bahwa pelaksanaan transaksi
    dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Surat pernyataan
    tersebut memberikan konfirmasi dan penegasan atas informasi yang telah
    disampaikan oleh Pihak Agrinas serta memperkuat keyakinan Perseroan dalam
    melanjutkan proses transaksi.

    Sepanjang pengetahuan Perseroan, pada saat transaksi dilaksanakan, tidak
    terdapat informasi maupun indikasi mengenai adanya sengketa atau
    permasalahan hukum yang material terkait transaksi dimaksud. Oleh karena itu,
    Direksi berpendapat bahwa keseluruhan dokumen yang tersedia termasuk Surat
    Pernyataan dari Pihak Agrinas yang diterima pada tahapan berikutnya, telah
    memberikan dasar yang memadai bagi Perseroan untuk melanjutkan transaksi
    sesuai dengan prinsip kehati-hatian (prudent principle) dan tata kelola
    perusahaan yang baik (good corporate governance).

5. Terkait dengan kasus hukum ini, bagaimana Perseroan melakukan penilaian
   atas Risiko litigasi dan perlu atau tidak diperlukannya pembentukan
   cadangan/contingent liability.

 Jawaban/Tanggapan Klarifikasi:

 Menurut Perseroan, hal ini bukan merupakan permasalahan hukum yang dialami
 langsung oleh Perseroan dengan pertimbangan yang didasarkan pada beberapa
 hal, yaitu:

 1. Permasalahan yang diterima Perseroan saat ini masih berupa surat somasi dan
    belum terdapat putusan maupun proses hukum yang berkekuatan hukum tetap
    yang dapat menjadi dasar penilaian atas kewajiban Perseroan.
 2. Nilai potensi kewajiban yang mungkin timbul belum dapat diukur secara andal
    (cannot be measured reliably), sehingga tidak terdapat dasar yang memadai
    untuk menentukan besaran cadangan yang harus diakui.

 3. Perseroan juga belum memperoleh informasi yang memadai mengenai substansi
    pokok sengketa maupun perkembangan proses hukum antara para pihak yang
    berselisih (Pihak Agrinas dan Pihak Pemberi Somasi), sehingga belum dapat
    disimpulkan adanya kewajiban hukum atau konstruktif yang menjadi tanggung
    jawab Perseroan.
                                      5
                                                                         PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk

Page 6
                                                                          PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
                                                                                                         Head Office:
                                                          Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
                                                                                      Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                           Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
                                                                                                            Site Plant:
                                                                      Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
                                                                                    Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                                 Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id




   Berdasarkan pertimbangan tersebut, Perseroan berpendapat bahwa pada tahap ini
   belum terdapat dasar yang memadai untuk melakukan penilaian risiko dan
   membentuk cadangan (contingent liability/provision).

6. Rencana dan tindaklanjut hukum Perseroan untuk menanggulangi somasi atau
   upaya penyelidikan yang sedang berlangsung.

   Jawaban/Tanggapan Klarifikasi:

   Terkait dengan somasi maupun upaya penyelidikan yang sedang berlangsung, saat
   ini Perseroan hanya akan memantau perkembangan proses hukum yang ada dan
   bersikap kooperatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku apabila diperlukan oleh pihak yang berwenang.
   Pada prinsipnya, Perseroan tidak merupakan pihak yang terlibat dalam sengketa
   atau perselisihan antara kedua belah pihak (Pihak Agrinas dan Pihak Duta Palma
   Group). Oleh karena itu, Perseroan akan mengikuti setiap perkembangan proses
   hukum yang berlangsung tanpa melakukan tindakan di luar yang diperlukan, serta
   akan memberikan tanggapan atau klarifikasi apabila diminta oleh instansi yang
   berwenang.

   Perseroan juga akan terus melakukan evaluasi atas perkembangan permasalahan
   dimaksud untuk menilai apakah terdapat dampak hukum, operasional, maupun
   keuangan terhadap Perseroan. Apabila di kemudian hari terdapat perkembangan
   hukum yang material atau informasi baru yang relevan.

7. Rencana keterbukaan informasi Perseroan kepada para pemangku kepentingan
   perihal kasus hukum tersebut.

  Jawaban/Tanggapan Klarifikasi:

  Pada saat ini, Perseroan berpendapat bahwa belum diperlukan penyampaian
  keterbukaan informasi secara khusus kepada para pemangku kepentingan maupun
  publik terkait permasalahan dimaksud. Berdasarkan evaluasi Perseroan atas
  informasi yang tersedia saat ini, belum terdapat dampak material terhadap kondisi
  keuangan, kegiatan operasional, maupun kelangsungan usaha Perseroan yang dapat
  diukur secara andal dan yang memerlukan pengungkapan (disclosure) dalam laporan
  keuangan atau keterbukaan informasi kepada publik secara khusus.


                                        6
                                                                           PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk

Page 7
                                                                               PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
                                                                                                              Head Office:
                                                               Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
                                                                                           Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                                Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
                                                                                                                 Site Plant:
                                                                           Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
                                                                                         Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                                      Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id




Demikian, penjelasan dan klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya,
kami ucapkan terima kasih.

Tanah Bumbu, 6 Agustus 2026

PT Jhonlin Agro Raya Tbk




Indra Irawan
Direktur Utama




                                            7
                                                                                PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published6 Aug 2026
Pages7
Characters20,443
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JHONLIN AGRO RAYA Tbk p.1 ×53
linked org PT Agrinas Palma Nusantara p.1 ×13
linked person Indra Irawan p.7
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible — Kejaksaan Agung · Ketua p.3 ×2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Di p.1
unresolved org PT Duta Palma Group p.1
unresolved org Menteri BUMN p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result