Back to announcement
20260205_UNTR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32025130_lamp1.pdf
Other Text extracted UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No.: 027/CORP/9981/II/26 Jakarta, 05 Februari 2026
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1,
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Lantai 6, Kelurahan Senayan,
Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12190.
Up. Yth. : Bpk. Aditya Nugraha
PH Kepala Divisi PP1
Perihal : Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan PT Bursa Efek Indonesia
Dengan hormat,
Merujuk pada surat PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”) No.S-01646/BEI.PP1/02-2026 tanggal 4 Februari
2026 perihal permintaan penjelasan atas pemberitaan di media massa dari Media Bloomberg dengan
judul ”Telaah Alasan Tambang Martabe Mau Dioper ke Perminas, Bukan Antam” dan Media Bisnis
dengan judul “Anak UNTR Agincourt Digugat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) senilai
Rp200,99 Miliar” (“Surat Permintaan Penjelasan”), dengan ini kami, PT United Tractors Tbk
(“Perseroan”), menyampaikan tanggapan terhadap Surat Permintaan Penjelasan, sebagai berikut:
1. Konfirmasi kebenaran berita peralihan tambang Martabe ke Perminas.
2. Perkiraan timeline pelaksanaan peralihan tambang Martabe ke Perminas.
3. Rincian dasar hukum dan skema pengalihan pengelolaan Tambang Emas Martabe kepada
Perminas (misalnya pengambilalihan aset, penugasan, pengalihan hak pengelolaan, atau bentuk
lainnya)?
4. Apakah terdapat mekanisme kompensasi, ganti rugi, atau penggantian nilai ekonomi kepada PT
Agincourt Resources dan/atau Perseroan atas pengalihan tersebut? Jika ada, agar dijelaskan
bentuk, nilai indikatif, dan waktunya.
5. Apakah rencana pengalihan Tambang Martabe ke Perminas berpotensi menimbulkan kerugian
material dan/atau penurunan nilai aset (impairment)?
6. Apakah Perseroan telah atau akan melakukan penyesuaian pencatatan akuntansi terkait aset,
pendapatan, atau investasi pada PT Agincourt Resources akibat rencana pengalihan ini?
Page 2
CONFIDENTIAL
7. Apakah rencana pengalihan tersebut akan mengakibatkan:
a. beralihnya kepemilikan aset PT Agincourt Resources;
b. penghapusan konsesi atau Kontrak Karya/Persetujuan IUP yang dimiliki anak usaha
Perseroan; dan/atau
c. pengakhiran hubungan Perseroan dengan Tambang Martabe?
Agar dijelaskan secara rinci.
Tanggapan pertanyaan BEI nomor 1 sampai dengan 7:
Perseroan tidak dalam kapasitas untuk memberikan komentar mengenai rencana Perminas.
Berdasarkan informasi yang kami terima dari PT Agincourt Resources (”PTAR”), PTAR belum
mendapatkan informasi mengenai wacana peralihan tambang Martabe ke Perminas.
8. Konfirmasi kebenaran berita gugatan hukum Kementerian Lingkungan Hidup kepada PT
Agincourt Resources ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk informasi nilai gugatan
perdata sekitar Rp200,99 miliar.
Tanggapan:
Berdasarkan informasi yang Perseroan terima dari PTAR, PTAR benar telah menerima surat
gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
(”KLH”) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Januari 2026, dengan nilai gugatan
sebagaimana tersebut di atas.
9. Agar dijelaskan kronologi perkara.
Tanggapan:
KLH mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) perdata kepada PTAR
mendalilkan perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan usaha PTAR.
10. Agar dijelaskan tahap proses hukum saat ini (pendaftaran perkara, sidang perdana, pembuktian,
atau tahap lainnya)?
Tanggapan:
Berdasarkan informasi yang Perseroan terima dari PTAR, PTAR telah menerima surat gugatan
perdata dari KLH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Januari 2026. Pada tanggal
3 Februari 2026, PTAR telah menghadiri sidang pertama. Adapun proses hukum selanjutnya
adalah agenda mediasi antara KLH dan PTAR. Perseroan memastikan PTAR akan menjalankan
proses hukum dan tetap menjaga hak PTAR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 3
CONFIDENTIAL
11. Apakah Perseroan atau PT Agincourt Resources telah membentuk pencadangan (provisi) atas
potensi kewajiban ganti rugi dan/atau biaya pemulihan lingkungan? Jelaskan. Agar dijelaskan nilai
provisi tersebut serta dasar penentuannya sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Tanggapan:
Terkait dengan kewajiban ganti rugi, PTAR belum melakukan pencadangan mengingat saat ini
proses persidangan masih berlangsung.
Sebagai informasi tambahan, PTAR telah melakukan pencadangan atas reklamasi dan paska
tambang, sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 237 - Provisi, Liabilitas
Kontingensi, dan Aset Kontingensi, Paragraf 14. Jaminan reklamasi dan paska tambang tersebut
telah divalidasi oleh kementerian terkait.
12. Assessment terhadap materialitas dampak tuntutan tersebut, baik terhadap keuangan maupun
operasional Perseroan.
Tanggapan:
Perseroan menilai bahwa nilai gugatan perdata tersebut tidak berdampak material, baik terhadap
keuangan maupun operasional Perseroan.
13. Bagaimana penilaian manajemen Perseroan terhadap risiko hukum yang timbul dari gugatan
tersebut?
Tanggapan:
Mengingat proses persidangan masih berjalan, manajemen Perseroan belum dapat memberikan
penilaian mengenai risiko hukum yang timbul dari adanya gugatan perdata tersebut.
14. Apakah gugatan ini berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha Perseroan? Jelaskan.
Tanggapan:
Gugatan perdata terhadap PTAR tersebut tidak berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha
Perseroan.
15. Agar dijelaskan mengenai status perizinan operasional PT Agincourt Resources saat ini, termasuk
dampak pencabutan izin usaha yang diberitakan. Apakah terdapat penghentian sementara atau
pembatasan kegiatan operasional yang dapat berdampak pada produksi dan pendapatan grup?
Page 4
CONFIDENTIAL
Tanggapan:
Terkait status perizinan operasional PTAR, sampai dengan saat ini, belum terdapat perkembangan
lebih lanjut terkait status perizinan operasional PTAR sebagaimana telah disampaikan sebelumnya
oleh Perseroan dalam surat kepada Bursa No. 023/CORP/9981/I/26 tertanggal 22 Januari 2026
(”Surat 22 Januari 2026”).
Terkait penghentian sementara atau pembatasan kegiatan operasional, sejak 6 Desember 2025,
PTAR telah menghentikan sementara kegiatan operasionalnya sebagai bagian dari komitmen dan
upaya dalam pemulihan dampak bencana alam di Provinsi Sumatera Utara.
16. Langkah-langkah yang telah dan akan diambil oleh Perseroan dan/atau PT Agincourt Resources
untuk menghadapi gugatan tersebut (hukum, operasional, dan lingkungan)?
Tanggapan:
Perseroan telah meminta PTAR untuk menjalankan proses persidangan dan tetap menjaga hak-hak
PTAR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
17. Apakah Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan
ketentuan Peraturan Bursa dan Otoritas Jasa Keuangan.
Tanggapan:
Mengingat Perseroan dan PTAR masih menindaklanjuti hal ini dengan instansi-instansi terkait,
maka belum terdapat informasi material sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bursa
dan Otoritas Jasa Keuangan yang bisa disampaikan oleh Perseroan.
Terkait dengan gugatan perdata sebagaimana disebutkan pada nomor 8 di atas, Perseroan
berpendapat bahwa nilai gugatan perdata yang diajukan tidak bernilai material bagi Perseroan
sehingga Perseroan tidak menyampaikan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan Peraturan
Bursa dan Otoritas Jasa Keuangan.
Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Ari Setiyawan
Corporate Secretary
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aditya Nugraha PH Kepala Divisi PP
p.1
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup
p.1 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.2 ×3
unresolved
org
Pengendalian Lingkungan Hidup
p.2
unresolved
person
Ari Setiyawan
· Corporate Secretary
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.