Skip to content
Back to announcement

20260205_ARKA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32024832.pdf

Other Needs review ARKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                        003/AJP-CS/OJK/II/26

 Nama Perusahaan                    PT Arkha Jayanti Persada Tbk.

 Kode Emiten                        ARKA

 Lampiran                           1

 Perihal                            Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa


Permintaan Penjelasan Bursa

Mengacu pada Ketentuan III.1.4 Peraturan Bursa No. I-E, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan
bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham paling lambat pada hari ke-10 bulan berikutnya, dimana salah satu
komponennya adalah nama Pemilik Manfaat dari Perusahaan Tercatat. Dalam Ketentuan I.5 Peraturan Bursa No. I-
E, Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan
komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan
Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung,
merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, kecuali diatur khusus oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


Berdasarkan pemantauan Bursa atas Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang disampaikan menggunakan
Form E009 melalui SPE-IDXnet, Perseroan masih mencantumkan nama Pemilik Manfaat bukan dalam bentuk
perorangan/masih berbentuk perusahaan dan/atau tidak mencantumkan informasi Pemilik Manfaat. Atas hal
tersebut, Bursa meminta penjelasan atas pertanyaan sebagaimana terlampir.


Bursa meminta agar tanggapan dapat disampaikan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari Bursa setelah
diterimanya permintaan penjelasan dari Bursa dengan menyampaikan nomor surat Permintaan Penjelasan Bursa
dalam isian form tanggapan Permintaan Penjelasan. Dalam melengkapi tanggapan tersebut, kami meminta
Perseroan untuk melakukan konfirmasi kepada para pemegang saham Perseroan khususnya terkait dengan
informasi pemilik manfaat tingkat perorangan.


Selain itu, Bursa meminta Perseoran untuk menyampaikan koreksi Laporan Bulanan Registrasi Efek terakhir melalui
koreksi Form E009 yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian tanggapan permintaan penjelasan. Bursa
juga mengingatkan Perseroan agar ke depannya dapat mengungkapkan informasi Pemilik Manfaat tingkat
perorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa No. I-E.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Arkha Jayanti Persada Tbk.




 Benita Teressa Putri

 Corporate Secretary
Page 2
PT Arkha Jayanti Persada Tbk.
Jl. Lanbau No. 8, Kp Gudang RT 06 / RW 09, Kel. Karang Asem Barat, Kec.
Telepon : 021 - 87918903, Fax : Fax : 021-87916364, www.arkhajayanti.co.id



Nama Pengirim                      Benita Teressa Putri

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  05-02-2026 13:23

Lampiran                          1. Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa 001.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Arkha Jayanti Persada Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Arkha Jayanti Persada Tbk. bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.           003/AJP-CS/OJK/II/26

Issuer Name                         PT Arkha Jayanti Persada Tbk.

Issuer Code                         ARKA

Attachment                          1

Subject                             Explanation for Request for Explanation Of Indonesia Stock Exchange


Request for Explanation from the Exchange

Mengacu pada Ketentuan III.1.4 Peraturan Bursa No. I-E, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan
bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham paling lambat pada hari ke-10 bulan berikutnya, dimana salah satu
komponennya adalah nama Pemilik Manfaat dari Perusahaan Tercatat. Dalam Ketentuan I.5 Peraturan Bursa No. I-
E, Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan
komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan
Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung,
merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, kecuali diatur khusus oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


Berdasarkan pemantauan Bursa atas Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang disampaikan menggunakan
Form E009 melalui SPE-IDXnet, Perseroan masih mencantumkan nama Pemilik Manfaat bukan dalam bentuk
perorangan/masih berbentuk perusahaan dan/atau tidak mencantumkan informasi Pemilik Manfaat. Atas hal
tersebut, Bursa meminta penjelasan atas pertanyaan sebagaimana terlampir.


Bursa meminta agar tanggapan dapat disampaikan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari Bursa setelah
diterimanya permintaan penjelasan dari Bursa dengan menyampaikan nomor surat Permintaan Penjelasan Bursa
dalam isian form tanggapan Permintaan Penjelasan. Dalam melengkapi tanggapan tersebut, kami meminta
Perseroan untuk melakukan konfirmasi kepada para pemegang saham Perseroan khususnya terkait dengan
informasi pemilik manfaat tingkat perorangan.


Selain itu, Bursa meminta Perseoran untuk menyampaikan koreksi Laporan Bulanan Registrasi Efek terakhir melalui
koreksi Form E009 yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian tanggapan permintaan penjelasan. Bursa
juga mengingatkan Perseroan agar ke depannya dapat mengungkapkan informasi Pemilik Manfaat tingkat
perorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa No. I-E.


Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Arkha Jayanti Persada Tbk.




Benita Teressa Putri

Corporate Secretary
Page 4
PT Arkha Jayanti Persada Tbk.
Jl. Lanbau No. 8, Kp Gudang RT 06 / RW 09, Kel. Karang Asem Barat, Kec.
Phone : 021 - 87918903, Fax : Fax : 021-87916364, www.arkhajayanti.co.id



Sender Name                         Benita Teressa Putri

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       05-02-2026 13:23

Attachment                         1. Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa 001.pdf


 This is an official document of PT Arkha Jayanti Persada Tbk. that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. PT Arkha Jayanti Persada Tbk. is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published5 Feb 2026
Pages4
Characters6,941
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Arkha Jayanti Persada Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person Benita Teressa Putri · Corporate Secretary p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 26 ms 12 Sep 2026 19:42

not the LBRE cover form (probably a registrar attachment)

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result