Back to announcement
20260205_ARKA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32024832.pdf
Other Needs review ARKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page Nomor Surat 003/AJP-CS/OJK/II/26 Nama Perusahaan PT Arkha Jayanti Persada Tbk. Kode Emiten ARKA Lampiran 1 Perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa Permintaan Penjelasan Bursa Mengacu pada Ketentuan III.1.4 Peraturan Bursa No. I-E, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham paling lambat pada hari ke-10 bulan berikutnya, dimana salah satu komponennya adalah nama Pemilik Manfaat dari Perusahaan Tercatat. Dalam Ketentuan I.5 Peraturan Bursa No. I- E, Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, kecuali diatur khusus oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan pemantauan Bursa atas Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang disampaikan menggunakan Form E009 melalui SPE-IDXnet, Perseroan masih mencantumkan nama Pemilik Manfaat bukan dalam bentuk perorangan/masih berbentuk perusahaan dan/atau tidak mencantumkan informasi Pemilik Manfaat. Atas hal tersebut, Bursa meminta penjelasan atas pertanyaan sebagaimana terlampir. Bursa meminta agar tanggapan dapat disampaikan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari Bursa setelah diterimanya permintaan penjelasan dari Bursa dengan menyampaikan nomor surat Permintaan Penjelasan Bursa dalam isian form tanggapan Permintaan Penjelasan. Dalam melengkapi tanggapan tersebut, kami meminta Perseroan untuk melakukan konfirmasi kepada para pemegang saham Perseroan khususnya terkait dengan informasi pemilik manfaat tingkat perorangan. Selain itu, Bursa meminta Perseoran untuk menyampaikan koreksi Laporan Bulanan Registrasi Efek terakhir melalui koreksi Form E009 yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian tanggapan permintaan penjelasan. Bursa juga mengingatkan Perseroan agar ke depannya dapat mengungkapkan informasi Pemilik Manfaat tingkat perorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa No. I-E. Demikian untuk diketahui. Hormat Kami, PT Arkha Jayanti Persada Tbk. Benita Teressa Putri Corporate Secretary
Page 2
PT Arkha Jayanti Persada Tbk.
Jl. Lanbau No. 8, Kp Gudang RT 06 / RW 09, Kel. Karang Asem Barat, Kec.
Telepon : 021 - 87918903, Fax : Fax : 021-87916364, www.arkhajayanti.co.id
Nama Pengirim Benita Teressa Putri
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 05-02-2026 13:23
Lampiran 1. Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa 001.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Arkha Jayanti Persada Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Arkha Jayanti Persada Tbk. bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 003/AJP-CS/OJK/II/26 Issuer Name PT Arkha Jayanti Persada Tbk. Issuer Code ARKA Attachment 1 Subject Explanation for Request for Explanation Of Indonesia Stock Exchange Request for Explanation from the Exchange Mengacu pada Ketentuan III.1.4 Peraturan Bursa No. I-E, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham paling lambat pada hari ke-10 bulan berikutnya, dimana salah satu komponennya adalah nama Pemilik Manfaat dari Perusahaan Tercatat. Dalam Ketentuan I.5 Peraturan Bursa No. I- E, Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, kecuali diatur khusus oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan pemantauan Bursa atas Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang disampaikan menggunakan Form E009 melalui SPE-IDXnet, Perseroan masih mencantumkan nama Pemilik Manfaat bukan dalam bentuk perorangan/masih berbentuk perusahaan dan/atau tidak mencantumkan informasi Pemilik Manfaat. Atas hal tersebut, Bursa meminta penjelasan atas pertanyaan sebagaimana terlampir. Bursa meminta agar tanggapan dapat disampaikan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari Bursa setelah diterimanya permintaan penjelasan dari Bursa dengan menyampaikan nomor surat Permintaan Penjelasan Bursa dalam isian form tanggapan Permintaan Penjelasan. Dalam melengkapi tanggapan tersebut, kami meminta Perseroan untuk melakukan konfirmasi kepada para pemegang saham Perseroan khususnya terkait dengan informasi pemilik manfaat tingkat perorangan. Selain itu, Bursa meminta Perseoran untuk menyampaikan koreksi Laporan Bulanan Registrasi Efek terakhir melalui koreksi Form E009 yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian tanggapan permintaan penjelasan. Bursa juga mengingatkan Perseroan agar ke depannya dapat mengungkapkan informasi Pemilik Manfaat tingkat perorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa No. I-E. Thus to be informed accordingly. Respectfully, PT Arkha Jayanti Persada Tbk. Benita Teressa Putri Corporate Secretary
Page 4
PT Arkha Jayanti Persada Tbk.
Jl. Lanbau No. 8, Kp Gudang RT 06 / RW 09, Kel. Karang Asem Barat, Kec.
Phone : 021 - 87918903, Fax : Fax : 021-87916364, www.arkhajayanti.co.id
Sender Name Benita Teressa Putri
Function Corporate Secretary
Date and Time 05-02-2026 13:23
Attachment 1. Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa 001.pdf
This is an official document of PT Arkha Jayanti Persada Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Arkha Jayanti Persada Tbk. is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Benita Teressa Putri
· Corporate Secretary
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
26 ms
12 Sep 2026 19:42
not the LBRE cover form (probably a registrar attachment)