Skip to content
Back to announcement

20260205_KOKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32024815_lamp3.pdf

Other Text extracted KOKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
U.P.: Bapak Tiandra Tiuatia, Ketua Komite Audit
      Bapak Syarif Hidayatulloh, Anggota Komite Audit
      Ibu Ai Nur Asiah, Anggota Komite Audit




Dengan hormat,

Sehubungan dengan rencana pemberian jasa Akuntan Publik ('AP') dan Kantor Akuntan Publik
("KAP") untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan PT KOKA INDONESIA Tbk
("Perusahaan") posisi 31 Desember 2025, kami menyatakan bahwa kami memenuhi pembatasan
penggunaan jasa audit atas informasikeuangan historis tahunan dan masa jeda.

Adapun pertimbangan atas kesimpulan dimaksud sebagai berikut:

1. lnformasi periode penugasan yang telah dijalanioleh:

  a. AP yang bertindak sebagai Rekan perikatan
     Dimas Hananto, CPA, CFl, penugasan tahun buku 31 Desember 2024 (1 kali penugasan).

  b. AP yang bertindak sebagai Penanggungjawab penelaahan pengendalian mutu perikatan

     Tommy Hidayat Mukas, CPA, belum pernah melakukan penugasan.

  c. AP yang bertindak sebagai Rekan perikatan audit lainnya
     Tidak ada.

2. Analisis terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda sesuai dengan
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor g Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang
  "Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan"
  ("POJK 9"):

  Masa audit AP yang bertindak sebagai Rekan perikatan dan AP yang bertindak sebagai
  penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan tidak melebihi 7 (tujuh) tahun buku
  dikarenakan merupakan perikatan tahun kedua, dan tidak ada Rekan perikatan audit lainnya
  dalam audit tersebut. Dengan demikian, AP yang bertindak sebagai Rekan perikatan, AP yang
  bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, dan AP yang
  bertindak sebagai Rekan perikatan audit lainnya (apabila ada) telah memenuhi ketentuan
  pembatasan, penggunaan jasa audit dan masa jeda dalam Pasal 7 POJK g.




                                                 Branch Office Bekasi
                                               Branch Licence No. 245,/KM.1/2024
                    Address : li. .'latimulya Raya Blok E fia 78, Jatimulya, -ambun Selatan, Kab. Bekasi 17510
                  phone : +62 851 7958 8486 ; Email ; cffice.bks@kapmci.co.iri:Website : rvuvw.kapmci.co.id
                                              lakarta - Bekasi - Semarang
Page 2
Demikian surat ini kami sampaikan kepada Bapat</lbu untuk dijadikan sebagai bagian dari Laporan
Penunjukkan AP dan/atau KAP yang akan disampaikan oleh Perusahaan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan untuk memenuhr ketentuan sebagaimana yang diatur pada Pasal g POJK 9.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Kantor Akuntan Pubtik
DTs. CHAERONI & REKAN

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.92 MB
Published5 Feb 2026
Pages2
Characters2,719
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Syarif Hidayatulloh p.1
linked person Ai Nur Asiah p.1
linked org KOKA INDONESIA Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person Tiandra Tiuatia p.1
unresolved person Dimas Hananto p.1
unresolved person Tommy Hidayat Mukas p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Pubtik DTs. CHAERONI & REKAN p.2
unresolved person Kantor Akuntan Pubtik · DTs. CHAERONI & REKAN p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result