Back to announcement
20260205_CDIA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32024694_lamp1.pdf
Other Needs review CDIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Tanggal : Jakarta, 5 Februari 2026
Nomor Surat : 020/LCM-DOC/CDI/II/2026
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 6
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
U.p. : Ibu Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Perihal : Tanggapan terhadap Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,
Merujuk pada Surat Bursa Nomor S-01487/BEI.PP3/02-2026 perihal Permintaan Penjelasan Atas
Volatilitas Transaksi Efek tertanggal 3 Februari 2026, bersama ini kami, PT Chandra Daya Investasi Tbk
(“Perseroan”), menyampaikan penjelasan atas hal-hal yang dimintakan oleh Bursa, sebagai berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Jawaban:
Sehubungan dengan hal ini, Perseroan sudah melaporkan seluruh informasi atau fakta material
yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021?
Jawaban:
Perseroan telah menyampaikan seluruh Informasi atau fakta material yang diketahui Perseroan
yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan
butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BEI/01-2021.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Jawaban:
Perseroan dapat memberikan konfirmasi tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya
yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup
Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Seluruh informasi/fakta/kejadian penting
Page 2
lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup
Perseroan sudah diungkapkan kepada publik.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka?
Jawaban:
Seluruh aktivitas dari pemegang saham tertentu sepanjang yang diketahui Perseroan saat ini
sudah dilaporkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Jawaban:
Sehubungan dengan hal ini, Perseroan berencana untuk melaksanakan pembelian kembali
saham Perseroan (share buyback) dengan periode pembelian kembali saham selama 3 (tiga)
bulan, terhitung sejak tanggal 6 Februari 2026 sampai dengan 5 Mei 2026. Perseroan
menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada publik pada tanggal 5 Februari 2026, serta
mengunggah Keterbukaan Informasi tersebut melalui situs web BEI dan situs web Perseroan.
6. Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
Perseroan? Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu
kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Jawaban:
Hingga saat ini, pemegang saham utama Perseroan masih memiliki rencana untuk
mempertahankan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Namun, apabila terjadi perubahan
rencana dari pemegang saham utama atas kepemilikan sahamnya di Perseroan, Perseroan akan
melaporkan perubahan tersebut sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Chandra Daya Investasi Tbk
Merly
Direktur
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.059
195 ms
12 Sep 2026 19:42
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': 'Surat',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}